692/Pid.B/2014/PN. Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 692/Pid.B/2014/PN. Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WINARTO Bin (Alm) SAJONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan :“tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,“ 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 5.1. Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara 5.2 1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836; 5.2. 3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014; 5.3. 1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014; 5.4. 2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 692/Pid.B/2014/PN. Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WINARTO Bin (Alm) SAJONO;
Tempat lahir : Semarang;
Umur / tanggal lahir : 50 tahun / 18 Pebruari 1964;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Serayu I No.52 Rt.008 Rw.007, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD;
Terdakwa tidak ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal sampai dengan sekarang;
| Untuk kepentingan Penyidikan : | ||
| ||
| Untuk kepentingan penuntutan : | ||
| ||
| Untuk kepentingan persidangan : | ||
| ||
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertuang dalam suratnya tanggal 20 Januari 2014, dibacakana di persidangan tanggal ,yang pada pokok berisi agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO, bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, dalam Surat Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836
3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014
1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014
2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi hanya mengajukan permohonan keringanan pidana karena menyesali perbuatannya, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan tertuang dalam surat daakwaan tanggal 4 Desember 2014 berisi sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa Jalan Serayu I No.52 Rt.008 Rw.007, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada setiap hari sekitar pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib terdakwa memberi kesempatan untuk permaian judi jenis Togel Hongkong dengan cara terdakwa menerima/menampung tebakan angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, dimana para pemasang membeli judi Togel Hongkong tersebut melalui SMS ke Handphone terdakwa Nomor 08122936026 atau langsung menemui terdakwa di rumahnya Jalan Serayu I No.52 Rt.008 Rw.007, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
2. Bahwa angka tebakan dalam perjudian jenis Togel Hongkong tersebut ada beberapa pilihan yaitu dua angka (puluhan dan ekor), tiga angka (ratusan, puluhan dan ekor), empat angka (ribuan, ratusan, puluhan dan ekor) dan satu angka (pasangan colok), dengan uang taruhan minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan dua angka, tiga angka dan empat angka, dan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk pasangan colok, sedangkan untuk batas maksimalnya tidak ditentukan/tergantung kehendak pemasang.
3. Bahwa selanjutnya angka pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang kemudian direkap oleh terdakwa dengan ditulis ke dalam lembar kertas digunakan sebagai arsip, dan angka pasangan tersebut kemudian dikirim melalui SMS kepada pengepul Sdr.Agung (belum tertangkap) dengan Nomor Handphone 082134318228, sedangkan uang pasangan hasil penjualan judi Togel Hongkong diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr.Agung hari berikutnya setelah undian dibuka/dikeluarkan.
4. Bahwa apabila angka pasangan judi yang ditebak oleh pemasang cocok dengan angka undian yang dikeluarkan, maka kepada pemasang diberi hadiah berupa uang tunai sebagai berikut :
a. Untuk tebakan 2 angka mendapat hadila 60 kali lipat dari besar pasangan;
b. Untuk tebakan 3 angka mendapat hadila 350 kali lipat dari besar pasangan;
c. Untuk tebakan 4 angka mendapat hadila 2.500 kali lipat dari besar pasangan;
d. Untuk satu angka pasangan colok sebagai berikut :
- SI artinya salah satu ikut (SI depan tebakan ribuan dan ratusan, SI tengah tebakan ratusan dan puluhan, SI belakang tebakan puluhan dan ekor), apabila tepat mendapat hadiah 4,5 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Colok Goyang/bebas artinya tebakan satu angka bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 2,3 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 7 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
Dalam hal ada pemasang yang mendapat hadiah (angka pasangan judi cocok dengan angka undian yang dikeluarkan) maka terdakwa membayar dengan cara sebagai berikut :
a. Jika uang hadiah lebih kecil dari omset penjualan maka uang hadiah langsung dibayarkan oleh terdakwa kepada pemasang yang bersangkutan;
b. Jika uang hadiah lebih besar dari omset penjualan maka terdakwa meminta uang hadiah kepada Pengepul Sdr.Agung, selanjutnya uang hadiah diserahkan oleh terdakwa kepada pemasang yang bersangkutan;
Selanjutnya apabila omset penjualan dikurangi untuk membayar uang hadiah masih ada sisa atau tidak ada pemasang yang mendapatkan hadiah (angka pasangan judi yang ditebak oleh pemasang tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan) maka uang menjadi milik Bandar dan terdakwa serahkan kepada pengepul Sdr.Agung.
