64/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 64/Pid/2019/PT SMG
EKO WARSONO Bin JAKIDIN
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 362/Pid.B/2018/PN Pkl. tanggal 17 Januari 2019 sepanjang mengenai barang bukti HP, yang amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini: 1. Menyatakan Terdakwa EKO WARSONO Bin JAKIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 64/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EKO WARSONO Bin JAKIDIN;
Tempat lahir : Batang;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/ 21 Mei 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kusuma Bangsa Gg. 2 No. 9 RT 004 RW
003 Kel. Kandangpanjang Kecamatan Pekalongan
Utara Kota Pekalongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 14 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 20 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 19 Pebruari 2019 Nomor 64/Pid/2019/PT SMG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 362/Pid.B/2018/PN Pkl. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekalongan tertanggal 19 Nopember 2018 Nomor Reg Perkara : PDM-46/PEKAL/Ep.2/11/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EKO WARSONO BIN JAKIDIN pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 tempat di Gg Cemara Kel. Panjang Baru Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan dan terdakwa melakukan perbuatan itu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EKO WARSONO BIN JAKIDIN yang pekerjaan sehari-harinya sebagai Nelayan, dan setiap malamnya terdakwa sebagai pengecer judi jenis Togel dengan cara para pembeli menggunakan Hp mengirim pesanan kepada terdakwa dengan mencantumkan nomor yang dibelinya beserta jumlah nominalnya, kemudian terdakwa mengirimkan rekap ke pengepulnya yaitu Sdr KUNTET (terdakwa tidak mengetahui nama aslinya) setelah terkirim kemudian terdakwa menyimpan di folder KONSEP HP milik terdakwa, dan keesokan harinya sdr. KUNTET mengambil uang setorannya. Pembeli yang memasang Rp 1000,- dua angka akan mendapatkan Rp 60,000,- tiga angka akan mendapatkan Rp 350.000,- dan empat angka akan mendapatkan Rp 2.500.000,-
Terdakwa menjual judi togel tsb kurang lebih sudah 6 (enam) bulan, dan berjualan pukul 19.00 Wib s/d 21.30 Wib dan terdakwa mengetahui berapa nomor yang keluar pada pukul 23.00 Wib di sms dari Sdr., KUNTET dan para pembeli yang menang datang ke terdakwa dan mendapatkan uangnya sore harinya, setelah dapat setoran dari sdr. KUNTET, selanjutnya terdakwa menerima upah sebesar 5 % sesuai omset hasil penjualannya setiap harinya;
Pada waktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa berupa uang tunai Rp 100.000,-hasil penjualan hari Rabu tangggal 24 Oktober 2018 dan 1 bh Hp merk Nokia warna hitam, yang berisikan pesanan togel;
Permainan judi togel tsb. bersifat untung-untungan dan dalam menjual togel tsb. tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekalongan tertanggal 10 Januari 2019 No. Reg. Perkara: PDM-46/PEKAL/Ep.2/06/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EKO WARSONO BIN JAKIDIN bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa ijin menjual togel " sebagaimana dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo. UU Nomor 7 Tahun 1974 dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Warsono bin Jakidin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp 100.000,- dirampas untuk negara;
1 Buah Hp Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 362/Pid.B/2018/PN Pkl. tanggal 17 Januari 2019, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EKO WARSONO Bin JAKIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 17 Januari 2019 Nomor 362/Pid.B/2018/PN Pkl.;
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekalongan bahwa pada tanggal 22 Januari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 23 Januari 2019 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 24 Januari 2019 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2019;
Relas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekalongan masing-masing tanggal 28 Januari 2019 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan mengenai penjatuhan hukuman;
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian yang menyebutkan bahwa ancaman hukuman di dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan dengan memperberatnya;
Tidak memberikan efek jera;
Tujuan pemidanaan adalah memberikan efek penjeraan dan penangkalan (deterrence). Efek jera adalah rasa ketakutan atau kapok yang timbul akibat adanya hukuman yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 17 Januari 2019 Nomor 362/Pid.B/2018/PN Pkl. dan telah membaca dan memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya oleh karena telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar adanya hal-hal dan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang dijadikan dasar dari putusan a quo maka pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan pertimbangan tersebut dianggap termuat selengkapnya dalam putusan ini namun harus diperbaiki tentang barang bukti HP harus dirampas untuk Negara, karena mempunyai nilai ekonomis, tidak dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mendidik agar supaya terdakwa lebih baik lagi perilakunya dan bukan semata sebagai pembalasan atas perbuatan pidana yang dilakukannya, sebagaimana teori pemasyarakatan, sehingga putusan ini diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat akan dampaknya dikemudian hari sebagai efek jera bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 17 Januari 2019 Nomor: 362/Pid.B/2018/PN Pkl. yang dimintakan banding tersebut diperbaiki, yang amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dipidana, maka ia dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 303 KUHP, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan/Banding, Bab XIV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 362/Pid.B/2018/PN Pkl. tanggal 17 Januari 2019 sepanjang mengenai barang bukti HP, yang amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini:
Menyatakan Terdakwa EKO WARSONO Bin JAKIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh kami, Suharjono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, H. Arifin, S.H.,M.M. dan Dr. P.H. Hutabarat, S.H.,M.Hum. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Aini Zulfah, S.H.,
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
H. Arifin, S.H,M.M. Suharjono , S.H.,M.H.
ttd.
Dr. P.H. Hutabarat, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti,
ttd.
Aini Zulfah, S.H.