25/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 25/Pdt/2019/PT DPS
ROBIN melawan MARHENDRO ANTON INGGRIYONO, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 128/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat I / Terbanding I telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Penggugat / Pembanding sejumlah Rp. 1. 246. 000. 000,- ( satu milliard dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) 3. Menghukum Tergugat I / Terbanding I untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 1. 246. 000. 000,- ( satu milliard dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) kepada Penggugat / Pembanding secara sekaligus 4. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selain dan selebihnya 5. Menghukum Tergugat I / Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 25/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ROBIN, Tanjung Pinang 25 Juni 1982 , pekerjaan wiraswasta , agama Budha, alamat Jalan Taman Putri Perumahan Deasy lingkungan Mumbul, kelurahan Benoa , kecamatan Kuta Selatan , Bali, status kawin, pemegang KTP nomor 5103052506820008, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Edward T.PH.L Tobing, S.H, Herbert Petrus Simbolon, S.H, Adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Kantor Advokat / Pengacara “DSA LAW OFFICE & PARTNERS” Jalan Gunung Sari A 11, Banjar Dukuh Sari, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar – Bali. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Desember 2018, semula sebagai Penggugat selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING;
M e l a w a n :
MARHENDRO ANTON INGGRIYONO, Tempat / Tgl. Lahir Sragen / 23 April 1979, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jabatan President Director ERA VICTORY, Alamat Jalan Mahendradata Selatan No. 18 B Banjar Jabepura, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar, Bali. No. KTP 5171032304790005, Status Kawin. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Agus Tekom Baba Asa K.S.,SH.MH. Wiranata Tannaya, SH. Revlin Ranatika, SH. Alexander Imanuel K.S.,SH (Advokat Magang) Ni Made Dwita Setyana Warapsari, SH (Advokat Magang) Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi, SH (Advokat Magang) adalah Para Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Advokat / Pengacara Drs. J. Korassa. S, SH. MH & Associates berkedudukan di Jalan Sekar Jepun VIII C/37, Kec. Denpasar Timur, Denpasar berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2019 semula sebagai Tergugat I selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I ;
( Baik dalam kedudukannya selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama dari PT. Anugerah Sejahtera Propertindo yang berkedudukan di Jalan Mahendradata Selatan No. 18 Denpasar - Bali )
GUNAWAN PRIAMBODO, Tempat / Tgl. Lahir Yogyakarta / 20 Oktober 1975 Pekerjaan Karyawan Swasta No. KTP 5103052010750004, Kewarganegaraan WNI Status Kawin, Alamat Jl. Nuansa Udayana I No. 9 - 11 Lingk.Taman Griya Kelurahan Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Badung, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya H.R.Yanuar Bagus Sasmito, SH. Arianto Trishastyo, SH Para Advokat pada Law Office YBS & Partners beralamat di Jalan Iskandarsyah Raya No. 95 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2019 semula sebagai Tergugat II selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II;
NOTARIS / PPAT HARTONO, S.H, beralamat di Jalan Sunset Road Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No. 9, Kuta Kabupaten Badung – Propinsi Bali, semula sebagai Turut Tergugat selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya Edward T.PH.L Tobing, S.H,- Dkk dengan surat gugatannya tanggal 6 Pebruari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 6 Pebruari 2018, dibawah register perkara Nomor : 128/Pdt.G/2018/PN.Dps, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini di sebabkan karena selaku korban akibat perbuatan pidana PENGGELAPAN yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan Putusan Pidana dengan Nomor 499/Pid.B/2017/PN.Dps yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 15 Agustus 2017 selain itu adanya hak dari Penggugat yang sampai dengan saat ini masih berada dalam penguasaan Tergugat I sebagai pihak yang tidak memiliki hak untuk menguasainya;
Bahwa jelas dalam Putusan Pidana dengan Nomor 499/Pid.B/2017/PN.Dps dalam amar putusannya terhadap Tergugat I menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa MARHENDRO ANTON INGGRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGGELAPAN “ ;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa MARHENDRO ANTON INGGRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
Bahwa Tergugat I jelas melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, dilakukan dengan cara-cara antara lain :
Bahwa pada awalnya Tergugat I selaku Agen Property pada perusahaan Era Victory menawarkan kepada Penggugat untuk membeli ruko yang terletak di Kelurahan Jimbaran dengan harga Rp. 3.300.000.000,- ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah ), dan untuk meyakinkan Penggugat, Tergugat I membujuk dan meyakinkan Penggugat bahwa harga ruko tersebut sangat murah dan Penggugat dapat menjual di harga diatas Rp. 4.000.000.000,- ( Empat miliar rupiah ) selain itu Tergugat I juga menyatakan kepada Penggugat bahwa Tergugat I memiliki pembeli yang sangat serius atas ruko tersebut dengan harga diatas Rp. 4.000.000.000,- ( Empat miliar rupiah ), atas dasar itu Penggugat tertarik karena ada keuntungan yang akan diperoleh antara selisih pembelian dan penjualan dari ruko tersebut. Anehnya sejak awal menawarkan ruko tersebut sampai dengan adanya kesepakatan harga termasuk mengenai termin pembayaran, Tergugat I selaku perantara tidak pernah mempertemukan Penggugat dengan pemilik dari ruko tersebut yang tak lain adalah Tergugat II.
CARA PEMBAYARAN
Selanjutnya atas ketertarikan terhadap ruko dan keuntungan yang akan didapatkan seperti yang disampaikan oleh Tergugat I tersebut, Penggugat bersedia untuk membeli ruko tersebut dengan cara mengangsur dan pembayarannya sebanyak 10 kali yang didahului dengan uang muka ( Down Payment ) sebesar 30 % ( Tiga puluh persen ) dari harga Rp. 3.300.000.000,- ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yakni Rp. 990.000.000,- ( Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah ).
Tergugat I juga menyampaikan kepada Penggugat bahwa seluruh pembayaran atas transaksi ruko tersebut melalui rekening Tergugat I yakni Rekening BCA yang terdaftar atas nama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo nomor 7705876784 yang mana dijelaskan selanjutnya Tergugat I akan menyampaikan / meneruskan pembayaran tersebut kepada Tergugat II selaku pemilik ( penjual ). Oleh sebab itu Penggugat percaya dan mambayar uang muka ( Down payment ) sebesar Rp. 990.000.000,- ( Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah ) dan untuk angsuran setiap bulannya sebanyak 10 kali adalah sebesar Rp. 231.000.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu juta rupiah ). Berikut kami sampaikan skema pembayaran jual beli ruko yang dilakukan oleh Penggugat ke Tergugat I yang rencana nya oleh Tergugat I akan diteruskan kepada Tergugat II
Down Payment ( Uang muka ) Rp. 990.000.000,- ( Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah ) pada tanggal 25 Maret 2014.
Angsuran Rp. 231.000.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu juta rupiah ) dibayarkan setiap tanggal 25 pada setiap bulannya terhitung sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Januari 2015.
Atas sistem pembayaran ini Penggugat tidak keberatan dengan pemikiran bahwa sebelum lunas ruko ini sudah ada pembeli yang mau membeli diatas harga Rp.4.000.000.000,- ( Empat miliar rupiah ) seperti yang dijanjikan oleh Tergugat I sebelumnya yang menyebabkan Penggugat tertarik membeli ruko tersebut. Selanjutnya sistem pembayaran ini akan dituangkan dalam akta jual beli oleh Penggugat dan Tergugat I.
REALISASI
Selanjutnya untuk pengikatan jual beli Notaris / PPAT yang ditunjuk untuk membuat segala pengikatan atas transaksi ini oleh Tergugat I ditunjuklah Turut Tergugat ( Notaris / PPAT Hartono, S.H., ).
Oleh Turut Tergugat dibuatlah Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 60 tertanggal 25 Maret 2014 antara Tergugat II selaku Pihak Pertama ( Penjual ) dan Penggugat selaku Pihak Kedua ( Pembeli ) yang menjadi obyek dari Akta tersebut adalah sebagian yakni seluas 77 m2 ( Tujuh puluh tujuh meterpersegi ) disebut dengan Ruko B dari luas keseluruhan 300 m2 ( Tiga ratus meterpersegi ) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7548/Kelurahan Jimbaran, Surat Ukur tanggal 07-02-2001 dengan Nomor 1209/2001, luas 300 m2, terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama Jenni Ananda.
Bahwa pada waktu transaksi dan pengikatan dilakukan dihadapan Turut Tergugat, Penggugat juga tidak pernah bertemu atau tidak pernah dipertemukan dengan Tergugat II dan hanya bertemu dengan Tergugat I, ketika ditanya oleh Penggugat dimana Tergugat II berada oleh Tergugat I selalu memberikan alasan bahwa Tergugat II sibuk dan berada di luar kota dan Tergugat I menyampaikan bahwa walaupun Tergugat II tidak hadir itu tidak ada masalah karena sudah ada Tergugat I sebagai perwakilan dari Tergugat II.
Pada saat ditandatangani nya Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 60 tertanggal 25 Maret 2014 tersebut, Penggugat pada saat itu juga melakukan pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Rp. 3.300.000.000,- ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah ) yakni sebesar Rp.990.000.000,- ( Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah ) dari rekening BCA dengan nomor rekening 06130171999 atas nama ROBIN ( Penggugat ) ke Rekening BCA atas nama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo nomor 7705876784 ( Tergugat I ) dan hal ini diakui oleh Tergugat I.
