43/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN
1. Menyatakan terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) “;
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2015/PN. Mgt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin
MUHAMMAD SAELAN ;
Tempat lahir : Magetan
Umur/Tanggal Lahir : 62 Tahun / 08 Juni 1952
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kelurahan Kawedanan RT. 05, RW. 01,
Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. - Penahanan Rumah oleh Penuntut Umum tanggal 18 Desember 2014, Nomor : Print-35/O.5.31/Ep1.2/12/2014 sejak tanggal 18 Desember 2014 s/d tanggal 06 Januari 2015.
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tanggal 31 Desember 2014, Nomor : 2/Pn.Pid/2014/PN. Mgt., sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d 05 Pebruari 2015.
3. - Hakim Pengadilan Negeri Magetan tanggal 03 Pebruari 2015, Nomor : 43/Pen.Pid/2015/PN.Mgt., sejak tanggal 03 Pebruari 2015 s/d tanggal 04 Maret 2015.
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tanggal 02 Maret 2015, Nomor : 43/Pen.Pid/2015/PN. Mgt., sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d 03 Mei 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca surat-surat berupa :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tertanggal 03 Pebruari 2015 No. 43/Pen.Pid/2015/PN.Mgt. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 03 Pebruari 2015 No. 43/Pen.Pid/2015/PN.Mgt. tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara serta surat-surat lainnya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bendel nota penjualan;
1 (satu) unit truck No. Pol AE-8477-UN;
1 (satu) buah buku KIR;
1 (satu) unit excavator merk Komatsu 200;
1 (satu) lembar surat perjanjian sewa excavator merk komatsu 200;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menghukum supaya terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Januari 2015 Nomor : PDM-44/MGTAN/12/2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, di lahan milik saksi ABDUL SENEN di Dukuh Jatisari Desa Tladan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha pertambangan), IPR (ijin Pertambangan rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika terdakwa dimintai tolong oleh saksi ABDUL SENEN untuk meratakan tanah bukit (punthuk) miliknya agar bisa dipergunakan sebagai tanah pertanian, selanjutnya terdakwa dan saksi ABDUL SENEN sepakat untuk bekerjasama meratakan tanah milik saksi ABDUL SENEN;
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan, melakukan kegitan penambangan dengan cara melakukan pengerukan mineral berupa tanah urug dibukit milik saksi ABDUL SENEN dengan menggunakan excavator (bego) Merk Komatsu PC 200 warna kuning agar tanah bukit menjadi rata dan mencapai lapisan yang lebih subur, sehingga dapat dijadikan sebagai tanah pertanian, kemudian dari hasil pengerukan tersebut terdakwa memperoleh/mendapatkan hasil berupa mineral berbentuk tanah urug, selanjutnya tanah urug tersebut dijual oleh terdakwa kepada masyarakat setempat yang membutuhkan dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) / per rit atau per truck, dimana dalam satu hari terdakwa bisa menjual tanah urug ke masyarakat sebesar 15 (lima belas truk);
Bahwa dari hasil penjualan tanah urug sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per rit truk, setelah dikurangi dengan kompensasi kepada pemilik tanah sebesar Rp. 10.000,- per rit truk, Rp. Kompensasi kepada Desa Tladan sebesar Rp. 7.000,- per rit truk, kompensasi biaya pemeliharaan jalan dan biaya operasional excavator sebesar Rp. 12.500,- terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 22.500,- per rit truk.
