14 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
The Plaza Office Tower, Lantai 25-26, Jl. Mh Thamrin Kav. 28-30
Also in 23 other cases
- 592/B/PK/Pjk/2019 (13 March 2019) — Mahkamah Agung
- 593/B/PK/Pjk/2019 (13 March 2019) — Mahkamah Agung
- 596/B/PK/Pjk/2019 (14 March 2019) — Mahkamah Agung
- 1157 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 (19 October 2017) — Mahkamah Agung
- 580/B/PK/Pjk/2019 (11 March 2019) — Mahkamah Agung
- 581/B/PK/Pjk/2019 (11 March 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 014 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT ITOCHU INDONESIA, diwakili oleh AKIHITO GOTO selaku Wakil Presiden Direktur PT ITOCHU INDONESIA, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ANTHONY HILMAN, SH, MBA dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat & Legal Consultant ANTHONY HILMAN & PARTNERS – LAW FIRM, berkantor di Jalan Cikini VII, No. 27 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 September 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan :
FENNY INDRAWATI, bertempat tinggal di Jalan Taman Golf X BG 4/08, Kota Modern, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya TRIWEKA RINANTI, SH, MH dan kawan, para Advokat pada Kantor Hukum TRIWEKA RINANTI AND PARTNERS, Advocates and Consultants, bverkantor di Graha Mustika Ratu, Lt. 7, Jalan Gatot Subroto, Kav. 74 – 75, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Maret 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No. 68/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat selama lebih dari 6 tahun masa kerja, yaitu terhitung sejak tanggal 12 Januari 2004 sampai dengan diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Penggugat sampai dengan penerimaan gaji bulan Desember 2009 menerima gaji terakhir sebesar Rp 6.583.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada saat pengangkatan, Penggugat diberikan waktu kerja antara 08.30 – 16.45, yang mana berarti Penggugat harus bekerja selama 8 jam 15 menit setiap hari kerja. Hal mana berarti suatu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja;
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Bahwa meskipun Penggugat bekerja di luar ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Tergugat sama sekali tidak membayarkan upah lembur. Padahal, ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan kepada pihak perusahaan untuk membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja lewat waktu. Karena itu pula, jika dihitung kelebihan jam kerja Penggugat berdasarkan butir 3 di atas, Penggugat berhak atas uang lembur sesuai ketentuan Pasal 19.1 Perjanjian Kerja Bersama antara Tergugat dengan Serikat Pekerja Itochu Indonesia yang berlaku 1 April 2008 hingga 31 Maret 2010 (selanjutnya disebut PKB) terhitung sejak tanggal 12 Januari 2004 sampai dengan tanggal 30 November 2009 (70 bulan);
Bahwa ketentuan Pasal 19.1 PKB, atas kelebihan jam kerja tersebut Penggugat berhak atas pembayaran sebesar 1.5 x 1/73 x gaji atau sebesar Rp 57.078,- (lima puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah), atau untuk seminggu kerja sebesar Rp 285.390,- (dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah), atau untuk satu bulan kerja sebesar Rp 1.141.560,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah), sehingga untuk jangka waktu 70 bulan Penggugat berhak atas pembayaran uang lembur yang belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp 79.909.200,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu dua rtus rupiah);
Bahwa Penggugat sudah diputuskan hubungan kerjanya sebagai karyawan secara sepihak oleh Tergugat melalui surat pemutusan hubungan kerja tanggal 23 November 2009. Meski surat tersebut tidak pernah diserahkan oleh pihak Tergugat kepada Penggugat, namun dari adanya permohonan pencatatan perkara perselisihan hubungan industrial pada tanggal 11 Desember 2009 oleh Penggugat, dimana pemutusan hubungan kerja ini sema sekali belum disetujui oleh Penggugat, baik secara lisan maupun tulisan, Tergugat mengakui adanya pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut;
Bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dilakukan oleh pihak Tergugat pada saat Penggugat masih menjalani masa peringatan kedua yang dikeluarkan oleh pihak Tergugat pada tanggal 25 September 2009 dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 24 Februari 2010. Artinya pemutusan hubungan kerja ini dilakukan sebelum masa tenggang surat peringatan kedua berakhir;
Bahwa Penggugat juga diberikan skorsing oleh pihak Tergugat terhitung mulai tanggal 30 November 2009 berkaitan dengan adanya perselisihan hubungan industrial tersebut;