Terhadap skema pembayaran yang lain yakni per bulan sebesar Rp. 231.000.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu juta rupiah ) Penggugat konsisten dan menepati pembayaran tersebut kepada Tergugat I dengan cara melakukan pembayaran dari Rekening BCA dengan nomor rekening 06130171999 atas nama ROBIN ( Penggugat ) ke Rekening BCA atas nama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo nomor 7705876784 ( Tergugat I ), dan hal ini juga diakui oleh Tergugat I. Dan pembayaran terakhir sebagai bentuk pelunasan terhadap jual beli ruko ini dibayarkan pada bulan Februari tahun 2015 sebesar Rp. 231. 000.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu juta rupiah ). Namun Penggugat tidak pernah mengetahui bagaimana dan kapan dilakukan pembayaran dari Tergugat I kepada Tergugat II.
Bahwa Penggugat pada waktu pembayaran angsuran sebesar Rp. 231.000.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu juta rupiah ) sampai dengan terhitung lunas pada bulan Februari 2015 selalu berkomunikasi dengan Tergugat I terkait kejelasan dan kepastian pembeli yang mau membeli ruko tersebut, namun ternyata Penggugat hanya diberikan HARAPAN PALSU oleh Tergugat I sebab tidak pernah ada pembeli tersebut.
Atas dasar itu Penggugat meminta kepada Tergugat I untuk bertemu di Kantor Turut Tergugat untuk segera melakukan balik nama atas obyek jual beli berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 60 tertanggal 25 Maret 2014, dan Tergugat I selalu menghindar dengan berbagai alasan sampai akhirnya Penggugat mendesak dan bertemulah Penggugat dan Tergugat I di kantor Turut Tergugat dan alangkah terkejutnya Turut Tergugat baru mengetahui pembayaran atas jual beli obyek tersebut telah lunas, lalu Penggugat meminta Turut Tergugat agar menghubungi Tergugat II untuk merealisasikan pemberesan jual beli ini dikarenakan pembayaran telah lunas.
Dan Penggugat akhirnya meminta nomor telepon Tergugat II kepada Turut Tergugat karena Penggugat tidak pernah sama sekali diberikan nomor telepon oleh Tergugat I apalagi berkomunikasi dengan Tergugat II.
Dan patut diketahui pada waktu Penggugat bertemu dengan Tergugat I di Kantor Turut Tergugat sekitar bulan April – Mei tahun 2016, ternyata Turut Tergugat juga tidak mengetahui setiap pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat I termasuk dari Tergugat I kepada Tergugat II sampai dengan telah lunas nya kewajiban untuk mengangsur ruko tersebut dari Penggugat kepada Tergugat II yang pembayaran nya diminta oleh Tergugat I dan akan dibayarkan/diteruskan kepada Tergugat II;
Bahwa selain itu masih pada waktu kisaran bulan April tahun 2016 Penggugat juga melakukan pertemuan dengan Tergugat II untuk meminta penjelasan atas transaksi ini, dan oleh Tergugat II dijelaskan kepada Penggugat hal – hal sebagai berikut :
Bahwa harga ruko yang sebenarnya bukanlah Rp.3.300.000.000,- ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah ) melainkan Rp. 2.600.000.000,- ( Dua miliar enam ratus juta rupiah ) dan Tergugat II tidak pernah meminta kepada Tergugat I untuk menjual kepada pihak lain diatas harga yang disepakati.
Bahwa Tergugat II belum menerima lunas seluruh pembayaran dari Penggugat dan baru menerima pembayaran dari Tergugat I sebesar Rp. 2.054.000.000,- ( Dua miliar lima puluh empat juta rupiah ) dan masih ada kekurangan sebesar Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah ).
Bahwa Tergugat II hanya menerima Down Payment ( DP ) atau uang muka atas pembelian ruko tersebut dari Tergugat I sebesar Rp. 780.000.000,- ( Tujuh ratus delapan puluh juta rupiah ) dan bukanlah Rp. 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah ) seperti yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, begitupun selanjutnya pembayaran angsuran setiap bulan nya sebesar Rp. 182.000.000,- ( Seratus delapan puluh dua juta rupiah ) per bulan sedangkan Penggugat menganggsur sebesar Rp. 231.000.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu juta rupiah );
Bahwa Tergugat II menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa atau surat apapun kepada Tergugat I untuk menerima uang penjualan dari ruko tersebut.
Bahwa Tergugat II memang tidak pernah dipertemukan atau ada komunikasi dengan Penggugat sejak awal adanya niat dari Penggugat untuk membeli ruko milik Tergugat II sampai dengan transaksi ini berjalan bahkan sampai Penggugat membayar secara lunas angsuran pembelian ruko tersebut.
Atas penjelasan dari Tergugat II, Penggugat meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat I dan oleh Tergugat I kembali hanya dijanjikan tanpa pernah ada kepastian penyelesaiannya dan kembali hanya diberikan HARAPAN PALSU oleh Tergugat I, akhirnya Penggugat hilang kesabaran dan pada tanggal 20 Mei 2016 melaporkan kejadian ini ke POLRESTA Denpasar dengan Laporan adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Nomor Laporan STPL /719 /V /2016 / BALI / RESTA DPS, Penggugat selaku Pelapor dan Tergugat I selaku Terlapor, yang mana akhirnya Laporan ini berujung ke Putusan Pidana dengan Nomor 499/Pid.B/2017/PN.Dps yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 15 Agustus 2017 ;
3.2 Bahwa adanya fakta Tergugat II tidak pernah menjual ruko tersebut seharga Rp. 3.300.000.000,- ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah ) melainkan sebesar Rp. 2.600.000.000,- ( Dua miliar enam ratus juta rupiah ) kepada Penggugat sehingga ada uang hak milik Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,-( Tujuh ratus juta rupiah ) yang sampai saat ini masih berada dalam penguasaan Tergugat I dan hal ini jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai sesuatu baik seluruh atau sebagian yang merupakan hak orang lain yang dalam hal ini hak bukanlah hak Tergugat I melainkan hak Penggugat.
Hal ini dapat Penggugat buktikan yakni setelah Tergugat I di nyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pidana dengan Nomor 499/Pid.B/2017/PN.Dps, selanjutnya Penggugat bertemu dengan Tergugat II dan meminta Tergugat II untuk melanjutkan kembali jual beli atas ruko tersebut namun Tergugat II tidak mau melanjutkan dan hanya mau melanjutkan apabila obyek jual beli diganti dengan ruko yang lain yang masih dalam satu areal dengan ruko awal disamping itu harga atas ruko tersebut juga sama dengan ruko awal yakni Rp. 2.600.000.000,- ( Dua miliar enam ratus juta rupiah ).
Setelah itu akhirnya Penggugat dan Tergugat II sepakat, dilakukanlah transaksi jual beli atas ruko pengganti yang tercatat dengan identitas Sertifikat Hak Milik Nomor 20378, luas 77 m2 , terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Surat Ukur tertanggal 19 November 2014, Nomor 14801/JIMBARAN/2014, NIB. 22.03.09.01.20045 tercatat atas nama Gunawan Priambodo ( Tergugat II ).
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki hubungan yang bagus atau rekam jejak yang bagus terkait pinjaman di Bank selain itu juga agar lebih memudahkan jika sewaktu – waktu bila membutuhkan dana bisa segera meminjam dana di Bank maka dari itu Penggugat meminta rekan bisnis nya yang bernama Bapak Rudi selaku pihak pembeli atas ruko tersebut dan Tergugat II selaku penjual dengan harga kesepakatan Rp. 2.600.000.000,- ( Dua miliar enam ratus juta rupiah ). Terhadap pembayaran ini Tergugat II menyatakan telah menerima dana pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 2.054.000.000,- ( Dua miliar lima puluh empat juta rupiah ) dan masih ada kekurangan sebesar Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah ) yang juga telah dibayarkan oleh Penggugat melalui rekan bisnisnya bernama Bapak Rudi dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali kepada Tergugat II.
Atas dasar fakta inilah dana milik Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) masih ada di penguasaan Tergugat I secara melawan hukum karena Penggugat telah menitipkan pembayaran pembelian ruko kepada Tergugat I sebesar Rp. 3.300.000.000,- ( Tiga miliar tuga ratus juta rupiah ) ;
Bahwa jelas berdasarkan Posita Nomor 3 diatas dapat kami tegaskan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat sesuai yang diatur dalam :
Pasal 1365 KUH PERDATA : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu , mengganti kerugian tersebut “.
Yang mana dapat Penggugat buktikan bahwa Tergugat I tidak mengembalikan dana milik Penggugat yang berada dalam penguasaannya yakni Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah ) dan Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) sehingga total kerugian akibat Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I secara keseluruhan sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) ;
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, mengakibatkan Penggugat menderita kerugian baik materiil maupun immaterial, dengan rincian sebagai berikut ;
Kerugian Materiil
Adanya kerugian uang sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) yang telah Tergugat I gunakan dan atau kuasai dengan melawan hokum ;
Adanya kerugian keuntungan jika uang tersebut tidak digunakan oleh Tergugat I, maka Penggugat dapat memperoleh keuntungan sejak bulan Maret 2015 sampai dengan dipenuhinya Gugatan ini dengan perhitungan Bunga Bank BPR sebesar 2 % per bulan, adalah sebagai berikut sebagai berikut :
Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) X 2% ( bunga per bulan ) = Rp. 24.920.000,- ( Dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ).
