538/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 538/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
JAJA SUBAGJA Bin H. AHMAD SOBARI.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JAJA SUBAGJA Bin H. AHMAD SOBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAJA SUBAGJA Bin H. AHMAD SOBARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis kristal / shabu dengan berat brutto 0,28 gram atau berat netto 0,0621 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,0452 gram Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 533/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
1. Nama lengkap : HERSON Bin AMIN. Tempat lahir : Jakarta. Umur / tanggal lahir : 43 Tahun / 18 Februari 1972. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Muara Karang Timur Rt.008 / 016, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SD. 2. Nama lengkap : LINDRA WIJAYA Bin MAMIN. Tempat lahir : Jakarta. Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 16 Oktober 1982. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Muara Karang Timur Rt.006 / 016, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan. Pendidikan : SMA.
Terdakwa 1 ditahan di dalam Rutan oleh ;----------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 04 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ;------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 April 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015 ;---------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;---------------------------------------------------
Terdakwa 2 ditahan di dalam Rutan oleh ;----------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 04 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ;------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 April 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015 ;---------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;---------------------------------------------------
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. Herson Bin Amin dan Terdakwa II. Lindra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis kristal shabu, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Herson Bin Amin dan Terdakwa II. Lindra Wijaya Bin Mamin dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jika tidak dibayar dibanti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;-------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Narkotika dengan bruto keseluruhan 0,25 gram ;--------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015 yang pada pokoknya Para Terdakwa merasa bersalah, Para Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-223/JKTUT/03/2015, tanggal 16 Maret 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :-----------
Primair :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Herson bin Amin bersama-sama dengan Terdakwa Lindra Wijaya bin Mamin, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 17.00 Wib saat Terdakwa Herson mendatangi Terdakwa Lindra di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa Herson memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Lindra untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa Lindra pergi untuk membeli narkotika tersebut kepada Sdr. Empe (belum tertangkap) dan mendapatkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis kristal atau shabu yang maksudnya adalah untuk dikonsumsi atau disalahgunakan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa Herson pergi menuju Jalan Jembatan 3, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara lalu sekira jam 22.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi I Wayan Kartika, saksi Poltak Sihite dan saksi Muhamad Ridwan yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara di Jalan Jembatan 3 (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis kristal atau shabu dengan berat brutto 0,25 gram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan Terdakwa Lindra berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib saat Terdakwa Lindra sedang tidur di rumahnya di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;----------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri No.Lab : 0323/NNF/2015 tanggal 30 Januari 2015 dengan kesimpulan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0785 gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0588 gram ;--------
Bahwa Para Terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ;--------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------
Subsidair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Herson bin Amin bersama-sama dengan Terdakwa Lindra Wijaya bin Mamin, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jalan Jembatan 3 (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 17.00 Wib saat Terdakwa Herson mendatangi Terdakwa Lindra di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa Herson memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Lindra untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa Lindra pergi untuk membeli narkotika tersebut kepada Sdr. Empe (belum tertangkap) dan mendapatkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis kristal atau shabu yang maksudnya adalah untuk dikonsumsi atau disalahgunakan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa Herson pergi menuju Jalan Jembatan 3, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara lalu sekira jam 22.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi I Wayan Kartika, saksi Poltak Sihite dan saksi Muhamad Ridwan yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara di Jalan Jembatan 3 (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis kristal atau shabu dengan berat brutto 0,25 gram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan Terdakwa Lindra berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib saat Terdakwa Lindra sedang tidur di rumahnya di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Penjagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;----------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri No.Lab : 0323/NNF/2015 tanggal 30 Januari 2015 dengan kesimpulan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0785 gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto 0,0588 gram ;--------
Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ;--------------------------
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : I WAYAN KARTIKA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa Herson Bin Amin pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 22.00 Wib, di Jalan Jembatan III (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah itu saksi menangkap Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wib, di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;----------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Muhamad Ridwan dan Brigadir Poltak Sihite ;--------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Herson Bin Amin karena setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa Herson Bin Amin, dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis kristal / shabu, sedangkan dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin tidak ditemukan barang bukti Narkotika, akan tetapi narkotika jenis kristal / shabu yang ditemukan pada Terdakwa Herson Bin Amin di dapat / di beli dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Para Terdakwa ditangkap Para Terdakwa sedang berjalan ;-
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin, dia menerangkan bahwa kristal / shabu tersebut di dapat dari Sdr.Empe ;------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin, bahwa kristal / shabu tersebut dijual kepada Herson Bin Amin, sedangkan Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut rencananya untuk digunakan / dikonsumsi sendiri ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut dari Lindra Wijaya Bin Mamin seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;----------------------------
Bahwa Para Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;-----
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan kristal / sabu tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;----------
2. SAKSI : POLTAK SIHITE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa Herson Bin Amin pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 22.00 Wib, di Jalan Jembatan III (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah itu saksi menangkap Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wib, di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;----------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Muhamad Ridwan dan Sdr.Brigadir I Wayan Kartika ;----
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Herson Bin Amin karena setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa Herson Bin Amin, dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis kristal / shabu, sedangkan dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin tidak ditemukan barang bukti Narkotika, akan tetapi narkotika jenis kristal / shabu yang ditemukan pada Terdakwa Herson Bin Amin di dapat / di beli dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Para Terdakwa ditangkap Para Terdakwa sedang berjalan ;-
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin, dia menerangkan bahwa kristal / shabu tersebut di dapat dari Sdr.Empe ;------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin, bahwa kristal / shabu tersebut dijual kepada Herson Bin Amin, sedangkan Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut rencananya untuk digunakan / dikonsumsi sendiri ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut dari Lindra Wijaya Bin Mamin seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;----------------------------
