142/ Pid.Sus/2013/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 142/ Pid.Sus/2013/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- CIPTO ROSO Bin SUPENO
- Menyatakan terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, luka ringan dan kerusakan kendaraan”. - Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
Nomor : 142/ Pid.B/2013/PN.Bi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :
| Nama Lengkap : Tempat Lahir : Umur/tanggal lahir : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : | CIPTO ROSO Bin SUPENO. Demak. 55 tahun/ 05 Juli 1957. Indonesia. Dk.Demung Rt.01/04, Ds. Kerang Kulon, Kec. Wonosalam, Kab. Demak. Islam. Swasta. SD. |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Penetapan/perintah penahan sebagai berikut ;
Penyidik sejak tanggal 29 April 2013 s.d tanggal 18 Mei 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2013 s.d 27 Juni 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2013 s.d tanggal 14 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 09 Juli 2013 s.d 07 Agustus 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 08 Agustus 2013 s.d 06 Oktober 2013;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan menolak untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Boyolali tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO berserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah melihat dan memeriksa Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 13 Agusus 2013 yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) dan (2) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1734-CA, No.Ka : MHERG1JSKXXA10066, No.Sin : J08CTFJ10115;
1 (satu) lembar STNK KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1724-CA, A.n BAMBANG BUDI ASMORO, alamat : Jl Citarum no. 65 Semarang, No. STNK : 1771171/JG/2009, berlaku s/d : 4-01-2015;
Dikembalikan kepada pemiliknya Bambang Budi Asmoro;
1 (satu) Unit KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, No.Ka : MHF53AEA109048979, No.Sin : 4AK497158;
1 (satu) lembar STNK KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, A.n CAHYONO SIGIT PRASETYO, Alamat : Jl Taman Crempala II Blok C 10/1 GTB BSB Rt 7/6 Mijen Semarang, No. STNK : 034720/JG/2011, berlaku s/d : 28-04-2016;
Dikembalikan kepada pemiliknya Wegig Sutopo;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, No.Ka : MHKV1AA2J9K054815, No.Sin : DN98110;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, A.n ELVIS AR SE, Alamat : Bulustalan IV/399-A RT 5/3 Bulutalan Semarang, No. STNK : 0976667/JG/2009, berlaku s/d : 18-08-2014;
1 (satu) lembar SIM A, An. ELVIS AR SE, No. SIM : 740814212135 berlaku s/d 07-8-2014;
Dikembalikan kepada pemiliknya ELVIS AR SE;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, No.Ka : MHKV1BA2JJK016316, No.Sin : DK78686;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, A.n AHMAD RIYAL KOMARRUDDDIN, Alamat : Pengaron Kidul Rt 2/1 Semarang, No. STNK : 0136900/JG/2012, berlaku s/d : 28-05-2017;
1 (satu) lembar SIM A, An. FARIZKY MULIAWAN PRAMUDITA, No. Sim : 930114210358 berlaku s/d 24-01-2015;
Dikembalikan kepada pemiliknya FARIZKY MULIAWAN
1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama Cipto Roso;
Dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa Cipto Roso;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pledoi (pembelaan) dari terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula dan Duplik dari terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana Surat Dakwaan tertanggal 02 Juli 2013 No. Reg. Perk. : PDM–66/Boyol/Epp.2/06/2013 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Pertigaan Ds Ngangruk, Ds Ngaru Aru Kec Bayudono,Kab Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, Setiap orangyang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB diberitahu oleh Perusahaan PO.BUDI JAYA milik Sdr Bambang yang beralamat di Pedurungan, Semarang bahwa mendapat carteran dari Semarang dengan tujuan Surakarta untuk mencarter Bus PO BUDI JAYA tersebut, kemudian Terdakwa (Selaku sopir Bus) bersama dengan Iwan Supriyanto (kernet Bus) langsung menuju ke Garasi Bus di Jalan Raya Kali Gawe dekat Polsek Gunuk Semarang guna mengecek dan mengkontrol kelengkapan bus yang akan digunakan tersebut yaitu satu buah KBM Bus PO.BUDI JAYA No.Polisi H-1734-CA antara lain mengecek mesin,oli power steering,oli rem,radiator,kondidi ban,control angin dan temperature yang di cek oleh Terdakwa maupun kernet dan bus dalam kondisi baik,namun Terdakwa tidak sempat mengecek untuk kondisi selang rem ;
Bahwa selanjutnya karena Bus oleh Terdakwa telah selesai di cek dan dikontrol maka Terdakwa dan kernet dengan menggunakan sebuah KBM Bus PO.BUDI JAYA No.Polisi H-1734-CA tersebut langsung menuju ke lokasi yang mencarter yaitu Jln siliwangi Depan Gereja untuk menjemput penumpang jamaah Gereja dengan tujuan ke Hotel Paragon Surakarta untuk melaksanakan kegiatan rapat dan setelah semua penumpang yang berjumlah 25 penumpang masuk ke dalam Bus maka Terdakwa beserta semua rombongan berangkat dari semarang jam 06.30 wib dan terdakwa diminta oleh rombongan untuk sampai ke tujuan yaitu Hotel Paragon Surakarta jam 10.00 Wib, maka terdakwa mengendarai Bus tersebut menuju ke Hotel Paragon Surakarta, bahwa selama dalam perjalanan dari Semarang menuju Surakarta Terdakwa mengendarai Bus tersebut tidak berhenti kecuali di Pom Bensin Teras Boyolali yang bertujuan untuk penumpang yang akan ke kamar kecil di Pom tersebut dengan waktu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian setelah selesai, perjalanan dilanjutkan kembali menuju ke Surakarta;
Bahwa setelah dari Pom Bensin Teras tersebut perjalanan dilanjutkan menuju ke Kota Surakarta namun setelah Bus keluar dari Pom Bensin dan berjalan + 400 (empat ratus) meter Terdakwa mengemudikan Bus dengan masuk pada gigi 4 (empat) dengan kecepatan sekitar 50-66 km/jam di lajur kanan dan setelah Terdakwa mengendarai Bus dan mendekati Trafik light di Pertigaan Dk Ngangruk Ds Ngaru Aru Kec Banyudono Kab Boyolali yang pada saat itu menyala adalah lampu merah maka terdakwa berusaha untuk menginjak rem Bus namun pada saat itu rem bus dalam keadaan tidak berfungsi sehingga Terdakwa terus melakukan upaya lain dengan cara mengoper gigi dari gigi 4 (empat) ke gigi 3 (tiga) dengan maksud untuk memperlambat kecepatan Bus,namun laju KBM tetap berjalan kencang dan terdakwa tidak bisa berbuat apa apa karena pada saat itu lajur kiri sudah banyak kendaraan sepeda motor yang berhenti dan Terdakwa berpikiran apabila bus di banting setir ke kiri maka akan memakan banyak korban dan apabila terdakwa membanting setir Bus ke kanan maka Bus yang terdakwa kendarai akan terguling sehingga Terdakwa hanya pasrah dan sambil berteriak Ya Allah Ya Allah selanjutnya Bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak beberapa Mobil yang berhenti di depan Bus yang dikendarai oleh terdakwa dimana Mobil tersebut sedang menunggu lampu trafik light yang sedang menyala merah,kemudian terdakwa turun dari Bus dan langsung diamankan Petugas kepolisian dari Polsek Teras Boyolali;