Bahwa setelah usaha penambangan tersebut berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan, kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Magetan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan dalam melakukan usaha pertambangan tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TJAHJO ADIBAWONI,BE, ST menerangkan dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha pertambangan dan dalam kenyataannya terdakwa tidak memiliki IUP (izin Usaha Pertambangan).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
ABDUL SENEN:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara penjualan tanah urug tanah bukit (puntuk) milik saksi;
Bahwa tinggi tanah milik saksi tersebut sekitar + 4 meteran;
Bahwa maksud dan tujuannya adalah meratakan tanah milik saksi supaya bisa ditanami;
Bahwa saksi menjual kepada terdakwa dengan perjanjianya yaitu 1 damp truk tanah dijual dengan harga Rp. 10.000,-;
Bahwa setahu saksi, terdakwa mengambil tanah urug milik saksi dengan menggunakan alat begu;
Bahwa yang mendatangkan alat tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa pengerukan tersebut sudah dilaksanakan sekitar 1 (satu) bulan, dan rencana sampai habis sampai rata;
Bahwa tanah yang diambil berupa tanah padas, dan per harinya mendapat +15 rit dump truk;
Bahwa untuk desa setahu saksi, terdakwa ada perjanjiannya, persisnya saksi tidak tahu, infonya desa mendapat Rp. 7.000,- dari terdakwa per ritnya, selain itu juga memberikan kompensasi terhadap lingkungan sekitar penambangan, biaya pemeliharaan jalan namun besarnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada surat ijinnya untuk penambangannya;
Bahwa awalnya saksi dengar ada pembeli yang mau membeli tanah saksi yang ada dibukit (punthuk) untuk digunakan tanah uruk, setelah lego saksi menyetujui, tanah tersebut diambil dengan harga per ritnya seharga Rp. 10.000,-;
Bahwa setahu saksi, terdakwa menjual tanah uruk tersebut dijual seharga Rp. 60.000,- per ritnya;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa hanya satu kali sekitar Rp. 4.000.000,-;
Bahwa untuk yang mengoperasikan begu saksi tidak tahu;
Bahwa jarak rumah saksi dengan lokasi sekitar + 500 meteran;
Bahwa tanah uruk tersebut dijual kepada masyarakat yang membutuhkan;
Bahwa saksi datang ke tempat kerja tersebut jarang-jarang, sedangkan yang mengambil banyak dan berganti-ganti;
Bahwa atas penambangan tersebut, saksi merasa terbantu karena sebelumnya tanahnya tidak produktif, nantinya setelah dilakukan penambangan diratakan tanahnya akan bisa produktif untuk lahan pertanian;
Bahwa untuk alat begu saat terdakwa ditangkap masih ada di lokasi, sedangkan tanah bukitnya saat itu masih belum rata;
Bahwa barang bukti yang disita tersebut sebagaimana yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
WANIWAN, SH :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan penambangan tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) dan ijin pertambangan Rakyat ( IPR) pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekitar pukul 15.15 Wib bertempat di lahan bukit yang terletak di Dukuh Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan;
Bahwa saat itu yang menangkap terdakwa adalah saksi bersama satu team ada 8 orang diantaranya Sdr. Supriyanto;
Bahwa tanah bukit yang dijadikan usaha penambangan adalah milik Sdr. Abdul Senen;
Bahwa tanah bukit yang dijual berbentuk puntuk luasnya lahan sekitar + 1500 m2, namun yang dilakukan penambangan baru 500 m2;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan di tempat tersebut, ada Excavator, Damp Truk, dan ada 1 orang operator, sedangkan orangnya yang ada adalah Sri Wahyudi Als. Jeto, dan Hendra Prasetyo, yang lain tidak tahu namanya;
Bahwa untuk Sri Wahyudi Als. Jeto sebagai mandor/ cekker keluar masuknya truk, sedangkan Hedra Prasetyo sebagai sopir dump truk;
Bahwa pada waktu itu Excavator sedang bekerja;
Bahwa untuk proses penambangannya, tanah diambil/dikeruk kemudian dijual kepada orang lain yang membutuhkan;
Bahwa punya usaha dalam mengelola usaha penambangan di lahan bukit milik sdr. Abdul Senin adalah terdakwa Sumarno;
Bahwa terdakwa mengelola lahan tersebut dijual tanah jenis tanah uruk dengan menjualnya hitungannya rit-ritan per 1 bak dump truk;
Bahwa terdakwa membeli kepada pemiliknya, untuk tanah uruk dalam hitungan 1 rit sebesar Rp. 10.000,- kepada pemilik lahan;
Bahwa kemudian terdakwa menjualnya dalam 1 rit dump truk dijual dengan harga Rp. 60.000,-;
Bahwa selain selain excavator dan dump truk ada barang bukti lain berupa catatan keluar masuk dump truk dari lokasi Sri Wahyudi Als. Jeto;
Bahwa untuk luas tanah yang sudah diambil kurang lebih sekitar + 500 m2, tapi tanah tersebut belum rata;
Bahwa untuk alat excavatornya jenis Komatsu warna kuning pc 200, menurut keterangan terdakwa milik sdr. Sugeng Sugiarto beralamat di Desa Pingkuk, Kec. Bendo, Kab. Magetan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, hanya ada 1 dump truk yang mengambil tanah milik sdr. Hendra Prasetyo;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SUPRIYANTO :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan penambangan tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) dan ijin pertambangan Rakyat ( IPR) pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekitar pukul 15.15 Wib bertempat di lahan bukit yang terletak di Dukuh Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan;
Bahwa saat itu yang menangkap terdakwa adalah saksi bersama satu team ada 8 orang diantaranya Sdr. Waniwan, SH;
Bahwa tanah bukit yang dijadikan usaha penambangan adalah milik Sdr. Abdul Senen;
Bahwa tanah bukit yang dijual berbentuk puntuk luasnya lahan sekitar + 1500 m2, namun yang dilakukan penambangan baru 500 m2;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan di tempat tersebut, ada Excavator, Damp Truk, dan ada 1 orang operator, sedangkan orangnya yang ada adalah Sri Wahyudi Als. Jeto, dan Hendra Prasetyo, yang lain tidak tahu namanya;
Bahwa untuk Sri Wahyudi Als. Jeto sebagai mandor/ cekker keluar masuknya truk, sedangkan Hedra Prasetyo sebagai sopir dump truk;
Bahwa pada waktu itu Excavator sedang bekerja;
Bahwa untuk proses penambangannya, tanah diambil/dikeruk kemudian dijual kepada orang lain yang membutuhkan;
Bahwa punya usaha dalam mengelola usaha penambangan di lahan bukit milik sdr. Abdul Senin adalah terdakwa Sumarno;
Bahwa terdakwa mengelola lahan tersebut dijual tanah jenis tanah urug dengan menjualnya hitungannya rit-ritan per 1 bak dump truk;
Bahwa terdakwa membeli kepada pemiliknya, untuk tanah urug dalam hitungan 1 rit sebesar Rp. 10.000,- kepada pemilik lahan;
Bahwa kemudian terdakwa menjualnya dalam 1 rit dump truk dijual dengan harga Rp. 60.000,-;
Bahwa selain selain excavator dan dump truk ada barang bukti lain berupa catatan keluar masuk dump truk dari lokasi Sri Wahyudi Als. Jeto;
Bahwa untuk luas tanah yang sudah diambil kurang lebih sekitar + 500 m2, tapi tanah tersebut belum rata;
Bahwa untuk alat excavatornya jenis Komatsu warna kuning pc 200, menurut keterangan terdakwa milik sdr. Sugeng Sugiarto beralamat di Desa Pingkuk, Kec. Bendo, Kab. Magetan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, hanya ada 1 dump truk yang mengambil tanah milik sdr. Hendra Prasetyo;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki IPR, IUP maupun IUPK;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SRI WAHYUDI alias JETO :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan sebagai saksi dalam perkara penjualan tanah urug pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekitar pukul 15.15 Wib di lahan bukit yang terletak di Dukuh Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan;
Bahwa berada di areal pertambangan karena saat itu saksi sebagai pekerja;
Bahwa tugas saksi sebagai cakker / mencatat keluar masuknya truk dari areal pertambangan, mencatat bahan mineral yang dibeli dan diangkut oleh sopir dump truk, menerima uang pembayaran dari sopir dump truk yang telah membeli dan mengangkut bahan mineral dan menyerahkan uang hasil penjualan bahan meneral kepada terdakwa;
Bahwa saksi tahu pemilik excavator (begu) namun yang bertanggung jawab adalah terdakwa (Sumarno) karena ia yang menyewa;
Bahwa saksi mendapatkan gaji dari terdakwa, dengan perjanjian saksi dibayar oleh terdakwa Rp. 1.000,- per ritnya;
Bahwa untuk setiap harinya, kalau rame 1 harinya rata-rata 15 s/d. 20 rit dump truk;
Bahwa untuk pemilik tanah bukit yang dijadikan usaha pertambangan saksi tidak tahu;
Bahwa tanah tersebut bebentuk puntuk, luasnya lahan sekitar + 1500 m2, namun yang dilakukan penambang an baru 500 m2;
Bahwa untuk 15 rit armadanya ada 3 dump truk;
Bahwa yang membeli tanah urug siapa saja saksi lupa siapa saja;
Bahwa saksi mendapatkan uang dari sopir dump truk pembeli tanah urug;
Bahwa cara menjualnya, sopir truk yang datang mencari muatan;
Bahwa terdakwa mengelola lahan dengan dijual tanah jenis tanah urug dengan menjualnya hitungannya rit-ritan, 1 bak dump truk;
Bahwa dump truk yang disita milik sdr. Hendra Prasetyo;
Bahwa dalam usaha tersebu, terdakwa menggunakan alat berupa excavator yang digunakan untuk penambangan;
Bahwa untuk yang mengoperasikan sdr. Tohir yang beralamat di desa Pingkuk, Kec. Bendo, Kab. Magetan;
Bahwa untuk berapa lamanya terdakwa sudah menambang saksi tidak tahu, karena baru 1 hari ikut terdakwa;
Bahwa terdakwa menjualnya dalam 1 rit dump truk dijual dengan harga Rp. 60.000,-;
Bahwa yang menentukan harga untuk menjual adalah terdakwa;
Bahwa dalam usaha penambangan tersebut, terdakwa tidak ada ijinnya;
Bahwa untuk excavator yang digunakan jenisnya Komatsu warna kuning pc 200;
Bahwa pada saat ditangkap, tanah yang ditambang belum rata;
Bahwa untuk desa mendapatkan uang dari perhitungan truk yang lewat dijalan Desa sebesar Rp. 7.000,- ;
