21/Pid.Sus/2012/PN.PWT
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 21/Pid.Sus/2012/PN.PWT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDY STANZAH alias TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA(Terdakwa)
Pidana 7 bln denda Rp. 60 jt subs 1 bln
P U T U S A N
_______________________________________
Nomor : 21 / Pid. Sus / 2012 / PN.Pwt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas IB Purwokerto, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ------------------------
Nama lengkap : DEDY STANZAH alias TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA
Tempat lahir : Banyumas. ----------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl lahir : 35 Tahun / 31 Desember 1976. -----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ; --------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Tunjung Rt. 002 / 03 Kec. Jatilawang Kab. Banyumas -
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir. ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari : ----------------------------------------------------------------------------------
- Oleh Penyidik terdakwa tidak ditahan. ----------------------------------------- ------------------
- oleh Penuntut Umum ditahan rutan sejak tgl 15 Maret 2012 s / d tgl 3 April 2012
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl 28 Maret 2012 s / d 26 April 2012. -----------
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejal tgl 27 April 2012 s / d sekarang. ------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan ia menyatakan akan menghadapi sendiri perkara ini di persidangan ; ------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT. ----------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
21 / Pen. Pid. Sus / 2012 / PN. Pwt. Tentang penunjukan Majelis Hakim untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini. --------------------------------------------------------
Telah membaca surat pelimpahan perkara Dedy Stanzah alias Tatan Bin Tata
Djaya Subrata. . ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa. -------------
Telah mendengar penetapan Hakim Ketua tentang Penetapan Hari sidang
pertama perkara ini. --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya
Penuntut Umum menuntut. ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakw DEDY STANZAH alias TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Pidana “ Penganiayaan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 80 ayat ( 1 ) UU RI No. 23 Tahun 2002. sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu. -------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDY STANZAH alias TATAN Bin TATADJAYA SUBRATA dengan pidana penjara selama : 1( satu ) tahun dikurangai selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denada Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) subsider 3 ( tiga ) bulan kurungan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1(satu ) lembar visum et repertum tetap terlampir dalam berkas perkana. ----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.
1. 000. ( seribu rupiah ). --------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan hanya mohon keringanan hukuman dan untuk replik Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidana perkara ini dan duplik terdakwa tetap mohon keringanan hukuman
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan ini dengan
Dakwaan sebagai berikut. -------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN KESATU. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DEDY STANZAH AL. TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekira jam 20. 00 Wib atau setidak – tidan\knya pada waktu lain dalam bulan Juni 2011, bertempat di pertigaan
Jalan Timur Alun – alun Gajah Mada Jatilawang, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut. ---------------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2012 sekira jam 19. 30 wib bertempat di alun - alun Dajah mada Jatilawang, Kecamatan Jatilawang Kabipaten Banyumas saksi IDO Bagus Pratama Putra yang masih berumur 15 tahun, mendapat tantangan berkelahio dari saksi TEGAR AHMAD SULAIMAN yang juga masih berumur 15 tahun, kemudian sesampainya di alun - alun saksi IDO dengan ditemani oleh saksi korban SONDY WAHYU KURNIAWAN bertemu dengan saksi TERGAR AHMAD SULAIMAN, kemudian saksi IDO dan saksi TEGAR AHMAD SULAIMAN berkelahi, dimana dalam berkelahian tersebut dimenangkan oleh saksi IDO. Bahwa karena merasa kalah kemudian saksi Tegar Ahmad mengadukan kepada orang tuanya yaitu DEDY STANZAH als TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA yang tidak menerima akan keadaan anaknya, kemudian sekira jam 20. 00 wib terdakwa berangkat ke alun – alun Gajahmada Jatilawang untuk menemui saksi IDO, sesampainya di lokasi, terdakwa langsung mencari saksi IDO yang saat itu sedang berjalan berdua dengan saksi korban Sondy Wahytu Kurniawan, kemudian terdakwa mendekati saksi IDO diikuti dengan bentakan dan ancaman kekerasan, “ endi sing jenenge IDO endi boca eh “ ( “mana yang namanya IDO, mana anaknya “)
Sambil memegang krah baju saksi IDO, dan tanpa menunggu lama terdakwa langsung memukuli wajah dan tubuh saksi IDO, namun saksi korban Sondy Wahyu Kurniawan yang saat itu menyaksikan kejadian tersebut berusaha menghentikan perbuatan terdakwa namun terdakwa bertambah marah, dan mengalihkan perhatiannya kepada saksi korban SONDY WAHYU KURNIAWAN yang masih berumur 16 tahun, kemudian saat itu juga terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung memukul wajah dan kepada saksi korban SONDY WAHYU KURNIAWAN berkali – kali dengan kejam, serta menendang kepala bagian belakang, sebanyak 1 ( satu ) kali sehingga menyebabkan saksi korban Sondy Wahyu Kurniawan terjatuh ketanah dengan luka memar dibangian kepala dan wajah. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan visum et repertum atas nama SONDY WAHYU KURNIAWAN yang dikeluaekan oleh PUSKESMAS Jatilawang, yang dibuat dan ditanda tangani olehh dr. ANWAR HUDIONO pada tanggal 18 Juni 2011, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
I Pemeriksaan Luar : --------------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Ditemukan luka memar pada batrang hidung dengan diameter 1 cm.
