79/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 79/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun 6(enam) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : a. 1(satu) potong kaos motif garis-garis warna biru kombinasi warna merah dan warna coklat ; b. 1(satu) potong celana pendek motof kotak-kotak warna biru kombinasi warna hitam warna putih dan warna abu-abu; c. 1(satu) buah potong BH warna orange ; d. 1(satu) potong celana dalam warna coklat muda ; Dikembalikan kepada saksi Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 79/Pid.Sus/2015/PN.KRG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
N a m a : ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO ; Tempat tanggal lahir : Karanganyar ; Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 31 Oktober 1991 ; Jenis Kelamin : Laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Dk Bulu Rt.02 Rw.06 Desa Giriwondo Kecamatan Jumapolo Kab Karanganyar ; Agama : Islam Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Maret 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/27/III/2015/ Reskrim sejak tanggal 22 Maret sampai dengan 23 Maret 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/surat penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 23 Maret 2015 No.SP-Han/09/III/2015/Reskrim sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2015 No.05/RT.2/Euh.1/03/2015 sejak tanggal 12 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 19 Mei 2015 No.PRINT-700/0.3.33/Euh.2/05/2015 sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 28 Mei 2015 No.91/79/Pen.Pid/2015/PN.Krg sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 17 Juni 2015 No 91/79/Pen.Pid/2015/PN.Krg sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan didampingi Advokat / Penasehat Hukum, dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah yang berlamat di Jalan Larsati No 35 Dawung Tengah Serengan Surakarta berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Krg tertanggal 4 Juni 2015
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor: B-80/0.3.33/Euh.2/05/2015, tanggal 28 Mei 2015 ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 79/Pen.Pid/2015/PN.KRG tanggal 28 Mei 2015 tentang Susunan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 79/Pid.sus/2015/PN.KRG tanggal 28 Mei 2015 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi serta terdakwa;
Telah memperhatikan bukti surat;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yaitu perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dikurangkan selama terdakwa berad dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) potong kaos motif gais-gais wana biru kombinasi warna merah dan warna coklat ;
1(satu) potong celana pendek, motif kotak-kotak warna biru kombinasi warna hitam warna putih dan warna abu-abu ;
1(satu) potong celana dalam warna coklat muda ;
Dikembalikan kepada saksi ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi ;
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
Telah mendengarkan Pembelaan(Pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara tertulis di persidangan tanggal 3 Agustus 2015, yang pada pokoknya mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan pledoi dari terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sebagaimana yang tercantum dalam Surat DakwaanNo.Reg.Perk. PDM-09/SBSAR/02/2010 tertanggal 26 Januari 2010, yaitu sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB dan hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah hotel di daerah Tawangmangu yang tidak dapat diketahui lagi namanya secara pasti, serta pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Dukuh Kebon Gunung Rt 03 Rw V Desa Giriwondo Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa peruatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yaitu perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap saksi ILHAM SAFITRI Alias FITRI Binti SUKIDI yang lahir pada tanggal 30 Juni 2000 atau baru berusia 14 tahun 9 bulan dan masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMPN 1 Jumapolo (selanjutnya disebut korban). Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015, awalnya Terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban yang berujung pada pertemuan Terdakwa dan korban di tepi jalan di daerah Duwetan Jumapolo. Selanjutnya Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah hotel yang berada di sana. Setelah berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa merangkul dan mencium korban sambil menanggalkan seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, sesekali Terdakwa juga meremas-remas payudara korban. Setelah itu Terdakwa melepas pakaiannya dan menindih tubuh korban dalam posisi tertidur kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban. Serelah melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) sekitar 15 (lima belas) menit lamanya kemudian Terdakwa orgasme/mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya setelah saling berkirim pesan singkat. Setelah mengantar korban pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah otel yang berada di sana. Setelah itu Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagaimana perbuatan pada paragraph ke satu tersebut di atas ; awalnya Terdakwa menindih tubuh korban dalam posisi tertidur, kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban dan melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) beberapa menit hingga orgasme/mengeluarkan air mani. Setelah itu Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan kedua di tempat yang sama dengan cara-cara serupa.