16/PID.Sus/2013/PN.TBL
Putusan PN TOBELO Nomor 16/PID.Sus/2013/PN.TBL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - ALSOWING HASANG Alias OWIN.
1. Menyatakan terdakwa ALSOWIN HASANG alias OWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”. 2. Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta) rupiah, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Warna biru hitam DG-5870-N. - 1 (satu) lembar SIM C atas nama Kaleb Gagali. Dikembalikan kepada saksi Kaleb Gagali. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam DG-2054-NB. Dikembalikan kepada terdakwa ALSOWIN HASANG alias OWIN. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.- (seribu rupiah).
P U T U S A N
NO. 16/PID.Sus/2013/PN.TBL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ALSOWING HASANG Alias OWIN.
Tempat Lahir : Barataku (Galela).
Umur/Tgl. Lahir : 17 Tahun/07 Agustus 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Wari, Kec. Tobelo, Kab. Halut.
Pekerjaan : Tidak ada.
Agama : Kristen.
Pendidikan : SMA (kls II).
Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama JAROT DIGDO ISMOYO, SH.MH Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Raya WKO, Kec. Tobelo Tengah, Kab. Halmahera Utara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 16/Pen.Pid/2013/PN.TBL, tertanggal 02 April 2013;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14-02-2013 s/d tanggal 05-03-2013.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06-03-2013 s/d tanggal 15-03-2013.
Penuntut Umum, sejak tanggal 13-03-2013 s/d tanggal 22-03-2013.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelosejak tanggal 23-03-2013 s/d tanggal 06-04-2013.
Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, sejak tanggal 25-03-2013 s/d tanggal 08-04-2013.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, sejak tanggal 09-04-2013 s/d tanggal 08-05-2013.
Pengadilan Negeri tersebut;
SETELAH MEMBACA :
Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo tanggal, 26 Maret 2013 No. 16/Pen.Pid/2013/PN.TBL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 26 Maret 2013 No. 16/Pen.Pid/2013/PN.TBL tentang Hari Sidang;
SETELAH MENDENGAR :
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
Keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tertanggal 25 April 2013 No. Reg. Per : PDM-/TOBEL/03/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sbb. :
Menyatakan terdakwa ALSOWING HASANG alias OWING bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nomor Polisi DG 5870 N warna hitam.
1 (satu) lembar SIM C atas nama KALEB GAGALY.
Dikembalikan kepada saksi KALEB GAGALY.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DG 2054 NB warna merah.
Dikembalikan kepada terdakwa ALSOWING HASANG alias OWING.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akandating.
Telah mendengar pula permohonan orang tua terdakwa kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa, dengan alasan orang tua terdakwa masih sanggup untuk mendidik, mengawasi dan membina anaknya dan orang tua terdakwa berharap terdakwa masih akan tetap melanjutkan pendidikan setelah terdakwa bebas;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat Dakwaan yang selengkapnya diuraikan sbb. :
Bahwa ia Terdakwa ALSOWING HASANG Alias OWIN pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2013 bertempat dijalan umum Desa Gura Kompleks Buaile, Kec. Tobelo, Kab. Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi KALEB GAGALI bersama dengan istrinya HELDEMI BANUREA (korban) sedang berboncengan diatas sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol DG 5870 N warna biru hendak kembali kerumah didesa MKCM, ditengah perjalanan saksi berhenti dipinggir pertigaan hendak menyeberang dari arah timur ke barat, kemudian melihat kearah utara dan selatan.Kendaraan dari arah utara sepi sedangkan dari arah selatan masih ramai, lalu saksi menunggu hingga sepi. Sekitar kurang lebih 60 meter terlihat ada Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Blade No. Pol 2054 NB berboncengan dengan saksi ADELSON KAMARIBA, kemudian saksi menjalankan sepeda motornya dari arah timur kebarat sampai dipinggir jalan tiba-tiba ditabrak dari samping kiri belakang, sehingga sepeda motor yang saksi kendarai terlempar bersama dengan Terdakwa yang menabrak saksi dan jatuh di jalan aspal. Sesaat setelah terjadi tabrakan, saksi PETRUS MAMOLE yang bertempat tinggal dekat tempat kejadian langsung berlari menuju korban dengan maksud untuk menolong tetapi saksi melihat darah mengalir dari atas kepala, lalu merasa pusing dan berteriak minta pertolongan. Setelah itu saksi KALEB GAGALI bangun dari jatuh, begitu juga dengan Terdakwa (pengedara) berusaha menolong korban yang berlumuran darah dan dalam keadaan tidak sadar untuk dimuat di bentor dibawa ke RSUD Tobelo guna mendapat perawatan medis.