Rp. 24.920.000,-X 35 bulan ( dari bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Januari 2018 perhitungan sementara sampai diajukan Gugatan ini dan akan semakin bertambah sampai dipenuhinya isi gugatan ini sampai kapanpun ) = Rp.872.200.000,- ( Delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah ) ;
karena Tergugat I juga belum pernah melakukan pembayaran kepada Tergugat II sudah sewajarnya selain perhitungan bunga ada juga denda atas keterlambatan pembayaran dengan perhitungan ,- 1.246.000.000,-X 1% ( denda per bulan ) X 35 bulan = Rp. 436.100.000,- ( Empat ratus tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah ( Terkait denda ini akan semakin bertambah sampai dilaksanakan nya isi gugatan ini ).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sampai dengan Surat Gugatan ini diajukan adalah :
Rp. 1.246.000.000,- ( Pokok Kerugian )
Rp. 872.000.000,- ( Perhitungan bunga per 35 bulan )
Rp. 436.100.000,- ( Perhitungan Denda per 35 bulan ) +
= Rp. 2.554.100.000,- ( Dua miliar lima ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah )
Kerugian Immateriil :
Adalah pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat dihadapan rekan rekan bisnis nya serta keluarga, dan juga karena adanya permasalahan ini Penggugat merasa rugi waktu, tenaga dan pikiran tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah),-
Perhitungan sementara saat ini nilai kerugian materiil dan immaterill yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat I secara keseluruhan sebesar :
Rp. 4.554.100.000,- ( Empat miliar lima ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah ) ;
Bahwa perbuatan – perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, maka adalah wajar bila semua kerugian yang diderita oleh Penggugat dibebankan kepada Tergugat I dalam hal ini PT. Anugerah Sejahtera Propetindo karena seluruh dana milik dari Penggugat masuk ke rekening BCA 7705876784 atas nama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo sesuai petunjuk dan atau permintaan dari Tergugat I ;
Bahwa Pasal 1367 KUH PERDATA : “ Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri , tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang – barang yang berada di bawah pengawasannya”. Atas dasar ini maka tanggungjawab untuk menyelesaikan tidak hanya ada pada Tergugat I akan tetapi juga berlaku bagi istri dari Tergugat I yakni Shanty Rahardjo ;
Oleh karena akibat perbuatan Tergugat I telah menimbulkan kerugian pada Penggugat maka tanggungjawab untuk membereskan kerugian tersebut tidak hanya pada Tergugat I melainkan juga pada istri Tergugat I oleh sebab itu segala harta bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat atas nama istri Tergugat I yakni Shanty Rahadjo adalah sebagai bentuk pemberesan kerugian dari Tergugat I kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena Tergugat I telah terbukti beritikad tidak baik dan juga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka untuk menghindari dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, tidak illusoir, serta ada dugaan kuat Tergugat I hendak mengalihkan harta kekayaannya, sehubungan dengan adanya gugatan ini, maka bersama ini pula Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu, atas harta kekayaan Tergugat I baik barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I termasuk barang – barang bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat atas nama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo baik yang ada saat ini maupun yang kelak di kemudian hari akan ada termasuk juga barang – barang bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat atas nama istri dari Tergugat I yakni Shanty Rahardjo baik yang ada saat ini maupun yang kelak di kemudian hari demi pemberesan terhadap kerugian yang di derita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I baik selaku pribadi maupun selaku Direktur utama dari PT. Anugerah Sejahtera Propertindo;
Bahwa agar Tergugat I mau melaksanakan putusan perkara ini nanti, mohon agar Tergugat I dihukum atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat maka Penggugat, mohon agar Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk mengambil keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
dalam tindakan pendahuluan
Mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri Denpasar meletakkan sita jaminan atas
“ Segala Benda / Harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan atau segala Benda / Harta bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat atas nama istri Tergugat I Shanty Rahardjo termasuk segala Benda /Harta bergerak maupun tidak bergerak milik PT. Anugerah Sejahtera Propertindo baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari “ ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan perbuatan – perbuatan Tergugat I terhadap Penggugat adalah melawan hukum karena :
Penggugat telah dirugikan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I baik selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo yakni masing – masing sebesar Rp. Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah ) dan Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) yang kesemuanya masih ada dalam penguasaan Tergugat I sehingga total kerugian akibat Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I secara keseluruhan sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan perincian sebagi berikut :
Kerugian Materiil :
Adanya kerugian uang sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) yang telah Tergugat I gunakan dan atau kuasai dengan melawan hukum.
Adanya kerugian keuntungan jika uang tersebut tidak digunakan oleh Tergugat I, maka Penggugat dapat memperoleh keuntungan sejak bulan Maret 2015 sampai dengan dipenuhinya Gugatan ini dengan perhitungan Bunga Bank BPR sebesar 2 % per bulan, adalah sebagai berikut sebagai berikut :
Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) X 2% ( bunga per bulan ) = Rp. 24.920.000,- ( Dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ).
Rp. 24.920.000,-X 35 bulan ( dari bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Januari 2018 perhitungan sementara sampai diajukan Gugatan ini dan akan semakin bertambah sampai dipenuhinya isi gugatan ini sampai kapanpun ) = Rp.872.200.000,- ( Delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah )
karena Tergugat I juga belum pernah melakukan pembayaran kepada Tergugat sudah sewajarnya selain perhitungan bunga ada juga denda atas keterlambatan pembayaran dengan perhitungan ,- 1.246.000.000,-X 1% ( denda per bulan ) X 35 bulan = Rp. 436.100.000,- ( Empat ratus tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah ( Terkait denda ini akan semakin bertambah sampai dilaksanakan nya isi gugatan ini ).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sampai dengan Surat Gugatan ini diajukan adalah :
Rp. 1.246.000.000,- ( Pokok Kerugian )
Rp. 872.000.000,- ( Perhitungan bunga per 35 bulan )
Rp. 436.100.000,- ( Perhitungan Denda per 35 bulan ) +
= Rp. 2.554.100.000,- ( Dua miliar lima ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah ) dan nilai ini akan semakin bertambah apabila Tergugat tidak menyelesaikan kepada Penggugat secara sekaligus setelah adanya Putusan Pengadilan ;
Kerugian Immateriil :
Adalah pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat dihadapan rekan rekan bisnis nya serta keluarga, dan juga karena adanya permasalahan ini Penggugat merasa rugi waktu, tenaga dan fikiran tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah),-
kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat I membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menyatakan batal demi hukum segala pengikatan atau pengalihan kepada pihak lain atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I termasuk istrinya yang bernama Shanty Rahardjo termasuk juga segala harta bergerak maupun tidak bergerak milik dari PT.Anugerah Sejahtera Propertindo terkait upaya Tergugat I mempertanggungjawabkan kerugian Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I ;
Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang menangani perkara in berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, kuasa hukum Tergugat I mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 10 Juli 2018, sebagai berikut ;
I. DALAM EKSEPSI
Gugatan Kabur atau Obscurrlibel
Bahwa gugatan Penggugat a quo adalah kabur dengan alasan - alasan sebagai berikut :
Dalam menyusun dan mengajukan suatu gugatan, maka menurut hukum jelaslah Penggugat harus menentukan/memformulasikan secara jelas dan pasti siapa-siapa yang didudukkan sebagai pihak Tergugat, in casu: apakah Tergugatnya suatu badan hukum (recht person) ataukah Tergugatnya dalam kapasistas sebagai pribadi/orang (person) karena subyek hukum dalam gugatan ada 2 (dua) yaitu subjek badan hukum dan subjek orang, yang jelas-jelas berbeda satu dengan yang lainnya yaitu dalam hal kapasitas maupun pertanggungjawaban hukumnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku (vide ketentuan pasal 2 butir 2 ayat 2 Rv) secara jelas ditegaskan bahwa “dalam hal Tergugat badan hukum, maka gugatan ditunjukan kepada nama badan hukum itu”. susbstansi Gugatan a quo nyata-nyata adalah mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu badan hukum yaitu PT. Anugerah Sejahtera Propertindo dalam kaitannya dengan permasalahan hukum antara Penggugat dengan PT. Anugerah Sejahtera Propertindo sebagai badan hukum, dan bukan mengenai peramasalahan hukum Penggugat dengan Marhendro Anton Inggriyono dalam kapasitasnya sebagai pribadi/individu karenanya yang harus ditempatkan/didudukkan sebagai Tergugat I adalah PT. Anugerah Sejahtera Propertindo, bukan Marhendro Anton Inggriyono;
Bahwa menurut Prinsip tanggungjawab beradasarkan adanya unsur kesalahan (Liability based on fault) di Indonesia diberlakukannya prinsip tanggungjawab berdasarkan kesalahan atas asas konkordasi yang dituangkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata dikenal dengan istilah Perbuatan Melawan Hukum, Selanjutnya, perbuatan melawan hukum dari organ badan hukum dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dari badan hukum, apabila organ badan hukum tersebut bertindak dalam lingkungan wewenangnya, maksudnya adalah perbuatan melawan hukum dari organ badan hukum dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dari badan hukum, apabila organ badan hukum tersebut bertindak untuk memenuhi tugas yang dibebankan kepadanya. Tanggungjawab badan hukum (recht person) dalam hal ganti rugi hanya terbatas pada saham dan tidak menyangkut harta kekayaan pengurus/ pemilik saham sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan : “Pengurus tidak bertanggungjawab lebih dari pelaksanaan yang pantas dari beban yang diperintahkan kepadanya; mereka tidak terikat secara pribadi kepada pihak ketiga berdasarkan perikatan-perikatan yang dilakukan oleh perseroan”. Sedangkan tanggungjawab orang (person) dalam ganti rugi hanya terbatas pada harta kekayaan pribadinya ;
Dengan demikian suatu badan hukum dapat juga dituntut melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa dalam gugatan perkara a quo nyata Penggugat telah mencampur adukkan gugatan terhadap PT Anugerah Sejahtera Propertindo selaku badan hukum sebagai Tergugat I dan juga Marhendro Anton Inggriyono selaku pribadi sebagai Tergugat I yang mana dalam ketentuan hukum acara perdata jelas berbeda satu dengan yang lainnya yaitu dalam hal kapasitas maupun pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana yang telah Tergugat I jelaskan dalam poin sampai dengan poin c di atas;
Dengan demikian terbukti gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel.
