141/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Putusan PN BANTUL Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUJI RESOYO Alias MIJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PUJI RESOYO Alias MIJO Alias OHOtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “membujuk anak melakukan perbuatan cabul“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya masa hukuman yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju warna merah kombinasi kotak hitam putih terdapat gambar boneka dan ada tulisan warna putih.,1 (satu) buah celana pendek warna biru kombinasi warna hitam,1 (satu) buah celana dalam warna hijau bergambar dua boneka hello kity dikembalikan kepada saksi Inge Anugerah Betania melalui saksi CHATARINA WINDARTI. - Uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) terdiri dari 2 9dua) keping Rp. 500,- (lima ratus rupiah) berwarna kuning dan putih dikembalikan kepada terdakwa PUJI RESOYO alias MIJO alias OHO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 141/ Pid.Sus / 2015 / PN Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Tempat lahir : Bantul.
Umur/tanggal lahir :79 Tahun/ 31 Desember 1936.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan 23Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 17 Juli 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi olehASBA KIRNO, SH. Advokad/Konsultan Hukum yang beralamat di Jogodayoh RT.02 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggap pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxx dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun; Dan denda sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) Subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna merah kombinasi kotak hitam putih terdapat gambar boneka dan ada tulisan warna putih.,1 (satu) buah celana pendek warna biru kombinasi warna hitam,1 (satu) buah celana dalam warna hijau bergambar dua boneka hello kity dikembalikan kepada saksi Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy melalui saksi ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ.
Uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) terdiri dari 2 9dua) keping Rp. 500,- (lima ratus rupiah) berwarna kuning dan putih dikembalikan kepada terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxx.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat HukumTerdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hariKamis tanggal 06 Agustus 2015 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta mxxxn keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxx , pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2105 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa Xxxxxxxxxx didusun RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebxxxngan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal ini adalah saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY seorang perempuan yang baru berusia 5 (lima) tahunyang baru berusia 5 (lima) tahun yang baru berusia 5 (lima) tahun, . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY yang baru berusia 5 (lima) tahun pergi kewarung , warung tersebut dekat rumah terdakwa Xxxxxxxxxx xxxxxxxx , terdakwa melihat saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY jajan diwarung, kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan melambaikan tangan , kemudian setelah saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY mendekati tedakwa yang berada didepan rumah, kemudian terdakwa didepan rumahnya membelai vagina diluar celana dalam, kemudian saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY diajak masuk kedalam rumah terdakwa dengan digandeng tangan menuju keruang makan , kemudian terdakwa dengan posisi berdiri sambil membungkukan badannya memasukkan tangan kanan lewat samping celana dalam saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY , terdakwa membelai vagina dan meremas-remas lalu terdakwa memesukkan jari telinjuk kanan kedalam vagina saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY . Setelah melakukan itu terdakwa menciumi pipi kanan saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY sebanyak satu kali, setelah menciuami terdakwa bertanya kepada saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY “loro opo ora nunuke” (sakit tidak vaginanya) dan saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY menjawab” loro” (sakit) kemudian terdakwa memberi uang pada saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY . Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban tidak boleh cerita kepada siapapun termasuk ibu saksi korban. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY segara pulang.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 357/900 tertanggal 11 Pebruari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. ERICK YUANE Sp.OG. dokter Spesialis Obgyn dari Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul, yang menerangkan :
- Kesimpulan ; Hymen tidak intak luka baru pada pukul sembilan dan tiga titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .;-------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 16 Juni 2015 No.141/Pen.Pid/2015/PN.Btl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 16 Juni 2015 No.141/Pen.Pid/2015/PN.Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYY;
Bahwapada hari yang tidak bisa diingat lagi oleh saksi yaitu tanggal 10 PEBRUARI 2015 pada siang hari saksi bertujuan untuk jajan membeli diwarung dekat rumah terdakwa ,kemudian saksi dipanggil oleh terdakwa dengan cara melambaikan tangan.