Bahwa sebelum terdakwa berangkat sewaktu masih di Garasi di Semarang dimana terdakwa mengecek semua kondisi Bus antara lain : fungsi pengereman,lampu utama, lampu seen,lampu kota dan semua dalam kondisi keadaan baik dan normal sedangkan untuk hand rem dalam Bus yang dikemudikan Terdakwa tidak berfungsi dan terdakwa juga tidak sempat mengecek untuk kondisi selang rem namun selama perjalanan tidak ada kendala baru sampai di dekat lampu merah di Pertigaan Dk Ngangruk Ds Ngaru Aru Kec Banyudono Kab Boyolali setelah berhenti di Pom bensin Teras Boyolali rem tidak berfungsi, bahwasanya terdakwa sebelumnya sudah mengetahui hand rem Bus yang dikendarainya tidak berfungsi dan sudah melaporkan kerusakan tersebut kepada perusahaan Bus terutama kepada montir dan pemilik kendaraan Bus namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari montir maupun Pemilik perusahaan Bus ;
Bahwa akibat kerusakan pada rem Bus PO BUDI JAYA yang dikendarai oleh Terdakwa Cipto Roso tersebut mengakibatkan korban Edgar Pria Mahardika mengalami Pendarahan Otak tidak sadar lalu meninggal dunia di RSUI Kustati berdasarkan Visum Et Repertum No:06/RSIK-RM-KM/V/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Hanis Styono,Sp,BS tanggal 10 Mei 2013 dari Rumah Sakit Umum Islam Kustati Surakarta;
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kondisi Teknis kendaraan bermotor wajib Uji oleh Dishubkominfo telah diteliti sebuah Bus:Jenis Bus, Tahun 1997 No.Pol H-1734-CAMerk Type HINO/RG 1 JSKA Pemilik Bambang Budi Asmoro,Pengemudi Cipto Roso,oleh Penguji kendaraan bermotor Dhika Prasetyo Jati,A.Ma.PKB dengan hasil kesimpulan :
Pada saat olah TKP dilapangan tidak diketemukan adanya bekas jejak pengereman,Sehingga terindikasi pada saat terjadi kecelakaan, rem bus tidak berfungsi
Kondisi teknis dari kendaraan bermotor jenis Bus diatas adalah pada saat diperksa ditemukan kebocoran selang angin output compressor menuju saluran pembagi (pembagi menuju servo rem,kopling,klakson)
Pada saluran pembagi terdapat kebocoran yang hanya diantisipasi dengan diikat dengan karet ban ditutup dengan isolasi.Hal ini menyebabkan angin dari kompersor keluar tidak mengisi ke servo rem dan boster kopling.Sehingga rem kendaraan tidak berfungsi dan transmisi susah dipindahkan karena kopling tidak berfungsi sebagaimana mestinya
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
Kedua :
Bahwa ia terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Pertigaan Ds Ngangruk, Ds Ngaru Aru Kec Bayudono,Kab Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, Setiap orangyang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB diberitahu oleh Perusahaan PO.BUDI JAYA milik Sdr Bambang yang beralamat di Pedurungan, Semarang bahwa mendapat carteran dari Semarang dengan tujuan Surakarta untuk mencarter Bus PO BUDI JAYA tersebut, kemudian Terdakwa (Selaku sopir Bus) bersama dengan Iwan Supriyanto (kernet Bus) langsung menuju ke Garasi Bus di Jalan Raya Kali Gawe dekat Polsek Gunuk Semarang guna mengecek dan mengkontrol kelengkapan bus yang akan digunakan tersebut yaitu satu buah KBM Bus PO.BUDI JAYA No.Polisi H-1734-CA antara lain mengecek mesin,oli power steering,oli rem,radiator,kondidi ban,control angin dan temperature yang di cek oleh Terdakwa maupun kernet dan bus dalam kondisi baik,namun Terdakwa tidak sempat mengecek untuk kondisi selang rem ;
Bahwa selanjutnya karena Bus oleh Terdakwa telah selesai di cek dan dikontrol maka Terdakwa dan kernet dengan menggunakan sebuah KBM Bus PO.BUDI JAYA No.Polisi H-1734-CA tersebut langsung menuju ke lokasi yang mencarter yaitu Jln siliwangi Depan Gereja untuk menjemput penumpang jamaah Gereja dengan tujuan ke Hotel Paragon Surakarta untuk melaksanakan kegiatan rapat dan setelah semua penumpang yang berjumlah 25 penumpang masuk ke dalam Bus maka Terdakwa beserta semua rombongan berangkat dari semarang jam 06.30 wib dan terdakwa diminta oleh rombongan untuk sampai ke tujuan yaitu Hotel Paragon Surakarta jam 10.00 Wib, maka terdakwa mengendarai Bus tersebut menuju ke Hotel Paragon Surakarta, bahwa selama dalam perjalanan dari Semarang menuju Surakarta Terdakwa mengendarai Bus tersebut tidak berhenti kecuali di Pom Bensin Teras Boyolali yang bertujuan untuk penumpang yang akan ke kamar kecil di Pom tersebut dengan waktu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian setelah selesai, perjalanan dilanjutkan kembali menuju ke Surakarta;
Bahwa setelah dari Pom Bensin Teras tersebut perjalanan dilanjutkan menuju ke Kota Surakarta namun setelah Bus keluar dari Pom Bensin dan berjalan + 400 (empat ratus) meter Terdakwa mengemudikan Bus dengan masuk pada gigi 4 (empat) dengan kecepatan sekitar 50-66 km/jam di lajur kanan dan setelah Terdakwa mengendarai Bus dan mendekati Trafik light di Pertigaan Dk Ngangruk Ds Ngaru Aru Kec Banyudono Kab Boyolali yang pada saat itu menyala adalah lampu merah maka terdakwa berusaha untuk menginjak rem Bus namun pada saat itu rem bus dalam keadaan tidak berfungsi sehingga Terdakwa terus melakukan upaya lain dengan cara mengoper gigi dari gigi 4 (empat) ke gigi 3 (tiga) dengan maksud untuk memperlambat kecepatan Bus,namun laju KBM tetap berjalan kencang dan terdakwa tidak bisa berbuat apa apa karena pada saat itu lajur kiri sudah banyak kendaraan sepeda motor yang berhenti dan Terdakwa berpikiran apabila bus di banting setir ke kiri maka akan memakan banyak korban dan apabila terdakwa membanting setir Bus ke kanan maka Bus yang terdakwa kendarai akan terguling sehingga Terdakwa hanya pasrah dan sambil berteriak Ya Allah Ya Allah selanjutnya Bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak beberapa Mobil yang berhenti di depan Bus yang dikendarai oleh terdakwa dimana Mobil tersebut sedang menunggu lampu trafik light yang sedang menyala merah,kemudian terdakwa turun dari Bus dan langsung diamankan Petugas kepolisian dari Polsek Teras Boyolali;
Bahwa sebelum terdakwa berangkat sewaktu masih di Garasi di Semarang dimana terdakwa mengecek semua kondisi Bus antara lain : fungsi pengereman,lampu utama, lampu seen,lampu kota dan semua dalam kondisi keadaan baik dan normal sedangkan untuk hand rem dalam Bus yang dikemudikan Terdakwa tidak berfungsi dan terdakwa juga tidak sempat mengecek untuk kondisi selang rem namun selama perjalanan tidak ada kendala baru sampai di dekat lampu merah di Pertigaan Dk Ngangruk Ds Ngaru Aru Kec Banyudono Kab Boyolali setelah berhenti di Pom bensin Teras Boyolali rem tidak berfungsi, bahwasanya terdakwa sebelumnya sudah mengetahui hand rem Bus yang dikendarainya tidak berfungsi dan sudah melaporkan kerusakan tersebut kepada perusahaan Bus terutama kepada montir dan pemilik kendaraan Bus namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari montir maupun Pemilik perusahaan Bus ;
Bahwa akibat kerusakan pada rem Bus PO BUDI JAYA tersebut mengakibatkan KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY,KBM Xenia No.pol H-8908-DR dan KBM Xenia No.Pol H-9376-FH dimana keadaan ketiga Mobil tersebut Rusak parah, dimana penumpang KBM sedan Toyota No.Pol H-7940-UY yang dikemudikan oleh Wegig Sutopo Bin Walidi bersama kedua anaknya yang bernama Antariksa Vega Ramadana dan Elindo Daivano dan KBM Xenia No.Pol H-9376-FH yang dikemudikan Farizky Muliawan Pramudita bin Bagus Dwitamto bersama dengan sdr Oki dan KBM Xenia No.Pol H-8908-DR yang dikendarai oleh Elvis,AR.SE Bin Akib Rasyid bersama Istrinya Siti Maulimah dan kedua anaknya Edgar Priya Mahardika dan Akbarnazir Zaidan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Cipto Roso tersebut, Sedangkan korban Elvis AR,SE mengalami luka robek di dahi dan luka robek di telinga berdasarkan Visum Et Repertum No:09/RSIK-RM-KM/V/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Aji Joko Subeno tanggal 10 Mei 2013 dari Rumah Sakit Umum Islam Kustati Surakarta, Sedangkan Siti Mualimah mengalami Cedera kepala ringan dengan trauma di leher berdasarkan Visum Et Repertum No. : No:07/RSIK-RM-KM/V/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. S Budi Yuwono,Spb,B(K)Trauma tanggal 10 Mei dari Rumah Sakit Umum Islam Kustati Surakarta Sedangkan Akbar Pria Mahardika mengalami Cedera kepala ringan dan luka robek di bagian kepala bagian belakang berdasarkan Visum Et Repertum No:08/RSIK-RM-KM/V/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. S Budi Yuwono,Spb,B(K)Trauma tanggal 10 Mei 2013 dari Rumah Sakit Umum Islam Kustati Surakarta