- Ditemukan luka memar dengan tepi kemerahan pada pelipis
Kanan dengan diameter 1 cm. -----------------------------------------------
- Ditemukan luka memar dengan tepi kemerahan pada daun
Telinga kiri dengan dia meter 0, 5 cm. -------------------------------------
- Ditemukan luka lecet pada kepala belakang dengan dia meter 1, 5 cm
- Ditemukan luka memar pada tepi mata kanan dengan dia meter
0, 5 cm. -----------------------------------------------------------------------------
II Kesimpulan : Dengan adanya hasil pemeriksaan seperti tersebut diatas, luka disebab
Kan karena kekerasan benda tumpul. ----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80
Ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DEDY STANZAH AL. TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekira jam 20. 00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2011, bertempat di pertigaan --------------------------------------------------------------------------------------------------
Jalan Timur Alun – alun Gajah Mada Jatilawang, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi SONDY WAHYU KURNIAWAN perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut. --------
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2012 sekira jam 19. 30 wib bertempat di alun - alun Dajah mada Jatilawang, Kecamatan Jatilawang Kabipaten Banyumas saksi IDO Bagus PRATAMA PUTRA mendapat tantangan berkelahi dari saksi TEGAR AHMAD SULAIMAN kemudian sesampainya di alun - alun saksi IDO dengan ditemani oleh saksi korban SONDY WAHYU KURNIAWAN bertemu dengan saksi TERGAR AHMAD SULAIMAN, kemudian saksi IDO dan saksi TEGAR AHMAD SULAIMAN berkelahi, dimana dalam berkelahian tersebut dimenangkan oleh saksi IDO. Bahwa karena merasa kalah kemudian saksi Tegar Ahmad mengadukan kepada orang tuanya yaitu DEDY STANZAH als TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA yang tidak menerima akan keadaan anaknya, kemudian sekira jam 20. 00 wib terdakwa berangkat ke alun – alun Gajahmada Jatilawang untuk menemui saksi IDO, sesampainya di lokasi, terdakwa langsung mencari saksi IDO yang saat itu sedang berjalan berdua dengan saksi korban Sondy Wahyu Kurniawan, kemudian terdakwa mendekati saksi IDO diikuti dengan bentakkan “ endi sing jenenge IDO endi boca eh “( “mana yang namanya IDO, mana anaknya “) ---------------------------------------------------------------
Sambil memegang krah baju saksi IDO, dan tanpa menunggu lama terdakwa langsung memukuli wajah dan tubuh saksi IDO, namun saksi korban Sondy yang saat itu menyaksikan kejadian tersebut berusaha menghentikan perbuatan terdakwa, namun terdakwa bertambah marah, dan mengalihkan perhatiannya kepada saksi korban SONDY kemudian saat itu juga terdakwa memukul wajah dan kepala
Saksi korban SONDY berkali – kali dengan menggunakan tangan kanannya dan menendang kepala bagian belakang sebanyak 1 ( satu ) kali sehingga menyebabkan saksi korban Sondy terjatuh ke tanah dengan luka memar di bagian kepala dan wajah
Bahwa berdasarkan visum et repertum atas nama SONDY WAHYU KURNIAWAN yang dikeluaekan oleh PUSKESMAS Jatilawang, yang dibuat dan ditanda tangani olehh dr. ANWAR HUDIONO pada tanggal 18 Juni 2011, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
I Pemeriksaan Luar : --------------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Ditemukan luka memar pada batrang hidung dengan diameter 1 cm.
