31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I PUTU DEDI ARTONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk membayar uang pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp274.504.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Kerugian Keuangan Negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Memerintahkan agar Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menyatakan barang bukti berupa: 1). 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satker, Rencana Kinerja Satuan Kerja dan Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2016; 2). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp770.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid.TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/I/2016/Bid.TI tanggal 19 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor; 3). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.005.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2310.XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/II/2016/Bid TI tanggal 18 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor R4; 4). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/I/2016/Bid.TI tanggal 15 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4; 5). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2308 XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-25/ I/2016/Bid.TI tanggal 25 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4; 6). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.053.250,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2309 XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-16/II/2016/Bid TI tanggal 20 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda Empat; 7). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp8.362.750,00 untuk kebutuhan dukungan operasional perbaikan Roda Empat For Ranger TVS Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-24/II/2016/SubditTekkom tanggal 13 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran R4; 8). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.584.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger TVS Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-21/II/2016/Bid TI tanggal 15 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Roda 4; 9). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp655.000,00 untuk kegiatan pembelian beterai keperluan oprasional sound sistem Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-13/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Biaya Pembelian Beterai Untuk Sound Sistem; 10). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp30.740.000,00 untuk kegiatan perbaikan speaker merk lagacy 800 watt, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/III/2016/Bid TI tanggal 25 Mei 2016 perihal Permohonan Dukungan Biaya Perbaikan Speaker Aula Torabelo; 11). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp400.000,00 untuk egiatan perbaikan pendingin ruangan, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-5/II/2016/Bid TI tanggal 4 Februari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Pendingin Ruangan (AC); 12). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.263.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pembelian perangkat sound sistem, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/I/2016/Bid TI tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Instalasi Mic di Aula Torabelo; 13). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp120.000,- untuk kegiatan kebutuhan operasional berupa harwat AC sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran; 14). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp930.000,00 untuk kegiatan kebutuhan ATK senkom Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/III/2016/Bid TI tanggal 16 Maret 2016 perihal permohonan biaya ATK Senkom Bid TI; 15). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.310.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-01/I/2016/Subbid.Tekkom tanggal 4 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran; 16). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.306.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-02/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 12 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran; 17). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.400.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Printer Merk Epson; 18). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/SubbagRenmin bulan Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Genset Bid TI; 19). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp5.500.000,00 untuk kegiatan kebutuhan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 14 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Bid TI; 20). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.510.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 12 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Printer Bid TI; 21). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan VSAT Polri, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran VSAT Bid TI; 22). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.382.000,00 untuk kegiatan perbaikan komputer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 26 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer; 23). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.000.000,- untuk kegiatan perbaikan box belakang kendaraan Flayway, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer; 24). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp380.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan AC, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan AC Bid TI; 25). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp16.827.000,00 untuk kegiatan perawatan dan perbaikan perangkat pikmas sesuai dengan surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor SPTB/8/II/ 2016/Bid.TI tanggal Februari 2016; 26). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.500.000,00 untuk kegiatan perbaikan televisi merk LG, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Televisi Merk LG; 27). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp900.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan sound system, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 29 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Sound System Bid.TI; 28). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.000.000,00 untuk kegiatan memenuhi kebutuhan jaringan internet, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 20 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Jaringan Internet Bid.TI; 29). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp36.275.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid TI Polri Polda Sulteng, sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor agenda B/2044/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran operasional; 30). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp22.640.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid Tekkom TI Polri Polda Sulteng sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor Agenda B/1604/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Jaringan Internet; 31). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.237.500,00 untuk kegiatan operasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-05/II/2016/ Subbid-Tekkom bulan februari 2016 perihal Dukungan Anggaran (dilegalisir); 32). 2 (dua) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.250.000,00 untuk kegiatan mendukung perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas: B/ND-03/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran (dilegalisir); 33). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.970.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset Bid TI Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Permohonan Anggaran Pemeliharaan Genset (dilegalisir); 34). 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Belanja-belanja Satuan Kerja melalui KPPN semester 1 tahun 2016 dan laporan realisasi anggaran belanja-belanja satuan kerja melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2016 (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) tanggal 27 November 2016 (dilegalisir); 35). 1 (satu) bundel register transaksi harian SPM KPPN tanggal 27 November 2016 (dilegalisir); 36). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00012 gup tanggal 09-02-2016 total pembayaran sebesar Rp55.768.000,00; 37). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00015 gup tanggal 23-02-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00; 38). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00019 gup tanggal 07-03-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00; 39). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00024 gup tanggal 21-03-2016 Total pembayaran sebesar Rp68.290.000,00; 40). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 gup tanggal 19-04-2016 total pembayaran sebesar Rp71.010.000,00; 41). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00037 gup tanggal 16-05-2016 total pembayaran sebesar Rp30.740.000,00; 42). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00045 gup tanggal 03-06-2016 total pembayaran sebesar Rp58.322.000,00; 43). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00050 gup tanggal 20-06-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00; 44). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00065 gup tanggal 13 Juli 2016 total pembayaran sebesar Rp64.510.000,00; 45). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00068 gup tanggal 1 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp68.510.000,00; 46). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00074 gup tanggal 23 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp31.000.000,00; 47). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00075 gup tanggal 22 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp21.240.000,00; 48). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00096 gup tanggal 22 Nopember 2016 total pembayaran sebesar Rp10.585.000,00; 49). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 16000181535 tanggal 10 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp55.768.000,00; 50). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600277695 tanggal 23 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00; 51). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051 /16000408008 tanggal 7 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00; 52). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600553680 tanggal 21 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.290.000,00; 53). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600903010 tanggal 19 April 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp71.010.000,00; 54). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601237669 tanggal 15 Mei 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp30.740.000,00; 55). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601472508 tanggal 3 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp58.322.000,00; 56). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601738861 tanggal 22 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00; 57). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602024590 tanggal 13 Juli 2013 pembayaran atas tagihan sebesar Rp64.510.000,00; 58). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602231402 tanggal 1 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.510.000,00; 59). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602536448 tanggal 23 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00; 60). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602527757 tanggal 22 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp21.420.000,00; 61). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1603843079 tanggal 23 November 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00; 62). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Februari 2016 berupa: Berita acara pemeriksa kas dan rekonsiliasi; Daftar rincian kas di rekening bendahara satker 651685 bulan februari 2016; Rekening Koran; Berita Acara Pemeriksaan kas (Bendahara pengeluaran); Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan februari 2016; 63). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Maret 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan maret 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran; 64). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan april 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran satker 651685; Laporan Saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan April 2016; Berita Acara Pemeriksaan Kas (Bendahara); Rekening Koran; 65). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Mei berupa Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan mei 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan mei 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran; 66). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685 bulan Juni 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juni 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran; 67). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juli 2016 berupa; Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan juli 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juli 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran; 68). 2 (dua) lembar Laporan sisa dana per akun Dipa Satker; 69). 1 (satu) lembar Laporan Detail Realisasi Grand total Rp720.155.000,00; 70). 11 (sebelas) lembar rekening koran bulan Januari s/d bulan November 2016, nomor rekening 151-00-040821-8 atas nama BPG 051 BID.TI Polda Sulawesi Tengah; 71). 13 (tiga belas) lembar Fotocopy Dokumen Informasi ADK SPM dan Supplier Non Kontraktual; 72). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 0461 tanggal 21 januari 2016,kepada Kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat biasa perihal pengiriman specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran,PPK dan Bendahara Pengeluaran Bid TI Polda Sulteng tanggal 21 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy spesimen tanda tangan; 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/09/I/2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama RUSDIN MUSHAL, BA, SH, AKBP/60040557, Kabid TI Polda Sulteng TMT 01-01-2016,ditetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tantang pengangkatan sebagai Bendahara pengeluaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama I PUTU DEDI ARTONO, BRIPKA/85010106 jabatan organik BAURKEU SUBBAGRENMIN BID TI POLDA SULTENG dan jabatan dalam penggunaan anggaran sebagai BENDAHARA PENGELUARAN SATKER BID TI POLDA SULTENG TA. 2016, TMT 01-01-2016, di tetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/1/I/2016/BID TI tanggal 1 januari 2016 perihal pengangkatan sebagai Pejabatan Penandatangan SPM BID TI Polda Sulteng T.A 2016; 73). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 2045 tanggal penerimaan surat 23 Juni 2016,kepada kepala seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan perubahan spesimen tanda tangan Nomor B/4/VI/2016/ Bid TI tanggal 21 Juni 2016; 1 (satu) lembar foto copy daftar specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BID TI Polda sulteng atas nama Drs. Leo Bonar Lubis, Komisaris Besar NRP 68040393; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/ 177/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Angaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama Drs. LEO BONA LUBIS, KOMBES POL/68040393 dengan jabatan Organik WAKA POLDA SULTENG dan dalam penggunaan anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satker BID TI POLRI POLDA Sulteng T.A 2016,TMT 06-06-2016; 74). 1 (satu) rangkap foto copy dakumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy disposisi kepala KPPN Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 3448 tanggal 4 November 2016,kepada kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pengantar Nomor B/2434/XI/2016/Bidti tanggal 8 November 2016 perihal pengiriman specimen tanda tangan pejabatan penandatangan SPM; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/65/XI/2016/Bidti tanggal 7 November 2016 tentang pengangkatan sebagai pejabat penandatangan SPM satker Bid Ti Polri Polda Sulteng atas nama IPTU FERY HERIYANTO NRP 75060490; 1 (satu) lembarr foto copy spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SPM Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng tahun anggaran 2016 atas nama FERY HERIYANTO, IPTU/75060490; 75). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-315/WA.24/ KP.0131/2007 tanggal 14 Agustus 2007 perihal persetujuan pembukaan rekening; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-407/WPB.26/KP.0140/2015 tanggal 6 Feb 2015,perihal persetujuan pembukaan rekening atas nama BID TI Polda Sulteng; 1 (satu) lembar foto copy rekening Koran pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-0404821-8, periode 1 Maret 2016 s/d 31 Maret 2016; 76). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembayaran tagihan (SPPT) sebesar Rp80.000.000,- Nomor SPPT/051/1600080148,tanggal 25 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy Informasi ADK SPM dan Supplier Non kontraktual; 1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor 00004UP tanggal 25-01-2016 sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor B/02/I/ 2016/Bid.TI tanggal 21 januari 2016 tentang pengajuan permohonan uang persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari kepala Bid Ti Polri Polda Sulteng Nomor B/03/I/2016/BidTI,tanggal 21 januari 2016 perihal Surat pernyataan; 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan dana DIPA TA.2016 BID TI Polda Sulteng, tanggal januari 2016; 77). 1 (satu) lembar foro copy SP2D tanggal 26 Januari 2016 Nomor 160511302000166 sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Barang-barang bukti surat/dokumen Nomor 1) sampai dengan Nomor 77) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama Lengkap : I PUTU DEDI ARTONO
2. Tempat Lahir : Balinggi
3. Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 17 Januari 1985
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Jalan Dayo Dara Perumahan CPI V Blok B Nomor 11 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu
7. Agama : Hindu
8. Pekerjaan : Anggota Polri pada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah/Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Polri Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
9. Pendidikan : SMK.
Penahanan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu dilakukan oleh:
Penyidik melakukan penahanan sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017 di Rutan Kelas II a Palu;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Februari 2017 di Rutan Kelas II a Palu;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas I A sejak tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017 di Rutan Kelas II a Palu;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas I A sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017 di Rutan Kelas II a Palu;
Penetapan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 09 Mei 2017 di Rutan Kelas II a Palu;
Penetapan Penahanan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu Kelas I A sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Juni 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas I A sejak tanggal 03 Juni 2017 sampai dengan 01 Agustus 2017 di Rutan Kelas II a Palu;
Pembantaran penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 24 Juli 2017 yang memberikan izin kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk dirawat inap/opname di Rumah Sakit UNDATA Palu dari tanggal 24 Juli 2017 sampai dengan Terdakwa dinyatakan sehat kembali;
Penahanan kembali berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 02 Agustus 2017 yang mencabut kembali Penetapan Pembantaran Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 24 Juli 2017;
Penetapan Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 02 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 01 September 2017 di Rutan Kelas II a Palu.
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO didampingi oleh Penasihat Hukum Syafrudin A. Datu, SH, MH; Ilyas M. Timumun, SH; Ahmad Moh. Malik Ibrohim, SH; Moh. Amin Khoironi, S.SY, MH dan M. Wijaya S., SH dari Kantor Hukum/Law Office “S.A. Datu & Rekan” yang berkantor di Jalan Juanda Nomor 9, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SK/SAD/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu Nomor 37/SK/2017/PN.Palu tanggal 17 Mei 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 4 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim DAN Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 4 Agustus 2017 tentang Penetapan DEDE HALIM, S.H, M.H sebagak Hakim Ketua menggantikan DJAMALUDDIN ISMAIL, S.H, M.H karena mutasi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa di Sulawesi Selatan;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 5 Mei 2017 tentang Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 2 Agustus 2017 tentang hari sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 setelah pembantaran dan yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum kembali menghadapkan Terdakwa dalam persidangan;
Telah membaca: berkas perkara atas nama Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar: keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dan memeriksa alat-alat bukti surat/dokumen yang diajukan dalam perkara ini beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dan membaca: tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu Nomor Register Perkara: PDS-02/ PALU/04/2017 yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
2. Menyatakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
5. Membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
6. Membayar uang pengganti sebesar Rp589.604.250,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
7. Menyatakan barang bukti berupa:
1). 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satker, Rencana Kinerja Satuan Kerja dan Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2016;
Dikembalikan kepada Bidang T.I. POLDA Sulawesi Tengah melalui Saksi MOCH. HARITSUDDIN, A.MD selaku Plt. KABID POLDA Sulawesi Tengah;
2). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp770.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid.TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/I/2016/Bid.TI tanggal 19 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor;
3). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.005.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2310.XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/II/2016/Bid TI tanggal 18 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor R4;
4). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/I/2016/Bid.TI tanggal 15 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;
5). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2308 XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-25/ I/2016/Bid.TI tanggal 25 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;
6). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.053.250,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2309 XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-16/II/2016/Bid TI tanggal 20 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda Empat;
7). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp8.362.750,00 untuk kebutuhan dukungan operasional perbaikan Roda Empat For Ranger TVS Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-24/II/2016/SubditTekkom tanggal 13 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran R4;
8). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.584.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger TVS Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-21/II/2016/Bid TI tanggal 15 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Roda 4;
9). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp655.000,00 untuk kegiatan pembelian beterai keperluan oprasional sound sistem Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-13/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Biaya Pembelian Beterai Untuk Sound Sistem;
10). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp30.740.000,00 untuk kegiatan perbaikan speaker merk lagacy 800 watt, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/III/2016/Bid TI tanggal 25 Mei 2016 perihal Permohonan Dukungan Biaya Perbaikan Speaker Aula Torabelo;
11). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp400.000,00 untuk egiatan perbaikan pendingin ruangan, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-5/II/2016/Bid TI tanggal 4 Februari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Pendingin Ruangan (AC);
12). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.263.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pembelian perangkat sound sistem, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/I/2016/Bid TI tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Instalasi Mic di Aula Torabelo;
13). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp120.000,- untuk kegiatan kebutuhan operasional berupa harwat AC sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;
14). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp930.000,00 untuk kegiatan kebutuhan ATK senkom Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/III/2016/Bid TI tanggal 16 Maret 2016 perihal permohonan biaya ATK Senkom Bid TI;
15). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.310.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-01/I/2016/Subbid.Tekkom tanggal 4 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;
16). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.306.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-02/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 12 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;
17). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.400.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Printer Merk Epson;
18). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/SubbagRenmin bulan Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Genset Bid TI;
19). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp5.500.000,00 untuk kegiatan kebutuhan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 14 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Bid TI;
20). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.510.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 12 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Printer Bid TI;
21). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan VSAT Polri, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran VSAT Bid TI;
22). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.382.000,00 untuk kegiatan perbaikan komputer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 26 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;
23). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.000.000,- untuk kegiatan perbaikan box belakang kendaraan Flayway, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;
24). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp380.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan AC, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan AC Bid TI;
25). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp16.827.000,00 untuk kegiatan perawatan dan perbaikan perangkat pikmas sesuai dengan surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor SPTB/8/II/ 2016/Bid.TI tanggal Februari 2016;
26). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.500.000,00 untuk kegiatan perbaikan televisi merk LG, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Televisi Merk LG;
27). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp900.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan sound system, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 29 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Sound System Bid.TI;
28). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.000.000,00 untuk kegiatan memenuhi kebutuhan jaringan internet, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 20 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Jaringan Internet Bid.TI;
29). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp36.275.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid TI Polri Polda Sulteng, sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor agenda B/2044/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran operasional;
30). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp22.640.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid Tekkom TI Polri Polda Sulteng sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor Agenda B/1604/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Jaringan Internet;
31). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.237.500,00 untuk kegiatan operasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-05/II/2016/ Subbid-Tekkom bulan februari 2016 perihal Dukungan Anggaran (dilegalisir);
32). 2 (dua) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.250.000,00 untuk kegiatan mendukung perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas: B/ND-03/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran (dilegalisir);
33). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.970.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset Bid TI Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Permohonan Anggaran Pemeliharaan Genset (dilegalisir);
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
34). 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Belanja-belanja Satuan Kerja melalui KPPN semester 1 tahun 2016 dan laporan realisasi anggaran belanja-belanja satuan kerja melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2016 (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);
35). 1 (satu) bundel register transaksi harian SPM KPPN tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);
36). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00012 gup tanggal 09-02-2016 total pembayaran sebesar Rp55.768.000,00;
37). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00015 gup tanggal 23-02-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;
38). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00019 gup tanggal 07-03-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;
39). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00024 gup tanggal 21-03-2016 Total pembayaran sebesar Rp68.290.000,00;
40). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 gup tanggal 19-04-2016 total pembayaran sebesar Rp71.010.000,00;
41). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00037 gup tanggal 16-05-2016 total pembayaran sebesar Rp30.740.000,00;
42). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00045 gup tanggal 03-06-2016 total pembayaran sebesar Rp58.322.000,00;
43). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00050 gup tanggal 20-06-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;
44). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00065 gup tanggal 13 Juli 2016 total pembayaran sebesar Rp64.510.000,00;
45). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00068 gup tanggal 1 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp68.510.000,00;
46). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00074 gup tanggal 23 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp31.000.000,00;
47). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00075 gup tanggal 22 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp21.240.000,00;
48). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00096 gup tanggal 22 Nopember 2016 total pembayaran sebesar Rp10.585.000,00;
49). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 16000181535 tanggal 10 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp55.768.000,00;
50). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600277695 tanggal 23 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;
51). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051 /16000408008 tanggal 7 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;
52). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600553680 tanggal 21 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.290.000,00;
53). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600903010 tanggal 19 April 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp71.010.000,00;
54). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601237669 tanggal 15 Mei 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp30.740.000,00;
55). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601472508 tanggal 3 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp58.322.000,00;
56). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601738861 tanggal 22 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;
57). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602024590 tanggal 13 Juli 2013 pembayaran atas tagihan sebesar Rp64.510.000,00;
58). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602231402 tanggal 1 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.510.000,00;
59). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602536448 tanggal 23 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00;
60). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602527757 tanggal 22 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp21.420.000,00;
61). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1603843079 tanggal 23 November 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00;
62). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Februari 2016 berupa: Berita acara pemeriksa kas dan rekonsiliasi; Daftar rincian kas di rekening bendahara satker 651685 bulan februari 2016; Rekening Koran; Berita Acara Pemeriksaan kas (Bendahara pengeluaran); Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan februari 2016;
63). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Maret 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan maret 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
64). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan april 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran satker 651685; Laporan Saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan April 2016; Berita Acara Pemeriksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
65). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Mei berupa Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan mei 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan mei 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
66). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685 bulan Juni 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juni 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
67). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juli 2016 berupa; Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan juli 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juli 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
68). 2 (dua) lembar Laporan sisa dana per akun Dipa Satker;
69). 1 (satu) lembar Laporan Detail Realisasi Grand total Rp720.155.000,00;
70). 11 (sebelas) lembar rekening koran bulan Januari s/d bulan November 2016, nomor rekening 151-00-040821-8 atas nama BPG 051 BID.TI Polda Sulawesi Tengah;
71). 13 (tiga belas) lembar Fotocopy Dokumen Informasi ADK SPM dan Supplier Non Kontraktual;
72). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 0461 tanggal 21 januari 2016,kepada Kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat biasa perihal pengiriman specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran,PPK dan Bendahara Pengeluaran Bid TI Polda Sulteng tanggal 21 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy spesimen tanda tangan; 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/09/I/2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama RUSDIN MUSHAL, BA, SH, AKBP/60040557, Kabid TI Polda Sulteng TMT 01-01-2016,ditetapkan di palu pada tanggal 13 Januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tantang pengangkatan sebagai Bendahara pengeluaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama I PUTU DEDI ARTONO, BRIPKA/85010106 jabatan organik BAURKEU SUBBAGRENMIN BID TI POLDA SULTENG dan jabatan dalam penggunaan anggaran sebagai BENDAHARA PENGELUARAN SATKER BID TI POLDA SULTENG TA. 2016, TMT 01-01-2016, di tetapkan di palu pada tanggal 13 Januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/1/I/ 2016/BID TI tanggal 1 Januari 2016 perihal pengangkatan sebagai Pejabatan Penandatangan Surat Perintah membayar (PPSPM) BID TI Polda Sulteng T.A 2016;
73). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 2045 tanggal penerimaan surat 23 Juni 2016,kepada kepala seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan perubahan spesimen tanda tangan Nomor B/4/VI/2016/ Bid TI tanggal 21 Juni 2016; 1 (satu) lembar foto copy daftar specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BID TI Polda sulteng atas nama Drs. Leo Bonar Lubis, Komisaris Besar NRP 68040393; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/ 177/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Angaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama Drs. LEO BONA LUBIS, KOMBES POL/68040393 dengan jabatan Organik WAKA POLDA SULTENG dan dalam penggunaan anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satker BID TI POLRI POLDA Sulteng T.A 2016,TMT 06-06-2016;
74). 1 (satu) rangkap fotocopy dakumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy disposisi kepala KPPN Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 3448 tanggal 4 November 2016, kepada Kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pengantar Nomor B/2434/XI/2016/Bidti tanggal 8 November 2016 perihal pengiriman specimen tanda tangan pejabatan penandatangan SPM; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah Nomor Sprin/65/XI/2016/Bidti tanggal 7 November 2016 tentang pengangkatan sebagai pejabat penandatangan SPM satker Bid Ti Polri Polda Sulteng atas nama IPTU FERY HERIYANTO NRP 75060490; 1 (satu) lembarr foto copy spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SPM Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng tahun anggaran 2016 atas nama FERY HERIYANTO, IPTU/75060490;
75). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-315/WA.24/ KP.0131/2007 tanggal 14 Agustus 2007 perihal persetujuan pembukaan rekening; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-407/WPB.26/KP.0140/2015 tanggal 6 Februari 2015 perihal persetujuan pembukaan rekening atas nama BID TI Polda Sulteng; 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-0404821-8 periode 1 Maret 2016 s/d 31 Maret 2016;
76). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembayaran tagihan (SPPT) sebesar Rp80.000.000,00 Nomor SPPT/051/1600080148,tanggal 25 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy Informasi ADK SPM dan Supplier Non kontraktual; 1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor 00004UP tanggal 25-01-2016 sebesar Rp80.000.000,00; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor B/02/I/ 2016/Bid.TI tanggal 21 januari 2016 tentang pengajuan permohonan uang persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,00; 1 (satu) lembar foto copy surat dari kepala Bid Ti Polri Polda Sulteng Nomor B/03/I/2016/BidTI,tanggal 21 Januari 2016 perihal Surat pernyataan; 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan dana DIPA TA.2016 BID TI Polda Sulteng, tanggal -- Januari 2016;
77). 1 (satu) lembar foro copy SP2D tanggal 26 Januari 2016 Nomor 160511302000166 sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada Bidang T.I. POLDA Sulawesi Tengah melalui Saksi MOCH. HARITSUDDIN, AMD;
8. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 17 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan keterangan saksi-saksi dan Ahli dari BPKP Propinsi Sulawesi Tengah tentang pendapatnya mengenai kerugian keuangan negara yang terkait dengan perbuatan Terdakwa, yang antara lain karena saksi-saksi dan Ahli dari BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara tetapi hanya berdasarkan BAP dari Penyidik, sehingga menurut Terdakwa cara seperti itu tidaklah akurat dan akuntabel karena bisa saja saksi berbohong. Bahwa namun demikian, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tidak mengemukakan fakta lain yang menurut Terdakwa benar;
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena menurut Penasihat Hukum Terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti dan oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sangatlah wajar dan beralasan secara hukum jika putusan dalam perkara ini dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tidak bersalah, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO oleh karena dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO melakukan Tindak Pidana Korupsi;
3. Memulihkan hak Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Membebankan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
A T A U :
Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penasihat Hukum Terdakwa memohon keadilan bagi Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO (ex aequo et bono);
Telah mendengar dan membaca tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan dari Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 17 Juli 2017 dan atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Terdakwa dan dengan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan oleh karena itu menyatakan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 12 Juli 2017.
