65/Pid.Sus/2013/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 65/Pid.Sus/2013/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
P U T U S A N
Nomor : 65/Pid.Sus/2013/PN. Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkara-perkara pidana Khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/ tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
TERDAKWA;
Karawang;
47 tahun / TAHUN 1965;
Laki-laki;
Indonesia;
--------, Kabupaten Karawang – Jawa Barat;
Islam;
Swasta ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian Republik Indonesia Resor Sukoharjo, Sektor Grogol, tanggal 04 Januari 2013, No. Pol.SP.Kap/01/I/2013/Reskrim pada tanggal 04 Januari 2013;;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 5 Januari 2013, No. Pol. SP. Han/ 02 /I/2013/Reskrim, sejak tanggal 5 Januari 2013 sampai dengan tanggal 24 Januari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2013, No. B-117/0.3.34/Euh.1/01/2013, sejak tanggal 25 Januari 2013 sampai dengan tanggal 05 Maret 2013;
Penuntut Umum tanggal 27 Februari 2013, No. PRINT- 379/0.3.34/Euh.2/02/2013, sejak tanggal 27 Februari 2013 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 14 Maret 2013, Nomor : 76/Pen.Pid/2013/PN.Skh, sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 12 April 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 03 April 2013, Nomor : 76/Pen.Pid/2013/PN.Skh, sejak tanggal 13 April 2013 sampai dengan tanggal 11 Juni 2013;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : A. ZAINAL ABIDIN, SH. Advokat berkantor di Jalan Melati I/29 Perum Tiara Ardi Purbayan - Sukoharjo, dengan Penetapan Nomor : 65/Pen.Pid./2013/PN.Skh, tanggal 25 Maret 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan meneliti barang-barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) celana panjang warna hitam dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kream kombnasi hitam dan bergaris merk RIOCIM;
Dikembalikan kepada Terdakwa;1 (satu) setel pakaian tidur (Baby Doll) pendek warna kombinasi kuning, hijau biru;
1 (satu) celana dalam warna ping;
1 (satu) Kasur Busa bagian dalam berwarna putih dan bagian luarnya bergaris-garis warna biru dan putih;
Dikembalikan kepada saksi I;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada Tanggal 27 Mei 2013 di persidangan di mana pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutus Perkara ini secara arif dan bijaksana ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari yang sama masing-masing pihak tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam bulan Desember 2012, bertempat di Rumah saksi I yang berumur 16(enam belas) tahun di Dukuh --------, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya saksi I bertemu dan kenal dengan Terdakwa sekitar tanggal 24 Oktober 2012 ketika saksi I libur sekolah ke Ciamis Jawa Barat ke tempat ayah saksi I yaitu Sdr. SH bekerja di mana saat itu Terdakwa sedang bertamu ke tempat ayah saksi I yaitu SH di Ciamis yang mana saksi I hanya satu kali itu bertemu ketika berada di Ciamis Jawa Barat, Selanjutnya pada tanggal 22 November 2012 saksi I pulang ke Dukuh ----------l, Kabupaten Sukoharjo untuk sekolah kembali. Kemudian pada bulan Desember 2012 Terdakwa pergi ke rumah saksi IV di Karanganyar dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama saksi IV datang ke rumah saksi I di Dukuh -----------, Kabupaten Sukoharjo, dan menginap selama 2(dua) malam. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 19.00 WIB saksi IV keluar rumah dan tidur di teras rumah saksi I sedangkan Terdakwa duduk-duduk di ruang tamu dan saksi I dan ibunya (SAKSI II) tidur di kamar tidur. Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa memanggil saksi I dan setelah saksi I keluar dari kamar tidurnya Terdakwa mengajak salaman dan ngobrol di ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa memegangi dan meremas-remas payudara saksi I, setelah itu menyuruh saksi I untuk melepaskan seluruh pakaiannya (pakaian tidur Baby Doll pendek warna kombinasi kuning, hijau, biru dan celana dalam warna ping) dan setelah saksi I dalam keadaan telanjang bulat kemudian di suruh untuk tidur terlentang di atas kasur busa di lantai ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa melepaskan celana panjang warna hitam berikut celana dalamnya, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi I dengan posisi Terdakwa berada di atas dan posisi saksi I berada di bawah. Setelah itu Terdakwa menekan alat kelaminnya (Penis) ke bawah dan ke atas kurang lebih sekitar 4(empat) menit setelah Terdakwa mau mengeluarkan air mani kemudian Terdakwa mengeluarkan/mencabut alat kelaminnya (Penis) dari dalam alat kelamin (Vagina) saksi I dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani di atas kasur busa yang berada di lantai ruang tamu tersebut. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi I untuk memakai pakaiannya lagi dan pergi ke kamar tidurnya dan Terdakwa juga langsung memakai pakaiannya dan tidur di ruang tamu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengajak saksi I untuk keluar sebentar ke Terminal Solo untuk beli tiket Bus. Akan tetapi kemudian Terdakwa mengajak saksi naik Bus jurusan Indramayu dan pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2013 sekira pukul 03.00 WIB sampai di Indramayu Terdakwa mengajak saksi I turun dari Bus dan berjalan kaki, kemudian saksi I menghidupkan HPnya yang sebelumnya disuruh dimatikan oleh Terdakwa, setelah menghidupkan HPnya saksi I melihat di HPnya banyak panggilan masuk dan SMS masuk yang menanyakan keberadaan saksi I yang mana hal tersebut membuat saksi I sadar dan setelah ada kesempatan lari saksi I bersembunyi di dekat Jembatan Timbang Losarang Indramayu dan menghubungi saudaranya yaitu saksi III. Kemudian saksi III datang menjemput saksi I dan pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekitar pukul 10.00 WIB saksi sampai di rumahnya di Dukuh ----------, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013 Terdakwa datang lagi ke rumah saksi I, kemudian orang tua saksi I bersama saksi III menanyakan kepada Terdakwa apa yang telah di lakukan Terdakwa kepada saksi I. Karena Terdakwa takut ketahuan tentang apa yang telah dilakukannya terhadap saksi I maka Terdakwa minta izin keluar buang air kecil, namun Terdakwa tidak buang air kecil dan setelah ada kesempatan Terdakwa melarikan diri dan saksi III kemudian mengejar Terdakwa sambil meneriaki maling-maling dan Terdakwa kemudian ditangkap masyarakat yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Kepolisian Sektor Grogol;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. OEN SOLO BARU Nomor : 039/SB/RM/I/2013, tanggal 16 Januari 2013, di mana dr. Kandung BOWO LEKSONO, Sp.OG, telah memeriksa seorang perempuan atas nama SAKSI I umur 16 tahun, alamat Dukuh ---------- Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 04 Januari 2013 dengan hasil pemeriksaan antara lain Kelamin : luka robek lama pada selaput dara arah jarum 11 sampai 1 dan 2, 5, 6, 10 yang terjadi karena benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang warna hitam dan 1(satu) buah lengan pendek warna cream kombinasi hitam dan bergaris merek RIOCINI;
1 (satu) setel pakaian tidur (Baby Doll) pendek warna kombinasi kuning, hijau, biru;
1(satu) buah celana dalam warna ping;
1(satu) buah kasur busa bagian dalam berwarna putih dan bagian luarnya bergaris-garis warna biru dan putih;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula di bacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 039 /SB /RM /I /2013, tanggal 16 Januari 2013 atas nama SAKSI I yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru dengan Dokter pemeriksa dr. KANDUNG BOWOLEKSONO, SpOG, dengan hasil pemeriksaan antara lain Kelamin : luka robek lama pada selaput dara arah jarum 11 sampai 1 dan 2, 5, 6, 10 yang terjadi karena benda tumpul. Dengan kesimpulan Diagnosa : Luka Robek Lama Pada Selaput Dara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi ke persidangan yang di bawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut, yaitu :
SAKSI I,
Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sekira tanggal 24 Oktober 2012 ketika saksi sedang liburan sekolah ke Ciamis Jawa Barat ke tempat ayahnya (SH) bekerja, pada saat itu saksi bertemu dengan Terdakwa ketika Terdakwa sedang bertamu ke tempat ayahnya. Saksi hanya sekali itu bertemu ketika berada di Ciamis Jawa Barat dengan Terdakwa dan pada tanggal 22 November 2012 saksi pulang ke rumahnya di Dukuh -------- Kab. Sukoharjo. Kemudian pada bulan Desember 2012 Terdakwa sedang berada di Rumah saksi IV di Karanganyar, kemudian Saksi III mengajak saksi main ke rumah IV di Karanganyar dan pada saat itulah saksi bertemu lagi dengan Terdakwa. Sejak bertemu lagi dengan Terdakwa di rumah SAKSI IV di Karanganyar tersebut Terdakwa sering menelpon saksi;
Bahwa benar pada tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB saksi ditelepon oleh Terdakwa supaya datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar, kemudian saksi berangkat ke rumah SAKSI IV di Karanganyar dengan naik Bus, sesampainya di rumah SAKSI IV di Karanganyar Terdakwa menyalami saksi dan mengajak ngobrol, kemudian ketika SAKSI IV sedang keluar untuk berkebun Terdakwa menarik saksi ke kamar tidur dan memaksa saksi untuk tidur di tempat tidur dan Terdakwa menindih saksi sehingga saksi tidak bisa bergerak, kemudian Terdakwa membujuk saksi agar mau berhubungan badan dan Terdakwa berjanji akan menikahi saksi, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi dan melemparnya setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi dan menjilati vagina saksi, setelah itu Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan cara ditekan dan pada saat itu saksi merasakan sakit dan perih pada Vaginanya, setelah itu Terdakwa menggerakkan penisnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 4 (empat) menit dan kemudian Terdakwa mencabut penisnya dari Vagina saksi dan Penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar Vagina saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi memakai celananya kembali, dan kemudian saksi menginap di rumah anak SAKSI IV yang berada dekat dengan rumah SAKSI IV tersebut;