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya dan mengantar korban pulang ke rumahnya pada tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini yang saat itu dalam kondisi sepi. Kemudian sambil menonton televisi Terdakwa merangkul dan menciumi korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas payudara dan melepas pakaian yang dikenakan oleh korban, dilanjutkan dengan menyetubuhi korban dengan cara melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) hingga orgasme/mengeluarkan air mani
Bahwa selama melakukan perbuatannya tersebut terhadap korban, Terdakwa selalu berkata kepada korban akan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika mengakibatkan korban hamil sehingga korban mau disetubuhi oleh Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 332383 tanggal 26 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. Heryu Ristianto, Spog selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dengan hasil pemeriksaan pandang terhadap korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di sekitar lubang kemaluan, hasil pemeriksaan colok dubur terdapat robekan selaput dara pukul 12,3,8.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB dan hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah hotel di daerah Tawangmangu yang tidak dapat diketahui lagi namanya secara pasti, serta pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Dukuh Kebon Gunung Rt 03 Rw V Desa Giriwondo Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa peruatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yaitu perbuatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yaitu terhadap saksi ILHAM SAFITRI Alias FITRI Binti SUKIDI yang lahir pada tanggal 30 Juni 2000 atau baru berusia 14 tahun 9 bulan dan masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMPN 1 Jumapolo (selanjutnya disebut korban). Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015, awalnya Terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban yang berujung pada pertemuan Terdakwa dan korban di tepi jalan di daerah Duwetan Jumapolo. Selanjutnya Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah hotel yang berada di sana. Setelah berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa merangkul dan mencium korban sambil menanggalkan seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, sesekali Terdakwa juga meremas-remas payudara korban. Setelah itu Terdakwa melepas pakaiannya dan menindih tubuh korban dalam posisi tertidur kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban. Serelah melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) sekitar 15 (lima belas) menit lamanya kemudian Terdakwa orgasme/mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya setelah saling berkirim pesan singkat. Setelah mengantar korban pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah otel yang berada di sana. Setelah itu Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagaimana perbuatan pada paragraph ke satu tersebut di atas ; awalnya Terdakwa menindih tubuh korban dalam posisi tertidur, kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban dan melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) beberapa menit hingga orgasme/mengeluarkan air mani. Setelah itu Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan kedua di tempat yang sama dengan cara-cara serupa.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya dan mengantar korban pulang ke rumahnya pada tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini yang saat itu dalam kondisi sepi. Kemudian sambil menonton televisi Terdakwa merangkul dan menciumi korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas payudara dan melepas pakaian yang dikenakan oleh korban, dilanjutkan dengan menyetubuhi korban dengan cara melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) hingga orgasme/mengeluarkan air mani
