31/Pid.Sus/2016/PN Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Sdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak dari BALMEN PASARIBU
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak dari BALMEN PASARIBU tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah tangki modifikasi dengan panjang 100 cm, lebar 88 cm, tinggi 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ; -14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ; Dirampas untuk negara ; -1 (satu) unit mobil merk Kijang warna merah nomor polisi KT 1271 DG, lengkap dengan kunci kontaknya ; -1 (satu) lembar STNK mobil asli atas nama PT. Daun Buah dengan nomor KT 1271 DG merk Toyota type kijang super KF 40 short jenis MOPEN nomor rangka KF40-070577, nomor mesin 5K-9028941 ; -1 (satu) lembar kartu keluarga asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 6407071410140001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ; -1 (satu) lembar kartu tanda penduduk asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 12002101303950001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Sdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak
dari BALMEN PASARIBU ;
Tempat lahir : Sosor Talun ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 13 Maret 1995 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Linggang Kebut RT. 001, Kecamatan
Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat dan Jalan
Sendawar Raya RT. 001, Kelurahan Ngeyan Asa,
Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan :
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 31/APB/SDWR/03/2016, tanggal 1 Maret 2016 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Sdw, tanggal 3 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Sdw, tanggal 3 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-10/SDWR/02/2016 tanggal 21 April 2016, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak dari BALMEN PASARIBU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak dari BALMEN PASARIBU Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiar 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Kijang warna merah nomor polisi KT 1271 DG, lengkap dengan kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil asli atas nama PT. Daun Buah dengan nomor KT 1271 DG merk Toyota type kijang super KF 40 short jenis MOPEN nomor rangka KF40-070577, nomor mesin 5K-9028941 ;
1 (satu) buah tangki modifikasi dengan panjang 100 cm, lebar 88 cm, tinggi 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) lembar kartu keluarga asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 6407071410140001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
1 (satu) lembar kartu tanda penduduk asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 12002101303950001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
Dikembalikan kepada yang berhak LIMARDO PASARIBU LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak dari BALMEN PASARIBU ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-10/SDWR/02/2016 tanggal 21 Februari 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu Anak Dari Balmen Pasaribu pada hari hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu lima belas, atau setidak-tidaknya tahun dua ribu lima belas di Jalan Poros Melak Barong Tongkok bertempat Di Kampung Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin Usaha Pengangkutan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 09.00 Wita terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu berangkat dari Kampung Linggang Kebut Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat menuju APMS Mitra Agi, menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai oleh terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu, yang didalamnya terdapat 14 (Empat belas ) buah jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan tangki Modifikasi dengan kapasitas 290 liter yang berada di dalam 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG berukuran panjang 100 cm, lebar 88 cm dan tinggi 33 cm, kemudian setelah sampai di APMS MITRA AGI terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu langsung masuk ke areal APMS MITRA AGI dan membeli BBM jenis Premium sebanyak 50 liter kepada beberapa petugas APMS yang diantaranya adalah saksi Yohanes arif sebagai operator mesin pompa atau Norsel di APMS MITRA AGI, kemudian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu membeli dan mengisi BBM jenis Premium dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dimana operator APMS mengisi kedalam tangki 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG setelah selesai dan penuh melakukan pengisian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu keluar menuju samping APMS MITRA AGI untuk memindahkan BBM jenis Premium yang berada di tangki 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG kedalam jerigen dengan kapasitas 35 liter, setelah memindahkan BBM jenis Premium ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter, kemudian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu kembali mengantri untuk mengisi BBM jenis Premium lagi ke APMS MITRA AGI, kegiatan tersebut terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu berulang – ulang sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali berturut - turut bolak balik sampai 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) tangki modifikasi kapasitas 290 liter tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium (berdasarkan berita acara pengukuran pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2015, oleh Yohanes arif selaku operator APMS MITRA AGI bahwa setelah dilakukan pengukuran 14 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 30 liter x 14 Jerigen total 420 (empat ratus dua puluh) Liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter dengan panjang 100 cm x 88 cm x 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 80 (delapan puluh) Liter {berita acara terlampir dalam berkas perkara{), kemudian setelah 14 buah jerigen dan 1 (satu) tangki Modifikasi tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu pergi meninggalkan APMS MITRA AGI untuk pulang menuju ke tempat terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu mengecerkan atau menjual kembali BBM jenis Premium tersebut, kemudian sekira jam 13.00 wita pada saat di Jalan Poros Melak Barong Tongkok tepatnya di kampung Ngenyan asa Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, saksi Junet Jonathan Siahaya, saksi Eko Nurbiyanto dan saksi Muhammad Hamdan (ketiga anggota POLRES Kutai Barat) sedang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak baik yang subsidi maupun non subsidi melihat 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu melintas di Jalan Poros Melak Barong Tongkok karena merasa ada kejanggalan dan kecurigaan atas 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG dihentikan oleh saksi Junet Jonathan Siahaya untuk diperiksa dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu terdapat 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) tangki modifikasi yang dilakukan pemeriksaan didalmnya terdapat Bahan Bakar Janis Premium taksiran kurang lebih ± 500 Liter, atas temuan tersebut kemudian saksi Junet Jonathan Siahaya, saksi Eko Nurbiyanto dan saksi Muhammad Hamdan menyakan kepada terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu tentang asal usul BBM jenis Premium, kemudian dijelaskan oleh terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu dengan cara mengantri sebanyak 10 (sepuluh) kali di APMS MITRA AGI kemudian memindahkan kedalam 14 buah Jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) tangki modifikasi setelah penuh dibawa pulang ke Kampung Linggang Kebut Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, kemudian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu diamankan kepolres katai Barat guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu membeli BBM jenis Premium di APMS MITRA AGI Kamp. Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, sebanyak + 500 liter merupakan jenis bahan bakar premium Rone 88 yang tidak sisubsidi oleh pemerintah bahwa Jenis BBM Premium Rone 88 sebagai mana diatur dalam Perpers No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak Premium Rone 88 tidak lagi di subsidi oleh pemerintah oleh terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu yang melakukan kegiatan pengangkutan tanpa di lengkapi dengan Dokumen yang syah ;
Bahwa pada saat terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu mengemudikan dan membawa 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang memuat 14 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 30 liter x 14 Jerigen total 420 (empat ratus dua puluh) Liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter dengan panjang 100 cm x 88 cm x 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 80 (delapan puluh) Liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan yang sah dari pejabat atau instansi yang berwenang maupun dilengkapi dokumen yang sah dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Dirjen Migas atau ikatan kerja dengan Pertamina ;
Perbuatan terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu Anak Dari Balmen Pasaribu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu Anak Dari Balmen Pasaribu pada hari hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu lima belas, atau setidak-tidaknya tahun dua ribu lima belas di Jalan Poros Melak Barong Tongkok bertempat Di Kampung Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “melakukan Niaga minyak bumi dan /atau hasil olahanya berupa bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Niaga” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 09.00 Wita terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu berangkat dari Kampung Linggang Kebut Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat menuju APMS Mitra Agi, menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai oleh terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu, yang didalamnya terdapat 14 (Empat belas ) buah jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan tangki Modifikasi dengan kapasitas 290 liter yang berada di dalam 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG berukuran panjang 100 cm, lebar 88 cm dan tinggi 33 cm, kemudian setelah sampai di APMS MITRA AGI terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu langsung masuk ke areal APMS MITRA AGI dan membeli BBM jenis Premium sebanyak 50 liter kepada beberapa petugas APMS yang diantaranya adalah saksi Yohanes arif sebagai operator mesin pompa atau Norsel di APMS MITRA AGI, kemudian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu membeli dan mengisi BBM jenis Premium dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dimana operator APMS mengisi kedalam tangki 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG setelah selesai dan penuh melakukan pengisian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu keluar menuju samping APMS MITRA AGI untuk memindahkan