10/ PID.SUS.TPK/ 2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 10/ PID.SUS.TPK/ 2018/PT.MKS
Ir. YAURI RAZAK
MENGADILI 1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 06 Desember 2017, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana kurungan pengganti pidana denda yang selengkapnya sebagai berikut • Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut • Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut” • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Yauri Razak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan • Menetapkan barang bukti berupa : Nomor 1 sampai dengan Nomor 268, daftar barang bukti sesuai putusan perkara Nomor 86/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN Mks, tanggal 6 Desember 2017, semuanya dikembalikan kepada Jaksa Penuntu Umum, untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 10/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana Korupsi dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Ir. YAURI RAZAK ; ----------------------------------------
Tempat Lahir : Makassar ; --------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 53 Tahun / 16 Januari 1964 ; --------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Perumahan Taman Bunga Sudiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ; --------------------------------------------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta (Tim Leader PT. Asta Kencana
Arsimetama) ; -----------------------------------------------
Pendidikan : S.1 ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan didampingi Tim Penasihat Hukumnya 1. ASNAWI P. PATANDJENGI,SE.,SH.,MH.,C.L.A., 2. ISWANDY RANI SAPUTRA,SH., 3. MUHAMMAD MUHKLAS HUSEIN,SH., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juli 2017 ; ----------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; ------------------------------------------------------
Telah membaca; ------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 23 Januari 2018, Nomor 10/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PT.MKS, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penunjukan dari Panitera Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 23 Januari 2018, Nomor 10/ Pid.Sus.Tpk /2018/ PT. MKS, tentang Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim, dalam memeriksa dan mengadili perkara di dalam tingkat banding;-------
Semua berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------
DAKWAAN : --------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Team Leader PT. Asta Kencana Arsimetama dalam hal ini bertindak selaku Konsultan Pengawas Pelaksana Pekerjaan Pembanguna Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik pada Universitas Negeri Makassar (UNM) TA 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor : 084/SPK/KEU/J.38.H.15/V/2015 tanggal 1 Juni 2015 yang ditandatangani oleh saksi Drs. Ismail selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Ir. Unggul Roseno selaku Direktur PT. Asta Kencana Arsimetama, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi dan Ir. Edy Rachmad Widianto (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), serta Alm. Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Gedung Phinisi Kantor Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl. A.P. Pettarani Kota Makassar dan di Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl. Dg. Tata Raya Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassarberwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengajukan 3 (tiga) usulan/ proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI berdasarkan Surat Nomor 368/ UN.36/ PR/ 2014, yang salah satu proposalnya adalah pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan nilai usulan sebesar Rp.160.510.650.000,- (seratus enam puluh milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang disetujui sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam DIPA UNM TA 2015, Nomor 042.04.2.400104/ 2015, tanggal 15 April 2015, dan peruntukkan dari anggaran senilai Rp.40.000.000.000,- tersebut terurai dalam RKAKL yakni untuk kegiatan perencanaan sebesar Rp.2.871.466.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan pengawasan (manajemen konstruksi) sebesar Rp.950.705.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah), dan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM sebesar Rp.35.750.347.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.388.482.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk biaya pengelolaan kegiatan ; --------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 29124/ A.A3/ KU/ 2015, tanggal 04 Mei 2015, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204620/ A.A3/ KU/ 2013, tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Negeri Makassar UNM), telah mengangkat Prof. DR. H. Arismunandar, MPd yang menjabat selaku Rektor UNM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------.
Bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah mengangkat : -----------------------------------------------
| No. | Nama | Jabatan | Dasar |
| 1. | Drs. Ismail | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | SK Rektor UNM Nomor : 106/UN36/KP/2015 Tanggal 2 Januari 2015 |
| 2. | Ir. Johny Anwar, MArch | Ketua Tim Teknis | SK Rektor UNM Nomor : 1349/UN36/KP/2015 Tanggal 16 April 2015 |
| Drs. H. Heru Winarno, MSi | Anggota Tim Teknis | ||
| Armiwati, ST. MSi | Anggota Tim Teknis | ||
| 3. | Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM | Ketua Kelompok Kerja (Pokja) | SK Rektor Nomor : 5866/UN36/KP/2015 Tanggal 07 Juli 2015 |
| Armiwati, ST. MSi | Anggota Pokja | ||
| Andi Nurkiah Agparb, ST. MT | Anggota Pokja | ||
| 4. | Dra. Nurdiana, MPd | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM | SK Rektor Nomor : 6602/UN36/KP/2015 Tanggal 11 September 2015 |
Bahwa saksi Drs. Ismail selaku PPK dalammenyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibantu oleh Tim Teknis yakni Ir. Johny Anwar, M.Arch (Almarhum), saksi DR. Heru Winarno, MSi dan saksi Armiwati,kemudian setelah ditandatangani oleh masing-masing Tim Teknis maka saksi Drs. Ismail menetapkan nilai HPS untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun 2015, sebesar Rp. 35.710.100.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) . --------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Ismail selaku PPK menyerahkan HPS tersebut kepada saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja ULP-UNM untuk dilaksanakan lelang namun sebelum dilaksanakan lelang, saksi Ir. Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara menemui saksi DR. Ir. H.M. Ichsan Ali, MT, saksi Drs. Ismail selaku PPK dan saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja yang menyampaikan bahwa perusahaan PT. Jasa Bhakti Nusantara akan mengikuti proses lelang dan meminta agar dimenangkan dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015, oleh Pokja ULP-UNM mulai melaksakan proses lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun 2015, namun dalam proses lelang pertama yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan tersebut dinyatakan gagal lelang sebab seluruh perusahaan yakni PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, PT. Duta Rama, PT. Putra Mayapada, CV. Safira Wahana Karya dan PT. Bumi Permata Kendari yang memasukkan penawaran dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi dan tahap evaluasi teknis. Sehingga Panitia Pokja menyampaikan hal tersebut kepada saksi Drs. Ismail selaku PPK melalui Berita Acara Lelang Gagal Nomor 003/ K.Kons-FT/ ULP/ VIII/ 2015, tanggal 15 Agustus 2015. Kemudian saksi Drs. Ismail selaku PPK mengajukan kembali surat tentang Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) untuk dilakukan lelang ulang dengan melampirkan : -------
Spesifikasi teknis (KAK) ; ---------------------------------------------------------------
Rincian HPS ; ------------------------------------------------------------------------------
Daftar Kontrak (Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan) ; ------------------.
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM mulai mengadakan lelang ulang pada tanggal 18 Agustus 2015, dan berakhir pada tanggal 12 September 2015, dimana pada proses lelang tersebut diikuti oleh 6 perusahaan yang memasukkan penawaran yakni ; ----------------------------------------------------------
PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, nilai penawaran Rp.33.970.542.000,- ; ------------------------------------------------------------------
PT. Jasa Bhakti Nusantara, nilai penawaran Rp. 34.953.700.000,- ; -------
PT. Mitra Gusnita Nanda, nilai penawaran Rp. 35.235.700.000,- ; ----------
PT. Putra Mayapada, nilai penawaran Rp. 35.342.312.000,- ; ---------------
PT. Sibela Cipta Graha, nilai penawaran Rp. 35.472.447.000,- ; ------------
CV. Safira Wahana Karya, nilai penawaran Rp. 35.483.481.000,- ; --------
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pokja ULP-UNM terhadap penawaran yang masuk dari 6 (enam) perusahaan tersebut, Panitia Pokja ULP-UNM menyatakan hanya 2 (dua) perusahaan yang memenuhi persyaratan yakni : -------------------------------------------------------------
PT. Jasa Bhakti Nusantara ; -----------------------------------------------------------
PT. Mitra Gustina Nanda ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM menyatakan bahwa PT. Jasa Bhakti Nusantara lulus evaluasi administrasi dan teknis sedangkan pada Dokumen Penawaran PT. Jasa Bhakti Nusantara yakni pada Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga / Bill of Quantity tidak terlampir salah satu item pekerjaan yaitu pekerjaan Standar Mekanikal dan Elektrikal dan pada data personil inti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pengadaan yakni ; ----------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan Bangunan Gedung sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 4 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; --------------------------------------------------------
Juru gambar sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; -----------------------------------------------------------------------------
Tenaga administrasi sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; --------------------------------------------------------
Logistik sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; -------------------------------------------------------------------------------
Namun PT. Jasa Bhakti Nusantara tetap dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Labotorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; -----------------------------------------
Bahwa melalui Surat Nomor 324/ UN.36.PPK/ FT/ 2015, Tanggal 12 September 2015, saksi Drs. Ismail selaku PPK menunjuk PT. Jasa Bhakti Nusantara sebagai Penyedia Barang/ Jasa, selanjutnya pada tanggal 14 September 2015, saksi Drs. Ismail selaku PPK menandatangani kontrak dengan saksi Ir.Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 34.953.700.000,- sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 325/ UN.36.PPK/ FT/ 2015 ; --
Bahwa saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara mulai melaksanakan pekerjaan pada tanggal 14 September 2015, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 326/ UN.36.PPK/ FT/ 2015, untuk selama 109 (seratus sembilan) hari kalender dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 dengan item-item pekerjaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan Persiapan : --------------------------------------------------------------
Pek. Pembersihan lahan ; ----------------------------------------------------------
Uitzet dan Bouwplank ; --------------------------------------------------------------
Sewa Direksi Keet, Kantor dan Gedung ; ---------------------------------------
Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja ; -----------------------------------------
Perizinan, Dokumentasi dan Administrasi (termasuk Laporan dan Drawing ; --------------------------------------------------------------------------------
Asuransi, K3 dan Keselamatan ; --------------------------------------------------
Quality Kontrol dan Uji Material ; --------------------------------------------------
Papan nama proyek ; ----------------------------------------------------------------
Biaya keamanan selama pekerjaan berlangsung ; ---------------------------
Pek. Pembuatan Pagar Pengaman Lokasi T.2000 mm (seng gelombang) ; ---------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Struktur : -----------------------------------------------------------------
Pemancangan Tiang Pancang ; ---------------------------------------------------
Pek. Lantai 01 ; ------------------------------------------------------------------------
Pek. Lantai MZ ; -----------------------------------------------------------------------
Pek. Lantai 02 ; ------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Arsitektur : ---------------------------------------------------------------
Pek. Dinding Bata Ringan, Plesteran dan Cat ; -------------------------------
Pek. Finising Lantai dan Dinding ; ------------------------------------------------
Pek. Plafon ; ----------------------------------------------------------------------------
Pek. Kusen Pintu dan Jendela ; ---------------------------------------------------
Pek. Railing Tangga dan Besi ; ----------------------------------------------------
Pek. Atap ; ------------------------------------------------------------------------------
Pek. Water Proofing ; ----------------------------------------------------------------
Pek. Sanitary ; -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Site Developmen ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan Non Standar Mekanikal Elektrikal ; -------------------------------
Pek. Mekanikal dan Plumbing ; ----------------------------------------------------
Pek. Sistim Air Bersih ; ----------------------------------------------------------
Pek. Pemadam Kebakaran ; ---------------------------------------------------
Pek. Tata Udara ; -----------------------------------------------------------------
Pek. Genset ; ----------------------------------------------------------------------
Pek. Elektrikal ; ------------------------------------------------------------------------
Pek. Penyambungan Daya Listrik ; ------------------------------------------
Pek. Panel ; ------------------------------------------------------------------------
Pek. Titik Artmatur Penerangan dan Daya ; ------------------------------
Pek. Rak Kabel ; ----------------------------------------------------------------
Pek. Penangkal Petir ; -----------------------------------------------------------
Pek. Sistim Telepon ; ------------------------------------------------------------
Pek. Sistim Tata Surya ; --------------------------------------------------------
Pek. Sistim CCTV ; ---------------------------------------------------------------
Pek. Sistim Fire Alarm ; ---------------------------------------------------------
Bahwa untuk item pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, tersebut penyelesaian dan pembayarannya menggunakan kontrak Lump-Sum kecuali item pekerjaan Pemancangan Tiang Pancang yang menggunakan kontrak Unit Price (Harga Satuan).