Bahwa uang tersebut saksi setorkan kepada terdakwa (Sumarno), kemudian petugas datang dan dilakukan penyitaan termasuk uang tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
MUHAMMAD DHOHIR Alias TOHIR :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan sebagai saksi dalam perkara penjualan tanah urug pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekitar pukul 15.15 Wib di lahan bukit yang terletak di Dukuh Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan;
Bahwa berada di areal pertambangan karena saat itu saksi sebagai pekerja;
Bahwa saksi ikut bekerja pada terdakwa baru 1 bulan dan tugas saksi sebagai operator excavator (begu)
Bahwa saksi tahu pemilik excavator (begu) bernama Pak Sugeng, yang disewa oleh terdakwa (Sumarno);
Bahwa saksi yang membayar terdakwa, dalam perjanjian saksi dibayar oleh terdakwa Rp. 2.500,- per ritnya;
Bahwa untuk pemilik tanah bukit yang dijadikan usaha pertambangan adalah Sdr. Abdul Senen berupa tanah urug;
Bahwa terdakwa membeli tanah urug dalam hitungan 1 rit sebesar Rp. 10.000,- kepada pemilik lahan;
Bahwa untuk excavator yang digunakan jenisnya Komatsu warna kuning pc 200;
Bahwa terdakwa menjualnya dalam 1 rit dump truk dijual dengan harga Rp. 60.000,-;
Bahwa untuk setiap harinya, kalau rame 1 harinya rata-rata 15 s/d. 20 rit dump truk;
Bahwa untuk pemilik tanah bukit yang dijadikan usaha pertambangan saksi tidak tahu;
Bahwa tanah tersebut bebentuk puntuk, luasnya lahan sekitar + 1500 m2, namun yang dilakukan penambang an baru 500 m2;
Bahwa untuk 15 rit armadanya ada 3 dump truk;
Bahwa yang membeli tanah urug siapa saja saksi lupa siapa saja;
Bahwa saksi mendapatkan uang dari sopir dump truk pembeli tanah urug;
Bahwa cara menjualnya, sopir truk yang datang mencari muatan;
Bahwa terdakwa mengelola lahan dengan dijual tanah jenis tanah urug dengan menjualnya hitungannya rit-ritan, 1 bak dump truk;
Bahwa dump truk yang disita milik sdr. Hendra Prasetyo;
Bahwa berapa lama terdakwa dalam usaha pertambangan tersebut saksi tidak tahu, namun saksi bekerja sebagai operator Excavator ditempat usaha penam bangan di Dukuh Jatisari kurang lebihnya baru 1 bulan dan saat saksi masuk bekerja kegiatan penambangan sudah berlangsung;
Bahwa saksi tidak tahu apakah usaha penambangan tersebut dilengkapi dengan ijin atau tidak;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, saksi sedang melanyani pembeli tanah urug, dan mengisi bak truck dengan tanah urug dari hasil penambangan serta akan mengisi bak truck dam lainnya;
Bahwa pada saat ditangkap, setahu saksi sudah mendapat Rp. 600.000,- karena saksi baru melayani pembeli hasil tambang berupa tanah urug sebanyak 10 rit;
Bahwa saat ditangkap tersebut, terdakwa sedang tidak berada di tempat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
HENDRA PRASETYO :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan sebagai saksi dalam perkara pembeli tanah urug, pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekitar pukul 13.00 Wib di tempat penambangan terletak di Dukuh Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan;
Bahwa saksi baru beli sebanyak 2 kali, yang pertama jam 08.30 wib;
Bahwa untuk 1 (satu) rit belinya dengan harga Rp. 60.000 ,-;
Bahwa truck yang dipergunakan milik mertua saksi, kebetulan mertua saksi lagi capek, truck saksi bawa;
Bahwa saksi hanya mencarikan tanah urug kalau ada mau membutuhkan;
Bahwa untuk penjual tanah urug tersebut, saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi mencarikan tanah urug untuk orang-orang di sekitar Gorang-Gareng;
Bahwa saksi menjual tanah urug tersebut, per ritnya seharga Rp. 120.000,- itu tergantung jauh dekatnya jaraknya;
Bahwa untuk mengeruk tanah urug tersebut dengan menggunakan excavator yang dioperasikan oleh Sdr. Muhammad Dhohir;
Bahwa adapun cara saksi membeli tanah urug tersebut, caranya saksi datang ke tempat usaha penambangan di Dukuh Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab, Magetan, dengan menggunakan alat angkut sebuah dump truck, kemudian mengatakan kepada operator excavator (begu), bahwa saksi ingin membeli tanah urug, oleh operator excavator (begu) selanjutnya bak truck saksi di isi, setelah tanah urug dinaikan keatas bak dump truk sampai penuh, kemudian saksi menyerahkan uang atas pembelian tanah urug tersebut kepada sdr. TRI, namun biasanya yang menerima pembayaran atas pembelian batu ada petugas tersendiri;
Bahwa waktu itu, tanah urug yang saksi beli digunakan untuk belakang rumah saksi sendiri;
Bahwa untuk usaha penambangan tersebut saksi tidak tahu apakah ada ijinnya atau tidak;
Bahwa saksi membelinya sudah lama sekitar bulan Januari 2014 itu pun usaha penambangan sudah berlangsung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
MULJONO :
Bahwa saksi sebagai PNS, di KPPT Kab. Magetan, sebagai KASI pelayanan;
Bahwa pelayanan yang saksi lakukan adalah menerima pelimpahan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sehingga bisa dikeluarkan perijinan dari KPPT;