Bahwa benar pada tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 13 WIB Terdakwa menelpon saksi lagi dan meminta saksi datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar, setelah itu saksi berangkat dengan naik Bus ke Karanganyar. Setelah saksi sampai di rumah SAKSI IV tersebut kemudian Terdakwa mengajak salaman dan ngobrol saksi, setelah SAKSI IV keluar rumah untuk berkebun kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas - remasnya sehingga saksi menjadi terangsang selanjutnya Terdakwa membujuk saksi berhubungan badan lagi dengan janji akan menikahi saksi, kemudian saksi diajak ke kamar tidur dan Terdakwa menyuruh saksi untuk melepaskan pakaiannya, setelah saksi dan Terdakwa melepaskan pakaiannya masing-masing kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur terlentang dan kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat Kelamin (vagina) saksi dengan posisi Terdakwa berada di atas dan saksi berada di bawah. kemudian Terdakwa menekan/menggerakkan Penisnya ke bawah dan ke atas selama kurang lebih 4 (empat) menit setelah itu penis Terdakwa dikeluarkan dari Vagina Saksi dan setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina saksi;
Bahwa benar pada tanggal 26 Desember 2012 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menelpon saksi lagi dan meminta saksi datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar, setelah itu saksi berangkat dengan naik Bus ke Karanganyar. Setelah saksi sampai di rumah SAKSI IV tersebut kemudian Terdakwa mengajak salaman dan ngobrol saksi, setelah SAKSI IV keluar rumah kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas -remasnya sehingga saksi menjadi terangsang, selanjutnya Terdakwa membujuk saksi berhubungan badan layaknya dengan janji akan menikahi saksi, kemudian saksi diajak ke kamar tidur dan Terdakwa menyuruh saksi untuk melepaskan pakaiannya setelah saksi dan terdakwa melepaskan pakaiannya masing-masing kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur terlentang dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat Kelamin (vagina) saksi dengan posisi Terdakwa berada di atas dan saksi berada di bawah. kemudian Terdakwa menekan/menggerakkan Penisnya ke bawah dan ke atas selama kurang lebih 4 (empat) menit setelah itu penis Terdakwa dikeluarkan dari Vagina Saksi dan setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina saksi;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi bersama temannya saksi SAKSI IV;
Bahwa benar Terdakwa menginap 2 (dua) malam di rumah saksi sedangkan SAKSI IV menginap 1(satu) malam di rumah saksi;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 21.00 WIB sewaktu saksi sedang tidur, Terdakwa memanggil saksi, setelah saksi keluar dari kamar tidurnya kemudian Terdakwa mengajak salaman dan mengobrol di ruang tamu, kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas – remasnya sehingga saksi menjadi terangsang;
Bahwa benar setelah saksi terangsang Terdakwa membujuk saksi untuk melakukan persetubuhan dengan janji Terdakwa akan menikahi saksi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk melepaskan semua pakaiannya dan saksi disuruh tidur di atas kasur busa yang berada di ruang tamu tersebut dengan posisi terlentang setelah itu Terdakwa melepaskan celananya dan memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi dengan posisi Terdakwa berada di atas dan saksi berada di bawah. kemudian Terdakwa menekan/menggerakkan Penisnya ke bawah dan ke atas selama kurang lebih 4 (empat) menit, setelah itu penis Terdakwa dikeluarkan dari Vagina Saksi dan setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan air mani di atas kasur busa tersebut. setelah itu Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur ke kamar tidur saksi;
Bahwa benar hari selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa meminta izin ibu saksi untuk mengajak saksi keluar sebentar dan kemudian Terdakwa mengajak saksi pergi ke Terminal Bus di Solo untuk membeli tiket Bus, setelah sampai di Terminal Bus Tirtonadi Solo Terdakwa malah mengajak saksi ikut pergi naik Bus ke Jurusan Indramayu Jawa Barat dan menyuruh saksi untuk mematikan HP-nya;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2012 sekira pukul 03.00 WIB sampai di Daerah Indramayu Jawa Barat Terdakwa mengajak turun saksi dari Bus dan berjalan kaki, kemudian saksi menyalakan HP miliknya den melihat banyak SMS masuk yang menanyakan keberadaannya Pada saat itulah saksi bersembunyi di dekat Jembatan Timbangan Losarang Indramayu dan meminta tolong kepada orang dan menghubungi saksi III untuk menjemputnya;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekira pukul 10.00 WIB saksi sampai di rumahnya di Dukuh --------- Kab. Sukoharjo dan oleh ayah saksi yaitu SH menanyakan kepada saksi apa kamu masih suci?" dengan mengajak berjabatan tangan, namun Saksi I hanya diam saja dan malah menangis. Setelah ditanya lagi sampai dengan tiga kali, "apa kamu masih suci?" kemudian baru Saksi I menjawab “Tidak", ayahnya kemudian bertanya lagi “ sama siapa" dan Saksi I menjawab "TERDAKWA;
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 04 Januari 2013 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi dan kemudian ayah saksi bersama saksi III menanyakan kepada Terdakwa apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi dan Terdakwa selalu menjawab dengan berbelit-belit dan kemudian Terdakwa meminta izin untuk ke kamar mandi, namun Ternyata Terdakwa malah melarikan diri dan kemudian Terdakwa di kejar oleh saksi III dan ditangkap oleh warga;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukan di depan persidangan;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