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2015, Rektor UNM selaku KPA memberhentikan Drs. Ismail selaku PPK dan mengangkat saksi Prof. DR.Mulyadi, MSi selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, sedangkan saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang jasa dan tidak memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ; -----------------.
Bahwa saat saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi diangkat dan menjabat selaku PPK, progress/ realisasi pekerjaan baru mencapai 0,572% dari rencana 1,64 % berdasarkan rekapitulasi progress mingguan periode 5-11 Oktober 2015, yang dibuat oleh saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara, diperiksa oleh terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh alm Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara juga membuat : --------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 12 Okt-18 Okt 2015 (Minggu ke-5) mencapai 0,785 % ; ------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 19 Okt-25 Okt 2015 (Minggu ke-6) mencapai 4,023 % ; ------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 26 Okt-01 Nov 2015 (Minggu ke-7) mencapai 9,054 % ; ------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 02 Nov-08 Nov 2015 (Minggu ke-8) mencapai 15,259 % ; ------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 09 Nov-15 Nov 2015 (Minggu ke-9) mencapai 30,510 % ; ------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 16 Nov-22 Nov 2015 (Minggu ke-10) mencapai 35,166 % ; -----------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 30 Nov-06 Des 2015 (Minggu ke-12) mencapai 55,314 % ; -----------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 07 Des-13 Des 2015 (Minggu ke-13) mencapai 64,248 % ; -----------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 14 Des-20 Des 2015 (Minggu ke-14) mencapai 75,193 % ; -----------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 21 Des-27 Des 2015 (Minggu ke-15) mencapai 75,226 % ; -----------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 28 Des-31 Des 2015 (Minggu ke-16) mencapai 75,290 % ; -----------------------------------------------------------
Bahwa setiap Rekapitulasi Progres Mingguan yang dibuat oleh pihak Kontraktor yakni saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara tersebut telah diperiksa terlebih dahulu oleh terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh alm Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM selanjutnya rekapitulasi progress mingguan tersebut dilaporkan kepada PPK namun mulai Rekapitulasi Progres Mingguan periode 09 Nov-15 Nov 2015 (Minggu ke-9) dimana saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi telah menjabat selaku PPK, saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku pihak Kontraktor membuar dan mengajukan Laporan Rekapitulasi Progres Mingguan kepada terdakwa Ir. Yauri Razak untuk diperiksa yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 30,510 %, sedangkan realisasi pekerjaan yang ada baru mencapai sekitar 20 % ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa keputusan untuk menaikkan progress pekerjaan dari 20 % menjadi 30,510 %, tersebut telah disepakati secara bersama-sama oleh terdakwa Ir. Yauri Razak dengan saksi Ir. Edy Rachmad Widianto dan alm Ir. Johny Anwar, M.Arch serta saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi. Hal tersebut dilakukan untuk membantu saksi Ir. Edy Rachmad Widianto sebagai pihak Kontraktor dalam mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, sebab persyaratan untuk mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, dilakukan dengan cara termin dengan ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pertama dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30%
Pembayaran Kedua dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 55%; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Ketiga dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 45% atau sebesar Rp. 15.729.165.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 100% dan setelah Kontraktor menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST 1) ; ----------------------------------------------------------------------
Sisa pembayaran 5% sebesar Rp. 1.747.685.000,- merupakan retensi yang akan dibayarkan setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST 2) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain memeriksa dan menyetujui Laporan Rekapitulasi Progres Mingguan yang tidak sesuai dengan keadaan fisik yang ada, terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama bersama-sama dengan alm. Johny Anwar selaku Tim Teknis juga menyetujui untuk melakukan tambah kurang (Cange Contract Order / CCO) terhadap item pekerjaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan plat lantai 1, lantai mezzanine dan lantai 2 ; ------------------------
Pekerjaan galian tanah, lantai kerja, pasir alas dan urugan tanah ; ---------
Pekerjaan mekanikal elektrikal ; ------------------------------------------------------
Pekerjaan railing tangga ; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan dinding bata ringan, kusen dan pintu jendela ; ---------------------
Pekerjaan pondasi batu trasram, kolom lift, sistim air hujan, kabel feeder dan hidrant ; --------------------------------------------------------------------------------
Dimana item pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang diselesaikan dengan menggunakan Kontrak Lump-Sum ; ------------------------------------------
Bahwa kenaikan bobot pekerjaan serta adanya pekerjaan tambah kurang yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada bersesuaian dengan Laporan Investigasi dan Klarifikasi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Tahap I Universitas Negeri Makassar TA 2015, yang dilakukan oleh Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada bulan Juni 2016, dengan kesimpulan sebagai berikut : -------------------------------------
| No | URAIAN | Kontrak Awal | CCO 1 | CCO 2 | Progres | Progres |
| Bobot | Bobot | Bobot | Realisasi | Aktual | ||
| 1 | Pek. Persiapan | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 |
| 2 | Pek. Struktur | 52.212 | 52.591 | 54.723 | 54.723 | 49.784 |
| 3 | Pek. Arsitek | 8.915 | 8.363 | 7.735 | 4.941 | 4.940 |
| 4 | Pek. Site Developmen | 8.29 | 5.528 | 5.313 | 5.313 | 5.313 |
| 5 | Pek. Standar | 2.298 | 2.298 | 1.847 | 0.745 | - |
| 6 | Pek. Non Standar | 27.312 | 30.186 | 29.349 | 12.871 | 0.296 |
| Total | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 79.627 | 61.367 | |
| 79.627% | 61.367% | |||||
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, telah dilakukan pencairan dan pembayaran secara bertahap/ termin kepada Kontraktor dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Termin I, senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 1.032.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.705.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02081 Tanggal 4 Desember 2015, dan SP2D Nomor : 150541302014544 Tanggal 8 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 30,510% ; -----------------------------------------------
Termin II, senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 1.077.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.660.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02504 Tanggal 18 Desember 2015, dan SP2D Nomor : 150541302016454 Tanggal 21 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 55,312% ; -----------------------------------------------
Termin III dan IV, senilai Rp. 17.476.850.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 2.065.445.909,- sehingga nilai bersih Rp. 15.411.404.091,- sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02555 Tanggal 23 Desember 2015, dan SP2D Nomor : 150541302018050 Tanggal 30 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak75,193% ; -----------------------------------------------
Dana yang diterima oleh pihak Kontraktor tersebut melalui rekening Nomor 174-00-1355005-8 pada Bank Mandiri Cabang Pembantu Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara ; ----------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Yauri Razak bersama-sama dengan saksi Ir. Edy Rachmad Widianto dan saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi telah menyimpang dari : ----------------------------------------------------------------------------
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 point 2 menyebutkan belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran ; ------------------------------------------------------------------------------
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (30 menyebutkan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggugjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ; -------------------------------------------------
Ketentuan dalam dokumen kontrak pada syarat-syarat umum kontrak pada point 66.2 tentang Prestasi Pekerjaan pada huruf a point 3 menyebutkan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang diserah terimakan ; ------------------------------------------
Bahwa dengan dicairkannya dana untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, tersebut sedangkan pekerjaan tidak sesuai keadaan fisik dilapangan dan tidak dapat diselesaikan oleh saksi Ir. Edy Rachmad Widianto, maka hal tersebut telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq Universitas Negeri Makassar, sebesar Rp. 4.291.459.583,-hal tersebut bersesuaian denganLaporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor : SR-518/ PW21/ 5/ 2016, Tanggal 29 Juli 2016, dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Jumlah pembayaran kontrak yang telah diterima oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara dari Kas Negara untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada Universitas Negeri Makassar TA 2015 (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 23.206.492.280,- |
| 2 | Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan bobot pekerjaan hasil perhitungan Ahli Bangunan dari Unhas yang didasarka atas fakta-fakta lapangan (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 18.915.032.697,- |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 4.291.459.583,- |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ------------------------------
SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Team Leader PT. Asta Kencana Arsimetama dalam hal ini bertindak selaku Konsultan Pengawas Pelaksana Pekerjaan Pembanguna Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik pada Universitas Negeri Makassar (UNM) TA 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015, Nomor 084/ SPK/ KEU/ J.38.H.15/ V/ 2015, tanggal 1 Juni 2015, yang ditandatangani oleh saksi Drs. Ismail selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Ir. Unggul Roseno selaku Direktur PT. Asta Kencana Arsimetama, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi dan Ir. Edy Rachmad Widianto (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), serta alm. Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Agustus tahun 2015, sampai dengan bulan Maret tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015, sampai dengan tahun 2016, bertempat di Gedung Phinisi Kantor Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl. A.P. Pettarani Kota Makassar dan di Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar, (UNM) Jl. Dg. Tata Raya Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengajukan 3 (tiga) usulan/ proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI berdasarkan Surat Nomor 368/ UN.36/ PR/ 2014, yang salah satu proposalnya adalah pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan nilai usulan sebesar Rp. 160.510.650.000,- (seratus enam puluh milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang disetujui sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam DIPA UNM TA 2015, Nomor 042.04.2.400104/ 2015, tanggal 15 April 2015, dan peruntukkan dari anggaran senilai Rp. 40.000.000.000,- tersebut terurai dalam RKAKL yakni untuk kegiatan perencanaan sebesar Rp. 2.871.466.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan pengawasan (manajemen konstruksi) sebesar Rp. 950.705.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah), dan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM sebesar Rp. 35.750.347.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 388.482.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk biaya pengelolaan kegiatan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 29124/ A.A3/ KU/ 2015, tanggal 04 Mei 2015, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204620/ A.A3/ KU/ 2013, tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Negeri Makassar UNM), telah mengangkat Prof. DR. H. Arismunandar, MPd yang menjabat selaku Rektor UNM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah mengangkat : -----------------------------------------------
| No. | Nama | Jabatan | Dasar |
| 1. | Drs. Ismail | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | SK Rektor UNM Nomor : 106/UN36/KP/2015 Tanggal 2 Januari 2015 |
| 2. | Ir. Johny Anwar, MArch | Ketua Tim Teknis | SK Rektor UNM Nomor : 1349/UN36/KP/2015 Tanggal 16 April 2015 |
| Drs. H. Heru Winarno, MSi | Anggota Tim Teknis | ||
| Armiwati, ST. MSi | Anggota Tim Teknis | ||
| 3. | Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM | Ketua Kelompok Kerja (Pokja) | SK Rektor Nomor : 5866/UN36/KP/2015 Tanggal 07 Juli 2015 |
| Armiwati, ST. MSi | Anggota Pokja | ||
| Andi Nurkiah Agparb, ST. MT | Anggota Pokja | ||
| 4. | Dra. Nurdiana, MPd | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM | SK Rektor Nomor : 6602/UN36/KP/2015 Tanggal 11 September 2015 |