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kondisi Teknis kendaraan bermotor wajib Uji oleh Dishubkominfo telah diteliti sebuah Bus:Jenis Bus, Tahun 1997 No.Pol H-1734-CAMerk Type HINO/RG 1 JSKA Pemilik Bambang Budi Asmoro,Pengemudi Cipto Roso,oleh Penguji kendaraan bermotor Dhika Prasetyo Jati,A.Ma.PKB dengan hasil kesimpulan :
Pada saat olah TKP dilapangan tidak diketemukan adanya bekas jejak pengereman,Sehingga terindikasi pada saat terjadi kecelakaan, rem bus tidak berfungsi
Kondisi teknis dari kendaraan bermotor jenis Bus diatas adalah pada saat diperksa ditemukan kebocoran selang angin output compressor menuju saluran pembagi (pembagi menuju servo rem,kopling,klakson)
Pada saluran pembagi terdapat kebocoran yang hanya diantisipasi dengan diikat dengan karet ban ditutup dengan isolasi.Hal ini menyebabkan angin dari kompersor keluar tidak mengisi ke servo rem dan boster kopling.Sehingga rem kendaraan tidak berfungsi dan transmisi susah dipindahkan karena kopling tidak berfungsi sebagaimana mestinya
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Pertigaan Ds Ngangruk, Ds Ngaru Aru Kec Bayudono,Kab Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, Setiap orangyang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan / atau barang yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB diberitahu oleh Perusahaan PO.BUDI JAYA milik Sdr Bambang yang beralamat di Pedurungan, Semarang bahwa mendapat carteran dari Semarang dengan tujuan Surakarta untuk mencarter Bus PO BUDI JAYA tersebut, kemudian Terdakwa (Selaku sopir Bus) bersama dengan Iwan Supriyanto (kernet Bus) langsung menuju ke Garasi Bus di Jalan Raya Kali Gawe dekat Polsek Gunuk Semarang guna mengecek dan mengkontrol kelengkapan bus yang akan digunakan tersebut yaitu satu buah KBM Bus PO.BUDI JAYA No.Polisi H-1734-CA antara lain mengecek mesin, oli power steering, oli rem, radiator, kondidi ban, control angin dan temperature yang di cek oleh Terdakwa maupun kernet dan bus dalam kondisi baik, namun Terdakwa tidak sempat mengecek untuk kondisi selang rem;
Bahwa selanjutnya karena Bus oleh Terdakwa telah selesai di cek dan dikontrol maka Terdakwa dan kernet dengan menggunakan sebuah KBM Bus PO.BUDI JAYA No.Polisi H-1734-CA tersebut langsung menuju ke lokasi yang mencarter yaitu Jln. siliwangi Depan Gereja untuk menjemput penumpang jamaah Gereja dengan tujuan ke Hotel Paragon Surakarta untuk melaksanakan kegiatan rapat dan setelah semua penumpang yang berjumlah 25 penumpang masuk ke dalam Bus maka Terdakwa beserta semua rombongan berangkat dari semarang jam 06.30 wib dan terdakwa diminta oleh rombongan untuk sampai ke tujuan yaitu Hotel Paragon Surakarta jam 10.00 Wib, maka terdakwa mengendarai Bus tersebut menuju ke Hotel Paragon Surakarta, bahwa selama dalam perjalanan dari Semarang menuju Surakarta Terdakwa mengendarai Bus tersebut tidak berhenti kecuali di Pom Bensin Teras Boyolali yang bertujuan untuk penumpang yang akan ke kamar kecil di Pom tersebut dengan waktu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian setelah selesai, perjalanan dilanjutkan kembali menuju ke Surakarta;
Bahwa setelah dari Pom Bensin Teras tersebut perjalanan dilanjutkan menuju ke Kota Surakarta namun setelah Bus keluar dari Pom Bensin dan berjalan + 400 (empat ratus) meter Terdakwa mengemudikan Bus dengan masuk pada gigi 4 (empat) dengan kecepatan sekitar 50-66 km/jam di lajur kanan dan setelah Terdakwa mengendarai Bus dan mendekati Trafik light di Pertigaan Dk Ngangruk Ds Ngaru Aru Kec Banyudono Kab Boyolali yang pada saat itu menyala adalah lampu merah maka terdakwa berusaha untuk menginjak rem Bus namun pada saat itu rem bus dalam keadaan tidak berfungsi sehingga Terdakwa terus melakukan upaya lain dengan cara mengoper gigi dari gigi 4 (empat) ke gigi 3 (tiga) dengan maksud untuk memperlambat kecepatan Bus,namun laju KBM tetap berjalan kencang dan terdakwa tidak bisa berbuat apa apa karena pada saat itu lajur kiri sudah banyak kendaraan sepeda motor yang berhenti dan Terdakwa berpikiran apabila bus di banting setir ke kiri maka akan memakan banyak korban dan apabila terdakwa membanting setir Bus ke kanan maka Bus yang terdakwa kendarai akan terguling sehingga Terdakwa hanya pasrah dan sambil berteriak Ya Allah Ya Allah selanjutnya Bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak beberapa Mobil yang berhenti di depan Bus yang dikendarai oleh terdakwa dimana Mobil tersebut sedang menunggu lampu trafik light yang sedang menyala merah,kemudian terdakwa turun dari Bus dan langsung diamankan Petugas kepolisian dari Polsek Teras Boyolali;
Bahwa sebelum terdakwa berangkat sewaktu masih di Garasi di Semarang dimana terdakwa mengecek semua kondisi Bus antara lain : fungsi pengereman,lampu utama, lampu seen, lampu kota dan semua dalam kondisi keadaan baik dan normal sedangkan untuk hand rem dalam Bus yang dikemudikan Terdakwa tidak berfungsi dan terdakwa juga tidak sempat mengecek untuk kondisi selang rem namun selama perjalanan tidak ada kendala baru sampai di dekat lampu merah di Pertigaan Dk. Ngangruk Ds. Ngaru Aru Kec. Banyudono Kab Boyolali setelah berhenti di Pom bensin Teras Boyolali rem tidak berfungsi, bahwasanya terdakwa sebelumnya sudah mengetahui hand rem Bus yang dikendarainya tidak berfungsi dan sudah melaporkan kerusakan tersebut kepada perusahaan Bus terutama kepada montir dan pemilik kendaraan Bus namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari montir maupun Pemilik perusahaan Bus;
Bahwa akibat kerusakan pada rem Bus PO BUDI JAYA tersebut mengakibatkan KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY,KBM Xenia No.pol H-8908-DR dan KBM Xenia No.Pol H-9376-FH dimana keadaan ketiga Mobil tersebut Rusak parah, dimana penumpang KBM sedan Toyota No.Pol H-7940-UY yang dikemudikan oleh Wegig Sutopo Bin Walidi bersama kedua anaknya yang bernama Antariksa Vega Ramadana dan Elindo Daivano dan KBM Xenia No.Pol H-9376-FH yang dikemudikan Farizky Muliawan Pramudita bin Bagus Dwitamto bersama dengan sdr Oki dan KBM Xenia No.Pol H-8908-DR yang dikendarai oleh Elvis,AR.SE Bin Akib Rasyid bersama Istrinya Siti Maulimah dan kedua anaknya Edgar Priya Mahardika dan Akbarnazir Zaidan;
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kondisi Teknis kendaraan bermotor wajib Uji oleh Dishubkominfo telah diteliti sebuah Bus:Jenis Bus, Tahun 1997 No.Pol H-1734-CAMerk Type HINO/RG 1 JSKA Pemilik Bambang Budi Asmoro,Pengemudi Cipto Roso,oleh Penguji kendaraan bermotor Dhika Prasetyo Jati,A.Ma.PKB dengan hasil kesimpulan :
Pada saat olah TKP dilapangan tidak diketemukan adanya bekas jejak pengereman,Sehingga terindikasi pada saat terjadi kecelakaan, rem bus tidak berfungsi.
