NO : 28/PID.SUS/2012/PN.PWR
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 28/PID.SUS/2012/PN.PWR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALEX ANDREAN BIN DEDI HARYANTO
PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA SEBESAR RP. 60.000.000,-
P U T U S A N
Nomor : 28 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ALEX ANDREAN Bin DEDI HARYANTO ; |
| Tempat lahir | : | Bengkulu ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 19 Tahun/28 Januari 1993 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Kelayatan Rt.02 Rw.01 Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo; |
| Agama | : | Islam ;. |
Pekerjaan Pendidikan | : : | -------- ; SMP ; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan penahanan, oleh :
Penyidik berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 26 April 2012 No.Pol. :SP.Han/03/IV/2012/Reskrim/Sek.Kmr sejak tanggal 26 April 2012 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 14 Mei 2012 No.:15/T-4/Euh.1/05/2012 sejak tanggal 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal 24 Juni 2012;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 13 Juni 2012 No.Prin-184/0.3.24/Euh.2/06/2012 sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2012 ;
Majelis Hakim berdasarkan surat Penetapan tanggal 27 Juni 2012 No. 639/Pen.Pid/2012/PN.Pwr. sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berdasarkan Surat Penetapan tanggal 16 Juli 2012 No. 697/Pen.Pid/2012/PN.Pwr sejak tanggal 27 Juli 2012 sampai dengan tanggal 24 September 2012 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, yaitu : MAHMUD RIYADH, SH dan K.A. DEWA ANTARA, SH Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Sibak Gg. Shinta No.12 Pangenjurutengah Purworejo, berdasarkan Penetapan nomor : 669/Pen.Pid/2012/PN.Pwr, tertanggal 4 Juli 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan pekara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan Visum Et Repertum Nomor : 31/357/IV/2012 tanggal 2 Mei 2012 atas nama Nanda Putri Sulistyaningrum, yang ditanda tangani oleh Dr. Theresia Jasinta Manu, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Alex Andrean Bin Dedi Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alex Andrean Bin Dedi Haryanto dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Dan denda Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, tertanggal tertanggal 30 Agustus 2012 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 (dua) UU No.23 tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara dan mengembalikan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baiknya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
A t a u
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut umum, Penasehat Hukum Terdakwa menanggapi secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Alex Andrean Bin Dedi Haryanto pada waktu – waktu dari hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekira pukul 12.30 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di rumah terdakwa tepatnya Dusun Kelayatan Rt.02 Rw.01, Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo umur 16 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3431/TP/2007 tanggal 15 Mei 2007, status pelajar SMAN 4 Purworejo kelas II pada awal bulan September 2010, lalu dari perkenalan tersebut berlanjut menjadi hubungan pacaran . Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa dan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo janjian untuk bertemu di rumah terdakwa, lalu saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo pergi ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio, sesampainya di rumah terdakwa ternyata terdakwa sudah menunggu, lalu terdakwa menyuruh saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo masuk dan duduk-duduk sambil berbincang-bincang diruang tamu rumah terdakwa, setelah sekitar 15 (lima belas) menit duduk mengobrol terdakwa mulai mendekati saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo, lalu mencium bibir, pipi dan leher saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba kedua buah dada saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo sehingga terdakwa menjadi terangsang lalu terdakwa berkata : “ Mau nggak kalau nglakuin sama aku, kalau nanti ada apa-apa aku tanggung jawab “, karena ada kata-kata dari terdakwa yang mau bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban akhirnya korban mau untuk diajak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menggandeng tangan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo dan mengajaknya masuk ke dalam kamar, setelah masuk ke dalam kamar terdakwa menutup pintu sedangkan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo langsung duduk di tempat tidur, kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang di pakai oleh saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo, lalu membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo merebahkan dirinya ditempat tidur dengan posisi terlentang, lalu terdakwa menindih badan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo, setelah mencium kening saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang pada saat itu dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo, setelah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo lalu digerak gerakkan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo merasakan ada cairan yang masuk ke dalam alat kelaminnya, kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diulang kembali pada waktu lain kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan terakhir pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB atau perbuatan tersebut dilakukan setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali .
Akibat perbuatan terdakwa saksi Nanda Putri Sulistyaningrum Binti Bambang Sulistyo mengalami kehamilan sebagaimana tertuang dalam visum et repertum No.31/357/IV/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang ditandatangani oleh dr. Theresia Jasinta Manu, Sp.OG, dokter pemeriksa pada rumah sakit umum daerah saras husada Purworejo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Jasmani :
Pemeriksaan : G1, PO, AO, hamil 28 minggu, TFU : 2 jari, gerak janin (+) ;
USG : Tampak 1 janin hidup intrauteri, letak kepala sama dengan 28 minggu ;
Laborat : PP tes tidak dilakukan ;
KESIMPULAN :
Adanya trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan, os saat diperiksa hamil 28 minggu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Tedakwa/Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI NANDA PUTRI SULISTYANINGRUM Binti BAMBANG SULISTYO .
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali dan saksi saat ini dalam keadaan hamil ;
Bahwa saksi dengan terdakwa berpacaran , saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2010 dan resmi pacaran pada bulan Maret 2011 ;
Bahwa persetubuhan yang pertama pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kerep Rt.02 Rw.01 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 10.00 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Kerep Rt.02 Rw.01 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo ;
Bahwa persetubuhan yang pertama, pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 11.30 WIB, awalnya terdakwa dan saksi janjian untuk bertemu di rumah terdakwa, lalu saksi pamit kepada ibu kalau mau main ke rumah terdakwa, setelah diijinkan saksi berangkat ke rumah terdakwa dengan naik sepeda motor Yamaha Mio , sampai di rumah terdakwa ternyata terdakwa sudah menunggu, lalu terdakwa menyuruh saksi masuk, kemudian saksi masuk dan duduk sambil berbincang-bincang diruang tamu rumah terdakwa sekitar 15 menit, setelah itu terdakwa mulai mendekati saksi lalu mencium bibir, pipi dan leher saksi sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba kedua buah dada saksi, lalu terdakwa berkata : “ Mau ngak kalau nglakuin sama aku, kalau nanti ada apa-apa aku tanggung jawab “ karena ada kata-kata dari terdakwa yang mau bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap saksi akhirnya saksi mau diajak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa menggandeng tangan saksi menuju ke dalam kamar, setelah masuk terdakwa langsung menutup pintu dan saksi langsung duduk diatas tempat tidur sedangkan terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai, setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya, kemudian saksi tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih badan saksi, setelah terdakwa mencium kening saksi kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi tetapi tidak bisa masuk kemudian dicoba lagi tetapi belum bisa masuk dan dicoba lagi sampai akhirnya bisa masuk ke dalam kemaluan saksi dan digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit, setelah itu saksi merasakan ada cairan yang masuk ke dalam kemaluan saksi, kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya, setelah itu saksi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan saksi, kemudian terdakwa juga ke kamar mandi, setelah saksi dan terdakwa memakai pakaian masing-masing kemudian duduk berdekatan diruang tamu sambil berbincang-bincang, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB saksi pamit pulang dan yang terakhir persetubuhan tersebut terjadinya pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa, awalnya teman saksi yang bernama Menik datang ke rumah saksi kemudian saksi mengajak menik ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai didepan rumah terdakwa Menik langsung pergi, dan saksi langsung masuk ke dalam rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu, saksi langsung duduk di sebelah terdakwa dan berbincang-bincang sekitar 15 menit, tiba-tiba terdakwa berkata “Ayo ke kamar”, saksi diam saja, selanjutnya terdakwa menggandeng tangan saksi masuk ke dalam kamar, didalam kamar saksi tiduran dan terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa menindih badan saksi sambil mencium pipi, bibir, kening dan meraba-raba serta meremas payudara saksi kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi dan digerak-gerakkan sekitar 20 menit, kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya dan mengeluarkan sperma dipaha saksi, sekitar pukul 12.30 Menik datang menjemput saksi, selanjutnya mengantarkan saksi ke rumah ;
Bahwa terdakwa bersama Parjo pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 19.00 WIB pernah datang ke rumah saksi dengan tujuan untuk melamar saksi akan tetapi ditolak dan disuruh pulang ayah saksi dengan alasan saksi masih sekolah, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB ibu saksi pulang dari Jakarta dan saksi menceritakan kepada ibu kalau saksi telah hamil 4 bulan, lalu pada pagi harinya ibu mengajak saksi periksa ke bidan dan ternyata kandungan saksi sudah berumur 5 bulan;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa tidak pernah mengancam, melakukan kekerasan atau memaksa ;
