Nomor 01/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 01/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NYARIPIN Bin WAKIRAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mclakukan tindak pidana "Turut Serta Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e" 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar. maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; ï€ Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm sebanyak 3 (liga) batang; ï€ Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang; ï€ Kayu jati berbentuk persagcn dcngan ukuran 100 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang. Dikembalikan ktpada Segara Cq Perhutani Nganjuk. 2 (dua) sepcda kayuh/ ontcl; 2 (dua) tali tampar warna kuning; 1 (satu) tali tampar warna hijau; 1 (satu) tali tampar warna orange; 1 (satu) tali tampar warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pcrkara sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah);
Nomor 01/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARK AN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Pidana dalam pcradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : NYARIPIN Bin WAKIRAN;
Terapat lahir : Nganjuk.
Umur / Tanggal lahir : 40 Tahun / 10 Mei 1974
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Puhkerep, Desa Puhkerep RT.005, RW. 002, Kecamatan
Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SD (Tidak tamat);
Terdakwa berada di dalam tahanan ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2014 s/d tanggal 24 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2014 s/d tanggal 3 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2014 s/d tanggal 12 Januari 2015 ;
Majelis Hakim PN. Njk. sejak tanggal 6 Januari 2015 s/d tanggal 4 Pebruari 2015
Perpanjanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 5 Pebruari 2015 s/d tanggal 5 April 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk No. 01/PID.B.Sus/2015/PN.Njk, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Nganjuk;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sckira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2014 bertempat di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo, Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah melakukan, menyuruh melakukun dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut. menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sural keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekira pukul 06.30 wib di tegalan termasuk Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk bertemu dengan Sdr. DARTO yang membawa 2 (dua) balang kayu jati ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm, Sdr. HERI membawa 1 (satu) batang dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm, dan 2 (dua) balang dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm dan saksi YANTO membawa 4 (empat) balang dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm kemudian yang 1 (satu) batang dipotong menjadi 2 (dua) bagian, seluruhnya Terdakwa beli dengan harga Rp. 900.000,- (scmbilan ralus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, tanpa dilengkapi dcngan sural keterangan sahnya hasil hulan.
Bahwa setelah Terdakwa membeli kayu jati tcrscbut diatas selanjutnya mcncari orang yang mau mcngangkut, kcmudian Terdakwa bcrtcmu saksi JAELANI dan saksi KODI lalu disuruh mengangkut kayu jali tersebut untuk dibawa/ diantar ke saksi Pak NO alamat Kelurahan Werungolok Kccamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dengan diberi upah masing-masing Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya kayu jati tersebut olch saksi JAELANI dan saksi KODI diangkut dengan menggunakan sepeda ontel/ kayuh dengan cara kayu jati di tata di samping sepeda ontel/ kayuh tersebut kcmudian diikat dengan tali tampar. lalu dibawa ke rumah saksi Pak NO Kelurahan Werungotok, namun masih dalam peijalanan sesampainya di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo Desa Pehserut Kccamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, saksi JAELANI dan saksi KODI ditangkap Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro, saksi JAELANI dan saksi KODI berhenti lalu menaruh sepeda yang dipergunakan untuk membawa kayu jati tersebut kemudian melarikan diri. sepeda dan kayunya ditinggal;
Bahwa waktu itu Terdakwa mcngikuti dari bclakang dan melihat sepeda yang dipergunakan untuk membawa kayu jati tersebut bcrada di pinggir jalan. Ierdakwa berhenti dan mendekati sepeda tersebut kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro dan saat ditanya mcngaku bahwa kayu jati tersebut miliknya kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrcs Nganjuk untuk diproses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tohun 2013 tentang Pencegahan dan Pcmbcranlasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN pada hari Rabu langgal 05 Nopembcr 2014 sekira pukul 10.00 wib a!au setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopcmbcr tahun 2014 bertcmpat di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo, Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, alau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Dacrah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah melakukan, menyuruh melakukan dan lurul serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, alau memiliki hasil hut an kayu yang tidak dilengkapi secara bersama suraI kelerangan sahnya hasil hut an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasun hutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN pada hari