3/Pid.Sus/2014/PN.LLG
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 3/Pid.Sus/2014/PN.LLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
N a m a : PEBRIANSYAH BIN SARWO EDI (ALM) Tempat Lahir : Lubuklinggau Umur/Tgl.Lahir : 23 tahun / 18 Pebruari 190 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Puskesmas Taba, RT. 04 Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa PEBRIANSYAH BIN SARWO EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai senjata penikam” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) 3. Menetapkan bahwa masa penahanan terhadap diri terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk bergagang kayu warna cokelat. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
No.03/Pid.Sus/2014/PN.LLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | PEBRIANSYAH BIN SARWO EDI (ALM) |
| Tempat Lahir | : | Lubuklinggau |
| Umur/Tgl.Lahir | : | 23 tahun / 18 Pebruari 190 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Puskesmas Taba, RT. 04 Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
| Pendidikan | : | SD |
Terdakwa ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2013 s/d sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 2 Januari 2014 No.03/Pid.B/2014/PN.LLG tentang penujukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 2 Januari 2014 No.03/Pid.B/2014/PN.LLG tentang Penetapan hari sidang
Setelah memberitahukan kepada terdakwa akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, akan tetapi secara tegas terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri persidangan ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam surat tuntannya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 5 Februari 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PEBRIANSYAH BIN SARWO EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai atau membawa, senjata penikam”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PEBRIANYSYAH BIN SARWO EDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk bergagang kayu warna cokelat. Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan bersamaan dengan surat dakwaan Penuntut Umum nomor : PDM-291/LLING/12/2013 tanggal 15 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut : Melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No,12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu Suroso, Febriansyah, yang keterangannya telah diberikan dibawah sumpah yaitu :
Bahwa benar pada hari Rabu, 23 Oktober 2013 sekira Pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan temannya berangkat menuju ke landasan pesawat terbang untuk melihat orang yang kebut-kebutan motor di jalur pesawat terbang.
Bahwa sesampainya di Simpang Empat Lapangan Terbang Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau terdakwa kemudian duduk-duduk dan selanjutnya datanglah anggota Kepolisian Sektor Lubuklinggau Timur yang sedang melakukan razia senjata tajam.
Bahwa benar berdakwa diberhentikan oleh saksi Suroso, Ivran Oktavianto, Selanjutnya kedua saksi tersebut langsung memeriksa tubuh terdakwa kemudian ditemukan sebilah pisau penikam yang terbuat dari besi berujung runcing yang bermerek Germany yang bergagang kayu warna coklat, bersarung kertas diselipkan pada pinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki senjata menguasai senjata tersebut.
Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, 23 Oktober 2013 sekira Pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan temannya berangkat menuju ke landasan pesawat terbang untuk melihat orang yang kebut-kebutan motor di jalur pesawat terbang.
Bahwa sesampainya di Simpang Empat Lapangan Terbang Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau terdakwa kemudian duduk-duduk dan selanjutnya datanglah anggota Kepolisian Sektor Lubuklinggau Timur yang sedang melakukan razia senjata tajam.
Bahwa benar berdakwa diberhentikan oleh saksi Suroso, Ivran Oktavianto, Selanjutnya kedua saksi tersebut langsung memeriksa tubuh terdakwa kemudian ditemukan sebilah pisau penikam yang terbuat dari besi berujung runcing yang bermerek Germany yang bergagang kayu warna coklat, bersarung kertas diselipkan pada pinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki senjata menguasai senjata tersebut.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1(satu) nilah pisau penikam bergagang kauy warna cokelat;
Menimbang bahwa barang buti tersebut diatas setelah diperlihatkan kepada saksi saksi dan terdakwa, kemudian saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, 23 Oktober 2013 sekira Pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan temannya berangkat menuju ke landasan pesawat terbang untuk melihat orang yang kebut-kebutan motor di jalur pesawat terbang.
Bahwa sesampainya di Simpang Empat Lapangan Terbang Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau terdakwa kemudian duduk-duduk dan selanjutnya datanglah anggota Kepolisian Sektor Lubuklinggau Timur yang sedang melakukan razia senjata tajam.
Bahwa benar berdakwa diberhentikan oleh saksi Suroso, Ivran Oktavianto, Selanjutnya kedua saksi tersebut langsung memeriksa tubuh terdakwa kemudian ditemukan sebilah pisau penikam yang terbuat dari besi berujung runcing yang bermerek Germany yang bergagang kayu warna coklat, bersarung kertas diselipkan pada pinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki senjata menguasai senjata tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap diatas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai apakah unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah dapat dipenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal yang melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa maksud dari unsur barang siapa dalam pasal 2 ayat 1 UU No.12 tahun 1951 adalah orang perorangan, dalam hal ini terdakwa Febriansyah Bin Sarwo Edi, dan didalam persidangan terdakwa mempunyai akal sehat dan mempunyai identitas lengkap dan telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 23 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB, terdakwa bersama temannya berangkat menuju landasan pesawat terbang untuk melihat orang kebut-kebutan motor di jalur pesawat, sesampai disimpang empat lapangan terbang Silampari kelurahan air kuti Kec.Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, terdakwa kemudian duduk dan selanjutnya datanglah anggota kepolisian sektor Lubuklinggau Timur yang sedang melakukan razia senjata tajam, kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi Suroso, Ivran Oktavianto, selanjutnya kedua saksi tersebut langsung menggeledah tubuh terdakwa kemudian ditemukan sebilah pisau penikam yang terbuat dari besi berujung runcing yang bermerek Germany yang bergagang kayu warna coklat, bersarung kertas diselipkan pada pinggang bagian kiri terdakwa. terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki senjata menguasai senjata tersebut.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas tindak pidana yang telah dilakukan, maka terdakwa haruslah dinyatakan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tiba pada kesimpulan hukum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai senjata penikam” sehingga terdakwa patutlah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjalankan pidana kepada terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa :
Hal - hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) bilah pisau penikam bergagang kayu warna coklat
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Memperhtikan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PEBRIANSYAH BIN SARWO EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai senjata penikam”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
Menetapkan bahwa masa penahanan terhadap diri terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau penikam atau penusuk bergagang kayu warna cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 oleh kami Nurjusni,SH, sebagai Hakim Ketua, Nofita Dwi Wahyuni,SH.,MH dan Alfarobi masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan dibantu Marlinaati sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
NOFITA DWI WAHYUNI,SH.,MH NURJUSNI,SH
ALFAROBI,SH
PANITERA PENGGANGTI
MARLINAWATI