107/PID.SUS/2014/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 107/PID.SUS/2014/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDY KURNIAWAN BIN GIMO (ALM)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 5(lima bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) plus teropong atau teleskopnya. ï€ Amunisi atau peluru : a. Kaliber 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir,sisanya menjadi 40 butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik. b. Kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir . c. Kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir. ï€ 1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam). ï€ 1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm. ï€ 2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima). ï€ 1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) . ï€ 3 (tiga) buah popor senapan ï€ 1 (satu) buah gergaji besi ï€ 1 (satu) buah tang ï€ 1 (satu) buah tatah. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara pada negara;
P
UTUSAN
Nomor : 107/ Pid. Sus/2014/PN.Slmn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN NEGERI SLEMAN yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ANDY KURNIAWAN Bin GIMO (alm) ; |
| Tempat tanggal lahir | : | Bogor ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 33 tahun / 11 Agustus 1980 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Sidorejo, Nganggring RT.006 RW.004 Kel. Girikerto, Kec. Turi, Kab. Sleman ; |
| Agama | : | Islam ; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Petani/Pekebun ; SD.( tidak lulus ); |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 05 Nopember 2013 No. SP-Han /414/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 05 Nopember 2013 s/d tanggal 24 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejasaan Negeri Sleman tanggal 19 Nopember 2013 No. B-4833/0.4.14/ Euh.1/11/2013, sejak tanggal 25 Nopember 2013 s/d tanggal 14 Desember 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejasaan Negeri Sleman tanggal 10 Desember 2013 No. B-5116/0.4.14/ Euh.1/12/2013, sejak tanggal 15 Desember 2013 s/d tanggal 03 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 31 Desember 2013 sejak tanggal 04 Januari 2014 s/d tanggal 02 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Januari 2014 sejak tanggal 03 Pebruari 2014 s/d tanggal 04 Maret 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 24 Februari 2014, No.Print-667/0.4.14/0.4.14/ Euh.2/02/ 2014, sejak tanggal 24 Februari 2014 s/d 15 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Matret 2014, No.107/Pen.Pid/ 2014/ PN.Slmn. sejak tanggal 5 Maret 2014 s/d 3 April 2014
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 1 April 2014 No.107/Pen.Pid/2014/PN.Slmn. sejak tanggal 4 April 2014 s/d tanggal 2 Juni 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : SAPTO NUGROHO WUSONO, SH ; WANDY MARSESELI,SH ; MOHAMAD YUSUP,SH.L.LM ; DETKRI BADIRON.SH.MH. ; BUDI WANDANI,SH ;
NELSON AP PANJAITAN,SH, Advokat atau Pembela Umum pada Kantor
Lemabaga Bantuan Hukum & studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP), beralamat di jl. Ringroad Utara No. 5.B Rt/Rw.02/55 Gandok, Condoingcatur, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2014,
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca Berkas Perkara dan Surat – surat yang bersangkutan;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Sleman tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa di Persidangan ;
Telah memperhatikan barang – barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili Terdakwa tersebut diatas, memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO (ALM) bersalah melakukan tindak pidana membuat,menguasai, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak .
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO (ALM) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) plus teropong atau teleskopnya.
Amunisi atau peluru :
a. Kaliber 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir,sisanya menjadi 40 butir setelah dilakukan pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik.
b. Kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir .
c. Kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir.
- 1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam).
- 1 (satu) buah laras kaliber 7,9 ( tujuh koma sembilan ) warna hitam
panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm.
- 2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima).
- 1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma
lima) .