Bahwa kemudian saksi mendekat terdakwa pada saat itu diteras rumah milik terdakwa kemudian nunuk (kemalian saksi) dari luar celana dielus –elus dengan tangan terdakwa, setelah itu saksi diajak masuk kedalam rumah terdakwa, menuju diruang makan kemudian terdakwa dangan posisi berdiri dengan membungkukkan badan terdakwa merogoh nunuk (vagina) saksi dan kemudian oleh tersangka vegina milik saksi (dielus-elus) dibelai-belai, setelah kemudian telunjuk sebelah kanan terdakwa dimasukkan kedalam nunuk (vagina) melalui samping celana yang dipakai saksi.
Bahwa Setelah itu terdakwa mencium pipi saksi sebanyak satu kali dan terdakwa bilang “loro ora nunuke” (sakit tidak vagunanya) saksi bilang “loro” (sakit), saksi tidak boleh crita dengan ibu saya nanti ibu saya bisa marah. Kemudian terdakwa memberikan uang kepada sebanyak Rp. 1.000,- (LOGAM Rp. 500,- 2 buah coin).
Bakwa saksi tidak dipukul dan dimarahi tersangka
Bahwa saksi pakai kaos warna merah lengen pendek , celana pendek warna biru , celana warna dalam hijau bergambar kartun.
Bahwa saat diraba-raba veginanya terasa geli, namun ketika telunjuk jari tersangka dimasukkan merasakan saksit.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernan main dirumah terdakwa.
Bahwa setelah kejadian cabul terdakwa , vagina saksi merasa saksit pada saat buang air kecil.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA
Bahwa saksi adalah teman bermain saksi AAAAAAAAAAAAAAAAAAA;
Bahwa aaaa pernah bercerita kepada saksi kalau mbah xxxx pernah memegang-megang kemaluan aaaa;
Bahwa kejadian mbah xxxx memegang kemaluan aaaa yaitu pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar jam 13.00 wib;
Bahwa sebelum kejadian kemaluan aaaa diraba-raba oleh mbah Xxxx, saksi bersama aaaa bermain berdua kemudian tiba-tiba aaaa pergi dan saksi tidak mengetahui kemana perginya aaaa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PPPPP
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantultelah terjadipencabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy yang merupakan cucu dari saksi.
Saksimengetahui kejadian tersebuta dari awalnya saksi bertanya pada saksi Tukijah tentang keberadaan cucu yaitu saksi korban Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy dan dijawab bahwa saksi korban Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy pada saat jajan diajak terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa Xxxxxxxxxx, tetapi pada saat itu saksi tidak curiga kemudian pulang tetapi setelah diberitahu tetangga bahwa “nunuknya” (vegina)nya saksi korban dimasuki telunjuk jari kanan oleh terdakwa, selanjutnya saksi pulang dan bertanya pada korban Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy perihal perbuataan cabul terdakwa terhadap korban Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy, saksi korban menjawab “ Hooh mbok nunukku daaaane ngene (SAMBIL MENGGERAKKAN JARI TANGAN) keno kukune mbah xxx” (Iya mbok vaginaku dimasuki telunjuk jari kanannya mbah Xxx kukunya mab xxx mengenai vaginaku”. Ning ojo omong karo mama yo mbok ndak aku dioperasi, aku arep pipis wedi mbok wong perih nunukku keno kukunya mbah xxx” ( Tapi jangan bilang dengan mama ya mbok nanti aku dioperasi, aku akan pipis takut mbok pedih vaginaku kena kukunya mbah Xxx).
Bahwa saksi aaaa bercerita sambil bermain dengan wajah / raut muka biasa tidak sedih atau menangis , karena sebelumnya dicabuli atau telunjuk jari kanan terdakwa saksi korban dikasih uang Rp. 1.000.000,- dan saat bercerita kalau vaginanya untuk buang air kecil terasa pedih/saksit.
