1840 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
SALLY PADULI vs. PETRUS DEWI SATRIJO OETOMO
TOLAK
P U T U S A N
No. 1840 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SALLY PADULI, bertempat tinggal di Jl. W.R. Supratman No. 42, Surabaya;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n
1. PETRUS DEWI SATRIJO OETOMO, bertempat tinggal di Manukan Indah 19/O-6, Surabaya;
2. PT. BANK PERMATA Tbk, berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Kav. 27, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: YULIANTO, SH.,MH. Karyawan PT. Bank Permata Tbk, berkantor di Jl. Tunjungan 52 Surabaya;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat, Penggabung/Turut Terbanding, Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Penggabung di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah beserta bangunan sebagai berikut:
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) berikut bangunan yang berdiri di atasnya, HGB No. 533/Kelurahan Darmo, luas 536 m2, Gambar Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat yang dikenal dengan Jl. Diponegoro No. 56 Surabaya, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, tertulis atas nama Ny. Sally Paduli;
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 415/K/Kelurahan Dokter Sutomo, luas 648 m2, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, Surat Ukur tanggal 21 April 1988 No. 456, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat yang dikenal dengan Jl. Raden Ajeng Kartini No. 163 Surabaya, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, tertulis atas nama Ny. Sally Paduli;
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 431/K/Kelurahan Dokter Sutomo, luas 608 m2, serta bangunan yang berdiri di atasnya, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No. 815, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat yang dikenal dengan Jl. Bogowonto No. 10 Surabaya, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, tertulis atas nama Ny. Sally Paduli;
3 (tiga) bidang tanah Hak Guna Bangunan semuanya terletak di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruhan, Provinsi Daerah Jawa Timur berikut ini:
Tanah Hak Guna Bangunan No. 335/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, luas 1739 m2, Surat Ukur tanggal 3 November 1990 No. 13, atas nama Ny. Sally Paduli;
Tanah Hak Guna Bangunan No. 355/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, luas 3659 m2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 16, atas nama Ny. Sally Paduli;
Tanah Hak Guna Bangunan No. 356/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, luas 675 m2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 17, atas nama Ny. Sally Paduli;
Bahwa pada tahun 1996 Fritz Erawana Tjandrakusuma (suami Penggugat) mengajukan pinjaman ke PT.Bank Universal untuk Investasi di Perusahaan milik Penggugat yaitu PT. Sinar Fontana Raya sebesar Rp 4.250.000.000,- (empat milyard dua ratus Iima puluh juta rupiah) dengan jaminan berupa sertifikat-sertifikat milik Penggugat seperti tersebut pada
butir 1 di atas;
Bahwa sertifikat-sertifikat miIik Penggugat sebagaimana tersebut dalam butir 1 di atas dijadikan Jaminan Hutang (Jaminan Kredit) pada PT. Bank Universal Tbk Pusat berkedudukan di Jakarta cq PT. Bank Universal Cabang Surabaya berkedudukan di Jl.Raya Panglima Sudirman NO.54-58 Surabaya, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 22 November 1996 yang dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto.,SH Notaris di Gresik yang kemudian diubah berturut-turut dengan Akta Notaris No. 13 tanggal 12 Desember 1996 mengenai Perubahan terhadap Perjanjian Kredit jo Akta Notaris No. 6 tanggal 9 Januari 1997 yakni Perubahan Perjanjian Kredit yang semuanya juga dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH. Notaris di Gresik tersebut;
Bahwa dalam Pasal 11 Akta Notaris No. 6 tanggal 9 Januari 1997 tentang Perubaban Perjanjian Kredit tersebut, antara lain ditetapkan:
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dabulu dari bank maka tidak diperkenankan:
Menjaminkan atau menggadaikan, menjual dan/atau mengalihkan hak atau menyewakanImenyerahkan kepada Pihak Ketiga manapun juga barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Peminjam yang telah dijaminkan untuk fasilitas kredit ini;
Bahwa kemudian pada tahun 1998 Penggugat mulai kesulitan melakukan pembayaran bunga yang dikarenakan terjadinya KRISIS MONETER yang berkepanjangan pada saat itu dan situasi politik yang tidak stabil mengakibatkan usaha yang dikelola Penggugat mengalami stagnasi, banyak perusahaan tidak melakukan expansi sehingga usaha Penggugat tidak menghasilkan cash flow untuk beberapa waktu serta Penggugat tidak dapat mengembalikan hutang tepat waktu dalam keadaan ekonomi force mayor seperti itu;