- 3 (tiga) buah popor senapan
1 (satu) buah gergaji besi
1 (satu) buah tang
1 (satu) buah tatah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana tersebut Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : “Menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang seringan-ringannya dan membebankan biaya perkara kepada Negara”;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan secara pribadi mengajukan pembelaan tertulis juga yang pada pokoknya mohon agar Majelis menjatuhkan vonis bebas murni namun jika Majelis berpendapat lain mohon agar dijatuhi pidana yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas Pledoi penasihat hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan sedangkan terdakwa menyampaikan duplik secara tertulis tanggal 24 April 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO (ALM) pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekira pukul 11.00 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa diSidorejo Nganggring Rt.006 Rw.004 Kelurahan Girikerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya bulan September 2013 terdakwa dirumahnya merakit sendiri senjata api rakitan tersebut dengan cara awalnya terdakwa membuat popor senjata dari akar pohon maoni dan bermaksud untuk terdakwa jadikan popor senjata atau senapan angin, namun terdakwa pada saat itu ditawari laras senapan angin gas oleh orang lain dan kemudian terdakwa beli. Selanjutnya ketika terdakwa mudik lebaran Idul Fitri di Metro Lampung terdakwa membeli rumah grendel pelatuk beserta grendel pelatuknya dari orang lain yang terdakwa tidak kenal, setelah itu terdakwa kembali lagi ke Sleman. Kemudian bahan-bahan yang telah terdakwa beli lalu terdakwa rakit dengan menyatukan bagian-bagian tersebut , setelah itu terdakwa menambahkan teropong diatasnya dan terdakwa ketika merakit senjata api tersebut menggunakan gergaji besi, tang dan tatah. Selanjutnya senjata api rakitan tersebut pernah terdakwa coba letuskan sekali di Gemer lereng Merapi. Selanjutnya cara terdakwa letuskan senjata api rakitan laras panjang tersebut adalah senjata api rakitan itu terdakwa ikatkan pada sebuah pohon kemudian untuk tracker atau pemicunya terdakwa ikatkan dengan benang nilon sepanjang kurang lebih 5 (lima) meter, lalu untuk gerendelnya terdakwa buka dan terdakwa memasukkan peluru atau amunisi kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) peluru kedalam gerendelnya, kemudian gerendelnya terdakwa tutup lagi. Setelah itu untuk benang nilon yang terkait dengan pemicunya terdakwa tarik dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari senjata api yang telah terdakwa ikat disebuah pohon lalu senjata api rakitan tersebut berhasil meletus dan terdakwa mengulangi kembali yang ke 2 (kedua) kali untuk menguji ketahanan senjata api rakitan namun percobaan yang kedua tersebut tidak berhasil meletus karena masalah pada pelurunya (KET) sampai pada percobaan keempat kalinya dengan peluru yang berbeda senjata api rakitan tersebut tidak meletus.
Bahwa terdakwa menyimpan senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) yang memiliki teropong atau teleskopnya tersebut didalam kamar tidur terdakwa dan juga terdakwa menyimpan Amunisi atau peluru yang berkaliber yaitu 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir, 1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam), 1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm, 2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima), 1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) dan 3 (tiga) buah popor senapan.
Bahwa akhir bulan Oktober 2013 saksi Nurul Huda dan saksi Tri Murjoko (petugas kepolisian dari Polres Sleman) mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa memiliki senjata api rakitan, kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekira pukul 11.00 wib saksi Nurul Huda dan saksi Tri Murjoko melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa di Sidorejo, Nganggring Rt.006 Rw.004 Kel.Girikerto Kec.Turi Kab.Sleman dan dirumah terdakwa ditemukan senjata api rakitan laras panjang yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Bahwa terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut tidak ada ijin dari instansi yang berwenang atau terdakwa tidak mendaftarkan kepemilikan senjata api rakitan tersebut ke instansi yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti senjata api, peluru dan selongsong peluru No.Lab : 074/BSF/2014 tanggal 29 Januari 2014 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir.Slamet Iswanto,dengan kesimpulan bahwa :
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0193/2014/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang adalah senjata api rakitan laras panjang. Senjata api dapat ditembakkan dengan peluru kaliber 5,56 mm (cocok untuk peluru bukti dengan No Bukti BB-0195/2014/BSF). Adanya noda pada kain swab, menunjukkan bahwa senjata api pernah digunakan untuk menembak.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0194/2014/BSF berupa 1 (satu) butir selongsong peluru, adalah selongsong peluru tajam kaliber 5,56 mm. Selongsong peluru bukti telah ditembakkan dari senjata api kaliber 5,56 mm.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0195/2014/BSF berupa 4 (empat) butir peluru adalah peluru tajam kaliber 5,56 mm, 4 (empat) butir peluru dalam keadaan baik. Peluru cocok/dapat digunakan untuk senjata api bukti (BB-0193/2014/BSF).
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0196/2014/BSF berupa 80 (delapan puluh) butir peluru, adalah peluru tajam kaliber 7,62 x 63 mm. 80 (delapan puluh) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0197/2014/BSF berupa 57 (lima puluh tujuh) butir peluru, adalah merupakan peluru tajam kaliber 7,62 x 51 mm. 55 (lima puluh lima) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm sedangkan 2 (dua) butir peluru lainnya dalam keadaan catch.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan Pembuktian oleh Penuntut Umum dengan mengajukan saksi – saksi di Persidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, adapun saksi – saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi NURUL HUDA :
Bahwa akhir bulan Oktober 2013 saksi dan saksi Tri Murjoko (petugas kepolisian dari Polres Sleman) mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa memiliki senjata api rakitan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekira pukul 11.00 wib saksi dan saksi Tri Murjoko melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa di Sidorejo, Nganggring Rt.006 Rw.004 Kel.Girikerto Kec.Turi Kab.Sleman dan dirumah terdakwa ditemukan senjata api rakitan laras panjang yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Bahwa terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut tidak ada ijin dari instansi yang berwenang atau terdakwa tidak mendaftarkan kepemilikan senjata api rakitan tersebut ke instansi yang berwenang.
