259/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Indarmawan Manurung
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Tidak Menimbulkan Penyakit”, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor259/Pid.Sus/2016/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Indarmawan Manurung.
Tempat lahir : P. Sidempuan.
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 14 September 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. T. Amir Hamzah No. 7 Lk. IV Kel. Selawan Kec. Kota
Kisaran Timur Kab. Asahan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 09 Mei 2016 sampai dengan tanggal 07 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2016;
Terdakwa Indarmawan Manurung dalam perkara ini didampingi oleh: 1. Zulkifli, S.H., 2. Dianti Novita Marwa, S.H. Advokat/ Pengacara – Penasihat Hukum dari Kantor ZULKIFLI, SH & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Durian, Gg. Kuini, Lingk.I, Kelurahan Kisaran Naga, Kec. Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 16 Mei 2016 dengan Nomor Register : 144/PSK-KUM/2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 09 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 09 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 21 Juni 2016 tentang Penggantian Ketua Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa INDARMAWAN MANURUNG bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Surat Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDARMAWAN MANURUNG berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa unsur kekerasan fisik (juridis materil) yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban Rosalma Hasibuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) yo pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN;
Bahwa semua alat bukti (Juridis Formil) yang dicantumkan oleh sdra. Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tidak ada satu pun yang mendukung keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan sehingga mengakibatkan keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan tidak didukung minimal 2 alat bukti sebagaimana yang telah kami uraikan diatas;
Bahwa alat bukti petunjuk yang diuraikan oleh sdra. Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tidak ada persesuaian antara keterangan saksi Korban Rosalma Hasibuan, saksi saksi dan Keterangan ahli dokter yang bukan Dokter Kehakiman, serta VER Nomor 353/ 761/ 2015 tanggal 28 Nopember 2015, sehingga petunjuk tersebut bukan merupakan alat bukti sebagaimana yang disebut dalam pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP;
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan serta dilengkapi dengan fakta hukum yang telah kami kemukakan diatas, maka jelas Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara yuridis formil keseluruhan dalam unsur-unsur tuntutannya sehingga sangat beralasan hukum apabila kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Terdakwa Indarmawan Manurung Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan demi hukum dakwaan Jaksa Penuntut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Membebaskan saya selaku terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak varklard).
Mengeluarkan Saya sebagai terdakwa dari status Tahanan Rumah.
Memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat saya selaku terdakwa seperti keadaan semula.
Membebankan segala biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa INDARMAWAN MANURUNG bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Surat Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDARMAWAN MANURUNG berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa INDARMAWAN MANURUNG pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jin. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2010 terdakwa menikahi saksi Rosalma Hasibuan secara sah menurut hukum dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak perempuan kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 WIB saksi Rosalma Hasibuan sedang berada di dalam rumah saksi Rosalma Hasibuan bersama dengan kedua anak saksi Rosalma Hasibuan dan kemudian datang terdakwa menggedor pintu rumah dan langsung masuk ke dalam rumah dengan maksud hendak mengambil kedua anaknya, yang mana pada saat itu saksi Rosalma Hasibuan sedang menggendong anaknya yang bernama Alya Sabrina sedangkan anak saksi Rosalma Hasibuan yang satu lagi bernama Alysa Hairina sedang berdiri disamping saksi Rosalma Hasibuan kemudian terdakwa hendak membawa anaknya sambil mengatakan "ayok...ayok" namun anak saksi Rosalma Hasibuan tidak mau sehingga terdakwa langsung menarik dengan paksa anak saksi Rosalma Hasibuan dari gendongan saksi Rosalma Hasibuan kemudian terdakwa dengan sengaja mengarahkan siku tangan kirinya ke bagian wajah saksi Rosalma Hasibuan tepatnya mengenai hidung saksi Rosalma Hasibuan sehingga saksi Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai dan hidung saksi Rosalma Hasibuan mengeluarkan darah namun saksi Rosalma Hasibuan masih dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rosalma Hasibuan mengalami :
Memar di batang hidung Pl 1x1 cm.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/ 761 tanggal 28 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Ratna Meriati Yap. selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dengan kesimpulan dijumpai memar pada batang hidung di duga akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa INDARMAWAN MANURUNG pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jin. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yaitu saksi ROSALMA HASIBUAN yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2010 terdakwa menikahi saksi Rosalma Hasibuan secara sah menurut hukum dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak perempuan kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 WIB saksi Rosalma Hasibuan sedang berada di dalam rumah saksi Rosalma Hasibuan bersama dengan kedua anak saksi Rosalma Hasibuan dan kemudian datang terdakwa menggedor pintu rumah dan langsung masuk ke dalam rumah dengan maksud hendak mengambil kedua anaknya, yang mana pada saat itu saksi Rosalma Hasibuan sedang menggendong anaknya yang bernama Alya Sabrina sedangkan anak saksi Rosalma Hasibuan yang satu lagi bernama Alysa Hairina sedang berdiri disamping saksi Rosalma Hasibuan kemudian terdakwa hendak membawa anaknya sambil mengatakan "ayok...ayok" namun anak saksi Rosalma Hasibuan tidak mau sehingga terdakwa langsung menarik dengan paksa anak saksi Rosalma Hasibuan dari gendongan saksi Rosalma Hasibuan kemudian terdakwa dengan sengaja mengarahkan siku tangan kirinya ke bagian wajah saksi Rosalma Hasibuan tepatnya mengenai hidung saksi Rosalma Hasibuan sehingga saksi Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai dan hidung saksi Rosalma Hasibuan mengeluarkan darah namun saksi Rosalma Hasibuan masih dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rosalma Hasibuan mengalami :
Memar di batang hidung Pl 1x1 cm.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/ 761 tanggal 28 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Ratna Meriati Yap. selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dengan kesimpulan dijumpai memar pada batang hidung di duga akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Rosalma Hasibuan, di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik sebagai saksi;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan suami saksi;
Bahwa saksi belum bercerai dengan Terdakwa karena masih dalam proses perceraian;
Bahwa saksi dan Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak perempuan kembar;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi berupa pemukulan;
Bahwa dari awal menikah yaitu Tahun 2011 saat hamil, saksi juga pernah dipukuli oleh Terdakwa;
Bahwa saksi sering dipukuli oleh Terdakwa;
Bahwa saat awal menikah saksi dan Terdakwa tinggal di rumah mertua dan saksi pernah melihat Terdakwa memukuli adiknya hanya karena masalah sepele;
Bahwa pada Tahun 2011 saksi sedang hamil 5 (lima) bulan dan saat itu saksi sedang menonton TV sekitar pukul 11 (sebelas) malam dan pada saat saksi mengganti chanel TV tiba-tiba suara TV terdengar keras sehingga Terdakwa marah kepada saksi dengan membentak-bentak saksi, kemudian saksi membanting remote TV ke lantai dan Terdakwa langsung memukul bagian kepada saksi;
Bahwa pada saat kejadian itu tidak ada orang yang melihat;
Bahwa saksi dipukuli sebanyak 1 (satu) kali dan terasa sakit dan kemudian saksi diseret ke dalam kamar dan saat itu saksi menangis dan kemudian mulut saksi ditampar Terdakwa karena saksi tidak mau berhenti menangis;
Bahwa orangtua saksi dan orangtua Terdakwa melihat luka yang saksi alami saat kejadian tersebut;
Bahwa dalam perkara ini kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa pada tanggal 03 Nopember 2015 bertempat di Jalan Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sekira pukul 15.30 Wib yang mana saat itu saksi mengalami memar dihidung karena perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut pada tanggal 5 Nopember 2015 pada pagi hari dan setelah membuat laporan di kantor Polisi kemudian saksi langsung dibawa oleh Polisi untuk dilakukan Visum di Rumah Sakit Umum Kisaran;
Bahwa saat kejadian saksi mengalami hidung berdarah;
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015, saksi dan Terdakwa sudah pisah rumah;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa datang untuk mengambil anak-anak dari saksi, namun anak-anak tidak mau diambil oleh Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa mengambil paksa anak dari gendongan saksi;
Bahwa saat itu anak tidak mau ikut dengan Terdakwa sehingga Terdakwa mengambil anak dari gendongan saksi dengan cara mengulurkan tangannya untuk memegang pinggang anak, kemudian Terdakwa berhenti sesaat seperti sedang mengumpulkan tenaga, kemudian dengan gerakan dihentak Terdakwa menarik paksa anak dan tangan Terdakwa mengenai hidung saksi, kemudian saksi terjatuh ke lantai;
Bahwa saat mengambil anak dari gendongan saksi, saat itu Terdakwa sengaja menyikutkan tangannya ke wajah saksi;
Bahwa kejadian tersebut di dalam rumah sehingga tidak ada orang lain yang melihat perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi terjatuh ke lantai karena dorongan Terdakwa saat Terdakwa menarik paksa anak dari gendongan saksi;
Bahwa saksi merasakan sakit di hidung saat sebelum saksi terjatuh ke lantai;
