112 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 112 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
AGUS MOKOLINTAD, bertempat tinggal di Kelurahan Banjer, Lingkungan VII, Kecamatan Tikala, Kota Manado;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
PT. PRODIA WIDYAHUSADA, berkedudukan di Jalan Kramat Jaya No.150 Jakarta Pusat 10430 Indonesia, c.q. PT.PRODIA WIDYAHUSADA wilayah VIII Makassar, berkedudukan di Jalan Boulevard Ruko Ruby I No.7-8 Panakukkang Mas, Makassar, c.q. PT. PRODIA cabang Manado, berkedudukan di Jalan Samratulangi No.73 Kota Manado;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada pokoknya atas dalil-dalil :
Objek Gugatan.
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugat sesuai dengan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. : 001/WIII/RH/INTIX/2010 tertanggal 13 September 2010;
Pokok Perkara.
Bahwa Penggugat adalah karyawan di PT. Prodia Widyahusada Cabang Manado in casu Tergugat dengan masa kerja 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, jabatan sebagai staff Phlebotomis (PPS) Bitung dan menerima upah terakhir sebesar Rp 1.936.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa semua keterangan mengenai Masa Kerja, Jabatan serta Upah yang diterima setiap bulannya sama-sama telah diakui kebenarannya oleh Penggugat dan Tergugat di depan Mediator pada saat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Manado;
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2010 Penggugat diminta hadir untuk membahas masalah piutang pasien (BB pasien) yang ditangani oleh PPS Bitung, kemudian Penggugat diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya klarifikasi masalah piutang pasien (BB pasien) tersebut, namun Penggugat menolak karena akan berkonsultasi dulu dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Prodia Widyahusada Cabang Manado dan disarankan oleh Pengurus Serikat Pekerja tidak perlu membuat surat pernyataan tapi kronologis saja;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2010 Penggugat membuat kronologis masalah piutang (BB pasien) dan Penggugat mengakui segala keterbatasan dan kelalaian yang telah Penggugat lakukan dan berjanji untuk tidak mengulangi kejadian tersebut dengan memperbaiki sistem yang ada di PPS Bitung seperti tidak adanya buku kontrol piutang pasien, mengaktifkan kembali buku omset harian PPS dan fungsi supervisor untuk kendali BB, dan dengan kejadian ini Penggugat berusaha meningkatkan kualitas kerja ke arah yang lebih baik lagi;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, dilakukan pertemuan Bipartit di PT.Prodia Widyahusada Cabang Manado yang dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja serta Pekerja, tapi hasilnya tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa selanjutnya Tergugat meminta Mediasi kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Manado kemudian Mediator mengeluarkan anjuran No. : B.301/D.05/Naker/1.3/2010;
Bahwa pada tanggal 13 September 2010, dengan tindakan sepihak Tergugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja tanpa ada alasan yang jelas serta tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1 (satu) atau Surat Peringatan 2 (dua) maupun Surat Peringatan 3 (tiga);
Bahwa berdasarkan tindakan Tergugat pada poin tersebut di atas, Tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum sesuai pada ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Pekerja/ Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
Surat Peringatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa sejak dikeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat menolak untuk membayar upah Penggugat dan tidak mengijinkan Penggugat untuk bekerja lagi di PT. Prodia Widyahusada Cabang Manado, atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat saat ini pengangguran, sementara kehidupan dari Penggugat sangat butuh pekerjaan untuk membiayai kehidupan sehari-harinya;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang selengkapnya berbunyi "Selama putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan maka baik pengusaha maupun pekerja tetap melaksanakan kewajibannya";
Bahwa berdasarkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, Tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum khususnya terhadap Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang selengkapnya berbunyi "Dalam hal perundingan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial:, jo. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum";
Bahwa berdasarkan pokok-pokok perkara tersebut di atas, jelaslah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat mengada-ada, tanpa ada alasan yang jelas serta bertentangan dengan hukum, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan Tergugat dan memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada kedudukan dan jabatannya semula, serta membayarkan upah proses dari bulan Oktober 2010 sebesar Rp 1.936.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) sampai perkara a quo mempunyai hukum yang mengikat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang terurai di atas, Penggugat mohon Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No.: 001/WIII/RH/INT/IX/ 2010 tidak sah menurut hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada kedudukan dan jabatannya semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses dari bulan Oktober sebesar Rp 1.936.000,00 (satu juta sembilan tiga enam ribu Rupiah) setiap bulannya sampai perkara a quo mempunyai hukum yang mengikat;
Membebankan dwangsoom (uang paksa) kepada Tergugat sebesar Rp 500.000,00 setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara ini;
Biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat membantah dan menolak seluruh dalil Penggugat kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas;
Surat Kuasa cacat formil sebab :
Tidak menyebut subjek/ pihak yang hendak digugat;
Tidak menyebut objek/ pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan
bahwa Surat Kuasa yang diberikan pada penerima kuasa tidak
menyebut/ mencantumkan pihak atau subjek yang berperkara atau objek yang diperkarakan Surat Kuasa itu dianggap tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR/ Pasal 147 RBG dan SEMA No.1/ 1971, yang menyatakan sebagai berikut:
"Surat Kuasa yang tidak menyebut subjek dan objek, tidak sah sebagai Surat Kuasa Khusus dalam berperkara";
Surat Kuasa tidak menyebut dengan jelas kompetensi relatif/ yuridiksi
Pengadilan Negeri mana gugatan diajukan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, Surat Kuasa Khusus yang sah adalah memenuhi syarat sebagai berikut:
Menyebut dengan jelas dan spesifik Surat Kuasa untuk berperan di Pengadilan;
Menyebut kompetensi relatif;
Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
Menyebut secara ringkas dan konkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan;
"Syarat ini bersifat komulatif, tidak dipenuhinya salah satu syarat mengakibatkan kuasa tidak sah";
(Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika 2009 halaman 15);
Surat Kuasa tidak mencantumkan nomor pendaftaran perkara;
Dengan demikian tidak diketahui apakah perkara sudah didaftar atau
belum, didaftar di Pengadilan mana sama sekali tidak jelas;Gugatan Penggugat Kadaluarsa;
Penggugat sudah menerima pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sejumlah Rp 22.264.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu Rupiah) sebagaimana isi Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Nomor B.301/D.05/ Naker/1.3.2010 Agustus 2010, berarti sudah mengakui dan menerima Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat diajukan dan ditandatangani oleh kuasa yang tidak sah mengakibatkan gugatan tidak sah;
Putusan Mahkamah Agung No.: 34/10K/Pdt/1983 sebagai berikut:
"Surat Kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara tidak sah sebagai surat kuasa khusus oleh karena itu gugatan yang diajukan dan ditandatangani kuasa tidak sah dinyatakan tidak dapat diterima";Putusan Mahkamah Agung No.: 57K/Pdt/1984, sebagai berikut: "Surat Kuasa yang diberikan Penggugat kepada kuasa yang didalamnya tidak disebut pihak atau orang yang hendak digugat menyebabkan surat kuasa itu tidak memenuhi Surat Kuasa Khusus yang disyaratkan undang-undang, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima";
Berdasarkan alasan-alasan yang Tergugat uraikan di atas jelas terbukti bahwa baik Surat Kuasa maupun Gugatan Penggugat mengandung cacat formil, karenanya adalah wajar dan beralasan jika Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan dalil-dalil serta alasan-alasan yang telah Tergugat uraikan tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah mengambil putusan, yaitu putusan No.01/G/2011/PHI.Mdo., tanggal 28 April 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak tuntutan eksepsi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 26 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Penggugat, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No.01/Kas/ PHI.G/2011/PN.MDO., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Juni 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 25 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
TERKAIT PEMBACAAN PUTUSAN TANPA HADIRNYA KUASA HUKUM PEMOHON KASASI DAHULU PENGGUGAT.
Bahwa pada saat pembacaan putusan a quo tanggal 28 April 2011, Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tidak menghadiri persidangan tersebut dikarenakan tidak ada pemberitahuan secara resmi dari Judex Facti terkait persidangan dengan jadwal atau agenda pembacaan putusan kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Bahwa oleh karena itu pada kesempatan ini Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan protes keras terhadap Judex Facti quad non Majelis Hakim pada Perkara No.01/G/2011/PHI.Mdo., tersebut serta memohon agar Berita Acara Persidangan dapat diperiksa kembali untuk mengetahui apakah benar pada saat sidang dengan agenda kesimpulan Judex Factie quad non Majelis Hakim pada Perkara No.01/G/2011/ PHI.Mdo., telah melakukan penundaan sidang ke tanggal 28 April 2011 dengan agenda pembacaan putusan?;
Bahwa oleh karena persidangan pada tanggal 28 April 2011 tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, maka menurut hemat Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sidang pada tanggal 28 April 2011 harus dianggap sidang yang tidak sah secara hukum acara perdata atau dengan kata lain merupakan sidang liar sehingga persidangan pada tanggal 28 April 2011 dalam perkara No.01/G/2011/PHI.Mdo., harus dianggap belum pernah ada atau belum pernah dilaksanakan;
TERKAIT ALASAN MEMORI KASASI.
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat menolak putusan Judec Facti karena pertimbangan hukum Judex Facti tidak akurat dan tidak tepat serta didasarkan kepada bukti-bukti yang juga tidak akurat;
Bahwa putusan Judex Facti perkara No.01/G/2011/PHI.Mdo., tertanggal 28 April 2011 yang amar putusannya selengkapnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menolak tuntutan eksepsi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat menyatakan KEBERATAN terhadap Keputusan Judex Facti tersebut di atas karena Pertimbangan Hukum Judex Facti keliru dan tidak tepat serta salah dalam menarik kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada;
KEBERATAN PERTAMA.
