7/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 7/TIPIKOR/2015/PT.BDG
DEDE HUTMAN
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 12 Januari 2015 Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti dan pidana pengganti uang pengganti, sehingga selengkapnya : 1. Menyatakan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama primair. 2. Membebaskan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI oleh karenanya dari dakwaan pertama primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut 4. Mempidana Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan. 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 32. 840. 000,- ( tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat. 2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna anggaran Nomor: 420/Kep. 2873. a-Disdik/IX/ 2011 tentang Perubahan ke tiga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 421/Kep. 2185. a-Disdik/VII/ 2011 Tentang Penunjukan Pengelola (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi, Pelaksana Teknis, Pembantu Pelaksana Teknis) Kegiatan Belanja Langsung urusan dan non urusan dinas pendidikan kota bekasitahun anggaran 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi) 3. Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 460/Kep.187-DPPKAD/V/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Kepada Guru / Pengawas Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2011 dan lampiran
NOMOR 07/TIPIKOR/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | DEDE HUTMAN DJUNAEDI |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 04 Juni 1965 |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Alamat Tempat Tinggal | : | Bekasi Timur Regensi H 7/3, Rt. 001/015, Kel. Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil padaDinas Pendidikan Kota Bekasi |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penyidik Penahanan ;
Ditahan Penyidik diRutanKelas II A Bekasisejak tanggal 12 Maret 2014s/d 31 Maret 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasisejak tanggal 1 April 2014 s/d 10 Mei 2014;
Diperpanjang Penahanannya oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi sejak tanggal 11 Mei 2014 s/d 09 Juni 2014;
Diperpanjang Penahanannya yang kedua oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi sejak tanggal 10 Juni 2014s/d 09Juli 2014;
Ditahan oleh Penuntut Umum di RutanKelas II A Bekasi sejak tanggal 08 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014.
Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 28 Juli 2014 s/d 26 Agustus 2014.
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 19 Agustus 2014 s/d 17 September 2014 Jenis Penahanan Rutan ;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 18 September 2014 s/d 16 Nopember 2014
Perpanjangan Penahanan ke I Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor jawa Barat tanggal 17 Nopember 2014 s/d 16 Desember 2014 , Jenis Penahanan Rutan
Perpanjangan Penahanan ke II Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor jawa Barat tanggal 17 Desember 2014 s/d 18 Januari 2015 , Jenis Penahanan Rutan.
Penahanan Rumah Tahanan Negara dari tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan 14 Pebruari 2015 berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/Pen/Tipikor/2015/PT.Bdg Tertanggal 21 Januari 2015.
Perpanjangan Penahanan Rumah Tahanan Negara dari tanggal 15 Pebruari 2015 sampai dengan 15 April 2015 berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/Pen/Tipikor/2015/PT.Bdg Tertanggal 15 April 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RURY ARIEF RIANTO SH., F RAMBE MANALU SH., MOH. SULAIMANSH., ISKANDAR SH., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Rury Arief, SH & Rekan beralamat di Jalan Kemakmuran Raya Komp Villa 200 Town, Houses No KS 27 Margajaya Kota Bekasi berdasarkan surat Kuasa Khusus bermaterai Cukup tertanggal 27 Agustus 2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Tanggal 12 Januari 2015 Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi No. Reg. Perk. : PDS-02/Bkasi/07/2014 Tertanggal : 18 Agustus 2014 yang diserahkan pada persidangan tanggal 19 Agustus 2014 dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Primair :
Bahwa ia terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 dan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012 ) dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012; sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN, pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jalan Lapangan Bekasi Tengah No. 02 Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya; telah melakukan beberapa perbuatan, yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut; secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012, Pemerintahan Propinsi Jawa Barat, telah menyalurkan dana dalam pelaksanaan program kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan, dan untuk menunjang kelancaran program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru PNS, Non PNS SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan guru bantu daerah terpencil dan perbatasan di Jawa Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru yang berstatus non PNS pada semua tingkatan terutama yang berada di daerah terpencil dan perbatasan wilayah di Jawa Barat, selanjutnya dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan buku pedoman pelaksanaan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa berawal dari pada tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat; Kota Bekasi dinyatakan sebagai penerima bantuan keuangan dimaksud;
- Bahwa guna melaksanakan kegiatan dimaksud Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menerbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru Non PNS Pengawas SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MK dan Guru Bantu SD/MI Negeri/Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Tahun 2010, yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuanadalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati/Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkanSurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.3215-Dik.I /IX/ 2010 tentang Tim Teknis Pemberian Peningkatan Kesejahteraan Bagi guru / Pengawas SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2010, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2010 oleh Drs. H. Kodrato. MM. MBA. Dengan Susunan Tim Teknis pada Tahun 2010 tersebut, adalah sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. KODRATO, MM, MBA.
Ketua : Dra. Hj. JUNARSIH, MSI.
Sekretaris I : KRISMAN ISWANDI, SE,MSI.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. DARPI KUSMIANA.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ILHAM MAHATIR.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun Anggaran 2010, Tim Tekhnis/Panitia mempunyai tugas sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan Bantu Negeri/Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
Membuat laporan penerimaan bantuan keuangan yang berupa SPJ ke tingkat provinsi;
Bertanggung jawab terhadap segala mekanisme pendataan, pencairan penerima bantuan keuangan di kabupaten/kota;
- Bahwa selanjutnya WalikotaKota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 460/Kep.187-DPPKAD/V/2011tanggal 26 Mei 2011tentang Persetujuan Pemberian Hibah Kepada Guru / Pengawas Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2011; yang menyetujui:
- 15 (lima belas) orang Guru SD Non PNS daerah terpencil dan perbatasan untuk mendapatkan bantuan dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 1.100.000,- selama 12 (dua belas) bulan dengan jumlah keseluruhannya sebesar 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dimana setelah dipotong pajak masing-masing guru mendapatkan bantuan sebesar Rp. 12.540.000,-, serta;
- menyetujui 15 (lima belas) orang Guru SMA/SMK Non PNS daerah terpencil dan perbatasan yang mendapatkan bantuan dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 1.050.000,- selama 12 (dua belas) bulan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak masing-masing guru mendapatkan bantuan Rp. 11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
dengan daftar guru-guru penerima sebagai berikut:
Daftar Guru Non PNS SD/MI Negeri dan Swasta daerah terpencil dan perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran 2010
| NO | NAMA | UNIT KERJA | JUMLAH (Rp) |
| 1 | IMAS WALIYAH WIDAWATI | SDN PEDURENAN I | 12.540.000,- |
| 2. | N. HERTINING NURLELIYAWATI | SDN PEDURENAN VI | 12.540.000,- |
| 3. | DEWI WULANSARI | SDN JAKAMULYA II | 12.540.000,- |
| 4. | JANATUN | SDN AREN JAYA XVIII | 12.540.000,- |
| 5 | HISBULLOH | SDN HARAPAN JAYA VI | 12.540.000,- |
| 6 | IDA SUAIDA | SDN PEDURENAN I | 12.540.000,- |
| 7 | ROSIDAH | SDN JAKAMULYA IV | 12.540.000,- |
| 8 | WASTINAH | SDN DUREN JAYA III | 12.540.000,- |
| 9. | YUYUN KHAIRIA ASHAR | SDN JATIMEKAR I | 12.540.000,- |
| 10 | ENDEN DAMININGSIH | SDN TELUK PUCUNG VII | 12.540.000,- |
| 11 | NENENG SRI YUNINGSIH S.Pd | SDN BANTAR GEBANG III | 12.540.000,- |
| 12 | YULIYANA KRISTIN | SN JATI RANGGON I | 12.540.000,- |
| 13 | NURJANAH | SDN KALIBARU II | 12.540.000,- |
| 14 | YULIARTANTI | SDN JATIWARNA II | 12.540.000,- |
| 15 | ELLYSUKAESIH | SDN JAKAMULYA I | 12.540.000,- |
| JUMLAH | 188.100.000,- | ||
Daftar Guru Non PNS SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta daerah terpencil danperbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran 2010
| NO | NAMA | UNIT KERJA | L/P | TOTAL(Rp) |
| 1 | RENI ANGGRAENI.S.Pd | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 2. | RISKA IKA UTAMI. S.Pd | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 3. | SRI WAHYUNI. S.PD | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 4. | NINGGIH SALMUNAH | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 5 | KHOTIM SOBARIAH.S.SI | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 6 | DEDE NURHALIM | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 7 | ROHMAN S.Pd | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 8 | DEWI MARLINA. S.Pd | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 9. | RIFA SRIHIDAYATI.S.Pd | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 10 | ERNY ROSITAWATI.ST | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 11 | FIRMANSYAH KURNIAWAN. S.PD | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 12 | DANI KURNIAWAN.S.KOM | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 13 | OTONG NASIHIN.S.PD | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 14 | ALLIF NURAMALIYAH.S.PD | SMAN 8 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 15 | WAHYU HASTUTI.S.Pd | SMAN 8 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| JUMLAH | 179.550.000,- | |||
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru;
- Bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, yang memutuskan mengenai Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, bahwa untuk Wilayah Kota Bekasi dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas peningkatan kapasitas guru non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta sebesar Rp. 432.000.000,-,(empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) disalurkan kepada:
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SD/MI
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SMA/MA/SMK Masing-masing mendapatkan Rp. 1.200.000,- /bulan selama masa kerja 12 bulan.
Operasional Tim Teknis sebesar Rp. 50.280.000,-(lima puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) disalurkan kepada 7 orang, yang untuk masing-masing mendapatkan Rp. 3.030.000,- /bulan selama masa kerja 10bulan.
Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)disalurkan kepada:
Guru PNS sebanyak 5625(lima ribu enam ratus dua puluh lima) orang
Guru Non PNS sebanyak 11130(sebelas ribu seratus tiga puluh) orang Masing-masing mendapatkan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Namun untuk dana Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Kota Bekasi tidak terserap sehingga masih tetap ada di Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa untuk melaksanakan penyaluran Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut; Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang antara lain mengatur:
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati/Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. DARPI KUSMIANA.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2011, Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut
Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan Bantu Negeri / Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd (yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI) ke dalam Daftar Penerima Bantuan, padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Baratdi tahun 2010;
- Bahwa berdasarkan pengajuan Daftar Penerima Bantuan yang dibuat dan diproses oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN tersebut; selanjutnya Walikota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep 546–Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011,
- Bahwa Dana Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 dengan alokasi dana sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua jutadua ratus delapan puluh ribu rupiah). ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Rosihan Anwar, SE selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bekasi, setelah melakukan proses pencairan dan penerimaan dana dimaksud,selanjutnya menyerahkan dana tersebutkepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknisuntuk diserahkan kembali kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan (sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep.546-Disdik /XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011) secara tunai/secara langsung;
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis menerima dana tersebut; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan tidak mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
1. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. Khairul Anam dan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd sebesar Rp. 14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
2. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
| NO | Nama Penerima | Sekolah | Potongan dengan alasan biaya administrasi | Potongan Pajak | Dana yang diterima | |||||||||||
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | ||||||||||||
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | ||||||||||||
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | ||||||||||||
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | ||||||||||||
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | ||||||||||||
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | ||||||||||||
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | ||||||||||||
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | 720.000 | 5.000.000 | ||||||||||||
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | 720.000 | 6.680.000 | ||||||||||||
3. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.SRI MARNINGSIH (Kaur TU SMAN 10 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr.SRI MARNINGSIH agar Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr. DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI melalui Sdr.SRI MARNINGSIH menyerahkan dana yang di minta masing–masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI; sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp.11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAHsebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
5. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEPSAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
6. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. DEDE NURHALIM, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. SAUR RIYA MAULI, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr. DEDE NURHALIM kepada Sdr. SAUR RIYA MAULI, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp. 14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.KOSASIH (Bendahara pada SMA 6 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Simaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr. KOSASIH kepada Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULIsebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si. sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
8. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. JAMAL (Kasubag TU SMKN 3 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr. JAMALagarSdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyisihkan sebesar masing–masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);sehingga dengan alasan tersebut selanjutnya Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyerahkan uang sebanyak masing-masing Rp.1.500.000,- kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI,sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp. 12.180.000,- (dua belas juta seratus delapan puluh ribu);
9. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. NONENG HERMANI (Bendahara SMAN 15 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr. DEDE KURNIAWATI dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepadaSdr. NONENG HERMANI agar Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN melaluiSdr. NONENG HERMANI menyerahkan dana yang diminta masing–masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI; sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diteima masing-masing sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalamprogram yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2012 (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor: 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan, Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
- Bahwa guna melaksanakan kegiatan dimaksud selanjutnya Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012,yang antara lain mengatur sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima bantuan harus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai kriteria dan persyaratan persyaratan dalam pedoman pelaksanaan;
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuana dalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati/Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa guna menindak lanjuti kegiatan dimaksud selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Wali kota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MIdan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 Dengan Susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. NOWO ASMORO W.K.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2012,Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi kepada guru non PNS dan Guru Bantu Negeri/Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten / Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MIdan SMA/MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr.Allif Nur’amaliah, S.Pd (guru Non PNS dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI);
Sdr. IMAS WALIYAH, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. DEWI WULANSARI, (guru Non PNS dari SD N JAKAMULYA 2)
Sdr. JANATUN, (guru Non PNS dari SD N AREN JAYA 18)
Sdr. IDA SUAIDA, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. YUYUN K.A, (guru Non PNS dari SD N JATI MEKAR 1)
Sdr. ENDEN DAMININGSIH, (guru Non PNS dari SD N TELUK PUCUNG 7)
Sdr. WASTINAH,(guru Non PNS dari SD N DUREN JAYA 3)
Sdr. YULIANA KRISTIN, (guru Non PNS dari SD N JATI RANGGON)
Sdr. DEDE NURHALIM, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. OTONG NASIHIN (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI),
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd, Sdr. IMAS WALIYAH,Sdr. DEWI WULANSARI, Sdr. JANATUN, Sdr. IDA SUAIDA, Sdr. YUYUN K.A, Sdr. ENDEN DAMININGSIH, Sdr. WASTINAH,Sdr. YULIANA KRISTIN,Sdr. DEDE NURHALIM, Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, dan Sdr. OTONG NASIHIN sebelumnya telah mendapatkan bantuan keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI/SMA/SMK Daerah Terpencil Dan Perbatasan (Bantuan Propinsi tahun 2010) Kota Bekasi Tahun 2011, dan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN juga telah membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH (guru dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI)
Sdr. AMA MANSYUR(guru SMK Merah PutihBekasi)
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), pada hal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH, S.Pd dan Sdr. AMA MANSYUR, sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2012 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011).
Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis mengetahui dana tersebut telah ditransfer kerekening para penerima bantuan; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan tidak mempedomaniPedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun2010,2011 dan 2012 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. ASEP ROHMATdan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. ASEP ROHMAT agar sebagiannya yaitu sebesar Rp. 3.710.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karenaSdr. ASEP ROHMAT yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi ,maka kemudian Sdr. ASEP ROHMAT mentransfer uang sebesar Rp. 3.700.000,- ke rekening Sdri. ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA)sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesarRp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 3.710.000,-
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. IYUS SUHERLAN dan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. IYUS SUHERLAN agar sebagiannya yaitu sebesarRp. 3.000.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karenaSdr. IYUS SUHERLAN yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi,maka kemudian Sdr. IYUS SUHERLAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- ke rekening diBank Mandiri Cabang Jatisampurna Kota Bekasi dengan nomor rekening: 125006511265 atas nama ITA SULASTRI(istri Sdr. ADI MUTIARA) sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesarRp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 4.410.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-601/PW10/5/2014 tanggal 25 Juni 2014, Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012sebagai berikut:
Terdapat 14 orang guru yang menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 (luncuran tahun 2011) dan Tahun 2013 (luncuran tahun 2012) lebih dari sekali sebesar Rp. 117.420.000,00 yang terdiri dari pembayaran Tahun 2012 sebesar Rp. 13.680.000,00 dan pembayaran tahun 2013 sebesar Rp. 103.740.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | NAMA | UNIT KERJA | Jumlah Th 2012 | Jumlah Th 2013 |
| IMAS WALIYAH | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| DEWI WULANSARI | SD N JAKAMULYA 2 | 7.410.000 | ||
| JANATUN | SD N AREN JAYA 18 | 7.410.000 | ||
| IDA SUAIDA | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| YUYUN K.A | SD N JATI MEKAR 1 | 7.410.000 | ||
| ENDEN DAMININGSIH | SD N TELUK PUCUNG 7 | 7.410.000 | ||
| WASTINAH | SD N DUREN JAYA 3 | 7.410.000 | ||
| YULIANA KRISTIN | SD N JATI RANGGON | 7.410.000 | ||
| ALLIF NUR’AMALIAH | SMA NEGERI 8 | 13.680.000 | 7.410.000 | |
| DEDE NURHALIM | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| ERNY ROSITAWATI, ST | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| FIRMANSYAH K, SPD. | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| OTONG NASIHIN | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| AMA MANSYUR | SMK MERAH PUTIH | 7.410.000 | ||
| Jumlah | 13.680.000 | 103.740.000 |
Ke 14 guru tersebut diatas telah pernah menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi tahun 2011 (luncuran tahun 2010);
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kriteria guru yang boleh menerima adalah guru yang belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian negara/Daerah sebesar Rp. 117.420.000,00. (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Terdapat pemotongan atas pembayaran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi sebesar Rp. 65.680.000,00 yang dilakukan oleh oknum Tim Teknis Pemberian Bantuan Keuangan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi denganRincian sebagai berikut:
| NO | NAMA PENERIMA | SEKOLAH | POTONGAN |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | |
| HERMASYAH. SS | SMAN10 | 2.000.000 | |
| DRS. JAFRISUL | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| SULFITA UTAMI | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| YUSUF IBRAHIM | SMKN 3 | 1500000 | |
| SUMINI | SMKN 3 | 1500000 | |
| DWI PEKERTI WANODYA | SMKN 3 | 1500000 | |
| YAOMA YULIUSMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| DEDE KURNIAWATI | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| IMAN SAIFUL ROHMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| RETNO HERAWATI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| JUWITA MINANG SARI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| SAUR RIYA MAULI | SMKN 2 | 2.680.000 | |
| ASEP ROHMAT | SDN JATIASIH VIII | 3.700.000 | |
| IYUS SUHERLAN | SDN JATI SAMPURNA X | 3.000.000 | |
| Jumlah | 65.680.000 | ||
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa dana bantuan keuangan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian keuangan Derah sebesar Rp. 65.680.000,00. (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Sesuai dengan metode perhitungan kerugian negara/kekayaan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan penyaluran Bantuan KeuanganPeningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 183.100.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Kerugian keuangan Negara/Daerah |
| 1 | Pembayaran bantuan kepada guru yang lebih dari sekali | 117.420.000,00 |
| 2 | Potongan atas pembayaran yang diterima guru | 65.680.000,00 |
| Jumlah | 183.100.000,- |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAIDI selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi TA 2012 dan TA 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, A.Md., telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Bekasi sebesar kurang lebih Rp. 185.780.000,- (seratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 183.100.000,- (seratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya tidak kurang dari jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 dan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012 ) dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012; sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN,pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2011sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jalan Lapangan Bekasi Tengah No. 02 Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya; telah melakukan beberapa perbuatan, yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut; yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa dalam tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012, Pemerintahan Propinsi Jawa Barat, telah menyalurkan dana dalam pelaksanaan program kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan, dan untuk menunjang kelancaran program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru PNS, Non PNS SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan guru bantu daerah terpencil dan perbatasan di Jawa Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru yang berstatus non PNS pada semua tingkatan terutama yang berada di daerah terpencil dan perbatasan wilayah di Jawa Barat, selanjutnya dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan buku pedoman pelaksanaan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa berawal dari pada tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat; Kota Bekasi dinyatakan sebagai penerima bantuan keuangan dimaksud;
- Bahwa guna melaksanakan kegiatan dimaksud Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menerbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru Non PNSPengawas SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MK dan Guru Bantu SD/MI Negeri / Swasta Daerah Terpencildan Perbatasan Tahun 2010, yang antara lain mengatursebagai berikut:
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.3215-Dik.I /IX/ 2010 tentang Tim Teknis Pemberian Peningkatan Kesejahteraan Bagi guru / Pengawas SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2010, sebagaimana yang dibuatdan ditanda tangani pada tanggal15 September 2010olehDrs. H. Kodrato. MM. MBA. Dengan Susunan Tim Teknis pada Tahun 2010 tersebut, adalah sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. KODRATO, MM, MBA.
Ketua : Dra. Hj. JUNARSIH, MSI.
Sekretaris I : KRISMAN ISWANDI, SE,MSI.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. DARPI KUSMIANA.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ILHAM MAHATIR.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun Anggaran 2010,Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan Bantu Negeri / Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
Membuat laporan penerimaan bantuan keuangan yang berupa SPJ ke tingkat provinsi;
Bertanggungjawab terhadap segala mekanisme pendataan, pencairan penerima bantuan keuangan di kabupaten/kota;
- Bahwa selanjutnya WalikotaKota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 460/Kep.187-DPPKAD/V/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Kepada Guru / Pengawas Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2011; yang menyetujui:
- 15 (lima belas) orang Guru SD Non PNS daerah terpencil dan perbatasan untuk mendapatkan bantuan dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 1.100.000,- selama 12 (dua belas) bulan dengan jumlah keseluruhannya sebesar 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dimana setelah dipotong pajak masing-masing guru mendapatkan bantuan sebesar Rp. 12.540.000,-, serta;
- menyetujui 15 (lima belas) orang Guru SMA/SMK Non PNS daerah terpencil dan perbatasan yang mendapatkan bantuan dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 1.050.000,- selama 12 (dua belas) bulan dengan jumlah keseluruhansebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak masing-masing guru mendapatkan bantuan Rp. 11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
dengan daftar guru-guru penerima sebagai berikut:
Daftar Guru Non PNS SD/MI Negeri dan Swasta daerah terpencil dan perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran 2010
| NO | NAMA | UNIT KERJA | JUMLAH (Rp) |
| 1 | IMAS WALIYAH WIDAWATI | SDN PEDURENAN I | 12.540.000,- |
| 2. | N. HERTINING NURLELIYAWATI | SDN PEDURENAN VI | 12.540.000,- |
| 3. | DEWI WULANSARI | SDN JAKAMULYA II | 12.540.000,- |
| 4. | JANATUN | SDN AREN JAYA XVIII | 12.540.000,- |
| 5 | HISBULLOH | SDN HARAPAN JAYA VI | 12.540.000,- |
| 6 | IDA SUAIDA | SDN PEDURENAN I | 12.540.000,- |
| 7 | ROSIDAH | SDN JAKAMULYA IV | 12.540.000,- |
| 8 | WASTINAH | SDN DUREN JAYA III | 12.540.000,- |
| 9. | YUYUN KHAIRIA ASHAR | SDN JATIMEKAR I | 12.540.000,- |
| 10 | ENDEN DAMININGSIH | SDN TELUK PUCUNG VII | 12.540.000,- |
| 11 | NENENG SRI YUNINGSIH S.Pd | SDN BANTAR GEBANG III | 12.540.000,- |
| 12 | YULIYANA KRISTIN | SN JATI RANGGON I | 12.540.000,- |
| 13 | NURJANAH | SDN KALIBARU II | 12.540.000,- |
| 14 | YULIARTANTI | SDN JATIWARNA II | 12.540.000,- |
| 15 | ELLYSUKAESIH | SDN JAKAMULYA I | 12.540.000,- |
| JUMLAH | 188.100.000,- | ||
Daftar Guru Non PNS SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta daerah terpencil dan perbatasan Jawa Barat ,Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran 2010;
| NO | NAMA | UNIT KERJA | L/P | TOTAL(Rp) |
| 1 | RENI ANGGRAENI.S.Pd | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 2. | RISKA IKA UTAMI. S.Pd | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 3. | SRI WAHYUNI. S.PD | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 4. | NINGGIH SALMUNAH | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 5 | KHOTIM SOBARIAH.S.SI | SMAN 15 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 6 | DEDE NURHALIM | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 7 | ROHMAN S.Pd | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 8 | DEWI MARLINA. S.Pd | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 9. | RIFA SRIHIDAYATI.S.Pd | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 10 | ERNY ROSITAWATI.ST | SMKN 2 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 11 | FIRMANSYAH KURNIAWAN. S.PD | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 12 | DANI KURNIAWAN.S.KOM | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 13 | OTONG NASIHIN.S.PD | SMKN 2 BEKASI | L | 11.970.000,- |
| 14 | ALLIF NURAMALIYAH.S.PD | SMAN 8 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| 15 | WAHYU HASTUTI.S.Pd | SMAN 8 BEKASI | P | 11.970.000,- |
| JUMLAH | 179.550.000,- | |||
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru;
- Bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, yang memutuskan mengenai Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, bahwa untuk Wilayah Kota Bekasi dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitaspeningkatan kapasitas guru non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta sebesar Rp. 432.000.000,-,(empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) disalurkan kepada:
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SD/MI
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SMA/MA/SMK Masing-masing mendapatkan Rp. 1.200.000,- /bulan selama masa kerja 12 bulan.
Operasional Tim Teknis sebesar Rp. 50.280.000,-(lima puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) disalurkan kepada 7 orang, yang untuk masing-masing mendapatkan Rp. 3.030.000,- /bulan selama masa kerja 10bulan.
Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)disalurkan kepada:
Guru PNS sebanyak 5625(lima ribu enam ratus dua puluh lima) orang
Guru Non PNS sebanyak 11130(sebelas ribu seratus tiga puluh) orang Masing-masing mendapatkan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Namun untuk dana Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Kota Bekasi tidak terserap sehingga masih tetap ada di Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa untuk melaksanakan penyaluran Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 tersebut; Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang antara lain mengatur:
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuanadalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. DARPI KUSMIANA.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2011, Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut
Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan Bantu Negeri / Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa tanpa mempedomaniPedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi(berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentangTim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd (yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI) ke dalam Daftar Penerima Bantuan, pada hal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Baratdi tahun 2010;
- Bahwa berdasarkan pengajuan Daftar Penerima Bantuan yang dibuat dan diproses oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN tersebut; selanjutnya Wali kota Bekasi menerbitkanSurat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep 546–Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011.
- Bahwa Dana Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kota Bekasi, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran (TA)2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 dengan alokasi dana sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua jutadua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Sdr. Rosihan Anwar, SE selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bekasi, setelah melakukan proses pencairan dan penerimaan dana dimaksud, selanjutnya menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknisuntuk diserahkan kembali kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan (sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep.546-Disdik /XI/2011tanggal 16 Nopember 2011)secara tunai / secara langsung;
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis menerima dana tersebut; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan tidak mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
1. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pdmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Khairul Anam dan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
2. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
| NO | Nama Penerima | Sekolah | Potongan dengan alasan biaya administrasi | Potongan Pajak | Dana yang diterima |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | 720.000 | 5.000.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | 720.000 | 6.680.000 |
3. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.SRI MARNINGSIH (Kaur TU SMAN 10 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepadaSdr.SRI MARNINGSIH agar Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI melalui Sdr.SRI MARNINGSIH menyerahkan dana yang diminta masing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI; sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
5. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
6. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. DEDE NURHALIM, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. SAUR RIYA MAULI., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr. DEDE NURHALIM kepada Sdr. SAUR RIYA MAULI, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULIsebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr .KOSASIH (Bendahara pada SMA 6 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr.KOSASIH kepada Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si.sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
8. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr .JAMAL (Kasubag TU SMKN 3 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr .JAMAL agar Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyisihkan sebesar masing – masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); sehingga dengan alasan tersebut selanjutnya Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyerahkan uang sebanyak masing-masing Rp.1.500.000,-kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp. 12.180.000,-(dua belas juta seratus delapan puluh ribu);
9. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. NONENG HERMANI (Bendahara SMAN 15 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr. NONENG HERMANI agar Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN melalui Sdr. NONENG HERMANI menyerahkan dana yang diminta masing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI; sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diteima masing-masing sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2012 (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor: 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan, Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
- Bahwa guna melaksanakan kegiatan dimaksud selanjutnya Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012, yang antara lain mengatur sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima bantuan harus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai kriteria dan persyaratan persyaratan dalam pedoman pelaksanaan;
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Wali kota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa guna menindak lanjuti kegiatan dimaksud selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Wali kota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten / Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MIdan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 Dengan Susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. NOWO ASMORO W.K.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2012, Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi kepada guru non PNS dan Guru Bantu Negeri/Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten / Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd (guru Non PNS dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI);
Sdr. IMAS WALIYAH, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. DEWI WULANSARI, (guru Non PNS dari SD N JAKAMULYA 2)
Sdr. JANATUN, (guru Non PNS dari SD N AREN JAYA 18)
Sdr. IDA SUAIDA, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. YUYUN K.A, (guru Non PNS dari SD N JATI MEKAR 1)
Sdr. ENDEN DAMININGSIH, (guru Non PNS dari SD N TELUK PUCUNG 7)
Sdr. WASTINAH,(guru Non PNS dari SD N DUREN JAYA 3)
Sdr. YULIANA KRISTIN, (guru Non PNS dari SD N JATI RANGGON)
Sdr. DEDE NURHALIM, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. OTONG NASIHIN (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI),
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd, Sdr. IMAS WALIYAH,Sdr. DEWI WULANSARI, Sdr. JANATUN, Sdr. IDA SUAIDA, Sdr. YUYUN K.A, Sdr. ENDEN DAMININGSIH, Sdr. WASTINAH,Sdr. YULIANA KRISTIN,Sdr. DEDE NURHALIM, Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, dan Sdr. OTONG NASIHIN sebelumnya telah mendapatkan bantuan keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI/SMA/SMK Daerah Terpencil Dan Perbatasan (Bantuan Propinsi tahun 2010) Kota Bekasi Tahun 2011, dan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN juga telah membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH (guru dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI)
Sdr. AMA MANSYUR(guru SMK Merah PutihBekasi)
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH, S.Pd dan Sdr. AMA MANSYUR, sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2012 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011).
Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis mengetahui dana tersebut telah ditransfer kerekening para penerima bantuan; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya serta dengan tidak mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun2010,2011 dan2012yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. ASEP ROHMAT dan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. ASEP ROHMAT agar sebagiannya yaitu sebesarRp. 3.710.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karena Sdr. ASEP ROHMAT yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maka kemudian Sdr. ASEP ROHMAT mentransfer uang sebesar Rp. 3.700.000,- ke rekening Sdri. ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA)sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 3.710.000,-
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. IYUS SUHERLAN dan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. IYUS SUHERLAN agar sebagiannya yaitu sebesar Rp. 3.000.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karena Sdr. IYUS SUHERLAN yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maka kemudian Sdr. IYUS SUHERLAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- ke rekening di Bank Mandiri Cabang Jati sampurna Kota Bekasi dengan nomor rekening: 125006511265 atas nama ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA) sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDINsehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 4.410.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-601/PW10/5/2014 tanggal 25 Juni 2014, Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebagai berikut:
Terdapat 14 orang guru yang menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 (luncuran tahun 2011) dan Tahun 2013 (luncuran tahun 2012) lebih dari sekali sebesar Rp. 117.420.000,00 yang terdiri dari pembayaran Tahun 2012 sebesar Rp. 13.680.000,00 dan pembayaran tahun 2013 sebesar Rp. 103.740.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | NAMA | UNIT KERJA | Jumlah Th 2012 | Jumlah Th 2013 |
| IMAS WALIYAH | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| DEWI WULANSARI | SD N JAKAMULYA 2 | 7.410.000 | ||
| JANATUN | SD N AREN JAYA 18 | 7.410.000 | ||
| IDA SUAIDA | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| YUYUN K.A | SD N JATI MEKAR 1 | 7.410.000 | ||
| ENDEN DAMININGSIH | SD N TELUK PUCUNG 7 | 7.410.000 | ||
| WASTINAH | SD N DUREN JAYA 3 | 7.410.000 | ||
| YULIANA KRISTIN | SD N JATI RANGGON | 7.410.000 | ||
| ALLIF NUR’AMALIAH | SMA NEGERI 8 | 13.680.000 | 7.410.000 | |
| DEDE NURHALIM | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| ERNY ROSITAWATI, ST | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| FIRMANSYAH K, SPD. | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| OTONG NASIHIN | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| AMA MANSYUR | SMK MERAH PUTIH | 7.410.000 | ||
| Jumlah | 13.680.000 | 103.740.000 |
Ke 14 guru tersebut diatas telah pernah menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi tahun 2011 (luncuran tahun 2010);
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kriteria guru yang boleh menerima adalah guru yang belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian negara/Daerah sebesar Rp. 117.420.000,00. (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Terdapat pemotongan atas pembayaran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi sebesar Rp. 65.680.000,00 yang dilakukan oleh oknum Tim Teknis Pemberian Bantuan Keuangan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan Rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA PENERIMA | SEKOLAH | POTONGAN |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | |
| HERMASYAH. SS | SMAN10 | 2.000.000 | |
| DRS. JAFRISUL | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| SULFITA UTAMI | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| YUSUF IBRAHIM | SMKN 3 | 1500000 | |
| SUMINI | SMKN 3 | 1500000 | |
| DWI PEKERTI WANODYA | SMKN 3 | 1500000 | |
| YAOMA YULIUSMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| DEDE KURNIAWATI | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| IMAN SAIFUL ROHMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| RETNO HERAWATI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| JUWITA MINANG SARI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| SAUR RIYA MAULI | SMKN 2 | 2.680.000 | |
| ASEP ROHMAT | SDN JATIASIH VIII | 3.700.000 | |
| IYUS SUHERLAN | SDN JATI SAMPURNA X | 3.000.000 | |
| Jumlah | 65.680.000 | ||
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa dana bantuan keuangan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian keuangan Derah sebesar Rp. 65.680.000,00. (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Sesuai dengan metode perhitungan kerugian negara/kekayaan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 183.100.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Kerugian keuangan Negara/Daerah |
| 1 | Pembayaran bantuan kepada guru yang lebih dari sekali | 117.420.000,00 |
| 2 | Potongan atas pembayaran yang diterima guru | 65.680.000,00 |
| Jumlah | 183.100.000,- |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAIDI yang telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan nya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi TA 2012 dan TA 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, A.Md., telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 183.100.000,- (seratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya tidak kurang dari jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
A T A U
KE DUA :
Bahwa ia terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 dansurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012 ) dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012; sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN, pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antaratahun 2011sampai dengantahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jalan Lapangan Bekasi Tengah No. 02 Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya; telah melakukan beberapa perbuatan, yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut; selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa dalam tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012, Pemerintahan Propinsi Jawa Barat, telahmenyalurkan dana dalam pelaksanaan program kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan, dan untuk menunjang kelancaran program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru PNS, Non PNS SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan guru bantu daerah terpencil dan perbatasan di Jawa Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru yang berstatus non PNS pada semua tingkatan terutama yang berada di daerah terpencil dan perbatasan wilayah di Jawa Barat, selanjutnya dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan buku pedoman pelaksanaan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2011 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru;
- Bahwa sesuaiKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, yang memutuskan mengenai Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, bahwa untuk Wilayah Kota Bekasi dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas peningkatan kapasitas guru non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta sebesar Rp. 432.000.000,-,(empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) disalurkan kepada:
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SD/MI
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SMA/MA/SMK Masing-masing mendapatkan Rp. 1.200.000,- /bulan selama masa kerja 12 bulan.
Operasional Tim Teknis sebesar Rp. 50.280.000,-(lima puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) disalurkan kepada 7 orang, yang untuk masing-masing mendapatkan Rp. 3.030.000,- /bulan selama masa kerja 10bulan.
Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) disalurkan kepada:
Guru PNS sebanyak 5625 (lima ribu enam ratus dua puluh lima) orang
Guru Non PNS sebanyak 11130 (sebelas ribu seratus tiga puluh) orang Masing-masing mendapatkan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Namun untuk dana Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Kota Bekasi tidak terserap sehingga masih tetap ada di Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa untuk melaksanakan penyaluran Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut; Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang antara lain mengatur:
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkanSurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. DARPI KUSMIANA.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2011, Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut
Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan Bantu Negeri / Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 , membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd (yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI) ke dalam Daftar Penerima Bantuan, padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Baratdi tahun 2010;
- Bahwa berdasarkan pengajuan Daftar Penerima Bantuan yang dibuat dan diproses oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN tersebut; selanjutnya Walikota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep 546–Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011,
- Bahwa Dana Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran (TA)2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 dengan alokasi dana sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Rosihan Anwar, SEselaku Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bekasi, setelah melakukan proses pencairan dan penerimaan dana dimaksud, selanjutnya menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknisuntuk diserahkan kembali kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan (sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep.546-Disdik /XI/2011tanggal 16 Nopember 2011)secara tunai / secara langsung;
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima dana tersebut; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis memaksa penerima dana untuk memberikan sebagian dana bantuan dimaksud serta dengan tidak mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
1. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pdmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. Khairul Anam dan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
2. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
| NO | Nama Penerima | Sekolah | Potongan dengan alasan biaya administrasi | Potongan Pajak | Dana yang diterima |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | 720.000 | 5.000.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | 720.000 | 6.680.000 |
3. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.SRI MARNINGSIH (Kaur TU SMAN 10 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr.SRI MARNINGSIH agar Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr. DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI melalui Sdr.SRI MARNINGSIH menyerahkan dana yang diminta masing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI;sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr. DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
5. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
6. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. DEDE NURHALIM, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. SAUR RIYA MAULI., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr. DEDE NURHALIM kepada Sdr. SAUR RIYA MAULI, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULIsebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr .KOSASIH (Bendahara pada SMA 6 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr .KOSASIH kepada Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si. sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
8. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr .JAMAL (Kasubag TU SMKN 3 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr .JAMAL agar Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyisihkan sebesar masing–masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); sehingga dengan alasan tersebut selanjutnya Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyerahkan uang sebanyak masing-masing Rp. 1.500.000,-kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI,sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp. 12.180.000,-(dua belas juta seratus delapan puluh ribu);
9. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. NONENG HERMANI (Bendahara SMAN 15 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr. NONENG HERMANI agar Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. YAOMA YULIUSMAN, Sdr. DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN melalui Sdr. NONENG HERMANI menyerahkan dana yang diminta masing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI; sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr. IMAN SAIFUL ROHMAN sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diteima masing-masing sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2012 (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor: 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan, Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
- Bahwa guna melaksanakan kegiatan dimaksud selanjutnya Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012,yang antara lain mengatur sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima bantuan harus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai kriteria dan persyaratan persyaratan dalam pedoman pelaksanaan;
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati/Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa guna menindak lanjuti kegiatan dimaksud selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 Dengan Susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. NOWO ASMORO W.K.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2012,Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi kepada guru non PNS dan Guru Bantu Negeri/Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan menyalah gunakan kekuasaannya serta tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten / Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd (guru Non PNS dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI);
Sdr. IMAS WALIYAH, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. DEWI WULANSARI, (guru Non PNS dari SD N JAKAMULYA 2)
Sdr. JANATUN, (guru Non PNS dari SD N AREN JAYA 18)
Sdr. IDA SUAIDA, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. YUYUN K.A, (guru Non PNS dari SD N JATI MEKAR 1)
Sdr. ENDEN DAMININGSIH, (guru Non PNS dari SD N TELUK PUCUNG 7)
Sdr. WASTINAH,(guru Non PNS dari SD N DUREN JAYA 3)
Sdr. YULIANA KRISTIN, (guru Non PNS dari SD N JATI RANGGON)
Sdr. DEDE NURHALIM, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. OTONG NASIHIN (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI),
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd, Sdr. IMAS WALIYAH,Sdr. DEWI WULANSARI, Sdr. JANATUN, Sdr. IDA SUAIDA, Sdr. YUYUN K.A, Sdr. ENDEN DAMININGSIH, Sdr. WASTINAH,Sdr. YULIANA KRISTIN,Sdr. DEDE NURHALIM, Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, dan Sdr. OTONG NASIHIN sebelumnya telah mendapatkan bantuan keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI/SMA/SMK Daerah Terpencil Dan Perbatasan (Bantuan Propinsi tahun 2010) Kota Bekasi Tahun 2011, dan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN juga telah membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH (guru dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI)
Sdr. AMA MANSYUR(guru SMK Merah PutihBekasi)
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH, S.Pd dan Sdr. AMA MANSYUR, sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2012 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011).
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis mengetahui dana tersebut telah ditransfer kerekening para penerima bantuan; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, serta dengan tidak mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2010,2011 dan 2012 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. ASEP ROHMAT dan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. ASEP ROHMAT agar sebagiannya yaitu sebesar Rp. 3.710.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karena Sdr. ASEP ROHMAT yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maka kemudian Sdr. ASEP ROHMAT mentransfer uang sebesar Rp. 3.700.000,- ke rekening Sdri. ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA) sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 3.710.000,-
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. IYUS SUHERLAN dan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. IYUS SUHERLAN agar sebagiannya yaitu sebesar Rp. 3.000.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karena Sdr. IYUS SUHERLAN yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maka kemudian Sdr. IYUS SUHERLAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- ke rekening di Bank Mandiri Cabang Jatisampurna Kota Bekasi dengan nomor rekening: 125006511265 atas nama ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA) sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 4.410.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-601/PW10/5/2014 tanggal 25 Juni 2014, Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012sebagai berikut:
Terdapat 14 orang guru yang menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 (luncuran tahun 2011) dan Tahun 2013 (luncuran tahun 2012) lebih dari sekali sebesar Rp. 117.420.000,00 yang terdiri dari pembayaran Tahun 2012 sebesar Rp. 13.680.000,00 dan pembayaran tahun 2013 sebesar Rp. 103.740.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | NAMA | UNIT KERJA | Jumlah Th 2012 | Jumlah Th 2013 |
| IMAS WALIYAH | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| DEWI WULANSARI | SD N JAKAMULYA 2 | 7.410.000 | ||
| JANATUN | SD N AREN JAYA 18 | 7.410.000 | ||
| IDA SUAIDA | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| YUYUN K.A | SD N JATI MEKAR 1 | 7.410.000 | ||
| ENDEN DAMININGSIH | SD N TELUK PUCUNG 7 | 7.410.000 | ||
| WASTINAH | SD N DUREN JAYA 3 | 7.410.000 | ||
| YULIANA KRISTIN | SD N JATI RANGGON | 7.410.000 | ||
| ALLIF NUR’AMALIAH | SMA NEGERI 8 | 13.680.000 | 7.410.000 | |
| DEDE NURHALIM | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| ERNY ROSITAWATI, ST | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| FIRMANSYAH K, SPD. | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| OTONG NASIHIN | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| AMA MANSYUR | SMK MERAH PUTIH | 7.410.000 | ||
| Jumlah | 13.680.000 | 103.740.000 |
Ke 14 guru tersebut diatas telah pernah menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi tahun 2011 (luncuran tahun 2010);
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kriteria guru yang boleh menerima adalah guru yang belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian negara/Daerah sebesar Rp. 117.420.000,00. (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Terdapat pemotongan atas pembayaran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi sebesar Rp. 65.680.000,00 yang dilakukan oleh oknum Tim Teknis Pemberian Bantuan Keuangan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi denganRincian sebagai berikut:
| NO | NAMA PENERIMA | SEKOLAH | POTONGAN |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | |
| HERMASYAH. SS | SMAN10 | 2.000.000 | |
| DRS. JAFRISUL | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| SULFITA UTAMI | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| YUSUF IBRAHIM | SMKN 3 | 1500000 | |
| SUMINI | SMKN 3 | 1500000 | |
| DWI PEKERTI WANODYA | SMKN 3 | 1500000 | |
| YAOMA YULIUSMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| DEDE KURNIAWATI | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| IMAN SAIFUL ROHMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| RETNO HERAWATI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| JUWITA MINANG SARI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| SAUR RIYA MAULI | SMKN 2 | 2.680.000 | |
| ASEP ROHMAT | SDN JATIASIH VIII | 3.700.000 | |
| IYUS SUHERLAN | SDN JATI SAMPURNA X | 3.000.000 | |
| Jumlah | 65.680.000 | ||
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa dana bantuan keuangan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian keuangan Derah sebesar Rp. 65.680.000,00. (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Sesuai dengan metode perhitungan kerugian negara/kekayaan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 183.100.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Kerugian keuangan Negara/Daerah |
| 1 | Pembayaran bantuan kepada guru yang lebih dari sekali | 117.420.000,00 |
| 2 | Potongan atas pembayaran yang diterima guru | 65.680.000,00 |
| Jumlah | 183.100.000,- |
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAIDI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang telah menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang telah memaksa seseorang memberikan sesuatu, dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi TA 2012 dan TA 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, A.Md., telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 65.680.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya tidak kurang dari jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
KE TIGA :
Bahwa ia terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 dan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012 ) dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012; sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN, pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jalan Lapangan Bekasi Tengah No. 02 Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya; telah melakukan beberapa perbuatan, yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut; selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain, atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012, Pemerintahan Propinsi Jawa Barat, telah menyalurkan dana dalam pelaksanaan program kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan, dan untuk menunjang kelancaran program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru PNS, Non PNS SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan guru bantu daerah terpencil dan perbatasan di Jawa Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru yang berstatus non PNS pada semua tingkatan terutama yang berada di daerah terpencil dan perbatasan wilayah di Jawa Barat, selanjutnya dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan buku pedoman pelaksanaan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2011 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru;
- Bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, yang memutuskan mengenai Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, bahwa untuk Wilayah Kota Bekasi dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitaspeningkatan kapasitas guru non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta sebesar Rp. 432.000.000,-,(empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) disalurkan kepada:
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SD/MI
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SMA/MA/SMK Masing-masing mendapatkan Rp. 1.200.000,- /bulan selama masa kerja 12 bulan.
Operasional Tim Teknis sebesar Rp. 50.280.000,-(lima puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) disalurkan kepada 7 orang, yang untuk masing-masing mendapatkan Rp. 3.030.000,- /bulan selama masa kerja 10bulan.
Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)disalurkan kepada:
Guru PNS sebanyak 5625 (lima ribu enam ratus dua puluh lima) orang
Guru Non PNS sebanyak 11130 (sebelas ribu seratus tiga puluh) orang Masing-masing mendapatkan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Namun untuk dana Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Kota Bekasi tidak terserap sehingga masih tetap ada di Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa untuk melaksanakan penyaluran Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 tersebut; Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang antara lain mengatur:
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkanSurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. DARPI KUSMIANA.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2011,Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut
Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan Bantu Negeri / Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 , membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan Sdr.Allif NUR’AMALIAH, S.Pd (yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI) ke dalam Daftar Penerima Bantuan, padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Baratdi tahun 2010;
- Bahwa berdasarkan pengajuan Daftar Penerima Bantuan yang dibuat dan diproses oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN tersebut; selanjutnya Walikota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep 546–Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011,
- Bahwa Dana Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 dengan alokasi dana sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua jutadua ratus delapan puluh ribu rupiah). ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Rosihan Anwar, SE selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bekasi, setelah melakukan proses pencairan dan penerimaan dana dimaksud, selanjutnya menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADIMUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis untuk diserahkan kembali kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan (sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep.546-Disdik /XI/2011tanggal 16 Nopember 2011)secara tunai / secara langsung;
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima dana tersebut; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada, para guru penerima bantuan dengan alasan untuk biaya administrasi padahal sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
1. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. Khairul Anam dan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
2. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
| NO | Nama Penerima | Sekolah | Potongan dengan alasan biaya administrasi | Potongan Pajak | Dana yang diterima |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | 720.000 | 5.000.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | 720.000 | 6.680.000 |
3. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.SRI MARNINGSIH (Kaur TU SMAN 10 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr.SRI MARNINGSIH agar Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI melaluiSdr.SRI MARNINGSIH menyerahkan dana yang diminta masing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI;sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAHsebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
5. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAHmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
6. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. DEDE NURHALIM, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. SAUR RIYA MAULI., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr. DEDE NURHALIM kepada Sdr. SAUR RIYA MAULI, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr .KOSASIH (Bendahara pada SMA 6 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr .KOSASIH kepada Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si.sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
8. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr . JAMAL (Kasubag TU SMKN 3 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYAmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr .JAMAL agar Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyisihkan sebesar masing – masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); sehingga dengan alasan tersebut selanjutnya Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyerahkan uang sebanyak masing-masingRp. 1.500.000,-kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp. 12.180.000,-(dua belas juta seratus delapan puluh ribu);
9. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. NONENG HERMANI (Bendahara SMAN 15 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepadaSdr. NONENG HERMANI agar Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. YAOMA YULIUSMAN, Sdr. DEDE KURNIAWATI, dan Sdr. IMAN SAIFUL ROHMAN melalui Sdr. NONENG HERMANI menyerahkan dana yang diminta masing–masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI; sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr. DEDE KURNIAWATI, dan Sdr. IMAN SAIFUL ROHMAN sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diteima masing-masing sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2012 (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor: 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan, Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
- Bahwa guna melaksanakan kegiatan dimaksud selanjutnya Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Baratmenerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012, yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima bantuan harus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai kriteria dan persyaratan persyaratan dalam pedoman pelaksanaan;
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa guna menindak lanjuti kegiatan dimaksud selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 Dengan Susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. NOWO ASMORO W.K.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2012, Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi kepada guru non PNS dan Guru Bantu Negeri/Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan menyalah gunakan kekuasaannya serta tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten / Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr.Allif Nur’amaliah, S.Pd (guru Non PNS dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI);
Sdr. IMAS WALIYAH, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. DEWI WULANSARI, (guru Non PNS dari SD N JAKAMULYA 2)
Sdr. JANATUN, (guru Non PNS dari SD N AREN JAYA 18)
Sdr. IDA SUAIDA, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. YUYUN K.A, (guru Non PNS dari SD N JATI MEKAR 1)
Sdr. ENDEN DAMININGSIH, (guru Non PNS dari SD N TELUK PUCUNG 7)
Sdr. WASTINAH,(guru Non PNS dari SD N DUREN JAYA 3)
Sdr. YULIANA KRISTIN, (guru Non PNS dari SD N JATI RANGGON)
Sdr. DEDE NURHALIM, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. OTONG NASIHIN (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI),
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd, Sdr. IMAS WALIYAH,Sdr. DEWI WULANSARI, Sdr. JANATUN, Sdr. IDA SUAIDA, Sdr. YUYUN K.A, Sdr. ENDEN DAMININGSIH, Sdr. WASTINAH,Sdr. YULIANA KRISTIN,Sdr. DEDE NURHALIM, Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, dan Sdr. OTONG NASIHIN sebelumnya telah mendapatkan bantuan keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI/SMA/SMK Daerah Terpencil Dan Perbatasan (Bantuan Propinsi tahun 2010) Kota Bekasi Tahun 2011, dan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN juga telah membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH (guru dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI)
Sdr. AMA MANSYUR(guru SMK Merah PutihBekasi)
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH, S.Pd dan Sdr. AMA MANSYUR, sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2012 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011).
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis mengetahui dana tersebut telah ditransfer kerekening para penerima bantuan; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada, para guru penerima bantuan dengan alasan untuk biaya administrasi padahal sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2010,2011 dan2012 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. ASEP ROHMAT dan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. ASEP ROHMAT agar sebagiannya yaitu sebesar Rp. 3.710.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karena Sdr. ASEP ROHMAT yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maka kemudian Sdr. ASEP ROHMAT mentransfer uang sebesar Rp. 3.700.000,- ke rekening Sdri. ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA) sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 3.710.000,-
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. IYUS SUHERLANdan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. IYUS SUHERLAN agar sebagiannya yaitu sebesarRp. 3.000.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karena Sdr. IYUS SUHERLAN yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maka kemudian Sdr. IYUS SUHERLAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- ke rekening di Bank Mandiri Cabang Jati sampurna Kota Bekasi dengan nomor rekening: 125006511265 atas nama ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA) sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp. 7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 4.410.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-601/PW10/5/2014 tanggal 25 Juni 2014, Perihal:Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebagai berikut:
Terdapat 14 orang guru yang menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 (luncuran tahun 2011) dan Tahun 2013 (luncuran tahun 2012) lebih dari sekali sebesar Rp. 117.420.000,00 yang terdiri dari pembayaran Tahun 2012 sebesar Rp. 13.680.000,00 dan pembayaran tahun 2013 sebesar Rp. 103.740.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | NAMA | UNIT KERJA | Jumlah Th 2012 | Jumlah Th 2013 |
| IMAS WALIYAH | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| DEWI WULANSARI | SD N JAKAMULYA 2 | 7.410.000 | ||
| JANATUN | SD N AREN JAYA 18 | 7.410.000 | ||
| IDA SUAIDA | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| YUYUN K.A | SD N JATI MEKAR 1 | 7.410.000 | ||
| ENDEN DAMININGSIH | SD N TELUK PUCUNG 7 | 7.410.000 | ||
| WASTINAH | SD N DUREN JAYA 3 | 7.410.000 | ||
| YULIANA KRISTIN | SD N JATI RANGGON | 7.410.000 | ||
| ALLIF NUR’AMALIAH | SMA NEGERI 8 | 13.680.000 | 7.410.000 | |
| DEDE NURHALIM | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| ERNY ROSITAWATI, ST | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| FIRMANSYAH K, SPD. | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| OTONG NASIHIN | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| AMA MANSYUR | SMK MERAH PUTIH | 7.410.000 | ||
| Jumlah | 13.680.000 | 103.740.000 |
Ke 14 guru tersebut diatas telah pernah menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi tahun 2011 (luncuran tahun 2010);
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kriteria guru yang boleh menerima adalah guru yang belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian negara/Daerah sebesar Rp. 117.420.000,00. (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Terdapat pemotongan atas pembayaran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi sebesar Rp. 65.680.000,00 yang dilakukan oleh oknum Tim Teknis Pemberian Bantuan Keuangan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi denganRincian sebagai berikut:
| NO | NAMA PENERIMA | SEKOLAH | POTONGAN |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | |
| HERMASYAH. SS | SMAN10 | 2.000.000 | |
| DRS. JAFRISUL | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| SULFITA UTAMI | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| YUSUF IBRAHIM | SMKN 3 | 1500000 | |
| SUMINI | SMKN 3 | 1500000 | |
| DWI PEKERTI WANODYA | SMKN 3 | 1500000 | |
| YAOMA YULIUSMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| DEDE KURNIAWATI | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| IMAN SAIFUL ROHMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| RETNO HERAWATI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| JUWITA MINANG SARI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| SAUR RIYA MAULI | SMKN 2 | 2.680.000 | |
| ASEP ROHMAT | SDN JATIASIH VIII | 3.700.000 | |
| IYUS SUHERLAN | SDN JATI SAMPURNA X | 3.000.000 | |
| Jumlah | 65.680.000 | ||
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa dana bantuan keuangan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian keuangan Derah sebesar Rp. 65.680.000,00. (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Sesuai dengan metode perhitungan kerugian negara/kekayaan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan penyaluran Bantuan KeuanganPeningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 183.100.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Kerugian keuangan Negara/Daerah |
| 1 | Pembayaran bantuan kepada guru yang lebih dari sekali | 117.420.000,00 |
| 2 | Potongan atas pembayaran yang diterima guru | 65.680.000,00 |
| Jumlah | 183.100.000,- |
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAIDI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang telah menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada, para guru penerima bantuan dengan alasan untuk biaya administrasi padahal sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2010,2011 dan2012, dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi TA 2012 dan TA 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, A.Md., telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 65.680.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya tidak kurang dari jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf f jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP.
A T A U
KE EMPAT :
Bahwa ia terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 dansurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012 ) dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012; sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN,pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2011sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jalan Lapangan Bekasi Tengah No. 02 Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya; telah melakukan beberapa perbuatan, yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut; selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa dalam tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012, Pemerintahan Propinsi Jawa Barat, telahmenyalurkan dana dalam pelaksanaan program kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan, dan untuk menunjang kelancaran program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru PNS, Non PNS SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan guru bantu daerah terpencil dan perbatasan di Jawa Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru yang berstatus non PNS pada semua tingkatan terutama yang berada di daerah terpencil dan perbatasan wilayah di Jawa Barat, selanjutnya dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan buku pedoman pelaksanaan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru;
- Bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, yang memutuskan mengenai Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, bahwa untuk Wilayah Kota Bekasi dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas peningkatan kapasitas guru non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta sebesar Rp. 432.000.000,-,(empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) disalurkan kepada:
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SD/MI
Guru Non PNS Negeri / Swasta 15 orang untuk tingkat SMA/MA/SMK Masing-masing mendapatkan Rp. 1.200.000,- /bulan selama masa kerja 12 bulan.
Operasional Tim Teknis sebesar Rp. 50.280.000,-(lima puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) disalurkan kepada 7 orang, yang untuk masing-masing mendapatkan Rp. 3.030.000,- /bulan selama masa kerja 10bulan.
Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) disalurkan kepada:
Guru PNS sebanyak 5625(lima ribu enam ratus dua puluh lima) orang
Guru Non PNS sebanyak 11130(sebelas ribu seratus tiga puluh) orang Masing-masing mendapatkan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Namun untuk dana Fasilitas peningkatan kapasitas guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Negeri / Swasta, sebesar Rp. 1.675.500.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Kota Bekasi tidak terserap sehingga masih tetap ada di Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa untuk melaksanakan penyaluran Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 tersebut; Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkanPedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang antara lain mengatur:
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuanadalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkanSurat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. DARPI KUSMIANA.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2011,Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut
Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan Bantu Negeri / Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2011 , membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd (yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI) ke dalam Daftar Penerima Bantuan, padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Baratdi tahun 2010;
- Bahwa berdasarkan pengajuan Daftar Penerima Bantuan yang dibuat dan diproses oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN tersebut; selanjutnya Walikota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep 546–Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011,
- Bahwa Dana Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2011 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kota Bekasi, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran (TA)2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 dengan alokasi dana sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Rosihan Anwar, SE selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bekasi, setelah melakukan proses pencairan dan penerimaan dana dimaksud, selanjutnya menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknisuntuk diserahkan kembali kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan(sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 978/Kep.546-Disdik /XI/2011tanggal 16 Nopember 2011)secara tunai / secara langsung;
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima dana tersebut; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis telah meminta, atau menerima penyerahan barang berupa uang kepada, para guru penerima bantuan dengan alasan untuk biaya administrasi padahal sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
1. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pdmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. Khairul Anamdan Sdr. YAYANG EDLIS SAIFUL ROSID, S.Pd sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
2. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.OZZI PRAYOGA. S.Pd, Sdr. NAKIM, Sdr. AMIRULLOH, Sdr. HAFIDAH FAUJI AMRI, Sdr. ERLIN S.Pd, Sdr. GITO SUGIYANTO, dan Sdr. ISNAFINNAJAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
| NO | Nama Penerima | Sekolah | Potongan dengan alasan biaya administrasi | Potongan Pajak | Dana yang diterima |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | 720.000 | 11.000.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | 720.000 | 5.000.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | 720.000 | 6.680.000 |
3. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr.SRI MARNINGSIH (Kaur TU SMAN 10 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepadaSdr.SRI MARNINGSIH agar Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr.DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI melaluiSdr.SRI MARNINGSIH menyerahkandana yang dimintamasing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI;sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. HERMASYAH. SS, Sdr. DRS. JAFRISUL dan Sdr. SULFITA UTAMI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diterima sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAHmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAH sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
5. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. ASEP SAEPULLAH, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011, terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. ASEP SAEPULLAHmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terhadap terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. ASEP SAEPULLAH, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. ASEP SAEPULLAHsebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
6. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. DEDE NURHALIM, yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. SAUR RIYA MAULI., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr. DEDE NURHALIM kepada Sdr. SAUR RIYA MAULI, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr .KOSASIH (Bendahara pada SMA 6 Kota Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Simaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terlebih dahulu memotong dana bantuan tersebut sebelum diserahkan kembali oleh Sdr .KOSASIH kepada Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si, sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. SAUR RIYA MAULI sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima oleh Sdr. RETNO HERAWATI, S.Pd dan Sdr. JUWITA MINANGSARI, S.Si.sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
8. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr .JAMAL (Kasubag TU SMKN 3 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA., terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya operasional yang harus dibayarkan oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYAmaka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr .JAMAL agar Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyisihkan sebesar masing – masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); sehingga dengan alasan tersebut selanjutnya Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA menyerahkan uang sebanyak masing-masing Rp. 1.500.000,-kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI,sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)hanya diterima oleh Sdr. YUSUF IBRAHIM, Sdr. SUMINI dan Sdr. DWI PEKERTI WANODYA sebesar Rp. 12.180.000,-(dua belas juta seratus delapan puluh ribu);
9. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN bertemu dengan Sdr. NONENG HERMANI (Bendahara SMAN 15 Bekasi), yang pada saat itu bermaksud mengambil dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan tahun 2011 untuk Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan alasan adanya pajak dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima dana maka selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengatakan kepada Sdr. NONENG HERMANI agar Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr.DEDE KURNIAWATI, dan Sdr.IMAN SAIFUL ROHMAN mengerti untuk membayarkannya; sehingga selanjutnya Sdr. YAOMA YULIUSMAN, Sdr. DEDE KURNIAWATI, dan Sdr. IMAN SAIFUL ROHMAN melalui Sdr. NONENG HERMANI menyerahkan dana yang diminta masing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)kepada terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI; sehingga dana yang seharusnya diterima oleh Sdr.YAOMA YULIUSMAN, Sdr. DEDE KURNIAWATI, dan Sdr. IMAN SAIFUL ROHMAN sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) hanya diteima masing-masing sebesar Rp. 11.680.000,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Kegiatan dalam program yang sama yaitu menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA)2012 (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor: 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan, Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
- Bahwa guna melaksanakan kegiatan dimaksud selanjutnya Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012,yang antara lain mengatur sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima bantuan harus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai kriteria dan persyaratan persyaratan dalam pedoman pelaksanaan;
Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati / Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan;
terhadap dana bantuan keuangan:
Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
- Bahwa guna menindak lanjuti kegiatan dimaksud selanjutnyaKepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten / Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MIdan SMA/MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 Dengan Susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Drs. H. ENCHU HERMANA, MM;.
Ketua : Dr. H. INAYATULLAH, M.Pd.
Sekretaris I : EDY SUKAMTO, S.Pd, MM.
Sekretaris II : Drs. JOJO SENJANA.
Anggota : 1. NOWO ASMORO W.K.
2. DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
3. ADI MUTIARA, A.Md.
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap Tahun Anggaran 2012, Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi kepada guru non PNS dan Guru Bantu Negeri/Swasta yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan;
Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh tim pengelola tingkat provinsi kepada Kepala Sekolah yang termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan dan mencantumkan Desa/Kelurahan;
Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Bupati/Walikota bagi guru Non PNS/guru honor Negeri/Swasta daerah terpencil dan perbatasan yang berhak menerima insentif;
Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS dan guru bantu Negeri/Swasta di daerah terpencil dan perbatasan yang akan menerima insentif;
- Bahwa terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan menyalah gunakan kekuasaannya serta tanpa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi (berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten / Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNSSD/MIdan SMA/MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd (guru Non PNS dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI);
Sdr. IMAS WALIYAH, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. DEWI WULANSARI, (guru Non PNS dari SD N JAKAMULYA 2)
Sdr. JANATUN, (guru Non PNS dari SD N AREN JAYA 18)
Sdr. IDA SUAIDA, (guru Non PNS dari SD N PEDURENAN 1)
Sdr. YUYUN K.A, (guru Non PNS dari SD N JATI MEKAR 1)
Sdr. ENDEN DAMININGSIH, (guru Non PNS dari SD N TELUK PUCUNG 7)
Sdr. WASTINAH,(guru Non PNS dari SD N DUREN JAYA 3)
Sdr. YULIANA KRISTIN, (guru Non PNS dari SD N JATI RANGGON)
Sdr. DEDE NURHALIM, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI)
Sdr. OTONG NASIHIN (guru Non PNS dari SMKN 2 BEKASI),
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. Allif Nur’amaliah, S.Pd, Sdr. IMAS WALIYAH,Sdr. DEWI WULANSARI, Sdr. JANATUN, Sdr. IDA SUAIDA, Sdr. YUYUN K.A, Sdr. ENDEN DAMININGSIH, Sdr. WASTINAH,Sdr. YULIANA KRISTIN,Sdr. DEDE NURHALIM, Sdr. ERNY ROSITAWATI, ST, Sdr. FIRMANSYAH KURNIAWAN, dan Sdr. OTONG NASIHIN sebelumnya telah mendapatkan bantuan keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI/SMA/SMK Daerah Terpencil Dan Perbatasan (Bantuan Propinsi tahun 2010) Kota Bekasi Tahun 2011, dan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN juga telah membuat dan memproses para penerima bantuan, yang antara lain memasukkan:
Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH (guru dari SMAN 8 Bekasi / yang merupakan isteri dari terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI)
Sdr. AMA MANSYUR(guru SMK Merah PutihBekasi)
ke dalam Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MIdan SMA / MA/SMKDaerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2013 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012), padahal terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN mengetahui dan menyadari Sdr. ALLIF NUR’AMALIAH, S.Pd dan Sdr. AMA MANSYUR, sudah pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2012 (Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011).
- Bahwa setelah terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selaku Pelaksana Tim Teknis mengetahui dana tersebut telah ditransfer kerekening para penerima bantuan; selanjutnya terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis telah meminta, atau menerima penyerahan barang berupa uangkepada, para guru penerima bantuan dengan alasan untuk biaya administrasi padahal sesuai dengan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2010,2011 dan 2012 yaitu bantuan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh penerima bantuan dan tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun; terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN selanjutnya;
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. ASEP ROHMATdan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. ASEP ROHMAT agar sebagiannya yaitu sebesarRp. 3.710.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN;sehingga karenaSdr. ASEP ROHMAT yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi,maka kemudian Sdr. ASEP ROHMAT mentransfer uang sebesar Rp. 3.700.000,- ke rekening Sdri. ITA SULASTRI (istri Sdr. ADI MUTIARA)sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp.7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 3.710.000,-
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan September 2013, Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN dengan sepengetahuan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI menghubungi Sdr. IYUS SUHERLANdan mengatakan bahwa apabila uang dana bantuan tersebut sudah masuk ke dalam rekening Sdr. IYUS SUHERLAN agar sebagiannya yaitu sebesar Rp. 3.000.000,-segera ditransfer sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN; sehingga karena Sdr. IYUS SUHERLAN yang merasa bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menolak kehendak terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN yang diketahuinya selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maka kemudian Sdr. IYUS SUHERLAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- ke rekening di Bank Mandiri Cabang Jati sampurna Kota Bekasi dengan nomor rekening: 125006511265 atas nama ITA SULASTRI(istri Sdr. ADI MUTIARA) sesuai dengan petunjuk Sdr. ADI MUTIARA, AMD Bin MUHIDIN sehingga Sdr. ASEP ROHMAT yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp. 7.410.000,-, namun Sdr. ASEP ROHMAT hanya menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp. 4.410.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-601/PW10/5/2014 tanggal 25 Juni 2014, Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012sebagai berikut:
Terdapat 14 orang guru yang menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi Tahun 2012 (luncuran tahun 2011) dan Tahun 2013 (luncuran tahun 2012) lebih dari sekali sebesar Rp. 117.420.000,00 yang terdiri dari pembayaran Tahun 2012 sebesar Rp. 13.680.000,00 dan pembayaran tahun 2013 sebesar Rp. 103.740.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | NAMA | UNIT KERJA | Jumlah Th 2012 | Jumlah Th 2013 |
| IMAS WALIYAH | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| DEWI WULANSARI | SD N JAKAMULYA 2 | 7.410.000 | ||
| JANATUN | SD N AREN JAYA 18 | 7.410.000 | ||
| IDA SUAIDA | SD N PEDURENAN 1 | 7.410.000 | ||
| YUYUN K.A | SD N JATI MEKAR 1 | 7.410.000 | ||
| ENDEN DAMININGSIH | SD N TELUK PUCUNG 7 | 7.410.000 | ||
| WASTINAH | SD N DUREN JAYA 3 | 7.410.000 | ||
| YULIANA KRISTIN | SD N JATI RANGGON | 7.410.000 | ||
| ALLIF NUR’AMALIAH | SMA NEGERI 8 | 13.680.000 | 7.410.000 | |
| DEDE NURHALIM | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| ERNY ROSITAWATI, ST | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| FIRMANSYAH K, SPD. | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| OTONG NASIHIN | SMKN 2 BEKASI | 7.410.000 | ||
| AMA MANSYUR | SMK MERAH PUTIH | 7.410.000 | ||
| Jumlah | 13.680.000 | 103.740.000 |
Ke 14 guru tersebut diatas telah pernah menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi tahun 2011 (luncuran tahun 2010);
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kriteria guru yang boleh menerima adalah guru yang belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian negara/Daerah sebesar Rp. 117.420.000,00. (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Terdapat pemotongan atas pembayaran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi sebesar Rp. 65.680.000,00 yang dilakukan oleh oknum Tim Teknis Pemberian Bantuan Keuangan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan Rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA PENERIMA | SEKOLAH | POTONGAN |
| HAFIDAH FAUJI AMRI | SD ALHUSNA YAIN | 2.680.000 | |
| KHAIRILANAM | SDN JATI SAMPURNA VIII | 2.680.000 | |
| YAYANGEDLIS SYAIFUL ROSID | SDN JATIKARYA III | 2.680.000 | |
| OZZI PRAYOGA. S.PD | SDN CEKETING UDIK I | 2.680.000 | |
| NAKIM | SDN CIKETING UDIK II | 2.680.000 | |
| AMIRULLOH | SDNCIKIWUL IV | 2.680.000 | |
| ERLINS.PD | SDN JATIMURNI VI | 2.680.000 | |
| GITO SUGIYANTO | SDN JATIWARNA III | 8.680.000 | |
| ISNAFINNAJAH | SDN JATIASIH III | 7.000.000 | |
| HERMASYAH. SS | SMAN10 | 2.000.000 | |
| DRS. JAFRISUL | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| SULFITA UTAMI | SMAN 10 | 2.000.000 | |
| YUSUF IBRAHIM | SMKN 3 | 1500000 | |
| SUMINI | SMKN 3 | 1500000 | |
| DWI PEKERTI WANODYA | SMKN 3 | 1500000 | |
| YAOMA YULIUSMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| DEDE KURNIAWATI | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| IMAN SAIFUL ROHMAN | SMAN 15 | 2.000.000 | |
| RETNO HERAWATI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| JUWITA MINANG SARI | SMAN 6 | 2.680.000 | |
| SAUR RIYA MAULI | SMKN 2 | 2.680.000 | |
| ASEP ROHMAT | SDN JATIASIH VIII | 3.700.000 | |
| IYUS SUHERLAN | SDN JATI SAMPURNA X | 3.000.000 | |
| Jumlah | 65.680.000 | ||
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2011 dan Tahun 2012, yang menyatakan bahwa dana bantuan keuangan harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun.