Bahwa saksi mengajukan gugatan cerai sekitar tanggal 02 Oktober 2015;
Bahwa sebelumnya sering terjadi kekerasan fisik terhadap saksi, namun saksi tidak langsung meminta cerai karena saksi masih memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk berubah;
Bahwa selama proses perceraianpun Terdakwa tidak berubah karena Terdakwa masih kasar kepada saksi setelah pisah rumah;
Bahwa keluarga saksi dan keluarga Terdakwa tahu kalau saksi dan Terdakwa sering cek-cok;
Bahwa tekad saksi sudah bulat untuk bercerai dengan Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi tidak terhalang untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan saksi sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapannya sebagai berikut :
Bahwa tidak ada kejadian seperti yang diterangkan saksi tersebut;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangan saksi;
Saksi Muhammad Lokot Hasibuan, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini tanda tangan saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bertetangga sebelah dinding rumah dengan saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa selama tinggal bersama saksi tidak pernah mendengar cek cok antara saksi Rosalma Hasibuan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi Rosalma Hasibuan dan Terdakwa tidak pernah menceritakan masalah rumah tangganya kepada saksi;
Bahwa kedua orang tua saksi Rosalma Hasibuan dan Terdakwa pernah berkunjung ke rumah saksi setelah kejadian perpisahan, yang mana saat itu hanya bercerita mengenai penyesalan karena saksi Rosalma Hasibuan bercerai dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 kedua anak hasil pernikahan saksi Rosalma Hasibuan dengan Terdakwa dijagai/ dititipkan kepada saksi dan rencananya akan dijemput jam 12 (dua belas) siang;
Bahwa sekitar jam 11 (sebelas) siang anak-anak melihat saksi Rosalma Hasibuan pulang ke rumah sehingga anak-anak minta ke ibunya dan akhirnya anak-anak dibawa ke dalam rumah ibunya yang berada di sebelah rumah saksi;
Bahwa saksi pernah mendengar Terdakwa datang dan menggedor-gedor pintu rumah saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa waktu saksi Rosalma Hasibuan dan Terdakwa berebut anak dirumahnya, saat itu saksi berada di kamar mandi;
Bahwa sekitar 5 – 10 menit saksi melihat saksi Rosalma Hasibuan datang dengan membawa tisu sambil memegang hidungnya yang berdarah;
Bahwa pada saat itu saksi bertanya “kenapa kau?”, kemudian dijawab oleh saksi Rosalma Hasibuan “gak tau, mungkin tergini” (sambil memperagakan tangan menyikut)”;
Bahwa Terdakwa yang keluar duluan sambil membawa anak, dan saksi melihatnya dari dalam rumah saksi;
Bahwa saat Terdakwa pergi dari rumah saksi Rosalma Hasibuan, saksi tidak ada melihat saksi Rosalma Hasibuan dan saksi Rusmiati Als Ros berada di rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau saksi Rosalma Hasibuan hidungnya berdarah;
Bahwa tidak ada kejadian seperti yang diterangkan saksi;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangan saksi;
Saksi Rusmiati Alias Ros, dibawah Sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik sebagai saksi;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini tangan tangan saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bertetangga sebelah dinding rumah dengan saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 kedua anak hasil pernikahan saksi Rosalma Hasibuan dengan Terdakwa dijagai/ dititipkan kepada saksi dan rencananya akan dijemput jam 12 (dua belas) siang;
Bahwa sekitar jam 11 (sebelas) siang, anak-anak melihat saksi Rosalma Hasibuan pulang ke rumah sehingga anak-anak minta ke ibunya, dan akhirnya anak-anak dibawa ke dalam rumah ibunya yang berada di sebelah rumah saksi;
Bahwa saksi pernah mendengar Terdakwa datang menggedor-gedor pintu rumah saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa saksi melihat saksi Rosalma Hasibuan datang dengan membawa tisu sambil memegang hidung yang berdarah;
Bahwa saksi juga mendengar suara anak-anak saksi Rosalma Hasibuan menangis sehingga saksi mendatangi anak-anak tersebut dan memberikan sandal untuk anak-anaknya saat Terdakwa keluar dari rumah saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa saksi melihat Terdakwa dan saksi Rosalma Hasibuan memperebutkan anak karena saat saksi Rosalma Hasibuan mendatangi saksi, ianya mengatakan “wak, si kembar mau dibawa”, dan saksi menjawab “ya, udalah ma, biarlah dibawa”, dan pada saat itu saksi tidak ada melihat saksi Rosalma Hasibuan berdarah;
Bahwa saksi Rosalma Hasibuan mendatangi saksi di rumah saksi, sedangkan Terdakwa masih berada di rumah saksi Rosalma Hasibuan untuk mencari sandal anaknya;
Bahwa saat itu saksi Rosalma Hasibuan berada di rumah saksi;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mencari sandal anaknya sehingga saksi membantu mencari dan memakaikan sandal ke anaknya;
Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Rosalma Hasibuan, tidak beberapa lama saksi Rosalma Hasibuan datang lagi ke rumah saksi sambil memegang hidung saksi Rosalma Hasibuan yang berdarah dengan tisue;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau saksi Rosalma Hasibuan hidungnya berdarah;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangan saksi;
Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP, dibawah Janji pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah memeriksa saksi Rosalma Hasibuan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat Visum Et Repertum yang Ahli tanda tangani;
Bahwa Visum Et Repertum tersebut dimintakan oleh penyidik dengan membawa serta saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa saksi Rosalma Hasibuan mengalami memar pada batang hidungnya dan Ahli melihat sendiri luka memar yang dialami oleh saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa surat permintaan Visum Et Repertum diterima oleh bagian tersendiri yang menangani dan Ahli tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa surat permintaan Visum Et Repertum tersebut diterima oleh bagian administrasi dan tidak langsung kepada Ahli;
Bahwa kemungkinan untuk keluarnya dari hidung bisa saja langsung keluar seketika atau tidak, tergantung pada kondisi fisik dari orang yang mengalami, dan sifatnya individual, ada yang langsung berdarah dan ada juga yang tidak langsung berdarah;
Bahwa yang bisa menentukan penyebab dari trauma tumpul hanya bagian forensik;
Bahwa benar ada pemeriksaan yang dilakukan secara nyata pada tanggal 05 Nopember 2015, dan Ahli yang menandatangani Surat Visum Et Repertum tersebut;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik sebagai Terdakwa;
Bahwa sewaktu di periksa penyidik, Terdakwa bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini tanda tangan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 bertempat di Jalan Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa ada mendatangi rumah saksi Rosalma Hasibuan untuk menjemput kedua anak Terdakwa yang sebelumnya dititipkan kepada saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati;
Bahwa Terdakwa mendatangi saksi Rosalma Hasibuan dengan emosi karena saksi Rosalma Hasibuan tidak mengabari Terdakwa untuk mengambil anak dari wak Lokot;
Bahwa Terdakwa mendapat SMS dari wak Lokot yang memberitahukan kalau anak-anak diambil oleh saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa Terdakwa langsung datang ke rumah wak Lokot untuk bertanya dimana anak-anak, namun hanya bertemu dengan wak Ros, kemudian Terdakwa ke depan rumah saksi Rosalma Hasibuan dan mengetuk pintu rumah tetapi tidak dibukakan pintunya, sehingga Terdakwa marah lalu menggedor-gedor pintu rumah saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa kemudian saksi Rosalma Hasibuan membukakan pintu dan Terdakwa melihat saksi Rosalma Hasibuan sedang menggendong anak Terdakwa yang bernama Alya Sabrina sedangkan anak Terdakwa yang bernama Alysa Hairina sedang berdiri disamping saksi Rosalma Hasibuan, kemudian Terdakwa langsung mengambil dengan tangan kiri Terdakwa dan menggendong anak Terdakwa yang bernama Alysa Hairina di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa saat hendak mengambil Alya Sabrina dari gendongan saksi Rosalma Hasibuan dengan cara menarik anak dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan saat menarik anak tersebut Terdakwa bersentuhan fisik dengan saksi Rosalma Hasibuan, namun Terdakwa tidak memperhatikan saksi Rosalma Hasibuan meskipun saksi Rosalma Hasibuan berada di depan Terdakwa;
Bahwa posisi berdiri saksi Rosalma Hasibuan sejajar dengan bahu Terdakwa, dan posisi anak digendong berada di samping sebelah kiri saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa untuk meraih pinggang Alya Sabrina, dan tangan Terdakwa tidak susah untuk menggapai pinggang anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa agak tertahan saat hendak menarik anak Terdakwa, sehingga berhenti dan kemudian Terdakwa berhasil mengambil anak dari gendongan saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa seingat Terdakwa ada saksi Rosalma Hasibuan berkata tetapi Terdakwa tidak ingat perkataannya;
Bahwa setelah anak berada ditangan Terdakwa, posisi Terdakwa masih saling berhadapan dengan saksi Rosalma Hasibuan, namun Terdakwa tidak pasti apakah saat itu saksi Rosalma Hasibuan terjatuh karena Terdakwa tidak fokus melihat keadaan saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa saar menarik anak, posisi Terdakwa dan saksi Rosalma Hasibuan juga saling berhadapan;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melihat saksi Rosalma Hasibuan saat menarik anak dari saksi Rosalma Hasibuan karena Terdakwa tidak fokus meskipun tetap saling berhadapan;
Bahwa saksi Rosalma Hasibuan ada melakukan perlawanan saat Terdakwa menarik anak, sehingga Terdakwa menambah kekuatan untuk menarik anak kembali, dan Terdakwa akhirnya berhasil mengambil anak dari gendongan saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil anak Terdakwa, Terdakwa tetap fokus pada anak;
Bahwa saksi Rosalma Hasibuan langsung lari ke depan rumah melewati Terdakwa menuju teras depan rumah;
Bahwa saat kejadian hanya ada empat orang saja, yaitu Terdakwa, saksi Rosalma Hasibuan dan kedua anak Terdakwa yang masih berumur + 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa selama menikahi saksi Rosalma Hasibuan mau juga memukul saksi Rosalma Hasibuan yaitu dibagian pantat dan lengan saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa pada saat kejadian antara Terdakwa dan saksi Rosalma Hasibuan masih berstatus suami isteri;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan atau alat bukti apapun walaupun untuk itu telah diberitahukan kepada Terdakwa, namun Terdakwa di persidangan menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan atau alat bukti apapun di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 353/761 tertanggal 28 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa pada pada tanggal 5 Nopember 2015 pukul 10.00 Wib, atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No. K/307/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama : Rosalma Hasibuan, Umur : 29 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Bangsa : Indonesia, Alamat : Jl. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kistim, yang diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil pemeriksaan pada 5 Nopember 2015 Jam 10.00 Wib sebagai berikut :
Kepala : Memar di Batang Hidung P1 1 x 1cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Dijumpai memar pada batang hidung diduga akibat
trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan bahwa dalam perkara ini kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa Indarmawan Manurung pada tanggal 03 Nopember 2015 bertempat di Jalan Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sekira pukul 15.30 Wib yang mana saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan mengalami memar dihidung karena perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung;
Bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan melaporkan perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung pada tanggal 05 Nopember 2015 pada pagi hari dan setelah membuat laporan di kantor Polisi kemudian saksi korban Rosalma Hasibuan langsung dibawa oleh Polisi untuk dilakukan Visum di Rumah Sakit Umum Kisaran;
Bahwa saat kejadian saksi korban Rosalma Hasibuan mengalami hidung berdarah;
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015, saksi korban Rosalma Hasibuan dan Terdakwa Indarmawan Manurung sudah pisah rumah;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa Indarmawan Manurung datang untuk mengambil anak-anak dari saksi korban Rosalma Hasibuan, namun anak-anak tidak mau diambil oleh Terdakwa Indarmawan Manurung sehingga kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung mengambil paksa anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa saat itu anak-anak tidak mau ikut dengan Terdakwa Indarmawan Manurung sehingga Terdakwa Indarmawan Manurung mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan cara mengulurkan tangannya untuk memegang pinggang anak yang saat itu ada dalam gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung berhenti sesaat seperti sedang mengumpulkan tenaga, kemudian dengan gerakan dihentak Terdakwa Indarmawan Manurung menarik paksa anak dan tangan Terdakwa Indarmawan Manurung mengenai hidung saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai;
Bahwa saat mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan, saat itu Terdakwa Indarmawan Manurung sengaja menyikutkan tangannya ke wajah saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa kejadian tersebut di dalam rumah sehingga tidak ada orang lain yang melihat perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut;
Bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai karena dorongan Terdakwa Indarmawan Manurung saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik paksa anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan merasakan sakit di hidung saat sebelum saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai;
Bahwa sebelumnya sering terjadi kekerasan fisik terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan, namun saksi korban Rosalma Hasibuan tidak langsung meminta cerai karena saksi korban Rosalma Hasibuan masih memberi kesempatan kepada Terdakwa Indarmawan Manurung untuk berubah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut, saksi korban Rosalma Hasibuan tidak terhalang untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan saksi korban Rosalma Hasibuan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Lokot Hasibuan bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 kedua anak hasil pernikahan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan Terdakwa Indarmawan Manurung dijagai/ dititipkan kepada saksi dan rencananya akan dijemput jam 12 (dua belas) siang;
Bahwa sekitar jam 11 (sebelas) siang anak-anak melihat saksi korban Rosalma Hasibuan pulang ke rumah sehingga anak-anak minta ke ibunya dan akhirnya anak-anak dibawa ke dalam rumah ibunya yang berada di sebelah rumah saksi Muhammad Lokot Hasibuan;
Bahwa saksi Muhammad Lokot Hasibuan pernah mendengar Terdakwa Indarmawan Manurung datang dan menggedor-gedor pintu rumah saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa waktu saksi korban Rosalma Hasibuan dan Terdakwa Indarmawan Manurung berebut anak dirumahnya, saat itu saksi Muhammad Lokot Hasibuan berada di kamar mandi;
Bahwa sekitar 5 – 10 menit kemudian saksi Muhammad Lokot Hasibuan melihat saksi korban Rosalma Hasibuan datang dengan membawa tisu sambil memegang hidungnya yang berdarah;
Bahwa pada saat itu saksi Muhammad Lokot Hasibuan bertanya “kenapa kau?”, kemudian dijawab oleh saksi korban Rosalma Hasibuan “gak tau, mungkin tergini” (sambil memperagakan tangan menyikut)”;
Bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung yang keluar duluan sambil membawa anak, dan saksi Muhammad Lokot Hasibuan melihatnya dari dalam rumah saksi Muhammad Lokot Hasibuan;
Bahwa saat Terdakwa Indarmawan Manurung pergi dari rumah saksi korban Rosalma Hasibuan, saksi Muhammad Lokot Hasibuan tidak ada melihat saksi korban Rosalma Hasibuan dan saksi Rusmiati Als Ros berada di rumah saksi Muhammad Lokot Hasibuan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rusmiati Alias Ros bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 kedua anak hasil pernikahan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan Terdakwa Indarmawan Manurung dijagai/ dititipkan kepada saksi Rusmiati Alias Ros dan rencananya akan dijemput jam 12 (dua belas) siang;
Bahwa sekitar jam 11 (sebelas) siang, anak-anak melihat saksi korban Rosalma Hasibuan pulang ke rumah sehingga anak-anak minta ke ibunya, dan akhirnya anak-anak dibawa ke dalam rumah ibunya yang berada di sebelah rumah saksi Rusmiati Alias Ros;
Bahwa saksi Rusmiati Alias Ros pernah mendengar Terdakwa Indarmawan Manurung datang menggedor-gedor pintu rumah saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa saksi Rusmiati Alias Ros melihat saksi korban Rosalma Hasibuan datang dengan membawa tisu sambil memegang hidung yang berdarah;
Bahwa saksi Rusmiati Alias Ros juga mendengar suara anak-anak saksi korban Rosalma Hasibuan menangis sehingga saksi Rusmiati Alias Ros mendatangi anak-anak tersebut dan memberikan sandal untuk anak-anaknya saat Terdakwa Indarmawan Manurung keluar dari rumah saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa saksi Rusmiati Alias Ros melihat Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan memperebutkan anak karena saat saksi korban Rosalma Hasibuan mendatangi saksi Rusmiati Alias Ros, ianya mengatakan “wak, si kembar mau dibawa”, dan saksi Rusmiati Alias Ros menjawab “ya, udalah ma, biarlah dibawa”;
Bahwa setelah kejadian disikut, saksi korban Rosalma Hasibuan mendatangi saksi Rusmiati Alias Ros di rumah saksi Rusmiati Alias Ros, sedangkan Terdakwa Indarmawan Manurung masih berada di rumah saksi korban Rosalma Hasibuan untuk mencari sandal anaknya;
Bahwa saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan berada di rumah saksi Rusmiati Alias Ros;
Bahwa saksi Rusmiati Alias Ros melihat Terdakwa Indarmawan Manurung mencari sandal anaknya sehingga saksi korban Rusmiati Alias Ros membantu mencari dan memakaikan sandal ke anaknya;
Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban Rosalma Hasibuan, tidak beberapa lama saksi korban Rosalma Hasibuan datang lagi ke rumah saksi Rusmiati Alias Ros sambil memegang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan yang berdarah dengan tisue;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP bahwa Ahli pernah memeriksa saksi korban Rosalma Hasibuan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat Visum Et Repertum yang Ahli tanda tangani;
Bahwa Visum Et Repertum tersebut dimintakan oleh penyidik dengan membawa serta saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan mengalami memar pada batang hidungnya dan Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP melihat sendiri luka memar yang dialami oleh saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa surat permintaan Visum Et Repertum diterima oleh bagian tersendiri yang menangani dan Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa surat permintaan Visum Et Repertum tersebut diterima oleh bagian administrasi dan tidak langsung kepada Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP;
Bahwa kemungkinan untuk keluarnya darah dari hidung bisa saja langsung keluar seketika atau tidak, tergantung pada kondisi fisik dari orang yang mengalami, dan sifatnya individual, ada yang langsung berdarah dan ada juga yang tidak langsung berdarah;
Bahwa yang bisa menentukan penyebab dari trauma tumpul hanya bagian forensik;
Bahwa benar ada pemeriksaan yang dilakukan secara nyata pada tanggal 05 Nopember 2015, dan Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP yang menandatangani Surat Visum Et Repertum tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Indarmawan Manurung bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 bertempat di Jalan Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa Indarmawan Manurung ada mendatangi rumah saksi Rosalma Hasibuan untuk menjemput kedua anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang sebelumnya dititipkan kepada saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros;
Bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung mendatangi saksi korban Rosalma Hasibuan dengan emosi karena saksi korban Rosalma Hasibuan tidak mengabari Terdakwa Indarmawan Manurung untuk mengambil anak dari wak Lokot;
Bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung mendapat SMS dari wak Lokot yang memberitahukan kalau anak-anak diambil oleh saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung langsung datang ke rumah wak Lokot untuk bertanya dimana anak-anak, namun hanya bertemu dengan wak Ros, kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung ke depan rumah saksi korban Rosalma Hasibuan dan mengetuk pintu rumah tetapi tidak dibukakan pintunya, sehingga Terdakwa Indarmawan Manurung marah lalu menggedor-gedor pintu rumah saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa kemudian saksi korban Rosalma Hasibuan membukakan pintu dan Terdakwa Indarmawan Manurung melihat saksi korban Rosalma Hasibuan sedang menggendong anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alya Sabrina sedangkan anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alysa Hairina sedang berdiri disamping saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung langsung mengambil dengan tangan kiri Terdakwa Indarmawan Manurung dan menggendong anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alysa Hairina di pinggang sebelah kiri Terdakwa Indarmawan Manurung;
Bahwa saat hendak mengambil Alya Sabrina dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan cara menarik anak dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa Indarmawan Manurung dan saat menarik anak tersebut Terdakwa Indarmawan Manurung bersentuhan fisik dengan saksi korban Rosalma Hasibuan, namun Terdakwa Indarmawan Manurung tidak memperhatikan saksi korban Rosalma Hasibuan meskipun saksi korban Rosalma Hasibuan berada di depan Terdakwa Indarmawan Manurung ;
Bahwa posisi berdiri saksi korban Rosalma Hasibuan sejajar dengan bahu Terdakwa Indarmawan Manurung, dan posisi anak digendong berada di samping sebelah kiri saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung memasukkan tangan kanan Terdakwa Indarmawan Manurung untuk meraih pinggang Alya Sabrina, dan tangan Terdakwa Indarmawan Manurung tidak susah untuk menggapai pinggang anak Terdakwa Indarmawan Manurung;
Bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung agak tertahan saat hendak menarik anak Terdakwa Indarmawan Manurung, sehingga berhenti dan kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung berhasil mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa seingat Terdakwa Indarmawan Manurung ada saksi korban Rosalma Hasibuan berkata tetapi Terdakwa Indarmawan Manurung tidak ingat perkataannya;
Bahwa setelah anak berada ditangan Terdakwa Indarmawan Manurung, posisi Terdakwa Indarmawan Manurung masih saling berhadapan dengan saksi korban Rosalma Hasibuan, namun Terdakwa Indarmawan Manurung tidak pasti apakah saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh karena Terdakwa Indarmawan Manurung tidak fokus melihat keadaan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa saat menarik anak, posisi Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan juga saling berhadapan;
Bahwa alasan Terdakwa Indarmawan Manurung tidak melihat saksi korban Rosalma Hasibuan saat menarik anak dari saksi korban Rosalma Hasibuan karena Terdakwa Indarmawan Manurung tidak fokus meskipun tetap saling berhadapan;
Bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan ada melakukan perlawanan saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik anak, sehingga Terdakwa Indarmawan Manurung menambah kekuatan untuk menarik anak kembali, dan Terdakwa Indarmawan Manurung akhirnya berhasil mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa setelah Terdakwa Indarmawan Manurung berhasil mengambil anak Terdakwa Indarmawan Manurung, Terdakwa Indarmawan Manurung tetap fokus pada anak;
Bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan langsung lari ke depan rumah melewati Terdakwa Indarmawan Manurung menuju teras depan rumah;
Bahwa saat kejadian hanya ada empat orang saja, yaitu Terdakwa Indarmawan Manurung, saksi korban Rosalma Hasibuan dan kedua anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang masih berumur + 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung selama menikahi saksi korban Rosalma Hasibuan mau juga memukul saksi korban Rosalma Hasibuan yaitu dibagian pantat dan lengan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Bahwa pada saat kejadian antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan masih berstatus suami isteri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan secara Alternatif yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau,
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara Alternatif maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu Dakwaan Penuntut Umum yang bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya;
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Ad. 1. “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen) atau selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, apakah dia yang melakukan (pleger), atau yang menyuruh melakukan (doen pleger), atau yang turut melakukan (medepleger) atau yang membujuk melakukan (uitlokker) atau yang membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana dan dapat bertanggung jawab atas tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Indarmawan Manurung ke depan persidangan dan Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan mengenai identitas Terdakwa sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan dan ternyata Terdakwa telah membenarkan identitasnya tersebut;
Menimbang, selanjutnya terlihat pula di persidangan bahwa Terdakwa dapat menjawab secara baik semua pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dan oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa rohani Terdakwa dalam keadaan yang sehat;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah menguraikan unsur ini sebagai berikut :
Bahwa unsur barang siapa ini sudah jelas tidak dapat dipenuhi, karena sdraJaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa sebagai subyek hukum yang benar-benar telah melakukan perbuatan tindak pidana, dikarenakan keterangan Saksi Rosalma Hasibuan tidak didukung dengan 2 ( dua ) alat bukti dan tidak didukung oleh keterangan 2 (dua ) orang saksi yang menyaksikan peristiwa pidana tersebut, dan dengan tidak adanya bukti-bukti secara materil perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga unsur setiap orang disini tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya kepada Terdakwa;
Bahwa unsur setiap orang disini, hanya dapat dibuktikan oleh sdra Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dikarenakan diketahui identitas Terdakwa berdasarkan BAP penyidik kepolisian dan berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan, dimana Terdakwa telah menjelaskan identitasnya dengan jelas dan benar, namun seharusnya tidaklah dapat dijadikan sebagai subyek hukum dalam perkara a quo, dan tidak dapat juga dijadikan sebagai pembuktian unsur setiap orang untuk dikenakan saksi pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ini Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Kedua ini adalah mengenai kebenaran identitas dari seorang subjek hukum yang dihadapkan di persidangan sesuai dengan identitas dari orang yang dihadapkan di persidangan, dan terhadap subjek hukum tersebut tidaklah termasuk dalam Pasal 44 KUHP yang merupakan orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dalam unsur tidaklah mempertimbangkan alat bukti atas suatu perbuatan yang dituduhkan/ didakwakan kepada seseorang guna terpenuhinya unsur ini, melainkan hanya untuk mendudukkan subjek hukum yang benar yang dihadapkan di persidangan agar tidak terjadi kekeliruan terhadap subjek hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini juga untuk menilai apakah subjek hukum seseorang yang dihadapkan sebagai Terdakwa tergolong cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum, apabila seluruh unsur dari Dakwaan Kedua yang didakwakan Penuntut Umum terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dalam unsur ini tidak dapat diterima, sehingga Majelis Hakim menilai unsur “Setiap Orang” dalam pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua ini telah terpenuhi;
Ad.2. “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan atau ancaman kekerasan” dalam pasal 89 KUHP adalah “melakukan suatu perbuatan atau mengancam dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah (KUHP serta komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasal, R. Soesilo, Politeia Bogor, 1996, hal. 98). Kekerasan dalam unsur ini tidak hanya diartikan sebagai kekerasan terhadap fisik, namun termasuk juga didalamnya adalah kekerasan secara Psikis”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan fisik adalah adalah jasmani atau badan;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian – pengertian di atas kini Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang kedua ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Indarmawan Manurung bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 bertempat di Jalan Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa Indarmawan Manurung ada mendatangi rumah saksi korban Rosalma Hasibuan untuk menjemput kedua anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang sebelumnya dititipkan kepada saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros;
Menimbang, bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung mendatangi saksi korban Rosalma Hasibuan dengan emosi karena saksi korban Rosalma Hasibuan tidak mengabari Terdakwa Indarmawan Manurung untuk mengambil anak dari wak Lokot, setelah Terdakwa Indarmawan Manurung mendapat SMS dari wak Lokot yang memberitahukan kalau anak-anak diambil oleh saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung langsung datang ke rumah wak Lokot untuk bertanya dimana anak-anak, namun hanya bertemu dengan wak Ros, kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung ke depan rumah saksi korban Rosalma Hasibuan dan mengetuk pintu rumah tetapi tidak dibukakan pintunya, sehingga Terdakwa Indarmawan Manurung marah lalu menggedor-gedor pintu rumah saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa kemudian saksi korban Rosalma Hasibuan membukakan pintu dan Terdakwa Indarmawan Manurung melihat saksi korban Rosalma Hasibuan sedang menggendong anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alya Sabrina sedangkan anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alysa Hairina sedang berdiri disamping saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung langsung mengambil dengan tangan kiri Terdakwa Indarmawan Manurung dan menggendong anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alysa Hairina di pinggang sebelah kiri Terdakwa Indarmawan Manurung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Indarmawan Manurung hendak mengambil Alya Sabrina dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan cara menarik anak dan saat hendak menarik anak tersebut Terdakwa Indarmawan Manurung bersentuhan fisik dengan saksi korban Rosalma Hasibuan, namun Terdakwa Indarmawan Manurung tidak memperhatikan saksi korban Rosalma Hasibuan meskipun saksi korban Rosalma Hasibuan berada di depan Terdakwa Indarmawan Manurung;