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengetahui korban masih berumur sekitar 14 tahun, di samping itu memperhatikan status korban sebagai pelajar kelas III SMPN 1 Jumapolo, setidak-tidaknya Terdakwa mengetahui bahwa korban belum waktunya untuk dikawin.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 332383 tanggal 26 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. Heryu Ristianto, Spog selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dengan hasil pemeriksaan pandang terhadap korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di sekitar lubang kemaluan, hasil pemeriksaan colok dubur terdapat robekan selaput dara pukul 12,3,8.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB dan hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah hotel di daerah Tawangmangu yang tidak dapat diketahui lagi namanya secara pasti, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Dukuh Kebon Gunung Rt 03 Rw V Desa Giriwondo Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar dan pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Mesjid Agung Nglambang Jumapolo Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa peruatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yaitu perbuatan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yaitu terhadap saksi ILHAM SAFITRI Alias FITRI Binti SUKIDI yang lahir pada tanggal 30 Juni 2000 atau baru berusia 14 tahun 9 bulan dan masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMPN 1 Jumapolo (selanjutnya disebut korban). Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 maret 2015 Terdakwa berkenalan dengan korban dan ‘jadian’ (menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih/pacaran), kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban yang berujung pada pertemuan Terdakwa dan korban di tepi jalan di daerah Duwetan Jumapolo. Selanjutnya Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah hotel yang berada di sana. Setelah berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa merangkul dan mencium korban sambil menanggalkan seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, sesekali Terdakwa juga meremas-remas payudara korban. Setelah itu Terdakwa melepas pakaiannya dan menindih tubuh korban dalam posisi tertidur kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban. setelah melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) sekitar 15 (lima belas) menit lamanya kemudian Terdakwa orgasme/mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya. Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya setelah saling berkirim pesan singkat. Setelah mengantar korban pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah otel yang berada di sana. Setelah itu Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali awalnya Terdakwa menindih tubuh korban dalam posisi tertidur, kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban dan melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) beberapa menit hingga orgasme/mengeluarkan air mani. Setelah itu Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan kedua di tempat yang sama dengan cara-cara serupa. Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya dan mengantar korban pulang ke rumahnya pada tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini yang saat itu dalam kondisi sepi. Kemudian sambil menonton televisi Terdakwa merangkul dan menciumi korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas payudara dan melepas pakaian yang dikenakan oleh korban, dilanjutkan dengan menyetubuhi korban dengan cara melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) hingga orgasme/mengeluarkan air mani. Masing-masing perbuatan Terdakwa tersebut terhadap korban adalah sebagaimana Visum et Repertum Nomor 332383 tanggal 26 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. Heryu Ristianto, Spog selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dengan hasil pemeriksaan pandang terhadap korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di sekitar lubang kemaluan, hasil pemeriksaan colok dubur terdapat robekan selaput dara pukul 12,3,8.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di rumahnya, selanjutnya Terdakwa mengajak korban ke rumah teman Terdakwa dan mengajak korban bermalam di Mesjid Agung Nglambang Jumapolo Karanganyar hingga keesokan harinya tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa baru mengantar korban pulang ke rumahnya. Oleh karena beberapa perbuatan Terdakwa membawa korban tersebut adalah tanpa dikehendaki oleh orang tua maupun wali dari korban tetapi dengan persetujuan korban, setibanya di rumah korban, Terdakwa telah ditunggu oleh orang tua korban dan beberapa warga masyarakat. Setelah itu Terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi masing- masing telah memberikan keterangan secara terpisah, untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ini dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, namun pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ILHAM SAFITRI Alias FITRI Binti SUKIDI ;
Bahwa saksi sekolah di SMP Negeri I Jumapolo dan sekarang sudah lulus;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait dengan masalah persetubuhan;
Bahwa bulan Maret tahun 2015 saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak 4(empat) kali ;
Bahwa awalnya saksi berkenalan dengan terdakwa dikenalkan oleh temannya yang bernama Aris ;
Bahwa temannya Ari situ pacarnya saksi dan sekarang sudah putus dengan Aris ;
Bahwa saksi berkenalan dengan Terdakwa pada bulan Maret 2015;
Bahwa saksi berkenalan dengan terdakwa di rumahnya saksi ;
