46/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 46/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LUKAS anak dari MARIUS AKIAU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LUKAS anak dari MARIUS AKIAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 120 ( seratus dua puluh ) kaleng Ligo Wheel Kernel Corn produksi S.J. Low Bros Agency Sdn, Bhd; - 24 (dua puluh empat) botol @ 250 gr Yeos Kacang Soya bergaram produksi Yeo Hiap Seng Malaysia Bhd; - 24 (dua puluh empat) kaleng @ 397 gr Pork Luncheon Meat produksi Hing Huo Ent S/B and Hing Ho Sarawak; - 96 (sembilan puluh enam) kaleng @ 340 gr Greatwall Corned Beef produksi North International Holding Tianjin Foodstupps, dan - 600 (enam ratus) bungkus @ 10 gr Boy Boy biskuit susu berkrim produksi Apollo Food Industries Sdn Bhd; DIMUSNAHKAN; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 46/Pid.Sus/2014/PN.Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LUKAS anak dari MARIUS AKIAU;
Tempat lahir : Nanga Mau;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 19 September 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. MT. Haryono KM 4 RT.032 RW.005 Kel. Kapuas
Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 46/Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 27 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 46/Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 27 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli yang dibacakan dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LUKAS Anak dari MARIUS AKIAU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan
sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat
di dalam negeri atau diimpor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 Ayat (1) Jo. Pasal 142 UU. RI. No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap LUKAS Anak dari MARIUS AKIAU selama 1 (satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
120 ( Seratus dua puluh ) kaleng ligo wheel kernel corn produksi S.J. Low Bros Agency Sdn, Bhd,
24 (Dua puluh empat) botol @ 250 gr Yeos Kacang Soya Bergaram produksi Yeo Hiap Seng Malaysia Bhd,
24 (Dua puluh empat) kaleng @ 397 gr pork luncheon meat produksi Hing Huo Ent S/B and Hing Ho Sarawak,
96 (sembilan puluh enam) @ 340 gr Greatwall corned beef produksi North International Holding Tianjin Foodstupps, dan
600 (enam ratus) bungkus @ 10 gr Boy Boy Biskuit Susu Berkrim produksi Apollo Food Industries Sdn Bhd
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa LUKAS Anak dari MARIUS AKIAU pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2013, bertempat di toko/ CV Sarana Makmur Sentosa milik LUKAS Anak dari MARIUS AKIAU berdasarkan Surat Ijin Usaha Peedagangan (SIUP) Nomor : 337/14-03/PM/IV/2012 selaku pedagang barang dan jasa di bidang barang makanan dan minuman di Jalan MT. Haryono KM. 04 Rt. 032 Rw. 005
Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Terdakwa LUKAS Anak dari MARIUS AKIAU sebagai Pelaku Usaha Pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran”, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada sekitar bulan Mei 2013 Terdakwa LUKAS anak dari MARIUS AKIAU (Selanjutnya disebut Terdakwa) sebagai pemilik toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan produk pangan dan sembilan bahan pokok (sembako) di Jl. MT. Haryono
KM. 4 Rt. 032 Rw. 005 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang
memesan dan membeli 5 (lima) jenis produk pangan olahan dari daerah Entikong Kab. Sanggau berupa Ligo Whole Kernel Corn (produksi S J Low Bros Agency Sdn, Bhd), Yeos Kacang Soya Bergaram (Produksi Yeo Hiap Seng Malaysia Bhd), Pork Luncheon Meat (Produksi Hing Huo Ent S/B and Hing Ho Serawak), Greatwall Corned Beef, dan Boy Boy Biskuit Susu Berkrim (Produksi Apollo Food Industries Sdn, Bhd), kemudian Ligo Whole Kernel Corn, Yeos Kacang Soya Bergaram, Pork Luncheon Meat, Greatwall Corned Beef, Boy Boy Biskuit Susu Berkrim tersebut Terdakwa simpan di gudang dan rak tempat penyimpanan di CV. Sarana Makmur Sentosa, dan selanjutnya Terdakwa menjual sebagian produk panagn olahan tanpa ijin edar tersebut kepada warga masyarakat dan toko yang berada di sekitar wilayah Sintang;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 petigas Balai Besar POM Pontianak menerima informasi dari warga masyarakat Sintang bahwa toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa di Jl. MT. Haryono KM. 4 Rt. 032 Rw. 005 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang menjual produk panagan olahan tanpa ijin edar, dan kemudian dari hsil investigasi awal petugas Balai Besar POM Pontianak diperoleh hasil adanya indikasi toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa di Jl. MT. Haryono KM. 4 Rt. 032 Rw. 005 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang menjual produk pangan olahan tanpa ijin edar;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 beberapa orang petugas Balai Besar POM Pontianak yang melaksanakan tugas operasi gabungan tingkat daerah mendatangi toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa di
Jl. MT. Haryono KM. 4 Rt. 032 Rw. 005 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang, dan setibanya petugas Balai Besar POM Pontianak di toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa tersebut, saat itu petugas Blai Besar Pom Pontianak ditemui oleh Saksi SUPARNO (karyawan CV. Sarana Makmur Sentosa) yang sedang melakukan pemesanan barang, lalu petugas
Balai Besar POM Pontianak menjelaskan tujuan kedatangan sambil menunjukkan Surat Tugas, dan pada saat itu pula Saksi SUPARNO langsung menghubungi dan memberitahu Terdakwa bahwa akan dilakukan pemeriksaan di CV. Sarana Makmur Sentosa oleh petugas Blai Besar POM Pontianak, sehingga tidak lama kemudian Terdakwa langsung datang ke toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa dan menemui petugas Balai Beasr POM Pntianak tersebut;
Bahwa selanjutnya petugas Balai Besar POM Pontianak melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa tersebut disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi SUPARNO, dan sekitar pukul 11.00 Wib petugas Balai Besar POM Pontianak menemukan 5 (lima) jenis produk pangan olahan yang pada label atau pun kemasan 5 (lima) jenis produk pangan olahan tersebut tidak terdapat nomor ijin edar dari Badan POM RI yaitu berupa 120 ( Seratus dua puluh ) kaleng ligo wheel kernel corn produksi S.J. Low Bros Agency Sdn, Bhd, 24 (Dua puluh empat) botol @ 250 gr Yeos Kacang Soya Bergaram produksi Yeo Hiap Seng Malaysia Bhd, 24 (Dua puluh empat)kaleng @ 397 gr pork luncheon meat produksi Hing Huo Ent S/B and Hing Ho Sarawak, 96 (sembilan puluh enam) @ 340 gr Greatwall corned beef produksi North International Holding Tianjin Foodstupps, dan 600 (enam ratus) bungkus @ 10 gr Boy Boy Biskuit Susu Berkrim produksi Apollo Food Industries Sdn Bhd di gudang dan rak tempat penyimpanan produk pangan di toko/ CV. Sarana Makmur Sentosa tersebut dan saat petugas Balai Besar POM Pontianak menanyakan perihal kepemilikan dari 5 (lima) jenis produk pangan olahan tanpa ijin edar tersebut, saat itu Terdakwa mengakui 5 (lima) jenis produk pangan olahan tersebut adalah milik Terdakwa yang dijual kepada masyarakat dan toko
yang berada disekitar wilayah Kabupaten Sintang tanpa memiliki ijinedar dari pejabat yang berwenang, dan Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) jenis produk pangan olahan tersebut tidak memiliki ijin edar, sehingga kemudian