Bahwa saksi hanya melakukan hubungan seperti layaknya suami isteri hanya dengan terdakwa;
Bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi umur saksi 16 tahun, saksi lahir tanggal 12 Pebruari 1996 ;
Bahwa orang tua saksi tahu kalau saksi pacaran dengan terdakwa ;
Bahwa sampai sekarang saksi masih suka dengan terdakwa, mau menikah dengan terdakwa, orang tua tidak memperbolehkan ;
Bahwa saksi sekarang sudah melahirkan, umur anak dua minggu ;
Bahwa setelah peristiwa tersebut, saksi oleh ibu dilarang berhubungan dengan terdakwa, namun saksi masih sering SMSan dengan terdakwa ;
Bahwa setelah anak lahir, saksi pernah menerima SMS dari terdakwa yang isinya supaya anaknya dirawat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
SAKSI BAMBANG SULISTIYO Bin SUWANDI Alm.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan anak saksi yang bernama NANDA PUTRI SULISTYANINGRUM telah disetubuhi oleh terdakwa, keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sudah benar ;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadinya pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 13.00 WIB didalam rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo ;
Bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi usia anak saksi 16 tahun, anak saksi lahir pada tanggal 12 Pebruari 1996 dan masih sekolah di SMAN 4 Purworejo;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut setelah terdakwa bersama temannya datang ke rumah saksi untuk melamar anak saksi (NANDA PUTRI SULISTYANINGRUM) pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 19.00 WIB dengan alasan kalau terdakwa telah melakukan hubungan badan seperti layaknya suami isteri dengan anak saksi dan atas perbuatannya tersebut anak saksi hamil, lamaran terdakwa saksi tolak, anak saksi masih belum cukup umur dan masih sekolah, saksi juga merasa dilecehkan yang datang terdakwa bersama temannya, bukan orang tuanya kemudian terdakwa bersama dengan temannya saksi suruh pulang, kemudian saksi memberitahukan kepada isteri yang saat itu sedang berada di Jakarta ;
Bahwa pada waktu anak saksi panggil dan saksi tanya mengakui kalau hamil, setelah diperiksakan hamil 5 bulan ;
Bahwa terdakwa sering ke tempat saksi bahkan sering sampai larut malam dan yang saksi tahu sewaktu terdakwa datang ke rumah saksi hanya duduk dan ngobrol diruang tamu bersama anak saksi ;
Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi hamil pada waktu terdakwa datang kerumah saksi untuk melamar ;
Bahwa antara terdakwa dengan anak saksi yang bernama NANDA PUTRI SULISTYANINGRUM tidak menikah dan saksi tidak akan menikahkan karena saksi sudah sakit hati dikarenakan yang datang melamar bukan orang tuanya tetapi terdakwa dan temannya kemudian saksi suruh pulang, setelah itu saksi tunggu sampai 4 empat hari keluarga terdakwa tidak ada yang datang dan setelah bertemu dengan orang tua terdakwa hubungannya semakin memburuk dan ada SMS dari keluarga terdakwa yang mengatakan kalau isteri saksi gila ;
Bahwa anak saksi NANDA PUTRI SULISTYANINGRUM sudah melahirkan, saksi tetap sayang dengan cucu saksi, akan saksi rawat dan didik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
SAKSI IDA FITRI LESTARI Binti JASIYO
Bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan ini karena menyetubuhi anak saksi yang bernama NANDA PUTRI SULISTYANINGRUM, keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sudah benar ;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadinya menurut cerita anak, yang pertama pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 12.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat didalam rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo ;
Bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi usia anak saksi 16 tahun, anak saksi lahir pada tanggal 12 Pebruari 1996 dan masih sekolah di SMAN 4 Purworejo;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut sewaktu saksi berada di Jakarta diberi tahu oleh suami saksi, memberitahukan kalau terdakwa datang melamar, NANDA PUTRI SULISTYANINGRUM hamil, selanjutnya saksi pulang, setelah sampai rumah, sewaktu saksi tanya anak saksi memberitahukan kalau telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa dan memberitahukan kalau dalam keadaan hamil, kemudian pada pagi harinya saksi mengajak anak ke bidan ternyata anak saksi tengah hamil 5 bulan ;
Bahwa sewaktu saksi tanya anak saksi menyampaikan kalau pada waktu melakukan hubungan badan seperti layaknya suami isteri tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Bahwa saksi tahu kalau anak saksi dengan terdakwa pacaran namun saksi sudah mengingatkan supaya tahu batas-batasnya;
Bahwa upaya untuk menikahkan terdakwa dengan anak saksi tidak ada karena keluarga terdakwa sudah menghina saksi, keluarga terdakwa mengatakan kalau saksi orang gila ;
Bahwa anak saksi sekarang sudah melahirkan .