- Ditemukan luka memar dengan tepi kemerahan pada pelipis
Kanan dengan diameter 1 cm. -----------------------------------------------
- Ditemukan luka memar dengan tepi kemerahan pada daun
Telinga kiri dengan dia meter 0, 5 cm. -------------------------------------
- Ditemukan luka lecet pada kepala belakang dengan dia meter 1, 5 cm
- Ditemukan luka memar pada tepi mata kanan dengan dia meter 0,5 cm
II Kesimpulan : Denga adanya hasil pemeriksaan seperti tersebut diatas, luka disebab
Kan karena kekerasan benda tumpul. -----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351
Ayat ( 1 ) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan terdakwa menyatakan tidak
Mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengaju
kan bukti saksi sebagai berikut. ------------------------------------------------------------------
1. Saksi JOKO RUDIYANTO menerangkan. ------------------------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan benar keterangan saksi di Penyidik dan saksi
Adalah orang tua saksi korban Sondy Wahyu Kurniawan. ------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 20. 00 Wib waktu saksi
di rumah kemudian anak saksi bersama Sondy Wahyu Kurniawan pulang dari nonton
Pasar malam di alun - alun kemudian menceritakan baru saja dipukuli terdakwa dengan tangan kanan mengepal bagian muka dan ditendang mengenai kepala. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kejadiannya di Jalan umum Pertigaan Alun – alun Gajah mada ikut Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kab. Banyumas. -------------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan sebetulya yang melerai perkelaian antara anak
Terdakwa yang bernama Tegar yang berantem dengan IDO begitu terdakwa datang
Malah saksi Sondy ikut dipukuli oleh terdakwa. ---------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan mengalami luka bagian Muka, kepala, hidung dan
Telinga. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy berobat jalan ke dokter kurang lebih Satu minggu dengan biaya Rp.
1. 000. 000 ( satu juta rupiah ). --------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak membantu biaya pengobatan dan terdakwa baru minta maaf
Kepada saksi sekitar Bulan Desember 2011. ------------------------------------------------------
- Bahwa korban Sondy Wahyu Kurniawan sakit Satu minggu dan sekarang sudah
Sehat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan masih anak - anak baru 15 tahun. -------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. -------------
2. Saksi SONDY WAHYU KURNIAWAN Bin JOKO RUDIYANTO menerangkan. -
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan benar keterangan saksi di Penyidik dan saksi
Adalah korban pemukulan atau kekerasan dari terdakwa. ------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 20. 00 Wib waktu saksi
Nonton Pasar malam di alun – alun Desa Tunjung kemudian dipukuli oleh terdakwa dengan tangan kanan mengepal bagian muka dan ditendang mengenai kepala. --------
- Bahwa Kejadiannya di Jalan umum Pertigaan Alun – alun Gajah mada ikut Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kab. Banyumas. -------------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan sebetulya yang melerai perkelaian antara anak
Terdakwa yang bernama Tegar yang berantem dengan IDO begitu terdakwa datang
Malah saksi Sondy ikut dipukuli oleh terdakwa. --------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan mengalami luka bagian Muka, kepala, hidung dan
Telinga. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy berobat jalan ke dokter kurang lebih Satu minggu dengan biaya Rp.
1. 000. 000 ( satu juta rupiah ). --------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak membantu biaya pengobatan dan terdakwa baru minta maaf
Kepada saksi sekitar Bulan Desember 2011. ------------------------------------------------------
- Bahwa korban Sondy Wahyu Kurniawan sakit Satu minggu dan sekarang sudah
Sehat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan masih anak - anak baru 15 tahun. -------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. -------------
3. Saksi UNGGUL ADI WICAKSONO menerangkan. ----------------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhaninya dan benar keterangan saksi di Penyidik dan saksi adalah teman Sondy yang sewaktu kejadian berada didekat
Sondy Wahyu Kurniawan. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 20. 00 Wib waktu saksi
Nonton Pasar malam di alun – alun Desa Tunjung bersama Sondy kemudian Sondy dipukuli oleh terdakwa dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian muka dan Sondy Wahyu Kurniawan ditendang oleh teerdakwa mengenai kepala. ------------------
- Bahwa Kejadiannya di Jalan umum Pertigaan Alun – alun Gajah mada ikut Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kab. Banyumas. -------------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan yang melerai perkelaian antara anak terdakwa
yang bernama Tegar Ahmad Sulaiman yang berantem dengan IDO tetapi begitu
terdakwa datang malah saksi Sondy ikut dipukuli oleh terdakwa.--------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan mengalami luka bagian Muka, kepala, hidung dan
Telinga. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy berobat jalan ke dokter kurang lebih Satu minggu dengan biaya Rp.