JUDEX FACTI TIDAK MENERAPKAN, ATAU SALAH MENERAPKAN, ATAU MELANGGAR HUKUM DALAM MELAKUKAN PENOLAKAN TERHADAP SAKSI YANG DIAJUKAN PEMOHON KASASI DAHULU PENGGUGAT;
Bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat bermaksud mengajukan saksi bernama MOHAMMAD IRZAL untuk diperiksa dalam persidangan;
Bahwa akan tetapi saksi tersebut ditolak Judex Facti dengan alasan terdapat HUBUNGAN KERJA antara saksi dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Bahwa benar saksi MOHAMMAD IRZAL adalah Pekerja di Kantor Pusat Jakarta Termohon Kasasi dahulu Penggugat sekaligus menjabat selaku Ketua Serikat Pekerja PT. Prodia Widyahusada. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah saksi tersebut pernah melakukan audit keuangan terhadap Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG tempat dimana Pemohon Kasasi dahulu Penggugat bekerja sehingga kesaksiannya sangat penting untuk menguatkan dalil Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Bahwa pemberian keterangan oleh saksi yang masih ada hubungan kerja dengan Perusahaan adalah merupakan hal yang lazim dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Sebagai contoh di dalam perkara No.01/PHI.G/2006/PN.JKT.PST., Perusahaan PT. Garuda Indonesia selaku Tergugat bahkan mengajukan saksi di persidangan yaitu karyawannya sendiri saudara AMINDA RASYID dan YOGI SUGISNAWAN selaku awak kabin PT. Garuda Indonesia. Demikian pula dalam perkara No.285/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., antara Serikat Pekerja PT.PRODIA WIDYAHUSADA selaku Penggugat melawan Perusahaan PT.PRODIA WIDYAHUSADA selaku Tergugat, maka Penggugat telah mengajukan saksi yang masih ada hubungan kerja dengan Tergugat yaitu saudara NUNUK KUSWINDRATIE dan NUR IRAWATI, sedangkan Tergugat juga mengajukan saksi yang masih ada hubungan kerja dengan Tergugat yaitu saudara MARIA;
Bahwa dengan demikian penolakan saksi yang diajukan Penggugat oleh Judex Facti merupakan suatu kesalahan penerapan hukum sehingga berdasarkan Pasal 50 UU No. 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung dapat meminta para pihak atau saksi untuk hadir dan mendengarkan sendiri dalam pemeriksaan kasasi. Atau Mahkamah Agung dapat memerintahkan Judex Facti untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Menado. Mengapa?;
Bahwa dikarenakan keterangan saksi dari MOHAMMAD IRZAL sangat penting sebab saksi tersebut pernah melakukan audit keuangan terhadap Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG tempat dimana Pemohon Kasasi dahulu Penggugat bekerja, dan saksi tersebut bermaksud menerangkan bahwa pada saat dilakukan audit oleh saksi, juga pernah ditemukan kesalahan yang sama yang dilakukan oleh Pekerja lain sebelum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat bekerja di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG, namun tidak ada tindakan apapun dari Perusahaan in casu Termohon Kasasi dahulu Tergugat. Hal ini juga sama dengan keterangan saksi SESKA DUMAIS yang menerangkan dalam halaman 19 putusan a quo bahwa saksi juga pernah terlambat penyetoran, tetapi tidak ada tindakan apapun dari Perusahaan in casu Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
KEBERATAN KEDUA.
YUDEX FACTI DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA TIDAK MENERAPKAN HUKUM SEBAGAIMANA MESTINYA KARENA TIDAK CERMAT DALAM MERANGKAIKAN ALAT BUKTI SURAT TERHADAP BUKTI T-1, BUKTI T-3, BUKTI T-4, BUKTI T-5, BUKTI T-11, BUKTI T-12 KETERANGAN SAKSI SESKA DUMAIS DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT. PRODIA WIDYAHUSADA.
Bahwa Judex Facti tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dan menilai Bukti T-1 berupa temuan piutang Pasien Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG, Bukti T-3 berupa Surat keterangan pasien atas nama Fera Pinaria, dan Bukti T-4 berupa Kronologis Masalah BB (Belum Bayar) Pasien, Bukti T-5 berupa Kebijakan Sistem BB (Belum Bayar) Perusahaan, keterangan saksi dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.Prodia Widyahusada;
Bahwa Bukti T-1 berupa Temuan Piutang Pasien Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG dihubungkan dengan Kebijakan Sistem BB (Belum Bayar) Perusahaan (Bukti T-5) dan Bukti T-4 Kronologis Masalah BB (Belum Bayar) Pasien adalah benar hanya sepanjang menyangkut Pembayaran Pasien atas nama EVA O.PONDAAG (Bukti T-2) dan FORMIDA NAPITUPULU. Sedangkan terhadap Pasien atas nama GIOVANI GOSAL dan FERA PINARIA (Bukti T-3) belum melewati batas waktu 7 (tujuh) hari. Bukti T-1 tersebut tidaklah membuktikan adanya penggunaan uang secara pribadi oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, melainkan hanyalah bukti adanya kesalahan prosedur berupa temuan piutang pasien yang belum disetorkan, sehingga pertimbangan Judex Facti bahwa bukti T-1 yang diajukan Tergugat telah melumpuhkan dalil Penggugat adalah prematur dan terburu-buru tanpa melihat keseluruhan bukti dan keterangan saksi yang terdapat dalam persidangan;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dan menilai terhadap Pasien siapa saja, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat melakukan kelalaiannya, terbukti dalam halaman 28 putusan a quo, Judex Facti menyebutkan dalam bagian menimbang: "Bukti T-2 bersesuaian dengan Bukti T-3", dan dalam halaman 31 putusan a quo