Telah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan hari Senin dan Selasa tanggal 17 Juli 2017 dan tanggal 18 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDS-02/PALU/04/2017 tanggal 20 April 2017 yang dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 20 April 2017 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa, I PUTU DEDI ARTONO, Anggota POLRI pada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tanggal 13 Januari 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 78 Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp589.604.250,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang Teknologi Informasi sebesar Rp740.470.000,- (tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 060.01.2.651685/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang kemudian direvisi menjadi sebesar Rp720.155.000,- (tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
a. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp100.710.000,- (seratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
b. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Dua Rp21.420.000,- (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
c. Perbaikan Peralatan Perkantoran Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
d. Perbaikan Perawatan fungsional Rp616.090.000,- (enam ratus enam belas juta sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pengelolaan anggaran tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pejabat Pengelola keuangan yaitu:
H. Rusdin Mustafa, S.H., Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/09/I/2016 tanggal 13 Januari 2016;
SUWOTO, S.E., Kasubag Renmin Bid TI Polda Sulteng selaku Pejabat Penanda-tanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Surat Keputusan Nomor Sprin/I/I/2016 tanggal 1 Januari 2016;
I PUTU DEDI ARTONO, PS. Kaur Keuangan Bidang TI Polri Polda Sulteng selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/10/I/2016 tanggal 13 Januari 2016;
Bahwa pada bulan Januari 2016, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO selaku Bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu (KPPN Palu) dengan lampiran Surat Pernyataan Uang Persediaan, Persetujuan Rekening, Surat Keputusan Bendahara, Rekening Koran, Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Penugasan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar ( PPSPM ). Kemudian atas pengajuan SPP-UP dan SPM-UP, kemudian KPPN Palu menerbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) Nomor 00004T/ 651685/2016 tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp80.000.000,00 dan pada tanggal 26 Januari 2016 Uang Persediaan diterima di rekening giro pada Bank Mandiri Cabang Palu Nomor Rekening 1510004048218 atas nama BPG 051 Bid TI Polda Sulawesi Tengah dimana Uang Persediaan tersebut untuk membiayai semua kegiatan pada Satker TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa pada bulan Februari 2016 s/d bulan September 2016 Terdakwa membelanjakan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tersebut untuk kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang Teknologi Informasi TA 2016 dan setelah Uang Persediaan (UP) tersebut habis dibelanjakan, Terdakwa melalui PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) ke KPPN Palu melalui Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penanda-tangan SPM menerbitkan SPM-GUP untuk diajukan ke KPPN Palu. Proses penggantian Uang Persediaan tersebut selain menyerahkan SPM, diserahkan pula file Arsip Data Komputer (ADK) yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) dengan cara memasukkan Personal Identification Number (PIN) kedalam system aplikasi. Selanjutnya KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang berisi perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening kas Negara ke rekening dimaksud dalam SPPD tersebut;
Bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO Bendahara Pengeluaran BID TI Polda Sulteng, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Bid TI Polda Sulteng tahun anggaran 2016 dengan cara ketika Terdakwa mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan (GUP) ke KPPN Palu, Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi SUWOTO, SE, Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dalam formulir SPM dan melakukan tanda tangan elektronik yang seharusnya dilakukan oleh saksi SUWOTO, SE selaku Pejabat Penandatangan SPM sehingga dalam kurun waktu bulan Februari 2016 sampai dengan bulan September 2016, anggaran kegiatan Perawatan kendaraan bermotor roda empat, Perawatan kendaraan bermotor roda dua, Perbaikan peralatan perkantoran, Perbaikan Perawatan fungsional Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Bid TI Polda Sulteng tahun anggaran 2016 sebesar Rp720.155.000,- dicairkan seluruhnya dari Kas Negara;
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi IRSAN dan saksi PUSPA ADHE PUTRI, Staf Kaur Keuangan untuk membuat pertanggung jawaban fiktif seolah- olah ada belanja kegiatan perawatan kendaraan bermotor roda empat, roda dua, perbaikan peralatan perkantoran, perbaikan peralatan perawatan fungsional dan Terdakwa memerintahkan untuk memasukkan data palsu pada aplikasi “SMAP ON LINE” Polri yang mana seolah-olah permohonan dukungan anggaran telah dipertanggungjawabkan seluruhnya oleh Terdakwa;
Bahwa pada bulan September 2016, Tim Itwasda Polda Sulteng melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan tahap II, dimana ketika dilakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur POLRI Bidang TI yang dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, Tim Itwasda Polda Sulteng menemukan bahwa dana telah dicairkan sebesar Rp709.570.000,- namun Terdakwa hanya dapat memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban keuangan hanya sebesar Rp164.366.000,- sehingga masih terdapat dana yang tidak ada dokumen pertanggung-jawabannya kurang lebih sebesar Rp545.204.000,- (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut diproses lebih lanjut oleh Bidang Reskrimsus Polda Sulteng;
Bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tersebut diatas, bertentangan dengan:
1. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan /atau jasa diterima”;
2. Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, menyatakan “penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
3. Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN menyatakan “Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b yang meliputi pemeriksaan kebenaran hak tagih, meliputi pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran”;
Bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU DEDY ARTONO tersebut di atas, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp589.604.250,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor SR-2/PW19/5/2017 tanggal 14 Maret 2017 perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian atas penyimpangan dalam pengelolaan dana pada anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang TI Polda Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016 dengan rincian:
1. Dana anggaran yang telah dicairkan dan dipergunakan sebesar Rp720.155.000,- (tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
2. Jumlah pertanggungjawaban penggunaan dana yang ada sebesar Rp230.817.000,- (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
3. Nilai penggunaan anggaran yang tidak dijumpai/tidak ada Rp489.338.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
4. Nilai pertanggungjawaban penggunaan yang ada namun tidak benar/fiktif sebesar Rp100.266.250,- (seratus juta dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
5. Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp589.604.250,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh);
Perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa, I PUTU DEDI ARTONO, Anggota POLRI pada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tanggal 13 Januari 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Jl. DR. Sam Ratulangi Nomor 78 Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp589.604.250,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2016, Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang Teknologi Informasi sebesar Rp740.470.000,- (tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 060.01.2.651685/2015 tanggal 7 Desember 2015 kemudian di revisi menjadi Rp720.155.000,- (tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian:
1. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp100.710.000,00 (seratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
2. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Dua Rp21.420.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
3. Perbaikan Peralatan Perkantoran Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Perbaikan Perawatan fungsional Rp616.090.000,00 (enam ratus enam belas juta sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pengelolaan anggaran tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan, yaitu:
H. Rusdin Mustafa, S.H., Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/09/I/2016 tanggal 13 Januari 2016;
SUWOTO, S.E., Kasubag Renmin Bid TI Polda Sulteng selaku Pejabat Penanda-tanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Surat Keputusan Nomor Sprin/I/I/2016 tanggal 1 Januari 2016;
I PUTU DEDI ARTONO, PS. Kaur Keuangan Bidang TI Polri Polda Sulteng selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/10/I/2016 tanggal 13 Januari 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu:
Ayat (3), Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Ayat (4), Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi;
Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Bahwa pada bulan Januari 2016, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO selaku Bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu (KPPN Palu) dengan lampiran Surat Pernyataan Uang Persediaan, Persetujuan Rekening, Surat Keputusan Bendahara, Rekening Koran, Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Penugasan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Kemudian atas pengajuan SPP-UP dan SPM-UP, KPPN Palu menerbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor 00004T/651685/2016 tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp80.000.000,00 dan pada tanggal 26 Januari 2016, Uang Persediaan diterima di rekening giro pada Bank Mandiri Cabang Palu nomor rekening 1510004048218 atas nama BPG 051 Bid TI Polda Sulawesi Tengah, dimana Uang Persediaan tersebut untuk membiayai semua kegiatan pada Satker TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa pada bulan Februari 2016 s/d bulan September 2016, Terdakwa membelanjakan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tersebut untuk kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang Teknologi Informasi TA 2016, dan setelah Uang Persediaan (UP) tersebut habis dibelanjakan selanjutnya Terdakwa melalui PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) ke KPPN melalui Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM-GUP untuk diajukan ke KPPN Palu. Proses penggantian Uang Persediaan tersebut selain menyerahkan SPM, diserahkan pula file Arsip Data Komputer (ADK) yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) dengan cara memasukkan Personal Identification Number (PIN) kedalam system aplikasi. Selanjutnya KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang berisi perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening kas Negara ke kerekening dimaksud dalam SPPD tersebut;
Bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO, yang seharusnya mengelola keuangan sesuai tugas dan tanggungjawabnya selaku Bendahara Pengeluaran BID TI Polda Sulteng, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Bid TI Polda Sulteng tahun anggaran 2016 dengan cara ketika Terdakwa mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan (GUP) ke KPPN Palu, Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi SUWOTO, SE Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) dalam formulir SPM dan melakukan tanda tangan elektronik yang seharusnya dilakukan oleh saksi SUWOTO, SE. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) sehingga dalam kurun waktu bulan Februari 2016 sampai dengan bulan September 2016, anggaran kegiatan perawatan kendaraan bermotor roda empat; perawatan kendaraan bermotor roda dua; perbaikan peralatan perkantoran, perbaikan perawatan fungsional program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Bid TI Polda Sulteng Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp720.155.000,00 dicairkan seluruhnya dari Kas Negara;
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan kepada Saksi IRSAN dan Saksi PUSPA ADHE PUTRI, Staf Kaur Keuangan untuk membuat pertanggungjawaban fiktif seolah-olah ada belanja kegiatan-kegiatan perawatan kendaraan bermotor roda empat, roda dua, perbaikan peralatan perkantoran, perbaikan peralatan perawatan fungsional dan Terdakwa memerintahkan untuk memasukkan data palsu pada aplikasi Smap On Line Polri yang mana seolah-olah permohonan dukungan anggaran telah dipertanggungjawabkan seluruhnya oleh Terdakwa;
Bahwa pada bulan September 2016, Tim Itwasda Polda Sulteng melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan tahap II, dimana ketika dilakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur POLRI Bidang TI yang dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, Tim Itwasda Polda Sulteng menemukan bahwa dana telah dicairkan sebesar Rp709.570.000,00 namun Terdakwa hanya dapat memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban keuangan hanya sebesar Rp164.366.000,00 sehingga masih terdapat dana yang tidak ada dokumen pertanggung jawabannya kurang lebih sebesar Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut diproses lebih lanjut oleh Bidang Reskrimsus Polda Sulteng;
Bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tersebut diatas, bertentangan dengan:
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan /atau jasa diterima”;
Pasal 65 aya (1) PP Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, menyatakan “ penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran “;
Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN menyatakan “ Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b yang meliputi pemeriksaan kebenaran hak tagih, meliputi pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran”;
Bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp589.604.250,- (lima ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor SR-2/PW19/5/2017 tanggal 14 Maret 2017 perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian atas atas penyimpangan dalam pengelolaan dana pada anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang TI Polda Sulawesi Tengah tahun anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana anggaran yang telah dicairkan dan dipergunakan sebesar Rp720.155.000,-(tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
2. Jumlah pertanggungjawaban penggunaan dana yang ada sebesar Rp230.817.000,- (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
3. Nilai penggunaan anggaran yang tidak dijumpai/tidak ada Rp489.338.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
4. Nilai pertanggungjawaban penggunaan yang ada namun tidak benar/fiktif sebesar Rp100.266.250,- (seratus juta dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
5. Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp589.604.250,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh);
Perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa, I PUTU DEDI ARTONO, Anggota POLRI pada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tanggal 13 Januari 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Jalan DR. Sam Ratulangi Nomor 78 Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada tahun anggaran 2016, Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang Teknologi Informasi sebesar Rp740.470.000 (tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 060.01.2.651685/2015 tanggal 7 Desember 2015 kemudian di revisi menjadi sebesar Rp720.155.000,- (tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian:
1. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp100.710.000,00 (seratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
2. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Dua Rp21.420.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
3. Perbaikan Peralatan Perkantoran Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Perbaikan Perawatan fungsional Rp616.090.000,00 (enam ratus enam belas juta sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pengelolaan anggaran tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola keuangan, yaitu:
H. Rusdin Mustafa, S.H., Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/09/I/2016 tanggal 13 Januari 2016;
SUWOTO, S.E., Kasubag Renmin Bid TI Polda Sulteng selaku Pejabat Penanda-tanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Surat Keputusan Nomor Sprin/I/I/2016 tanggal 1 Januari 2016;
I PUTU DEDI ARTONO, PS Kaur Kuangan Sub Bagian Perencanaan dan Adminstrasi Bidang Teknologi Informasi POLRI Polda Sulteng selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/10/ I/2016 tanggal 13 Januari 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan, yaitu:
Ayat (3), Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Ayat (4), Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi;
Ayat (5), Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Bahwa pada Januari 2016, Terdakwa selaku Bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu dengan lampiran Surat Pernyataan Uang Persediaan, Persetujuan Rekening, Surat Keputusan Bendahara, Rekening Koran, Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Penugasan Pejabat Penanda-tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM). Kemudian atas pengajuan SPP-UP dan SPM-UP, KPPN Palu menerbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan nomor 00004T/651685/2016 tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp80.000.000,- dan pada tanggal 26 Januari 2016, Uang Persediaan diterima di rekening giro pada Bank Mandiri Cabang Palu nomor rekening 1510004048218 atas nama BPG 051 Bid TI Polda Sulawesi Tengah, dimana Uang Persediaan tersebut untuk membiayai semua kegiatan pada Satker TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa pada bulan Februari 2016 s/d. September 2016, Terdakwa membelanjakan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tersebut untuk kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang Teknologi Informasi TA.2016 dan setelah Uang Persediaan (UP) tersebut habis dibelanjakan selanjutnya Terdakwa melalui PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) ke KPPN melalui Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM-GUP untuk diajukan ke KPPN Palu. Proses penggantian Uang Persediaan tersebut selain menyerahkan SPM, diserahkan pula file Arsip Data Komputer (ADK) yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dengan cara memasukkan Personal Identification Number (PIN) kedalam system aplikasi. Selanjutnya KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang berisi perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening kas Negara ke kerekening dimaksud dalam SPPD tersebut;
Bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO, Bendahara Pengeluaran BID TI Polda Sulteng, telah menggunakan dana anggaran Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Bid TI Polda Sulteng tahun anggaran 2016 untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri atau orang lain dengan cara ketika Terdakwa mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan (GUP) ke KPPN Palu, Terdakwa memalsukan tanda tangan Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM) dalam formulir SPM dan melakukan tanda tangan elektronik yang seharusnya dilakukan oleh saksi SUWOTO, SE. selaku Pejabat Penandatangan SPM sehingga dalam kurun waktu bulan Februari 2016 sampai dengan bulan September 2016, anggaran kegiatan Perawatan kendaraan bermotor roda empat, Perawatan kendaraan bermotor roda dua, Perbaikan peralatan perkantoran, Perbaikan Perawatan fungsional sebesar Rp720.155.000,- dicairkan seluruhnya dari Kas Negara;
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan kepada saksi IRSAN dan saksi PUSPA ADHE PUTRI, Staf Kaur Keuangan untuk membuat pertanggung jawaban fiktif seolah-olah ada belanja kegiatan-kegiatan Perawatan kendaraan bermotor roda empat, roda dua, perbaikan peralatan perkantoran, perbaikan peralatan perawatan fungsional dan Terdakwa memerintahkan untuk memasukkan data palsu pada aplikasi SMAP ON LINE Polri yang mana seolah-olah permohonan dukungan anggaran telah dipertanggung jawabkan seluruhnya oleh Terdakwa;
Bahwa pada bulan September 2016, Tim Itwasda Polda Sulteng melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan tahap II, dimana ketika dilakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur POLRI Bidang TI yang dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, Tim Itwasda Polda Sulteng menemukan bahwa dana telah dicairkan sebesar Rp709.570.000,00 namun Terdakwa hanya dapat memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban keuangan hanya sebesar Rp164.366.000,00 sehingga masih terdapat dana yang tidak ada dokumen pertanggung jawabannya kurang lebih sebesar Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah ) selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut diproses lebih lanjut oleh Bidang Reskrimsus Polda Sulteng;
Bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tersebut diatas, bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (3), Undang-Undang No 1 Tahun 2014, tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang bertentangan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 65 aya (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN menyatakan “penyelesaian tagihan kepada negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
Bahwa anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur POLRI Bidang TI yang digunakan oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk kepentingan Terdakwa sendiri atau orang lain seluruhnya sebesar Rp589.604.250,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana anggaran yang telah dicairkan dan dipergunakan sebesar Rp720.155.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
2. Jumlah pertanggungjawaban penggunaan dana yang ada sebesar Rp230.817.000,00 (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
3. Nilai penggunaan anggaran yang tidak dijumpai/tidak ada Rp489.338.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
4. Nilai pertanggungjawaban penggunaan yang ada namun tidak benar/fiktif sebesar Rp100.266.250,00 (seratus juta dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini dan saksi-saksi tersebut telah memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ke-1. FERRY HERIYANTO, lahir di Malang tanggal 9 Juni 1975, Pendidikan Terakhir SMA, Jenis Kelamin Laki-laki, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Polri (Kasubbagrenmin Bid TI Polda Sulteng), Agama Islam, alamat BTN Citra Pesona Indah CPI III Blok C Nomor 1 Jalan Dayodara Palu, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan pekerjaan yaitu saksi sebagai Kasubbagrenmin dan Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran di Bid.TI Polda Sulteng namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan saksi di Bid.TI Polda Sulteng adalah Kasubbagrenmin dan saksi bertugas sejak bulan 20 Juni 2016 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kasubagrenmin Bid TI Polda Sulteng adalah bertangggungjawab sebagai pengelola administrasi, personil, keuangan dan materil Bid TI;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas membawahi Kaur Keu, Kaur Min dan Kaur TU.
Bahwa adapun pagu Bid TI dalam program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Polri TA.2016 adalah sebesar Rp740.470.000,-;
Bahwa rincian belanja program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Polri TA. 2016, yaitu: belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin Ranmor R4 sebesar Rp100.710.000,-; belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin Ranmor R2 sebesar Rp21.420.000,-; perbaikan alat perkantoran Rp2.250.000,-; perbaikan peralatan fungsional sebesar Rp616.090.000,-;
Bahwa mekanisme pencairan dana program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 di mulai dari pengguna membuat laporan kerusakan dan pengecekan harga kemudian membuat rencana anggaran belanja (RAB) dan diajukan ke Kabid TI sebagai KPA setelah disetujui oleh KPA maka PPSPM membuat SPM kemudian menandatangi SPM dan diajukan ke KPPN, Bendahara Pengeluaran mencairkan dana untuk dipergunakan sesuai dengan yang diajukan;
Bahwa pada saat saksi mulai menjabat Kasubbagrenmin pada tanggal 20 Juli 2016 dana yang telah terserap dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 semester I sebesar Rp524.130.000,- setelah saksi melihat laporan realisasi anggaran belanja semester I tahun 2016;
Bahwa pada saat saksi menanyakan kepada Bendahara Pengeluaran I PUTU DEDY ARTONO tentang perwabku dana yang telah diserap pada semester I tersebut sebesar Rp524.130.000,- Terdakwa tidak dapat menunjukannya dengan alasan Perwabkunya tercecer dan hilang;
Bahwa pada saat dilakukan Wasrik oleh Itwasda Polda Sulteng saksi selaku Kasubbagrenmin mengetahui pagu program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Polri TA. 2016 dianggarkan Rp740.470.000,- sebagaimana yang telah direvisi menjadi Rp709.570.000,-, namun yang dipertanggung-jawabkan sesuai dokumen Perwabku hanya Rp164.366.000,- sehingga dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp545.204.000,-;
Bahwa terkait dana sebesar Rp545.204.000,- saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa dan setahu saksi yang mengetahui penggunaan dana tersebut adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa menurut saksi yang bertanggungjawab terhadap dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp545.204.000,- yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan tersebut Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran dan SUWOTO sebagai Pejabat Penandatangan SPM dan RUSDIN MUSTAFA sebagai KPA;
Bahwa pada saat penggunaan dana sebesar Rp164.366.000,- saksi tidak mengetahui karena saksi belum bertugas sebagai Kasubbagrenmin Bid TI;
Bahwa terjadi perubahan pagu program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Polri TA.2016 dari Rp740.470.000,- menjadi Rp720.155.000,- karena penghematan PAGU revisi ke-5 (final) berdasarkan surat telegram dari Kapolda Sulteng Nomor ST/10122/IX/2016 perihal Penyesuaian Alokasi Penghematan Belanja Dalam APBNP Tahun Anggaran 2016;
Bahwa karena itu Bid TI Polda Sulteng mengumpulkan data pagu realisasi ke Biro Rena Polda Sulteng maka pada tanggal 8 Nopember 2016 berdasarkan surat Biro Rena Polda Sulteng Nomor B/2432/XI/2016/Rorena perihal Pengesahan Revisi Anggaran Terkait Revisi Blokir Mandiri (self bloking) sehingga terjadi perubahan;
Bahwa dalam Rencana Kerja Anggaran Satker, Rencana Kinerja Satker dan Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2016 pada Bid TI Polda Sulteng, bahwa pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri pada point perbaikan peralatan fungsional terjadi revisi karena terdapat peralatan yg tdk didukung dalam progran tersebut sehingga dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan dan masih dalam satu mata anggaran;
Bahwa permohonan dukungan anggaran jaringan internet dengan surat nomor B/42/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 sebesar Rp22.640.000,- dan permohonan anggaran operasional dengan surat Nomor B/66/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 sebesar Rp36.275.000,- telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-2. AHMAD AFFANDI, lahir di Kalukubula tanggal 5 Maret 1984, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Anggota Polri Polda Sulteng dengan jabatan selaku PS Kaur Keu Bid T.I Polda Sulteng, pendidikan terakhir SMA (lulus), tempat tinggal di Jalan Puaimantua RT/RW 001/003 Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan ST/1174/X/2016 tanggal 15 Oktober 2016 tentang mutasi personil di lingkungan Polda Sulteng, dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor SPRIN/66/XI/2016/Bid-TI tanggal 7 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang TI Polda Sulteng AKBP Moch Haritsuddin, Amd;
Bahwa saksi jelaskan, tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 saksi menjabat selaku staf sie keu pada Polres buol, kemudian pada 2012 saksi mutasi ke bidkeu Polda sulteng selaku staf urmin sampai dengan tanggal 15 oktober 2016 saksi dimutasikan ke Bid TI selaku pejabat sementara Kaur Keu Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bertugas untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menyelenggarakan ketata-usahaan dan mempertanggung-jawabkan uang yang berada dalam pengelolaan Satker Bid Ti, secara lengkap berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 tentang administrasi pertanggung jawaban di lingkungan kepolisian Negara RI pada Pasal 12 Kasubbagkeu/ Kaurkeu/ Kasikeu/Paurkeu, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bertugas menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menyelenggarakan ketata-usahaan dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya;
Bahwa Terdakwa juga bertugas menyusun laporan keuangan satker dengan menggunakan program system akuntansi (SAI) berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas laporan keuangan (CALK); membimbing penyelenggaraan fungsi keuangan di lingkungan Satker; menyiapkan SPP dan SPM; mengajukan tagihan kepada KPPN; mengambil SP2D; menyelenggarakan proses akuntansi dan verifikasi data keuangan; menyelenggarakan pengolahan, posting, atau cetak data pelaksanaan back up serta penyimpanannya; mencatat administrasi keuangan khususnya terhadap anggaran dan dana yang belum masuk dalam program komputerisasi; dan memotong/memungut dan menyetorkan serta melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang pertama yaitu membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) selanjutnya membuat SPM sesuai dengan RAB kemudian mengajukan SPM ke KPPN dan selanjutnya tinggal menunggu SP2D dikeluarkan oleh KPPN;
Bahwa setelah dikeluarkan SP2D dana yang diajukan akan ditransfer ke rekening bendahara, sedangkan untuk pertanggung jawabannya secara umum menyiapkan semua administrasi dan pada beberapa pertanggung jawaban administrasi tersebut bisa berbeda tergantung kegiatan yang akan di biayai;
Bahwa saksi berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 28 Nopember 2011;
Bahwa yang menjabat sebagai Kaur Keu adalah Terdakwa dan Saksi mengenal Terdakwa dengan baik sejak tahun 2004 berarti atau sekitar 12 tahun yang lalu sampai sekarang;
Bahwa berdasarkan pagu 2016 sejumlah Rp740.470.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah), kemudian mengalami perubahan sehingga jumlah nya menjadi Rp720.155.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sisa dana pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri yangsaksi ketahui, yaitu sejumlah Rp10.585.000 ( sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah;
Bahwa dana tersebut tidak ada pada saksi karena pejabat lama tidak pernah serah terima kepada pejabat baru;
Bahwa Saksi belum pernah memeriksa semua dokumen karena pejabat yang lama belum pernah melaksanakan serah terima dengan saksi selaku pejabat baru;
Bahwa data yang saksi dapatkan yaitu dari Aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker) terkait data mengenai jumlah pagu, realisasi penyerapan anggaran dan sisa anggaran, pada anggaran peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Bid TI T.A 2016;
Bahwa data tersebut belum dapat saksi pertanggung jawabkan secara sepenuhnya karena pejabat lama yang bertanggung jawab untuk menginput data pada aplikasi tersebut, sedangkan saksi selaku pejabat baru yang belum melaksanakan serah terima hanya mengambil data dari aplikasi tersebut;
Bahwa Penyelenggaraan Operasional dan pemeliharaan perkantoran jumlah pagugunya adalah Rp720.155.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa realisasi yaitu sejumlah Rp720.155.000,00 dengan sisa dana adalah Rp0,00 (nol rupiah), yang terdiri dari: Perawatan Kendaraan bermotor 4/6/10 untuk belanja biaya pemeliharaan peralatan mesin pagu sejumlah Rp80.395.000,- kemudian untuk realisasi senilai Rp80.395.000,-; perawatan kendaraan bermotor roda 2 untuk biaya pemeliharaan peralatan dan mesin Pagu sejumlah Rp21.420.000,- kemudian untuk realisasi sejumlah Rp21.420.000,- perbaikan peralatan perkantoran sejumlah Rp2.250.000,- realisasi sejumlah Rp2.250.000,- perbaikan peralatan fungsional pagu sejumlah Rp616.090.000,-, yakni, sisa dana adalah nol rupiah;
Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan sebelumnya untuk serah terima dokumen perwabkeu yang dikerjakan oleh Terdakwa selaku Kaurkeu, tidak diserah terimakan kepada saksi sehingga untuk mengetahui jumlah pagu, realisasi dan sisa dana saksi memperoleh data melalui aplikasi SAS (system akuntansi Satker) pada saat saksi baru menjabat sebagai Ps Kaurkeu pada Bid TI Polda Sulteng, kemudian untuk perwabkeu nya saksi tidak pernah melihat karena memang tidak pernah diserah terimakan kepada saksi, karena sisa dana yang ada di aplikasi System Akuntansi Satker (SAS) pada bulan Oktober 2016 tersisa sebesar Rp10.585.000,00 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa karena itu, berdasarkan surat KPPN Nomor S-3114/WPB.26/ KP.051/2016 perihal Pengajuan Penggantian Uang Persediaan RM (Rupiah Murni) paling lambat pada tanggal 23 November 2016 sudah harus mengajukan SPM untuk Ganti Uang Persediaan (GUP), sehingga saksi mengajukan SPM tertanggal 22 November 2016 sejumlah Rp10.585.000,- atas persetujuan dari AKBP Moch. Haritsudin, A.Md selaku Plt. Kabid TI Polda Sulteng serta AKBP Rostin Tumaloto, SH selaku Plt Irbidbin Itwasda Polda Sulteng, sehingga Laporan SAS pada bulan November 2016 sisa dananya sudah nol rupiah;
Bahwa menurut neraca pada aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Aktual seharusnya uang yang diserah terimakan dari bendahara lama kepada bendahara baru yaitu sebesar Rp49.000.000,- namun sampai saat ini Terdakwa selaku Bendahara Lama belum menyerahkan uang tersebut.
Tanggapan Terdakwa: tidak menanggapi.
Saksi Ke-3. MOCH. HARITSUDDIN, AMd, lahir di Surakarta tanggal 30 April 1972, pendidikan terakhir D3 jurusan Elektro Telekomunikasi, Suku Jawa, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Anggota Polri selaku Plt. Kabid TI Polda Sulteng, Agama Islam, Alamat di Jalan Sisingamangaraja Lorong III Nomor 7 Pali, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan hubungan pekerjaan saksi dengan Terdakwa hanyalah saksi sebagai Plt. Kabid T.I Polda Sulteng dan Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa tugas saski adalah mengatur operasional di Bid TI membantu Kapolda dalam pengelolaan teknologi dan komunikasi dan informasi;
Bahwa saksi sebagai Plt. Kabid TI tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, maka sebagai KPA Bid.TI adalah Wakapolda Sulteng dan saksi hanya menandatangai pengantar pengajuan anggaran ke Wakapolda Sulteng selaku KPA;
Bahwa AKBP Rusdin Mustafa, SH adalah sebagai Kabid TI Polda Sulteng sebelum saksi menjabat Plt. Kabid TI Polda Sulteng;
Bahwa pagu anggaran untuk Bid TI dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Aparatur Polri TA.2016 adalah sebesar Rp740.470.000,- dengan rincian, yaitu untuk belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin Ranmor R4 sebesar Rp100.710.000,-, untuk belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin Ranmor R2 sebesar Rp21.420.000,-, untuk perbaikan alat perkantoran sebesar Rp2.250.000,-, dan untuk perbaikan peralatan fungsional sebesar Rp616.090.000,-;
Bahwa mekanisme pencairan Dana Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri TA.2016 di mulai dari, yaitu pengguna membuat laporan kerusakan dan pengecekan harga – kemudian membuat rencana anggaran belanja (RAB) – dan diajukan ke Kabid TI sebagai KPA setelah disetujui oleh KPA maka PPSPM – membuat SPM kemudian menandatangi SPM dan diajukan ke KPPN, Bendahara Pengeluaran mencairkan dana untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa pada saat saksi mulai menjabat Plt. Kabid TI Polda Sulteng pada tanggal 23 Mei 2016 dana yang telah terserap dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA.2016 semester I sebesar Rp524.130.000,- setelah saksi melihat laporan realisasi anggaran belanja semester I tahun 2016;
Bahwa saksi mengetahui dana yang telah terserap pada semester I sesuai laporan realisasi anggaran belanja adalah Rp524.130.000,- pada saat lihat hasil verifikasi Itwasda;
Bahwa pada saat dilakukan Wasrik oleh Itwasda Polda Sulteng, saksi selaku Plt. Kabid TI Polda Sulteng mengetahui hasil pemeriksaan bahwa pagu program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA.2016 sebesar Rp740.470.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp709.570.000,00, namun yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan dokumen Perwabku hanya sebesar Rp164.366.000,00;
Bahwa terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp545.204.000,- (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah);
Bahwa terkait dana sebesar Rp545.204.000,- tersebut, saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa dan setahu saksi yang mengetahui penggunaan dana tersebut adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa menurut saksi, yang bertanggungjawab terhadap dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp545.204.000,- adalah Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana sebesar Rp164.366.000,- karena penggunaan dana tersebut sebelum saksi menjabat Plt. Kabid TI;
Bahwa Saksi sebagai Plt Kabid TI Polda Sulteng menggunakan mobil dinas Ford Ranger POL 2308 XIX tidak pernah mengajukan permohonan anggaran perbaikan kendaraan tersebut, namun pada bulan Januari 2016, pada saat saksi menjabat Kasub Satgas TI Operasi Tinombala 2016 menggunakan mobil dinas Ford Ranger POL 2309 dan pernah mengajukan permohonan anggaran perbaikan kendaraan sebesar Rp770.000,- untuk perbaikan kampas rem depan, minyak rem dan biaya pemasangan;
Bahwa terjadi perubahan pagu anggaran dalam program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Polri TA.2016 sebesar Rp740.470.000,- menjadi Rp720.155.000,- karena penghematan pagu revisi ke-5 (final);
Bahwa revisi pagu anggaran tersebut didasarkan surat telegram dari Kapolda Sulteng Nomor ST/10122/IX/2016 perihal Penyesuaian Alokasi Penghematan Belanja dalam APBN-P TA 2016 sehingga Bid TI Polda Sulteng mengumpulkan data pagu realisasi ke Biro Rena Polda Sulteng, maka pada tanggal 8 Nopember 2016 berdasarkan surat Biro Rena Polda Sulteng Nomor B/2432/XI/2016/Rorena perihal Pengesahan Revisi Anggaran terkait revisi blokir mandiri (self blocking) sehingga pagu terjadi perubahan;
Bahwa dalam Rencana Kerja Anggaran Satker, Rencana Kinerja Satuan Kerjan dan Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2016 pada Bid TI Polda Sulteng, bahwa pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri pada point perbaikan peralatan fungsional terjadi revisi karena terdapat peralatan yang tidak didukung dalam program tersebut sehingga dilakukan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) sesuai dengan kebutuhan dan masih dalam satu mata anggaran, hal tersebut masih menjadi wewenang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
Bahwa permohonan dukungan anggaran jaringan internet dengan surat Nomor B/42/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 sebesar Rp22.640.000,- (dua puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan permohonan anggaran operasional dengan surat Nomor B/66/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 sebesar Rp36.275.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.
Tanggapan Terdakwa: bahwa Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.