Bahwa Penggugat diberikan surat peringatan kedua oleh pihak Tergugat dikarenakan beberapa kali terlambat masuk kerja, dimana keterlambatan tersebut tidak lebih dari ½ (setengah) jam dari jadwal masuk kerja. Selama ini, sebelum diberikannya surat peringatan pertama tanggal 27 April 2009 dan surat peringatan kedua tanggal 25 September 2009, pihak Tergugat tidak pernah mempersoalkan masalah keterlambatan Penggugat dan selalu mengkompensa- sikannya dengan mengurangi hak cuti tahunan Penggugat, dimana Penggugat menerima hal tersebut dengan besar hati;
Bahwa pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat dilakukan tanpa alasan yang jelas dan Penggugat tidak pernah mengundurkan diri, tidak pernah mendapatkan surat peringatan ketiga, tidak melakukan kesalahan berat atau mangkiir selama 5 (lima) hari berturut-turut, maka pemutusan hubungan kerja Penggugat oleh Tergugat pada tanggl 23 November 2009 adalah lebih kepada “upaya efisiensi perusahaan Tergugat”, dan untuk itu Penggugat berhak untuk mendapatkan 2 kali pesangon dan UPMK sesuai dengan ketentuan Pasal 23.3 PKB;
Bahwa mengingat pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum menemui kesepakatan, maka perhitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya harus dihitung sampai dengan adanya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap, sehingga jika dirinci gaji, pesangon dan hak-hak lainnya sesaui dengan PKB dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh Tergugat sampai dengan perkiraan sementara perkara ini diputus pada bulan Mei 2010 adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon/Pasal 156 (2) : Rp 92.162.000,-
UPMK/Pasal 156 (3) : Rp 39.498.000,-
Uang Penggantian Hak/15 % pesangon : Rp 13.824.300,-
Penggantian Cuti Tahunan (5 hari) : Rp 1.316.600,-
Hak Cuti Besar/Pasal 79 (2d) : Rp 6.583.000,-
Uang Lembur 70 bulan : Rp 79.909.200,-
Gaji Bulan Januari-Mei 2010 : Rp 32.915.000,-
J u m l a h : Rp 266.208.100,-
Bahwa menurut ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat wajib membayar pesangon dan hak lainnya kepada Penggugat karena Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Penggugat pada tanggal 23 November 2009;
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Penggugat telah melakukan pertemuan bipartit dengan pihak Tergugat sebanyak 4 (empat) kali namun tidak menemui hasil;
Bahwa Penggugat kemudian melanjutkan penyelesaian masalah ini melalui jalur tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian melaksanakan proses mediasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa meskipun dilakukan pertemuan secara tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Tergugat tetap tidak memperlihatkan itikad baik didalam menyelesaikan permasalahan pesangon dan hak-hak Penggugat. Tergugat malah mencari-cari alasan yang tidak masuk akal dengan menyatakan Penggugat melakukan kesalahan berat, namun Tergugat tidak bisa membuktikan kesalahan berat tersebut;
Bahwa kerena tidak ditemukannya penyelesaian pada pertemuan mediasi tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran nomor 1777/-1.835.3 tanggal 2 Maret 2010 (terlampir), yang isinya:
Agar pihak management PT Itochu Indonesia memberikan uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) serta Uang Penggantian Kesehatan dan Perumahan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 serta hak lainnya kepada pekerja Fenny Indrawati sebagai berikut:
Uang pesangon 1 kali Pasal 156 ayat (2) selama masa kerja 6 tahun, 1 x 6 x x Rp 6.583.000,- = Rp 39.498.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 2x Rp 6.583.000,- = Rp 13.166.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan 15 % x
Rp 52.664.000,- = Rp 7.899.600,-Hak Cuti selama 5 hari = Rp 1.184.940,-
Gaji/upah bulan Januari dan Februari 2010 : 2 x Rp 6.583.000,- =
Rp 13.166.000,-Uang kebijaksanaan 2 bulan upah : 2 x Rp 6.583.000,- Rp 13.166.000,-
Jumlah Rp 98.080.540,- (sembilan puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Agar masing-masing pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini dengan catatan:
Apabila dapat menerima anjuran ini maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Apabila tidak dapat menerima anjuran ini maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator;
Bahwa karena surat anjuran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan cenderung memihak kepada Tergugat, maka Penggugat melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan penolakannya melalui surat nomor S-0073/TR&P/WZ-FI/0310 tanggal 5 Maret 2010;