Judex Facti menyebutkan dalam bagian menimbang "berdasarkan keterangan saksi tersebut bahwa masalah Penggugat adalah penyetoran uang pasien yang tidak langsung disetor ke Perusahaan dengan didukung bukti-bukti T-1, T-2 dan T-3 dan Penggugat telah mengakui kelalaiannya Bukti T-4, Penggugat melanggar kebijakan Sistem BB (Belum Bayar), Pembayaran dan Penerimaan Pasien yang dibuat oleh Perusahaan Bukti T-5, Majelis Hakim berpendapat dan menilai Penggugat telah melakukan kesalahan dalam menjalankan Prosedur Kerja, dengan tidak langsung menyetor uang pasien yang sudah dibayar oleh pasien pada hari melakukan pemeriksaan dan atau pelunasan sisa piutang pada saat pengambilan hasil, bahwa pelanggaran yang dilakukan Penggugat dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dilakukan PHK tanpa melalui Surat Peringatan I, II dan III;
Bahwa selain itu Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta setelah adanya Temuan Piutang Pasien Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG tersebut, dimana sesuai dengan Kebijakan Sistem BB (Belum Bayar) Perusahaan, merupakan suatu kewajiban seorang Kepala Seksi untuk melakukan kontrol pembayaran, khususnya bila terjadi piutang. Namun Kepala Seksi sebagai Atasan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tidak segera melakukan kontrol tersebut walaupun piutang telah lewat batas waktu yang ditetapkan yaitu 7 (tujuh hari). Dan pada saat Kepala Seksi menanyakan piutang kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat secara seketika langsung melakukan penyetoran atas selisih atau kekurangan pembayaran tersebut;
Bahwa dengan demikian seandainyapun Pemohon Kasasi dahulu Penggugat melakukan kelalaian sebagaimana telah diakuinya dalam Bukti T-4, maka hal tersebut juga menjadi tanggung jawab Kepala Seksi sebagai atasan langsung Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untuk melakukan kontrol secara rutin dengan mengawasi, mengingatkan, dan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan adanya selisih atau kekurangan pembayaran;
Bahwa selain itu Judex Facti juga tidak mempertimbangkan fakta setelah adanya Temuan Piutang Pasien Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG tersebut, terbukti Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tetap melakukan pekerjaannya dengan baik sebagai STAFF PHLEBOTOMIS di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG terhitung sejak tanggal 13 Maret 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2010, tanpa sekalipun melakukan kelalaian atau masalah terkait keuangan;
Bahwa Bukti T-4 berupa Kronologis Masalah BB (Belum Bayar) Pasien adalah menunjukkan benar Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengakui kesalahannya dan kelalaiannya menyetor uang lewat waktu dari 7 (tujuh) hari sesuai ketentuan Kebijakan Sistem BB (Belum Bayar) Perusahaan (Bukti T-5), khusus terhadap Pasien atas nama EVA O.PONDAAG (Bukti T-2) dan FORMIDA NAPITUPULU. Sedangkan terhadap pasien atas nama GIOVANI GOSAL dan FERA PINARIA (Bukti T-3) sudah diinformasikan sebelumnya kepada kasir di Cabang Induk bahwa penyetoran uang tidak dapat dilakukan pada hari yang bersamaan dengan penerimaan uang tersebut dikarenakan blanko LHP (Laporan Harian PPS) yang harus digunakan sebagai bukti pelaporan dan penerimaan uang tidak tersedia saat itu/ sudah habis. Tetapi pada saat Kepala Seksi sebagai atasan langsung Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengingatkan masalah piutang tersebut, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat langsung segera membayarkan selisih atau kekurangan pembayaran tersebut;
Bahwa Bukti T-5 berupa Surat Kebijakan Sistem BB (Belum Bayar) Perusahaan adalah merupakan pedoman tentang sistem pembayaran yang di dalamnya mengatur beberapa hal, antara lain (yang terkait dengan perkara ini): Pertama, bagaimana dan kapan suatu pembayaran dapat dilakukan oleh pasien, kedua, bagaimana dan kapan dilakukan penagihan atau pelunasan piutang pasien, dan ketiga, siapa yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan pembayaran, penagihan atau pelunasan piutang pasien tersebut. Namun di dalam Bukti T-5 tidak terdapat pengaturan SANKSI terhadap KELALAIAN dalam PROSEDUR PEMBAYARAN. Juga tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pembayaran yang diterima harus disetorkan pada hari itu juga. Hal ini juga diterangkan oleh Saksi FARADILA (yang diajukan Termohon Kasasi dahulu Tergugat) bahwa penyetoran (uang) ke perusahaan maksimal 7 (tujuh) hari (putusan a quo halaman 22);
Bahwa selanjutnya Judex Facti telah keliru dan tidak cermat mendalilkan keterkaitan antara Bukti T-5 dengan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana disebutkan dalam bagian menimbang halaman 31 putusan a quo "berdasarkan keterangan saksi tersebut bahwa masalah Penggugat adalah penyetoran uang pasien yang tidak langsung disetor ke Perusahaan dengan didukung bukti-bukti T-1, T-2 dan T-3 dan Penggugat telah mengakui kelalaiannya bukti T-4, Penggugat melanggar kebijakan Sistem BB (Belum Bayar), Pembayaran dan Penerimaan Pasien yang dibuat oleh Perusahaan bukti T-5, Majelis Hakim berpendapat dan menilai Penggugat telah melakukan kesalahan dalam menjalankan Prosedur Kerja, dengan tidak langsung menyetor uang pasien yang sudah dibayar oleh pasien pada hari melakukan pemeriksaan dan atau pelunasan sisa piutang pada saat pengambilan hasil, bahwa pelanggaran yang dilakukan Penggugat dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dilakukan PHK tanpa melalui Surat Peringatan I, II dan III";
