150/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika)
Putusan PN BANTUL Nomor 150/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANANDA LENTERA SADEWA Bin EKO SUSILOMADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA BIN EKO SUSILOMADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana bersekongkol atau bersepakat tanpa hak memiliki,menyimpan dan membawa Psikotropika Gol.IV dan turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti : 1 (satu) tas vinil warna coklat, 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, dirampas untuk dimusnahkan, sepeda motor honda beat warna orange putih No.Pol AB 2921 XG dengan STNK No.Pol AB 6340 TM atas nama Andri Feriawan, dikembalikan kepada terdakwa; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:150/Pid.Sus/2015/PN.BTL (psikotropika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl. Lahir Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | ANANDA LENTERA SADEWA BIN EKO SUSILOMADI; Bantul; 18 Tahun / 11 Maret 1997; Indonesia; Dsn.Gandekan, Dk.Kaligondang RT.006 Ds.Sumbermulyo, Kec.Bambanglipuro Kab.Bantul; Islam; Pelajar; Kelas II SMK Muhammadiyah I Bambanglipuro Bantul; Plebengan RT 003 Desa |
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 April 2015 s/d tanggal 2 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d tanggal 30 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d tanggal 23 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 24 Juli 2015 s/d tanggal 21 September 2015;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA BIN EKO SUSILOMADI serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA bin EKO SUSILOMADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersekongkol atau bersepakat tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Golongan IV dan secara bersama-sama tanpa keahlian dan kewenangan melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 Ayat (1), (2) jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan Terdakwa dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) tas vinil warna coklat
90 (sembilan puluh ) tablet Alprazolam 0,5 mg setelah uji lab sisa 89 tablet
56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg setelah uji lab sisa 55 tablet
50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg setelah uji lab sisa 49 tablet
40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (OTTO) setelah uji lab sisa 39 tablet
30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg setelah uji lab sisa 29 tablet
20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg setelah uji lab sisa 19 tablet
11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg setelah uji lab sisa 10 tablet
10 (sepuluh) tablet Clorilex clozapine 25 mg setelah uji lab sisa 9 tablet
6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi) setelah uji lab sisa 5 tablet
2 (dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5 mg setelah uji lab sisa 1 tablet
2 (dua) kardus ukuran kecil masing masing berisi 250 kaplet 2 mg Trihexyphenidyl Hc1 setelah uji lab sisa 498 tablet.
610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg setelah uji lab sisa 608 tablet;
dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Sepeda motor Honda BEAT warna orange putih No. Pol AB 2921 XG dengan Surat tanda nomor kendaraan bermotor No. Pol. AB 6340 TM atas nama ANDRI FERIAWAN dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA bin EKO SUSILOMADI pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman depan Pasar Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh, turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika golongan IV sebagaimana permufakatan jahatbersama dengan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono dan saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo (keduanya tersangka dalam berkas lain) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira jam 15.00 wib di Rumah makan LENTERA depan rumah sakit Elizabet Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul Terdakwa, saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono dan saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo mengadakan perbincangan dan dalam perbincangan tersebut saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo menawari obat yang diduga psikotropika kepada Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono, saat itu Terdakwa beserta saksi saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono bersedia membeli obat yang diduga psikotropika tersebut namun karena keduanya belum memiliki uang maka saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo mengajak untuk patungan maka saat itu Terdakwa bersedia patungan sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya dikarenakan Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono belum memiliki uang maka saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo membayar pembelian obat-obatan yang diduga psikotropika tersebut dengan menggunakan uangnya terlebih dahulu sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang bernama Dita dan setelah mendapat obat-obatan tersebut sebagian disimpan oleh saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo dan sebagian lainnya pada keesokan harinya yakni Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira jam 15.00 Wib saksi Arimawan Alias Iye bin Heru Sutarjo menyerahkan sebagian obat-obatan yang diduga psikotropika tersebut kepada Terdakwa sebagai milik Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono yakni 90 (sembilan puluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) butir tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) butir tablet ZYPRAS Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) butir tablet ALPRAZOLAM 1 mg (OTTO), 30 (tiga puluh) butir tablet CLOBAZAM 10 mg, 20 (dua puluh) butir tablet FRIXITAS Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) butir tablet Lexotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) butir tablet Clorilex clozapine 25 mg, 6 (enam) butir tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2 (dua) butir tablet Dumolid Nitrazepam 5 mg, 2 (dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 (dua ratus lima puluh) kaplet 2 mg Trihexyphenidyl Hcl, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg kemudian obat-obatan tersebut Terdakwa simpan dalam sebuah tas vinil warna coklat;
Bahwa saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo mengusulkan supaya Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono bisa cepat membayar agar obat-obatan yang diduga psikotropika tersebut dijual;
