392 Pid.B2011PN.Trt.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 392 Pid.B2011PN.Trt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ARATUA BUTAR-BUTAR
HUKUM
P U T U S A N
No. 392 /Pid.B/2011/PN.Trt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut atas nama terdakwa:
Nama lengkap : ARATUA BUTAR BUTAR.
Tempat lahir : Medan.
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 10 September 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Aspol Polsek Pollung, Kec. Pollung, Kab. Humbahas.
Agarna : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Anggota Polri.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 September 2011 s/d tanggal 16 Oktober 2011;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2011 s/d tanggal 25 Nopember 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Nopember 2011 s/d tanggal 13 Desember 2011;
Majelis Hakim sejak tanggal 07 Desember 2011 s/d tanggal 05 Januari 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua PN Tarutung sejak tanggal 06 Januari 2012 s/d tanggal 05 Maret 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan pendahuluan ;
Telah membaca segala surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah pula mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan" sebagaimana diatur dan diancam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan selama 6(enam);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol. BK 1792 GM, lengkap dengan kunci kontak.
Dikembalikan kepada Drs. Yunus Lubis.
Uang sebesar Rp.2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil lelang dari bahan bakar minyak tanah sebanyak sekitar 1.030 (seribu tiga puluh) liter, beserta 15 (lima belas) buah jerigen berukuran 50 (lima puluh) liter dan 8 (delapan) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter.
Dirampas untuk negara.
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya berkesimpulan:
“Bahwa Terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR telah menerima kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa terdakwa memohonkan keringanan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan terdakwa dipersidangan, selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Replieknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga terdakwa dalam Duplieknya yang diajukan secara tertulis oleh terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa atas seluruh alasan dan atau pertimbangan hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum melalui Requisitoirnya dan juga alasan terdakwa melalui Pembelaannya tersebut, Majelis Hakim akan mengadilinya dengan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan keadaan dan fakta hukum yang nyata dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum,dengan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU.
Bahwa terdakwa ARATUA BUTARBUTAR, pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun dua ribu sebelas bertempat di Jln. Siborong-borong Doloksanggul Desa Sigalingging Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan ARIFIN TAMBUNAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari tersebut diatas saksi TIONGJUN HOLFAR dan JUSTINUS PREDDI dari Kepolisian Humbang Hasundutan yang sedang berpatroli memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM yang dikendarai oleh terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR beserta saksi Arifin Tambunan saat sedang melintas di Jln. Siborongborong - Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraan tersebut bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah sekira 1030 Liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) buah jerigen berisi : 15 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 50 liter dan buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter, dari keterangan terdakwa diketahui bahwa minyak tanah yang diangkut terdakwa tersebut adalah minyak tanah bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan dari PT. Pertamina (Persero) tertanggal 17 Nopember 2011 yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan No. Pol : BK 1792 GM benar tidak terdaftar di PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga sebagai alat angkut yang sah untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan juga menerangkan bahwa minyak tanah yang disalurkan oleh Agen yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar minyak tanah bersubsidi yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga yang menandatangani Purwanta selaku Operation Head Terminal BBM Sibolga. Terdakwa dan saksi Arifin Tambunan memperoleh Minyak tanah bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari pengecer pengecer minyak tanah yang ada di Kecamatan Doloksanggul sehingga terkumpul sebanyak 1030 liter dengan harga Rp.4.000,- /liternya dengan maksud diangkut terdakwa dan saksi Arifin Tambunan ke Kota Pematangsiantar untuk dijual kembali dengan harga Rp.7.000 / liter, dan dari keuntungan yang diperoleh saksi Arifin Tambunan mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus tibu rupiah) yang diterima dari terdakwa;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau KEDUA