Bahwa Bank sebelum menyodorkan Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 yang harus ditandatangani Penggugat, telah menunjukkan bukti Penetapan Lelang Eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 November 1998 No. 304/Eks.Hp/1998/PN.Sby., yang telah diumumkan 2 (dua) kali berturut-turut dalam surat kabar atas tanah dan bangunan milik Sally Paduli sebagaimana tersebut dalam halaman 8 huruf e angka 1 s/d 4 Akte Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 dan Penetapan Lelang Eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan tanggal 14 November 1998 No. 37/Pen.Eks/1998/PN.Kab.Pas.Bgl., dan tanggal 11 Januari 1999 diumumkan 2 (dua) kali berturut-turut dalam surat kabar atas tanah dan bangunan milik Sally Paduli sebagaimana tersebut HGB No. 335/ Kel. Prigen, HGB No. 355/Kel.Prigen dan HGB No. 356/Kel.Prigen;
Bahwa Bank mendesak Penggugat untuk menanda tangani Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 dengan mengancam akan melanjutkan eksekusi jaminan hak tanggungan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Pasuruan sebagaimana tersebut dalam butir 6 apabila Penggugat tidak mau tanda tangan;
Bahwa Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 antara Fritz Erwana Tjandrakusuma dan Sally Paduli (Pihak Pertama) ; Sally Paduli dan Edward Tjandrakusuma (Pihak Kedua) dengan Ari Hudiretno, SH. dan Faizal Abdullah, SH. karyawan Bank Universal Cab. Surabaya (Pihak Ketiga) antara lain sebagai berikut:
- sampai tanggal 5 Maret 1999 pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga sebesar Rp 6.038.331.216,- belum dapat dilunasi (macet), jaminan pinjaman adalah tanah dan bangunan milik Sally Paduli yaitu:
1. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2 Gambar Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya setempat yang dikenal dengan Jalan Diponegoro No. 56 Surabaya Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, tertulis atas nama Sally Paduli;
2. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 415/K/Kelurahan Dokter Sutomo, luas 648 M2, Surat Ukur tanggal 21 April 1988 Nomor: 456, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Raden Ajeng Kartini Nomor 163 Surabaya, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, tertulis atas nama Sally Paduli;
3 Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No. 815, terletak Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, tertulis atas nama Sally Paduli;
4. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 186/K/Kelurahan Keputran, Luas 420 M2, Surat Ukur tanggal 28 November 1987 No. 1031, terletak Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Kahuripan No. 19 Surabaya, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, tertulis atas nama Notoredjo;
5. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 335/Kelurahan Prigen, Luas 1.739 M2, Surat Ukur tanggal 3 September 1990 No. 13/1990, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruhan, Kelurahan Prigen, tertulis atas nama Sally Paduli;
6. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 335/Kelurahan Prigen, Luas 365 M2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 16/1991, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruhan, Kelurahan Prigen, tertulis atas nama Sally Paduli;
7. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 356/Kelurahan Prigen, Luas 675 M2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 17/1991 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruhan, Kelurahan Prigen, tertulis atas nama Sally Paduli;
(vide halaman 5 s/d 7 huruf c angka 1 s/d 7);
Bahwa atas kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Ketiga pinjaman sebesar Rp 6.038.331.216,- tersebut, Pihak Pertama diperkenankan untuk membayar sebesar Rp 5.419.000.000,- saja;
- Bahwa dalam Pasal 1 Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 menerangkan antara lain:
Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan mengakui secara tegas benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Pihak Ketiga uang sejumlah Rp 5.419.000.000,- dengan cara pembayaran sebagai berikut:
- Tahap Kesatu sebesar Rp 4.047.000.000,- (empat milyar empat puluh tujuh juta rupiah) dibayar dengan cara mengalihkan/menyerahkan:
Tanah Hak Guna Bangunan No. 431/Kel. Dr. Sutomo berikut bangunan yang berdiri di atasnya setempat dikenal sebagai persil di Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya dengan nilai sebesar Rp 1.060.000.000,- (satu milyar enam puluh juta rupiah) atas nama Ny. Sally Paduli;
Tanah Hak Guna Bangunan No. 415/K/Kel.Dr. Sutomo berikut bangunan yang berdiri di atasnya setempat dikenal sebagai persil di Jalan Raden Ajeng Kartini No. 163 Surabaya dengan nilai sebesar Rp 1.078.000.000,- (satu milyar tujuh puluh delapan juta rupiah) atas nama Ny. Sally Paduli;
