25/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 25/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERI KURNIANTO als KANCIL BIN AMIN
Dihukum
PUTUSAN
NOMOR: 25/PID.SUS/2012/PN.PWI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
N a m a : HERI KURNIANTO als KANCIL
BIN AMIN
Tempat : Grobogan
Umur/tanggal lahir : 25 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Dukoh, Desa Gubug ,Kecama
tan Gubug, Kabupaten Grobogan,
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Kuli bangunan)
Pendidikan :
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal20 Desember 2011 No. SP.Han./382/XII/2011/Reskrim sejak tanggal 20 – Desember – 2011 sampai dengan tanggal 8 – Januari – 2012 ;-----------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Desember 2011 No. 22/RT.2/Euh.1/12/2011 sejak tanggal 9 – Januari – 2012 sampai dengan 17 - Februari – 2012 ;-----------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2012 No. Print: 212/0,3.41/Euh.2/02/2012 sejak tanggal 16 – Februari – 2012 sampai dengan tanggal 6 – Maret – 2012 ;-----------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 28 Februari 2012 No. 55/Pen.Pid./2012/PN.Pwi sejak tanggal 28 – Februari – 2012 sampai dengan tanggal 28 – Maret – 2012 ;----------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Mei 2012;-----------------------------
Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut,----------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara,------------
Setelah mendengarkan keterangan para saksi,keterangan terdakwa dan alat bukti lain serta barang bukti di persidangan,--------------------------------
Menimbang,bahwa terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan dengan Surat Tuntutan No. PDM-15/Pdadi/Ep.2/02/2012 tertanggal 05 April 2012 yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan,;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali segala perbuatannya,----------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No:PDM-15/Pdadi/Ep.2/02/2012 tertanggal 23 Februari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa HERI KURNIANTO als. KANCIL BIN AMIN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 22.00 wib. Atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, di dalam rumah nenek terdakwa di Desa Gubug Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwodadi dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 terdakwa berkenalan dengan saksi Titik Nur Indah Sari yang belum genap berusia 16 tahun (lahir tanggal 25 Mei 1996) melalui teman terdakwa yang bernama Ali. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2011 ketika bertemu di depan toko Indomaret Karangawen terdakwa meminta saksi Titik Nur Indah Sari untuk menjadi pacarnya dan saksi Titik Nur Indah Sari bersedia menjadi pacar terdakwa tanpa mengetahui jika sebenarnya terdakwa telah mempunyai isteri dan belum bercerai ;-----------------------------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011 sekitar jam 09.00 wib. Terdakwa menelpon saksi Titik Nur Indah Sari melalui handphonenya mengajak untuk bertemu di rumah saudara terdakwa yang bernama “ Mas Gun “ di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pada keesokan harinya ;-----------------------------
Pada hari selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 08.00 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari mengajak saksi Supriyati untuk menemui terdakwa dirumah Mas Gun di Desa Gubug Kecamatan Gubug dengan mengendarai sepeda motor. Setelah bertemu dengan terdakwa lalu mengobrol dan mengembalikan HP maka sekitar jam 10.30 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari dengan saksi Supriyati pulang namun ditengah perjalanan sampai ditegowanu sepeda motor yang dikendarai saksi titik Nur Indah Sari bersama dengan saksi Supriyati jatuh dan saksi Titik Nur Indah Sari mengalami luka lecet dan bengkak. Saksi Titik Nur Indah Sari menelpon terdakwa memberitahu jika jatuh kemudian menyuruh saksi Supriyati mengantarkannya kembali balik kerumah Mas Gun Setibanya di rumah Mas Gun dan bertemu dengan terdakwa saksi Titik Nur Indah Sari meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan saksi Supriyati pulang kerumahnya di Desa Brabo Kecamatan Tanggungharjo; -------
Setelah terdakwa selesai mengantar saksi Supriyati maka saksi Titik Nur Indah Sari meminta tolong kepada kepada terdakwa untuk mengantarkannya pulang kerumahnya di Karangawen karena tangan saksi Titik Nur Indah Sari sakit tidak bisa mengendarai sendiri sepeda motornya Namun terdakwa menyuruh saksi Titik Nur Indah Sari untuk beristirahat dahulu dirumahnya Mas gun. Setelah beristirahat sekitar jam 17.00 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari meminta terdakwa agar mengantarnya pulang namun terdakwa tidak mau dan sekitar jam 20.00 wib. Terdakwa mengajak saksi Titik Nur Indah Sari ke rumah nenek terdakwa yang juga tinggal di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang kebetulan pada saat itu tidak ada orang Sesampainya di rumah nenek terdakwa setelah mengobrol lama sekitar jam 21.00 wib terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari lalu tidur didepan telivisi. Kemudian sekitar jam 22.00 wib. Terdakwa yang mempunyai tujuan hendak menyetubuhi saksi Titik Nur Indah Sari lalu membangunkan saksi Titik Nur Indah Sari mengajak kekamar dan berpura pura menanyakan apakah saksi Titik Nur Indah Sari saying tidak dengan terdakwa dan saksi Titik Indah Nur sari menjawab jika sayang dengan terdakwa Selanjutnya terdakwa mengatakan jika saksi Titik Nur Indah sari sayang dengan terdakwa maka terdakwa mengajak saksi Titik Nur Indah Sari untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa awalnya saksi Titik Nur Indah Sari menjawab tidak mau namun karena terdakwa membujuknya dengan mengatakan apabila nanti hamil maka terdakwa akan bertanggungjawab akhirnya saksi Titik Nur Indah Sari mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa;---------------------------