Gugatan eror in persona
Bahwa gugatan Penggugat eror in persona dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatan a quo ditegaskan Penggugat dan Tergugat II sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli atas ruko pengganti yang tercatat dengan identitas Sertifikat Hak Milik Nomor 20378, luas 77 M2, terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur tertanggal 19 November 2014, Nomor 14801/Jimbaran/2014, NIB. 22.03.09.01.20045 tercatat atas nama Gunawan Priambodo (Tergugat II);
Bahwa kemudian Penggugat meminta rekan bisnisnya yang bernama Rudi untuk bertindak selaku pembeli atas ruko tersebut dan Tergugat II selaku penjual dengan harga kesepakatan Rp. 2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Terhadap pembayaran tersebut Tergugat II menyatakan telah menerima dana pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 2.054.000.000 (dua miliar lima puluh empat juta rupiah) dan masih ada kekurangan sebesar Rp. 546.000.000 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Penggugat melalui rekan bisnisnya bernama Bapak Rudi dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali kepada Tergugat II;
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas maka jelaslah Rudi sebagai pembeli atas ruko tersebut menurut hukum seharusnya bertindak sebagai Penggugat dalam perkara a quo, namun ternyata justru Robin yang berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara a quo sehingga gugatan a quo semakin kabur karena Robin sebagai Penggugat tidak memiliki legal standing mengingat Robin tidak berkedudukan sebagai pihak pembeli dalam transaksi jual-beli ruko tersebut.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat untuk seluruhnya kecuali apa yang diakuinya secara tegas dan jelas;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada poin 3 haruslah di tolak dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Tergugat I selaku Agen Property pada perusahaan Era Victory menjual ruko tersebut kepada Penggugat dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah). harga dan transaksi jual-beli antara Tergugat I kepada Penggugat diberitahukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, dan disepakati untuk melakukan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) langsung dari Tergugat II kepada Penggugat yang bertempat di Kantor Turut Tergugat. Selanjutnya, setelah DP (Down Payment) pembayaran dilakukan dengan cara angsuran, yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat I membayar kepada Tergugat II. Hal ini dikarenakan keuntungan dari akibat jual-beli ini diberikan melalui proses angsuran tersebut, sesuai kesepakatan antara Tergugat I dengan Tergugat II;
Bahwa kemudian Penggugat melakukan pembayaran lunas kepada Tergugat I sebesar Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), yaitu berupa DP 30 % dan 10 (sepuluh) kali angsuran dari total 10 (sepuluh) kali angsuran.
Bahwa Tergugat I melakukan pembayaran lunas kepada Tergugat II sebesar Rp. 2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta rupiah), yaitu berupa DP 30% dan 10 (sepuluh) kali angsuran dari total 10 (sepuluh) kali angsuran sebagai berikut :
DP 30 % dan 7 (tujuh) kali angsuran yaitu 5 (lima) kali angsuran melalui transfer atas nama ibu Silfana istri Tergugat II dan 2 (dua) kali berupa cek dan Bilyet Giro kepada staff Tergugat II;
3 (tiga) kali angsuran melalui transfer atas nama Bapak Tjahjadi Tjai Sioe Djing sebagai sebagian pembayaran dari kurang bayar Tergugat II kepada bapak Tjahjadi dalam hal pembelian kembali kepemilikan unit kavling Bapak Tjahjadi pada proyek Bangsing Pecatu Resort dengan developer PT. Bangsing Permai oleh Tergugat II selaku direktur utama;
Pembayaran tersebut diatas sudah sepengetahuan Tergugat II.
Berikut Tergugat I sampaikan skema pembayarannya :
Tanggal 18 Juli 2013 : sebagai uang tanda jadi transfer a.n Silfana sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 25 Maret 2014 : sebagai pelunasan DP, transfer a.n Silfana sebesar Rp : 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 09 Mei 2014 : sebagai pembayaran Angsuran I, transfer a.n Silfana sebesar Rp. 182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Tanggal 04 Juni 2014 : sebagai pembayaran Angsuran II, transfer a.n Silfana sebesar Rp. 182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Tanggal 30 Juni 2014 : sebagai pembayaran Angsuran III, transfer a.n Silfana sebesar Rp. 182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Tanggal 05 Agustus 2014 : sebagai pembayaran Angsuran IV, transfer a.n Silfana sebesar Rp. 182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Tanggal 02 September 2014 : sebagai pembayaran Angsuran V, transfer a.n Silfana sebesar Rp. 182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Tanggal 25 September 2014 : sebagai pembayaran Angsuran VI, Cek BCA No. 0173035 sebesar Rp. 182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Tanggal 03 November 2014 : sebagai pembayaran Angsuran VII, bg bca bt551945 sebesar Rp. 182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Tanggal 25 Juni 2016 : sebagai pembayaran Angsuran VIII, BG ke Bp. Hartono, sebagai pembayaran Angsuran IX BG ke Bp. Hartono, dan Pembayaran Angsuran X BG ke Bp. Hartono sebesar Rp. 546.000.000,00 (lima ratus juta empat puluh enam juta rupiah).
Jumlah total keseluruhan adalah Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah).
Bahwa mengenai dalil poin 3.1 halaman 4 paragraf 4 yang menyatakan bahwa pada waktu transaksi dan pengikatan dilakukan dihadapan Turut Tergugat, Penggugat juga tidak pernah bertemu atau tidak pernah dipertemukan dengan Tergugat II dan hanya bertemu dengan Tergugat I, ketika ditanya oleh Penggugat dimana Tergugat II berada oleh Tergugat I selalu memberikan alasan bahwa Tergugat II sibuk dan berada diluar kota dan Tergugat I menyampaikan bahwa walaupun Tergugat II tidak hadir itu tidak ada masalah karena sudah ada Tergugat I sebagai perwakilan dari Tergugat II. Dalil poin 3.1 halaman 4 paragrap 4 tersebut diatas haruslah ditolak karena, pada saat penandatangan akta jual beli tersebut Tergugat II diwakilkan oleh asisten pribadinya yaitu ibu sugi mengingat pada saat itu Tergugat II lah yang meminta ibu Sugi selaku asisten Tergugat II membawa sertifikat tersebut kepada Turut Tergugat dan saat itu antara Penggugat dan Tergugat II memang tidak pernah bertemu secara langsung ;
Bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat pada poin 3.1 halaman 6 angka 1 yang menyatakan bahwa harga ruko yang sebenarnya bukanlah Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) melainkan Rp. 2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta rupiah) dan Tergugat II tidak pernah meminta kepada Tergugat I untuk menjual kepada pihak lain diatas harga yang disepakati.
Bahwa dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak karena ruko tersebut dijual Tergugat II kepada Penggugat melalui perantara Tergugat I sebagai agen properti sebesar Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) oleh Tergugat II dimana Tergugat I sebagai agen properti memiliki hak eksklusif sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dari harga tersebut karena harga yang diberikan Tergugat II kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 2.600.000.000 dan berdasarkan kesepakatan antara Tergugat I dan Tergugat II disepakati untuk dijual kepada Penggugat sebesar Rp. 3.300.000.000 dan kelebihannya dianggap sebagai hak eksklusif dari Tergugat I yaitu sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) Hal tersebut diatas telah tegas diakui Tergugat II dalam dalam Putusan Pidana Nomor 499/Pid.B/2017/PN.DPS ( vide bukti T.I - I halaman 10) yang menerangkan bahwa ruko tersebut dijual dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan dalam transaksi tersebut Penggugat sama sekali tidak menyatakan keberatan dan sepakat untuk membeli ruko tersebut dengan harga Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah).
Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut pengembalian uang sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) tersebut, mengingat uang sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) merupakan hak eksklusif dari Tergugat I selaku agen properti untuk membayar promosi, membayar karyawan, membayar pajak penghasilan, dan lain sebagainya dalam hal menawarkan ruko tersebut kepada Penggugat.
Bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat pada poin 4 halaman 8 haruslah ditolak karena :
Tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut pengembalian uang sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) tersebut, mengingat uang sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) merupakan hak eksklusif dari Tergugat I selaku agen properti untuk membayar biaya promosi penjualan ruko tersebut, membayar ongkos karyawan, membayar pajak penghasilan, dan pembayaran lain sebagainya dalam hal menawarkan ruko tersebut kepada Penggugat.