Kondisi teknis dari kendaraan bermotor jenis Bus diatas adalah pada saat diperksa ditemukan kebocoran selang angin output compressor menuju saluran pembagi (pembagi menuju servo rem,kopling,klakson).
Pada saluran pembagi terdapat kebocoran yang hanya diantisipasi dengan diikat dengan karet ban ditutup dengan isolasi.Hal ini menyebabkan angin dari kompersor keluar tidak mengisi ke servo rem dan boster kopling.Sehingga rem kendaraan tidak berfungsi dan transmisi susah dipindahkan karena kopling tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa Keterangan Saksi-saksi, Keterangan terdakwa yang telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
Saksi SUGENG WIDODO Bin KROMO SUWIRYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini karena ada kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 08.30 WIB di Jl. Semarang-Solo KM 82-83 Pertigaan Dk Ngangkruk Ds Ngaru Aru Kec Banyudono Kab Boyolali;
bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena ketika itu saksi sedang berdiri di depan warung makan dekat dengan tempat kejadian, lalu mendengar suara benturan brak dan setelah saksi melihat ada Bus yang sudah menabrak mobil Zenia warna silver 1 (satu) KBM Xenia Nopol H-9376-FH dan bus tersebut telah numpang/naik diatas mobil Zenia warna silver;
bahwa selain mobil Zenia warna silver yang ditabrak, masih ada 2 (dua) mobil lagi yang ditabrak oleh bus yaitu 1 (satu) buah KBM Sedan Toyota Nopol H-7940-UY, 1 (satu) buah KBM Xenia Nopol H-8908-DR, dan telah menyebabkan beberapa orang luka luka dan meninggal dunia, korban yang meninggal dunia yaitu Edgar Bin Elvis AR SE umur 11 tahun Pelajar dimana korban pada waktu sebagai Penumpang KBM Xenia Nopol H-9376-FH ;
bahwa pada saat itu dijalan banyak kendaraan yang sedang berhenti karena lampu jalan merah dan pada saat lampu menyala hijau semua kendaraan berjalan pelan-pelan, lalu terdengar suara keras “Brak”, sehingga saksi dan teman-teman yang duduk di pangkalan Ojek Ketaon langsung lari ke arah TKP ternyata KBM Bus Po Budi Jaya menabrak 3 (tiga) KBM yang berjalan searah di depannya, karena korban ada yang terjepit di dalam mobil Xenia sehingga Saksi membantu mengeluarkan korban yang terjepit kemudian di bawa ke RSU Banyudono dengan menggunakan mobil yang melintas di sekitar TKP sedangkan teman yang lain membantu kelancaran lalu lintas;
bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson atau bunyi rem dari KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol. H-1734-CA tersebut;
bahwa Kondisi Pengemudi dan Penumpang KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol. H-1734-CA, KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY dan KBM Xenia No.Pol. H-9376-FH dalam keadaan selamat sedangkan Kondisi Pengemudi, Penumpang KBM Xenia No.Pol. H-8908-DR mengalami luka di kepala, lecet-lecet dan salah satu anak laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri;
bahwa yang saksi tahu posisi akhir mobil Xenia No.Pol. H-9376-FH masih di tengah jalan di lajur kanan arah Solo sedangkan Posisi mobil Sedan toyota No.Pol H-7940-UY naik di median jalan menghadap ke selatan;
Bahwa kerusakan Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1734-CA di bagian depan sedangkan Kerusakan mobil Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, mobil Xenia No.Pol H-8908-DR dan mobil Xenia No.Pol H-9376-FH semua Body ringsek, kaca semua pecah;
bahwa pada saat kejadian kecelakaan pada pagi hari, cuaca cerah, jalan lurus menurun, median jalan ada, marka jalan terputus, arus lalu lintas ramai;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi SUHARTO Bin SUPARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekitar jam 08.30 WIB di Jl. Semarang-Solo KM 82-83 Pertigaan Dk Ngangkruk Ds Ngaru Aru Kec Banyudono Kab Boyolali, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang berdiri di depan warung di perempatan lampu merah, dingangkruk, lalu ketika lampu jalan dari lampu merah mau kehijau, kendaraan mulai berjalan pelan-pelan, lalu tiba-tiba Bus Po.Budi Jaya datang melaju cukup kencang menabrak kendaraan yang ada di depannya yaitu mobil sedan Toyota, mobil xenia warna silver, mobil xenia warna putih;
bahwa akibat tabrakan tersebut telah menyebabkan mobil Sedan Toyota Nopol H-7940-UY, mobil Xenia Nopol H-8908-DR, mobil Xenia Nopol H-9376-FH, rusak parah dan beberapa orang luka-luka serta meninggal dunia;
bahwa korban yang meninggal dunia yaitu Edgar Bin Elvis AR SE yang pada waktu kejadian merupakan Penumpang mobil Xenia Nopol H-8908-DR;
bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson atau bunyi rem dari KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol. H-1734-CA tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi WEGIG SUTOPO Bin WALIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekitar jam 08.30 WIB di Jl. Semarang-Solo KM 82-83 Pertigaan, Dk. Ngangkruk, Ds. Ngaru Aru, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut karena saksi adalah pengemudi mobil sedan toyota No.Pol H-7940-UY yang ditabrak oleh bus PO.Budi Jaya dari belakang mobil saksi;
bahwa terjadinya kecelakaan ketika lampu trafik light dalam keadaan baru hijau dan semua kendaraan sedang berjalan pelan-pelan lalu dari belakang mobil saksi terdengar suara brak lalu mobil yang saksi kemudikan terdorong sekitar 3 (Tiga) meter kedepan hingga dalam posisi serong ke barat dengan kabin di sebelah selatan dan bodi samping kiri membentur sebuah mobil Daihatsu xenia yang sedang berhenti di depan mobil saksi, setelah itu mobil yang dikemudikan saksi berbelok arah dan naik ke median jalan yang berada di sebelah kanan setelah itu saksi langsung menolong anak saksi yang kecil keluar dari mobil saksi sedangkan anak saksi yang besar di tolong oleh warga di sekitar TKP kemudian saksi dan anak-anak di bawa ke RSU Banyudono Boyolali;
bahwa Bus PO.Budi Jaya setelah menabrak mobil yang dikendarai saksi masih berjalan terus lalu menabrak mobil Xenia;
bahwa akibat kecelakaan tersebut mobil saksi mengalami kerusakan pada pelek mobil, bodi belakang mobil serta roda mobil sebanyak dua terlepas sedangkan anak saksi yang besar mengalami luka robek sedangkan anak saksi yang kecil mengalami shok/trauma;
bahwa untuk pengobatan anak saksi mengeluarkan biaya sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan kerugian akibat kerusakan kendaraan milik saksi sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
bahwa saksi sudah menerima bantuan dari perusahaan Bus yang dikendarai terdakwa dan saksi telah ikhlas memaafkan terdakwa;
Saksi DHIKA PRASETYO JATI A.Ma PKB Bin Drs. PARDJIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi bekerja di kantor Dinas Perhubungan sudah sekitar 6 (Enam) tahun dan bekerja dibidang uji kelayakan KBM dan uji kelayakan jalan sudah sekitar 6 (Enam) tahun
