05/PDT/2012/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 05/PDT/2012/PT-BNA
RAMLAH; MUKHTAR BIN NURDIN
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari kuasa Para Pembanding/semula Para Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2011 No. 02/Pdt.G/2011/PN-LSK, yang dimohonkan banding tersebut
P U T US A N
Nomor : 05 / PDT / 2012 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :
Nama RAMLAH, umur 50 tahun, pekerjaan tani, alamat Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara ;
Nama MUKHTAR BIN NURDIN, umur 37 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Tanjong Putoh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara ; Dalam hal ini para Penggugat memberi kuasa kepada : Mustafa M.Zein,SH Advokat-Penasehat-Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syiahkuala beralamat di Jln.Nilam No.6 Komplek BBC Cot Sabong Cunda Lhokseumawe, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2010, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding/semula para Penggugat ;
L A W A N :
Nama ISMAIL, umur 70 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Blang Rema Kecamatan Murah Mulia Kabupaten Aceh Utara ;
Pemerintah Republik Indonesia, C/q Menteri Dalam Negeri RI, C/q Gubernur Kepala Pemerintahan Aceh, C/q Bupati Aceh Utara, C/q Camat Kecamatan Nibong, C/q Geuehik Gampong Alue Ie Mirah beralamat dan berkedudukan di Desa Alue Ie Mirah Kecematan Nibong Kabupaten Aceh Utara ;
Pemerintah RI, C/q Menteri Pertanian, C/q Dinas Pertanian Propinsi Aceh, C/q Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara beralamat Lhokseumawe, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding / semula Para Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah ...............
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2011 No. 02/Pdt.G/2011/PN-LSK, dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2011 No. 02/Pdt.G/2011/PN-LSK, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.671.000; (dua juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, kuasa Pembanding/semula para Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 25 Agustus 2011, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No.02/Pdt.G/2011/PN-LSK, yang dibuat oleh SAMAUN,SH Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Para Terbanding/semula Para Tergugat sesuai dengan Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding masing-masing tanggal 12 September 2011 ;
Menimbang, bahwa kuasa Para Pembanding/semula para Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak yang berperkara telah diberitahukan secara sah untuk memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 10 Oktober 2011 dan tanggal 12 Oktober 2011 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Para Pembanding/semula Para Pengugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, ………..
Menimbang, bahwa meskipun Para Pembanding/semula Para Penggugat maupun Para Terbanding/semula Para Tergugat tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai Judex factie tetap meneliti dan mempelajari secara seksama baik terhadap fakta-fakta persidangan, fakta-fakta hukum maupun landasan-landasan hukum yang diterapkan pada perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan memeriksa secara saksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2011 No. 02/Pdt.G/2011/PN-LSK, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2011 No. 02/Pdt.G/2011/PN-LSK,cukup beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding/semula para Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa Para Pembanding/semula Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2011 No. 02/Pdt.G/2011/PN-LSK, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding/semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah …………
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari S e l a s a tanggal 13 Maret 2012 oleh
kami : DR.H. SOEDARMADJI,SH.M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Ketua Majelis, H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH.dan HIDAYAT HASYIM,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 25 Januari 2012 No. 05/PDT/2012/PT-BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut M. HUSIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara atau kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tersebut,
d.t.o. d.t.o.
H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH. DR.H.SOEDARMADJI,SH.M.Hum.
d.t.o.
HIDAYAT HASYIM,SH.
Panitera Pengganti tsb,
d.t.o.
M. H U S I N.
P
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Plt.PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
H. SAID SALEM, SH.MH.
erincian biaya perkara :1. Meterai ……………. Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……………. Rp. 5.000,00
3. Biaya proses ………. Rp. 139.000,00
Jumlah …….. Rp. 150.000,00