37/ PID.B/2016/PN BLK
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 37/ PID.B/2016/PN BLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA ,JPU,IRMANSYAH ASFARI SH
HUKUM
P U T U S A N
NO.37/ PID.B/2016/PN BLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa ;
N a m a : ASDAR ALS IDDA BIN RABA
Tempat lahir ; Balangriri
Umur/tanggal lahir : 29 th / 16 mei 1986
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun batu karambu,Desa Batu lohe Kecamatan BulukumbaKabupaten Bulukumba.
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SMP (Tamat )
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum
Terdakwa ditahan sejak tanggal13 januari 2016 sampai dengan sekarng
Pengadilan Negeri Tersebut
Telah membaca surat surat dalam berkas perkara yang bersangkutan
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa di persidangan
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu
Tanggal 08 April 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
1.Menyatakan Terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatus dan diancam pidana pasal 44 ayat ( 1 ) aUndang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan) di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rutan
3.Membebankan Terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman seringn ringannya
Telah mendengar tanggapan atas pembelaan terdakwa dari penuntut umum yang intinya tetap pada tuntutannya
Menimbang bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA, pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Batukarambu Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal ketika saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG sedang berada didalam rumah bersama dengan suaminya yaitu terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA sedang menonton televisi lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa mengenai masalah gaji yang terdakwa peroleh sebagai sopir kemudian dijawab oleh terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA “ kenapa kamu mau tau semua gajiku, bukan kamu yang kerja” dan setelah mendengar jawaban terdakwa, saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG kemudian masuk kedalam kamar namun terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA ikut menyusul saksi korban sambil marah-marah dan mengatakan “kau itu tanja uang seratusko. Bagus mulutmu dikasi masuk uang” kemudian dijawab oleh saksi korban “ tidak mintaja juga uangmu, maunyaji kutau” dan setelah itu saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG emosi sambil menangis lalu memukul lengan kiri terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA.
Tidak berselang lama kemudian datanglah mertua perempuan saksi korban kemudian masuk kedalam kamar dan langsung memeluk dari arah belakang saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG sehingga saksi korban bersama dengan mertuanya tersebut terjatuh namun tiba-tiba terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA langsung mendatangi saksi korban dan memukul secara berkali-kali kearah wajah saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG dan tepat mengena pada bagian mata sebelah kiri kemudian terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA kembali memukul saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG secara berkali-kali dan mengena pada bagian kepala belakang sehingga saksi korban berontak untuk melepaskan diri dan setelah itu saksi korban kemudian jongkok dan terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA kemudian mecekik leher saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG dari arah belakang dengan menggunakan siku kirinya dan setelah terdakwa melepaskan cekikannya tersebut saksi korban kemudian terjatuh.
Setelah kejadian pemukulan tersebut bapak mertua bersama dengan kakak ipar saksi korban masuk kedalam kamar dan setelah itu bapak mertua bersama dengan ibu mertua saksi korban berusaha membantu saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG untuk bangun dan berdiri menuju keatas ranjang lalu berbaring sambil menangis dan tidak berselang lama kemudian saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG keluar dari rumahnya untuk membeli pulsa dan menelpon keluarganya yang berada dimakassar dan setelah itu saksi korban kemudian pergi kerumah tetangganya untuk menginap.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA saksi korban ERNAWATI BINTI SAMBANG mengalami Luka dan merasakan sakit, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 80/445/ PKM-TNT/VER/I/2016 tertanggal 22 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISNAWATI ALIEF, DPDK dokter pada Puskesmas Tanete, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada Pemeriksaan didapatkan :
- Korban datang dalam keadaan sadar, memakai baju cokelat (motif macan), blezer hitam, memakai julbab cokelat kembang-kembang
- Tampak memar dan bengkak dikelopak mata sebelah kiri..
- Tampak luka memar pada leher sebelah kiri, ukuran panjang 4 cm dan lebar 1 cm.
Kesimpulan : korban menderita luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan tersebut
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum mengajukan saksi saksi sebagai berikut :
1, Saksi ERNAWATI BINTI SAMBANG;
Dibawah sumpah intinya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa suami saksi berdasarkan akte nikah yang dikeluarkan oleh KUA Maros
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong mengenai muka dan akibat pemukulan tersebut saksi korban mengalami luka lebam pada mata kiri sesui visum et repertum
Bahwa waktu melakukan pemukulan ada mertua saksi
Saksi NURAINI ALS ANI binti SAMBANG;
Di bawah sumpah intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi sehubungan kasus penganiyaan yang dilkukan terdakwa kepada saksi korban
Bahwa terdakwa suami saksi korban
Bahwa saksi tidak melihat langsung tetapi setelah kejadian saksi mengetahui ada luka lebam dimuka mata sebelah kiri
Bahwa kejadiannya hari sabtu tanggal 19 desember 2015
Saksi HANI BINTI JUMANDANG;
Di bawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut
Bahwa terdakwa suami saksi korban
Bahwa terdakwa telah memukul saksi korban dengan tangan kososng
Bahwa kejadiannya tanggal 19 desember 21015
Bahwa akibat pemukulan tersebut aksi korban mengalami luka leban pada mata sebelah kiri
Saksi BABA Bin AMBONIA;
Dibawah sumpah intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dijadikan saksi sehubungan telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban.
