40/PID.SUS/2013/PN.PSO
Putusan PN POSO Nomor 40/PID.SUS/2013/PN.PSO
HUKUM 6 BULAN
P U T U S A N
NOMOR:40/PID.Sus/2013/PN.PSO.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut:
Nama lengkap : FAISAL MARJUN alias ISAL;
Tempat lahir : Ampana;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/02 Mei 1984;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota
Kabupaten Tojo Una Una;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tukang ojek;
Terdakwa ditangkap/ditahan dirumah tahanan Negara Ampana berdasarkan surat perintah penangkapan dan penetapan oleh:
Penyidik: - Penangkapan tanggal 04 Desember 2012;
Penahanan, sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d tanggal 24 Desember 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2012 s/d tanggal 02 Pebruari 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Pebruari 2013 s/d tanggal 20 Pebruari 2013;
Majelis Hakim, sejak tanggal 18 Pebruari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, sejak tanggal 20 Maret 2013 s/d tanggal 18 Mei 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah memperhatikan tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Faisal Marjun alias Isal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard/persayaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Marjun alias Isal berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
816 (delapan ratus enam belas) butir/tablet obat keras daftar G jenis Trihexypenidil (THD);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500. (duaribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Atas permohonan terdakwa tersebut maka Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya sedangkan terdakwa bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa terdakwa Faisal Marjun alias Isal pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desmeber 2012, bertempat di Jalan Cempedak Kel. Dondo Barat Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una tepatnya dirumah terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pihak Kepolisian Polres Tojo Una-Una mendapatkan laporan dan berdasarkan penyelidikan yakni didapatkan informasi bahwa terdakwa Faisal Marjun alias Isal telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G jenis THD (TryhexipHeniDyl dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar jam 18.00 wita pihak Kepolisian yakni saksi Aswan bersama anggota Polres lainnyalangsung pergi menuju kerumah terdakwa Faisal Marjun alias Isal dan setelah tiba dirumah terdakwa di jalan Cempedak Kel. Dondo Barat Kec. Ampana Kota dengan surat perintah penggeledahan selanjutnya saksi Aswan (anggota Polres) langsung masuk menuju kamar milik terdakwa dan saat itu saksi Aswan mendapati terdakwa Faisal Marjun alias Isal sedang transaksi obat jenis THD (tryhexyphenidil) tersebut bersama saksi Ahmad Jamaludin alias Mad berada dalam kamar dengan sejumlah 816 (delapan ratus enam belas) butir THD (tryhexyphenidil) selain itu juga ditemukan 35 lembar plastic klip warna bening, setelah di intergrogasi selanjutnya tersangka Faisal Marjun alias Isal mengakui jika semua pil THD yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat/dibelinya dari saksi Rino (tersangka dalam berkas lain) dan terdakwa Faisal Marjun alias Isal sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang ojek dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan/kefarmasian apalagi dibidang apoteker dan juga tidak memiliki izin oleh pihak yang berwenang dalam memiliki/mengedarkan obat jenis THD tersebut, etrdakwa memiliki pil tablet warna putih berlogo “Y” jenis THD (tryhexyphenidil) tersebut dari rekannya bernama saksi RIno (tersangka dalam berkas lain) dimana terdakwa membelinya sekitar November 2012 sebanyak 1 pot dengan jumlah 1000 (seribu) butir berlogo “Y” jenis THD (tryhexyphenidil) dans elanjutnya tablet jenis THD (tryhexyphenidil) tersebut terdakwa jual berupa 1 (satu) B berjumlah 100 (seratus) butir pil THD (tryhexyphenidil) dengan harga Rp.125.000,-. Dan selanjutnya kemudian terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Tojo Una Una untuk diperiksa lebih lanjut dan berdasarkan laporan pengujian balai pengawasan obat dan makanan Palu nomor PM.01.05.1041.12.12.2023 tanggal 17 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPOM Palu drs. Johnny Dera, Apt. dengan Kesimpulan berdasarkan hasil analisis pengujian terhadap barang bukti adalah merupakan (tryhexyphenidil) dan termasuk golongan obat keras daftar G;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indoensia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua:
Bahwa ia terdakwa terdakwa Faisal Marjun alias Isal pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desmeber 2012, bertempat di Jalan Cempedak Kel. Dondo Barat Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una tepatnya dirumah terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :
Awalnya pihak Kepolisian Polres Tojo Una-Una mendapatkan laporan dan berdasarkan penyelidikan yakni dari keterangan saksi Suaib bahwa terdakwa Hamka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G jenis THD dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekitar jam 15.00 wita pihak Kepolisian yakni saksi Hori Lalona dan saksi Masri Rumbani pergi menuju kerumah terdakwa Hamka dan setelah tiba dirumah terdakwa di jalan Tanjung Api Desa Labuan Kec. Ampana Kota dan kebetulan saat itu terdakwa Hamka sedang berada dirumahnya selanjutnya saksi Masri Rumbani memanggil terdakwa dan memberitahukan maksud tujuan kedatangan mereka dengan menunjukkan surat perintah dari Polres Tojo Una-Una dan kemudian dengan disaksikan Ketua RT yakni Silvana Pakaya selanjutnya pihak Kepolisian masuk ke rumah terdakwa Hamka menuju ke kamar tidur terdakwa lalu terdakwa menunjukkan di laci bawah lemari dan menemukan 392 (tiga ratus Sembilan puluh dua) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” jenis THD yang diakui oleh terdakwa Hamka adalah sebagai miliknya sendiri dan terdakwa Hamka sehari-hari hanya bekerja sebagai sopir mobil truck dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan/kefarmasian apalagi dibidang apoteker dan juga tidak memiliki izin oleh pihak yang berwenang dalam memiliki/mengedarkan obat jenis THD tersebut, terdakwa memiliki pil tablet warna putih berlogo “Y” jenis THD tersebut dari rekannyabernama Wawan (DPO) yang berada di kota Palu dimana terdakwa membelinya sekitar bulan Mei 2012 dengan harga Rp.150.000,- denganjumlah sekitar 450 (empat ratus lima puluh butir) pil tablet warna putih berlogo “Y” jenis THD dan selanjutnya tablet jenis THD tersebut awalnya hanya untuk digunakan terdakwa sendiri pada saat kerja yakni membawa mobil truck dan kadang pula jika teman atau orang lain yang ingin membutuhkan pil tablet warna putih berlogo “Y” jenis THD tersebut terdakwa memberikan secara Cuma-Cuma dan kadang juga terdakwa menjualnya dengan harga Rp.5.000,-/2 butir. Lalu kemudian terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Tojo Una-Una untuk diperiksa lebih lanjut dan berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor:01.05.1041.07.12.1248 tanggal 27 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPOM Palu, Drs. Johnny Dera, Apt, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil analisis pengujian terhadap barang bukti adalah merupakan tryhexiphenidyl dan termasuk golongan obat keras daftar G;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang-undang Repbulik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (exceptie) sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan saksi-saksi tersebut masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi RINO USMAN TALIB alias RINO:
Bahwa saksi tahu terdakwa diajukan kepersidangan karena mengedarkan obat jenis Tryhexyphenidil (THD);
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 18.30 wita, bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una;
Bahwa saksi masih ingat, terdakwa membeli obat jenis THD dari saksi sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama dan kedua Nopember 2012, ketiga Desember 2012;
Bahwa terdakwa membeli obat THD tidak menggunakan resep kepada saksi + 1.000,- (seribu) butir dengan harga per pot Rp.550.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi memperoleh obat THD dari teman di Kota Palu + 3000 butir dan saksi mendapat keuntungan Rp.25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) dalam 1 (satu) pot ;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker tetapi seorang masyarakat biasa;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat THD tidak ada surat izin;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi;
Saksi AGUS FEBRIANTO alias AGUS:
Bahwa saksi tahu terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah obat jenis Tryhexyphenidil (THD) berdasarkan informasi masyarakat kemudian saksi bersama sdr. Aswan alias Aswan menangkap terdakwa;
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 18.00 wita, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Cempedak Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una;
Bahwa pada saat saks menangkap terdakwa, saksi menemukan dalam kamar berupa: 816 (delapan ratus enam belas) butir pil tablet THD warna putih dan 35 (tigapuluh lima) lembar platik klip warna kuning;
Bahwa pada saat saksi menangkap, terdakwa belum ada transaksi;
Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk menjual obat THD dan terdakwa bekerja sebagai tukang ojek;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi;
Saksi ASWAN A.S. alias ASWAN:
Bahwa saksi tahu terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah obat jenis Tryhexyphenidil (THD) berdasarkan informasi masyarakat kemudian saksi bersama sdr. Aswan alias Aswan menangkap terdakwa;
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 18.00 wita, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Cempedak Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una;