Saksi II :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa saksi mengerti sebab di hadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pelecehan sexsual (persetubuhan) yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi bersama saksi SAKSI IV;
Bahwa pada hari itu saksi sedang berada di rumahnya bersama kedua anaknya yaitu saksi I yang berumur 16 (enam belas) tahun dan PS yang berumur 5(lima) tahun sedang suami saksi sedang tidak ada di rumah karena bekerja di luar daerah;
Bahwa benar Terdakwa menginap 2 (dua) malam di rumah saksi sedangkan SAKSI IV menginap I (satu) malam di rumah saksi;
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 02 Januari 2013 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa minta izin kepada saksi untuk mengajak anak saksi (saksi I) untuk pergi keluar sebentar dan kemudian saksi mengizinkannya;
Bahwa benar setelah saksi menunggu sampai dengan malam hari, ternyata Terdakwa dan saksi I belum juga pulang ke rumah maka saksi meminta tolong kepada kakak saksi yaitu saksi III untuk menghubungi saksi I melalui Hand Phone (HP), namun setelah ditelepon dan di SMS ternyata Hp saksi I, tidak aktif/ dimatikan;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2013 sekira pukul 03.00 WIB saksi III mendapat SMS dari Saksi I yang isinya memberi tahu tentang keberadaan Saksi I dan Saksi I meminta saksi III untuk menjemput di daerah Indramayu tepatnya di Pos Timbangan Losarang Indramayu;
Bahwa benar kemudian saksi III berangkat untuk menjemput Saksi I, dan pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekira Pukul 10.00 WIB saksi III dan Saksi I pulang ke rumah saksi;
Bahwa benar setelah sampai di rumah, Saksi I di Tanya oleh Ayahnya "apa kamu masih suci?" dengan mengajak berjabatan tangan, namun Saksi I hanya diam saja dan malah menangis. Setelah ditanya lagi sampai dengan tiga kali, "apa kamu masih suci?" kemudian baru Saksi I menjawab “Tidak", ayahnya kemudian bertanya lagi "sama siapa?" dan Saksi I menjawab "TERDAKWA";
Bahwa benar saksi sejak saat itu baru tahu kalau Saksi I telah di setubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 04 Januari 2013 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi dan kemudian suami saksi menanyakan kepada Terdakwa apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi I dan Terdakwa selalu menjawab dengan berbelit-belit dan kemudian Terdakwa meminta izin untuk ke kamar mandi, namun Ternyata Terdakwa malah melarikan diri dan kemudian Terdakwa di kejar oleh saksi III dan ditangkap oleh warga;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
Saksi III :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa saksi mengerti sebab di hadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pelecehan sexsual (persetubuhan) yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi I pernah datang ke rumah saksi sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama saksi I datang ke rumah saksi bersama saksi III dan tidak menginap, yang seterusnya saksi I datang ke rumah saksi sendirian dan pernah I (satu) kali menginap di rumah saksi;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi I bersama temannya SAKSI IV;
Bahwa benar Terdakwa menginap 2 (dua) malam di rumah saksi I sedangkan SAKSI IV menginap (satu) malam di rumah saksi I;
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 02 Januari 2013 sekira pukul 20.00 WIB saksi diberitahu oleh adiknya yaitu saksi II bahwa saksi I belum pulang ke rumah dan saksi II meminta tolong kepada saksi untuk menghubungi anaknya (saksi I melalui Hand Phone (HP), namun setelah ditelepon dan di SMS ternyata Hp saksi I tidak Aktif/dimatikan;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2013 sekira pukul 03.00 WIB saksi mendapat SMS dari Saksi I yang isinya memberi tahu tentang keberadaan Saksi I dan Saksi I meminta saksi untuk menjemput di daerah Indramayu tepatnya di Pos Timbangan Losarang Indramayu;
Bahwa benar kemudian saksi III berangkat untuk menjemput Saksi I dan sampai di Indramayu Pukul 22.00 WIB dan mengajak saksi I untuk pulang, dan pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekira Pukul 10.00 WIB saksi dan Saksi I sampai ke rumah saksi di Dukuh ---------- Kab. Sukoharjo dan oleh ayah saksi yaitu SH kemudian menanyakan kepada saksi I "apa kamu masih suci?" dengan mengajak berjabatan tangan, namun Saksi CITRA I hanya diam saja dan malah menangis. Setelah ditanya lagi sampai dengan tiga kali, "apa kamu masih suci?" kemudian baru SAKSI I menjawab “Tidak", ayahnya kemudian bertanya lagi “ sama siapa" dan Saksi I menjawab "TERDAKWA";
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 04 Januari 2013 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi I , dan kemudian ayah saksi I bersama. saksi menanyakan kepada Terdakwa apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi I dan Terdakwa selalu menjawab dengan berbelit - belit dan kemudian Terdakwa meminta izin untuk ke kamar mandi, namun Ternyata Terdakwa malah melarikan diri dan kemudian Terdakwa di kejar oleh saksi dan ditangkap oleh Warga;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