Bahwa tugas saksi menyeleksi berkas permohonan ijin yang dimasukkan di KPPT, melaksanakan verifikasi berkas permohonan secara administrasi, melakukan peninjauan lapangan terhadap pemohon ijin yang rawan timbul dampak gangguan, membuat Berita Acara hasil tinjauan lapangan, membuat draf sertifikat ijin untuk ditanda tangani pimpinan, menetapkan dan membuat restrubusi perjanjian;
Bahwa semejak ada surat edaran dari kementrian energy dan sumber daya mineral direktorat jenderal mineral dan batu bara edaran nomor 08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang penghentihan sementara penertiban IUP baru sampai ditetapkan wilayah pertambangan, surat dari dinas ESDM Propinsi Jatim Nomor 545/428/119.2/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang penghentian sementara penertiban IUP baru sampai dengan ditetapkannya di wilayah pertambangan, surat dari pemerintah Kab. Magetan Nomor 670/164/403.022/2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang penegasan penghentian sementara penertiban ijin usaha pertambangan;
Bahwa untuk penambangan di Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan belum pernah ada ijinnya;
Bahwa untuk retribusi desa adalah merupakan kebijakan desa setempat;
Bahwa untuk terdakwa, Ijinnya mungkin hanya perorangan saja, dan perdanya belum ada;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi ahli TJAHYO ADIBAWONO BE, ST telah dipanggil dengan patut tidak pernah datang menghadap, maka atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa, keterangan saksi ahli tersebut pada Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resort Magetan, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TJAHYO ADIBAWONO BE, ST :
Bahwa saksi diangkat menjadi PNS sejak tahun 1989 sekarang, dan jabatan saksi sekarang sejak tahun 2011 sebagai kepala seksi Pengawasan pertambangan umum dan migas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang beralamat di jalan Tidar No, 123 Surabaya ;
Bahwa saksi pengalaman menjadi saksi ahli dibidang pertambangan ;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009, bahwa pengertian pertambangan adalah sebagian atau seluruhnya tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan meneral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan pemumian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Bahwa berdasarkan pasal 34 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No, 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan meneral dan batubara, bahwa peratambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yaitu : 1 Mineral radio aktif, 2. mineral logam, 3. mineral bukan logam, 4. batuan dan 5.batubara ;
Bahwa untuk izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009, adalah izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfataan, pengelola, pemumian, pengangkutan, penjulan hasil tambang sesuai Pasal 161 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 wajib memiliki izin khusus tersebut telah diatur dalam Pasal 36 PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan meneral dan batubara ;
Bahwa prosedur dan mekanisme penetapan perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan mekanis melalui penjualan / permohonan wilayah (WIUP) dan untuk mineral logam dan batubara mekanismenya melalui lelang wilayah (WIUP) yang dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 51 dan pasal 54 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 jo Pasal 8 ayat (3) dan (4) PP No. 23 tahun 2010 ;
Bahwa usaha penambangan yang dilakukan sdr. Sumarno Hadi Suprayitno tidak memiliki izin sehingga dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan batubara ;
Bahwa usaha penambangan yang mempunyai izin dapat melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan atau pengelolahan dan pemumian, namun pihak lain yang melakukan pengelolaan dan pemumian hasil tambang harus mempunyai izin IUP, sedangkan untuk yang tidak mempunyai izin uasaha pertambangan jelas tidak bisa mengurus izin penelolahan dan pemumian serta pengankutan dan penjualan harus mempunyai surat kerja sama dengan penambangan yang berizin ;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui apakah yang bersangkutan pernah mengajukan izin pertambangan, karena berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara kewenangan pemberian izin ada pada Bupati / Walikota apabilah wilayah pertambangan berada dalam satu wilayah Kabupaten / Kota;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan telah melakukan penambangan tanpa disertai ijin pertambangan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekitar pukul 15.15 Wib dilahan bukit yang terletak di Dukuh Jatisari Desa Tladan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan;
Bahwa lahan yang ditambang adalah milik Sdr. Abdul Senen dan luasnya sekitar + 1500 m2, namun baru dilaksanakan + 500 m2;