Bahwa setelah anak saksi melahirkan, terdakwa pernah SMS “Jelek-jelek saya bapaknya” dan saksi bilang “ semua orang tahu kalau kamu bapaknya”;
Bahwa anak saksi kalau pulang sekolah selalu tepat waktu dan kalau pergi selalu pamit dan pada malam hari anak saksi tidak pernah pergi ;
Bahwa terdakwa sering ke tempat saksi sampai jam 22.00 WIB kadang sampai jam 24.00 WIB ;
Bahwa yang saksi tahu sewaktu terdakwa datang ke rumah saksi hanya duduk dan ngobrol diruang tamu bersama anak saksi ;
Bahwa terdakwa pernah menginap dirumah saksi, tidurnya dibagian depan, pada waktu terdakwa menginap dirumah saksi, anak saksi tidurnya bersama saksi;
Bahwa ibunya terdakwa pernah datang ke rumah saksi akan tetapi tidak ada pembicaraan yang serius, kemudian saksi ke rumah ibunya terdakwa untuk minta pertanggungjawaban, akan tetapi ibunya terdakwa hanya diam saja, setelah itu ada SMS dari kakaknya terdakwa yang mengatakan saksi rakus, orang gila ;
Bahwa pada waktu ibunya datang kerumah saksi Cuma bilang mau tanggung jawab nikah namun yang saksi minta tanggung jawab biaya anak sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, hal tersebut belum ada kesepakatan ;
Bahwa sampai sekarang tidak ada bantuan biaya baik dari terdakwa maupun dari keluarganya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan, bahwa pada waktu SMS terdakwa bilang “ Saya minta maaf, tolong pertemukan anak saya dengan saya, jelek-jelek saya bapaknya”;
SAKSI MENIK PARYATI Binti UDI WITOTO
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa pacaran dengan Nanda Putri Sulistyaningrum .
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa dengan Nanda Putri Sulistyaningrum boncengan dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa saksi tahu kalau Nanda Putri Sulistyaningrum hamil, yang menghamili terdakwa, saksi tahunya dari teman ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa dengan Nanda Putri Sulistyaningrum melakukan hubungan seperti layaknya suami isteri ;
Bahwa Nanda Putri Sulistyaningrum sekarang sudah melahirkan ;
Bahwa saksi pada hari minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 11.00 WIB di SMS oleh Nanda Putri Sulistyaningrum untuk mengantarkan ke rumahnya terdakwa, selanjutnya saksi antar ke rumah terdakwa di Desa Kerep kemudian saksi pamit pulang dengan menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 12.00 WIB saksi diSMS lagi oleh Nanda Putri Sulistyaningrum untuk menjemput kemudian saksi jemput dan saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Nanda Putri Sulistyaningrum bersama terdakwa selama berada dirumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
SAKSI PARJO bin KUSMERI.