Tanah Hak Guna Bangunan No. 533/Kel. Darmo berikut bangunan yang berdiri di atasnya setempat dikenal sebagai persil di Jalan Raya Diponegoro No. 56 Surabaya dengan nilai sebesar Rp 1.429.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas nama Ny. Sally Paduli;
Tanah Hak Guna Bangunan No. 335/Kel. Prigen;
Tanah Hak Guna Bangunan No. 355/Kel. Prigen;
Tanah Hak Guna Bangunan No. 356/Kel.Prigen;
berikut bangunan yang berdiri diatasnya, atas nama Ny. Sally Paduli dengan nilai sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Kepada Pihak Ketiga atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Ketiga;
- Tahap Kedua sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibayar dengan cara sebagai berikut:
- Tunai sebesar Rp 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah), jumlah mana menurut keterangan Pihak Ketiga telah diterima seluruhnya dari Pihak Pertama pada sebelum penandatanganan akte ini;
- sisanya sebesar Rp 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) wajib dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga paling lambat tanggal 15 April 1999;
- Tahap Ketiga sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan disebut Pinjaman Tetap Cicilan (PTC) dengan bunga sebesar 15% per tahun efektif akan dilunasi dengan cara mengangsur (cicilan) dalam jangka waktu 15 bulan (termasuk grace period 3 bulan) terhitung sejak tanggal 5 Maret 1999 dan akan lunas pada tanggal 5 Juni 2000;
Adapun tanggal dan besar angsuran Pinjaman Tetap Cicilan (PTC) sebagaimana nampak pada schedule angsuran pinjaman tetap cicilan yang dibuat di bawah tangan tertanggal 5 Maret 1999;
Atas sebagian dari kewajiban pembayaran tersebut diatas maka Pihak Pertama akan menyerahkan 15 lembar Bilyet Giro kepada Pihak Ketiga;
Tahap Keempat sebesar Rp 672.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) akan disebut Pinjaman Jangka Panjang dengan bunga sebesar 30 % per tahun efektif dan akan ditinjau sesuai dengan suku bunga yang berlaku di Bank Universal. Pinjaman Jangka Panjang tersebut akan dilunasi dengan cara mengangsur (cicilan) dalam jangka waktu 51 bulan (tennasuk grace period 3 bulan) terhitung sejak tanggal 5 Maret 1999 dan akan lunas pada tanggal 5 Juni 2003;
Adapun tanggal dan besar angsuran Pinjaman Tetap Cicilan (PTC) sebagaimana nampak pada schedule angsuran pinjaman tetap cicilan yang dibuat di bawah tangan tertanggal 5 Maret 1999;
Atas sebagian dari kewajiban pembayaran tersebut diatas maka Pihak Pertama akan menyerahkan 15 lembar Bilyet Giro kepada Pihak Ketiga;
Bilamana Pihak Pertama tidak memenubi kewajibannya dalam 3 kali
angsuran atau Bilyet Giro yang diserahkan temyata dananya tidak ada maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyerahkan secara suka rela kepada Pihak Ketiga atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Ketiga atas jaminan berupa:
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 186/K/Kel. Keputran, seluas 420 m2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28 November 1987 No. 1031, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tegalsari, Kelurahan Keputran, setempat dikenal sebagai JI. Kahuripan No. 19, berikut bangunan yang berdiri di atasnya atas nama Notoredjo;
Dan apabila hal tersebut tidak dilakukan maka Pibak Ketiga berwenang penuh untuk menempuh prosedure hukum yang berlaku yaitu:
Menjalankan/melaksanakan eksekusi atas Hak Tanggungan yang
dibebankan pada : Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.186/K/
Kel. Keputran, seluas 420 m2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28 November 1987 No. 1031, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tegalsari, Kelurahan Keputran, setempat dikenal sebagai Jl. Kahuripan No. 19, berikut bangunan yang berdiri di atasnya atas nama Notoredjo;Menjalankan atau melaksanakan gugatan atas Fritz Erawana Tjandrakusuma dan Sally Paduli atas jaminan pribadi yang diberikan;
Selama hutang Pihak Pertama belum lunas maka pemberian jaminan secara pribadi maupun pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 186/K/Kel. Keputran, tetap berlaku dan Pihak Ketiga berhak untuk menahan dan menyimpan asli seluruh dokumen bukti kepemilikannya;
- Dalam Pasal 3 Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 menerangkan antara lain:
Pengosongan atas 4 (empat) persil tersebut di atas, dilakukan sebagai berikut:
Persil/bangunan di Jl. R.A. Kartini No.163 Surabaya, paling lambat tanggal 5 Juni 1999;
Persil/bangunan di Jl. Bogowonto No. 10 Surabaya, paling lambat tanggal 5 Maret 1999;
Persil/bangunan di JI. Raya Diponegoro No. 56 Surabaya, paling lambat
tanggal 5 Maret 1999;Persil/bangunan di Prigen, Pasuruan, paling lambat tanggal 5 Juni 1999;
