296/Pid.Sus/2014/PN.Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 296/Pid.Sus/2014/PN.Cbi
Other Participants (1)
-ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ; - 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ; Dikembalikan kepada PT Indotama Partner Log ; - 1 (satu) lembar SIM A ; Dikembalikan kepada Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN ; - 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583 EUA ; Dikembalikan kepada SURANTO Bin SABDO MULYONO ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 296/Pid.Sus/2014/PN.Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN (Alm) ;---------------------------------------------
Tempat lahir : Bandar Jaya ;-----------------------------------------------------
Umur / Tgl.lahir : 06 Nopember 1989 ;--------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kel. Setu Rt 004/04, Kec. Muncul Kota Tangerang Selatan ;-----------------------------------------------------------
A g a m a : Islam ;--------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pengemudi ;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : -------------------
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 April 2014 ;-
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014 ;--------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan 24 Mei 2014 ;----
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014 ;----------------------------------------------
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;-----------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
Setelah membaca :----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 296/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Cbi tanggal 16 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;---------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 296/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Cbi tanggal 16 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang ;------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang orang lain meninggal dunia yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;-------------------------------
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN (Alm) 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan potong masa dalam tahanan ;--------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bukti :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ;-------
1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ;---------
Dikembalikan kepada pihak PT Indotama Partner Log ;----------------------------
1 (satu) lembar SIM A ;-----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN ;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583 EUA ;----------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Sdr.SURANTO Bin SABDO MULYONO ;----------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan pada pokoknya mohon keringan hukuman seringan – ringannya ;--------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :-------------------------
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI
HASIBUAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Gunung Sindur Serpong tepatnya di Kp.Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grandmax No.Pol. B-9288-UCI yang bergerak dari arah Gunung Sindur menuju arah Serpong dalam keadaan cuaca cerah petang hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus aspalnya rata datar dikiri jalan, lampu penerangan berfungsi, rem berfungsi , lampu sen menyala, klakson dan ban bagus , didalam perjalanan Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban TRISNA PRESTIA WIBOWO dengan jarak sekitar 30 meter yang bergerak dari arah jalur kiri dari arah Serpong menuju Gunungsindur, dalam posisi itu tetapi Terdakwa tetap bergerak terus dalam menjalankan kendaraannya dan pada jarak sekitar 10 meter kemudian Terdakwa menggerakan ekndaraannya secara tiba-tiba kejalur kanan karena akan masuk ke Bengkel untuk menambah angin tetapi bersamaan itu dari arah yang berlawanan datang kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol.B-6538-EUA yang dikendarai oleh korban TRISNA PRESTIA WIBOWO akibat kelalaian Terdakwa yang mengendarai kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol.B-6583-EUA yaitu korban TRIANA PRESTIA WIBOWO terjatuh sehingga mengalami luka berat, pada saat itu juga datang saksi LAMSAH SIHOTANG beserta warga lain membantu menolong korban TRISNA PRESTIA WIBOWO untuk dibawa ke rumah Sakit Hermina Serpong kemudian korban TRISNA PRESTIA WIBOWO dirujuk ke RS Marinir Cilandak Jakarta, namun kemudian 1 (satu) hari dirawat korban TRISNA PRESTIA WIBOWO meninggal dunia ;--------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/108/2014 tertanggal 10 April 2014 yang ditanda tangani Dr SHANAZ FATHIA Dokter Rumah Sakit Marinir Cilandak hasil pemeriksaan sebagai berikut :------------------------------------------
Pada korban ditemukan :--------------------------------------------------------------------
Tampak benjolan lebam pada kelopak mata kanan ;---------------------------
Tampak lebam dan benjolan pada bagian belakang kepala ;----------------
Tampak luka tertutup verban pada rahang atas sebelah kanan ;-----------
Tampak luka tertutup verban pada rahang bawah kanan ;--------------------
Tampak luka lecet pada lengan kanan bagian bawah ukuran ;--------------
Tampak darah pada hidung ;----------------------------------------------------------
Tampak luka terbuka pada tungkai kanan bagian bawah ;--------------------
Kesimpulan :
Ditemukan luka lebam pada kelopak mata kanan, luka lecet pada lengan kanan, luka tertutup verban pada rahang, lengan dan bagian belakang kepala, serta darah pada hidung akibat kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;------------------------
Akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut diatas selanjutnya Terdakwa langsung dibawa beserta barang buktinya ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut ;-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Gunung Sindur Serpong tepatnya di Kp.Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grandmax No.Pol. B-9288-UCI yang bergerak dari arah Gunung Sindur menuju arah Serpong dalam keadaan cuaca cerah petang hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus aspalnya rata datar dikiri jalan, lampu penerangan berfungsi, rem berfungsi, lampu sen menyala, klakson dan ban bagus , didalam perjalanan Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban TRISNA PRESTIA WIBOWO dengan jarak sekitar 30 meter yang bergerak dari arah jalur kiri dari arah Serpong menuju Gunungsindur, dalam posisi itu tetapi Terdakwa tetap bergerak terus dalam menjalankan kendaraannya dan pada jarak sekitar 10 meter kemudian Terdakwa menggerakan ekndaraannya secara tiba-tiba kejalur kanan karena akan masuk ke Bengkel untuk menambah angin tetapi bersamaan itu dari arah yang berlawanan datang kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol.B-6538-EUA yang dikendarai oleh korban TRISNA PRESTIA WIBOWO akibat kelalaian Terdakwa yang mengendarai kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol.B-6583-EUA yaitu korban TRIANA PRESTIA WIBOWO terjatuh sehingga mengalami luka berat, pada saat itu juga datang saksi LAMSAH SIHOTANG beserta warga lain membantu menolong korban TRISNA PRESTIA WIBOWO untuk dibawa ke rumah Sakit Hermina Serpong kemudian korban TRISNA PRESTIA WIBOWO dirujuk ke RS Marinir Cilandak Jakarta, namun kemudian 1 (satu) hari dirawat korban TRISNA PRESTIA WIBOWO meninggal dunia ;--------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/108/2014 tertanggal 10 April 2014 yang ditanda tangani Dr SHANAZ FATHIA Dokter Rumah Sakit Marinir Cilandak hasil pemeriksaan sebagai berikut :------------------------------------------
Pada korban ditemukan :--------------------------------------------------------------------
Tampak benjolan lebam pada kelopak mata kanan ;---------------------------
Tampak lebam dan benjolan pada bagian belakang kepala ;----------------
Tampak luka tertutup verban pada rahang atas sebelah kanan ;-----------
Tampak luka tertutup verban pada rahang bawah kanan ;--------------------
Tampak luka lecet pada lengan kanan bagian bawah ukuran ;--------------
Tampak darah pada hidung ;----------------------------------------------------------
Tampak luka terbuka pada tungkai kanan bagian bawah ;--------------------
Kesimpulan :
Ditemukan luka lebam pada kelopak mata kanan, luka lecet pada lengan kanan, luka tertutup verban pada rahang, lengan dan bagian belakang kepala, serta darah pada hidung akibat kekerasan benda
tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;------------------------
Akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut diatas selanjutnya Terdakwa langsung dibawa beserta barang buktinya ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut ;-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :---------------------------------------------
SURANTO BIN SABDO MULYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Jam.17.30 Wib di Jalan Raya Gunung Sindur, Serpong tepatnya di Kp. Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan anak saksi yang bernama TRISNA PRASETIA WIBOWO meninggal dunia ;------------
Bahwa kendaraan yang terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu kendaraan Daihatsu Grand Max dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh anak saksi ;-------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah dan saksi di beritahu oleh Bapak RT Sdr. ENDING SAPRUDIN dan Bapak Lurah Sdr.AKEN bahwa anak saksi mengalami kecelakaan dan sekarang berada di Rumah Sakit Hermina ;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah di beritahu oleh Bapak RT dan Bapak Lurah saksi bersama istri berangkat ke Rumah Sakit Hermina dan benar anak saksi sedang terbaring, kemudian anak saksi dirujuk ke Rumah Sakit Marinir Cilandak Jakarta ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi melihat di Rumah Sakit Hermina anak saksi dalam keadaan koma, tidak sadarkan diri ;--------------------------------------------------
Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar Jam 11.45 Wib di Rumah Sakit Marinir Cilandak Jakarta anak saksi meninggal dunia ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban adalah anak yang pertama dari 6 (enam) bersaudara ;-----
Bahwa habis sholat Jum’at anak saksi pamit mau ke kampus untuk mengerjakan skripsi ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan sehat ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut memang setiap harinya di kendarai oleh anak saksi ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keluarga Terdakwa ada memberi santunan sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;-----------------------------------------------------
Bahwa selain itu dari perusahaan juga ada memberi santunan sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi ikhlas ;-------------------------
Bahwa benar saksi ada menanda tangani surat pernyataan yang isinya saksi tidak menuntut baik secara hukum pidana maupun perdata ;----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------------
ANDRI BIN NASAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Jam.17.30 Wib di Jalan Raya Gunung Sindur Serpong, tepatnya di Kp. Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;-----------------------------------------
Bahwa yang terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Daihatsu Grand Max dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja ;--
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi pada saat kejadian ada didalam mobil Daihatsu Grand Max yang menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut ;-------------------------------------------------------
Bahwa posisi saksi pada saat itu duduk di samping kiri Terdakwa ;----------
Bahwa mobil yang saksi tumpangi dari arah Gunung Putri mau kearah Serpong dengan kecepatan pelan ;---------------------------------------------------