petugas Balai Besar POM Pontianak melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) jenis produk pangan olahan tanpa ijin edar tersebut, dan selanjutnya barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan oleh petugas Balai Besar
POM Pontianak ke kantor Balai Besar POM di Pontianak;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 Ayat (1) Jo. Pasal 142 UU. RI. No. 18Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUPARNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar jam 11.00 Wib, di kantor CV. Sarana Makmur Sentosa jalan MT. Haryono KM. 4 RT.032/RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang Kabupaten Sintang telah ditemukan 5 (lima) jenis produk pangan yang tidak memiliki izin edar oleh petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Pontianak;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik CV. Sarana Makmur Sentosa;
Bahwa 5 (lima) jenis produk pangan tanpa izin edar tersebut adalah Ligo whole kernel corn, Yeos kacang soya bergaram, Pork luncheon meat, Greatwall corned beef, Boy-boy biskuit susu berkerim;
Bahwa saksi bekerja di CV. Sarana Makmur Sentosa kurang lebih 7 (tujuh) tahun dan bekerja di bagian pemesanan dan penjualan barang;
Bahwa CV. Sarana Makmur Sentosa bergerak di bidang penjualan produk pangan antara lain minyak goreng, gula, beras, indomie, susu, tepung, telur, minuman;
Bahwa 5 (lima) produk pangan yang tidak memiliki izin edar tersebut dibeli dari toko Aishia di Entikong Kabupaten Sanggau;
Bahwa 5 (lima) produk pangan yang tidak memiliki izin edar tersebut merupakan produk Malaysia dan Cina;
Bahwa Terdakwa juga membeli produk Malaysia berupa susu Dairy Champ dan Biskuit Apollo namun produk tersebut memiliki izin edar;
Bahwa CV. Sarana Makmur Sentosa memiliki izin usaha berupa SITU dan SIUP;
Bahwa yang memesan produk pangan tanpa izin edar di toko Aishia Entikong adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Balai Besar POM Pontianak sudah pernah memperingati Terdakwa untuk tidak menjual produk pangan tanpa izin edar pada bulan Desember
tahun 2010 yang mana kemudian istri Terdakwa pernah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Besar POM tersebut ditemukan Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr (dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) kaleng dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkerim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan berat @10 gr;
Bahwa Terdakwa memesan produk pangan tanpa izin edar tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun keluarga Terdakwa yang
berada di Nanga Mau;
Bahwa Terdakwa menyimpan produk pangan tanpa izin edar tersebut pada ruangan yang terpisah dengan produk pangan yang dijual lainnya karena produk tersebut hanya dikonsumsi untuk keluarga Terdakwa namun untuk produk biskuit Boy-boy susu berkerim dijual jika ada permintaan konsumen baru dijual;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbedaan harga antara produk dalam negeri dan luar negeri;
Bahwa menurut Balai Besar POM Pontianak produk izin tanpa edar memiliki resiko membahayakan kesehatan;
Bahwa harga 5 (lima) produk pangan yang tanpa izin edar dibeli Terdakwa dengan total pembelian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
ANJAR PUTRO PRIBADI, A.Md., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013, tim Balai Besar POM Pontianak melakukan kegiatan pemeriksaan toko-toko di Kabupaten Sintang bersama dengan Korwas Polda Kalbar menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa telah beredar penjualan produk pangan tanpa izin edar dan diperoleh informasi dari toko yang berada di pasar Sungai Durian bahwa CV. Sarana Makmur Sentosa merupakan penyalur produk pangan tanpa izin edar tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar jam 11.00 Wib, tim Balai Besar POM Pontianak melakukan pemeriksaan di kantor CV.