Bahwa terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR, pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun dua ribu sebelas bertempat di Jln. Siborong-borong Doloksanggul Desa Sigalingging Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan ARIFIN TAMBUNAN (dilakukan penuntutan cara terpisah) dengan cara -cara sebagai berikut:
Pada hari tersebut diatas saksi TIONGJUN HOLFAR dan JUSTINUS PREDDI dari Kepolisian Humbang Hasundutan yang sedang berpatroli memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM yang dikendarai oleh terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR beserta saksi Arifin Tambunan saat sedang melintas di Jln. Siborongborong - Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraan tersebut bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah sekira 1030 Liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) buah jerigen berisi : 15 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 50 liter dan buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter, dari keterangan terdakwa diketahui bahwa minyak tanah yang diangkut terdakwa tersebut adalah minyak tanah bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan dari PT. Pertamina (Persero) tertanggal 17 Nopember 2011 yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan No. Pol : BK 1792 GM benar tidak terdaftar di PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga sebagai alat angkut yang sah untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan juga menerangkan bahwa minyak tanah yang disalurkan oleh Agen yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar minyak tanah bersubsidi yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga yang menandatangani Purwanta selaku Operation Head Terminal BBM Sibolga. Terdakwa dan saksi Arifin Tambunan memperoleh Minyak tanah bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari pengecer pengecer minyak tanah yang ada di Kecamatan Doloksanggul sehingga terkumpul sebanyak 1030 liter dengan harga Rp.4.000,- /liternya dengan maksud diangkut terdakwa dan saksi Arifin Tambunan ke Kota Pematangsiantar untuk dijual kembali dengan harga Rp.7.000 / liter, dan dari keuntungan yang diperoleh saksi Arifin Tambunan mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus tibu rupiah) yang diterima dari terdakwa;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa dalam menghadapi persidangan perkara ini,terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan diatas terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas, serta tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, sebagai berikut :
1. Saksi TIONGJUN HOLFAR, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dipenyidik ;
Bahwa saksi adalah anggota Sat Lantas Polres Humbahas;
Bahwa pada tanggal 26 September 2011 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Siborong-borong Dolok Sanggul di Desa Sigalingging Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara, saksi Tiongjun Holfar dan saksi Justinus Preddi ketika sedang berpatroli telah memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM saat sedang melintas di Jln.Siborongborong - Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraan tersebut bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah sekira 1030 liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) buah jerigen terisi : 15 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 50 liter dan 8 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter yang dikendarai terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR dengan ditemani ARIFIN TAMBUNAN;
Bahwa kemudian terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR dan temannya ARIFIN TAMBUNAN dibawa oleh saksi Tiongjun Holfar dan saksi Justinus Preddi ke kantor Polres Humbahas;
Bahwa dari pengakuan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR saksi mengetahui bahwa bahan bakar minyak yang dibawa oleh mobil tersebut adalah bahan bakar minyak tanah bersubsidi tanpa ada izin mengangkut adalah;
Bahwa terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR ditemani oleh satu orang temannya yakni saksi ARIFIN TAMBUNAN, dan yang menjadi pemilik dari bahan bakar minyak tanah tersebut adalah terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR;
Bahwa dari keterangan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR bahwa minyak tanah tersebut diangkut dari Desa Sirisi-risi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas menuju Kota Pematang Siantar yang diperoleh dengan cara membelinya dengan harga Rp.4.000,- / liternya dari pengecer-pengecer minyak tanah yang ada di Kecamatan Doloksanggul sehingga terkumpul sebanyak 1030 liter;
Bahwa saat diperiksa, STNK mobil tersebut tidak ada, akan tetapi dari keterangan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR bahwa mobil tersebut disewa oleh terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR dari Kab.Toba Samosir dari pemiliknya yang bermarga Lubis;
Bahwa saksi mengenal terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR karena sama-sama anggota POLRI dan bertugas di Polres Humbahas sedangkan ARIFIN TAMBUNAN saksi hanya mengenalnya sekedarnya karena sering melihatnya mengendarai becak di kota Dolok Sanggul.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