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono datang kerumah Terdakwa di Dsn. Gandekan Dk. Kaligondang Ds. Subermulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul menanyakan obat-obatan miliknya dan Terdakwa menunjukkan obat-obatan tersebut yang berada didalam tas vinil warna coklat. Kemudian saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono memberikan Terdakwa obat-obatan yang diduga psikotropika dan Terdakwa langsung meminumnya;
Bahwa Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono telah sepakat mengenai obat-obatan yang diduga psikotropika tersebut selain akan dikonsumsi sendiri juga akan dijual sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00 Wib sebelum Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange putih No. Pol AB 2921 XG, saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono meminta tas vinil coklat yang berisi obat-obatan yang diduga psikotropika tersebut untuk dibawanya karena Terdakwa yang akan mengendarai atau menyetir sepeda motor tujuan akan menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa saat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono melewati Jl. Jed. Sudirman di depan Pasar Bantul mengalami kecelakaan sehingga Terdakwa yang terluka dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah sedangkan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono dibawa ke Polsek Bantul dan disana saat isi tas vinil coklat yang dibawa saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono digeledah petugas ditemukan obat-obatan yang diduga psikotopika tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 438/NPH/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
90 (sembilan puluh) butir tabletAlprazolam 0,5mg setelah uji lab sisa 89 (delapan puluh sembilan) butir, 56 (lima puluh enam) butir tabletAlprazolam 1 mg setelah uji lab sisa 55 (lima puluh lima) butir, 50 (lima puluh) butir tabletZYPRAS 1 mg Alprazolam setelah uji lab sisa 49 (empat puluh sembilan) butir, 40 (empat puluh) butir tabletALPRAZOLAM 1 mg setelah uji lab sisa 39 (tiga puluh Sembilan) butir, dan 20 (dua puluh) butirFRIXITAS 1,0 mg Alprazolamsetelah uji lab sisa 19 (Sembilan belas) butir tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
30 (tiga puluh) butir tabletCLOBAZAMsetelah uji lab sisa 29 (dua puluh Sembilan) butir tersebut diatas mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 28 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
11 (sebelas) butir tablet Lexotan Bromazepam 6 mgsetelah uji lab sisa 10 (sepuluh) butir mengandung BROMAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 7 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2 (dua) butir tabletDumolid Nitrazepam 5 mgsetelah uji lab sisa 1 (satu) butir tersebut diatas mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 47 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 71Ayat (1), (2) jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
ATAU
Kedua
terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA bin EKO SUSILOMADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Dsn. Gandekan, Dk. Kaligondang Rt 006, Ds. Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul menerima penyerahan Psikotropika Golongan IV selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa saat Terdakwa bersama saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono dan saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo berbincang-bincang di di Rumah makan LENTERA depan rumah sakit Elizabet Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul disepakati akan membeli obat-obatan yang diduga psikotropika secara patungan namun karena Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono belum memiliki uang maka dipergunakan lebih dahulu uang milik saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo;
Bahwa selanjutnya saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo membeli obat-obatan yang diduga psikotropika dari seorang bernama Dita kemudian saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo mengambil bagian miliknya sedangkan sisanya diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerima penyerahan obat-obatan tersebut dari saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo berupa 90 (sembilan puluh ) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5, 56 (lima puluh enam) butir tablet kemasan warna ungu muda bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAS 1 mg Alprazolam, 40 (empat puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 mg, 30 (tiga puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan CLOBAZAM, 20 (dua puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Alprazolam, 1 (satu) botol kaca warna coklat yang sudah rusak segelnya berlabel kemasan bertuliskan Lexotan Bromazepam berisi 11 (sebelas) butir tablet warna krem, 6 (enam) butir tablet kemasan warna silver Alprazolam 1 mg, 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver Dumolid 5 mg Nitrazepam, kemudian obat-obatan tersebut Terdakwa simpan dalam sebuah tas vinil warna coklat;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 438/NPH/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti :
90 (sembilan puluh) butir tabletAlprazolam 0,5mg setelah uji lab sisa 89 (delapan puluh sembilan) butir, 56 (lima puluh enam) butir tabletAlprazolam 1 mg setelah uji lab sisa 55 (lima puluh lima) butir, 50 (lima puluh) butir tabletZYPRAS 1 mg Alprazolam setelah uji lab sisa 49 (empat puluh sembilan) butir, 40 (empat puluh) butir tabletALPRAZOLAM 1 mg setelah uji lab sisa 39 (tiga puluh Sembilan) butir, dan 20 (dua puluh) butirFRIXITAS 1,0 mg Alprazolamsetelah uji lab sisa 19 (Sembilan belas) butir tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
30 (tiga puluh) butir tabletCLOBAZAMsetelah uji lab sisa 29 (dua puluh Sembilan) butir tersebut diatas mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 28 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
11 (sebelas) butir tablet Lexotan Bromazepam 6 mgsetelah uji lab sisa 10 (sepuluh) butir mengandung BROMAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 7 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2 (dua) butir tabletDumolid Nitrazepam 5 mgsetelah uji lab sisa 1 (satu) butir tersebut diatas mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 47 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan
Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
ATAU