1. 000. 000 ( satu juta rupiah ). --------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak membantu biaya pengobatan dan terdakwa baru minta maaf
Kepada saksi sekitar Bulan Desember 2011. ------------------------------------------------------
- Bahwa korban Sondy Wahyu Kurniawan sakit Satu minggu dan sekarang sudah
Sehat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan masih anak - anak baru 15 tahun. -------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. ------------
4. Saksi TEGAR AHMAD SULAIMAN menerangkan. ---------------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhaninya dan benar keterangan saksi di Penyidik dan saksi adalah anak terdakwa yang beratem dengan IDO. -----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 20. 00 Wib waktu saksi
Nonton Pasar malam di alun – alun Desa Tunjung / Jatilawang , kemudian saksi ditantang
Oleh IDO kemudian saksi dan IDO beranten. -------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi Tegar Ahmad Sulaiman yang kalah. -------------------------------
- Bahwa waktu itu saksi tidak tahu siapa yang memberitahu lalu orang tua saksi datang ---------------------------------------------------------------------------------------------
Waktu saksi Berantem dengan IDO di Pasar malam di alun – alun Desa Tunjung / Jatilawang lalu dilerai oleh Sondy tetapi kemudian Sondy dipukuli oleh terdakwa dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian muka dan Sondy Wahyu Kurniawan juga ditendang oleh terdakwa mengenai kepala. -------------------------------------------------------
- Bahwa Kejadiannya di Jalan umum Pertigaan Alun – alun Gajah mada ikut Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kab. Banyumas. -------------------------------------------------
- Bahwa Sondy berobat jalan ke dokter kurang lebih Satu minggu dengan biaya Rp.
1. 000. 000 ( satu juta rupiah ). ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak membantu biaya pengobatan dan terdakwa baru minta maaf
Kepada saksi sekitar Bulan Desember 2011. ----------------------------------------------------
- Bahwa korban Sondy Wahyu Kurniawan sakit Satu minggu dan sekarang sudah
Sehat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan masih anak - anak baru 15 tahun. -------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. ------------
Menimbang, bahwa oleh karena saksi IDO BAGUS PRATAMA PUTRA dan
TOMI RIAN ADRIANTO tidak hadir di persidangan, maka kemudian keterangan
Saksi tersebut dibacakan dipersidangan, dan terdakwa menerangkan tidak keberatan
Dengan keterangan saksi tersebut. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian dibacakan keterangan saksi Ido Bagus
Pratama Putra dan Tomi Rian Adrianto pada persidangan tanggal 18 April 2012
terdakwa menerangkan tidak keberatan dengan keterangan para saksi tersebut. ------
Menimbang, bahwa setelah para saksi selesai diperiksa maka sidang dilanjutkan
Dengan pemeriksaan terdakwa dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut. --
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan benar keterangan terdakwa di Penyidik dan
Terdakwa bekerja sebagai Sopir. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 20. 00 Wib waktu terdakwa
Dirumah di SMS oleh Bakul Mie ayam isi SMS memberitahu anak terdakwa bernama Tegar dipukuli orang lalu ketrdakwa datang kemudian Sondy dipukul oleh terdakwa dengan tangan kanan mengepal bagian muka dan Sondy juga ditendang mengenai kepala. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kejadian perkara ini di Jalan umum Pertigaan Alun – alun Gajah mada ikut Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kab. Banyumas. ----------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan sebetulya yang melerai perkelaian antara anak
Terdakwa yang bernama Tegar yang berantem dengan IDO begitu terdakwa datang
Malah saksi Sondy ikut dipukuli oleh terdakwa. -----------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan mengalami luka bagian muka, kepala, hidung dan
Telinga. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy berobat jalan ke dokter kurang lebih Satu minggu dengan biaya Rp.