Saksi Ke-4. SUWOTO, S.E, lahir di NGAWI pada tanggal 8 Desember 1966, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS, Pendidikan Terakhir S1 (Strata Satu), tempat tinggal Jalan Cemangi Lorong V RT/RW 004/001 Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat Kota Palu, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Polda Sulteng yaitu pada sekitar tahun 1999 saksi sebagai CPNS dan diangkat sebagai PNS Pada tahun sekitar 2000 dan saat ini saksi bertugas di Biro Sarpras Polda Sulteng dengan Jabatan saksi saat ini sebagai Kaur Min Subbag Renmin Biro Sarpras Polda Sulteng;
Bahwa saksi pernah bertugas di Bid TI Polri Polda Sulteng sejak tahun 2008 s/d Bulan Oktober 2016 dengan jabatan saksi terakhir di Bid TI Polri Polda Sulteng yaitu sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kasubbag Renmin) sejak 29 Nopember 2011 s/d. 20 Juni 2016 dan kemudian saksi menjabat sebagai Kaur Yankom Bid TI Polri Polda Sulteng s/d Oktober 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubbag Renmin pada Satker Bid TI Polri Polda Sulteng yaitu melakukan pengelolaan pada tingkat Satker Bid TI Polri Polda Sulteng dalam hal Administrasi, Tata Usaha, serta Sarana dan Prasarana dan dalam tugas sehari-hari membawahi Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU), Kepala Urusan Administrasi (Kaur Min), dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu);
Bahwa untuk Jabatan Kaur TU dan Kaur Min tidak ada pejabatnya (kosong) sedangkan untuk Kaur Keu dijabat oleh Terdakwa s/d Akhir Oktober 2016 sesuai dengan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor ST/1174/X/2016 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda Sulteng dan saat ini di jabat oleh Saksi Bripka Ahmad Afandy;
Bahwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada Bid TI Polri Polda Sulteng tahun 2016 yaitu Pengguna Anggaran (PA) adalah Satker Bid TI Polda Sulteng, Kuasa PA dan PPK periode Januari 2016 s/d Juli 2016 dijabat oleh AKBP. H. Rusdin Mustafa, SH, Pejabat Penandatanganan SPM dijabat oleh Kasubbag Renmin Bid TI Polda Sulteng dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng yaitu melakukan pengelolaan keuangan berupa menyimpan, membayar dana dan memeriksa bukti kelengkapan administrasi keuangan pada Satker Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa dana pagu anggaran pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA.2016 pada Satker Bid TI Polri Polda Sulteng yaitu sebesar Rp740.470.000;
Bahwa dana anggaran pada program peningkatan Sarana dan prasarana aparatur Polri pada Satker Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp740.470.000 sesuai dengan DIPA Satker Bid TI Polri Polda Sulteng dan RKA Satker;
Bahwa peruntukan dari anggaran tersebut acdalah untuk membiayai 4 (empat) kegiatan belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin yaitu: untuk perawatan Ranmor Roda 4 Rp100.710.000,-, untuk perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 sebesar Rp21.420.000,-; untuk perbaikan Peralatan Perkantoran/Harga Peralatan Kantor sebesar Rp2.250.000,- dan untuk perbaikan Peralatan Fungsional Rp616.090.000,-‘;
Bahwa adapun jumlah kendaraan dinas di Bid TI Polri Polda Sulteng yaitu untuk Ranmor Roda 4 sebanyak 5 (lima) unit tetapi untuk jumlah dana harwat sebanyak 3 unit dan untuk Ranmor Roda 2 sebanyak 6 unit;
Bahwa untuk besarnya penyerapan anggaran program peningkatan Sarana dan prasarana aparatur Polri pada Satker Bid TI Polri Polda Sulteng dengan pagu sebesar Rp740.470.000,- TA.2016;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kasubbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng saksi tidak ketahui berapa besarnya dana yang telah terserap/ terealisasi karena setiap Terdakwa melakukan pencairan dana tidak melalui saksi sebagai Kasubbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng selaku Pejabat Penandatangan SPM dan saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah melakukan pencairan dana pada saat ada temuan Tabulasi Tim Wasrik Itwasda Polda Sulteng pada sekitar awal bulan September 2016;
Bahwa pada sekitar awal Oktober Terdakwa setelah adanya temuan Tim Wasrik tersebut pernah datang kerumah saksi untuk meminta tanda tangan Pertanggung Jawaban Keuangan (Perwabkeu) atas temuan Tim Wasrik Itwasda Polda Sulteng dengan jumlah temuan sebesar Rp545.204.000,-;
Bahwa adapun mekanisme pencairan dana pada Satker Bid TI Polri Polda Sulteng dalam bentuk Uang Persediaan, yaitu awalnya Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan anggaran kepada Kasubbag Renmin selaku Pejabat Penandatangan SPM kemudian diajukan kepada Kabid TI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kemudian SPM tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran ke KPPN untuk dilakukan pencairan dana melalui Rekening Bendahara Pengeluaran di Bank BRI Cabang Palu dengan Nomor rekening saksi tidak ingat;
Bahwa mekanisme pencairan dana program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bid TI Polri Polda Sulteng TA. 2016 di mulai dari pengguna membuat laporan kerusakan dan pengecekan harga kemudian membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kemudian diajukan ke Kabid TI selaku KPA setelah di setujui oleh KPA kemudian Bendahara Satker membuat SPM dan diajukan kepada saksi yang menjabat sebagai Kasubbag Renmin selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk dilakukan penanda-tanganan SPM dan selanjutnya Bendahara mengajukan pencairan tersebut ke KPPN, dan pencairan dana tersebut kemudian digunakan sesuai dengan pengajuan;
Bahwa pencairan dana yang dilakukan oleh Terdakwa menurut saksi tidak sesuai dengan prosedur tetapi saksi selaku Pejabat Penandatangan SPM tidak sesuai dan tidak pernah bertandatangan dalam SPM dimana yang mana tanda tangan saksi dipalsukan (hasil scan);
Bahwa saksi mengetahui perihal adanya wasrik dari Itwasda Polda Sulteng tetapi pada saat pelaksanaan wasrik tersebut saksi sudah tidak menjabat sebagai Kasubbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng dan yang menggantikan saksi yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hasil pemeriksaan itu bahwa total pagu dana pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bid TI Polri Polda Sulteng TA.2016 sebesar Rp740.470.000,- dari dana tersebut telah terserap/terealiasasi sebesar Rp709.570.000,-;
Bahwa yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan Tim Wasrik dalam penggunaan anggaran tersebut adalah sebesar Rp164.366.000 sehingga ditemukan adanya selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp545.204.000,00;
Bahwa Saksi tidak ketahui penggunaan dana pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Bid TI Polri Polda Sulteng karena proses pencairan dana tersebut tidak melalui saksi selaku PPSPM. Dan yang mengetahui penggunaan dana tersebut adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dari 33 pertanggungjawaban tersebut bukan saksi yang bertanda tangan selaku Kasubbag Renmin (tanda tangan saksi dipalsukan) dan juga dalam dokumen pertanggung jawaban tersebut terdapat tanda tangan yang merupakan hasil scan dan saksi tidak pernah mengajukan pencairan dana pada program peningkatan sarpras aparatur Polri di Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa namun demikian Saksi mengetahui dan menyetujui penggunaan tanda-tangannya dalam SPM untuk pencairan dana anggaran;
Bahwa menurut saksi yang harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut yaitu Kabid TI selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-5. AGUNG NUGROHO SAPUTRO, S.Kom, lahir di Jogjakarta tanggal 13 Februari 1983, pekerjaan PNS Polri dengan jabatan PS. Kaur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng, kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pendidikan terakhir S1, Alamat Jalan AR. Hakim Nomor 28 Palu dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Bahwa jabatan saksi pada kantor Bid TI Polda Sulteng adalah selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng, yang mana dalam melaksanakan tugas saksi dibantu oleh 4 orang anggota, yakni Pengatur I EKO SOBIRIN, Brigadir ANDI SULFIKAR, Bripka SUPRIADI, Bripka YUDA;
Bahwa tugas saksi selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng tersebut adalah melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan komunikasi yang berada di Kantor Polda Sulteng dan saksi bertanggung jawab kepada Kabid TI Polda Sulteng;
Bahwa yang menjabat sebagai Kabid TI Polri Polda Sulteng tahun 2016 adalah AKBP. MOCH. HARITSUDDIN, AMd selaku PLT KabidTI Polri Polda Sulteng sampai saat ini. Dapat saksi jelaskan pula bahwa untuk yang menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng periode 2016 yang sebelumnya adalah AKBP. H. RUSDIN MUSTAFA, S.H (Pensiun);
Bahwa dasar saksi selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng adalah KEP Kapolda Sulteng Nomor Kep/282/XII/2014, tanggal 19 desember 2014;
Bahwa untuk anggaran yang olehUrusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Ur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 sebesar Rp740.470.000,-;
Bahwa untuk item-item yang ditanggung atau yang dibiayai oleh DIPA Bid TI Polri Polda Sulteng khususnya pada Ur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 adalah: pemeliharaan printer; pemeliharaan personel komputer/ notebook; pemeliharaan AC Split; stabilizer/UPS; handy talky; televisi; flyway VSAT Polri Foam Vehicle; technical support vichnical Foam Vehicle; perangkat PIKNAS; jaringan internet; camera video/video conference; perangkat DPP gaji; dan perawatan kendaraan bermotor;
Bahwa dari item-item tersebut diatas, untuk penarikan dana DIPA pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 belum semua ditarik, yang hingga saat ini yang sudah ditarik yakni ranmor R4, handy talky, jaringan internet, dan genset (untuk genset terdapat revisi dalam dipa pada tahun 2016) dan untuk item lainnya sampai saat ini belum dilakukan penarikan dana dipanya;
Bahwa dari keempat item tersebut, yakni: ranmor R4, handy talky, jaringan internet, dan genset untuk TA.2016 dapat saksi perlihatkan kepada pemeriksa;
Bahwa besar anggaran DIPA pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 adalah, yaitu:
Bahwa Ranmor R4 berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-05/II/2016/ Subbid-Tekkom tanggal -- Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng dengan rincian sebagai berikut 4 buah busi pemanas (Rp309.000 x 4) (Rp1.237.500,-;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Subbid.Tekkom tanggal -- Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan R4 Ford Ranger TSV Polda Sulteng dengan rincian, yaitu: 4 buah ban luar GT 31x10,5 RIS (Rp1.285.000 x 4) Rp5.140.000,-, 1 set kampas rem belakang Rp585.000,- 2 buah karet stabilizer-U Rp135.000,-, 1 galon radiator coollant Rp285.000,-, 1 buah balon lampu 2k Rp15.000.000,-, 3 buah fandbelt (Rp87.500 x 3) Rp262.500,-, balance ban Rp260.000,-, isi gas N2 ban Rp100.000,-, spooring roda comp dengan dan Rp235.000,-, biaya servis Rp585.000,-;
Bahwa dengan jumlah Rp7.602.500,- dan PPN 10% sebesar Rp760.250,- dengan jumlah total sebesar Rp8.362.750,00;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-07/II/2016/Subbid Tekkom tanggal -- Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan R4 Ford Ranger TSV Polda Sulteng dengan rincian 1 buah filter solar Rp285.000,-, BBM solar Rp200.000,-, 1 botol minyak rem jumbo Rp185.000,-, servis turun tanki dan tune Up mesin Rp685.000,-, perbaikan klakson Rp85.000,-;
Bahwa dengan jumlah dana sebesar Rp1.440.000,- dan PPN 10% Rp144.000,- dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp1.584.000,-;
Bahwa saksi jelaskan bahwa untuk ketiga item dukungan anggaran oprasional Ranmor R4 tersebut diatas untuk pencairan dananya tidak saksi terima dannya sesuai dengan keterangan diatas, saksi selaku PS. KAUR HARKAN hanya membuat nota dinas saja yang lebih mengetahui dana tersebut adalah bendahara umum keuangan dalam hal ini bensat Bid TI Polri Polda Sulteng an. Bripka I PUTU DEDI ARTONO;
Bahwa mengenai nota dinas yang tidak tertanggal tersebut saksi tidak mengetahui yang mengetahuinya adalah bendahara umum keuangan dalam hal ini Terdakwa selaku Bensat Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa Pemeliharaan Jaringan Internet berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-01/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 04 Januari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan dan pengembangan jaringan Polda Sulteng dengan rincian 1 rol kabel VGA 15 meter Rp185.000,-, 1 rol kabel VGA 5 meter Rp75.000,-, 2 rol kabel VGA 3 meter (Rp50.000,- x 2) Rp100.000,-, 2 unit VGA spliter 1-4 port (Rp175.000,- x 2) Rp350.000,-, 4 unit barel RJ-45 (Rp2.500,-_ Rp10.000,-, 2 unit Swich Hub 8 port (Rp150.000,0 x 2) Rp300.000,-, 1 dos bateray 9 V Rp90.000,-, 1 dos bateray AA Rp60.000,-, 1 renteng bateray AAA Rp60.000,-, 1 set kunci server Rp80.000,-;
Bahwa dengan jumlah total sebesar Rp1.310.000,- berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-02/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 12 Januari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan dan pengembangan jaringan Polda Sulteng dengan rincian 1 unit Quick charger 2500 Mah Rp245.000,-, 1 unit Sanyo Eneloop 1500 Mah Rp255.000,-, 2 buah Plug Mini (Rp2000 x 2) Rp4.000,-, 2 buah Cover Mini (Rp3.000,- x 2) Rp6.000,-, 2 set Jeck RCA warna (Rp6.000,- x 2) Rp12.000,-, 1 buah RCA to Mini Rp13.000,-, 1 buah RCA to Mini Sansui Rp8.000,-, 1 set Bateray 4+2 Rp21.000,-, 2 set bateray 2+1 (Rp11.000 x 2) Rp22.000,-, 3 buah kabel HDMI 15 meter (Rp265.000,- x 3) Rp795.000,-, 1 buah Spilter HDMI Rp175.000,-, 1 unit Reg DDNs cctvdengan dana sebesar Rp750.000,-. Dengan jumlah total seluruhnya adalah Rp2.306.000,-;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-03/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 26 Januari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan dan pengembangan jaringan Polda Sulteng dengan rincian 1 roll kabel UTP cat 6 Rp2.100.000,-, 1 roll kabel UTP cat5dengan dana sebesar Rp1.500.000,-, 1 roll kabel visicom Rp650.000,-. Dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp4.250.000,-;
Bahwa berdasarkan surat biasa Nomor B/42/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 dari Plt. Kabid TI Polri Polda Sulteng kepada Waka Polda Sulteng selaku KPA Bid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran jaringan internet dengan rincian sebagai berikut, yaitu: 6 unit acces point (Rp1.750.000,- x 6) Rp10.500.000,-; 5 unit router (Rp1.200.000,- x 5) Rp6.000.000,-; 2 roll kabel Utp (Rp2.250.000,- x 2)dengan dana sebesar Rp4.500.000,-; 2 pack conektor Rj45 (Rp220.000,- x 2) Rp440.000,-; 4 unit panel box (Rp300.000,- x 4)dengan dana sebesar Rp1.200.000, dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp22.640.000,-;
Bahwa Pemeliharaan Genset, berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-04/II/2016/Subbid Tekkom tanggal 9 Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran pemeliharaan genset sebagai berikut, yaitu: 2 dos air accu zuur (Rp170.000,- x 2) Rp340.000,-; 100 meter kabel twistik 2x16mm (Rp9.000,- x 100 meter) Rp900.000,-; 2 buah Mcb 20A (Rp65.000,- x 2) Rp130.000,-; 1 buah indikator alarm Rp275.000,-; 2 buah persing (Rp45.000,- x 2) Rp90.000,-; 2 buah string clam (Rp25.000,- x 2) Rp50.000,-; 20 meter kabel etherna 2x1,5mm (Rp8.000,- x 20 meter) Rp160.000,-; 1 buah saklar engker Rp25.000,-; dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp1.970.000,-;
Bahwa Pemeliharaan Handy Talky, berdasarkan Surat biasa Nomor B/66/VIII/2016, tanggal 15 Agustus 2016 dari Plt. Kabid TI Polri Polda Sulteng kepada Waka Polda Sulteng selaku KPA Bid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran operasinal pemeliharaan Handy Talky dengan rincian, yaitu:
Bahwa 4 unit accu 12 V 120 Ah (Rp1.550.000,- x 4) = Rp6.200.000,-; unit trafo 1A BSW 4 CT+1E (Rp85.000,- x 30) Rp2.550.000,-; unit tarfo 5A (Rp175.000,- x 20) Rp3.500.000,-; 150 unit dioda 5A (Rp7.000,- x 150) Rp1.050.000,-; 150 unit dioda bride 35A (Rp19.000,- x 150) Rp2.850.000,-; 10 unit fainal M 2619 (Rp750.000,- x 10) Rp7.500.000,-; 35 unit transistor 2N4401 (Rp50.000,- x 35)dengan dana sebesar Rp1.750.000,-; 15 unit antena (Rp250.000,- x 15) Rp3.750.000,-; 15 unit keypad (Rp125.000,- x 15)dengan dana sebesar Rp1.875.000,-; dan 15 unit bateray ATS2500 (Rp350.000,- x 15) Rp5.250.000,-, dengan jumlah total keseluruhan Rp36.275.000,-;
Bahwa saksi selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng telah melakukan pengajuan anggaran pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016, namun, untuk item pemeliharaan Ranmor R4 tersebut diatas saksi selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng hanya membuat pengajuan dukungan anggaran untuk pemeliharaan Ranmor R4 saja namun untuk dananya saksi tidak menerima yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku PS. Kaur Keu Bib TI Polri Polda Sulteng yang melakukan /pengelolaan langsung dana pemeliharaan Ranmor R4 tersebut;
Bahwa untuk pengajuan anggaran pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 setahu saksi yakni:
Bahwa Saksi selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng mengajukan nota dinas permohonan dukungan anggaran baik berupa pemeliharaan Ranmor R4, jaringan internet, genset, dan handy talky (HT) kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa setelah nota dinas pengajuan tersebut di acc oleh Kabid TI Polri Polda Sulteng, kemudian Kabid TI Polri Polda Sulteng mendisposisikan nota dinas tersebut kepada PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng (Bendahara Umum Pengeluaran) untuk segera segera dipenuhi;
Bahwa setelah nota dinas tersebut di terima oleh PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng (Bendahara Umum Pengeluaran), selanjutnya PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng (Bendahara Umum Pengeluaran) melakukan/ memproses pengajuan nota dinas tersebut dalam hal ini pengajuan anggaran yang saksi ajukan tersebut;
Bahwa setelah dana tersebut sudah ada/siap di Bendahara Umum Pengeluaran Bid TI Polri Polda Sulteng, saksi selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng diundang keruangan Bendahara Umum Pengeluaran untuk mengambil dana tersebut;
Bahwa setelah saksi menerima dana yang saksi ajukan kepada Bendahara Umum Pengeluaran Bid TI Polri Polda Sulteng, saksi menandatangani kwitansi yang telah dibuat oleh Bendahara Umum Pengeluaran sesuai dengan pengajuan yang saksi ajukan;
Bahwa setelah dana tersebut sudah saksi terima dari bendahara umum pengeluaran, saksi langsung melakukan pembelian terhadap barang yang saksi ajukan sesuai dengan pengajuan yang ada;
Bahwa setelah barang tersebut saksi belanjakan, saksi selaku PS.Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng membuat perwabku/pertanggung jawaban atas barang yang telah saksi belanjakan kemudian perwabku/pertanggungjawaban yang telah saksi buat tersebut kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa selaku bendahara umum pengeluaran Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa biasanya juga jika Terdakwa tidak berada di tempat saksi memberikan Perwabku tersebut kepada Pengatur Muda an. IRSAN selaku staf bensat Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa saksi selaku PS. Kepala Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Kaur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng pernah dilakukan wasrik oleh tim Irwasda Polda Sulteng mengenai pertanggungung jawaban yang saksi buat mengenai kegiatan pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016,-;
Bahwa setahu saksi dana paguanggaran sebesar Rp740.470.000,- untuk Bidang Manajemen Sarpras pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 belum terialisasi 100%;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil wasrik Irwasda Polda Sulteng yang terealisasi adalah sebesar Rp709.570.000,- namun yang bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp164.366.000,-, sehingga tersjadi selisih sebesar Rp545.204.000,-;
Bahwa dari keempat item tersebut diatas bahwa untuk jumlah total dari pemeliharaan ranmor R4 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp11.184.250,- yang mana untuk dana tersebut tidak saksi terima;
Bahwa untuk item dari pemeliharaan jaringan internet,genset dan handy talky jumlah total yang dapat saksi pertanggung jawabkan sebesar Rp68.751.000,-.Sehingga untuk jumlah total keseluruhan khususnya untuk perwabku yang saksi ketahui sebesar Rp79.935.250,-;
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-6. SOBIRIN, lahir di Kendaltanggal tanggal 9 Oktober 1973, Pekerjaan PNS Polri (PS. Paur I Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng), Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Jalan Beo Nomor 37 Palu, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada kantor Bid TI Polda Sulteng adalah selaku PS. Perweira Urusan I Pemeliharaan dan Perbaikan (Paur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng yang bertanggung jawab langsung kepada Kaur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa tugas saksi selaku PS. Perwira Urusan I Pemeliharaan dan Perbaikan (Paur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng tersebut adalah melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan komunikasi yang berada di Kantor Polda Sulteng dan saksi bertanggung jawab kepada Kaur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa yang menjabat sebagaiKabid TI Polri Polda Sulteng tahun 2016 adalah AKBP. MOCH. HARITSUDDIN, Amd selaku PLT KabidTI Polri Polda Sulteng sampai saat ini. Dapat saksi jelaskan pula bahwa untuk yang menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng periode 2016 yang sebelumnya adalah AKBP. H. RUSDIN MUSTAFA, SH (Pensiun);
Bahwa dasar saksi selaku PS. Perwira Urusan I Pemeliharaan dan Perbaikan (Paur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng adalah KEP Kapolda Sulteng Nomor Kep/274/X/2016 tanggal 15 Oktober 2016;
Bahwa untuk anggaran yang oleh Urusan Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 sebesar Rp740.470.000,-;
Bahwa untuk item-item yang ditanggung/dibiayai oleh dipa Bid TI Polri Polda Sulteng khususnya pada (Ur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sultengpada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 adalah pemeliharaan printer; pemeliharaan personel komputer/ notebook; pemeliharaan AC Split; stabilizer/UPS; handy talky; televisi; flyway VSAT Polri (Foam Vehicle); technical support vichnical (Foam Vehicle); perangkat PIKNAS; jaringan internet; camera video/video conference; perangkat DPP gaji; perawatan kendaraan bermotor;
Bahwa dari item-item tersebut diatas, untuk penarikan Dana DIPA pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 belum semua ditarik, yang hingga saat ini yang sudah ditarik yakni ranmor R4, handy talky, jaringan internet, dan genset (untuk genset terdapat revisi dalam dipa pada tahun 2016) dan untuk item lainnya sampai saat ini belum dilakukan penarikan Dana DIPA-nya;
Bahwa dalam hal tersebut diatas saksi selaku PS. Perwira Urusan I Pemeliharaan dan Perbaikan (Paur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng melakukan pengajuan anggaran bersama-sam Kaur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng. Namun saksi hanya 2 item kegiatan yakni pemeliharaan Ranmor R4 dan pemeliharaan genset.
Bahwa besar anggaran dipa pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 adalah Ranmor roda empat (R4), yaitu:
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-05/II/2016/Subbid Tekkom tanggal -- Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng dengan rincian, yaitu: 4 buah busi pemanas (Rp309.000, x 4) = (Rp1.237.500,-;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Subbid Tekkom tanggal -- Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan R4 Ford Ranger TSV Polda Sulteng dengan rincian 4 buah ban luar GT 31x10,5 RIS (Rp1.285.000 x 4) = (Rp5.140.000,-, 1 set kampas rem belakang (Rp585.000,-), 2 buah karet stabilizer U (Rp135.000,-, 1 galon radiator coollant (Rp285.000,-, 1 buah balon lampu 2k dengan dan sebesar Rp15.000.000,-, 3 buah fandbelt (Rp87.500 x 3) = (Rp262.500,-), balance ban dengan dan sebesar Rp260.000,-, isi gas N2 ban dengan dan sebesar Rp100.000,-, spooring roda comp dengan dan sebesar Rp235.000,-, biaya servis dengan dan sebesar Rp585.000,-, dengan jumlah Rp7.602.500,- dan PPN 10% sebesar Rp760.250,- dengan jumlah total Rp8.362.750,-;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-07/II/2016/Subbid Tekkom tanggal -- Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran oprasional perbaikan R4 Ford Ranger TSV Polda Sulteng dengan rincian 1 buah filter solar (Rp285.000,-, BBM solar (Rp200.000,-, 1 botol minyak rem jumbo (Rp185.000,-, servis turun tanki dan tune up mesin (Rp685.000,-, perbaikan klakson (Rp85.000,-;
Bahwa dengan jumlah dana sebesar Rp1.440.000,- dan PPN 10% Rp144.000,- dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp1.584.000,-;
Bahwa untuk ketiga item dukungan anggaran oprasional Ranmor R4 tersebut diatas untuk pencairan dananya tidak saksi terima dannya sesuai dengan keterangan diatas, saksi selaku PS. PAUR I HARKAN hanya membuat nota dinas saja yang lebih mengetahui dana tersebut adalah Terdakwa selaku bendahara umum keuangan dalam hal ini bensat Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa mengenai nota dinas yang tidak tertanggal tersebut saksi tidak mengetahui yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku bendahara umum keuangan dalam hal ini bensat Bid TI Polri Polda Sulteng untuk Pemeliharaan Genset, yaitu;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-04/II/2016/Subbid Tekkom tanggal 9 Februari 2016, dari Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran pemeliharaan genset sebagai berikut, yaitu: 2 dos air accu zuur (Rp170.000,- x 2) (Rp340.000,-; 100 meter kabel twistik 2x16mm (Rp9.000,- x 100 meter) (Rp900.000,-; 2 buah Mcb 20A (Rp65.000,- x 2)dengan dana sebesar Rp130.000,-; 1 buah indikator alarm (Rp275.000,-; 2 buah persing (Rp45.000,- x 2) dengan dana Rp90.000,-; 2 buah string clam (Rp25.000,- x 2) dengan dana Rp50.000,-; 20 meter kabel etherna 2x1,5mm (Rp8.000,- x 20 meter) dengan dana Rp160.000,-; 1 buah saklar engker dengan dana Rp25.000,-, dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp1.970.000,-;
Bahwa saksi selaku PS. Perwira Urusan I Pemeliharaan dan Perbaikan (Paur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng telah melakukan pengajuan anggaran anggaran pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016, namun, untuk item pemeliharaan Ranmor R4 tersebut diatas saksi selaku PS. Perwira Urusan I Pemeliharaan dan Perbaikan (Paur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng hanya membuat pengajuan dukungan anggaran untuk pemeliharaan Ranmor R4 saja namun untuk dananya saksi tidak menerima yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku PS. Kaur Keu Bib TI Polri Polda Sulteng yang dimana melakukan/pengelolaan langsung dana pemeliharaan Ranmor R4 tersebut;
Bahwa untuk pengajuan anggaranpada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 setahu saksi, yakni:
Bahwa Saksi selaku PS. Perwira Urusan I Pemeliharaan dan Perbaikan (Paur Harkan) Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng mengajukan nota dinas permohonan dukungan anggaran baik berupa pemeliharaan Ranmor R4, genset, kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa setelah nota dinas pengajuan tersebut di acc oleh Kabid TI Polri Polda Sulteng, kemudian Kabid TI Polri Polda Sulteng mendisposisikan nota dinas tersebut kepada PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng (Bendahara Umum Pengeluaran) untuk segera segera dipenuhi;
Bahwa setelah nota dinas tersebut di terima oleh Terdakwa selaku Bendahara Umum PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng, selanjutnya Terdakwa melakukan/ memproses pengajuan nota dinas tersebut dalam hal ini pengajuan anggaran yang saksi ajukan tersebut;
Bahwa setelah dana tersebut sudah ada/siap di Bendahara Umum Pengeluaran Bid TI Polri Polda Sulteng, saksi selaku PS. Paur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng diundang keruangan Bendahara Umum Pengeluaran untuk mengambil dana tersebut;
Bahwa setelah saksi menerima dana yang saksi ajukan kepada Bendahara Umum Pengeluaran Bid TI Polri Polda Sulteng, saksi menandatangani kwitansi yang telah dibuat oleh Bendahara Umum Pengeluaran sesuai dengan pengajuan yang saksi ajukan dan setelah dana tersebut sudah saksi terima dari bendahara umum pengeluaran, saksi langsung melakukan pembelian terhadap barang yang saksi ajukan sesuai dengan pengajuan yang ada;
Bahwa setelah barang tersebut saksi belanjakan, saksi selaku Paur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng membuat perwabku/ pertanggung jawaban atas barang yang telah saksi belanjakan kemudian perwabku/ pertanggungjawaban yang telah saksi buat tersebut kemudian saksi setorkan kepada bendahara umum pengeluaran Bid TI Polri Polda Sulteng yaitu Terdakwa dan biasanya juga jika Terdakwa tidak berada ditempat saksi memberikan perwabku tersebut kepada Pengatur Muda an. IRSAN selaku staf bensat Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa saksi selaku Paur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng pernah dilakukan wasrik oleh tim Irwasda Polda Sulteng mengenai pertanggungung jawaban yang saksi buat mengenai kegiatan pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016;
Bahwa dana paguanggaran sebesar Rp740.470.000,- untuk Bidang Manajemen Sarpras pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 belum terialisasi 100%. Setahu saksi berdasarkan hasil wasrik Irwasda Polda Sulteng yang terealisasi untuk sebesar Rp709.570.000,- namun yang bisa dipertanggung jawabkan oleh bendahara Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp164.366.000,-, sehingga terjadi selisih sebesar Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah).
Tanggapan Terdakwa: tidak menanggapi.
Saksi Ke-7. HATTA GINTING, lahir di Langkat Sumatera Utara tanggal 30 Agustus 1981, Agama Kristen, warga negara Indonesia, pekerjaan Anggota Polri Bidang TI Polda Sulteng, pendidikan Terakhir SMU, tempat tinggal Desa Makmus Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Bidang TI Polda Sulteng saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai BA YANKOM pada BIT TI Polda Sulteng sejak bulan maret 2012 sampai saat ini;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku BA YANKOM BIT TI Polda Sulteng menyiapkan Sound system saat video confren dan monitoring jaringan HT wilayah Polres Palu,Polres Donggala,Polres Sigi dan Polda Sulteng;
Bahwa Saksi pernah menerima pinjam pakai kendaraan milik BID TI Polda Sulteng;
Bahwa Kendaraan Dinas yang saksi pakai milik BID TI Polda Sulteng yaitu jenis kendaraan Roda Dua Merk Sanex dengan Nomor Polisi DN 2103 XIX warna Stoney Grey;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan Harwat (Pemelihataan dan Perawatan) kendaraan Dinas roda dua Milik BID TI polda Sulteng yang saksi pakai tersebut;
Bahwa menaknime pengajuan Harwat kendaraan Dinas yaitu Pemegang kendaraan mengajukan harwat ke KPA yang di ketahui oleh Kasubag Renmin,setelah KPA menyetujui Harwat tersebut di serahkan ke bendahara satuan untuk dilakukan pencairan sesuai dengan RAB yang di ajukan oleh pemilik kendaraan Dinas;
Bahwa Saksi ketahui bahwa ada dana harwat dalam Dipa BID TI Polda Sulteng tahun anggaran 2016,kendaraan Dinas yang di dukung dana Harwat pada BiD TI Polda Sulteng tahun 2016 sebanyak 9 Unit kendaraan namun saksi tidak ketahui berapa jumlah anggaran dana Harwat BID TI Polda Sulteng tahun 2016;
Bahwa yang menggunakan kendaraan Dinas Milik BID TI Polda Sulteng, yaitu: Moh. Haritsudin Nomor Polisi-Jenis Ford Ranger; Agus Harmono Nomor Polisi 2109 XIX jenis Ford Ranger; Andi Zulfikar Nomor Polisi 2108 XIX jenis Ford ranger; Irsan Nomor Polisi 2110 XIX jenis ford ranger; Sobirin Nomor Polisi 2106 XIX jenis Mitsubishi; Rudolf Toseho Nomor Polisi 2107 XIX Jenis Daihatsu; Arfan (saksi sendiri) Nomor Polisi 2100 XIX Jenis Millenium; Terdakwa Nomor Polisi 2103 XIX jenis Yamaha; Ridwan Nomor Polisi 2105 XIX jenis Suzuki; Hatta Ginting Nomor Polisi 2101 XIX Jenis Sanex; Rahman Syarif Nomor Polisi 2104 XIX jenis Yamaha; Andi Zulfikar Nomor polisi 2102 XIX jenis Suzuki;
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-8. M. ZAENAL ALI, SH, lahir di Mojokerto tanggal 11 Mei 1962, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan PNS dengan jabatan Kasi Pencairan Dana KPPN Palu, Pendidikan Terakhir S1 (Hukum), tempat tinggal di Perum Banjar Asri Blok C-4 RT/RW 035/015 Banjar Bendo, Sidoarjo dan Jalan S. Parman Nomor 43 Palu (Kompleks Perumahan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Propinsi Sulteng, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan saksi;
Bahwa Saksi bekerja di KPPN Palu sejak 14 Januari 2016 dan saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pencairan Dana berdasarkan Surat Keputusan Direktur jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-126/PB/UP.9/2015;
Bahwa saksi mempunyai tugas melayani satuan kerja mulai dari proses pendaftaran tagihan sampai dengan pembayaran yang meliputi: pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan), penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (Badan Layanan Umum) BLU, pengelolaan data kontrak, data suplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker;
Bahwa mekanisme Pencairan Dana UP oleh Satker pada KPPN Palu :Satker membuat SPM UP awal melalui Aplikasi yang disebut dengan Aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satuan Kerja);
Bahwa KPPN Palu akan memproses SPM-UP tersebut hingga menjadi SP2D, yang kemudian dananya akan masuk ke Rekening Bendahara dan selanjutnya, Bendahara dapat menggunakan dana UP tersebut untuk belanja operasional satker sesuai keperluannya, bukti2 pengeluaran belanja tersebut dikumpulkan dan dibukukan dalam Aplikasi SAS (user Bendahara), Ketika Dana UP sudah habis, satker berhak mengajukan Penggantian Uang Persediaan (GUP) Bukti2 pengeluaran (kuitansi) yang telah direkam oleh Bendahara, selanjutnya secara teknis aplikasi dibuatkan semacam Rekap yang dinamakan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP);
Bahwa kemudian atas dasar DRPP tersebut, selanjutnya akan dibuatkan SPP (user PPK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangan dan tanggungjawab PPK yang diatur dalam PMK-190/PMK.05/2012;
Bahwa selanjutnya dibuatkan SPM (user PPSPM) yang berkasnya akan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) beserta ADK (arsip data komputer) yang juga akan ditandatangani secara elektronik melalui Aplikasi yang dinamakan Aplikasi PIN PPSPM;
Bahwa proses tandatangan elektronik terhadap ADK SPM, secara hukum merupakan tanggung jawab dari PPSPM selaku pemegang PIN (personal identification number) sesuai kewenangan yang dipegangnya selaku Pejabat Penandatangan SPM (baik dokumen maupun arsip data komputer);
Bahwa Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 19/PB/2012SPM dan ADK tersebut diajukan ke FO Pencairan Dana pada KPPN, sebagaimana UP awal diatas. Ada proses verifikasi berkas SPM dan ADK yang telah ditanda-tangani secara elektronik tadi,SPM diproses menjadi SP2D, dana masuk ke Rekening Bendahara;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
Bahwa mekanisme pencairan dana Uang persediaan (UP) TA 2016 dan Pengganti uang persediaan (GUP) oleh satuan kerja (satker) pada KPPN;
Bahwa PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK;
Bahwa Pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan keabsahan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3), dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/ menandatangani SPM;
Bahwa jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP/GUP/ PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut: untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja;
Bahwa dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP;
Bahwa seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal;
Bahwa khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan: asli surat jaminan uang muka; asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka; dan asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak;
Bahwa PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan;
Bahwa SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran;
Bahwa dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15;
Bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut: Petugas Pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui front office Penerimaan SPM pada KPPN; Petugas Pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada Petugas Front Office; dan dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/Jasa Pengiriman resmi;
Bahwa pagu anggaran Satker BID TI Polri Polda Sulteng tahun 2016 sebesar Rp4.863.142.000,00;
Bahwa dana sebesar Rp4.863.142.000,- sesuai dengan Rencana kerja anggaran satker dipergunakan untuk Program dukungan manageman dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri sebesar Rp4.210.640.000,-; Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri sebesar Rp740.470.000,-; sehingga total sebesar atas dua program tersebut sebesar Rp4.863.142.000,00; Dana sebesar Rp740.470.000,- telah direvisi blokir sebesar Rp20.315.000,-, sehingga dana untuk Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur tersisa sebesar Rp720.155.000,-; dan Dana sebesar Rp720.155.000,- telah direalisasikan semuanya;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa BID TI Polri Polda Sulteng tidak pernah mengajukan secara khusus pengajuan SPM khusus dana program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bid TI Polri Polda Sulteng,namun pernah mengajukan SPM GUP yang di dalamnya termasuk belanja Program sarana dan Prasarana BID TI Polda Sulteng tahun 2016;
Bahwa untuk semester 1 (dari mulai Februari s/d Juni 2016) sedangkan semester II hanya sampai bulan Juli 2016;
Bahwa pagu Rp720.155.000,- Semester I sebesar Rp524.130.000 dan semester II sebesar Rp196.025..000, sisa Rp0;
Bahwa awalnya petugas satker mengambil nomor antrian, selanjutnya menunjukan KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker) oleh petugas FO dilakukan scand barkot, SPM yang di ajukan di tunjukan kepada petugas FO untuk di verifikasi, setelah dicocokan specimen tandatangan dalam SPM tersebut kemudian PIN PPSM di cocokan dengan data yang ada di KPPN, setelah diterima ADK oleh petugas KPPN dilakukan konfersi data untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu di upload dalam aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara), setelah di setujui oleh Kepala Saksi Pencairan dana selanjutnya diterbitkan SP2D maka dana masuk secara otomatis ke rekening bendahara satker melalui Bank yang di tunjuk;
Bahwa SPM yang di ajukan oleh bendahara pengaluaran dari BIT TI Polda Sulteng I PUTU DEDI ARTONO telah kami ferifikasi dan memenuhi syarat untuk dikeluarkan SP2D;
Bahwa KPPN menerima pengajuan SPM dari Satker, Petugas satker mengambil nomor antrian, SPM diterima oleh petugas Front Office (FO) konversi untuk dilakukan penelitian dokumen SPM maupun ADK SPM, melakukan validasi PIN PPSPM dan Barcode SPM untuk memastikan kesesuaian antara hardcopy SPM dan ADK SPM secara elektronik melalui system aplikasi konversi;
Bahwa kemudian diproses validasi melalui system SPAN oleh petugas FO Validator (SPAN) untuk dilakukan pengujian SPM sesuai ketentuan persaratan pencairan dana APBN, selanjutnya diteruskan kepada petugas Middele office (MO) untuk dilakukan penelitian ulang dan apabila sudah sesuai dengan ketentuan persaratan pencairan dana APBN, diteruskan kepada Kepala Seksi Pencairan Dana untuk disetujui;
Bahwa selanjutnya oleh Seksi Pencairan Dana diterbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk tagihan menjadi SP2D dana masuk ke Rekening Bendahara.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-9. PUSPA ADHE PUTRI, lahir di Palu tanggal 11 Juni 1988, Agama Islam, warga negara Indonesia, pekerjaan PHL (Staf Bag Bendahara Bid TI), Pendidikan Terakhir S1, tempat tinggal Jalan Nggoriovala Lorong 1 Nomor 1, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi saat ini sebagai PHL staf keuangan dan renmin Bid TI Polda Sulteng sejak Bulan Februari 2014;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi membantu Administrasi keuangan pada Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa yang menjabat selaku PS Kaur Keuangan Bid Ti Polda Sulteng adalah Terdakwa, sedangkan staf Kaur Keuangan Bid TI Polda Sulteng terdiri dari BRIGADIR RAHMAN, IRSAN, PUSPA ADHE PUTRI;
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme untuk mengajukan permintaan dukungan anggaran terkait pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri sebagai berikut, yaitu: membuat rencana kebutuhan barang atau membuat laporan kerusakan barang; mengecek harga barang yang dibutuhkan; membuat pengajuan nota dinas kebutuhan anggaran; mengajukan permohonan kepada KPA Bid TI Polda Sulteng; mengajukan SPM kepada Kasubbag Renmin selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar dan PS Kaur Keuangan Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa kemudian diajukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pencairan;
Bahwa sepengetahuan bahwa bila dalam pengajuan permintaan dukungan anggaran tidak ditanda tangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar dana tersebut tidak dapat dicairkan karena proses administrasi pengajuan tidak lengkap;
Bahwa beberapa kali Terdakwa selaku Kaur Keuangan memalsukan tanda tangan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar atau hasil scan;
Bahwa Saksi membuat pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut, yaitu berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-24/II/2016/Subbid.Tekkom tanggal 13 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Roda Empat sebesar Rp8.362.750,00;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Renmin tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran sebesar Rp120.000,00, sehingga total pertanggung jawaban sebesar Rp8.482.750,00;
Bahwa ada beberapa kali saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban fiktif yang mana saksi sudah lupa pertanggungjawaban apa saja yang dibuat secara fiktif.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-10. IRSAN, lahir di Palu tanggal 13 Oktober 1976, Agama Islam, Suku Bangsa Kaili, warga negara Indonesia, Pekerjaan Calon Pegawai di Bidang TI POLDA Sulteng, Pendidikan Terakhir SMU, tempat tinggal di Jalan Bulumasomba Nomor 37 Palu dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng pada tahun 2016 adalah Pengguna Anggaran (PA) adalah Satker Bid TI Polda Sulteng, Kuasa PA dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK periode Januari 2016 s/d Juli 2016 dijabat oleh AKBP. H. RUSDIN MUSTAFA, SH, Pejabat Penandatanganan SPM dijabat oleh Kasubbag Renmin Bid TI Polda Sulteng saudara SUWOTO, SE dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena beliauadalah atasan / rekan kerja saksi di Bid TI Polda Sulteng, beliau selaku PS. Kaur Keu Bid TI Polda Sulteng sejak sekitar 2011 hingga November 2016.Saksitidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Kep/408/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pengangkatan dan penempatan calon pegawai negeri sipil Polri sumber tenaga honorer kategori II T.A. 2014 Saksi diangkat sebagai calon pegawai Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Sulawesi Tengah Nomor Sprin/76/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 saksi ditugaskan sebagai staf Bensatker Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku staf Bensatker Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng di Bid TI Polda Sulteng adalah mengantar SPM ke KPPN Palu dan membuat surat/administrasi seperti Nota Dinas serta pengisian data SMAP online;
Bahwa yang menyuruh saksi selaku staf bensatker Bid TI untuk mengantar SPM ke KPPN Palu dan membuat surat/administrasi (seperti Nota Dinas) serta pengisian data SMAP online adalah Terdakwa selaku PS. Kaur Keu Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa selaku staf Bensatker Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng pada tahun 2016 adalah hanya saksi sendiri;
Bahwa mekanisme pencairan dana pada bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bidang Teknologi Informasi (BID TI) Polda Sulteng T.A. 2016 sebagai berikut:
Bahwa untuk medapatkan Uang Persediaan, awalnya bensatker membuat SPM yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan SPM, kemudian saksi mengantar SPM ke loket SPM KPPN Palu, Misalnya ada kerusakan barang, kemudian dibuatkan laporan kerusakan barang (dibuat oleh anggota yang menemukan/ mengetahui jika ada barang yang rusak), kemudian diajukan ke KPA, kemudian KPA menerbitkan Nota Dinas untuk perbaikan barang tersebut, kemudian dilakukan pengecekan harga barang yang rusak dilakukan oleh Saksi Sobirin selaku Teknisi Bid TI Polda Sulteng, kemudian dibuatkan rincian kebutuhan anggaran ke bendahara pengeluaran, kemudian bendahara mencairkan dana sesuai rincian kebutuhan anggaran;
Bahwa dokumen yang merupakan kelengkapan pertanggungjawaban keuangan Bid TI Polda Sulteng T.A. 2016 adalah : laporan kerusakan barang, nota dinas KPA, nota belanja barang, Surat Pertanggung-jawaban Mutlak (SPTJM), foto barang baru dan barang yang rusak, kwitansi dari bendahara kepada yang mengajukan perbaikan, Surat Pernyataan Tanggung-jawab Belanja (SPTB);
Bahwa yang membuat laporan kerusakan barang adalah yang mengajukan anggaran, nota dinas dibuat oleh KPA, nota belanja barang dibuat oleh Toko, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dibuat oleh yang mengajukan anggaran, foto barang baru dan barang yang rusak yang mengajukan anggaran, kwitansi dibuat oleh bendahara dan Surat Pernyataan Tanggung-jawab Belanja (SPTB) dibuat oleh yang mengajukan anggaran;
Bahwa Bidang TI Polda Sulteng memiliki brangkas (tempat penyimpanan uang), namun tidak bisa digunakan karena kuncinya hilang;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap brangkas Bidang Teknologi Informasi (BID TI) Polda Sulteng adalah Terdakwa selaku PS. Kaur keu / bendahara pengeluaran Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa menurut keterangannya kepada saksi, bahwa ia yang menghilangkan kunci brangkas (kunci brandcash hilang di mobilnya) dan sudah lama hilangnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa isi brangkas Bidang Teknologi Informasi (BID TI) Polda Sulteng yang mengetahuinya adalah Terdakwa;
Bahwa menurut keterangannya kepada saksi, bahwa ia yang menghilangkan kunci brangkas (kunci brangkas hilang di mobilnya);
Bahwa anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di BID TI Polda Sulteng T.A. 2016 sebesar Rp740.470.000,- sebagaimana DIPA Januari 2016;
Bahwa Bid TI PoldaSultememiliki mitra dalam pengadaan barang-barang yang rusak, Untuk spare part roda empat biasanya di Mahakam Motor, untuk alat komputer biasa dibeli di Libra Computer.