Bahwa saksi berpacaran dengan terdakwa baru-baru saja ;
Bahwa saksi ketika akan pergi bersama dengan terdakwa janjian dengan sms kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pertama kali berhubungan badan dengan terdakwa ketika di Hotel daerah tawangmanggu ketika itu terdakwa berjanji akan menikahi saksi ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau ketika terdakwa mengajak ML saksi sempat menolak tidak mau kemudian terdakwa merayu terus kepada saksi dan akan bertanggungjawab untuk menikahinya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama hotelnya saksi dan terdakwa langsung masuk kamar kemudian terdakwa mengajak ngobrol dengan saksi dan merangkul saksi dan kemudian berciuman sambil melepas baju, celana dan dalemana saksi serta meremas dan mengulum payudara saksi selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang selanjutnya dengan posisi tiduran dan terdakwa menidih saksi dan perlahan memasukkan alat kelaminya kedalam kelamin saksi dan selanjutnya melakukan gerakan naik turun sekitra 15(lima belas) menit akhirnya terdakwa melakukan mengeluarkan air mani dan dikeluarkan kedalam kelamin saksi ;
Bahwa setelah melaukan persetubuhan saksi tidak dikasih apa-apa ;
Bahwa kejadian persetubuhan yang kedua ditempat yang sama juga di hotel tawangmanggu ;
Bahwa persetubuhan yang selanjutnya dilakukan di rumah saksi sekira pada bulan Maret 2015 siang hari ;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan yang keempat dirumah saksi dalam keadaan sepi karena orangtua saksi tinggal di Jakarta sedangkan dirumah hanya ada neneknya saja yang ketika itu neneknya berada di kebun;
Bahwa melakukan persetubuhan dirumah 1(satu) kali ketika itu sedang berada diruang televise sedang menonton TV bareng yang kemudian saling merangkul dan mencium/berciuman selanjutnya terdakwa mulai meraba payudara dan saksi membuka pakaian saksi selanjutnya dengan posisis tiduran dan terdakwa menindih saksi dan perlahan memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi dan melakukan naik turun sekira 15(lima belas) menit dan akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani dan dikeluarkan kedalam alat kelamin saksi ;
Bahwa saksi mengalami rasa sakit perih pada kemaluan saksi ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan pada hari sabtu siang saksi bersama terdakwa berkeliling muter jalan-jalan dan kemudian bermalam di masjid Agung Nglambang, Jumapolo dan keesokannya hari minggu sekitar jam 10.00 saksi sudah sampai dirumah dan kemudian orangtua saksi sudah menunggu dan ada warga desa dan setelah itu terdakwa dilaporkan kepada polisi ;
Bahwa setelah kejadian ini saksi ini masuk Pondok pesantren di solo;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang ada di persidangan ;
Saksi SUKIDI Bin KARSO WIYONO ;
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi korban Ilham Safitri Als Fitri Binti Sukidi;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah pencabulan ;
Bahwa awalnya saksi ditelephon oleh pak liknya yang bernama Pak Waliman memberitahui kalau fitri tidak pulang ;
Bahwa kemudian saksi yang tinggal dijakarta bersama istri langsung pulang ke karanganyar ;
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan dari info pemuda di desanya kalau terdakwa seting main kerumah anaknya dan mengajak anaknya pergi lama;
Bahwa saksi mengetahui kalau anaknya Ilham safitri bersama dengan terdakwa selama kurang lebih satu hari satu malam sejak hari sabtu tanggal 21 Maret 2015 jam 05.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 jam 10.00 wib ;
Bahwa ketika itu saksi dan ibunya sudah menunggu dirumah dan ada pemuda desa juga ;
Bahwa kemudian anaknya Ilham Safitri bersama terdakwa datang dan saksi menanyakan dari mana seharian tidak pulang dan terdakwa menjawab saya mengajak pergi Ilham Safitri baru sekali ini ;
Bahwa saksi menanyakan kepada anaknya kalau seharian tidak pulang karena tidur di Masjid Agung Nglambang Jumapolo ;
Bahwa saksi selama ini bersama dengan istrinya tinggal berpisah dengan anaknya Ilham Safitri, saksi bersama istrinya di Jakarta anaknya bersama neneknya di karanganyar ;
Bahwa saksi kemudian mengetahui dari istrinya kalau anaknya ilham safitri sudah 4(empat) kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa anaknya saksi berubah sejak kenal dengan terdakwa sekarng di punggungnya ada tato juga ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ternyata sudah mempunyai istri dan anak kemudian saksi melaporkan terdakwa ke polisi ;
Saksi SUPARNO Bin ALM KARMIN ;
Bahwa
Saksi SUKIJEM Binti SONO KARTO ;
Bahwa saksi adalah Ibu kandung dari saksi korban Ilham safitri Als Fitri Binti Sukidi ;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah pencabulan ;
Bahwa awalnya saksi diberitahui oleh suaminya kalau fitri tidak pulang ;
Bahwa kemudian saksi yang tinggal dijakarta bersama suaminya langsung pulang ke karanganyar ;
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan dari info pemuda di desanya kalau terdakwa seting main kerumah anaknya dan mengajak anaknya pergi lama;