Ketiga
terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA bin EKO SUSILOMADI pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman depan Pasar Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tidak melaporkan penyalahgunaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa saat Terdakwa bersama saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono dan saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo berbincang-bincang di di Rumah makan LENTERA depan rumah sakit Elizabet Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul disepakati akan membeli obat-obatan yang diduga psikotropika secara patungan namun karena Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono belum memiliki uang maka dipergunakan lebih dahulu uang milik saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo;
Bahwa selanjutnya saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo membeli obat-obatan yang diduga psikotropika dari seorang bernama Dita kemudian saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo mengambil bagian miliknya sedangkan sisanya diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerima penyerahan obat-obatan tersebut dari saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5, 56 (lima puluh enam) butir tablet kemasan warna ungu muda bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAS 1 mg Alprazolam, 40 (empat puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 mg, 30 (tiga puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan CLOBAZAM, 20 (dua puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Alprazolam, 1 (satu) botol kaca warna coklat yang sudah rusak segelnya berlabel kemasan bertuliskan Lexotan Bromazepam berisi 11 (sebelas) butir tablet warna krem, 6 (enam) butir tablet kemasan warna silver Alprazolam 1 mg, 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver Dumolid 5 mg Nitrazepam, kemudian obat-obatan tersebut Terdakwa simpan dalam sebuah tas vinil warna coklat;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 438/NPH/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti :
90 (sembilan puluh) butir tabletAlprazolam 0,5mg setelah uji lab sisa 89 (delapan puluh sembilan) butir, 56 (lima puluh enam) butir tabletAlprazolam 1 mg setelah uji lab sisa 55 (lima puluh lima) butir, 50 (lima puluh) butir tabletZYPRAS 1 mg Alprazolam setelah uji lab sisa 49 (empat puluh sembilan) butir, 40 (empat puluh) butir tabletALPRAZOLAM 1 mg setelah uji lab sisa 39 (tiga puluh Sembilan) butir, dan 20 (dua puluh) butirFRIXITAS 1,0 mg Alprazolamsetelah uji lab sisa 19 (Sembilan belas) butir tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
30 (tiga puluh) butir tablet CLOBAZAM setelah uji lab sisa 29 (dua puluh Sembilan) butir tersebut diatas mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 28 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
11 (sebelas) butir tablet Lexotan Bromazepam 6 mg setelah uji lab sisa 10 (sepuluh) butir mengandung BROMAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 7 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2 (dua) butir tablet Dumolid Nitrazepam 5 mg setelah uji lab sisa 1 (satu) butir tersebut diatas mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 47 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo menyalahunakan atau memiliki psikotropika tanpa ijin dari pihak yang berwenag namun Terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib.
Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 65 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA bin EKO SUSILOMADI pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman depan Pasar Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, bersama-sama dengan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono dan saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo (Tersangka dalam berkas lain)tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa saat Terdakwa bersama saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono dan saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo berbincang-bincang di di Rumah makan LENTERA depan rumah sakit Elizabet Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul disepakati akan membeli obat-obatan yang diduga psikotropika secara patungan namun karena Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono belum memiliki uang maka dipergunakan lebih dahulu uang milik saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo;
Bahwa selanjutnya saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo membeli obat-obatan yang diduga psikotropika dari seorang bernama Dita kemudian saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo mengambil bagian miliknya sedangkan sisanya diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerima penyerahan obat-obatan tersebut dari saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo berupa 10 (sepuluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan CLORILEX 25 Clozapine 25 mg, 2 (dua) dos kemasan warna putih bertuliskan ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCL masing masing berisi 1 (satu) botol yang segelnya sudah rusak berlabel kemasan bertuliskan ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCL yang didalamnya terdapat 250 (dua ratus lima puluh) butir tablet warna putih bertuliskan PRD sehingga jumlah total 500 (lima ratus) butir tablet, dan 1 (satu) botol berlabel kemasan bertuliskan HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi 610 (enam ratus sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan mf kemudian obat-obatan tersebut Terdakwa simpan dalam sebuah tas vinil warna coklat dan obat-obatan tersebut telah disepakati bersama saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono selain akan dikonsumsi sendiri juga akan dijual atas saran saksi Arimawan alias Iye bin Heru Sutarjo yang menyerahkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa namun saat di tengah perjalanan akan menjual obat-obatan tersebut Terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bin Rintono mengalami kecelakaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 438/NPH/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti :
10 (sepuluh) butir tablet CLORILEX 25 Clozapine 25 mg setelah uji lab sisa 9 (embilan) butir tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G;
2 (dua) kardus ukuran kecil masing-masig berisi 250 kaplet 2 mg Trihexyphenidyl Hcl setelah uji lab sisa 498 butir dan 610 (enam ratus sepukuh) butir tablet Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg setelah uji lab sisa 608 butirNEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut;
Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak berkehendak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Winarta Saputra
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 23.00wib di Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa ketika saksi sedang piket bersama dengan Danang Irawan menerima informasi dari anggota Sat Lantas Polsek Bantul di depan Pasar Bantul ada kecelakaan lalu lintas dengan pengendara dalam keadaan mabuk yaitu terdakwa;
Bahwa terdakwa menderita luka-luka kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh pembonceng yaitu Muhammad Maherdianto ditemukan berbagaimacam obat-obatan di duga jenis psikotropika;
Bahwa hasil interogasi kepada terdakwa mengaku tas digunakan untuk menyimpan pil yang di duga psikotropika yaitu 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil yang diduga psikotropika dari Ari pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 16.00wib di rumah terdakwa untuk dijualkan yang sebelumnya sepakat patungan untuk membeli pil tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Danang Irawan
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 23.00wib di Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa ketika saksi sedang piket bersama dengan Winarta Saputra menerima informasi dari anggota Sat Lantas Polsek Bantul di depan Pasar Bantul ada kecelakaan lalu lintas dengan pengendara dalam keadaan mabuk yaitu terdakwa;
Bahwa terdakwa menderita luka-luka kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh pembonceng yaitu Muhammad Maherdianto ditemukan berbagaimacam obat-obatan di duga jenis psikotropika;
Bahwa hasil interogasi kepada terdakwa mengaku tas digunakan untuk menyimpan pil yang di duga psikotropika yaitu 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil yang diduga psikotropika dari Ari pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 16.00wib di rumah terdakwa untuk dijualkan yang sebelumnya sepakat patungan untuk membeli pil tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Bambang Eko Prasetyo
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00wib menerima informasi dari masyarakat ada kecelakaan di depan pasar bantul dengan pengendara mabuk kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat dan memeriksa kendaraan kemudian dibuka jok ada ruyung dan sajam;
Bahwa kemudian pembonceng diamankan di Polsek Bantul, selanjutnya menghubungi satnarkoba Polres Bantul membuka tas yang dibawa oleh pembonceng dan ditemukan macam obat-obatan yang diduga psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Ervin Widiyanto
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00wib menerima informasi dari masyarakat ada kecelakaan di depan pasar bantul dengan pengendara mabuk kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat dan memeriksa kendaraan kemudian dibuka jok ada ruyung dan sajam;
Bahwa kemudian pembonceng diamankan di Polsek Bantul, selanjutnya menghubungi satnarkoba Polres Bantul membuka tas yang dibawa oleh pembonceng dan ditemukan macam obat-obatan yang diduga psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Muhammad Maherdianto
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 15.00wib sewaktu saksi dan terdakwa di Rumah Makan Lentera datang Ari kemudian berbincang-bincang kemudian Ari menawari obat yang di duga psikotropika kepada saksi dan terdakwa;
Bahwa kemudian sepakat akan membeli obat tersebut karena belum memiliki uang kemudian patungan untuk membeli obat psikotropika terdakwa sebesar Rp.1.050.000,- dan saksi Rp.750.000,-
Bahwa kemudian Ari mengatakan pakai uangnya dulu tetapi saksi belum menyerahkan uang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 Ari menyerahkan obat-obatan yang di duga psikotropika di rumah terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 saksi datang ke rumah terdakwa menanyakan obat tersebut kemudian ditunjukkan obatnya kemudian meminumnya;
Bahwa selanjutnya saksi meminta tas berisi obat-obat tersebut untuk dibawa selanjutnya terdakwa dan saksi mengendarai sepeda motor pergi ke Kuncen melihat HP dan untuk menjual obat tersebut;
Bahwa sesampainya di depan Pasar Bantul sepeda motor mengalami kecelakaan selanjutnya terdakwa di bawa ke rumah sakit sedangkan saksi diamankan ke Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa terhadap berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Ahli Wimbuh Dumadi,S.Si.,APT
Bahwa ahli sebagai apoteker;
Bahwa prosedur seseorang mendaptkan obat keras/daftar G yaitu harus diperoleh dengan menggunakan resep dokter dan hanya dapat dilakukan oleh sarana berijin seperti apotek, rumah sakit,klinik yang mempunyai apoteker penanggung jawab;
Bahwa clorilex 25 clozapine 25mg, trihexyphenidyl 2mg dan hexymer 2 termasuk ke dalam obat keras daftar G;
Bahwa clorilex 25 clozapine 25mg sebagai obat skizoprenia (gangguan jiwa kronis), trihexyphenidyl 2mg obat parkinsons;
Bahwa efek samping dari obat keras/daftar G mengantuk, pusing dan sakit kepal, gangguan penglihatan,kebingungan, insomnia;
Bahwa seseorang bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai surat ijin praktek tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian termasuk didalamnya menyimpan obat-obat keras/daftar G;
Bahwa terdakwa masih pelajar jelas tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian dan dilarang melakukan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa terhadap berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Arimawan alias Iye
Bahwa pada hari jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran ,yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya dikirim nomor Hp namun saksi tidak ingat lagi nomor Hp tersebut,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi mengirim sms ke nomor HP itu dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh saksi sms tersebut belum langsung saksi balas karena saksi pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto saksi bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang;
Bahwa sebelumnya terdakwa sering bercerita kalau sering menggunakan obat-obatan;
Bahwa saksi mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia;
Bahwa kemudian saksi menentukan besarnya uang urunan, untuk terdakwa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut;
Bahwa terdakwa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL,sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya;