Bahwa hingga saat ini anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bidang TI Polda Sulteng TA.2016 yang telah diserap adalah Rp709.570.000,-;
Bahwa Saksi selaku staf bendahara Bid TI Polda Sulteng tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bidang Teknologi Informasi (BID TI) Polda Sulteng T.A. 2016 yang telah digunakan adalah Rp709.570.000,-;
Bahwa yang membuat dokumen tersebut adalah Terdakwa selaku PS. Kaurkeu/ Bendahara pengeluaran Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa saat ini Dokumen Perwabku anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bidang TI Polda Sulteng T.A. 2016 ada sama Tim Wasrik Itwasda Polda Sulteng;
Bahwa Bidang TI Polda Sulteng pada T.A. 2016 pernah diperiksa oleh Tim Wasrik Itwasda Polda Sulteng yaitu sebanyak 2 (dua) kali pertama pada sekitar bulan April 2016 dan yang kedua pada sekitar bulan September 2016.
Bahwa penggunaan anggaran Bid TI Polda Sulteng tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau menjadi temuan oleh Tim Wasrik Itwasda Polda Sulteng pada wasrik periode 6 September 2016 s/d 28 September 2016 terhadap anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng TA.2016 sebesar Rp545.204.000,- yang tidak dipertanggung-jawabkan dan yang dipertanggungjawabkan hanya sejumlah Rp164.366.000,-;
Bahwa terdapat temuan Tim Wasrik Polda Sulteng pada periode 6 September 2016 s/d 28 September 2016 terhadap anggaran Bidang Manajemen dan Teknik Sarpras pada anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana aparatur Polri di Bidang TI Polda Sulteng T.A.2016 sebesar Rp545.204.000,- yang tidak dipertanggungjawabkan karena Perwabku-nya tidak lengkap;
Bahwa yang membuat perwabku anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bidang TI Polda Sulteng T.A. 2016 adalah PS. Kaur Keu/bendahara pengeluaran Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap perwabku anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri di Bidang Teknologi Informasi (BID.TI) Polda Sulteng T.A. 2016 adalah KPA saudara AKBP H. RUSDIN MUSTAFA, SH.
Bahwa Anggota Bid TI Polda Sulteng yang pernah mengajukan anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri T.A. 2016 adalah IPTU RIDWAN (Sound System), Pengatur Tingkat I SOBIRIN (har R4 dan genset), Penda Tingkat I AGUNG NUGROHO SAPUTRO, S.Kom (har jaringan internet dan Handy Talky);
Bahwa saksi menjabat sebagai staf PS Kaur Keuangan pada bidang Bid TI Polda Sulteng dan saksi menjabat sejak tanggal 01 Januari 2016 sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprin/76/XII/2016 yang mana ditanda tangani oleh AKBP H RUSDIN MUSTAFA, SH.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku staf PS Kaur Keuangan pada bidang Bid TI Polda Sulteng adalah membantu membuat administrasi dalam bidang keuangan Bid TI Polda Sulteng, mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN Palu, pengisian data SMAP online.
Bahwa yang menjabat selaku PS Kaur Keuangan Bid Ti Polda Sulteng adalah Terdakwa dan yang menjabat selaku pengguna anggaran adalah AKBP H RUSDIN MUSTAFA, SH;
Bahwa pada tahun 2016 Bid.TI Polda Sulteng mengelola dana DIPA sebesar Rp4.863.142.000,- dengan peruntukannya, yaitu untuk kegiatan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Rp37.317.000,00; untuk Dukungan Pelayanan Internal Perkantoran Polri Rp4.085.355.000,00; dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri sebesar Rp740.470.000,- sebagaimana yang telah direvisi sehingga anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri menjadi Rp720.155.000,00;
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme untuk mengajukan permintaan dukungan anggaran terkait pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri sebagai berikut, yaitu: membuat rencana kebutuhan barang atau membuat laporan kerusakan barang; mengecek harga barang yang dibutuhkan; membuat pengajuan nota dinas kebutuhan anggaran; mengajukan permohonan kepada KPA Bid TI Polda Sulteng; mengajukan SPM kepada Kasubbag Renmin selaku Pejabat Penandatanganan SPM dan PS Kaur Keuangan Bid TI Polda Sulteng; kemudian diajukan di KPPN untuk pencairan;
Bahwa bila dalam pengajuan permintaan dukungan anggaran tidak ditanda tangani oleh Pejabat Penandatanganan SPM dana tersebut tidak dapat dicairkan karena proses administrasi pengajuan tidak lengkap;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak melalui mekanisme yang berlaku yang mana pada waktu pengajuan penandatanganan untuk Pejabat Penandatanganan SPM telah dipalsukan atau telah di scan serta juga pada nota Dinas yang mana disposisi Kabig TI sebagian dalam perwabku hasil dari scan;
Berdasarkan data SMAP On Line per bulan yang saksi masukkan dana sebesar Rp740.470.000,00 yang mana direvisi menjadi Rp720.155.000,- realisasikan untuk kegiatan;
Bahwa pada bulan Januari 2016 masih Nihil;
Bahwa pada bulan Februari 2016, yaitu Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran sebesar Rp135.768.000,00 dengan rincian, yaitu untuk perawatan ranmor kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp40.005.000,- dan perbaikan peralatan fungsional sebesar Rp95.763.000,- dengan rinciannya, pemeliharaan printer sebesar Rp2.400.000,00; pemeliharaan komputer dan note book sebesar Rp2.382.000,00; pemeliharaan AC Split sebesar Rp1.900.000,00; televisi sebesar Rp2.500.000,00; technical support vihicle Rp6.500.000,00; perangkat pinkas Rp16.827.000,00; jaringan internet sebesar Rp18.866.000,00; sound system sebesar Rp30.888.000,00; genset sebesar Rp13.500.000,00;
Bahwa pada bulan Maret 2016, Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran Rp148.290.000,00 dengan rincian, yaitu untuk perawatan ranmor kendaraan bermotor roda empat Rp39.000.000,00 dan perbaikan peralatan fungsional Rp109.290.000,00 dengan rincian sebagai berikut, yaitu pemeliharaan printer Rp2.510.000,00; pemeliharaan komputer dan note book Rp5.500.000,00; pemeliharaan AC split sebesar Rp380.000,00; HT sebesar Rp35.000.000,00; flyway vsat Polri sebesar Rp6.500.000,00; technical support vihicle Rp7.000.000,00; perangkat piknas Rp2.500.000,00; jaringan internet Rp9.500.000,00; camera video comperence Rp35.000.000,00; sound system Rp900.000,00 dan genset sebesar Rp4.500.000,00;
Bahwa pada bulan April 2016, Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran sebesar Rp71.010.000,00 dengan rincian, yaitu untuk perawatan ranmor kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp6.510.000,-; perbaikan peralatan fungsional sebesar Rp64.500.000,- dengan rincian sebagai berikut, yaitu flyway vsat Polri sebesar Rp14.500.000,-; technical support vihicle sebesar Rp25.000.000,-; Jaringan internet sebesar Rp10.000.000,-; camera video comperence sebesar Rp5.000.000,-; sound system sebesar Rp10.000.000,-;
Bahwa pada bulan Mei 2016: Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp30.740.000,- untuk kegiatan perbaikan peralatan fungsional dengan rincian, yaitu untuk perangkat piknas sebesar Rp9.33.000,-; jaringan internet sebesar Rp10.000.000,-; tower SST sebesar Rp11.407.000,-;
Bahwa pada bulan Juni 2016: Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran sebesar Rp138.322.000,- untuk kegiatan perawatan fungsional dengan rincian, yaitu HT sebesar Rp70.000.000,-; Repeater sebesar Rp40.000.000,-; tower GWT sebesar Rp28.322.000,-;
Bahwa pada bulan Juli 2016: Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp64.510.000,- untuk kegiatan perawatan fungsional dengan rincian, yaitu: sound system sebesar Rp20.000.000,-; pepeater sebesar Rp20.000.000,-; dan tower GWT sebesar Rp24.510.000,-;
Bahwa pada bulan Agustus 2016: Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran Rp120.930.000,- dengan rincian: Perawatan kendaraan bermotor roda 4 Rp15.195.000,-; dan perbaikan peralatan fungsional Rp105.735.000 dengan rincian sebegai berikut, yaitu: Pemeliharan printer Rp1.790.000,-; Pemeliharaan komputer dan note book Rp1.000.000; Pemeliharaan stabilizer/UPS Rp2.000.000,-; HT Rp3.500.000,-; Flyway Vsat Polri Rp3.980.000,-; Technical support vihicle Rp4.500.000,-; Jaringan internet Rp1.500.000,-; Camera video Comperence Rp8.895.000,-; Sound system Rp7.570.000,-; Genset Rp7.000.000,-; Tower GWT Rp16.000.000,- dan Tower SST Rp48.000.000,-;
Bahwa jumlah dana yang telah terialisasikan pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri pada bulan Januari s/d 31 Agustus berdasarkan aplikasi SMAP On Line Polri menjadi Rp709.570.000,00;
Bahwa saksi yang telah memasukkan hasil realisasi pada aplikasi SMAP On Line Polri berdasarkan data yang diberikan oleh Terdakwa selaku PS Kaur Keuangan Bid TI Polri Polda Sulteng, namun untuk pertanggungjawaban atas dana yang telah terealisasi sebesar Rp709.570.000,- saksi tidak mengetahui karena data pertanggung jawaban dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa seingat saksi yang pernah membuat pertanggungjawaban atas dana yang telah direalisasikan sebesar Rp709.570.000,- adalah, yaitu: RIDWAN dan I WAYAN SANTIKA bagian pelayanan komunikasi; SOBIRIN dan AGUNG N SAPUTRO bagian Harkan; Terdakwa selaku PS Kaur Keuangan Bid TI Polri Polda Sulteng; Saksi IRSAN sendiri selaku staf PS Kaur Keuangan pada bidang Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa pertanggungjawaban yang pernah Saksi buat atas perintah Terdakwa selaku PS Kaur Keuangan Bid TI Polri Polda Sulteng adalah sebagai berikut:
Bahwa pertanggungjawaban tanggal 25 Mei 2016 dengan pengajuan nota dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan biaya berbaikan speaker aula torabelo senilai pengajuan Rp30.740.000,-;
Bahwa pertanggungjawaban pada tanggal 25 Februari 2016 dengan pengajuan nota dinas No. B/ND-06/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan komputer senilai pengajuan Rp2.382.000,-;
Bahwa pertanggungjawaban tanggal 25 Februari 2016 dengan pengajuan nota dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan printer merk epson senilai pengajuan Rp2.400.000,-;
Bahwa pertanggungjawaban pada tanggal 25 Februari 2016 dengan pengajuan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan televisi merk LG dengan nilai pengajuan sebesar Rp2.500.000,-
Bahwa pertanggungjawaban tanggal 25 Februari 2016 dengan pengajuan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran perbaikan televisi merk LG senilai Rp2.500.000,-;
Bahwa pertanggung jawaban pada tanggal 25 Januari 2016 dengan pengajuan nota dinas Nomor B/ND-25/I/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan Ranmor R4 senilai pengajuan Rp9.275.000,-;
Bahwa pertanggung jawaban pada tanggal 18 Februari 2016 dengan pengajuan nota dinas No. B/ND-15/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan ranmor R4 senilai Rp15.005.000,-;
Bahwa pertanggungjawaban pada tanggal 25 Januari 2016 dengan pengajuan nota dinas Nomor B/ND-16/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan ranmor R4 senilai Rp15.053.250,-;
Bahwa pertanggung jawaban pada tanggal 15 Februari 2016 dengan pengajuan nota dinas Nomor B/ND-21/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan ranmor R4 senilai Rp1.584.000,-;
Bahwa total pertanggung jawaban yang saksi buat atas perintah Terdakwa adalah sebesar Rp81.439.250,00;
Bahwa pertanggung jawaban yang saksi buat atas perintah Terdakwa selaku PS Kaur Keuangan Bid TI Polri Polda Sulteng tidak sesuai dengan mekanisme, yang mana pertanggungjawaban tersebut tidak benar dilakukan sesuai permintaan (fiktif);
Bahwa pertanggung jawaban tidak lengkap karena sebagian pertanggung jawaban ataupun kegiatan permintaan dukungan anggaran yang terdata pada aplikasi SMAP On Line Polri Bid TI tidak pernah dilakukan melainkan data yang telah saksi masukkan pada aplikasi SMAP On Line Polri Bid TI sebagian hanya direkayasa dengan data fiktif yang bersumber dari Terdakwa selaku PS Kaur Keuangan Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa data yang saksi tidak masukkan pada aplikasi SMAP On Line Polri Bid TI adalah sebagai berikut, yaitu:
Bahwa tanggal 26 Januari 2016 berdasarkan nota dinas Nomor B/ND-04/I/2016/Bid TI perihal permohonan biaya perbaikan instalasi mic diaula torabelo sebesar Rp4.263.000,00;
Bahwa tanggal 15 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-21/II/2016/ SubbidTekkom, perihal permohonan dukungan anggaran R4 sebesar Rp1.584.000,-;
Bahwa tanggal 21 Maret 2016 berdasarkan Nota Dinas No. B/ND-13/III/2016/BidTI perihal permohonan biaya pembelian beterai untuk sound system sebesar Rp6.55.000,-;
Bahwa tanggal 20 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-16/II/ 2016/Bid TI perihal permohonan dukungan anggaran perbaikan ranmor R4 sebesar Rp15.053.250,-;
Bahwa tanggal 16 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-08/II/2016/BidTI perihal permohonan biaya pembelian beterai untuk sound system sebesar Rp6.55.000,-;
Bahwa tanggal 18 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-15/II/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran perbaikan R4 sebesar Rp15.050.000,-;
Bahwa tanggal 25 Januari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-25/I/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran R4 sebesar Rp9.275.000,-;
Bahwa tanggal 13 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-24/II/2016/ SubbidTekkom perihal permohonan dukungan anggaran Roda Empat sebesar Rp8.362.750,00;
Bahwa tanggal 15 Januari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-15/I/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran perbaikan R4 sebesar Rp6.275.500,-;
Bahwa tanggal 19 Januari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-11/I/2016/BidTI perihal permohonan dukungan anggaran R4 sebesar Rp770.000,-;
Bahwa tanggal 04 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-5/II/2016/BidTI, perihal permohonan biaya perbaikan pendingin ruangan (AC) sebesar Rp400.000,00;
Bahwa tanggal 4 Januari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-01/I/2016/ SubbidTekkom, perihal permohonan dukungan anggaran sebesar Rp1.310.000,00;
Bahwa tanggal 12 Januari 2016 berdasarkan nota dinas: B/ND-02/I/2016/ SubbidTekkom perihal permohonan dukungan anggaran sebesar Rp2.306.000,00;
Bahwa tanggal 21 Maret 2016 berdasarkan nota dinas: B/ND-/III/2016/Renmin perihal permohonan dukungan anggaran sebesar Rp120.000,-;
Bahwa tanggal 16 Agustus 2016 berdasarkan surat yang mana ditujukan kepada Wakapolda Sulteng selaku KPA Bid TI Polda Sulteng Nomor B/66/VIII/2016, perihal permohonan dukungan anggaran operasional sebesar Rp36.275.000,-
Bahwa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-04/II/2016/ SubbidTekkom, perihal permohonan dukungan anggaran pemeliharaan genset sebesar Rp1.970.000,-;
Bahwa tanggal 15 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-05/II/2016/ SubbidTekkom perihal permohonan dukungan anggaran sebesar Rp1.237.500,-;
Bahwa tanggal 15 Juni 2016 berdasarkan surat yang mana ditujukan kepada Wakapolda Sulteng selaku KPA Bid TI Polda Sulteng Nomor B/42/VI/2016, perihal permohonan dukungan anggaran jaringan internet sebesar Rp22.640.000,-;
Bahwa tanggal 26 Januari 2016 berdasarkan nota dinas Nomor B/ND-03/I/2016/ Subbid Tekkom, perihal permohonan dukungan anggaran sebesar Rp4.250.000,00;
Bahwa tanggal 18 Maret 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-11/III/2016/BidTI, perihal permohonan biaya ATK Senkom Bid TI sebesar Rp930.000,-;
Bahwa tanggal 20 Maret 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-/III/2016/ SubbagRenmin, perihal permohonan dukungan anggaran pemeliharaan jaringan internet BIdTI sebesar Rp9.000.000,-;
Bahwa tanggal 29 Maret 2016 berdasarkan nota dinas No: B/ND-/III/2016/ Subbag.Renmin perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Sound Sytem Bid TI sebesar Rp900.000,-;
Bahwa tanggal 25 Februari 2016 berdasarkan nota dinas B/ND-06/II/2016/Bid TI perihal Permohonan Dukungan Anggaran Belanja Televisi LG sebesar Rp2.500.000,00;
Bahwa sehingga total yang tidak dimasukkan pada aplikasi SMAP On Line Polri Bid TI Polda sulteng sebesar Rp145.089.000,-;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sisa saldo yang terdapat pada Bidang Keuangan Bid TI Polda Sulteng.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-11. RIDWAN, lahir di Donggala tanggal 5 Januari 1966, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Anggota Polri Polda Sulteng dengan jabatan selaku PAUR BID T.I Polda Sulteng, pendidikan terakhir SMA (lulus), tempat tinggal Jalan Anoa II, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan ST Kapolda Sulteng yang saksi sudah lupa dan skep serta surat perintah yang sudah saksi lupa nomor serta tanggal nya;
Bahwa sejak tahun Januari 2013 sampai dengan Oktober 2016 berarti sekitar 3 (tiga) tahunan;
Bahwa dapat saksi jelaskan tahun 1996 saksi menjabat sebagai Ba Bid TI kemudian pada tahun yang saksi sudah lupa waktu itu saksi berpangkat Aiptu menjabat sebagai PS Paur Yankom kemudian pada tahun 2013 saksi Naik pangkat Ipda melalui Seleksi Alih golongan perwira TMT 2013 sehingga saksi menjabat sebagai Paur Yankom, sampai dengan bulan Oktober 2016 berdasarkan ST/1174/X/2016 tanggal 15 Oktober 2016 tentang mutasi personil di lingkungan polda sulteng, saksi dimutasikan sebagai Perwira Subbagian Peralatan Alat Khusus dan Angkutan (Paur Subbag Pal Alsusan) sampai sekarang;
Bahwa saksi bertugas selaku perwira urusan pelayanan komunikasi yaitu alat komunikasi, Sound system, termasuk piket siaga alat komunikasi, yaitu melalui Pengajuan nota dinas oleh paur yankom kepada renmin kemudian di sahkan dan diketahui oleh Kabid TI pada waktu itu adalah AKBP Rusdin Mursal, setelah di setujui kemudian dibelanjakan oleh saksi, selaku yang mengajukan tetapi sebagian pengajuan dibelanjakan oleh staf saksi Brigadir Wayan Santika;
Bahwa poin 1. Nota Dinas nomor B /ND-8/ II /2016/ Bid TI permohonan biaya pembelian baterai untuk Sound system tanggal 16 februari 2016 senilai Rp655.000 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dibelanjakan oleh saksi;
Bahwa untuk poin 2. permohonan biaya perbaikan Sound system mik di torabelo .berdasarkan B/ND-04/I/2016/2016 sejumlah Rp4.263.000 (empat juta dua ratus enam puluh tigaribu rupiah mengalami mark Up yaitu yang saksi ketahui diajukan pada saksi sejumlah dua juta sekian rupiah, dibelanjakan oleh saksi bersama Bripka Wayan Santika;
Bahwa untuk poin 3. Permohonan biaya Atk berdasarkan B/ND-11/III/2016/Bid TI tanggal 18 Maret 2016 sejumlah Rp930.000 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) itu dibelanjakan oleh saksi dan staf min yaitu Brigadir Arfan;
Bahwa untuk poin 4. permohonan biaya perbaikan pendingin ruangan AC (air conditioner) berdasarkan Nota Dinas nomor B/ND-5/II/2016/Bid TI tanggal 4 pebruari 2016 sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) itu tidak pernah diajukan kepada saksi dan tidak pernah saksi ketahui;
Bahwa untuk poin 5. Permohonan nota dinas nomor B/ND-13/III/2016/ Bid-TI permohonan biaya pembelian baterai untuk Sound system tanggal 21 Maret 2016 senilai Rp655.000,- dibelanjakan oleh saksi;
Bahwa untuk poin 1. Nota Dinas Nomor B/ND-8/II/2016/Bid-TI permohonan biaya pembelian baterai untuk Sound system tanggal 16 Februari 2016 senilai Rp655.000,- itu benar dan jumlah nya sudah sesuai;
Bahwa untuk poin 2. Permohonan biaya perbaikan Sound system mik di torabelo .berdasarkan B/ND-04/I/2016/2016 sejumlah Rp4.263.000 sudah benar dan sesuai yang diajukan kepada saksi;
Bahwa untuk poin 3. Permohonan biaya ATK berdasarkan B/ND-11/III/2016/Bid TI tanggal 18 Maret 2016 sejumlah Rp930.000,- itu sudah benar dan sesuai yang diajukan kepada saksi.
Bahwa untuk poin 4. Permohonan biaya perbaikan pendingin ruangan AC (air conditioner) berdasarkan Nota Dinas nomor B/ND-5/II/2016/Bid TI tanggal 4 pebruari 2016 sejumlah Rp400.000,- itu tidak pernah diajukan kepada saksi dan tidak pernah saksi ketahui;
Bahwa untuk poin 5. permohonan nota dinas nomor B /ND-13/ III /2016/ Bid TI permohonan biaya pembelian baterai untuk Sound system tanggal 21 Maret 2016 senilai Rp655.000,- sudah benar dan sesuai yang diajukan kepada saksi;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban keuangan adalah Terdakwa selaku Kaur Keu Bid TI, saksi hanya sebatas mengajukan Nota Dinas serta membelanjakan;
Saksi tidak mengetahui jumlah anggaran tersebut saksi hanya mengajukan sesuai kebutuhan.
Tanggapan Terdakwa: tidak keberatan.
Saksi Ke-12. STANLEY OSKAR, lahir di Jakarta tanggal 28 Oktober 1981, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, pekerjaan swasta selaku Pemilik Toko Surya, pendidikan terakhir SMA, tempat tinggal di Jalan HI Hayun Nomor 45 Palu, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa selaku Kaur Keu Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah pemeriksaan polisi, ada nota pembelian tertanggal 25 Februari 2016 atas barang-barang dari toko saksi sejumlah Rp16.827.000,- yang terdiri dari, yaitu: 2 buah lan card D link sebesar Rp1.470.000,-; 3 buah lan card sisco sebesar Rp1.600.000,-; 2 buah kable utp beldel sebesar Rp2.600.000,-; 2 buah bongkol antena larsen sebesar Rp2.140.000,-; 4 buah ram DDR3 2 6B sebesar Rp1.800.000,-; 1 buah main boards ups sebesar Rp1.500.000,-; 2 buah power supply 400 sebesar Rp5.000.000,-; dan 4 buah conertor rj 45 amp sebesar Rp717.000,-, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp16.827.000,-;
Bahwa menurut saksi, bahwa Terdakwa tidak pemah melakukan pembelian terkait barang-barang tersebut di atas karena barang tersebut tidak terdapat pada toko atau saksi tidak menjual barang-barang yang terlampir pada nota tanggal 25 Februari 2016 tersebut;
Bahwa nota tersebut bukan berasal dari toko saksi yang mana toko Surya dan saksi jelaskan kembali bahwa nota dan cap toko saksi telah dipalsukan;
Bahwa saksi memang memiliki staf nama Agus namun untuk pembuatan nota beserta cap pembelian, dipegang oleh saksi sendiri selaku pemilik toko sehingga bila mana ada pembelian yang membuat nota dan memberikan cap harus melalui saksi selaku pemilik toko;
Bahwa Agus bekerja pada toko surya pada bagian Kuli atau staf biasa.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-13. EDDY WIJAYA, lahir di Ujung Pandang, tanggal 10 Januari 1961, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, pekerjaan swasta selaku Pemilik Toko Volta, pendidikan terakhir SMA, tempat tinggal di Jalan Danau Poso Nomor 18 C Palu, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO selaku Kaur Keu Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan bukti-bukti pembelian dari toko saksi berupa 1 buah keyboard sebesar Rp530.000,-; 2 buah mouse sebesar Rp500.000,-; dan 2 buah hardisk sebesar Rp1.352.000,-, semuanya sebesar Rp2.382.000,-;
Bahwa namun demikian saksi jelaskan bahwa Terdakwa tidak pemah melakukan pembelian terkait barang-barang tersebut diatas karena barang tersebut tidak perdapat pada toko saksi atau saksi tidak menjual barang-barang yang terlampir pada nota tanggal 25 Februari 2016;
Bahwa nota tersebut bukan berasal dari toko saksi yang mana toko Volta Elektrik dan saksi jelaskan kembali bahwa nota dan cap toko saksi telah dipalsukan.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-14. ARFAN, lahir di Watampone tanggal 29 Oktober 1987, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Anggota POLRI Bidang TI POLDA Sulteng, Pendidikan Terakhir SMU, Tempat Tinggal BTN Bumi Tinggede Indah Blok A1/19, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Bidang TI Polda Sulteng saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai staf min pada BA BIT TI Polda Sulteng sejak bulan September 2009 sampai saat ini;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku BA BIT TI Polda Sulteng membantu Kasubag Renmin dalam hal pembuatan surat dan perencanaan serta pengajuan BBM Ranmor Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa saksi pernah menerima pinjam pakai kendaraan milik BID TI Polda Sulteng;
Bahwa kendaraan dinas yang saksi pakai milik BID TI Polda Sulteng yaitu jenis kendaraan Roda Dua Merk Zusuki Millenium dengan Nomor polisi DN 2100 XIX warna abu-abu;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak pernah mengajukan Harwat (Pemeliharaan dan Perawatan) kendaraan Dinas roda dua Milik BID TI polda Sulteng yang saksi pakai tersebut;
Bahwa menaknime pengajuan Harwat kendaraan Dinas yaitu Pemegang kendaraan mengajukan harwat ke KPA yang di ketahui oleh Kasubag Renmin,setelah KPA menyetujui Harwat tersebut di serahkan ke bendahara satuan untuk dilakukan pencairan sesuai dengan RAB yang di ajukan oleh pemilik kendaraan Dinas;
Bahwa Saksi ketahui ada dana harwat dalam Dipa BID TI Polda Sulteng tahun anggaran 2016, kendaraan Dinas yang didukung dana Harwat pada BiD TI Polda Sulteng tahun 2016 sebanyak 9 Unit, yaitu kendaraan Roda dua sebanyak 6 Unit dan 3 Unit kendaraan roda empat,jumlah harwat BID TI Polda Sulteng TA 2016 sebesar Rp720.000.000,-;
Bahwa yang menggunakan kendaraan Dinas Milik BID TI Polda Sulteng, yaitu: Moh. Haritsudin Nomor Polisi-Jenis Ford Ranger; Agus Harmono Nomor Polisi 2109 XIX jenis Ford Ranger; Andi Zulfikar Nomor Polisi 2108 XIX jenis Ford ranger; Irsan Nomor Polisi 2110 XIX jenis ford ranger; Sobirin Nomor Polisi 2106 XIX jenis Mitsubishi; Rudolf Toseho Nomor Polisi 2107 XIX Jenis Daihatsu; Arfan (saksi sendiri) Nomor Polisi 2100 XIX Jenis Millenium; Terdakwa Nomor Polisi 2103 XIX jenis Yamaha; Ridwan Nomor Polisi 2105 XIX jenis Suzuki; Hatta Ginting Nomor Polisi 2101 XIX Jenis Sanex; Rahman Syarif Nomor Polisi 2104 XIX jenis Yamaha; Andi Zulfikar Nomor polisi 2102 XIX jenis Suzuki;
Bahwa sepengetahuan saksi hanya kendaraan roda empat yang pernah mengajukan Harwat;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa yang mengelola dana Harwat kendaraan Dinas Milik BID TI Polda Sulteng TA 2016 adalah Terdakwa selaku Bendahara Satuan;
Bahwa masih tetap keterangan saksi Sabtu tanggal 26 November 2016 pukul 14.00 Wita dan tidak akan merubahnya lagi;
Bahwa Saksi pernah mengajukan permohonan dukungan anggaran perihal pemeliharaan PC BID TI Polda Sulteng berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND- /III/2016/ Subbagrenmin sebesar Rp5.500.000,-;
Bahwa dapat saksi jelaskan rincian dukungan anggaran sebesar Rp5.500.000,00; sebagai berikut: Power Supply simbada 400 Rp600.000,00; Ram 4 giga Vigen DDR3 Rp800.000,00; Charger Lenovo Rp320.000,00; Harddisk 500 GB sata Rp770.000,00; Prosesor carei3 Rp1.600.000,00; VGA Card Nvidia Rp1.410.000,00;
Bahwa tidak sesuai, karena pada waktu saksi mengajukan permohonan dukungan anggaran yang mana hanya dukungan anggaran permohonannya pembelian hardist 500 Giga sebesar Rp770.000,- sehingga dari aitem lainnya tidak pernah dilakukan yang mana sebesar Rp4.730.000,00;
Dapat saksi jelaskan yang membuat pertanggungjawaban sehingga terdapat item yang tidak pernah dilakukan atau membuat pertanggung-jawaban fiktif adalah Terdakwa selaku Kaur Keuangan BID TI Polri Polda Sulteng.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi;
Saksi Ke-15. DEDDY DHARMAWAN, lahir di Samarinda tanggal 22 Agustus 1955, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Swasta selaku Pemilik Bengkel Mahakam Motor, pendidikan terakhir SLTA, tempat tinggal di Jalan Maleo Nomor 28, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saudara Terdakwa;
Bahwa Bid TI Polda Sulteng pernah melakukan perbaikan kendaraan R4 di Mahakam Motor sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian berdasarkan kwitansi Toko Mahakam Motor sebagai berikut, yaitu:
Bahwa tanggal 19 Januari 2016 dengan Nomor Pol. 2310 XIX Ford Ranger dengan jumlah Rp7.496.500,00; tanggal 19 Januari 2016 dengan Nomor Pol 2309 XIX Ford Ranger dengan Jumlah Rp770.000,00;
Bahwa tanggal 15 Januari 2016 dengan No. Pol 2309 XIX Ford Ranger dengan jumlah Rp6.275.000,00;
Bahwa tanggal 12 Februari 2016 sejumlah Rp1.237.500,00; dan
Bahwa tanggal 15 Februari 2016 dengan Nomor Pol 2308 XIX Ford Ranger dengan jumlah Rp8.362.750,00, sehingga total dana yang digunakan Bid TI Polda Sulteng untuk melakukan perbaikan kendaraan bermotor (Roda 4) di Mahakam Motor adalah sebesar Rp24.141.750,00;
Bahwa yang bertanda tangan pada nota dan melakukan pembayaran atas perbaikan kendaraan R4 Bid TI Polda Sulteng adalah Saksi ADHE PUSPA bahwa 5 (lima) bukti nota dengan rincian, yaitu: nota perbaikan tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp9.275.000,00; nota perbaikan tanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp4.500.000,00; nota perbaikan Nomor Pol 2308 XIX sebesar Rp1.584.000,00; nota perbaikan No. Pol 2310 XIX sebesar Rp15.005.000,00; dan nota perbaikan Nomor Pol 2309 XIX sebesar Rp15.053.250,00;
Bahwa menurut Saksi, semuanya itu tidak dibenarkan karena dari 5 (lima) bukti nota tesebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cap perusahan Mahakam Motor untuk semuanya kelima bukti tersebut dipalsukan dan dari nota pertanggungjawaban tersebut saksi tidak bertanda tangan yang mana atas nota yang dibuat tidak dilampiri surat faktur pajak maupun bukti pembayaran pajak (SSP) dari perusahaan Mahakam Motor;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa Bid TI Polda Sulteng melakukan perbaikan kendaraan R4 sejak bulan Januari 2016.