Bahwa saksi Drs. Ismail selaku PPK dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibantu oleh Tim Teknis yakni Ir. Johny Anwar, M.Arch (Almarhum), saksi DR. Heru Winarno, MSi dan saksi Armiwati, kemudian setelah ditandatangani oleh masing-masing Tim Teknis maka saksi Drs. Ismail menetapkan nilai HPS untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun 2015 sebesar Rp. 35.710.100.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Ismail selaku PPK menyerahkan HPS tersebut kepada saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja ULP-UNM untuk dilaksanakan lelang namun sebelum dilaksanakan lelang, saksi Ir. Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara menemui saksi DR. Ir. H.M. Ichsan Ali, MT, saksi Drs. Ismail selaku PPK dan saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja yang menyampaikan bahwa perusahaan PT. Jasa Bhakti Nusantara akan mengikuti proses lelang dan meminta agar dimenangkan dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa proses lelang yang dilaksanakan oleh Panitia Pokja ULP UNM adalah untuk kegiatan Perencanaan, kegiatan Pengawasan (manajemen konstruksi) Lelang melaksanakan proses lelang untuk pekerjaan Perencanaan, Pengawasan dan juga untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM ; --------------------
Bahwa yang melaksanakan kegiatan Pengawasan adalah PT. Asta Kencana Arsimetama berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015, Nomor 084/ SPK/ KEU/ J.38.H.15/ V/ 2015, Tanggal 1 Juni 2015, dalam hal ini tugas Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh terdakwa Ir. Yauri Razak, yang tugas dan wewenangnya yakni ; ----------------------------------------------------------
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan berupa administrasi dan fisik pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Memastikan bahwa gambar desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sudah sesuai ; -----------------------------------------------------------------------------
Melakukan supervisi/ pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan berupa progress pekerjaan dari segi volume, mutu/ kualitas, tenaga dan material/bahan ; ---------------------------------------------------------------------------
Mengusulkan untuk disepakati untuk dilakukan rapat mingguan ; -----------
Melaporkan kemajuan pekerjaan maupun kendala dan hambatan selama pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan atau Tim Teknis ; ------------------
Meminta kepada pelaksana pekerjaan untuk membuat rencana kerja periode 2 minggu ; -----------------------------------------------------------------------
Memeriksa usulan pelaksanaan pekerjaan tambah/ kurang dari pelaksana pekerjaan disertai pertimbangan adanya pekerjaan tambah/ kurang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Mengajukan pertimbangan teknis kepada PPK terkait rencana pemberian perpanjangan waktu ; --------------------------------------------------------------------
Membuat laporan bulanan yang memuat rekapitulasi progress mingguan dari pelaksana pekerjaan ; -------------------------------------------------------------
Membuat surat teguran kepada pelaksana pekerjaan apabila terjadi keterlambatan pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan ; -------------------
Melaporkan hasil pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi kepada Kantor Pusat PT. Asta Kencana Arsimetama ; -----------------------------------
Bahwa proses lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, mulai dilaksanakan oleh Panitia Pokja pada tanggal 3 Agustus 2015 namun proses lelang pertama tersebut dinyatakan gagal sebab seluruh perusahaan yakni PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, PT. Duta Rama, PT. Putra Mayapada, CV. Safira Wahana Karya dan PT. Bumi Permata Kendari yang memasukkan penawaran dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi dan tahap evaluasi teknis. Sehingga Panitia Pokja menyampaikan hal tersebut kepada saksi Drs. Ismail selaku PPK melalui Berita Acara Lelang Gagal Nomor : 003/K.Kons-FT/ULP/VIII/2015 tanggal 15 Agustus 2015. Kemudian PPK mengajukan kembali surat tentang Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) untuk dilakukan lelang ulang dengan melampirkan : -----------------------
Spesifikasi teknis (KAK) ; ---------------------------------------------------------------
Rincian HPS ; ------------------------------------------------------------------------------
Daftar Kontrak (Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan) ; -------------------
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM mulai mengadakan lelang ulang pada tanggal 18 Agustus 2015, dan berakhir pada tanggal 12 September 2015, dimana pada proses lelang tersebut diikuti oleh 6 perusahaan yang memasukkan penawaran yakni : ----------------------------------------------------------
PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, nilai penawaran Rp.33.970.542.000,- ; -------------------------------------------------------------------
PT. Jasa Bhakti Nusantara, nilai penawaran Rp. 34.953.700.000,- ; ------
PT. Mitra Gusnita Nanda, nilai penawaran Rp. 35.235.700.000,- ; ----------
PT. Putra Mayapada, nilai penawaran Rp. 35.342.312.000,- ; ---------------
PT. Sibela Cipta Graha, nilai penawaran Rp. 35.472.447.000,- ; ------------
CV. Safira Wahana Karya, nilai penawaran Rp. 35.483.481.000,- ; --------
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pokja ULP UNM terhadap penawaran yang masuk dari 6 (enam) perusahaan tersebut, Panitia Pokja ULP UNM menyatakan hanya 2 (dua) perusahaan yang memenuhi persyaratan yakni : -------------------------------------------------------------
PT. Jasa Bhakti Nusantara ; -----------------------------------------------------------
PT. Mitra Gustina Nanda ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM menyatakan bahwa PT. Jasa Bhakti Nusantara lulus evaluasi administrasi dan teknis sedangkan pada Dokumen Penawaran PT. Jasa Bhakti Nusantara yakni pada Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga / Bill of Quantity tidak terlampir salah satu item pekerjaan yaitu pekerjaan Standar Mekanikal dan Elektrikal dan pada data personil inti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pengadaan yakni : ----------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan Bangunan Gedung sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 4 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; --------------------------------------------------------
Juru gambar sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; -----------------------------------------------------------------------------
Tenaga administrasi sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; --------------------------------------------------------
Logistik sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti ; -------------------------------------------------------------------------------
Namun PT. Jasa Bhakti Nusantara tetap dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Labotorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; -----------------------------------------
Bahwa melalui Surat Nomor 324/ UN.36.PPK/ FT/ 2015, Tanggal 12 September 2015, saksi Drs. Ismail selaku PPK menunjuk PT. Jasa Bhakti Nusantara sebagai Penyedia Barang / Jasa untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, sehingga pada tanggal 14 September 2015, saksi Drs. Ismail selaku PPK menandatangani kontrak dengan saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 34.953.700.000,- sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 325/ UN.36.PPK/ FT/ 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara mulai melaksanakan pekerjaan yang bertempat di Fakultas Teknik UNM Jl. Dg. Tata Raya Kota Makassar pada tanggal 14 September 2015, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 326/ UN.36.PPK/ FT/ 2015, untuk selama 109 hari kalender dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015, dengan item-item pekerjaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Persiapan : -------------------------------------------------------------------
Pek. Pembersihan lahan ; ---------------------------------------------------------
Uitzet dan Bouwplank ; -------------------------------------------------------------
Sewa Direksi Keet, Kantor dan Gedung ; --------------------------------------
Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja ; ---------------------------------------
Perizinan, Dokumentasi dan Administrasi (termasuk Laporan dan Drawing ; -------------------------------------------------------------------------------
Asuransi, K3 dan Keselamatan ; -------------------------------------------------
Quality Kontrol dan Uji Material ; -------------------------------------------------
Papan nama proyek ; ---------------------------------------------------------------
Biaya keamanan selama pekerjaan berlangsung ; --------------------------
Pek. Pembuatan Pagar Pengaman Lokasi T.2000 mm (seng gelombang) ; --------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Struktur : ----------------------------------------------------------------------
Pek. Pemancangan Tiang Pancang ; -------------------------------------------
Pek. Lantai 01 ; -----------------------------------------------------------------------
Pek. Lantai MZ ; ----------------------------------------------------------------------
Pek. Lantai 02 ; -----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Arsitektur : --------------------------------------------------------------------
Pek. Dinding Bata Ringan, Plesteran dan Cat ; ------------------------------
Pek. Finising Lantai dan Dinding ; -----------------------------------------------
Pek. Plafon ; ---------------------------------------------------------------------------
Pek. Kusen Pintu dan Jendela ; --------------------------------------------------
Pek. Railing Tangga dan Besi ; ---------------------------------------------------
Pek. Atap ; -----------------------------------------------------------------------------
Pek. Water Proofing ; ---------------------------------------------------------------
Pek. Sanitary ; ------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Site Developmen ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan Non Standar Mekanikal Elektrikal ; ------------------------------------
Pek. Mekanikal dan Plumbing ; ---------------------------------------------------
Pek. Sistim Air Bersih ; ---------------------------------------------------------
Pek. Pemadam Kebakaran ; --------------------------------------------------
Pek. Tata Udara ; ----------------------------------------------------------------
Pek. Genset ; ---------------------------------------------------------------------
Pek. Elektrikal ; -----------------------------------------------------------------------
Pek. Penyambungan Daya Listrik ; -----------------------------------------
Pek. Panel ; -----------------------------------------------------------------------
Pek. Titik Artmatur Penerangan dan Daya ; ------------------------------
Pek. Rak Kabel ; -----------------------------------------------------------------
Pek. Penangkal Petir ; ----------------------------------------------------------
Pek. Sistim Telepon ; -----------------------------------------------------------
Pek. Sistim Tata Surya ; -------------------------------------------------------
Pek. Sistim CCTV ; --------------------------------------------------------------
Pek. Sistim Fire Alarm ; --------------------------------------------------------
Bahwa untuk item pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, tersebut penyelesaian dan pembayarannya menggunakan kontrak Lump-Sum kecuali item pekerjaan Pemancangan Tiang Pancang yang menggunakan kontrak Unit Price (Harga Satuan) ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa item pekerjaan yang diselesaikan dengan menggunakan Kontrak Lump-Sum adalah sebagai berikut : ------------------------------------------
Pekerjaan Persiapan : -------------------------------------------------------------------
Pek. Pembersihan lahan ; ---------------------------------------------------------
Uitzet dan Bouwplank ; -------------------------------------------------------------
Sewa Direksi Keet, Kantor dan Gedung ; --------------------------------------
Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja ; ---------------------------------------
Perizinan, Dokumentasi dan Administrasi (termasuk Laporan dan Drawing ; -------------------------------------------------------------------------------
Asuransi, K3 dan Keselamatan ; -------------------------------------------------
Quality Kontrol dan Uji Material ; -------------------------------------------------
Papan nama proyek ; ---------------------------------------------------------------
Biaya keamanan selama pekerjaan berlangsung ; --------------------------
Pek. Pembuatan Pagar Pengaman Lokasi T.2000 mm (seng gelombang) ; --------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Struktur : ----------------------------------------------------------------------
Pek. Lantai 01 ; -----------------------------------------------------------------------
Pek. Lantai MZ ; ----------------------------------------------------------------------
Pek. Lantai 02 ; -----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Arsitektur : --------------------------------------------------------------------
Pek. Dinding Bata Ringan, Plesteran dan Cat ; ------------------------------
Pek. Finising Lantai dan Dinding ; -----------------------------------------------
Pek. Plafon ; ---------------------------------------------------------------------------
Pek. Kusen Pintu dan Jendela ; --------------------------------------------------