Bahwa sampai saat ini uang urunan tersebut belum diberikan oleh terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto kepada saksi;
Bahwa setelah itu saksi sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya saksi punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan DITA ketika bertemu saksi memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
Bahwa sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, saksi buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan saksi berikan kepada terdakwa diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya saksi tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk saksi miliki;
Bahwa setelah saksi bagi 2 (dua) lalu disembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi kerumah terdakwa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan terdakwa selanjutnya menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah saksi bagi tersebut dan saksi menyarankan kepada terdakwa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada saksi, lalu saksi pulang;
Menimbang, bahwa terhadap berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya sering bercerita dengan Ari kalau terdakwa sering menggunakan obat-obat sejenis pil koplo;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib dirumah terdakwa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul Ari telah menyerahkan obat-obatan yang dimasukkan oleh Ari didalam kantong plastik kresek warna hitam kepada terdakwa;
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 16.00 wib di rumah makan Lentera di daerah Ganjuran,Bambanglipuro,Bantul Ari menawarkan obat kepada terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto, Ari mengatakan “butuh barang ora?”, terdakwa menjawab “butuh tapi aku dhurung duwe duit”, lalu Ari mengatakan lagi “yo tak utangi sek ora popo” , dan terdakwa bertanya “kira-kira piro?” , Ari menjawab “koe Rp.1.050.000,-“, koe Her Rp.750.000,-, kemudian terdakwa bertanya lagi “barange kapan kiro-kiro?” dan dijawab Ari “sesok Sabtu”;
Bahwa terdakwa baru pertama mendapatkan obat-obat dari Ari;
Bahwa rencananya atas suruhan Ari, beberapa macam obat tersebut terdakwa bersama saksi Maher jual untuk mengembalikan uang terdakwa;
Bahwa sampai terdakwa ditangkap, obat-obatan yang disuruh jual oleh Ari belum terjual dan belum ditawarkan ke orang lain;
Bahwa pada saat Ari menyerahkan beberapa macam obat tersebut kepada terdakwa, Ari mengatakan “nyoh iki (obat) disimpen trus didolke,tapi aku jupuk duit bagianku,trus duit liyane dinggo bareng-bareng, lalu terdakwa menjawab “yoh tak simpen trus tak dolke”;
Bahwa Ari yang menentukan harga patungan untuk terdakwa dan dan saksi Maher, saksi Maher akan bayar setelah menunggu uang transferan dari ibunya sedangkan terdakwa akan bayar dengan menyicil setiap hari Sabtu dari gajian PKL;
Bahwa terdakwa ditangkap karena saksi bersama saksi Maher yang berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal dan saat itu pihak kepolisian menemukan beberapa jenis obat-obat didalam tas milik terdakwa yang dibawa oleh saksi Maher;
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, sepeda motor honda beat warna orange putih No.Pol AB 2921 XG dengan STNK No.Pol AB 6340 TM atas nama Andri Feriawan, barang bukti mana telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang Lab:438/NPH/2015 tanggal 22 April 2015:
90 butir tablet Alprazolam 0,5mg setelah uji lab sisa 89 butir, 56 butir tablet Alprazolam 1mg sisa uji lab 55 butir, 50 butir Zypras 1mg alprazolam sisa uji lab 49 butir, 40 butir tabelt alprazolam 1mg sisa uji lab 39 butir, 20 butir frixitas 1,0mg alprazolam setelah ujilab sisa 19 butir mengandung alprazolam terdaftar Gol IV No.urut 2 lampiran UU RI No.5 tahun1997 tentang Psikotropika;
30 butir tablet clobozam sisauji lab 29 butir mengandung clobozam terdaftar dalamGol IV No.urut 28 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
11 butir tablet lexotan bromazepam 6mg sisa uji lab 10 butir mengandung bromazepam terdaftar dalam Gol.IV No.urut 7 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
2 butir tablet dumolid nitrazepam 5mg sisa uji lab 1 butir mengandung nitrazepam terdaftar golongan IV No.urut 47 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi Winarta Saputra bersama Danang Irawan melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 23.00wib di Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa benar, ketika saksi Winarta Saputra sedang piket bersama dengan Danang Irawan menerima informasi dari anggota Sat Lantas Polsek Bantul di depan Pasar Bantul ada kecelakaan lalu lintas dengan pengendara dalam keadaan mabuk yaitu terdakwa menderita luka-luka kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa kemudian saksi saksi Winarta Saputra dan saksi Danang Irawan melakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh pembonceng yaitu Muhammad Maherdianto ditemukan berbagaimacam obat-obatan di duga jenis psikotropika;
Bahwa benar, hasil interogasi kepada terdakwa mengaku tas digunakan untuk menyimpan pil yang di duga psikotropika yaitu 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg;
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00wib Saksi Bambang Eko Prasetyo dan saksi Ervin Widiyanto menerima informasi dari masyarakat ada kecelakaan di depan pasar bantul dengan pengendara mabuk kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul;
Bahwa benar, ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat dan memeriksa kendaraan kemudian dibuka jok ada ruyung dan sajam kemudian pembonceng diamankan di Polsek Bantul, selanjutnya menghubungi satnarkoba Polres Bantul membuka tas yang dibawa oleh pembonceng dan ditemukan macam obat-obatan yang diduga psikotropika;
Bahwa benar, menurut ahli Wimbuh Dumadi,S.Si.,APT prosedur seseorang mendaptkan obat keras/daftar G yaitu harus diperoleh dengan menggunakan resep dokter dan hanya dapat dilakukan oleh sarana berijin seperti apotek, rumah sakit,klinik yang mempunyai apoteker penanggung jawab;
Bahwa benar, menurut ahli Wimbuh Dumadi,S.Si.,APT clorilex 25 clozapine 25mg, trihexyphenidyl 2mg dan hexymer 2 termasuk ke dalam obat keras daftar G, clorilex 25 clozapine 25mg sebagai obat skizoprenia (gangguan jiwa kronis), trihexyphenidyl 2mg obat parkinsons dan efek samping dari obat keras/daftar G mengantuk, pusing dan sakit kepal, gangguan penglihatan,kebingungan, insomnia;