2. Saksi JUSTINUS PREDDI, berjanji dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dipenyidik ;
Bahwa saksi adalah anggota Sat Lantas Polres Humbahas;
Bahwa pada tanggal 26 September 2011 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Siborong-borong- Dolok Sanggul di Desa Sigalingging Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara, saksi Tiongjun Holfar dan saksi Justinus Preddi ketika sedang berpatroli berpatroli memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM saat sedang melintas di Jl. Siborongborong - Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraan tersebut bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah sekira 1030 Liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) buah jerigen berisi : 15 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 50 liter dan 8 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter yang dikendarai terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR dengan ditemani ARIFIN TAMBUNAN yang kemudian dibawa oleh saksi Tiongjun Holfar dan saksi Justinus Preddi ke kantor Polres Humbahas; Bahwa jumlah bahan bakar minyak tanah didalarn mobil tersebut adalah ± 1030 liter didalam 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen; Bahwa saksi mengetahui bahwa bahan bakar minyak yang dibawa oleh mobil tersebut adalah bahan bakar minyak tanah bersubsidi tanpa ada izin mengangkut adalah dari pengakuan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR ;
Bahwa terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR ditemani oleh satu orang temannya vakni saksi ARIFIN TAMBUNAN;
Bahwa pemilik dan bahan bakar minvak tanah tersebut adalah terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR ahwa dan keterangan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR bahwa minyak tanah tersebut diangkut dari Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas menuju Kota Pematang Siantar yang diperoleh dengan cara membeli dari pengecer-pengecer minyak tanah yang ada di Kecamatan Doloksanggul sehingga terkumpul sebanyak 1030 liter dengan harga Rp. 4.000,- / liternya;
Bahwa saat diperiksa, STNK mobil tersebut tidak ada, akan tetapi dari keterangan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR bahwa mobil tersebut disewa oleh terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR dari Kab. Toba Samosir dari pemiliknya yang bermarga Lubis;
Bahwa saksi mengenal terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR karena sama-sama anggota POLRI dan bertugas di Polres Humbahas sedangkan saksi ARIFIN TAMBUNAN saksi hanya mengenalnya sekedarnya karena sering melihatnya mengendarai becak di kota Dolok Sanggul.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
3. Saksi ARIFIN TAMBUNAN, berjanji dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dipenyidik ;
Bahwa saksi distop dan ditangkap oleh Petugas Lantas Polres Humbahas pada saat sedang melintas di Jalan Raya Siborongborong-Dolok Sanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kec. Siborongborong dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan Mobil Daihatsu BK 1792 GM;
Bahwa teman saksi pada saat itu adalah terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR;
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang dibawa terdakwa pada saat itu adalah berjumlah ± 1.030 liter didalam 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen;
Bahwa minyak tanah yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR;
Bahwa terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR mendapat minyak tanah tersebut dengan cara menyuruh saksi membelinya dari Pangkalan Minyak Tanah yang beralamat di Desa Sirisi-risi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas dan akan dibawa ke Pematangsiantar;
Bahwa terdakwa tidak mengenal siapa pemilik Pangkalan Minyak Tanah tersebut, terdakwa hanya mengetahui bahwa ianya bermarga Pasaribu;
Bahwa terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR membeli sendiri dan memasukkan minyak-minyak tersebut kedalam mobil tersebut pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 20.00 WIB;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa harga minyak tanah per liternya yang dibeli terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR tersebut;
Bahwa terdakwa baru pertama kali ini mengangkut minyak tanah dari Humbahas ke Pematangsiantar;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik mobil yang dikendarai terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR tersebut namun dari keterangan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR bahwa mobil tersebut disewanya dari Marga Lubis dari Tobasa;
Bahwa peran terdakwa dalam perbuatan tersebut hanya mengangkut/memuat minyak tanah dari Pangkalan Minyak Tanah Marga Pasaribu ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna Silver No. Pol. BK 1792 GM dan menemani terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR membawa minyak tanah tersebut ke kota Pematangsiantar;
Bahwa untuk itu saksi mendapat upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR;