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu dalam keadaan rame dan jalan ada yang berlubang serta penerangan remang-remang ;-----------------------
Bahwa pada saat itu kelengkapan mobil seperti lampu penerangan berfungsi, rem berfungsi, lampu sen berfungsi, klakson berbunyi, ban bagus dan speedimeternya berfungsi ;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat mengemudikan mobil tersebut Terdakwa dalam keadaan sehat tidak capek, tidak lelah, tidak mengantuk dan tidak dalam keadaan mabuk serta tidak berkaca mata ;-----------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan posisi mobil kejalur kanan karena akan masuk ke bengkel tambal ban untuk menambah angin pada ban depan sebelah kanan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai kenek Terdakwa ;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa mobilnya standar tidak cepat ;-------------------
Bahwa saksi sempat melihat sepeda motor tersebut belok sebelah kanan;
Bahwa pengendara sepeda motor pada saat itu dalam keadaan koma lalu besoknya meninggal dunia ;-------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------------
LAMSAH SIHOTANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Jam.17.30 Wib di Jalan Raya Gunung Sindur Serpong tepatnya di Kp. Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288-UCJ dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583-EUA ;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur di dalam bengkel tambal ban milik saksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi mendengar ada suara benturan keras dari arah jalan raya lalu saksi bangun lari keluar dan langsung menuju ketempat kejadian ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melihat kendaraan Daihatsu Max dari arah Gunung Sindur dengan posisi berada di jalur kanan dan bagian depannya belok ke kanan, sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja dan pengemudinya tergeletak di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Serpong lalu saksi dan warga langsung menolong korban untuk di bawa ke Rumah Sakit ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu korban dalam keadaan koma atau tidak sadar ;------
Bahwa pada saat itu lalu lintas dalam keadaan ramai, jalan ada yang berlubang dan penerangan agak gelap namun cuaca cerah ;-----------------
Bahwa menurut keterangan pengemudi kendaraan Daihatsu Max mau kejalur kanan karena akan masuk kebengkel tambal ban untuk menambah angin pada ban depan sebelah kanan ;-----------------------------
Bahwa posisi terakhir yang saksi lihat kendaraan Daihatsu Max berhenti
di depan bengkel tambal ban, sedangkan sepeda motor tergeletak di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Serpong menuju arah Gunung Sindur ;
Bahwa saksi dengar dari Polisi pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia ;-------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Jam 17.30 Wib di Jalan Raya Gunung Sindur Serpong tepatnya di Kp. Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu Max No.Pol.B-9288-UCJ yang diemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583-EUA ;-----------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr ANDRI ;------------------
Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Gunung Sindur menuju kearah Serpong ;---------------------------------------------------------
Bahwa keadaan pengemudi sepeda motor tersebut dalam keadaan koma, kemudian meninggal dunia ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum meninggal dunia malamnya Terdakwa ada datang ke Rumah Sakit menegok korban ;----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu keluarga Terdakwa ada memberi santuan kepada keluarga korban, akan tetapi Terdakwa tahu dari perusahaan ada memberi santuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu keadaan cuaca cerah, arus lalu lintas agak rame, jalanan ada yang berlobang dan penerangan agak gelap ;-----------------------
Bahwa kelengkapan kendaraan seperti lampu penerangan berfungsi, rem berfungsi, lampu sen menyala, klakson bunyi, ban bagus dan speedometernya berfungsi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut milik PT Indotama Partner Logistik ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja di PT Indotama Partner Logistik sudah 5 (lima) tahun ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa melihat ada sepeda motor Kawasaki ninja dari arah yang berlawanan dan Terdakwa melihat dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dengan kecepatan tinggi dan posisinya dari arah Serpong menuju Gunung Sindur dan berada di jalur kiri ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian karena Terdakwa melihat masih agak jauh maka Terdakwa tetap berjalan terus lalu menyenggol sepeda motor dan sepeda motor jatuh ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah dilihatkan oleh Penuntut Umum surat pernyataan yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan orang tua korban ;-----------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ;--------------
1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ;----------------
1 (satu) lembar SIM A ;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583 EUA;-
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Jam 17.30 Wib di Jalan Raya Gunung Sindur Serpong tepatnya di Kp. Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu Max No.Pol.B-9288-UCJ yang diemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583-EUA ;------------------------------
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr ANDRI ;----------
Bahwa benar kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Gunung Sindur menuju kearah Serpong ;---------------------------------------------
Bahwa benar keadaan pengemudi sepeda motor tersebut dalam keadaan koma, kemudian meninggal dunia ;-----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengetahui dari perusahaan ada memberi santuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu keadaan cuaca cerah, arus lalu lintas agak rame, jalanan ada yang berlobang dan penerangan agak gelap ;---------------