maka bilamana Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya, Pihak Ketiga berhak untuk mengajukan permohonan pengosongan pada instansi yang berwenang dan setiap hari keterlambatan pengosongan mengharuskan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua membayar denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya. Jumlah denda mana harus dibayar seketika;
Bilamana persil di Jl. Kartini No. 163 Surabaya dan di Prigen dijual kepada pihak lain maka Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas transaksi jual beli tersebut, akan tetapi bila kedua persil tersebut di atas dibeli kembali oleh Pihak Kedua maka Pajak Penghasilan (Pph) atas transaksi jual beli tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Ketiga (satu dan lain dengan mengingat jangka waktu hak optie);
- Dalam Pasal 4 Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 menerangkan antara lain:
Dengan dibuat dan ditandatanganinya akta ini bukan merupakan pernyataan pembebasan dan pelunasan (aquit et de charge) diantara para pihak, bahkan apabila Pihak Pertama lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan akta ini, maka kebijaksaoaan berupa PEMBERIAN KELONGGARAN-KELONGGARAN sebagaimana ditetapkan di Pasal 2 di atas dinyatakan batal/tidak mengikat Pihak Ketiga lagi;
- Dalam Pasal 5 Akte Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 menerangkan antara lain:
Selama Pihak Pertama belum memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan akta ini, maka hanya Pihak Ketiga saja yang berwenang mencabut permohonan eksekusi dan memberitahukan kepada Pengadilan-Pengadilan yang bersangkutan mengenai perdamaian yang dimaksud;
(vide halaman 11 s/d 17);
Bahwa pada Tanggal 5 Maret 1999 Tergugat sebagai karyawan PT. Bank Universal "MEMAKSA" Penggugat untuk menandatangani Akta-akta yang sudah dipersiapkan oleh Tergugat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH, Notaris di Surabaya yaitu akte No. 6 s/d akte No. 15:
Akta Notaris No. 6, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli antara
Sally Paduli sebagai Penjual dengan Petrus Dwi Satrijo Oetomo sebagai
Pembeli;
Akta Notaris No.7, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk
Menjual, sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris No. 6 di atas;
terhadap tanah-tanah milik Penggugat yaitu:
Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 335/Kelurahan Prigen, Kecamatan
Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, Luas 1739 M2, Surat
Ukur tanggal 3 September 1990 No.13 atas nama Penggugat/Sally
Paduli;Tanah Hak Guna Bangunan No. 355/Kelurahan Prigen, Kecamatan
Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, Luas 365 M2, Surat
Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 16 atas nama Penggugat/Ny. Sally
Paduli;Tanah Hak Guna Bangunan No. 356/Kelurahan Prigen, Kecamatan
Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, Luas 675 M2, Surat
Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No.17 atas nama Penggugat/Ny.Sally
Paduli;
Akta Notaris No. 8, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli antara
Sally Paduli sebagai Penjual dengan Petrus Dwi Satrijo Oetomo sebagai
Pembeli;
Akta Notaris No. 9, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk
Menjual sebagaimana tersebut dalam Akta No. 8 di atas;
terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
HGB No. 415/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 648 M2, Surat Ukur tanggal 21 April 1988 No.456, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan jalan Raden Ajeng Kartini No.163 Surabaya, atas nama Penggugat/ Ny. Sally Paduli;
3. Akta Notaris No.10, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli antara
Sally Paduli sebagai Penjual dengan Petrus Dwi Satrijo Oetomo sebagai
Pembeli;
Akta Notaris No. 11, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk
Menjual sebagaimana tersebut dalam Akta No. 10 di atas:
terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, luas 608 M2, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No.815, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, atas nama Penggugat/Ny. Sally Paduli;
4. Akta Notaris No. 12, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli antara
Sally Paduli sebagai Penjual dengan Petrus Dwi Satrijo Oetomo sebagai
Pembeli;
Akta Notaris No. 13, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk
Menjual sebagaimana tersebut dalam Akta No. 12 di atas:
terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan
Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan jalan
Diponegoro No. 56 Surabaya, atas nama Penggugat/Sally Paduli;
5. Akta Notaris No. 14, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk
Menyewakan, dimana PenggugatISally Paduli memberi kuasa kepada TergugatIPetrus Dwi Satrijo Oetomo untuk menyewakan:
- HGB No.533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan
Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan jalan
Diponegoro No. 56 Surabaya, atas nama Penggugat/Sally Paduli;
- HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No.815, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, atas nama Penggugat/Sally Paduli
6. Akta Notaris No. 15, tanggal 5 Maret 1999 tentang Perjanjian Sewa Menyewa, antara TergugatIPetrus Dwi Satrijo Oetomo dengan Fritz Erawana Tjandrakusuma yang dilakukan "secara paksa" oleh Tergugat, sebab yang disewa adalah tanah milik Penggugat (Ny.Sally Paduli/isteri Fritz Erawana Tjandrakusuma) sendiri yaitu:
- HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar Situasi tanggal
18 Juni 1994 No. 5759/1994 berikut bangunan yang berdiri diatasnya,
terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya
Surabaya, setempat dikenal dengan jalan Diponegoro No.56 Surabaya,
atas nama Penggugat/Sally Paduli;
- HGB No.431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur
tanggal 14 Juli 1988 No.815, berikut bangunan yang berdiri di atasnya
terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, atas nama Penggugat/Sally Paduli;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut dilakukan dengan akal-akalan untuk dapat menguasai harta milik Penggugat serta menyembunyikan aset Penggugat dari Program BPPN merupakan perbuatan kriminal dan Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden), yang terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu:
Menimbulkan kerugian yang amat besar;
Menyalahgunakan kesempatan;
karena:
Ad.1. Nilai pinjaman Fritz Erawana Tjandrakusuma (suami Penggugat) kepada bank jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai jaminan tanah dan bangunan pada saat itu, sehingga akibat perbuatan Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian yang jumlah nilainya jauh lebih besar dibandingkan beban hutang yang harus dibayar oleh Penggugat;
Ad.2. Perbuatan yang dilakukan Tergugat agar Penggugat bersedia menyerahkan aset jaminan hutang kepada Tergugat dilakukan dibawab paksaan-paksaan dan tekanan-tekanan serta menyalahgunakan kesempatan dimana Tergugat pada saat itu sebagai Staf PT. Bank Universal mengetahui bahwa PT. Bank Universal masuk dalam program
BPPN namun dengan segala daya upayanya berusaha memperkaya diri sendiri dengan memaksa Penggugat agar bersedia menandatangani akte-akte yang telah dipersiapkan terlebih dahulu sebagaimana tersebut dalam butir 6 di atas;
Bahwa Akta Perdamaian (Dading) No. 5 tanggal 5 Maret 1999 yang dibuat dan ditanda tangani Penggugat dengan Tergugat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja.,SH adalah MENGANDUNG CACAT HUKUM dan harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam buku ke III Bab ke 18 BW, antara lain terdapat dalam Pasal 1851 BW, menyatakan sebagai berikut:
PERDAMAIAN adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak
SEPAKAT MENGAKHIRI SUATU PERKARA;
Bahwa menurut ketentuan apabila kedua belah pihak yang bersengketa telah sepakat untuk mengakhiri suatu perkara dengan jalan dading, maka semua permasalahan dan hutang piutang antara kedua belah pihak berakhir pada saat perdamaian tersebut ditanda tangani (a quit et de cbarge) tetapi berdasarkan Pasal 4 Akte Dading tanggal 5 Maret 1999 tersebut bukan a quit et de charge tetapi Tergugat menyatakan kalau Penggugat tidak dapat melakukan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 maka Akte Dading tersebut tidak berlaku;
Bahwa Akte Perdamaian (Dading) No. 5 tanggal 5 Maret 1999 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH. tersebut hanya KULITNYA SAJA PERDAMAIAN tetapi isinya adalah PERJANJIAN BERSYARAT sebagaimana diatur dalam BW buku ke III bagian ke V tentang Perikatan Bersyarat antara lain tersebut terdapat dalam PasaI 1253 BW, yang menyatakan:
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik
secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa itu;
Bahwa suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi dalam Pasal 1253 BW tersebut termuat dan tertulis dalam Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 antara lain terdapat dalam:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
“Dengan dibuat dan ditandatanganinya akta ini bukan merupakan pernyataan pembebasan dan pelunasan (aquit et de charge) diantara para pihak, bahkan apabila Pihak Pertama lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan akta ini, maka kebijaksanaan berupa PEMBERIAN KELONGGARAN-KELONGGARAN sebagaimana ditetapkan di Pasal 2 di atas dinyatakan batal tidak mengikat Pihak Ketiga lagi”;
4. Pasal 5
"Selama Pihak Pertama belum memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan akta ini, maka hanya Pihak Ketiga saja yang berwenang mencabut permohonan eksekusi dan memberitahukan kepada Pengadilan-Pengadilan yang bersangkutan mengenai perdamaian yang dimaksud";
