147/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 147/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
H. PANDAPOTAN GULTOM
BATAL
P U T U S A N
Nomor : 147/PID/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-pekara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------
Nama Lengkap : H. PANDAPOTAN GULTOM
Tempat Lahir : Padangsidimpuan
Umur/ Tgl. Lahir : 56 Tahun/ 06 Juni 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Jalan DR. Payungan Dalimunthe No.119 Kelurahan Tanobato Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Terdakwa telah di tahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan masing-masing oleh : -------------------------------------------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan; --------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 12 Mei 2015, Nomor : Print-58/N.2.20/Ep.2/Psp/05/2015, Sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d tanggal 31 Mei 2015, di Rutan Padangsidimpuan; -------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tanggal 27 Mei 2015, Penetapan Nomor : 286/Pid.B/2015/PN.Psp, Sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d tanggal 25 Juni 2015, di Rutan Padangsidimpuan; ----------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tanggal 15 Juni 2015, Penetapan Nomor : 315/Pen.Pid/2015/PN.Psp, Sejak tanggal 26 Juni 2015 s/d tanggal 24 Agustus 2015, di Rutan Padangsidimpuan; ---------------------------------------------------------------------------
Pengalihan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tanggal 13 Juli 2015, Penetapan Nomor : 286/Pid.B/2015/PN.Psp, Sejak tanggal 13 Juli 2015 dengan status tahanan rumah; --------------------------------
Bahwa Terdakwa dipersidangan peradilan tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : 1. AHMAD MARWAN RANGKUTI, S.H, 2. HEDDY RAJA, S.H, 3. NINA ARNITA PULUNGAN, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum dan/atau Magang Advokad pada Kantor Hukum MARWAN RANGKUTI & REKAN yang berkantor di Jln. Perintis Kemerdekaan No.16 Kel. Padangmatinggi Kota Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 15 Juni 2015 dengan Nomor : 84/2015/SK; ------
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 147/PID/2016/PT-MDN tanggal 22 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor: 286/Pid.B/2015/PN.Psp tanggal 19 Januari 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 25 Mei 2015 yang pada pokonya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan DR. Panyungan Dalimunthe Kelurahan Tano Bato Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE yang meninggal pada tanggal 17 Agustus 2008 semasa hidupnya memiliki sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. DR. Panyungan Dalimunthe Kel. Tanobato Kec.psp Utara kota padangsidimpuan yang diperolehnya berdasarkan warisan dari ayahnya yaitu almarhum M. YAHYA DALIMUNTHE; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE mempunyai istri bernama RAHMAWATI SIREGAR dan semasa keduanya hidup, mereka tidak mempunyai anak, kemudian tanah dan bangunan milik almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTE dijadikan RAHMAWATI SIREGAR menjadi miliknya sesuai sertifikat 00280 tanggal 04 Mei 2005, setelah IKHWAN ROJALI DALIMUNTHE meninggal kemudian Saudara-saudara IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE menanyakan kepada. RAHMAWATI SIREGAR tentang mengapa tanah tersebut menjadi atas nama RAHMAWATI SIREGAR dan saat itu almarhum RAHMAWATI SIREGAR mengatakan bahwa hal tersebut semata mata hanya untuk memperoleh uang pinjaman dari Bank, oleh karena itu RAHMAWATI SIREGAR membuat surat pernyataan tertanggal 02 februari 2009 yang menerangkan bahwa RAHMAWATI SIREGAR bersedia membalik namakan sertifikat : 00280 tertanggal 04 Mei 2005 Atasnama. RAHMAWATI SIREGAR menjadi hak milik keluarga IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor : 005/Pdt.P/2015/PA-Pspk tanggal 12 Pebruari 2015 ditetapkan bahwa orang yang berhak atas peninggalan almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE termasuk sertifikat : 00280 tanggal 4 Mei 2005 adalah Rosni Siregar, Rahmawati Siregar, Lis Indriany Dalimunthe, Mahdalena Dalimunthe, Leli Anna Dalimunthe, Dra. Lillawardaini Dalimunthe, Aswita Dewi Dalimunthe, Elly Fauziah Dalimunthe, Iznul Ahmadi Dalimunthe, Resti Damayanti Dalimunthe dan Yahya Ananda Dalimunthe; ------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2014 almarhum RAHMAWATI SIREGAR menyerahkan sertifikat nomor 00280 tertanggal 04 Mei 2005 kepada terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM yang disaksikan oleh NURLENA SIREGAR di rumah terdakwa di Jl. DR. Panyungan Dalimunthe No. 119 kel. Tano bato Kec.psp Utara Kota Padangsidimpuan; ----------------------------------