Bahwa saksi setiap harinya yang mengasuh saksi korban , dan pada saat kejadian saksi tidak mengikuti saksi korban yang jajan diwarung, karena jaraknya sekitar 50 meter.
Bahwa Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HHHHH:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 pebruari 2015 pukul 15.30 WIB , pada saat saksi sedang bermain dirumah Wwwwwww , pada saat itu saksi bertemu dengan saksi korban , kemudiang saksi korban bercerita kepada saksi “ Mas ojo omong mamak, bapak koro mas ,mengko aku ndak dioperasi” (mas jangan bilang mama, bapak dan mas , nanti aku akan dioperasi), kemudian saksi bertanya “ La ngopo” dan kembali menjawab” Aku mau nunuk-ke dileboni driji karu mbah Xxx”(tadi kemaluanku dimasuki jari mbah xxx/terdakwa) dan saksi bertanya ‘loro ora” (sakit tidak)” dan dijawab saksi korban “ ‘mau loro, saiki wis ora” (tadi sakit , tapi sekarang tidak sakit”).
Bahwa setelah itu saksi menemui ibu korban yaitu WWWWWWW yang saat itu sedang menyapu dan mengatakan “ Mabak Darti Aaaa tadi cerita kl disuruh masuk ke dalam rumah oleh mbah Xxx , dan kemduian vaginanya dimasukin telunjuk jari tangan kanan mbah Xxx/terdakwa, setelah itu aaaa bilang untuk pipis sakit, coba diperiksakan di Bidan apakah aaaaberpura-pura apa tidak”..Bahwa menurut cerita Aaaa perbuatan cabul oleh terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa di Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul.
Bahwa saksi juga cerita kepada saksi Suppppp , setelah itu saksi Wwwwwww pergi ke Puskesmas dan pergi melapor.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TTTTTTT:
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang dilakukan terdakwa mengajak saksi Aaaa masuk ke rumah terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira pukul 13.00 WIB didalam rumah terdakwa alamat Dusun Kutu , Sumbermulyo,Bambanglipuro, Bantul.
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada saat saksi datang ke warung saksi Sutilah bersama dengan cucu saksi untuk jajan, saat itu saksi melihat saksi korban Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy digandeng oleh terdakwa Xxxxxxxxxx masuk rumahnya terdakwa, kebetulan rumah terdakwa berdekatan dengan warung tetapi saat itu terdakwa curiga , setelah saksi pulang kerumah dan pada sore harinya saksi mendenga cerita dari tetangga –tetangga bahwa vaginanya saksi korban dimasukkan telunjuk jari terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan memebenarkannya
Saksi C. WWWWWWW
Bahwasaksi kenal dengan Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy karena merupakan anak kandung saksi yang ke 2 yang lahir pada tanggal 07 April 2009.
Saksi mengetahui karena pada hari Selasa tanggal 10 pebruari 2015 pukul 16.00 WIB , saat saksi sedang pulang kerja dikasih tahu saksi Hhhhh yang mengatakan , bahwa pada saat saksi Hhhhh ketemu Aaaa , kemudiang Aaaa bercerita kepada saksi Hhhhh “ Mas ojo omong mamak, bapak koro mas ,mengko aku ndak dioperasi” (mas jangan bilang mama, bapak dan mas , nanti aku akan dioperasi), kemudian saksi bertanya “ La ngopo” dan kembali menjawab” Aku mau nunuk-ke dileboni driji karu mbah Xxx” (tadi kemaluanku di masuki jari oleh mbah xxx/terdakwa) dan saksi bertanya ‘loro ora” (sakit tidak)” dan dijawab saksi korban “ ‘mau loro, saiki wis ora” (tadi sakit , tapi sekarang tidak sakit”).
Bahwa saksi korban tidak mau cerita dengan saksi namun setelah diancam dengan kakak korban kemudian korban mau berterus terang.