Rabu tanggal 05 Nopcmber 2014 sekira pukul 06.30 wib di tegalan termasuk Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk bertemu dengan Sdr. DARTO yang membawa 2 (dua) batang kayu jati ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm. Sdr. HERl membawa 1 (satu) batang dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm, dan 2 (dua) batang dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm dan saksi YANTO membawa 4 (empat) batang dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm kemudian yang 1 (satu) batang dipotong menjadi 2 (dua) bagian. seluruhnya Terdakwa beli dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa setelah Terdakwa membeli kayu jati tersebut diatas selanjutnya mencari orang yang mau mengangkut, kemudian Terdakwa bertemu saksi JAELANI dan saksi KODI lalu disuruh mengangkut kayu jati tersebut untuk dibawa/ diantar ke saksi Pak NO alamat Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dengan diberi upah masing-masing Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya kayu jati tersebut oleh saksi JAELANI dan saksi KODI diangkut dengan menggunakan sepeda ontel/ kayuh dengan cara kayu jati di tata di samping sepcda ontcl/ kayuh terscbut kemudian diikat dcngan tali tampar, lalu dibawa kc rum ah saksi Pak NO Kelurahan Wcningolok. namun masih dalam perjalanan sesampainya di jalan umum (crmasuk Dusun Kaliulo Desa Pehscrut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. saksi JAELANI dan saksi KODI ditangkap Petugas Kcpolisian Sektor Sukomoro, saksi JAELANI dan saksi KODI berhenti lalu menaruh sepeda yang dipergunakan untuk membawa kayu jati tersebut kemudian melarikan diri, sepeda dan kayunya ditinggal;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengikuti dari belakang dan melihat sepeda yang dipergunakan untuk membawa kayu jati tersebut berada di pinggir jalan. Ierdakwa berhenti dan mendekati sepeda tersebut kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro dan saat ditanya mengaku bahwa kayu jati tersebut miliknya kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk diproses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm sebanyak 3 (tiga) batang;
Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang;
Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 100 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang;
2 (dua) sepeda kayuh / ontel;
2 (dua) tali tampar warna kuning;
1 (satu) tali tampar warna hijau;
1 (satu) tali tampar warna orange;
1 (satu) tali tampar warna biru.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing- masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa unluk membuktikan dakwaannya lersebut Penunlut Umum mengajukan Saksi yang masing-masing membcrikan kelerangan di bawah sum pah pada pokoknya sebagaimana berikut;
Saksi BUDISANTOSO
Bahwa benar saksi pcrnah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan saksi mcmbenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;
Bahwa saksi tidak mengenal Tcrdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekeijaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 wib, saksi bersama Pelugas Kepolisian Sektor Sukomoro lainnya yakni Bripka SARTO, lelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karcna Terdakwa sedang membawa hasil hulan berupa 10 (sepuluh) balang kayu jati berbenluk persagen tanpa dilengkapi dengan Dokumen / Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan bcrtempal di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo, Desa Pchserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa kayu jati tersebut sebelumnya dibawa oleh 2 (dua) orang menggunakan sepeda ontel / kayuh dengan cara kayu jati tersebut diikat dengan tali tampar disamping sepeda namun saat dihentikan 2 (dua) orang tersebut melarikan diri dan sepeda serta kayunya ditinggal di pinggir jalan;
Bahwa selanjutnya datang Terdakwa mendekati sepeda dan kayu tersebut dan saat ditanya Terdakwa mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya, sedangkan 2 (dua) orang yang melarikan diri tersebut adalah orang yang Terdakwa suruh mengangkut kayunya dengan diberi upah masing-masing Rp. 40.000,-;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DARTO, Sdr. HHRI dan Sdr. YANTO pada hari Rabu langgal 05 Nopembcr 2014 sckira pukul 06.30 wib di tcgalan termasuk Desa Puhkerep Kccamatan Rcjoso Kabupaten Nganjuk dengan total harga keseluruhan Rp. 900.000,- (scmbilan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, namun kayu tersebut tan pa dilengkapi dengan surat keteram/ya nahny# hasil hutan;
Bahwa alas keterangan Ierdakwa tersebut, sclanjulnya saksi mcmbawa Ierdakwa ke Polrcs Nganjuk guna proses hukum Icbih lanjut bcscrla barang bukli berupa: Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm scbanyak 3 (tiga) batang. Kayu jali berbentuk persagen dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang. Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 100 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dual balang. 2 (dua) sepeda kayuh/ ontel, 2 (dua) tali tampar warna kuning, 1 (satu) tali tampar wama hijau, 1 (satu) tali tampar warna orange dan 1 (satu) tali tampar warna biro.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi SARTO. S.H.,
Bahwa benar saksi pemah diperiksa olch Pcnyidik Polres Nganjuk dan saksi membenarkan kcterangannya dalam BAP di bcrkas perkara;