Bahwa yang saksi tahu terdakwa dihadapkan ke muka persidangan ini karena melakukan persetubuhan dengan Nanda Putri Sulistyaningrum ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut saksi tidak tahu, yang saksi tahu, saksi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 19.00 WIB pernah diajak terdakwa ke rumahnya Bambang Sulistiyo selaku orang tua dari Nanda Putri Sulistyaningrum , maksud dan tujuannya akan berterus terang kalau terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Nanda Putri Sulistyaningrum dan akibat dari perbuatannya tersebut Nanda Putri Sulistyaningrum hamil serta terdakwa mau bertanggung jawab menikahinya ;
Bahwa pada waktu datang ke rumah Nanda Putri Sulistyaningrum bertemu Bambang Sulistiyo selaku orang tuanya dan pada waktu itu orang tuanya tidak terima anaknya telah diperlakukan seperti itu oleh terdakwa, kemudian saksi dan terdakwa disuruh pulang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan ini karena terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang bernama Nanda Putri Sulistyaningrum yang merupakan pacar terdakwa;
Bahwa persetubuhan yang pertama pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terdakwa didalam kamar tidur terdakwa yang beralamat di Desa Kerep Rt.01 Rw.01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo dan yang terakhir kali pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nanda Putri Sulistyaningrum usianya 16 tahun ;
Bahwa persetubuhan yang pertama pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 11.30 WIB, awalnya terdakwa dan Nanda Putri Sulistyaningrum janjian untuk bertemu di rumah terdakwa, Nanda Putri Sulistyaningrum datang ke rumah terdakwa dengan naik sepeda motor Yamaha Mio , lalu terdakwa menyuruhnya masuk, kemudian Nanda Putri Sulistyaningrum masuk dan duduk sambil berbincang-bincang diruang tamu rumah terdakwa sekitar 15 menit, setelah itu terdakwa mendekati Nanda Putri Sulistyaningrum lalu mencium bibir, pipi dan lehernya Nanda Putri Sulistyaningrum sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba kedua buah dada Nanda Putri Sulistyaningrum sehingga terdakwa menjadi terangsang, lalu terdakwa berkata : “ Mau ngak kalau nglakuin sama aku, kalau nanti ada apa-apa aku tanggung jawab “ dan Nanda Putri Sulistyaningrum mau diajak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa menggandeng tangan Nanda Putri Sulistyaningrum menuju ke dalam kamar, setelah masuk terdakwa langsung menutup pintu dan Nanda Putri Sulistyaningrum langsung duduk diatas tempat tidur sedangkan terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai Nanda Putri Sulistyaningrum , setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian Nanda Putri Sulistyaningrum tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih badan Nanda Putri Sulistyaningrum , setelah terdakwa mencium kening Nanda Putri Sulistyaningrum kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Nanda Putri Sulistyaningrum tetapi tidak bisa masuk kemudian dicoba lagi tetapi belum bisa masuk dan dicoba lagi sampai akhirnya bisa masuk ke dalam kemaluan Nanda Putri Sulistyaningrum dan digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa mencabut kemaluan terdakwa dari kemaluannya Nanda Putri Sulistyaningrum, setelah itu Nanda Putri Sulistyaningrum ke kamar mandi, kemudian terdakwa juga ke kamar mandi, setelah kami berdua memakai pakaian masing-masing kemudian duduk berdekatan diruang tamu sambil berbincang-bincang, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB Nanda Putri Sulistyaningrum pamit pulang ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nanda Putri Sulistyaningrum sebanyak 8 (delapan) kali yang terakhir pada hari minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB, pada waktu itu Nanda Putri Sulistyaningrum datang ke rumah terdakwa dengan diantar oleh temannya, setelah sampai dirumah terdakwa, Nanda Putri Sulistyaningrum langsung masuk ke dalam rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu, Nanda Putri Sulistyaningrum langsung duduk di sebelah terdakwa dan berbincang-bincang sekitar 15 menit, kemudian terdakwa berkata “Ayo ke kamar”, selanjutnya terdakwa menggandeng tangan Nanda Putri Sulistyaningrum masuk ke dalam kamar, didalam kamar Nanda Putri Sulistyaningrum tiduran dan terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai Nanda Putri Sulistyaningrum kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri, selanjutnya terdakwa menindih badan Nanda Putri Sulistyaningrum sambil mencium pipi, bibir, kening dan meraba-raba serta meremas payudara Nanda Putri Sulistyaningrum kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan Nanda Putri Sulistyaningrum dan digerak-gerakkan sekitar 20 menit, kemudian terdakwa mencabut batang kemaluan terdakwa dan sperma terdakwa keluarkan di pahanya Nanda Putri Sulistyaningrum dan sekitar pukul 12.30 temannya Nanda Putri Sulistyaningrum datang menjemput , selanjutnya mengantarkan Nanda Putri Sulistyaningrum pulang ke rumahnya ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dengan Nanda Putri Sulistyaningrum sperma sering terdakwa keluarkan didalam kemaluannya Nanda Putri Sulistyaningrum ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan/ancaman kekerasan, terdakwa hanya merayunya dengan kata-kata “ Kalau ada apa-apa (hamil) saya siap menikahi saudara Nanda Putri Sulistyaningrum “ .