1. 000. 000 ( satu juta rupiah ). --------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak membantu biaya pengobatan dan terdakwa baru
Minta maaf. ------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada saksi sekitar Bulan Desember 2011. ---------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban Sondy Wahyu Kurniawan sakit satu minggu dan sekarang sudah
Sehat. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sangat menyesal sekali dan tidak akan mengulangi lagi. -------
Menimbang, bahwa segala kejadian yang terjadi di persidangan sebagaimana
Tercatat dalam berita acara sidang dan untuk menyingkat putusan ini dianggap
telah termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan
ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum hanya mengajukan
alat bukti surat berupa Visum et repertum yang isinya dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan
Terdakwa dipersidangan yang dihubungkan dengan bukti visum et repertum
Maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut. -------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut
Umum dan Terdakwa sehat jasmani dan rokhaninya. --------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan benar keterangan terdakwa di Penyidik dan
Terdakwa bekerja sebagai Sopir. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 20. 00 Wib waktu terdakwa
Dirumah di SMS oleh Bakul Mie ayam isi SMS memberitahu anak terdakwa bernama Tegar dipukuli orang lalu ketrdakwa datang kemudian Sondy dipukul oleh terdakwa dengan tangan kanan mengepal bagian muka dan Sondy juga ditendang mengenai kepala. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kejadian perkara ini di Jalan umum Pertigaan Alun – alun Gajah mada ikut Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kab. Banyumas. ----------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan sebetulya yang melerai perkelaian antara anak
Terdakwa yang bernama Tegar yang berantem dengan IDO begitu terdakwa datang
Malah saksi Sondy ikut dipukuli oleh terdakwa. -----------------------------------------------
- Bahwa Sondy Wahyu Kurniawan mengalami luka bagian muka, kepala, hidung dan
Telinga. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sondy berobat jalan ke dokter kurang lebih Satu minggu dengan biaya Rp.
1. 000. 000 ( satu juta rupiah ). --------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak membantu biaya pengobatan dan terdakwa baru minta maaf
Kepada saksi sekitar Bulan Desember 2011. ---------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. ---------------
Menimbang, bahwa apakah dengan berdasarkan fakta - fakta hukum diatas
diatas terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan
Penuntut Umum. ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum menyusun dakwaan dibuat
secara alternative maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang
paling relevan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan. -----
Menimbang, bahwa dakwaan yang paling relevan dengan fakta – fakta
Hukum diatas adalah dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 80 ayat ( 1 )
UU No. 23 Tahun 2002. yang unsur – unsurnya sebagai berikut. -----------------------
Setiap orang. -----------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan
Terhadap anak. ----------------------------------------------------------------------------
Ad. Unsur ke I Setiap Orang. ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang
perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan terhadap perbuatannya. ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah dihadapkan
seorang laki - laki sebagai terdakwa bernama DEDY STANZAH al TATAN
Bin TATA DJAYA SUBRATA yang identitasnya sama dengan identitas dalam
surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat kesalahan orang
( error in personal ) dimana terdakwa sehat jasmani dan rohaninya dan apabila terdakwa memenuhi unsur pasal selanjutnya yang terdakwa dipandang sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut dan apabila tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan itu sebagai pelaku tindak pidana.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat
Unsur ini telah terpenuhi dan terbukti. ------------------------------------------------
Ad. Ke 2 Unsur “ Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau
Penganiayaan terhadap anak “ ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative maka satu unsur saja
terpenuhi maka sudah cukup untuk membuktikan unsur tersebut; ---------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Penganiayaan “ adalah sengaja
menyebabkan perasaan tidak enak ( penderitaan ) rasa sakit ( pija ) atau luka. -----
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ anak “ adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
( vide pasal 1 angka 1 UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ). ----
Memimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan
pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 jam 19.30 wib telah ternyata terdakwa telah memukul bagian muka saksi Sondy Wahyu dan menendang, mengakibat kan saksi korban Sondy Wahyu Kurniawan menderita sakit sebagaimana
dikuatkan alat bukti berupa visum et repertum tanggal 18 Juni 2011. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
I Pemeriksaan Luar : ----------------------------------------------------------------------------------
Kepala : - Ditemukan luka memar pada batrang hidung dengan diameter 1 cm.