5. Bahwa untuk mengadakan judi jenis Togel Hongkong tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dan dimaksudkan sebagai pencarian dimana untuk menjual judi Togel Hingkong tersebut terdakwa mendapat komisi 20 % dari omset penjualan setia harinya dengan cara memotong langsung omset sebelum diambil oleh pengepul Sdr.Agung (DPO)
6. Bahwa terdakwa mengadakan judi Togel Hongkong tersebut sejak bulan Juli 2014, namun akhirnya perbuatan tersebut diketahui dan terdakwa ditangkap oleh Petugas pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014..
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada setiap hari sekitar pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib terdakwa memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk permaian judi jenis Togel Hongkong dengan cara terdakwa menerima/menampung tebakan angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, dimana para pemasang membeli judi Togel Hongkong tersebut melalui SMS ke Handphone terdakwa Nomor 08122936026 atau langsung menemui terdakwa di rumahnya Jalan Serayu I No.52 Rt.008 Rw.007, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
2. Bahwa angka tebakan dalam perjudian jenis Togel Hongkong tersebut ada beberapa pilihan yaitu dua angka (puluhan dan ekor), tiga angka (ratusan, puluhan dan ekor), empat angka (ribuan, ratusan, puluhan dan ekor) dan satu angka (pasangan colok), dengan uang taruhan minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan dua angka, tiga angka dan empat angka, dan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk pasangan colok, sedangkan untuk batas maksimalnya tidak ditentukan/tergantung kehendak pemasang.
3. Bahwa selanjutnya angka pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang kemudian direkap oleh terdakwa dengan ditulis ke dalam lembar kertas digunakan sebagai arsip, dan angka pasangan tersebut kemudian dikirim melalui SMS kepada pengepul Sdr.Agung (belum tertangkap) dengan Nomor Handphone 082134318228, sedangkan uang pasangan hasil penjualan judi Togel Hongkong diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr.Agung hari berikutnya setelah undian dibuka/dikeluarkan.
4. Bahwa apabila angka pasangan judi yang ditebak oleh pemasang cocok dengan angka undian yang dikeluarkan, maka kepada pemasang diberi hadiah berupa uang tunai sebagai berikut :
a. Untuk tebakan 2 angka mendapat hadila 60 kali lipat dari besar pasangan;
b. Untuk tebakan 3 angka mendapat hadila 350 kali lipat dari besar pasangan;
c. Untuk tebakan 4 angka mendapat hadila 2.500 kali lipat dari besar pasangan;
d. Untuk satu angka pasangan colok sebagai berikut :
- SI artinya salah satu ikut (SI depan tebakan ribuan dan ratusan, SI tengah tebakan ratusan dan puluhan, SI belakang tebakan puluhan dan ekor), apabila tepat mendapat hadiah 4,5 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Colok Goyang/bebas artinya tebakan satu angka bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 2,3 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 7 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
Dalam hal ada pemasang yang mendapat hadiah (angka pasangan judi cocok dengan angka undian yang dikeluarkan) maka terdakwa membayar dengan cara sebagai berikut :
a. Jika uang hadiah lebih kecil dari omset penjualan maka uang hadiah langsung dibayarkan oleh terdakwa kepada pemasang yang bersangkutan;
b. Jika uang hadiah lebih besar dari omset penjualan maka terdakwa meminta uang hadiah kepada Pengepul Sdr.Agung, selanjutnya uang hadiah diserahkan oleh terdakwa kepada pemasang yang bersangkutan;
Selanjutnya apabila omset penjualan dikurangi untuk membayar uang hadiah masih ada sisa atau tidak ada pemasang yang mendapatkan hadiah (angka pasangan judi yang ditebak oleh pemasang tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan) maka uang menjadi milik Bandar dan terdakwa serahkan kepada pengepul Sdr.Agung.
5. Bahwa untuk mengadakan judi jenis Togel Hongkong tersebut terdakwa mendapat upah / komisi sebesar 20 % dari omset penjualan setia harinya dengan cara memotong langsung omset sebelum diambil oleh pengepul Sdr.Agung (DPO)
6. Bahwa terdakwa mengadakan judi Togel Hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dan dilakukan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2014, namun akhirnya perbuatan tersebut diketahui dan terdakwa ditangkap oleh Petugas pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa selanjtnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
EKO EDY PURWANTO, keterangan di depan persidangan, di bawah sumpah agama Islam, pada pokoknya menerangkan :
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan saksi bersedia diperiksa serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
bahwa saksi melakukan Penangkapan bersama saksi Aep hidayat pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014, sekitar pukul : 20.30 Wib, di Jl. Serayu I/52 Rt. 008 Rw. 007 Kel. Bugangan Kec. Semarang Timur Kota Semarang;
bahwa telah menangkap terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO;
bahwa terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO ditangkap karena sedang menjual kupon judi togel;
bahwa perjudian tersebut jenis kupon togel dengan pasang angka-angka yang diinginkan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang;
bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO yaitu :
Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836
3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014
1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014
2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014.