Bahwa mengingat pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan masalah keterlambatan masuk kerja Penggugat dan bukan mengacu kepada adanya kesalahan berat dari Penggugat, maka pemutusan hubungan kerja Penggugat oleh Tergugat pada tanggal 23 November 2009 adalah lebih kepada “upaya efisiensi perusahaan Tergugat”, sehingga Penggugat dalam hal berhak mendapatkan 2 kali pesangon dan UPMK sesuai dengan ketentuan Pasal 23.3 PKB yang dibuat oleh Tergugat jo ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23.3 PKB yang dibuat oleh Tergugat jo ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka menurut hitungan Penggugat, hak-hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar
Rp 266.208.100,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan ribu seratus rupiah);
Bahwa untuk mencegah agar gugatan ini tidak sia-sia dan illusioner belaka, maka para Penggugat memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat, yaitu berupa seluruh saham yang dimiliki oleh Tergugat pada PT Suzuki Finance Indonesia, beralamat di Gedung Atrium Mulia, Lt. 5, Suite 501, Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B10-11, Kuningan, Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar
Rp 266.208.100,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan ribu seratus rupiah), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan;Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat, yaitu berupa seluruh saham yang dimiliki oleh Tergugat pada PT Suzukui Finance Indonesia;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat tidak mau atau lalai melaksanakan isi putusan ini, sampai hak-hak Penggugat dibayar lunas oleh Tergugat;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau : Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dr. tetap pada dalil-dalil semula dalam konvensi dan karena itu secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dengan dalil-dalil dalam rekonvensi;
Bahwa Tergugat dr adalah pekerja Penggugat dr terhitung sejak tanggal 12 Januari 2004 yang diangkat berdasarkan surat pengangkatan tanggal 12 April 2004 dan diberi jabatan sebagai expert staff dengan upah terakhir adalah sebesar Rp 6.583.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada periode awal melakukan pekerjaan, Tergugat dr oleh Penggugat dr dinilai dapat memperlihatkan disiplin waktu dengan datang masuk kerja pada jam kerja yang sudah ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama yakni pada jam 08.30 Wib, namun setelah beberapa waktu kemudian terlihat Tergugat dr ternyata tidak dapat mempertahankan disiplin waktu kerja yang sudah dijalaninya dengan selalu terlambat masuk kerja;
Bahwa tindakan Tergugat dr yang selalu terlambat masuk kerja oleh atasan Tergugat dr sudah berulangkali diberikan teguran dan setiap kali mendapat teguran Tergugat dr selalu berjanji tidak akan mengulangi namun janji tersebut ternyata hanya bertahan beberapa hari dan setelah itu, Tergugat kembali mengulangi;
Bahwa oleh karena teguran lisan atasan langsung Tergugat dr tidak membuahkan hasil merubah prilaku Tergugat dr yang selalu datang terlambat, akhirnya setelah menginventarisir jumlah keterlambatan Tergugat untuk periode bulan Oktober 2008 s/d Maret 2009 ternyata telah mencapai 34 kali, memberikan Penggugat dr surat peringatan pertama;
Bahwa Penggugat dr sesungguhnya dangat berharap peringatan tertulis yang sudah diterima dapat menjadi instrument;
Pembinaan sekaligus pelajaran serta untuk kemudian merubah prilaku Tergugat dr dengan masuk kerja tepat waktu sebagaimana yang sudah disepakati namun ternyata harapan Penggugat dr tidak membuahkan hasil mengingat dalam masa berlakunya surat peringatan ke-1, yakni pada tanggal 25 Mei 2009 s/d 26 Agustus 2009, Tergugat dr tetap saja selalu terlambat masuk kerja sebanyak 22 kali, oleh karena mana kepadanya diberikan kembali surat peringatan ke-2 dan terakhir;
Bahwa surat peringatan ke-2 dan terakhir yang sudah diberikan, lagi-lagi oleh Tergugat dr tidak diindahkan mengingat pada tanggal 27 Agustus hingga Oktober 2009, Tergugat dr kembali mengulangi tindakannya terlambat sebanyak 3 kali masuk kerja, hal mana selanjutnya memberikan kesimpulan bagi Penggugat dr bahwa Tergugat dr sudah tidak dapat lagi dibina;