BBM jenis Premium yang berada di tangki 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG kedalam jerigen dengan kapasitas 35 liter, setelah memindahkan BBM jenis Premium ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter, kemudian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu kembali mengantri untuk mengisi BBM jenis Premium lagi ke APMS MITRA AGI, kegiatan tersebut terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu berulang – ulang sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali berturut - turut bolak balik sampai 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) tangki modifikasi kapasitas 290 liter tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium (berdasarkan berita acara pengukuran pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2015, oleh Yohanes arif selaku operator APMS MITRA AGI bahwa setelah dilakukan pengukuran 14 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 30 liter x 14 Jerigen total 420 (empat ratus dua puluh) Liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter dengan panjang 100 cm x 88 cm x 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 80 (delapan puluh) Liter {berita acara terlampir dalam berkas perkara{), kemudian setelah 14 buah jerigen dan 1 (satu) tangki Modifikasi tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu pergi meninggalkan APMS MITRA AGI untuk pulang menuju ke tempat terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu mengecerkan atau menjual kembali BBM jenis Premium tersebut, kemudian sekira jam 13.00 wita pada saat di Jalan Poros Melak Barong Tongkok tepatnya di kampung Ngenyan asa Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, saksi Junet Jonathan Siahaya, saksi Eko Nurbiyanto dan saksi Muhammad Hamdan (ketiga anggota POLRES Kutai Barat) sedang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak baik yang subsidi maupun non subsidi melihat 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu melintas di Jalan Poros Melak Barong Tongkok karena merasa ada kejanggalan dan kecurigaan atas 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG dihentikan oleh saksi Junet Jonathan Siahaya untuk diperiksa dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu terdapat 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) tangki modifikasi yang dilakukan pemeriksaan didalmnya terdapat Bahan Bakar Janis Premium taksiran kurang lebih ± 500 Liter, atas temuan tersebut kemudian saksi Junet Jonathan Siahaya, saksi Eko Nurbiyanto dan saksi Muhammad Hamdan menyakan kepada terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu tentang asal usul BBM jenis Premium, kemudian dijelaskan oleh terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu dengan cara mengantri sebanyak 10 (sepuluh) kali di APMS MITRA AGI kemudian memindahkan kedalam 14 buah Jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) tangki modifikasi setelah penuh dibawa pulang ke Kampung Linggang Kebut Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, kemudian terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu diamankan kepolres katai Barat guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu membeli BBM jenis Premium di APMS MITRA AGI Kamp. Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, sebanyak + 500 liter merupakan jenis bahan bakar premium Rone 88 yang tidak sisubsidi oleh pemerintah bahwa Jenis BBM Premium Rone 88 sebagai mana diatur dalam Perpers No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak Premium Rone 88 tidak lagi di subsidi oleh pemerintah oleh terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu yang melakukan kegiatan pengangkutan tanpa di lengkapi dengan Dokumen yang sah ;
Bahwa pada saat terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu mengemudikan dan membawa 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG yang memuat 14 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 30 liter x 14 Jerigen total 420 (empat ratus dua puluh) Liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter dengan panjang 100 cm x 88 cm x 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar jenis bensin premium sebanyak 80 (delapan puluh) Liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan ijin Niaga yang sah dari pejabat atau instansi yang berwenang maupun dilengkapi dokumen yang sah dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Dirjen Migas atau ikatan kerja dengan Pertamina ;
Perbuatan ia terdakwa Limardo Pasaribu Alias Feriz Pasaribu Anak Dari Balmen Pasaribu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi MUHAMMAD HAMDAN bin LALU BANJAR, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi merupakan anggota Polisi yang betugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita di Jl. Poros Melak Barong Tongkok tepatnya di kampung Ngenyan asa Kec. Barong Tongkok Kab.Kutai Barat, saksi bersama rekan polisi yang lain bernama Sdr. JUNET dan Sdr. EKO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa saat itu saksi memberhentikan 1 (satu) unit Mobil merk KIJANG warna merah nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai Terdakwa kemudian setelah diperiksa isi mobil tersebut ternyata didalam mobil tersebut terdapat 14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium dan 1 (satu) buah tangki modifikasi berukuran panjang 100 cm, lebar 88 cm, tinggi 33 cm berwarna hitam kapasitas 290 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium dengan total sekitar + 500 liter ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut mengangkut BBM jenis premium yaitu pada saat melaksanakan tugas saksi dan rekan-rekan saksi melihat mobil tersebut melintas dan karena merasa curiga mobil tersebut saksi hentikan untuk diperiksa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada BBM jenis premium yang diangkut mobil tersebut ;