Bahwa saksi tidak mcngcnal Ierdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekeijaan dengan I erdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 wib, saksi bersama Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro lainnya yakni Bripka BUDI SANTOSO. telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa sedang membawa hasil hutan berupa 10 (sepuluh) batang kayu jali berbentuk persagen tanpa dilcngkapi dengan Dokumen/ Surat Kcterangan Sahnya Hasil Hutan bertcmpat di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo, Dcsa Pehserot. Kecamatan Sukomoro. Kabupaten Nganjuk;
Bahwa kayu jati tersebut scbelumnya dibawa oleh 2 (dua) orang menggunakan sepeda ontel/ kayuh dengan cara kayu jati tersebut diikat dengan tali tampar disamping sepeda namun saat dihentikan 2 (dua) orang tersebut me lank an diri dan sepeda serta kayunya ditinggal di pinggir jalan;
Bahwa selanjutnya datang Terdakwa mendekati sepeda dan luu tersebut dan saat ditanya Terdakwa mengaku bahwa kayu tersebut lalah miliknya. sedangkan 2 (dua) orang yang melarikan diri tersebut adah orang yang Terdakwa suruh mengangkut kayunya dengan diberi upah lasing-masing Rp.40.000,- ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu jati terscbut dengan cara membeli dari Sdr. DARTO, Sdr. HERI dan Sdr. YANTO pada hari Rabu langgal 05 Nopember 2014 sekira pukul 06.30 wib di tegalan termasuk I)esa Puhkerep Kecamalan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan total harga kescluruhan Rp. 900.000,- (sembilan rat us ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, namun kayu tersebut tan pa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut, selanjutnya saksi membawa Terdakwa ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa: Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm sebanyak 3 (tiga) batang, Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang, Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 100 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang, 2 (dua) sepeda kayuh/ ontel, 2 (dua) tali tampar warna kuning, I (satu) tali tampar wama hijau, 1 (satu) tali tampar warna orange dan 1 (satu) tali tampar warna biru.
Bahwa atas ketcrangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa sclanjutnya Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 wib, telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro karena Terdakwa tertangkap tangan sedang membawa hasil hutan berupa 10 (sepuluh) batang kayu jati persagen tanpa dilengkapi dengan Dokumen / Surat Sahnya Hasil Hutan bertempat di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo, Desa Pehserut. Kecamatan Sukomoro. Kabupaten Nganjuk;
Bahwa sebelumnya sckira pukul 06.30 wib. di legalan termasuk Desa Puhkcrcp Kccamatan Rejoso Kabupalcn Nganjuk Tcrdakwa bertemu dcngan Sdr. DARTO yang mcmbawa 2 (dua) batang kayu jati ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm. Sdr. HER] mcmhawa 1 (satu) batang dcngan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm. dan 2 (dua) batang dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm dan saksi YANTO mcmbawa 4 (cmpat) batang dcngan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm kcmudian yang I (satu) batang dipotong menjadi 2 (dua) bagian, seluruhnya Terdakwa beli dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar Iunas. namun kayu tersebut tidak dilcngkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mcncari orang yang mau mengangkut. kemudian Terdakwa bertcmu saksi JAELANI dan saksi KODI lalu disuruh mengangkut kayu jali tersebut untuk dibawa/ diantar ke saksi Pak NO alamat Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dengan diberi upah masing-masing Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu kayu jati tersebut dengan saksi JAELANI dan saksi KODI diangkut menggunakan sepeda ontel/ kayuh dengan cara kayu jati di tata di samping sepeda ontel/ kayuh tersebut kemudian diikat dengan tali tampar dan dibawa ke rumah saksi Pak NO Kelurahan Werungotok;
Bahwa ketika masih dalam perjalanan sesampainya di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, saksi JAELANI dan saksi KODI ditangkap Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro, saksi JAELANI dan saksi KODI berhenti menaruh sepeda yang dipergunakan untuk membawa kayu jati tersebut kemudian melarikan diri, sepeda dan kayu ditinggal;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengikuti dari belakang dan melihat sepeda yang dipergunakan untuk membawa kayu jati tersebut berada di pinggir jalan. Ierdakwa berhenti dan mendekati sepeda tersebut kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro dan saat ditanya mengaku bahwa kayu jati tersebut miliknya kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatannya tersebut Terdakwa merasa menyesal.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 10 Pebruari 2015 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana scbagaimana didakwakan Pcnulut Umum dalam dakwaan Primair dan sclanjutnya Penuntut Umum menuntut agar Majclis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN tclah tcrbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan, yang menyuruh melakukan dan jmmg turut serf a melakukan perbuatan Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di/engkapi secara bersama sural keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (3) IJndang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Peneegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Sural Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama lerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm sebanyak 3 (tiga)
batang;
- Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang;
- Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 100 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang.