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa jika senjata api rakitan laras panjang tersebut dimiliki dengan merakitnya sendiri dan untuk amunisi atau peluru sebagian didapat dari teman berburu di daerah Jambi.
Bahwa terdakwa selain menyimpan senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) yang memiliki teropong atau teleskopnya, terdakwa juga menyimpan Amunisi atau peluru yang berkaliber yaitu 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir, 1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam), 1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm, 2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima), 1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) dan 3 (tiga) buah popor senapan.
Bahwa senjata api rakitan tersebut menurut pengakuan terdakwa pernah diletuskan diatas lereng gunung merapi dan senjata api rakitan tesebut berhasil meletus.
Atas keterangan saksi terdakwa keberatan yaitu:
Bahwa senjata yang dirakit oleh terdakwa adalah bukan senjata api.
2. Saksi TRI MURJOKO;
Bahwa akhir bulan Oktober 2013 saksi bersama dengan saksi Nurul Huda (petugas kepolisian dari Polres Sleman) mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa memiliki senjata api rakitan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekira pukul 11.00 wib saksi dan saksi Nurul Huda melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa di Sidorejo, Nganggring Rt.006 Rw.004 Kel.Girikerto Kec.Turi Kab.Sleman dan dirumah terdakwa ditemukan senjata api rakitan laras panjang yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Bahwa terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut tidak ada ijin dari instansi yang berwenang atau terdakwa tidak mendaftarkan kepemilikan senjata api rakitan tersebut ke instansi yang berwenang.
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa jika senjata api rakitan laras panjang tersebut dimiliki dengan merakitnya sendiri dan untuk amunisi atau peluru sebagian didapat dari teman berburu di daerah Jambi.
Bahwa terdakwa selain menyimpan senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) yang memiliki teropong atau teleskopnya, terdakwa juga menyimpan Amunisi atau peluru yang berkaliber yaitu 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir, 1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam), 1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm, 2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima), 1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) dan 3 (tiga) buah popor senapan.
Bahwa pada awalnya bulan September 2013 terdakwa dirumahnya merakit sendiri senjata api rakitan tersebut, dan saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa merakitnya.
Bahwa senjata api rakitan tersebut pernah diletuskan oleh terdakwa diatas lereng gunung merapi dan senjata api rakitan tesebut berhasil meletus.
Atas keterangan saksi terdakwa keberatan yaitu:
Bahwa senjata yang dirakit oleh terdakwa adalah bukan senjata api.
3. Saksi AGUNG YUDHANTO;
Bahwa saksi sekarang ini terdaftar menjadi anggota Perbakin Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa terdakwa adalah bukan anggota dari Perbakin.
Bahwa sekira bulan Oktober 2013 perbakin Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan Porda cabang olah raga menembak di daerah Sentolo,Yogyakarta, dan saksi pada waktu itu terlibat sebagai panitia.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekira bulan Juni 2013 ketika ada event safari berburu di Propinsi Jambi dan ketika itu terdakwa diajak oleh salah satu anggota tim saksi untuk mengikuti safari berburu di Propinsi Jambi, dan pada saat saksi menjadi panitia Porda dan terdakwa diajak oleh tim saksi untuk membantu mengangkat-angkat peralatan yang akan digunakan oleh tim saksi dan membantu dalam pelaksanaan porda menembak tersebut.
Bahwa dalam Porda menembak yang menjadi pesertanya adalah anggota perbakin, dan pada lomba tersebut untuk peluru atau amunisi yang digunakan adalah kaliber 7,62 dan 223, namun kebanyakan memakai kaliber 7,62, dan yang menyediakan amunisi tersebut adalah pengurus daerah Perbaikan.
Bahwa saksi tidak tahu jika terdakwa memiliki senjata api rakitan laras panjang beserta amunisinya.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan amunisi kepada terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa memiliki dan menyimpan amunisi.
Bahwa benar jika amunisi kaliber 7,62 seperti yang dimiliki oleh terdakwa dan dijadikan barang bukti dapat digunakan untuk senjata api.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
4. Saksi SAMIJA :
Bahwa saksi adalah kepala dukuh ditempat terdakwa tinggal.
Bahwa kesehariannya terdakwa bekerja sebagai petani/pekebun, dan terdakwa mempunyai hobby mencari burung atau berburu hewan-hewan liar.