bahwa saksi pada hari selasa tanggal 23 April 2013 baru melihat ke tempat kejadian setelah dari instansi DISHUB mendapat undangan untuk mengikuti TPTKP ulang dan pengambilan Foto Grametri dari Tim TAA Polda Jateng bersama 2 (Dua) personel dari DISHUB, 3 (Tiga) Personel dari DAMKAR dan beberapa personel dari Kepolisian Fungsi Satuan Lalu Lintas baik itu dari Polres Boyolali maupun dari Polda Jateng;
bahwa dari hasil olah TKP yang saksi lakukan bersama tim dari Dishub tidak menemukan bekas rem dari mobil Bus sehingga setelah selasai dari TKP kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil BUS PO. BUDI JAYA yang menjadi peyebab utama kecelakaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan selang kompresor yang tidak ada MASTER CENTERnya;
bahwa fungsi dari MASTER CENTER tersebut adalah untuk membagi angin dari kompresor ke rem, kopling dan klakson sehingga jika tanpa MASTER CENTER terpasang untuk pembagian angin dari kompresor tidak merata dan distribusi angin ke tiga fungsi tersebut tidak merata/tidak maxsimal dan apabila terdapat kebocoran di salah satu selang maka untuk angin hilang semua sehingga ke tiga aitem tersebut tidak berfungsi dan dapat berakibat fatal;
bahwa untuk selang yang berpusat di kompresor ke rem dan kopling pada Bus PO BUDI Jaya hanya di ikat dengan karet ban dalam dan di balut pakai isolasi/lakban;
bahwa penyebab kecelakan tersebut saksi simpulkan karena terdapat kebocoran pada selang rem dan terdakwa sendiri sudah mengakui kalau sudah ada penurunan angin ketika bus baru berjalan dari SPBU Teras tetapi terdakwa tetap mengendarai Bus PO Budi Jaya tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi IWAN SUPRIYANTO Bin M.MUKRI Alm., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada hari, Minggu tanggal 21 April 2013, sekitar jam 08.30 WIB di Jl. Semarang-Solo KM 82-83 Pertigaan, Dk. Ngangkruk, Ds. Ngaru Aru, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
bahwa pada waktu itu terdakwa sebagai sopir Bus PO Budi Jaya dan saksi sebagai kernet Bus mendapat carteran dari Semarang dengan tujuan Surakarta;
bahwa jumlah penumpang PO. Budi Jaya pada waktu itu sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan dalam perjalanan menuju ke Surakarta ada Penumpang yang mau ke kamar mandi sehingga Bus berhenti di Pom Bensin/SPBU Teras Boyolali, lalu perjalanan dilanjutkan kembali menuju ke Surakarta;
bahwa pada saat berjalan kurang lebih 400 meter dari SPBU Teras, sopir mengeluh tekanan udara dalam rem di rasakan kurang enak, lalu tiba-tiba sopir berteriak rem kendaraan blong/tidak berfungsi sambil berusaha menginjak rem, lalu mobil Bus PO Budi Jaya yang saksi kerneti menabrak 3 (tiga) mobil yang sedang berhenti di depan lampu trafik light, lalu ketika bus tersebut sudah berhenti, saksi turun dari Bus tersebut dan saksi mengganjal bus tersebut dengan balok, sedangkan penumpang yang berada di dalam Bus juga langsung turun;
bahwa mobil yang pertama kali ditabrak oleh bus PO Budi Jaya adalah mobil sedang Toyota corola hingga mobil tersebut serong ke sebelah kanan, lalu bus menabrak lagi mobil xenia warna silver, lalu xenia warna silver menabrak xenia lagi, lalu xenia tersebut menabrak truk baru bus dapat berhenti;
bahwa akibat kecelakaan beruntun tersebut kondisi ketiga mobil tersebut yaitu sedan toyota corola menjadi rusak dan 2 (dua) buah rodanya terlepas, 2 (dua) buah mobil xenia warna silver dan mobil xenia menjadi rusak parah sedangkan kondisi pengemudi maupun penumpang yang ada di dalam ketiga mobil tersebut saksi tidak memperhatikan tetapi saksi hanya mengetahui ada seorang anak kecil yang terjepit kepalanya hingga harus segera dibawa ke Rumah Sakit;
bahwa selang beberapa hari setelah kejadian kecelakaan beruntun tersebut saksi mendengar ada satu orang anak korban kecelakaan tersebut meninggal dunia;
bahwa sebelum terdakwa berangkat sewaktu masih di Garasi di Semarang saksi bersama Terdakwa selaku sopir Bus mengecek semua kondisi Bus antara lain : fungsi pengereman, lampu utama, lampu seen,lampu kota dan semua dalam kondisi keadaan baik dan normal sedangkan untuk hand rem Bus yang dikemudikan Terdakwa sudah tidak berfungsi sejak lama dan terdakwa juga tidak sempat mengecek untuk kondisi selang rem;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi FARIZKY MULIAWAN PRAMUDITA Bin BAGUS DWITAMTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 April 2013, sekitar jam 08.30 WIB di Jl. Semarang-Solo KM 82-83 Pertigaan, Dk. Ngangkruk, Ds. Ngaru Aru, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, telah terjadi kecelakaan beruntun;
bahwa saksi merupakan pengemudi mobil xenia warna putih;
bahwa mobil yang pertama kali ditabrak Bus PO Budi Jaya adalah sedan Toyota corola lalu mobil sedan tersebut keluar ke sebelah kanan jalan, lalu Bus tersebut menabrak lagi mobil xenia warna silver lalu mobil xenia warna siver menabrak mobil xenia yang saksi kendarai hingga mobil saksi menabrak truk;
bahwa akibat kecelakaan beruntun tersebut mobil saksi mengalami penyok atau kerusakan hingga 70% (tujuh puluh persen) dan saksi maupun Oki menderita luka-luka ringan;
bahwa pada saat kejadian orang yang ada didalam mobil saksi berjumlah 2(dua) orang yaitu saksi dan Oki;
bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar rem atau bunyi klakson dari Bus PO Budi Jaya;
bahwa kondisi cuaca pada saat kejadian cerah dan kondisi jalan ramai dan padat kendaraan;
bahwa akibat kecelakaan beruntun tersebut kondisi mobil Xenia warna silver rusak parah dan 3(tiga) hari setelah kejadian kecelakaan tersebut ada satu orang korban yang meninggal dunia;
bahwa keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada saksi dan saksi telah memaafkan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO sebagai berikut :
bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 21 April 2013, sekitar jam 08.30 WIB di Jl. Semarang-Solo KM 82-83 Pertigaan, Dk. Ngangkruk, Ds. Ngaru Aru, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Bus PO Budi Jaya No.Pol. H-1734-CA yang terdakwa kemudikan telah menabrak mobil-mobil yang ada di depan Bus;
bahwa pada waktu itu jumlah penumpang PO. Budi Jaya sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan dalam perjalanan dari Semarang menuju ke Surakarta/Solo, ketika di Pom Bensin/SPBU Teras Boyolali Bus berhenti, lalu perjalanan dilanjutkan kembali menuju ke Surakarta;
bahwa pada saat berjalan kurang lebih 400 meter dari SPBU Teras, terdakwa merasa tekanan udara dalam rem di rasakan kurang enak, lalu sekitar kurang lebih 100 meter dari trafik laight terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi 4 (empat) ke gigi 3 (tiga) dengan maksud untuk memperlambat kecepatan bus tetapi laju bus tetap berjalan kencang sehingga terdakwa hanya bisa pasrah hingga Bus yang dikendarai terdakwa menabrak mobil yang ada di depan Bus;