Akibat penyimpangan tersebut di atas terdapat kerugian keuangan Derah sebesar Rp. 65.680.000,00. (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Sesuai dengan metode perhitungan kerugian negara/kekayaan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 183.100.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Kerugian keuangan Negara/Daerah |
| 1 | Pembayaran bantuan kepada guru yang lebih dari sekali | 117.420.000,00 |
| 2 | Potongan atas pembayaran yang diterima guru | 65.680.000,00 |
| Jumlah | 183.100.000,- |
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAIDI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang telah menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dengan menyalah gunakan kekuasaannya selaku Pelaksana Tim Teknis telah meminta, atau menerima penyerahan barang berupa uangkepada, para guru penerima bantuan dengan alasan untuk biaya administrasi padahal sesuai dengan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2010,2011 dan2012, dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi TA 2012 dan TA 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan Sdr. ADI MUTIARA, A.Md., telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 65.680.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya tidak kurang dari jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf g jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan ( eksepsi ) tertanggal 08 September 2014.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya pada tanggal 17 September 2014.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Sela Tertanggal 24 September 2014 yang pada pokoknya menyatakan menolak eksepsi/keberatan Penasihat Hukum tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Setelah membaca Surat Tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi No. Reg. Perkara : PDS-02/Bkasi/07/2014 Tertanggal 24 Desember 2014 yang pada pokok nya menuntut agar supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama telah Melakukan Korupsi”. sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP dalam dakwaan Alternatif Pertama Pada dakwaan Primair; -
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) subsidiair 6 ( enam ) bulan penjara;
Menghukum terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI untuk membayar sisa uang penggantisebesar Rp.65.680.000,- (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ditanggungrenteng ( secara bersama-sama ) dengan Sdr. ADI MUTIARA, A.MD Bin MUHIDIN, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
| Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat. | |
| Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna anggaran Nomor: 420/Kep.2873.a-Disdik/IX/ 2011 tentang Perubahan ke tiga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 421/Kep.2185.a-Disdik/VII/ 2011 Tentang Penunjukan Pengelola (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi, Pelaksana Teknis, Pembantu Pelaksana Teknis) Kegiatan Belanja Langsung urusan dan non urusan dinas pendidikan kota bekasitahun anggaran 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); | |
| Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 460/Kep.187-DPPKAD/V/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Kepada Guru / Pengawas Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2011 dan lampiran; | |
| Copy Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru Non PNS Pengawas SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MK dan Guru Bantu SD/MI Negeri / Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Tahun 2010 (Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat); | |
| Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kota Bekasi; | |
| |
| Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru; | |
| Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011 , sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); | |
| Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011 ( Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat); | |
| |
| Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; | |
| Peraturan Walikota Bekasi Nomor 9 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 16 Pebuari 2012; | |
| Copy Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 482.280.000,- ), di tanda tangani oleh Plt. Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 11 Oktober 2011; | |
| Asli Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 482.280.000,- ), di tanda tangani oleh Plt. Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 11 Oktober 2011; | |
| Surat dari Walikota Bekasi (Dr. H. Rahmat Effendi) Nomor : 978.3/2532.a-Dik/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, perihal; Permohonan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat; | |
| Keterangan Bank BJB Nomor: 3424/BKS-OP/CS/2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang; Pencairan Dana bantuan Dari Propinsi Jawa Barat melalui Rekening Kas Umum Kota Bekasi , dengan Pemegang Rekening; H.AF. BACHRUN SE. MM (KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN) yang merupakan pemegang rekening nomor: 0100010038213 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB); | |
| Surat dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Prov Jabar (Drs. H. Dade Hasan Kurniadi, M.Pd) Nomor : 1055/XI-Pendas/2011 tanggal 21 Nopember 2011, perihal: Pencairan Bantuan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru; | |
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/1403/BBK/LS/KEU untuk Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Tahun Anggaran 2011 untuk Kota Bekasi) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Provinsi Jawa Barat, Nomor SPM: 931/1459/Ban-Keu/LS/2011 tanggal 24 Nopember 2011, SKPD Sekretariat Daerah, Kas Daerah Provinsi Jawa Barat atas Pencairan Uang sebesar Rp. 482.280.000,- pada; Bupati / Walikota di Masing-masing Kabupaten / Kota (selaku Pihak Ketiga); sebagaimana yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Perbendahaan Belanja Non Program (Yusuf. S. Sos. M.Si) pada tanggal 1 Desember 2011; | |
| Lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/1403/BBK/LS/KEU tanggal 1 Desember 2011; | |
| |
1 (satu) bundel dokumen pencairan, terdiri dari:
| |
| SPJ Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah Terpencil / Perbatasan Tahun Anggaran 2012 (Luncuran Banprop TA 2011); | |
| |
| Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2012; | |
| Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kota Bekasi; nomor:1.01 01 01 20 35 5 2 tanggal 18 Maret 2013; (Organisasi Dinas Pendidikan, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Terpencil dan Perbatasan); | |
| Keputusan Walikota Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); | |
| Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik/IX/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep. 394-Disdik tanggal 14 September 2012 tentang Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); | |
| Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran Nomor: 421 / Kep.113 - Disdik / X / 2012 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.926.a-Disdik / X/ 2012 tentang Penunjukkan Pengelolaan kegiatan (Pejabat Pembuat Komitment, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pelaksana Administrasi, Pelaksana Teknis Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan Belanja Langsung Urusan dan Non Urusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012), sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Oktober 2012 oleh Drs. H. ENCU HERMANA, MM (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran Nomor: 421 / Kep.113 - Disdik / X / 2012 tanggal 1 Oktober 2012; Daftar Pengelola Kegiatan Belanja Langsung Urusan Dan Belanja Langsung Non Urusan Perubahan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012; | |
| Surat dari Walikota Bekasi (Dr. H. Rahmat Effendi) Nomor: 974.3/4095-Disdik/2011 tanggal 18 Desember 2012, perihal; Permohonan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012, yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat; | |
| |
| Pakta integritas / Pernyataan tanggungjawab pengunaan bantuan keuangan oleh Walikota Bekasi tertanggal 18 Desember 2012; | |
| Asli Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 227.473.000,- ), di tanda tangani oleh Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 21 Desember 2012; | |
| Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 16 tahun 2013 tanggal 28 Nopember 2013; | |
| Peraturan Walikota Bekasi Nomor 53 tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 53 tahun 2012 tanggal 29 Nopember 2013; | |
| Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor: 937/2042/BBK/LS/KEU dengan nomor SPM: 931/2175/Ban-Keu/LS/2012 tanggal 20 Desember 2012; | |
| Lampiran Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor: 937/2042/BBK/LS/KEU dengan nomor SPM: 931/2175/Ban-Keu/LS/2012 tanggal 26 Desember 2012; | |
| Surat dari Kepala Seksi Pembinaan TK/SD Bidang Pendidikan Dasar Prov Jabar (Drs.Gusutardy, M.Pd) Nomor: 1343/XI-Pendas/2012 tanggal 21 Desember 2012, perihal: Pencairan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, ditujukan Kepada Gubernur Jabar cq. Kepala Biro Keuangan Setda Prov Jabar; | |
| Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor : 900/2229-Dik/VII/2013 tanggal - , Perihal Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejateraan Guru Non PNS Daerah Terpencil dan Perbatasan Tahun 2013, berikut 1 (satu) bundel lampiran; | |
| Daftar Penerima Honorarium Tim Teknis Kota Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; yang telah diverifikasi (Dra. Yanti Mariawati) tgl. 30 Agustus 2013, yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; | |
| Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sd, Sma/Smk Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Asep Rohmat.. s/d no. Urut 25 Rini Andayani; (Nomor Rekening) yang telah diverifikasi (Dra. Yanti Mariawati) tgl. 30 Agustus 2013, dan yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; | |
| Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sma/Smk Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Allif Nur Amaliyah, S.Pd. s/d no. Urut 10. Rini Andayani; dan yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; | |
| Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sd, Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Asep Rohmat.. s/d no. Urut 15. Iyus Suherlan; yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; | |
| SPJ Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah Terpencil / Perbatasan Tahun Anggaran 2013 (Luncuran Banprop TA 2012); | |
| Bukti Setoran bank Mandiri Atas nama: Ita Sulastri tanggal 09 September 2012; | |
| Copy Petikan Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 823/Kep.11-BKD/III/2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi atas nama Dede Hutman Djunaidi; | |
| Copy Petikan Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 813/Kep.72-BKD/XII/2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum formasi tahun 2010 atas nama Adi Mutiara, A.Md, | |
| Permendagri 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; | |
Surat walikota Bekasi no. 900/734-TU tanggal 28 Pebuari 2014 kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar, perihal Pemberitahuan (Pengembalian Dana) , beserta 1 (satu) bundel lampiran berupa:
|
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ADI MUTIARA, A.Md BIN MUHIDIN.
Menetapkan agar terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -
Telah membaca pembelaan / pledoi secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan/pledoi tertulis dari Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 07 Januari 2015.
Bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Bahwa demikian juga Penasihat Hukum Terdakwa, setelah mendengar Replik Penuntut Umum, menyatakan dalam Dupliknya tetap pada pembelaannya.
Bahwa, atas tuntutan ( requisitoir ) Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan tanggal : 12 Januari 2015 Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014 /PN.Bdg yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DAKWAAN KESATU PRIMAIR tersebut di atas ;
Membebaskan oleh karenanya terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsiyang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut“ ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( SATU ) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 ( SATU ) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna anggaran Nomor: 420/Kep.2873.a-Disdik/IX/ 2011 tentang Perubahan ke tiga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 421/Kep.2185.a-Disdik/VII/ 2011 Tentang Penunjukan Pengelola (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi, Pelaksana Teknis, Pembantu Pelaksana Teknis) Kegiatan Belanja Langsung urusan dan non urusan dinas pendidikan kota bekasitahun anggaran 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 460/Kep.187-DPPKAD/V/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Kepada Guru / Pengawas Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2011 dan lampiran; Copy Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru Non PNS Pengawas SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MK dan Guru Bantu SD/MI Negeri / Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Tahun 2010 (Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat); Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kota Bekasi; Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan: Pemanfaatan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 Luncuran 2010, Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Pendidikan;
Fotocopy Cek sebesar Rp. 1.289.645.000,- yang diterbitkan oleh Bank BJB No. Cek. EAA 02 780984 tertanggal 14 Juni 2011;
Rekapitulasi Transfer Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS / Non PNS dan Pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta Daerah Terpencil Dan Perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran Tahun 2010, dengan jumlah tranferan sebesar Rp. 1.289.645.000,- untuk 907 orang;
Rekapitulasi Transfer Dana (Retur) Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS / Non PNS dan Pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta Daerah Terpencil Dan Perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran Tahun 2010 , dengan jumlah tranferan sebesar Rp. 63.395.000,- untuk 38 orang;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.3215-Dik.I /IX/ 2010 tentang Tim Teknis Pemeberian Peningkatan Kesejahteraan Bagi guru / Pengawas SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2010, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2010 oleh Drs. H. Kodrato. MM. MBA. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru; Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011 , sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011 ( Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat); Proposal Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat dalam kerangka penyuksesan program wajib belajar pendidikan dasar tahun 2010, Pemkot Bekasi Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 11 Oktober 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011;
Lampiran Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 9 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 16 Pebuari 2012; Copy Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 482.280.000,- ), di tanda tangani oleh Plt. Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 11 Oktober 2011; Asli Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 482.280.000,- ), di tanda tangani oleh Plt. Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 11 Oktober 2011; Surat dari Walikota Bekasi (Dr. H. Rahmat Effendi) Nomor : 978.3/2532.a-Dik/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, perihal; Permohonan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat; Keterangan Bank BJB Nomor: 3424/BKS-OP/CS/2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang; Pencairan Dana bantuan Dari Propinsi Jawa Barat melalui Rekening Kas Umum Kota Bekasi , dengan Pemegang Rekening; H.AF. BACHRUN SE. MM (KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN) yang merupakan pemegang rekening nomor: 0100010038213 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB); Surat dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Prov Jabar (Drs. H. Dade Hasan Kurniadi, M.Pd) Nomor : 1055/XI-Pendas/2011 tanggal 21 Nopember 2011, perihal: Pencairan Bantuan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/1403/BBK/LS/KEU untuk Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Tahun Anggaran 2011 untuk Kota Bekasi) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Provinsi Jawa Barat, Nomor SPM: 931/1459/Ban-Keu/LS/2011 tanggal 24 Nopember 2011, SKPD Sekretariat Daerah, Kas Daerah Provinsi Jawa Barat atas Pencairan Uang sebesar Rp. 482.280.000,- pada; Bupati / Walikota di Masing-masing Kabupaten / Kota (selaku Pihak Ketiga); sebagaimana yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Perbendahaan Belanja Non Program (Yusuf. S. Sos. M.Si) pada tanggal 1 Desember 2011; Lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/1403/BBK/LS/KEU tanggal 1 Desember 2011; Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tertanggal 24 April 2012, ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Encu Hermana. MM / Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran;
Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 482.280.000, ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012 , sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
1 (satu) bundel dokumen pencairan, terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kegiatan peningkatan kesejahteraan guru (luncuran banprov TA. 2011) no. 00877/SP2D/1.01.0101/2012 SPM No. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 tanggal 26 April 2012 kepada Rosihan Anwar /Bendahara Pengeluaran Disdik dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 453.600.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Surat Perintah Membayar SPM No. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 tanggal 26 April 2012 kepada Rosihan Anwar /Bendahara Pengeluaran Disdik dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Encu Hermana. MM / Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran; (bertuliskan ASLI);
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 482.280.000,-ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, Rincian (Rencana) Penggunaan tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Daftar Penerima honorarium tim teknis kota kegiatan peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Guru Non PNS SMA / MA/SMK Negeri/Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, No Urut 1. Hermansyah, S.S sampai dengan no. Urut 15. Ama Mansur, S.Pd. yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Guru Non PNS SD Negeri/Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, No Urut 1. Nestiti, S.Pd, sampai dengan no. Urut 15. Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Walikota Nomor: 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011; dan Lampiran Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 16 Nopember 2011 oleh Rahmat Effendi. (selaku Plt. Walikota Bekasi);
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 Formulir DPA SKPD 2.2.1 sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); tanggal 24 Febuari 2012 ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (Yayan Yuliana, S.Sos.);
Copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi tahun 2012;
SPJ Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah Terpencil / Perbatasan Tahun Anggaran 2012 (Luncuran Banprop TA 2011); Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor : 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan , Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2012; Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kota Bekasi; nomor:1.01 01 01 20 35 5 2 tanggal 18 Maret 2013; (Organisasi Dinas Pendidikan, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Terpencil dan Perbatasan); Keputusan Walikota Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik/IX/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep. 394-Disdik tanggal 14 September 2012 tentang Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran Nomor: 421 / Kep.113 - Disdik / X / 2012 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.926.a-Disdik / X/ 2012 tentang Penunjukkan Pengelolaan kegiatan (Pejabat Pembuat Komitment, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pelaksana Administrasi, Pelaksana Teknis Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan Belanja Langsung Urusan dan Non Urusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012), sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Oktober 2012 oleh Drs. H. ENCU HERMANA, MM (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran Nomor: 421 / Kep.113 - Disdik / X / 2012 tanggal 1 Oktober 2012; Daftar Pengelola Kegiatan Belanja Langsung Urusan Dan Belanja Langsung Non Urusan Perubahan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012; Surat dari Walikota Bekasi (Dr. H. Rahmat Effendi) Nomor: 974.3/4095-Disdik/2011 tanggal 18 Desember 2012, perihal; Permohonan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012, yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat; Proposal Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat tahun Anggaran 2012, Pemkot Bekasi Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi 2012, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal Desember 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Walikota Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA);
Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik/IX/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik tanggal 14 September 2012 tentang Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI);
Pakta integritas / Pernyataan tanggungjawab pengunaan bantuan keuangan oleh Walikota Bekasi tertanggal 18 Desember 2012; Asli Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 227.473.000,- ), di tanda tangani oleh Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 21 Desember 2012; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 16 tahun 2013 tanggal 28 Nopember 2013; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 53 tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 53 tahun 2012 tanggal 29 Nopember 2013; Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor: 937/2042/BBK/LS/KEU dengan nomor SPM: 931/2175/Ban-Keu/LS/2012 tanggal 20 Desember 2012; Lampiran Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor: 937/2042/BBK/LS/KEU dengan nomor SPM: 931/2175/Ban-Keu/LS/2012 tanggal 26 Desember 2012; Surat dari Kepala Seksi Pembinaan TK/SD Bidang Pendidikan Dasar Prov Jabar (Drs.Gusutardy, M.Pd) Nomor: 1343/XI-Pendas/2012 tanggal 21 Desember 2012, perihal: Pencairan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, ditujukan Kepada Gubernur Jabar cq. Kepala Biro Keuangan Setda Prov Jabar; Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor : 900/2229-Dik/VII/2013 tanggal - , Perihal Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejateraan Guru Non PNS Daerah Terpencil dan Perbatasan Tahun 2013, berikut 1 (satu) bundel lampiran; Daftar Penerima Honorarium Tim Teknis Kota Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; yang telah diverifikasi (Dra. Yanti Mariawati) tgl. 30 Agustus 2013, yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sd, Sma/Smk Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Asep Rohmat.. s/d no. Urut 25 Rini Andayani; (Nomor Rekening) yang telah diverifikasi (Dra. Yanti Mariawati) tgl. 30 Agustus 2013, dan yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sma/Smk Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Allif Nur Amaliyah, S.Pd. s/d no. Urut 10. Rini Andayani; dan yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sd, Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Asep Rohmat.. s/d no. Urut 15. Iyus Suherlan; yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; SPJ Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah Terpencil / Perbatasan Tahun Anggaran 2013 (Luncuran Banprop TA 2012); Bukti Setoran bank Mandiri Atas nama: Ita Sulastri tanggal 09 September 2012; Copy Petikan Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 823/Kep.11-BKD/III/2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi atas nama Dede Hutman Djunaidi; Copy Petikan Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 813/Kep.72-BKD/XII/2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum formasi tahun 2010 atas nama Adi Mutiara, A.Md, Permendagri 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Surat walikota Bekasi no. 900/734-TU tanggal 28 Pebuari 2014 kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar, perihal Pemberitahuan (Pengembalian Dana) , beserta 1 (satu) bundel lampiran berupa:
Tanda setoran kredit rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2011 sebesar Rp. 13.680.000,- tertanggal 17 Januari 2014;
Surat Tanda setoran, kode rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2011 sebesar Rp. 13.680.000,- tertanggal 17 Januari 2014;
Tanda setoran kredit rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2013 sebesar Rp. 103.740..000,- tertanggal 17 Januari 2014;
Surat Tanda setoran, kode rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2013 sebesar Rp. 103.740.000,,- tertanggal 17 Januari 2014;
Nama-nama penerima kegiatan peningkatan kesejahteraan guru non PNS tahun 2013 (luncuran 2012);
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ADI MUTIARA, A.Md BIN MUHIDIN;
Menetapkan agar terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg Tertanggal 12 Januari 2015 tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 16 Januari 2015 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 27 Januari 2015.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg Tertanggal 12 Januari 2015 tersebut Terdakwa, sampai dengan batas waktu yang ditentukan telah tidak mengajukan upaya hukum banding.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 28 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 03 Pebruari 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Pebruari 2015 dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan Kontra Memori Banding Tertanggal 25 Maret 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Tanggal 25 Maret 2015.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding selama 7 ( tujuh ) hari kerja mulai tanggal diterimanya surat nomor : W11.U1/1392/HN.02.02/III/2015 tanggal 19 Maret 2015.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu pengajuan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 28 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 03 Pebruari 2015 tersebut pada pokoknya keberatan oleh karena Penuntut Umum menilai :
Pertama, bahwa adanya kekeliruan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama khususnya mengenai unsur ” memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi ” karena berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP, akibat penyimpangan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 117.420.000,- ( seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ).
