1218 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1218 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm)
hukum 6 tahun 8 bulan
-
P
U T U S A N
Nomor : 1218 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------
Nama lengkap : GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) ;
Tempat lahir : Lampung ;
Umur/tgl. lahir : 39 tahun / 10 Oktober 2014 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Baru Luk Rt. 07 Rw. 03 No. 14 Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Babakan Tangerang Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA (Tamat) ;
(-). Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan Sekarang ;
Terdakwa telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya S. TROY LATUCONSINA, SH dan YASMIN YASINTA, SH., Advocates and Counsellors at Law, beralamat di Jl. Pahlawan Seribu Ruko Golden Boulevard Blok Q No. 8 BSD City, Serpong, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………......…… ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GUNAWAN SARI alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (alm) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet kandungan bahan aktif 3,4 methylendioxymethacathinance (methylone), Alpa-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen dengan berat netto seluruhnya 2,0739 gram ;
1 (satu) buah kotak warna merah bertuliskan Pocky ;
1 (satu) unit HP warna hitam merk Blackberry dengan simcard Nomor 081298870729 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar KTP, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Prmair :
Bahwa terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Area Perumahan Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Tangerang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (Vide Pasal 84 KUHAP) yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awanya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekira jam 11.00 wib Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama ALEX (Under Cover Buy), selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 10.00 Wib ALEX menelpon Terdakwa dengan mengatakan “Pak Gunawan gimana kabarnya buruan “ dan dijawab Terdakwa “belum, lagi diusahakan,”. Kemudian Terdakwa menelpon Briyan (yang belum tertangkap) dan berkata “Ada barnag nggak (ecstasy)” dan dijawab Bryan “Ada abang tapi jangan” dijawab Terdakwa nggak (ecstasy)” dan dijawab BRYAN “Ada kalo abang tapi jangan” di jawab terdakwa “Iya, ya, bukan saya yang main” di jawab BRYAN “ya udah keteman saya saja, lo kenal Ilham? Dan terdakwa menjawab” Yasa saya kenal”. Lalu pada jam 13.00 Wib Terdakwa menelepon ILHAM (yang belum tertangkap) dengan berkata “Cariin barang Ikan (ecstasy) yang bagus tapi jangan bilang BRYAN kalo buat saya” dan ILHAM menjawab “OK Bang” dan Terdakwa bertanya “Ya saudah harga berapa yang bagus” lalu dijawab ILHAM Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir/tablet, ada uang ada barang” lalu Terdakwa berkata “saya dapat komisi berapa nih” dan jawab ILHAM “2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Terdakwa berkata “OK, hari minggu kerja” lalu kepada ILHAM berkata “saya minta nomor yang akan menerima” lalu Terdakwa mengirimkan SMS kepada ILHAM nomor telepon anak buahnya ALEX yaitu IMAM. ;
Bahwa pada hari mingug tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa menelepon “Bos ada nih (ecstasy) lalu ALEX bertanya “harga berapa” dan jawab Terdakwa “sebutir/tablet seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu), saya belum dapat apa-apa, apa adanya bos” lalu dijawab ALEX “Ya udah lo ntar gw kasih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), gw pesen 300 (tiga ratus) butir/tablet” lalu dijawab Terdakwa “OK” selanjutnya ALEX berkata “Ya sudah kerumah saya, ambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa kemudian Terdakwa kerumah Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Neglasari untuk mengambil uang lalu Terdakwa bertemu dengan IMAM (under cover buy) dan setelah selesai mengambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari IMAM Terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan taxi, lalu sesampainya Terdakwa di rumahnya Terdakwa ditelepon oleh ALEX yang mengatakan “Jangan anak buah saya, dia takut kalu gak bisa enggak jadi” lalu dijawab Terdakwa “Oke saya aja” ;
Bahwa selanjutnya ILHAM menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk jalan ke Otista, Jakarta Timur, sesampainya di Otista dengan membawa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Terdakwa ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakaw dan tidak memperkenalkan diri serta dengan momor pribadi yangmerupakan suruhan ILHAM dan menyuruh Terdakwa untuk berpindah tempat untuk menuju ke Restoran CFC Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Restoran KFC, Kalimalang, Jakarta Timur Terdakwa ditelpon oleh suruhan ILHAM dan meminta Terdakwa untuk keluar dari Taxi tidak lama kemudian seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan motor warna merah jeni Vega menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (cream) Terdakwa masuk kedalam taxi dan diperintah ALEX untuk menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Banten