Bahwa adapun jenis tanah yang diambil adalah jenis tanah bukit, untuk urug ( tanah padas);
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tersebut kurang lebih sudah selama 1 bulan;
Bahwa tanah urug tersebut, terdakwa jual dalam 1 ritnya dengan herga Rp. 60.000,-;
Bahwa dalam sehari terdakwa mendapat + 15 rit (truck), sedangkan 1 bulan kurang lebinya 350 rit (truck), masalah melihat cuacanya;
Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan di tanah milik Sdr. Abdul Senen karena tanahnya tidak berfungsi sehingga terdakwa dengan pemilik tanah sepakat untuk mereklamasi atau meratakan tanah dimaksud supaya dapat berfungsi menjadi tanah pertanian yang produktif;
Bahwa kemudian hasilnya disetorkan kepada terdakwa, karena terdakwa yang mengelola dan bertanggung jawab atas segala aktifitas penambangan;
Bahwa terdakwa mengambil tanah tersebut dengan menggunakan alat excavator milik sdr. Sugeng Sugiarto;
Bahwa terdakwa menyewa excavator tersebut 1 tahunnya seharga Rp. 55.000.000,-;
Bahwa yang mengoperasikan excavator tersebut adalah sdr. Muhammad Dhohir, dengan pembayaran gajinya dengan sistem riase yaitu per ritnya atau per trucknya sebesar Rp. 2.500,- namun gaji tersebut diterimanya setiap bulannya;
Bahwa untuk batu, terdakwa per ritnya menjual dengan harga Rp. 150.000,-;
Bahwa untuk pembelian solar adalah dari hasil penjualan tanah urug;
Bahwa total jumlah pengeluaran semuanya sekitar Rp. 36.000,- per rit;
Bahwa untuk tempat usaha penambangan di dukuh Jatisari tidak ada ijinnya;
Bahwa penghasilan terdakwa setelah dipotonga semuanya per rit kurang lebih Rp 20.000,-;
Bahwa terdakwa tidak ada usaha di tempat lain selain di tempat Sdr. Abdul Senen;
Bahwa yang meminta lahan supaya diratakan adalah Sdr. Abdul Senen sendiri, supaya bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian;
Bahwa setelah dimintai oleh Sdr. Abdul Senen, selanjutnya terdakwa minta izin dulu ke Kantor Desa diperbolekan atau tidaknya izinnya;
Bahwa sisa tanah yang belum diambil sekitar 1400 m2 dan yang sudah diambil baru 1 kotak;
Bahwa cara penjualannya, ada orang pesan tanah urug baru sopir truck yang mencarikan kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya kalau ada orang yang mau beli tanah urug melalui cheker;
Bahwa kalau cheker tidak ada, uang bisa diserahkan kepada operator excavator;
Bahwa rencananya tanah yang akan diambil sebanyak 3 kotak;
Bahwa tanah urug tersebut sudah terjual kurang lebih sebanyak 400 rit selama 3 minggu;
Bahwa terdakwa sangat menyesal telah melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa alat-alat dipergunakan untuk menambang saat itu sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel nota penjualan;
1 (satu) unit truck No. Pol AE-8477-UN;
1 (satu) buah buku KIR;
1 (satu) unit excavator merk Komatsu 200;
1 (satu) lembar surat perjanjian sewa excavator merk komatsu 200;
Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
barang bukti mana telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 15.15 WIB, bertempat di lahan milik saksi ABDUL SENEN di Dukuh Jatisari Desa Tladan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, terdakwa telah melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa dimintai tolong oleh saksi ABDUL SENEN untuk meratakan tanah bukit (punthuk) miliknya agar bisa dipergunakan sebagai tanah pertanian, selanjutnya terdakwa dan saksi ABDUL SENEN sepakat untuk bekerjasama meratakan tanah milik saksi ABDUL SENEN;
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan kegitan penambangan dengan cara melakukan pengerukan mineral berupa tanah urug dibukit milik saksi ABDUL SENEN dengan menggunakan excavator (bego) Merk Komatsu PC 200 warna kuning agar tanah bukit menjadi rata dan mencapai lapisan yang lebih subur, sehingga dapat dijadikan sebagai tanah pertanian;
Bahwa terdakwa mengambil tanah tersebut dengan menggunakan alat excavator milik sdr. Sugeng Sugiarto;
Bahwa terdakwa menyewa excavator tersebut 1 tahunnya seharga Rp. 55.000.000,-;
Bahwa kemudian dari hasil pengerukan tersebut terdakwa memperoleh/mendapatkan hasil berupa mineral berbentuk tanah urug, selanjutnya tanah urug tersebut dijual oleh terdakwa kepada masyarakat setempat yang membutuhkan dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) / per rit atau per truck, dimana dalam satu hari terdakwa bisa menjual tanah urug ke masyarakat sebesar 15 (lima belas truk);
Bahwa yang mengoperasikan excavator tersebut adalah sdr. Muhammad Dhohir, dengan pembayaran gajinya dengan sistem riase yaitu per ritnya atau per trucknya sebesar Rp. 2.500,- namun gaji tersebut diterimanya setiap bulannya;
Bahwa dari hasil penjualan tanah urug sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per rit/truk, setelah dikurangi dengan kompensasi kepada pemilik tanah sebesar Rp. 10.000,- per/rit truk, kompensasi kepada Desa Tladan sebesar Rp. 7.000,- per/rit truk, kompensasi biaya pemeliharaan jalan dan biaya operasional excavator sebesar Rp. 12.500,- terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 22.500,- per rit/truk;