Kedua, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah salah melakukan penilaian alat bukti khususnya Keterangan Ahli sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam perhitungan kerugian negara.
Ketiga, bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lamanya hukuman badan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menghukum Terdakwa Dede Hutman Djunaidi pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun.
Keempat, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah melampaui batas-batas yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
Kelima, bahwa terdapat kekeliruan pada Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tentang status barang bukti
Pada kesimpulan akhirnya Penuntut Umum memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal 24 Desember 2014.
Menimbang, bahwa sedangkan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Tertanggal 25 Maret 2015 pada pokoknya menyatakan :
Pertama, bahwa tanggapan terhadap putusan : Penasihat Hukum menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa, tetap berpendapat Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan tentang pengertian ” guru yang menerima bantuan adalah guru yang tidak memperoleh bantuan sejenis ”.
Kedua, bahwa tanggapan terhadap Memori Banding Penuntut Umum : bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada saksi yang mengetahui hubungan kerjasama antara Terdakwa Dede Hutman Djunaedi dengan Adi Mutiara.
Ketiga, bahwa para guru dan Tata Usaha Sekolah menyerahkan langsung uang langsung kepada saksi Nowo Asmoro.
Keempat, bahwa Memori Banding Penuntut Umum tidak berpatok pada fakta persidangan, tetapi pada Berita Acara Penyidikan.
Kelima, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa, negara tidak dirugikan secara financial sehingga bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Keenam, bahwa pemotongan untuk kepentingan pembayaran pajak bukan merupakan suatu kesalahan.
Ketujuh, bahwa Majelis Hakim telah tidak mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan dalam putusanannya.
Kedelapan, bahwa Penasihat Hukum mempertanyakan tentang bagaimana mungkin Penuntut Umum belum menerima Salinan Putusan Resmi yang lengkap tetapi telah dapat membuat Memori Bandingnya dalam perkara ini.
Pada kesimpulan akhirnya Penasihat Hukum Terdakwa menghendaki agar Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dengan segala konsekwensi hukum lain yang menyertainya.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya dan Kontra Memori Banding Penasihat Hukum tersebut diatas akan dipertimbangkan pada bagian lain dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum masuk pada pertimbangan hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, dipandang perlu untuk memperbaiki beberapa redaksional dalam penyebutan identitas subjek hukum terdakwa yang nyata-nyata keliru seperti pada halaman 277 alenia ke-3, halaman 278 alenia ke-4, halaman 280 alenia terakhir, halaman 287 alenia ke-4, halaman 288 alenia ke-4, halaman 290 alenia ke-1, halaman 293 alenia ke-3, halaman 293 alenia ke-3, halaman 297 alenia ke-3 dan ke-6, halaman 298 alenia ke-6 dan pada bagian lain yang terlewatkan dari Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menyebutkan bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalah ADE MUTIARA Amd. bin MUHIDIN, padahal yang benar dan dengan ini diperbaiki menjadi Terdakwa dengan identitas DEDE HUTMAN DJUNAEDI.
Menimbang, bahwa pada pertimbangan hukum halaman 278 alenia ke-3 Salinan Resmi Putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama disebutkan : ” ... Menimbang, bahwa setelah mencermati surat dakwaan Penuntut Umum serta dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini yaitu sebagaiakibat perbuatan terdakwa telah memperkaya ataukah menguntungkandiri sendiri ataukan orang lain atau korporasi?, Majelis berkesimpulan yang lebih tepat dikenakan terhadap diri terdakwa tersebut adalah DAKWAAN KESATU “.
Menimbang, bahwa dakwaan dalam perkara ini berbentuk kombinasi ( campuran ) antara subsidairitas dan alternatif. Untuk pengertian dakwaan alternatifnya dapat diartikan sebagai dakwaan yang disusun secara berlapis dimana yang satu meniadakan yang lainnya dengan menggunakan kata ” atau ”, digunakan ketika belum diperoleh kepastian tentang tindak pidana mana yang dapat dibuktikan, dengan ketentuan bilamana dakwaan yang satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan. Dalam hal ini hakim dapat memilih dakwaan mana yang terlebih dahulu dipertimbangkan. Namunpun demikian terhadap dakwaan alternatifnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, idealnya tetap memberikan pertimbangan hukum mengapa memilih dakwaan tertentu untuk dipertimbangkan terlebih dahulu.
Menimbang, oleh karena dalam putusan tertanggal 12 Januari 2015 Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa Dede Hutman Djunaedi yang dimohonkan banding dalam perkara ini tidak terdapat pertimbangan hukum dimaksud, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan menambah pertimbangan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Dede Hutman Djunaedi telah didakwa melakukan tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara kombinasi antara bentuk alternatif dan subsidairitas yakni terdiri dari DAKWAAN KESATU PRIMAIR, SUBSIDAIR atau DAKWAAN KEDUA atau DAKWAAN KETIGA atau DAKWAAN KEEMPAT dengan urutan sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP;
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP .
A T A U
DAKWAAN KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf ejo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP .
A T A U
DAKWAAN KETIGA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf f jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP.
A T A U
DAKWAAN KEEMPAT :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf gjo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kedua adalah adopsi dari pasal 243 KUH Pidana yang dalam praktek hukum disebut dengan knevelarij atau pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri untuk membedakannya dengan pemerasan menurut pasal 368 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa dalam pasal tersebut diatas terdapat unsur pasal yang menyatakan “ … dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri “ yang kurang bersesuaian dengan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa pasal 12 huruf f Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Ketiga terdapat unsur pasal yang menyatakan : “ … seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang “ yang juga kurang bersesuaian dengan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa pasal 12 huruf g Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Keempat terdapat unsur pasal yang menyatakan : “ … meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang “ adalah juga tidak bersesuaian dengan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pertama yang berbentuk subsidairitas dimana terdapat unsur “ perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum “ pada dakwaan primairnya. Dan pada ketentuan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur yang lebih spesifik dari sifat melawan hukum suatu perbuatan yaitu “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ yang menitik beratkan pada indikator apakah perbuatan yang dilakukan oleh orang ( subjek hukum ) yang memiliki hak atau kewenangan tersebut dilakukan secara salah ( bertentangan dengan hukum ) atau diarahkan pada hal yang salah dengan menggunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah sudah tepat dan benar bilamana yang dipertimbangkan terlebih dahulu pada dakwaan kombinasi ( campuran ) dalam perkara ini adalah dakwaan pertama yang juga berbentuk subsidairitas.
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan dakwaan pertama primair mengenai unsur ” memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ” judex factie pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan pada halaman 284 alenia ke-5 dengan menyatakan : ” ... Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim bahwa yang menjadi ukuran dari adanya perbuatan “memperkaya” sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan adanya fakta pertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yang dibuat kaya tersebut , dan mengenai hal ini dapat dipastikan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku “.
Menimbang, bahwa selanjutnya disebutkan pada halaman 284 alenia terakhir menyatakan : “… Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada bukti berupa data mengenai harta kekayaanterdakwa baik sebelum ataupun setelah kegiatan tersebut, dan karenanya Majelis Hakim tidak dapat menilai mengenai ada atau tidaknya penambahan harta kekayaanterdakwa yang diperolehnya secara melawan hukum pasca pelaksanaan kegiatan dimaksud dan demikian pula para saksi yang diajukan dalam perkara ini tidak satupun yang menerangkan mengenai adanya penambahan harta kekayaan secara tidak wajar baik milik terdakwa atau orang lain atau korporasi pasca kegiatan tersebut “.
Menimbang, bahwa selanjutnya lagi dalam pertimbangan hukum putusan judex factie pengadilan tingkat pertama tersebut halaman 285 alenia ke-1 disebutkan : ” unsur “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa “.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah memang sulit untuk menemukan kesamaan pemahaman tentang batasan seseorang itu dikatakan kaya, karena merupakan hal yang sangat subjektif. Oleh karenanya menjadi kaya atau bertambah kayanya Terdakwa tidak tepat digantungkan pada penilaian subjektif saksi-saksi yang kadar penilaiannya terhadap pengertian kaya berbeda-beda. Namunpun demikian demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, maka perumusan unsur ” memperkaya ” harus dibuat sedemikian rupa sehingga paling mendekati pengertiannya yang sah dan berkeadilan. Dalam hal ini hakim harus mengambil alih pengertian ” memperkaya ” berdasarkan pertimbangan teori, jurisprudensi dan keyakinannya dihubungkan dengan fakta hukum yang ada.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat menafsirkan istilah ” memperkaya ” secara melawan hukum adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan yang diukur dari penghasilan yang diperolehnya melebihi perolehan secara sah. Atau dengan bahasa lain dapat juga dikatakan, jika hanya dari penghasilan yang sah saja, maka seseorang tidak memiliki harta kekayaan sedemikian.
Menimbang, bahwa demikian juga dalam hal ketika telah nyata Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana mengambil uang, barang atau perbuatan yang dapat dinilai dengan uang dalam jumlah tertentu sehingga merugikan keuangan negara, tidak penting apakah uang tersebut dibelikan harta benda atau merubah gaya hidup seseorang, cukup apabila Terdakwa dinilai telah terjadi pertambahan kekayaan yang dinikmati diluar dari penghasilannya yang sah, baik terhadap diri sendiri ataupun kepada orang lain.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa sebagaimana hasil temuan dan kesaksian dari BPKP adalah sebesar Rp. 117.420.000,- (seratus tujuh belas) juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang dinikmati oleh 14 (empat belas) orang guru-guru yang menerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Derah terpencil dan perbatasan Kota Bekasi yang lebih dari satu kali.
Menimbang, bahwa juga terdapat pemotongan atas pembayaran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah terpencil dan perbatasan kota Bekasi dari 23 ( dua puluh tiga ) orang guru sejumlah total Rp. 65.680.000,- ( enam puluh lima juta enam ratudelapan puluh juta rupiah ) yang secara langsung atau tidak langsung juga dinikmati oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memperoleh keyakinan bahwa unsur ” memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ” dalam dakwaan primair telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur ” perbuatan melawan hukum ” dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Majelis Hakim pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku staff Pelaksana Tim Teknis Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi kepada guru selaku penerima;
2. Menyampaikan format isian berupa Biodata yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi kepada Kepala Sekolah;
3. Mengumpulkan dan merekap hasil penyaringan data dan disusun perkecamatan;
4. Memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan dari Gubernur yang berupa SK Walikota bagi guru Non PNS;
5. Melakukan pembinaan / pembekalan kepada guru non PNS yang akan menerima dana bantuan atau insentif.
Menimbang, bahwa dengan demikian pula salah satu tugas terdakwa dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 adalah “ …. memperoses dan menetapkan penerima bantuan keuangan .. “.
Menimbang, bahwa dengan tugas dan kedudukan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud terdakwa mempunyai kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk melakukan proses terhadap guru-guru penerima dana bantuan keuangan tersebut .
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap dalam persidangan sebagai dasar dan pedoman kegiatan Penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi antara lain adalah Buku Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa BaratTahun 2012 , yang antara lain mengatur sebagai berikut :
- Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima bantuan harus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai kriteria dan persyaratan persyaratan dalam pedoman pelaksanaan ;
- Bahwa yang berhak untuk menerima bantuan adalah Guru PNS, Guru Non PNS/Guru Honor SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA daerah terpencil dan perbatasan yang ada dalam wilayah Propinsi Jawa Barat, ditugaskan oleh Bupati/Walikota untuk mengajar pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun di daerah terpencil/perbatasan ;
- terhadap dana bantuan keuangan:
a. Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
b. Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun , dan oleh pihak manapun ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud haruslah berdasarkan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam hal mempertimbangkan unsur “ melawan hukum “ pada dakwaan pertama primair Penuntut Umum berpendapat bahwa sifat dari “ perbuatan melawan hukum “yang dilakukan Terdakwa lebih tepat dalam kaitannya dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.
Oleh karenanya pula Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak memiliki cukup keyakinan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “ melawan hukum “ sebagaimana maksud dari dakwaan pertama primair yaitu pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka untuk selanjutnya yang akan mempertimbangkan adalah dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan pertama subsidair, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. pasal 64 ayat ( 1 ) KUH Pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama subsidair telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut - adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama sedemikian tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini dan tidak lagi mempertimbangkan dakwaan-dakwaan lain selebih dan selanjutnya.
Namunpun demikian, Majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memandang perlu untuk memperbaiki dan menambah pertimbangan hukum mengenai perhitungan dan pertimbangan unsur pasal 18 ayat ( 1 ) huruf a dan b, ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang turut didakwakan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa pada halaman 294 alenia ke-4 Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan : “ … Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa BaratTahun 2012,yang antara lain mengatur terhadap dana bantuan keuangan :
a. Harus diberikan dan diterima secara utuh oleh yang bersangkutan;
b. Tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun;
oleh karenanya Majelis berpendapat jumlah uang tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara yang dinikmati oleh terdakwa “.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada alenia ke-5 nya disebutkan : “ …Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dikemukakan tersebut di atas maka Majelis mempertimbangkan terhadap diri terdakwasepatutnya dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak melihat sinkronisasi antara pertimbangan hukum tentang Uang Pengganti sebagaimana dikutip diatas dengan redaksional amar putusan yang tidak terdapat penjatuhan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti oleh Terdakwa kepada Negara, sehingga putusan sedemikian harus diperbaiki.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat meskipun kerugian Negara akibat pembayaran bantuan kepada guru-guru yang lebih dari satu kali sebesar Rp. 117.420.000,- ( seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ) tersebut telah dikembalikan oleh para guru, namun Terdakwa Dede Hutman Djunaedi dan saksi Adi Mutiara Amd bin Muhidin ( Terdakwa dalam perkara terpisah ) tetap berkewajiban untuk mengembalikan Uang Pemotongan atas pembayaran yang diterima guru sebesar Rp. 65.680.000,- ( enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa bilamana terjadi pembayaran pengembalian lebih besar dari realita jumlah yang diterima oleh guru-guru tersebut maka haruslah dikembalikan kepada para guru tersebut dan tidak dimaksud untuk menghilangkan beban tanggung jawab Terdakwa dan saksi Adi Mutiara Amd bin Muhidin ( Terdakwa dalam perkara terpisah ) untuk pengembalian kerugian Negara akibat pemotongan-pemotongan yang mereka lakukan.