Bahwa BBM jenis premium sebanyak + 500 liter tersebut aalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS MITRA AGI yang berada di Kampung Ngenyan Asa kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya ;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan BBM jenis Premium tersebut yaitu dengan mengantri secara berulang-ulang di APMS MITRA AGI sebanyak 10 (sepuluh) kali ;
Bahwa Terdawa tidak dapat menunjukan legalitas tentang asal usul BBM tersebut dan Terdakwa juga tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan dan niaga BBM jenis Premium tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi EKO NURBIYANTORO bin SUWOTO, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi merupakan anggota Polisi yang betugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita di Jl. Poros Melak Barong Tongkok tepatnya di kampung Ngenyan asa Kec. Barong Tongkok Kab.Kutai Barat, saksi bersama rekan polisi yang lain bernama Sdr. JUNET dan Sdr. MUHAMMAD HAMDAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa saat itu saksi memberhentikan 1 (satu) unit Mobil merk KIJANG warna merah nomor polisi KT 1271 DG yang dikendarai Terdakwa kemudian setelah diperiksa isi mobil tersebut ternyata didalam mobil tersebut terdapat 14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium dan 1 (satu) buah tangki modifikasi berukuran panjang 100 cm, lebar 88 cm, tinggi 33 cm berwarna hitam kapasitas 290 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium dengan total sekitar + 500 liter ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut mengangkut BBM jenis premium yaitu pada saat melaksanakan tugas saksi dan rekan-rekan saksi melihat mobil tersebut melintas dan karena merasa curiga mobil tersebut saksi hentikan untuk diperiksa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada BBM jenis premium yang diangkut mobil tersebut ;
Bahwa BBM jenis premium sebanyak + 500 liter tersebut aalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS MITRA AGI yang berada di Kampung Ngenyan Asa kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya ;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan BBM jenis Premium tersebut yaitu dengan mengantri secara berulang-ulang di APMS MITRA AGI sebanyak 10 (sepuluh) kali ;
Bahwa Terdawa tidak dapat menunjukan legalitas tentang asal usul BBM tersebut dan Terdakwa juga tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan dan niaga BBM jenis Premium tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli bernama PARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H.,M.H. tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa maka keterangan ahli bernama PARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H., M.H. yang telah di sumpah di penyidik dan telah diberikan dihadapan penyidik bernama JUNET JONATHAN SIAHAYA Nrp 85060763, dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan sudah sering menjadi ahli dalam perkara ini ditingkat penyidikan dan juga ditingkat persidangan di pengadilan ;
Bahwa Ahli menerangkan terkait riwayat pendidikan dan pekerjaannya sebagai berikut :
Riwayat Pendidikan :
SDN 1/7 Jambi tamat 1968 ;
SMPN 1 Jambi tamat 1971 ;
SMAN 1 Jambi tamat 1974 ;
S.1 STHB Bandung tamat 1988 ;
S.2 UNKRIS Jakarta tamat 2013 ;
b. Riwayat Pekerjaan :
Tahun 1989 di Dep ESDM Jakarta ;
Tahun 2005 s/d Sekarang di BPH Migas ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Adapun pekerjaan Ahli sekarang ini adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas jabatan Ahli sebagai Kasubbag pertimbangan dan bantuan hukum pada BPH Migas Jakarta sejak tahun 2013 s/d sekarang ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Ahli memiliki sertifikasi atas keahlian Ahli yaitu Diklat PPNS tahun 2006 mengenai Minyak dan Gas Bumi selama lebih kurang 3 (tiga) bulan dan Ahli sebelumnya sudah sering memberikan keterangan sebagai ahli dalam bidang Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai Pasal 1 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau hasil endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai Pasal 1 ayat (4) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Bahan bakar Minyak adalah Bahan Bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi, dan benar Premium/Bensin merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah Bahan Bakar yang berasal dan atau diolah minyak bumi yang diperuntukkan tertentu harga serta penggunaan tertentu sedangkan BBM yang tidak disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang diperuntukkannya untuk industri dengan harga keekonomian ( harga pasar );
Bahwa Ahli menerangkan untuk Bahan Bakar Minyak jenis Premium/Bensin sudah tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah dan dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden nomor : 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak;