Bahwa almarhum RAHMAWATI SIREGAR menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa saat itu dengan rencana akan menjualnya kepada terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM seharga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun terdakwa tidak menyanggupi dengan harga demikian, sehingga TIDAK ADA TERJADI jual beli antara RAHMAWATI SIREGAR dengan terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM, namun sertifikat 00280 atas nama RAHMAWATI SIREGAR tersebut tetap ada dalam penguasaan terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Kemudian pada tanggal 19 Maret 2014 RAHMAWATI SIREGAR meninggal dunia, selanjutnya saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE sebagai orang yang mendapat kuasa dari ahli waris almarhum IKHWAN ROJALI DALIMUNTHE yang berhak atas seluruh sertifikat tersebut meminta sertifikat nomor 00280 tertanggal 04 Mei 2005 atas nama almarhum RAHMAWATI SIREGAR tersebut dari terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM dengan cara mendatangi rumah terdakwa dan meminta langsung kepada terdakwa dan saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE menyampaikan bersedia membayar seluruh hutang-hutang almarhum RAHMAWATI SIREGAR sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mau mengembalikan atau menyerahkan sertifikat tersebut kepada saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE meskipun pihak LIS INDRIANY DALIMUNTHE telah memintanya berulang kali dan terdakwa tetap menguasai sertifikat tersebut, pada hal terdakwa mengetahui bahwa ia tidak mempunyai hak terhadap sertifikat tersebut dan terdakwa mengetahui tidak ada jual beli antara almarhum RAHMAWATI SIREGAR dengan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut ahli waris almarhum IKHWAN ROJALI DALIMUNTE mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut ketentuan pasal 372 KUHP; ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM pada hari Jum’at tangal 9 Januari 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan DR. Panyungan Dalimunthe Kelurahan Tano Bato Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE yang meninggal pada tanggal 17 Agustus 2008 semasa hidupnya memiliki sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. DR. Panyungan Dalimunthe Kel. Tanobato Kec.psp Utara kota padangsidimpuan yang diperolehnya berdasarkan warisan dari ayahnya yaitu almarhum M. YAHYA DALIMUNTHE; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE mempunyai istri bernama RAHMAWATI SIREGAR dan semasa keduanya hidup,mereka tidak mempunyai anak, kemudian tanah dan bangunan milik almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTE dijadikan RAHMAWATI SIREGAR menjadi miliknya sesuai sertifikat 00280 tanggal 04 Mei 2005, setelah IKHWAN ROJALI DALIMUNTHE meninggal kemudian Sadara-saudara IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE menanyakan kepada. RAHMAWATI SIREGAR tentang mengapa tanah tersebut menjadi atas nama RAHMAWATI SIREGAR dan saat itu almarhum RAHMAWATI SIREGAR mengatakan bahwa hal tersebut semata mata hanya untuk memperoleh uang pinjaman dari Bank, oleh karena itu RAHMAWATI SIREGAR membuat surat pernyataan tertanggal 02 februari 2009 yang menerangkan bahwa RAHMAWATI SIREGAR bersedia membalik namakan sertifikat : 00280 tertanggal 04 Mei 2005 Atasnama. RAHMAWATI SIREGAR menjadi hak milik keluarga IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor : 005/Pdt.P/2015/PA-Pspk tanggal 12 Pebruari 2015 ditetapkan bahwa orang yang berhak atas peninggalan almarhum IKHWAN ROZALI DALIMUNTHE termasuk sertifikat :00280 tanggal 4 Mei 2005 adalah Rosni Siregar, Rahmawati Siregar, Lis Indriany Dalimunthe, Mahdalena Dalimunthe, Leli Anna Dalimunthe, Dra. Lillawardaini Dalimunthe, Aswita Dewi Dalimunthe, Elly Fauziah Dalimunthe, Iznul Ahmadi Dalimunthe, Resti Damayanti Dalimunthe dan Yahya Ananda Dalimunthe; ------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2014 almarhum RAHMAWATI SIREGAR menyerahkan sertifikat nomor 00280 tertanggal 04 Mei 2005 kepada terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM yang disaksikan oleh NURLENA SIREGAR di rumah terdakwa di Jl. DR. Panyungan Dalimunthe No. 119 kel. Tano bato Kec.psp Utara Kota Padangsidimpuan; ----------------------------------