bahwa terdakwa mengemudikan Bus PO Budi Jaya pada waktu itu sekitar 50-66 KM/Jam di jalur kanan;
bahwa kendaraan yang pertama di tabrak oleh Bus PO Budi Jaya adalah sedan Toyota Nomor Polisi H-7940-UY, lalu menabrak lagi mobil Xenia warna silver, lalu mobil Xenia warna silver tersebut menabrak mobil xenia lagi sehingga Bus dapat berhenti;
bahwa akibat kecelakaan tersebut kondisi dua mobil Xenia tersebut rusak parah dan tiga hari setelah kecelakaan terdakwa mendapat kabar bila anak yang berada didalam mobil xenia pada waktu kecelakaan, telah meninggal dunia;
bahwa sebelum menabrak mobil yang berada didepan Bus PO Budi Jaya, terdakwa tidak membunyikan klakson;
bahwa sebelum terdakwa mengemudikan bus PO Budi Jaya, terdakwa telah mengecek oli, air radiator, ban, serta kompresor yang semuanya dalam kondisi baik sedangkan untuk selang rem terdakwa tidak memeriksanya;
bahwa kondisi Hand Rem Bus PO Budi Jaya sudah tidak berfungsi/rusak sejak dibelinya Bus tersebut;
bahwa terdakwa sangat menyesal atas kejadian tersebut dan terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Bukti Surat berupa :
Surat Visum Et Repertum Nomor : 06/RSIK-RM-KM/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hanis Setyono, Sp.Bs, dokter pada RSUI Kustati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Perdarahan bawah selaput otak;
Perdarahan otak;
Masuk tanggal 21-04-2013 Mondok 4 (empat) hari ; Keluar tanggal 24-04-2013 karena meninggal dunia;
Kelainan-kelainan yang terjadi karena benturan benda tumpul atau keras;
Surat Visum Et Repertum Nomor : 09/RSIK-RM-KM/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aji Joko Subeno, dokter pada RSUI Kustati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek di dahi;
Luka robek di telinga kiri;
Masuk tanggal 21-04-2013 obat jalan; Keluar tanggal 21-04-2013 karena obat jalan;
Kelainan-kelainan yang terjadi karena benturan benda tumpul atau keras;
Karena kelainan-kelainan ini si penderita tidak menjadi sebab atau terganggu dalam menjalankan tugasnya;
Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/RSIK-RM-KM/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. S.Budi Yuwono, Sp.B(k) Trauma, dokter pada RSUI Kustati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Cedera kepala ringan dengan trauma di leher;
Masuk tanggal 21-04-2013 Mondok 4 (empat) hari ; Keluar tanggal 24-04-2013 karena sembuh;
Kelainan-kelainan yang terjadi karena benturan benda tumpul dan atau keras;
Karena kelainan-kelainan ini si penderita :
Tidak menjadi sebab atau tidak terganggu dalam menjalankan tugasnya;
Menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan tugasnya selama : 4 hari;
Surat Visum Et Repertum Nomor : 08/RSIK-RM-KM/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. S.Budi Yuwono, Sp.B(k) Trauma, dokter pada RSUI Kustati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Cedera kepala ringan;
Luka robek di kepala bagian belakang
Masuk tanggal 21-04-2013 Mondok 4 (empat) hari ; Keluar tanggal 24-04-2013 karena sembuh;
Kelainan-kelainan yang terjadi karena benturan benda tumpul dan atau keras;
Karena kelainan-kelainan ini si penderita :
Tidak menjadi sebab atau tidak terganggu dalam menjalankan tugasnya;
Menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan tugasnya selama : 4 hari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan barang bukti di muka persidangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, yaitu berupa :
1 (satu) Unit KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1734-CA, No.Ka : MHERG1JSKXXA10066, No.Sin : J08CTFJ10115;
1 (satu) lembar STNK KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1724-CA, A.n BAMBANG BUDI ASMORO, alamat : Jl Citarum no. 65 Semarang, No. STNK : 1771171/JG/2009, berlaku s/d : 4-01-2015;
1 (satu) Unit KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, No.Ka : MHF53AEA109048979, No.Sin : 4AK497158;
1 (satu) lembar STNK KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, A.n CAHYONO SIGIT PRASETYO, Alamat : Jl Taman Crempala II Blok C 10/1 GTB BSB Rt 7/6 Mijen Semarang, No. STNK : 034720/JG/2011, berlaku s/d : 28-04-2016;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, No.Ka : MHKV1AA2J9K054815, No.Sin : DN98110;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, A.n ELVIS AR SE, Alamat : Bulustalan IV/399-A RT 5/3 Bulutalan Semarang, No. STNK : 0976667/JG/2009, berlaku s/d : 18-08-2014;
1 (satu) lembar SIM A, An. ELVIS AR SE, No. SIM : 740814212135 berlaku s/d 07-8-2014;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, No.Ka : MHKV1BA2JJK016316, No.Sin : DK78686;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, A.n AHMAD RIYAL KOMARRUDDDIN, Alamat : Pengaron Kidul Rt 2/1 Semarang, No. STNK : 0136900/JG/2012, berlaku s/d : 28-05-2017;
1 (satu) lembar SIM A, An. FARIZKY MULIAWAN PRAMUDITA, No. Sim : 930114210358 berlaku s/d 24-01-2015;
1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama Cipto Roso;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya telah tercakup pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk gabungan yaitu :
Kesatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan;
DAN
Kedua: melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
Dakwaan : melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Untuk itu Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan unsur-unsurnya adalah sebagi berikut :
“Setiap Orang”;
“Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”;
“Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut :
ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Bahwa pada dasarnya kata ”Setiap Orang” menunjuk kepada orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa dan akan dibuktikan tindakan atau perbuatannya, yaitu apakah perbuatannya atau tindakannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO, yang setelah diteliti oleh pengadilan tentang Identitas terdakwa tersebut, ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu jelas bagi pengadilan bahwa terdakwa yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut adalah terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan ini;
Bahwa dengan demikian telah cukup pula bagi pengadilan untuk mempertimbangkan lebih lanjut, apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan atau tindakan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan apakah perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan;
Bahwa oleh karena itu menurut pengadilan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”.