Bahwa terdakwa bersama istrinya tinggal di dsn.Nganggring sudah 7 tahun.
Bahwa terdakwa tidak pernah berbuat kriminal.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa memliki senjata api rakitan
laras panjang dan beberapa peluru/amunisi, dan saksi mengetahuinya
ketika terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa terdakwa dimasyarakat tidak pernah terlibat dalam kasus
kriminal dan terdakwa selalu membaur dalam masyarakat dan aktif
dalam organisasi masyarakat setempat.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
5.Saksi PAIMAN:
Bahwa saksi adalah tetangga rumah dengan terdakwa.
Bahwa kesehariannya terdakwa bekerja sebagai petani/pekebun, dan terdakwa mempunyai hobby mencari burung atau berburu hewan-hewan liar.
Bahwa terdakwa adalah pendatang di Sidorejo tersebut, yang asli penduduk Sidorejo,Turi adalah istri terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak pernah berbuat kriminal.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa memliki senjata api rakitan laras panjang dan beberapa peluru/amunisi, dan saksi mengetahuinya ketika terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
6. Keterangan Ahli SOFAN HADI :
Bahwa Ahli bekerja di Detasemen Gegana Polda DI Yogyakarta, unit anti teror dan ahli dalam bidang teror, operator senjata dan penjinakkan bom.
Bahwa Ahli menekuni ilmu atau keahlian persenjataan sejak masuk menjadi anggota Polri.
Bahwa saksi pernah mengikuti beberapa pelatihan kepolisian dalam hal technical, antara lain mengikuti konvensi TPPOA di Amerika Serikat.
Bahwa senjata api rakitan milik terdakwa tersebut bukan buatan pabrik tetapi adalah buah karya manusia.
Bahwa untuk orang sipil boleh memiliki senjata api tetapi harus memiliki surat ijin dari Mabes Polri, begitu juga dengan ijin memiliki peluru harus mempunyai sertifikat peluru.
Bahwa untuk anggota Polri hanya boleh memiliki 200 amunisi dengan satu jenis kaliber.
Bahwa amunisi tersebut yang diperlihatkan oleh saksi merupakan jenis bahan peledak.
Bahwa untuk senjata api rakitan tersebut yang cocok dimasukkan amunisi kedalam senjata api itu adalah amunisi berkaliber 5,56 seperti yang telah dijadikan barang bukti.
Bahwa untuk amunisi yang dijual bebas adalah amunisi atau peluru yang berkaliber 4,5 mm, sedangkan amunisi yang berkaliber diatas 4,5 mm harus mendapat ijin dari instansi yang berwajib dalam hal ini Mabes Polri.
Bahwa untuk komponen dari senjata api rakitan tesebut tidak ada yang merupakan bekas dari senjata organik atau pabrikan.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya bulan September 2013 terdakwa dirumahnya merakit sendiri senjata api rakitan dengan cara awalnya terdakwa membuat popor senjata dari akar pohon maoni dan bermaksud untuk terdakwa jadikan popor senjata atau senapan angin, namun terdakwa pada saat itu ditawari laras senapan angin gas oleh orang lain dan kemudian terdakwa beli.
Selanjutnya ketika terdakwa mudik lebaran Idul Fitri di Metro Lampung terdakwa membeli rumah grendel pelatuk beserta grendel pelatuknya dari orang lain yang terdakwa tidak kenal, setelah itu terdakwa kembali lagi ke Sleman. Kemudian bahan-bahan yang telah terdakwa beli lalu terdakwa rakit dengan menyatukan bagian-bagian tersebut , setelah itu terdakwa menambahkan teropong diatasnya dan terdakwa ketika merakit senjata api tersebut menggunakan gergaji besi, tang dan tatah. Selanjutnya senjata api rakitan tersebut pernah terdakwa coba letuskan sekali di Gemer lereng Merapi.
Selanjutnya cara terdakwa letuskan senjata api rakitan laras panjang tersebut adalah senjata api rakitan itu terdakwa ikatkan pada sebuah pohon kemudian untuk tracker atau pemicunya terdakwa ikatkan dengan benang nilon sepanjang kurang lebih 5 (lima) meter, lalu untuk gerendelnya terdakwa buka dan terdakwa memasukkan peluru atau amunisi kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) peluru kedalam gerendelnya, kemudian gerendelnya terdakwa tutup lagi. Setelah itu untuk benang nilon yang terkait dengan pemicunya terdakwa tarik dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari senjata api yang telah terdakwa ikat disebuah pohon lalu senjata api rakitan tersebut berhasil meletus dan terdakwa mengulangi kembali yang ke 2 (kedua) kali untuk menguji ketahanan senjata api rakitan namun percobaan yang kedua tersebut tidak berhasil meletus karena masalah pada pelurunya (KET) sampai pada percobaan keempat kalinya dengan peluru yang berbeda senjata api rakitan tersebut tidak meletus.