Bahwa Pasal 52 butir (5.3) PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT.PRODIA WIDYAHUSADA menyatakan: "Pemutusan Hubungan Kerja langsung dapat dilakukan untuk pelanggaran berat sebagai berikut: terbukti memakai uang perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan". Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, sama sekali TIDAK ADA PEMBUKTIAN terhadap PEMAKAIAN UANG perusahaan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI. Sesuai dengan Bukti T-4 berupa Kronologis Masalah BB Pasien yang dibuat Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, maka selisih atau kekurangan pembayaran sesuai Bukti T-1 tersebut hanyalah merupakan kelalaian belaka akibat beratnya beban kerja rangkap di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG, terbukti Pemohon Kasasi dahulu Penggugat langsung menyelesaikan permasalahan yang ada dengan segera membayarkan selisih atau kekurangan pembayaran kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat setelah Kepala Seksi sebagai atasan langsung Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengingatkan dan menanyakan adanya temuan piutang tersebut. Maka dengan demikian Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tidak sepatutnya dan selayaknya diberikan sanksi berdasarkan Pasal 52 butir (5.3) PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA;
Bahwa berdasarkan Bukti T-11 berupa Risalah Perundingan Secara Bipartit tanggal 22 April 2010 merumuskan terjadi permasalahan Penyimpangan Prosedur Pelunasan Pasien dari Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG ke Cabang Induk, piutang pasien tidak dilaporkan, dan dokumentasi laporan keuangan Pos Pengambilan Spesimen (PPS) serta tidak adanya fungsi kontrol secara berkelanjutan dari Manajemen Perusahaan dalam hal ini semua pihak yang terkait. Kemudian dalam Bukti T-12 berupa Risalah Perundingan Secara Bipartit tanggal 04 Juni 2010, disebutkan terjadi pelanggaran prosedur keuangan dan terjadi pemberian keterangan yang tidak benar yang merugikan perusahaan. Dengan demikian berdasarkan Bukti T-11 dan Bukti T-12 tersebut sama sekali tidak ada pernyataan dari pihak Perusahaan maupun Pekerja terkait adanya penggunaan uang perusahaan secara pribadi;
Bahwa seharusnya Judex Facti melakukan pembuktian terlebih dulu apakah selisih bayar yang belum disetor Pemohon Kasasi dahulu Penggugat kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sehingga dapat diambil tindakan hukum berdasarkan 52 butir (5.3) PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA?;
Bahwa sebaliknya berdasarkan fakta persidangan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat langsung menyelesaikan permasalahan yang ada dengan segera pada saat adanya Temuan Piutang Pasien Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG (Bukti T-1). Dengan demikian yang sebenarnya terjadi hanyalah merupakan kesalahan prosedur belaka;
Bahwa hal tersebut juga senafas dengan pertimbangan Judex Facti dalam halaman 31 putusan a quo Judex Facti yang menyatakan: "Majelis Hakim berpendapat dan menilai Penggugat telah melakukan kesalahan dalam menjalankan PROSEDUR KERJA, dengan tidak langsung menyetor uang pasien yang sudah dibayar oleh pasien pada hari melakukan pemeriksaan dan atau pelunasan sisa piutang pada saat pengambilan hasil". Dengan demikian Judex Facti menyatakan terjadi kesalahan dalam prosedur kerja. Akan tetapi Judex Facti kemudian melakukan kekeliruan dalam baris selanjutnya dengan menyatakan: "Bahwa pelanggaran yang dilakukan Penggugat dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dilakukan PHK tanpa melalui surat peringatan I, II dan III"; Judex Facti belum pernah memeriksa PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA (karena tidak pernah dijadikan bukti) sehingga tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dan menilai sanksi apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat terhadap Pemohon Kasasi dahulu Penggugat terhadap adanya kesalahan dalam prosedur kerja;
Bahwa berdasarkan PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA, maka terhadap adanya kesalahan dalam prosedur kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, seharusnya diterapkan Pasal 52 ayat (1) butir 1.15 dengan sanksi teguran lisan atau Pasal 52 ayat (3) butir 3.3 dan atau butir 3.9 dengan sanksi Surat Peringatan 2 (dua) dan bukannya menggunakan Pasal 52 butir (5.3) PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA;
Bahwa dengan demikian, Judex Facti telah keliru dan tidak cermat memberikan pertimbangan atau memberikan pertimbangan yang saling bertentangan sebagaimana termuat pada halaman 31 putusan a quo yang menyatakan: "Majelis Hakim berpendapat Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan Tergugat adalah sah menurut hukum dan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (2) and (3), UU No.2 Tahun 2004 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 (1) serta Perjanjian Kerja Bersama Pasal 54 dan 55 sehingga Petitum Penggugat poin 1 dan 2 patutlah ditolak";
KEBERATAN KETIGA.