4. Saksi IV:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa meminta saksi untuk mengantarkan saksi pergi ke rumah saksi I di Dukuh ------------ Kab. Sukoharjo;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi berangkat ke rumah saksi I dengan berjalan kaki dari rumah saksi menuju Pasar Jati Puro, kemudian dari Pasar Jatipura Terdakwa dan saksi naik Bus jurusan solo dan sekira pukul 16.00 WIB saksi dan Terdakwa sampai di rumah saksi I di Dukuh --------------- Kab.Sukoharjo;
Bahwa benar sesampai di rumah saksi I di Grogol tersebut saksi dan Terdakwa ngobrol dengan saksi I dan ibunya;
Bahwa benar sekira pukul 19.00 WIB saksi pergi ke keluar rumah dan tidur di teras rumah saksi I;
Bahwa benar pada hari senin tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 05.00 WIB saksi bangun tidur dan pergi ke kamar mandi dan setelah itu kembali duduk di teras rumah saksi I dan sekira pukul 10.00 WIB saksi diantar saksi III pulang ke Karanganyar;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar, kemudian terdakwa menelepon saksi I supaya datang ke rumah SAKSI IV, sesampainya di rumah SAKSI IV di Karanganyar Terdakwa menyalami saksi dan mengajak ngobrol, kemudian ketika SAKSI IV sedang keluar untuk berkebun ,Terdakwa menarik saksi ke kamar tidur dan memaksa saksi untuk tidur di tempat tidur dan Terdakwa menindih saksi sehingga saksi tidak bisa bergerak, kemudian Terdakwa membujuk saksi agar mau berhubungan badan dan Terdakwa berjanji akan menikahi saksi, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi dan melemparnya setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi dan menjilati vagina saksi, setelah itu Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan cara ditekan dan pada saat itu saksi merasakan sakit dan perih pada Vaginanya, setelah itu Terdakwa menggerakkan penisnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 4 (empat) menit dan kemudian Terdakwa mencabut penisnya dari Vagina saksi dan Penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar Vagina saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi memakai celananya kembali, dan kemudian saksi menginap di rumah anak SAKSI IV yang berada dekat dengan rumah SAKSI IV tersebut;
Bahwa, pada tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menelpon saksi I lagi dan meminta saksi datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar .Setelah saksi sampai di rumah SAKSI IV tersebut kemudian Terdakwa mengajak salaman dan ngobrol saksi, setelah SAKSI IV keluar rumah untuk berkebun kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas - remasnya sehingga saksi menjadi terangsang selanjutnya Terdakwa membujuk saksi berhubungan badan lagi dengan janji akan menikahi saksi, kemudian saksi diajak ke kamar tidur dan Terdakwa menyuruh saksi untuk melepaskan pakaiannya, setelah saksi dan Terdakwa melepaskan pakaiannya masing-masing kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur terlentang dan kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat Kelamin (vagina) saksi dengan posisi Terdakwa berada di atas dan saksi berada di bawah. kemudian Terdakwa menekan/menggerakkan Penisnya ke bawah dan ke atas selama kurang lebih 4 (empat) menit setelah itu penis Terdakwa dikeluarkan dari Vagina Saksi dan setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina saksi;
Bahwa, pada tanggal 26 Desember 2012 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menelpon saksi I lagi dan meminta saksi datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar . Setelah saksi sampai di SAKSI IV tersebut kemudian Terdakwa mengajak salaman dan ngobrol saksi, setelah SAKSI IV keluar rumah kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas -remasnya sehingga saksi menjadi terangsang, selanjutnya Terdakwa membujuk saksi berhubungan badan layaknya dengan janji akan menikahi saksi, kemudian saksi diajak ke kamar tidur dan Terdakwa menyuruh saksi untuk melepaskan pakaiannya setelah saksi dan terdakwa melepaskan pakaiannya masing-masing kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur terlentang dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat Kelamin (vagina) saksi dengan posisi Terdakwa berada di atas dan saksi berada di bawah. kemudian Terdakwa menekan/menggerakkan Penisnya ke bawah dan ke atas selama kurang lebih 4 (empat) menit setelah itu penis Terdakwa dikeluarkan dari Vagina Saksi dan setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina saksi;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi I bersama saksi SAKSI IV;
Bahwa,Terdakwa menginap 2 (dua) malam di rumah saksi sedangkan saksi SAKSI IV menginap 1(satu) malam di rumah saksi;
Bahwa, pada hari itu sekira pukul 21.00 WIB sewaktu saksi I sedang tidur, Terdakwa memanggil saksi, setelah saksi keluar dari kamar tidurnya kemudian Terdakwa mengajak salaman dan mengobrol di ruang tamu, kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas – remasnya sehingga saksi menjadi terangsang;
