Nomor: 358/ Pid. Sus/ 2015/ PN. NJK.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 358/ Pid. Sus/ 2015/ PN. NJK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama .10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara ; ï‚§ 1 (satu) buah HP merk Hammer; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 358/ Pid. Sus/ 2015/ PN. NJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/ Tanggal lahir : 28 Tahun / 24 April 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn Payaman Rt. 01 Rw. 01 Desa Trayang Kecamatan Ngronggo Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan sekarang;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan maju sendiri walaupun hak untuk itu telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah HP merk Hammer dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas Permohonan tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa (Duplik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2015 di rumah terdakwa di Dusun Payaman RT. 01 RW. 01 Desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu" yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sebelum pukul 18.30 Wib, saksi MARLAN Als. GONDRONG memesan 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L kepada terdakwa seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa yang sudah memiliki persediaan pil dobel L selanjutnya meminta saksi MARLAN Als. GONDRONG ke rumah terdakwa sekira pukul 18.30 Wib menjual 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L kepada saksi MARLAN Als. GONDRONG dan terdakwa menerima pembayaran Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 00.15 Wib, terdakwa diperiksa oleh Petugas Polisi dari Polres Nganjuk di jalan raya Desa Jail Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan kedapatan menyimpan 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dobel L;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 4 (empat) butir tablet warna putih logo "LL" dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 0,822 gram untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 11775/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 7934/NOF/2015 tanggal 3 Nopember 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan yaitu:
Saksi SUMANTO:
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu berupa pil dobel L sebanyak 90 butir kepada Sdr. MARLAN Als. GONDRONG pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa termasuk Dsn. Payaman Rt. 01 / 01 Kel. / Ds. Trayang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk;
Bahwa berawal saksi bersama saksi YUDHA KRISTIAWAN (Anggota Reskoba Nganjuk) beserta anggota Opsnal lainnya awalnya melakukan penangkapan terhadap Sdr. MARLAN Als. GONDRONG karena telah tanpa hak dan melawan hukum kedapatan menyimpan dan memiliki pil dobel L sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir dan setelah dilakukan interogasi Sdr. MARLAN Als. GONDRONG mengaku mendapatkan pil dobel L didapat dengan cara membeli dari terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN dan pada saat saksi menangkap DIDIK DARMADI mengaku telah menjual pil dobel L kepada Sdr. MARLAN Als. GONDRONG sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwabarang bukti yang berhasil diamankan dari yaitu berupa pil dobel L tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk bulat, berwarna putih, serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi MARLAN Alias GONDRONG:
Bahwa benar, saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN dalam perkara melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu berupa pil dobel L sebanyak 90 butir kepada Sdr. MARLAN Als. GONDRONG pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa termasuk Dsn. Payaman Rt. 01 / 01 Kel. / Ds. Trayang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa saksi membeli pil dobel L dari terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB yang sebelumnya saksi memesan pil dobel L kepada terdakwa lewat SMS, sekira pukul 18.30 WIB saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi memberikan uang kepada terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan pil dobel L kepada saksi sebanyak 90 (sembilan puluh) butir setelah pil dobel L tersebut saksi terima saksi langsung pulang ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa saksi ditangkap oleh petugas polisi saat saksi sedang menabrak truk yang pada saat itu sedang parkir di pinggir jalan termasuk Desa Jali Kecamatan Sukomoro Kab. Nganjuk.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi dibawah disumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Dr. NIHA AINITA:
Bahwa benar Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan Ahli membenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Nganjuk serta sebagai Apoteker dan pengelola Apotik Nganjuk;
Bahwa dalam kefarmasian, ada 5 (lima) golongan obat, yaitu Obat bebas, Obat bebas terbatas, Obat keras, Obat psikotropika, dan Obat narkotika;
Obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan yaitu sediaan farmasi di dapat dari jalur tidak resmi;
Bahwa pil double L berupa Triheksifenidil HCL adalah untuk mengobati orang yang terkena Parkinson, dan apabila diminum, pemakainya merasa tenang pikirannya, dan bisa berhalusinasi;
Bahwa yang berhak mengedarkan atau menjual adalah orang yang mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian dan ijin apotek;
Bahwa cara penbelian adalah dengan resep dokter, sehingga pil tersebut tidak dijual secara bebas;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak diperbolehkan, sehingga Terdakwa dikenakan pasal Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan di depan; persidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis pil dobel L membeli dari seorang laki - laki yang tidak terdakwa kenal yang awalnya terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa bernama Sdr. KUS pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 di Warung Bakso daerah Pare Kab. Kediri kemudian pada saat terdakwa mengobrol dengan Sdr. KUS, Sdr. KUS mengatakan bahwa ada temannya yang sedang butuh uang dan temannya Sdr. KUS tersebut akan menjual pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan saat terdakwa menyanggupi untuk membeli pil dobel L milik teman Sdr. KUS langsung menghampiri dan menyerahkan pil dobel L kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada teman Sdr. KUS dan setelah pil dobel L terdakwa terima terdakwa langsung pergi meninggalkan warung bakso tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. MARLAN Als. GONDRONG pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa sebanyak 90 butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- dan 10 butir pil dobel L untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa diamankan oleh saksi SUMANTO, saksi YUDHA KRISTIAWAN beserta rekan kerja dari Polres Nganjuk di rumah orangtua terdakwa di Dsn. Payaman Rt. 01/01 Kel./Ds. Trayang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 11775/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 7934/NOF/2015 tanggal 3 Nopember 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 7934/NOF/2015 tanggal 03 Nopember 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, M.T, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si, dan LULUK MULJANI, adalah terhadap 4 (empat) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto 0,822 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11775/2015/NOF berupa tablet warna putih logo ‘’LL’’ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta hasil Labkrims Puslabfor, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat jenis pil dobel L membeli dari seorang laki - laki yang tidak terdakwa kenal yang awalnya terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa bernama Sdr. KUS pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 di Warung Bakso daerah Pare Kab. Kediri kemudian pada saat terdakwa mengobrol dengan Sdr. KUS, Sdr. KUS mengatakan bahwa ada temannya yang sedang butuh uang dan temannya Sdr. KUS tersebut akan menjual pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan saat terdakwa menyanggupi untuk membeli pil dobel L milik teman Sdr. KUS langsung menghampiri dan menyerahkan pil dobel L kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada teman Sdr. KUS dan setelah pil dobel L terdakwa terima terdakwa langsung pergi meninggalkan warung bakso tersebut;
Bahwa benar Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. MARLAN Als. GONDRONG pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa sebanyak 90 butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- dan 10 butir pil dobel L untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa diamankan oleh saksi SUMANTO, saksi YUDHA KRISTIAWAN beserta rekan kerja dari Polres Nganjuk di rumah orangtua terdakwa di Dsn. Payaman Rt. 01/01 Kel./Ds. Trayang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk;
Bahwa benar terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 11775/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 7934/NOF/2015 tanggal 3 Nopember 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa benar terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Ad 1. Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seorang yang bernama terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “barangsiapa” in casu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut bersifat alternatif maka sesuai di persidangan akan memilih berdasarkan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbang “Mengedarkan Sediaan Farmasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, berupa obat dobel L kepada saksi MARLAN pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 18.30 Wib di rumah terdakwa di Dusun. Payaman Rt. 01/01 KelurahanDesa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Terdakwa telah mengedarkan obat dobel L tersebut tanpa mempunyai izin dari instansi yang berwenang dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Dengan demikian Terdakwa telah dengan sadar menghendaki untuk mengedarkan obat dobel L tersebut secara tidak resmi dan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa obat dobel L yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR POLRI Cabang Surabaya No. Lab: 7934/NOF/2015 tanggal 3 Nopember 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis pil dobel L membeli dari seorang laki - laki yang tidak terdakwa kenal yang awalnya terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa bernama Sdr. KUS pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 di Warung Bakso daerah Pare Kab. Kediri kemudian pada saat terdakwa mengobrol dengan Sdr. KUS, Sdr. KUS mengatakan bahwa ada temannya yang sedang butuh uang dan temannya Sdr. KUS tersebut akan menjual pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan saat terdakwa menyanggupi untuk membeli pil dobel L milik teman Sdr. KUS langsung menghampiri dan menyerahkan pil dobel L kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada teman Sdr. KUS dan setelah pil dobel L terdakwa terima terdakwa langsung pergi meninggalkan warung bakso tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. MARLAN Als. GONDRONG pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa sebanyak 90 butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- dan 10 butir pil dobel L untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa diamankan oleh saksi SUMANTO, saksi YUDHA KRISTIAWAN beserta rekan kerja dari Polres Nganjuk di rumah orangtua terdakwa di Dsn. Payaman Rt. 01/01 Kel./Ds. Trayang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan, yaitu Departemen Kesehatan RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum secara seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam peraturan perundang-undangan tersebut penjatuhan hukumannya bersifat kumulasi karena selain penjatuhan pidana penjara juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum maka akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam Kesehatan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina demi masa depan yang lebih baik;
Mengingat, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDIK DARMADI Bin MAT SAPUAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama .10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah HP merk Hammer;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari, S E N I N tanggal 25 Januari 2016, oleh Kami: A. AGUNG PUTRANTONO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari R A B U tanggal 27 Januari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TUTIK SRIAWAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh ANWAR RESA ZAKARIA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
1. DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. A. AGUNG PUTRANTONO, SH.
(Ttd)
2. ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
TUTIK SRIAWAN.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
TUTIK SRIAWAN.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004