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) yang memiliki teropong atau teleskopnya tersebut didalam kamar tidur terdakwa .
Bahwa terdakwa juga memiliki dan menyimpan Amunisi atau peluru yang berkaliber yaitu 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir, 1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam), 1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm, 2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima), 1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) dan 3 (tiga) buah popor senapan.
Bahwa terdakwa memiliki Amunisi atau peluru yang berkaliber yaitu 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir didapat oleh terdakwa sekitar lebih kurang 10 tahun yang lalu ketika terdakwa berburu di Jambi dan semua Amunisi tersebut tedakwa dapat ketika terdakwa dititipkan oleh orang Pribumi daerah Jambi, namun setelah itu terdakwa tidak bertemu lagi dengan orang pribumi tersebut.
Bahwa kemudian sekitar 10 tahun tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib jika memiliki beberapa amunisi tersebut seperti yang telah dijadikan barang bukti, bahkan amunisi tersebut terdakwa bawa ke Sleman sampai terdakwa menikah dan menetap di Sidorejo,Nganggring,Turi,Sleman.
Bahwa semua amunisi tersebut masih aktif dan disimpan terdakwa didalam rumahnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekira pukul 11.00 wib dirumahnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Sleman dan dirumah terdakwa ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan beberapa amunisi atau peluru yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Bahwa sampai saat ini terdakwa bukan anggota dari Perbakin.
Bahwa terdakwa memiliki senjata api rakitan dan amunisi tersebut tidak ada ijin dari instansi yang berwenang atau terdakwa tidak mendaftarkan kepemilikan senjata api rakitan tersebut ke instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan saksi A DE CHARGE :yaitu :
1. Saksi WAGIMIN :
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa.
Bahwa kesehariannya terdakwa bekerja sebagai petani/pekebun, dan juga serabutan, terdakwa mempunyai hobby mencari burung atau berburu hewan-hewan liar.
Bahwa terdakwa adalah pendatang sedangkan istrinya asli orang Sidorejo.
Bahwa terdakwa aktif dalam kegiatan dimasyarakat dan terdakwa berperilaku baik.
Bahwa terdakwa bersama istrinya termasuk keluarga miskin.
Bahwa terdakwa memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Bahwa selama terdakwa ditahan, anak pertama terdakwa tidak mau masuk sekolah.
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa mempunyai senapan angin, tetapi saksi tak mengetahui jika terdakwa memiliki beberapa amunisi atau peluru.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
2.Saksi JOHANES :
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa.
Bahwa kesehariannya terdakwa bekerja sebagai petani/pekebun, dan juga serabutan, terdakwa mempunyai hobby mencari burung atau berburu hewan-hewan liar.
Bahwa terdakwa adalah pendatang sedangkan istrinya asli orang Sidorejo.
Bahwa terdakwa aktif dalam kegiatan dimasyarakat dan terdakwa berperilaku baik.
Bahwa terdakwa bersama istrinya termasuk keluarga miskin.
Bahwa terdakwa memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Bahwa selama terdakwa ditahan, anak pertama terdakwa tidak mau masuk sekolah.
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa mempunyai senapan angin, tetapi saksi tak mengetahui jika terdakwa memiliki beberapa amunisi atau peluru.
Bahwa sekitar 3 tahun lalu terdakwa sering membuat popor senjata untuk digunakan sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi Penuntut umum juga mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) plus teropong atau teleskopnya.
Amunisi atau peluru :
Kaliber 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir,sisanya menjadi 40 butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik.
Kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir .
Kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir.
1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam).
1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm.
2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima).
1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) .
3 (tiga) buah popor senapan
1 (satu) buah gergaji besi
1 (satu) buah tang
1 (satu) buah tatah.
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari barang bukti senjata api, peluru dan selongsong peluru No.Lab : 074/BSF/2014 tanggal 29 Januari 2014 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir.Slamet Iswanto,dengan kesimpulan bahwa :
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0193/2014/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang adalah senjata api rakitan laras panjang. Senjata api dapat ditembakkan dengan peluru kaliber 5,56 mm (cocok untuk peluru bukti dengan No Bukti BB-0195/2014/BSF). Adanya noda pada kain swab, menunjukkan bahwa senjata api pernah digunakan untuk menembak.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0194/2014/BSF berupa 1 (satu) butir selongsong peluru, adalah selongsong peluru tajam kaliber 5,56 mm. Selongsong peluru bukti telah ditembakkan dari senjata api kaliber 5,56 mm.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0195/2014/BSF berupa 4 (empat) butir peluru adalah peluru tajam kaliber 5,56 mm, 4 (empat) butir peluru dalam keadaan baik. Peluru cocok/dapat digunakan untuk senjata api bukti (BB-0193/2014/BSF).