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-16. MAHRODIN JAMAN, lahir tanggal 7 Mei 1966, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, tinggal di Mamboro, pekerjaan Anggota Polisi Polda Sulawesi Tengah dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Bripka I PUTU DEDI ARTONO mantan PS. Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sultenga, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi termasuk Anggota Tim Wasrik Bid.TI Polda SulTeng Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Sprin Itwasda Polda SulTeng, yang terdiri dari Ketua Tim: AKBP. ROSTIN TUMALOTO, SH; Parik Garku: KOMPOL WAHYU BINTORO, A.Md; Parik Opsnal: KOMPOL M. DJAMAN; Parik Sarpras: Saksi KOMPOL MARWAN YASIN MANSYUR); BAMIN: BRIPKA ALFIAN ISMAIL;
Bahwa Saksi dan Tim melakukan Pemeriksaan Tahap II pada bulan September tahun 2016, sedangkan Tahap I bulan Februari 2016;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap masalah Anggaran dan kegiatan Bid Teknologi dan Informasi Polda SulTeng;
Bahwa jadwal pemeriksaan pada bulan September untuk kegiatan yang dilaksanakan pada bulan September;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan pada bulan September 2016, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK, H.Rusdin Murshal telah diganti , yang bersangkutan mengajukan pension dini;
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan SPM adalah Kasubagrenmin yaitu Suwoto, Bendahara Pengeluaran adalah Terdakwa I Putu Dedi Artono dan Pengantar SPM Ke KPPN adalah Irsan;
Bahwa Anggaran Bidang TI Polda SulTeng tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp4.000.000.000,- Khusus untuk Program Sarana dan Prasarana sebesar Rp740.000.000,- dikurangi menjadi Rp720.000.000,-;
Bahwa Methode yang digunakan oleh Tim dalam melakukan Pemeriksaan adalah wawancara,Memeriksa Dokumen dan Melakukan peninjauan di lapangan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan khusus bagian Operasional kegiatan;
Bahwa pemeriksaan Nota dilakukan dengan mengcroscek dengan tempat pembelian barang;
Bahwa dalam pemeriksaan oleh Tim Wasrik ditemukan Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp545.204.000,- sedangkan yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp164.366.000,-;
Bahwa pada pemeriksaan saksi hanya mendalami masalah ada tidaknya kegiatan sedangkan untuk masalah anggaran yang melakukan pemeriksaan adalah saudara Marwan Yasin Mansyur;
Bahwa pada saat anggaran direvisi ada sisa dana Rp. 21.000.000,- saksi tidak mengetahui mengapa ada Revisi anggaran;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan Tim mempedomani Perkab No. 22 tahun 2011 yang diubah dan ditambah dengan Perkab Nomor 4 tahun 2014 mengenai Pedoman pertanggungjawaban Keuangan dengan mencocokkan dengan Pedoman;
Bahwa factor penyebab sehingga Terdakwa tidak dapat mempertanggung-jawabkan keuangan karena tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen pendukung kegiatan;
Bahwa Terdakwa diberikan kesempatan selama 30 hari untuk mempertanggungjawabkan keuangan hasil temuan tersebut namun Terdakwa tidak dapat memenuhinya;
Tanggapan Terdakwa:
Bahwa atas keterangan saksi adalah pada saat pemeriksaan Irwasum pada bulan Juli 2016 tidak ada temuan. Terdakwa menanyakan pada saksi apakah pada saat melakukan pemeriksaan, saksi mendapat/menerima amplop? Saksi menjawab Tidak. Bahwa keterangan saksi yang lainnya dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi Ke-17. H. RUSDIN MURSHAL, SH, lahir di Pinrang tanggal 3 April 1960, laki-laki, pekerjaan Pensiunan Polri dengan jabatan Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi Polri pada Polda Sulawesi Tengah periode tahun 2013 s/d Juni 2016, kewarganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Agama Islam, Pendidikan terakhir S-1, alamat Jalan Kanna I Nomor 12 Palu, keterangannya di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, mantan Pjs. Kaur Keuangan Bid TI Polri Polda Sulteng dimana pada saat itu saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polri Polda Sulteng;
Bahwa pada saat penyidikan saksi sudah pensiun dari Kepolisian RI, yaitu sekitar bulan Agustus 2016;
Bahwa saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng sekitar April 2013 s/d Juni 2016 berdasarkan keputusan Kapolda Sulteng sekitar April 2013;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara RI, saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap awal tahun anggaran wajib menunjuk PPK, Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011, Terdakwa selaku KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, bertugas: menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak; mengelola utang dan piutang; menggunakan barang milik negara; mengawasi pelaksanaan anggaran; dan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satker yang dipimpinnya;
Bahwa yang menjabat selaku PPK, Pejabat Penandatanganan SPM, dan Bendahara Pengeluaran pada Bid TI Polri Polda Sulteng pada saat saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng, khususnya pada tahun 2016 adalah, yaitu: untuk jabatan PPK pada saat saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng tidak ada terisi atau kosong, jadi untuk jabatan ini diisi oleh saksi selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng; Pejabat Penandatanganan SPM dijabat oleh Kasubag Renmin atas nama Penata Suwoto, SE dan Bendahara Pengeluaran dijabat oleh Terdakwa;
Bahwa untuk mengajukan permohonan dukungan anggaran yang berada di Bid TI Polri Polda Sulteng pada saat saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng untuk tugas fungsinya harus sesuai dalam mengajukan dukungan anggaran harus sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan harus bertanggungjawab atas apa yang telah mereka ajukan tersebut;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam pengajuan kebutuhan anggaran pada Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng pada tahun 2016 adalah Kasubbid Tek Kom Bid TI Polri Polda Sulteng, namun pada saat saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng untuk jabatan Kasubbid Tek Kom Bid Ti Polri Polda Sulteng kosong;
Bahwa karena itu, untuk Subbid Tek Kom Bid Ti Polri Polda Sulteng terdiri dari 3 bagian, yaitu Urusan Harkan, Urusan Jarkom, dan Urusan Yankom untuk yang bertanggung-jawab dalam pengajuan anggaran sesuai dengan bidang fungsinya masing-masing adalah untuk Urusan Harkan dijabat oleh Saksi Agung Nugroho Saputro, S.Kom, untuk Urusan Jarkom dijabat oleh Bripka I Wayan Santika dan untuk Urusan Yankom dijabat Iptu Ridwa;
Bahwa saksi selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng periode April 2013 s/d Juni 2016 adalah untuk pengelolaan Dana DIPA yang saksi ketahui adalah sejumlah sekitar Rp4.951.110.000,00 dengan peruntukannya, yaitu untuk Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri sebesar Rp4.210.640.000,00 dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri sebesar Rp740.470.000,00;
Bahwa Dana DIPA Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp4.951.110.000,00 digunakan untuk Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri sebesar Rp4.210.640.000,00 yang terdiri dari Layanan Perkantoran sebesar Rp50.952.000,00, dukungan Layanan Internal Perkantoran Polri sebesar Rp4.159.688.000,00 dan Program Sarana dan Prasarana Aparatur Polri sebesar Rp740.470.000,00;
Bahwa untuk item-item yang dianggarkan dalam DIPA Bid TI Polri Polda Sulteng mengenai kegiatan program sarana dan prasarana aparatur Polri sebesar Rp740.470.000,00 adalah sebagai berikut, yaitu: perwatan kendaraan bermotor roda empat Rp100.710.000,00; perawatan kendaraan bermotor roda dua Rp21.420.000,00; perbaikan peralatan perkantoran Rp2.250.000,00; dan perbaikan peralatan fungsional sebesar Rp616.090.000,00;
Bahwa sewaktu saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng untuk jumlah kendaraan roda empat yang berada di Bid TI Polri Polda Sulteng sebanyak 5 (lima) unit, yakni mobil Ranger 3 unit, 1 unit mobil box Daihatsu, dan 1 unit mobil Kuda dan untuk roda dua yang berada di Bid TI Polri Polda Sulteng seingat saksi berjumlah 6 unit dengan jenis 2 unit Suzuki A100, 1 unit RX-King, 1 unit Sanex, dan 1 unit yamaha YT dan 1 unit merk sanex milinium tersebut;
Bahwa kendaraan roda empat sebanyak 4 unit untuk kondisinya masih layak pakai, untuk 1 unitnya untuk jenis Mitsubisi Kuda sudah tidak layak pakai karena rusak dan untuk roda dua sebanyak 5 unit untuk 4 unitnya masih layak pakai, namun untuk 1 unitnya merk sanex milinium kondisinya sudah rusak berat;
Bahwa setiap pengajuan dukungan anggaran yang diusulkan oleh masing-masing penanggung jawab program yang berada di Bid TI Polri Polda Sulteng dimana saksi selaku KPA selalu menyetujui dukungan anggaran yang diajukan oleh yang bersangkutan serta bertanggungjwab atas usulan tersebut;
Bahwa setelah saksi melihat Perwabku yang berada pada Penyidik secara satu persatu terdapat keganjilan dimana, yaitu:
Bahwa untuk Perwabku dimana untuk disposisinya yang saksi setujui untuk dilakukan pencairan, namun tidak ditandatangani oleh yang mengajukan dukungan anggaran tersebut;
Bahwa selama saksi menjabat Kabid TI Polri Polda Sulteng (KPA) tahun 2016, khusus untuk mengeluarkan disposisi masalah pencairan anggaran dipa Bid TI Polri Polda Sulteng saksi tidak pernah memerintahkan anggota Bid TI Polri Polda Sulteng untuk melakukan scan terhadap tanda tangan saksi maupun paraf;
Bahwa setiap Perwabku yang harus dipertanggungjawabkan harus dilengkapi data pendukung misalnya berupa kwitansi, namun yang saksi lihat tidak dilengkapi dengan data pendukung tersebut;
Bahwa untuk masalah perwabku bisa ditanyakan kepada para penanggung jawab yang berada di Bid TI Polri Polda Sulteng dan bensat (bendahara) dalam hal ini Terdakwa selaku PS. Kaur Keu Bib TI Polri Polda Sulteng yang mana pada saat saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa saksi selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng pada periode Januari s/d Juni 2016 pernah dilakukan wasrik oleh tim Itwasda Polda Sulteng yang mana untuk waktu dilakukan wasrik saksi tidak ingat lagi dan juga pada waktu saksi sebelum pensiun, saksi selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng pada periode Januari s/d Juni 2016 dilakukan verifikasi oleh tim Itwasda Polda Sulteng mengenai pergantian jabatan dan mengenai penggunaan anggaran;
Bahwa untuk Hasil Wasrik Tim Itwasda Polda Sulteng tahun 2016 selama saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng, untuk kegiatan program sarana dan prasarana aparatur Polri untuk Dana DIPA sebesar Rp740.470.000,- untuk realisasinya dan dengan Hasil Wasrik Tim Itwasda Polda Sulteng terdapat temuan dengan jumlah sebesar Rp524.130.000,-, namun dapat menurut saksi, mengenai pertanggung jawaban/perwabku yang ada tidak semuanya benar untuk dipertanggung jawabkan;
Bahwa sesuai dengan jawaban saksi pada point 19 terdapat keganjilan terhadap Perwabku yang ada misalnya, yaitu:
Bahwa Perwabku mengajukan permohonan dukungan anggaran pemeliharaan sound system Bid TI Polri Polda Sulteng, untuk disposisi saksi buat: “Kaur Keu Acc sesuai dengan peruntukannya” paraf tertanggal 12-I-2016, namun nota dinasnya tertanggal 29 Maret 2016 dan tidak diberi nomor;
Bahwa yang janggal juga mengenai kwitannsinya yakni pembelian 2 rool kabel mic dan 2 buah mic conferen caroll yang seharusnya di belanjakan di toko alat listrik namun faktanya untuk kwitansi di belanjakan di toko RIO (penjualan ATK);
Bahwa untuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Nomor SPTB/16/ III/2016/Bid.TI tanggal 20 Maret 2016 Perwabku untuk beli barang pemeliharaaan jaringan internet dengan nilai sebesar Rp9.000.000,00, untuk tanda tangan saksi tidak sesuai dengan tanda tangan asli saksi;
Bahwa untuk nota dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid.TI tanggal 25 Februari 2016, untuk permohonan dukungan anggaran belanja Televisi LG sebesar Rp2.500.000,00, mengenai hal ini tanggapan saksi untuk nota dinas tersebut saksi selaku mantan Kabid TI Polri Polda Sulteng agak heran melihat nota dinas tersebut dimana nota dinas tersebut yang dibuat oleh Kasubag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng an. SUWOTO, SE yang ditujukan kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng belum ditanda tangani oleh Kasubbag Renmin sesuai dengan perihal dari Kasubbag Renmin;
Bahwa sedangkan yang teruang/tertulis dalam nota dinas tersebut adalah Kasubbid Tekkinfo Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor Prin/23/II/2016/bidti tanggal 15 Februari 2016, untuk Perwabku pekerjaan perbaikan kendaraan roda empat Bid.TI Polri Polda Sulteng Nomor Pol: 2308-XIX TA.2016 sebesar Rp1.584.000,-, untuk surat perintah ini pada saat saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng serta selaku KPA tidak pernah menanda-tangani Surat Perintah Kerja tersebut;
Bahwa Surat Perintah Kerja Nomor Prin/6/II/2016/bidti tanggal 13 Februari 2016 untuk Perwabku pekerjaan perbaikan kendaraan roda empat Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor Pol: 2308-XIX.TA.2016 sebesar Rp8.362.750,00, untuk surat perintah ini pada saat saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diperlihatkan kepada saksi oleh penyidik bahwa yang bertanda tangan seharusnya saksi sendiri selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng selaku KPA Bidang Teknologi Informasi merangkap KPA bahwa untuk tanda-tangannya sangat diragukan dimana setelah saksi melihatnya adalah tandatangan yang dibuat secara scan dan yang lainnya tidak tertuang tanda tangan saksi;
Bahwa sehubungan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor Prin/23/ II/2016/Bid.TI tanggal 15 Februari 2016 untuk Perwabku pekerjaan perbaikan kendaraan roda empat Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor Pol: 2308-XIX TA.2016 sebesar Rp1.584.000,- ini sangat heran sekali dimana selang 2 (dua) hari saja yang bersangkutan dalam hal ini Terdakwa mengajukan kembali untuk dukungan anggaran perbaikan kendaraan R4 yang sama;
Bahwa Nota Dinas Nomor B/ND-05/II/2016/Subbid.Tekkom yang dibuat oleh Subbid Tekkom Bid Ti Polri Polda Sulteng yang akan diajukan kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng belum ditanda tangani oleh Pengatur an.EKO SOBIRIN sebesar Rp1.237.500,- yang diperuntukan untuk kebutuhan dukungan anggaran operasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng;
Bahwa tanggapan saksi menurut nota dinas ini setelah melihat nota dinas yang dibuat oleh Subbid Tekkom an. Eko Sobirin ada keganjilan dimana identitas kendaraan yang akan didukung pengajuan anggaran tidak jelas, nota dinas yang dibuat tidak ditandatangani oleh Subbid Tekkom an. Eko Sobirin;
Bahwa untuk surat pernyataan pertanggungjawaban belanja (SPTB) Nomor SPTB/10/III/2016/Bid TI tanggal 29 Maret 2016 untuk pembelian bel barang sound system untuk 2 rool cabel mic dan 2 buah mic conferen carool sebesar Rp900.000,00;
Bahwa untuk tanggapan saksi mengenai Surat Pernyataan Pertanggung-jawaban Belanja (SPTB) Nomor SPTB/10/III/2016/Bid TI tanggal 29 Maret 2016 bahwa untuk tandatangan tersebut adalah bukan tandatangan saksi, bahwa dalam nota dinas Nomor B/ND/ /III/2016/Bid TI, untuk disposisi tertulis “acc penuhi” dengan catatan sesuai dana peruntukannya namun untuk tanggalnya tertanggal 12 Januari 2016 untuk disposisi tersebut meragukan karena berbentuk tandatangan scan yang seharusnya adalah tandatangan basah;
Bahwa selain itu, tanggal pembuatan nota dinas terlihat 29 Maret 2016 yang ditanda tandatangani oleh Kasubbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng an. SUWOTO,SE tidak relefan dengan disposisi saksi tertangal 12 Januari 2016, sedangkan bukti pembelian barang yang dimaksud adalah nota dari toko RIO yang setahu saksi toko tersebut adalah toko untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) seharusnya untuk nota kwitansi pembelian barang tersebut adalah toko yang menjual barang tersebut yakni toko elektronik. Jadi menurut saksi sangat meragukan untuk dipertanggungjawabka;
Bahwa untuk nota dinas Nomor B/ND-01/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 4 Januari 2016 yang dibuat oleh Kasubbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng yang ditujukan kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng untuk permohonan dukungan anggaran operasional Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng dengan jumlah total sebesar Rp1.310.000,- untuk nota dinas dan perwabku yang ada tanggapan saksi dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa untuk nota dinas Nomor B/ND-11/III/2016/Bidti tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat oleh Paur Yankom Bid TI Polri Polda Sulteng an. RIDWAN yang ditujukan oleh Kabid TI Polri Polda Sulteng dengan perihal permohonan dukungan anggaran biaya ATK Senkom Bid TI dengan jumlah sebesar Rp930.000,-.tanggapan saksi untuk nota dinas dan perwabku yang ada tanggapan saksi dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa untuk nota dinas Nomor B/ND-03/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat oleh PS. Kaur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng an. AGUNG NUGROHO S, S.Kom dengan perihal permohonan dukungan anggaran operasional Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp4.250.000,-, tanggapan saksi untuk nota dinas tersebut adalah dapat dipertanggung-jawabkan setelah saksi berkoordinasi dengan Saksi Agung Nugroho S, S.Kom bahwa untuk pertanggungjawaban sebesar Rp4.250.000,- sudah diserahkan semuanya kepada Terdakwa;
Bahwa untuk nota dinas Nomor B/ND-04/II/2016/Subid Tekkom tanggal 9 Februari 2016 yang dibuat oleh Ba Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polda Sulteng an. EKO SOBIRIN yang diajukan kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal dukungan anggaran pemeliharaan genset sebesar Rp1.970.000,-, tanggapan saksi setelah koordinasi dengan Saksi Agung Nugroho selaku PS. Kaur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng bahwa Perwabku pertanggung-jawabannya sudah diserahkan kepada Terdakwa jadi untuk nota dinas tersebut dapat dipertanggung-jawabkan;
Bahwa untuk nota nomor B/ND-02/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 12 Januari 2016 yang dibuat oleh Kasubbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng an. Agung Nugroho S, S.Kom perihal permohonan dukungan anggaran operasional Subbid TekkomBid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp2.306.000,-, tanggapan saksi untuk Perwabku pertanggung jawaban yang dibuat oleh Saksi Agung Nugroho selaku Kasubbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa untuk surat pernyataan pertanggungjawaban belanja (SPTB) Nomor SPTB/7/II/ 2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 untuk pembelian barang untuk har flyway fisat berupa 1 buah box belakang sebesar Rp6.500.000,00 untuk pertanggungjawaban SPTB Nomor SPTB/7/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 untuk tanda tangan saksi sangat meragukan dipalsukan oleh bensatker Bid TI Polri Polda Sulteng yang dijabat pada saat itu oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian untuk nota dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI yang diajukan oleh Kasubbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng tanggal 25 Februari 2016 a/n. Penata Suwoto, SE kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan komputer namun untuk poin 2 (dua) yang tercantum pada nota dinas tersebut untuk melaksanakan perbaikan box belakang kendaraan flyway tanggapan saksi untuk hal ini sangat bermasalah serta untuk untuk disposis saksi juga bermasalah dimana disposisi tersebut dibuat secara scan;
Bahwa untuk laporan kerusakan barang Nomor B/LKB-7/I/2016/Bid TI yang dibuat oleh pemegang kendaraan dinas yang ditandatangani oleh Pengatur Sobirin tanggal 23 Januari 2016 tanggapan saksi adalah dipalsukan dikarenakan setelah saksi melihat perbandingan tandatangan yang dilakukan oleh Sobirin;
Bahwa untuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor B/PHP-7/II/2016/Bid TI yang mana pada saat itu saksi menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng untuk tandatangan saksi juga sangat meragukan untuk di palsukan;
Bahwa dari pertanggungjawaban tersebut diatas yang dibuat oleh Terdakwa selaku bensatker Bid TI Polri Polda Sulteng untuk kesemuanya adalah bermasalah dan juga tidak didukung oleh dokumentasi pertanggungjawaban kegiatan tersebut;
Bahwa untuk nota dinas Nomor B/ND-II/I/2016/Bid TI tanggal 19 Januari 2016 perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan ranmor R4 ford ranger Bid TI polri Polda Sulteng dengan Nomor Pol.2309-XIX sebesar Rp770.000,- berdasarkan laporan kerusakan barang nomor B/LKB-03/I/ 2016/Bid TI tanggal 17 Januari 2016 yang diajukan oleh pemegang kendaraan dinas an. Pengatur SOBIRIN, serta untuk surat perintah kerja nomor Sprin/2/I/2016/Bid TI tanggal 21 Januari 2016 yang saksi tanda-tangani dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk Perwabku mengenai surat perintah kerja nomor Sprin/6/II/ 2016/Bid Ti tanggal 13 Februari 2016 yang mana surat perintah tersebut untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan kendaraan roda empat Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor Pol.2308-XIX TA.2016 sebesar Rp8.362.752,- yang untuk nota dinasnya Nomor B/ND-24/II/2016/Subbid Tekkom yang dibuat oleh PS. Kaur Harkan Subbid Tekkom Bid TI Polri Polda Sulteng a/n. Penda TK I Agung Nugroho S, S.Kom berdasarkan laporan kerusakan barang Nomor B/LKB-14/II/2016/Bid TI tanggal 23 Februari 2016 yang dibuat oleh sdr. IRSAN selaku pemegang kendaraan dinas TSV R4 Ranger dengan No. Pol 2308-XIX, untuk pertanggung-jawaban tersebut dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa untuk perwabku permohonan dukungan anggaran kebutuhan berupa harwat ac sebesar Rp120.000,- yang dibuat oleh Kasubbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng an. Suwoto, SE. Tanggapan saksi untuk perwabku tersebut dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Nomor SPTB/ 18/III/2016/Bid TI tanggal 28 Maret 2016 untuk pemeliharaan ac Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp380.000,- untuk perwabku tersebut tanggapan saksi bermasalah dimana untuk tandatangan saksi dipalsukan dan untuk disposisi saksi juga discan yang mana untuk tanggalnya tertanggal 12 Januari 2016 sedangkan untuk perwabkunya di bulan Maret 2016, jadi saksi sangat mempertanyakan perwabku ini;
Bahwa untuk surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) Nomor SPTB/13/III/ 2016/Bid TI tanggal 12 Maret 2016 untuk pemeliharaan printer Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp2.510.000,- untuk perwabku tersebut tanggapan saksi bermasalah dimana untuk tandatangan saksi dipalsukan dan untuk disposisi saksi juga discan yang mana untuk tanggalnya tertanggal 12 Januari 2016 sedangkan untuk perwabkunya di bulan Maret 2016, jadi saksi sangat mempertanyakan perwabku ini;
Bahwa untuk surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) Nomor SPTB/11/ III/2016/Bid TI tanggal 14 Maret 2016 untuk bel barang pemeliharaan personal computer Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp5.500.000,- untuk perwabku tersebut tanggapan saksi bermasalah dimana untuk tandatangan saksi dipalsukan dan untuk disposisi saksi juga discan yang mana untuk tanggalnya tertanggal 12 Januari 2016 sedangkan untuk perwabkunya di bulan Maret 2016, jadi saksi sangat mempertanyakan perwabku ini;
Bahwa untuk surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) nomor SPTB/ /III/2016/Bid TI tanggal 16 Maret 2016 untuk pemeliharaan VSAT Polri Bid TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp6.500.000,- untuk perwabku tersebut tanggapan saksi bermasalah dimana untuk tandatangan saksi dipalsukan dan untuk disposisi saksi juga discan yang mana untuk tanggalnya tertanggal 12 Januari 2016 sedangkan untuk perwabkunya di bulan Maret 2016, jadi saksi sangat mempertanyakan perwabku ini;
Bahwa untuk surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) Nomor SPTB/16/ III/2016/Bid.TI tanggal 20 Maret 2016 untuk bel barang pemeliharaan jaringan internet Bid.TI Polri Polda Sulteng sebesar Rp9.000.000,- untuk perwabku tersebut tanggapan saksi bermasalah dimana untuk tandatangan saksi dipalsukan dan untuk disposisi saksi juga discan yang mana untuk tanggalnya tertanggal 12 Januari 2016 sedangkan untuk perwabkunya di bulan Maret 2016, jadi saksi sangat mempertanyakan perwabku ini;
Bahwa untuk perwabku berdasarkan nota dinas Nomor B/ND-04/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat oleh Paur Yankom Bid Ti Polri Polda Sulteng perihal permohonan dukungan anggaran biaya perbaikan instalasi Mic di Aula Torabelo yang ditujukan kepada Kabid Ti Polri Polda Sulteng sebesar Rp4.263.000,00, menurut saksi untuk perwabku tersebut dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa untuk perwabku berdasarkan nota dinas Nomor B/ND-8/II/2016/Bid TI tanggal 16 Fenruari 2016 perihal permohonan biaya pembelian baterai untuk sound system sebesar Rp655.000,-. Untuk perwabku ini menurut saksi dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk perwabku berdasarkan nota dinas B/ND-15/I/2016/BidTI tanggal 15 Januari 2016 perihal permohonan dukungan anggaran berbaikan ranmor R4 Ford Ranger Bid TI Polri Polda Sulteng NoPol 2309-XIX sebesar Rp6.275.000,- yang dibuat oleh Kasubbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng an. SUWOTO, SE yang diajukan kepad Kabid TI Polri Polda Sulteng. Untuk perwabku ini menurt saksi dapat dipertanggung-jawabkan;
Bahwa saksi menyimpulkan dari keterangan saksi tersebut di atas bahwa dari Perwabku yang sudah saksi lihat adalah Perwabku bisa dikatakan dibuat fiktif oleh Terdakwa selaku Bensatker Bid TI Polri Polda Sulteng, mana dari perwabku tersebut terutama tandatangan saksi bukan yang sebenarnya/aslinya (scan);
Bahwa termasuk juga hasil dari disposisi scan yang dibuat oilehbensatker Bid TI Polri Polda Sulteng yang dijabat pada saat itu oleh Terdakwa, yakni kebanyakan tertanggal 12 Januari 2016 padahal untuk surat yang diajukan untuk dilakukannya pencairan dukungan anggaran di Bid TI Polri Polda Sulteng sudah melewati bulan dan tanggal berdasarkan scan disposisi tersebut. Jadi untuk hal tersebut menurut saksi sangat bertentangan dengan aturan hukum yang ada;
Bahwa untuk mekanisme pencairan dukungan anggaran dipa yang diajukan oleh pengguna anggaran dipa yang berada di Bid TI Polri Polda Sulteng berpedoman dalam dipa masing-masing fungsi yang berda di Bid TI Polri Polda Sulteng, yang mana masing-masing fungsi tersebut sebelum mengajukan anggaran kebutuhannya terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk mengetahui kebutuhan-kebutuhan yang perlu dibenahi membuat laporan yang diketahui oleh Kaur masing-masing, kemudian Kaur masing-masing fungsi membuat nota dinas ditujukan kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng melalui Kasubag Remnin Bid TI Polri Polda Sulteng, Kasubag Renmin setelah menerima nota dinas tersebut dari masing-masing Kaur, Kasubag Renmin setelah meneliti nota dinas yang diajukan kemudian dilakukan paraf untuk diajukan kepada Kabid TI;
Bahwa selanjutnya Kabid TI Polri Polda Sulteng meneliti nota dinas pengajuan anggaran yang di butuhkan oleh masing-masing Kaur apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengajuan sesuai dalam dipa Bid TI Polri Polda Sulteng,selanjutnya Kabid TI Polri Polda Sulteng setelah meneliti nota dinas tersebut Kabid TI membuat disposisi ke Kaur Keu Bid TI Polri Polda Sulteng untuk dipenuhi kebutuhan dukungan anggaran yang diajukan oleh masing-masing Kaur Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa setelah nota dinas tersebut sudah berada pada Kaur Keu, Kaur Keu melakukan penelitian terhadap disposisi nota dinas pengajuan anggaran tersebut yang sudah di disposisi oleh Kabid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa selanjutnya Kaur Keu kekantor KPPN Palu guna mengambil dana sesuai peruntukannya dan setelah dana tersebut sudah diambil dari KPPN Palu oleh Kaur Keu, kemudian Kaur Keu melaporkan kepada Kabid TI Polri Polda Sulteng bahwa dana tersebut sudah berada pada saksi (Kaur Keu), selanjutnya Kaur keu membuat kwitansi bukti penyerahan uang kepada masing-masing Kaur yang mengajukan kebutuhan anggaran;
Bahwa setelah saksi menjalani Purna Bakti dari Polri Polda Sulteng yang mana saksi pada saat itu menjabat selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng pernah didatangi oleh staf saksi sebanyak 2 (dua)kali a/n. Terdakwa yakni pada bulan Oktober 2016 dengan maksud bercerita mengenai keluarganya bahwa anak-anaknya saat ini semua sudah dipindahkan ke daerah Tolai Kab. Parigi Moutong mengingat pada saat itu sudah tidak rukun dengan istrinya dan bercerita bahwa untuk keunagannya banyak disalahgunakan oleh istrinya;
Bahwa kemudian yang kedua sekitar awal November 2016, Terdakwa datang kembali kerumah saksi dengan membawa sebuah tas yang kemungkinan berisikan dokumen / berkas;
Bahwa Terdakwa bercerita mengenai permintaan tanda tangan yang saksi tidak mengetahui untuk penandatanganan tersebut mengingat berkas-berkas yang berada di ruangan hilang, tidak lama kemudian saksi tidak tanggapi mengenai hal tersebut, kemudian tidak lama Terdakwa pamitan untuk pulang;
Bahwa saksi tidak memberikan respon tanggapan dimana saksi sudah tidak berhak lagi untuk melakukan penandatangan untuk urusan dinas, kendatipun yang bersangkuatan mengatakan bahwa dokumen/berkas perwabku yang berada padanya hilang, mengingat dihawatirkan apabila saksi membubuhkan tangda-tangan pada saat saksi sudah menjalani Purna Bakti dari Polri akan disalah-gunakan oleh Terdakwa mengingat bahwa yang bersangkutan merupakan staf Bid TI Polri Polda Sulteng pada bagian Keuangan.