Sarana Makmur Sentosa yang beralamat di jalan MT. Haryono KM. 4 RT.032/RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang Kabupaten Sintang dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 5 (lima) jenis produk pangan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan tim menunjukkan surat tugas kepada karyawan kemudian karyawan tersebut menghubungi Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa datang dan menemui tim dan mengakui bahwa Terdakwa menyimpan 5 (lima) jenis produk pangan yang tidak memiliki izin edar berupa Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh)
kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr (dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) kaleng dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkrim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan berat @10 gr;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik CV. Sarana Makmur Sentosa;
Bahwa Balai Besar POM Pontianak sudah pernah memperingati Terdakwa untuk tidak menjual produk pangan tanpa izin edar pada bulan Desember tahun 2010 yang mana kemudian istri Terdakwa pernah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar;
Bahwa pada tahun 2010, Balai Besar POM Pontianak menemukan 22 (dua puluh dua) jenis produk pangan tanpa izin edar;
Bahwa Balai Besar POM melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) jenis produk pangan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa produk pangan tanpa izin edar tersebut Terdakwa konsumsi sendiri dengan keluarga;
Bahwa produk yang tidak memiliki izin edar tersebut merupakan produk Malaysia dan Cina;
Bahwa Terdakwa menyimpan produk pangan tanpa izin edar tersebut pada ruangan yang terpisah dengan produk pangan yang dijual lainnya;
Bahwa berdasarkan SK Ka. Badan POM RI No. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang pendaftaran pangan olahan bentuk izin edar untuk produk pangan olahan produksi dalam negeri berupa kode BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka sedangkan untuk produk pangan olahan produksi luar negeri berupa kode BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka di belakang kode tersebut;
Bahwa menurut Balai Besar POM Pontianak produk izin tanpa edar memiliki resiko membahayakan kesehatan;
Bahwa produk Greatwall corned beef sudah dilarang peredarannya, karena dagingnya berasal dari sapi yang terkena penyakit sapi gila;
Bahwa produk pangan Malaysia untuk Boy-boy biskuit susu berkrim di gudang CV. Sarana Makmur Sentosa ada yang sudah memiliki izin edar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
IRMA EPRILINA, S.Farm, Apt., (disumpah) yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli berlatar pendidikan Apoteker dan sekarang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada kantor Balai Besar POM di Pontianak sebagai staf seksi pemeriksaan;
Bahwa menurut Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012 yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan;
Bahwa izin edar adalah persetujuan pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM RI untuk produk pangan olahan yang dikemas di mana produk tersebut harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyatakan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha wajib memiliki izin edar;
Bahwa sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan
gizi pangan Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dan pada pasal 42 ayat (2) menyatakan pangan olahan yang wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan;
Bahwa semua produk pangan olahan dalam kemasan dan berlabel sebelum diperdagangkan wajib memiliki izin edar dari Badan POM RI untuk menjamin keamanan dan mutu produk pangan;
Bahwa merujuk SK Ka. Badan POM RI No. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang pendaftaran pangan olahan bentuk izin edar untuk produk pangan olahan produksi dalam negeri berupa kode BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka sedangkan untuk produk pangan olahan produksi luar negeri berupa kode BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka di belakang kode tersebut;
Bahwa menurut Undang-Undang Pangan No. 28 Tahun 2012, pelaku usaha pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan ke ahli termasuk sebagai produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar karena pada label ataupun kemasan produk pangan tersebut tidak ada nomor izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa Terdakwa adalah termasuk sebagai pelaku usaha pangan yang bergerak di bidang pemesanan, penyimpanan dalam rangka pemasaran dan perdagangan produk pangan;