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0196/2014/BSF berupa 80 (delapan puluh) butir peluru, adalah peluru tajam kaliber 7,62 x 63 mm. 80 (delapan puluh) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0197/2014/BSF berupa 57 (lima puluh tujuh) butir peluru, adalah merupakan peluru tajam kaliber 7,62 x 51 mm. 55 (lima puluh lima) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm sedangkan 2 (dua) butir peluru lainnya dalam keadaan catch.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian dan relevan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada akhir bulan Oktober 2013 saksi Nurul Huda dan saksi Tri Murjoko (petugas kepolisian dari Polres Sleman) mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa memiliki senjata api rakitan;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekira pukul 11.00 wib saksi Nurul Huda dan saksi Tri Murjoko melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa di Sidorejo, Nganggring Rt.006 Rw.004 Kel.Girikerto Kec.Turi Kab.Sleman dan dirumah terdakwa ditemukan senjata api rakitan laras panjang yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Bahwa benar awalnya pada bulan September 2013 terdakwa dirumahnya merakit sendiri senjata api rakitan dengan cara awalnya membuat popor senjata dari akar pohon mahoni dan bermaksud untuk dijadikan popor senapan angin;
Bahwa benar terdakwa pada saat itu ditawari laras senapan angin gas oleh orang lain dan kemudian terdakwa beli.
Bahwa benar ketika terdakwa mudik lebaran Idul Fitri di Metro Lampung terdakwa membeli rumah grendel pelatuk beserta grendel pelatuknya dari orang lain yang terdakwa tidak kenal,
Bahwa benar terdakwa kembali lagi ke Sleman, kemudian bahan-bahan yang telah terdakwa beli lalu dirakit dengan menyatukan bagian-bagian tersebut;
Bahwa benar setelah itu terdakwa menambahkan teropong diatasnya dan ketika merakit senjata api tersebut menggunakan gergaji besi, tang dan tatah;
Bahwa benar senjata api rakitan tersebut pernah terdakwa coba letuskan sekali di Gemer lereng gunung Merapi dengan cara terdakwa letuskan senjata api rakitan laras panjang tersebut terdakwa ikatkan pada sebuah pohon kemudian untuk tracker atau pemicunya terdakwa ikatkan dengan benang nilon sepanjang kurang lebih 5 (lima) meter, lalu untuk gerendelnya terdakwa buka dan terdakwa memasukkan peluru atau amunisi kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) peluru kedalam gerendelnya,
Bahwa benar benang nilon yang terkait dengan pemicunya terdakwa tarik dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari senjata api yang telah terdakwa ikat disebuah pohon lalu senjata api rakitan tersebut berhasil meletus;
Bahwa benar terdakwa menyimpan senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) yang memiliki teropong atau teleskopnya tersebut didalam kamar tidur terdakwa;
Bahwa benar terdakwa juga menyimpan Amunisi atau peluru yang berkaliber yaitu 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir, 1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam), 1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm, 2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima), 1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) dan 3 (tiga) buah popor senapan.
Bahwa benar terdakwa memiliki barang-barang sebagaimana tersebut diatas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari barang bukti senjata api, peluru dan selongsong peluru No.Lab : 074/BSF/2014 tanggal 29 Januari 2014 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir.Slamet Iswanto,dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
No Bukti : BB-0193/2014/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang adalah senjata api rakitan laras panjang. Senjata api dapat ditembakkan dengan peluru kaliber 5,56 mm (cocok untuk peluru bukti dengan No Bukti BB-0195/2014/BSF). Adanya noda pada kain swab, menunjukkan bahwa senjata api pernah digunakan untuk menembak.
No Bukti : BB-0194/2014/BSF berupa 1 (satu) butir selongsong peluru, adalah selongsong peluru tajam kaliber 5,56 mm. Selongsong peluru bukti telah ditembakkan dari senjata api kaliber 5,56 mm.
No Bukti : BB-0195/2014/BSF berupa 4 (empat) butir peluru adalah peluru tajam kaliber 5,56 mm, 4 (empat) butir peluru dalam keadaan baik. Peluru cocok/dapat digunakan untuk senjata api bukti (BB-0193/2014/BSF).