Bahwa pada saat saks menangkap terdakwa, saksi menemukan dalam kamar berupa: 816 (delapan ratus enam belas) butir pil tablet THD warna putih dan 35 (tigapuluh lima) lembar platik klip warna kuning;
Bahwa pada saat saksi menangkap, terdakwa belum ada transaksi;
Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk menjual obat THD dan terdakwa bekerja sebagai tukang ojek;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 1 (satu) orang ahli dan ahli tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Drs. SUARDI, Apt, MSi:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan balai POM obat THD mengandung zat aktif trihexyphenidil 2 mg, maka obat tersebut termasuk obat keras daftar G yang dalam peredarannya harus memiliki izin dan hanya dijual melalui apotek dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa obat THD dipergunakan untuk penderita penyakit Parkinson dan atau untuk penderita penyakit jiwa dan dampaknya bagi konsumen yang menggunakan atau menyalahgunakan obat THD tanpa resep dokter atau bukan yang memiliki keahlian keahlian konsumen atau pemakai bisa mengalami gangguan pada susunan saraf pusat beruapa rasa cemas, kelelahan, halusinasi, rasa senang yang berlebihan dan ketakutan;
Bahwa seseorang yang bukan apoteker dan juga tidak memiliki apotek tidak dibenarkan untuk memperjualbelikan obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras;
Bahwa tata cara peredaran obat-obatan terutama obat keras adalah apoteker/apotik yang telah memiliki ijin yang resmi dari pihak yang berwenang terlebih dahulu memesan obat-obatan kepada pedagang besar farmasi (PBF) yang telah memiliki ijin selanjutnya setelah barang tiba atau sampai diapotik maka apotik sudah dapat mengedarkan atau menjual obat keras atau daftar G kepada konsumen dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SMP tidak tamat;
Bahwa terdakwa ditahan karena menjual obat THD;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 18.00 wita, bertempat dirumah terdakwa dijalan Cempedak Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una;
Bahwa terdakwa pada saat ditangkap sementara menjual obat kepada sdr. mat dan sdr. mat membeli obat THD sebanyak 3 (tiga) plastik yang mana 1 (satu) plastik berisikan 100 butir obat THD;
Bahwa dirumah terdakwa tidak ada toko obat dan terdakwa tidak ada izin untuk menjual obat;
Bahwa terdakwa sendiri yang menjual obat dan memasukkan ke dalam plastik dan terdakwa tidak bekerja di apotek;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual obat THD dari sdr. Rino;
Bahwa obat THD yang tersedia dirumah terdakwa sebanyak 816 (delapan ratus enam belas) butir;
Bahwa terdakwa menjual kepada sdr. mat tidak ada aturan pakai
Bahwa terdakwa memperoleh obat THD dari sdr. Rino;
Bahwa terdakwa sehari-hari sebagai tukang ojek;
Bahwa terdakwa menjual obat THD untuk keperluan sehari-hari;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
816 (delapan ratus enam belas) butir pil tablet warna putih dengan salah satu sisinya ada lambing/logo “Y” adalah obat keras daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD);
35 (tiga puluh lima) kantong plastik kecil warna putih;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan fakta-fakta persidangan tersebut diatas selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk berita acara tersebut yang merupakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti tersebut diatas maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 18.30 wita, bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una, terdakwa ditangkap oleh saksi Aswan A.S., alias Aswan dan saksi Agus Febrianto alias Agus sebagai petugas Polisi karena menjual obat trihexypinidil, selanjutnya disebut THD;
Bahwa pada saat saksi Aswan A.S., alias Aswan dan saksi Agus Febrianto alias Agus sebagai petugas Polisi melakukan penangkapan dirumah terdakwa, ditemukan 816 (delapan ratus enam belas) butir pil tablet warna putih dengan salah satu sisinya ada lambing/logo “Y” adalah obat keras daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD) dan 35 (tiga puluh lima) kantong plastik kecil warna putih;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sementara menjual obat kepada sdr. mat sebanyak 3 (tiga) plastik, yang mana 1 (satu) plastik berisikan 100 butir obat THD;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis THD dari saksi Rino Usman Talib alias Rino sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama dan kedua Nopember 2012, ketiga Desember 2012;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan resep membeli obat THD kepada saksi Rino Usman Talib alias Rino + 1.000,- (seribu) butir dengan harga per pot Rp.550.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat THD tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat THD;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai toko obat dan terdakwa tidak bekerja di apotek sedangkan terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek dan hasil penjualan obat THD untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa terdakwa sendiri yang menjual obat dan memasukkan ke dalam plastik dan terdakwa tidak bekerja di apotek;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan balai POM obat THD tersebut mengandung zat aktif trihexyphenidil 2 mg, maka obat tersebut termasuk obat keras daftar G yang dalam peredarannya harus memiliki ijin dan dapat diperjualbelikan melalui apotek dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa obat tersebut dapat dikatakan termasuk dalam golongan obat keras daftar G;
Bahwa kegunaan THD adalah untuk penderita penyakit Parkinson dan atau untuk penderita penyakit jiwa dan dampak bagi pemakai atau konsumen yang menggunakan atau menyalahgunakan pil THD yang bukan resep dokter atau bukan dari yang memiliki keahlian adalah pemakai atau konsumen bisa mengalami gangguan pada susunan saraf pusat beruapa rasa cemas, kelelahan, halusinasi, rasa senang yang berlebihan dan ketakutan;
Bahwa seseorang yang bukan apoteker dan juga tidak memiliki apotek tidak dibenarkan untuk memperjualbelikan obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras;
Bahwa tata cara peredaran obat-obatan terutama obat keras adalah apoteker/apotik yang telah memiliki ijin yang resmi dari pihak yang berwenang terlebih dahulu memesan obat-obatan kepada pedagang besar farmasi (PBF) yang telah memiliki ijin selanjutnya setelah barang tiba atau sampai diapotik maka apotik sudah dapat mengedarkan atau menjual obat keras atau daftar G kepada konsumen dengan menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu:
Kesatu: Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua: Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo.
Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan Kesatu Penuntut Umum untuk dibuktikan dengan alasan bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana a quo, masuk dalam kategori titik berat pada tindak pidana dalam ruang lingkup perbuatan terdakwa mengedarkan obat Tryhexiphenidyl (THD) sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang dipandang tepat dan sesuai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memproduksikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berbahan obat;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa diawal persidangan Hakim ketua sidang telah memeriksa identitas terdakwa, ternyata identitasnya sama dengan identitas yang tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama FAISAL MARJUN alias ISAL, dengan identitas lengkap dalam surat dakwaan dan terdakwa telah membenarkan seluruh identitas yang terdapat didalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa dapat berinteraksi dan menjawab pertanyaan dengan baik, maka dapat disimpulkan terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu dapat bertanggung jawab terhadap perbuatannya maka dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang bahwa “sengaja” adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu dan sebagian besar penulis hukum pidana mengatakan bahwa “Sengaja” itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna, artinya tidak perlu pembuat mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur sengaja merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, kendatipun demikian, unsur sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena setiap melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad yang dimaksud " memiliki” adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu, berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 4, UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan “alat kesehatan” adalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa yang dimaksud kata penghubung “dan/atau” dapat diperlakukan sebagai dan, dapat juga diperlakukan sebagai atau. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya A dan/atau B yang berarti A dan B atau A dan B, oleh karena itu, cara penulisan yang betul untuk maksud pernyataan tersebut ialah dan/atau, bukan dan atau;
Bahwa oleh karena unsur tersebut diatas merupakan unsur alternative dan apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta, bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 18.30 wita, bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una, terdakwa ditangkap oleh saksi Aswan A.S., alias Aswan dan saksi Agus Febrianto alias Agus sebagai petugas Polisi karena menjual obat trihexypinidil, selanjutnya disebut THD;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Aswan A.S., alias Aswan dan saksi Agus Febrianto alias Agus sebagai petugas Polisi melakukan penangkapan dirumah terdakwa, sedang melakukan transaksi obat THD dengan sdr. Mat dan ditemukan 816 (delapan ratus enam belas) butir pil tablet warna putih dengan salah satu sisinya ada lambing/logo “Y” sebagai obat keras daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD) dan 35 (tiga puluh lima) kantong plastik kecil warna putih;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat jenis THD dari saksi Rino Usman Talib alias Rino sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama dan kedua Nopember 2012, ketiga Desember 2012;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menggunakan resep membeli obat THD kepada saksi Rino Usman Talib alias Rino + 1.000,- (seribu) butir dengan harga per pot Rp.550.