untuk menyerahkan ecstasy tersebut. ;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan taxi Terdakwa menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang untuk menyerahkan 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) ecstasy kepada IMAM dan sesampainya di Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari tersebut sebelum Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (Cream) ecstasy tersebut Terdakwa didatang 2 (dua) orang laki-laki terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 889/NNF/2014 tanggal 04 April 2014, dalam kesimpulannya menerangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat muda dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm berlogo “Ying Yang” dengan berat netto seluruhnya 2,5822 gram, diberi nomor barang bukti 423/2014/NF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktifnya adalah 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen. ;
Bahwa 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen termasuk dalam sediaan farmasi yaitu bahan obat dan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen dan Terdakwa mengedarkan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen tersebut tidak memiliki izin edar sebagai distributor (penyalur) dalam bentuk badan usaha dari Kementenrian Kesehatan RI. ;
Bahwa Perbuatan Terdakwa GUNAWAN SARI alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (alm) tersbeut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair :
Bahwa terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Area Perumahan Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Tangerang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (Vide Pasal 84 KUHAP) Percobaan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awanya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekira jam 11.00 wib Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama ALEX (Under Cover Buy), selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 10.00 Wib ALEX menelpon Terdakwa dengan mengatakan “Pak Gunawan gimana kabarnya buruan “ dan dijawab Terdakwa “belum, lagi diusahakan,”. Kemudian Terdakwa menelpon Briyan (yang belum tertangkap) dan berkata “Ada barnag nggak (ecstasy)” dan dijawab Bryan “Ada abang tapi jangan” dijawab Terdakwa nggak (ecstasy)” dan dijawab BRYAN “Ada kalo abang tapi jangan” di jawab terdakwa “Iya, ya, bukan saya yang main” di jawab BRYAN “ya udah keteman saya saja, lo kenal Ilham? Dan terdakwa menjawab” Yasa saya kenal”. Lalu pada jam 13.00 Wib Terdakwa menelepon ILHAM (yang belum tertangkap) dengan berkata “Cariin barang Ikan (ecstasy) yang bagus tapi jangan bilang BRYAN kalo buat saya” dan ILHAM menjawab “OK Bang” dan Terdakwa bertanya “Ya saudah harga berapa yang bagus” lalu dijawab ILHAM Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir/tablet, ada uang ada barang” lalu Terdakwa berkata “saya dapat komisi berapa nih” dan jawab ILHAM “2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Terdakwa berkata “OK, hari minggu kerja” lalu kepada ILHAM berkata “saya minta nomor yang akan menerima” lalu Terdakwa mengirimkan SMS kepada ILHAM nomor telepon anak buahnya ALEX yaitu IMAM. ;
Bahwa pada hari mingug tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa menelepon “Bos ada nih (ecstasy) lalu ALEX bertanya “harga berapa” dan jawab Terdakwa “sebutir/tablet seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu), saya belum dapat apa-apa, apa adanya bos” lalu dijawab ALEX “Ya udah lo ntar gw kasih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), gw pesen 300 (tiga ratus) butir/tablet” lalu dijawab Terdakwa “OK” selanjutnya ALEX berkata “Ya sudah kerumah saya, ambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa kemudian Terdakwa kerumah Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Neglasari untuk mengambil uang lalu Terdakwa bertemu dengan IMAM (under cover buy) dan setelah selesai mengambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari IMAM Terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan taxi, lalu sesampainya Terdakwa di rumahnya Terdakwa ditelepon oleh ALEX yang mengatakan “Jangan anak buah saya, dia takut kalu gak bisa enggak jadi” lalu dijawab Terdakwa “Oke saya aja” ;
Bahwa selanjutnya ILHAM menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk jalan ke Otista, Jakarta Timur, sesampainya di Otista dengan membawa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Terdakwa ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakaw dan tidak memperkenalkan diri serta dengan momor pribadi yangmerupakan suruhan ILHAM dan menyuruh Terdakwa untuk berpindah tempat untuk menuju ke Restoran CFC Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Restoran KFC, Kalimalang, Jakarta Timur Terdakwa ditelpon oleh suruhan ILHAM dan meminta Terdakwa untuk keluar dari Taxi tidak lama kemudian seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan motor warna merah jeni Vega menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (cream) Terdakwa masuk kedalam taxi dan diperintah ALEX untuk menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Banten untuk menyerahkan ecstasy