Bahwa Para Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;-----
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan kristal / sabu tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;----------
3. SAKSI : MUHAMAD RIDWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa Herson Bin Amin pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 22.00 Wib, di Jalan Jembatan III (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah itu saksi menangkap Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wib, di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;----------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Poltak Sihite dan Sdr.Brigadir I Wayan Kartika ;------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Herson Bin Amin karena setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa Herson Bin Amin, dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis kristal / shabu, sedangkan dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin tidak ditemukan barang bukti Narkotika, akan tetapi narkotika jenis kristal / shabu yang ditemukan pada Terdakwa Herson Bin Amin di dapat / di beli dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Para Terdakwa ditangkap Para Terdakwa sedang berjalan ;-
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin, dia menerangkan bahwa kristal / shabu tersebut di dapat dari Sdr.Empe ;------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin, bahwa kristal / shabu tersebut dijual kepada Herson Bin Amin, sedangkan Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut rencananya untuk digunakan / dikonsumsi sendiri ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut dari Lindra Wijaya Bin Mamin seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;----------------------------
Bahwa Para Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;-----
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan kristal / sabu tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;----------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 16 Januari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 16 Januari 2015, sudah benar ;--------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 16 Januari 2015 ;------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 22.00 Wib, di Jalan Jembatan III (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara ;---------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis kristal / shabu ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Lindra Wijaya Bin Mamin / Terdakwa II dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa rencananya shabu tersebut akan Terdakwa gunakan / konsumsi sendiri ;--
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang mengkonsumsi shabu tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Keterangan Terdakwa II :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 16 Januari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 16 Januari 2015, sudah benar ;--------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 16 Januari 2015 ;------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wib, di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena barang bukti yang didapat dari Sdr. Herson Bin Amin adalah dari Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Sdr.Empe ;-------------------------
Bahwa shabu tersebut Terdakwa berikan kepada Sdri. Herson Bin Amin karena Herson Bin Amin membeli dari Terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah karyawan ;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menjual shabu tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Narkotika dengan bruto keseluruhan 0,25 gram ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Herson Bin Amin ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 22.00 Wib, di Jalan Jembatan III (tepatnya di depan Ruko Robinson), Kel.Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wib, di Jalan Muara Karang Timur, Kel.Pejagalan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Saksi I Wayan Kartika, Saksi Muhamad Ridwan dan Saksi Poltak Sihite ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Herson Bin Amin ditangkap karena setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa Herson Bin Amin, dari tangan kanan Terdakwa Herson Bin Amin ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis kristal / shabu, sedangkan dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin tidak ditemukan barang bukti Narkotika, akan tetapi narkotika jenis kristal / shabu yang ditemukan pada Terdakwa Herson Bin Amin di dapat / di beli dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut dari Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin mendapatkan kristal / shabu tersebut dari Sdr.Empe ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Herson Bin Amin membeli kristal / shabu tersebut untuk digunakan / dikonsumsi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki kristal / shabu tersebut ;------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Para Terdakwa disusun secara Subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim adalah dakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidiair tidak relevan atau tidak perlu dipertimbangkan lagi, tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair, dan apabila seluruh dakwaan tidak terbukti maka Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dakwaan Primair Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;-----------------------
Unsur “Setiap Orang” ;------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan Percobaan / Permufakatan Jahat” ;-----------------------------------------
Unsur “Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur "Setiap Orang" :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah subyek hukum yaitu orang atau manusia baik laki-laki maupun perempuan yang disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan alat bukti yang ada dan terbukti dipersidangan adalah Terdakwa Herson Bin Amin dan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin sebagaimana identitas dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh Para Terdakwa, semua keterangan saksi menyatakan Para Terdakwalah yang melakukan perbuatan yang didakwakan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur "Dengan Percobaan / Permufakatan Jahat" :-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sesuai keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya bahwa benar Terdakwa Herson Bin Amin dan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin telah berfmufakat jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika dinama Terdakwa Herson Bin Amin membeli Narkotika shabu dari Lindra Wijaya Bin Mamin dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan Percobaan / Permufakatan Jahat” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;--------------------------------
Ad.3. Unsur "Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” :-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sesuai keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya bahwa benar Terdakwa Herson Bin Amin dan Terdakwa Lindra Wijaya Bin Mamin telah berfmufakat jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu membeli, menjadi perantara Narkotika Jenis shabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang, karena Para Terdakwa bukanlah ilmuwan dibidang kesehatan ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pada pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut pada dakwaan Primair ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Para Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;--------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
1 (satu) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi narkotika dengan brutto keseluruhan 0,25 gram ;----------------------------------------------------------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Para Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Para Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Para Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;-----------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa, oleh karena itu Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;---------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Para Terdakwa ;---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ;------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan ;-----------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;-----------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. HERSON Bin AMIN, dan Terdakwa 2. LINDRA WIJAYA Bin MAMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” ;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HERSON Bin AMIN, dan Terdakwa 2. LINDRA WIJAYA Bin MAMIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;-------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. HERSON Bin AMIN, dan Terdakwa 2. LINDRA WIJAYA Bin MAMIN, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa 1. HERSON Bin AMIN, dan Terdakwa 2. LINDRA WIJAYA Bin MAMIN, tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi narkotika dengan brutto keseluruhan 0,25 gram ;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa 1. HERSON Bin AMIN, dan Terdakwa 2. LINDRA WIJAYA Bin MAMIN, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 30 Juni 2015, oleh kami SUGENG,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh IREINE R. KORENGKENG,SE.,SH.,MH., sebagai Penuntut Umum, dihadapan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| SUGENG,SH.MH. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |