48/PID.SUS/2016/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 48/PID.SUS/2016/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARIYANTO ALIAS YANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARIYANTO alias YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi type Mitsubishi FE 349 KB 9051 C warna kuning bak kayu Nosin : 4D34D-B90835 dan Noka : MHMFE349H6R021072 tahun 2006 an. MARIYANTO, dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. ROPI SULISTIA; • 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi type Mitsubishi FE Super DH 4 x 2 MT KB 9071 CB warna kuning bak kayu Nosin : 4D34T-J51849 dan Noka : MHMFE75P6DK025902 tahun 2013 an. EDI PURWONO, dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. MARIYANTO alias YANTO; • 120 (seratus dua puluh) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) kg beras; • 1 (satu) lembar surat jalan No. 000906 atas nama Pak Agus tanggal 11 Januari 2016; • 150 (seratus lima puluh) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) kg beras dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 48/ Pid.sus / 2016 / PN. Skw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MARIYANTO alias YANTO
Tempat lahir : Singkawang
Umur / Tanggal lahir : 30 Tahun / 15 Mei 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. RA. Kartini RT. 014/RW. 005 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang;
A g a m a : Budha
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 11 Januari 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31Januari 2016.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;.
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ZAKARIAS, SH., Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Jalan Sanggau Ledo nomor 33 Bengkayang berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengarkan dan memeriksa Surat Tuntutan yang dibaca Penuntut Umum di persidangan pada hari Kamis tanggal 07 April 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARIYANTO Alias YANTO terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sesuai dengan dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARIYANTO Alias YANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE 349 KB 9051 C warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34D-B90835 dan Noka: MHMFE349H6R021072 tahun 2006 An. MARIYANTO;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. Ropi Sulistia.
1 (satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE Super HD 4x 2 MT KB 9071 CB warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34T-J51849 dan Noka: MHMFE75P6DK025902 tahun 2013 An. EDI PURWONO;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. Mariyanto Alias Yanto.
120 ( seratus dua puluh ) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 kg beras;
1 (satu) lembar surat jalan No. 000906 atas nama Pak Agus tanggal 11 Januari 2016;
150 ( seratus lima puluh ) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 kg beras.
Agar dirampas untuk Dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap menyatakan pada Surat Tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan , sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Mariyanto Alias Yanto pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat didepan Gudang Kini Baru Jalan Yos Sudarso Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat terdakwa usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya terdakwa usaha yang diduga memproduksi dan/ atau mengedarkan barang pangan berupa beras ilegal di depan Gedung Kini Baru Jalan Yos Sudarso Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Polres Singkawang mendatangi lokasi yang dimaksud dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan barang pangan berupa beras didalam bak 2 (dua) unit mobil truck dengan rincian 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan No.Pol.: KB 9051 C milik saksi Ropi Sulistia yang dikemudikan oleh saksi Ropi Sulistia memuat dan membawa beras sebanyak ± 120 (seratus dua puluh) karung dan ditutupi atau ditumpuk menggunakan karung plastik yang bertuliskan Bernas Malaysia isi jagung kering dengan dibekali faktur/ nota pembelian jagung kering sedangkan 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan No.Pol.: KB 9071 CB milik terdakwa dan dikemudikan oleh terdakwa memuat dan membawa beras sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) karung tidak ada faktur/ nota pembelian dari beras yang diangkut tersebut kemudian saat ditanyakan tentang kelengkapan dokumen atau surat-surat dari kepemilikan dalam hal penyimpanan dan pengangkutan beras tersebut terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang dimaksud, bahwa barang bukti pangan berupa beras tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri, dimana terdakwa mendapatkkannya dengan cara membeli dari Sdr. Akong (daftar pencarian orang) di Jalan Raya Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang berupa beras yang dimuat menggunakan karung berwarna hijau polos yang tidak mencantumkan tanggal kadaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat terdakwa usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung dengan berat isi masing-masing karung ± 50 (lima puluh) kg dan dengan harga perkarung beras ± Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya beras tersebut dibawa oleh terdakwa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga keuntungan yang nantinya terdakwa dapatkan perkarungnya sebesar ± Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun sebelum beras tersebut diedarkan atau dijual terdakwa di Kota Singkawang, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan Petugas Polres Singkawang.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi dan/atau memperdagangkan barang-barang tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang ataupun tidak memliki izin importir dari Kementrian Perdagangan RI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Mariyanto Alias Yanto pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat didepan Gudang Kini Baru Jalan Yos Sudarso Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya terdakwa usaha yang diduga memproduksi, menyimpan, mengangkut dan/ atau mengedarkan barang pangan berupa beras ilegal di depan Gedung Kini Baru Jalan Yos Sudarso Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Polres Singkawang mendatangi lokasi yang dimaksud dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan barang pangan berupa beras didalam bak 2 (dua) unit mobil truck dengan rincian 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan No.Pol.: KB 9051 C milik saksi Ropi Sulistia yang dikemudikan oleh saksi Ropi Sulistia memuat dan membawa beras sebanyak ± 120 (seratus dua puluh) karung dan ditutupi atau ditumpuk menggunakan karung plastik yang bertuliskan Bernas Malaysia isi jagung kering dengan dibekali faktur/ nota pembelian jagung kering sedangkan 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan No.Pol.: KB 9071 CB milik terdakwa dan dikemudikan oleh terdakwa memuat dan membawa beras sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) karung tidak ada faktur/ nota pembelian dari beras yang diangkut tersebut kemudian saat ditanyakan tentang kelengkapan dokumen atau surat-surat dari kepemilikan dalam hal penyimpanan dan pengangkutan beras tersebut terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang dimaksud, bahwa barang bukti pangan berupa beras tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri, dimana terdakwa mendapatkkannya dengan cara membeli dari Sdr. Akong (daftar pencarian orang) di Jalan Raya Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang berupa beras yang dimuat menggunakan karung berwarna hijau polos yang tidak tertera merk, cap atau tidak tertera tulisan yang menerangkan telah memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung dengan berat isi masing-masing karung ± 50 (lima puluh) kg dan dengan harga perkarung beras ± Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya beras tersebut dibawa oleh terdakwa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga keuntungan yang nantinya terdakwa dapatkan perkarungnya sebesar ± Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), bahwa atas kejadian tersebut terdakwa kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Resort Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan/atau mengedarkan barang-barang tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang atau dengan kata lain barang pangan berupa beras tersebut tidak terdaftar di Badan POM Pusat atau tidak diregistrasi di BPOM RI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan dibawah sumpah, yang pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
ARIU SAFAHAN;
Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa saksi bertugas di bagian Sat Reskrim Polres Singkawang adapun pada saat itu saksi diperintahkan oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang untuk melakukan pengecekan berdasarkan informasi dari masyarakat sekaligus melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan kegiatan Ilegal;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 16.30 wib di Jalan Kom Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang (digudang Kini);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut saksi bersama rekan anggota Sat Reskrim Polres Singkawang lainya;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh saksi dimana terdakwa yang sedang mengangkut barang pangan berupa beras yang diduga yang berasal dari luar negeri, tanpa dilengkapi dengan ijin atau dokumen yang sah dengan menggunakan 2 (dua) unit truck, adapun dalam mengangkut ataupun membawa beras tersebut terdakwa dibantu oleh Sdr. ROPI SULISTIA selaku sopir dan DJOKO SUDIRO selaku supir serap, yang mana terdakwa pada saat membawa beras tersebut, yang mana beras tersebut ditumpuk dengan menggunakan jagung kering yang dikemas dengan menggunakan karung plastik yang bertuliskan BERNAS MALAYSIA, sehingga kami menduga bahwa beras tersebut merupakan beras yang sebelumnya disalin dari Karung Beras Malaysia yang kemudian disalin dengan menggunakan karung beras polos yang berwarna hijau, yang selanjtunya terhadap barang yang diangkut tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan terpal berwarna biru dengan maksud untuk mengecoh petugas apabila nantinya diperiksa, dan terhadap surat jalan tersebut hanya surat jalan untuk jagung kering sedangkan untuk beras tidak ada menggunakan surat jalannya, yang mana setelah kami melakukan pengecekan atas surat atau ijin terhadap beras yang dibawa oleh terdakwa tersebut ternyata tidak ada;
Bahwa barang yang pangan berupa beras tersebut tidak didaftarkan di Dinas Perdagangan setempat yakni kota Singkawang ataupun Kab. Bengkayang;
Bahwa terhadap surat jalan tersebut hanya surat jalan untuk jagung kering sedangkan untuk beras tidak ada menggunakan surat jalannya, yang kemudian beras tersebut dibawa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali ke para pengecer yang ada di Kota Singkawang agar terdakwa mendapatkan keuntungan, yang mana setelah kami melakukan pengecekan atas surat atau ijin terhadap beras yang dibawa oleh terdakwa tersebut ternyata tidak ada;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
ROBERTUS ADI PRABOWO;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa pada hari senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 16.30 wib di Jalan Kom Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang (digudang Kini) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sdr. MARIYANTO Als YANTO yang mana terhadap terdakwa merupakan pemilik dari beras yang diduga tanpa dilengkapi dengan ijin atau dokumen yang sah;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh terdakwa yakni berjumlah 2 (dua) unit yang terdiri dari : 1 (satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE 349 KB 9051 C warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34D-B90835 dan Noka: MHMFE349H6R021072 tahun 2006 An. MARIYANTO, 1 (satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE Super HD 4x 2 MT KB 9071 CB warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34T-J51849 dan Noka: MHMFE75P6DK025902 tahun 2013 An. EDI PURWONO;
Bahwa pada saat kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengangkut barang pangan berupa beras yang diduga yang berasal dari luar negeri, tanpa dilengkapi dengan ijin atau dokumen yang sah dengan menggunakan 2 (dua) unit truck, adapun dalam mengangkut ataupun membawa beras tersebut terdakwa dibantu oleh Sdr. ROPI SULISTIA selaku sopir dan DJOKO SUDIRO selaku supir serap, yang mana terdakwa pada saat membawa beras tersebut, yang mana beras tersebut ditumpun dengan menggunakan jagung kering yang dikemas dengan menggunakan karung plastik yang bertuliskan BERNAS MALAYSIA, sehingga kami menduga bahwa beras tersebut merupakan beras yang sebelumnya disalin dari Karung Bernas Malaysia yang kemudian disalin dengan menggunakan karung beras polos yang berwarna hijau, yang selanjtunya terhadap barang yang diangkut tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan terpal berwarna biru dengan maksud untuk mengecoh petugas apabila nantinya diperiksa, dan terhadap surat jalan tersebut hanya surat jalan untuk jagung kering sedangkan untuk beras tidak ada menggunakan surat jalannya, yang mana setelah kami melakukan pengecekan atas surat atau ijin terhadap beras yang dibawa oleh terdakwa tersebut ternyata tidak ada;
Bahwa barang yang pangan berupa beras tersebut tidak didaftarkan di Dinas Perdagangan setempat yakni kota Singkawang ataupun Kab. Bengkayang;
Bahwa terhadap beras tersebut terdakwa bawa ke Kota Singkawang, yang mana dalam mengangkut ataupun membawa beras tersebut terdakwa menggunakan cara menutup beras tersebut dengan menggunakan karung yang berisikan jagung kering, dan terhadap surat jalan tersebut hanya surat jalan untuk jagung kering sedangkan untuk beras tidak ada menggunakan surat jalannya, yang kemudian beras tersebut dibawa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali ke para pengecer yang ada di Kota Singkawang agar terdakwa mendapatkan keuntungan, yang mana setelah kami melakukan pengecekan atas surat atau ijin terhadap beras yang dibawa oleh terdakwa tersebut ternyata tidak ada;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
ROPI SULISTA;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa identitas mobil milik saksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian yakni 1 (satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE 349 KB 9051 C warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34D-B90835 dan Noka: MHMFE349H6R021072 tahun 2006 An. MARIYANTO;
Bahwa pada saat polisi menangkap saksi, pada saat itu saksi sedang membawa ataupun menjadi sopirnya terdakwa yang mana peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 16.30 wib di Gudang Kini Baru yang beralamat di jalan Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang;
Bahwa polisi yang melakukan penangkapan terhadap saksi ketika itu menggunakan pakaian preman yang berjumlah sekitar 5 (lima) orang;
Bahwa yang ditangkapoleh polisi hanya saksi sendiri saja, dan tidak lama kemudian datang Sdr. JOKO SUDIRO yakni sopir serap dengan mengendarai Truck KB 9071 CB, yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa;
Bahwa polisi ada menangkap 2 (dua) unit truck dan diamankan oleh Polres Singkawang, yang mana salah satunya dengan Nopol KB 9071 CB, yang dibawa oleh terdakwa karena bermuatan beras;
Bahwa beras yang dimuat ditruck milik saksi sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung goni dengan isi 50 kg (lima puluh kilogram) dan ditutup dengan jagung yang kering diatas beras sebanyak 60 karung goni, dan yang di truck KB 9071 CB yang dibawa oleh terdakwa sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung goni dengan isi 50 kg (lima puluh kilogram) dan ditutup dengan jagung yang kering diatas beras sebanyak 50 karung goni;
Bahwa surat jalan barang tersebut berupa jagung kering yang dibuat oleh terdakwa sendiri dan memberikan kepada saksi setelah memuat barang berupa beras ketruck milik saksi;
Bahwa pemilik beras yang saksi angkut sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung adalah terdakwa dan juga kering dalam karung goni penutup beras tersebut ada didekat truck tersebut;
Bahwa surat jalan saksi adalah jagung kering karena sesuai perintah Sdr. MARIYANTO selaku pemilik beras tersebut;
Bahwa terdakwa sudah menyuruh saksi sebanyak 5 (lima) kali untuk mengangkut beras miliknya dari Bengkayang ke Kota Singkawang, yang mana saksi hanya mendapat ongkos / upah angkut saja dari terdakwa tersebut sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali angkut, dari Bengkayang ke Kota Singkawang sedangkan pada saat ke Singkawang ke Bengkauang truck terdakwa dalam keadaan kosong;
Bahwa Sdr. MARIYANTO menyuruh saksi mengangkut beras miliknya tersebut dari Bengkayang ke Kota Singkawang adalah untuk dijual ataupun di Perdagangkan di Kota Singkawang;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak ada memiliki perusahaan / ataupun toko sembako untuk menjual beras di Kota Singkawang, termasuk ijin dalam melakukan usaha perdagangan beras atau sembako
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
DJOKO SUDIRO Alias JOKO;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa pada hari senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 15.00 wib pada saat itu saksi sedang dijalan mau kepasar tiba-tiba terdakwa menelpon saksi untuk mencarikan kunci ban karna pada saat itu mobil truck kanter terdakwa bocor didekat taman burung singkawang, kemudian saksi pun mendatangi terdakwa dan terdakwa sudah selesai mengganti ban truck yang bocor tersebut, kemudian saksi pun melanjutkan perjalanan menuju pasar singkawang sedangkan Terdakwa membawa mobil truck tersebut pulang kerumahnya, pada saat saksi masih dalam perjalanan menuju pasar tiba-tiba Terdakwa menelpon saksi lagi agar saksi kerumahnya setelah saksi sampai dirumah Terdakwa saksi disuruh Terdakwa membawa truck tersebut kegudang milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Melayu kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, setibanya digudang tersebut tidak lama kemudian saksi didatangi 3 (tiga) orang anggota Polres Singkawang yang menggunakan baju preman dan menanyakan isi muatan dari truck yang saksi bawa tersebut, dan saksi jawab saksi tidak mengetahuinya, selanjutnya saksi beserta mobil truck tersebut dibawa ke Kantor Polres Singkawang, dan sesampainya di Kantor Polres Singkawang saksi mengetahui bahwa terhadap isi muatan dari Truck tersebut adalah jagung kering dan beras yang tidak ada mereknya;
Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada terdakwa memberi tahu kepada saksi bahwa terhadap isi muatan yang ada dalam truck yang dibawa oleh saksi tersebut;
Bahwa terhadap ciri-ciri mobil truck tersebut yaitu dengan mobil mitsubishi kanter fuso, warna kuning dengan nopol KB 9071 CB;
Bahwa baru pertama kali membawa truck milik terdakwa yang berisikan jagung dan beras tersebut;
Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) truck yang dibawa ke Polres Singkawang dengan dugaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang mana truck kanter fuso yang pada saat itu saksi bawa dan truck ragasa yang pada saat itu dibawa / disupir oleh Sdr. ROPI;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan pula ahli yang keterangannya telah didengar dipersidangan dibawah sumpah, yang pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
MUHAMAD KHASFAMI, SH
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa ahli bekerja sebagai Kasubbag Tata Usaha UPT Metrologi Legal dan Pasar pada Dinas Perindustrian Perdaganan Usaha koperasi dan Usaha Menegnah Kota Singkawang;
Bahwa sebagai Kasubbag Tata Usaha UPT Metrologi Legal dan Pasar pada Dinas Perindustrian Perdaganan Usaha koperasi dan Usaha Menengah Kota Singkawang yaitu untuk pengawasan adanya barang-barang yang beredar di pasar atau pengawasan terhadap barang-barang baik berupa pangan dan barang jadi baik yang berasal dari produksi dalam Negeri sendiri maupun yang di datangkan kedalam kota Singkawang yang merupakan hasil produksi Luar Negeri, adapun wilayah tugas ahli meliputi di wilayah hukum kota Singkawang;
Bahwa Kwalifikasi ilmu pengetahuan di bidang Perdagangan yang telah ahli milki adalah : Mengikuti Diklat PPNS – PK tahun 2003 di Megamendung selama 2 bulan dan bersertifikat, Mengikuti Pelatihan dalam Petugas PPBJ ( Petugas Pengawas barang dan jasa tahun 2005 di Jakarta selama 2 Minggu dengan bersertifikat, Diklat Management Operasional Kemetrologian (MOK) Kementrian Perdagangan RI di Bandung tahun 2015;
Bahwa Pangan sesuai dengan Undang-undang RI No. 7 Tahun 1996 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati atau air baik yang di olah maupun yang tidak di olah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang di gunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan manakan atau minuman;
Barang Ilegal, adalah segala macam jenis barang yang keberadaannya atau produksi luar negeri yang dalam peredaraannya kewilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementrian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam Masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Barang adalah setiap benda baik berwujud, maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau di manfaatkan oleh konsumen.
Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan atau membungkus barang baik langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan barang.
Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha, serta informasi lainya yang disertakan dengan barang, dimasukan kedalam, ditempelkan / melekat pada barang, tercetak pada barang, dan atau merupakan bagian kemasan pada barang.
Pedangan Pengumupul adalah setiap orang / perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
Barang Curah adalah barang dalam bentuk cair atau padat yang diperdagangkan dengan cara menimbang volume atau berat barang dihadapan konsumen.
Bahwa Setiap orang dapat melakukan usaha pembelian barang-barang baik barang jadi atau pun barang pangan yang merupakan produksi luar negeri, asalkan pelaku usaha tersebut telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor : 27 / M-DAG / PER / 5 / 2012, tentang Angka Pengenal Importir (API);
Bahwa dibenarkan bagi setiap orang dapat diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha barang jadi / pangan yang merupakan produksi luar negeri asalkan pelaku usaha tersebut telah memenuhi ketentuan keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 57 / M-DAG / PER / 12 / 2010, tentang ketentuan Impor produk tertentu;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor : 17 / M-DAG / PER / 3 / 2010, tentang angka pengenal Importir (API) syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
copy akte notaries pendirian perusahaan;
nama susunan pengurus/ direksi pengurus perusahaan;
foto copy surat siup;
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
Referensi dari Bank Devisa;
pas photo 3X4 Berwarna;
photo copy dari KTP Pengurus;
Nomor Pengenal importir Khusus ( NPIK );
Nomor Identitas Kepabean ( NPIK );
Surat Pernyataan Rekapitulasi Impor;
Rencana Impor dalam satu tahun;
Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari DInas Perindag Kab. / Kota Provinsi;
Bahwa untuk jenis barang-barang yang telah di perolehnya yang merupakan barang-barang produksi dari Luar Negeri tersebut bahwa terhadap barang-barang dan pangan yang siap untuk di edarkan atau pasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus di daftarkan terlebih dahulu pada Kementrian Perdagangan RI Nomor : 20 / M-DAG / PER / 5 / 2010, tentang ketentuan tata cara pengawasan barang dan jasa;
Bahwa tidak dibenarkan, tidak mencantumkan label pada kemasan karung tersebut sesuai dengan Permendag RI nomor 73 / M- Dag / Per / 9 / 2015, tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, sebagiaman yang dimaksud dalam : Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan dipasar dalam negeri wajib mencantumkan kedalam bahasa Indonesia Pasal 2 ayat (2) kewajiban mencantumkan label dalam bahasa indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh : Produsen untuk produksi dalam Negeri, Importir untuk barang asal Impor;
Bahwa benar ahli menerangkan, tidak dapat mengetahui asal usul beras tersebut berasal darimana, karena terhadap barang yang sebelumnya diperlihatkan oleh penyidik, bahwa terhadap kemasan beras tersebut tidak mencantumkan label, sehingga ahli tidak dapat mengetahui darimana beras tersebut diproduksi, yang jelas setiap pelaku usaha, baik yang membeli, mengangkut atau memperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan barang tersebut, sehingga memudahkan untuk para konsumen mengetahui darimana barang tersebut diproduksi;
Bahwa terhadap terdakwa atas nama MARIYANTO Als YANTO tidak ada terdaftar di Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang pemerintah Kota Singkawang;
Bahwa benar ahli menerangkan, barang berupa beras yang dibawa oleh terdakwa adalah termasuk kategori pangan sehingga terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dapat dipersangkakan dan melanggar aturan mengenai Pangan;
Atas keterangan ahli tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Ahli RUDY SUSANTO, S.SI., M.H., Kes., Apt;
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya;
Bahwa ahli mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dimintai untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana Pangan dan atau Kesehatan dan atau Perlindungan Konsumen;
Bahwa Jabatan ahli di kantor Dinas Kesehatan Kota Singkawang adalah sebagai Kasi Pengendalian Makanan dan Bahan Berbahaya;
Bahwa jabatan yang ahli emban saat sekarang ini dari sejak tanggal 9 April 2015, adapun tugas yang ahli lakukan untuk pengawasan dan pengendalian terhadap makanan serta peredaran makanan dan bahan yang berbahaya serta Industri makanan pangan yang beredar di pasaran kota Singkawang, adapun tugas tersebut meliputi wilayah Sekota Singkawang, Adapun Kwalifikasi ilmu bidang yang telah ahli miliki adalah : Mengikuti pelatihan DFI (distrid food Insfection) di Pontianak, Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak;
Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.
Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Iklan.
Barang – Barang Illegal adalah segala macam jenis barang yang keberadaanya atau barang produksi Luar Negeri yang dalam peredarannya ke wilayah Indonesia tidak terdaftar ke Badan POM pusat.
Sanitasi adalah upaya untuk menciptakan dan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Bahwa setiap orang dapat melakukan usaha pembelian barang atau produk pangan yang merupakan barang hasil produksi Luar Negeri untuk diperdagangkan kembali, asalkan pelaku usaha tersebut telah memiliki ketentuan dalam ijin dalam hal importir produk pangan untuk diedarkan kembali di Wilayah RI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 s/d pasal 40 PP RI No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Bahwa ketentuan yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha tersebut dalam hal melakukan usaha pembelian barang-barang yang akan diedarkan ke wilayah Indonesia terutama terhadap produk Impor antara lain harus memiliki Ijin Importir dari Kementrian perdagangan barulah mengurus ijin edar dari badan Pom RI, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 38 Ayat (2) jo Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Bahwa untuk jenis barang –barang yang diperoleh yang diduga merupakan barang-barang produksi Luar Negeri untuk kemudian diedarkan atau dipasarkan pertama harus didaftarkan ke BPOM RI sehingga diperoleh Kode Registrasi Produk, yang akan dicantumkan pada kemasan berupa Nomor pendaftaran dengan “Kode BPOM ML”, kode dan nomor yang tertera tersebut menunjukan bahwa produk telah memenuhi jaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan, oleh Pemerintah RI, dalam penanganan Keamanan Pangan di Dinas Kesehatan untuk produk pangan berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri lebih mengutamakan mutu dan keamanan dari produk pangan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 29 s/d pasal 31 No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Bahwa terdakwa tidak dapat dibenarkan sesuai Undang-Undang pangan No. 18 tahun 2012, karena terhadap barang-barang berupa beras yang diduga berasal dari luar negeri sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh karung) yang berukuran @ 50 kg (lima puluh kilogram) yang masuk ke wilayah Indonesia Tidak Terdaftar ke Badan POM Pusat atau tidak Teregistrasi di BPOM RI, pada kemasan tersebut sesuai dengan PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, sedangkan jika tersangka memperoleh barang pangan berupa beras tersebut berasal dari dalam negeri / lokal pelaku usaha juga harus mencantumkan keterangan terhadap produk sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Mentri Perdagangan RI nomor : 73 / M- Dag / Per / 9 / 2015, tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang;
Bahwa ahl, tidak dapat mengetahui asal usul beras tersebut berasal darimana, karena terhadap barang yang sebelumnya diperlihatkan oleh penyidik, bahwa terhadap kemasan beras tersebut tidak mencantumkan label, sehingga ahli tidak dapat mengetahui darimana beras tersebut diproduksi, yang jelas setiap pelaku usaha, baik yang membeli, mengangkut atau memperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan barang tersebut, sehingga memudahkan untuk para konsumen mengetahui darimana barang tersebut diproduksi;
Bahwa untuk barang-barang jenis pangan baik dari Luar negeri maupun lokal yang dimasukan ke dalam pasaran wilayah Indonesia tanpa didaftarkan ke BPOM tidak di perbolehkan untuk di edarkan, sesuai dengan pasal 135 undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 42 Ayat (1) s/d Ayat (6) Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa yang dapat mendaftarkan atas barang-Barang dari Luar Negeri ataupun dalam Negeri / lokal berupa barang pangan dan sejenisnya ke dalam wilayah pasaran Indonesia adalah perusahaan atau Importir, selain itu untuk perorangan juga dapat mendaftarkan asalkan memiliki ijin dari Kementrian Perdagangan RI selaku Importir / Pelakun Usaha bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses Produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) peraturan pemerintah RI No. 28 Tahun 2004;
Bahwa setiap orang / perusahaan / perorangan untuk mendaftarkan suatu pangan ke Pihak Badan POM Pusat untuk mendapatkan Nomor Registrasi ataupun Surat Ijin Edar terhadap Pangan ML (Makanan Luar), maka persyaratannya sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) huruf b, c, dan d dan Ayat (3, serta BAB V Bagian Pertama Pengawasan pasal 42 dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Bahwa Jika bahan pangan yang masuk di Wilayah Indonesia (Kota Singkawang), Apabila tidak ada memiliki Ijin dari pihak Pemerintah atau TIDAK TERDAFTAR, maka tidak dapat pula dijamin keamanannya untuk di konsumsi, yang memungkinkan adanya dampak / resiko yang akan terjadi mengakibatkan gangguan kesehatan Manusia yang mengkonsumsi produk tersebut, baik ganguan kesehatan ringan sampai berat yang bersifat akut maupun kronis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan Gizi Pangan;
Atas keterangan ahli tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari 11 januari 2016 sekira jam 16.00 wib di depan gudang kini baru yang beralamat di jalan Yos sudarso kel. Melayu kec. Singkawang Barat kota singkawang;
Bahwa barang yang diangkut oleh terdakwa sehingga terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian resort singkawang karena diduga membawa beras yang berasal dari bengkayang dengan menggunakan 2 (dua) unit trcuk yaitu 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9051 C dan 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9071 CB;
Bahwa terhadap jumlah beras yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung beras yang masing-masing berukuran 50 kg (lima puluh kilogram) dengan harga masing-masing Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per/ karung, sehingga untuk jumlah keseluruhan beras yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 13.500 kg (tiga belas ribu lima ratus kilogram) dengan harga total Rp 11.610.000,- (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya beras tersebut dibawa oleh terdakwa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga keuntungan yang nantinya terdakwa dapatkan perkarungnya sebesar ± Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun sebelum beras tersebut diedarkan atau dijual terdakwa di Kota Singkawang, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan Petugas Polres Singkawang saat sedang mengangkut beras didalam mobil truck;
Bahwa tujuan terdakwa membeli beras tersebut yakni akan dijual kembali oleh terdakwa atau diperdagangkan agar mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan beras tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa akan membeli beras tersebut terdakwa menuju ke Kab. Bengkayang dengan menggunakan 2 (dua) unit truck, bersama dengan Sdr. ROPI SULISTA yang juga merupakan sebagai sopir, sesampainya di Bengkayang terdakwa menuju ke Gudang Sdr. AKONG dan terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. AKONG apakah ada stock beras yang akan dijual, dan Sdr. AKONG mengatakan ada, yang kemudian terdakwa disuruh menunggu sebentar, dan tidak berapa lama datang 2 (dua) unit truck yang bermuatan beras dan kemudian muatan beras tersebut dipindahkan kedalam 2 (dua) unit trcuk yang dibawa dari Singkawang dengan rincian untuk yaitu 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9051 C, membawa beras sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dan 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9071 CB dengan membawa beras sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, yang mana terhadap masing-masing karung tersebut berukurang 50 kg;
Bahwa terhadap pemilik 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9051 C, adalah milik Sdr. ROPI SULISTA, dan 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9071 CB adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa terhadap kemasan karung yang dimuat kedalam karung plastik warna hijau denan isi masing-masing karung 50 kg beras, dan karung tersebut tidak tertera merek maupun cap dan tulisan, hanya karung polos, termasuk juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling tidak baik atas barang tersebut serta tertera lebel halal, termasuk label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang ukuran, berat isi / bersih, netto, kompisisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain;
Bahwa untuk beras maupun jagung yang dimuat kedalam truck yang tersangka kemudikan yaitu KB 9071 CB, tidak ada faktur / nota pembelian serta surat jalannya, namun untuk muatan yang dibawa Trcuk KB 9051 C, memiliki faktur atau surat jalan namun untuk tertera jagung kering;
Bahwa baru 2 (dua) bulan mempunyai usaha jual beli beras dan baru 2 (dua) kali membeli beras dari Sdr. AKONG di Kab. Bengkayang biasanya tersangka membeli dari toko-toko yang ada di Kab. Bengkayang.
Bahwa sudah kurang lebih 6 (enam) kali terdakwa mengambil beras dan jagung di Bengkayang yang diketahui berasal dari negara Malaysia dimana terdakwa menjual beras tersebut di Singkawang dan terdakwa juga mengkonsumsi beras tersebut yang menurut saksi beras tersebut tidak lebih enak dibanding beras lokal
Bahwa terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan Barang Bukti berupa :
(satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE 349 KB 9051 C warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34D-B90835 dan Noka: MHMFE349H6R021072 tahun 2006 An. MARIYANTO;
1 (satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE Super HD 4x 2 MT KB 9071 CB warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34T-J51849 dan Noka: MHMFE75P6DK025902 tahun 2013 An. EDI PURWONO;
120 ( seratus dua puluh ) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 kg beras;
1 (satu) lembar surat jalan No. 000906 atas nama Pak Agus tanggal 11 Januari 2016;
150 ( seratus lima puluh ) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 kg beras.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut kesemuanya telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagaimana barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain maka dapat membenarkan adanya kejadian atau peristiwa tertentu sehingga keterangan tersebut dapatlah dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari 11 januari 2016 sekira jam 16.00 wib di depan gudang kini baru yang beralamat di jalan Yos sudarso kel. Melayu kec. Singkawang Barat kota singkawang;
Bahwa benar yang diangkut oleh terdakwa sehingga terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian resort singkawang karena diduga membawa beras yang berasal dari bengkayang dengan menggunakan 2 (dua) unit trcuk yaitu 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9051 C dan 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9071 CB;
Bahwa benar terhadap jumlah beras yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung beras yang masing-masing berukuran 50 kg (lima puluh kilogram) dengan harga masing-masing Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per/ karung, sehingga untuk jumlah keseluruhan beras yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 13.500 kg (tiga belas ribu lima ratus kilogram) dengan harga total Rp 11.610.000,- (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya beras tersebut dibawa oleh terdakwa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga keuntungan yang nantinya terdakwa dapatkan perkarungnya sebesar ± Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun sebelum beras tersebut diedarkan atau dijual terdakwa di Kota Singkawang, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan Petugas Polres Singkawang saat sedang mengangkut beras didalam mobil truck;
Bahwa benar tujuan terdakwa membeli beras tersebut yakni akan dijual kembali oleh terdakwa atau diperdagangkan agar mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan beras tersebut;
Bahwa benar pada saat terdakwa akan membeli beras tersebut terdakwa menuju ke Kab. Bengkayang dengan menggunakan 2 (dua) unit truck, bersama dengan Sdr. ROPI SULISTA yang juga merupakan sebagai sopir, sesampainya di Bengkayang terdakwa menuju ke Gudang Sdr. AKONG dan terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. AKONG apakah ada stock beras yang akan dijual, dan Sdr. AKONG mengatakan ada, yang kemudian terdakwa disuruh menunggu sebentar, dan tidak berapa lama datang 2 (dua) unit truck yang bermuatan beras dan kemudian muatan beras tersebut dipindahkan kedalam 2 (dua) unit trcuk yang dibawa dari Singkawang dengan rincian untuk yaitu 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9051 C, membawa beras sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dan 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9071 CB dengan membawa beras sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung, yang mana terhadap masing-masing karung tersebut berukurang 50 kg;
Bahwa benar terhadap pemilik 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9051 C, adalah milik Sdr. ROPI SULISTA, dan 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9071 CB adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa benar terhadap kemasan karung yang dimuat kedalam karung plastik warna hijau denan isi masing-masing karung 50 kg beras, dan karung tersebut tidak tertera merek maupun cap dan tulisan, hanya karung polos, termasuk juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling tidak baik atas barang tersebut serta tertera lebel halal, termasuk label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang ukuran, berat isi / bersih, netto, kompisisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain;
Bahwa benar untuk beras maupun jagung yang dimuat kedalam truck yang tersangka kemudikan yaitu KB 9071 CB, tidak ada faktur / nota pembelian serta surat jalannya, namun untuk muatan yang dibawa Trcuk KB 9051 C, memiliki faktur atau surat jalan namun untuk tertera jagung kering;
Bahwa benar baru 2 (dua) bulan mempunyai usaha jual beli beras dan baru 2 (dua) kali membeli beras dari Sdr. AKONG di Kab. Bengkayang biasanya tersangka membeli dari toko-toko yang ada di Kab. Bengkayang.
Bahwa benar sudah kurang lebih 6 (enam) kali terdakwa mengambil beras dan jagung di Bengkayang yang diketahui berasal dari negara Malaysia dimana terdakwa menjual beras tersebut di Singkawang dan terdakwa juga mengkonsumsi beras tersebut yang menurut saksi beras tersebut tidak lebih enak dibanding beras lokal
Bahwa benar terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP AtauKedua Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kedua Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap orang;
Yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2);
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Dalam hukum pidana, unsur “Setiap Orang” selalu menunjuk kepada orang atau pelaku tindak pidana tersebut, jadi dalam hal ini siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum tanpa membedakan jenis kelamin ataupun status sosial tertentu dan orang tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dapat saja melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa subyek hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa MARIYANTO Alias YANTO dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalan surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya, sehingga Hakim Majelis berkesimpulan unsur “ setiap orang ” telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsurmenyelenggarakan kegiatan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia , pangan yang dimasukan kedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain:
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dinegara asal.
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan atau ;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa diindonesia dari segi keamanan, mutu dan atau gizi sebelum peredarannya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi , keterangan ahli , petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan maka akan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari 11 januari 2016 sekira jam 16.00 wib di depan gudang kini baru yang beralamat di jalan Yos sudarso kel. Melayu kec. Singkawang Barat kota singkawang;
Bahwa barang yang diangkut oleh terdakwa sehingga terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian resort singkawang karena diduga membawa beras yang berasal dari bengkayang dengan menggunakan 2 (dua) unit trcuk yaitu 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9051 C dan 1 (satu) unit truck mitsubishi bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9071 CB;
Bahwa terhadap jumlah beras yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung beras yang masing-masing berukuran 50 kg (lima puluh kilogram) dengan harga masing-masing Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per/ karung, sehingga untuk jumlah keseluruhan beras yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 13.500 kg (tiga belas ribu lima ratus kilogram) dengan harga total Rp 11.610.000,- (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya beras tersebut dibawa oleh terdakwa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perkarungnya sehingga keuntungan yang nantinya terdakwa dapatkan perkarungnya sebesar ± Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun sebelum beras tersebut diedarkan atau dijual terdakwa di Kota Singkawang, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan Petugas Polres Singkawang saat sedang mengangkut beras didalam mobil truck;
Menimbang, bahwa majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang dalam membawa beras yang dimuat menggunakan karung berwarna hijau polos yang tidak tertera merk, cap atau tidak tertera tulisan yang menerangkan telah memenuhi persyaratan sanitasi pangan
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur menyelenggarakan kegiatan proses produksi, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangantelah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembuktian seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum seluruhnya terpenuhi maka Majelis Berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan Pembenar dan atau alasan Pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu pemidanaan haruslah berorientasi pada perbuatan dan pelaku secara proposional ( dead-daderstrafrecht ) yang bersifat edukatif dan korektif dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif , sehingga diharapkan dapat memberi dampak yang baik bagi diri si terpidana di masa yang akan datang , serta sebagai peringatan kepada anggota masyarakat lainnya ;
Menimbang , bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara ini lebih ditekankan sebagai sarana memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan introspeksi diri dengan menginsyafi dan mengambil hikmah dari kesalahan yang telah diperbuatnya sehingga diharapkan dapat selanjutynya Terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat pada aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat , serta dapat mengamalkan norma-norma agama yang dianutnya . Hal inilah menjadi landasan dari suatu penjatuhan putusan pemidanaan oleh Pengadilan yang semata-mata dilakukan “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ dalam rangka menegakkan hukum dengan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan sosial di negara kita ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa dan keluarganya, maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis berpendirian pidana penjara kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan ;
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti, berupa :
(satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE 349 KB 9051 C warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34D-B90835 dan Noka: MHMFE349H6R021072 tahun 2006 An. MARIYANTO, agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. Ropi Sulistia.
1 (satu) unit Kendaraan Merk Mitsubishi Type Mitsubishi FE Super HD 4x 2 MT KB 9071 CB warna Kuning Bak Kayu Nosin : 4D34T-J51849 dan Noka: MHMFE75P6DK025902 tahun 2013 An. EDI PURWONO, agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. Mariyanto Alias Yanto.
120 ( seratus dua puluh ) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 kg beras;
1 (satu) lembar surat jalan No. 000906 atas nama Pak Agus tanggal 11 Januari 2016;
150 ( seratus lima puluh ) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 kg beras.
agar dirampas untuk Dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk efektivitas redaksi atau uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam redaksi Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
Mengingat Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARIYANTO alias YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi type Mitsubishi FE 349 KB 9051 C warna kuning bak kayu Nosin : 4D34D-B90835 dan Noka : MHMFE349H6R021072 tahun 2006 an. MARIYANTO, dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. ROPI SULISTIA;
1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi type Mitsubishi FE Super DH 4 x 2 MT KB 9071 CB warna kuning bak kayu Nosin : 4D34T-J51849 dan Noka : MHMFE75P6DK025902 tahun 2013 an. EDI PURWONO, dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. MARIYANTO alias YANTO;
120 (seratus dua puluh) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) kg beras;
1 (satu) lembar surat jalan No. 000906 atas nama Pak Agus tanggal 11 Januari 2016;
150 (seratus lima puluh) karung plastik warna hijau polos yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) kg beras
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari KAMIS tanggal 14 April 2016 oleh kami ARIE HAZAIRIN, SH sebagai Hakim Ketua Sidang, GUNTUR NURJADI, SH dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh AGUS ERWIN HARAHAP, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta dihadiri oleh SALOMO SAING, SH., MH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua Sidang | |
| GUNTUR NURJADI, SH | ARIE HAZAIRIN, SH | |
| P.H.H. PATRA SIANIPAR, SH | ||
| Panitera Pengganti | ||
| AGUS ERWIN HARAHAP, SH., MH | ||