2547 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2547 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Citra Towers, Tower Utara Lantai 22, Jalan Benyamin Suaeb Blok A6
Defendants / Respondents (1)
Responding side
KABUL
P U T U S A N
No. 2547 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MULIA AGRO PERMAI, bertempat tinggal di Jalan Pelita Barat No. 26 Sampit Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hartono, SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Putir Busu Blok D No. 1 KPR BTN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n:
1. ROY M LUMBAN GAOL, bertempat tinggal di Jalan R Suprapto Selatan No. 44 RT 37, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
2. NORMAIDA MANURUNG, bertempat tinggal di Jalan R Suprapto Selatan No. 44 RT 37 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
3. MARIA LUNANDA, bertempat tinggal di Jalan R Suprapto Selatan No. 44 RT 37 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
4. PAREN SP BUTAR BUTAR, bertempat tinggal di Jalan R Suprapto Selatan No. 44 RT 37 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
5. BINSAR MANURUNG, bertempat tinggal di Jalan R Suprapto Selatan No. 44 RT 37 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
6. B. ARIF FERDINAN LUMBAN GAOL, bertempat tinggal di Jalan R Suprapto Selatan No. 44 RT 37 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d VI/Pembanding dan Turut Terbanding 2 s/d 6;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I s/d VI di muka persidangan Pengadilan Negeri Sampit pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat ada memiliki tanah dengan status Hak Guna Usaha untuk usaha perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Jend. Sudirman sebelah kanan jalan dari arah Sampit (kedalam) dengan jarak ± 1000 meter dari Jalan Jend. Sudirman dan membentang mulai Km. 18 sampai Km. 35 yaitu seluas 9.055,50 Ha, yang batas-batasnya sebagaimana tertera dalam sertipikat HGU No. 30 tahun 2005;
Bahwa areal tersebut di atas telah dilakukan pembebasan dan ganti rugi terhadap tanah-tanah yang sudah ada hak atau telah dikuasai oleh orang sebelumnya dan terhadap pembebasan lahan tersebut yang melakukan verifikasi dan pendataan dilakukan oleh Tim Pembebasan lahan bersama antara pihak dari Penggugat, aparat Desa Tanah Putih dan Kecamatan Kota Besi pada saat itu, dimana tanah yang sekarang di klaim oleh Para Tergugat adalah termasuk tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat;
Bahwa setelah pembebasan lahan/tanah selesai Penggugat mulai melakukan aktifitas yang berupa land clearing/pembersihan lahan, penyemaian, membuat jalan, parit, dan penanaman sawit;
Bahwa terhadap penguasaan lokasi oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan peta dalam sertipikat HGU No. 30 tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Propinsi Kalimantan Tengah, namun setelah lahan bersih digarap oleh pihak Penggugat, tiba-tiba pada awal tahun 2008 Tergugat I melarang Penggugat untuk mengerjakan lahan bahkan Tergugat I mengklaim atau mengakui dan menguasai lahan milik Penggugat seluas + 34,57 Ha. yang terletak di sekitar Km. 33, Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi dan setelah pemekaran masuk wilayah Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa untuk membuka atau membersihkan lahan yang sekarang dikuasai oleh para Tergugat tersebut, Penggugat telah menyerahkan pekerjaan tersebut pada 2 (dua) Kontraktor yaitu CV. DAUN MAS dan PT. LAUTAN PERMATA SENTOSA (LPS) dan biaya untuk pembersihan lahan khusus yang dikuasai oleh para tergugat tersebut adalah Rp 163.018.004,- (seratus enam puluh tiga juta delapan belas ribu empat rupiah), yaitu pada CV. DAUN MAS sebesar Rp 74.120.000,- dan PT. LAUTAN PERMATA SENTOSA (LPS) Rp 88.898.004,-;
Bahwa setelah menguasai lahan seluas 34,57 Ha. Tersebut para Tergugat khususnya Tergugat I langsung menanam sawit dilokasi yang telah digarap, atau dibersihkan oleh Penggugat dengan dalih bahwa lokasi tersebut adalah milik para Tergugat;
Bahwa karena, adanya larangan dari Tergugat I tersebut terpaksa Pihak Penggugat tidak bisa melanjutkan pekerjaan di lokasi tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka Penggugat telah minta pada pihak Kelurahan dan Kecamatan Kota Besi untuk menyelesaikannya secara baik-baik;
Bahwa dengan adanya surat laporan dari Penggugat yaitu surat No. 01/ MAP/I/2008 pada tanggal 22 Januari 2008, selanjutnya Camat Kota Besi pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2008 telah memanggil para pihak untuk rapat penyelesaian masalah laporan dari Penggugat, dalam rapat tersebut hadir pula Tergugat I yang dalam rapat menyatakan bahwa tanah milik Tergugat I totalnya hanya 17 Ha. Dan tanah yang dibeli oleh Tergugat I tidak ada yang lebih dari 1 Km dari jalan Negara;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari rapat tanggal 06 Februari 2008 maka Muspika Kota Besi melakukan Pemeriksaan lapangan pada tanggal 16 Februari 2008 yang hasil pemeriksaan lapangan tersebut dibuat berita acara pada tanggal 20 Februari 2008, yang mana dalam berita acara tersebut ditemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh Tergugat I seluas 34,57 Ha. Adalah termasuk lahan dalam HGU PT. Mulia Agro Permai (MAP), bahkan dalam poin 2 hasil berita acara pengecekan lahan tersebut minta kepada Tergugat I (Roy M Lumban Gaol) untuk memindahkan tanaman sawit yang ditanam di lokasi HGU PT Mulia Agro Permai (PT MAP), tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I ternyata tidak pernah melaksanakan pemindahan tanaman sawit yang ditanam di lokasi HGU PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP ), Penggugat melalui Kuasa hukum pernah melayangkan Somasi pada tanggal 10 Maret 2008, namun hingga sekarang tidak pernah dilaksanakan bahkan dengan congkaknya Tergugat tetap menguasai, membagi dan atau mengatasnamakan tanah seluas 34,57 Ha tersebut dengan Tergugat II, III, IV, V dan VI dengan cara dibuat serah terima atau ganti rugi secara fiktif antara orang-orang yang mengaku pemilik awal dengan Tergugat II, III, IV, V dan VI. pada tahun 2005;
Bahwa setelah adanya somasi dari Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat bukannya melaksanakan apa isi somasi tersebut tetapi Tergugat I malah melaporkan Penggugat pada pihak Kepolisian Resort Kotawaringin Timur dengan dalih Penggugat telah menyerobot tanahnya, selain itu Para Tergugat juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 26-08-2008 dengan Nomor perkara 26/Pdt.G/2008/PN.Spt, padahal tanah tersebut nyata-nyata dikuasai sendiri oleh Para Tergugat;
Bahwa dalam gugatan perdata No. 26/Pdt.G/2008/PN. Spt tersebut pihak Tergugat tidak bisa menunjukkan bukti-bukti tertulis bahkan Tergugat tidak serius dalam berperkara di pengadilan sehingga oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memutuskan perkara dihentikan dan dicoret dari register perkara;
Bahwa meski tanpa didukung dengan adanya alas hak yang sah menurut hukum namun para Tergugat dengan arogannya tetap menguasai dan menggarap lahan tersebut hingga gugatan ini diajukan;
Bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai lahan/tanah yang terletak dalam areal HGU No. 30 tahun 2005 atas nama Penggugat dengan tanpa dilandasi adanya alas hak yang sah menurut hukum maka perbuatan dari para Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang menyebabkan kerugian di pihak Penggugat;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
Kerugian untuk biaya pembersihan lahan/land clearing sebagaimana dimaksud dalam poin 5 adalah sebesar Rp 163.018.004,- (seratus enam puluh tiga juta delapan belas ribu empat rupiah);
Kerugian akibat tertundanya penanaman sawit dan atau kerugian akibat tidak diperolehnya penghasilan dari lahan yang dikuasai oleh para. Tergugat sebesar Rp 3.336.000.000,- (Tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta. rupiah ) yang rinciannya adalah sebagai berikut ;
Pendapatan sawit dalam 1 (satu ) Ha per tahun adalah 33 ton x harga sawit adalah Rp 1000,-/Kg = Rp 33.000.000 ( tiga puluh tiga juta) pertahun;