Tanggapan Terdakwa: tidak menanggapi pembacaan keterangan saksi.
Saksi Ke-18. MARWAN YASIN MANSYUR, lahir di Kendari tanggal 27 Juli 1968, jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, pekerjaan Anggota Polri selaku Parik 2 Irbidbin Itwasda Polda Sulteng, pendidikan terakhir STM, alamat di Jalan Lingkar Stadion RT.4/RW.1, Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga Koyta Palu dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti setelah saksi ditunjukan dan membaca ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa apabila saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya maka dapat dipidana dengan ketentuan ini;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena beliau adalah rekan kerja saksi, selaku PS. Kaur Keu Bid TI Polda Sulteng, saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Perwira Pemeriksa (PARIK) 2 IRBIDBIN Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Tengah sejak tahun 2015;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku PARIK 2 IRBIDBIN Itwasda Polda Sulawesi Tengah adalah sebagai perwira pemeriksa pada bidang pembinaan jajaran Polda Sulteng;
Bahwa aturan yang mengatur tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara RI dan dijadikan pedoman dalam Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara RI adalah Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2011 yang telah ditambah dan diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Administrasi Pertanggung-jawaban Keuangan di Lingkungan POLRI;
Bahwa pada tahun 2016 Itwasda Polda Sulteng pernah melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabku) pada Satuan Kerja (Satker) Bidang Teknologi dan Informasi (Bid TI) Polda Sulteng yaitu Wasrik tahap I pada Februari 2016 dan Wasrik tahap II pada 14 September 2016 di Satker Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa dasar Itwasda Polda Sulteng melakukan Wasrik Tahap II dokumen Perwabku pada Satker Bid TI Polda Sulteng T.A. 2016 pada 14 September 2016 di Satker Bid TI Polda Sulteng adalah Surat Perintah Irwasda Polda Sulteng Nomor 227/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016;
Bahwa Tim Wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng terhadap dokumen perwabku pada Satker Bid TI Polda Sulteng TA.2016 pada 14 September 2016 adalah Ketua Tim AKBP Rostin Tumaloto, SH; Parik Garku, Kompol Wahyu Bintoro, A.Md; Parik Opsnal Kompol M. Djaman, Parik Sarprass Aksi Kompol Marwan Yasin Mansyur dan Bamin Bripka Alfian Ismail;
Bahwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng pada tahun 2016 adalah Pengguna Anggaran (PA) adalah Kapolri, Kuasa PA dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK periode Januari 2016 s/d Juli 2016 dijabat oleh Kabid TI Polda Sulteng AKBP. H. Rusdin Mustafa, SH, Pejabat Penandatanganan SPM dijabat oleh Saksi Suwoto selaku Kasubbag Renmin Bid TI Polda Sulteng dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa sasaran wasrik tahap II yang dilakukan oleh Itwasda Polda Sulteng pada 14 September 2016 terhadap dokumen perwabku pada Satker Bid TI Polda Sulteng T.A.2016 adalah Bidang Sarana dan Prasarana (SARPRAS), Bidang Anggaran dan Keuangan (GARKU), Bidang Opsnal dan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM);
Bahwa anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Satker Bid TI Polda Sulteng T.A. 2016 sebesar Rp740.470.000,- (tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa anggaran bidang manajemen dan teknik sarpras pada anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri Satker Bid TI Polda Sulteng T.A.2016 yang sudah digunakan hingga pada saat pemeriksaan tanggal 14 September 2016 sebesar Rp709.570.000,- (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa metode wasrik tahap II yang dilakukan oleh Itwasda Polda Sulteng terhadap dokumen perwabku pada Satker Bid TI Polda Sulteng T.A. 2016 adalah wawancara dan interogasi, uji petik terhadap objek wasrik (Bensat Bid TI Polda Sulteng);
Bahwa temuan wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng terhadap dokumen perwabku pada Satker Bid TI Polda Sulteng T.A. 2016 periode;
Bahwa hasil pemeriksaan dokumen perwabku Program peningkatan sarana dan prasarana Aparatur Polri pada Bid TI dengan Pagu sebesar Rp740.470.000,- telah terealisasi sebesar Rp709.570.000,- (95,83%), namun setelah dilakukan pemeriksaan Dokumen Perwabku Bensat Bid TI hanya mampu memperlihatkan sebesar Rp164.366.000,- dengan rincian Perwabku tersebut berdasarkan, yaitu:
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp2.400.000,-; Nota dinas nomor B/ND-06/ II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp2.500.000,-; Nota dinas nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp2.500.000,-; Nota dinas Nomor B/ND-5/II/2016/BidTI tanggal 4 Februari 2016 sebesar Rp400.000,-; Nota Dinas Nomor B/ND-4/I/ 2016/BidTI tanggal Januari 2016 sebesar Rp4.263.000,-; Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp30.740.000;
Bahwa berdasarkan SPTB Nomor SPTB/18/III/2016/BidTI tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp380.000,-; SPTB Nomor SPTB/16/III/ 2016/BidTI tanggal 20 Maret 2016 Rp9.000.000,-; SPTB Nomor SPTB/15/III/2016/BidTI tanggal Maret 2016 sebesar Rp4.500.000,-; SPTB Nomor SPTB/ /III/2016/BidTI tanggal 16 Maret 2016 Rp6.500.000,-; SPTB Nomor SPTB/13/III/2016/BidTI tanggal 12 Maret 2016 sebesar Rp2.510.000,-; SPTB Nomor SPTB/ 11/III/2016/BidTI tanggal 28 Maret 2016 Rp5.500.000,-; SPTB Nomor SPTB/10/III/2016/BidTI tanggal Maret 2016 sebesar Rp900.000,-;
Bahwa berdasarkan nota dinas Nomor B/ND-13/III/2016/BidTI tanggal 29 Maret 2016 sebesar Rp655.000,-; nota dinas Nomor B/ND-11/III/2016/BidTI tanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp930.000,-; kuitansi tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp120.000,- untuk pembayaran ongkos cuci AC; nota dinas Nomor B/ND-04/I/2016/BidTI tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp4.263.000,-; nota dinas Nomor B/ND-09/II/ 2016/BidTI tanggal 22 Februari 2016 sebesar Rp16.827.000,00; surat SPTB Nomor SPTB/ 7/II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp6.500.000,-; surat SPTB Nomor SPTB/6/ II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp2.382.000,-; nota dinas Nomor B/ND-11/I/2016/BidTI tanggal 19 Januari 2016 sebesarRp770.000,-; nota dinas Nomor B/ND-25/I/ 2016/BidTI tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp9.275.000,-; nota dinas Nomor B/ND-15/I/2016/BidTI tanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp6.275.000,-; nota dinas Nomor B/ND-01/I/2016/BidTI tanggal 4 Januari 2016 sebesar Rp1.310.000,-; nota dinas Nomor B/ND-16/II/2016/BidTI tanggal 20 Februari 2016 sebesar Rp15.053.250,-; nota dinas Nomor B/ND-29/II/2016/BidTI tanggal 13 Februari 2016 sebesar Rp8.362.750,-; nota dinas Nomor B/ND-21/II/2016/BidTI tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp1.584.000,-; nota dinas Nomor B/ND-15/II/2016/BidTI tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp15.005.000,-; nota dinas Nomor B/ND-8/II/2016/ BidTI tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp655.000,-; nota dinas Nomor B/ND-2/I/2016/BidTI tanggal 12 Januari 2016 sebesar Rp2.306.000,-;
Bahwa Perwabku untuk harwat sebesar Rp545.204.000,- (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena perwabku tidak ada;
Bahwa anggaran Perwabku Rp164.366.000 (seratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang Tim Wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng periksa belum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2011 yang ditambah dan diubah dengan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2014 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara RI;
Bahwa tidak ada Nota toko, laporan kerusakan barang dan dokumentasi barang yang diganti pada sebagian perwabku, sebagian disposisi Kabid TI Polda Sulteng selaku KPA dan tandatangan Kasubag Renmin Bid TI Polda Sulteng selaku Pejabat Penandatangan SPM diindikasikan tidak asli/di scan;
Bahwa Perwabku tersebut belum sah dan belum dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga masih perlu perbaikan berupa kelengkapan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 yang ditambah dan diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan POLRI;
Bahwa Tim Wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng melakukan pengecekan fisik terhadap barang-barang yang dibeli dengan menggunakan anggaran Rp164.366.000,- untuk barang-barang yang ada posisinya di Kantor Bid TI Polda Sulteng, untuk barang-barang yang posisinya di luar kantor Polda Sulteng seperti receiver, R4 yang di Poso tidak dilakukan pengecekan fisik;
Bahwa Perwabku Bid TI Polda Sulteng Rp164.366.000,- yang tim wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng yang sudah diperiksa belum seluruhnya lengkap sehingga masih diberikan waktu untuk melengkapinya bersama dengan yang belum ada perwabku sebesar Rp545.204.000,- selama 30 (tiga puluh) hari, namun sampai batas yang ditentukan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Bid TI Polda Sulteng belum menyerahkan perwabku kepada Tim Wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng;
Bahwa setelah batas waktu 30 (tiga puluh) hari Terdakwa selaku bendahara pengeluaran Bid TI Polda Sulteng belum menyerahkan perwabku kepada Tim Wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng. Itwasda Polda Sulteng sudah meminta perwabku kepada Kabid TI Polda Sulteng, dengan membuat dan mengirim Telegram tindak lanjut temuan wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng. Namun hingga saat ini Bid TI Polda Sulteng belum menyerahkan temuan wasrik tahap II;
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli dalam persidangan perkara ini dan Ahli tersebut telah memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli Ke-1. Dr. SURAHMAN, SH, MH, lahir di Pararra tanggal 13 Maret 1961, jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Perumahan Dosen Blok C2 Nomor 6 Palu, Agama Islam, Pekerjaan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Pendidikan Doktoral, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli bersedia diperiksa/dimintai keterangan, dan ahli akan memberikan keterangan berdasarkan ilmu pengetahuan Administrasi Negara yang ahli pahami selaku ahli Administrasi Negara;
Bahwa Ahli bersedia untuk disumpah atas keterangan yang akan ahli berikan kepada penyidik sesuai dengan agama yang ahli anut yakni Agama Islam;
Bahwa Pekerjaan ahli sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli bersedia untuk di sumpah berdasarkan agama Islam sebelum memberikan keterangan selaku ahli;
Bahwa yang menjadi dasar bagi ahli untuk melaksanakan tugas dalam memberikan keterangan selaku ahli pada saat ini adalah Surat Tugas Rektor Universitas Tadulako, Nomor 352/UN28/kp/2017 tanggal 6 Januari 2017;
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako dengan latar belakang pendidikan formal ahli adalah sebagai berikut, yaitu: S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tahun 1987; S-2 dari Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya tahun 2002; S-3, dari Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar tahun 2013;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan selaku Ahli Hukum Administrasi Negara kurang lebih pada 10 kasus terkait dengan kasus – kasus tindak pidana korupsi, praperadilan dan kasus di pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain dalam kasus-kasus sebagai berikut, yaitu: Kasus Panjar Kas dengan Terdakwa Amaran Batalipu tahun 2016; Kasus Bangunan rumah jabatan Ketua DPR dengan Terdakwa tahun 2016; kasus pengadaan alkes di Kabupaten Bangkep tahun 2016; Praperadilan dalam kasus izin lingkungan dan izin tambang PT TMJ;
Bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Hukum Administrasi, yaitu hal yang bersangkut paut dengan kewenangan karena lapangan hukum administrasi itu berada pada wilayah manakala pemerintah melakukan aktifitas untuk menata masyarakat, jadi ada hubungan timbal balik yang muncul antara pemerintah dengan masyarakat yaitu sturen, partisifasi dan perlindungan hukum;
Bahwa dalam kedudukan sebagai Bendaraha, Terdakwa diangkat oleh pejabat yang berwenang, oleh karena itu Terdakwa adalah pejabat tata usaha negara yang kewenangannnya dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa sebagai pejabat tata usaha negara tindakannya harus selalu dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya;
Bahwa dalam hukum administrasi negara tindakan pejabat tata usaha negara selalu diperhadapkan pada persoalan sah atau tidak sah, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa sah atau tidak sah itu diukur/diuji berdasarkan kewenangan prosedur dan substansi;
Bahwa dari sisi kewenangan, Terdakwa jelas memiliki dasar hukum;
Bahwa dasi aspek prosedur, pemegang kas (Bendahara) selalu harus mencairkan uang atas dasar permintaan sehingga jika pengeluaran uang itu tidak didukung dokumen permintaan oleh pengguna anggaran maka sudah bisa dipastikan ada kesalahan prosedur;
Bahwa aspek prosedur, menyebabkan tidak sahnya satu tindakan pejabat tata usaha negara;
Bahwa dari aspek substansi, penggunaan wewenang itu berkaitan dengan dua pertanyaan pokok yaitu “apa” dan “untuk apa”. Cacat karena pertanyaan “Apa” adalah tindakan sewenang-wenang. Cacat karena pertanyaan “untuk apa” adalah penyalahgunaan wewenang.
Bahwa dari dua pertanyaan ini dapat disimpulkan bahwa tidak adanya dokumen dari pertanggungjawaban keuangan yang dikeluarkan oleh Terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang.
Bahwa tatkala hukum administrasi sudah berhenti dalam arti tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan telah selesai dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara;
Bahwa ada dua aspek yang bisa mencirikan adanya tindak pidana korupsi, yaitu: yang pertama, adanya jabatan atau kedudukan yang disalahgunakan; yang kedua, berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Tanggapan Terdakwa: tidak menanggapi keterangan Ahli.
Keterangan Ahli Ke-2. AGATHA RAHARJO, SST, lahir di Lumajang tanggal 31 Agustus 1986, Agama Islam, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS sebagai Auditor Pertama pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, berpendidikan terakhir Diploma IV-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta, tempat tinggal di Jalan Prof. DR. Moh. Yamin Komplek BPKP Palu, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli bersedia untuk disumpah atas keterangan yang akan ahli berikan kepada penyidik sesuai dengan agama yang ahli anut yakni Agama Islam;
Bahwa Ahli mempunyai ilmu dan keahlian dibidang Akuntansi dan Auditing, karena pekerjaan dan pendidikan ahli menekuni bidang tersebut;
Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan sebagai Ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara sebanyak 2 (dua) kali dihadapan penyidik dan saat ini sudah yang ketiga kalinya;
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan selaku Ahli dibidang Akuntansi dan Auditing karena ahli memiliki pendidikan, pengetahuan dan keahlian dalam bidang tersebut, serta pekerjaan dan pendidikan ahli menekuni bidang tersebut;
Bahwa adapun yang menjadi dasar sehingga ahli memberikan Keterangan Ahli dalam pemeriksaan ini adalah berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor B/151/III/2017/ Ditreskrimsus tanggal 20 Maret 2017 perihal Permintaan Keterangan Ahli sehingga ahli ditugaskan untuk memenuhi permintaan tersebut sebagai Ahli sesuai Surat Tugas dari Kepala BPKP-RI Perwakilan Provinsi Sulteng Nomor ST-109/PW19/5/2017 tanggal 22 Maret 2017;
Bahwa riwayat hidup singkat ahli sebagai berikut, yaitu: Riwayat Pendidikan yaitu pendidikan formal, SDN Kunir Kidul IV Lumajang 1993 s.d 1999; SMPN I Kunir Lumajang 1999 s.d 2002; SMAN II Lumajang 2002 s.d 2005; Diploma III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 2005 s.d 2008; Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 2013 s.d 2015, sedangkan Pendidikan Pelatihan, diantaranya, Diklat Good Corporate Governance dan Diklat Fraud Control Plan;
Bahwa Ahli pernah mengikuti Diklat Auditor Ahli pada tahun 2015 di Pusdiklat Ciawi Bogor, Jawa Barat;
Bahwa Riwayat pekerjaan dan jabatan, yaitu Auditor Pelaksanadi Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s.d 2013 dan Auditor Pertama di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 s.d sekarang;
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa pada saat dilakukan klarifikasi terkait Penghitungan kerugian keuangan negara dan ahli tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa jabatan ahli saat ini adalah Auditor Pertama dan Ahli membawa surat tugas penunjukan sebagai ahli dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor ST-109/PW19/5/2017 tanggal 22Maret 2017;
Bahwa dapat ahli jelaskan yang dimaksud dengan keuangan negara adalah sebagai berikut, yaitu:
Bahwa menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan,pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di Daerah atau berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Bahwa menurut ketentuan Padal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara yang dimaksud adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa sebagaimana juga yang dirumuskan dalam Pasal 2 undang-undang tersebut bahwa keuangan Negara meliputi hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; pengeluaran negara; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaannegara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Bahwa penjelasan dari “kekayaan pihak lain” sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/ lembaga, atau perusahaan negara/daerah”;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22, yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa ahli mengetahui karena ahli bersama Tim yang diberikan tugas untuk melakukan Penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan surat permintaan Penghitungan kerugian keuangan negara dari Polda Sulteng Nomor B/678/IX/2016/Ditreskrimsus, tanggal 30 November 2016 dan surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng Nomor ST-26/PW19/5/2017 tanggal 25 Januari 2017;
Bahwa tim audit menemukan adanya penyimpangan dalam kasus tersebut berupa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan adanya pertanggung-jawaban yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara;
Bahwa pagu dana Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp740.470.000,- kemudian dilakukan revisi pada tanggal 14 Oktober 2016 sehingga anggaran program peningkatan sarana dan prasarana Aparatur Polri Bidang TI setelah di revisi menjadi Rp720.155.000,- atau berkurang sebesar Rp20.315.000,- dan seluruh anggaran tersebut sebesar Rp720.155.000,- telah dicairkan dan dipergunakan dengan rincian sebagai berikut, yaitu bahwa jumlah pertanggungjawaban penggunaan dana yang ada sebesar Rp230.817.000,00; nilai pertanggung jawaban penggunaan dana yang tidak dijumpai atau tidak ada sebesar Rp489.338.000,00; Nilai Pertanggungjawaban penggunaan dana yang ada namun tidak benar/fiktif sebesar Rp100.266.250,00 sehingga jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara adalah Rp589.604.250,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa metode penghitungan kerugian Keuangan Negara yang digunakan adalah sebagai berikut, yaitu: menentukan jumlah dana Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bidang TI yang telah dicairkan dan dipergunakan; menentukan jumlah pertanggungjawaban penggunaan dana yang ada; menghitung nilai penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu butir a) dikurangi butir b); menentukan nilai pertanggungjawaban yang tidak benar/fiktif; menghitung kerugian keuangan negara dengan cara menjumlahkan nilai penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai pertanggungjawaban yang tidak benar/fiktif yaitu butir c) ditambah butir d);
Bahwa data yang Ahli gunakan dalam audit penghitungan telah terdapat dalam lampiran atas laporan hasil audit kasus tersebut;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid TI Polri Polda Sulawesi Tengah termuat dalam Laporan Hasil Audit dengan surat Nomor SR-2/PW19/5/ 2017 tanggal 14 Maret 2017.**
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO juga telah memberi keterangan dalam persidangan perkara ini yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah seorang warga negara Indonesia bernama lengkap I Putu Dedi Artono yang lahir di Balinggi tangga 17 Januari 1985, Agama Hindu, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Anggota Polri dengan NIK 7271031701850001, pendidikan terakhir SMK, tinggal di Jalan Dayo Dara Perumahan CPI V Blok B Nomor 11 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu;
Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Anggota Polri sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang dan Terdakwa bertugas di Bidang Teknologi Informasi Polri Polda Sulteng dengan jabatan Terdakwa saat ini tidak ada karena Terdakwa sudah dimutasikan ke Bidang Keuangan Polda Sulteng akan tetapi sampai sekarang belum ada pembebasan/penghadapan ke Bidang Keuangan Polda Sulteng;
Bahwa jabatan Terdakwa sebelumnya di Bid Ti Polri Polda Sulteng yaitu selaku Pejabat Sementara (PS) Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu) Subbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/100/III/2016 tanggal 20 Maret 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Polda Sulteng;
Bahwa Terdakwa menjabat dalam jabatannya tersebut sampai dengan bulan September 2016;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai PS. Kaur Keu Subbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng sejak tanggal 20 Maret 2016 sedangkan jabatan Terdakwa sebelumnya, yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PS. Kaur Keu di Subbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng, yaitu: menerima, menyimpan dan menyalurkan Dana DIPA Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA merangkap PPK adalah Saksi AKBP (Purn) RUSDIN MUSTAFA, SH alias RUSDIN MUSHAL selaku Kabid TI Polri Polda Sulteng sejak 2013 s/d Juni 2016;
Bahwa PPSPM dijabat oleh SUWOTO, SE (Kasubbag Renmin) yang menjabat sampai dengan bulan Oktober 2016;
Bahwa pagu anggaran pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016 pada Satker Bid TI Polri Polda Sulteng adalah sebesar Rp740.470.000,- dan pada saat Terdakwa menjabat sebagai PS. Kaur Keu telah terealisasikan sebesar Rp709.570.000,- sekitar 95,83% sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Bahwa dana anggaran pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri pada Satker Bid.TI Polri Polda Sulteng Rp740.470.000,- sesuai dengan DIPA Satker Bid TI Polri Polda Sulteng dan RKA Satker dengan peruntukannya, yaitu: untuk perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 sebesar Rp100.710.000,00; untuk perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 sebesar Rp21.420.000,00; untuk perbaikan Peralatan Perkantoran/Har Peralatan Kantor sebesar Rp2.250.000,00; dan untuk perbaikan Peralatan Fungsional sebesar Rp616.090.000,00;
Bahwa dana anggaran Program Peningkatan Sarpras Aparatur Polri Bid TI Polri Polda Sulteng, yang telah terealisasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 yang sebesar Rp709.570.000,00 tersebut telah dibuatkan pertanggung jawaban keuangan sebesar Rp629.570.000,00 dan sisanya sebesar Rp80.000.000,00 masih berupa uang tunai belum sempat digunakan dimana pencairan terakhir pada bulan Agustus 2016;
Bahwa kemudian, pertanggungjawaban keuangan tersebut hilang/tercecer sehingga Terdakwa membuatkan pertanggungjawaban ulang dengan total pertanggungjawaban yang ada saat itu sebesar Rp223.320.500,00 sedangkan sisa dana sebesar Rp406.249.500,00 tidak ada pertanggung jawabannya;
Bahwa dari total dana realisasi sebesar Rp709.570.000,00 tersebut total dana yang tidak ada pertanggung jawabannya adalah sebesar Rp486.249.500,00;
Bahwa dana berupa uang tunai sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) yang merupakan pencairan terakhir per 31 Agustus 2016 sudah habis Terdakwa pakai sendiri;
Bahwa adapun mekanisme pencairan dana tersebut, yaitu bahwa untuk uang persediaan mekanismenya yaitu Pada awal bulan Januari 2016 Terdakwa selaku Bendahara Bid TI Polri Polda Sulteng atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Terdakwa kemudian mengajukan Dana Uang Persediaan ke KPPN Palu sejumlah Rp80.000.000,00;
Bahwa pengajuan tersebut dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Uang Persediaan, Persetujuan Rekening, Surat Keputusan Bendahara, Rekening Koran, SKEP KPA, dan Surat Penugasan PPSPM dan penginputan data melalui aplikasi PPK yang selanjutnya SPM diprint menggunakan aplikasi SAS (Aplikasi SPM);
Bahwa untuk pencairannya melalui rekening giro pada Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Nomor 1510004048218 atas nama “BPG 051 Bid TI Polda Sulteng” dan setelah dana masuk ke rekening tersebut, kemudian Terdakwa melakukan penarikan dan melaporkannya kepada KPA yang kemudian melakukan penyaluran sesuai dengan disposisi Kabid TI Polri Polda Sulteng selaku KPA dan atas penggunaan dana tersebut dilakukan pelaporan ke KPPN secara offline melalui aplikasi LPJ;
Bahwa apabila dana UP telah habis tersalurkan kemudian Terdakwa selaku Bendahara mengajukan kembali dana GUP (Ganti Uang Persediaan) ke KPPN Palu, sedangkan untuk mekanisme pencairan dana pada Program Peningkatan Sarpras Aparatur Polri Bid TI Polri Polda Sulteng adalah, yaitu bahwa posisi uang sudah ada pada Bendahara dan selanjutnya Pelaksana mengajukan permohonan dukungan anggaran ke KPA (Kabid TI) kemudian Kabid memerintahkan Bendahara melalui Disposisi untuk melakukan pencairan/penyaluran dan kemudian bendahara meminta pertanggung jawaban keuangan kepada Pelaksana dan seluruh pertanggung jawaban keuangan tersebut disimpan di ruang Bendahara dan atas pertanggung jawaban tersebut dilakukan pelaporan melalui sistem SMAP On Line, namun mekanisme tersebut tidak jalan dimana yang membuat Pertanggungjawaban adalah Terdakwa sendiri selaku Bendahara;
Bahwa Terdakwa mengajukan pencairan Uang Persediaan ke KPPN Palu untuk Anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana aparatur Polri di Bid TI Polri Polda Sulteng sebagai berikut, yaitu bahwa pada bulan Januari 2016 masih Nihil;
Bahwa pada bulan Februari 2016, sesuai dengan SPM Nomor 00012T/ 651685/2016 tanggal 9 Februari 2016 Rp55.768.000,00 dan SPM Nomor 00015T/ 651685/2016 tanggal 23 Februari 2016 sebesar Rp80.000.000,00;
Bahwa pada bulan Maret 2016 sesuai SPM Nomor 0019T/651685/2016 tanggal 7 Maret 2016 sebesar Rp80.000.000,00 dan SPM Nomor 00024T/651685/2016 tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp68.290.000,00;
Bahwa pada bulan April 2016 sesuai dengan SPM Nomor 00032T/ 651685/2016 tanggal 19 April 2016 sebesar Rp71.010.000,00;
Bahwa pada bulan Mei 2016 sesuai dengan SPM Nomor 00037T/651685/2016 tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp30.740.000,00;
Bahwa pada bulan Juni 2016 sesuai dengan SPM Nomor 00045T/ 651685/2016 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp58.322.000,00 dan SPM Nomor 00050T/651685/2016 tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp80.000.000,00;
Bahwa pada bulan Juli 2016 sesuai dengan SPM Nomor 00065T/ 651685/2016 tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp64.510.000,00;
Bahwa pada bulan Agustus 2016 sesuai dengan SPM Nomor 00068T/ 651685/2016 tanggal 1 Agustus 2016 sebesar Rp68.510.000,00 dan dengan SPM Nihil Nomor 00074T/651685/2016 tanggal 23 Agustus 2016 sebesar Rp31.000.000,00 dan dengan SPM Nomor 00075T/651685/2016 tanggal 22 Agustus 2016 sebesar Rp21.240.000,00;
Bahwa jumlah total penarikan dana UP untuk kegiatan anggaran Program Peningkatan Sarpras Aparatur Polri Bid TI Polri Polda Sulteng Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah sebesar Rp709.570.000,00;
Bahwa PPSPM yang dijabat oleh Saksi SUWOTO, SE tidak pernah melakukan kontrol dan tidak pernah melakukan tanda tangan eletronik SPM di Aplikasi Injek PIN dan yang melakukan tandatangan elektronik SPM di aplikasi injek pin adalah tersangka;
Bahwa sejak Nopember 2015, Saksi SUWOTO SE selaku PPSPM memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk melakukan tandatangan eletronik SPM dan memberikan pin/password kepada Terdakwa sehingga pada tahun 2016 Terdakwa yang melakukan tanda tangan eletronik SPM;
Bahwa Terdakwa melakukan tandatangan eletronik SPM dalam pengajuan anggaran ke KPPN tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme pengajuan anggaran ke KPPN karena seharusnya yang melakukan tandatangan elektronik SPM adalah Pejabat Penandatangan SPM, yaitu Saksi SUWOTO, SE;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai PS. Kaur Keu Subbag Renmin Bid TI Polri Polda Sulteng s/d September 2016 tidak pernah dilakukan revisi terhadap anggaran pada program peningkatan sarpras aparatur Polri Bid TI Polri Polda Sulteng;
Bahwa adapun jumlah kendaraan dinas di Bid TI Polri Polda Sulteng, yaitu: untuk Ranmor Roda 4 sebanyak 5 (lima) unit tetapi untuk jumlah dana harwat sebanyak 3 (tiga) unit; Ranmor Roda 2 sebanyak 6 (enam) unit;
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh Tim wasrik dari Itwasda Polda Sulteng, Terdakwa baru mengetahui kalau sebagian dokumen perwabku telah hilang sehingga tim wasrik menemukan adanya penggunaan dana yang tidak dilengkapi pertanggung jawaban sebesar Rp545.204.000,00;
Bahwa kemudian dari Tim Wasrik memberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi dokumen Perwabku yang kurang dan Terdakwa berupaya untuk melengkapinya, tetapi Saksi RUSDIN MUSTAFA selaku Kabid TI tidak bersedia bertandatangan dengan alasan bahwa Saksi RUSDIN MUSTAFA telah pensiun sebagai Kabid TI dan takut bertanda tangan;
Bahwa Terdakwa yang membuat dokumen pertanggung jawaban tersebut dan Terdakwa juga meminta tolong kepada Saksi IRSAN selaku Staft Bendahara dan Saksi RAHMAN untuk membantu membuat pertanggung jawaban;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa bahwa dari seluruh kegiatan tersebut dengan nilai sebesar Rp223.320.500,00 hanya satu kegiatan saja yang tidak dikerjakan atau fiktif, yaitu item kegiatan untuk Har Perangkat Piknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) sebesar Rp16.827.000,00 sedang sisanya Rp206.493.500,00 benar dilaksanakan;
Bahwa kegiatan untuk Har Perangkat Piknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) sebesar Rp16.827.000,00 merupakan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan Terdakwa sendiri yang membuat perwabku fiktif tersebut dengan cara seolah-olah bahwa ada kegiatan pembelian perangkat piknas dan semua yang bertanda tangan di perwabku tersebut Terdakwa tanda tangani sendiri atau memalsukan tanda-tangan yaitu tanda tangan KPA/Kabid TI Rusdin Mustafa, PPSPM/Kasubarenmin, yaitu Saksi Suwoto, SE, Saksi Rudolf Toseho dan Saksi Arpan;
Bahwa Terdakwa membuat perwabku fiktif dengan caramenandatangani sendiri atau memalsukan tanda tangan orang lain dan seolah-olah ada kegiatan untuk menggunakan dana dari program peningkatan sarana dan parasana aparatur Polri pada Bid TI tidak dibenarkan oleh hukum dan melanggar aturan mekanisme penggunaan dana pada BID.TI;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Bid TI Polda Sulteng pernah menyuruh orang lian membuat perwabku fiktif yaitu IRSAN dan RAHMAN keduanya sebagai Staf Bendahara namun yang menandatangani Terdakwa semua;
Bahwa Perwabku fiktif yang dibuat oleh IRSAN dan RAHMAN atas perintah Terdakwa salah satunya kegiatan Harpiknas Rp16.827.000,00 yaitu Perwabku pada Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Nomor SPTB/8/ II/2016/BIDTI tanggal 22 Februari 2016 dan masih ada yang lainnya namun Terdakwa tidak bisa tunjukan karena telah hilang;
Bahwa pengajuan dokumen tersebut dan pembuatan dokumen pertanggung jawaban tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang mana ada pengajuan anggaran yang Terdakwa lakukan atas inisiatif Terdakwa sendiri tetapi Terdakwa lupa dana yang mana, dan untuk pembuatan pertanggung jawaban juga tidak sesuai dengan prosedur karena Terdakwa selaku bendahara yang membuatnya seharusnya yang membuat pertanggung jawaban adalah pelaksana kegiatan atau yang menggunakan dana;
Bahwa dari seluruh SPM yang Terdakwa ajukan ke KPPN ada yang ditanda tangan oleh Pejabat Penandatangan SPM dan ada juga yang Terdakwa palsukan tanda tangannya dan untuk tanda tangan elektronik atau PIN SPM juga dikuasakan kepada Terdakwa oleh Pejabat Penandatangan SPM;
Bahwa pertanggung jawaban tersebut Terdakwa selaku Bendahara Bit.TI yang membuatnya seharusnya yang membuat adalah pelaksana atau pengguna sehingga Terdakwa berinisiatif melakukan scan tanda tangan, cap dan disposisi KPA;
Bahwa dana total sebesar Rp486.249.500 tersebut seingat Terdakwa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, yaitu: untuk menjamu tamu Mabes (Tim Supervisi) dari Divisi TI Mabes Polri sekitar bulan Agustus 2016 adapun jumlahnya Terdakwa sudah lupa; untuk biaya makan dan amplop kepada Tim Wasrik tahap I Itwasda Polda Sulteng sekitar bulan Maret 2016; untuk biaya makan dan amplop kepada Tim Wasrik tahap II Itwasda Polda Sulteng sekitar bulan September 2016; untuk Tim Wasrik Itwasum Polri sekitar bulan Juli 2016;
Bahwa selain itu, untuk membayar Gaji PHL sejumlah 1 (satu) orang dengan biaya Rp750.000,00 selama 9 bulan sejumlah total Rp6.750.000,00; sewa Sound Sistem untuk kegiatan Polda Terdakwa sudah lupa berapa kali; pembelian out dor AC Kantor yang rusak seharga Rp1.500.000,00 tetapi untuk Perwabku sudah hilang; operasional Kabid TI Terdakwa tidak ketahui berapa besarnya; membiayai Jaldis anggota TI dalam rangka mengantar barang ke Poso Terdakwa sudah lupa kapan pelaksanaanya dan berapa besar dananya; digunakan untuk mentraktir Anggota Bid TI yang Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya; Belanja THR untuk Anggota Bid TI sebesar Rp5.000.000,00 pada bulan Juli 2016;
Bahwa penggunaan dana-dana tersebut merupakan inisiatif Terdakwa sendiri tetapi sebelumnya Terdakwa laporkan Kabid TI atas nama Saksi RUSDIN MUSTAFA, SH;
Bahwa pada saat Terdakwa melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Kabid TI selaku KPA merangkap PPK yaitu RUSDIN MUSTAFA, SH memerintahkan Terdakwa untuk mengatur sendiri anggaran mana yang digunakan sehingga Terdakwa menggunakan dana dari program sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2016;
Bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut Terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen pertanggungjawabannya namun ada saksi yang mengetahui penggunaan dana tersebut, yaitu: untuk menjamu tamu mabes pada bulan Agustus 2016 sepengetahuan Iptu Ferry Heriyanto; untuk wasrik Itwasda tahap I pada bulan Maret 2016 yang menerima adalah Kompol Fiat dan rekan setimnya; untuk Wasrik Itwasda tahap II pada bulam September 2016 yang menerima adalah Kompol Wahyu dan rekan setimnya; untuk menjamu berupa snack dan amplop pada bulan Juli 2016 sepengetahuan Iptu Ferry Heriyanto; untuk jaldis ke Poso sebanyak 3 (tiga) kali diberikan kepada Brigadir Muhammad Zubair; untuk belanja THR pada bulan Juli 2016 seluruh anggota Bid TI mengetahui sebesar Rp5.000.000,-; untuk gaji PHL diterima oleh PUSPA ADE PUTRI yang setiap bulannya sebesar Rp750.000,- dan dibayarkan selama 9 (sembilan) bulan; untuk operasional Kabid TI dan Terdakwa serahkan kepada Kabid TI yaitu Saksi RUSDIN MUSTAFA;
Bahwa yang lainnya Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen pertanggung-jawaban maupun menyebutkan saksi karena yang mengetahui Terdakwa sendiri serta jumlah dana secara keseluruhan yang digunakan Terdakwa sudah lupa;
Bahwa penngunaan dana tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa dalam pemeriksaan tambahan saat ini akan didampingi oleh penasehat/advokat Bidkum Polda Sulteng a/n. AKBP I GUSTI PUTU PURWA, SH, MSi beserta TIM yang beralamat kantor di Jalan Dr. Sam Ratulangi 78 Palu sesuai dengan surat kuasa tertanggal 5 Januari 2017 dan Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor Sprin/1806/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa Terdakwa masih tetap pada keterangan yang telah Terdakwa berikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa pada tanggal 20 Desember 2016 jam 13.40 Wita;
Bahwa harta kekayaan yang Terdakwa miliki saat ini hanya sebuah “Rumah Tinggal Type 36” yang beralamat di Jalan Dayo Dara Perumahan CPI V Blok B Nomor 11 Kelurahan Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang Terdakwa beli secara kredit selama 10 (sepuluh) tahun sejak bulan September Tahun 2011;
Bahwa dana pagu tersebut sebesar Rp740.470.000 tersebut per 31 Agustus 2016 telah terealisasi sebesar Rp709.570.000,- sehingga terhadap selisih dana sebesar Rp30.900.000,- bahwa dana selisih tersebut sepengetahuan Terdakwa masih berada pada Dipa Bid TI Polri Polda Sulteng (Belum terserap) atau masih berada pada Bendahara Umum Daerah (BUN) belum terealisasikan sampai dengan 31 Agustus 2016 dan kemudian Terdakwa telah dimutasikan/diberhentikan dari Jabatan PS. Kaur Keu/Bendahara Pengeluaran Bid TI Polri Polda Sulteng dan yang mengetahui mengenai penggunaan dana tersebut saat ini adalah Bendahara Pengeluaran yang baru yaitu Saksi BRIPKA AHMAD AFANDI;
Bahwa berita acara tanggal 20 Desember 2016 pada point 36 dan 39 penegasan dengan penggunaan dana Terdakwa rubah dengan rincian yang jelas yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sekarang ini dan Terdakwa masih tetap pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan tanggal 5 Januari 2017;
Bahwa uang Rp489.369.500,00 sebelumnya ada pertanggung-jawaban keuangan (“Perwabkeu”) namun sekarang tidak ada karena hilang;
Bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut hilang pada saat pemeriksaan oleh Itwasda Polda Sulteng, di ruangan Bendahara Bid TI Polda Sulteng;
Bahwa uang tersebut sebesar Rp489.369.500,00 telah Terdakwa ambil/ cairkan dari rekening Bid TI Polda Sulteng pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-0404821-8 dan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk peruntukannya yaitu program peningkatan sarana dana prasarana aparatur Polri Bid TI Polda Sulteng dan sebagian lagi bukan peruntukkannya dan ada juga yang Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa dari uang yang sejumlah Rp489.369.500,00 tersebut yang dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp54.980.000,00 yang dipergunakan untuk, yaitu:
Bahwa untuk Pembelian baterai sound sistem Rp900.000,00; Pembelian baterai sound sistem Rp900.000,00; Pembelian out door AC Rp1.500.000,00; Pembelian baterai sound sistem Rp700.000,00; Pembelian baterai soaud sistem Rp300.000,00; Perbaikan Box Mobil Fly Way Rp6.500.000,00; Perbaikan Genset sebesar Rp13.500.000,00; Pembelian kabel UTV Rp2.500.000,00; Perbaikan mobil box Rp6.200.000,00; Pembelian cas laptop Rp460.000,00; Pembelian memory komputer Rp750.000,00; Perbaikan optik astinet Rp3.000.000,00; Pembelian catrige Rp480.000,00; Spooring mobil TSV Bengkel di Sisingamangaraja Rp240.000,00; Perbaikan mobil TSV (bengkel anoa) Rp9.500.000,00; Pembelian mesin fax Rp2.500.000,00; Ganti hard disk komputer Rp2.200.000,00; Pembelian roller laser zet printer Rp600.000,00; Pemasangan astinet ruang Kapolda Rp500.000,00; dan Pembelian pipa AC Rp1.750.000,00, semuanya sejumlah Rp54.980.000,00;
Bahwa penggunaan uang sebesar Rp54.980.000,- yang tanpa dilengkapi dengan dokumen Perwabkeu dapat Terdakwa perlihatkan dan Terdakwa buktikan;