JUDEX FACTI TIDAK MENERAPKAN, ATAU SALAH MENERAPKAN, ATAU MELANGGAR HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG MENYELURUH TERKAIT BUKTI T-1 DAN BUKTI T-4 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 151 AYAT (1) DAN (2) UU NO.13 TAHUN 2003, PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA DAN PIDATO PRESIDEN SBY DI ILO;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak menilai alat bukti dengan cermat dan akurat serta tidak mendukung amanat undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 151 ayat (1) : "Pengusaha, Pekerja/ Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja";
Bahwa Termohon Kasasi dahulu Tergugat secara tiba-tiba tanpa adanya Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Bahwa dalam posita gugatan, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menguraikan dan menjelaskan sebagaimana pada Bukti T-4, berupa KRONOLOGIS BB (BELUM BAYAR) PASIEN, sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengakui segala keterbatasan dan kelalaian yang telah Pemohon Kasasi dahulu Penggugat lakukan;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat berjanji untuk tidak mengulangi kejadian tersebut dengan memperbaiki sistem yang ada di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG, seperti tidak adanya Buku Kontrol Piutang Pasien, mengaktifkan kembali Buku Omzet Harian Pos Pengambilan Spesimen (PPS), dan Fungsi Supervisor dalam memantau pasien BB (Belum Bayar);
Bahwa sebelum membuat kronologis BB (Belum Bayar) pasien tertanggal 13 Maret 2010, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat menyadari telah melakukan kesalahan prosedur kerja sehingga secara langsung membayar seluruh kekurangan atau selisih pembayaran kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat pada saat Kepala Seksi sebagai atasan langsung dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat memberitahukan adanya kekurangan atau selisih pembayaran berdasarkan Bukti T-1;
Bahwa sejak tanggal 13 Maret 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2010, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tetap bekerja di tempat semula yaitu di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG tanpa sekalipun ada masalah terkait keuangan;
Bahwa akan tetapi, pada tanggal 13 September 2011 melalui surat PHK No.001/WIII/RH/INTIX/2010, Termohon Kasasi dahulu Tergugat tanpa adanya Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan menggunakan Pasai 52 butir (5.3) PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA;
Bahwa padahal berdasarkan Bukti T - 4 berupa kronologis BB (Belum Bayar) pasien tertanggal 13 Maret 2010 adalah merupakan fakta bahwa uang tersebut tidak pernah dipakai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untuk kepentingan pribadi, melainkan hanyalah keterbatasan dan kelalaian Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dalam melakukan rekapitulasi administrasi keuangan secara manual;
Bahwa, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat bekerja sebagai STAFF PHLEBOTOMIS di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG (artinya bertugas untuk melakukan pengambilan contoh darah). Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, PEKERJAAN Pemohon Kasasi dahulu Penggugat di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG dilakukan seorang diri dan pekerjaan tersebut tidak terbatas sebagai Staff Phlebotomis semata, namun juga merangkap sebagai PETUGAS HOME SERVICE (Pengambilan darah ke rumah-rumah pasien), BCS (STAFF PELAYANAN), PEMISAHAN SAMPLE DARAH, KASIR, ADMINISTRASI KEUANGAN, MARKETING, DAN ATTENDANT (Pekerjaan Umum yang harus dilakukan adalah sebagai cleaning service, dan kurir yaitu mengantarkan hasil ke rumah-rumah pasien). Jadi dapat dibayangkan, pekerjaan yang dilakoni dan menjadi beban tanggung jawab Pemohon Kasasi dahulu Penggugat adalah sangat banyak dan bervariasi, yang mana saat ini di Kantor Cabang Induk Termohon Kasasi dahulu Tergugat hal ini merupakan pekerjaan dari 8 (delapan) orang;
Bahwa selain itu, sistem pelaporan dan pengiriman uang yang selama ini dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat adalah melalui kurir (outsourcing), dimana setiap hari kurir akan datang ke Pos Pengambilan Spesimen (PPS) di BITUNG untuk mengambil sampel darah dan laporan keuangan termasuk uang yang harus disetor ke Cabang Induk. Dan apabila kurir yang bersangkutan tersebut berhalangan datang/ sakit, maka Pemohon Kasasi dahulu Penggugat harus mengantarkan sendiri contoh sampel darah dan laporan keuangan tersebut untuk diantar langsung ke kantor Cabang Induk di Manado. Sebagai informasi, jarak antara Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG dan Kantor Cabang Induk Manado adalah 45 KM dengan waktu perjalanan 1 jam menggunakan kendaraan bermotor. Setelah itu, sore harinya (mulai jam 18.00), Pemohon Kasasi dahulu Penggugat harus sudah kembali di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG untuk menerima layanan pasien sore;