Berdasar uraian tersebut diatas Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum karena dibuat dibawah tekanan dan paksaan sehingga terjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan Akta Dading tersebut hanya kulitnya/judulnya saja, sedang isinya adalah berupa PERJANJIAN BERSYARAT;
Bahwa karena Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 tidak sah dan batal demi hukum maka Akta No. 6 s/d Akta No. 15 tanggal 5 Maret 1999 yang merupakan tindak lanjut dari Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 dengan sendirinya harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum juga;
Bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan tekanan dan paksaan sehingga terjadi misbruik van omstandigheden kepada Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena hal-hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan semua Akta-Akta tersebut dalam butir 10 di atas karena tidak sah atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat (buiten effect stellen) terhadap Penggugat serta membatalkan semua Akta Jual Beli ataupun Akta Pemindahan Hak apapun namanya yang dilakukan oleh Tergugat baik terhadap diri sendiri maupun pihak ketiga sehubungan dengan semua Ikatan Jual Beli dan semua Surat Kuasa Untuk Menjual tersebut di atas;
Bahwa oleh karena dalam gugatan diajukan dengan bukti-bukti yang otentik, maka mohon agar bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa PT. Bank Permata eks PT.Bank Universal tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo dikarenakan obyek sengketa sudah dikeluarkan dari aset PT. Bank Universal dan sudah menjadi miIik Tergugat Petrus Dwi Satrijo Oetomo secara pribadi sebeIum perkara a quo diajukan ke persidangan;
Bahwa Fritz Erawana Tjandrakusuma tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo karena jaminan pinjaman/obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik pribadi Penggugat Sally PaduIi, sedang perkawinan antara Fritz Erawana Tjandrakusuma dengan Penggugat dilakukan Perjanjian Harta Terpisah;
Bahwa Edward Tjandrakusuma tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo karena obyek jaminan yang menyangkut tanggung jawab Edward Tjandrakusuma berupa tanah dan bangunan yang terletak di JI. Kahuripan No. 19 sebagaimana tersebut dengan HGB No.186/K/Kel. Keputran a.n Notoredjo telah diselesaikan dengan baik antara Edward Tjandrakusuma dengan PT. Bank Universal sebelum perkara a quo diajukan ke persidangan;
Bahwa HIR maupun RBg, tidak mengatur tentang siapa-siapa yang harus ditarik sebagai Tergugat, oleh karena itu hal yang demikian adalah menjadi wewenang mutlak dari Penggugat yang menentukan tentang siapa-siapa yang akan ditarik sebagai Tergugat" Yurisprudensi MARI No. 305 K/ Sip/1971 tanggal 18 Juni 1971";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberi putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL .menurut hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.zAkta Dading No. 5 dan Akta No. 6 s/d Akta No. 15 tanggal 5 Maret 1999 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja.,SH, Notaris di Surabaya tanggal 5 Maret 1999 sebagai berikut:
3.1. Akta No. 5 tanggal 5 Maret 1999 tentang Perdamaian (Dading) terhadap tanah-tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya miIik Penggugat;
3.2. Akta Notaris No. 6, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual BeIi, jo Akta Notaris No. 7, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk Menjual, terhadap tanah-tanah milik Penggugat yaitu:
- Tanah Hak Guna Bangunan No. 335/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, Luas 1739 M2, Surat Ukur tanggal 3 September 1990 No. 13 atas nama PenggugatINy.Sally Paduli, dan
- Tanah Hak Guna Bangunan No. 355/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, Luas 365 M2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 16 atas nama PenggugatI Ny. SalIy PaduIi, dan
- Tanah Hak Guna Bangunan No.356/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruhan, Luas 675 M2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 17 atas nama Ny.Sally PaduIi;
3.3. Akta Notaris No. 8, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli, jo Akta Notaris No. 9, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk Menjual, terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- Tanah HGB No. 415/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 648 M2, Surat Ukur tanggal 21 April 1988 No.456, berikut bangunannya terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Raden Ajeng Kartini No. 163 Surabaya, atas nama Ny. Sally Paduli;