Bahwa pengertian “Kendaraan bermotor” menurut pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan Barang Bukti diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 April 2013 sekitar jam 08.30 WIB, Terdakwa selaku sopir Bus telah mengendarai Bus PO. BUDI JAYA Nomor Polisi H-1743-CA dari Semarang menuju ke Surakarta dan ditengah perjalanannya Bus yang dikendarai terdakwa telah menabrak Sedan Toyota, Nomor Polisi H-7940-UY, Nomor Polisi H-8908-DR, Xenia Nomor Polisi H-9376-FH ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas telah nyata terdakwa telah mengendari kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan demikian menurut pengadilan unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”.
Bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 butir 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda; sedangkan pengertian kelalaian atau culpa menurut doktrin para sarjana mengemukakan kelalaian atau culpa mengandung 2(dua) syarat yaitu :
Seseorang kurang hati-hati atau kurang waspada dalam melakukan perbuatan;
Akibat yang ditimbulkan karena kurang hati-hatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya suatu akibat maka tidak terdapat kealpaan (culpa);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan Barang Bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 April 2013 sekitar jam 08.30 WIB, Terdakwa selaku sopir Bus yang mengendarai Bus PO. BUDI JAYA Nomor Polisi H-1743-CA dari arah Semarang menuju ke Surakarta ketika mendekati Trafik light di Pertigaan dukuh Ngangruk, desa Ngaru Aru, kecamatan Banyudono, kabupaten Boyolali, tidak dapat mengerem laju kendaraan Bus yang dibawanya tersebut sehingga menabrak kendaraan bermotor yang ada di depan Bus yang dikendarai terdakwa yaitu mobil Sedan Toyota, Nomor Polisi H-7940-UY dan mobil Xenia warna silver Nomor Polisi H-8908-DR;
Bahwa Terdakwa dalam mengendarai Bus dengan kecepatan 50-66 Km/jam di jalur kanan dan dari jarak kurang lebih 100 meter dari Trafik light terdakwa telah berusaha menginjak rem tetapi rem bus yang dikendarai terdakwa tidak berfungsi sehingga terdakwa mengoper gigi dari gigi 4 (empat) ke gigi 3 (tiga) dengan maksud untuk memperlambat kecepatan bus tetapi laju bus tetap berjalan kencang sehingga terdakwa hanya bisa pasrah hingga Bus yang dikendarai terdakwa menabrak mobil yang ada di depannya yaitu Sedan Toyota, Nomor Polisi H-7940-UY, lalu menabrak lagi mobil Xenia warna silver Nomor Polisi H-8908-DR, lalu mobil Xenia warna silver tersebut menabrak mobil xenia warna Nomor Polisi H-9376-FH, yang membuat keadaan ketiga mobil tersebut rusak parah dan pengemudi maupun penumpang yang ada didalam ketiga mobil tersebut terluka dan ada yang sampai meninggal dunia;
Bahwa sebelum terdakwa berangkat mengendarai Bus PO. BUDI JAYA, terdakwa telah mengecek kondisi Bus yaitu Fungsi rem, lampu, ban, yang semuanya dalam kondisi baik tetapi untuk kondisi selang rem yang sesungguhnya terdakwa tidak mengeceknya demikian pula dengan hand rem pada bus, terdakwa tidak mengeceknya karena terdakwa sebelumnya telah mengetahui bila hand rem bus sudah tidak berfungsi sejak lama dan belum diperbaiki;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap Bus PO. BUDI JAYA setelah kejadian ternyata yang menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut adalah ditemukan selang kompresor yang tidak ada MASTER CENTERnya dan untuk selang yang berpusat di kompresor ke rem dan kopling hanya di ikat dengan karet ban dalam dan di balut pakai isolasi/lakban, padahal fungsi dari MASTER CENTER tersebut untuk membagi angin dari kompresor ke rem, kopling dan klakson sehingga jika tanpa MASTER CENTER maka pembagian angin dari kompresor ke rem, kopling dan klakson tidak merata/tidak maksimal dan apabila terdapat kebocoran disalah satu selang maka rem, kopling dan klakson tidak dapat berfungsi sehingga dapat berakibat fatal;
Bahwa berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas Pengadilan berpendapat dengan Terdakwa yang sebelumnya telah mengetahui kondisi hand rem bus sudah tidak berfungsi sejak lama dan belum diperbaiki serta tidak mengecek lagi secara langsung kodisi selang rem seharusnya terdakwa tidak boleh mengendarai Bus PO. BUDI JAYA karena terdakwa sebelum kejadian sudah bisa menduga terlebih dahulu dengan melihat kondisi bus yang demikian bus tidak layak untuk dioperasikan/dikendarai karena dapat membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya sehingga apabila terdakwa tidak mengendarai bus tersebut terdakwa bisa mencegah terjadinya kecelakaan namun terdakwa tetap mengendarai Bus tersebut di jalan raya dengan kecepatan 50-66 Km/jam oleh karena ada kerusakan pada rem laju kendaraan yang dibawa terdakwa tidak dapat diberhentikan sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya meskipun terdakwa telah berusaha menghindar namun tetap tidak bisa menghindar dari kecelakaan tersebut, dengan demikian menurut pengadilan Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Bahwa yang dimaksud dengan meninggal dunia adalah tidak bernyawanya seseorang yang disebut sebagai mati yang disebabkan oleh perbuatan manusia in casu kecelakaan lalu lintas;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan Barang Bukti serta surat Visum et Repertum yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa pengemudi maupun penumpang yang ada didalam mobil Xenia Nomor Polisi H-8908-DR yang ditabrak bus PO.BUDI JAYA telah mengalami luka-luka sebagai berikut :
ELVIS AR, SE., mengalami luka robek pada dahi dan telinga kiri;
SITI MUALIMAH mengalami cedera kepala ringan dengan trauma di leher;
AKBAR PRIA MAHARDIKA mengalami cedera kepala ringan dan luka robek di kepala bagian belakang;
EDGAR PRIA MAHARDIKA mengalami pendarahan di otak dan di bawah selaput otak, yang setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Islam Kustati selama 4 (empat) hari EDGAR PRIA MAHARDIKA meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan Fakta Hukum tersebut diatas menurut pengadilan Unsur “mengakibatkan orang lain mati” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan kedua dari Penuntut Umum dimana Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang”;
“Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”;
“Yang Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa tentang unsur ”setiap orang” yang dimaksudkan disini adalah seperti yang telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu, dan karena telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, serta untuk mempersingkat uraian putusan ini maka pengadilan mengambil alih pertimbangan tersebut, dan dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”.
Menimbang, bahwa tentang unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” yang dimaksudkan disini adalah seperti yang telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu, dan karena telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, serta untuk mempersingkat uraian putusan ini maka pengadilan mengambil alih pertimbangan tersebut, dan dengan demikian unsur ” Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”.