Menimbang, bahwa posisi berdiri saksi korban Rosalma Hasibuan sejajar dengan bahu Terdakwa Indarmawan Manurung, dan posisi anak digendong berada di samping sebelah kiri saksi korban Rosalma Hasibuan, lalu Terdakwa Indarmawan Manurung memasukkan tangan kanan Terdakwa Indarmawan Manurung untuk meraih pinggang Alya Sabrina, dan tangan Terdakwa Indarmawan Manurung tidak susah untuk menggapai pinggang anak Terdakwa Indarmawan Manurung;
Menimbang, bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung agak tertahan saat hendak menarik anak Terdakwa Indarmawan Manurung, sehingga berhenti dan kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung berhasil mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa setelah anak berada ditangan Terdakwa Indarmawan Manurung, posisi Terdakwa Indarmawan Manurung masih saling berhadapan dengan saksi korban Rosalma Hasibuan, namun Terdakwa Indarmawan Manurung tidak pasti apakah saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik anak dari saksi korban Rosalma Hasibuan karena Terdakwa Indarmawan Manurung tidak fokus meskipun tetap saling berhadapan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Indarmawan Manurung hendak mengambil anak Terdakwa Indarmawan Manurung, pada saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan ada melakukan perlawanan saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik anak, sehingga Terdakwa menambah kekuatan untuk menarik anak kembali, dan Terdakwa Indarmawan Manurung akhirnya berhasil mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa Indarmawan Manurung berhasil mengambil anak yang ada digendongan saksi korban Rosalma Hasibuan, lalu saksi korban Rosalma Hasibuan langsung lari ke depan rumah melewati Terdakwa Indarmawan Manurung menuju teras depan rumah;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian hanya ada empat orang saja, yaitu Terdakwa Indarmawan Manurung, saksi korban Rosalma Hasibuan dan kedua anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang masih berumur + 4 (empat) tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung selama menikahi saksi korban Rosalma Hasibuan mau juga memukul saksi korban Rosalma Hasibuan yaitu dibagian pantat dan lengan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa pada pada saat kejadian antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan masih berstatus suami isteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan bahwa dalam perkara ini kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa Indarmawan Manurung pada tanggal 03 Nopember 2015 bertempat di Jalan Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sekira pukul 15.30 Wib yang mana saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan mengalami memar dihidung dan mengalami hidung berdarah karena perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung;
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung pada tanggal 05 Nopember 2015 pada pagi hari dan setelah membuat laporan di kantor Polisi kemudian saksi korban Rosalma Hasibuan langsung dibawa oleh Polisi untuk dilakukan Visum di Rumah Sakit Umum Kisaran;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian Terdakwa Indarmawan Manurung datang untuk mengambil anak-anak dari saksi korban Rosalma Hasibuan, namun anak-anak tidak mau ikut dengan Terdakwa Indarmawan Manurung sehingga kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung mengambil paksa anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan cara mengulurkan tangannya untuk memegang pinggang anak yang saat itu ada dalam gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung berhenti sesaat seperti sedang mengumpulkan tenaga, lalu dengan gerakan dihentak Terdakwa Indarmawan Manurung menarik paksa anak dan tangan Terdakwa Indarmawan Manurung mengenai hidung saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai karena dorongan Terdakwa Indarmawan Manurung saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik paksa anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa saat mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan, saat itu Terdakwa Indarmawan Manurung sengaja menyikutkan tangannya ke wajah saksi korban Rosalma Hasibuan sehingga saksi korban Rosalma Hasibuan merasakan sakit di hidung saat sebelum saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai;
Menimbang, bahwa sebelumnya sering terjadi kekerasan fisik terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan, namun saksi korban Rosalma Hasibuan tidak langsung meminta cerai karena saksi korban Rosalma Hasibuan masih memberi kesempatan kepada Terdakwa Indarmawan Manurung untuk berubah;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut, saksi korban Rosalma Manurung tidak terhalang untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan saksi korban Rosalma Hasibuan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 kedua anak hasil pernikahan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan Terdakwa Indarmawan Manurung dijagai/ dititipkan kepada saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan rencananya akan dijemput jam 12 (dua belas) siang, dan sekitar sekitar jam 11 (sebelas) siang anak-anak melihat saksi korban Rosalma Hasibuan pulang ke rumah sehingga anak-anak minta ke ibunya dan akhirnya anak-anak dibawa ke dalam rumah ibunya yang berada di sebelah rumah saksi Muhammad Lokot Hasibuan;
Menimbang, bahwa saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros mendengar Terdakwa Indarmawan Manurung datang dan menggedor-gedor pintu rumah saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa saat saksi korban Rosalma Hasibuan dan Terdakwa Indarmawan Manurung berebut anak dirumahnya, saat itu saksi Muhammad Lokot Hasibuan berada di kamar mandi, sedangkan saksi Rusmiati Alias Ros karena mendengar suara anak-anak saksi korban Rosalma Hasibuan menangis sehingga saksi korban Rosalma Hasibuan mendatangi saksi Rusmiati Alias Ros dan mengatakan “wak, si kembar mau dibawa”, dan saksi Rusmiati Alias Ros menjawab “ya, udalah ma, biarlah dibawa” lalu saksi Rusmiati Alias Ros mendatangi anak-anak tersebut dan memberikan sandal untuk anak-anaknya saat Terdakwa Indarmawan Manurung keluar dari rumah saksi korban Rosalma Hasibuan, dan saat itu sekitar 5 – 10 menit saksi korban Rosalma Hasibuan datang lagi ke rumah saksi dan pada saat itu saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros melihat saksi korban Rosalma Hasibuan datang sambil memegang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan yang berdarah dengan tisue;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi Muhammad Lokot Hasibuan bertanya “kenapa kau?”, kemudian dijawab oleh saksi korban Rosalma Hasibuan “gak tau, mungkin tergini” (sambil memperagakan tangan menyikut)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP yang menerangkan bahwa pernah memeriksa saksi korban Rosalma Hasibuan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat Visum Et Repertum yang Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP tanda tangani dan Visum Et Repertum tersebut dimintakan oleh penyidik dengan membawa serta saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan mengalami memar pada batang hidungnya dan Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP melihat sendiri luka memar yang dialami oleh saksi korban Rosalma Hasibuan dan yang bisa menentukan penyebab dari trauma tumpul hanya bagian forensik;
Menimbang, bahwa kemungkinan untuk keluarnya darah dari hidung bisa saja langsung keluar seketika atau tidak, tergantung pada kondisi fisik dari orang yang mengalami, dan sifatnya individual, ada yang langsung berdarah dan ada juga yang tidak langsung berdarah;
Menimbang, bahwa surat permintaan Visum Et Repertum diterima oleh bagian tersendiri yang menangani dan Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP tidak mengetahui hal tersebut dan surat permintaan Visum Et Repertum tersebut diterima oleh bagian administrasi dan tidak langsung kepada Ahli;
Menimbang, bahwa pemeriksaan yang dilakukan secara nyata oleh Ahli Dr. Ratna Meriati, YAP pada tanggal 05 Nopember 2015, dan Ahli yang menandatangani Surat Visum Et Repertum tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 353/761 tertanggal 28 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015 pukul 10.00 Wib, atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No. K/307/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama :Rosalma Hasibuan, Umur : 29 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Bangsa : Indonesia, Alamat : Jl. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kistim, yang diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil pemeriksaan pada 5 Nopember 2015 Jam 10.00 Wib sebagai berikut :
Kepala : Memar di Batang Hidung P1 1 x 1cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Dijumpai memar pada batang hidung diduga
akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa Indarmawan Manurung dalam keadaan emosi datang ke rumah saksi korban Rosalma Hasiban untuk mengambil anak-anak karena saksi korban Rosalma Hasibuan tidak mengabari Terdakwa Indarmawan Manurung untuk mengambil anak dari wak Lokot, setelah Terdakwa Indarmawan Manurung mendapat SMS dari wak Lokot yang memberitahukan kalau anak-anak diambil oleh saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung mengambil anak-anak dari saksi korban Rosalma Hasibuan dengan cara Terdakwa Indarmawan Manurung langsung mengambil dengan tangan kiri Terdakwa Indarmawan Manurung anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alysa Hairina dan menggendongnya di pinggang sebelah kiri Terdakwa Indarmawan Manurung yang saat itu sedang berdiri di samping saksi korban Rosalma Hasibuan, dan selanjutnya Terdakwa Indarmawan Manurung mengambil Alya Sabrina dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan cara menarik Alya Sabrina dengan cara menarik anak tersebut dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa Indarmawan Manurung yang terlebih dahulu bersentuhan dengan fisik saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa selanjutnya saat Terdakwa Indarmawan Manurung mengambil anak Terdakwa Indarmawan Manurung yang bernama Alya Sabrina, pada saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan ada melakukan perlawanan saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik Alya Sabrina dari gendongan/ pangkuan saksi korban Rosalma Hasibuan, sehingga Terdakwa Indarmawan Manurung menambah kekuatan untuk menarik Alya Sabrina kembali, dan Terdakwa Indarmawan Manurung akhirnya berhasil mengambil anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan yang menerangkan bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung datang untuk mengambil anak-anak dari saksi korban Rosalma Hasibuan, namun anak-anak tidak mau ikut dengan Terdakwa Indarmawan Manurung sehingga kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung mengambil paksa anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan dengan cara mengulurkan tangannya untuk memegang pinggang anak yang saat itu ada dalam gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian Terdakwa Indarmawan Manurung berhenti sesaat seperti sedang mengumpulkan tenaga, lalu dengan gerakan dihentak Terdakwa Indarmawan Manurung menarik paksa anak dan tangan Terdakwa Indarmawan Manurung mengenai hidung saksi korban Rosalma Hasibuan, kemudian saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai karena dorongan Terdakwa Indarmawan Manurung saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik paksa anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan diperoleh keterangan dari saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros bahwa saksi Muhammad Lokot Hasibuan berada di kamar mandi, sedangkan saksi Rusmiati Alias Ros karena mendengar suara anak-anak saksi korban Rosalma Hasibuan menangis sehingga saksi korban Rosalma Hasibuan mendatangi saksi Rusmiati Alias Ros dan mengatakan “wak, si kembar mau dibawa”, dan saksi Rusmiati Alias Ros menjawab “ya, udalah ma, biarlah dibawa” lalu saksi Rusmiati Alias Ros mendatangi anak-anak tersebut dan memberikan sandal untuk anak-anaknya pada saat Terdakwa Indarmawan Manurung keluar dari rumah saksi korban Rosalma Hasibuan, dan saat itu sekitar 5 – 10 menit saksi korban Rosalma Hasibuan datang lagi ke rumah saksi Rusmiati Alias Ros dan pada saat itu saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros melihat saksi korban Rosalma Hasibuan datang sambil memegang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan yang berdarah dengan tisue;
Menimbang, bahwa saat kedatangan saksi korban Rosalma Hasibuan ke rumah saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros, pada saat itu saksi Muhammad Lokot Hasibuan bertanya “kenapa kau?”, kemudian dijawab oleh saksi korban Rosalma Hasibuan “gak tau, mungkin tergini” (sambil memperagakan tangan menyikut)”;
Menimbang, bahwa terhadap keadaan saksi korban Rosalma Hasibuan tersebut, saksi korban Rosalma Hasibuan telah dilakukan pemeriksaan secara nyata oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil pemeriksaan pada 5 Nopember 2015 Jam 10.00 Wib pada Kesimpulannya menerangkan : Dijumpai memar pada batang hidung diduga akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, telah menunjukkan adanya persesuaian fakta bahwa luka memar yang dialami oleh saksi korban Rosalma Hasibuan sejak kejadian tanggal 03 Nopember 2015 sampai dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan yaitu pada tanggal 05 Nopember 2015 jam 10.00 Wib adalah tetap pada bagian batang hidung, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros melihat saksi Rosalma Hasibuan datang sambil memegang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan yang berdarah dengan tisue, hal ini telah sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa Indarmawan Manurung membantah keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan, saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros, namun terhadap bantahan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut Terdakwa Indarmawan Manurung tidak ada mengajukan alat bukti berupa saksi a de charge atau alat bukti lain yang mendukung bantahan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah memberikan pendapatnya antara lain :
Bahwa akan tetapi kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, dengan amat menyesal tidak sependapat dengan Sdra. Jaksa Penuntut Umum yang mempersalahkan Terdakwa, karena perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah perbuatan yang dapat dipertanggung jawaban kepada Terdakwa, karena Terdakwa tidak pernah berbuat dan melakukan kekerasa secara fisik terhadap isterinya sebagaimana dalam tuntutan sdra. Jaksa Penuntut Umum tersebut, hal ini telah jelas dan terang Ketua Majelis Hakim menyampaikan didepan persidangan dengan menyatakan peristiwa kekerasan ini tidak ada saksi yang melihat. Bahkan saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros yang dihadirkan sdra. Jaksa Penuntut Umum tidak ada melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban, dan lebih jelas lagi saksi Rusmiati Alias Ros menyatakan : “sewaktu saksi korban datang pertama kali kerumah saksi tidak ada melihat pendarahan dihidung saksi korban dan bahkan saksi Rusmiati alias Ros memakaikan sandal anak saksi Rosalma Hasibuan yang sedang digendong Terdakwa dan setelah selesai memakaikan sandal anak saksi Rosalma Hasibuan, saksi melihat Terdakwa langsung pergi kearah mobil sambil membawa kedua anak Terdakwa dan membawanya pergi dengan mobil meninggalkan rumah saksi Rosalma Hasibuan, sementara saksi Rosalma Hasibuan masuk kerumahnya dan kemudian tidak berapa lama keluar lagi dan datang kerumah saksi sambil memegang hidungnya yang berdarah dengan tissue" dan atas keterangan saksi ini Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Saksi Rosalma Hasibuan, sewaktu kejadian tersebut apakah saksi kacamatanya terjatuh atau pecah, maka saksi menjawab kacamatanya tetap berada dibatang hidung, tidak jatuh dan tidak juga pecah, sehingga ketua Majelis Hakim menjelaskan jika terjadi sesuatu benturan kebatang hidung yang ada kacamatanya, logikanya kacamata tersebut akan jatuh, jadi Ketua Majelis Hakim menilai apa yang disampaikan oleh saksi Rosalma Hasibuan tidak masuk akal;
Bahwa selain dari pada itu Ketua Majelis Hakim juga menilai adanya keanehan dan kejanggalan terhadap hasil Visum Et Revertum, dimana saat ditanyakan kepada ahli ( Ic. dr. Ratna Meriati Yap ) tentang prosedur VeR tersebut, yang menurut ahli dimana pemeriksaan terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan tertanggal 5 Nopember 2015, sementara permintaan VeR tersebut tertanggal 28 Nopember 2015, dan ahli tidak dapat menjelaskan dan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tersebut, karena ahli menyatakan administrasi bukan bagiannya, sehingga Ketua Majelis Hakim menyatakan VeR tersebut telah terjadi pembuahaan terlebih dahulu sebelum digauli, jadi aneh visum ini;
Bahwa selain dari pada itu keterangan ahli juga menyatakan bukan domiannya untuk mengetahui tentang ketahan body seseorang, apabila terjadi rudah tumpul / memar yang ada pada saksi korban bisa seketika berdarah dan bisa juga sewaktu-waktu baru mengeluarkan darah, dan untuk mengetahui hasilnya haruslah dilakukan melalui pemeriksaan forensic dan itu hanya ada di rumah sakit di Medan, sementara terhadap saksi Rosalma Hasibuan sewaktu diperiksa ahli tidak terlihat ada darah, yang ada hanya memar merah dihidung;
Bahwa atas fakta persidangan tersebut kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, sangat menghormati dan menghargai kerja keras Sdra. Jaksa Penuntut Umum untuk mencari asas kebenaran dalam perkara ini, akan tetapi ada kesan bahwa Sdra. Jaksa Penuntut Umum mengabaikan kebenaran itu, hal ini dapat dilihat dari hasil persidangan sebenarnya sdra. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menuntut Terdakwa dengan Pasal 44 ayat ( 4 ) tersebut, karena unsure dan pembuktian pasal tersebut tidak terpenuhi terlebih lagi berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, yang tidak ada melihat kejadian Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Rosalma Hasibuan;
Bahwa apapun alasannya yang kita lihat fakta persidangan atas perkara Terdakwa ini, jelas-jelas Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan kekerasan terhadap isterinya, namun sdra. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dan dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat ( 4 ) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi kita jangan sampai terjebak pada motto pelecehan yang berbunyi : "Adegium Summum lus Summa Iniura" artinya : Keadilan yang tinggi adalah Ketidak Adilan yang tertinggi. Kalaulah hal ini sampai terjadi, maka yang akan kita dapatkan dalam perkara ini tak lebih dari suatu "Peradilan Sesat" yang membuat hukum dinegeri ini menjadi kacau dan tidak menentu;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah memberikan uraian ini yang sebagai berikut :
Bahwa unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanga (Vide Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004);
Bahwa fakta yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, Terdakwa tidak memenuhi unsure secara materil yang dapat dikenakan sanksi pidana atas peristiwa tersebut, karena Terdakwa tidak melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penederitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran kepada Saksi Rosalma Hasibuan, karena kejadian kekerasan tersebut memang tidak ada terjadi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung telah pula memberikan Analisa Juridis Materil dan Analisa Juridis Formil dalam Nota Pembelaannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Analisa Juridis Materil :
Bahwa terdakwa telah didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) sebagai dakwaan kesatu dan pasal 44 ayat (4) sebagai dakwaan kedua dari Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena dakwaan kesatu lebih dahulu Jaksa Penuntut mengatakan tidak terbukti sebagaimana yang tertulis dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut, sehingga tidak perlu lagi terdakwa membuat analisa juridis dalam dakwaan kesatu.