Bahwa uang Rp489.369.500,00 telah dipergunakan sesuai peruntukannya Rp54.980.000,00 sisa Rp434.389.500,00 dan dipergunakan untuk, yaitu:
Bahwa untuk Tim Supervisi MABES 2 (dua) kali sejumlah Rp46.100.000,00; untuk Tim Survei MABES 2 (dua) kali Rp30.150.000,00; untuk Sewa Sound Sistem selama 6 (enam) bulan Rp15.000.000,00; untuk Jamu Tim BKO Poso dari Mabes sejumlah Rp12.000.000,00; untuk Biaya Antar Barang ke Poso 4 (empat) kali sejumlah Rp12.000.000,00; Biaya Makan Anggota TI Rp3.850.000,00; untuk Biaya Operasional Saksi RUSDIN MUSTAFA selaku Kabid TI Polda Sulteng sejumlah Rp16.000.000,00; untuk Gaji PHL 9 bulan Rp6.750.000,00; untuk Perbaikan Kabel Listrik Rp750.000,00; untuk Wasrik Tahap I Itwasda Rp11.000.000,00; Pembelian Dap Air Rp1.500.000,00; untuk Wasrik Irwasum sebesar Rp12.750.000,00; untuk Sewa Sound Sistem untuk kunjungan dari MABES sebesar Rp3.000.000,00; untuk THR Anggota TI Rp6.000.000,00; untuk Wasrik Tahap II Itwasda sebesar Rp5.000.000,00; Pembelian Lemari sebesar Rp4.500.000,00; untuk Pembelian Accu Mobil Pribadi Saksi RUSDIN MUSTAFA selaku Kabid TI Rp850.000,00; untuk Pulsa Saksi RUSDIN MUSTAFA selaku Kabid TI Kabid TI Rp1.000.000,00; untuk Amplop pengantar reapiter dari Gorontalo Rp2.000.000,00; dan Iuran Susun Lapkeu ke Bidkeu Rp500.000,00, semuanya sejumlah Rp190.700.000,00;
Bahwa uang sebesar Rp.243.689.500,00 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut Terdakwa sudah lupa dipergunakan untuk apa uang tersebut dan hingga akhir masa persidangan perkara ini Terdakwa tidak dapat menjelaskannya.**
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti surat/dokumen dalam persidangan perkara ini dan barang-barang bukti surat tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dimana Saksi-Saksi dan Terdakwa membenarkannya, sebagai berikut:
1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satker, Rencana Kerja Satuan Kerja dan Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp770.000,- untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid.TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/I/2016/Bid.TI tanggal 19 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.005.000,- untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2310.XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/II/2016/Bid TI, tanggal 18 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor R4;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.275.000,- untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/I/2016/Bid.TI tanggal 15 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.275.000,- untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2308 XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-25/ I/2016/Bid.TI tanggal 25 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.053.250,- untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2309 XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-16/II/2016/Bid TI, tanggal 20 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda 4;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp8.362.750,- untuk kebutuhan dukungan operasional perbaikan Roda 4 For Ranger TVS Polda Sulteng , sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-24/II/2016/SubditTekkom, tanggal 13 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran R4;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.584.000,- untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger TVS Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-21/II/2016/Bid TI, tanggal 15 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Roda 4;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp655.000,- untuk kegiatan pembelian beterai keperluan oprasional sound sistem Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-13/III/2016/Bid TI, tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Biaya Pembelian Beterai Untuk Sound Sistem;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp30.740.000,- untuk kegiatan perbaikan speaker merk lagacy 800 watt, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/III/2016/Bid.TI tanggal 25 Mei 2016 perihal Permohonan Dukungan Biaya Perbaikan Speaker Aula Torabelo;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp400.000,- untuk egiatan perbaikan pendingin ruangan, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-5/II/2016/Bid TI tanggal 4 Februari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Pendingin Ruangan (AC);
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.263.000,- untuk kegiatan perbaikan dan pembelian perangkat sound sistem, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/I/2016/Bid TI tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Instalasi Mic di Aula Torabelo;
1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp120.000,- untuk kegiatan kebutuhan operasional berupa harwat AC sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI, tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp930.000,- untuk kegiatan kebutuhan ATK senkom Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/III/2016/Bid TI, tanggal 16 Maret 2016 perihal permohonan biaya ATK Senkom Bid TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.310.000,- untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-01/I/2016/Subbid Tekkom, tanggal 04 Januari 2016 perihal permohonan dukungan anggaran;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.306.000,- untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-02/I/2016/Subbid Tekkom, tanggal 12 Januari 2016 perihal permohonan dukungan anggaran;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.400.000,- untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI, tanggal 25 Februari 2016 perihal permohonan dukungan anggaran perbaikan printer merk epson;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.500.000,- untuk kegiatan pemeliharaan genset, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND- /III/2016/SubbagRenmin, bulan Maret 2016 perihal permohonan dukungan anggaran pemeliharaan genset Bid TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp5.500.000,- untuk kegiatan kebutuhan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI, tanggal 14 Maret 2016 perihal permohonan dukungan anggaran pemeliharaan Bid TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.510.000,- untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin, tanggal 12 Maret 2016 perihal permohonan dukungan anggaran pemeliharaan printer Bid TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.500.000,- untuk kegiatan pemeliharaan VSAT Polri, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin, tanggal 16 Maret 2016 perihal permohonan dukungan anggaran VSAT Bid TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.382.000,- untuk kegiatan perbaikan komputer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI, tanggal 26 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;
1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.000.000,- untuk kegiatan perbaikan box belakang kendaraan Flayway, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI, tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp380.000,- untuk kegiatan pemeliharaan AC, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin, tanggal Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan AC Bid TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp16.827.000,- untuk kegiatan perawatan dan perbaikan perangkat pikmas sesuai dengan surat pernyataan tanggung jawab belanja, Nomor SPTB/8/II/ 2016/Bid.TI tanggal Februari 2016;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.500.000,- untuk kegiatan perbaikan televisi merk LG, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI, tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Televisi Merk LG;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp900.000,- untuk kegiatan pemeliharaan sound system, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin, tanggal 29 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Sound System Bid.TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.000.000,- untuk kegiatan memenuhi kebutuhan jaringan internet, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin, tanggal 20 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Jaringan Internet Bid.TI;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp36.275.000,- untuk kegiatan kebutuhan Subbid TI Polri Polda Sulteng, sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor agenda B/2044/VIII/2016, tanggal 18 Agustus 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Aperasional;
1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp22.640.000,- untuk kegiatan kebutuhan Subbid Tekkom TI Polri Polda Sulteng sesuai dengan Lembar Disposisi: nomor agenda B/1604/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Jaringan Internet;
1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.237.500,- untuk kegiatan operasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas: B/ND-05/II/2016/Subbid-Tekkom bulan Februari 2016 perihal Dukungan Anggaran (dilegalisir);
2 (dua) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.250.000,- untuk kegiatan mendukung perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas : B/ND-03/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran (dilegalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.970.000,- untuk kegiatan pemeliharaan genset Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas B/ND-04/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Permohonan Anggaran Pemeliharaan Genset (dilegalisir);
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Belanja-belanja Satuan Kerja melalui KPPN semester 1 tahun 2016 dan laporan realisasi anggaran belanja-belanja satuan kerja melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2016 (dalam Rupiah) tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);
1 (satu) bundel register transaksi harian SPM KPPN tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00012 gup tanggal 09-02-2016 total pembayaran sebesar Rp55.768.000,00;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00015 gup tanggal 23-02-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,-;
2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00019 gup tanggal 07-03-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,-;
1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00024 gup tanggal 21-03-2016 Total pembayaran sebesar Rp68.290.000,00.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 gup tanggal 19-04-2016 total pembayaran sebesar Rp71.010.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00037 gup tanggal 16-05-2016 total pembayaran sebesar Rp30.740.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00045 gup tanggal 03-06-2016 total pembayaran sebesar Rp58.322.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00050 gup tanggal 20-06-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00065 gup tanggal 13-07-2016 total pembayaran sebesar Rp64.510.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00068 gup tangggal 01-08-2016 total pembayaran sebesar Rp68.510.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00074 gup tanggal 23-08-2016 total pembayaran sebesar Rp31.000.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00075 gup tanggal 22-08-2016 total pembayaran sebesar Rp21.240.000.-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00096 gup tanggal 22-11-2016 total pembayaran sebesar Rp10.585.000.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/ 051/16000181535 tanggal 10-Feb-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp55.768.000,00.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600277695 tanggal 23-Feb-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 16000408008 tanggal 07-Mar-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600553680 tanggal 21-mar-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.290.000,00;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600903010 tanggal 19-Apr-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp71.010.000,00.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601237669 tanggal 15-Mei-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp30.740.000.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601472508 tanggal 3 Juni 2016.-pembayaran atas tagihan sebesar Rp58.322.000,00.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601738861 tanggal 22 Juni 2016, pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602024590 tanggal 13 Juli 2013 pembayaran atas tagihan sebesar Rp64.510.000,00;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051 /1602231402 tanggal 01 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.510.000.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602536448 tanggal 23-Agt-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602527757 tanggal 22 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp21.420.000.-;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/ 051/1603843079 tanggal 23-Nov-2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0.-;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Februari 2016 berupa: Berita acara pemeriksa kas dan rekonsiliasi; Daftar rincian kas di rekening bendahara satker 651685 bulan februari 2016; Rekening Koran; Berita Acara Pemeriksaan kas (Bendahara pengeluaran); Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan Februari 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Maret 2016 berupa: Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan maret 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan april 2016 berupa: Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685; Laporan Saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan april 2016; Berita Acara Pemeriksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Mei berupa: Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan mei 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan mei 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2016 berupa: Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan juni 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juni 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juli 2016 berupa; Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan juli 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juli 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran; 2 (dua) lembar Laporan sisa dana per akun Dipa Satker; 1 (satu) lembar Laporan Detail Realisasi Grand total Rp720.155.000.-;
11 (sebelas) lembar rekening koran bulan Januari s/d bulan November 2016, nomor rekening 151-00-040821-8 atas nama BPG 051 BID.TI Polda Sulawesi Tengah;
13 (tiga belas) lembar Fotocopy Dokumen Informasi ADK SPM dan Supplier Non Kontraktual;
1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 0461 tanggal 21 januari 2016,kepada Kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat biasa perihal pengiriman specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran,PPK dan Bendahara Pengeluaran Bid TI Polda Sulteng tanggal 21 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy spesimen tanda tangan; 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/09/I/2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama RUSDIN MUSHAL, BA, SH, AKBP/60040557, KABID TI POLDA SULTENG.TMT 01-01-2016,ditetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tantang pengangkatan sebagai Bendahara pengeluaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama I PUTU DEDI ARTONO, BRIPKA/85010106 jabatan organik BAURKEU SUBBAGRENMIN BID TI POLDA SULTENG dan jabatan dalam penggunaan anggaran sebagai BENDAHARA PENGELUARAN SATKER BID TI POLDA SULTENG TA. 2016, TMT 01-01-2016, di tetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/1/I/2016/BID TI tanggal 1 januari 2016 perihal pengangkatan sebagai Pejabatan Penandatangan Surat Perintah membayar (PPSPM) BID TI Polda Sulteng T.A 2016;
1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 2045 tanggal penerimaan surat 23 Juni 2016,kepada kepala seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan perubahan spesimen tandatangan Nomor B/4/VI/2016/ Bid TI tanggal 21 Juni 2016; 1 (satu) lembar foto copy daftar specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BID TI Polda sulteng atas nama Drs. LEO BONA LUBIS, KOMISARIS BESAR POLISI NRP 68040393; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/177/VI/2016, tanggal 6 Juni 2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Angaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama Drs. LEO BONA LUBIS, KOMBES POL/68040393 dengan jabatan Organik WAKA POLDA SULTENG dan dalam penggunaan anggaran sebagai KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER BID TI POLRI POLDA SULTENG T.A 2016,TMT 06-06-2016;
1 (satu) rangkap foto copy dakumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy disposisi kepala KPPN Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 3448 tanggal 4 November 2016, kepada kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pengantar Nomor B/2434/XI/2016/Bidti tanggal 8 November 2016 perihal pengiriman specimen tanda tangan pejabatan penandatangan SPM; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/65/XI/2016/Bidti tanggal 7 November 2016 tentang pengangkatan sebagai pejabat penandatangan SPM satker Bid Ti Polri Polda Sulteng atas nama IPTU FERY HERIYANTO NRP 75060490;
1 (satu) lembarr foto copy spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SPM Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng tahun anggaran 2016 atas nama FERY HERIYANTO, IPTU/75060490;
1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-315/WA.24/ KP.0131/2007 tanggal 14 Agustus 2007 perihal persetujuan pembukaan rekening;
1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-407/WPB.26/ KP.0140/2015 tanggal 6 Feb 2015,perihal persetujuan pembukaan rekening atas nama BID TI Polda Sulteng; 1 (satu) lembar foto copy rekening Koran pada Bank Mandiri dengan nomor rekening : 151-00-0404821-8,periode 1 Maret 2016 s/d 31 Maret 2016;
1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembayaran tagihan (SPPT) sebesar Rp80.000.000,- Nomor SPPT/051/1600080148,tanggal 25 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy Informasi ADK SPM dan Supplier Non kontraktual; 1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor 00004UP tanggal 25-01-2016 sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor B/02/I/2016/bidTI tanggal 21 januari 2016 tentang pengajuan permohonan uang persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari kepala Bid Ti Polri Polda Sulteng Nomor B/03/I/2016/BidTI tanggal 21 Januari 2016 perihal Surat pernyataan; 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan dana DIPA TA.2016 BID TI Polda Sulteng, tanggal januari 2016;
1 (satu) lembar foro copy SP2D tanggal 26 Januari 2016 Nomor 160511302000166 sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karena itu barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.*
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dan barang-barang bukti surat/ dokumen serta alat bukti lainnya yang terungkap dalam persidangan dan yang saling bersesuaian satu sama lain telah ternyata fakta-fakta hukum dalam perkara ini yang secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa benar sebagaimana yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 060.01.2.651685/2016 tanggal 7 Desember 2015, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Bidang Teknologi Informasi (Bid.TI) POLRI Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sebesar Rp4.951.110.000,00, termasuk diantaranya sebesar Rp4.951.110.000,00 tersebut untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah sebesar Rp740.470.000,00;
Bahwa benar peruntukan dari anggaran sebesar Rp740.470.000,00 tersebut adalah untuk kepentingan Biaya Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Empat sebesar Rp100.710.000,00, untuk Biaya Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Dua sebesar Rp21.420.000,00, untuk Biaya Perbaikan Peralatan Perkantoran sebesar Rp2.250.000,00 dan untuk Perbaikan Perawatan Fungsional Rp616.090.000,00;
Bahwa benar jumlah dana anggaran yang dicairkan, digunakan, dan yang kemudian dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa dari bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 adalah sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai berikut, yaitu:
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00012GUP tanggal 9 Februari 2016 yang dibuatkan oleh Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM dan ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1600181535 tanggal 10 Februari 2016 Terdakwa mencairkan Rp55.768.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulteng;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00015GUP tanggal 23 Pebruari 2016 yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1600277695 tanggal 23 Februari 2016, Terdakwa mencairkan dana Rp80.000.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulteng;
Bahwa benar berdasarkan perintah melalui Surat Perintah (SPK) dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atas perintah melalui Nota Dinas dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), maka Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah Rp135.768.000,00 yang dicairkan pada bulan Februari 2016 tersebut seolah-olah seluruhnya padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa seolah-olah menggunakan dana Rp40.005.000,00 untuk Biaya Perawatan Kenderaan Bermotor Roda Empat; Rp2.400.000,00 untuk Biaya Pemeliharaan Printer; Rp2.382.000,00 untuk Pemeliharaan Komputer dan Note Book; Rp1.900.000,00 untuk Biaya Pemeliharaan AC Split; Rp2.500.000,00 untuk Biaya Televisi, Rp6.500.000,00 untuk Biaya Technical Support Vihicle; Rp16.827.000,00 untuk Perangkat Pinkas; Rp18.866.000,00 untuk Biaya Jaringan Internet; Rp30.888.000,00 untuk Biaya Sound System; dan Rp13.500.000,00 untuk Pembelian Genset;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00019GUP tanggal 7 Maret 2016 yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1600408008 tanggal 7 Maret 2016, Terdakwa mencairkan dana Rp80.000.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00024GUP tanggal 21 Maret 2016 yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1600553680 tanggal 21 Maret 2016, Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp68.290.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar berdasarkan perintah melalui SPK dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah Rp148.290.000,00 yang dicairkan pada bulan Februari 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dipertanggungjawabkan seolah-olah seluruhnya padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Perawatan Ranmor Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp39.000.000,00, untuk Pemeliharaan Printer Rp2.510.000,00, untuk Pemeliharaan Komputer dan Note Book Rp5.500.000,00, untuk Pemeliharaan AC Split Rp380.000,00, untuk HT Rp35.000.000,00, untuk Flyway Vsat Polri Rp6.500.000,00, untuk Technical Support Vihicle Rp7.000.000,00, untuk Perangkat Piknas Rp2.500.000,00, untuk Jaringan Internet Rp9.500.000,00, untuk Camera Video Comperence Rp35.000.000,00, untuk Sound System Rp900.000,00, dan untuk Genset Rp4.500.000,00;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00032UP tanggal 19 April 2016 yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/16009030010 tanggal 19 April 2016 Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp71.010.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar berdasarkan perintah melalui SPK dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah Rp71.010.000,00 yang dicairkan pada bulan Februari 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana Rp71.010.000,00 tersebut seolah-olah untuk Perawatan Ranmor Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp6.510.000,00, untuk Flyway Vsat Polri Rp14.500.000,00, untuk Technical Support Vihicle Rp25.000.000,00, untuk Jaringan Internet Rp10.000.000,00, untuk Camera Video Comperence Rp5.000.000,00, dan untuk Sound System Rp10.000.000,00;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00037UP tanggal 16 Mei 2016 yang dibuatkan dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa dengan dan/atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1601237669 tanggal 16 Mei 2016 Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp30.740.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar berdasarkan perintah melalui SPK dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp30.740.000,00 yang dicairkan pada bulan Mei 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dipertanggung-jawabkan penggunaan dana Rp71.010.000,00 tersebut seolah-olah untuk Perangkat Piknas sebesar Rp9.333.000,00, untuk Jaringan internet sebesar Rp10.000.000,00, dan untuk Tower SST Rp11.407.000,00,
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00045UP tanggal 3 Juni 2016 yang dibuatkan dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa dengan dan/atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051 /1601472508 tanggal 3 Juni 2016, Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp58.322.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408-21-8 atas nama BPG 051 Bid. TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00050UP tanggal 20 Juni 2016 yang dibuatkan dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa dengan dan/atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1601738861 tanggal 22 Juni 2016 Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp80.000.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar berdasarkan perintah melalui SPK dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp138.322.000,00 yang dicairkan pada bulan Juni 2016 tersebut seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dipertanggung-jawabkan penggunaan dana tersebut seolah-olah untuk HT sebesar Rp70.000.000,00, untuk Repeater sebesar Rp40.000.000,00, dan untuk Tower GWT sebesar Rp28.322.000,00;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00065GUP tanggal 13 Juli 2016 yang dibuatkan dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa dengan dan/atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1602024590 tanggal 13 Juli 2016 Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp64.510.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar berdasarkan perintah melalui SPK dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah Rp64.510.000,00 yang dicairkan pada bulan Juli 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana seolah-olah untuk Sound System sebesar Rp20.000.000,00, untuk Repeater sebesar Rp20.000.000,00, dan untuk Tower GWT sebesar Rp24.510.000,00;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00068GUP tanggal 1 Agustus 2016 yang dibuatkan dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa dengan dan/atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1602231402 tanggal 1 Agustus 2016, Terdakwa mencairkan dana Rp68.510.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00074GUP tanggal 23 Agustus 2016 yang dibuatkan dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa dengan dan/atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1602536448 tanggal 23 Juni 2016, Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp31.000.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid. TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar dengan SPM Nomor 00075GUP tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa dengan dan/atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1602527757 tanggal 23 Juni 2016 Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp21.420.000,00 dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408-21-8 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa benar berdasarkan perintah melalui SPK dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah Rp120.930.000,00 yang dicairkan pada bulan Agustus 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak benar seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana seolah-olah untuk Perawatan Ranmor Kendaraan Bermotor Roda Empat sejumlah Rp15.195.000,00, untuk Pemeliharan Printer sejumlah Rp1.790.000,00, untuk Pemeliharaan Komputer dan Note Book sejumlah Rp1.000.000,00, untuk Pemeliharaan Stabilizer/UPS sejumlah Rp2.000.000,00, untuk HT sejumlah Rp3.500.000,00, untuk Flyway Vsat Polri sebesar Rp3.980.000,00, untuk Technical Support Vihicle sebesar Rp4.500.000,00, untuk Jaringan Internet sejumlah Rp1.500.000,00, untuk Camera Video Comference sejumlah Rp8.895.000,00, Sound System sejumlah Rp7.570.000,00, untuk Genset sebesar Rp7.000.000,00, untuk Tower GWT sejumlah Rp16.000.000,00, dan untuk Tower SST sejumlah Rp48.000.000,00.**
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan karena itu telah dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu:
Primair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Lebih Subsidair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair dan apabila terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dan Dakwaan Lebih Subsidair. Namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair dan selanjutnya, jika Dakwaan Subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas Dakwaan Primair sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan unsur-unsurnya, yaitu: 1) unsur “setiap orang”, 2) unsur “secara melawan hukum”, 3) unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan 4) unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Ad. 1) Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana yang ditentukan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut adalah “orang perseorangan atau termasuk suatu korporasi”, “siapa saja” atau “setiap orang” yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri ataupun orang-orang yang untuk dan atas nama suatu korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi, yang mampu untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum. Bahwa “mampu bertanggungjawab” yang dimaksud adalah kemampuan terdakwa membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum serta kemampuan terdakwa menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan. Atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini identitas diri terdakwa, yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu, yang dalam persidangan perkara ini diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO bahwa Terdakwa adalah seorang Warga Negara Indonesia yang lahir di Balinggi pada tanggal 17 Januari 1985 dengan jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Jalan Dayo Dara Perumahan CPI V Blok B Nomor 11 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Selatan, pemeluk Agama Hindu, dan berpendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
Menimbang, bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO bekerja sebagai Anggota Polisi pada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan pangkat Brigadir Kepala dan dengan jabatan sebagaimana keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tanggal 13 Januari 2016, yakni, bahwa Terdakwa selaku Anggota Polisi pada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Polri pada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Polri pada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tersebut Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO didakwa melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan perkara ini kelihatan jelas bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Diantaranya, bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan dapat mamahami dan membeda-bedakan perbuatan baik dengan perbuatan tidak baik serta mampu membeda-bedakan perbuatan yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal mana menurut Majelis Hakim telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstand delijke vermoogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstand delijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti ataukah tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO, Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian fakta-fakta tersebut di atas telah menunjukkan dengan jelas jatidiri Terdakwa sebagai subyek hukum “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi pada jatidiri Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO.**
Ad. 2) Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni, sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam hal ini bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan dilihat dari dua ukuran, yakni, sifat melawan hukum yang formal (formele wederrechtelijkheidbegrip) dan sifat melawan hukum yang materiil (materieele wederrechtelijkheidbegrip);
Bahwa perbuatan melawan hukum formil yang dimaksud adalah apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itupun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang (vide: Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, 3rd, 2010, hlmn. 60-61);
Sedangkan sifat melawan hukum materiil yang dimaksud, sebagaimana misalnya yang dikemukakan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secara materiel yang terdapat atau berasal dari Hukum Perdata. Dengan mengambil pengertian yang berasal dari Hukum Perdata maka perbuatan melawan hukum materiel dalam Hukum Pidana diartikan sebagai perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi meliputi perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat atau setiap perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat (vide: Dr. Amiruddin, S.H, M.Hum, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hlmn. 35).**
Menimbang, bahwa perbuatan “secara melawan hukum” yang didakwakan kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dalam perkara ini adalah mengenai pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota Polisi dengan jabatan sebagai Pejabat Sementara (PS) Kaur Keuangan Bid.TI Polri Polda Sulawesi Tengah yang dengan keputusan Kepala Polda Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 ditunjuk juga sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satker Bid.TI Polda Sulawesi Tengah, dimana selaku Bendahara Pengeluaran Terdakwa bertugas dan bertanggungjawab melakukan “pencairan dan penggunaan dana serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana” Tahun Anggaran 2016;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 060.01.2.651685/2016 tanggal 7 Desember 2015 bahwa pada Tahun Anggaran 2016 Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Bidang Teknologi Informasi (Bid.TI) POLRI pada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sebesar Rp4.951.110.000,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), termasuk diantaranya untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah sebesar Rp740.470.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan peruntukannya, yaitu: untuk kepentingan Biaya Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Empat dialokasikan sebesar anggaran sebesar Rp100.710.000,00 (seratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); untuk Biaya Perawatan Kendaraan Bermotor Roda Dua dialokasikan sebesar Rp21.420.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); untuk Biaya Perbaikan Peralatan Perkantoran dialokasikan sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan untuk Perbaikan Perawatan Fungsional sebesar Rp616.090.000,00 (enam ratus enam belas juta sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan barang-barang bukti surat/dokumen yang diakui oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO bahwa selama Terdakwa masih aktif sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Tengah sejak bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016, Terdakwa melakukan 12 (dua belas) kali pencairan dana dari Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Nomor 151-00-040821-8 atas nama BPG 051 BID.TI Polda Sulawesi Tengah. Bahwa semua pencairan dana anggaran tersebut dilakukan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO atas perintah melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atas perintah melalui Nota Dinas dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
Menimbang, bahwa perintah-perintah dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H dan perintah-perintah dari Saksi SUWOTO, S.E tersebut ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu dengan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) yang ditujukan ke Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama “BID TI Polda Sulawesi Tengah” dan atas perintah-perintah tersebut Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO mencairkan dana dari Rekening Bank Mandiri Nomor 1510-004048-21-8 atas nama “BID TI Polda Sulawesi Tengah” tersebut sejak bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 semuanya sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut, yaitu:
[1]
Menimbang, bahwa atas perintah melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atas perintah melalui Nota Dinas dan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM, maka pada bulan Februari 2016 Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO sebanyak 2 (dua) kali mencairkan dana sejumlah total Rp135.768.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dengan SPM Nomor 00012GUP tanggal 9 Februari 2016 (Barang Bukti Nomor 36) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM dan yang ditindaklanjuti pula oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1600181535 tanggal 10 Februari 2016 (Barang Bukti Nomor 49) Terdakwa mencairkan dana Rp55.768.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dengan SPM Nomor 00015GUP tanggal 23 Pebruari 2016 (Barang Bukti Nomor 37) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh Saksi EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1600277695 tanggal 23 Februari 2016 (Barang Bukti Nomor 50) Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTJB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dari Saksi Suwoto, S.E, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah total Rp135.768.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan pada bulan Februari 2016 tersebut seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah, yaitu:
Bahwa dipertanggungjawabkan seolah-olah menggunakan dana sebesar Rp40.005.000,00 (empat puluh juta lima ribu rupiah) untuk Biaya Perawatan Kenderaan Bermotor Roda Empat; sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk Biaya Pemeliharaan Printer; sebesar Rp2.382.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk Pemeliharaan Komputer dan Note Book (Barang Bukti Nomor 22); sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Biaya Pemeliharaan AC Split; sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Biaya Televisi, sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk Biaya Technical Support Vihicle; sebesar Rp16.827.000,00 (enam belas juta delapan ratus dua dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk Perangkat Pinkas (Barang Bukti Nomor 25); sebesar Rp18.866.000,00 (delapan belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk Biaya Jaringan Internet; sebesar Rp30.888.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus delapan piluh empat ribu rupiah) untuk Biaya Sound System; dan sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pembelian Genset.