Bahwa saksi mengetahui kalau anaknya Ilham safitri bersama dengan terdakwa selama kurang lebih satu hari satu malam sejak hari sabtu tanggal 21 Maret 2015 jam 05.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 jam 10.00 wib ;
Bahwa ketika itu saksi dan ibunya sudah menunggu dirumah dan ada pemuda desa juga ;
Bahwa kemudian anaknya Ilham Safitri bersama terdakwa datang dan saksi menanyakan dari mana seharian tidak pulang dan terdakwa menjawab saya mengajak pergi Ilham Safitri baru sekali ini ;
Bahwa saksi menanyakan kepada anaknya kalau seharian tidak pulang karena tidur di Masjid Agung Nglambang Jumapolo ;
Bahwa saksi selama ini bersama dengan suaminya tinggal berpisah dengan anaknya Ilham Safitri, saksi bersama istrinya di Jakarta anaknya bersama neneknya di karanganyar ;
Bahwa saksi kemudian mengetahui dari anaknya Ilham Safitri kalau sudah 4(empat) kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa anaknya saksi berubah sejak kenal dengan terdakwa sekarang di punggungnya ada tato juga ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ternyata sudah mempunyai istri dan anak kemudian saksi melaporkan terdakwa ke polisi ;
Saksi SIHNO Bin KROMO SUWIRYO ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sebagai kadus di desa tempat tinggal terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah persetubuhan antara terdakwa dengan saksi Ilham Safitri ;
Bahwa saksi awalnya ditelephon oleh pak suparno yang merupakan kadus desa Giriwondo tempat saksi Ilham safitri tinggal dan mengatakan ada warganya yaitu terdakwa ditahan di Polsek karena kasus persetubuhan ;
Bahwa saksi mengetahui ada persetubuhan setelah saksi di polsek dan terdakwa sendiri bercerita ;
Bahwa saksi mendapatkan keterangan terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak 4(empat) kali ;
Bahwa terdakwa sudah menikah ;
Saksi ARIS DWIYANTO Alias ARIS Bin KARDI ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi hanya mengetahui kalau terdakwa membawa lari anak dibawah umur ;
Bahwa anak yang dibawa lari adalah temannya yang bernama Ilham Safitri;
Bahwa saksi mengetahui umur ilham safitri sekitar 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa saksi kenal dengan Ilham Safitri sekitar 1(satu) tahun lamannya ;
Bahwa seingat saksi terdakwa membawa lari anak pada tahun 2015;
Bahwa saksi mendapatkan cerita dari tetangga kalau terdakwa membawa lari Ilham Safitri ke Tawangmanggu seharian tidak pulang-pulang ;
Bahwa saksi dulu pernah pacaran dengan Ilham Safitri dan saksi sudah putus dengan ilham safitri sejak ilham safitri berpacaran dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa bersama ilham safitri keluar malam sebanyak 3(tiga) kali ;
Bahwa rumah saksi dengan rumah Ilham Safitri dekat dan saksi sering memantau dan melihatnya ;
Bahwa saksi melihat terdakwa keluar sekitar jam 23.00 wib sampai dengan jam 24.00 wib keluar naik sepeda motor ;
Bahwa kemudian saksi mendengar kabar kalau terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Ilham Safitri ;
Bahwa saksi dahulu pacaran dengan Ilham Safitri hanya ngobrol biasa dan tidak melakukan hubungan badan dan dalam kesehariannya Ilham Safitri anaknya biasa-biasa saja ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Ilham Safitri Alias Fitri Bin Sukidi sebanyak 4(empat) kali ;
Bahwa terdakwa kenal dengan Safitri sejak bulan maret 2015;
Bahwa terdakwa kenal dengan Safitri ketika diajak Aris kerumah Ilham safitri ;
Bahwa terdakwa berselang 1(satu) hari kenal besoknya terdakwa main sendiri kerumah Safitri ;
Bahwa terdakwa ketika main kerumah safitri hanya ngobrol-ngrobrol saja dan fitri bercerita kalau mau putusin hubungannya dengan Aris ;
Bahw terdakwa awalnya SMS ke fitri mengajak main ke Tawangmanggu kemudian fitri menerima ajakan terdakwa ;
Bahwa setelah sampai di Tawangmanggu terdakwa langsung mengajak fitri dengan ajakan ” Ayo ML” danterdakwa juga mengatakan ” nanti kalau terjadi apa-apa atau sampai hamil aku akan bertanggungjawan kemudian fitri mau ’;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Fitri di Hotel di daerah Tawangmanggu dan terdakwa lupa nama hotelnya ;
Bahwa terdakwa pergi ke Tawangmanggu siang hari dan pulangnya sore hari jam 15.00 Wib;
Bahwa setelah sampainya di Hotel terdakwa langsung masuk kamar dan kemudian kamu sejenak mengobrol sambil ngobrol terdakwa rangkul fitri dan berciuman sambil berciuman kemudian terdakwa melepas baju, celana dan dalaman fitri setelah telanjang sesekali sambil ciuman terdakwa meremas payudara fitri selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sampai terdakwa telanjang kemudian selanjutnya dengan posisi tiduran terdakwa menindih fitri perlahan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa dan selanjutnya melakukan gerakan naik turun selama sekitar 15(lima belas) meniy akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani didalam kemaluan fitri ;
Bahwa kejadian persetubuhan yang selanjutnya juga dilakukan di Hotel Tawangmanggu dan yang keempat melakukan di rumah fitri ;