Menimbang, bahwa tentang unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” yang dimaksudkan disini adalah seperti yang telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu, dan karena telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, serta untuk mempersingkat uraian putusan ini maka pengadilan mengambil alih pertimbangan tersebut, dan dengan demikian unsur ” Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan Barang Bukti serta surat Visum et Repertum yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa mobil Sedan Toyota, Nomor Polisi H-7940-UY, mobil Xenia Nomor Polisi H-8908-DR yang telah ditabrak bus PO. BUDI JAYA dan mobil Xenia Nomor Polisi H-9376-FH telah mengalami rusak parah sedangkan pengemudi maupun penumpang yang ada didalam ketiga mobil tersebut yaitu :
mobil Sedan Toyota, Nomor Polisi H-7940-UY yang dikemudikan oleh WEGIG SUTOPO Bin WALIDI dan ditumpangi kedua orang anaknya yaitu ANTARIKSA VEGA RAMADANA dan ELINDO DAIVANO mengalami luka-luka ringan;
mobil Xenia Nomor Polisi H-9376-FH yang dikemudikan oleh FARIZKY MULIAWAN PRAMUDITA bin BAGUS DWITAMTO bersama Oki mengalami luka-luka ringan;
mobil Xenia Nomor Polisi H-8908-DR yang di kendarai oleh ELVIS AR, SE., dan ditumpangi oleh SITI MAULIMAH, EDGAR PRIYA MAHARDIKA dan AKBARNAZIR ZAIDAN mengalami luka-luka sebagai berikut :
ELVIS AR, SE., mengalami luka robek pada dahi dan telinga kiri;
SITI MUALIMAH mengalami cedera kepala ringan dengan trauma di leher;
AKBAR PRIA MAHARDIKA mengalami cedera kepala ringan dan luka robek di kepala bagian belakang;
EDGAR PRIA MAHARDIKA mengalami pendarahan di otak dan di bawah selaput otak, yang setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Islam Kustati selama 4 (empat) hari EDGAR PRIA MAHARDIKA meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan Fakta Hukum tersebut diatas menurut pengadilan Unsur “mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan di atas, maka seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua maka Dakwaan selanjutnya Pengadilan tidak mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua maka Dakwaan serta alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, luka ringan dan kerusakan kendaraan” seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah membuat keluarga korban ELVIS AR, SE., kehilangan salah satu anggota keluarganya dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban;
Hal-hal yang Meringankan ;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban serta telah dimaafkan oleh korban dan keluarga korban;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya;
Menimbang, bahwa suatu “pemidanaan “adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi terdakwa melainkan dimaksudkan agar terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh untuk senantiasa lebih berhati-hati dalam menapakiperjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang berharkat di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut diatas maka penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini dianggap telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat ini terdakwa berada dalam tahanan dan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa, maka terhadap pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pada saat ini terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Boyolali dan tidak ditemukan alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang Barang bukti yang diajukan dipersidangan, yaitu berupa :
1 (satu) Unit KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1734-CA, No.Ka : MHERG1JSKXXA10066, No.Sin : J08CTFJ10115;
1 (satu) lembar STNK KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1724-CA, A.n BAMBANG BUDI ASMORO, alamat : Jl Citarum no. 65 Semarang, No. STNK : 1771171/JG/2009, berlaku s/d : 4-01-2015;
Karena dipersidangan terbukti milik Bambang Budi Asmoro maka dikembalikan kepada Bambang Budi Asmoro;
1 (satu) Unit KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, No.Ka : MHF53AEA109048979, No.Sin : 4AK497158;
1 (satu) lembar STNK KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, A.n CAHYONO SIGIT PRASETYO, Alamat : Jl Taman Crempala II Blok C 10/1 GTB BSB Rt 7/6 Mijen Semarang, No. STNK : 034720/JG/2011, berlaku s/d : 28-04-2016;
Karena dipersidangan terbukti milik Wegig Sutopo maka dikembalikan kepada Wegig Sutopo;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, No.Ka : MHKV1AA2J9K054815, No.Sin : DN98110;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, A.n ELVIS AR SE, Alamat : Bulustalan IV/399-A RT 5/3 Bulutalan Semarang, No. STNK : 0976667/JG/2009, berlaku s/d : 18-08-2014;
1 (satu) lembar SIM A, An. ELVIS AR SE, No. SIM : 740814212135 berlaku s/d 07-8-2014;
Karena dipersidangan terbukti milik ELVIS AR, SE., maka dikembalikan kepada pemiliknya ELVIS AR, SE.;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, No.Ka : MHKV1BA2JJK016316, No.Sin : DK78686;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, A.n AHMAD RIYAL KOMARRUDDDIN, Alamat : Pengaron Kidul Rt 2/1 Semarang, No. STNK : 0136900/JG/2012, berlaku s/d : 28-05-2017;
1 (satu) lembar SIM A, An. FARIZKY MULIAWAN PRAMUDITA, No. Sim : 930114210358 berlaku s/d 24-01-2015;
Karena dipersidangan terbukti milik FARIZKY MULIAWAN maka dikembalikan kepada FARIZKY MULIAWAN;
1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama Cipto Roso;
Karena dipersidangan terbukti milik terdakwa Cipto Roso maka dikembalikan kepada Terdakwa Cipto Roso;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini;
Mengingat akan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal dari peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, luka ringan dan kerusakan kendaraan”.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa CIPTO ROSO Bin SUPENO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1734-CA, No.Ka : MHERG1JSKXXA10066, No.Sin : J08CTFJ10115;
1 (satu) lembar STNK KBM Bus Po Budi Jaya No.Pol H-1724-CA, A.n BAMBANG BUDI ASMORO, alamat : Jl Citarum no. 65 Semarang, No. STNK : 1771171/JG/2009, berlaku s/d : 4-01-2015;
Dikembalikan kepada Bambang Budi Asmoro;
1 (satu) Unit KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, No.Ka : MHF53AEA109048979, No.Sin : 4AK497158;
1 (satu) lembar STNK KBM Sedan Toyota No.Pol H-7940-UY, A.n CAHYONO SIGIT PRASETYO, Alamat : Jl Taman Crempala II Blok C 10/1 GTB BSB Rt 7/6 Mijen Semarang, No. STNK : 034720/JG/2011, berlaku s/d : 28-04-2016;
Dikembalikan kepada pemiliknya Wegig Sutopo;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, No.Ka : MHKV1AA2J9K054815, No.Sin : DN98110;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-8908-DR, A.n ELVIS AR SE, Alamat : Bulustalan IV/399-A RT 5/3 Bulutalan Semarang, No. STNK : 0976667/JG/2009, berlaku s/d : 18-08-2014;
1 (satu) lembar SIM A, An. ELVIS AR SE, No. SIM : 740814212135 berlaku s/d 07-8-2014;
Dikembalikan kepada ELVIS AR, SE.;
1 (satu) Unit KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, No.Ka : MHKV1BA2JJK016316, No.Sin : DK78686;
1 (satu) lembar STNK KBM Xenia No.Pol H-9376-FH, A.n AHMAD RIYAL KOMARRUDDDIN, Alamat : Pengaron Kidul Rt 2/1 Semarang, No. STNK : 0136900/JG/2012, berlaku s/d : 28-05-2017;
1 (satu) lembar SIM A, An. FARIZKY MULIAWAN PRAMUDITA, No. Sim : 930114210358 berlaku s/d 24-01-2015;
Dikembalikan kepada FARIZKY MULIAWAN.
1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama Cipto Roso;
Dikembalikan kepada Terdakwa Cipto Roso;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari Rabu, tanggal 14Agustus 2013 oleh kami: AGUS RUSIANTO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, POPI JULIYANI, SH., dan AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh YM. ENY HARTIASTUTI, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH., sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,HakimKetua Majelis,
POPI JULIYANI, SH. AGUS RUSIANTO, SH.,MH.
AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH.
Panitera Pengganti,
YM. ENY HARTIASTUTI.