Bahwa untuk mengetahui pemenang/tembus nomor yang dipasang yaitu : nomor yang dipasang sesuai dengan nomor yang keluar sedangkan besaran uang yang diterima adalah :
a. Untuk tebakan 2 angka mendapat hadila 60 kali lipat dari besar pasangan;
b. Untuk tebakan 3 angka mendapat hadila 350 kali lipat dari besar pasangan;
c. Untuk tebakan 4 angka mendapat hadila 2.500 kali lipat dari besar pasangan;
d. Untuk satu angka pasangan colok sebagai berikut :
- SI artinya salah satu ikut (SI depan tebakan ribuan dan ratusan, SI tengah tebakan ratusan dan puluhan, SI belakang tebakan puluhan dan ekor), apabila tepat mendapat hadiah 4,5 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Colok Goyang/bebas artinya tebakan satu angka bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 2,3 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 7 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
bahwa judi dilarang dan tidak mungkin dapat izin dari petugas yang berwenang.
Bahwa terdakwa adalah pengecer judi Togel Hongkong dan mendapat komisi dari pengepul yaitu Sdr. Agung 20%.
Bahwa pasangan judi yang ditebak oleh pemasang lewat sms dihand phone terdakwa maupun yang datang lansung menemui terdakwa langsung Terdakwa ketik dalam handphone dan langsung terdakwa setor ke pengepulnya dengan cara sms di nomor pengepulnya dengan nomor : 082134318228.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
AEP HIDAYAT, keterangan di depan persidangan, di bawah sumpah agama Islam, pada pokoknya menerangkan :
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan saksi bersedia diperiksa serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
bahwa saksi melakukan Penangkapan bersama saksi Aep hidayat pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014, sekitar pukul : 20.30 Wib, di Jl. Serayu I/52 Rt. 008 Rw. 007 Kel. Bugangan Kec. Semarang Timur Kota Semarang;
bahwa telah menangkap terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO;
bahwa terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO ditangkap karena sedang menjual kupon judi togel;
bahwa perjudian tersebut jenis kupon togel dengan pasang angka-angka yang diinginkan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang;
bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO yaitu :
Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836
3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014
1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014
2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014.
Bahwa untuk mengetahui pemenang/tembus nomor yang dipasang yaitu : nomor yang dipasang sesuai dengan nomor yang keluar sedangkan besaran uang yang diterima adalah :
a. Untuk tebakan 2 angka mendapat hadila 60 kali lipat dari besar pasangan;
b. Untuk tebakan 3 angka mendapat hadila 350 kali lipat dari besar pasangan;
c. Untuk tebakan 4 angka mendapat hadila 2.500 kali lipat dari besar pahwaasangan;
d. Untuk satu angka pasangan colok sebagai berikut :
- SI artinya salah satu ikut (SI depan tebakan ribuan dan ratusan, SI tengah tebakan ratusan dan puluhan, SI belakang tebakan puluhan dan ekor), apabila tepat mendapat hadiah 4,5 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Colok Goyang/bebas artinya tebakan satu angka bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 2,3 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 7 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
bahwa judi dilarang dan tidak mungkin dapat izin dari petugas yang berwenang.
Bahwa terdakwa adalah pengecer judi Togel Hongkong dan mendapat komisi dari pengepul yaitu Sdr. Agung 20%.
Bahwa pasangan judi yang ditebak oleh pemasang lewat sms dihand phone terdakwa maupun yang datang lansung menemui terdakwa langsung Terdakwa ketik dalam handphone dan langsung terdakwa setor ke pengepulnya dengan cara sms di nomor pengepulnya dengan nomor : 082134318228.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa memberi keterangan pada pokoknya berisi sebagai berikut;
bahwa dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan bersedia di periksa serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
bahwa belum pernah dihukum;
bahwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014, sekitar pukul : 20.30 Wib, di Jl. Serayu I/52 Rt. 008 Rw. 007 Kel. Bugangan Kec. Semarang Timur Kota Semarang dan selanjutnya dibawa ke Polrestabes Semarang, karena ditangkap oleh anggota Polisi karena telah menjual kupon judi jenis togel;
bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah permainan judi jenis togel dengan cara menjual kupon judi togel tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual kupon judi togel itu ditempat tersebut setiap hari mulai jam 19.00 Wib hingga jam 22.00 Wib;
Bahwa ketika ditangkap dari tangan terdakwa disita barang bukti di Polrestabes Semarang berupa :
Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836
3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014
1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014
2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014.