Setelah sehari korban dirawat di RSUD Tobelo Terdakwa mengetahui bahwa korban yang bernama HELDEMI BANUREA telah meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/049/275/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Debby J. May pada tanggal 21 Februari 2013 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan hasil sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka robek dibagian kepala belakang ukuran satu kali nol koma satu kali nol koma dua centi meter dan pembengkakan di bagian kepala bagian belakang koma nyeri tekan titik
Kesimpulan : perlukaan disebabkan trauma benda tumpul.
Akibat kecelakaan sepeda motor tersebut terdakwa yang juga tidak memiliki SIM C merasa berdosa dan menyesali atas perbuatannya tersebut, serta dari keluarga terdakwa ada memberikan sedikit bantuan sebagai bentuk partisipasi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada keluarga korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa, atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan, saksi-saksi mana telah mengangkat janji pada pokoknya menerangkan sebegai berikut :
Saksi KALEB GAGALI
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban HELDEMI BANUREA yang adalah istri saksi meninggal dunia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, sekitar pukul 09.10 WIT, di pertigaan depan pasar Buale, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa sebelum kejadian, saksi bersama korban yang telah selesai berbelanja di pasar Buale dimana saksi saat itu menggunakan sepeda motor membonceng korban hendak pulang ke rumah di Desa MKCM, saksi melihat ada sepeda motor dari arah selatan dengan jarak kurang lebih 60 (enam puluh) meter kemudian saksi mengemudikan sepeda motor menyeberang kearah seberang jalan namun tiba-tiba kendaraan sepeda motor saksi ditabrak dari arah bagian belakang kiri menyebabkan sepeda motor saksi terpelanting diatas jalan aspal bersama saksi dan korban;
Bahwa setelah beberapa menit saksi berdiri dan melihat korban masih terlentang di atas jalan aspal dengan luka di bagian belakang kepala serta hidung dan mulut mengeluarkan darah;
Bahwa saksi kemudian bersama saksi Petrus Mamole mengangkat korban dan dengan menggunakan kendaran Bentor saksi membawa korban ke RSU Tobelo;
Bahwa korban kemudian dirawat dan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekitar pukul 02.30 WIT meninggal dunia di RSU Tobelo;
Bahwa yang menabrak sepeda motor milik saksi adalah sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang saat itu juga sedang membonceng seseorang;
Bahwa saat kejadian saksi mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru dan saat akan menyeberang jalan saksi tidak mendengar bunyi klakson atau bunyi rem dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa saat kejadian cuaca cerah;
Bahwa saat korban dirawat di RSU Tobelo sekitar pukul 22.00 WIT, keluarga terdakwa datang dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Bahwa keluarga terdakwa juga pernah datang kerumah saksi untuk minta maaf dan saksi telah memaafkan terdakwa;
Bahwa saksi sebelumnya memiliki Surat Ijin Mengemudi/ SIM C;
Bahwa saat kejadian saksi menggunakan pelindung kepala (Helm) sedangkan korban tidak;
Bahwa akibat kecelakaan itu saksi juga mengalami luka pada kaki kiri dan dada bagian kiri;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
Saksi PETRUS MAMOLE
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban HELDEMI BANUREA meninggal dunia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, sekitar pukul 09.30 WIT, di pertigaan depan pasar Buale, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban adalah terdakwa;
Saat kejadian saksi berada di depan rumah samping pasar Buale yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dengan tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa sebelum kejadian, saksi melihat korban bersama suaminya (Kaleb Gagali) yang berboncengan dari arah pasar Buale dengan menggunakan sepeda motor menyeberang kearah seberang jalan namun tiba-tiba kendaraan sepeda motor saksi ditabrak dari arah bagian belakang kiri menyebabkan sepeda motor yang ditumpangi korban terpelanting diatas jalan aspal bersama korban dan suaminya;
Bahwa terdakwa juga saat itu jatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya;
Bahwa saksi kemudian melihat korban masih terlentang di atas jalan aspal dengan luka di bagian belakang kepala serta hidung dan mulut mengeluarkan darah dan saksi langsung berteriak minta tolong;
Bahwa saksi Kaleb Gagali juga bersama terdakwa kemudian mengangkat korban dan dengan menggunakan kendaran Bentor membawa korban ke RSU Tobelo;
Bahwa korban kemudian meninggal dunia di RSU Tobelo;
Bahwa yang menabrak sepeda motor milik saksi Kaleb Gagali adalah sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang saat itu juga sedang membonceng seseorang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor terdakwa saat menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban;