Bahwa saksi setelah mengetahui kemudian kemudian memeriksakan ke Puskemas dan mendapat rujukan ke Ke Rumah Sakit Panebahan Senopati Bantul dan mengadukan ke Polsek Bambanglipuro.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan memebenarkannya
Saksi SSSSSSS
Bahwasaksi adalah anak kandung terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Aaaa Anugerah Batania dan kenal dengan ibunya bernama C Wwwwwww.
Bahwa saksi hanya mendengar dari tetangga pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Aaaa;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Aaaa Anugerah Betana pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan memebenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwaterdakwa mengaku sudah berkeluarga dan mempunyai anak dan cucu.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Aaaa AAAAAAAAAAAAAA masih berumur 5 tahun ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro pada saat saksi Yyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyberada di warung sebelah rumah terdakwa, terdakwa melihat dan melambaikan tangan ke saksi Aaaa untuk mendatangi terdakwa,kemudian saksi Aaaa mendatangi terdakwa dan digandeng oleh terdakwa Xxxxxxxxxx masuk rumahnya terdakwa, ketika sampai didalam kamar makan , terdakwa mencium pipi saksi sebanyak satu kali, kemudian terdakwa mengelus-elus vagina korban dan memasukkan jarinya kedalam vagina saksi Aaaa dan terdakwa bilang “loro ora nunuke” (sakit tidak vagunanya) saksi bilang “loro” (sakit), saksi tidak boleh crita dengan ibu saya nanti ibu saya bisa marah. Kemudian terdakwa memberikan uang kepada sebanyak Rp. 1.000,- (LOGAM Rp. 500,- 2 buah coin).
Bahwa atas kejadian ini terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
1 (satu) buah baju warna merah kombinasi kotak hitam putih terdapat gambar boneka dan ada tulisan warna putih.
1 (satu) buah celana pendek warna biru kombinasi warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna hijau bergambar dua boneka hello kity
Uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) terdiri dari 2 dua) keping Rp. 500,- (lima ratus rupiah) berwarna kuning dan putih.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Surat Visum Et Repertum Nomor: 357/900 tertanggal 11 Pebruari 2015 terhadapsaksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang ditanda tangani oleh dr. ERICK YUANE Sp.OG. dokter Spesialis Obgyn dari Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul, yang menerangkan :
Kesimpulan ; Hymen tidak intak luka baru pada pukul sembilan dan tiga titik
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwapada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro pada saat saksi Yyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyberada di warung sebelah rumah terdakwa, terdakwa melihat saksi Aaaa dan melambaikan tangan ke saksi Aaaa untuk mendatangi terdakwa,kemudian saksi Aaaa mendatangi terdakwa kemudiandigandeng oleh terdakwa Xxxxxxxxxx masuk rumahnya, ketika sampai didalam kamar makan , terdakwa mencium pipi saksi sebanyak satu kali, kemudian terdakwa mengelus-elus vagina korban dan memasukkan jarinya kedalam vagina saksi Aaaa dan terdakwa bilang “loro ora nunuke” (sakit tidak vagunanya) saksi bilang “loro” (sakit), saksi tidak boleh crita dengan ibu saya nanti ibu saya bisa marah. Kemudian terdakwa memberikan uang kepada sebanyak Rp. 1.000,- (LOGAM Rp. 500,- 2 buah coin).