Dirampas untuk Negara.
2 (dua) sepeda kayuh/ ontel;
2 (dua) tali tampar warna kuning;
1 (satu) tali tampar warna hijau;
1 (satu) tali tampar warna orange;
1 (salu) tali tampar warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, nembayar biaya perkara scbesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntulan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembclaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum alas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan;
Menimbang. bahwa barang bukti, kelerangan saksi-saksi. dan keterangan terdakwa, adalah merupakan fakta dalam perkara ini yang mana akan diurakan di dalam pertimbangan unsur pasal yang ada dalam sural dak wan Penuntut Umum yaitu tenlang undang-undang Peneegahan dan Pemberantasan Perosakan Hutan dalam surat dakwaan Primair maupun Subsidair di atas yang mana uraian dari fakta tersebut dapat membuktikan perbuatan terdakwa apakah terbukti bersalah atau lidak melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang di dakwaan ;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa secara Subsidairitas yaitu dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melanggar pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Peneegahan dan Pemberantasan Perosakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHP scdang dalam dakwaan Subsidair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 83 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Peneegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Peneegahan dan Pemberantasan Perosakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dcngan perbualannya dan apabila tidak terbukti maka I erdakwa harus dibcbaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan berikutnya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melanggar pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Penccgahan dan Pembcrantasan Perusakan Hulan Jo. Pasal 55 Ayal (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya scbagai berikut
Setiap orang;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, alau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Unsur Setiap orang
Menimbang. bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kcpereidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim temyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama NYARIPIN Bin WAKIRAN ;
Menimbang. bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan la mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, la berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur- unsur yang Iain dapat dibuktikan seeara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di pcrsidangan berupa keterangan para Saksi dan kclcrangan Tcrdakwa serta adanya kecocokan alas barang bukti. terungkap fakta hukum sebagai bcrikut bahwa Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN setelah mcmbeli kayu tanpu dilengkapi dengan Surat Kctcrangan Sahnya Hasil Hutan dari Sdr. DARTO, Sdr. HERI dan Sdr. YANTO selanjutnya Terdakwa mencari orang yang mau mengangkut, kemudian terdakwa bertcmu dengan saksi JAELANI dan saksi KODI lalu Icrdakwa menyuruh kedua orang tersebut untuk mengangkut kayu jali untuk dibawa / diantar ke saksi Pak NO alamat Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dengan diberi upah masing-masing Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu kayu jati tersebut oleh terdakwa bersama dengan saksi JAELANI dan saksi KODI diangkut menggunakan sepeda ontel / kayuh dengan cara kayu jati di tata di samping sepeda ontel / kayuh tersebut kemudian diikat dengan tali tampar dan dibawa ke rumah saksi Pak NO Kelurahan Werungotok dan Terdakwa mengikutinya dari belakang. namun ditengah peijalanan ditangkap olch Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro, dan Terdakwa beserta barang bukti kayu jati terscbur diamankan ke Polres Nganjuk guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Unsur "Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan mcyakinkan menurut hukum.