Bahwa benar semua kelengkapan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa seperti lampu penerangan berfungsi, rem berfungsi, lampu sen menyala, klakson bunyi, ban bagus dan speedometernya berfungsi ;----------------------
Bahwa benar kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut milik PT Indotama Partner Logistik ;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa melihat ada sepeda motor Kawasaki ninja dari arah yang berlawanan dan Terdakwa melihat dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dengan kecepatan tinggi dan posisinya dari arah Serpong menuju Gunung Sindur dan berada di jalur kiri ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah dilihatkan oleh Penuntut Umum surat pernyataan yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan orang tua korban ;--
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------
Setiap orang ;------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya ;----------
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang didakwa/dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Dalam hal ini Terdakwa Abdulah Saleh Hasibuan Bin Ramli Hasibuan (alm), dipersidangan membenarkan bahwa dirinya orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan perkara ini, dengan identitas lengkap sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Bahwa Terdakwa juga mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya, sehingga terdakwa dipandang mampu secara hukum bertanggung jawab atas perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya” adalah yang mengemudikan atau yang membawa kendaraan bermotor kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang telah dibenarkan Terdakwa bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Jam 17.30 Wib di Jalan Raya Gunung Sindur Serpong tepatnya di Kp. Kebon Enam Rt.04/02 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu Max No.Pol.B-9288-UCJ yang diemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583-EUA Trisna Prestia Wibowo ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil Daihatsu Max No.Pol.B-9288-UCJ yang diemudikan oleh Terdakwa secara tiba-tiba membelokkan kendaraannya kejalur kanan karena akan masuk bengkel untuk menambah angin, meskipun sebelumnya dari jarak 30 meter Terdakwa sudah melihat dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor ;------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula halnya Terdakwa tidak berusaha untuk memberi kesempatan atau memberi jalan bagi kendaraan dari arah yang berlawanan, yang menurut Majelis Hakim fakta tersebut dapat dibuktikan Terdakwa telah menyadari sepenuhnya dengan kondisi berkendara dengan yang kurang hati-hati tersebut dapat menimbulkan kecelakaan bagi Terdakwa ataupun pengguna jalan lainnya. Dan akibat kekurang hati-hatian Terdakwa tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Max No.Pol.B-9288-UCJ yang diemudikan oleh Terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583-EUA yang dikendarai Trisna Prestia Wibowo ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;------------------------------------------------------------
Ad. 3. Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang masing-masing membenarkan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Trisna Prestia Wibowo meninggal dunia setelah dirawat selama satu hari di Rumah Sakit Marinir Cilandak. Hal tersebut sesuai dengan visum et repertum no : VER/108/IV/2014, tanggal 10 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shanaz Fathia dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam pada kelopak mata kanan, luka lecet pada lengan kanan, luka tertutup verban pada rahang, lengan dan bagian belakang kepala, serta darah pada hidung akibat kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;-------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ dan 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ, yang meskipun disita dari Terdakwa, namun diakui milik PT. Indotama Partner Log, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada PT. Indotama Partner Log ;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM A, oleh karena disita dan diakui milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Abdulah Saleh Hasibuan Bin Ramli Hasibuan (alm) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583 EUA, yang diakui milik saksi Suranto Bin Sabdo Mulyono, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Suranto Bin Sabdo Mulyono ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban jiwa ;-------------------------------
Keadaan yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; -----------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan ; ------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------
Antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian; -
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang–undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan ;-----------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ;---------
- 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max No.Pol. B-9288 UCJ ;-----------
Dikembalikan kepada PT Indotama Partner Log ;------------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM A ;-------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ABDULAH SALEH HASIBUAN Bin RAMLI HASIBUAN ;---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. B-6583 EUA ;------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada SURANTO Bin SABDO MULYONO ;-----------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin, tanggal 03 Juli 2014, oleh S.T. Iko Sudjatmiko, S.H., sebagai Hakim Ketua, Zaufi Amri, S.H., dan Eko Julianto, S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra. Rr. Wahyuningtyas, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Titin Sumarni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
Zaufi Amri, S.H. ST. Iko Sudjatmiko, S.H.
Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
Panitera Pengganti
Dra. Rr. Wahyuningtyas