Bahwa saksi Ttttttt melihat saksi aaaa menghampiri terdakwa dan digandeng oleh terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa setelah itu saksi Ttttttt tidak tahu lagi kejadiannya
Bahwa pada saat kejadian saksi Aaaa masih berumur 5 tahun berdasarkan akte kelahiran Nomor : 02663/A/2009 saksi Yyyyyyyyyyyyyyyyyyyyylahir pada tanggal 7 April 2009;
Bahwa saksi Aaaa bercerita tentang pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa dan saksi Henri;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang siapa;
Dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad. 1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “barang siapa” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “barang siapa” tidak lain adalah Terdakwa XXXXXXXXXX Xxxxxxxx Xxxxxxxxdengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “barang siapa” seperti yang dimaksud dalam dakwaan ketiga tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “ Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebxxxngan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif maka majelis akan memilih sub unsur yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu unsurdengan sengaja membujuk anak membiarkan dilakukannya perbuatan cabul;
Bahwa pengertian anak menurut UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidanganpada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro pada saat saksi Yyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyberada di warung sebelah rumah terdakwa, terdakwa melihat saksi Aaaa dan melambaikan tangan ke saksi Aaaa untuk mendatangi terdakwa,kemudian saksi Aaaa mendatangi terdakwa kemudiandigandeng oleh terdakwa Xxxxxxxxxx masuk rumahnya, ketika sampai didalam kamar makan , terdakwa mencium pipi saksi Aaaa sebanyak satu kali, kemudian terdakwa mengelus-elus vagina korban dan memasukkan jarinya kedalam vagina saksi Aaaa dan terdakwa bilang “loro ora nunuke” (sakit tidak vaginanya) saksi Aaaa bilang “loro” (sakit), saksi Aaaa tidak boleh crita dengan ibu saksi nanti ibu saksi Aaaa bisa marah. Kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi Aaaa sebanyak Rp. 1.000,- (LOGAM Rp. 500,- 2 buah coin).
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya tersebut diatas terhadap korbanYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYpada saat kejadian masih berumur 6 tahun kurang berdasarkan kutipan akta kelahiran no. 02663/A/2009 atas nama YYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYyang lahir di Bantul pada tanggal 7 April 2009 dari pasangan suami istri Katijo dengan Catharina Wwwwwww ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasilSurat Visum Et Repertum Nomor: 357/900 tertanggal 11 Pebruari 2015 terhadapsaksi korban YYYYYYYYYYYYYYYYYYY mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang ditanda tangani oleh dr. ERICK YUANE Sp.OG. dokter Spesialis Obgyn dari Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul, yang menerangkan :
Kesimpulan ; Hymen tidak intak luka baru pada pukul sembilan dan tiga titik; halterseebut berkesesuaian dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah memasukkan jarinya ke dalam vagina korban Aaaa sehingga terdapat luka pada hymen korban aaaa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengajamembujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 82 ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan Terdakwa sangat merugikan masa depan saksi AAAA AAAAAAAAAAAAAA dan membuat trauma yang mendalam bagi korban;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna merah kombinasi kotak hitam putih terdapat gambar boneka dan ada tulisan warna putih.,1 (satu) buah celana pendek warna biru kombinasi warna hitam,1 (satu) buah celana dalam warna hijau bergambar dua boneka hello kity oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari saksi Aaaa AAAAAAAAAAAAAA dikembalikan kepada saksi Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy melalui saksi ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ.
Uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) terdiri dari 2 9dua) keping Rp. 500,- (lima ratus rupiah) berwarna kuning dan putih oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari terdakwa Xxxxxxxxxx maka sudah sewajarnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxx.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permxxxnan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentua Pasal 82 ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “membujuk anak melakukan perbuatan cabul“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya masa hukuman yang dijatuhkan;
Memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju warna merah kombinasi kotak hitam putih terdapat gambar boneka dan ada tulisan warna putih.,1 (satu) buah celana pendek warna biru kombinasi warna hitam,1 (satu) buah celana dalam warna hijau bergambar dua boneka hello kity dikembalikan kepada saksi Yyyyyyyyyyyyyyyyyyy melalui saksi ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ.
Uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) terdiri dari 2 9dua) keping Rp. 500,- (lima ratus rupiah) berwarna kuning dan putih dikembalikan kepada terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxx.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 oleh kami:DEWI KURNIASARI, S.H., selaku Hakim Ketua , BAYU SOHO RAHARDJO, SH. danINTAN TRI KUMALASARI, SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 juga oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi para Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantuoleh SUDILAH, SH. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebutserta dihadiri olehMARIA GORETI SUNARWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapanTerdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
BAYU SXXX RAHARDJO, SH.DEWI KURNIASARI, S.H.
INTAN TRI KUMALASARI, SH
Panitera Pengganti
SUDILAH, SH.