Bahwa almarhum RAHMAWATI SIREGAR menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa saat itu dengan rencana akan menjualnya kepada terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM seharga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun terdakwa tidak menyanggupi dengan harga demikian, sehingga TIDAK ADA TERJADI jual beli antara RAHMAWATI SIREGAR dengan terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM, namun sertifikat 00280 atas nama RAHMAWATI SIREGAR tersebut tetap ada dalam penguasaan terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Kemudian pada tanggal 19 Maret 2014 RAHMAWATI SIREGAR meninggal dunia, selanjutnya saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE sebagai orang yang mendapat kuasa dari ahli waris almarhum IKHWAN ROJALI DALIMUNTHE yang berhak atas seluruh sertifikat tersebut meminta sertifikat nomor 00280 tertanggal 04 Mei 2005 atas nama almarhum RAHMAWATI SIREGAR tersebut dari terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM dengan cara mendatangi rumah terdakwa dan meminta langsung kepada terdakwa dan saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE menyampaikan bersedia membayar seluruh hutang-hutang almarhum RAHMAWATI SIREGAR sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mau mengembalikan atau menyerahkan sertifikat tersebut kepada saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE. Lalu terdakwa mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan dari menyimpan sertifikat tersebut dan untuk mewujudkan niatnya tersebut lalu terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE, kalau tidak diserahkan saksi uang sejumlah yang diminta terdakwa tersebut, maka terdakwa tidak akan mengembalikan sertifikat tersebut kepada saksi. Kemudian saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE telah menyampaikan kepada terdakwa bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) asal terdakwa bersedia mengembalikan sertifikat tersebut, sehingga terdakwa tetap menguasai sertifikat tersebut, pada hal terdakwa mengetahui bahwa ia tidak mempunyai hak terhadap sertifikat tersebut dan terdakwa mengetahui tidak ada jual beli antara almarhum RAHMAWATI SIREGAR dengan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut ahli waris almarhum IKHWAN ROJALI DALIMUNTE mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana menurut ketentuan pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP; ----------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi dan Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut, dan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela Nomor : 286/Pid.B/2015/PN-Psp tanggal 24 Agustus 2015, yang amarnya sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara :PDM-55/Ep.2/Psp/05/2015, tanggal 25 Mei 2015 telah memenuhi syarat dan karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini ;
- Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor :286/Pid.B/2015/PN-Psp atas nama H. PANDAPOTAN GULTOM ;
- Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan ” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP sesuai Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 00280 tanggal 4 Mei 2005 atas nama RAHMAWATI SIREGAR dikembalikan kepada yang berhak yaitu LIS INDRIANY DALIMUNTE sebagai salah satu ahli waris almarhum IKWAN ROZALI DALIMUNTE ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas Tuntutan pidana tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan telah menjatuhkan putusan Nomor 286/Pid.B/2015/PN.Psp tanggal 19 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) eksamplar asli sertifikat Hak Milik nomor : 00280 tangal 4 Mei 2005 atas nama RAHMAWATI SIREGAR. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu LIS INDRIANY DALIMUNTHE ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
- Atas putusan tersebut diatas Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor 01/Akta.Pid/2016/PN-Psp masing-masing tertanggal 25 dan 26 Januari 2016;