Terdakwa kemudian mencium bibir saksi Titik Nur Indah sari meraba raba payudaranya lalu melepas kaos BH celana pendek dan celana dalam saksi Titik Nur Indah Sari setelah itu terdakwa melepas kaos celana panjang dan celana dalamnya sendiri Dalam keadaan bugil terdakwa merebahkan tubuh saksi Titik Nur Indah Sari ke atas tempat tidur yang ada di kamar kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi Titik Nur Indah Sari dan menekuknya keatas. Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari Dengan gerakan maju mundur terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari berulang kali sekitar 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani. Selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari mengenakan pakaian masing masing lalu tidur ;-------------------------------------------------------------------------------
Keesokan harinya pada hari rabu tanggal 14 desember 2011, terdakwa tidak juga mengantar saksi Titik Nur Indah Sari pulang kerumahnya dan ketika malam harinya sekitar jam 23.00 wib. Terdakwa kembali mengajak saksi Titik Nur Indah Sari untuk melakukan persetubuhan lagi dengan menjanjikan jika terdakwa akan bertanggung jawab jika saksi Titik Nur Indah sari hamil. Kemudian mencium bibir saksi Titik Nur Indah Sari meraba raba payudaranya lalu melepas kaos BH, celana pendek dan celana dalam saksi Titik Nur Indah Sari setelah itu terdakwa melepas kaos celana panjang dan celana dalamnya sendiri Dalam keadaan bugil terdakwa merebahkan tubuh saksi Titik Nur Indah Sari keatas tempat tidur yang ada di kamar kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi Titik Nur Indah Sari dan menekuknya keatas terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari Dengan gerakan maju mundur terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari berulang kali sekitar 5 (lima) menit hingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani Selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari mengenakan pakaian masing masing lalu tidur ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Titik Nur Indah Sari mengalami tanda-tanda telah terjadinya persetubuhan dimana Hymen dengan bentuk bulan sabit, robek pada jam Sembilan searah jarum jam, sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum No. 2033/PR/XII/2011 tanggal 26 Desember 2011 dari RS. Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi yang dibuat oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp. OG.;----------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa HERI KURNIANTO ALS KANCIL BIN AMIN hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 22.00 wib. Atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, didalam rumah nenek terdakwa di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten grobogan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwodadi dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 terdakwa berkenalan dengan saksi Titik Nur Indah Sari yang belum genap berusia 16 tahun (lahir tanggal 25 Mei 1996) melalui teman terdakwa yang bernama Ali. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2011 ketika bertemu di depan toko Indomaret Karangawen terdakwa meminta saksi Titik Nur Indah Sari untuk menjadi pacarnya dan saksi Titik Nur Indah Sari bersedia menjadi pacar terdakwa tanpa mengetahui jika sebenarnya terdakwa telah mempunyai isteri dan belum bercerai ;-----------------------------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011 sekitar jam 09.00 wib. Terdakwa menelpon saksi Titik Nur Indah Sari melalui handphonenya mengajak untuk bertemu di rumah saudara terdakwa yang bernama “ Mas Gun “ di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pada keesokan harinya ;-----------------------------
Pada hari selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 08.00 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari mengajak saksi Supriyati untuk menemui terdakwa dirumah Mas Gun di Desa Gubug Kecamatan Gubug dengan mengendarai sepeda motor. Setelah bertemu dengan terdakwa lalu mengobrol dan mengembalikan HP maka sekitar jam 10.30 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari dengan saksi Supriyati pulang namun ditengah perjalanan sampai ditegowanu sepeda motor yang dikendarai saksi titik Nur Indah Sari bersama dengan saksi Supriyati jatuh dan saksi Titik Nur Indah Sari mengalami luka lecet dan bengkak. Saksi Titik Nur Indah Sari menelpon terdakwa memberitahu jika jatuh kemudian menyuruh saksi Supriyati mengantarkannya kembali balik kerumah Mas Gun Setibanya di rumah Mas Gun dan bertemu dengan terdakwa saksi Titik Nur Indah Sari meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan saksi Supriyati pulang kerumahnya di Desa Brabo Kecamatan Tanggungharjo; -------
Setelah terdakwa selesai mengantar saksi Supriyati maka saksi Titik Nur Indah Sari meminta tolong kepada kepada terdakwa untuk mengantarkannya pulang kerumahnya di Karangawen karena tangan saksi Titik Nur Indah Sari sakit tidak bisa mengendarai sendiri sepeda motornya Namun terdakwa menyuruh saksi Titik Nur Indah Sari untuk beristirahat dahulu dirumahnya Mas gun. Setelah beristirahat sekitar jam 17.00 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari meminta terdakwa agar mengantarnya pulang namun terdakwa tidak mau dan sekitar jam 20.00 wib. Terdakwa mengajak saksi Titik Nur Indah Sari ke rumah nenek terdakwa yang juga tinggal di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang kebetulan pada saat itu tidak ada orang Sesampainya di rumah nenek terdakwa setelah mengobrol lama sekitar jam 21.00 wib terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari lalu tidur didepan telivisi. Kemudian sekitar jam 22.00 wib. Terdakwa yang mempunyai tujuan hendak menyetubuhi saksi Titik Nur Indah Sari lalu membangunkan saksi Titik Nur Indah Sari mengajak kekamar dan berpura pura menanyakan apakah saksi Titik Nur Indah Sari saying tidak dengan terdakwa dan saksi Titik Indah Nur sari menjawab jika sayang dengan terdakwa Selanjutnya terdakwa mengatakan jika saksi Titik Nur Indah sari sayang dengan terdakwa maka terdakwa mengajak saksi Titik Nur Indah Sari untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa awalnya saksi Titik Nur Indah Sari menjawab tidak mau namun karena terdakwa membujuknya dengan mengatakan apabila nanti hamil maka terdakwa akan bertanggungjawab akhirnya saksi Titik Nur Indah Sari mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa;---------------------------
Terdakwa kemudian mencium bibir saksi Titik Nur Indah sari meraba raba payudaranya lalu melepas kaos BH celana pendek dan celana dalam saksi Titik Nur Indah Sari setelah itu terdakwa melepas kaos celana panjang dan celana dalamnya sendiri Dalam keadaan bugil terdakwa merebahkan tubuh saksi Titik Nur Indah Sari ke atas tempat tidur yang ada di kamar kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi Titik Nur Indah Sari dan menekuknya keatas. Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari Dengan gerakan maju mundur terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari berulang kali sekitar 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani. Selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari mengenakan pakaian masing masing lalu tidur ;-------------------------------------------------------------------------------
Keesokan harinya pada hari rabu tanggal 14 desember 2011, terdakwa tidak juga mengantar saksi Titik Nur Indah Sari pulang kerumahnya dan ketika malam harinya sekitar jam 23.00 wib. Terdakwa kembali mengajak saksi Titik Nur Indah Sari untuk melakukan persetubuhan lagi dengan menjanjikan jika terdakwa akan bertanggung jawab jika saksi Titik Nur Indah sari hamil. Kemudian mencium bibir saksi Titik Nur Indah Sari meraba raba payudaranya lalu melepas kaos BH, celana pendek dan celana dalam saksi Titik Nur Indah Sari setelah itu terdakwa melepas kaos celana panjang dan celana dalamnya sendiri Dalam keadaan bugil terdakwa merebahkan tubuh saksi Titik Nur Indah Sari keatas tempat tidur yang ada di kamar kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi Titik Nur Indah Sari dan menekuknya keatas terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari Dengan gerakan maju mundur terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Titik Nur Indah Sari berulang kali sekitar 5 (lima) menit hingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani Selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari mengenakan pakaian masing masing lalu tidur ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Titik Nur Indah Sari mengalami tanda-tanda telah terjadinya persetubuhan dimana Hymen dengan bentuk bulan sabit, robek pada jam Sembilan searah jarum jam, sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum No. 2033/PR/XII/2011 tanggal 26 Desember 2011 dari RS. Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi yang dibuat oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp. OG.;----------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-----
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa HERI KURNIANTO ALS KANCIL BIN AMIN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 17 00.wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwodadi membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur tanpa dikehendaki orang tuannya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 terdakwa berkenalan dengan saksi Titik Nur Indah Sari yang belum genap berusia 16 tahun (lahir tanggal 25 Mei 1996) melalui teman terdakwa yang bernama Ali. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2011 ketika bertemu di depan toko Indomaret Karangawen terdakwa meminta saksi Titik Nur Indah Sari untuk menjadi pacarnya dan saksi Titik Nur Indah Sari bersedia menjadi pacar terdakwa tanpa mengetahui jika sebenarnya terdakwa telah mempunyai isteri dan belum bercerai ;-----------------------------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011 sekitar jam 09.00 wib. Terdakwa menelpon saksi Titik Nur Indah Sari melalui handphonenya mengajak untuk bertemu di rumah saudara terdakwa yang bernama “ Mas Gun “ di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pada keesokan harinya ;-----------------------------
Pada hari selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 08.00 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari mengajak saksi Supriyati untuk menemui terdakwa dirumah Mas Gun di Desa Gubug Kecamatan Gubug dengan mengendarai sepeda motor. Setelah bertemu dengan terdakwa lalu mengobrol dan mengembalikan HP maka sekitar jam 10.30 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari dengan saksi Supriyati pulang namun ditengah perjalanan sampai ditegowanu sepeda motor yang dikendarai saksi titik Nur Indah Sari bersama dengan saksi Supriyati jatuh dan saksi Titik Nur Indah Sari mengalami luka lecet dan bengkak. Saksi Titik Nur Indah Sari menelpon terdakwa memberitahu jika jatuh kemudian menyuruh saksi Supriyati mengantarkannya kembali balik kerumah Mas Gun Setibanya di rumah Mas Gun dan bertemu dengan terdakwa saksi Titik Nur Indah Sari meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan saksi Supriyati pulang kerumahnya di Desa Brabo Kecamatan Tanggungharjo; -------
Setelah terdakwa selesai mengantar saksi Supriyati maka saksi Titik Nur Indah Sari meminta tolong kepada kepada terdakwa untuk mengantarkannya pulang kerumahnya di Karangawen karena tangan saksi Titik Nur Indah Sari sakit tidak bisa mengendarai sendiri sepeda motornya Namun terdakwa menyuruh saksi Titik Nur Indah Sari untuk beristirahat dahulu dirumahnya Mas gun. Setelah beristirahat sekitar jam 17.00 wib. Saksi Titik Nur Indah Sari meminta terdakwa agar mengantarnya pulang namun terdakwa tidak mau dan sekitar jam 20.00 wib. Terdakwa mengajak saksi Titik Nur Indah Sari ke rumah nenek terdakwa yang juga tinggal di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang kebetulan pada saat itu tidak ada orang Sesampainya di rumah nenek terdakwa setelah mengobrol lama sekitar jam 21.00 wib terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari lalu tidur didepan telivisi. Kemudian sekitar jam 22.00 wib. Terdakwa yang mempunyai tujuan hendak menyetubuhi saksi Titik Nur Indah Sari lalu membangunkan saksi Titik Nur Indah Sari mengajak kekamar dan berpura pura menanyakan apakah saksi Titik Nur Indah Sari saying tidak dengan terdakwa dan saksi Titik Indah Nur sari menjawab jika sayang dengan terdakwa Selanjutnya terdakwa mengatakan jika saksi Titik Nur Indah sari sayang dengan terdakwa maka terdakwa mengajak saksi Titik Nur Indah Sari untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa awalnya saksi Titik Nur Indah Sari menjawab tidak mau namun karena terdakwa membujuknya dengan mengatakan apabila nanti hamil maka terdakwa akan bertanggungjawab akhirnya saksi Titik Nur Indah Sari mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa;---------------------------
Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011, terdakwa tidak juga mengantar saksi Titik Nur Indah Sari pulang kerumahnya dan ketika malam harinya sekitar jam 23.00 wib. Terdakwa kembali mengajak saksi Titik Nur Indah Sari untuk melakukan persetubuhan lagi dengan terdakwa. Selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi Titik Nur Indah Sari mengenakan pakaian masing masing lalu tidur. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 sekitar jam 08.00 wib. Terdakwa mengantar saksi Titik Nur Indah Sari pulang namun hanya sampai di gapura Desa Tlogogedong Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak ;-----
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------
Menimbang,bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam hal tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa.----------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tidak mengatur mengenai kewajiban untuk didampingi Penasehat Hukum apabila ancaman pidananya 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih tetapi berdasarkan Pasal 56 KUHAP terdakwa wajib didampingi oleh Penasehat Hukum,------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa ancaman hukuman yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut maka Majelis telah menunjuk Edi Mulyono,S.H dari Kantor Advokat dan Pengacara pada Biro Bantuan Hukum “ ADHI PURWA “ Alamat Jalan Hayam Wuruk No. 29 Purwodadi sebagai Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 08 Maret 2012 Nomor: 25/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwi.
Menimbang,bahwa atas Dakwaan Alternatif Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Pensehat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan serta tidak mengajukan Eksepsi/keberatan.
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti para saksi yang telah diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinan agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
SAKSI I,TITIK NUR INDAH SARI binti MARSONO:---------------------------------
bahwa Saksi I kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2011 sekitar jam 14.00 wib. sepulang sekolah Saksi I diajak oleh temannya yang bernama Ali untuk bermain kerumah Heri kemudian Saksi I dikenalkan dengan Heri terus dan ngobrol selanjutnya Saksi I berpamitan pulang kemudian selang beberapa hari Heri menelpon Saksi I lalu ngobrol lewat telpon kemudian Heri bilang kepada Saksi I bilang, “dek sesuk ketemu ya” lalu dijawab,”Ya” kemudian keesokan harinya pada tanggal 9 Desember 2011 sekitar jam 2 siang Saksi I janjian sama Heri ketemu didepan Indomaret Karangawen terus Heri mengajak Saksi I untuk dikenalkan dengan kakaknya tapi Saksi I tidak mau terus Saksi I pulang kerumah kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011 Heri (terdakwa) menelpon Saksi I lagi dan bilang,“dek sesok ketemu neng gone mas Gun di Gubug,”lalu pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 6 pagi Saksi I berangkat sekolah kemudian sekitar jam 8.30 wib Saksi I mbolos sekolah pergi kerumah kakaknya Heri (terdakwa) sesampainya dirumah kakaknya di Desa Gubug ternyata Heri sudah ada disana terus Saksi I ngobrol setelah itu sekitar jam 11.00 wib Saksi I pulang sesampainya di Tegowanu sepeda motor Saksi I jatuh kemudian Saksi I menghubungi Heri (terdakwa) untuk menolongnya terus Saksi I diajak kerumahnya kakaknya Heri (terdakwa) di Desa Gubug,---------------------------------------------------------------------------
bahwa pada hari Selasa tanggal 13 – Desember – 2011 sekitar jam 22.00 wib. dirumah neneknya Heri yang sebelumnya Saksi I bersama Heri mampir terlebih dahulu ke rumahnya Mas Gun (kakaknya Heri) dan ketika itu Saksi I sedang tidur terus dibangunkan Heri (terdakwa) bilang,“dek sayang pora karo mas,”lalu dijawab,”yo”. lalu Heri (terdakwa) bilang lagi,“lha nek sayang karo mas gelem kenthu gak karo mas”, lalu dijawab,” moh mas engko yen kowe meteng mas tanggung jawab,” terus Heri (terdakwa) menciumi bibir Saksi I, tangan kirinya meremas remas payudara Saksi I setelah itu Heri melepas kaos Saksi I dan celana pendek serta celana dalam setelah itu Heri (terdakwa) melepas celana panjangnya dan celana dalamnya setelah telanjang bugil kemudian badan Saksi I direbahkan diatas tempat tidur lalu Heri (terdakwa) menindih tubuh Saksi I kurang lebih 10 menit dan alat kelamin Heri (terdakwa) masuk kemaluan Saksi I dan Saksi I hanya merasakan kesakitan pada alat kelaminnya serta air mani terdakwa Heri masuk kedalam vagina Saksi I tetapi waktu itu Saksi I tidak pernah menanyakan dia (terdakwa Heri) sudah punya istri apa belum,Saksi I mau melakukan persetubuhan karena dirayu mau dinikah oleh terdakwa Heri,-----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Saksi I melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dalam dua malam dirumahnya neneknya Heri (terdakwa) dengan terdakwa Heri,
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi I tersebut,terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,---------------------------------------------
SAKSI II, SUTRISNO Spd BIN YAMAN:
bahwa Saksi II kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,---------------------------------
bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 Saksi II dan istrinya Siti Wuriyan berangkat untuk bekerja sebagai guru di SMP di daerah Mranggen kemudian setelah pulang ke rumah sekitar jam 4 sore ayah Saksi II yang bernama Yaman memberitahu Saksi II jika Saksi I belum pulang terus Saksi II mencari Saksi I tapi tidak ketemu terus sampai hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 Saksi II tetap mencari keberadaan Saksi I terus Saksi II mendengar dari temannya Siti Koriyah katanya Saksi I mengalami kecelakaan di Tegowanu terus hari Kamisnya Saksi I pulang kerumahnya Yayuk adiknya Pak Marsono terus Saksi II menuju kerumahnya Yayuk dan disana ada Saksi I kemudian Saksi II tanya,”selama ini perginya dengan siapa?” Dijawab,”perginya dengan Kancil (terdakwa Heri),”selanjutnya bapaknya Indah Pak Marsono didampingi Saksi II dan kakak Saksi II bernama Heri melapor pada Polisi,-----------------------------------------------
bahwa Saksi I adalah keponakan Saksi II sedang yang mengurus Saksi I itu bapak saya Pak Yaman karena bapaknya Saksi I bekerja di Jakarta tidak pernah pulang kerumah dan sudah punya istri lagi sedang Ibunya sudah cerai dengan pak Marsono tidak tahu pergi kemana Ibunya sekarang,------------------------------------------------------------
bahwa seingat Saksi II Nur Indah Sari (Saksi I) dibawa pergi oleh Heri (terdakwa) sejak hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sampai hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 tidak seijin kakeknya ataupun bapaknya Marsono karena bapaknya ada di Jakarta dan kondisi Saksi I pertama kali pulang kerumah kondisinya agak sok dan bilang katanya sudah disetubuhi sama Kancil (terdakwa Heri), ------------------------------
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi II tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,--------------------------------------------
SAKSI III, MARSONO BIN SURIP:
- bahwa saksi III kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan
keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
bahwa pada waktu kejadian yang menimpa anaknya Saksi III berada di Jakarta sedangkan Saksi III mengetahui kejadian persetubuhan antara Saksi I dengan Heri (terdakwa) karena ditelepone pak Sutrisno kemudian Saksi III disuruh pulang, dan karena Saksi III bekerja di Jakarta jadi tidak bisa mengawasi secara langsung sedang Saksi III sudah cerai dengan istrinya jadi pengawasan langsung ada pada kakeknya dan setelah kejadian ini sekarang Saksi I suka murung tidak pernah main keluar rumah paling paling hanya main didepan rumah,
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi III tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,--------------------------------------------
Menimbang,bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi IV Siti Khaoriyah binti Sutarmin karena setelah dipanggil secara patut dan layak tidak hadir dipersidangan dengan alasan yang patut dan layak yang pada intinya menerangkan:-------------------------------------------------------------------------
bahwa Saksi IV kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011 sekira jam 19.00 WIB Saksi I bilang kepada Saksi IV pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2012 akan ketemuan dengan Terdakwa alamatnya tidak tahu tetapi Saksi I tidak pulang sehingga keluarga kebingungan dan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 Saksi I baru ditemukan,
bahwa awal bulan Desember 2011 sekira jam 13.00 WIb Saksi IV mendapat SMS dari Saksi I yang isinya telah putus dengan Gepeng dan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar jam 06.30 Wib Saksi IV melihat Saksi I berangkat sekolah mengendarai Honda Revo selanjutnya pukul 14.30 Wib mendapat telephone dari Saksi I yang pada pokoknya menyampaikan jika Saksi I telah mengalami kecelakaan ketika akan pulang di Tegowanu selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar jam 14.30 Wib datang Saksi II menanyakan keberadaan Saksi I dan Saksi IV menjawab tidak tahu tetapi Saksi I pernah menelepon Saksi IV mengalami kecelakaan di Tegowanu,--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi IV tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,
SAKSI V,SUPRIYATI ABINTI KASTAMI:
bahwa Saksi V kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekira pukul 08.00 Wib sepulang sekolah Saksi I dan Saksi V berboncengan menuju rumah embahnya terdakwa Heri dengan maksud saling mengembalikan HP masing-masing antara Saksi I dan terdakwa Heri karena sebelumnya saling tukaran HPSaksi selanjutnya dari rumah embahnya terdakwa Heri,Saksi V dan Saksi I pulang tetapi di Tegowanu Saksi I jatuh dari sepeda motor kemudian Saksi I menelepon seseorang dan bilang pada Saksi V,”Ayo Pri balik Gubug maneh,” dan Saksi V memboncengkan Saksi I ke Gubug lalu Saksi I bilang,”balik neng nggone mbahe Heri maneh,” setelah sampai Saksi V bilang pada Saksi I,”Ndah terke aku balik,” dan Saksi I bilang,”yo kon ngeterke Heri,” kemudian terdakwa Heri menyanggupi mengantar Saksi V pulang setelah sampai di rumah Saksi V,terdakwa Heri langsung pergi,---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi V tersebut terdakwa menyata
kan benar dan tidak berkeberatan,
Menimbang,bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Heri Kurnianto als Kancil bin Amin yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:----------------------------------------------
bahwa awalnya Terdakwa sedang berada dirumah kakaknya di Gubug pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011,Terdakwa kedatangan Saksi I (korban) yang katanya tidak punya HP karena disita Gurunya terus diberi HP miliknya kemudian tanggal 13 Desember 2011 Terdakwa telepon Saksi I agar datang ke rumah Terdakwa dan Saksi I datang bersama temannya untuk bertukar HP karena sebelumnya Saksi I dipinjami HP oleh Terdakwa tetapi pada jam 11.00 Wib Saksi I dan temannya datang lagi dengan kondisi luka dan bengkak karena terjatuh dari sepeda motor,setelah Terdakwa mengantar pulang teman Saksi I mengajak Saksi I ke rumah Mas Gun (kakak Terdakwa) dan Mas Gun telah memperingatkan Terdakwa agar menyuruh pulang Saksi I karena akan menimbulkan masalah selanjutnya tetapi karena Saksi I menolak maka Terdakwa membawa Saksi I menginap di rumah embahnya setelah mandi Terdakwa mengajak Saksi I ke rumah nenek Terdakwa setelah sampai di rumah tersebut mengobrol,sekitar jam 22.00 Wib Saksi I tidur lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi I selanjutnya menciumi Saksi I,membuka kaos,BH dan celana dalam Saksi I selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi I sampai keluar air maninya sekitar 10 menit dan memasukan ke dalam vagina Saksi I setelah itu melanjutkan tidur,----------------------------------------------------------------------
bahwa esok harinya tanggal 14 Desember 2011 Saksi I kembali ke rumah Mas Gun (kakak Terdakwa) membuat mie ayam selanjutnya jam 22.00 Wib kembali ke rumah mbahnya Terdakwa dan Saksi I tidur sedang Terdakwa masih merokok kemudian menyusul masuk ke dalam kamar Saksi I dan meraba-raba tubuh Saksi I hingga terangsang selanjutnya membuka blus,BH dan menurunkan celana dalam Saksi I kemudian Terdakwa terlentang dan Saksi I disuruh jongkok di atas alat kelamin Terdakwa hingga alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi I sekitar 5 menit selanjutnya airman terdakwa dimasukan dalam alat kelamin Saksi I setelah itu tidur selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 sekitar jam 10.00 Win Terdakwa mengantar pulang Saksi I sampai di gerbang Tlogo Gedong karena Saksi I berada di rumah Terdakwa selama 3 hari sehingga Terdakwa merasa takut,------------------------------------------
Menimbang,bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) potong kaos warna hijau,--------------------------------------------------------
- 1 (satu) potong rok warna abu-abu,------------------------------------------------------
- 1 (satu) potong BH warna putih,----------------------------------------------------------
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru,----------------------------------------------
akan dipertimbangkan dalam amar putusan,-------------------------------------------
Menimbang,bahwa dipersidangan telah diajukan Visum et rerpetum Nomor : 2033/PR/XII/2011 tertanggal 26 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Andrian Eko Widiantoro,Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi yang pada kesimpulannya menerangkan:-----------------------------------------------------------------------------------
hypmen : terdapat robekan pada jam sembilan searah
jarum jam,
tes kehamilan: negartif (-)
tes sperma : negatif (-)
Menimbang,bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini.---------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan surat tuntutan Nomor PDM-15/Pdadi/Ep.2/02/2012 tertanggal 05 April 2012 yang pada pokoknya terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan pertama Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
setiap orang; ;--------------------------------------------------------------------------
dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,--------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa sebelum terdakwa dinyatakan bersalah,Majelis Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
1.UNSUR SETIAP ORANG
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum atau orang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum,telah dewasa,sehat jasmani dan rohaninya,cakap dan mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum,terdakwa Heri Kurnianto als Kancil bin Amin adalah orang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum,telah dewasa,sehat jasmani dan rohaninya,cakap serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar,sehingga unsur ini terbukti.----------------------------------------------------------------------------------------
2. UNSUR DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT,SERANG
KAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PER
SETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.