tersebut. ;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan taxi Terdakwa menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang untuk menyerahkan 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) ecstasy kepada IMAM dan sesampainya di Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari tersebut sebelum Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (Cream) ecstasy tersebut Terdakwa didatang 2 (dua) orang laki-laki terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 889/NNF/2014 tanggal 04 April 2014, dalam kesimpulannya menerangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat muda dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm berlogo “Ying Yang” dengan berat netto seluruhnya 2,5822 gram, diberi nomor barang bukti 423/2014/NF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktifnya adalah 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen. ;
Bahwa 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen termasuk dalam sediaan farmasi yaitu bahan obat dan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen dan Terdakwa mengedarkan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen tersebut tidak memiliki izin edar sebagai distributor (penyalur) dalam bentuk badan usaha dari Kementenrian Kesehatan RI. ;
Bahwa Perbuatan Terdakwa GUNAWAN SARI alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (alm) tersbeut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.;
ATAU
KEDUA
Primair :
Bahwa terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Area Perumahan Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Tangerang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (Vide Pasal 84 KUHAP) yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanpaatan dan mutu sebagiamana dimaksud dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara ntara lain sebagai berikut :
Bahwa awanya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekira jam 11.00 wib Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama ALEX (Under Cover Buy), dan ALEX mengatakan “minta dicarikan Ikan (Narkotika jenis Ecstasy) buat ke Bali”, kemudian Terdakwa menjawab Tunggu 1 (satu) atau 2 (dua) hari Terdakwa akan cari info dulu, lalu ALEX mengatakan “Ya udah lo main ketempat saya, nanti alamatnya saya sms, dan jawab Terdakwa OK. Selanjutnya ALEX mengirimkan alamatnya kepada Terdakwa yang beralamat di Jalan Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. ;
Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2014 sekira jam 16.00 Wib terdakwa datang kerumah ALEX namun dirumah tersebut Terdakwa tidak bertemu dengan ALEX yang ada hanya anak buahnya yang bernama IMAM (Under Cover Buy), selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 10.00 Wib ALEX menelepon Terdakwa dengan mengatakan “Pak Gunawan gimana kabarnya buruan” dan dijawab Terdakwa “belum, lagi diusahakan”. Kemudian Terdakwa menelepon BRYAN “Ada kalo abang tapi jangan” dijawab Terdakwa, Iya Ya, bukan saya yang main dijawab BRYAN ya udah keteman saya aja, lo kenal Ilham? Dan terdakwa menjawab “Ya saya kenal”. Lalu pada jam 13.00 Wib Terdakwa menelepon ILHAM (yang belum tertangkap) dengan berkata “Cariin barang Ikan (Ecstasy) yang bagus tapi jangan bilang BRYAN kalo buat saya” dan ILHAM menjawab “OK bang” dan Terdakwa bertanya “Ya sudah harga berapa yang bagus” lalu dijawab ILHAM Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir/tablet, ada uang ada barang” lalu Terdakwa berkata “saya dapat komisi berapa nih” dan jawab ILHAM Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)” selanjutnya Terdakwa berkawa “Ok, hari minggu kerja” lalu ILHAM berkata “saya minta nomor yang akan menerima” lalu Terdakwa mengirimkan SMS kepada ILHAM nomor telepon anak buahnya ALEX yaitu IMAM. ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa menelepon “Bos ada nih (ecstasy) lalu ALEX bertanya “harga berapa” dan jawab Terdakwa “sebutir/tablet seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu), saya belum dapat apa-apa, apa adanya bos” lalu dijawab ALEX “Ya udah lo ntar gw kasih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), gw pesen 300 (tiga ratus) butir/tablet” lalu dijawab Terdakwa “OK” selanjutnya ALEX berkata “Ya sudah kerumah saya, ambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa kemudian Terdakwa kerumah Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Neglasari untuk mengambil uang lalu Terdakwa bertemu dengan IMAM (under cover buy) dan setelah selesai mengambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari IMAM Terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan taxi, lalu sesampainya Terdakwa di rumahnya Terdakwa ditelepon oleh ALEX yang mengatakan “Jangan anak buah saya, dia takut kalu gak bisa enggak jadi” lalu dijawab Terdakwa “Oke saya aja” ;