No Bukti : BB-0196/2014/BSF berupa 80 (delapan puluh) butir peluru tajam kaliber 7,62 x 63 mm, 80 (delapan puluh) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm.
No Bukti : BB-0197/2014/BSF berupa 57 (lima puluh tujuh) butir peluru, merupakan peluru tajam kaliber 7,62 x 51 mm, 55 (lima puluh lima) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm, dan 2 (dua) butir peluru lainnya dalam keadaan catch.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun Tunggal yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah terdakwa memenuhi unsure-unsur tersebut maka kan diuraikan sebagai berikut :
1. Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya.
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah ANDY KURNIAWAN BIN GIMO dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi ;
2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak
Bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak adanya kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan dimana untuk melakukan perbuatan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan oleh tertib aturan hukum, sedangkan yang dimaksud “melawan hukum” adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dan melanggar norma-norma yang dibenarkan oleh hukum;
Bahwa pengertian senjata api dan amunisi sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Senjata Api Stbl 1937 no.170 ialah bagian- bagian senjata api, meriam, alat pelempar api serta senjata tekanan udara dan senjata tekanan pegas, pistol, revolver dan benda lain yang serupa itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam, atau menakuti orang demikian pula bagian-bagian senjata itu dengan catatan bahwa senjata tekanan udara, senjata tekanan pegas dan senjata tiruan serta bagian bagian senjata itu hanya dipandang sebagai senjata api manakala ternyata bukan permainan anak-anak, serta bagian bagian amunisi seperti selongsong, penggalak peluru serta proyektil yang memancarkan gas yang membahayakan kesehatan atau gas yang bisa mempengaruhi raga orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekira pukul 11.00 wib saksi Nurul Huda dan saksi Tri Murjoko melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa di Sidorejo, Nganggring Rt.006 Rw.004 Kel.Girikerto Kec.Turi Kab.Sleman dan dirumah terdakwa ditemukan senjata api rakitan laras panjang yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya serta beberapa peluru aktif;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik dari barang bukti yang disita dari terdakwa berupa senjata api, peluru dan selongsong peluru No.Lab : 074/BSF/2014 tanggal 29 Januari 2014 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir.Slamet Iswanto,dengan kesimpulan bahwa :
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0193/2014/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang adalah senjata api rakitan laras panjang. Senjata api dapat ditembakkan dengan peluru kaliber 5,56 mm (cocok untuk peluru bukti dengan No Bukti BB-0195/2014/BSF). Adanya noda pada kain swab, menunjukkan bahwa senjata api pernah digunakan untuk menembak.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0194/2014/BSF berupa 1 (satu) butir selongsong peluru, adalah selongsong peluru tajam kaliber 5,56 mm. Selongsong peluru bukti telah ditembakkan dari senjata api kaliber 5,56 mm.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0195/2014/BSF berupa 4 (empat) butir peluru adalah peluru tajam kaliber 5,56 mm, 4 (empat) butir peluru dalam keadaan baik. Peluru cocok/dapat digunakan untuk senjata api bukti (BB-0193/2014/BSF).
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0196/2014/BSF berupa 80 (delapan puluh) butir peluru, adalah peluru tajam kaliber 7,62 x 63 mm. 80 (delapan puluh) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm.
Barang bukti dengan No Bukti : BB-0197/2014/BSF berupa 57 (lima puluh tujuh) butir peluru, adalah merupakan peluru tajam kaliber 7,62 x 51 mm. 55 (lima puluh lima) butir peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api kaliber 7,62 mm sedangkan 2 (dua) butir peluru lainnya dalam keadaan catch.