Yang dimaksud dengan sengaja adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dikehendaki dalam Undang-Undang atau kehendak berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan dalam rumusan Undang-Undang.Sedangkan Prof.Pompe berpendapat bahwa perbedaan tidak terletak pada kesengajaan untuk mengadakan kelakuan itu sendiri tetapi terletak pada unsure-unsur lainnya,yaitu akibat dan keadaan yang menyertainya.Sedangkan Prof.Moeljatno berpendapat bahwa kesengajaan bukan hanya penginsyafan terhadap kelakuan tetapi juga mengenai pengetahuan serta akibat dan keaadaan yang menyertainya sehingga kesengajaan bisa sebagai kepastian,maksud atau tujuan (Asas-asas Hukum Pidana,Prof.Moeljatno,S.H.),------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah setiap perbuatan yang menyesatkan yang dapat menimbulkan gambaran yang keliru dan alasan-alasan palsu yang memaksa orang untuk menerimanya sedangkan yang dimaksud dengan kebohongan adalah setiap ungkapan yang dinyatakan seolah-olah benar tetapi sebenarnya merupakan kebohongan sedangkan unsure membujuk hanya sampai pada apa yang dibujukkan untuk dilakukan perbuatan beserta akibatnya ( HR 30 Januari 1911 dan HR 8 Maret 1920}----------------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan,-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi I,keterangan terdakwa,keterangan saksi IV diperoleh fakta hukum Terdakwa sedang berada dirumah kakaknya di Gubug pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011,Terdakwa kedatangan Saksi I (korban) yang katanya tidak punya HP karena disita Gurunya terus diberi HP miliknya kemudian tanggal 13 Desember 2011 Terdakwa telepon Saksi I agar datang ke rumah Terdakwa dan Saksi I datang bersama temannya untuk bertukar HP karena sebelumnya Saksi I dipinjami HP oleh Terdakwa tetapi pada jam 11.00 Wib Saksi I dan temannya datang lagi dengan kondisi luka dan bengkak karena terjatuh dari sepeda motor,setelah Terdakwa mengantar pulang teman Saksi I mengajak Saksi I ke rumah Mas Gun (kakak Terdakwa) dan Mas Gun telah memperingatkan Terdakwa agar menyuruh pulang Saksi I karena akan menimbulkan masalah selanjutnya tetapi karena Saksi I menolak maka Terdakwa membawa Saksi I menginap di rumah embahnya selanjutnya setelah mandi Terdakwa mengajak Saksi I ke rumah nenek Terdakwa setelah sampai di rumah tersebut mengobrol,sekitar jam 22.00 Wib Saksi I tidur lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi I selanjutnya menciumi Saksi I,membuka kaos,BH dan celana dalam Saksi I selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi I sampai keluar air maninya sekitar 10 menit dan memasukan ke dalam vagina Saksi I setelah itu melanjutkan tidur dan esok harinya tanggal 14 Desember 2011 Saksi I kembali ke rumah Mas Gun (kakak Terdakwa) membuat mie ayam selanjutnya jam 22.00 Wib kembali ke rumah mbahnya Terdakwa dan Saksi I tidur sedang Terdakwa masih merokok kemudian menyusul masuk ke dalam kamar Saksi I dan meraba-raba tubuh Saksi I hingga terangsang selanjutnya membuka blus,BH dan menurunkan celana dalam Saksi I kemudian Terdakwa terlentang dan Saksi I disuruh jongkok di atas alat kelamin Terdakwa hingga alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi I sekitar 5 menit selanjutnya airman terdakwa dimasukan dalam alat kelamin Saksi I setelah itu tidur selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa mengantar pulang Saksi I sampai di gerbang Tlogo Gedong karena Saksi I berada di rumah Terdakwa selama 3 hari sehingga Terdakwa merasa takut,------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas pada tanggal 13 Desember 2011 Saksi I bersama temannya datang ke rumah embahnya Terdakwa untuk bertukar HP karena sehari sebelumnya tanggal 12 Desember 2011 Saksi I telah meminjam HP Terdakwa karena HP Saksi I disita oleh gurunya namun pada saat akan kembali pulang Saksi I telah mengalami kecelakaan sepeda motor dan karena takut maka Saksi I meminta bantuan Terdakwa dan kembali berboncengan dengan temannya ke rumah embah Terdakwa dan setelah teman Saksi I di antar pulang Terdakwa kemudian Saksi I diantar ke rumah Mas Gun (kakak Terdakwa) dan Mas Gun telah memperingatkan Terdakwa agar menyuruh pulang Saksi I karena akan menimbulkan masalah tetapi karena Saksi I menolak maka Terdakwa membawa Saksi I menginap di rumah embahnya dan sekitar jam 22.00 Wib Saksi I dan Terdakwa kembali ke rumah embah Terdakwa dengan tujuan untuk menginap dan pada saat Saksi I tidur terdakwa telah masuk ke dalam kamar Saksi I selanjutnya menyetubuhi Saksi I selama 10 menit di mana alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi I serta air mani Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi I dan perbuatan tersebut diulangi lagi pada malam berikutnya tanggal 14 Desember 2011 sehingga hypmen Saksi I mengalami robek pada jam sembilan searah jarum jam sebagaimana Visum et repertum Nomor : 2033/PR/XII/2011 tertanggal 26 Desember 2011;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas pada tanggal 13 Desember 2011 Saksi I datang untuk kedua kalinya ke rumah embah Terdakwa untuk meminta bantuan pada Terdakwa karena Saksi I jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka dan pada saat tersebut Saksi I takut kembali ke rumah karena sepeda motornya rusak kemudian Terdakwa membawa Saksi I ke rumah Mas Gun (kakak Terdakwa) dan Mas Gun telah memperingatkan Terdakwa agar menyuruh pulang Saksi I karena akan menimbulkan masalah tetapi karena Saksi I menolak maka Terdakwa membawa Saksi I ke rumah embahnya sehingga setelah mandi di rumah Mas Gun (kakak Terdakwa),Saksi I kembali ke rumah embahnya Terdakwa untuk menginap sehingga Terdakwa sebenarnya sudah mengetahui jika tindakannya membawa Saksi I ke rumah embahnya tanpa memberitahu kepada keluarga Saksi I sudah merupakan perbuatan yang melanggar norma ketertiban apalagi pada saat Saksi I dan tidak pernah memberitahu pada kepala lingkungan di mana Saksi I menginap untuk mohon bantuannya memberitahukan pada keluarga Saksi I karena Saksi I mengalami musibah sehingga belum bisa kembali ke rumah maka sudah ada itikad buruk dari Terdakwa agar perbuatannya tersebut tidak diketahui oleh pihak yang berwenang serta merupakan perbuatan yang melanggar norma ketertiban umum.---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa sebagai tuan rumah atau kepala rumah yang baik Terdakwa harus menjaga ketenangan dan keamanan Saksi I selama menumpang di rumah Terdakwa tetapi pada malam tersebut Terdakwa justru masuk ke dalam kamar Saksi I dan menyetubuhinya hingga alat kelamin dan air mani Terdakwa masuk ke vagina Saksi I dan perbuatan tersebut diulangi Terdakwa pada malam berikutnya tanggal 14 Desember 2011 sehingga tujuan Terdakwa memberikan tempat menginap pada Saksi I sehingga itikad buruk Terdakwa mengajak Saksi I menginap di rumah embahnya dan tidak memberitahukan keberadaan Saksi I pada keluarganya maupun kepala lingkungan di mana Saksi I menginap dengan tujuan sejak semula terbuka kesempatan bagi Terdakwa untuk menyetubuhi dimana alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi I sehingga Terdakwa telah melakukan tipu muslihat pada Saksi I,----------------------------------------------------