Bahwa benar setelah saksi terangsang Terdakwa membujuk saksi untuk melakukan persetubuhan dengan janji Terdakwa akan menikahi saksi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk melepaskan semua pakaiannya dan saksi disuruh tidur di atas kasur busa yang berada di ruang tamu tersebut dengan posisi terlentang setelah itu Terdakwa melepaskan celananya dan memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi dengan posisi Terdakwa berada di atas dan saksi berada di bawah. kemudian Terdakwa menekan/menggerakkan Penisnya ke bawah dan ke atas selama kurang lebih 4 (empat) menit, setelah itu penis Terdakwa dikeluarkan dari Vagina Saksi dan setelah itu penis Terdakwa mengeluarkan air mani di atas kasur busa tersebut. setelah itu Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur ke kamar tidur saksi;
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa yang telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi Ade charge namun Terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan Saksi Ade Charge;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan Jaksa penuntut umum juga telah menunjukkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang warna hitam dan 1(satu) buah lengan pendek warna cream kombinasi hitam dan bergaris merek RIOCINI;
1 (satu) setel pakaian tidur (Baby Doll) pendek warna kombinasi kuning, hijau, biru;
1(satu) buah celana dalam warna ping;
1(satu) buah kasur busa bagian dalam berwarna putih dan bagian luarnya bergaris-garis warna biru dan putih;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan dibacakan pula bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 039/SB/RM/I/2013, tanggal 16 Januari 2013 yang dibuat dan di tanda tangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh pemeriksa dr. KANDUNG BOWOLEKSONO, SpOG dokter pada Rumah Sakit dr. Oen Solo Baru, yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan antara lain Kelamin : luka robek lama pada selaput dara arah jarum 11 sampai 1 dan 2, 5, 6, 10 yang terjadi karena benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat Visum Et Repertum dan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta-fakta yang ada dalam persidangan, yaitu :
-Bahwa, pada tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar, kemudian terdakwa menelepon saksi I supaya datang ke rumah SAKSI IV, sesampainya di rumah SAKSI IV di Karanganyar Terdakwa menyalami saksi dan mengajak ngobrol, kemudian ketika SAKSI IV sedang keluar untuk berkebun ,Terdakwa menarik saksi ke kamar tidur dan memaksa saksi untuk tidur di tempat tidur dan Terdakwa menindih saksi sehingga saksi tidak bisa bergerak, kemudian Terdakwa membujuk saksi agar mau berhubungan badan dan Terdakwa berjanji akan menikahi saksi, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi dan melemparnya setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi dan menjilati vagina saksi, setelah itu Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan cara ditekan dan pada saat itu saksi merasakan sakit dan perih pada Vaginanya, setelah itu Terdakwa menggerakkan penisnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 4 (empat) menit dan kemudian Terdakwa mencabut penisnya dari Vagina saksi dan Penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar Vagina saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi memakai celananya kembali ;
- Bahwa, kejadian persetubuhan antara saksi I dengan terdakwa tersebut di tempat rumah saksi SAKSI IV tersebut berulang terjadi lagi masing-masing pada tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 13 WIB , pada tanggal 26 Desember 2012 sekira pukul 11.00 WIB
- Bahwa, pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi I di Dukuh ------- Kab.Sukoharjo dan pada hari itu sekira pukul 21.00 WIB sewaktu saksi I sedang tidur, Terdakwa memanggil saksi, setelah saksi keluar dari kamar tidurnya kemudian Terdakwa mengajak salaman dan mengobrol di ruang tamu, kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas – remasnya sehingga saksi menjadi terangsang ;
- Bahwa,setelah saksi terangsang Terdakwa membujuk saksi untuk melakukan persetubuhan dengan janji Terdakwa akan menikahi saksi,
- Bahwa berdasarkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 039/SB/RM/I/2013, tanggal 16 Januari 2013 yang dibuat dan di tanda tangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh pemeriksa dr. KANDUNG BOWOLEKSONO, SpOG dokter pada Rumah Sakit dr. Oen Solo Baru, yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan antara lain Kelamin : luka robek lama pada selaput dara arah jarum 11 sampai 1 dan 2, 5, 6, 10 yang terjadi karena benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya Terdakwa dalam melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka terlebih dahulu secara Yuridis perlu dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan Visum et Repertum dan barang-barang bukti telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu :
Dakwaan Kesatu : Melanggar ketentuan Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002;
Atau