Bahwa persetubuhan keempat dilakukan di rumah di depan Televisi ketika rumah dalam keadaan kosong ketika itu terdakwa berada didepan ruang TV dan terdakwa merangkul dan mencium/berciuman selanjutnya terdakwa mulai meraba payudara dan selanjutnya dengan posisi tiduran dan terdakwa menindih fitri perlahan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa dan selanjutnya melakukan gerakan naik turun sekitar 15(lima belas) menit akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani dan terdakwa mengeluarkan kedalam kemaluan fitri ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dirumah fitri kemudian terdakwa mengajak jalan-jalan fitri naik sepeda motor Suzuki Satria milik fitri ke daerah Batu jamus akan menonton dangdut SIERA ;
Bahwa terdakwa sudah mengajak fitri pulang jam 19.00 Wib tapi fitri diantar oleh kerumahnya dan sesampai di rumah terdakwa takut kalau di rumahnya fitri ada pakdenya kemudian terdakwa mengajak pergi fitri lagi ;
Bahwa terdakwa mengajak ke tempat temannya terdakwa yang ada di semplang sampai jam 20.00 wib kemudian pergi lagi sampai jam 23.30 wib terdakwa diajak tidur di Masjid Agung di daerah Jumapolo kemudian sampai jam 04.00 Wib kemudian terdakwa mengajak sarapan fitri ;
Bahwa kemudian setelah mencari sarapan terdakwa mengantar fitri pulang ke rumahnya dan disana sudah ada bapak dan ibunya dan pemuda desa ;
Bahwa kemudian terdakwa ditanyain oleh bapaknya fitri dan terdakwa sempat dipukuli massa yaitu warga desa dan ibunya fitri berteriak-teriak untuk tidak melanjutkan pemukulan dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi ;
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang ada dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) potong kaos motif gais-gais wana biru kombinasi warna merah dan warna coklat ;
1(satu) potong celana pendek, motif kotak-kotak warna biru kombinasi warna hitam warna putih dan warna abu-abu ;
1(satu) potong celana dalam warna coklat muda ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di persidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun para saksi, yang untuk itu baik terdakwa maupun para saksi telah membenarkannya:
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 33/23/83 tanggal 26 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Heryu Ristianto SpOG, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan pandang : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di sekitar lubang kemaluan ;
Colok dubur : Terdapat robekan selaput dara pukul 12, 3, 8 ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Visum Et Repertum tersebut diatas, baik saksi korban maupun terdakwa juga sama-sama menyatakan benar adalah sesuai keadaannya sebagaimana yang diterangkan oleh dr. Heryu Ristianto SpOG dalam Surat Visum Et Repertum tersebut. ;
Menimbang, bahwa selain itu Jaksa / Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5211/2000 atas nama Iham Safitri yang lahir di Karananyar pada tanggal 30 Juni 2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karananyar 19 Juli 2000 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, saksi adecharge dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan serta Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter dengan mengingat sumpah jabatannya, maka telah diperoleh fakta – fakta hukum sebagai :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015, awalnya Terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban yang berujung pada pertemuan Terdakwa dan korban di tepi jalan di daerah Duwetan Jumapolo. Selanjutnya Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah hotel yang berada di sana. Setelah berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa merangkul dan mencium korban sambil menanggalkan seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, sesekali Terdakwa juga meremas-remas payudara korban. Setelah itu Terdakwa melepas pakaiannya dan menindih tubuh korban dalam posisi tertidur kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban. Serelah melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) sekitar 15 (lima belas) menit lamanya kemudian Terdakwa orgasme/mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya setelah saling berkirim pesan singkat. Setelah mengantar korban pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah otel yang berada di sana. Setelah itu Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagaimana perbuatan pada paragraph ke satu tersebut di atas ; awalnya Terdakwa menindih tubuh korban dalam posisi tertidur, kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban dan melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) beberapa menit hingga orgasme/mengeluarkan air mani. Setelah itu Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan kedua di tempat yang sama dengan cara-cara serupa.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya dan mengantar korban pulang ke rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Kemudian sambil menonton televisi Terdakwa merangkul dan menciumi korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas payudara dan melepas pakaian yang dikenakan oleh korban, dilanjutkan dengan menyetubuhi korban dengan cara melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) hingga orgasme/mengeluarkan air mani