Menimbang, bahwa tentang penentuan besaran Uang Pengganti kepada Terdakwa dan saksi Adi Mutiara Amd bin Muhidin ( Terdakwa dalam perkara terpisah ), Majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat meskipun teks pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “ pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi “ tersebut, namun dalam kenyataannya tidak terdapat fakta “ jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi “ oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 65.680.000,- ( enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) sebagaimana telah dipertimbangkan terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa hukum tidak pernah lengkap, hakim bertanggung jawab mengisi bagian-bagian hukum yang kosong dengan terlebih dahulu berusaha untuk menafsirkan ( intepretasi) norma-norma hukum yang ada, atau penghalusan norma-norma hukum ( rechtsvervijning ). Hukum adalah pranata abstrak dan hanya diterapkan secara wajar dengan menggunakan metode penerapan tertentu. Hakim bukanlah corong undang-undang ataupun hukum, hakim adalah pengejawantah keadilan dan memutus berdasar hukum yang wajib ditemukan sebelum diterapkan. Kerugian negara harus dikembalikan sepenuhnya, tidak lebih dan tidak kurang. Dan yang bertanggung jawab terhadap pengembalian tersebut adalah Terdakwa dan saksi Adi Mutiara Amd bin Muhidin ( Terdakwa dalam perkara terpisah ).
Menimbang, bahwa oleh karenanya Uang Pengganti yang dibebankan dan pidana penjara pengganti uang pengganti kepada Terdakwa akan diperperbaiki dengan membebankan kepada Terdakwa Uang Pengganti setengah dari jumlah Rp. 65.680.000,- ( enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang selengkapnya akan termuat dalam amar putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding juga menilai penjatuhan pidana penjara yang diputuskan oleh judex factie Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dirasakan belum memenuhi tujuan-tujuan pemidanaan dan juga belum memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat Indonesia yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, sehingga pemidanaan demikian akan diperbaiki dengan memperberat sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh peradilan tingkat pertama tentang unsur pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yang telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa “ beberapa perbuatan berhubungan “ sebagai perbuatan yang diteruskan, maka selayaknya hal demikian dijadikan pertimbangan hukum yang memberatkan pemidanaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut juga dapat merusak sendi-sendi bernegara dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dan bertujuan mensejahterakan rakyat yang dalam perkara ini terhadap guru-guru didaerah terpencil dan perbatasan. Sehingga dipandang penting untuk menjatuhkan sanksi hukum tegas dan keras yang berdampak efectif bagi Terdakwa serta preventif bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek-proyek untuk kesejahteraan guru-guru daerah terpencil dan perbatasan yang menggunakan keuangan negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebut terdahulu, maka keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 12 Januari 2015 Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa Dede Hutman Djunaedi yang dimintakan banding dalam perkara ini akan diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, uang pengganti dan pidana penjara pengganti uang pengganti yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan untuk menjamin agar putusan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 242 jo. pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam tahanan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan.
Memperhatikan ketentuan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [ KUHAP ] serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 12 Januari 2015 Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti dan pidana pengganti uang pengganti, sehingga selengkapnya :
Menyatakan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama primair.
Membebaskan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI oleh karenanya dari dakwaan pertama primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut ;
Mempidana Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 ( satu ) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 32.840.000,- ( tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa :
-
-
1. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 978/Kep.1402-Disdik/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Bantuan keuangan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jawa Barat. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna anggaran Nomor: 420/Kep.2873.a-Disdik/IX/ 2011 tentang Perubahan ke tiga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 421/Kep.2185.a-Disdik/VII/ 2011 Tentang Penunjukan Pengelola (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi, Pelaksana Teknis, Pembantu Pelaksana Teknis) Kegiatan Belanja Langsung urusan dan non urusan dinas pendidikan kota bekasitahun anggaran 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 460/Kep.187-DPPKAD/V/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Kepada Guru / Pengawas Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan untuk Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2011 dan lampiran; Copy Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan guru Non PNS Pengawas SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MK dan Guru Bantu SD/MI Negeri / Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Tahun 2010 (Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat); Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kota Bekasi; Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan: Pemanfaatan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 Luncuran 2010, Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Pendidikan;
Fotocopy Cek sebesar Rp. 1.289.645.000,- yang diterbitkan oleh Bank BJB No. Cek. EAA 02 780984 tertanggal 14 Juni 2011;
Rekapitulasi Transfer Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS / Non PNS dan Pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta Daerah Terpencil Dan Perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran Tahun 2010, dengan jumlah tranferan sebesar Rp. 1.289.645.000,- untuk 907 orang;
Rekapitulasi Transfer Dana (Retur) Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS / Non PNS dan Pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta Daerah Terpencil Dan Perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran Tahun 2010 , dengan jumlah tranferan sebesar Rp. 63.395.000,- untuk 38 orang;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.3215-Dik.I /IX/ 2010 tentang Tim Teknis Pemeberian Peningkatan Kesejahteraan Bagi guru / Pengawas SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2010, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2010 oleh Drs. H. Kodrato. MM. MBA. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 978 /Kep.872-Disdik/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Bantuan Keuangan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru; Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011 , sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011 ( Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat); Proposal Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat dalam kerangka penyuksesan program wajib belajar pendidikan dasar tahun 2010, Pemkot Bekasi Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 11 Oktober 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011;
Lampiran Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 15 Pebuari 2012; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 9 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 tanggal 16 Pebuari 2012; Copy Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 482.280.000,- ), di tanda tangani oleh Plt. Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 11 Oktober 2011; Asli Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 482.280.000,- ), di tanda tangani oleh Plt. Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 11 Oktober 2011; Surat dari Walikota Bekasi (Dr. H. Rahmat Effendi) Nomor : 978.3/2532.a-Dik/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, perihal; Permohonan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2011, yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat; Keterangan Bank BJB Nomor: 3424/BKS-OP/CS/2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang; Pencairan Dana bantuan Dari Propinsi Jawa Barat melalui Rekening Kas Umum Kota Bekasi , dengan Pemegang Rekening; H.AF. BACHRUN SE. MM (KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN) yang merupakan pemegang rekening nomor: 0100010038213 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB); Surat dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Prov Jabar (Drs. H. Dade Hasan Kurniadi, M.Pd) Nomor : 1055/XI-Pendas/2011 tanggal 21 Nopember 2011, perihal: Pencairan Bantuan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/1403/BBK/LS/KEU untuk Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Tahun Anggaran 2011 untuk Kota Bekasi) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Provinsi Jawa Barat, Nomor SPM: 931/1459/Ban-Keu/LS/2011 tanggal 24 Nopember 2011, SKPD Sekretariat Daerah, Kas Daerah Provinsi Jawa Barat atas Pencairan Uang sebesar Rp. 482.280.000,- pada; Bupati / Walikota di Masing-masing Kabupaten / Kota (selaku Pihak Ketiga); sebagaimana yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Perbendahaan Belanja Non Program (Yusuf. S. Sos. M.Si) pada tanggal 1 Desember 2011; Lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/1403/BBK/LS/KEU tanggal 1 Desember 2011; Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tertanggal 24 April 2012, ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Encu Hermana. MM / Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran;
Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 482.280.000, ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012 , sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
1 (satu) bundel dokumen pencairan, terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kegiatan peningkatan kesejahteraan guru (luncuran banprov TA. 2011) no. 00877/SP2D/1.01.0101/2012 SPM No. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 tanggal 26 April 2012 kepada Rosihan Anwar /Bendahara Pengeluaran Disdik dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 453.600.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Surat Perintah Membayar SPM No. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 tanggal 26 April 2012 kepada Rosihan Anwar /Bendahara Pengeluaran Disdik dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Encu Hermana. MM / Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran; (bertuliskan ASLI);
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 482.280.000,-ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, Rincian (Rencana) Penggunaan tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Daftar Penerima honorarium tim teknis kota kegiatan peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Guru Non PNS SMA / MA/SMK Negeri/Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, No Urut 1. Hermansyah, S.S sampai dengan no. Urut 15. Ama Mansur, S.Pd. yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Guru Non PNS SD Negeri/Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, No Urut 1. Nestiti, S.Pd, sampai dengan no. Urut 15. Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Walikota Nomor: 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011; dan Lampiran Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 – Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 16 Nopember 2011 oleh Rahmat Effendi. (selaku Plt. Walikota Bekasi);
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 Formulir DPA SKPD 2.2.1 sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); tanggal 24 Febuari 2012 ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (Yayan Yuliana, S.Sos.);
Copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi tahun 2012;
SPJ Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah Terpencil / Perbatasan Tahun Anggaran 2012 (Luncuran Banprop TA 2011); Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor : 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan , Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS dan guru bantu negeri/swasta daerah terpencil dan perbatasan tahun 2012; Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kota Bekasi; nomor:1.01 01 01 20 35 5 2 tanggal 18 Maret 2013; (Organisasi Dinas Pendidikan, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Terpencil dan Perbatasan); Keputusan Walikota Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik/IX/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep. 394-Disdik tanggal 14 September 2012 tentang Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran Nomor: 421 / Kep.113 - Disdik / X / 2012 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.926.a-Disdik / X/ 2012 tentang Penunjukkan Pengelolaan kegiatan (Pejabat Pembuat Komitment, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pelaksana Administrasi, Pelaksana Teknis Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan Belanja Langsung Urusan dan Non Urusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012), sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Oktober 2012 oleh Drs. H. ENCU HERMANA, MM (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran Nomor: 421 / Kep.113 - Disdik / X / 2012 tanggal 1 Oktober 2012; Daftar Pengelola Kegiatan Belanja Langsung Urusan Dan Belanja Langsung Non Urusan Perubahan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012; Surat dari Walikota Bekasi (Dr. H. Rahmat Effendi) Nomor: 974.3/4095-Disdik/2011 tanggal 18 Desember 2012, perihal; Permohonan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat Tahun 2012, yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat; Proposal Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat tahun Anggaran 2012, Pemkot Bekasi Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi 2012, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal Desember 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
Keputusan Walikota Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA);
Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik/IX/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik tanggal 14 September 2012 tentang Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI);
Pakta integritas / Pernyataan tanggungjawab pengunaan bantuan keuangan oleh Walikota Bekasi tertanggal 18 Desember 2012; Asli Kuitansi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat uang sebanyak: empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp. 227.473.000,- ), di tanda tangani oleh Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi tanggal 21 Desember 2012; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 16 tahun 2013 tanggal 28 Nopember 2013; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 53 tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Lampiran III Peraturan Daerah No. 53 tahun 2012 tanggal 29 Nopember 2013; Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor: 937/2042/BBK/LS/KEU dengan nomor SPM: 931/2175/Ban-Keu/LS/2012 tanggal 20 Desember 2012; Lampiran Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor: 937/2042/BBK/LS/KEU dengan nomor SPM: 931/2175/Ban-Keu/LS/2012 tanggal 26 Desember 2012; Surat dari Kepala Seksi Pembinaan TK/SD Bidang Pendidikan Dasar Prov Jabar (Drs.Gusutardy, M.Pd) Nomor: 1343/XI-Pendas/2012 tanggal 21 Desember 2012, perihal: Pencairan Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru, ditujukan Kepada Gubernur Jabar cq. Kepala Biro Keuangan Setda Prov Jabar; Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor : 900/2229-Dik/VII/2013 tanggal - , Perihal Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejateraan Guru Non PNS Daerah Terpencil dan Perbatasan Tahun 2013, berikut 1 (satu) bundel lampiran; Daftar Penerima Honorarium Tim Teknis Kota Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; yang telah diverifikasi (Dra. Yanti Mariawati) tgl. 30 Agustus 2013, yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sd, Sma/Smk Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Asep Rohmat.. s/d no. Urut 25 Rini Andayani; (Nomor Rekening) yang telah diverifikasi (Dra. Yanti Mariawati) tgl. 30 Agustus 2013, dan yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sma/Smk Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Allif Nur Amaliyah, S.Pd. s/d no. Urut 10. Rini Andayani; dan yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; Daftar Penerima Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non Pns Sd, Daerah Terpencil Dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2013; no. Urut 1.Asep Rohmat.. s/d no. Urut 15. Iyus Suherlan; yang telah dibuat ditandatangani oleh Dede Hutma Djunaidi, tgl. 30 Agustus 2013; SPJ Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru Daerah Terpencil / Perbatasan Tahun Anggaran 2013 (Luncuran Banprop TA 2012); Bukti Setoran bank Mandiri Atas nama: Ita Sulastri tanggal 09 September 2012; Copy Petikan Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 823/Kep.11-BKD/III/2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi atas nama Dede Hutman Djunaidi; Copy Petikan Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 813/Kep.72-BKD/XII/2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum formasi tahun 2010 atas nama Adi Mutiara, A.Md, Permendagri 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Surat walikota Bekasi no. 900/734-TU tanggal 28 Pebuari 2014 kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar, perihal Pemberitahuan (Pengembalian Dana) , beserta 1 (satu) bundel lampiran berupa:
Tanda setoran kredit rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2011 sebesar Rp. 13.680.000,- tertanggal 17 Januari 2014;
Surat Tanda setoran, kode rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2011 sebesar Rp. 13.680.000,- tertanggal 17 Januari 2014;
Tanda setoran kredit rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2013 sebesar Rp.103.740..000,- tertanggal 17 Januari 2014;
Surat Tanda setoran, kode rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2013 sebesar Rp.103.740.000,,- tertanggal 17 Januari 2014;
Nama-nama penerima kegiatan peningkatan kesejahteraan guru non PNS tahun 2013 (luncuran 2012);
-
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ADI MUTIARA, A.Md BIN MUHIDIN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 08 April 2015 oleh Hi. A. SANWARI H.A., SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUL ALI, SH., MH. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan IRWAN RAMBE, SH., MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung masing-masing sebagai Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 7/PEN/TIPIKOR/2015/PT.BDG tertanggal 31 Maret 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 09 APRIL 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh H. NANANG PRIATNA, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
SYAMSUL ALI, SH., MH. Hi. A. SANWARI H.A., SH., MH.
ttd
IRWAN RAMBE, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
H. NANANG PRIATNA, SH.