Bahwa Judex Facti secara tersirat mengakui dan menyatakan dalam halaman 31 putusan a quo bagian menimbang: "Majelis Hakim berpendapat dan menilai Penggugat telah melakukan kesalahan dalam menjalankan PROSEDUR KERJA, dengan tidak langsung menyetor uang pasien yang sudah dibayar oleh pasien pada hari melakukan pemeriksaan dan atau pelunasan sisa piutang pada saat pengambilan hasil" sehingga Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan menggunakan Pasal 52 butir (5.3) PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PRODIA WIDYAHUSADA adalah tidak tepat;
Bahwa jika mengacu kepada pertimbangan Judex Facti tersebut, maka terhadap adanya kesalahan dalam menjalankan PROSEDUR KERJA, lebih tepat menggunakan Pasal 52 ayat (1) butir 1.15 dengan sanksi Teguran Lisan atau Pasal 52 ayat (3) butir 3.3 dan atau butir 3.9 dengan sanksi Surat Peringatan 2 (dua) PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT.PRODIA WIDYAHUSADA;
Bahwa Pasal 151 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 menyatakan: "Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh atau dengan Pekerja/ Buruh apabila Pekerja/ Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh";
Bahwa pada saat Bukti T-1 ditemukan, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan segera membayarkan dan melunasi seluruh kekurangan atau selisih pembayaran kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat pada saat Kepala Seksi sebagai atasan langsung dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat memberitahukan adanya kekurangan atau selisih pembayaran. Disamping itu, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tetap melakukan pekerjaannya dengan baik sebagai STAFF PHLEBOTOMIS di Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG terhitung sejak ditemukannya Bukti T-1 sampai dengan tanggal 31 Mei 2010, tanpa sekalipun melakukan kelalaian atau masalah terkait keuangan;
Bahwa dengan demikian Judex Facti tidak mempertimbangkan FRASA "Dalam hal segala upaya telah dilakukan" dalam Pasal 151 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 belum pernah dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat, sehingga dengan mengacu Pasal 151 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 dan prestasi kerja Pemohon Kasasi dahulu Penggugat yang selama ini dinilai baik terhitung sejak timbulnya masalah, maka tidak sepatutnya Judex Facti memberikan pertimbangan sebagaimana termuat pada halaman 31 putusan a quo yang menyatakan: "Majelis Hakim berpendapat Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan Tergugat adalah sah menurut hukum";
Bahwa hal ini sejalan dengan amanat Presiden SBY dalam pidatonya di Konferensi Organisasi Buruh International (ILO) di Jenewa Swiss pada bulan Juni 2011 yang dalam pernyataannya MEMINTA AGAR SEMUA PENYEDIA LAPANGAN PEKERJAAN UNTUK MENGHINDARI PEMECATAN BURUH DAN MENJAMIN KEHIDUPAN PARA BURUH;
KEBERATAN KEEMPAT.
JUDEX FACTI TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 169 HIR, YANG MENYATAKAN KETERANGAN SEORANG SAKSI SAJA DENGAN TIDAK ADA SUATU ALAT BUKTI LAIN, TIDAK DAPAT DIPERCAYA DALAM HUKUM (UNUS TESTIS NULUS TESTIS) TERHADAP KETERANGAN SAKSI-SAKSI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKTI T-5 DAN BUKTI T-4.
Bahwa tidak ada seorangpun saksi yang diajukan dalam persidangan mengetahui permasalahan yang sebenarnya dalam perkara ini, kecuali karena mendengar dari orang lain;
Bahwa saksi yang diajukan Termohon Kasasi dahulu Tergugat hanya menerangkan Prosedur Penyetoran (uang) ke Perusahaan maksimal 7 (tujuh) hari. Hal ini sesuai dengan Bukti T-5 berupa Surat Kebijakan Sistem BB Perusahaan bahwa penyetoran (uang) ke Perusahaan maksimal 7 (tujuh) hari;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi dan Bukti T-5 dan T-4, maka kelalaian yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat hanyalah terhadap Pembayaran BB (Belum Bayar) atas nama EVA O.PONDAAG dan FORMIDA NAPITUPULU total berjumlah Rp 95.000,00 (terhitung : sembilan puluh lima ribu Rupiah). Sedangkan terhadap pembayaran atas nama GIOVANI GOSAL dan FERA PINARIA sudah diinformasikan sebelumnya kepada kasir di Cabang Induk bahwa penyetoran uang tidak dapat dilakukan pada hari yang bersamaan dengan penerimaan uang tersebut dikarenakan blanko LHP (Laporan Harian PPS) yang harus digunakan sebagai bukti pelaporan dan penerimaan uang tidak tersedia saat itu/ sudah habis. Tetapi pada saat Kepala Seksi sebagai atasan langsung Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengingatkan masalah piutang tersebut, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat langsung segera membayarkan selisih atau kekurangan pembayaran tersebut;