Pek. Railing Tangga dan Besi ; ---------------------------------------------------
Pek. Atap ; -----------------------------------------------------------------------------
Pek. Water Proofing ; ---------------------------------------------------------------
Pek. Sanitary ; ------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Site Developmen ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan Non Standar Mekanikal Elektrikal ; ------------------------------------
Pek. Mekanikal dan Plumbing ; ---------------------------------------------------
Pek. Sistim Air Bersih ; ---------------------------------------------------------
Pek. Pemadam Kebakaran ; --------------------------------------------------
Pek. Tata Udara ; ----------------------------------------------------------------
Pek. Genset ; ---------------------------------------------------------------------
Pek. Elektrikal ; -----------------------------------------------------------------------
Pek. Penyambungan Daya Listrik ; -----------------------------------------
Pek. Panel ; -----------------------------------------------------------------------
Pek. Titik Artmatur Penerangan dan Daya ; ------------------------------
Pek. Rak Kabel ; -----------------------------------------------------------------
Pek. Penangkal Petir ; ----------------------------------------------------------
Pek. Sistim Telepon ; -----------------------------------------------------------
Pek. Sistim Tata Surya ; -------------------------------------------------------
Pek. Sistim CCTV ; --------------------------------------------------------------
Pek. Sistim Fire Alarm ; --------------------------------------------------------
Sedangkan untuk sub item Pekerjaan Struktur Pemancangan Tiang Pancang diselesaikan dengan kontrak Unit Price (Harga Satuan). ; ------------
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2015, Rektor UNM selaku KPA memberhentikan Drs. Ismail selaku PPK dan mengangkat saksi Prof. DR. Mulyadi, M.Si selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, sedangkan saksi Prof. DR. Mulyadi, M.Si tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang jasa dan tidak memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan dengan pengadaan barang dan jasa. ; ------
Bahwa saat saksi Prof. DR. Mulyadi, M.Si diangkat dan menjabat selaku PPK, progress / realisasi pekerjaan baru mencapai 0,572% dari rencana 1,64% berdasarkan rekapitulasi progress mingguan periode 5 - 11 Oktober 2015, yang dibuat oleh saksi Harry Dwisetyono, ST. selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara, diperiksa oleh terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh alm Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara juga membuat : --------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 12 Okt-18 Okt 2015 (Minggu ke-5) mencapai 0,785% ; -------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 19 Okt-25 Okt 2015 (Minggu ke-6) mencapai 4,023% ; -------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 26 Okt-01 Nov 2015 (Minggu ke-7) mencapai 9,054% ; -------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 02 Nov-08 Nov 2015 (Minggu ke-8) mencapai 15,259% ; -------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 09 Nov-15 Nov 2015 (Minggu ke-9) mencapai 30,510% ; -------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 16 Nov-22 Nov 2015 (Minggu ke-10) mencapai 35,166% ; ------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 30 Nov-06 Des 2015 (Minggu ke-12) mencapai 55,314% ; ------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 07 Des-13 Des 2015 (Minggu ke-13) mencapai 64,248% ; ------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 14 Des-20 Des 2015 (Minggu ke-14) mencapai 75,193% ; ------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 21 Des-27 Des 2015 (Minggu ke-15) mencapai 75,226% ; ------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 28 Des-31 Des 2015 (Minggu ke-16) mencapai 75,290% ; ------------------------------------------------------------
Bahwa setiap Rekapitulasi Progres Mingguan yang dibuat oleh pihak Kontraktor yakni saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara tersebut telah diperiksa terlebih dahulu oleh terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh almarhum Ir. Johny Anwar, M.Arc selaku Ketua Tim Teknis UNM selanjutnya rekapitulasi progress mingguan tersebut dilaporkan kepada PPK namun mulai Rekapitulasi Progres Mingguan periode 9 Nov – 15 Nov 205 (Minggu ke-9) dimana saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi telah menjabat selaku PPK, saksi Ir. Edy Rachmad Widianto selaku pihak Kontraktor membuat dan mengajukan Laporan Rekapitulasi Progres Mingguan kepada terdakwa Ir. Yauri Razak untuk diperiksa yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 30,510% sedangkan realisasi pekerjaan yang ada baru mencapai sekitar 20% dan terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memeriksa dan menandatangani Laporan Rekapitulasi Progres Pekerjaan tersebut untuk kemudian diserahkan kepada saksi Prof. DR. MUlyadi, MSi selaku PPK ; ----
Bahwa keputusan untuk menaikkan progress pekerjaan dari 20% menjadi 30,510% tersebut telah disepakati secara bersama-sama antara terdakwa Ir. Yauri Razak dengan saksi Ir. Edy Rachmad Widianto dan alm Ir. Johny Anwar, M.Arch. Hal tersebut dilakukan untuk membantu saksi Ir. Edy Rachmad Widianto sebagai pihak Kontraktor dalam mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, sebabpersyaratan untuk mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 dilakukan dengan cara termin dengan ketentuan sebagai berikut : --------------
Pembayaran Pertama dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30%
Pembayaran Kedua dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 55%
Pembayaran Ketiga dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 45% atau sebesar Rp. 15.729.165.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 100% dan setelah Kontraktor menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST 1) ; ----------------------------------------------------------------------
Sisa pembayaran 5% sebesar Rp. 1.747.685.000,- merupakan retensi yang akan dibayarkan setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST 2) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain memeriksa dan menyetujui Laporan Rekapitulasi Progres Mingguan yang tidak sesuai dengan keadaan fisik yang ada, terdakwa Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama bersama-sama dengan alm. Johny Anwar selaku Tim Teknis juga menyetujui untuk melakukan tambah kurang (Cange Contract Order / CCO) terhadap item pekerjaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan plat lantai 1, lantai mezzanine dan lantai 2 ; ------------------------
Pekerjaan galian tanah, lantai kerja, pasir alas dan urugan tanah ; ---------
Pekerjaan mekanikal elektrikal ; ------------------------------------------------------
Pekerjaan railing tangga ; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan dinding bata ringan, kusen dan pintu jendela ; --------------------
Pekerjaan pondasi batu trasram, kolom lift, sistim air hujan, kabel feeder dan hidrant ; --------------------------------------------------------------------------------
Dimana item pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang diselesaikan dengan menggunakan Kontrak Lump-Sum ; ------------------------------------------
Bahwa kenaikan bobot pekerjaan serta adanya pekerjaan tambah kurang yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada bersesuaian dengan Laporan Investigasi dan Klarifikasi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Tahap I Universitas Negeri Makassar TA 2015, yang dilakukan oleh Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada bulan Juni 2016, dengan kesimpulan sebagai berikut : -------------------------------------
| No | URAIAN | Kontrak Awal | CCO 1 | CCO 2 | Progres | Progres |
| Bobot | Bobot | Bobot | Realisasi | Aktual | ||
| 1 | Pek. Persiapan | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 |
| 2 | Pek. Struktur | 52.212 | 52.591 | 54.723 | 54.723 | 49.784 |
| 3 | Pek. Arsitek | 8.915 | 8.363 | 7.735 | 4.941 | 4.940 |
| 4 | Pek. Site Developmen | 8.29 | 5.528 | 5.313 | 5.313 | 5.313 |
| 5 | Pek. Standar | 2.298 | 2.298 | 1.847 | 0.745 | - |
| 6 | Pek. Non Standar | 27.312 | 30.186 | 29.349 | 12.871 | 0.296 |
| Total | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 79.627 | 61.367 | |
| 79.627% | 61.367% | |||||
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 telah dilakukan pencairan dan pembayaran secara bertahap / termin kepada Kontraktor dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Termin I, senilai Rp.8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp.1.032.722.955,- sehingga nilai bersih Rp.7.705.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02081 Tanggal 4 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302014544 Tanggal 8 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 30,510% ; -----------------------------------------------
Termin II, senilai Rp.8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp.1.077.722.955,- sehingga nilai bersih Rp.7.660.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02504 Tanggal 18 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302016454 Tanggal 21 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 55,312% ; ------------------------------------
Termin III dan IV, senilai Rp.17.476.850.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 2.065.445.909,- sehingga nilai bersih Rp. 15.411.404.091,- sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02555 Tanggal 23 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302018050 Tanggal 30 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 75,193% ; -----------------------------------------------
Dana yang diterima oleh pihak Kontraktor tersebut melalui rekening Nomor 174-00-1355005-8 pada Bank Mandiri Cabang Pembantu Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara ; ----------------------------------
Bahwa dengan dicairkannya dana untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, tersebut sedangkan pekerjaan tidak sesuai keadaan fisik dilapangan dan tidak dapat diselesaikan oleh saksi Ir. Edy Rachmad Widianto maka hal tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq Universitas Negeri Makassar sebesar Rp. 4.291.459.583,- hal tersebut bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor : SR-518/PW21/5/2016 Tanggal 29 Juli 2016 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Jumlah pembayaran kontrak yang telah diterima oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara dari Kas Negara untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada Universitas Negeri Makassar TA 2015 (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 23.206.492.280,- |
| 2 | Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan bobot pekerjaan hasil perhitungan Ahli Bangunan dari Unhas yang didasarkan atas fakta-fakta lapangan (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 18.915.032.697,- |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 4.291.459.583,- |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan selanjutnya Terdakwa/ Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi), dan terhadap keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Sela pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017 yang amarnya sebagai berikut ; ----------------------------------------
Menolak keberatan/ eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa ; -------
Menyatakan surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum telah cermat, jelas dan lengkap ; ------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Pemeriksaan Perkara Nomor 89/ Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks, atas nama Terdakwa Ir. Yauri Razak agar dilanjutkan ; ------------
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ; ---------------
Menimbang, bahwa dilanjutkan pemeriksaan dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan Peradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, menuntut agar Majelis Hakim Pradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, memutuskan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razaki tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair ; ----------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; ---------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
No. urut 1 s/d 268 digunakan dalam perkara lain untuk pembuktian perkara An terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto ; -----------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti yang didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Oleh Karena Itu Dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider ; ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair ; -------------
Memulihkan Nama Baik dan Martabat Terdakwa Ir. Yauri Razak ; ----------
Menetapkan Biaya perkara ditanggung oleh Negara ; ---------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai Peradilan tingkat pertama menjatuhkan Putusan akhir sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ; -----------
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Yauri Razak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; ---------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : ---------------------------------------
1. Uang tunai 100 lbr Uang pecahan @ Rp. 100.000,- jumlah total Rp. 10.000.000,-. ; --------------------------------------------------------------
1 lbr Kertas Catatan tentang Permintaan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 086/SPPY-BG/BSB-MLN/2015 oleh Bank Syariah Bukopin ; ---------------------------------------------------------------