3.4. Akta Notaris No. 10, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan JuaI BeIi, jo Akta Notaris No. 11, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk Menjual, terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- Tanah HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No. 815, berikut bangunannya terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, atas nama Ny. Sally Paduli;
3.5. Akta Notaris No. 12, tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli, jo Akta Notaris No. 13, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk Menjual, terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- Tanah HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994, berikut bangunannya terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan jalan Diponegoro No. 56 Surabaya, atas nama Ny. Sally Paduli;
3.6. Akta Notaris No. 14, tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa Untuk Menyewakan, terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu :
- HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Diponegoro No. 56 Surabaya;
- HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No. 815, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya;
3.7. Akta Notaris No.15, tanggal 5 Maret 1999 tentang Perjanjian Sewa Menyewa, dimana yang disewa adalah tanah milik Penggugat sendiri yaitu:
- Tanah HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Diponegoro No. 56 Surabaya, atas nama Ny.Sally Paduli;
- Tanah HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No. 815, berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, atas nama Ny. Sally Paduli;
4. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap semua transaksi yang dibuat oleh Tergugat sehubungan dengan Surat Kuasa Untuk Menjual tersebut di atas, yang dilakukan untuk dirinya sendiri ataupun dengan pihak ketiga yang mengenai Peralihan Hak atas semua tanah-tanah HGB serta bangunan yang berdiri di atasnya milik Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan bahwa semua tanah-tanah HGB dan bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas adalah tetap milik sah Penggugat;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU:
Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Penggugat secara tegas mengakui (dan oleh karena itu
telah terbukti secara sah dan sempurna) bahwa:
- Penggugat adalah isteri sdr. Drs. Ec. Fritz Erawana Tjandrakusuma (vide butir 2 gugatan Penggugat);
- Penggugat adalah pemilik PT. Sinar Fontana Raya (vide butir 2 gugatan Penggugat);
- PT. Sinar Fontana Raya adalah debitor Bank Universal (vide butir 2 gugatan Penggugat);
- Pada tahun 1996, hutang PT. Sinar Fontana Raya pada Bank Universal Tbk. adalah Rp 4.250.000.000,- (vide butir 2 gugatan Penggugat);
- Per tanggal 5 Maret 1999 jumlah hutang PT. Sinar Fontana Raya pada Bank Universal adalah Rp 6.038.331.216,- (vide butir 9 gugatan Penggugat);
Bahwa berdasarkan dokumen yang pernah dibaca Tergugat, memang tidak mungkin dibantah lagi bahwa ketika itu:
- Penggugat adalah Komisaris PT. Sinar Fontana Raya;
- Sdr. Drs. Ec. Fritz Erawana Tjandrakusuma adalah satu-satunya Direktur PT. Sinar Fontana Raya;
- Sdr. Drs. Ec. Fritz Erawana Tjandrakusuma dan Penggugat adalah suami- isteri;
Bahwa pada butir I gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa
Penggugat adalah pemilik bidang tanah Hak Guna Bangunan (selanjutnya disingkat "HGB");
- HGB No. 533/Kelurahan Danno, setempat dikenal sebagai Jl. Diponegoro 56, Surabaya;
- HGB No. 415/K/Kelurahan Dr. Sutomo, setempat dikenal sebagai Jl. Raden Ajeng Kartini 163, Surabaya;
- HGB No. 431/Kelurahan Dr Sutomo, setempat dikenal sebagai Jl. Bogowonto No. 10, Surabaya;
- HGB No. 335/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;
- HGB No. 355/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;
- HGB No. 356/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;
yang selanjutnya dalam jawaban Tergugat akan disebut sebagai "obyek sengketa", kesemuanya tertulis atas nama Penggugat;
Bahwa Penggugat secara tegas juga mengakui (oleh karena itu
telah terbukti secara sah dan sempurna) bahwa obyek sengketa tersebut di atas adalah benar merupakan agunan/jaminan hutang PT, Sinar Fontana Raya pada Bank Universal (disingkat Bank Universal) tersebut berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 22 November 1996 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH. Notaris di Gresik yang kemudian diubah berturut-turut dengan Akta Notaris No. 13 tanggal 12 Desember 1996 mengenai Perubahan terhadap Perjanjian Kredit jo. Akta Notaris No. 6 tanggal 9 Januari 1997 yakni Perubahan Perjanjian Kredit yang semuanya juga dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH. Notaris di Gresik tersebut;
Bahwa kemudian, sebagaimana ternyata dalam akta-akta Ikatan Jual Beli Nomor 6, Nomor 8, Nomor 10 dan Nomor 12, kesemuanya tertanggal 5 Maret 1999 terbuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH., Notaris di Surabaya (vide Bukti T-1, T-2, T-3 dan T-4). Penggugat memang telah mengikat diri mereka untuk menjual "obyek sengketa" kepada Tergugat, dan