Dalam pledooi ini terdakwa hanya mengalisa dakwaan kedua pasal 44 Ayat (4) undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut.
Pasal 44 ayat (4) undang undang nomor 23 tahun 2004 berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah melakukan kekerasan fisik terhadap isteri atau suami,
Bahwa dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut yang mendakwa terdakwa ada mengarahkan siku tangan kiri ke arah wajah saksi korban Rosalma Hasibuan sewaktu akan mengambil anak terdakwa yang bernama Alysa Khairina atau mengarahkan tangan sewaktu terdakwa akan mengambil anak terdakwa yang satu lagi yang bernama Alya Sabrina dari gendongan saksi korban, tidaklah benar dan tidak ada saksi yang melihat dan mendukung keterangan yang mengatakan terdakwa ada mengarahkan siku baik tangan kiri maupun tangan kanan kearah wajah saksi korban yang mengakibatkan hidungnya memar dan berdarah.
Bahwa terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut dinyatakan sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban selama dalam ikatan pernikahan adalah tidak benar dan tidak ada hubungannya dalam perkara ini. Sesuai dengari pengaduan saksi korban Rosalma Hasibuan yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 938 / XI / 2015 / SU / Res Ash.
Berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa unsur melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa Indarmawan Manurung kepada saksi korban Rosalma Hasibuan TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Analisa Juridis Formil :
Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP untuk mendukung keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan, tidak ada satupun yang dapat dijadikan alat bukti yang sah, hal ini sudah terdakwa terangkan di atas seperti :
Saksi Lokot Hasibuan alias Lokot dan saksi Rusmiati alias Ros tidak melihat dan tidak mengetahui bahwa saya selaku terdakwa ada menyikut wajah saksi korban Rosalma Hasibuan baik dengan siku tangan kiri ataupun siku tangan kanan sebagaimana disebutkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut yang mengakibatkan batang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan menghalami memar, dan tidak pula mengetahui bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan akibat kena sikut tersebut sampai terjatuh dan hidungnya mengeluarkan darah, yang para saksi lihat hanya tissue yang dipegang saksi korban berdarah, sementara tidak ada pemeriksaan secara laboratories yang menjelaskan bahwa darah yang berada pada tissue tersebut benar benar darah yang keluar dari hidung saksi korban.
KETERANGAN AHLI YANG BUKAN AHLI
Bahwa Dr. Ratna Meriati Yap yang diajukan oleh Jaksa Penuntut didalam persidangan ternyata bukan dokter Kehakiman Forensik, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP.
Bahwa VER nomor 353/ 761 tanggal 28 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ratna Meriati Yap, adalah cacat hukum dalam hal proses administrasinya dimana pemeriksaan visum tanggal 5 Nopember 2015 sementara permintaan VER dari penyidik kepada RSUD HAMS Kisaran tanggal 16 Nopember 2015 sehingga permintaan visum tidak sah dan cacat hukum.
Bahwa dalam VER tersebut berbunyi luka memar di batang hidung P1 1x1 cm. Kesimpulan dijumpai memar pada batang hidung diduga akibat trauma tumpul. Pemeriksaan dokter yang menyatakan demikian adalah sah sah saja, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa penyebab batang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan memar ? Karena kejadian tanggal 3 Nopember 2015 dan baru dilaporkan tanggal 5 Nopember 2015 seharusnya pada tanggal 3 Nopember 2015 itulah saksi korban Rosalma Hasibuan membuat pengaduan agar tidak timbul kecurigaan bahwa memar pada batang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan adalah hasil rekayasa.
Alat bukti petunjuk yang diuraikan Jaksa Penuntut dalam surat tuntutannya tidak ada persesuaian antara keterangan saksi Korban Rosalma Hasibuan, saksi saksi dan Keterangan Dokter yang bukan Dokter Kehakiman, serta VER Nomor 353/ 761/ 2015 tanggal 28 Nopember 2015, sehingga petunjuk tersebut bukan merupakan alat bukti sebagaimana yang disebut dalam pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP.
Menimbang, bahwa terhadap uraian dari Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa, maka terlebih dahulu harus dicermati dari pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyangkut mengenai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan : “Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka mengenai saksi yang diajukan dalam tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat diajukan hanya 1 (satu) orang saksi yaitu saksi korban;
Menimbang, bahwa mencermati Pasal 55 itu pula, dalam pembuktian selain 1 (satu) orang saksi juga harus disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;
Menimbang, dalam perkara ini yang diajukan sebagai saksi antara lain : saksi korban Rosalma Hasibuan, saksi Muhammad Lokot Hasibuan dan saksi Rusmiati Alias Ros;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang telah mengutip penyampaian oleh Ketua Majelis Hakim di depan persidangan dengan menyatakan peristiwa kekerasan ini tidak ada saksi yang melihat;
Menimbang, bahwa mengenai penyampaian oleh Ketua Majelis Hakim sebagaimana yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Terdakwa bukan merupakan suatu kesimpulan atau hasil musyawarah Majelis Hakim terhadap pemeriksaan dalam perkara ini, maka sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Indarmawan Manurung dengan menghadirkan saksi Rosalma Hasibuan sebagai korban dalam perkara ini sudah cukup sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 55 ini sepanjang masing termasuk dalam lingkup rumah tangga, walaupun saksi yang lain tidak ada melihat secara langsung kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya selain dari saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula menghadirkan Ahli yaitu Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran dan Penuntut Umum juga telah mengajukan Surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Visum Et Repertum Nomor : 353/761 tertanggal 28 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015 pukul 10.00 Wib, atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No. K/307/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama :Rosalma Hasibuan, Umur : 29 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Bangsa : Indonesia, Alamat : Jl. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kistim, yang diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran;
Menimbang, bahwa mengenai Ahli yang dihadirkan dipersidangan oleh Penuntut Umum yaitu Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, dalam hal ini Terdakwa Indarmawan Manurung dalam Nota Pembelaannya menguraikan bahwa Dr. Ratna Meriati Yap yang diajukan oleh Jaksa Penuntut didalam persidangan ternyata bukan dokter Kehakiman Forensik, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai Ahli sebagaimana yang dimaksud menurut hukum adalah seseorang yang bekerja dalam bidang tertentu sesuai dengan ilmu pengetahuan yang ia miliki, dan terhadap pekerjaannya tersebut telah diambil Sumpah sehingga setiap hasil dari pekerjaannya tersebut adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, dan Ahli yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ini adalah Dokter yang mengeluarkan surat yang berdasarkan tugas dan kewenangannya berupa Visum Et Repertum atas permintaan pihak penyidik;
Menimbang, bahwa menurut Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 : yang dimaksud dengan “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya;
Menimbang, bahwa Visum Et Repertum yang merupakan surat keterangan Ahli dan melalui ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 133 dan Pasal 187 ayat c KUHAP, selanjutnya permintaan keterangan Ahli dilakukan penyidik secara tertulis, kemudian Ahli yang bersangkutan membuat “laporan” yang berbentuk “surat keterangan” atau Visum Et Repertum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan telah diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, dan telah pula dikeluarkan Surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Visum Et Repertum Nomor : 353/761 tertanggal 28 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015 pukul 10.00 Wib, atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No. K/307/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama : Rosalma Hasibuan, Umur : 29 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Bangsa : Indonesia, Alamat : Jl. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kistim, yang diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, yang pada Kesimpulannya menyebutkan : Dijumpai memar pada batang hidung diduga akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran dapat diterima sebagai Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Visum Et Repertum Nomor : 353/761 tertanggal 28 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015 pukul 10.00 Wib, atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No. K/307/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama : Rosalma Hasibuan, Umur : 29 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Bangsa : Indonesia, Alamat : Jl. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kistim, yang diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, yang pada Kesimpulannya menyebutkan : Dijumpai memar pada batang hidung diduga akibat trauma tumpul, selanjutnya Terdakwa dalam Nota Pembelaannya telah menguraikan yaitu :
Bahwa VER nomor 353/ 761 tanggal 28 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Ratna Meriati Yap, adalah cacat hukum dalam hal proses administrasinya dimana pemeriksaan visum tanggal 5 Nopember 2015 sementara permintaan VER dari penyidik kepada RSUD HAMS Kisaran tanggal 16 Nopember 2015 sehingga permintaan visum tidak sah dan cacat hukum.
Bahwa dalam VER tersebut berbunyi luka memar di batang hidung P1 1x1 cm. Kesimpulan dijumpai memar pada batang hidung diduga akibat trauma tumpul. Pemeriksaan dokter yang menyatakan demikian adalah sah sah saja, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa penyebab batang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan memar ? Karena kejadian tanggal 3 Nopember 2015 dan baru dilaporkan tanggal 5 Nopember 2015 seharusnya pada tanggal 3 Nopember 2015 itulah saksi korban Rosalma Hasibuan membuat pengaduan agar tidak timbul kecurigaan bahwa memar pada batang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan adalah hasil rekayasa.