Bahwa setelah tahu kalau Nanda Putri Sulistyaningrum hamil, terdakwa bersama Parjo pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 19. 00 WIB datang ke rumahnya Nanda Putri Sulistyaningrum yang intinya mau melamar dan bertemu dengan orang tuanya yang bernama Bambang Sulistiyo, terdakwa menyampaikan kalau telah melakukan hubungan dengan Nanda Putri Sulistyaningrum akibatnya sekarang hamil, namun orang tuanya tidak memperbolehkan dengan alasan masih sekolah dan orang tuanya marah-marah sama terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke polisi;
Bahwa terdakwa menyesal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan ;
Bahwa terdakwa sampai sekarang masih cinta dengan Nanda Putri Sulistyaningrum;
Bahwa anak yang dilahirkan oleh Nanda Putri Sulistyaningrum itu tetap anak terdakwa, terdakwa tanggung jawab, setelah terdakwa keluar dari menjalani hukuman terdakwa akan menafkahi dan setelah keluar terdakwa akan membujuk orang tuanya agar mau menikahkan terdakwa dengan Nanda Putri Sulistyaningrum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum, tidak menghadirkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa diperidangan oleh Penuntut Umum, telah Dibacakan visum et repertum No.31/357/IV/2012 tanggal 2 Mei 2012 atas nama Nanda Putri Sulistyaningrum yang ditandatangani oleh dr. Theresia Jasinta Manu, Sp.OG, dokter pemeriksa pada rumah sakit umum daerah saras husada Purworejo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Jasmani :
Pemeriksaan : G1, PO, AO, hamil 28 minggu, TFU : 2 jari, gerak janin (+) ;
USG : Tampak 1 janin hidup intrauteri, letak kepala sama dengan 28 minggu ;
Laborat : PP tes tidak dilakukan ;
KESIMPULAN :
Adanya trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan, os saat diperiksa hamil 28 minggu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Visum et Repertum, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terdakwa didalam kamar tidur terdakwa yang beralamat di Desa Kerep Rt.01 Rw.01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, terdakwa dan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum telah berhubungan badan, persetubuhan tersebut diulang kembali hingga sekitar 10 kali dan yang terakhir kali pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa ;
Bahwa persetubuhan yang pertama pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 11.30 WIB, awalnya terdakwa dan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum janjian untuk bertemu di rumah terdakwa, saksi Nanda Putri Sulistyaningrum datang ke rumah terdakwa dengan naik sepeda motor Yamaha Mio , lalu terdakwa menyuruhnya masuk, kemudian saksi Nanda Putri Sulistyaningrum masuk dan duduk sambil berbincang-bincang diruang tamu rumah terdakwa sekitar 15 menit, setelah itu terdakwa mendekati saksi Nanda Putri Sulistyaningrum lalu mencium bibir, pipi dan lehernya saksi Nanda Putri Sulistyaningrum sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba kedua buah dada saksi Nanda Putri Sulistyaningrum sehingga terdakwa menjadi terangsang, lalu terdakwa berkata : “ Mau ngak kalau nglakuin sama aku, kalau nanti ada apa-apa aku tanggung jawab “ dan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum mau diajak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa menggandeng tangan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum menuju ke dalam kamar, setelah masuk terdakwa langsung menutup pintu dan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum langsung duduk diatas tempat tidur sedangkan terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi Nanda Putri Sulistyaningrum , setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian saksi Nanda Putri Sulistyaningrum tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih badan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum , setelah terdakwa mencium kening saksi Nanda Putri Sulistyaningrum kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum tetapi tidak bisa masuk kemudian dicoba lagi tetapi belum bisa masuk dan dicoba lagi sampai akhirnya bisa masuk ke dalam kemaluan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum dan digerak-gerakkan selama kurang lebih 15 menit hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa mencabut kemaluan terdakwa dari kemaluannya saksi Nanda Putri Sulistyaningrum ;