Bahwa Ahli menerangkan perbedaan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan Minyak non subsidi adalah Khusus untuk BBM bersubsidi Harga jual perliternya ditentukan Pemerintah, PT. Pertamina (PERSERO), didampingi oleh PT. Petronas dan AKR sebagai pelaksana PSO 2011 mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu (bersubsidi) diseluruh wilayah NKRI sampai kepada konsumen akhir dititik serah dengan spesifikasi sesuai Keputusan Dirjen Migas dan mengatasi kondisi dalam hal terjadi kelangkaan serta pemberian sanksi kepada Penyalur yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM dimaksud, Khusus untuk BBM non subsidi harga jualnya sesuai dengan harga keekonomian dan tidak ditetapkan oleh pemerintah, melainkan oleh Badan Usaha yang bersangkutan yang telah memiliki Izin dari Pemerintah:
Bahwa Ahli menerangkan untuk saat ini jenis BBM yang dipasarkan dalam negeri adalah, antara lain: Avgas, Avtur, Minyak Bensin, Minyak Solar, Minyak Tanah, Minyak Diesel dan Minyak Bakar, dimana dalam penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut diserahkan kepada Badan Usaha yang telah diberi Izin Usaha dengan 2 (dua) jenis, yaitu harga jual BBM bersubsidi dan non subsidi (harga keekonomian). Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum pada Pasal 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Khusus untuk BBM bersubsidi, PT PERTAMINA (PERSERO) sebagai pelaksana PSO 2015 mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Jenis Tertentu (bersubsidi) diseluruh wilayah NKRI sampai kepada Konsumen akhir dititik serah dengan spesifikasi sesuai, Keputusan Dirjen Migas dan mengatasi kondisi dalam hal terjadi kelangkaan serta pemberian sanksi kepada Penyalur yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM dimaksud;
Bahwa Ahli menerangkan :
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan / atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat Penampungan dan pengolahan, termasuk Pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengump;ulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Bahwa Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, yaitu :
Izin Usaha Pengolahan ;
Izin Usaha Pengangkutan ;
Izin Usaha Penyimpanan ;
Izin Usaha Niaga ;
Bahwa Yang diperbolehkan / di izinkan untuk melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga BBM jenis Premium dan Solar adalah perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 ayat (2) PP No. 36 / 2004 tantang Usaha Hilir Migas dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Akte pendirian Perusahaan / perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang ;
Profil Perusahaan ;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
Surat keterangan domisili Perusahaan ;
Surat informasi sumber pendanaan ;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelohan lingkungan ;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana ;
Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan izin Usaha adalah Pemerintah(cq. Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), sesuai Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 tahun 2004 ;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Selain perizinan berupa keputusan Menteri ESDM untuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan / penyimpanan dan niaga migas bersifat keekonomian ( non subsidi ) tidak ada perizinan lainnya, tetapi apabila untuk usaha BBM bersubsidi pemerintah maka badan usaha perseorangan harus memiliki izin berupa penugasan langsung ( PSO ) dari kepala Badan Hilir Migas ;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Suatu badan usaha / industri dan / atau perorangan tidak diperbolehkan apabila membeli BBM non subsidi kemudian di angkut dan kemudian di jual kembali atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomian sendiri karena dalam melakukan kegiatan usaha hilir migas setiap orang atau badan usaha wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang migas yaitu kewajiban membayar pajak, restribusi serta iuran ;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan dan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga yaitu sebagaimana pada penjelasan pasal 53 huruf b dan d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa Ijin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari Pemerintah sedangkan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugiakan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri ;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Jenis BBM Premium Rone 88 sebagai mana diatur dalam Perpers No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak bahwa Premium tidak lagi di subsidi oleh pemerintah oleh karena itu setiap orang dan badan usah yang melakukan kegiatan pengangkutan dan atau niaga wajib memenuhi ketentuan pasal 23 dan 32 UU No.22 tahun 2001 tentang migas, selanjutnya apabila ingin menjadi penyalur BU–PIUNU ( Badan usaha pemegang izin niaga umum ) sebagai mana dimaksud Pasal 48 Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan industri hilir migas atau dapat menjadi penyalur untuk mendistribusikan kedaerah terpencil sebagai mana diatur dengan peratuan BPH migas No.05 tahun 2012 tentang Rekomendasi SKPD ( satuan perangkat daerah ), apa bila hal tersebut tidak di penuhi maka perbuatan yang di lakukan dengan mengangkut Premium Rone 88 sebanyak + 500 liter tersebut telah memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam pasal 53 huruf b dan d UU RI No.22 tahun 2001 tentang migas, karena Terdakwa dengan sengaja membeli BBM jenis premium dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG dengan membawa 14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah tangki modifikasi dengan panjang 100 cm, Lebar 88 cm dan tinggi 33 cm warna hitam kapasitas 290 liter yang semuanya berisikan BBM jenis Premium Rone 88 sebanyak + 500 liter dengan maksud BBM jenis Premium Rone 88 tersebut untuk dijual kembali tanpa dilengkapi dengan izin usaha dan tanpa rekomendasi dari SKPD;
Bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik kegiatan yang di lakukan oleh Terdakwa membeli BBM jenis Premium Rone 88 di APMS MITRA AGI Kamp. Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, sebanyak + 500 liter dengan maksud untuk di jual kembali guna mendapatkan keuntungan tanpa di lengkapi dengan Dokumen yang syah adalah perbuatan yang masuk dalam katagori penyalah gunaan pengangkutan dan atau niaga BBM sebagai mana diatur dalam pasal 53 huruf b dan d UU RI. 22 tahun 2001 tentang migas ;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa pihak APMS PT. MITRA AGI yang ditunjuk sebagai penyalur oleh Pertamina wajib mendistribusikan BBM kepada masyarakat konsumen pengguna berdasarkan kapasitas tangki kendaraan, dalam perkara yang sedang ditangani bahwa terjadi pembelian secara berulang-ulang melalui standar tangki kendaraan yang tidak diketahui oleh pihak APMS PT. MITRA AGI bahwa BBM tersebut dibeli oleh Terdakwa secara berulang ulang maka perbuatan Terdakwa tidak diketahui niatnya oleh pihak APMS PT. MITRA AGI maka saya berpendapat pihak APMS PT. MITRA AGI tidak dapat dipersalahkan dalam turut serta selesainya suatu perbuatan oleh Terdakwa ;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita di Jl. Poros Melak Barong Tongkok tepatnya di kampung Ngenyan asa Kec. Barong Tongkok Kab.Kutai Barat, saksi Sdr. EKO, saksi Sdr. MUHAMMAD HAMDAN dan Sdr. JUNET yang merupakan anggota polisi Polres Kubar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa awalnya cara Terdakwa pada saat itu sekitar jam 09.00 wita, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Kamp. Linggang Kebut Kec.Linggang Bigung Kab. Kutai Barat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG dengan membawa 14 (empat belas) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter yang berada di dalam mobil berukuran panjang 100 cm, lebar 88 cm dan tinggi 33 cm yang Terdakwa tempatkan didalam mobil ;
Bahwa kemudian setelah sampai di APMS MITRA AGI Terdakwa langsung masuk ke areal APMS dan membeli BBM jenis Premium sebanyak 50 liter kepada petugas APMS, setelah melakukan pengisian Terdakwa keluar menuju samping APMS untuk memindahkan BBM jenis Premium yang berada di tangki mobil ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter ;
Bahwa setelah memindahkan BBM jenis Premium ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter Terdakwa kembali lagi ke APMS tersebut untuk melakukan pengisian BBM jenis Premium, kegiatan tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 10 kali berturut - turut bolak balik sampai 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium ;
Bahwa ketika 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium Terdakwa langsung pergi meninggalkan APMS MITRA AGI untuk pulang menuju ke tempat Terdakwa mengecerkan atau menjual kembali BBM jenis Premium tersebut ;
Bahwa jumlah Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut tersebut sebanyak + 500 Liter dan pemilik Bahan Bakar Minyak tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa BBM jenis Premium yang Terdakwa angkut tersebut adalah BBM non Subsidi ;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Premium Non subsidi tersebut di APMS MITRA AGI tersebut dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliter dan hendak dijual dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) perliternya ;
Bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk Terdakwa jual kembali atau ecerkan kepada masyarakat ;
Bahwa Terdakwa menjual atau mengecerkan BBM jenis premium tersebut dirumah Terdakwa di Kamp. Linggang Kebut Kec.Linggang Bigung Kab. Kutai Barat ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan penjualan/niaga BBM jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin usaha dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan usaha jual BBM jenis premium tersebut sudah kurang lebih 4 (empat) bulan dan selama kurang lebih 4 (empat) bulan melakukan kegiatan usaha penjualan BBM jenis premium tersebut, Terdakwa menjual kepada masyarakat serta pengecer BBM jenis premium yang lain ;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Merk / Type KIJANG warna merah No Pol KT 1271 DG adalah milik kakak Terdakwa ;
Bahwa maksud dan tujuan 1 (satu) buah tangki modifikasi dibuatkan di dalam mobil tersebut agar dapat menampung bahan bakar bensin lebih banyak agar tidak sering-sering mengantri dan mendapatkan bahan bakar bensin dengan kapasitas besar dapat dijual ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil merk Kijang warna merah nomor polisi KT 1271 DG, lengkap dengan kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil asli atas nama PT. Daun buah dengan nomor KT 1271 DG merk Toyota type kijang super KF 40 short jenis MOPEN nomor rangka KF40-070577, nomor mesin 5K-9028941 ;
1 (satu) buah tangki modifikasi dengan panjang 100 cm, lebar 88 cm, tinggi 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
1 (satu) lembar kartu keluarga asli atas nama LIMBARDO PASARIBU dengan nomor 6407071410140001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
1 (satu) lembar kartu tanda penduduk asli atas nama LIMBARDO PASARIBU dengan nomor 12002101303950001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat di dalam berita acara persidangan dalam perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap ahli yang tidak hadir di persidangan dengan telah dipanggil secara patut yaitu bernama Sdr. PARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H.,M.H. sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di penyidik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa: “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”;
