90/PID.SUS/2016/PN.TRG
Putusan PN TENGGARONG Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.TRG
EDIANNUR BIN IBRAM
P U T U S A N Nomor : 90/Pid.Sus./2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : EDIANNUR bin IBRAM; Tempat Lahir : Muara Wis; Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/01 Juli 1989; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Jelawat Kelurahan Muara Wis RT.002 Kecamatan Muara Wis Kabupetan Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Penunggu Sarang Walet); Pendidikan : SD (tamat); Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/84/X/2015/Reskoba tertanggal 20 Oktober 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 22 Oktober 2015, Nomor : SP.Han/112/X/2015/Reskoba, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Nopember 2015, Nomor : PRINT- 28164/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015; 3. Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 29 Desember 2015 Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN.Trg, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ; 4. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 19 Januari 2016, Nomor : PRIN-166/Q.4.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Pebruari 2016; 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Pebruari 2016, Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 05 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016; 6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Pebruari 2016, Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04 Mei 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDIANNUR bin IBRAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • Shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil setelah dilakukan penimbangan dengan bungkus plastic 0,8 (nol koma delapan) gram dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram; • 1 (satu) unit timbangan digital warna silver; • 1 (satu) botol plastic panjang warna orange ; • 1 (satu) korek gas warna pink; • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari cilak alis mata warna orange; • 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam; • (satu) lembar kresek hitam; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);