Bahwa terdakwa menjalankan usaha penambangan tersebut berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa lahan yang ditambang adalah milik Sdr. Abdul Senen dan luasnya sekitar + 1500 m2, namun baru dilaksanakan + 500 m2;
Bahwa cara penjualannya, ada orang pesan tanah urug baru sopir truck yang mencarikan kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya kalau ada orang yang mau beli tanah urug melalui cheker;
Bahwa kalau cheker tidak ada, uang bisa diserahkan kepada operator excavator;
Bahwa rencananya tanah yang akan diambil sebanyak 3 kotak;
Bahwa tanah urug tersebut sudah terjual kurang lebih sebanyak 400 rit selama 3 minggu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Magetan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan dalam melakukan usaha pertambangan tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TJAHJO ADIBAWONI,BE, ST menerangkan dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha pertambangan dan dalam kenyataannya terdakwa tidak memiliki IUP (izin Usaha Pertambangan);
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dan terdakwa mengetahui bila melakukan usaha pertambangan tanpa ijin pertambangan rakyat adalah melanggar ketentuan undang-undang;
Bahwa perijinan yang harus dimiliki oleh perseorangan dalam kegiatan penambangan adalah IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) yaitu ijin untuk melakukan usaha pertambangan di dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas, IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yaitu ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) yaitu ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan khusus;
Bahwa sampai dengan saat ini mengenai ijin pertambangan untuk sementara dihentikan dan tidak bisa dimintakan di Pemerintah Daerah melainkan ke tingkat Propinsi;
Bahwa hal tersebut dilakukan semejak ada surat edaran dari kementrian energy dan sumber daya mineral direktorat jenderal mineral dan batu bara edaran nomor 08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang penghentihan sementara penertiban IUP baru sampai ditetapkan wilayah pertambangan, surat dari dinas ESDM Propinsi Jatim Nomor 545/428/119.2/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang penghentian sementara penertiban IUP baru sampai dengan ditetapkannya di wilayah pertambangan, surat dari pemerintah Kab. Magetan Nomor 670/164/403.022/2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang penegasan penghentian sementara penertiban ijin usaha pertambangan;
Bahwa alat-alat dipergunakan oleh terdakwa untuk menambang saat itu sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Januari 2015 Nomor : PDM-44/MGTAN/12/2014 telah didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya terdiri dari :
Setiap orang;
Yang dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus);
Ad. 1. Unsur setiap orang
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Perkara ini adalah terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan telah pula dibenarkan oleh terdakwa bahwa dalam kenyatannya terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)
Bahwa yang dimaksud unsur tersebut usaha pertambangan yang dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan, terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 15.15 WIB, bertempat di lahan milik saksi ABDUL SENEN di Dukuh Jatisari Desa Tladan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, terdakwa telah melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa dimintai tolong oleh saksi ABDUL SENEN untuk meratakan tanah bukit (punthuk) miliknya agar bisa dipergunakan sebagai tanah pertanian, selanjutnya terdakwa dan saksi ABDUL SENEN sepakat untuk bekerjasama meratakan tanah milik saksi ABDUL SENEN;
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan kegitan penambangan dengan cara melakukan pengerukan mineral berupa tanah urug dibukit milik saksi ABDUL SENEN dengan menggunakan excavator (bego) Merk Komatsu PC 200 warna kuning agar tanah bukit menjadi rata dan mencapai lapisan yang lebih subur, sehingga dapat dijadikan sebagai tanah pertanian;
Bahwa terdakwa mengambil tanah tersebut dengan menggunakan alat excavator milik sdr. Sugeng Sugiarto;
Bahwa terdakwa menyewa excavator tersebut 1 tahunnya seharga Rp. 55.000.000,-;
Bahwa kemudian dari hasil pengerukan tersebut terdakwa memperoleh/mendapatkan hasil berupa mineral berbentuk tanah urug, selanjutnya tanah urug tersebut dijual oleh terdakwa kepada masyarakat setempat yang membutuhkan dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) / per rit atau per truck, dimana dalam satu hari terdakwa bisa menjual tanah urug ke masyarakat sebesar 15 (lima belas truk);
Bahwa yang mengoperasikan excavator tersebut adalah sdr. Muhammad Dhohir, dengan pembayaran gajinya dengan sistem riase yaitu per ritnya atau per trucknya sebesar Rp. 2.500,- namun gaji tersebut diterimanya setiap bulannya;