Bahwa dampak dari produk pangan olahan tanpa izin edar terhadap kesehatan atau orang yang mengkonsumsinya adalah tidak adanya jaminan mengenai keamanan dan mutu serta gizi produk pangan tersebut sehingga membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya;
Bahwa Terdakwa dilarang untuk memperdagangkan produk pangan olahan tanpa izin edar;
Bahwa produsen dalam negeri dan importir atau distributor yang akan memasukkan pangan olahan untuk diperdagangkan ke dalam wilayah Indonesia dalam kemasan eceran wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI;
Bahwa Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr (dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) kaleng dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkerim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan
berat @10 gr adalah produk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran yang belum memiliki izin edar yang terdaftar di Badan POM RI;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar jam 11.00 Wib, Tim Balai Besar POM Pontianak melakukan pemeriksaan di gudang CV. Sarana Makmur Sentosa di jalan MT. Haryono KM. 4 RT.032 RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dan menemukan 5 (lima) jenis produk pangan tanpa izin edar yaitu berupa Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr
(dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkrim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan berat @10 gr;
Bahwa pemilik CV. Sarana Makmur Sentosa adalah Terdakwa;
Bahwa 5 (lima) produk pangan tanpa izin edar tersebut Terdakwa konsumsi sendiri dan juga keluarga besar Terdakwa dan apabila ada konsumen yang memesan maka Terdakwa jual kepada yang memesan;
Bahwa Terdakwa menjual kepada toko-toko di pasar Sungai Durian yang memesan kepada Terdakwa;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2010 Balai Besar POM Pontianak pernah memberikan teguran kepada Terdakwa untuk tidak menjual 22 (dua puluh dua) produk pangan tanpa izin edar dan Balai Besar POM Pontianak memberikan pembinaan kepada Terdakwa dengan menegur Terdakwa sehingga terdapat surat pernyataan yang waktu itu ditandatangani istri Terdakwa yang menyatakan bahwa CV. Sarana Makmur Sentosa tidak akan lagi menjual produk pangan tanpa izin edar;
Bahw 4 (empat) jenis produk pangan berupa Ligo whole kernel corn, Yeos kacang soya bergaram, Pork luncheon meat, dan Greatwall corned beef Terdakwa simpan dalam ruangan tersendiri dekat WC dalam gudang sedangkan Boy-boy biskuit susu berkrim disimpan bersama produk pangan lain yang memiliki izin edar;
Bahwa 5 (lima) jenis produk pangan tanpa izin edar tersebut Terdakwa beli di toko Aishia di Entikong Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa tidak membeli dalam partai besar di mana Ligo whole kernel corn sebanyak 48 kaleng dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Yeos kacang soya bergaram sebanyak 48 kaleng dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Pork
luncheon meat sebanyak 48 kaleng dengan harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Greatwall corned beef dengan harga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) dus Boy-boy biskuit susu berkrim dengan isi 24 pak, di mana 1 pak berisi 60 bungkus dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memiliki izin usaha berupa SITU dan SIUP;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
120 ( Seratus dua puluh ) kaleng ligo wheel kernel corn produksi S.J. Low Bros Agency Sdn, Bhd;
24 (Dua puluh empat) botol @ 250 gr Yeos Kacang Soya Bergaram produksi Yeo Hiap Seng Malaysia Bhd;
24 (Dua puluh empat) kaleng @ 397 gr pork luncheon meat produksi Hing Huo Ent S/B and Hing Ho Sarawak;
96 (sembilan puluh enam) kaleng @ 340 gr Greatwall corned beef produksi North International Holding Tianjin Foodstupps, dan
600 (enam ratus) bungkus @ 10 gr Boy Boy Biskuit Susu Berkrim produksi Apollo Food Industries Sdn Bhd;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar jam 11.00 Wib, Tim Balai Besar POM Pontianak telah melakukan pemeriksaan di CV. Sarana Makmur Sentosa yang terletak di Jalan MT. Haryono Km 4 RT.032 RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dan menemukan 5 (lima) jenis produk pangan tanpa izin edar yaitu
berupa Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr (dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan
puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) kaleng dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkrim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan berat @10;
Bahwa pemilik CV. Sarana Makmur Sentosa adalah Terdakwa;
Bahwa 5 (lima) produk pangan tanpa izin edar tersebut Terdakwa konsumsi sendiri dan juga keluarga besar Terdakwa dan apabila ada konsumen yang memesan maka Terdakwa jual kepada yang memesan;