Bahwa selanjutnya ILHAM menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk jalan ke Otista, Jakarta Timur, sesampainya di Otista dengan membawa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Terdakwa ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakaw dan tidak memperkenalkan diri serta dengan momor pribadi yangmerupakan suruhan ILHAM dan menyuruh Terdakwa untuk berpindah tempat untuk menuju ke Restoran CFC Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Restoran KFC, Kalimalang, Jakarta Timur Terdakwa ditelpon oleh suruhan ILHAM dan meminta Terdakwa untuk keluar dari Taxi tidak lama kemudian seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan motor warna merah jeni Vega menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (cream) Terdakwa masuk kedalam taxi dan diperintah ALEX untuk menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Banten untuk menyerahkan ecstasy tersebut. ;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan taxi Terdakwa menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang untuk menyerahkan 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) ecstasy kepada IMAM dan sesampainya di Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari tersebut sebelum Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (Cream) ecstasy tersebut Terdakwa didatang 2 (dua) orang laki-laki terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 889/NNF/2014 tanggal 04 April 2014, dalam kesimpulannya menerangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat muda dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm berlogo “Ying Yang” dengan berat netto seluruhnya 2,5822 gram, diberi nomor barang bukti 423/2014/NF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktifnya adalah 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen. ;
Bahwa 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen termasuk dalam sediaan farmasi yaitu bahan obat dan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen dan Terdakwa mengedarkan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen tersebut tidak memiliki izin edar sebagai distributor (penyalur) dalam bentuk badan usaha dari Kementenrian Kesehatan RI. ;
Bahwa Perbuatan Terdakwa GUNAWAN SARI alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (alm) tersbeut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair :
Bahwa terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Area Perumahan Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Tangerang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (Vide Pasal 84 KUHAP) yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanpaatan dan mutu sebagiamana dimaksud dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awanya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekira jam 11.00 wib Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama ALEX (Under Cover Buy), dan ALEX mengatakan “minta dicarikan Ikan (Narkotika jenis Ecstasy) buat ke Bali”, kemudian Terdakwa menjawab Tunggu 1 (satu) atau 2 (dua) hari Terdakwa akan cari info dulu, lalu ALEX mengatakan “Ya udah lo main ketempat saya, nanti alamatnya saya sms, dan jawab Terdakwa OK. Selanjutnya ALEX mengirimkan alamatnya kepada Terdakwa yang beralamat di Jalan Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. ;
Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2014 sekira jam 16.00 Wib terdakwa datang kerumah ALEX namun dirumah tersebut Terdakwa tidak bertemu dengan ALEX yang ada hanya anak buahnya yang bernama IMAM (Under Cover Buy), selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 10.00 Wib ALEX menelepon Terdakwa dengan mengatakan “Pak Gunawan gimana kabarnya buruan” dan dijawab Terdakwa “belum, lagi diusahakan”. Kemudian Terdakwa menelepon BRYAN “Ada kalo abang tapi jangan” dijawab Terdakwa, Iya Ya, bukan saya yang main dijawab BRYAN ya udah keteman saya aja, lo kenal Ilham? Dan terdakwa menjawab “Ya saya kenal”. Lalu pada jam 13.00 Wib Terdakwa menelepon ILHAM (yang belum tertangkap) dengan berkata “Cariin barang Ikan (Ecstasy) yang bagus tapi jangan bilang BRYAN kalo buat saya” dan ILHAM menjawab “OK bang” dan Terdakwa bertanya “Ya sudah harga berapa yang bagus” lalu dijawab ILHAM Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir/tablet, ada uang ada barang” lalu Terdakwa berkata “saya dapat komisi berapa nih” dan jawab ILHAM Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)” selanjutnya Terdakwa berkawa “Ok, hari minggu kerja” lalu ILHAM berkata “saya minta nomor yang akan menerima” lalu Terdakwa mengirimkan SMS kepada ILHAM nomor telepon anak buahnya ALEX yaitu IMAM. ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa menelepon “Bos ada nih (ecstasy) lalu ALEX bertanya “harga berapa” dan jawab Terdakwa “sebutir/tablet seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu), saya belum dapat apa-apa, apa adanya bos” lalu dijawab ALEX “Ya udah lo ntar gw kasih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), gw pesen 300 (tiga ratus) butir/tablet” lalu dijawab Terdakwa “OK” selanjutnya ALEX berkata “Ya sudah kerumah saya, ambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa kemudian Terdakwa kerumah Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Neglasari untuk mengambil uang lalu Terdakwa bertemu dengan IMAM (under cover buy) dan setelah selesai mengambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari IMAM Terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan taxi, lalu sesampainya Terdakwa di rumahnya Terdakwa ditelepon oleh ALEX yang mengatakan “Jangan anak buah saya, dia takut kalu gak bisa enggak jadi” lalu dijawab Terdakwa “Oke saya aja” ;