Bahwa dari hasil penjualan tanah urug sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per rit/truk, setelah dikurangi dengan kompensasi kepada pemilik tanah sebesar Rp. 10.000,- per/rit truk, kompensasi kepada Desa Tladan sebesar Rp. 7.000,- per/rit truk, kompensasi biaya pemeliharaan jalan dan biaya operasional excavator sebesar Rp. 12.500,- terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 22.500,- per rit/truk;
Bahwa terdakwa menjalankan usaha penambangan tersebut berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa lahan yang ditambang adalah milik Sdr. Abdul Senen dan luasnya sekitar + 1500 m2, namun baru dilaksanakan + 500 m2;
Bahwa cara penjualannya, ada orang pesan tanah urug baru sopir truck yang mencarikan kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya kalau ada orang yang mau beli tanah urug melalui cheker;
Bahwa kalau cheker tidak ada, uang bisa diserahkan kepada operator excavator;
Bahwa rencananya tanah yang akan diambil sebanyak 3 kotak;
Bahwa tanah urug tersebut sudah terjual kurang lebih sebanyak 400 rit selama 3 minggu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Magetan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan dalam melakukan usaha pertambangan tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TJAHJO ADIBAWONI,BE, ST menerangkan dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha pertambangan dan dalam kenyataannya terdakwa tidak memiliki IUP (izin Usaha Pertambangan);
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dan terdakwa mengetahui bila melakukan usaha pertambangan tanpa ijin pertambangan rakyat adalah melanggar ketentuan undang-undang;
Bahwa perijinan yang harus dimiliki oleh perseorangan dalam kegiatan penambangan adalah IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) yaitu ijin untuk melakukan usaha pertambangan di dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas, IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yaitu ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) yaitu ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan khusus;
Bahwa sampai dengan saat ini mengenai ijin pertambangan untuk sementara dihentikan dan tidak bisa dimintakan di Pemerintah Daerah melainkan ke tingkat Propinsi;
Bahwa hal tersebut dilakukan semejak ada surat edaran dari kementrian energy dan sumber daya mineral direktorat jenderal mineral dan batu bara edaran nomor 08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang penghentihan sementara penertiban IUP baru sampai ditetapkan wilayah pertambangan, surat dari dinas ESDM Propinsi Jatim Nomor 545/428/119.2/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang penghentian sementara penertiban IUP baru sampai dengan ditetapkannya di wilayah pertambangan, surat dari pemerintah Kab. Magetan Nomor 670/164/403.022/2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang penegasan penghentian sementara penertiban ijin usaha pertambangan;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal meaning;
Perbuatan terdakwa sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa, dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa berada dalam tahanan rumah, maka mengenai masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa, akan dikurangkan sepertiganya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa;;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) bendel nota penjualan;
1 (satu) unit truck No. Pol AE-8477-UN;
1 (satu) buah buku KIR;
1 (satu) unit excavator merk Komatsu 200;
1 (satu) lembar surat perjanjian sewa excavator merk komatsu 200;
Barang bukti tersebut dipergunakan untuk kejahatan dan di persidangan terbukti milik Sdr. Sugeng Sugiarto, maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Barang bukti tersebut dipergunakan dan diperoleh dari hasil kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUMARNO HADI SUPRAYITNO Bin MUHAMMAD SAELAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2. (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel nota penjualan;
1 (satu) unit truck No. Pol AE-8477-UN;
1 (satu) buah buku KIR;
1 (satu) unit excavator merk Komatsu 200;
1 (satu) lembar surat perjanjian sewa excavator merk komatsu 200;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari KAMIS tanggal 23 APRIL 2015 oleh kami MOCH. YULI HADI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SUWARJO, SH., dan MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 27 APRIL 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu oleh : TJATUR WINDARNANTO selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Magetan tersebut dan dengan dihadiri oleh ADI FAKHRUDDIN, SH., MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SUWARJO, SH. MOCH. YULI HADI, SH., MH.
2. MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
TJATUR WINDARNANTO