Demikian pula tuntutan ganti kerugian sebesar RP. 546.000.000,- oleh Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar hukum karena yang mengadakan transaksi dalam pembelian ruko tersebut adalah Rudi selaku Pembeli dan karenanya maka Rudi lah yang harus berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara a quo dalam hal menunut ganti kerugian/pengembalian uang sebesar Rp. 546.000.000.- yang dibayarkan kepada Tergugat II dalam pembelian ruko tersebut.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat secara sadar telah mengakui bahwa transaksi jual-beli ruko tersebut telah dapat dilakukan/direalisasi dengan ruko pengganti oleh Tergugat II sebagaimana yang di dalilkan Penggugat di dalam gugatannya poin 3.2 paragraf 4 (empat) halaman 7 dan halaman 8 paragraf 1 (satu);
Dengan demikian jelaslah tidak ada kerugian yang di timbulkan oleh Tergugat I dalam perkara a quo justru Tergugat II lah yang bertanggungjawab atas segala kerugian yang menjadi dasar tuntutan Penggugat dan hal tersebut terbukti secara jelas bahwa akhirnya Tergugat II telah memberikan ruko pengganti sehingga transaksi tersebut dapat dilakukan antara Rudi dengan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan apa yang telah Tergugat I uraikan pada poin 1 sampai dengan poin 3 tersebut di atas, maka seluruh gugatan Penggugat baik dari Poin 1 sampai dengan poin 10 gugatan a quo menjadi tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat di tolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka dengan hormat Tergugat I melalui Kuasanya mohon kepada Yth. Bpk. Majelis Hakim Pimpinan Sidang Perkara a quo, kiranya memeriksa dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
menyatakan Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Yth. Majelis Hakim Pimpinan Sidang perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, kuasa hukum Tergugat II mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 3 Juli 2018, sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa perlu dan penting TERGUGAT – II, menyampaikan terlebih dahulu kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara, bahwa gugatan PENGGUGAT adalah ERROR IN PERSONA , yang telah mengaitkan, menarik TERGUGAT – II dalam gugatan PENGGUGAT atau perkara perdata ini, maka perlu dan penting TERGUGAT – II menyampaiakan dari awal atas ruko aquo ;
Bahwa TERGUGAT – II, memiliki tanah seluas 300 m2, yang terletak di kelurahan Jimbaran Nusa Dua Bali, yang kemudian TERGUGAT – II bangun dan kembangkan menjadi 4 (empat) ruko yang kesemuanya terbangun 3 (tiga) lantai ;
Bahwa setelah pembangunan ruko selesai TERGUGAT – II mulai memasarkan untuk dijual kepada umum, termasuk juga menawarkan kepada TERGUGAT – I selaku agen jual beli property pada Era Victory ;
Bahwa atas penawaran tersebut, antara TERGUGAT – II dan TERGUGAT – I sepakat apabila TERGUGAT – I dapat menjualkan ruko milik TERGUGAT – II dengan harga Rp. 2.600.000.000.- (dua milyar enamratus juta rupiah), TERGUGAT – I akan mendapatkan komisi sebesar 5 (lima) % ;
Bahwa atas bangunan 4 (empat) ruko tersebut untuk ruko nomor : 1 (satu). telah laku terjual oleh pembeli dari TERGUGAT – II sendiri, yang datang langsung kepada TERGUGAT – II ;
Bahwa untuk ruko nomor : 2 (dua) TERGUGAT – I memberitahukan kepada TERGUGAT – II, bahwa sudah ada yang akan membeli yang kemudian dibuatkan Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada Notaris/ PPAT - Turut TERGUGAT ;
Bahwa akan tetapi TERGUGAT – I tidak pernah memberitahukan kepada TERGUGAT – II siapa yang akan membeli, bahkan TERGUGAT – II tidak pernah dipertemukan oleh PENGGUGAT selaku pembeli, bahkan juga pada saat penandatanganan Akta Pengikatan Jual beli (PPJB) Nomor 60, tertanggal 25 maret 2014, TERGUGAT – II juga tidak pernah diminta/ dipertemukan oleh TERGUGAT –I untuk bertemu dengan PENGGUGAT pada kantor Notaris / PPAT Turut TERGUGAT ;
Bahwa kemudian TERGUGAT – I memberitahuakan kepada TERGUGAT – II bahwa ruko nomor... telah laku terjual sebagaimana harga yang diminta oleh TERGUGAT – II, sebesar Rp. 2.600.000.000.- (dua milyar enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa kemudian TERGUGAT – II menerima pembayaran DP dari TERGUGAT – I sebesar Rp. 780.000.000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dan cicilan pembayaran Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) setiap bulanya dari TERGUGAT – I ;
Bahwa sekitar bulan April 2016, TERGUGAT – II dihubungi oleh PENGGUGAT dan meminta untuk dilakukan pertemuan, dan setelah bertemu barulah TERGGUGAT – II mengetahui bahwa yang membeli adalah PENGGUGAT ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut PENGGUGAT meminta penjelasan kepada TERGUGAT – II, sebagaimana dalam gugatan PENGGUGAT posita (poin 3. 31 angka 1 – 5) benar dan faktanya :
Fakta-nya TERGUGAT – II, hanya menjual ruko aquo dengan harga Rp. 2.600.000.000.- (dua milyar enam ratus juta rupiah) tidak sebesar Rp. 3.300.000.000.- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) ;
Faktanya TERGUGAT – II belum menerima pembayaran LUNAS dari PENGGUGAT yang pembayaran-nya melalui TERGUGAT – I, yang masih ada kekurangan bayar sebesar Rp. 546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Fakta-nya TERGUGAT - II hanya menerima pembayaran Down Paymen (DP) dari PENGGUGAT melaui TERGUGAT – I sebesar Rp. 780.000.000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dari harga Rp. 2. 600.000.000.- (dua milyar enam ratus juta rupiah), tidak sebesar Rp. 900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah) ;
Fakta-nya TERGUGAT – II hanya menerima pembayaran cicilan pembayaran dari PENGGUGAT melalui TERGUGAT – I sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), tidak sebesar Rp. 231.000.000.- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) ;
Dan faktanya bahwa TERGUGAT – II tidak pernah memberikan surat maupun kuasa apapun terlebih lagi untuk menerima uang pembayaran atau penjualan ruko aquo milik TERGUGAT – II kepada TERGUGAT – I ;
Bahwa TERGUGGAT- II menolak dan keberatan posita PENGGUGAT (poin 3, angka 3.2) kami kutip :
“ TERGUGAT – II tidak mau melanjutkan dan hanya melanjutkan apabila obyek jual beli diganti dengan ruko yang lain yang masih dalam satu areal ...... “ ;
Bahwa faktanya pada saat PENGGUGAT meminta untuk dilanjutkan jual beli ruko aquo faktanya PENGGUGAT masih melakukan upaya hukum pidana kepada TERGUGAT –I di Polresta Kota Denpasar sehingga ruko aquo masih dalam obyek sengketa oleh pihak kepolisian dan bagai mana mungkin..? apabila pembayaran yang belum lunas TERGUGAT – II di minta untuk melanjutkan ke jual beli..? ;
Bahwa justru TERGUGAT – II yang telah beretikat baik kepada PENGGUGAT yang telah memberikan jalan keluar dan atau solusi kepada PENGGUGAT, bahwa terhadap uang pembayaran ruko aquo yang TERGUGAT – II terima dari PENGGUGAT melalui TERGGUGAT - I untuk dapat dilanjutkan kembali dan diberikan TERGUGAT – II ruko pengganti yang letaknya tepat di sebelah kiri ruko aquo,yaitu ruko nomor : 3 (tiga) dengan harga yang sama yaitu Rp. 2.600.000.000.- (dua milyar enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa justru TERGUGAT – II lah yang mengalami kerugian dikarenakan adanya jual beli ruko aquo yang tidak selesai dari PENGGUGAT melalui TERGGUGAT – I dalam pembayaran sehingga TERGUGAT – II harus menunggu hingga upaya hukum pidana PENGGUGAT selesai ;
Bahwa dengan demikian terang dan jelas bahwa PENGGUGAT justru terbantu dengan penggantian ruko, dengan harga Rp. 2.600.000.000.- (dua milyar enam ratus juta rupiah) dari TERGUGGAT – II ;
Bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT yang mendasarkan pada Putusan Perkara Pidana Nomor : 499/ Pid. B/ 2017/ PN. Dps tertanggal 15 agustus 2017, dengan terpidana yaitu TERGUGAT – I, yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT), maka jelas dan terang, bahwa TERGUGAT – II, tidak ada kaitanya dengan gugatan PENGGUGAT
Bahwa juga dalam gugatan PENGGUGAT yang telah salah sasaran yang telah mengkaitkan dan menarik TERGUGAT – II dalam gugatan PENGGUGAT (gemis aanhoedanigheid) sehingga gugatan PENGGUGAT jelas dan nyata telah error in persona terhadap TERGUGAT – II ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan segala apa yang telah dikemukakan serta diuraikan oleh TERGUGAT- I tersebut diatas, Jawaban Tentang Pokok Perkara maka Gugatan PENGGUGAT tersebut patut untuk ditolak dan menggeluarkan TERGUGAT – II menjadi pihak dalam perkara ini .
Berdasarkan keseluruhan alasan dan hal tersebut diatas, maka memohon agar kiranya kepada yth. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar c.q. yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam perkara ini, untuk semoga sudi kiranya berkenan M e m u t u s k a n :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan penggugat untuk Tergugat – II dan mengeluarkan Tergugat – II dari perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
A T A U :
Apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata ini berpendapat lain, m a k a :
SUBSIDAIR :
Mohon memberikan Putusan yang adil dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dalam peradilan perdata yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono).
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 128/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 13 Desember 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I yaitu Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp. 2.886.000,- ( dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah )
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 119 /Akta. Pdt. Banding / 2018 /PN Dps yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 Kuasa Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 128/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 13 Desember 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I / Tergugat I tanggal 18 Januari 2019 dan kepada Terbanding II / Tergugat II, Turut Terbanding / Turut Tergugat masing-masing tanggal 21 Januari 2019 secara sah dan seksama ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat tertanggal 31 Desember 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding I / Tergugat I tanggal 18 Januari 2019 dan kepada Terbanding II / Tergugat II, Turut Terbanding / Turut Tergugat masing-masing tanggal 21 Januari 2019;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I / Tergugat I tertanggal 25 Januari 2019, surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding / Penggugat, Terbanding II / Tergugat II masing-masing pada tanggal 31 Januari 2019 dan kepada pihak Turut Terbanding / Turut Tergugat tanggal 1 Pebruari 2019 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II / Tergugat II tertanggal 30 Januari 2019, surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding / Penggugat tanggal 11 Pebruari 2019, Terbanding I / Tergugat I tanggal 7 Pebruari 2019 dan kepada pihak Turut Terbanding / Turut Tergugat tanggal 1 Pebruari 2019 ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( Inzage ) Nomor 128/Pdt.G/2018/PN.Dps. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 23 Januari 2019 kepada Pembanding / Penggugat, tanggal 18 Januari 2019 kepada Terbanding I / Tergugat I, tanggal 21 Januari 2019 kepada Terbanding II / Tergugat II dan Turut Terbanding / Turut Tergugat yang telah memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara, terhitung 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini untuk membaca berkas perkara yang dimohonkan banding sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding / Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Desember 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 128/Pdt.G/2018/ PN.Dps yang mengabulkan eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I mengenai Petitum pada Gugatan Pembanding semula Penggugat kabur ( Obscuur libel ) sangatlah tidak tepat.