Bahwa terdakwa adalah pengecer judi Togel Hongkong dan mendapat komisi dari pengepul yaitu Sdr. Agung 20%.
Bahwa untuk mengetahui pemenang/tembus nomor yang dipasang yaitu : nomor yang dipasang sesuai dengan nomor yang keluar sedangkan besaran uang yang diterima adalah :
a. Untuk tebakan 2 angka mendapat hadila 60 kali lipat dari besar pasangan;
b. Untuk tebakan 3 angka mendapat hadila 350 kali lipat dari besar pasangan;
c. Untuk tebakan 4 angka mendapat hadila 2.500 kali lipat dari besar pasangan;
d. Untuk satu angka pasangan colok sebagai berikut :
- SI artinya salah satu ikut (SI depan tebakan ribuan dan ratusan, SI tengah tebakan ratusan dan puluhan, SI belakang tebakan puluhan dan ekor), apabila tepat mendapat hadiah 4,5 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Colok Goyang/bebas artinya tebakan satu angka bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 2,3 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 7 kali lipat dari besarnya uang pasangan;
bahwa menjual kupon judi togel itu atas kehendaknya sendiri, sebagai tambahan mata pencaharian / pekerjaan Terdakwa untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari imbalan penjualan kupon judi togel itu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar 20 % dari setiap omset hasil penjualan kupon judi togel pada setiap harinya;
bahwa permainan judi togel itu berlaku untuk umum dan siapa saja boleh pasang / beli nomor judi togel;
Bahwa pasangan judi yang ditebak oleh pemasang lewat sms dihand phone terdakwa maupun yang datang lansung menemui terdakwa langsung Terdakwa ketik dalam handphone dan langsung terdakwa setor ke pengepulnya dengan cara sms di nomor pengepulnya dengan nomor : 082134318228.
bahwa penjualan kupon / nomor judi togel tersebut tidak ada ijin dari pemerintah / petugas yang berwenang dan merupakan pelanggaran hukum;
bahwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836
3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014
1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014
2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014.
dikenali para saksi/diakui terdakwa dan telah disita secara sah dari Terdakwa;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan surat-surat serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada setiap hari sekitar pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib terdakwa memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk permaian judi jenis Togel Hongkong dengan cara terdakwa menerima/menampung tebakan angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, dimana para pemasang membeli judi Togel Hongkong tersebut melalui SMS ke Handphone terdakwa Nomor 08122936026 atau langsung menemui terdakwa di rumahnya Jalan Serayu I No.52 Rt.008 Rw.007, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
2. Bahwa angka tebakan dalam perjudian jenis Togel Hongkong tersebut ada beberapa pilihan yaitu dua angka (puluhan dan ekor), tiga angka (ratusan, puluhan dan ekor), empat angka (ribuan, ratusan, puluhan dan ekor) dan satu angka (pasangan colok), dengan uang taruhan minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan dua angka, tiga angka dan empat angka, dan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk pasangan colok, sedangkan untuk batas maksimalnya tidak ditentukan/tergantung kehendak pemasang.
3. Bahwa selanjutnya angka pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang kemudian direkap oleh terdakwa dengan ditulis ke dalam lembar kertas digunakan sebagai arsip, dan angka pasangan tersebut kemudian dikirim melalui SMS kepada pengepul Sdr.Agung (belum tertangkap) dengan Nomor Handphone 082134318228, sedangkan uang pasangan hasil penjualan judi Togel Hongkong diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr.Agung hari berikutnya setelah undian dibuka/dikeluarkan.
4. Bahwa apabila angka pasangan judi yang ditebak oleh pemasang cocok dengan angka undian yang dikeluarkan, maka kepada pemasang diberi hadiah berupa uang tunai sebagai berikut :
a. Untuk tebakan 2 angka mendapat hadila 60 kali lipat dari besar pasangan;
b. Untuk tebakan 3 angka mendapat hadila 350 kali lipat dari besar pasangan;
c. Untuk tebakan 4 angka mendapat hadila 2.500 kali lipat dari besar pasangan;
d. Untuk satu angka pasangan colok sebagai berikut :
- SI artinya salah satu ikut (SI depan tebakan ribuan dan ratusan, SI tengah tebakan ratusan dan puluhan, SI belakang tebakan puluhan dan ekor), apabila tepat mendapat hadiah 4,5 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Colok Goyang/bebas artinya tebakan satu angka bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 2,3 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
- Mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi, apabila tepat mendapat hadiah 7 kali lipat dari besarnya uang pasangan.