- Ditemukan luka memar dengan tepi kemerahan pada pelipis
Kanan dengan diameter 1 cm. -----------------------------------------------
- Ditemukan luka memar dengan tepi kemerahan pada daun
Telinga kiri dengan dia meter 0, 5 cm. -------------------------------------
- Ditemukan luka lecet pada kepala belakang dengan dia meter 1, 5 cm
- Ditemukan luka memar pada tepi mata kanan dengan dia meter
0, 5 cm. -----------------------------------------------------------------------------
II Kesimpulan : Dengan adanya hasil pemeriksaan seperti tersebut diatas, luka
Disebabkan karena kekerasan benda tumpul. ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta saksi Sondy Wahyu Kurniawan
berusia 16 tahun sehingga secara yuridis masih tergolong anak – anak.
Menimbang bahwa sesuai pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan penganiayaan terhadap anak telah terpenuhi menurut hukum. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat ( 1 ) UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yang kualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan. --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;--------------------------------
Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin
sebelum atau pada saat akan berbuat dalam pasal 49 , 50, 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga terdakwa dikatergorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;-------------------------
Menimbang, bahwa karena tindakan terdakwa tersebut telah terbukti sebagai perbuatan yang salah dan melawan hukum formal, maka perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang tercela, dengan demikian tidak ada alasan pemaaf tidak tertulis berupa “avas”; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, -----------------------------------------------------------------------------------------
sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, maka tidak ditemukan alasan pembenar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (ketidaan sifat melawan hukum materiil dan eksepsi kedokteran), sehingga tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa;-------------------
Menimbang, bahwa karena dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat perjatuhan pidana terhadap terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana
pasal 80 ayat ( 1) UU No. 23 Tahun 2002 dan pasal tersebut mengatur ancaman pidana
penjara dan/ataupidana denda mengandung arti hukum dapat menjatuhkan pidana secara
pilihan pidana penjara atau atau pidana denda ataupun penjatuhan pidana bersifat
kumulatif. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara
Dan pidana denda secara kumulatip kepada terdakwa, dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan ( vide pasal 30 KUHP )
Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2002 tidak mengatur secara khusus tentang hal itu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan padangan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta ---------------------------------------------------------------------------------
memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, serta hal-hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf (f) KUHAP ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal Yang Memberatkan :
Sifat perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. -----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah ditujukan kepada anak yang dapat mempengaruhi
Jiwa anak. -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain biaya pengobatan Rp. 1.000. 000.
( satu juta rupiah ). ---------------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal Yang Meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum. --------------------------------------------------------------
- Terdakwa satu – satunya pencari nafkah bagi keluarganya. --------------------------
Terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang dan sangat menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum, sebagai wujud niat baik Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Korban telah memaafkan terdakwa, sebagaimana surat pernyataan terlampir. ------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas Majelis menilai putusan
telah cukup adil oleh karenanya pidana yang dijatuhkan dibawah ini menurut Majelis Hakim telah setimpal dengan beratnya kejahatan yang dilakukan terdakwa, sifat kejahatan itu sendiri, serta telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum dan keadilan social / masyarakat, dan diharapkan pidana tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana lagi dikemudian hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP). ------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan jenis penahanan Terdakwa, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan pembebasan dari pembayarana biaya perkara, maka harus dibebani membayar biaya perkara (pasal 222 KUHAP);----------------------------------------
Mengingat pasal dari Undang - Undang No. 8 tahun 1981tentang KUHAP, Undang - Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang- Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya pasal 80 ayat
( 1 ) UU No 23 Tahun 2002. ---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDY STANZAH alias TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Melakukan tindak Pidana “ PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK “ ------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDY STANZAH alias TATAN Bin TATA DJAYA SUBRATA tersebut dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan dan
Pidana Denda sebesar Rp.60. 000. 000 ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 ( satu ) bulan. ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -----------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada hari :SELASA, tanggal 8 MEI 2012 oleh kami : ABDULLATIP, SH. M.H., sebagai Hakim Ketua, dengan AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H. dan BUDI SETYAWAN, SH masing - masing sebagai Hakim - Hakim Anggota
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 MEI 2012 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HARIYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh SUKIRNO, SH MH Penuntut Umum dihadapan
Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA,
2. BUDI SETYAWAN,, SH | HAKIM KETUA, ABDULLATIP, SH. M.H. |
Panitera Pengganti.
HARIYANTO, SH.