[2]
Menimbang, bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK serta atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM maka pada bulan Maret 2016 Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO sebanyak 2 (dua) kali mencairkan dana sejumlah total Rp148.290.000,00 (seratus empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh rupiah) dari Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi;
Bahwa dengan SPM Nomor 00019GUP tanggal 7 Maret 2016 (Barang Bukti Nomor 9) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1600408008 tanggal 7 Maret 2016 (Barang Bukti Nomor 51) Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulteng;
Bahwa dengan SPM Nomor 00024GUP tanggal 21 Maret 2016 (Barang Bukti Nomor 39) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1600553680 tanggal 21 Maret 2016 (Barang Bukti Nomor 52) Terdakwa mencairkan dana Rp68.290.000,00 (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulteng;
Bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTJB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dari Saksi Suwoto, S.E, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah total Rp148.290.000,00 (seratus empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh rupiah) yang dicairkan pada bulan Maret 2016 tersebut seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah, yaitu:
Bahwa dipertanggungjawabkan seolah-olah menggunakan dana untuk Perawatan Ranmor Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah); untuk Pemeliharaan Printer Rp2.510.000,00 (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); untuk Pemeliharaan Komputer dan Note Book Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); untuk Pemeliharaan AC Split Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); untuk HT Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); untuk Flyway Vsat Polri Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); untuk Technical Support Vihicle Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); untuk Perangkat Piknas sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); untuk Jaringan Internet Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah); untuk Camera Video Comperence Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); untuk Sound System Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); dan untuk Genset Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah);
[3]
Menimbang, bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK serta atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM maka pada bulan April 2016, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO mencairkan dana sejumlah Rp71.010.000,00 (tujuh puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) dari Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi;
Bahwa dengan SPM Nomor 00032UP tanggal 19 April 2016 (Barang Bukti Nomor 40) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/16009030010 tanggal 19 April 2016 (Barang Bukti Nomor 53) Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp71.010.000,00 (tujuh puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTJB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dari Saksi Suwoto, S.E, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah total Rp71.010.000,00 (tujuh puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) yang dicairkan pada bulan April 2016 tersebut seolah-olah padahal tidak benar seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulteng, yaitu:
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut seolah-olah untuk Perawatan Ranmor Kendaraan Bermotor Roda Empat sebesar Rp6.510.000,00 (enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), untuk Flyway Vsat Polri sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk Technical Support Vihicle Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), untuk Jaringan Internet Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk Camera Video Comperence Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan untuk Sound System Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
[4]
Menimbang, bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK serta atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM maka pada bulan Mei 2016, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO mencairkan dana sejumlah Rp30.740.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dari Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi;
Bahwa dengan SPM Nomor 00037UP tanggal 16 Mei 2016 (Barang Bukti Nomor 41) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1601237669 tanggal 16 Mei 2016 (Barang Bukti Nomor 54) Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp30.740.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 1510-004048-21-8 atas nama BID TI Polda Sulteng;
Bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTJB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah total Rp30.740.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dicairkan pada bulan Mei 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak benar seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah, yaitu:
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana untuk Perangkat Piknas sebesar Rp9.333.000,00 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); untuk Jaringan internet sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan untuk Tower SST sebesar Rp11.407.000,00 (sebelas juta empat ratus tujuh ribu rupiah);
[5]
Menimbang, bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK serta atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM maka pada bulan Juni 2016, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO sebanyak 2 (dua) kali mencairkan dana sejumlah total Rp138.322.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dari Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi;
Bahwa dengan SPM Nomor 00045UP tanggal 3 Juni 2016 (Barang Bukti Nomor 42) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1601472508 tanggal 3 Juni 2016 (Barang Bukti Nomor 55) Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp58.322.000,00 (lima puluh delapan juta tuga rastus dua puluh dua ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408-21-8 atas nama BPG 051 Bid. TI Polda Sulteng;
Bahwa dengan SPM Nomor 00050UP tanggal 20 Juni 2016 (Barang Bukti Nomor 43) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1601738861 tanggal 22 Juni 2016 (Barang Bukti Nomor 56) Terdakwa mencairkan dana Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTJB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah total Rp138.322.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dicairkan pada bulan Juni 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah, yaitu:
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut seolah-olah untuk HT sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), untuk Repeater sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan untuk Tower GWT sebesar Rp28.322.000,00 (dua puluh delapan juta tiga ratis dua puluh dua ribu ruiah);
[6]
Menimbang, bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK serta atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM maka pada bulan Juli 2016, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO mencairkan dana sejumlah Rp64.510.000,00 (enam puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dari Bank Mandiri Cabang Palu;
Bahwa dengan SPM Nomor 00065GUP tanggal 13 Juli 2016 (Barang Bukti Nomor 44) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/ 1602024590 tanggal 13 Juli 2016 (Barang Bukti Nomor 57), Terdakwa mencairkan dana Rp64.510.000,00 (enam puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulteng;
Bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTJB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah total Rp64.510.000,00 (enam puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang dicairkan pada bulan Juli 2016 tersebut seolah-olah padahal tidak seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulteng, yaitu:
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut seolah-olah untuk Sound System sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); untuk Repeater sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan untuk Tower GWT sebesar Rp24.510.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
[7]
Menimbang, bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK serta atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E selaku Kasubbid Tekkinfo Bid.TI Polda Sulteng dan selaku Pejabat Penandatangan SPM maka pada bulan Agustus 2016, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO sebanyak 3 (tiga) kali mencairkan dana sejumlah total Rp120.930.000,00 (seratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi;
Bahwa dengan SPM Nomor 00068GUP tanggal 1 Agustus 2016 (Barang Bukti Nomor 45) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/ 1602231402 tanggal 1 Agustus 2016 (Barang Bukti Nomor 58) Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp68.510.000,00 (enam puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dengan SPM Nomor 00074GUP tanggal 23 Agustus 2016 (Barang Bukti Nomor 46) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/ 051/1602536448 tanggal 23 Juni 2016 (Barang Bukti Nomor 59) Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid. TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa dengan SPM Nomor 00075GUP tanggal 22 Agustus 2016 (Barang Bukti Nomor 47) yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM yang ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan SPPT Nomor SPPT/051/1602527757 (Barang Bukti Nomor 60) tanggal 23 Juni 2016 Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp21.420.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor 151-00-0408-21-8 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa atas perintah melalui SPK dan SPTJB dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK dan atas perintah melalui Nota Dinas dan SPM dari Saksi Suwoto, S.E, Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sejumlah total Rp120.930.000,00 (seratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dicairkan pada bulan Agustus 2016 tersebut di atas seolah-olah padahal tidak benar seluruhnya digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah, yaitu:
Bahwa dipertanggungjawabkan penggunaan dana seolah-olah untuk Perawatan Ranmor Kendaraan Bermotor Roda Empat sebesar Rp15.195.000,00 (lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); untuk Pemeliharan Printer sebesar Rp1.790.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); untuk Pemeliharaan Komputer dan Note Book sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); untuk Pemeliharaan Stabilizer/UPS sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); untuk HT sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah); untuk Flyway Vsat Polri sebesar Rp3.980.000,00 (tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); untuk Technical Support Vihicle sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); untuk Jaringan Internet sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); untuk Camera Video Comference sebesar Rp8.895.000,00 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Sound System sebesar Rp7.570.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); untuk Genset sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); untuk Tower GWT sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan untuk Tower SST sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta pada Butir [1] sampai dengan Butir [7] tersebut di atas dan sebagaimana juga hasil Pemeriksaan dan Pengawasan Tahap II atas Penggunaan Anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri Bid.TI Polda Sulawesi Tengah, yang dilakukan Tim Itwasda Polda Sulawesi Tengah pada bulan September 2016, yang diakui Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO bahwa jumlah dana anggaran yang dicairkan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Tengah dari bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 adalah sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa pencairan-pencairan dana tersebut di atas dilakukan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dengan 12 (dua belas) SPM yang dibuatkan Terdakwa atas sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM dan ditindaklanjuti oleh EKO SURYO WIDODO, SE, MM dari KPPN Palu dengan 12 (dua belas) SPPT sehingga Terdakwa dapat mencairkan dana anggaran sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) atas beban keuangan Negara dari Rekening Bank Mandiri Sam Ratulangi Nomor 151-00-0408218 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa atas perintah dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H selaku Kepala Bid.TI Polda Sulteng dan selaku KPA merangkap sebagai PPK melalui SPK dan SPTJB dari dan atas perintah dari Saksi Suwoto, S.E selaku Pejabat Penanda-tangan SPM melalui Nota Dinas dan SPM, maka Terdakwa membuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa atas perintah dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H dan dan perintah dari Saksi Suwoto, S.E tersebut Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO membuatkan pertanggungjawaban (Perwabku) secara fiktif yang menunjukkan seolah-olah padahal tidak seluruh dana digunakan untuk Program Peningkatan Sarana dan Parasana Aparatur Polri pada Bid.TI hal mana tidak dibenarkan oleh hukum dan melanggar pula aturan dan mekanisme penggunaan dana pada Bid.TI Polda Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara ini, bahwa akibat pelasanaan perintah-perintah dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H dan dari Saksi Suwoto, S.E tersebut, Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO hanya dapat memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban keuangan sejumlah total Rp164.366.000,00 (seratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) sehingga terdapat penggunaan dana yang tidak ada dokumen pertanggungjawabannya senilai total Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) dan karena itu pula Majelis Hakim berpendapat bahwa hanya sejumlah total Rp164.366.000,00 (seratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) penggunaan dana oleh Terdakwa yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan Negara pada Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Tengah. Sedangkan sejumlah total lainnya sejumlah Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) tersebut menurut pendapat Majelis Hakim adalah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas beban keuangan Negara karena tidak sesuai peruntukannya pada Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Tengah melainkan, sebagaimana juga yang diakui Terdakwa bahwa penggunaan sebahagian dari dana yang sejumlah Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) tersebut adalah untuk kepentingan Terdakwa dan sebahagian lagi adalah untuk orang lain sebagaimana yang diuraikan dalam pembuktian unsur ketiga di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dalam proses pencairan dan penggunaan dana serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana pada Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Tengah sebagai-mana uraian fakta-fakta tersebut di atas, yaitu pencairan dana anggaran dengan membuat dokumen-dokumen palsu dan mencairkan dana untuk pembayaran barang secara fiktif, menurut Majelis Hakim adalah perbuatan secara melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diantaranya, yaitu:
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mem-pertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah”;
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) huruf a, b dan c, Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, yaitu: Ayat (3) “Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah (a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, (b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, (c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; Ayat (4) “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”; dan Ayat (5) “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO.**
Ad. 3) Unsur “Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh pertambahan nilai kekayaan atau nilai harta benda yang menjadi miliknya sendiri atau menjadi milik orang lain atau menjadi milik orang-orang atas nama korporasi, yang dalam hal ini bahwa pertambahan kekayaan tersebut bersumber dari kekayaan atau keuangan negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan seorang ahli hukum bahwa pada dasarnya maksud “memperkaya” dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut. Modus operandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan membeli, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak, serta perbuatan lainnya sehingga si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah kekayaannya (vide: Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 17).**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas bahwa Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO selaku Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bid.TI POLDA Sulawesi Tengah secara melawan hukum melakukan pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana anggaran tahun 2016 yang pada awalnya dianggarkan senilai pagu Rp740.470.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) tetapi pencairan yang dilakukan Terdakwa ketika masih menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dari bulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 hanyalah sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp30.900.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), diantaranya Rp20.315.000,00 (dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) direvisi untuk pengurangan anggaran dan sebesar Rp10.585.000,00 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lina ribu rupiah) dan dicairkan pada bulan Nopember 2016 setelah Terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Bid.TI POLDA Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan barang-barang bukti surat/dokumen yang diakui juga oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO bahwa terlepas dari tujuan penggunaan dana apakah untuk kepentingan atau tidak untuk kepentingan Satuan Kerja Bid.TI POLDA Sulawesi Tengah, bahwa 100% (seratus persen) dana anggaran yang telah dicairkan Terdakwa sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dipertanggungjawabkan penggunaan dana yang benar-benar digunakan Terdakwa untuk kepentingan negara pada Satuan Kerja Bid.TI POLDA Sulawesi Tengah sesuai peruntukannya hanya sejumlah Rp164.366.000,00 (seratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan selebihnya sejumlah Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat rupiah) tidak digunakan untuk kepentingan Satuan Kerja Bid.TI POLDA Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO yang tidak dibantah oleh saksi-saksi dari Bid.TI Polda Sulawesi Tengah bahwa penggunaan dari dana sejumlah Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat rupiah) untuk tujuan lain dari peruntukannya adalah yang digunakan Terdakwa untuk 21 (dua puluh satu) jenis pemgeluaran untuk berbagai keperluan lain pada Bid. TI Polda Sulawesi Tengah, yang dilakukan Terdakwa atas perintah-perintah dari Saksi AKBP H. Rusdin Mustafa, S.H dan Saksi Suwoto, S.E, semuanya sejumlah Rp270.700.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa di luar peruntukan anggaran tersebut tetapi masih ada kaitan penugasan dengan Dit.TI Polda Sulteng, yaitu:
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk keperluan Tim Supervisi Mabes POLRI dari Jakarta yang bertugas ke Polda Sulawesi Tengah sebanyak 2 (dua) kali sejumlah total Rp46.100.000,00 (empat puluh enam juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk keperluan Tim Survei Mabes POLRI dari Jakarta yang bertugas ke Polda Sulawesi Tengah sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp30.150.000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk kepentingan Sewa Sound Sistem selama 6 (enam) bulan sejumlah total Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk menjamu Tim BKO Poso dari Mabes POLRI Jakarta sejumlah total Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Biaya Mengantar Barang ke Poso sebanyak 4 (empat) kali sejumlah total Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Biaya Uang Makan Anggota Bidang.TI sejumlah total Rp3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Biaya Operasional Saksi RUSDIN MUSTAFA selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi (TI) Polda Sulawesi Tengah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejumlah total Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) selama 9 (sembilan) bulan sejumlah total Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Perbaikan Kabel Listrik pada Bid.TI Polda Sulawesi Tengah sejumlah total Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Wasrik Tahap I Itwasda Polda Sulawesi Tengah sejumlah total Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Pembelian Dap Air sejumlah total Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk keperluan Tim Wasrik Irwasum Polda Sulawesi Tengah sejumlah total Rp12.750.000,00 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Sewa Sound Sistem untuk keperluan kunjungan dari Mabes POLRI dari Jakarta sejumlah total Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Anggota Bid.TI sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Tim Wasrik Tahap II Itwasda Polda Sulawesi Tengah sejumlah total Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Pembelian Lemari sejumlah total Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Pembelian Accu Mobil Pribadi Saksi RUSDIN MUSTAFA selaku Kabid TI Polda Sulawesi Tengah sejumlah total Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk keperluan pembelian Pulsa untuk Saksi RUSDIN MUSTAFA selaku Kabid TI Kabid TI Polda Sulawesi Tengah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk “Amplop Pengantar Reapiter” dari Gorontalo sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa terdapat pula dalam bentuk uang tunai yang hilang sebelum sempat digunakan oleh Terdakwa dan belum ditemukan hingga akhir masa persidangan perkara ini sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan dana untuk Iuran Susun Laporan Keuangan ke Bidang Keuangan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sisanya, yaitu sejumlah Rp545.204.000,00 dikurangi Rp270.700.000,00 yaitu sejumlah Rp274.504.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO penggunaannya, namun sebagaimana keterangan Terdakwa bahwa dana anggaran Program Peningkatan Sarpras Aparatur Polri Bid.TI Polri Polda Sulawesi Tengah, yang yang terealisasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 sebesar Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut telah dibuatkan Terdakwa pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp629.570.000,00 dan sisanya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) masih berupa uang tunai belum sempat digunakan dimana pencairan terakhir pada bulan Agustus 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa secara melawan hukum Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO selaku Bendahara Pengeluaran pada Bid.TI Polda Sulawesi Tengah melakukan proses pencairan dana sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan SPM-SPM yang ditandatangani sendiri dengan/ atau tanpa sepengetahuan Saksi SUWOTO, S.E selaku Pejabat Penandatangan SPM dan kemudian secara melawan hukum pula menggunakan dana sejumlah total Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) tersebut untuk diri sendiri Terdakwa Rp274.504.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) dan untuk orang lain sejumlah Rp270.700.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan “secara melawan hukum” yang dilakukan dimaksudkan dan/atau berakibat memperkaya diri sendiri Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti bahwa perbuatan “secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO adalah untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.**
Ad. 4) Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kerugian keuangan negara” dan/atau “kerugian perekonomian negara”. Bahwa namun demikian, Penjelasan Umum atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut memberikan penafsiran otentik bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun daerah; dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dan dengan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” menurut Majelis Hakim adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam pembuktian unsur ke-4 ini Majelis Hakim memperhatikan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut yang menyatakan bahwa “dalam ketentuan ini, kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.”**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut di atas bahwa secara melawan hukum Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Selatan mencairkan dana anggaran Bid.TI Polda Sulawesi Tengah dari Rekening Bank Mandiri Sam Ratulangi Nomor 151-00-0408-21-8 atas nama BPG 051 Bid.TI Polda Sulawesi Tengah sejumlah total Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan secara melawan hukum pula Terdakwa menggunalkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana-dana tersebut diluar peruntukan anggaran/kepentingan Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Selatan sejumlah total Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) yang digunakan untuk diri sendiri Terdakwa sejumlah total Rp274.504.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) dan untuk kepentingan orang lain sejumlah total Rp270.700.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Bid.IT Polda Sulawesi Tengah adalah perbuatan yang dapat dan telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO.**
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terbukti dan karena itu Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO telah dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pula, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan mengenai Pidana Tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang didakwakan juga dalam Dakwaan Primair perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditentukan bahwa “Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) huruf b yang didakwakan juga dalam perkara ini, menyatakan bahwa jumlah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.**
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur ke-2, ke-3 dan ke-4 Dakwaan Primair tersebut di atas bahwa jumlah anggaran Bid. TI Polda Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016 yang dicairkan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dari Rekening Bank Mandiri Cabang Palu Sam Ratulangi, yakni selama Terdakwa masih aktif sebagai Bendahara Pengeluaran pada bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 adalah sejumlah Rp709.570.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa namun demikian, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara ini dan diakui oleh Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO bahwa yang benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan penggunaannya oleh Terdakwa untuk kepentingan Satuan Kerja Dit.TI Polda Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016, yakni, sebagaimana terurai dalam dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan ternyata hanyalah sebesar Rp164.366.000,00 (seratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) sehingga, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur ke-4 tersebut di atas bahwa terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa penggunaannya untuk Satuan Kerja Bid.TI Polda Sulawesi Tengah yang merugikan Keuangan Negara adalah sebesar Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana juga yang terungkap dalam persidangan perkara ini dan telah terbukti dalam pembuktian unsur ke-3 tersebut di atas bahwa sejumlah Rp274.504.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) diantara Kerugian Negara yang sebesar Rp545.204.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu rupiah) tersebut digunakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk kepentingan-kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO harus dijatuhi pidana tambahan untuk pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara yang besarnya sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terkecuali mengenai hal-hal yang meringankan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dan karena itu pula, petimbangan-pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam persidangan, pada diri Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maka Terdakwa harus dipertangungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair perkara ini maka terhadap tindak pidana tersebut, di samping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/ penetapan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang disebut dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu, yaitu yang disebut Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 77) sebagaimana terurai dalam amar putusan ini, menurut pendapat Majelis Hakim dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa selaku Aparat Penegak Hukum tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang sehingga mempererlancar proses persidangan;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Mengingat, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk membayar uang pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp274.504.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Kerugian Keuangan Negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
4. Memerintahkan agar Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menyatakan barang bukti berupa:
1). 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satker, Rencana Kinerja Satuan Kerja dan Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2016;
2). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp770.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid.TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/I/2016/Bid.TI tanggal 19 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor;
3). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.005.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2310.XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/II/2016/Bid TI tanggal 18 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor R4;
4). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/I/2016/Bid.TI tanggal 15 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;
5). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2308 XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-25/ I/2016/Bid.TI tanggal 25 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;
6). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.053.250,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2309 XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-16/II/2016/Bid TI tanggal 20 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda Empat;
7). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp8.362.750,00 untuk kebutuhan dukungan operasional perbaikan Roda Empat For Ranger TVS Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-24/II/2016/SubditTekkom tanggal 13 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran R4;
8). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.584.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger TVS Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-21/II/2016/Bid TI tanggal 15 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Roda 4;
9). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp655.000,00 untuk kegiatan pembelian beterai keperluan oprasional sound sistem Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-13/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Biaya Pembelian Beterai Untuk Sound Sistem;
10). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp30.740.000,00 untuk kegiatan perbaikan speaker merk lagacy 800 watt, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/III/2016/Bid TI tanggal 25 Mei 2016 perihal Permohonan Dukungan Biaya Perbaikan Speaker Aula Torabelo;
11). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp400.000,00 untuk egiatan perbaikan pendingin ruangan, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-5/II/2016/Bid TI tanggal 4 Februari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Pendingin Ruangan (AC);
12). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.263.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pembelian perangkat sound sistem, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/I/2016/Bid TI tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Instalasi Mic di Aula Torabelo;
13). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp120.000,- untuk kegiatan kebutuhan operasional berupa harwat AC sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;
14). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp930.000,00 untuk kegiatan kebutuhan ATK senkom Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/III/2016/Bid TI tanggal 16 Maret 2016 perihal permohonan biaya ATK Senkom Bid TI;
15). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.310.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-01/I/2016/Subbid.Tekkom tanggal 4 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;
16). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.306.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-02/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 12 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;
17). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.400.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Printer Merk Epson;
18). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/SubbagRenmin bulan Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Genset Bid TI;
19). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp5.500.000,00 untuk kegiatan kebutuhan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 14 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Bid TI;
20). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.510.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 12 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Printer Bid TI;
21). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan VSAT Polri, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran VSAT Bid TI;
22). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.382.000,00 untuk kegiatan perbaikan komputer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 26 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;
23). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.000.000,- untuk kegiatan perbaikan box belakang kendaraan Flayway, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;
24). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp380.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan AC, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan AC Bid TI;
25). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp16.827.000,00 untuk kegiatan perawatan dan perbaikan perangkat pikmas sesuai dengan surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor SPTB/8/II/ 2016/Bid.TI tanggal Februari 2016;
26). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.500.000,00 untuk kegiatan perbaikan televisi merk LG, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Televisi Merk LG;
27). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp900.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan sound system, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 29 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Sound System Bid.TI;
28). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.000.000,00 untuk kegiatan memenuhi kebutuhan jaringan internet, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 20 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Jaringan Internet Bid.TI;
29). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp36.275.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid TI Polri Polda Sulteng, sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor agenda B/2044/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran operasional;
30). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp22.640.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid Tekkom TI Polri Polda Sulteng sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor Agenda B/1604/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Jaringan Internet;
31). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.237.500,00 untuk kegiatan operasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-05/II/2016/ Subbid-Tekkom bulan februari 2016 perihal Dukungan Anggaran (dilegalisir);
32). 2 (dua) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.250.000,00 untuk kegiatan mendukung perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas: B/ND-03/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran (dilegalisir);
33). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.970.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset Bid TI Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Permohonan Anggaran Pemeliharaan Genset (dilegalisir);
34). 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Belanja-belanja Satuan Kerja melalui KPPN semester 1 tahun 2016 dan laporan realisasi anggaran belanja-belanja satuan kerja melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2016 (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);
35). 1 (satu) bundel register transaksi harian SPM KPPN tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);
36). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00012 gup tanggal 09-02-2016 total pembayaran sebesar Rp55.768.000,00;
37). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00015 gup tanggal 23-02-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;
38). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00019 gup tanggal 07-03-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;
39). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00024 gup tanggal 21-03-2016 Total pembayaran sebesar Rp68.290.000,00;
40). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 gup tanggal 19-04-2016 total pembayaran sebesar Rp71.010.000,00;
41). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00037 gup tanggal 16-05-2016 total pembayaran sebesar Rp30.740.000,00;
42). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00045 gup tanggal 03-06-2016 total pembayaran sebesar Rp58.322.000,00;
43). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00050 gup tanggal 20-06-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;
44). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00065 gup tanggal 13 Juli 2016 total pembayaran sebesar Rp64.510.000,00;
45). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00068 gup tanggal 1 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp68.510.000,00;
46). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00074 gup tanggal 23 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp31.000.000,00;
47). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00075 gup tanggal 22 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp21.240.000,00;
48). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00096 gup tanggal 22 Nopember 2016 total pembayaran sebesar Rp10.585.000,00;
49). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 16000181535 tanggal 10 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp55.768.000,00;
50). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600277695 tanggal 23 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;
51). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051 /16000408008 tanggal 7 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;
52). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600553680 tanggal 21 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.290.000,00;
53). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600903010 tanggal 19 April 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp71.010.000,00;
54). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601237669 tanggal 15 Mei 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp30.740.000,00;
55). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601472508 tanggal 3 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp58.322.000,00;
56). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601738861 tanggal 22 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;
57). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602024590 tanggal 13 Juli 2013 pembayaran atas tagihan sebesar Rp64.510.000,00;
58). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602231402 tanggal 1 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.510.000,00;
59). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602536448 tanggal 23 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00;
60). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602527757 tanggal 22 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp21.420.000,00;
61). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1603843079 tanggal 23 November 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00;
62). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Februari 2016 berupa: Berita acara pemeriksa kas dan rekonsiliasi; Daftar rincian kas di rekening bendahara satker 651685 bulan februari 2016; Rekening Koran; Berita Acara Pemeriksaan kas (Bendahara pengeluaran); Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan februari 2016;
63). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Maret 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan maret 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
64). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan april 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran satker 651685; Laporan Saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan April 2016; Berita Acara Pemeriksaan Kas (Bendahara); Rekening Koran;
65). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Mei berupa Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan mei 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan mei 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
66). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685 bulan Juni 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juni 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
67). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juli 2016 berupa; Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan juli 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juli 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;
68). 2 (dua) lembar Laporan sisa dana per akun Dipa Satker;
69). 1 (satu) lembar Laporan Detail Realisasi Grand total Rp720.155.000,00;
70). 11 (sebelas) lembar rekening koran bulan Januari s/d bulan November 2016, nomor rekening 151-00-040821-8 atas nama BPG 051 BID.TI Polda Sulawesi Tengah;
71). 13 (tiga belas) lembar Fotocopy Dokumen Informasi ADK SPM dan Supplier Non Kontraktual;
72). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 0461 tanggal 21 januari 2016,kepada Kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat biasa perihal pengiriman specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran,PPK dan Bendahara Pengeluaran Bid TI Polda Sulteng tanggal 21 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy spesimen tanda tangan; 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/09/I/2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama RUSDIN MUSHAL, BA, SH, AKBP/60040557, Kabid TI Polda Sulteng TMT 01-01-2016,ditetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tantang pengangkatan sebagai Bendahara pengeluaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama I PUTU DEDI ARTONO, BRIPKA/85010106 jabatan organik BAURKEU SUBBAGRENMIN BID TI POLDA SULTENG dan jabatan dalam penggunaan anggaran sebagai BENDAHARA PENGELUARAN SATKER BID TI POLDA SULTENG TA. 2016, TMT 01-01-2016, di tetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/1/I/2016/BID TI tanggal 1 januari 2016 perihal pengangkatan sebagai Pejabatan Penandatangan SPM BID TI Polda Sulteng T.A 2016;
73). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 2045 tanggal penerimaan surat 23 Juni 2016,kepada kepala seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan perubahan spesimen tanda tangan Nomor B/4/VI/2016/ Bid TI tanggal 21 Juni 2016; 1 (satu) lembar foto copy daftar specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BID TI Polda sulteng atas nama Drs. Leo Bonar Lubis, Komisaris Besar NRP 68040393; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/ 177/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Angaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama Drs. LEO BONA LUBIS, KOMBES POL/68040393 dengan jabatan Organik WAKA POLDA SULTENG dan dalam penggunaan anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satker BID TI POLRI POLDA Sulteng T.A 2016,TMT 06-06-2016;
74). 1 (satu) rangkap foto copy dakumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy disposisi kepala KPPN Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 3448 tanggal 4 November 2016,kepada kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pengantar Nomor B/2434/XI/2016/Bidti tanggal 8 November 2016 perihal pengiriman specimen tanda tangan pejabatan penandatangan SPM; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/65/XI/2016/Bidti tanggal 7 November 2016 tentang pengangkatan sebagai pejabat penandatangan SPM satker Bid Ti Polri Polda Sulteng atas nama IPTU FERY HERIYANTO NRP 75060490; 1 (satu) lembarr foto copy spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SPM Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng tahun anggaran 2016 atas nama FERY HERIYANTO, IPTU/75060490;
75). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-315/WA.24/ KP.0131/2007 tanggal 14 Agustus 2007 perihal persetujuan pembukaan rekening; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-407/WPB.26/KP.0140/2015 tanggal 6 Feb 2015,perihal persetujuan pembukaan rekening atas nama BID TI Polda Sulteng; 1 (satu) lembar foto copy rekening Koran pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-0404821-8, periode 1 Maret 2016 s/d 31 Maret 2016;
76). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembayaran tagihan (SPPT) sebesar Rp80.000.000,- Nomor SPPT/051/1600080148,tanggal 25 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy Informasi ADK SPM dan Supplier Non kontraktual; 1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor 00004UP tanggal 25-01-2016 sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor B/02/I/ 2016/Bid.TI tanggal 21 januari 2016 tentang pengajuan permohonan uang persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari kepala Bid Ti Polri Polda Sulteng Nomor B/03/I/2016/BidTI,tanggal 21 januari 2016 perihal Surat pernyataan; 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan dana DIPA TA.2016 BID TI Polda Sulteng, tanggal januari 2016;
77). 1 (satu) lembar foro copy SP2D tanggal 26 Januari 2016 Nomor 160511302000166 sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Barang-barang bukti surat/dokumen Nomor 1) sampai dengan Nomor 77) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
7. Membebankan kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 oleh kami, DJAMALUDIN ISMAIL, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, DRS. JULT MANDAPOT LUMBAN GAOL, AKT dan MARGONO, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua Majelis DEDE HALIM, S.H., M.H dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh I WAYAN SUGIARSO, S.H sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ARIATI, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd DRS. JULT M. LUMBAN GAOL, AKT | Hakim Ketua, ttd DEDE HALIM, S.H, M.H |
| ttd | |
| MARGONO, S.H, M.H | |
PANITERA PENGGANTI, ttd I WAYAN SUGIARSO, S.H | |
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Panitera Pengadilan Negeri Palu Kelas I A
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103