Bahwa dalam Pasal 21 angka 2.2 Perjanjian Kerja Bersama jelas ditegaskan bahwa peringatan tertulis sebagai sarana untuk mengingatkan Tergugat dr dari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, hal mana dengan peringatan itu diharapkan Tergugat dr dapat memperbaiki sikap dan disiplin kehadirannya di tempat kerja dengan konsekuensi jika peringatan-peringatan tertulis yang diberikan tidak memberikan efek positif dan Tergugat dr tidak merubah prilakunya itu, hubungan kerja dapat diakhiri;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam perkara ini teungkap fakta Tergugat dr telah berulangkali mendapatkan surat peringatan baik lisan maupun secara tertulis, yakni surat peringatan ke-1 dan ke-2 (terakhir) oleh karena selalu terlambat masuk kerja, total jika diperhitungkan keterlambatan Tergugat dr masuk kerja dalam setahun kerja adalah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) kali, padahal sesuai ketentuan Pasal 21 angka 2.2 Perjanjian Kerja Bersama toleransi yang diberikan atas keterlambatan dan hanya diberikan Surat Peringatan ke-1 hanya keterlambatan masuk kerja sebanyak 20 (dua puluh) kali;
Bahwa sebagaimana telah terungkap Tergugat dr telah diberi surat peringatan ke-1 dan ke-2 (terakhir) oleh karena melanggar disiplin waktu kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 18 angka 1 huruf a Perjanjian Kerja Brsama dan selama masa berlakunya surat peringatan, Tergugat dr terus saja melakukan pengulangan hal mana membuktikan Tergugat dr sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan, dengan demikian Penggugat dr sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 berikut penjelasannya jo Pasal 21 angka 2.2 Perjanjian Kerja bersama, akhirnya memutuskan mengakhiri hubungan kerja Tergugat dr;
Bahwa pengakhiran hubungan kerja oleh Penggugat dr kemudian disampaikan kepada Tergugat dr pada tanggal 23 November 2009 dengan memberikan surat pemutusan hubungan kerja yang berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 22 Desember 2009, namun oleh Tergugat dr ditolak dan didalam perundingan bipartite pada tanggal 23, 25, 26 dan tanggal 30 November 2009, Tergugat dr berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut adalah dalam rangka efisiensi dan mengajukan tuntutan 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, tuntutan mana jelas ditolak oleh Penggugat dr mengingat pemutusan hubungan kerja sebagaimana akan dibuktikan dalam persidangan disebabkan oleh karena kesalahan-kesalahan Tergugat dr sendiri dan dalam perundiongan telah ditawarkan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, yakni 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Uang Pesangon:
1 x 6 x Rp 6.583.000,----------------------Rp 39.498.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 3 x Rp 6.583.000,----------------------Rp 19.749.000,-
Rp 59.257.000,-
c. Uang Penggantian Hak:
25 % x Rp 59.257.000,--------------------Rp 8.888.550,-
Rp 68.145.550,-
d. Sisa Cuti 4.5 ------------------------------------- Rp 1.184.940,-
J u m l a h ----------------------------------- Rp 69.330.490,-
Terbilang: enam puluh sembilan juta tiga ratus ntiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah;
Bahwa tawaran kompensasi tersebut oleh Tergugat dr ditolak dan meminta kompensasi sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 (2), hal mana jelas tidak dapat diterima Penggugat dr oleh karena sama sekali tidak berdasarkan hukum;
Bahwa oleh karena dalam perundingan bipartite antara Penggugat dr dan Tergugat dr tidak tercapai kesepahaman, akhirnya Penggugat dr mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI Jakarta untuk dilakukan mediasi namun oleh karena mediasi gagal menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dr dengan Tergugat dr, mediator selanjutnya membuat anjuran No. 12/ANJ/D/II/2010, tertanggal 15 Februari 2010 pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
MENGANJURKAN:
Agar pihak management PT Itochu Indonesia memberikan uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Psal 156 ayat (3) serta Uang Penggantian Kesehatan dan Perumahan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) W No. 13 Tahun 2003 serta hak lainnya kepada pekerja Fanny Indrawati sebagai berikut:
Uang Pesangon 1 kali Pasal 156 ayat 2 (masa kerja 6 tahun):
1 x 6 x Rp 6.583.000------------------------------ Rp 39.498.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp 6.583.000----------------------------------- Rp 13.166.000,-
Rp 52.664.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan:
15 % x Rp 52.664.000,--------------------------- Rp 7.899.600,-
Hak Cuti selama 5 (lima) hari------------------ Rp 1.184.940,-
Gaji/Upah bulan Januari dan Februari 2010:
2 x Rp 6.583.000,- Rp 13.166.000,-
Uang Kebijaksanaan 2 bulan upah:
2 x Rp 6.583.000,- -------------------------------- Rp 13.166.000,-
J u m l a h -------------------------- Rp 98.080.540,-
Terbilang : Sembilan puluh delapn juta delapan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah;
dst.