Bahwa selama melakukan perbuatannya tersebut terhadap korban, Terdakwa selalu berkata kepada korban akan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika mengakibatkan korban hamil sehingga korban mau disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa saat kejadian persetubuan tersebut korban masih berusia 14 (empat belas) tahun ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkannya cukup memilih salah satu dakwaan yang paling memungkinkan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu;
KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
ATAU :
KEDUA sebagaimana diatur dan daincam Pasal 287 Ayat (1) Jo Padal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
ATAU
KETIGA sebagaimana diatur dan daincam Pasal 332 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan alternatif Penuntut Umum yang paling memungkinkan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa adalah dakwaan Kesatu yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang yang unsur-unsur essensialnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja ;
Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1. Tentang Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” setiap orang ” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa. Ali Sofyan Sauri Alias Alif Bin Sukirno yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ setiap orang “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa Ali Sofyan Sauri Alias Alif Bin Sukirno yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, dengan demikian maka unsur setiap orang telah terbukti ;
Ad. 2. Tentang Unsur Dengan Sengaja :
Menimbang, bahwa tentang unsur ” dengan sengaja ” KUH Pidana tidak memberikan suatu defenisi akan tetapi berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan ” sengaja ” adalah ” menghendaki dan mengetahui ” terjadinya suatu tindakan beserta akibat-akibatnya dan berdasarkan teori dalam hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), adalah kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibatnya ;
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), adalah terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan Undang-Undang Hukum Pidana adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti / harus terjadi ;
Menimbang, bahwa ” menghendaki ” berarti adanya akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakannya itu, sedangkan ” mengetahui ” berarti si pelaku sebelum melakukan sesuatu tindakan sudah menyadari bahwa tindakan tersebut apabila dilakukan akan berakibat sebagaimana yang diharapkan dan mengetahui pula perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi - saksi, serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban yang berujung pada pertemuan Terdakwa dan korban di tepi jalan di daerah Duwetan Jumapolo. Selanjutnya Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah hotel yang berada di sana. Setelah berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa merangkul dan mencium korban sambil menanggalkan seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, sesekali Terdakwa juga meremas-remas payudara korban. Setelah itu Terdakwa melepas pakaiannya dan menindih tubuh korban dalam posisi tertidur kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban. setelah melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) sekitar 15 (lima belas) menit lamanya kemudian Terdakwa orgasme/mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya. Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya setelah saling berkirim pesan singkat. Setelah mengantar korban pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah otel yang berada di sana. Setelah itu Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali awalnya Terdakwa menindih tubuh korban dalam posisi tertidur, kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban dan melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) beberapa menit hingga orgasme/mengeluarkan air mani. Setelah itu Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan kedua di tempat yang sama dengan cara-cara serupa. Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015, Terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya dan mengantar korban pulang ke rumahnya dan ketika itu rumahnya dalam kondisi sepi. Kemudian sambil menonton televisi Terdakwa merangkul dan menciumi korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas payudara dan melepas pakaian yang dikenakan oleh korban, dilanjutkan dengan menyetubuhi korban dengan cara melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) hingga orgasme/mengeluarkan air mani. setelah perbuatan tersebut dilakukan, terdakwa mengatakan kepada korban Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi “ Bahwa terdakwa berkata akan serius dan bertanggung jawab kalau ada resiko dan saya akan bercerai dengan istri selanjutnya akan menikahi korban dan dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan selaput dara Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi menjadi robek. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui bagaimana akibat dari perbuatan tersebut, sehingga dalam hal ini unsur dengan sengaja telah terbukti ;