Bahwa benar, menurut ahli Wimbuh Dumadi,S.Si.,APT seseorang bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai surat ijin praktek tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian termasuk didalamnya menyimpan obat-obat keras/daftar G sedangkan terdakwa masih pelajar jelas tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian dan dilarang melakukan praktek kefarmasian;
Bahwa benar, pada hari jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi Arimawan alias Iye mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran ,yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya dikirim nomor Hp namun saksi Arimawan alias Iye tidak ingat lagi nomor Hp tersebut,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp tersebut;
Bahwa benar, selanjutnya saksi Arimawan alias Iye mengirim sms ke nomor HP itu dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA yang isinya menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh saksi Arimawan alias Iye sms tersebut belum langsung dibalas karena saksi Arimawan alias Iye pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto setelah bertemu dengan terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto saksi Arimawan alias Iye bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang;
Bahwa benar, sebelumnya terdakwa sering bercerita kalau sering menggunakan obat-obatan kemudian saksi Arimawan alias Iye mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia kemudian saksi Arimawan alias Iye menentukan besarnya uang urunan, untuk terdakwa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang ditentukan tersebut;
Bahwa benar, terdakwa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL,sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya tetapi sampai saat ini uang urunan tersebut belum diberikan oleh terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto kepada saksi Arimawan alias Iye;
Bahwa benar, setelah itu saksi Arimawan alias Iye sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya saksi punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi Arimawan alias Iye mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib saksi Arimawan alias Iye bertemu dengan DITA ketika bertemu saksi Arimawan alias Iye memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada saksi Arimawan alias Iye kantong plastik hitam, selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
Bahwa benar, sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, saksi Arimawan alias Iye buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan saksi Arimawan alias Iye berikan kepada terdakwa diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya saksi Arimawan alias Iye tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk saksi Arimawan alias Iye miliki;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi Arimawan alias Iye kerumah terdakwa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan terdakwa selanjutnya menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah saksi Arimawan alias Iye bagi tersebut dan saksi Arimawan alias Iye menyarankan kepada terdakwa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada saksi Arimawan alias Iye, lalu saksi Arimawan alias Iye pulang;
Bahwa benar, rencananya atas suruhan saksi Arimawan alias Iye beberapa macam obat tersebut terdakwa bersama saksi Maher jual untuk mengembalikan uang terdakwa tetapi sampai terdakwa ditangkap, obat-obatan yang disuruh jual oleh saksi Arimawan alias Iye belum terjual dan belum ditawarkan ke orang lain;
Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena saksi bersama saksi Maher yang berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal dan saat itu pihak kepolisian menemukan beberapa jenis obat-obat didalam tas milik terdakwa yang dibawa oleh saksi Maher;
Bahwa benar, terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut;
Bahwa benar, 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang Lab:438/NPH/2015 tanggal 22 April 2015:90 butir tablet Alprazolam 0,5mg setelah uji lab sisa 89 butir, 56 butir tablet Alprazolam 1mg sisa uji lab 55 butir, 50 butir Zypras 1mg alprazolam sisa uji lab 49 butir, 40 butir tabelt alprazolam 1mg sisa uji lab 39 butir, 20 butir frixitas 1,0mg alprazolam setelah ujilab sisa 19 butir mengandung alprazolam terdaftar Gol IV No.urut 2 lampiran UU RI No.5 tahun1997 tentang Psikotropika, 30 butir tablet clobozam sisauji lab 29 butir mengandung clobozam terdaftar dalamGol IV No.urut 28 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, 11 butir tablet lexotan bromazepam 6mg sisa uji lab 10 butir mengandung bromazepam terdaftar dalam Gol.IV No.urut 7 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, 2 butir tablet dumolid nitrazepam 5mg sisa uji lab 1 butir mengandung nitrazepam terdaftar golongan IV No.urut 47 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif , yaitu Pertama Kesatu Pasal 71 ayat (1), (2) jo Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1971 tentang psikotropika Atau Kedua Pasal 60 ayat (5) Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika Atau Ketiga Pasal 65 Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika DAN Kedua Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif Kumulatif maka dengan demikian Majelis Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang akan diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu dipersidangan dan apabila telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim menentukan untuk memeriksa terlebih dahulu Dakwaan Pertama Kesatu yaitu Pasal 71 ayat (1), (2) jo Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1971 tentang psikotropika yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, myuruh, turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad.1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didakwa terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA BIN EKO SUSILOMADI yang ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap orang yang telah dihadapkan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.2.Unsur bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, myuruh, turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui bahwa saksi Winarta Saputra bersama Danang Irawan melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 23.00wib di Rumah Sakit PKU Bantul;
Menimbang, bahwa pada awalnya ketika saksi Winarta Saputra sedang piket bersama dengan Danang Irawan menerima informasi dari anggota Sat Lantas Polsek Bantul di depan Pasar Bantul ada kecelakaan lalu lintas dengan pengendara dalam keadaan mabuk yaitu terdakwa menderita luka-luka kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul kemudian saksi saksi Winarta Saputra dan saksi Danang Irawan melakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh pembonceng yaitu Muhammad Maherdianto ditemukan berbagaimacam obat-obatan di duga jenis psikotropika;