Bahwa minyak tanah yang diangkut saksi dan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR tersebut adalah minyak tanah bersubsidi karena semua minyak tanah yang beredar di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah minyak tanah bersubsidi;
Bahwa harga minyak tanah eceran di wilayah Doloksanggul adalah sekira Rp.3.500,sampai dengan Rp. 4-000.- liternya;
4. Saksi LUHUT PASARIBU, keterangan saksi pada BAP Penyidik dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dipenyidik ;
Bahwa saksi adalah Pengecer Minyak Tanah di Kab. Humbahas;
Bahwa sebagai pengecer minyak tanah, saksi mempunyai pangkalan minyak yaitu pangkalan minyak Marga Sinaga yang beralamat di Ji. Sentosa Kel. Pasar Dolok sanggul Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan;
Bahwa jatah minyak tanah yang didapat saksi dari pangkalan minyak tanah tersebut adalah sekira 200 liter per minggunya dan minyak tanah tersebut diterirna saksi setiap hari Selasa;
Bahwa minyak tanah tersebut dijual saksi kepada pembeli dengan harga Rp. 4.000,(empat ribu rupiah) per liternya;
5. Keterangan AHLI BOTTOR PURBA, SE., keterangan saksi pada BAP Penyidik diberikan dibawah sumpah telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dipenyidik;
Bahwa saksi adalah Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Kabubapten Humbang Hasundutan;
Bahwa sistem penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Humbahas adalah disalurkan oleh Depot Sibolga ke pihak agen, selanjutnya pihak agen menyalurkan ke pihak pangkalan dan seterusnya oleh pihak pangkalan yang menyalurkan ke pengecer;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kab. Humbahas no : 7 Tahun 2001 tentang Harga Eceran Tertinggi Bahan Bakar Mimyal Tanah pada Tingkat Pengecer di Kab. Humbahas ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan HET ditetapkan dengan nominal yang variatif sesuai dengan wilayah pendistribusian (kecamatan) untuk HET ditetapkan mulai harga Rp. 3.500,- per liter sampai dengan Rp. 4.000,- per liter;
Bahwa untuk wilayah Desa Sirisi-risi Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas, HET -nya bervariatif yaitu antara Rp. 3.500,- per liter sampai dengan Rp. 4.000,- per liter;
Bahwa dalam penyaluran bahan bakar minyak tanah bersubsidi tersebut, peran dari Dinas Perindagkop Kab. Humbahas adalah mengawasi pendistribusian dan harga minyak tanah, membidangi penerbitan izin pangkalan atas rekomendasi dari agen minyak tanah;
Bahwa minyak tanah yang beredar di wilayah Kab. Humbahas adalah minyak tanah bersubsidi;
Bahwa minyak tanah yang ada di wilayah Kab. Humbahas tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari wilayah Kab. Humbahas;
Bahwa bahan bakar minyak tanah bersubsidi tersalur untuk seluruh wilayah Kab. Humbahas yaitu untuk 10 (sepuluh) kecamatan;
Bahwa terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR dan saksi ARIFIN TAMBUNAN bukan termasuk salah satu agen atau pangkalan minyak tanah bersubsidi untuk wilayah Kab. Humbang Hasundutan;
Bahwa terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR bukan termasuk dalam daftar pemegang SIUP yang ada di bagian Dinas Perindagkop Kab. Humbahas;
Bahwa jumlah agen minyak tanah bersubsidi ada 1 (satu) dan jumlah pangkalan minvak tanah bersubsidi ada sebanyak 27 (dua puluh tujuh);
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat, yaitu :
Surat Keterangan dari PT. Pertamina (Persero) tertanggal 17 Nopember 2011 yang
menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil mobil Daihatsu Xenia warna Silver No. Pol. BK 1792 GM benar tidak terdaftar di PT.Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga sebagai alat angkut yang sah untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan juga menerangkan bahwa minyak tanah yang disalurkan oleh Agen yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar minyak tanah bersubsidi yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga yang ditandatangani Purwanta selaku Operation Head Terminal BBM Sibolga.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditemukan oleh Petugas Lantas Polres Humbahas pada saat sedang melintas di Jalan Raya Siborongborong-Dolok Sanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan Mobil Daihatsu warnasilver dengan No. Pol : BK 1792 GM; Bahwa teman terdakwa pada saat itu adalah saksi ARIFIN TAMBUNAN;
Bahwa petugas yang menemukan bahan bakar minyak tanah dalam mobil yang dikendarai terdakwa adalah saksi Justinus Preddi dan saksi Tiongjun Holfar;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa saat itu bukan milik terdakwa melainkan mobil yang disewa terdakwa dari Marga Lubis dari Kab. Toba Samosir;
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang dibawa terdakwa pada saat itu adalah berjumlah ± 1.030 liter didalam 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen dengan harga total Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa; Bahwa terdakwa mendapat minyak tanah tersebut dengan cara membelinya dari satu pengecer minyak tanah yang bermarga Pasaribu yang beralamat di Desa Sirisi-risi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas dengan tujuan akan dibawa ke Pematangsiantar;