- Relas Pemberitahauan Pernyataan Banding yang telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang sidimpuan masing-masing kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Januari 2016 dan 02 Februari 2016 ;
- Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan tertanggal 16 Februari 2016 dan teah diberitahukan / diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 ;
- Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut masing-masing diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum masing-masing menolak Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor :286/Pid.B/2015/PN.Psp tanggal 19 Januari 2016 tersebut, dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan alasan penolakannya yang dituangkan dalam Memori Banding, yang pada pokoknya berkesimpulan :
Bahwa saksi Pelapor LIS INDRIANY DALIMUNTHE maupun saksi IZNUL AHMADI DALIMUNTHE bukanlah orang yang berhak melaporkan ataupun mengadukan perkara a quo karena didasarkan pada fakta :
1.1. Bahwa Objek Perkara dalam perkara a quo adalah Sertifikat Hak Milik No.00280 an. RAHMAWATI SIREGAR ;
1.2. Bahwa berdasarkan bukti Putusan Penetapan Pengadilan Agama Kota Padang Sidimpuan Nomor :0015/Pdt.G/2015/PA.Psp tanggal 12 Februari 2015saksi Pelapor LIS INDRIANY DALIMUNTHE maupun saksi IZNUL AHMADI DALIMUNTHE bukanlah ahliwaris alm. RAHMAWATI SIREGAR melainkan ahli waris alm. IKHWAN ROZALI DALIMUNTE ;
1.3. Bahwa Objek perkara diatas, sejak Dihibahkan oleh suaminya (alm. IKHWAN ROZALI DALIMUNTE) kepada istrinya (RAHMAWATI SIREGAR) telah menjadi milik RAHMAWATI SIREGAR dan hibah yang diberikan dari suami kepada isterinya dapat dibenarkan dalam hukum Islam hal ini sesuai keterangan Ahli Waris (dibawah sumpah) FATAHUDDIN AZIS, M.Ag dan adanya Hibah a quo diperkuat saksi IZNUL AHMADI DALIMUNTHE, saksi NURLELA SIREGAR maupun skasi ROSDIANA SIREGAR ;
1.4. Bahwa sebagaimana yang diuraikan R. SOESILO dalam Bukunya hal.259 bahwa pidana Penggelapan adalah delik aduan relatif (R.Soesilo, KHUP Serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politea Bogor, tahun 1996. Hal 259) maupun juga penjelasannya pada hal 87 s/d 88 bahwa “ Bagi delik-delik aduan itu dalam Pasal atau babnya senantiasa disebutkan siapakah yang berhak mengajukan pengaduan, ialah orang-orang yang kena peristiwa pidana itu. Bagi peristiwa-peritiwa terhadap harta benda seperti Pencurian (Pasal 362), Penggelapan (Pasal 372), Penipuan (Pasal 378), maka yang dipandang sebagai orang yang kena peristiwa pidana yaitu pemilik barang-barang yang dicuri, digelapkan, ditipu dan sebagainya.” ;
1.5. Bahwa jikapun benar -quod non- judex facti menyimpulkan adanya hak saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE maupun saksi IZNUL AHMADI DALIMUNTHE berdasarkan adanya Surat Pernyataan tanggal 02 Februari 2009 yang diklaim dibuat oleh RAHMAWATI SIREGAR, maka sangat jelas hal itu keliru, karena jika saja judex facti serius mencermati tanda tangan alm. RAHMAWATI SIREGAR yang terdapat didalam Surat Pernyataan tanggal 02 Februari 2009 dengan tanda tangannya yang juga terdapat di Akta Notaris EDY ANWAR RITONGA,SH. MKn mengenai Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Januari 2013 sangat jelas adanya perbedaan yang signifikan Specimen tanda tangan alm. Rahmahwati Siregar diantara kedua surat itu, sehingga adanya fakta itu sangat dipercayai bahwa Surat Pernyataan tanggal 02 Februari 2009 adalah Surat Palsu yang dibuat setelah meninggalnya RAHMAWATI SIREGAR (Copy kedua surat kami mlampirkan) ;
2. Bahwa tindakan Terdakwa yang menerima Sertifikat Hak Milik No.00280 An. RAHMAWATI SIREGAR sebagai barang jaminan hutangnya maupun mempertahankannya dari pihak yang tidak berhak bukanlah merupakan tindakan pidana Penggelapan, melainkan merupakan perbuatan hukum keperdataan yang harus dilindungi secara hukum, apa lagi secara defacto dan dejure justru Terdakwalah yang sangat dirugikan dalam hal ini ;
Menimbang bahwa setelah membaca : berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor : 286/Pid.B/2015/PN.Psp tanggal 19 Januari 2016, serta Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan seperti di bawah ini ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Alm. Rahmawati Siregar (istri Alm. IKHWAN ROZALI DALIMUNTE) mempunyai sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan perumahan Sertifikat Hak Milik 00280 Kel. Tano Bato Sura Ukur No.13/Tano Bato/2005 tanggal 3 Mei 2005 luas 519 m2 atas nama Rahmawati Siregar ;