2 lbr Konsep Surat Addendum Surat Perjanjian No. 325/UN36.PPK/FT/2015 ; -----------------------------------------------------
2 lbr Konsep Surat No. 347/UN36.PPK/FT/2016 Tanggal 29 Januari 2016 ; --------------------------------------------------------------------
6 lbr Konsep Addendum Surat Perjanjian No. 325A/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 8 Oktober 2015 ; -----------------
3 lbr Konsep Addendum Kedua Surat Perjanjian No. 325B/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 26 Desember 2015 ; ------------
6 lbr Konsep Addendum Ketiga Surat Perjanjian No. 325C/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 29 Januari 2016 ; ----------------
3 lbr Konsep Addendum Kedua Surat Perjanjian No. 325B/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 28 Desember 2015 ; ------------
1 lbr Daftar hadir tanggal 26 Oktober 2015 ; -----------------------------
2 lbr SK Rektor UNM No. 1349/UN36/KP/2015 Tanggal 16 April 2015 tentang Pengangkatan Tim Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa UNM Tahun 2015 ; ------------------------------------------------------
1 lbr Addendum Surat Perjanjian No. 084a / SPK / KEU / J.38.H.15 / V/2015 antara PPK UNM dan PT. Asta Kencana Arsimetama ; ---------------------------------------------------------------------
3 lbr Konsep surat No. 347/UN.36.PPK/FT/2016 Tanggal 29 Januari 2016 perial Persetujuan Perpanjangan Waktu ; --------------
11 lbr Fc. Rekapitulasi Progress Pekerjaan Prestasi Minggu VIII Periode 2-8 November 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2015
12 lbr Fc. Rekapitulasi Progress Pekerjaan Prestasi Minggu VI periode 19-25 Oktober 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2015
11 lbr Fc. Rekapitulasi Progress Pekerjaan Prestasi Minggu VII periode 26 Oktober - 1 November 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
2 lbr Bagian Kontrak Halaman 41 dan 42 dengan Metode Pembayaran 25%, 25%, 45% dan 5% yang ditandatangani oleh Drs. Ismail selaku PPK ; ------------------------------------------------------
2 lbr Bagian Kontrak Halaman 41 dan 42 dengan Metode Pembayaran 25%, 35%, dan 5% yang ditandatangani oleh Drs. Ismail selaku PPK ; -------------------------------------------------------------
2 lbr Bagian Kontrak Halaman 41 dan 42 dengan Metode Pembayaran 30%, 35%, dan 5% yang ditandatangani oleh Drs. Ismail selaku PPK ; -------------------------------------------------------------
1 lbr Fc. Berwarna Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. 086/SPPY-BG/BSB-MLW/XI/2015 Tanggal 25 September 2015
1 bundel Fc. Laporan Mingguan V Minggu ke-5 periode 12 Oktober 2015 s/d 18 Oktober 2015 ; ---------------------------------------
1 bundel Fc. Laporan Mingguan IV Minggu ke-4 periode 05 Oktober 2015 s/d 11 Oktober 2015 ; ---------------------------------------
1 bundel Fc. Laporan Mingguan III Minggu ke-3 periode 28 September 2015 s/d 04 Oktober 2015 ; -----------------------------------
1 bundel Fc. Laporan Mingguan II Minggu ke-2 periode 21 September 2015 s/d 27 September 2015 ; -------------------------------
1 bundel Fc. Laporan Mingguan I Minggu ke-1 periode 14 September 2015 s/d 20 September 2015 ; -------------------------------
1 bundel Dokumen Penawaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (Manajemen Konstruksi) TA 2015 ; ----------------------------------------
1 bundel Fc. Laporan Bulanan Bulan Ke I Periode 14 September 2015 s/d 11 Oktober 2015 dengan ciri-ciri sampul berwarna orange ; ----------------------------------------------------------------------------
2 lbr Surat No. 1235/UN.36/PR/2015 Tanggal 1 April 2015 perihal Permintaan Status Lelang Pengadaan Sarana Dan Prasarana ; ---
1 lbr Surat No. 027/UN36.13/PR/2015 Tanggal 12 Maret 2015 perihal Permohonan Perhitungan Analisis Biaya ; ---------------------
1 lbr Fc. Lampiran Surat No. 056/Tabaling Tanggal 13 Maret 2015 Rekapitulasi Analisis Kebutuhan Biaya Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu FT-UNM untuk Pekerjaan Konstruksi Usulan TA 2015 ; ---------------------------------------------------------------
1 lbr Fc. Lampiran Surat Tanpa Nomor Tanggal 13 Maret 2015, Analisis Kebutuhan Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara ; ---------------------------------------------------------------------------
1 lbr Fc. Surat Rencana Anggaran Biaya Tahap 1 Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik – UNM Tanggal 13 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
1 lbr Fc. Surat No. 641/269/Tabaling tanggal 13 Maret 2015 perihal Rekomendasi Kebutuhan Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Laboratorium Negara ; ---------------------------------------------
2 lbr Fc. Surat KAK/TOR Per Keluaran Kegiatan Pembangunan Gedung Internasional Class Program (ICP) FMIPA Tahap II dan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik, Tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
1 lbr Surat Rekapitulasi Progress Mingguan Prestasi Minggu XXIX Periode 26-30 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Yauri Razak selaku Konsultan Manajemen Konstruksi ; -------------
1 lbr Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. Rek 152 00 0322162 5 atas nama Mulyadi ; ---------------------------------------------------------
1 buah Buku Rekening Bank Mandiri tanpa sampul dengan transaksi terakhir pada halaman 9 adalah tanggal 31/07/15 sebesar Rp. 200.000.000,- ; -------------------------------------------------
1 buah Buku Rekening Bank Mandiri tanpa sampul dengan transaksi terakhir pada halaman 1 adalah tanggal 31/07/15 sebesar Rp. 3 967.333,92- ; -------------------------------------------------
1 bundel Asli Gambar Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 yang berisi : gambar, struktur, gambar arsitektur, dan gambar mekanika elektrikal ; -----------------------------------------------------------
1 bundel Asli Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 yang berisi Engineering Estimate (EE) syarat-syarat umum dan teknis bulan Juli 2015 senilai Rp. 35.672.110.000,- ; ----------------------------------
1 bundle Fc. Back-up Data Quantity Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 ; --
3 lbr Print-out Justifikasi Teknis 1 Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (No. Kontrak 325/UN.36.PPK/FT/2015) ; -------------------------
3 lbr Print-out Justifikasi Teknis 2 Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (No. Kontrak 325/UN.36.PPK/FT/2015) ; ---------------------------------------
3 lbr Rekening Koran No. Rekening 174-00-1355005-8 Cabang KCP Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan alamat Jl. Hertasning Baru Komp. Permata Hijau Lestari Blok P 13/6 Rt 007 Rw 013 Manggala Bangkala Makassar periode 1 Juli 2015 s/d 30 April 2016 ; ------------------------------------
7 lbr Rekening Koran No. rekening 174-00-0208888-8 Babang KCP Makassar Toddopuli atas nama Drs. Abdul Kahar / Harry Dwi Setijono dengan alamat BTN Tritura Permai Blok A 6/01 Rt 003 Rw 013 Manggala Bangkala Makassar periode 1 Oktober 2015 s/d 13 Mei 2016 ; --------------------------------------------------------
4 lbr Rekening Koran No. Rekening 174-00-0208888-8 Cabang KCP Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan alamat Jl. Hertasning Baru Komp. Permata Hijau Lestari Blok P 13/6 Rt 007 Rw 014 Rappocini Kota Makassar periode 30 Desember 2015 s/d 31 Januari 2016 ; ------------------------------------
3 lbr Rekening Koran No. Rekening 174-00-0035312-8 Cabang KCP Makassar Toddopuli atas nama Ir. Edy Rachmad Widianto dan Irwardi Anwar dengan alamat Jl. KH Wahid Hasyim No. 12 Rt. 001 Rw. 001 Luwuk periode 1 Oktober 2015 s/d 30 April 2016
9 lbr Fc. Slip Setoran PT. Bank Mandiri (persero) Tbk dengan Pengirim atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara Makassar dan penerima atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor Rekning 1061.01.32000002.8 dengan nilai total Rp. 8.670.964.359,- ; ------
1 bundel Fc. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Proyek Pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM antara PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan PT. Immanuel Tritunggal Sejahtera Nomor : 03/JBN-ITS/X/2015 Tanggal 30 Oktober 2015 ; ---------------------------------------------------
1 rangkap Print-out Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA) UNM TA 2015 Nomor : SP DIPA-042.04.400104/2015 tanggal 15 April 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
1 bundel Asli Dokumen perencanaan Tahap I Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 bulan November 2015 senilai Rp. 99.655.710.000,- ; ----------------
1 bundel Asli Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 ; ------------------------------------------------------------------
1 bundel Fc. Surat Perjanjian Kontrak untuk Konsultan Perencana dengan Kontrak Nomor : 102/SPK/KEU/J.38.H.15/V/2015 Tanggal 4 Juni 2015 ; ----------------------------------------------------------
1 bundel Asli Surat Perjanjian Kontrak untuk Konsultan Pengawas dengan Kontrak Nomor : 084/SPK/KEU/J.38.H.15/V/2015 Tanggal 1 Juni 2015 ; ----------------------------------------------------------
1 bundel Asli Surat Perjanjian Kontrak untuk Kontraktor Pelaksana dengan Kontrak Nomor : 325/UN.36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 ; -----------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 sampai 50 hari kalender atau pada tanggal 19 Februari 2016 Nomor : 346/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 29 Desember 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 ; ------------------------------------------------------------------
1 bundel Print-out Rekapitulasi Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dari PT. Immanuel Tritunggal Sejahtera ; -------------
1 rangkap Asli Berita Acara Lapangan Tanggal 22 Oktober 2015
1 rangkap Asli Berita Acara Change Contract Order (CCO) 2 Tanggal 26 Desember 2015 ; ------------------------------------------------
1 bundel Asli Laporan Daftar SP2D Satker dengan Nomor 150541302014544 Tanggal 8 Desember 2015 dengan nilai Rp. 7.705.702.045,- ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Permintaan Pembayaran Tanggal 4 Desember 2015 Nomor 02081 untuk keperluan pembayaran 1 (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sesuai SPK No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September, BAP No. 185/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 16 November 2015, nilai kontrak Rp. 34.953.700.000 ; -------------------
2 lbr Asli Surat Perintah Membayar Tanggal 4 Desember 2015 Nomor 02081 sejumlah Rp. 7.705.702.045,- ke Rekening Bank Mandiri 1740013550058 (PT. Jasa Bhakti Nusantara) untuk Pembayaran I (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; -------------------------------------------
1 lbr Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Tanggal 16 November 2015 dengan jumlah uang Rp. 8.738.425.000,- untuk pembayaran 25% (Pembayaran 1) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; -------------------------------------------
1 lbr Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 185/ UN36.PPK/ FT/ 2015, Tanggal 16 November 2015, untuk Pembayaran 25% (Pembayaran 1) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 8.738.425.000,- ; --------
1 lbr Asli Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Tanggal 16 November 2015 dengan hasil pemeriksaan bobot pekerjaan di lapangan sudah mencapai 30,51% dan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 sudah dapat diadakan pembayaran 1 sebesar 25% ; -----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Permohonan Pembayaran Termin I (25%) dari PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditandatangani Direktur Utama Ir. Edy Rachmad Widianto dengan Nomor : 015/JBN/EXT/XI/2015 Tanggal 16 November 2015 ; ------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Setor Pajak dengan NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk Pembayaran PPn atas nama Termin I 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 794.402.273,- ; ---------------------------------
1 lbr Asli Surat Setor Pajak dengan Nomor NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk Pembayaran PPh atas termin I 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 238.320.682,- ; -----------------------
1 lbr Asli Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 001.15.11514676 tanggal 16 November 2015 untuk Pembayaran Termin I proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sebesar 25% dari Rp. 34.953.700.000,- ; ---
1 bundel Asli Laporan Daftar SP2D Satker dengan Nomor 150541302016454 tanggal 21 Desember 2015 dengan nilai Rp. 7.660.702.045,- ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Permintaan Pembayaran Tanggal 18 Desember 2015 Nomor 02504 untuk keperluan Pembayaran II (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sesuai SPK No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 nilai Kontrak Rp. 34.953.700.000,- ; ----------------
1 lbr Asli Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak 001.15.11514682 Tanggal 10 Desember 2015 untuk Pembayaran Termin II proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sebesar 25% dari Rp. 34.953.700.000,-
1 lbr Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 186/ UN36.PPK/ FT/ 2015, Tanggal 10 Desember 2015 untuk Pembayaran II (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Tanggal 10 Desember 2015 dengan hasil pemeriksaan bobot pekerjaan di lapangan sudah mencapai 55,312% dan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 sudah dapat diadakan pembayaran 2 sebesar 25% ; --------------------------
1 lbr Asli Kuitansi / bukti pembayaran Tanggal 10 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp. 8.738.425.000,- untuk pembayaran 25% (pembayaran 1) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; --------------------------------------------------------