Bahwa saat kejadian saksi mendengar bunyi klakson dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa saat kejadian lalu lintas tidak begitu ramai;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Saksi ADELSON KAMARIBA
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban HELDEMI BANUREA meninggal dunia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, sekitar pukul 09.00 WIT, di pertigaan depan pasar Buale, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban adalah terdakwa;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berboncengan dengan terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian saksi bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju ke Desa Wari dan saksi melihat sekitar jarak 50 (lima puluh) meter sepeda motor merk Vega ZR warna biru yang ditumpangi korban bersama saksi Kaleb Gagali;
Bahwa saat jarak antara sepeda motor saksi bersama terdakwa dengan sepeda motor korban kurang lebih 20 (dua puluh) meter, terdakwa sempat membunyikan klakson;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pada bagian kiri belakang sepeda motor yang ditumpangi korban;
Bahwa setelah terjadi tabrakan saksi kemudian terjatuh dari sepeda motor;
Bahwa sepeda motor yang ditumpangi korban juga terjatuh bersama korban dan saksi Kaleb Gagali;
Bahwa saat terjadi tabrakan tersebut kecepatan sepeda motor terdakwa sedang saja;
Bahwa korban saat itu jatuh kearah belakang dengan posisi terlentang kemudian berdarah pada bagian belakang kepala;
Bahwa saat itu korban tidak menggunakan pelindung kepala (helm);
Bahwa terdakwa sempat mengangkat korban keatas kendaran Bentor untuk dibawa ke RSU Tobelo;
Bahwa korban kemudian meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013;
Bahwa saat kejadian cuaca cerah;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa, di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sbb. :
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan terkait dengan peristiwa kecelakan lalu lintas atau tabrakan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, sekitar pukul 09.00 WIT, di pertigaan depan pasar Buale, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa yang mengakibatkan terjadinya tabrakan tersebut adalah terdakwa dan yang menjadi korban adalah HELDEMI BANUREA istri dari bapak Pendeta Kaleb Gagali;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Blade dari arah pelabuhan hendak menuju ke Desa Wari;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 (enam puluh) kilo meter per jam;
Bahwa terdakwa sebelumnya pada jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter dari arah selatan ke utara di depan pasar Buale melihat Bapak Kaleb Gagali bersama korban dengan menggunakan sepeda motor hendak menyeberang dari arah timur ke barat kemudian terdakwa membunyikan klakson dan menurunkan kecepatan sepeda motor hingga 50 (lima puluh) kilo meter per jam tanpa menggunakan rem untuk menurunkan kecepatan kendaraannya;
Bahwa terdakwa kemudian dengan sepeda motor menabrak sepeda motor yang di kendarai oleh Bapak Kaleb Gagali bersama korban dari arah belakang samping kiri;
Bahwa setelah di tabrak, sepeda motor yang di kendarai oleh Bapak Kaleb Gagali terjatuh;
Bahwa korban kemudian terjatuh dengan posisi terlentang kemudian berdarah pada bagian belakang kepala;
Bahwa korban telah meninggal dunia pada pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013;
Bahwa terdakwa sejak berusia 15 tahun sudah dapat mengendarai sepeda motor;
Bahwa saat kejadian terdakwa menggunakan pelindung kepala (helm);
Bahwa atas kejadian tersebut, keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada Bapak Kaleb Gagali (suami korban) dan telah memberikan bantuan kepada keluarga korban;
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa, disamping itu didalam berkas perkara ini diajukan pula alat bukti berupa surat yaitu Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. Debby j. May, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo tertanggal 21 Februari 2013 yang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban Heldemi Banurea Gagali pada pokoknya didapatkan luka robek di kepala bagian belakang ukuran satu kali nol koma satu kali nol koma dua centi meter dan pembengkakan di kepala bagian belakang koma nyeri tekan dan berkesimpulan bahwa perlukaan disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang bahwa, di persidangan telah pula dihadirkan barang-barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam DG-2054-NB, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Warna biru hitam DG-5870-N, dan 1 (satu) lembar SIM C atas namaKaleb Gagali.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat seperti telah diuraikan di atas dengan diperkuat barang bukti maka Majelis telah menemukan fakta hukum antara lain sbb.:
Bahwa benar pada hari hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di jalan umum tepatnya di pertigaan depan pasar Buale Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara telah terjadi kecelakaan.