Luas lahan yang dikuasai oleh para Tergugat adalah 34 Ha, maka dalam satu tahun kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah 34 x Rp 33.000.000,- = Rp 1.122.000.000,- (Satu milyar seratus dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa sejak tahun 2008 lokasi dikuasai oleh para Tergugat, maka diperkirakan hingga perkara ini selesai 3 tahun kedepan, oleh karena itu kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 1.122.000.000 x 3 = Rp 3.336.000.000,- (Tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas wajar bila para Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp 163.018.004,- (seratus enam puluh tiga juta delapan belas ribu empat rupiah) yang merupakan biaya pembukaan lahan dan kerugian karena tidak mendapat penghasilan selama 3 tahun akibat lahan dikuasai oleh Tergugat sebesar Rp 3.336.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) secara tanggung renteng seketika dan sekaligus setelah adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini tidak dialihkan atau dipindah tangankan oleh para Tergugat pada pihak lain, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit berkenan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag ) terhadap obyek sengketa tersebut;
Bahwa agar Para Tergugat mau mematuhi isi putusan ini bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mohon kiranya Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan agar menghukum pada para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sampai para Tergugat dapat melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sampit agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum atas hamparan tanah terletak di Jl. Jend. Sudirman/dahulu bernama Arah Sampit-Pangkalan Bun sebelah kanan jalan dari arah Sampit ± di Km. 18 sampai Km. 35, seluas 9.055,50 Hektar (Ha), yang batas-batasnya sebagaimana dimaksud dalam sertifikat HGU No. 30 tahun 2005;
Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 30 tahun 2005 atas nama Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh para Tergugat dengan tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Menyatakan bahwa surat-surat yang dimiliki oleh para Tergugat yang berkaitan dengan atau dijadikan sebagai bukti kepemilikan atau alas hak atas obyek sengketa dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit atas tanah yang menjadi obyek sengketa;
Menghukum pada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa biaya Land Clearing sebesar Rp 163.018.004,- (seratus enam puluh tiga juta delapan belas ribu empat rupiah) dan Kerugian akibat tertundanya penanaman sawit dan atau kerugian akibat tidak diperolehnya penghasilan dari lahan yang dikuasai oleh para Tergugat sebesar Rp 3.336.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut;
- Pendapatan sawit dalam 1 (satu) Ha per tahun adalah 33 ton x harga sawit adalah Rp 1000,-/Kg = Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta) pertahun;
- Luas lahan yang dikuasai oleh para Tergugat adalah 34 Ha, maka dalam satu tahun kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah 34 x 33.000.000,- = Rp 1.122.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta rupiah );
- Bahwa sejak tahun 2008 lokasi dikuasai oleh para Tergugat, maka diperkirakan hingga perkara ini selesai 3 tahun kedepan, oleh karena itu kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 1.122.000.000,- x 3 = Rp 3.336.000.000,- ( tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah );
Menghukum pada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari sejak para Tergugat lalai atau tidak menjalankan isi putusan ini hingga putusan dapat dilaksanakan;
Menghukum pada para Tergugat atau siapapun yang menduduki, menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini untuk meninggalkan, mengosongkan dan atau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh/seperti semula dan tanpa beban apapun;
Menghukum pada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Surat Gugat Kurang Pihak.