1 lbr Asli Permohonan pembayaran termin II (25%) dari PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditandatangani Direktur Utama Ir. Edy Rachmad Widianto dengan Nomor : 021/JBN-P/XII/2015 Tanggal 10 Desember 2015 ; -----------------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 18 Desember 2015 Nomor 02504 sejumlah Rp. 7.660.702.045,- ke rekening Bank Mandiri 1740013550058 (PT. Jasa Bhakti Nusantara) untuk Pembayaran II (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; --------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Setoran Pajak dengan NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk Pembayaran PPh atas termin II 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 283.320.682,- ; -----------------------
1 lbr Asli Surat Setoran Pajak dengan NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk pembayaran PPn atas termin II 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 794.402.273,- ; ---------------------------------
1 bundel Asli Laporan Daftar SP2D Satker dengan Nomor 150541302018050 Tanggal 30 Desember 2015 dengan nilai Rp. 15.411.404.091,- ; --------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 23 Desember 2015 Nomor 02504 sejumlah Rp. 15.411.404.091,- ke rekening Bank Mandiri 1740013550058 (PT. Jasa Bhakti Nusantara) untuk Pembayaran 50% (3 dan 4) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; --------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23 Desember 2015 Nomor 02504 untuk keperluan pembayaran 50% (3 dan 4) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sesuai SPK No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015, BAP No. 206/UN.36.12.1/PPK-FT/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015, nilai kontrak Rp. 34.953.700.000,- ; -
1 lbr Asli Kuitansi / bukti pembayaran Tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp. 17.476.850.000,- untuk pembayaran 50% (3 dan 4) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; -------------------------------------------------------
1 lbr Asli Berita Acara Pembayaran Nomor 026/ UN.36.PPK/ FT/ XII/ 2015, Tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran ke-3 dan ke-4 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; --------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan tanggal 21 Desember 2015 dengan hasil pemeriksaan bobot pekerjaan di lapangan sudah mencapai 75,193% dan berdasarkan Surat perjanjian Pekerjaan (Kontrak) No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 sudah dapat diadakan pembayaran 3 sebesar 25% ; --------------------------
1 lbr Asli Permohonan Pembayaran Termin III (50%) dari PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditandatangani Direktur Utama Ir. Edy Rachmat Widianto dengan Nomor : 023/JBN/EXT/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 ; ------------------------------------------------
1 lbr Asli Faktur pajak dengan kode dan nomor seri faktur pejaka : 004.15.69590582 Tanggal 21 Desember 2015 untuk Pembayaran Termin III proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sebesar 50% dari Rp. 34.953.700.000,- ; ---
1 lbr Asli Surat setor pajak dengan Nomor NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk pembayaran PPn atas termin III 50% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 1.588.804.545,- ; --------------------
1 lbr Asli Surat Pernyataan Pemutusan Kontrak Nomor 1345/ UN36/ LL/ 2016, Tanggal 30 Maret 2016 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof. DR. Mulyadi, MSi ; -------
1 lbr Asli Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UNM Nomor : 330/UN.36.PPK/FT/2016 Tanggal 1 April 2016 tentang Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam ; --------------
1 rangkap Fc. Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 5866/ UN36/ KP/ 2015, tentang Pengangkatan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa UNM Tahun 2015 ; ---------------
1 rangkap Asli Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 6768/ UN36/ KP/ 2015, Tanggal 18 Desember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan antar waktu Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) di Lingkungan UNM Tahun 2015 ; -----------------------------
1 lbr Fc. Formulir Penyetoran Modul Penerimaan Negara (MPN) kode biling : 820160315258524 atas nama UNM dengan jumlah setoran Rp. 8.637.059.270,- Tanggal 16 Maret 2016 ; ----------------
1 lbr Fc. Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I Nomor : S.0238/WPB.24/KP.0121/2016 Tanggal 26 Januari 2016 tentang Klaim Jaminan Bank kepada Pimpinan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cab. Jakarta Kuningan ; --
2 lbr Fc. Garansi Bank Jaminan Pembayaran PT. Bank Tabungan Negara Nomor : 157/JKK.UT/CSMU/GB/XII/2015 Tanggal 23 Desember 2015 dengan nilai jaminan Rp. 8.670.964.359,- ; --------
1 lbr Fc. Surat Kuasa Nomor : 331/UN36/KEU/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 ; -----------------------------------------------------------
1 lbr Fc. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen UNM Prof. DR. Mulyadi, MSi ; --------------------------------------------------------------------
1 lbr Fc. Surat Pernyataan Kesanggupan atas nama Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 23 Desember 2015 ; ------------------------------------------------
1 lbr Fc. Surat PT. Bank Tabungan Negara Nomor 417/ JKK.UT/ CSMU/ II/ 2016, perihal Konfirmasi Klaim Bank Garansi ;-- ---------
1 lbr Fc. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Tanggal 20 Desember 2015 dengan persentase fisik pekerjaan 75,193% ; -------------------
1 lbr Asli Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada PPK proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Nomor : 082/JBN-P/I/2016 Tanggal 27 Januari 2016 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan ; ---------------------
1 lbr Asli Surat Pernyataan Kesanggupan atas nama Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 27 Januari 2016 ; ----------------------------------------------------
2 lbr Asli Addendum Kedua Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumpsum dan Unit Price untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Nomor : 325C/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 29 Januari 2016 ; -----
2 lbr Fc. Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK UNM Prof. DR. Mulyadi, MSi dan Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Edy Rachmad Widianto Tanggal 23 Desember 2015 ; ---------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu V Periode 12 Oktober 2015 s/d 18 Oktober 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 0,785% ; --------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu VI Periode 19 Oktober 2015 s/d 25 Oktober 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 4,023% ; --------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu VII Periode 26 Oktober 2015 s/d 1 November 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 9,054% ; --------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu VIII Periode 02 November 2015 s/d 8 November 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 15,259% ; -----------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu IX Periode 9 November 2015 s/d 15 November 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 30,510% ; -------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu X Periode 16 November 2015 s/d 22 November 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 35,166% ; --------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XI Periode 23 November 2015 s/d 29 November 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 48,706% ; --------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XII Periode 30 November 2015 s/d 6 Desember 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 55,314% ; -----------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XIII Periode 7 Desember 2015 s/d 13 Desember 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 64,248% ; --------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XIV Periode 14 Desember 2015 s/d 20 Desember 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 75,193% ; --------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XV Periode 21 Desember 2015 s/d 27 Desember 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 75,226% ; --------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XVI Periode 28 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 75,290% ; --------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XVII Periode 1 Januari 2016 s/d 7 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,034% ; -------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XVIII Periode 8 Januari 2016 s/d 14 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,340% ; -------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XIX Periode 15 Januari 2016 s/d 21 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,800% ; -------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XX Periode 22 Januari 2016 s/d 28 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,876% ; -------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXI Periode 29 Januari 2016 s/d 4 Februari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 77,852% ; -------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXII Periode 5 Februari 2016 s/d 11 Februari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 78,25% ; --------------------------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXIII Periode 12 Februari 2016 s/d 18 Februari 2016 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 80,28% ; -------------------------
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXIV Periode 19 Februari 2016 s/d 258 Februari 2016 Nomor Kontrak 325/ UN36.PPK/ FT/ 2015, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 80,714% ; -----------------------
11 lbr Asli Berita Acara Lelang Gagal Nomor 003/ K/ Kons-FT/ ULP/ VIII/ 2015, Tanggal 15 Agustus 2015 ; -----------------------------
1 lbr Asli Penetapan Pemenang / Pengumuman Pemenang Nomor 004/ LU/ K.Kons-FT/ ULF/ IX/ 2015, Tanggal 07 September 2015 ; ---------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Berita Acara Pembuktian Kualifikasi (adm dan teknis) Evaluasi Lelang Umum Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Tanggal 02 September 2015 terhadap Perusahaan PT. Jasa Bhakti Nusantara ; ------------
1 lbr Asli Berita Acara Pembuktian Kualifikasi (adm dan teknis) Evaluasi Lelang Umum Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Tanggal 04 September 2015 terhadap Perusahaan PT. Mitra Gusnita Nanda ; ---------------
10 lbr Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 002/ LU/ K.Kons-FT/ ULP/ IX/ 2015, Tanggal 07 September 2015 ; ----------
1 lbr Dokumen Print-out Rencana Pelaksanaan Pengadaan (Tender Ulang) Nomor 013/ UN.36.12.1/ PPK-FT/ VIII/ 2015, Tanggal 18 Agustus 2015 ; --------------------------------------------------
1 lbr Asli Berita Acara Penyusunan dan Kaji Ulang Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) dan Dokumen Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (Lelang Ulang) Tanggal 18 Agustus 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 lbr Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 003/LU/K.Kons-FT/ULP/IX/2015 Tanggal 7 September 2015 ; --------------------------
1 bundel Print-Out Dokumen Pengadaan Nomor : 001/k.Kons-FT/ULP/VIII/2015 Tanggal 3 Agustus 2015 untuk pengadaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontrak Lumpsum ; -----------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran CV. Safira Wahana Karya Tanggal 14 Agustus 2015 ; --------------------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Bumi Permata Kendari Tanggal 13 Agustus 2015 ; ---------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Duta Rama Tanggal 14 Agustus 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun Tanggal 14 Agustus 2015 ; ---------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Putra Mayapada Tanggal 14 Agustus 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 bundel Print-out Dokumen Pengadaan Nomor 001/ LUK/ K.Kons-FT/ ULP/ VIII/ 2015, Tanggal 18 Agustus 2015, untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (Lelang Ulang) Kontrak Gabungan Lump-sum& Harga Satuan ; ----------------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran CV. Safira Wahana Karya Tanggal 27 Agustus 2015 ; --------------------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 27 Agustus 2015 ; ---------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun Tanggal 27 Agustus 2015 ; ---------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Mitra Gusnita Nanda Tanggal 27 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Putra Mayapada Tanggal 27 Agustus 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 bundel Print-out Penawaran PT. Sibela Cipta Graha Tanggal 27 Agustus 2015 ; -------------------------------------------------------------------
2 lbr Print-out Surat Rektor UNM Nomor : 368/UN.36/PR/2014 Tanggal 28 Februari 2014 tentang Usulan APBN 2015 UNM berdasarkan urutan prioritas usulan dan lampirannya ; ---------------
1 rangkap Print-out Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1304/E.1/PR/2015 Tanggal 09 Maret 2015 tentang Alokasi Sarana dan Prasarana PTN Tahun 2015 ; -------------------------------
1 lbr Print-out Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (KPA) Nomor : 851/UN36/KU/2015 Tanggal 16 Maret 2015 ; ---------------
1 rangkap Print-out KAK/TOR Per keluaran Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Tanggal 16 Maret 2015 dengan nilai Rencana Anggaran Biaya Rp. 40.000.000.000,- ; ----------------------------------