Bahwa benar dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa yang pada waktu itu mengendarai Sepeda MotorHonda Blade warna merah hitam DG-2054-NB dan Terdakwa memboncengAdelson Kamariba dengan tujuan arah ke Desa Wari.
Bahwa benar pada saat yang sama korban HELDEMI BANUREA dan suaminya saksi Kaleb Gagali yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR. Warna biru hitam DG-5870-N, dari depan pasar Buale yang hendak menyeberang jalan menuju ke arah Desa MKCM, maka terjadilah tabrakan antara Sepeda Motor yang dikedarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Kaleb Gagali yang berboncengan dengan korban HELDEMI BANUREA.
Bahwa benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kiri kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Kaleb Gagali bersama korban HELDEMI BANUREA.
Bahwa benar akibat tabrakan itu, korbanHELDEMI BANUREA yang dibonceng bersama Kaleb Gagali terjatuh dari atas sepeda motor dan korban jatuh ke arah belakang dengan posisi terlentang.
Bahwa benar saksi Kaleb Gagali mengalami luka paka kaki kiri dan dada bagian kiri sedangkan korban HELDEMI BANUREA menderita luka pada kepala bagian belakang sebagaimana sesuai Visum Et Repertum seperti disebutkan diatas.
Bahwa benar korban akibat kecelakaan tersebut sempat dirawat di RSU Tobelo dan meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013.
Bahwa benar antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah dilakukan perdamaian, diantaranya keluarga terdakwa telah memberikan bantuan saat korban dirawat di RSU Tobelo sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan santunan kepada korban setelah meninggal dunia sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa adalah masih berumur 17 tahun yang lahir pada tangggal 07 Agustus 1995, yang berarti pada saat terjadinya perkara ini yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013, terdakwa masih berumur 17 tahun 6 bulan dan karenanya terdakwa masih tergolong anak-anak menurut Undang-Undang No.03 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor.
Menimbang bahwa, setelah Majelis menemukan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta yang yang telah ditemukan tersebut terhadap terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntu Umum;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan bersalah-tidaknya terdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, telebih dahulu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa atau tidak;
Menimbang bahwa, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, pada pokoknya melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sbb.:
1. Setiap Orang.
2. Mengemudikan Kendaran Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Menimbang bahwa, pertimbangan Majelis atas setiap unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang :
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang atau dalam KUHP disebut Barang Siapa, adalah dimaksudkan untuk menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu “Orang” sebagai pendukung Hak dan Kewajiban dalam undang-undang;
Menimbang bahwa, dipersidangan telah diteliti dan dicocokkan antara identitas orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata sesuai dan terdakwa ALSOWIN HASANG inilah yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas dan karena ternyata benar bahwa terdakwa yang lahir pada di Baratakupada tanggal 07 Agustus 1995, sehingga dengan fakta ini berarti pada saat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, Terdakwa berumur 17 tahun 6 bulan, berarti benar bahwa terdakwa tergolong masih dalam usia anak-anak menurut hukum, sehingga dengan alasan ini Majelis berpendapat unsur Setiap Orang ini telah terbutkti menurut hukum;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara ini secara bersesuai bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Honda Blade warna hitam No.Pol. DG 2054 NB dengan membonceng Adelson Kamariba dari arah pelabuhan menuju Desa Wari, dengan kecepatan tinggi dan ketika terdakwa dan Adelson Kamariba sampai di simpang tiga depan pasar Buale Desa Gura telah menabrak dari arah kiri belakang sepeda motor yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Kaleb Gagali yang membonceng korban HELDEMI BANUREA dengan mengendarai sepeda motorVega ZR warna biru hitam DG 5870 N yang saat itu menyeberangi jalan dari arah pasar Buale menuju ke Desa MKCM sehingga mengakibatkan sepeda motor dan saksi Kaleb Gagali bersama korban HELDEMI BANUREA terjatuh dan korban HELDEMI BANUREA mengalami luka pada bagian belakang kepala dan setelah dirawat kemudian meninggal dunia di RSU Tobelo pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2013;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan “Karena Kelalaian” adalah karena kurang hati-hati atau karena kealpaan dalam terdakwa melakukan pekerjaannya, sehingga akibat dari kurang hati-hati atau karena kealpaan itu menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Petrus Mamole dan saksi Adelson Kamariba yang mana sebelum terjadi tabrakan atau kecelakaan, terdakwa sempat membunyikan klakson sepeda motor yang dikendarainya namun tidak menggunakan rem untuk mengurangi laju kecepatan sepeda motor saat berada di depan pasar Boale yang seyogyanya patut diketahui oleh terdakwa bahwa di depan pasar tersebut terdapat banyak orang yang hilir mudik untuk melakukan aktifitas sehingga majelis berpendapat tidaklah patut terdakwa mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi di depan pasar tersebut;
Menimbang bahwa, demikian juga terdakwa menerangkan pada pokoknya bahwa terdakwa dalam perjalanan dengan kecepatan tinggi saat akan memasuki pertigaan depan pasar Buale, terdakwa melihat ada sepeda motor yang akan berbelok untuk menyeberangi jalan menuju arah Desa MKCM, karena terdakwa dalam kecapatan tinggi maka sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor akan berbelok tersebut mengakibatkan saksi Kaleb Gagali dan korban HELDEMI BANUREA terjatuh di badan jalan dan waktu itu pula terdakwa walaupun sempat membunyikan klakson juga terdakwa tidak menggunakan rem untuk mengurangi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai sehingga mengakibatkan korban HELDEMI BANUREA mengalami luka pada bagian belakang kepala dan meninggal dunia;
Menimbang bahwa, saat mengemudikan kendaraan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada setiap pengendara sepeda motor;
Menimbang bahwa, bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Visum Et Repertum tertanggal 21 Februari 2013, yang dibuat oleh dr.Debby J. May, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter tersebut terhadap Jenazah korban yang bernama HELDEMI BANUREA pada pokoknya bahwa : Korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, dengan uraian keadaan fisik sebagaimana diuraikan dalam Visum tersebut;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan bersesuaian pula dengan alat bukti Visum Et Repertum sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat unsur kelalaian atau ketidak-hati-hatian dari terdakwa dalam perkara ini sudah nyata dengan alasan perbuatan tersebut tidak diperoleh fakta bahwa perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja serta dari perbuatan tersebut telah nyata pula adanya orang yang meninggal dunia yaitu korbanHELDEMI BANUREA dan dengan alasan ini Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, keluarga terdakwa bersama keluarga korban telah melakukan perdamaian berdasarkan surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 15 April 2013 dan juga keluarga terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga korban berupa uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta) rupiah;
Menimbang bahwa, karena sepanjang pemeriksaan persidangan tidak ditemukan fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari perbuatan terdakwa serta ternyata terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman atau dikenakan sanksi;
Menimbang bahwa, karena dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, diatur hukum penitensier khusus untuk anak, yaitu dikenal 2 (dua) stelsel sanksi berupa pidana dan tindakan secara alternative, maka yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu adalah sanksi apakah yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa, karena tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan terhadap jiwa manusia dan termasuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, maka terhadap terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana dari pada tindakan;