Selanjutnya dapat Pembanding semula Penggugat sampaikan pada Pertimbangan Hukum di halaman 33 Putusan Nomor 128/Pdt.G/2018/ PN.Dps yang menyatakan Petitum Gugatan Penggugat tidak jelas dengan demikian gugatan kabur ( Obscuur libel ), Pembanding semula Penggugat tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, karena jelas dapat Pembanding semula Penggugat sampaikan sebagai berikut bahwa Petitum Pembanding semula Penggugat tidaklah kabur melainkan sudah jelas dan terang benderang telah menguraikan secara jelas pada Petitum ke 5 yakni “ Menyatakan perbuatan – perbuatan Tergugat I terhadap Penggugat adalah melawan hukum karena :
“ Penggugat telah dirugikan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I baik selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo yakni masing – masing sebesar Rp. Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah) dan Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) yang kesemuanya masih ada dalam penguasaan Tergugat I sehingga total kerugian akibat Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I secara keseluruhan sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) ; “
Fakta yang terjadi memang sampai dengan saat ini kerugian yang dialami oleh Pembanding semula Penggugat adalah sebesar 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah) adalah jumlah yang yang belum terbayarkan dari Terbanding I semula Tergugat I kepada Terbanding II semula Tergugat II sedangkan Pembanding semula Penggugat telah menyerahkan uang tersebut kepada Terbanding I semula Tergugat I ;
Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) nilai kelebihan harga ruko yang sebenarnya adalah Rp. 2.600.000.00,- ( Dua miliar enam ratus juta rupiah ) dan bukan Rp. 3.300.000.000,- ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah), karena Terbanding I semula Tergugat I selaku agent property tidak memiliki hak untuk menguasai dana tersebut karena tidak memiliki hak atau kewenangan menguasai uang tersebut selain itu sudah jelas harga jual beli yang terjadi adalah sebesarRp. 2.600.000.00,- ( Dua miliar enam ratus juta rupiah ) dapat dilihat pada bukti P – 7 berupa copy akta jual beli nomor 37/2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Tinalani Magdalena Rumbayan, S.H., M.Kn tanggal 26 Oktober 2017 ;
Atas alasan tersebut diatas sudah cukup jelas baik Posita maupun Petitum dalam Gugatan Pembanding semula Penggugat sudah terurai dengan jelas dan detail baik jumlah kerugian materiil yang diderita korban, dasar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, uraian kejadian atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Pembanding semula Penggugat ;
Bahwa terkait petitum yang lainnya dalam Gugatan Pembanding semula Penggugat juga sudah jelas dan tidak kabur atau obscuur libel. Petitum yang disampaikan oleh Pembanding semula Penggugat dalam Gugatan nya adalah sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan perbuatan – perbuatan Tergugat I terhadap Penggugat adalah melawan hukum karena :
Penggugat telah dirugikan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I baik selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo yakni masing – masing sebesar Rp. Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah ) dan Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) yang kesemuanya masih ada dalam penguasaan Tergugat I sehingga total kerugian akibat Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I secara keseluruhan sebesar Rp. 1.246.000.000,-( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan perincian sebagi berikut :
Kerugian Materiil :
Adanya kerugian uang sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) yang telah Tergugat I gunakan dan atau kuasai dengan melawan hukum.
Adanya kerugian keuntungan jika uang tersebut tidak digunakan oleh Tergugat I, maka Penggugat dapat memperoleh keuntungan sejak bulan Maret 2015 sampai dengan dipenuhinya Gugatan ini dengan perhitungan Bunga Bank BPR sebesar 2 % per bulan, adalah sebagai berikut sebagai berikut :
Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) X 2% ( bunga per bulan ) = Rp. 24.920.000,- ( Dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ).
Rp. 24.920.000,-X 35 bulan ( dari bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Januari 2018 perhitungan sementara sampai diajukan Gugatan ini dan akan semakin bertambah sampai dipenuhinya isi gugatan ini sampai kapanpun ) =
Rp.872.200.000,- ( Delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah )
karena Tergugat I juga belum pernah melakukan pembayaran kepada Tergugat sudah sewajarnya selain perhitungan bunga ada juga denda atas keterlambatan pembayaran dengan perhitungan ,- 1.246.000.000,-X 1% ( denda per bulan ) X 35 bulan = Rp. 436.100.000,- ( Empat ratus tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah ( Terkait denda ini akan semakin bertambah sampai dilaksanakannya isi gugatan ini).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sampai dengan Surat Gugatan ini diajukan adalah :
Rp. 1.246.000.000,- ( Pokok Kerugian )
Rp. 872.000.000,- ( Perhitungan bunga per 35 bulan )
Rp. 436.100.000,- ( Perhitungan Denda per 35 bulan ) +
= Rp. 2.554.100.000,- ( Dua miliar lima ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah )
dan nilai ini akan semakin bertambah apabila Tergugat tidak menyelesaikan kepada Penggugat secara sekaligus setelah adanya Putusan Pengadilan ;
Kerugian Immateriil :
Adalah pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat dihadapan rekan rekan bisnis nya serta keluarga, dan juga karena adanya permasalahan ini Penggugat merasa rugi waktu, tenaga dan fikiran tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah),-
kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat I membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menyatakan batal demi hukum segala pengikatan atau pengalihan kepada pihak lain atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I termasuk istrinya yang bernama Shanty Rahardjo termasuk juga segala harta bergerak maupun tidak bergerak milik dari PT.Anugerah Sejahtera Propertindo terkait upaya Tergugat I mempertanggung jawabkan kerugian Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I ;
Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang menangani perkara in berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Jelas Petitum yang Pembanding semula Penggugat sampaikan terurai dengan terperinci dan jelas termasuk hal pertanggungjawaban yang wajib dilakukan Terbanding I semula Tergugat I kepada Pembanding semula Penggugat yang dimohonkan melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Bahwa Pengadilan Negeri Denpasar tidak dan / belum memeriksa secara seksama dan lengkap Gugatan, Replik, seluruh alat bukti baik surat maupun saksi yang diajukan Pembanding semula Penggugat oleh karena itu Pembanding semula Penggugat memohon agar pada tingkat banding dilakukan pemeriksaan ulang dalam perkara ini agar terlihat jelas dan terang benderang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dalam perkara ini ;
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini memiliki dasar hukum yang jelas yakni berdasarkan “ putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni putusan nomor 499/Pid.B/2017/PN. Dps tertanggal 15 Agustus 2017 dengan amar sebagai berikut “ :
Menyatakan bahwa Terdakwa MARHENDRO ANTON INGGRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGGELAPAN “ ;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa MARHENDRO ANTON INGGRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
Dan terhadap bukti salinan resmi Putusan Pidana Nomor 499/Pid.B/2017/PN.Dps tertanggal 15 Agustus 2017 telah dijadikan bukti surat oleh Pembanding semula Penggugat yang tercatat dalam daftar alat bukti P – 1. Terhadap bukti ini adalah bukti yang tidak dapat terbantahkan oleh Terbanding I semula Tergugat I maupun Terbanding II semula Tergugat II.
Oleh karena itu kami Pembanding semula Penggugat tidak sependapat dengan Majelis Hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel ) ;
Bahwa Pengadilan Negeri Denpasar justru mengesampingkan dan atau mengabaikan alat bukti surat dan saksi – saksi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat termasuk alat bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II yang mana kesemuanya nya mendukung Gugatan Pembanding baik posita maupun petitum nya, oleh karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini yang menurut pandangan hukum Pembanding semula Penggugat telah terjadi Gugatan Pembanding semula Penggugat telah didukung berdasarkan fakta – fakta yang jelas dan didukung oleh alat bukti surat, saksi dan alat bukti lainnya sesuai yang diatur dalam Pasal 164 HIR ;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding semula Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengaili perkara ini untuk memutuskan :
Menerima Permohonan Banding Pembanding semula Penggugat ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 128/Pdt.G/2018/PN.Dps tertanggal 10 Desember 2018 menjadi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Terbanding I semula Tergugat I tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan perbuatan – perbuatan Terbanding I semula Tergugat I terhadap Pembanding semula Penggugat adalah melawan hukum karena:
Pembanding semula Penggugat telah dirugikan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terbanding I semula Tergugat I baik selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo yakni masing – masing sebesar Rp. Rp. 546.000.000,- ( Lima ratus empat puluh enam juta rupiah ) dan Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) yang kesemuanya masih ada dalam penguasaan Terbanding I semula Tergugat I sehingga total kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terbanding I semula Tergugat I secara keseluruhan sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) ;
Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan perincian sebagi berikut :
Kerugian Materiil :
Adanya kerugian uang sebesar Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) yang telah Terbanding I semula Tergugat I gunakan dan atau kuasai dengan melawan hukum.
Adanya kerugian keuntungan jika uang tersebut tidak digunakan oleh Terbanding I semula Tergugat I, maka Pembanding semula Penggugat dapat memperoleh keuntungan sejak bulan Maret 2015 sampai dengan dipenuhinya Gugatan ini dengan perhitungan Bunga Bank BPR sebesar 2 % per bulan, adalah sebagai berikut sebagai berikut :
Rp. 1.246.000.000,- ( Satu miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) X 2% ( bunga per bulan ) = Rp. 24.920.000,- ( Dua puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ).