1 bundel Asli KAK / TOR Per Keluaran Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 tertanggal 28 Februari 2014 dengan Rencana Anggaran & Biaya Rp. 160.510.650.000,- ; -------------------------------------------------------
1 bundel Asli Proposal Proyek Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 tertanggal 30 Januari 2014 dengan nilai Rencana Anggaran & Biaya Rp. 160.50.650.000,- ; -------------------
1 rangkap Print-out Surat Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Prop. Sulsel Nomor : 641/269/Tabaling Tanggal 13 Maret 2015, dengan Lampiran Rekapitulasi Analisa Kebutuhan Biaya Total Rp. 102.553.976.000,- ; -------------------------------------------------------
161 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 3-4 November 2015 ; ----------------------------------------------------------------
53 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 15-29 November 2015 ; -----------------------------------------------------------
20 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 10-30 Desember 2015 ; -----------------------------------------------------------
19 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 31 Desember 2015-18 Januari 2016 ; -----------------------------------------
1 lbr Fc. Kuitansi pinjaman dana dengan jaminan sertifikat No. 215 An. Iriany Genda Edy dari Bp. Didik sebesar Rp. 650.000.000,- tanggal 22 Mei 2015 ; --------------------------------------
1 lbr Fc. Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Bukopin No. 086/SPPY-BG/BSB-MLW/XI/2015 tanggal 25 September 2015 ; ------------------------------------------------
1 lbr Fc. Rekapitulasi penerimaan dana terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM periode 14 September 2015 s/d 15 Maret 2016 ; ---------------
1 lbr Fc. Setoran / Transfer yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Tanggal 4 Desember 2015 untuk Uang Kas Opsnal sebesar Rp. 250.000.000,- ; ------------------------------------------------------------------
4 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 11 Desember 2015 – 30 Januari 2016 ; ---------------------------------------
72 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara ; -------------------------
44 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara ; -------------------------
2 lbr Fc. Risalah Rapat Mingguan proyek Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 27 Januari 2016 ; ----------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 27 Januari 2015 ; --------------------------------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 20 Januari 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 20 Januari 2015 ; --------------------------------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 13 Januari 2016 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 13 Januari 2015 ; ----------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 06 Januari 2016 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 06 Januari 2015 ; ----------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 24 Desember 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 24 Desember 2015 ; ------------------
2 lbr Fc. Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 16 Desember 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 16 Desember 2015 ; ------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 09 Desember 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 09 Desember 2015 ; ------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 02 Desember 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 02 Desember 2015 ; ------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 25 November 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 25 November 2015 ; ------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 11 November 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 11 November 2015 ; ------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 04 November 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 02 November 2015 ; ------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 28 Oktober 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 28 Oktober 2015 ; ---------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 15 Oktober 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 15 Oktober 2015 ; ---------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 08 Oktober 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 08 Oktober 2015 ; ---------------------
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 22 September 2015 ; ---------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 26 Oktober 2015 ; -------------------------------------------
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 16 November 2015 ; ----------------------------------------
3 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 09/MK/FTEKNIK/XI/2015 Tanggal 5 November 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Nomor : 29/AKA-MK/III/2016 Tanggal 29 Maret 2016 ; ------------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen UNM Nomor : 03.T/MK-UNM/AKA/II/2016 Tanggal 03 Februari 2016 ; --------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen UNM Nomor : 05.T/MK-UNM/AKA/II/2016 Tanggal 05 Februari 2016 ; --------------------------------------------------
1 lbr Asli Site Memo PT. Asta Kencana Arsimetama proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM kepada PT. Jasa Bhakti Nusantara No 002/ SM/ AKA_MK.LTFTEKNIK.UNM/ 2015, Tanggal 14 Januari 2016 ; -----
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor : 023/MK/FEKNIK/I/2016 Tanggal 18 Januari 2016 ; --------
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor : 021/MK/FTEKNIK/I/2016 Tanggal 05 Januari 2016 ; ------
2 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor : 022/MK/FTEKNIK/I/2016 Tanggal 11 Januari 2016 ; ------
1 lbr Asli Pengantar Laporan Bulanan ke-1 periode 14 September -12 Oktober 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor 02/ MK/ LTFTEKNIK/ XI/ 2015, Tanggal 25 November 2015 ; ---------------------------------------
1 lbr Asli Surat Teguran 1 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor 003/ MK-LTFT/ X/ 2015, Tanggal 8 Oktober 2015 ; -------------------
1 lbr Asli Surat Teguran 1 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor 004/ MK-LTFT/ X/ 2015, Tanggal 12 Oktober 2015 ; ------------------
1 lbr Asli Surat Teguran 3 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor 005/ MK-LTFT/ X/ 2015, Tanggal 17 Oktober 2015 ; ------------------
1 lbr Asli Surat Teguran 2 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 007/MK-LTFT/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 ; ---------------------
1 lbr Asli Surat Teguran ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 008/MK-FTEKNIK/XI/2015 Tanggal 2 November 2015 ; -------------
1 lbr Asli Surat Teguran ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 011/MK-FTEKNIK/XI/2015 Tanggal 19 November 2015 ; ------------
1 lbr Asli Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 006/MK/FTEKNIK/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 ; ---------------------------------------------------
1 lbr Asli Pengantar Laporan Bulanan ke-3 periode 9 November - 6 Desember 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor 019/ MK/ LTFTEKNIK/ XII/ 2015, Tanggal 30 Desember 2015 ; ---------------------------------------
1 lbr Asli Pengantar Laporan Bulanan ke-2 periode 12 Oktober – 8 November 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor 016/ MK/ LTFTEKNIK/ XI/ 2015, Tanggal 15 November 2015 ; ---------------------------------------
1 lbr Asli Persetujuan Perubahan Gambar GWT (Ground Water Tank) ke PT. Asta Kencna Arsimetama Nomor 001/ JBN/ EXT/ X/ 2015, Tanggal 2 Oktober 2015 ; --------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Persiapan Awal Pekerjaan ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 002/MK-LTFT/IX/2015 Tanggal 2 Oktober 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Surat Persiapan Awal Pekerjaan ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 001/MK-LTFT/IX/2015 Tanggal 26 September 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Asli Site Memo proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor 001/ SM/ AKA_MK.LFTEKNIK.UNM ,Tanggal 15 Oktober 2015 ; --------------
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke 1 periode 14 September – 12 Oktober 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama ; ------------
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-2 periode 12 Oktober – 08 November 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama ; ------------
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-3 periode 09 November – 06 Desember 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama ; ---------
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-4 periode 07 Desember – 31 Desember 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama ; ---------
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-5 periode 01 Januari – 28 Januari 2016 dari PT. Asta Kencana Arsimetama ; ----------------
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-6 periode 29 Januari – 25 Februari 2016 dari PT. Asta Kencana Arsimetama ; --------------
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan Maret periode 26 Februari 2016 – 30 Maret 2016 dari PT. Asta Kencana Arsimetama ; --------
1 lbr Asli Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Pimpinan PT. Bank BJB (Persero) Tbk Nomor : 086/JBN-P/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus 2015 perihal Permintaan Dukungan Bank & Referensi Bank ; ------------------------------------------------------------------------------
2 lbr Asli Surat PT. Prima Karya Manunggal kepada Direktur Utama PT. Jasa Brantas Nusantara (proyek UNM) Nomor 17/ Tag/ PKM/ 04-2016, Tanggal 13 Juni 2016 perihal Penagihan ; ---
1 bundel Dokumen Permohonan Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 25 November 2015 ; --
1 lbr Fc. warna Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Pejabat Pembuat Komitmen UNM Nomor : 020/JBN-P/XI/2015 Tanggal 16 November 205 perihal Permohonan Pembayaran Termin Pertama 25% ; -------------------------------------------------------------------
1 lbr Fc. Warna Kuitansi / Bukti Pembayaran Tanggal 16 November 2015 dengan jumlah uang Rp. 8.738.425.000,- untuk pembayaran 25% (Pembayaran 1) yang hanya ditandatangani oleh Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara (Edy Rachmat Widianto) bermaterai 600 dan bercap perusahaan ; --------------------------------
1 lbr Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Hari Senin Tanggal 16 November 2015 dengan hasil pemeriksaan di lapangan bobot pekerjaan sudah mencapai 30,51% dan hanya ditandatangani oleh Konsultan MK Direktur PT. Asta Kencana Arsimetama Ir. Unggul Roseno G, IAI dan Kontraktor Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Edy Rachmat Widianto masing-masing ber cap perusahaan ; ----------------------------------------------------------
1 lbr Berita Acara Pembayaran Nomor : 185/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 16 November 2015 dengan nilai pembayaran BAP ini Rp. 8.738.425.000,- ; ----------------------------------------------------------
1 lbr Rekapitulasi Progres Mingguan Prestasi Minggu XIV periode 14 Desember - 20 Desember 2015 dengan nilai realisasi 85,861% tanpa tandatangan ; ------------------------------------------------------------
1 lbr Surat Pesanan Pengadaan Barang PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Bp. Hasanuddin, cc : Bp Najmi Hamzah PT. Maccon Generasi Mandiri dengan nilai total Rp. 222.262.000,- ; --
Bundle Surat Perjanjian Jual Beli Pengadaan Tiang Pancang Beton PT. Wijaya Karya Beton. Tbk untuk proyek Pembangunan Fakultas Teknik Kampus UNM di Parang Tambung Sulsel Nomor : TAPI.02.01/WB-1F.140/15 Tanggal 18 September 2015 yang ditandatangani Manager PT. Wijaya Karya Beton. Tbk FX Panggih Wijanarko, ST dan Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Ir. Edy Rachmad. W ber cap perusahaan ; ------------------------------
1 bundel Surat Perjanjian Pelaksana Pekerjaan Pemancangan proyek Pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM antara PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan CV. Standart Pile Nomor : 02/JBN-SP/IX/2015 Tanggal 28 September 2015 ; --------
1 bundel Asli Dokumen Approval Material Arsitek Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM ; ------------------------------------------------------------------------------
1 bundel Gambar AstBuilt Drawing (Struktur) Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM PT. Jasa Bhakti Nusantara tanpa tandatangan ; ----------------
1 bundel Gambar AstBuilt Drawing (Site Development) Proyek Pembanguan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM PT. Jasa Bhakti Nusantara tanpa tandatangan ; ----------------
1 bundel Contract Change Order (CCO) 1 Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara ; -----------------------------------------------------------------------
1 bundel Contract Change Order (CCO) 2 Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara ; -----------------------------------------------------------------------
1 bh Stempel Cap Perusahaan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk ; -
1 bh Stempel Cap Perusahaan PT. Imanuel Tritunggal Sejahtera ;
1 bh Stempel Cap Perusahaan CV. Standart Pile ; --------------------
1 bundel Dokumen Permohonan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara dan diperiksa serta disetujui oleh Konsultan Pengawas PT. Asta Kencana Arsimetama ; ---------------------------------------------------------------------