Dakwaan Kedua : Melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara alternative maka sesuai theory bentuk-bentuk surat Dakwaan Surat dakwaan alternative sifatnya saling mengecualikan satu sama lainnya sehingga Hakim dapat mengadakan pilihan Dakwaan mana yang akan dibuktikan sesuai dengan fakta-fakta di Persidangan tanpa harus membuktikan seluruh Dakwaan yang diajukan ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di Persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan pertama , yaitu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang ” adalah subjek hukum pidana yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia yang dapat dibebani hak dan kewajiban termasuk pertanggung jawaban pidana yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan tidak ada orang lain kecuali ia Terdakwa dan uraian identitasnya dalam surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan / dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa secara tegas juga membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa dan mampu berbuat dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya serta sehat fisik maupun psykisnya, sehingga Terdakwa memenuhi syarat dihadapkan ke persidangan perkara ini sebagai subyek hukum perorangan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka unsur “ setiap orang ” telah terpenuhi menurut Hukum ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana yakni memori penjelasan (Memori Van Toelichting) adalah :
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku.
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan wears ke insyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan wears ke insyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara ke insyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara ke insyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu.
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan dapat diartikan adanya niat dan kehendak dalam diri Terdakwa dan untuk dapat memenuhi kehendak atau niatnya tersebut Terdakwa berupaya melakukan sesuatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa dengan adanya tanda kata “ atau “ pada rumusan tindak pidana dimaksud mengandung pengertian bahwa apabila salah satu elemen rumusan ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak “ adalah setiap tindakan / perbuatan baik secara verbal maupun fisik yang dilakukan dengan sadar kepastian untuk dapat mempengaruhi seseorang baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang lama agar seorang anak mengikuti keinginan orang tersebut atau bertujuan untuk membuat seorang anak menjadi tunduk / mengikuti kehendak si pelaku. Sedangkan yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas sebagai berikut :
- Bahwa, pada tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar, kemudian terdakwa menelepon saksi I supaya datang ke rumah SAKSI IV, sesampainya di rumah SAKSI IV di Karanganyar Terdakwa menyalami saksi dan mengajak ngobrol, kemudian ketika SAKSI IV sedang keluar untuk berkebun ,Terdakwa menarik saksi ke kamar tidur dan memaksa saksi untuk tidur di tempat tidur dan Terdakwa menindih saksi sehingga saksi tidak bisa bergerak, kemudian Terdakwa membujuk saksi agar mau berhubungan badan dan Terdakwa berjanji akan menikahi saksi, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi dan melemparnya setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi dan menjilati vagina saksi, setelah itu Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan cara ditekan dan pada saat itu saksi merasakan sakit dan perih pada Vaginanya, setelah itu Terdakwa menggerakkan penisnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 4 (empat) menit dan kemudian Terdakwa mencabut penisnya dari Vagina saksi dan Penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar Vagina saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi memakai celananya kembali ;
- Bahwa, kejadian persetubuhan antara saksi I dengan terdakwa tersebut di tempat rumah SAKSI IV tersebut berulang terjadi lagi masing-masing pada tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 13 WIB , pada tanggal 26 Desember 2012 sekira pukul 11.00 WIB
- Bahwa, pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi I di Dukuh ---------- Kab.Sukoharjo dan pada hari itu sekira pukul 21.00 WIB sewaktu saksi I sedang tidur, Terdakwa memanggil saksi, setelah saksi keluar dari kamar tidurnya kemudian Terdakwa mengajak salaman dan mengobrol di ruang tamu, kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas – remasnya sehingga saksi menjadi terangsang ;
- Bahwa,setelah saksi terangsang Terdakwa membujuk saksi untuk melakukan persetubuhan dengan janji Terdakwa akan menikahi saksi,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas menurut penilaian MAJELIS HAKIM adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan membujuk anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja membujuk anak telah terbukti ;
Ad.3.Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “ atau “ pada rumusan unsur tindak pidana dimaksud mengandung pengertian bahwa apabila salah satu elemen rumusan unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah memasukkan alat kelamin dari seorang laki-laki yaitu penis ke dalam alat kelamin perempuan yaitu vagina ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang ada di persidangan sebagai berikut :