Bahwa yang membeli minyak tanah dari Marga Pasaribu tersebut adalah saksi ARIFIN TAMBUNAN atas suruhan dari terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR pada hari Senin tanggal 26 September 2011;
Bahwa minyak tanah yang dibeli terdakwa ARIFIN TAMBUNAN dari Marga Pasaribu tersebut adalah sekira 100 liter dengan harga Rp. 4.000,- /Liter sedangkan sisanya dibeli ARIFIN TAMBUNAN dari pengecer-pengecer lain;
Bahwa pada saat saksi ARIFIN TAMBUNAN membeli minyak tanah tersebut, terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR berada di kostnya;
Bahwa terdakwa membeli minyak tanah tersebut dengan maksud untuk dibawa ke Pematangsiantar dan dijual dengan harga Rp. 7.000,-/ liter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut minyak tanah dari satu kota ke kota lain;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa tidak terdaftar sebagai Alat Angkut Bahan Bakar Minyak Tanah dari Pertamina.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat dan barang bukti berupa uang, yaitu :
Surat Keterangan dari PT. Pertamina (Persero) tertanggal 17 Nopember 2011 yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil mobil Daihatsu Xenia warna Silver No. Pol. BK 1792 GM benar tidak terdaftar di PT.Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga sebagai alat angkut yang sah untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan juga menerangkan bahwa minyak tanah yang disalurkan oleh Agen yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar minyak tanah bersubsidi yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga yang ditandatangani Purwanta selaku Operation Head Terminal BBM Sibolga.
Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol. BK 1792 GM, maupun kunci kontaknya tidak diajukan/diperlihatkan kepersidangan atau kehadapan Majelis Hakim;
Uang sebesar Rp.2.060.000,-(dua juta enam puluh ribu rupiah) yang adalah merupakan uang hasil lelang dari barang bukti bahan bakar minyak tanah sebanyak 1.030 (seribu tiga puluh) liter, beserta 15 (lima belas) buah jerigen berukuran 50 (lima puluh) liter dan 8 (delapan) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter ;
Menimbang, bahwa alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini diawali dengan penyitaan oleh Penyidik, dan telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun kepada terdakwa, dan oleh kesemua saksi maupun terdakwa telah membenarkannya, dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TIONGJUN HOLFAR, saksi JUSTINUS PREDDI, saksi ARIFIN TAMBUNAN, saksi LUHUT PASARIBU dan keterangan AHLI BOTTOR PURBA, SE, serta keterangan terdakwa, meliputi alat bukti surat maupun barang bukti dipersidangan, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Aratua Butar Butar yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol. BK 1792 GM menemui saksi Arifin Tambunan di Dolok Sanggul dan menyerahkan uang sebanyak Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dan menyuruh saksi Arifin Tambunan untuk membeli minyak tanah;
Bahwa saksi Arifin Tambunan telah membeli minyak tanah dari pengecer Marga Pasaribu sekira 100 liter dengan harga Rp.4.000,-/Liter sedangkan sisanya dibeli ARIFIN TAMBUNAN dari pengecer-pengecer lain;
Bahwa pada saat saksi ARIFIN TAMBUNAN membeli minyak tanah tersebut, terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR berada atau menunggu di kostnya;
Bahwa terdakwa membeli minyak tanah tersebut dengan maksud untuk dibawa ke Pematangsiantar dan dijual dengan harga Rp.7.000,-/ liter;
Bahwa pada malam harinya Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa terdakwa ditemukan oleh Petugas Lantas Polres Humbahas pada saat sedang melintas di Jalan Raya Siborongborong-Dolok Sanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan Mobil Daihatsu warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM, dimana teman terdakwa pada saat itu adalah saksi ARIFIN TAMBUNAN;
Bahwa petugas yang menemukan bahan bakar minyak tanah dalam mobil yang dikendarai terdakwa adalah saksi Justinus Preddi dan saksi Tiongjun Holfar;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa saat itu bukan milik terdakwa melainkan mobil yang disewa terdakwa dari Marga Lubis dari Kab. Toba Samosir;
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang dibawa terdakwa pada saat itu adalah berjumlah ± 1.030 liter didalam 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen dengan harga total Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa; Bahwa terdakwa mendapat minyak tanah tersebut dengan cara membelinya dari satu pengecer minyak tanah yang bermarga Pasaribu yang beralamat di Desa Sirisi-risi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas dengan tujuan akan dibawa ke Pematangsiantar;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut minyak tanah dari satu kota ke kota lain;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa tidak terdaftar sebagai Alat Angkut Bahan Bakar Minyak Tanah dari Pertamina.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim untuk dapat menyatakan bersalah tidaknya terdakwa atas dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karenanya akan dipertimbangkan segala hal apa yang telah didakwakan kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Dakwaan Kesatu, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Dakwaan Alternatif Kedua, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena disusun secara alternatif, maka Mjelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang sesuai fakta yang mendekati pada perbuatan terdakwa telah terbukti dipersidangan yaitu dakwaan alternatif Kedua : Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
3. Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang maksudnya adalah siapa saja tanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang memuat identitas terdakwa yaitu terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR, dalam hal mana terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dan identitas terdakwa telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi didalam persidangan ini, sehingga unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Pengangkutan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional penerbit Balai Pustaka adalah :
proses, cara, perbuatan mengangkut (mengangkut dan membawa atau mengirimkan);
usaha membawa, mengantar, atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiongjun Holfar, saksi Justinus Preddi, saksi Arifin Tambunan dan keterangan terdakwa bahwa benar pada tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Jln. Siborong-borong Doloksanggul Desa Sigalingging Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara ketika sedang dilakukan patroli jalan raya telah diberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM saat sedang melintas di Jln. Siborongborong - Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraaa terssebut benar bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah 23 (dua puluh tiga) buah jerigen atau ± 1.030 liter, yang terdiri dari 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen, dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, yang dikemudikan oleh terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR dengan, ditemani oleh saksi ARIFIN TAMBUNAN;
Menimbang, bahwa pemilikan minyak tanah tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari para pengecer minyak tanah yang ada di Dolok Sanggul antara lain saksi Luhut Pasaribu dengan harga Rp.4.000,-/ liternya yang beralamat di Desa Sirisi-risi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas ;
Menimbang, bahwa minyak tanah yang beredar di wilayah Dolok Sanggul Kab. Humbahas adalah minyak tanah bersubsidi dan tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari wilayah Kab. Humbahas sementara terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR dan saksi ARIFIN TAMBUNAN bukan termasuk salah satu agen atau pangkalan minyak tanah bersubsidi untuk wilayah Kab. Humbang Hasundutan dan bukan termasuk dalam daftar pemegang SIUP yang ada di bagian Dinas Perindagkop Kab. Humbahas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yaitu Surat Keterangan dari PT. Pertamina (Persero) tertanggal 17 Nopember 2011 yang ditandatangani Purwanta selaku Operation Head Terminal BBM Sibolga menyatakan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan No. Pol : BK 1792 GM, tidak terdaftar di PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga sebagai alat angkut yang sah untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan juga menerangkan bahwa minyak tanah yang disalurkan oleh Agen yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar minyak tanah bersubsidi yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga;
Menimbang, bahwa proses, cara, perbuatan mengangkut (mengangkut dan membawa atau mengirimkan), atau usaha membawa, mengantar, atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain, telah terungkap bahwa terdakwa telah bahan bakar minyak (jenis minyak tanah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah jerigen atau ± 1.030 liter, yang terdiri dari 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen, dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan No. Pol : BK 1792 GM yang dikemudikan oleh terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR dengan, ditemani oleh saksi ARIFIN TAMBUNAN, dan pengangkutan tersebut berangkat dari wilayah Dolok Sanggul Kab. Humbahas dengan tujuan akan dibawa ke Pematangsiantar ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum diatas maka unsur Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Hukum Pidana, yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa turut serta melakukan, artinya sepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan bersama-sama melakukan (kerjasama) ;
Bahwa dalam hal turut serta melakukan itu terdapat inisiatif bersama untuk melakukan dan melakukan pelaksanaanya bersama-sama ;
Menimbang, bahwa disamping itu, menurut P.A.F Lamintang dalam Bukunya "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia" Penerbit Sinar Baru, Bandung, tahun 1984, pada halaman 594 ,mengemukakan pendapat Hoge Raad dalam Arrest-arrestnya antara lain tanggal 9 Januari 1914, sebagai berikut :
“Untuk adanya suatu “Medeplegen” itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta”.