10 lbr Kertas dengan Kop Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi UNM Jl. A. Pangerang Pettarani Makassar ; -------------------------------------------
1 lbr Surat dengan Kop Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi UNM Jl. A. Pangerang Pettarani Makassar kepada PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan Sisa Pekerjaan (Jaminan Pembayaran) dengan tempat tandatangan tercantum nama Pejabat Pembuat Komitmen UNM Prof. DR. Mulyadi, MSi tanpa tandatangan ; -----------------------------
1 lbr Surat dengan tulisan pada bagian atas (Kop Surat UNM) tanpa Nomor, Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan Sisa Pekerjaan (Jaminan Pembayaran) dengan tempat tandatangan tercantum nama Pejabat Pembuat Komitmen UNM Prof. DR. Mulyadi, MSi tanpa tandatangan dengan catatan tulisan pensil ; ----------------------------------------------
2 lbr Halaman 41 & 42 dari Kontrak dari Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dengan isi pada point O. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dengan Ketentuan Pembayaran dilakukan 4 kali pembayaran yaitu : ----------------------------------------
Pembayaran pertama 30% ketika bobot pekerjaan mencapai 35% ; ------------------------------------------------------------------------
Pembayaran kedua 30% ketika bobot pekerjaan mencapai 65% ; ------------------------------------------------------------------------
Pembayaran ketiga 35% ketika bobot pekerjaan mencapai 100% ; ----------------------------------------------------------------------
Sisa pembayaran 5% setelah diterbitkan Berita Serah Terima Kedua ; -------------------------------------------------------------------------
2 lbr Halaman 41 & 42 dari Kontrak dari Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dengan isi pada point O. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dengan Ketentuan Pembayaran dilakukan 4 kali pembayaran yaitu : ----------------------------------------
Pembayaran pertama 25% ketika bobot pekerjaan mencapai 30% ; ------------------------------------------------------------------------
Pembayaran kedua 35% ketika bobot pekerjaan mencapai 65% ; ------------------------------------------------------------------------
Pembayaran ketiga 35% ketika bobot pekerjaan mencapai 100% ; ----------------------------------------------------------------------
Sisa pembayaran 5% setelah diterbitkan Berita Serah Terima Kedua ; -------------------------------------------------------------------------
2 lbr Halaman 41 & 42 dari Kontrak dari Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dengan isi pada point O. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dengan Ketentuan Pembayaran dilakukan 4 kali pembayaran yaitu : ----------------------------------------
Pembayaran pertama 25% ketika bobot pekerjaan mencapai 30% ; ------------------------------------------------------------------------
Pembayaran kedua 25% ketika bobot pekerjaan mencapai 55% ; ------------------------------------------------------------------------
Pembayaran ketiga 45% ketika bobot pekerjaan mencapai 100% ; ----------------------------------------------------------------------
Sisa pembayaran 5% setelah diterbitkan Berita Serah Terima Kedua ; -------------------------------------------------------------------------
1 bundel Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2013 dengan Konsultan Perencanaan PT. Bina Karya (Persero) dan Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama ; ------------
Bh Buku Tamu Proyek Pembangunan Gedung Lab Terpadu Fak. Teknik UNM ; --------------------------------------------------------------------
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Minggu XXIX periode 26-30 Maret 2016 dengan Realisasi 88,362% tanpa ada yang menandatangani ; ----------------------------
1 lbr Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Prestasi Minggu XXVIII Periode 8-25 Maret 2016 dengan Realisasi 91,370% yang ditandatangani Project Manager Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Harry Dwi Setijono, ST ber cap perusahaan ; ---------------------------------------------------------------
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Prestasi Minggu XIV Periode 14 Des – 20 Des 2015 dengan Realisasi 85,861% yang ditandatangani Project Manager Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Harry Dwi Setijono, ST ber cap perusahaan ; -----------------------------------------
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Prestasi Minggu XVII Periode 4-10 Januari 2016 dengan Realisasi 46,442%tanpa tandatangan ; -----------------------------------
1 lbr Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor: 021/MK/FTEKNIK/I/2016 Tanggal 05 Januari 2016 perihal Surat Teguran 1 yang ditandatangani Ir. Yauri Razak ; ---------------
1 lbr Berita Acara Perhitungan Mutual Check Awal (MC 0%) Tanggal 5 Oktober 2015 yang ditandatangani Harry Dwi Setijono, ST, Ir. Yauri Razak dan Ir. Johny Anwar, M.Arch ; ---------------------
3 lbr Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekejaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fak. Teknik UNM Nomor : 003/JBN-UNM/XI/2015 Tanggal 6 November 2015 perihal Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fak. Teknik UNM yang ditandatangani Harry Dwi Setijono selaku Project Manager PT. Jaa Bhakti Nusantara ; -----------------------------------------------------------------------
1 lbr Permasalahan dan Penyelesaian Action Plan PT. Jasa Bhakti Nusantara (JBN) Tanggal 14 Februari 2016 yang memuat Proyek Gedung Laboratorium pada bulan September – Desember 2015 penyelesaian fisik lapangan 25% ; ----------------------------------
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada prestasi Minggu XXIX periode 26-30 Maret 2016 dengan realisasi 87,522% yang tidak ditandatangani ; ---------------
1 lbr Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada prestasi Minggu XXI periode 29 Januari – 4 Februari 2016 dengan realisasi 63,770% yang dibuat oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara ditandatangani Harry Dwi Setijono, ST kemudian diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama yang ditandatangani oleh Ir. Yauri Razak ;
Lbr Site Memo Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dari PT. Asta Kencana Arsimetama ditujukan ke PT. Jasa Bhakti Nusantara No. 002/SM/AKA-MK.LTFTEKNIK.UNM/2015 Tanggal 14 Januari 2016 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lbr Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Tanggal 21 Januari 2016 dengan Progres bobot pekerjaan yakni 76,800% ; -------------------------------------------------------------------------
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada prestasi Minggu XXVII periode 11-17 Maret 2016 dengan realisasi 86,746% yang dibuat oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara ditandatangani Harry Dwi Setijono, ST kemudian diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama yang ditandatangani oleh Ir. Yauri Razak dan disetujui oleh Tim Teknis yang ditandatangani Ir.Johny Anwar, M.Arch ; -----------------------------------------------------------------
1 lbr Perjanjian Kerjasama Nomor 41 Tanggal 30 Oktober 2015 antara Ir. Edy Rachmad Widianto dan Ir. Irwardi Anwar dihadapan Notaris Wiwik Elnany, SH. MKn ; -------------------------------------------
72 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/STR/UNM ; -------------------------------------------
51 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/ARS/UNM ; ------------------------------------------
23 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/STD/UNM ; -------------------------------------------
5 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/ME/UNM. ; -------------------------------------------
Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto ; ------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) . ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 7 Desember 2017, sesuai akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, bahwa tentang permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 13 Desember 2017, sebagaimana akta pemberitahuan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding pada tanggal 13 Desember 2017, sesuai akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, bahwa tentang permintaan banding dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2017, sebagaimana akta pemberitahuan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Desember 2017, dan diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makasasar, sesuai surat penerimaan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Desember 2017, yang diterima dan ditanda tangani oleh Panitera ( terlampir dalam berkas) dan bahwa tentang Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Tim Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2017, (relas terlampir dalam berkas) ; --------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Makassar, untuk pemeriksaan di tingkat banding, maka kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Januari 2018, dan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Desember 2017, masing – masing telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Kjorupsi Pengadilan Negeri Makassar ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat serta menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Desember 2017, yang keberatan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Makassar, tanggal 06 Desember 2017, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks selengkapnya sebagai mana tersebut didalam Memori Banding Jaksa Penuntut Umum terlampir dalam berkas perkara ini ; -------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Memori Banding ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 06 Desember 2017, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam putusan ini diatas, ternyata tidak terdapat hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai Yudex Factie yang dapat melemahkan putusan peradilan tingkat pertama, terutama pertimbangan yang menyatakan Terdakwa Ir. YAURI RAZAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, karena Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, dalam putusannya tanggal 06 Desember 2017, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun penilain hukumnya serta semua keadaan dan alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana, besaran denda yang dijatuhkan, Pengadilan Tinggi sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai pidana kurungan pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dimana dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada Terdakwa hanya dijatuhkan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, dengan pertimbangan pidana kurungan pengganti tersebut diatas terlalu rendah, sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi akan menambah pidana kurungan pengganti tersebut lebih tinggi dari pada pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 6 Desember 2017, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN Mks ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut diatas Pengadilan Tinggi akan mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 6 Desember 2017, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN Mks, sekedar mengenai pidana kurungan pengganti pidana denda yang selengkapnya sebagaimana tersebut didalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas adalah adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sampai sekarang ini masih ditahan, maka kepadanya diperintahkan untuk tetap ditahan ; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Nomor 1 sampai dengan Nomor 268 daftar barang bukti sesuai putusan perkara Nomor 86/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN Mks, tanggal 6 Desember 2017, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana , maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP Undang – undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal dari Undang – undang dan Peraturan Hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------
2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 06 Desember 2017, Nomor 89/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana kurungan pengganti pidana denda yang selengkapnya sebagai berikut ; --------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. Yauri Razak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut” ; ---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Yauri Razak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; ------------
Menetapkan barang bukti berupa : Nomor 1 sampai dengan Nomor 268, daftar barang bukti sesuai putusan perkara Nomor 86/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN Mks, tanggal 6 Desember 2017, semuanya dikembalikan kepada Jaksa Penuntu Umum, untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain ; -------------------
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari SELASA, tanggal 6 MARET 2018, oleh Kami : SUNARYO, SH.,MH. Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis PRIM FAHRUR RAZI,SH.MH Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan H M IMRAN ARIEF, SH.,MH. Hakim ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Makassar, masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 8 Maret 2018, dengan di hadiri oleh Hakim Anggota Majelis tersebut dan dengan dibantu oleh H. SYAHRIR, SH Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tinggi Makassar, tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya tersebut ;---------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
T t d, T t d,
PRIM FAHRUR RAZI,SH.MHSUNARYO, SH.,MH.
T t d,
H M IMRAN ARIEF, SH.,MH.PANITERA PENGGANTI,
T t d,
H SYAHRIR, SH.
UNTUK TURUNAN SESUAI ASLINYA
WAKIL PANITERA,
BD. BAKHTIAR, S.H.
NIP.195603031978031 003