Bahwa Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan VI) ada memiliki tanah yang terletak di Jalan Jend.Sudirman + Km.33 dan sekira + 700 meter dari jalan Jend Sudirman masuk wilayah Desa Tanah Putih Kecamatan Kota Besi, namun setelah pemekaran menjadi Desa PENYANG, Kec.TELAWANG, Kab.Kotim, Sampit, Prop. Kalteng dengan luas keseluruhan + 31.000 Ha;
Bahwa Para Tergugat memiliki tanah sebagaimana point 1 di atas diperoleh dengan ganti rugi pemeliharaan dari pemilik asal yakni:
- Tergugat I memperoleh dari MALY dan IBY dengan ganti rugi pemeliharaan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Tergugat II memperoleh dari DINERSON dengan ganti rugi pemeliharaan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Tergugat III memperoleh dari YUNAN dengan ganti rugi pemeliharaan sebesar Rp 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tergugat IV memperoleh dari SAHEDEN dengan ganti rugi pemeliharaan sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Tergugat V memperoleh dari RAN dengan ganti rugi pemeliharaan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Tergugat VI memperoleh dari JIAN dengan ganti rugi pemeliharaan sebesar Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam gugatan Penggugat mendalilkan mengklaim tanah yang dikuasai Para Tergugat seluas 34,57 Ha sehingga terjadi perbedaan dengan tanah milik Para Tergugat yang 31 Ha, bahkan sebenarnya tanah milik Tergugat I sekeluarga seluas 36 Ha yakni milik ALEX L LUMBAN GAOL seluas 5 Ha yang diperoleh dari SAINT dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Ukuran
Panjang : ± 400 {dua ratus} meter;
Lebar : ± 125 {seratus dua puluh lima} meter;
Luas : ± 50.000 {lima puluh ribu} meter persegi;
Batas-batas :
Utara : dengan JIAN sekarang PARNI;
Timur : dengan Hutan Lindung;
Selatan : dengan SOPIAN sekarang TEMPO;
Barat : dengan ISING sekarang SOPIAN;
Yang apabila dijumlahkan semuanya berjumlah 36 Ha;
Bahwa untuk bisa menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh, maka seharusnya pihak-pihak yang semula selaku pemilik awal yakni MALY, IBY, DINERSON,YUNAN, SAHEDEN, JIAN serta ALEX L LUMBAN GAOL yang seharusnya juga turut digugat dalam perkara ini dengan demikian Surat gugatan Penggugat disebut Kurang Pihak atau tidak lengkap, atau kurang sempurna. Surat gugat semacam ini mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sampit telah mengambil putusan, yaitu putusan No.13/PDT.G/2010/PN.Spt. tanggal 9 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:
I DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
II DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum atas hamparan tanah terletak di Jl. Jend. Sudirman/dahulu bernama Arah Sampit - Pangkalan Bun sebelah kanan jalan dari arah Sampit ± di Km. 18 sampai Km. 35, seluas 9.055,50 Hektar (Ha), yang batas-batasnya sebagaimana dimaksud dalam sertifikat HGU No. 30 tahun 2005;
Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha No. 30 tahun 2005 atas nama Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh para Tergugat dengan tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Menghukum pada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari sejak para Tergugat lalai atau tidak menjalankan isi putusan ini hingga putusan dapat dilaksanakan;
Menghukum pada para Tergugat atau siapapun yang menduduki, menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini untuk meninggalkan, mengosongkan dan atau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh/seperti semula dan tanpa beban apapun;
Menghukum pada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebanyak Rp 1. 899.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan putusan No. 10/PDT/2011/ PT.PR. tanggal 10 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding;
DALAM EKSEPSI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 9 Nopember 2010 Nomor: 13/Pdt.G/2010/PN.Spt, yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 9 Nopember 2010 Nomor: 13/Pdt.G/2010/PN.Spt, yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 8 Juni 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Januari 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 13/Pdt.G/2010/PN.Spt. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Juni 2011;
Bahwa setelah itu oleh para Tergugat/Pembanding dan Turut Terbanding yang pada tanggal 13 Juli 2011 dan 15 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 13 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Judex Factie tingkat banding telah salah dan tidak cermat dalam membaca permohonan banding maupun memori banding sehingga dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan akte bandingnya, dalam permohonan banding yang mengajukan banding adalah Tergugat I (Roy M. Lumban Gaol), Tergugat II (Normaida Manurung), Tergugat III (Maria Lunanda), Tergugat IV (Paren SP Butar Butar), Tergugat V (Binsar Manurung) dan Tergugat VI (B. Arif Ferdinan Lumban Gaol) yang selanjutnya adalah sebagai pembanding I, II, III, IV, V. tetapi dalam putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam Perkara perdata nomor 10/PDT/2011/PT. PR yang menjadi Pembanding hanyalah Tergugat I (Roy M Lumban Gaol) sedang yang lain adalah sebagai Terbanding;