Rp. 24.920.000,-X 35 bulan ( dari bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Januari 2018 perhitungan sementara sampai diajukan Gugatan ini dan akan semakin bertambah sampai dipenuhinya isi gugatan ini sampai kapanpun ) = Rp.872.200.000,- ( Delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah )
karena Terbanding I semula Tergugat I juga belum pernah melakukan pembayaran kepada Pembanding semula Penggugat sudah sewajarnya selain perhitungan bunga ada juga denda atas keterlambatan pembayaran dengan perhitungan ,- 1.246.000.000,-X 1% ( denda per bulan ) X 35 bulan = Rp. 436.100.000,- ( Empat ratus tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah ( Terkait denda ini akan semakin bertambah sampai dilaksanakan nya isi gugatan ini ).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Pembanding semula Penggugat sampai dengan Surat Gugatan ini diajukan adalah:
Rp. 1.246.000.000,- ( Pokok Kerugian )
Rp. 872.000.000,- ( Perhitungan bunga per 35 bulan )
Rp. 436.100.000,- ( Perhitungan Denda per 35 bulan ) +
= Rp. 2.554.100.000,- ( Dua miliar lima ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah )
dan nilai ini akan semakin bertambah apabila Terbanding I semula Tergugat I tidak menyelesaikan kepada Pembanding smula Penggugat secara sekaligus setelah adanya Putusan Pengadilan ;
Kerugian Immateriil :
Adalah pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Pembanding semula Penggugat dihadapan rekan rekan bisnis nya serta keluarga, dan juga karena adanya permasalahan ini Pembanding semula Penggugat merasa rugi waktu, tenaga dan fikiran tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah),-
kepada Pembanding semula Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Terbanding I semula Tergugat I membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menyatakan batal demi hukum segala pengikatan atau pengalihan kepada pihak lain atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Terbanding I semula Tergugat I termasuk istrinya yang bernama Shanty Rahardjo termasuk juga segala harta bergerak maupun tidak bergerak milik dari PT. Anugerah Sejahtera Propertindo terkait upaya Terbanding I semula Tergugat I mempertanggungjawabkan kerugian Pembanding semula Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding I semula Tergugat I ;
Menghukum Terbanding I semula Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar cq. Majelis Hakim yang menangani perkara in berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa Terbanding I / Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Januari 2019 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Terbanding I/Tergugat I dapat menerima dan membenarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Denpasar a quo karena Majelis Hakim Judex Facti pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan dan memutus perkara a quo tidaklah salah dalam mempertimbangkan hukumnya, oleh karena itu sudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri Denpasar a quo dapat dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada pemeriksaan tingkat Banding ini;
Bahwa alasan keberatan Pembanding/Penggugat dalam poin 1 dan poin 2 memori Banding a quo haruslah ditolak atau dikesampingkan saja karena:
Sudah tepat pertimbangan Judex factie tingkat pertama perkara aquo pada halaman 33 baris ke 18 yang menyatakan bahwa “........majelis berpendapat Penggugat tidak menguraikan secara jelas perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian Tergugat sebagaimana telah diuraikan positanya yang telah menguraikan secara detail dengan menyatakan perbuatan Tergugat I yaitu menjual unit ruko tidak sesuai harga dari pemilik dan tidak menyetorkan uang pembayaran kepada pemilik secara lengkap, sehingga petitum yang demikian dapat dikategorikan sebagai petitum gugatan yang tidak jelas karena petitum tersebut tidak merincikan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, oleh karenanya gugatan Penggugat adalah gugatan kabur/obscuur libel”.
Bahwa terbukti secara jelas dan tegas pada petitum poin 5 gugatan Pembanding/Penggugat a quo hanyalah menyatakan bahwa “Penggugat telah dirugikan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I baik selaku pribadi maupun selaku direktur utama PT. Anugerah Sejahtera Propertindo............” tanpa menyebutkan dan menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Terbanding I/Tergugat I yang menimbulkan kerugian bagi Pembanding/Penggugat.
Bahwa telah diatur dalam Yurisprudensi MA No. 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1985 yang menyatakan “karena petitum Gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” dan Yurisprudensi MA No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 yang menyatakan “gugatan yang tidak sempurna karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka terbukti dengan jelas dan tegas bahwa petitum gugatan Pembanding/Penggugat pada poin 5 gugatannya adalah tidak jelas karena tidak menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Terbanding I/Tergugat I yang menimbulkan kerugian bagi Pembanding/Penggugat, oleh karenanya maka dalil Pembanding/Penggugat tersebut sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan saja.
Bahwa selain alasan pada poin nomor 2 tersebut diatas, terbukti secara jelas dan tegas bahwa Pembanding/Penggugat juga sama sekali tidak mempunyai legal standing untuk meminta ganti rugi kepada Tergugat oleh karenanya dalil Pembanding/Penggugat dalam poin 1 dan 2 memori bandingnya haruslah ditolak atau dikesampingkan saja karena:
Dalam gugatan a quo ditegaskan Pembanding/Penggugat dan Terbanding II/Tergugat II sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli atas ruko pengganti yang tercatat dengan identitas Sertifikat Hak Milik Nomor 20378, luas 77 M2, terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur tertanggal 19 November 2014, Nomor 14801/Jimbaran/2014, NIB. 22.03.09.01.20045 tercatat atas nama Gunawan Priambodo (Terbanding II/Tergugat II);
Bahwa kemudian Penggugat meminta rekan bisnisnya yang bernama Rudi untuk bertindak selaku pembeli atas ruko tersebut dan Terbanding II/Tergugat II selaku penjual dengan harga kesepakatan Rp. 2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Terhadap pembayaran tersebut Terbanding II/Tergugat II menyatakan telah menerima dana pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 2.054.000.000 (dua miliar lima puluh empat juta rupiah) dan masih ada kekurangan sebesar Rp. 546.000.000 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Pembanding/Penggugat melalui rekan bisnisnya bernama Bapak Rudi dengan cara mengangsur sebanyak 5 (lima) kali kepada Tergugat II/Tergugat II;
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas maka jelaslah Rudi sebagai pembeli atas ruko tersebut menurut hukum seharusnya bertindak sebagai Penggugat dalam perkara a quo, namun ternyata justru Robin yang berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara a quo sehingga gugatan a quo semakin kabur karena Robin sebagai Penggugat tidak memiliki legal standing mengingat Robin tidak berkedudukan sebagai pihak pembeli dalam transaksi jual-beli ruko tersebut.
Bahwa alasan keberatan Pembanding/Penggugat dalam poin 3 s/d poin 5 memori Banding a quo adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali oleh karenanya haruslah ditolak atau dikesampingkan saja karena sebagaimana pertimbangan judex factie tingkat pertama pada halaman 34 paragraf ke-3 putusan a quo yang menyatakan “Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan majelis hakim dalam eksepsi diatas, bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo kabur (obscuur libel), sehingga eksepsi Tergugat I beralasan hukum untuk dikabulkan, maka dengan tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh mengenai pokok perkara ini, majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);” adalah sudah tepat dan benar karena yang dikabulkan oleh judex factie tingkat pertama adalah eksepsi dari Tergugat I maka tidak ada alasan bagi judex factie tingkat pertama untuk melanjutkan pemeriksaan kedalam pokok perkara termaksud alat bukti baik surat maupun saksi oleh karena itu maka sudah sepatutnya dalil Pembanding/Penggugat pada paoin 3 s/d 5 Memori Bandingnya haruslah ditolak atau dikesampingkan saja;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka dengan hormat Terbanding I/Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya mohon kehadapan Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Bali cq. Majelis Hakim Tinggi Bali yang memeriksa dan mengadili pada tingkat Banding berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 128/Pdt.G/ 2018/PN.Dps, tanggal 13 Desember 2018;
Menolak Permohonan Banding Pembanding/Penggugat;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam tingkat Banding ini.
Menimbang, bahwa Terbanding II / Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Januari 2019 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING semula PENGUGGAT menurut pengakuannya telah membuat pernyataan Banding pada tanggal 20 Desember 2018, dan mengajukan Memori Banding tertanggal 31 Desember 2018 diterima Kepanitraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Januari 2019, dan baru diberitahukan dan diterima oleh TERBANDING – II semula TERGUGAT – II pada tanggal 21 Januari 2019 ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan dalam putusanya dalam perkara perdata Nomor : No : 128/ Pdt. G/ 2018/ PN. Dps. Tertanggal 10 Desember 2018, yang pada intinya Menolak Gugatan Provisi PENGGUGAT ;
Bahwa perlu dan penting TERBANDING – II semula TERGUGAT – II, menyampaikan terlebih dahulu kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tinggi, bahwa dari awal gugatan PENGGUGAT adalah ERROR IN PERSONA terhadap TERBANDING – II , yang telah mengaitkan, menarikTERBANDING semula TERGUGAT – II dalam gugatan PENGGUGAT maupun dalam Memori Banding Pembanding semula PENGGUGAT ;
Bahwa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang mengabulkan eksepsi TERBANDING – I semula TERGUGAT – I, adalah tepat dikarenakan hubungan hukum yang sebenarnyaadalah antara PEMBANDING semula PENGGUGAT dengan TERBANDING –I semula TERGUGAT – I, terlebih lagi PEMBANDING semulaPENGGUGATdalam gugatanya mendasarkan dengan Putusan Perkara Pidana Nomor : 499/ Pid. B/ 2017/ PN. Dps tertanggal 15 agustus 2017, dengan terpidana yaitu TERBANDING - I semula TERGUGAT – I, yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
Bahwa faktanya dalam Memori Banding PEMBANDING semula PENGGUGAT, pada poin 1 (halaman 4) sampai dengan poin 5 (halaman 7) PEMBANDING menyampaiakan dan atau menyatakan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang melakukan adalah TERBANDING – I semula TERGUGAT – I, sehingga tidak ada sama sekali dalam posita maupun petitum gugatan dan memori banding PEMBANDING semula PENGGUGAT, menyatakan TERBANDING – II semula TERGUGAT – II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa perlu juga TERBANDING – II semula TERGUGAT – II, dalam Memori Banding PEWMBANDING semula PENGGUGAT, poin 5 (halaman 7), yang telah mengakui sendiri, bahwa TERBANDING – II semula TERGUGAT – II justru mendukung gugatan PEMBANDING semula PENGGUGAT dalam alat bukti maupun saksi – saksi yang diajukan oleh TERBANDING – II semula TERGUGAT – II, bahwa tidak ada kaitanya TERBANDING – II semula TERGUGAT – II dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERBANDING – I semula TERGUGAT – I kepada PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Bahwa dengan demikian dalam gugatan dan memori banding PEMBANDING semula PENGGUGAT telah salah sasaran yang telah mengkaitkan dan menarik TERBANDING – II semula TERGUGAT – II dalam gugatan dan memori banding PEMBANDING semula PENGGUGAT (gemis aanhoedanigheid)sehingga PEMBANDING semula PENGGUGAT jelas dan nyata telah error in persona terhadap TERBANDING semula TERGUGAT – II ;
Berdasarkan keseluruhan alasan dan hal tersebut diatas, maka memohon agar kiranya kepada yth. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui yth. Majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, untuk semoga sudikiranya berkenan :
Menolak permohonan banding dari pembanding / penggugat. untuk seluruhnya.
Menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
Mohon putusan yang seadil – adilnya
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 128/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 13 Desember 2018 dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menimbang, sehubungan dengan gugatan provisi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Provisi, sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih untuk dijadikan dasar pertimbangan putusan provisi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, sehingga gugatan provisi yang diajukan Penggugat/ Pembanding patut ditolak ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa sehubungan dengan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa eksepsi mengenai gugatan kabur / obscuurlibel, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan eksepsi tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim mencermati gugatan Penggugat / Pembanding, kedudukan Tergugat I / Terbanding I telah secara tegas didudukkan baik sebagai pribadi maupun sebagai Direktur PT. Anugerah Sejahtera Propertindo yang berkedudukan di jalan Mahendradata selatan No. 18 Denpasar, sehingga eksepsi Tergugat I / Tebanding I yang menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding kabur karena dalam gugatan tidak jelas mendudukkan Tergugat I / Terbanding I apakah sebagai pribadi atau mewakili suatu Perseroan Terbatas, menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi patut ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya eksepsi mengenai gugatan eror in persona yang pada pokoknya menyatakan bahwa jual beli ruko c tersebut yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terjadi antara Tergugat II / Terbanding II selaku penjual dengan seorang yang bernama Rudi sebagai pembeli, bukan terjadi dengan Penggugat / Pembanding, sehingga yang lebih tepat mengajukan gugatan ini seharusnya Rudi, bukan Robin ( Penggugat / Pembading );
Menimbang, bahwa sehubungan dengan eksepsi mengenai gugatan eror in persona, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati dalil gugatan Penggugat / Pembanding mengajukan gugatannya atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I / Terbanding I dan selanjutnya menuntut baik kerugian materiil maupun immateriil sebagaimana tersebut dalam petitum gugatannya pada angka 6, dan bukan mempersoalkan menganai sah tidaknya jual beli ruko tersebut ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi mengenai gugatan eror in persona patut ditolak pula ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat / Pembanding sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding dalam dalil gugatannya pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I / Terbanding I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan selanjutnya menuntut baik kerugian materiil maupun immateriil sebagaimana tersebut dalam petitum gugatannya pada angka 6 ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat / Pembanding tersebut diatas, Tergugat I / Terbanding I telah menyangkal yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidaklah beralasan apabila Penggugat / Pembanding menuntut pengembalian uang sejumlah Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) yang telah diterimanya dengan alasan yang diterimanya tersebut merupakan hak eksklusif dari Tergugat I / Terbanding I selaku agen properti untuk membayar biaya promosi penjualan ruko tersebut, membayar ongkos karyawan, membayar pajak penghasilan dan sebagainya dalam hal penawaran ruko kepada Penggugat / Pembanding, dan demikian pula tuntutan pengembalian uang sejumlah Rp. 546.000.000,- ( lima ratus empat puluh enam juta rupiah ) bukan merupakan hak Penggugat / Pembanding, melainkan orang yang bernama Rudi sebagai pembeli ruko ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pokok gugatan Penggugat / Pembanding tersebut diatas, Tergugat II /Terbanding II pada pokoknya menyatakan bahwa yang dirugikan justru dirinya akibat keterlambatan dalam penyelesaian jual beli ruko tersebut, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang ada relevansinya dengan dalil dalil kedua belah pihak perkara, sedangkan yang tidak ada relevansinya tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Mrenimbang, bahwa mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I / Terbanding I karena telah merugikan Penggugat / Pembanding sejumlah Rp. 1.246.000.000,- ( satu miliard dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) sebagai petitum gugatan Penggugat / Pembanding pada angka 5, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada bukti surat P-1 berupa putusan Nomor : 499/Pid.B/2017/PN.Dps tanggal 15 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti Tergugat I / Terbanding I bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan Penggugat / Pembanding ;
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada fakta tersebut diatas, maka terbukti Tergugat I / Terbanding I melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat / Pembanding, sedangkan mengenai berapa jumlah kerugian yang diterimanya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kelebihan jumlah uang yang telah diterima oleh Tergugat I / Terbanding I dan Penggugat / Pembanding atas jual beli ruko antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat II / Terbanding II adalah sejumlah Rp. 1.246.000.000,- ( satu miliard dua ratus empat puluh enam juta rupiah );
Menimbang, bahwa kelebihan uang sejumlah tersebut diatas, menurut Tergugat I / Terbanding I mendalilkan dengan rincian yang sejumlah Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah ) merupakan hak eksklusif yang patut diterimanya, sedangkan yang sejumlah Rp. 546.000.000,- ( lima ratus empat puluh enam juta rupiah ) bukan merupakan hak Penggugat / Pembanding untuk menuntut kembali, melainkan hak pihak ketiga yang bernama Rudi sebagai pembelinya ;
Menimbang, bahwa seluruh kelebihan uang atas jual beli ruko sejumlah Rp. 1.246.000.000,- ( satu miliard dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) diterima oleh Tergugat I / Terbanding I dari Penggugat / Pembanding, dan dari bukti bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak perkara tidak ada yang bisa membuktikan bahwa uang sejumlah tersebut diatas merupakan hak eksklusif dari Tergugat I / Terbanding I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka tuntutan pengembalian kelebihan atas jual beli ruko sejumlah tersebut diatas, beralasan dan patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai tuntutan kerugian immateriil sebagaimana dimohonkan dalam petitum gugatan pada angka 6 patut ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka petitum gugatan pada angka 5 dikabulkan, sedangkan petitum gugatan pada angka 6 hanya dapat dikabulkan sebagian sebatas mengenai tuntutan kerugian materiil, sedangkan tuntutan kerugian immateriil ditolak yang selengkapnya akan tertera dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pengadilan tidak ada melakukan penyitaan dan juga tidak pernah menjatuhkan putusan serta merta, maka petitum gugatan Penggugat / Pembanding angka 2 dan 3 ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai pencantuman pernyataan sah dan berharga seluruh alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding dalam petitum gugatan, menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu dan cukup dipertimbangkan dalam putusan dalam rangka untuk pembuktian, sehingga petitum gugatan Penggugat / Pembanding angka 4 patut ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan uang paksa yang dimohonkan oleh Penggugat / Pembanding, oleh karena Tergugat I / Terbanding I dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka petitum gugatan Penggugat /Pembanding angka 7 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa demikian pula petitum gugatan Penggugat / Pembanding pada angka 8 tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka petitum gugatan Penggugat / Pembanding pada angka 8 tersebut diatas patut ditolak pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat / Pembanding hanya dapat dikabulkan sebagian, meskipun demikian Tergugat I / Terbanding I tetap berada dipihak yang kalah, sehingga Tergugat I / Terbanding I patut dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 128/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 13 Desember 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan segala ketentuan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 128/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I / Terbanding I telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Penggugat / Pembanding sejumlah Rp. 1.246.000.000,- ( satu milliard dua ratus empat puluh enam juta rupiah );
Menghukum Tergugat I / Terbanding I untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 1.246.000.000,- ( satu milliard dua ratus empat puluh enam juta rupiah ) kepada Penggugat / Pembanding secara sekaligus;
Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I / Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 oleh kami : BENYAMIN NARAMESSAKH, S.H. sebagai Ketua Majelis, dengan I WAYAN SEDANA,S.H.,M.H. dan HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 25/Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 22 Pebruari 2019, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut serta dihadiri oleh I KETUT SARA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara ini ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d.- t.t.d.-
I WAYAN SEDANA, S.H, M.H. BENYAMIN NARAMESSAKH, S.H.
t.t.d.-
HERLINA MANURUNG, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
t.t.d.-
I KETUT SARA, S.H.
Perincian biaya perkara banding :
Meterai .................................................. Rp. 6.000,-
Redaksi .................................................. Rp. 10.000,-
Biaya Pemberkasan ............................... Rp. 134.000,-
J u m l a h .......... Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan resmi :
Denpasar, Mei 2019
Panitera,
SUGENG WAHYUDI,SH.MM
Nip. 19590301 198503 1006