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa berpendidikan tidak tamat SMP, bukan sebagai apoteker dan pekerjaan sehari-harinya hanyalah sebagai tukang ojek dan dari penghasilan jual obat THD tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperluan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan balai POM obat THD tersebut mengandung zat aktif trihexyphenidil 2 mg, maka obat tersebut termasuk obat keras daftar G yang dalam peredarannya harus memiliki ijin dan dapat diperjual belikan melalui apotek dengan menggunakan resep dokter karena obat THD termasuk dalam golongan obat keras daftar G;
Menimbang, bahwa kegunaan THD adalah untuk penderita penyakit Parkinson dan atau untuk penderita penyakit jiwa dan dampak bagi pemakai atau konsumen yang menggunakan atau menyalahgunakan pil THD yang bukan resep dokter atau bukan dari yang memiliki keahlian adalah pemakai atau konsumen bisa mengalami gangguan pada susunan saraf pusat beruapa rasa cemas, kelelahan, halusinasi, rasa senang yang berlebihan dan ketakutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka terdakwa telah mengedarkan obat trihexyphenidil (THD) tanpa izin dari pihak yang berwenang sedangkan terdakwa berpendidikan terkahir adalah SMP tidak tamat, terdakwa bukan sebagai apoteker dan pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang ojek maka dengan demikian unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memproduksikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berbahan obat;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar jam 18.00 wita bertempat di rumah terdakwa jalan cempedak Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una karena pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 816 (delapan ratus enam belas) pil tablet warna putih dengan salah satu sisinya ada lambing/logo “Y” sebagai obat keras daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD) dan 35 (tiga puluh lima) kantong plastik kecil warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta, terdakwa berpendidikan terakhir adalah tidak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek, oleh karena itu terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian sebagai tenaga kesehatan dan kewenangan sebagai apoteker ataupun tidak memiliki toko obat maka dengan demikian unsur “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memproduksikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berbahan obat”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur-unsur telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pidananya maka perbuatan terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR“;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka demi kepastian hukum terhadap lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sudah sepatutnya menurut hukum masa penangkapan dan tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan oleh karena Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana dengan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum cukup maka ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka sudah sepantasnya lagi kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 816 (delapan ratus enam belas) pil tablet warna putih dengan salah satu sisinya ada lambing/logo “Y” sebagai obat keras daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD) dan 35 (tiga puluh lima) kantong plastik kecil warna putih telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri dan perbuatan terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa selama dipersidangan bersikap sopan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 8 Tahun 2004 dan UU No.2 Tahun 1986 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa FAISAL MARJUN alias ISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR“;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 816 (delapan ratus enam belas) pil tablet warna putih dengan salah satu sisinya ada lambing/logo “Y” sebagai obat keras daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD);
- 35 (tiga puluh lima) kantong plastik kecil warna putih;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (Duaribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 09 APRIL2013, oleh kami: YANCE PATIRAN,S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI ASMURUF,S.H.M.H. dan MUHAMMAD HAMBALI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 15 APRIL 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh LIDIATI SUMARI sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh MOHAMAD RONALD,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ANDI ASMURUF,S.H.M.H. YANCE PATIRAN,S.H.M.H.
MUHAMMAD HAMBALI,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
LIDIATI SUMARI.