Menimbang, bahwa hasil interogasi kepada terdakwa mengaku tas digunakan untuk menyimpan pil yang di duga psikotropika yaitu 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.00wib Saksi Bambang Eko Prasetyo dan saksi Ervin Widiyanto menerima informasi dari masyarakat ada kecelakaan di depan pasar bantul dengan pengendara mabuk kemudian di bawa ke Rumah Sakit PKU Bantul ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat dan memeriksa kendaraan kemudian dibuka jok ada ruyung dan sajam kemudian pembonceng diamankan di Polsek Bantul, selanjutnya menghubungi satnarkoba Polres Bantul membuka tas yang dibawa oleh pembonceng dan ditemukan macam obat-obatan yang diduga psikotropika;
Menimbang, bahwa pada hari jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi Arimawan alias Iye mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran ,yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya dikirim nomor Hp namun saksi Arimawan alias Iye tidak ingat lagi nomor Hp tersebut,yang intinya disuruh sms ke nomor Hp tersebut selanjutnya saksi Arimawan alias Iye mengirim sms ke nomor HP itu dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA yang isinya menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh saksi Arimawan alias Iye sms tersebut belum langsung dibalas karena saksi Arimawan alias Iye pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto setelah bertemu dengan terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto saksi Arimawan alias Iye bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa sering bercerita kalau sering menggunakan obat-obatan kemudian saksi Arimawan alias Iye mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia kemudian saksi Arimawan alias Iye menentukan besarnya uang urunan, untuk terdakwa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang ditentukan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL,sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya tetapi sampai saat ini uang urunan tersebut belum diberikan oleh terdakwa dan saksi Muhammad Maherdianto kepada saksi Arimawan alias Iye;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi Arimawan alias Iye sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya saksi punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi Arimawan alias Iye mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib saksi Arimawan alias Iye bertemu dengan DITA ketika bertemu saksi Arimawan alias Iye memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada saksi Arimawan alias Iye kantong plastik hitam, selanjutnya sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, saksi Arimawan alias Iye buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan saksi Arimawan alias Iye berikan kepada terdakwa diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya saksi Arimawan alias Iye tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk saksi Arimawan alias Iye miliki;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi Arimawan alias Iye kerumah terdakwa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan terdakwa selanjutnya menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah saksi Arimawan alias Iye bagi tersebut dan saksi Arimawan alias Iye menyarankan kepada terdakwa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada saksi Arimawan alias Iye, lalu saksi Arimawan alias Iye pulang;
Menimbang, bahwa rencananya atas suruhan saksi Arimawan alias Iye beberapa macam obat tersebut terdakwa bersama saksi Maher jual untuk mengembalikan uang terdakwa tetapi sampai terdakwa ditangkap, obat-obatan yang disuruh jual oleh saksi Arimawan alias Iye belum terjual dan belum ditawarkan ke orang lain;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa bersama saksi Maher yang berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal dan saat itu pihak kepolisian menemukan beberapa jenis obat-obat didalam tas milik terdakwa yang dibawa oleh saksi Maher dan terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut;
Menimbang, bahwa 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang Lab:438/NPH/2015 tanggal 22 April 2015:90 butir tablet Alprazolam 0,5mg setelah uji lab sisa 89 butir, 56 butir tablet Alprazolam 1mg sisa uji lab 55 butir, 50 butir Zypras 1mg alprazolam sisa uji lab 49 butir, 40 butir tabelt alprazolam 1mg sisa uji lab 39 butir, 20 butir frixitas 1,0mg alprazolam setelah ujilab sisa 19 butir mengandung alprazolam terdaftar Gol IV No.urut 2 lampiran UU RI No.5 tahun1997 tentang Psikotropika, 30 butir tablet clobozam sisauji lab 29 butir mengandung clobozam terdaftar dalamGol IV No.urut 28 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, 11 butir tablet lexotan bromazepam 6mg sisa uji lab 10 butir mengandung bromazepam terdaftar dalam Gol.IV No.urut 7 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, 2 butir tablet dumolid nitrazepam 5mg sisa uji lab 1 butir mengandung nitrazepam terdaftar golongan IV No.urut 47 lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur bersekongkol atau bersepakat tanpa hak memiliki,menyimpan dan membawa Psikotropika Gol.IV dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108;
Mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur pertama dalam Dakwaan Kesatu telah dinyatakan terbukti dimana unsur barang siapa dalam Dakwaan Kesatu tersebut adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Kedua ini, maka guna mempersingkat uraian putusan maka unsur barang siapa tersebut cukup diambil alih sehingga unsur barang siapa ini pun dianggap telah terbukti;
ad.2.Unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui bahwa Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi Arimawan alias Iye kerumah terdakwa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan terdakwa selanjutnya menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah saksi Arimawan alias Iye bagi tersebut dan saksi Arimawan alias Iye menyarankan kepada terdakwa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada saksi Arimawan alias Iye, lalu saksi Arimawan alias Iye pulang;
