35/PDT/2018/PT.BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 35/PDT/2018/PT.BTN.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Other Participants (1)
SUNDARI, Ibu rumah tangga alamat Jalan Tampomas E-35 No.14 Pondok Sejahtera Rt.012 Rw.010 Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ; 2. KARYONO, Karyawan Swasta alamat Dukuh Pengerukir Rt.002 Rw.002 Kelurahan Pengukir Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, masing-masing memberi kuasa kepada : Muhammad Solihin HD,S.H. Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE M.SOLIHIN HD & PARTNERS, Fully Integrated Legal Servis, beralamat di GEDUNG WISMA SEBA, Lantai III, Room 307, Jalan Kramat Kwitang 1 No.11 A Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Mei 2017, didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Mei 2017, Nomor 1076/Sk.Pengacara 2017/PN.TNG. selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING/semula PARA TERGUGAT; l a w a n : PT. NLK INDONESIA, berkedudukan di Kawasan Balaraja Mas Rt.001/002, Kel. Talagasari, Kecamatan Balaraja, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING /semula PENGGUGAT ;