Bahwa Terdakwa menjual kepada toko-toko di pasar Sungai Durian yang memesan kepada Terdakwa;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2010 Balai Besar POM Pontianak pernah memberikan teguran kepada Terdakwa untuk tidak menjual 22 (dua puluh dua) produk pangan tanpa izin edar dan Balai Besar POM Pontianak memberikan pembinaan kepada Terdakwa dengan menegur Terdakwa sehingga terdapat surat pernyataan yang waktu itu ditandatangani istri Terdakwa yang menyatakan bahwa CV. Sarana Makmur Sentosa tidak akan lagi menjual produk pangan tanpa izin edar;
Bahw 4 (empat) jenis produk pangan berupa Ligo whole kernel corn, Yeos kacang soya bergaram, Pork luncheon meat, dan Greatwall corned beef Terdakwa simpan dalam ruangan tersendiri dekat WC dalam gudang sedangkan Boy-boy biskuit susu berkrim disimpan bersama produk pangan lain yang memiliki izin edar;
Bahwa 5 (lima) jenis produk pangan tanpa izin edar tersebut Terdakwa beli di toko Aishia di Entikong Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa tidak membeli dalam partai besar dimana Ligo whole
kernel corn sebanyak 48 kaleng dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Yeos kacang soya bergaram sebanyak 48 kaleng dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Pork luncheon meat sebanyak 48 kaleng dengan harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Greatwall corned beef dengan harga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) dus Boy-boy biskuit susu berkerim dengan isi 24 pak, dimana 1 pak berisi 60 bungkus dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memiliki izin usaha berupa SITU dan SIUP;
Bahwa menurut Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012 yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan;
Bahwa izin edar adalah persetujuan pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM RI untuk produk pangan olahan yang dikemas dimana produk tersebut harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyatakan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha wajib memiliki izin edar;
Bahwa sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dan pada pasal 42 ayat (2) menyatakan pangan olahan yang wajib memiliki surat persetujuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan;
Bahwa semua produk pangan olahan dalam kemasan dan berlabel sebelum diperdagangkan wajib memiliki izin edar dari Badan POM RI untuk menjamin keamanan dan mutu produk pangan;
Bahwa merujuk SK Ka. Badan POM RI No. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang pendaftaran pangan olahan bentuk izin edar untuk produk pangan olahan produksi dalam negeri berupa kode BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka sedangkan untuk produk pangan olahan produksi luar negeri berupa kode BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka di belakang kode tersebut;
Bahwa menurut Undang-Undang Pangan No. 28 Tahun 2012, pelaku usaha pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan ke ahli termasuk sebagai produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar karena pada label ataupun kemasan produk pangan tersebut tidak ada nomor izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa Terdakwa adalah termasuk sebagai pelaku usaha pangan yang bergerak di bidang pemesanan, penyimpanan dalam rangka pemasaran dan perdagangan produk pangan;
Bahwa dampak dari produk pangan olahan tanpa izin edar terhadap kesehatan atau orang yang mengkonsumsinya adalah tidak adanya jaminan mengenai keamanan dan mutu serta gizi produk pangan tersebut sehingga membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya;
Bahwa Terdakwa dilarang untuk memperdagangkan produk pangan olahan tanpa izin edar;
Bahwa produsen dalam negeri dan importir atau distributor yang akan memasukkan pangan olahan untuk diperdagangkan ke dalam wilayah Indonesia dalam kemasan eceran wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI;
Bahwa Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr (dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) kaleng dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkrim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan berat @10 gr adalah produk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran yang belum memiliki izin edar yang terdaftar di Badan POM RI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Ayat (1) Jo. Pasal 142 UU. RI. No. 18Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku Usaha Pangan;
Dengan sengaja
Tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau di impor untuk diperdagankan dalam kemasan eceran;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pelaku Usaha Pangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Pangan menurut Pasal 1 angka 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2012 Tentang Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan pemasaran, perdagangan dan penunjang;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa LUKAS anak dari MARIUS AKIAU adalah pemilik CV. Sarana Makmur Sentosa di Jalan MT. Haryono Km 4 RT.032 RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang menjual bahan-bahan pangan seperti beras, minyak goreng, tepung, minuman dll;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa perbuatan atau usaha yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam perbuatan memperdagangkan bahan pangan, maka menurut pendapat Majelis Hakim Terdakwa merupakan Pelaku Usaha Pangan sehingga dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti terungkap bahwa pada tanggal 18 Juni 2013, saksi ANJAR PUTRO PRIBADI, A.Md yang merupakan pegawai negeri pada kantor Balai Besar POM Pontianak telah melakukan kegiatan pemeriksaan pada toko-toko di Kabupaten Sintang bersama dengan Korwas Polda Kalbar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Balai Besar POM Pontianak tersebut melakukan pemeriksaan produk di gudang CV. Sarana Makmur Sentosa yang beralamat di jalan MT. Haryono KM. 4 RT.032/RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang Kabupaten Sintang dan dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan 5 (lima) jenis produk pangan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan pemeriksaan tim menunjukkan surat tugas kepada karyawan kemudian karyawan tersebut
menghubungi Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa datang dan menemui tim dan mengakui bahwa Terdakwa menyimpan 5 (lima) jenis produk pangan yang tidak memiliki izin edar berupa Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr (dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) kaleng dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkrim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan berat @10 gr;
Menimbang, bahwa pada bulan Desember tahun 2010 Terdakwa sudah pernah ditegur oleh Balai Besar POM Pontianak karena Terdakwa diketahui telah menjual 22 (dua puluh dua) jenis produk pangan tanpa izin edar dan untuk itu isteri Terdakwa telah menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual lagi produk pangan tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa meskipun pada bulan Desember tahun 2010 Terdakwa pernah ditegur oleh Balai Besar POM Pontianak, namun ternyata pada pemeriksaan tanggal 19 Juni 2013 ditemukan Terdakwa masih menjual produk pangan tanpa izin edar kepada konsumen atau toko-toko di Pasar Sungai Durian Sintang
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas terlihat bahwa Terdakwa menghendaki dan mengerti perbuatan yang dilakukannya yaitu menjual produk pangan tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim maka dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua dari pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;
Ad.3. Tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin edar menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah adalah persetujuan pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM RI untuk produk pangan olahan yang dikemas di mana produk tersebut harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyatakan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha wajib memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dan pada pasal 42 ayat (2) menyatakan pangan olahan yang wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan;
Menimbang, bahwa merujuk SK Ka. Badan POM RI No. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang pendaftaran pangan olahan bentuk izin edar untuk produk pangan olahan produksi dalam negeri berupa kode BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka sedangkan untuk produk pangan olahan produksi luar negeri berupa kode BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka dibelakang kode tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, tim pada kantor Balai Besar POM Pontianak bersama dengan Korwas Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan produk pangan pada CV. Sarana Makmur Sentosa yang beralamat di jalan MT. Haryono KM. 4 RT.032/RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang Kabupaten Sintang dan telah menemukan 5 (lima) jenis produk pangan berupa Ligo whole kernel corn sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Yeos kacang soya bergaram sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan berat @250 gr (dua ratus lima puluh gram), Pork luncheon meat sebanyak 24 (dua puluh empat) kaleng dengan berat @397 gr (tiga ratus sembilan puluh tujuh gram), Greatwall corned beef sebanyak 96 (sembilan puluh enam) kaleng dengan berat @340 gr (tiga ratus empat puluh gram), Boy-boy biskuit susu berkrim sebanyak 600 (enam ratus) bungkus dengan berat @10 gr yang tidak memiliki kode BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka dibelakang kode tersebut sebagaimana diatur dalam SK Ka. Badan POM RI No. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang pendaftaran pangan olahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa di persidangan 5 (lima) jenis produk pangan yang dimiliki dan dijual Terdakwa tersebut dibeli Terdakwa dari toko Aishia di Entikong di mana produk-produk pangan tersebut tidak memiliki izin edar untuk dijual di negara Indonesia;
Menimbang, bahwa Balai Besar POM Pontianak pada tahun 2010 telah memberikan pembinaan kepada Terdakwa untuk tidak menjual produk-produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan Terdakwa telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa CV. Sarana Makmur Sentosa tidak akan lagi menjual produk pangan tanpa izin edar namun Terdakwa masih tetap menjual produk pangan tanpa izin edar walaupun menurut pengakuan Terdakwa produk pangan tersebut dikonsumsi Terdakwa dan keluarga namun jika ada konsumen yang ingin membeli Terdakwa menjual kepada konsumen tersebut;
Menimbang, bahwa dampak dari produk pangan olahan tanpa izin edar terhadap kesehatan atau orang yang mengkonsumsinya adalah tidak adanya jaminan mengenai keamanan dan mutu serta gizi produk pangan tersebut sehingga membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya;
Menimbang, bahwa oleh karena 5 (lima) jenis produk pangan yang dijual oleh Terdakwa di atas termasuk pangan olahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dan dari fakta hukum di persidangan pangan olahan tersebut tidak ada izin edarnya dan telah terbukti diperdagangkan oleh Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 91 Ayat (1) Jo. Pasal 142 UU. RI. No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang
meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf a KUHP, maka kiranya akan sangat adil, arif dan bijaksana jika yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak harus dijalaninya di dalam Rumah Tahanan atau Lembaga
Pemasyarakatan, melainkan sudah cukuplah dijatuhi Pidana, namun pidana itu tidak perlu dijalani di dalam Penjara kecuali ada Putusan dari Pengadilan yang menentukan lain sebelum lewatnya masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang selengkapnya akan disebutkan di dalam amar Putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
120 ( seratus dua puluh ) kaleng Ligo Wheel Kernel Corn produksi S.J. Low Bros Agency Sdn, Bhd;
24 (dua puluh empat) botol @ 250 gr Yeos Kacang Soya bergaram produksi Yeo Hiap Seng Malaysia Bhd;
24 (dua puluh empat) kaleng @ 397 gr Pork Luncheon Meat produksi Hing Huo Ent S/B and Hing Ho Sarawak;
96 (sembilan puluh enam) kaleng @ 340 gr Greatwall Corned Beef produksi North International Holding Tianjin Foodstupps, dan
600 (enam ratus) bungkus @ 10 gr Boy Boy biskuit susu berkrim produksi Apollo Food Industries Sdn Bhd;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa produk pangan yang tidak memiliki izin edar merupakan barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 91 Ayat (1) Jo. Pasal 142 UU. RI. No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LUKAS anak dari MARIUS AKIAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
120 ( seratus dua puluh ) kaleng Ligo Wheel Kernel Corn produksi S.J. Low Bros Agency Sdn, Bhd;
24 (dua puluh empat) botol @ 250 gr Yeos Kacang Soya bergaram produksi Yeo Hiap Seng Malaysia Bhd;
24 (dua puluh empat) kaleng @ 397 gr Pork Luncheon Meat produksi Hing Huo Ent S/B and Hing Ho Sarawak;
96 (sembilan puluh enam) kaleng @ 340 gr Greatwall Corned Beef produksi North International Holding Tianjin Foodstupps, dan
600 (enam ratus) bungkus @ 10 gr Boy Boy biskuit susu berkrim produksi Apollo Food Industries Sdn Bhd;
DIMUSNAHKAN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2014, oleh SETYANTO HERMAWAN, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, PERELA DE
ESPERANZA, S.H., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABRAHAM M.SOUISA, Panitera pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh MUHAMMAD NURFAISAL WIJAYA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PERELA DE ESPERANZA, S.H. SETYANTO HERMAWAN, S.H., M.Hum.
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.
Panitera,
ABRAHAM M. SOUISA