Menimbang, bahwa mengenai hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa luka memar yang dialami oleh saksi korban Rosalma Hasibuan sejak kejadian tanggal 03 Nopember 2015 sampai dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan yaitu pada tanggal 05 Nopember 2015 jam 10.00 Wib adalah tetap pada bagian batang hidung dari saksi korban Rosalma Hasibuan, dan tidak ada perubahan tempat/ posisi dari luka atau memar yang dialami oleh saksi korban Rosalma Hasibuan, dan terhadap hasil Visum sebagaimana diterangkan oleh Ahli Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran bahwa mengenai kemungkinan untuk keluarnya darah dari hidung bisa saja langsung keluar seketika atau tidak, tergantung pada kondisi fisik dari orang yang mengalami, dan sifatnya individual, ada yang langsung berdarah dan ada juga yang tidak langsung berdarah;
Menimbang, bahwa mengenai terhadap Nota Pembelaan yang diajukan Terdakwa Indarmawan Manurung di persidangan terkait mengenai “tidak ada pemeriksaan secara laboratories yang menjelaskan bahwa darah yang berada pada tissue tersebut benar darah yang keluar dari hidung saksi korban” sebagaimana yang diterangkan oleh para saksi, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dihadirkan di persidangan atas nama saksi korban Rosalma Hasibuan yang diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran tidak ada menerangkan adanya darah yang ditemukan pada saat saksi korban Rosalma Hasibuan diperiksa, dan pada Kesimpulan Visum Et Repertum hanya menerangkan bahwa “Dijumpai memar pada batang hidung diduga akibat trauma tumpul”;
Menimbang, bahwa disamping itu pula dalam persidangan tidak ada dihadirkan barang bukti berupa tisue yang ada darah oleh Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan, sehingga terhadap Nota Pembelaan Terdakwa Indarmawan Manurung ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk sesuatu hal yang tidak diajukan Penuntut Umum maupun Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak dapat dijadikan dasar suatu pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka mengenai adanya tenggang waktu antara tanggal kejadian dan tanggal pemeriksaan tersebut masih relevan dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga terhadap Visum Et Repertum Nomor : 353/761 tertanggal 28 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015 pukul 10.00 Wib, atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No. K/307/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama : Rosalma Hasibuan, Umur : 29 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Bangsa : Indonesia, Alamat : Jl. Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kistim, yang diperiksa oleh Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran dapat diterima sebagai alat bukti surat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan, keterangan Ahli Dr. Ratna Meriati, Yap, Dokter Umum pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran dan bukti Surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan di persidangan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut, saksi korban Rosalma Hasibuan mengalami luka memar pada batang hidung dan saksi korban terjatuh ke lantai, namun dari keterangan Terdakwa Indarmawan Manurung yang menerangkan bahwa Terdakwa Indarmawan Manurung yang dalam keadaan emosi tidak melihat dengan pasti apakah saat itu saksi korban Rosalma Hasibuan terjatuh ke lantai saat Terdakwa Indarmawan Manurung menarik anak dari gendongan saksi korban Rosalma Hasibuan karena Terdakwa Indarmawan Manurung tidak fokus meskipun tetap saling berhadapan dengan saksi korban Rosalma Hasibuan, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa sudah sepatutnya Terdakwa Indarmawan Manurung dapat mengetahui keadaan-keadaan yang terjadi pada saat itu dengan jelas dan mengetahui pula apa yang dialami oleh saksi korban Rosalma Hasibuan oleh karena Terdakwa Indarmawan Manurung pada saat kejadian saling berhadapan dengan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi penyikutan yang dilakukan oleh Terdakwa Indarmawan Manurung terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan yang mengakibatkan memar pada batang hidung saksi korban Rosalma Hasibuan yang bersesuaian dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/761 tertanggal 28 Nopember 2015, sehingga Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa dalam uraian unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan 1 (satu) eksemplar fotocopy Putusan Nomor 717/Pdt.G/2015/PA.Kis dari Pengadilan Agama Kisaran, yang selanjutnya dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat berupa Putusan Nomor 717/Pdt.G/2015/PA.Kis dari Pengadilan Agama Kisaran tersebut diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menerangkan adanya kekerasan sehingga terjadi perceraian antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati isi Putusan Nomor 717/Pdt.G/2015/PA.Kis dari Pengadilan Agama Kisaran tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam putusan tersebut tidak ada menerangkan kekerasan yang terjadi pada tanggal 03 Nopember 2015 bertempat di Jalan Kepodang Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sekira pukul 15.30 Wib di rumah saksi korban Rosalma Hasibuan yang dijadikan tempus dan locus delicti dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” ini telah terpenuhi;
Ad.3. “Dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Rosalma Hasibuan, dan Terdakwa Indarmawan Manurung bahwa antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan adalah pasangan suami isteri yang terikat perkawinan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah melampirkan surat dalam berkas perkara berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 131/04/XII/2010 yang terlampir dalam berkas perkara menerangkan bahwa antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan adalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 11 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah nyata antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan adalah pasangan suami isteri yang telah membentuk rumah tangga, sehingga Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa dalam uraian unsur “dalam lingkup rumah tangga” tidak dapat diterima, oleh karena itu unsur “Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Ad.4. “Yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Indarmawan Manurung telah didakwa oleh Penuntut Umum, melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah melampirkan surat dalam berkas perkara berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 131/04/XII/2010 menerangkan bahwa antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan adalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 11 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah menunjukkan bahwa yang menjadi pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Indarmawan Manurung sedangkan yang menjadi korban dalam perkara ini adalah saksi korban Rosalma Hasibuan yang merupakan isteri sah dari Terdakwa Indarmawan Manurung;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya, telah menguraikan bahwa :
Bahwa unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya adalah dibuktikan oleh sdra. Jaksa Penuntut Umum dengan status perkawinan Terdakwa dan Saksi Rosalma Hasibuan berdasarkan Buku Akta nikah dan terakhir putusan Pengadilan Agama Kisaran tentang Permohona Cerai Pemohon ( Ic. Terdakwa ) dan saat ini masih dalam proses perceraian/Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Medan;
Bahwa saksi-saksi membenarkan status perkawinan Terdakwa dan Saksi Rosalma Hasibuan dalam proses Tingkat Banding, dan Terdakwa tidak lagi tinggal bersama satu rumah dengan saksi Rosalma Hasibuan, sehingga kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri tidak mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, telah menunjukkan adanya suatu proses perceraian dari pernikahan antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Banding;
Menimbang, bahwa perkara ini telah diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, oleh karena perkara ini adalah perkara yang menyangkut tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka tindak pidana yang diajukan di persidangan ini haruslah suatu tindak pidana yang terjadi pada saat masih ada ikatan lingkup rumah tangga yang sah menurut hukum antara Terdakwa dan korban;
Menimbang, bahwa terhadap tindak pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini sebagaimana diuraikan oleh Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaannya, yang menerangkan bahwa perkara perceraian antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Banding, maka Majelis Hakim menilai bahwa ikatan perkawinan antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan masih sah menurut hukum, oleh karena sampai perkara ini diajukan di persidangan tidak ada bukti surat berupa putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum yang tetap yang menerangkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi setelah adanya perceraian antara Terdakwa Indarmawan Manurung dan saksi korban Rosalma Hasibuan, sehingga Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa dalam uraian unsur “Yang dilakukan oleh suami terhadap isteri” tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini “Yang dilakukan oleh suami terhadap isteri” telah terpenuhi ;
Ad.5. “Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah dipertimbangakan dalam unsur kedua yaitu unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik”, maka terhadap pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik”menjadi pertimbangan fakta-fakta dalam pertimbangan unsur “Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut, berdasarkan keterangan saksi korban Rosalma Manurung di persidangan bahwa saksi korban Rosalma Hasibuan tidak terhalang untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan saksi korban Rosalma Hasibuan sehari-hari sebagaimana diterangkan saksi korban Rosalma Hasibuan, sehingga Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa dalam uraian unsur “Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini “Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ditujukan kepada Terdakwa Indarmawan Manurung sudah dipertimbangkan seluruhnya dan ternyata telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan maka menurut hukum adalah sah untuk menyatakan perbuatan Terdakwa Indarmawan Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Tidak Menimbulkan Penyakit” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa Indarmawan Manurung dan Terdakwa Indarmawan Manurung telah mengajukan Nota Pembelaan;
Menimbang, bahwa mengenai uraian dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa tersebut telah dipertimbangkan seluruhnya dalam setiap unsur Dakwaan Kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karena seluruh unsur pasal dari Dakwaan Kedua tersebut telah terpenuhi maka terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan rumah yang sah, maka masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sepatutnya justru memberikan perlindungan terhadap saksi korban Rosalma Hasibuan selaku isteri dari Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan Prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Indarmawan Manurung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Tidak Menimbulkan Penyakit”, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, oleh kami Oloan Silalahi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rachmansyah, S.H., dan Hotma E.P. Sipahutar, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2016, oleh kami Rachmansyah, S.H., sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Hotma E.P. Sipahutar, S.H., dan Arsul Hidayat, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anderson Sijabat, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Kartika Sari Dewi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hotma E.P. Sipahutar, S.H. Rachmansyah, S.H.
Arsul Hidayat, S.H.
Panitera Pengganti,
Anderson Sijabat, S.H.