Bahwa anjuran tersebut oleh Penggugat dr telah diterima dengan catatan sedangkan Tergugat dr menolak dengan tegas, dengan demikian tidak mengikat untuk dilaksanakan;
Bahwa oleh karena anjuran telah ditolak maka demi hukum sangat beralasan perselisihan pemutusan hubungan kerja antar Penggugat dr dan Tergugat dr untuk diperiksa, diadili serta diputus Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri;
Bahwa setelah mencermati seluruh fakta-fakta hukum dalam perkara ini serta mengingat Penggugat dr telah mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan UNDANG-Undang No. 13 Tahun 2003 serta Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana telah terurai di atas maka cukup beralasan untuk menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dr dan Tergugat dr putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan;
Bahwa selain itu Penggugat dr juga menyadari bahwa terdapat hak-hak yang semestinya diterima oleh Tergugat dr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan demikian patut untuk ditetapkan kompensasi untuk diterima Tergugat dr setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Uang Pesangon:
1 x 6 x Rp 6.583.000,----------------------Rp 39.498.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 3 x Rp 6.583.000,----------------------Rp 19.749.000,-
Rp 59.257.000,-
c. Uang Penggantian Hak:
25 % x Rp 59.257.000,--------------------Rp 8.888.550,-
Rp 68.145.550,-
d. Sisa Cuti 4.5 ------------------------------------- Rp 1.184.940,-
J u m l a h ----------------------------------- Rp 69.330.490,-
Terbilang: enam puluh sembilan juta tiga ratus ntiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat dr mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat PT Itochu Indonesia dengan Tergugat Fenny Indrawati putus terhitung sejak tanggal 22 Desember 2009;
Menyatakan Tergugat Fenny Indrawati berhak untuk menerima dari Penggugat PT Itochu Indonesia atas kompensasi saat putusan telah berkekuatan hukum tetap, dengan perhitungan:
a. Uang Pesangon:
1 x 6 x Rp 6.583.000,----------------------Rp 39.498.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 3 x Rp 6.583.000,----------------------Rp 19.749.000,-
Rp 59.257.000,-
c. Uang Penggantian Hak:
25 % x Rp 59.257.000,--------------------Rp 8.888.550,-
Rp 68.145.550,-
d. Sisa Cuti 4.5 ------------------------------------- Rp 1.184.940,-
J u m l a h ----------------------------------- Rp 69.330.490,-
Terbilang: enam puluh sembilan juta tiga ratus ntiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 68/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juni 2010, adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap yaitu Pasal 151 Jo Pasal 161 Jo Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal dibacakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon:
2 x 7 x Rp 6.583.000,------------------------------------------ Rp 92.162.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 3 x Rp 6.583.000,------------------------------------------ Rp 19.749.000,-
Uang Penggantian Hak 15 %:
15 % x Rp 111.911.000,-------------------------------------- Rp 16.786.650,-
Sub Total Rp 128.697.650,-
Sisa cuti yang belum diambil:
12/25 x Rp 6.583.000,---------------------------------------- Rp 3.159.000,-
Upah proses Januari 2009 s/d Juni 2009:
6 x Rp 6.583.000,---------------------------------------------- Rp 39.498.000,-
Total keseluruhan---------------------------- Rp 171.354.650,-
(seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menolak gugatn Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 68/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 22 Juni 2010 diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 September 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 7 September 2010 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan peninjauan kembali No. 26/Srt.PK/2010/ PHI.PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada hari itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 22 September 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata.
bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri pada putusannya halaman 23 alinea ke-2 menyatakan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat terbukti dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya”;
Bahwa jika dicermati pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut di atas pada dasarnya tidak lebih berdasarkan asumsi semata tanpa landasan bukti yang jelas, hal ini jelas terungkap dalam pertimbangan pada halaman 22 alinea ke-1 pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa apabila pekerja melakukan kesalahan/pelanggaran maka mekanisme sanksi yang diberikan adalah dengan menerbitkan Surat Peringatan I, II, III;
Bahwa …
Bahwa …
Bahwa …
Bahwa kemudian dari bukti T-6 berupa surat dari Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat Nomor : 1105/JKTGA/HRD/XI/2009, tanggal 23 November 2009 perihal Pengakhiran Hubungan Kerja, ternyata Tergugat langsung melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja tehadap Penggugat tanpa memberikan Surat Peringatan ke-3 terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) menyatakan dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakkukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
Bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undng-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut seharusnya Tergugat apabila dalam masa perringatan ke 2 ternyata Penggugat melakukan tindakan pelanggaran disiplin berupa terlambat masuk kerja lagi yang merupakan kategori kesalahan ringan maka mekanismenya/prosedur yang harus dilakukan oleh Tergugat adalah dengan menerbitkan surat peringatan ke 3 bukan malah menerbitkan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan Tergugat telah melakukan tindakan efisiensi;
Bahwa pendapat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut yang telah menyimpulkan tindakan pemutusan hubungan kerja oleh Pemohon dahulu Tergugat terhadap Termohon dahulu Penggugat adalah sama dengan efisiensi jelas merupakan pendapat yang sangat keliru mengingat didalam persidangan khususnya dalam pertimbangan tersebut di atas sama sekali tidak terungkap adanya bukti yang membuktikan bahwa Pemohon dahulu Tergugat telah melakukan efisiensi;
Bahwa didalam pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di atas, terungkap Pengadilan telah menghubungkan dengan menggunakan instrument “persangkaan” antara fakt-fakta yang terbukti di persidangan berupa pelanggaran-pelanggaran Termohon yang selalu terlambat masuk kerja dengan fakta ilusi yang tidak terbukti didalilkan Termohon yang mendalilkan adanya efisiensi di tubuh Pemohon, penghubungan yang demikian selanjutnya menyimpulkan adanya efisiensi oleh Pengadilan dalam pertimbangan tersebut, jelas sangat keliru oleh karena fakta-fakta tentang keterlambatan Termohon dahulu Penggugat telah terbukti dalam persidangan, hal mana diakui Termohon dahulu Penggugat dalam posita gugatnya serta dipertimbangkan pula oleh pengadilan pula sebagai fakta terbukti dalam pertimbangannya pada halaman 22 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan bukti P-4b = bukti T-5 terbukti dalam perkara a quo telah mendaatkan surat peringatan baik Surat Peringatan II dengan alasan pelanggaran disiplin berupa terlambar masuk kerja dari bulan Mei 2009 s/d Agustus 2009 yaitu selama 22 (dua puluh dua) hari ;
Selanjutnya dipertimbangkan pula sebagai berikut:
“Bahwa namun ternyata Penggugat mengulangi lagi perbuatannya yaitu terlambat masuk kerja selama 7 hari antara tanggal 6 Oktober s/d 15 November 2009”;
Bahwa secara hukum penggunaan instrumen “persangkaan” dalam mengadili dan memutus suatu perselisihan harus didasarkan pada peristiwa yang sudah dapat dibuktikan dalam persidangan;
Bahwa dalam perkara a quo sebagaimana diakui oleh Termohon dahulu Penggugat, hal mana juga telah dipertimbangan sebagai fakta yang telah terbukti oleh Pengadilan sebagaimana telah terurai di atas, peristiwa yang telah terbukti dalam persidangan adalah Termohon dahulu Penggugat selalu terlambat masuk kerja dari bulan Mei 2009 s/d Agustus 2009 yaitu selama 22 (dua puluh dua) hari serta terlambat masuk kerja selama 7 (tujuh) hari antara tanggal 6 Oktober s/d 16 November 2009, dan kepada Termohon dahulu Penggugat telah diberikan Surat Peringatan ke 2 (terakhir), dengan demikian persangkaan yang semestinya menurut hukum adalah Termohon dahulu Penggugat benar telah melakukan pelanggaran;