Menimbang, bahwa rencananya atas suruhan saksi Arimawan alias Iye beberapa macam obat tersebut terdakwa bersama saksi Maher jual untuk mengembalikan uang terdakwa tetapi sampai terdakwa ditangkap, obat-obatan yang disuruh jual oleh saksi Arimawan alias Iye belum terjual dan belum ditawarkan ke orang lain;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa bersama saksi Maher yang berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal dan saat itu pihak kepolisian menemukan beberapa jenis obat-obat didalam tas milik terdakwa yang dibawa oleh saksi Maher dan terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut;
Menimbang, bahwa menurut ahli Wimbuh Dumadi,S.Si.,APT prosedur seseorang mendaptkan obat keras/daftar G yaitu harus diperoleh dengan menggunakan resep dokter dan hanya dapat dilakukan oleh sarana berijin seperti apotek, rumah sakit,klinik yang mempunyai apoteker penanggung jawab;
Menimbang, bahwa menurut ahli Wimbuh Dumadi,S.Si.,APT clorilex 25 clozapine 25mg, trihexyphenidyl 2mg dan hexymer 2 termasuk ke dalam obat keras daftar G, clorilex 25 clozapine 25mg sebagai obat skizoprenia (gangguan jiwa kronis), trihexyphenidyl 2mg obat parkinsons dan efek samping dari obat keras/daftar G mengantuk, pusing dan sakit kepal, gangguan penglihatan,kebingungan, insomnia;
Menimbang, bahwa menurut ahli Wimbuh Dumadi,S.Si.,APT seseorang bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai surat ijin praktek tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian termasuk didalamnya menyimpan obat-obat keras/daftar G sedangkan terdakwa masih pelajar jelas tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian dan dilarang melakukan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik pusat lab.forensik Polri Cabang Semarang: 10 butir clorilex 25 clozapine 25mg sisa uji lab 9 butir negatif tetapi mengandung clozapine termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, 2 kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 kaplet 2 mg trihexyphenidyl sisa ujilab 498 butir dan 610 butir tabelt hexymer 2 trihexyphenidyl 2mg sisa uji lab 608 butir negatif tetapi mengandung trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.3.Mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui bahwa Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi Arimawan alias Iye kerumah terdakwa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan terdakwa selanjutnya menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah saksi Arimawan alias Iye bagi tersebut dan saksi Arimawan alias Iye menyarankan kepada terdakwa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada saksi Arimawan alias Iye, lalu saksi Arimawan alias Iye pulang;
Menimbang, bahwa rencananya atas suruhan saksi Arimawan alias Iye dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna orange putih No.Pol AB 2921 XG membawa obat-obatan tersebut bersama saksi Maherdianto menuju Kuncen Yogyakarta untuk membeli HP dan sambil menjual obat-obatan tersebut untuk mengembalikan uang terdakwa tetapi sampai terdakwa ditangkap, obat-obatan yang disuruh jual oleh saksi Arimawan alias Iye belum terjual dan belum ditawarkan ke orang lain karena terdakwa dan saksi Maherdianto mengalami kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 71 ayat (1), (2) jo Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1971 tentang psikotropika dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) tas vinil warna coklat, 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sepeda motor honda beat warna orange putih No.Pol AB 2921 XG dengan STNK No.Pol AB 6340 TM atas nama Andri Feriawan,maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka dengan memperhatikan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf “i” KUHAP, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan psikotropika;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan dalam perkara ini bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas kejahatan atau pelanggaran yang diperbuatnya, akan tetapi pemidanaan tersebut lebih dimaksudkan sebagai sarana korektif dan edukatif yang memberi pelajaran kepada terdakwa untuk menyadari bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum akan membawa dampak negatif dan tidak baik bagi diri sendiri atau bahkan keluarganya sehingga setelah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan diharapkan terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemikiran tujuan pemidanaan tersebut, maka dalam rangka menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memperhatikan secara simultan dampak yang timbul dari penjatuhan pidana tersebut baik bagi terdakwa, keluarga terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam amar putusan ini, dipandang adil dan patut sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini terutama Pasal 71 ayat (1), (2) jo Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1971 tentang psikotropika dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 197 KUHAP serta ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaANANDA LENTERA SADEWA BIN EKO SUSILOMADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanabersekongkol atau bersepakat tanpa hak memiliki,menyimpan dan membawa Psikotropika Gol.IV dan turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti : 1 (satu) tas vinil warna coklat, 90 (sembilan puluh) tablet Alprazolam 0,5 mg, 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 1 mg, 50 (lima puluh) tablet Zypras Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Alprazolam 1 mg (otto), 30 (tiga puluh) tablet Clobazam 10 mg, 20 (dua puluh) tablet Frixitas Alprazolam 1 mg, 11 (sebelas) tablet Lezotan Bromazepam 6 mg, 10 (sepuluh) tablet clorix clozapine 25 mg, 6 (enam) tablet Alprazolam 1 mg (mersi), 2(dua) tablet Dumolid Nitrazepam 5mg, 2(dua) kardus ukuran kecil masing-masing berisi 250 Kaplet 2mg Trihexyphenidyl Hc1, 610 (enam ratus sepuluh) butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, dirampas untuk dimusnahkan, sepeda motor honda beat warna orange putih No.Pol AB 2921 XG dengan STNK No.Pol AB 6340 TM atas nama Andri Feriawan, dikembalikan kepada terdakwa;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 oleh Kami SULISTYO M DWI PUTRO,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, LAILY TITIN FITRIA A,SH dan ZAENAL ARIFIN,SH.,M.Si masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim Anggota diatas dengan dibantu oleh SUPRIYANTO selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul dan dihadiri oleh Hasti Winasih Novindari, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis
SULISTYO M DWI PUTRO,SH.,MH
Hakim Anggota Hakim Anggota
LAILY TITIN FITRIA A,SHZAENAL ARIFIN,SH.,M.Si
Panitera Pengganti
SUPRIYANTO