Bahwa selanjutnya ILHAM menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk jalan ke Otista, Jakarta Timur, sesampainya di Otista dengan membawa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Terdakwa ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakaw dan tidak memperkenalkan diri serta dengan momor pribadi yangmerupakan suruhan ILHAM dan menyuruh Terdakwa untuk berpindah tempat untuk menuju ke Restoran CFC Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Restoran KFC, Kalimalang, Jakarta Timur Terdakwa ditelpon oleh suruhan ILHAM dan meminta Terdakwa untuk keluar dari Taxi tidak lama kemudian seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan motor warna merah jeni Vega menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (cream) Terdakwa masuk kedalam taxi dan diperintah ALEX untuk menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Banten untuk menyerahkan ecstasy tersebut. ;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan taxi Terdakwa menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang untuk menyerahkan 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) ecstasy kepada IMAM dan sesampainya di Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari tersebut sebelum Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (Cream) ecstasy tersebut Terdakwa didatang 2 (dua) orang laki-laki terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 889/NNF/2014 tanggal 04 April 2014, dalam kesimpulannya menerangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat muda dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm berlogo “Ying Yang” dengan berat netto seluruhnya 2,5822 gram, diberi nomor barang bukti 423/2014/NF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktifnya adalah 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen. ;
Bahwa 3,4 Metthylendioxymenthcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen termasuk dalam sediaan farmasi yaitu bahan obat dan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen dan Terdakwa mengedarkan 3,4 Metthylendioxymentcathinone (Methylone), Alpha-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen tersebut tidak memiliki izin edar sebagai distributor (penyalur) dalam bentuk badan usaha dari Kementenrian Kesehatan RI. ;
Bahwa Perbuatan Terdakwa GUNAWAN SARI alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (alm) tersbeut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 6 (enam) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
1. Saksi FERDIWAN, SH. :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa keterangan yang pernah saksi terangkan di Polisi tersebut benar ;
Bahwa saksi bersama saksi HENDRI WAHYU UTOMO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GUNAWAN SARI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 23.30 Wib di Area Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Tangerang, karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) dengan berat brutto 75 (tujuh puluh lima) gram ;
2. Saksi HENDRI WAHYU UTOMO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa keterangan yang pernah saksi terangkan di Polisi tersebut benar ;
Bahwa saksi bersama saksi FIRDAWAN, SH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GUNAWAN SARI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 23.30 Wib di Area Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Tangerang, karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) dengan berat brutto 75 (tujuh puluh lima) gram ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang didengar dibawah sumpah tersebut, Terdakwa atas pertanyaan Hakim menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan saksi dibenarkannya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa keterangan yang pernah Terdakwa terangkan di Polisi tersebut benar ;
Bahwa Terdakwa mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut benar ;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 23.30 Wib di Area Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Tangerang, karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) dengan berat brutto 75 (tujuh puluh lima) gram ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkaan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa dipersidangan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam persidangan Terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan Terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga menurut Majelis unsur pertama ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkaan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi-saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan juga keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didukung dengan adanya petunjuk serta barang bukti, bahwa awanya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekira jam 11.00 wib Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama ALEX (Under Cover Buy), selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 10.00 Wib ALEX menelpon Terdakwa dengan mengatakan “Pak Gunawan gimana kabarnya buruan “ dan dijawab Terdakwa “belum, lagi diusahakan,”. Kemudian Terdakwa