Menimbang,bahwa sebagai tuan rumah yang baik dan kepala rumah tangga yang baik pada saat Saksi I menginap di rumah embah Terdakwa maka menjadi kewajiban Terdakwa untuk menjaga keamanan baik harta dan jiwa Saksi I maupun ketenangan batin Saksi I tetapi perbuatan Terdakwa telah menyetubuhi Saksi I merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa sehingga Terdakwa telah melakukan kebohongan kepada Saksi I dan melanggar norma kesusilaan,-----------------
Menimbang,bahwa perbuatan Terdakwa memberi tumpangan untuk menginap Saksi I tetapi Terdakwa telah menggunakan kesempatan tersebut untuk menyetubuhi Terdakwa di luar nikah sudah menunjukan terdakwa menginsyafi dan mengetahui jika saksi I mengikuti kehendaknya maka terdakwa akan dapat menyetubuhi saksi I sehingga terdakwa secara insyaf mengetahui akibat dan perbuatan-perbuatan yang dapat dilakukannya terhadap Saksi I di kamar embah Terdakwa di mana di dalam kamar tersebut hanya ada dua orang berlainan jenis kelamin yang tidak ada hubungan darah maupun pernikahan,---------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta di persidangan Saksi I lahir pada tanggal 25 Mei 1996 sehingga pada saat peristiwa persetubuhan tersebut masih berumur di bawah 18 tahun sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga Saksi I dapat dikualifikasikan sebagai anak,sehingga unsur ini terbukti.
Menimbang,bahwa selama dipersidangan antara keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum saling bersesuaian sehingga diperoleh petunjuk Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama Jaksa/Penuntut Umum sehingga dakwaan pertama Jaksa/Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan.-----------------------------------------------------
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum secara alternative dan Majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan peristiwa hukum yang terjadi lebih mendekati pada dakwaan pertama Jaksa/Penuntut Umum sedangkan dakwaan pertama telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya,---------------------------------------------
Menimbang,bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf maka terdakwa harus dinyatakan bersalah,------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,-------------------------------
Menimbang,bahwa tujuan pemidanaan ini bukan sebagai balas dendam melainkan sebagai unsure pembinaan agar terdakwa tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya dan merasa jera.-------------------------------------
Menimbang,bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat mempengaruhi perkembangan psykhis dan emosi anak perempuan sehingga akan sangat membahayakan perkembangan jiwa anak perempuan korban persetubuhan di masa mendatang.---------------------------------------------
Menimbang,oleh karena pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan yang sah maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan sah yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menimbang,oleh karena dikhawatirkan terdakwa akan menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini,atau mengulangi lagi perbuatannya maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan.--------------------------------------------
Menimbang,oleh karena selama persidangan telah diajukan barang bukti maka mengenai barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos oblong warna ungu yang bertuliskan I Love,,
- 1 (satu) potong celana pendek boxser warna hitam,
- 1 (satu) potong celana dalam warna crem,
- 1 (satu) potong BH warna putih,
- 1 (satu) potong baju kotak-kotak warna hitam coret kuning,
yang akan dipertimbangkan dalam amar putusan.
Menimbang,oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka semua biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan putusan,Majelis Hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya
terdakwa tidak akan mengulangi perbuataannya
Hal yang memberatkan:
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
perbuatan terdakwa merugikan secara fisik maupun psykologis kepada Saksi I,titi Nur Indah Sari binti Marsono,
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.-----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A DI L I
Menyatakan terdakwa HERI KURNIANTO als KANCIL bin AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERI KURNIANTO als KANCIL bin AMIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,-------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:------------------------------------------------
- 1 (satu) potong kaos warna hijau,----------------------------------------------
- 1 (satu) potong rok warna abu-abu,--------------------------------------------
- 1 (satu) potong BH warna putih,-------------------------------------------------
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru,-----------------------------------
dikembalikan kepada Saksi I Titik Nur Indah Sari,---------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).--------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 25 April 2012 oleh Arie Pitono,S.H sebagai Hakim Ketua Majelis,Akhmad Bukhari,S.H sebagai Hakim Aggota Majelis I,Nur Kholida Dw,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota Majelis II,putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalam siding terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut di atas dibantu Hidayat,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwodadi serta dihadiri oleh Sl. Widiastuti,S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa tidak hadir.-------------------
Hakim Anggota Majelis: Hakim Ketua :
Tertanda Tertanda
1. AHMAD BUKHORI,S.H.,M.H. ARIE PITONO, SH.
Tertanda
2. NUR KHOLIDA DW,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
Tertanda
HIADAYAT,S.H.