Menimbang, bahwa sebagai konsekwensi atas penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam surat dakwaan, maka harus dimuat fakta :
Siapa-siapa saja sebagai Terdakwa dalam tindak pidana itu,
Apa peran dari masing-masing Terdakwa sesuai dengan bentuk-bentuk penyertaan (deelneming), sebagaimana yang telah ditentukan dan diatur secara limitative, dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,
Bagaimana caranya mereka mewujudkan atau merealisasikan peran dari masing-masing mereka itu dalam bentuk perbuatan, dan
Bagaimana hubungan atau keterkaitan setiap pelaku terhadap tindak pidana dengan pemeran turut serta yang lain ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, pasal ini menyebutkan tiga golongan pembuat suatu tindak pidana, yakni :
yang melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan
yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah adanya dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau 2 (dua) orang atau lebih mengambil bagian untuk melakukan (mewujudkan) suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiongjun Holfar, saksi Justinus Preddi, saksi Arifin Tambunan dan keterangan terdakwa, telah membenarkan pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Siborong-borong Dolok Sanggul di Desa Sigalingging Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara, saksi Tiongjun Holfar dan saksi Justinus Preddi ketika sedang berpatroli telah memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM saat sedang melintas di Jln. Siborongborong-Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraan tersebut bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah sekira 1030 liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) buah jerigen, antara lain : 15 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 50 liter dan 8 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter;
Menimbang, bahwa peranan terdakwa adalah mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM dan selain itu terdakwa ARATUA BUTAR-BUTAR telah bekerjasama dengan temannya yaitu saksi ARIFIN TAMBUNAN, dengan cara terdakwa menugaskan saksi ARIFIN TAMBUNAN membeli dan mengumpulkan minyak tanah dari pengcer-pengecer yang ada di Dolok Sanggul dan nantinya dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan diberi oleh terdakwa ARATUA BUTARBUTAR;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan alternative kedua telah dinyatakan terbukti, oleh karenanya perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sebagai akibat perbuatannya, akan tetapi hukuman pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa haruslah berupa hukuman sepatutnya dan sesuai dengan kadar perbuatannya, serta dihukum pula untuk membayar denda dan biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 33 ayat 1 KUHPidana, maka lamanya tempo dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan segenapnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa bahan bakar minyak tanah sebanyak sekitar 1.030 (seribu tiga puluh) liter, terdiri dari 15 (lima belas) buah jerigen berukuran 50 (lima puluh) liter dan 8 (delapan) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter telah dilakukan pelelangannya oleh Penyidik berdasarkan atas izin Pelelangan dari Pengadilan Negeri Tarutung dengan nilai uang sebesar Rp.2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah) selengkapnya akan diuraikan pada amar putusan ini, akan tetapi terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM, pada faktanya tidak pernah diajukan/diperlihatkan kedepan persidangan, sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusannya,maka akan pula dipertimbangkan lebih dahulu hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, dan memperhatikan pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo UU. No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR sebagaimana identitas yang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA YANG SAH ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ARATUA BUTAR BUTAR oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.2.060.000,-(dua juta enam puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil lelang dari barang bukti bahan bakar minyak tanah sebanyak 1.030 (seribu tiga puluh) liter, beserta 15 (lima belas) buah jerigen berukuran 50 (lima puluh) liter dan 8 (delapan) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.-( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Rabu 18 Januari 2012, oleh kami : DOMINGGUS SILABAN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MATHILDA CK. SH., dan YUDI DHARMA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2012, oleh DOMINGGUS SILABAN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RELSON M. NABABAN. SH., dan YUDI DHARMA, SH.MH., sebagai Hakim Anggota dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh MARDINUS SINAGA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh DESMAN GURNING, SH selaku Jaksa/Penuntut Umum, dan juga dihadiri oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;
1. RELSON M. NABABAN. SH. DOMINGGUS SILABAN, SH.MH.
2. YUDI DHARMA, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
MARDINUS SINAGA, SH