menelpon Briyan (yang belum tertangkap) dan berkata “Ada barnag nggak (ecstasy)” dan dijawab Bryan “Ada abang tapi jangan” dijawab Terdakwa nggak (ecstasy)” dan dijawab BRYAN “Ada kalo abang tapi jangan” di jawab terdakwa “Iya, ya, bukan saya yang main” di jawab BRYAN “ya udah keteman saya saja, lo kenal Ilham? Dan terdakwa menjawab” Yasa saya kenal”. Lalu pada jam 13.00 Wib Terdakwa menelepon ILHAM (yang belum tertangkap) dengan berkata “Cariin barang Ikan (ecstasy) yang bagus tapi jangan bilang BRYAN kalo buat saya” dan ILHAM menjawab “OK Bang” dan Terdakwa bertanya “Ya saudah harga berapa yang bagus” lalu dijawab ILHAM Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir/tablet, ada uang ada barang” lalu Terdakwa berkata “saya dapat komisi berapa nih” dan jawab ILHAM “2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Terdakwa berkata “OK, hari minggu kerja” lalu kepada ILHAM berkata “saya minta nomor yang akan menerima” lalu Terdakwa mengirimkan SMS kepada ILHAM nomor telepon anak buahnya ALEX yaitu IMAM. Bahwa pada hari mingug tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa menelepon “Bos ada nih (ecstasy) lalu ALEX bertanya “harga berapa” dan jawab Terdakwa “sebutir/tablet seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu), saya belum dapat apa-apa, apa adanya bos” lalu dijawab ALEX “Ya udah lo ntar gw kasih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), gw pesen 300 (tiga ratus) butir/tablet” lalu dijawab Terdakwa “OK” selanjutnya ALEX berkata “Ya sudah kerumah saya, ambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa kerumah Taman Adiloka Jalan Pembangunan 3 Neglasari untuk mengambil uang lalu Terdakwa bertemu dengan IMAM (under cover buy) dan setelah selesai mengambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari IMAM Terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan taxi, lalu sesampainya Terdakwa di rumahnya Terdakwa ditelepon oleh ALEX yang mengatakan “Jangan anak buah saya, dia takut kalu gak bisa enggak jadi” lalu dijawab Terdakwa “Oke saya aja”. Selanjutnya ILHAM menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk jalan ke Otista, Jakarta Timur, sesampainya di Otista dengan membawa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Terdakwa ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakaw dan tidak memperkenalkan diri serta dengan momor pribadi yangmerupakan suruhan ILHAM dan menyuruh Terdakwa untuk berpindah tempat untuk menuju ke Restoran CFC Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Restoran KFC, Kalimalang, Jakarta Timur Terdakwa ditelpon oleh suruhan ILHAM dan meminta Terdakwa untuk keluar dari Taxi tidak lama kemudian seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan motor warna merah jeni Vega menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (cream) Terdakwa masuk kedalam taxi dan diperintah ALEX untuk menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Banten untuk menyerahkan ecstasy tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan taxi Terdakwa menuju ke Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang untuk menyerahkan 300 (tiga ratus) butir warna cokelat muda (cream) ecstasy kepada IMAM dan sesampainya di Perumahan Taman Adiloka Jl. Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari tersebut sebelum Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKY berisi 300 (tiga ratus) butir warna coklat muda (Cream) ecstasy tersebut Terdakwa didatang 2 (dua) orang laki-laki terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, sehingga menurut Majelis unsur kedua inipun telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunnnaan sediaan farmasi yang tidak ada izin edarnya.;
Bahwa perbuatan terdakwa akan merusak kesehatan masyarakat jika sediaan farmasiii tersebut disalahgunakan. ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta segala ketentuan dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUNAWAN SARI Alias USAIFA Bin ANDI AHMAD (Alm) dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atua penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan :
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet kandungan bahan aktif 3,4 methylendioxymethacathinance (methylone), Alpa-Methyltryptamine, Caffeine dan Acetaminophen dengan berat netto seluruhnya 2,0739 gram ;
1 (satu) buah kotak warna merah bertuliskan Pocky ;
1 (satu) unit HP warna hitam merk Blackberry dengan simcard Nomor 081298870729 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar KTP, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : Rabu, tanggal 20 Agustus 2014, oleh kami : TAMRIN TARIGAN, SH. MH. MM. sebagai Hakim Ketua Majelis, SITI ROCHMAH, SH. dan I WAYAN MERTA, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang Terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh: DANI KARTIWA, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SEFTI ANDRIANA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa, serta dihadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA1. SITI ROCHMAH, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS TAMRIN TARIGAN, SH. MH. MM. |
| 2. I WAYAN MERTA, SH. MH. | PANITERA PENGGANTI DANI KARTIWA, SH. |