Unsur Dengan sengaja mengangkut. menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 12 huruf c;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di pcrsidangan berupa keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya kecocokan atas barang bukti. terungkap fakta hukum sebagai bcrikut bahwa Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 wib, bcrtcmpat di jalan umum termasuk Dusun Kaliulo, Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupatcn Nganjuk, telah menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bcrsama surat keterangan sahnya hasil hutan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c yakni Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm sebanyak 3 (tiga) batang. Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang, Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 100 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang untuk dijual kembali, tanpa dilengkapi dcngan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan;
Bahwa cara terdakwa melakukan aksinya adalah sebagai berikut ini awalnya terdakwa bertcmu dengan saksi JAEI.ANI dan saksi KODI lalu Terdakwa menyuruh kcdua orang tersebul untuk mengangkut kayu jati untuk dibawa / diantar ke saksi Pak NO alamat Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dcngan diberi upah masing-masing Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu kayu jati tersebut oleh terdakwa bersama dengan saksi JAFXANI dan saksi KODI diangkut menggunakan sepeda ontel / kayuh dengan cara kayu jati di tata di samping sepeda ontel / kayuh tersebut kemudian diikat dengan tali tampar dan dibawa ke rumah saksi Pak NO Kelurahan Werungotok dan Terdakwa mengikutinya dari belakang, namun ditengah perjalanan ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Sukomoro, dan Terdakwa beserta barang bukti kayu jati tersebur diamankan ke Polres Nganjuk guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Unsur "Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau mentiliki hasil hulan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keierangan sahnya hasiI hutan sebagaimana dimaksud datum Pasal 12 huruf e; telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Icrdakwa lelah terbukli memenuhi unsur-unsur dari pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 lahun 2013 yang didakwakan kcpada terdakwa oleh Penunlut Umum dalam Dakwaan Subsidair dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa hams dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:; Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm scbanyak 3 (tiga) batang;
Kayu jati berbcntuk persagen dengan ukuran .'00 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang;
Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 100 u 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang.
Dikembalikan kepada Negara Cq Perhutani Nganjuk.
2 (dua) sepeda kayuh/ ontel;
2 (dua) tali tampar warn a kuning;
1 (salu) tali tampar warna hijau;
1 (satu) tali tampar warna orange;
1 (satu) tali tampar warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan temyata tidak terdapat alasan yang cukup mcnurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pcmeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketcntuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 selain diatur pidana penjara, juga mengatur pidana denda, maka terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tersebut haruslah di kenai denda yang besarnya akan ditentukan dalam Amar putusan petrkara
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bcrsalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majclis mcnjatuhkan pidana tcma ten terdakwa perlu mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan maupun merinmerinp terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Hal-hal vang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah tentang Ilegal Loging.
Hal-hal vang meringankan:
Terdakwa mengakui tcrus terang pcrbuaiannya dan bersikap sopan
Saksi dari Perhutani yakni Saksi BUDI SANTOSO dan saksi SARTO menerangkan bahwa rumah / tempat tinggal Terdakwa dekal dengan kawasan hutan.
Mengingat pasal 83 Ayat (1) Humf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo. lindang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa NYARIPIN Bin WAKIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mclakukan tindak pidana "Turut Serta Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e"
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar. maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 400 cm x 8 cm x 10 cm sebanyak 3 (liga) batang;
Kayu jati berbentuk persagen dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 5 (lima) batang;
Kayu jati berbentuk persagcn dcngan ukuran 100 cm x 6 cm x 12 cm sebanyak 2 (dua) batang.
Dikembalikan ktpada Segara Cq Perhutani Nganjuk.
2 (dua) sepcda kayuh/ ontcl;
2 (dua) tali tampar warna kuning;
1 (satu) tali tampar warna hijau;
1 (satu) tali tampar warna orange;
1 (satu) tali tampar warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pcrkara sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, Oleh kami PUJO SAKSONO, SH.MH. Sebagai Ketua Majelis, DONY HARDIYANTO. SH.MHum Dan ANTON RIZAL S, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh SURAHMAN. SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk, dihadiri oleh NASIKAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Ncgcri Nganjuk dan Terdakwa.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SURAHMAN, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3