Bahwa sekali lagi, hal tersebut merupakan kelalaian pencatatan dan kesalahan dalam menjalankan prosedur kerja, yang selama ini tidak pernah diinformasikan sebelumnya oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dimana sesuai dengan kebijakan Sistem BB (Belum Bayar), Pembayaran dan Penerimaan Pasien yang dibuat oleh Perusahaan Bukti T-5, dijelaskan bahwa seorang Kepala Seksi sebagai atasan bertugas sebagai Pengawas dan Pengontrol Pos Pengambilan Spesimen (PPS). Dan saat itu, seketika setelah ada pemberitahuan kekurangan atau selisih pembayaran, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat langsung melunasinya;
Bahwa dengan demikian tidaklah mungkin Pemohon Kasasi dahulu Penggugat yang memiliki Upah Terakhir sebesar Rp 1.936.000,00 (terhitung: satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) secara sengaja melakukan kesalahan penyetoran uang sebesar Rp 95.000,00 (terhitung: sembilan puluh lima ribu Rupiah) dengan mempertaruhkan reputasi pribadi dan karier pekerjaan;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan Judex Facti sebagaimana disebutkan dalam bagian menimbang halaman 31 putusan a quo "Berdasarkan keterangan saksi tersebut bahwa masalah Penggugat adalah penyetoran uang pasien yang tidak langsung disetor ke Perusahaan dengan didukung Bukti Bukti T-1, T-2 dan T-3 dan Penggugat telah mengakui kelalaiannya Bukti T-4, Penggugat melanggar kebijakan Sistem BB (Belum Bayar), Pembayaran dan Penerimaan Pasien yang dibuat oleh Perusahaan Bukti T-5, Majelis Hakim berpendapat dan menilai Penggugat telah melakukan kesalahan dalam menjalankan Prosedur Kerja dengan tidak langsung menyetor uang pasien yang sudah dibayar oleh pasien pada hari melakukan pemeriksaan dan atau pelunasan sisa piutang pada saat pengambilan hasil, bahwa pelanggaran yang dilakukan Penggugat dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dilakukan PHK tanpa melalui Surat Peringatan I, II dan III adalah TIDAK TEPAT SERTA TIDAK CERMAT sepanjang tidak disebutnya keterangan saksi yang manakah yang dimaksud mendukung amar pertimbangan Judex Facti;
KEBERATAN KELIMA.
JUDEX FACTI TIDAK CERMAT DALAM MENILAI DAN MENARIK KESIMPULAN DARI BUKTI T-9 BERUPA TRANSFER UANG DARI TERGUGAT KE DALAM REKENING PENGGUGAT.
Bahwa pada halaman 32 putusan a quo, Judex Facti berpendapat Tergugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar hak-hak Penggugat;
Bahwa pembayaran tersebut merupakan kebijakan sepihak Termohon Kasasi dahulu Tergugat tanpa persetujuan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat yang dilakukan dengan cara mengirimkan uang melalui transfer ke rekening Pemohon Kasasi dahulu Penggugat. Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengirimkan Surat Pernyataan kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak mendapat tanggapan dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Bahwa tidak benar Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengakui telah menerima uang tersebut di depan persidangan;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah keliru dalam menilai dan menarik kesimpulan terhadap Bukti T-9;
KEBERATAN KEENAM.
JUDEX FACTI KELIRU DAN SALAH MENERAPKAN HUKUM TERKAIT PERTIMBANGAN PADA BAGIAN EKSEPSI.
Bahwa Judex Facti menyatakan eksepsi Termohon Kasasi dahulu Tergugat terkait Surat Kuasa cacat formil dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan ditandatangani oleh kuasa yang tidak sah mengakibatkan gugatan tidak sah adalah bukan merupakan eksepsi terhadap kompetensi absolut, melainkan kompetensi relatif, sehingga akan dipertimbangkan kemudian bersama-sama dengan materi pokok perkara;
Bahwa akan tetapi faktanya tidak terdapat satupun pertimbangan Judex Facti terhadap eksepsi yang diajukan Termohon Kasasi dahulu Tergugat tersebut, yang dapat menjadi dasar bagi Judex Facti memberikan amar putusan pada halaman 33, DALAM EKSEPSI: Menolak tuntutan eksepsi untuk seluruhnya;
Bahwa dalil Termohon Kasasi dahulu Tergugat adalah tepat sepanjang menyangkut Surat Kuasa cacat formil dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan ditandatangani oleh kuasa yang tidak sah mengakibatkan gugatan tidak sah;
Bahwa dengan demikian putusan ini cacat formil sehingga adalah tepat jika putusan ini dibatalkan, kemudian Mahkamah Agung mengambil alih putusannya dan menerbitkan putusan baru sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi tertanggal 10 Agustus 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat adalah sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 151 (2) dan (3) dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan Tergugat telah memberikan hak Penggugat sesuai dengan anjuran Disnaker Kota Manado, sebesar Rp 22.264.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu Rupiah) (T-7, T-9 dan T-10), oleh karenanya adalah beralasan untuk menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: AGUS MOKOLINTAD, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : AGUS MOKOLINTAD, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.O SOEWARSONO, S
Panitera Pengganti :
/TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.I KE
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.040 049 629.