Dalam hal ada pemasang yang mendapat hadiah (angka pasangan judi cocok dengan angka undian yang dikeluarkan) maka terdakwa membayar dengan cara sebagai berikut :
a. Jika uang hadiah lebih kecil dari omset penjualan maka uang hadiah langsung dibayarkan oleh terdakwa kepada pemasang yang bersangkutan;
b. Jika uang hadiah lebih besar dari omset penjualan maka terdakwa meminta uang hadiah kepada Pengepul Sdr.Agung, selanjutnya uang hadiah diserahkan oleh terdakwa kepada pemasang yang bersangkutan;
Selanjutnya apabila omset penjualan dikurangi untuk membayar uang hadiah masih ada sisa atau tidak ada pemasang yang mendapatkan hadiah (angka pasangan judi yang ditebak oleh pemasang tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan) maka uang menjadi milik Bandar dan terdakwa serahkan kepada pengepul Sdr.Agung.
5. Bahwa untuk mengadakan judi jenis Togel Hongkong tersebut terdakwa mendapat upah / komisi sebesar 20 % dari omset penjualan setia harinya dengan cara memotong langsung omset sebelum diambil oleh pengepul Sdr.Agung (DPO)
6. Bahwa terdakwa mengadakan judi Togel Hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dan dilakukan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2014, namun akhirnya perbuatan tersebut diketahui dan terdakwa ditangkap oleh Petugas pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim memilih mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsur bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan dakwaan yang unsur-unsur bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut adalah dakwaan atau kedua melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, yang unsur-unsurnya terdiri dari;
Barang siapa;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan dari hasil pemeriksaan identitas terdakwa di persidangan subyek hukum tersebut adalah terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan di peroleh fakta bahwa Terdakwa sebagai pengecer (yang menyetor kupon judi togel) kepada Sdr. Agung (DPO) dan Terdakwa memperoleh keuntungan dari pendapatan penjualan kupon judi togel Hongkong dan colok Hongkong sebesar 20% dari omset penjualan, Terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi Togel kepada para pembeli kupon judi togel Hongkong di rumah Terdakwa, untuk cara penjualan pemasang datang ke rumahTerdakwa atau melalui sms ke handphone memasang nomer kemudian Terdakwa tulis di kupon tergantung pilihan nomer yang hendak dipasang bisa Hongkong selanjutnya sebagai bukti pasangan saya berikan 1 lembar untuk pemasang dan 1 lembar sebagai rekapan Terdakwa untuk mencocokan jika ada nomer pasangan yang keluar. Setelah undian bila ada yang beruntung nomer pasangannya tembus maka pemasang mendatangi ketempat Terdakwa untuk minta hadiahnya. Terdakwa menjual judi togel Hongkong untuk menambah penghasilan.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan seperti dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dan pemidanaan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan terdakwa ditahan maka terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Harus dirampas untuk negara
1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836
3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014
1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014
2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014.
harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya seperti tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum memidana Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa Menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP dan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang berkaitan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa WINARTO Bin (Alm) SAJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan :“tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,“
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
5.2 1 (satu) buah handphone Maxtron GCL warna dengan nomor sim card 08122936026 dan 024 70440836;
3 (tiga) lembar kertas berisi arsip pasangan judi 27 )ktober 2014;
1 (satu) lembar arsip OK (Omset Kotor) dan OB (Omset Bersih) pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 27 Oktober 2014;
2 (dua) lembar kertas isi pasangan judi togel jenis Hongkong tanggal 28 Oktober 2014.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari SELASA tanggal 20 Januari 2015, oleh ACHMAD DIMYATI RS.,SH, MH, selaku Ketua Majelis, Anhar Mujiono, S.H., M.H. dan Sulistiyono, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh: H. Safrudin Ihrom S.H., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh: EVI YULIANTI, SE. SH., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ANHAR MUJIONO, S.H, M.H. ACHMAD DIMYATI RS.,SH, MH,.
SULISTIYONO, S.H.
Panitera Pengganti,
H. SAFRUDIN IHROM, S.H.