Menimbang, bahwa Pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 186 KUHAP jo. Pasal 162 ayat (2) KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H.,M.H. sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, oleh karena disumpah setelah memberikan keterangannya oleh Penyidik, maka keterangan ahli tersebut, disamakan nilainya dengan keterangan ahli di bawah sumpah yang diucapkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita di Jl. Poros Melak Barong Tongkok tepatnya di kampung Ngenyan asa Kec. Barong Tongkok Kab.Kutai Barat, saksi Sdr. EKO, saksi Sdr. MUHAMMAD HAMDAN dan Sdr. JUNET yang merupakan anggota polisi Polres Kubar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa benar awalnya cara Terdakwa pada saat itu sekitar jam 09.00 wita, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Kamp. Linggang Kebut Kec.Linggang Bigung Kab. Kutai Barat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG dengan membawa 14 (empat belas) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter yang berada di dalam mobil berukuran panjang 100 cm, lebar 88 cm dan tinggi 33 cm yang Terdakwa tempatkan didalam mobil ;
Bahwa benar kemudian setelah sampai di APMS MITRA AGI Terdakwa langsung masuk ke areal APMS dan membeli BBM jenis Premium sebanyak 50 liter kepada petugas APMS, setelah melakukan pengisian Terdakwa keluar menuju samping APMS untuk memindahkan BBM jenis Premium yang berada di tangki mobil ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter ;
Bahwa benar setelah memindahkan BBM jenis Premium ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter Terdakwa kembali lagi ke APMS tersebut untuk melakukan pengisian BBM jenis Premium, kegiatan tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 10 kali berturut - turut bolak balik sampai 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium ;
Bahwa benar jumlah Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut tersebut sebanyak + 500 Liter dan pemilik Bahan Bakar Minyak tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa membeli BBM jenis Premium Non subsidi tersebut di APMS MITRA AGI tersebut dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliter dan hendak dijual dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) perliternya ;
Bahwa benar Terdakwa menjual atau mengecerkan BBM jenis premium tersebut di rumah Terdakwa di Kamp. Linggang Kebut Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan kegiatan usaha jual BBM jenis premium tersebut sudah kurang lebih 4 (empat) bulan dan selama kurang lebih 4 (empat) bulan melakukan kegiatan usaha penjualan BBM jenis premium tersebut, Terdakwa menjual kepada masyarakat serta pengecer BBM jenis premium yang lain ;
Bahwa benar dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan penjualan/niaga BBM jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin usaha dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa benar barang bukti dalam perkara ini berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu : Melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 53 huruf d Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan pilihan (option/choice) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim lebih memilih dakwaan kesatu lebih tepat dijatuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu yaitu Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memiliki unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan / atau Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seperti tersebut dibawah ini sesuai dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak dari BALMEN PASARIBU dimana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU anak dari BALMEN PASARIBU identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut,
Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan / atau Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” :
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan “Minyak Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. yang dimaksud dengan “Gas Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud “Izin Usaha” adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa pasal 26 Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan Usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita di Jl. Poros Melak Barong Tongkok tepatnya di kampung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, saksi Sdr. EKO, saksi Sdr. MUHAMMAD HAMDAN dan Sdr. JUNET yang merupakan anggota polisi Polres Kubar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa pada saat itu sekitar jam 09.00 wita, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Kamp. Linggang Kebut Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk KIJANG warna merah Nomor polisi KT 1271 DG dengan membawa 14 (empat belas) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter yang berada di dalam mobil berukuran panjang 100 cm, lebar 88 cm dan tinggi 33 cm yang Terdakwa tempatkan di dalam mobil kemudian setelah sampai di APMS MITRA AGI Terdakwa langsung masuk ke areal APMS dan membeli BBM jenis Premium sebanyak 50 liter kepada petugas APMS, setelah melakukan pengisian Terdakwa keluar menuju samping APMS untuk memindahkan BBM jenis Premium yang berada di tangki mobil ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter ;