Ad. 3. Tentang Unsur Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen alternatif, oleh karenanya apabila salah satu elemen telah terbukti, maka unsur inipun haruslah dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya bahwa sebelum melakukan perbuatannya itu, Terdakwa terlebih dahulu merayu dengan merangkul dan mencium korban meraba – raba payudara korban sambil memeluk korban sehingga timbul nafsu birahi terdakwa ;
Menimbang, bahwa Setelah itu Terdakwa melepas pakaiannya dan menindih tubuh korban dalam posisi tertidur kemudian memasukan penisnya ke dalam liang vagina korban. setelah melakukan penetrasi (memasukan penis ke dalam liang vagina korban) sekitar 15 (lima belas) menit lamanya kemudian Terdakwa orgasme/mengeluarkan air maninya. setelah perbuatan tersebut dilakukan, terdakwa mengatakan kepada korban Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi Bahwa “terdakwa berkata akan serius dan bertanggung jawab kalau ada resiko dan saya akan bercerai dengan istri selanjutnya akan menikahi korban ;
Menimbang, bahwa dari Visum Et Repertum No: 33.23.83 tertanggal 26 Maret 2015 atas nama Ilham Safitri yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Heryu Ristianto,SpOG telah di dapat kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan penderita terdapat robekan selaput dara pukul 12,3,8
Menimbang, bahwa saksi korban yang bernama Ilham Safitri pada saat kejadian adalah seorang anak yang berumur 14 tahun berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 5211/2000 tanggal 11 Juli 2000 yang lahir di Karanganyar pada tanggal 30 Juni 2000 ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa sebelum Terdakwa menyetubuhi korban Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi terlebih dahulu terdakwa merayu korban dengan mengatakan “terdakwa berkata akan serius dan bertanggung jawab kalau ada resiko dan saya akan bercerai dengan istri selanjutnya akan menikahi korban sehingga dalam hal ini salah satu elemen dari unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti, karenanya unsur inipun haruslah dinyatakan terbukti ;
Ad. 4. Tentang Unsur Beberapa Perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya bahwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan pesetubuhan terhadap saksi Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi yang dilakkukan melalui serangkaian perbuatan sebagaimana telah diuraikan di atas, dilakukan sebanyak 4(empat) kali yang berbeda-beda yaitu terdakwa melakukan pada tanggal 15 Maret 2015 yang dilakukan di daerah Tawangmanggu, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 di daerah Tawangmanggu melakukan persetubuhan sebanyak 2(dua) kali dan yang terakhir Terdakwa melakukan di rumah korban pada tanggal 20 Maret 2015.sehingga dalam hal ini salah satu elemen dari unsur Unsur Beberapa Perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , karenanya unsur inipun haruslah dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Perlindungan Anak disamping Hukuman Pidana, maka berdasarkan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka seorang Hakim biasanya akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ” Pendekatan Keseimbangan ”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan ;
Menimbang, bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (starfmaat) yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban ;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi ;
Menimbang, bahwa terhadap masa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan per Undang-Undangan yang lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ALI SOFYAN SAURI Alias ALIF Bin SUKIRNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun 6(enam) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1(satu) potong kaos motif garis-garis warna biru kombinasi warna merah dan warna coklat ;
1(satu) potong celana pendek motof kotak-kotak warna biru kombinasi warna hitam warna putih dan warna abu-abu;
1(satu) buah potong BH warna orange ;
1(satu) potong celana dalam warna coklat muda ;
Dikembalikan kepada saksi Ilham Safitri Alias Fitri Binti Sukidi ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari SELASA tanggal 11 AGUSTUS 2015 oleh kami PRASETYO NUGROHO,SH.MH. selaku Hakim Ketua ARI KARLINA,SH.MH dan DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh M. RIDWAN AGUS R,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh R.A HASANAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar serta dihadiri pula oleh Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
ARI KARLINA,SH.MH PRASETYO NUGROHO,SH.MH
DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH
Panitera Pengganti