Bahwa terdakwa adalah suami saksi korban.
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi korban pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015
Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang intinya sebagai berikut
Bahwa terdawa suami sah saksi korban
Bahwa terjadi penganiyaan terhadap istri hari sabtu tanggal 19 desember 2016
Bahwa akibat penganiyaan tersebut saksi korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri
Menimbanga bahwa dipersidangan telah pula dibacakan visum et repertum nomor; 80/445/pkm-tnt/ver/I/2016 tanggal 22 januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr ISNAWATI ALIEF DPDKdokter pada puskesmas Tanete
Atas visum et repertum yang dibacakan tersebut di atas terdakwa mengerti dan menyetakan benar
Menimbang bahwa terdakwa diajukan penuntut umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 yang unsur unsurnya sebagai berikut ;
1 Barang siapa
2 Melakukan kekerasan fisik
3 Didalam keluarga
Ad1 Unsur Barang siapa
Menimbang bahwa unsure barang siapa adalah setiap orang atau sobyek hokum pidana yang mampu mempertanggung jawabkan atau perbuatan yang dilakukakn
Menimbang bahwa yang dihadapkan dipersidangan oleh penuntut umum dalam perkara ini adalah terdakwa bernama ASDAR ALS IDDA BIN RABA yang identitasnya sebagaimana tersebut dimuka
Menimbang bahwa dipersidangan terungkap bahwa pada waktu melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya demikian pula terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab
Menimbang bahwa dengan demikian unsure barang siapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah
Ad2 Unsur Melakukan kekerasan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik dari keterangan saksi saksi dan pengakuan terdakwa bahwa pada hari sabtu tanggal 19 desember 2015 sekitar jam 18.30 bertempat di dusun batu karambu desa batulohe kecamatan bulukumba kabupaten bulukumba bahwa sewaktu saksi korban berada didalam rumah tiba tiba terdakwa dating lalu saksi korban bertanya mengenai gajinya dan dijawab oleh terdakwa kenapa kamu bertanya semua gajiku, karena mendengar jawaban seperti itu lalu saksi korban masuk kamar di ikuti oleh terdakwa sambil terdakwa marah marah lalu terdakwa sambil menangis memukul tangan terdakwa dan tidak selang berapa lama mertua saksi korban dating memeluk saksi korban dari belakang dan sama sama terjatuh seketika itu terdakwa mendatangi saksi korban sambil memukul menggunakan tangan kosong kea rah wajah saksi korban
Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri sesuai visum et repertum nomor 80/445/PKM-TNT/VER/I/2016 tertanggal 22 januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr ISNAWATI ALIEF DPDK dokter pada pukesmas Tanete
Menimbang bahwa unsure melakukakan kekerasan telah terpenuhi dan terbukti secara sah
Ad3 Unsur Didalam lingkup rumah tangga
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa sewaktu kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban bahawa terdakwa dan saksi korban statusnya masih suami istri sampai dengan sekarang
Menimbang bahwa unsur didalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi dan terbukti secara sah
Menimbang berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas oleh karena semua unsure unsure yang tercantum dalam dakwaan telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidina “melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga”.
Menimbang bahwa didalam persidangan tidak tampak pada diri terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang menghapauskan tanggung jawab pidana yang dibebankan kepada terdakwa maka terdakwa dapat dijatuhi pidana dan patut dibebani untuk membayar biaya perkara
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal meringankan
Hal hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka lebam dimuka saksi korban
Hal hal meringankan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Mengingat pasal44 Ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASDAR ALS IDDA BIN RABA dengan pidana penjara selama 6 bulam
Menetapkan lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 ( dua ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari kamis tanggal 07 April 2016 oleh IWAN HARRY WINARTO.SH.MH sebagai hakim ketua majelis dan LELY TRIANTINI .SH dan LULIK DJATIKUMORO SH.MH masing masing sebagai hakim anggota putusa tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 oleh ketua majelis yang didampingi oleh hakim anggota dan dibantu oleh JAMALUDIN.SH panitera pengganti serta dihadiri IRMANSYAH ASFARI SH penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Bulukumba dan terdakwa
HAKIM HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
LELY TRIANTINI. SH IWAN HARRY WINARTO.SH MH
LULIK DJATIKUMORO.SH MH
PANITERA PENGGANTI
JAMALUDIN SH