- Bahwa, pada tanggal 10 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah SAKSI IV di Karanganyar, kemudian terdakwa menelepon saksi I supaya datang ke rumah SAKSI IV, sesampainya di rumah SAKSI IV di Karanganyar Terdakwa menyalami saksi dan mengajak ngobrol, kemudian ketika SAKSI IV sedang keluar untuk berkebun ,Terdakwa menarik saksi ke kamar tidur dan memaksa saksi untuk tidur di tempat tidur dan Terdakwa menindih saksi sehingga saksi tidak bisa bergerak, kemudian Terdakwa membujuk saksi agar mau berhubungan badan dan Terdakwa berjanji akan menikahi saksi, selanjutnya Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi dan melemparnya setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi dan menjilati vagina saksi, setelah itu Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya (Penis) ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan cara ditekan dan pada saat itu saksi merasakan sakit dan perih pada Vaginanya, setelah itu Terdakwa menggerakkan penisnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 4 (empat) menit dan kemudian Terdakwa mencabut penisnya dari Vagina saksi dan Penis Terdakwa mengeluarkan air mani di luar Vagina saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi memakai celananya kembali ;
- Bahwa, kejadian persetubuhan antara saksi I dengan terdakwa tersebut di tempat rumah SAKSI IV tersebut berulang terjadi lagi masing-masing pada tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 13 WIB , pada tanggal 26 Desember 2012 sekira pukul 11.00 WIB
- Bahwa, pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi I di Dukuh ------- Kab.Sukoharjo dan pada hari itu sekira pukul 21.00 WIB sewaktu saksi I sedang tidur, Terdakwa memanggil saksi, setelah saksi keluar dari kamar tidurnya kemudian Terdakwa mengajak salaman dan mengobrol di ruang tamu, kemudian Terdakwa memegangi payudara saksi dan meremas – remasnya sehingga saksi menjadi terangsang ;
- Bahwa,setelah saksi terangsang Terdakwa membujuk saksi untuk melakukan persetubuhan dengan janji Terdakwa akan menikahi saksi,
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas telah ternyata bahwa alat kelamin dari Terdakwa telah masuk ke dalam alat kelamin dari saksi I dan digerak-gerakkan naik turun sehingga mengeluarkan sperma baik pada kejadian pertama kedua maupun ketiga pada tanggal 10 Desember 2012, tanggal 24 Desember 2012 dan 26 Desember 2012 di rumah SAKSI IV di daerah kabupaten Karanganyar dan pada tanggal 30 Desember 2012 di rumah saksi I di Dukuh Tambak RT. 05 RW. 02 Desa Grogol Kec. Grogol Kab.Sukoharjo maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan persetubuhan dengannya, yaitu dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur dari Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 telah terpenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim melihat Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan untuk dihapuskannya pertanggung - jawaban pidananya baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim melihat Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan untuk dihapuskannya pertanggung - jawaban pidananya baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dalam hal pemidanaan mengandung komulasi 2 ( dua ) pidana ( hukuman ) pokok, yaitu kepada Terdakwa yang terbukti bersalah di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa jenis pidana penjara dan pidana denda ini adalah tepat diterapkan terhadap Terdakwa dengan harapan agar Terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan bisa memberi pelajaran kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa dengan pidana penjara dan pidana denda ini juga diharapkan agar Terdakwa bisa merenung (melakukan kontempelasi) atas segala kesalahannya dan tidak akan melakukannya lagi di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka adalah cukup alasan untuk mengurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena masa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang diperlihatkan di persidangan akan diserahkan kepada yang berhak sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kesusilaan ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan bagi korban yaitu kehilangan kegadisannya ;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan keluarga korban sangat terpukul;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Undang - Undang RI Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang warna hitam dan 1(satu) buah kaos lengan pendek warna cream kombinasi hitam dan bergaris merek RIOCINI;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) setel pakaian tidur (Baby Doll) pendek warna kombinasi kuning, hijau, biru;
1(satu) buah celana dalam warna ping;
1(satu) buah kasur busa bagian dalam berwarna putih dan bagian luarnya bergaris-garis warna biru dan putih;
Dikembalikan kepada saksi I;
6. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari : KAMIS, tanggal 30 MEI 2013, oleh kami : MOCH. KOESNAN, SH. sebagai Hakim Ketua Sidang, AGUS DARMANTO, SH.MH.. dan DIAH TRI LESTARI. SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu SAPTANA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri DJOKO TRI ATMOJO, SH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan di hadapan Terdakwa, serta dihadiri oleh Penasihat Hukumnya .
HAKIM KETUA SIDANG,
MOCH.KOESNAN,SH.
HAKIM ANGGOTA, AGUS DARMANTO, SH. MH. | HAKIM ANGGOTA, DIAH TRI LESTARI, SH. |
Panitera Pengganti
S A P T A N A