Menimbang, bahwa setelah memindahkan BBM jenis Premium ke dalam jerigen dengan kapasitas 35 liter Terdakwa kembali lagi ke APMS tersebut untuk melakukan pengisian BBM jenis Premium, kegiatan tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 10 kali berturut - turut bolak balik sampai 14 buah jerigen kapasitas 35 liter dan tangki modipan kapasitas 290 liter tersebut semuanya berisi BBM jenis Premium ;
Menimbang, bahwa jumlah Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut tersebut sebanyak + 500 Liter dan pemilik Bahan Bakar Minyak tersebut adalah Terdakwa dan Terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli di APMS MITRA AGI dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliter dan rencananya akan dijual dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) perliternya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual atau mengecerkan BBM jenis premium tersebut di rumah Terdakwa di Kamp. Linggang Kebut Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dan Terdakwa melakukan kegiatan usaha jual BBM jenis premium tersebut sudah kurang lebih 4 (empat) bulan yang Terdakwa jual kepada masyarakat serta pengecer BBM jenis premium yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan BBM jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengakutan dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut BBM jenis Premium sebanyak + 500 liter yang diperoleh dari membeli di APMS MITRA AGI kampung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliter dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk / Type KIJANG warna merah No Pol KT 1271 DG yang rencananya BBM tersebut akan dibawa ke rumah Terdakwa di Kamp. Linggang Kebut Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat serta diketahui pengangkutan tersebut tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah, dengan demikian unsur ke-2 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kesatu tersebut dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud Terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh Terdakwa, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang sering kali masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan BBM di SPBU atau pun di APMS ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa atas perbuatannya tersebut adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 adanya dua pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena selain Terdakwa dikenakan pidana penjara, Terdakwa juga dikenakan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah tangki modifikasi dengan panjang 100 cm, lebar 88 cm, tinggi 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang dalam melakukan tindak pidana dan terhadap 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berada di dalam mobil tersebut haruslah ikut juga dirampas dengan maksud supaya mobil tersebut tidak lagi dipergunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan ternyata barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk negara, sedangkan ;
1 (satu) unit mobil merk Kijang warna merah nomor polisi KT 1271 DG, lengkap dengan kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil asli atas nama PT. Daun Buah dengan nomor KT 1271 DG merk Toyota type kijang super KF 40 short jenis MOPEN nomor rangka KF40-070577, nomor mesin 5K-9028941 ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik keluarga Terdakwa dan dipakai Terdakwa sebagai alat untuk sumber kehidupan bagi Terdakwa dan keluarganya maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, dan ;
1 (satu) lembar kartu keluarga asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 6407071410140001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
1 (satu) lembar kartu tanda penduduk asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 12002101303950001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sebagai bukti identitas sah dari Terdakwa maka sudah sepatutnya di kembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sebagaimana Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan bahaya bagi orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------MENGADILI-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa LIMARDO PASARIBU alias FERIZ PASARIBU
anak dari BALMEN PASARIBU tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tangki modifikasi dengan panjang 100 cm, lebar 88 cm, tinggi 33 cm berwarna hitam yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
14 (empat belas) buah jerigen plastik warna putih kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit mobil merk Kijang warna merah nomor polisi KT 1271 DG, lengkap dengan kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil asli atas nama PT. Daun Buah dengan nomor KT 1271 DG merk Toyota type kijang super KF 40 short jenis MOPEN nomor rangka KF40-070577, nomor mesin 5K-9028941 ;
1 (satu) lembar kartu keluarga asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 6407071410140001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
1 (satu) lembar kartu tanda penduduk asli atas nama LIMARDO PASARIBU dengan nomor 12002101303950001 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 oleh kami WISNU RAHADI,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. dan ALIF YUNAN NOVIARI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ZULKIFLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri DEDI SAPUTRA WIJAYA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. WISNU RAHADI,S.H.,M.Hum.
ALIF YUNAN NOVIARI,S.H.
PANITERA PENGGANTI
ZULKIFLI