Menimbang, bahwa sebagaimana pengakuan terdakwa bahwa awalnya pada bulan September 2013 terdakwa merakit sendiri senjata api dengan cara membuat popor senjata dari akar pohon mahoni sedangkan untuk laras saat itu ditawari laras senapan angin gas oleh orang lain kemudian terdakwa beli sedangkan rumah grendel pelatuk beserta grendel pelatuknya terdakwa beli dari orang lain ketika mudik lebaran di Metro Lampung dari orang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu terdakwa menambahkan teropong diatasnya dan ketika merakit senjata api tersebut menggunakan gergaji besi, tang dan tatah;
Menimbang, bahwa senjata api rakitan tersebut pernah terdakwa coba letuskan sekali di Gemer lereng gunung Merapi dengan cara terdakwa letuskan senjata api rakitan laras panjang tersebut terdakwa ikatkan pada sebuah pohon;
Menimbang, bahwa terhadap peluru yang dimiliki oleh terdakwa pengakuaannya diperoleh pada saat terdakwa masih tinggal di Lampung pada saat berburu di Bengkulu bertemu dengan seseorang yang menitipkan peluru pada terdakwa, tetapi waktu itu lupa untuk meminta alamat maupun kontak dari orang tersebut sehingga peluru tersebut terdakwa simpan dan bawa hingga terdakwa menikah dan tinggal di Sleman;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa menyimpan peluru tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang demikian juga dengan senapan hasil rakitan terdakwa sehingga sebagaimana dimaksud dengan senjata dalam pasal ini dihubungkan dengan barang bukti maka Majelis hakim telah berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur dari dakwaan tunggal tersebut diatas maka Majelis memperoleh bukti dan keyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Pembelaannya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang seringan-ringannya dan membebankan biaya perkara kepada Negara dengan alasan :
Bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga yaitu 2 (dua) orang anak yang masih kecil ;
Bahwa Terdakwa merupakan keluarga miskin (surat keterangan terlampir dalam pledoi) sehingga mohon agar biaya perkara dibebankan pada Negara;
Bahwa Terdakwa merupakan anggota masyarakat yang baik dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan sebagaimana lampiran surat dalam pledoi berupa pernyataan simpatisan dari Masyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa tersebut menurut pendapat Majelis Hakim oleh karena bukan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian unsure-unsur dari dakwaan Kesatu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana akan tetapi perihal pembebanan biaya perkara pada negara sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa “Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan Pengadilan, biaya perkara dibebankan pada Negara”, oleh karena dalam pledooi penasihat hukum terdakwa telah melampirkan surat keterangan miskin dari Kepala Desa Girikerto Kec.Turi Kab.Sleman, maka Majelis Hakim berpendapat permohonan tersebut cukup beralasan sehingga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pribadi terdakwa yang mohon agar Majelis menjatuhkan vonis bebas murni namun jika Majelis berpendapat lain mohon agar dijatuhi pidana yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya dengan alasan bahwa peluru/amunisi yang ada pada terdakwa merupakan pemberian dari seseorang pada saat berburu di Jambi kurang lebih 10 tahun silam yang waktu itu menyampaikan akan mengambil 3 (tiga) hari kemudian akan tetapi tidak diambil hingga akhirnya terdakwa simpan di rumah orang tuanya di lampung selanjutnya setelah terdakwa pindah ke Yogya dibawa dan disimpan sampai sekarang;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa secara pribadi tersebut menurut pendapat Majelis sebagaimana uraian pertimbangan tentang unsure telah dinyatakan terpenuhi maka pembelaan terdakwa perihal permohonan untuk bebas murni tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahanannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang meringankan dan hal – hal yang memberatkan pidana tersebut;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdakwa haruslah ditetapkan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) plus teropong atau teleskopnya.
Amunisi atau peluru :
a. Kaliber 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir,sisanya menjadi 40 butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik.
b. Kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir
c. Kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir.
1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam).
1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm.
2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima).
1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) .
3 (tiga) buah popor senapan
1 (satu) buah gergaji besi
1 (satu) buah tang
1 (satu) buah tatah.
Oleh karena sangat berbahaya bagi kesehatan/raga dan nyawa orang sehingga dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani membayar biaya perkara, akan tetapi sebagaimana permohonan Penasihat hukum terdakwa dalam pledooinya maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 ayat (2) KUHAP biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam putusan ini maka penjatuhan pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik terdakwa maupun masyaraka;
Mengingat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan ketentuan – ketentuan dalam Undang – undang No.8 tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDY KURNIAWAN BIN GIMO dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 5(lima bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berkaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) plus teropong atau teleskopnya.
Amunisi atau peluru :
a. Kaliber 7,6 (tujuh koma enam) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir,sisanya menjadi 40 butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik.
b. Kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) sebanyak 80 (delapan puluh) butir .
c. Kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) sebanyak 4 (empat) butir.
1 (satu) selongsong peluru kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam).
1 (satu) buah laras kaliber 7,9 (tujuh koma sembilan) warna hitam panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm.
2 (dua) buah laras gejluk senapan angin kaliber 4,5 (empat koma lima).
1 (satu) buah laras senapan angin kuda terbang kaliber 4,5 (empat koma lima) .
3 (tiga) buah popor senapan
1 (satu) buah gergaji besi
1 (satu) buah tang
1 (satu) buah tatah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara pada negara;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada hari: Senin, tanggal 5 Mei 2014, oleh kami WIRYATMI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH.MHum dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 MeI 2014 oleh Hakim Ketua Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh SUPARYANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat hukumnya; ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua ,
I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH.MHum WIRYATMI, SH.MH
Hakim Anggota II,
NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH.
Panitera Pengganti,
SUPARYANTI