Bahwa persetubuhan terdakwa dengan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum yang terakhir pada hari minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB, pada waktu itu saksi Nanda Putri Sulistyaningrum datang ke rumah terdakwa dengan diantar oleh temannya yang bernama Menik Paryati, setelah sampai dirumah terdakwa, saksi Nanda Putri Sulistyaningrum langsung masuk ke dalam rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu, saksi Nanda Putri Sulistyaningrum langsung duduk di sebelah terdakwa dan berbincang-bincang sekitar 15 menit, kemudian terdakwa berkata “Ayo ke kamar”, selanjutnya terdakwa menggandeng tangan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum masuk ke dalam kamar, didalam kamar saksi Nanda Putri Sulistyaningrum tiduran dan terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi Nanda Putri Sulistyaningrum kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri, selanjutnya terdakwa menindih badan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum sambil mencium pipi, bibir, kening dan meraba-raba serta meremas payudara saksi Nanda Putri Sulistyaningrum kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum dan digerak-gerakkan sekitar 20 menit, kemudian terdakwa mencabut batang kemaluan terdakwa dan sperma terdakwa keluarkan di pahanya saksi Nanda Putri Sulistyaningrum ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dengan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum sperma sering terdakwa keluarkan didalam kemaluannya Nanda Putri Sulistyaningrum ;
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan dengan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum, terdakwa mengatakan : “ Mau ngak kalau nglakuin sama aku, kalau nanti ada apa-apa aku tanggung jawab “ ;
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan umur saksi Nanda Putri Sulistyaningrum 16 (enam belas) tahun, dimana saksi Nanda Putri Sulistyaningrum lahir tanggal 12 Pebruari 1996 ;
Bahwa saksi Nanda Putri Sulistyaningrum, sebelum berhubungan badan dengan Terdakwa sudah berpacaran dengan terdakwa ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa tidak pernah mengancam, melakukan kekerasan atau memaksa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan, apakah unsur-unsur dalam pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah terpenuhi dalam perbuatan dan tindakan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Ad.1 Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, atau dengan kata lain, siapa saja selaku subjek hukum pemangku hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ALEX ANDREAN Bin DEDI HARYANTO, yang telah diperiksa ternyata identitasnya sesuai dengan apa yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.2 : Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “sengaja” adalah akibat dari perbuatan atau tindakan memang dimaksud atau termasuk dalam niat pelaku, dengan kata lain pelaku mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa elemen unsur “tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk” adalah bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu frasa maka elemen unsur yang dimaksud sudah terpenuhi, sedangkan yang dimaksud “tipu muslihat” adalah suatu perbuatan atau kata-kata dengan tujuan menyampaikan suatu hal yang tidak benar atau sama dengan fakta atau keadaan sebenarnya, dan yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah rangkaian perbuatan ataupun perkataan yang disampaikan namun tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sedangkan yang dimaksud dengan “membujuk” adalah suatu tindakan atau perbuatan atau kata-kata yang menyebabkan orang lain mau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terdakwa didalam kamar tidur terdakwa yang beralamat di Desa Kerep Rt.01 Rw.01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, terdakwa dan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum telah melakukan suatu perbuatan yaitu alat kemaluan terdakwa dimasukkan ke dalam alat kemaluan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum, lalu setiap ada waktu dan kesempatan terdakwa mengulangi perbuatannya tersebut hingga perbuatannya tersebut dilakukan sekitar 10 kali/ setidak-tidaknya lebih dari satu kali, yang terakhir pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa melihat fakta diatas, dengan masuknya alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Nanda Putri Sulistyaningrum, maka antara terdakwa dan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yaitu persetubuhan ;