Bahwa alm. Rahmawati Siregar semasa hidupnya ada pinjam uang pada Terdakwa sebanyak Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Surat Hak Milik No.00280 Kelurahan Tano Bato dan Surat Hak Milik tersebut berada dalam tangan Terdakwa diserahkan oleh almarhumah Rahmawati Siregar ;
Bahwa uang tersebut diterima oleh almarhumah Rahmawati Siregar bertahap dan Rahmawati Siregar mengatakan agar Terdakwa yang membeli tanah dan rumah tersebut ;
Bahwa oleh saksi LIS INDRIANY DALIMUNTHE ( saudara kandung Alm. IKHWAN ROZALI DALIMUNTE) dan saksi IZNUL AHMADI DALIMUNTHE (Keponakan alm. IKHWAN ROZALI DALIMUNTE) meminta Sertifikat Hak Milik No.00280 Kelurahan Tano Bato tersebut kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak menyerahkan Surat Hak Milik tersebut apabila tidak membayar utang alm. Rahmawati siregar sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan uang kerugian Terdakwa yang jumlahnya seluruhnya Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa selain itu dalam perkara a quo ada ahli waris dari alm. IKHWAN ROZALI DALIMUNTE (suami dari alm. Rahmawati Siregar) yang merasa berhak atas tanah Surat Hak Milik No.00280 Keluarahan Tano Bato dan ahliwaris dari Alm. Rahmawati Siregar juga merasa mempunyai hak atas Surat Hak Milik 00280 tersebut karena Surat Hak Milik tersebut An. RAHMAWATI SIREGAR ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas menurut Pengadilan Tinggi perkara a quo ada sengketa Perdata yaitu pertama adanya hubungan pinjam meminjam uang antara alm. RAHMAWATI SIREGAR dengan Terdakwa sebagai jaminan Surat Hak Milik No. 00280 Keluarahan Tano Bato dan kedua sengketa kepemilikan antara ahli waris alm. IKHWAN ROZALI DALIMUNTE dengan ahli waris alm. RAHMAWATI SIREGAR, untuk itu menurut hukum harus diajukan Gugatan sacara Perdata agar selesai masalah tanah Surat Hak Milik tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi Terdakwa Terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan perbuatan pidana, melainkan adalah perbuatan perdata ;
Menimbang, bahwa yang dikemukakan dalam Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa bahwa perbuatan Tedakwa adalah merupakan perbuatan Perdata, hal ini sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 19 januari 2016 Nomor :286/Pid.B/2015/PN-Psp tidak dapat dipertahankan lagi harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) exemplar asli Surat Hak Milik Nomor :00280 tanggal 4 Mei 2015 an. Rahmawati Siregar disita pada Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) butir b Undang Undang No. 8 tahun 1981 KUHAP barang bukti Surat Hak Milik tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan Perdata, maka terhadap Terdakwa adalah lepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag Van recht vervoleging) dan sesuai Pasal 97 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dipulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa lepas dari segala Tuntutan Hukum maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 191 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan lainnya berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, dan Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 286/Pid.B/2015/PN.Psp tanggal 19 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut, dengan :
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa H. PANDAPOTAN GULTOM tersebut terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak Pidana ;
Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan Barang-bukti berupa 1 (satu) exemplar asli Sertifikat Surat Hak Milik Nomor :00280 tanggal 4 Mei 2015 an. Rahmawati Siregar diserahkan kembali kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 7 April 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, S.H, dan ABDUL FATTAH, S.H, M.H, masing-masing sebagai hakim anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Maret 2016 No.147/PID/2016/PT-Mdn, dan diucapkan pada hari ini SENIN tanggal 11 April 2016, di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh K H A I R U L, S.H, M.H, sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh: Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
TTD TTD
SAMA RAJA MARPAUNG, S.H SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H
TTD
ABDUL FATTAH, S.H, M.H PANITERA PENGGANTI
TTD
K H A I R U L, S.H, M.H