Bahwa antara persangkaan antara pendapat Pengadilan dalam putusannya yang menyatakan Pemohon telah melakukan tindakan efisiensi dalam memutuskan hubungan kerja Termhon dahulu Penggugat jelas merupakan suatu kekeliruan yang nyata mengingat dalam persidangan sama sekali tidak terungkap suatu fakta yang semestinya dibuktikan tentang adanya suatu peristiwa yang mendasari adanya suatu program efisisensi di tubuh Pemohon dahulu Tergugat, karena itu putusan yang demikian harus dibatalkan;
Bahwa selain itu pertimbangan Pengadilan pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut seharusnya Tergugat apabila dalam masa peringatan ke 2 ternyata Penggugat melakukan tindakan pelanggaran disiplin berupa terlambat masuk kerja lagi yang merupakan kategori kesalahan ringan maka mekanismenya/prosedur yang harus dilakukan oleh Tergugat adalah dengan menerbitkan surat peringatan ke 3 bukan malah menerbitkan surat keputusan pemutusan hubungan kerja”;
Bahwa pertimbangan Pengadilan tersebut di atas pada dasarnya hendak menyatakan bahwa Pemohon dahulu Tergugat sebelum memutuskan hubungan kerja setelah menerbitkan Surat Peringatan ke 2 semestinya harus menerbitkan Surat Peringatan ke 3;
Bahwa pertimbangan Pengadilan yang demikian jelas sangat keliru serta bertengangan dengan penjelasan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, bahwa pelaksanaan pemberian Surat Peringatan kepada pekerja yang diduga telah melakukan pelanggaran dapat diberikan secara berutuan atau tidak dan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas dan tegas dinyatakan bahwa pemberian surat peringatan tidak selalu harus berurutan dan tidak pula pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah adanya surat peringatan ke 3 melainkan pemutusan hubungan kerja dapat saja dilakukan setelah diberikan surat peringatan ke 2 sepanjang dinyatakan bahwa surat peringatan ke 2 itu adalah surat peringatan terakhir yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku bagi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu Penggugat, jelas dan tegas telah disepakati suatu ketentuan sebagai syarat kerja dalam Pasal 21, huruf 2.2, berbunyi sebagai berikut:
“Surat Peringatan Kedua mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan, dan dapat juga diberlakukan sebagai surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dibawah ini”;
Bahwa pengadilan dalam pertimbangannya pada putusan halaman 24 alinea ke 2 dan alinea ke 3 mempertimbangkan pula sebagai berikut:
Alinea ke-2 : Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Tergugat dinyatakan batal demi hukum maka akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut dianggap tidak pernah ada dan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat tidak putus;
Alinea ke-3 : Menimbang, bahwa dengan tidak terputusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat maka hak dan kewajiban para pihak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlu;
Bahwa jika pertimbangan Pengadilan tersebut di atas dicermati sangat jelas terdapat kekeliruan yang sangat nyata dalam menerapkan hukum serta terdapat pertentangan dengan pertimbangan pada halaman 22 alinea ke 1 poin ke 9 yang menyatakan:
“ … tindakan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan Tergugat telah melakukan tindakan efisiensi”;
Bahwa jika benar Pengadilan berpendapat dalam pertimbangannya tersebut di atas bahwa pemutusan hubungan kerja dalam perkara a quo telah terbukti (padahal tidak terbukti) adalah karena efisiensi sebagaimana didalilkan pula Termohon dahulu Penggugat dalam posita gugatnya semestinya pengadilan tidak mempertimbangkan membatalkan pemutusan hubungan kerja melainkan harus dikuatkan dengan pertimbangan efisiensi;
Bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan pula mengakhiri hubungan kerja Pemohon dahulu Tergugat dengan Termohon dahulu Tergugat pada halaman 24 alinea ke 4 berdasarkan pendapatnya sendiri dengan mengenyampingkan fakta-fakta yang timbul di persidangan;
Bahwa dalam pertimbangan pada halaman 24 alinea ke 4 dan alinea ke 5 tersebut Pengadilan telah memperimbangkan mengakhiri hubungan kerja dalam perkara a quo atas dasar adanya saling curiga antara Pemohon dahulu Tergugat dengan Termohon dahulu Penggugat akan terus terjadi perseteruan/permusuhan, Penggugat dalam tuntutannya didalam gugatannya secara tegas menginginkan dan menuntut untuk diputus hubungan kerjanya;
Bahwa jika dicermati pertimbangan Pengadilan jelas terdapat kekeliruan yang cukup nyata dalam menerapkan hukum acara dimana pengadilan telah memutuskan perkara a quo berdasarkan suatu pertimbangan yang timbul dari suatu asumsi;