Menimbang, bahwa waktu persetubuhan yaitu pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011, kemudian terdakwa menggulanginya kembali setiap ada waktu dan kesempatan, dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta melihat foto copy Akta Kelahiran nomor : 3431/TP/2007 tanggal 15 Mei 2007, nyata jika umur saksi Nanda Putri Sulistyaningrum saat waktu-waktu kejadian tersebut adalah 16 (enam belas) tahun, sehingga dikaitkan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 23 tahun 2002, saat persetubuhan terjadi saksi Nanda Putri Sulistyaningrum masih berstatus anak ;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum, terdakwa mengeluarkan kata-kata : “Mau ngak kalau nglakuin sama aku, kalau nanti ada apa-apa aku tanggung jawab ” ;
Menimbang, bahwa melihat fakta di atas, maka Majelis Hakim berpendapat jika kata-kata yang diucapkan terdakwa adalah suatu kata-kata yang menjadikan orang yaitu saksi Nanda Putri Sulistyaningrum mau melakukan suatu perbuatan yaitu persetubuhan, hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum yang menyatakan jika saksi Nanda Putri Sulistyaningrum mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa didorong oleh kata-kata terdakwa seperti diatas, sehingga kata-kata yang diucapkan terdakwa haruslah dipandang sebagai suatu bujukan ;
Menimbang, bahwa bujukan yang dilakukan terdakwa adalah untuk melakukan persetubuhan dengan diri terdakwa sendiri bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang bersetubuh dengan saksi Nanda Putri Sulistyaningrum, harus dipandang sebagai suatu kesengajaan, karena perbuatan diawali dengan kata-kata bujukan untuk melakukan suatu perbuatan, dengan melihat hal ini Majelis berpendapat jika terdakwa memang mengetahui akibat dan mengetahui tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat jika unsur ini telah pula terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan, terdakwa menyetubuhi saksi Nanda Putri Sulistyaningrum pertama kali pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terdakwa didalam kamar tidur terdakwa yang beralamat di Desa Kerep Rt.01 Rw.01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, lalu setiap ada waktu dan kesempatan terdakwa mengulangi kembali perbuatannya menyetubuhi saksi Nanda Putri Sulistyaningrum dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa didalam kamar tidur terdakwa, terdakwa menyetubuhi saksi Nanda Putri Sulistyaningrum sekitar 10 kali, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nanda Putri Sulistyaningrum mengalami kehamilan dan saat ini telah melahirkan seorang anak, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang didakwakan kepada terdakwa dan kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selanjutnya perlu dipertimbangkan kemampuan pertanggungjawaban terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan di persidangan, ternyata terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sepanjang pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya dan menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa tersebut harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002, selain pidana penjara kepada terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang besarnya akan dinyatakan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri tidak sependapat terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya perbuatan terdakwa tidak menenuhi unsur-unsur delik pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal, dimana terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan selama proses persidangan, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan ;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa akan bertanggung jawab menikahi dan menafkahi saksi Nanda Putri Sulistyaningrum dan anaknya ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ALEX ANDREAN Bin DEDI HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari : SENIN, tanggal 10 SEPTEMBER 2012, oleh : ALEX TMH. PASARIBU, SH, sebagai Ketua Majelis, ESTAFANA PURWANTO, SH. dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh : PURNOMO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh : NILLA ALDRIANI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta dihadapan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, ESTAFANA PURWANTO, SH. ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, ALEX TMH. PASARIBU, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
PURNOMO, SH.
Catatan :
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 10 September 2012 Nomor : 28/Pid.Sus/2012/PN.Pwr, pada tanggal 10 September 2012, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut ;
Panitera
Pengadilan Negeri Purworejo.
NINING ROCHATI, SH
NIP. 19621203 198203 2 002