537/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 537/PID/2014/PT-MDN
KARUNIA DUHA
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 537/PID/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KARUNIA DUHA;
Tempat Lahir : Eho;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 26 Agustus 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Eho Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014 (tahanan rumah);
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 09 Mei 2014 (tahanan rumah) ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 10 Mei sampai dengan tanggal 08 Juli 2014 (tahanan rumah);
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 September 2014, nomor : 537/PID/2014/PT.MDN, serta berkasa perkara Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 82/Pid.B/2014/PN.Gst, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam tertanggal 7 April 2014, No. Reg. Perkara : PDM-08/TDL-02/03/2014, Ep.1/LPKAM/11/2013, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR;
Bahwa Terdakwa KARUNIA DUHA turut serta bermain judi dengan SITEDI GARI, RANDESWAN MOLO dan ZAKARIA DUHA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2014 bertempat didalam rumah Kos-kosan milik AMA MERCY, di Jalan Sudirman Kel. Pasar Teluk Dalam Kec.Teluk Dalam Kab. Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi yaitu tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa di kos-kosan AMA MERCY sudah sering terjadi perjudian dari informasi tersebut saksi MARKUS SIHOMBING, dan saksi EDUWARD TARIGAN (masing-masing Petugas Polres Nias Selatan) langsung menuju ke tempat kejadian dan setelah sampai di tempat kejadian saksi EDUWARD TARIGAN mengintip dari pentilasi kamar melihat terdakwa bersama dengan SITEDI GARI, RANDESWAN MOLO dan ZAKARIA DUHA sedang bermain judi lalu para saksi langsung mendokrak pintu kamar tersebut dan mengatakan " jangan bergerak" kemudian para saksi mengamankan terdakwa bersama dengan SITEDI GARI, RANDESWAN MOLO dan ZAKARIA DUHA dan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) yang menjadi taruhan dan kartu Joker sebanyak 148 (seratus lembar) lembar yang digunakan terdakwa sebagai alat untuk bermain judi, bahwa adapun cara untuk menentukan pemenang adalah pertama pemain membagikan kartu kepada masing-masing 3 (tiga) orang pemain lainnya dengan jumlah kartu setiap 1 (satu) orang pemain mendapatkan kartu sebanyak 20 (dua puluh) lembar selanjutnya pemain yang pertama sekali yang mendapatkan kartu mendapat giliran pertama untuk menjatuhkan kartunya dengan susunan warna dan bunga yang sejenis serta angka yang berurutan dan diikuti oleh pemain selanjutnya, apabila diantara salah satu pemain duluan menghabiskan dan menjatuhkan kartunya maka pemain tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan dikatakan leng atau jika diantara pemain yang dinyatakan leng maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah pemain yang memiliki jumlah angka kartu terendah dan taruhan yang digunakan oleh terdakwa adalah uang dengan pembayaran dari mulai Rp 1000 (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000;- (lima ribu rupiah), bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk bermain judi jenis Leng;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
SUBSIDAIR;
Bahwa Terdakwa KARUNIA DUHA turut serta bermain judi dengan SITEDI GARI, RANDESWAN MOLO dan ZAKARIA DUHA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas tarut serta bermain judi yaitu tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir dijalan umum atau disuatu tempat yang dapat didatangi oleh khalayak ramai, kecuali apabila penyelenggaraan judi itu telah diizinkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa di kos-kosan AMA MERCY sudah sering terjadi perjudian dari informasi tersebut saksi MARKUS SIHOMBING, dan saksi EDUWARD TARIGAN (masing-masing Petugas Polres Nias Selatan) langsung menuju ke tempat kejadian dan setelah sampai di tempat kejadian saksi EDUWARD TARIGAN mengintip dari pentilasi kamar melihat terdakwa bersama dengan SITEDI GARI, RANDESWAN MOLO dan ZAKARIA DUHA sedang bermain judi lalu para saksi langsung mendokrak pintu kamar tersebut dan mengatakan " jangan bergerak" kemudian para saksi mengamankan terdakwa bersama dengan SITEDI GARI, RANDESWAN MOLO dan ZAKARIA DUHA dan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) yang menjadi taruhan dan kartu Joker sebanyak 148 (seratus lembar) lembar yang digunakan terdakwa sebagai alat untuk bermain judi, bahwa adapun cara untuk menentukan pemenang adalah pertama pemain membagikan kartu kepada masing-masing 3 (tiga) orang pemain lainnya dengan jumlah kartu setiap 1 (satu) orang pemain mendapatkan kartu sebanyak 20 (dua puluh) lembar selanjutnya pemain yang pertama sekali yang mendapatkan kartu mendapat giliran pertama untuk menjatuhkan kartunya dengan susunan warna dan bunga yang sejenis serta angka yang berurutan dan diikuti oleh pemain selanjutnya, apabila diantara salah satu pemain duluan menghabiskan dan menjatuhkan kartunya maka pemain tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan dikatakan leng atau jika diantara pemain yang dinyatakan leng maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah pemain yang memiliki jumlah angka kartu terendah dan taruhan yang digunakan oleh terdakwa adalah uang dengan pembayaran dari mulai Rp 1000 (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000;- (lima ribu rupiah), bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk bermain judi jenis Leng;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam tertanggal 12 Juni 2014, No. Reg. Perkara : PDM-05/TDL.02/2014, bahwa yang Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KARUNIA DUHA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam padal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam surat Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa KARUNIA DUHA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian itu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dalam surat Dakwaan Lebih Subsidair ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KARUNIA DUHA, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa KARUNIA DUHA ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Gunungsitoli ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 108 (seratus delapan) lembar kartu joker masing-masing dipergunakan dalam perkara RANDEWAS MOLO;
Menetapkan agar Terdakwa KARUNIA DUHA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 82/Pid.B/2014/PN.Gst, tanggal 24 Mei 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KARUNIA DUHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa KARUNIA DUHA dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa KARUNIA DUHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja turut serta bermain judi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan nominal Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan nominal Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), 108 (seratus delapan) lembar kartu Joker masing-masing dipergunakan dalam perkara RANDESWAS MOLO;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli bahwa pada tanggal 24 Juli 2014, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 82/Pid.B/2014/PN.Gst, tanggal 24 Juli 2014;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam pada tanggal 7 Agustus 2014;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli masing-masing tanggal 27 Agustus 2014 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 82/Pid.B/2014/PN.Gst, tanggal 24 Juli 2014, pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama juga karena memori banding dan kontra memori banding tidak ada maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, demikian pula tentang pidana yang dijatuhkan sudah cukup adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 82/Pid.B/2014/PN.Gst, tanggal 24 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Memperhatikan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 82/Pid.B/2014/PN.Gst, tanggal 24 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2014 oleh Kami : JANNES ARITONANG, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 September 2014, Nomor : 537/PID/2014/PT.MDN, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta P. SIAHAAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. ABDUL FATTAH, SH.MH. JANNES ARITONANG, SH.MH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
P. SIAHAAN, SH.