Bahwa dengan adanya ketidakcermatan dalam membaca dan menyebutkan para pihak dalam perkara tersebut putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: 10/PDT/2011/PT. PR adalah cacat hukum;
Bahwa Judex Factie tingkat banding salah dalam pertimbangannya khususnya dalam pokok perkara dalam halaman 6 yang menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat/Terbanding adalah kurang pihak sehingga gugatan Penggugat/Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima, bahwa pertimbangan tersebut adalah sangat tidak tepat, karena dalam fakta di lapangan yang paling mengetahui siapa-siapa yang harus digugat adalah pihak Penggugat/Terbanding sendiri dan siapa yang harus dimasukkan atau ditarik sebagai pihak Tergugat itu adalah menjadi hak dari Penggugat/Terbanding, sehingga pertimbangan Judex Facti tingkat banding adalah salah, selain itu dalam pertimbangan yang mengharuskan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur haruslah diikutsertakan sebagai para pihak adalah salah, karena Penggugat tidak ada masalah dengan penerbitan sertipikat HGU No 30 tahun 2005, masalah timbul akibat Tergugat mengakui/menguasai sebagian tanah hak guna usaha atas nama Penggugat/Terbanding yang ada di dalam HGU dan baru dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah setelah sertipikat HGU No. 30 tahun 2005 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bahwa Judex Facti dalam tingkat banding salah persepsi sehingga menyatakan gugatan dari Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi kurang pihak, seharusnya pertimbangan tersebut lebih tepat diberikan untuk Tergugat bila Tergugat yang mengajukan gugatan bukan sebaliknya;
Bahwa dalil gugatan Penggugat kurang pihak adalah sudah dipertimbangkan dalam eksepsi dimana eksepsi tersebut oleh Judex Facti tingkat pertama sudah ditolak dan dalam tingkat banding juga dipertahankan oleh Judex Facti, seharusnya pertimbangan dalam pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan demikian dalam putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah No. 10/PDT/2011/PT. PR terjadi kontradiksi antara pertimbangan dalam eksepsi dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s/d 5:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit telah salah dalam menerapkan hukum karena pada dasarnya Penggugatlah yang berhak menentukan pihak-pihak yang harus ditarik sebagai pihak Tergugat. Lagipula, tidak ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin sebagai pihak dalam perkara a quo tidak akan menimbulkan persoalan dalam eksekusi karena untuk kepentingan penyelesaian perkara secara tuntas, hakim berwenang memerintah Kantor Pertanahan untuk merubah status hukum objek sengketa, sepanjang diperlukan, sesuai dengan fakta persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya No. 10/PDT/2011/ PT.PR. tanggal 10 Mei 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit No. 13/PDT.G/ 2010/PN.Spt. tanggal 9 November 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULIA AGRO PERMAI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah No. 10/ PDT/2011/PT.PR. tanggal 10 Mei 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit No. 13/ PDT.G/2010/PN.Spt. tanggal 9 November 2010;
MENGADILI SENDIRI:
I DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
II DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum atas hamparan tanah terletak di Jend. Sudirman/dahulu bernama Arah Sampit Pangkalan Bun sebelah kanan jalan dari arah Sampit ± di Km.18 sampai Km. 35, seluas 9.055,50 Hektar (Ha), yang batas-batasnya sebagaimana dimaksud dalam sertipikat HGU No. 30 tahun 2005;
Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha No. 30 tahun 2005 atas nama Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh para Tergugat dengan tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Menghukum pada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari sejak para Tergugat lalai atau tidak menjalankan isi putusan ini hingga putusan dapat dilaksanakan;
Menghukum pada para Tergugat atau siapapun yang menduduki, menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini untuk meninggalkan, mengosongkan dan atau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh/seperti semula dan tanpa beban apapun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi/Tergugat I s/d VI untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 oleh Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./ Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D. Ttd./
Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd./
Biaya-biaya : Ferry Agustina Budi Utami, SH.
Meterai ………………… Rp 6.000,-
Redaksi ……………….. Rp 5.000,-
Administrasi kasasi ….. Rp 489.000,- +
Jumlah ………………… Rp 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP. 19610313 198803 1 003