Bahwa didalam Pasal 178 ayat (2) HIR, tegas dinyatakan bahwa Hakim wajib mengadili segala bagian gugatan, hal mana memberikan makna bahwa dalam melakukan pemeriksaan dalam perkar a quo Pengadilan secara hukum dan diwajibkan mempertimbangkan serta memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang timbul dalam persidangan;
Bahwa adanya saling curiga antara Pemohon dahulu Tergugat dengan Termohon dahulu Penggugat akan terus terjadi perseteruan/ permusuhan, sebagaimana dalam pertimbangan pengadilan pengadilan dalam putusannya tersebut di atas, secara hukum bukan merupakan fakta atau peristiwa konkrit yang timbul dalam persidangan melainkan suatu konstruksi yang timbul dari sebuah asumsi;
Bahwa Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi ketiga, penerbit Liberty, Yogjakarta, halaman 158 alinea ke 2 menyatakan sebagai berikut:
“Bagi Hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya, peraturan hukumnya hanya alat sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya… Hakim akhirnya akan menemukan kesalahan dengan menilai peristiwa itu secara keseluruhannya. Didalam peristiwa itu sendiri tersimpul hukumnya”;
Bahwa jika dicermati Pasal 178 ayat (2) HIR yang dikuatkan pendapat Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH, dalam bukunya tersebut dia atas sangat jelas Pengadilan telah sangat keliru dalam menerapkan hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena itu harus dibatalkan;
Telah dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut.
Bahwa Pengadilan dalam putusannya telah pula memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan …
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap yaitu Pasal 151 Jo. Pasal 161 Jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal dibacakan putusan ini;
2. Bahwa jika dicermati putusan Pengadilan tersebut di atas jelas tidak pernah dimintakan untuk diputuskan oleh Termohon dahulu Penggugat didalam petitum gugatannya, dengan demikian putusan Pengadilan dalam perkara a quo bertentangan dengan Pasal 178 ayat (3) HIR yang menegaskan larangan memberikan putusan untuk hal ya ng tidak dimintakan, karena itu menurut hukum harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan segala alasan-alasan tersebut diatas maka sangat beralasan dan mohon kiranya Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/PHI.G/ 2010/PN.JKT.PST, selanjutnya mengadili sendiri perkara ini, dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon dahulu Tergugat;
Memutuskan batal putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/PHI.G/2010/PN.JKT.PST;
Memutuskan, putus hubungan kerja antara Pemohon dahulu Tergugat dengan Termohon dahulu Penggugat terhitung sejak tanggal 22 Desember 2009;
Memutuskan, Termohon dahulu Penggugat berhak untuk menerima dari Pemohon dahulu Tergugat PT Itochu Indonesia atas kompensasi, dengan perhitungan:
Uang Pesangon:
1 x 6 x Rp 6.583.000,- ----------------------------------- Rp 39.498.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 3 x Rp 6.583.000,- ----------------------------------- Rp 19.749.000,-
Rp 59.257.000,-
Uang Penggantian Hak:
15 % x Rp 59.257.000,- -------------------------------- Rp 8.888.550,-
Sisa Cuti 4.5 ---------------------------------------------- Rp 1.184.940,-
J u m l a h Rp 69.330.490,-
Terbilang: enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 s/d 12 :
Bahwa alasan-alasan atau keberatan-keberatan dalam memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena tidak ditemukan adanya kakhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT ITOCHU INDONESIA, diwakili oleh AKIHITO GOTO selaku Wakil Presiden Direktur PT ITOCHU INDONESIA, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, dan nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT ITOCHU INDONESIA, diwakili oleh AKIHITO GOTO selaku Wakil Presiden Direktur PT ITOCHU INDONESIA, tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2011, oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH, MCL, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH, dan Fauzan, SH, MH, Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH, MH, Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Ttd./
Jono Sihono, SH Prof. Dr. Mieke Komar, SH, MCL
Ttd./
Fauzan, SH, MH
Panitera Pengganti :
Ttd./
Barita Sinaga, SH, MH
Biaya-biaya :
M a t e r a i …………….Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi peninjauan
kembali…… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040.049.629.