Menimbang bahwa, selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah jenis pidana apakah dan berapa lamakah pidana yang tepat dan dianggap adil yang akan dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa, persoalan pemidanaan adalah persoalan yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang tidak mudah bagi Majelis untuk menentukan pidananya secara tepat dan adil; Oleh karena itu untuk dapat menjatuhkan pidana yang tepat dan adil tersebut diperlukan parameter-parameter bagi Majelis dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang bahwa, dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menganut prinsip pemidanaan yang diperingan dibandingkan dengan orang dewasa, sebagaimana diatur secara legislative dalam pasal 26 Undang-Undang a-quo, yang pada pokonya diatur bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah paling lama ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
Menimbang bahwa, dalam penjelasan umum dari Undang-Undang a-quo, ditegaskan bahwa anak mempunyai ciri dan sifat yang khas, dimana keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya; Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap anak nakal, diusahakan agar anak tersebut jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar;
Menimbang bahwa, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukan merupakan tindakan balas dendam terhadap para pelaku tindak pidana, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Narapidana dan Anak Didik agar mereka menyesali perbuatannya dan mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercipta masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang bahwa, dengan merujuk kepada pendapat Prof. Mr. REOSLAN SALEH bahwa : “kesalahan memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, “Manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaannya” (Segi Lain Hukum Pidana, hal.23);
Menimbang bahwa, hal ini bersesuaian pula dengan pendapat ANDI HAMZAH, SH bahwa :” Pemberian pidana terhadap Tindak Pidana yang ringan, perlu dihindari dengan menggantinya dengan pidana denda, guna menghindari penularan kejahatan melalui mempelajari atau berguru kepada penjahat-penjahat kawakan; Apabila tidak diupayakan, maka dapatlah dikatakan bahwa Pemerintahlah yang menciptakan kesempatan luas dalam memproduksi penjahat-penjahat ulung baru”(Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, hal.30”;
Menimbang bahwa, Sesuai pula dengan politik hukum Pemerintah, yang dituangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No.03 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001, yang pada pokoknya agar segenap aparat Pengadilan sungguh-sungguh menjamin penegakan hukum dan mengambil tindakan yang benar dan adil, terutama terhadap perkara-perkara korupsi, penyelundupan, narkotika dan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, termasuk perkara yang telah terbutki dilakukan oleh terdakwa
Menimbang bahwa, selain parameter-parameter sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan korban HELDEMI BANUREA meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, sehingga membantu kelancaran sidang;
Terdakwa masih anak-anak yang masih dapat diharapkan untuk merubah kelakukannya dimasa yang akan datang;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa saat ini dalam keadaan bersekolah di SMU Negeri I Tobelo kelas II dan terdakwa masih sangat berkeinginan untuk melanjutkan sekolahnya tersebut.
Antara keluarga korban dan terdakwa telah melakukan perdamaian dan telah saling memaafkan.
Menimbang bahwa, karena dalam proses penyelesaian perkara ini terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan merujuk kepada pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa, karena tidak terdapat alasan hukum yang mendesak untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, tentang barang bukti berupa : yang telah disita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah pula dihadirkan dalam persidangan, maka status barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa, karena terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap terdakwa akan dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat pasal: 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta segala pasal dari perundang-undangan yang berhubungan:
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ALSOWIN HASANG alias OWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”.
Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta) rupiah, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Warna biru hitam DG-5870-N.
1 (satu) lembar SIM C atas nama Kaleb Gagali.
Dikembalikan kepada saksi Kaleb Gagali.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam DG-2054-NB.
Dikembalikan kepada terdakwa ALSOWIN HASANG alias OWIN.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 oleh kami NI KADEK AYU ISMA DEWI, SH selaku Hakim Ketua Mejelis serta ERWINO M. AMAHORSEJA, SH dan DAVID F. CH. SOPLANIT, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh IMANUEL TETEPA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DIANA YOISANGAJI, SH selaku Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Orang Tuanya serta Penasihat Hukum.-
Hakim Ketua,
NI KADEK AYU ISMA DEWI, SH
Hakim Anggota,
E.M. AMAHORSEJA, SH
DAVID Ch. SOPLANIT, SH
Perincian Biaya :
Panitera Pengganti,
IMANUEL TETEPA
LA USU