berkaitan dengan itu Tergugat juga diberi kuasa oleh Penggugat untuk melangsungkan transaksi jual belinya (baik kepada diri Tergugat sendiri maupun kepada orang lain) sebagaimana hal ini ternyata dalam akta-akta Surat Kuasa Nomor 7, Nomor 9, Nomor 11, Nomor 13, kesemuanya juga
tertanggal 5 Maret 1999 terbuat di hadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH. tersebut (vide Bukti T-5, T-6, T-7 dan T-8);
Bahwa transaksi yang termaktub dalam Bukti T-1 s/d T-4 maupun pemberian kuasa yang dimaksud dalam Bukti T-5 s/d T-8 tersebut sepenuhnya dilakukan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan pembayaran hutang PT. Sinar Fontana Raya pada Bank Universal yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta Perdamaian (Dading) No. 5 tertanggal 5 Maret 1999 terbuat di hadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH. Sedangkan Tergugat, ketika itu adalah karyawan PT. Bank Universal Cabang Surabaya;
Bahwa dalam perkara ini Penggugat menggugat Tergugat dan
mohon agar ikatan jual beli, kuasa, maupun transaksi-transaksi lain yang dilakukan Tergugat atas "obyek sengketa" dibatalkan, padahal (sebagaimana telah dikemukakan di atas) pengalihan/penyerahan "obyek sengketa" kepada Tergugat itu dilakukan oleh Penggugat dalam rangka membayar hutang
PT. Sinar Fontana Raya pada Bank Universal. Akan tetapi ternyata pihak Bank Universal justru tidak ikut digugat dalam perkara ini;
Bahwa sekarang ini, Bank Universal sudah dimerger menjadi/ke dalam PT. Bank Permata Tbk.;
Bahwa pada butir 6 dan 7 gugatannya, Penggugat mendalilkan:
1. Bank sebelum menyodorkan Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 yang harus ditandatangani Penggugat, …dst;
2. Bank mendesak Penggugat untuk menandatangani Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 dengan mengancam akan melanjutkan eksekusi jaminan hak tanggungan ke Pengadilan Negeri Surabaya .... dst.;
Bahwa oleh karena itu, gugatan Penggugat ini tidak sempurna/kurang pihaknya (plurium litis consortium);
Bahwa Penggugat sudah pernah menggugat Tergugat dengan posita dan petitum yang sama yaitu dalam perkara No. 612/Pdt.G/1999/PN.Sby jo No. 909/Pdt/2000/PT.Sby., sehingga gugatan Penggugat dalam perkara No. 374/Pdt.G/2006/PN.Sby. dapat diklasifisir “ne bis in idem" (vide putusan MARI tanggal 6 Januari 1976 No. 497 K/Sip/1973;
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana termaktub dalam butir 10
gugatannya bahwa "nilai pinjaman Fritz Erawana Tjandrakusuma (suami Penggugat) jauh lebih kecil disbanding nilai obyek sengketa saat itu" adalah tidak tepat. Bahkan jika saja dihitung terus hingga saat ini, tidak mustahil hutang yang harus dilunasi Penggugat pada Bank mendekati Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah). Begitu pula dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat memperkaraya diri adalah tidak benar, sebab transaksi antara Penggugat dengan Tergugat, sepenuhnya berdasarkan dan sebagai pelaksanaan perdamaian antara pihak Penggugat dengan Bank Universal. Apalagi, perdamaian maupun transaksi dimaksud berlangsung jauh-jauh harus sebelum adanya perjanjian antara Universal dengan BPPN, sehingga dalil Penggugat itu tidak relevant dan harus dikesampingkan;
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar dalil-dalil yang dikemukakannya pada jawaban dalam eksepsi maupun dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi tersebut di atas seluruhnya dianggap telah terulang dan tertuang kembali pada gugatan Rekonvensinya ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menjual/ mengalihkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, segala haknya atas obyek sengketa yang terdiri:
2.1. HGB No. 335/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;
2.2. HGB No. 355/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;
2.3. HGB No. 356/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;
2.4. HGB No. 415/K/Kelurahan Dokter Sutomo, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai JIn. Raden Ajeng Kartini 163, Surabaya;
2.5. HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, berikut bangunan yang berdiri di atasnya setempat dikenal sebagai JIn. Bogowonto 10, Surabaya;
2.6. HGB No. 533/Kelurahan Darmo, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai setempat dikenal sebagai JI. Diponegoro 56, Surabaya;
3. Bahwa proses balik nama sertipikat (tanda bukti hak) atas obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensipun sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku (vide Bukti T-10 s/d T-13); dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi berkewajiban untuk menyerahkan (dalam keadaan kosong) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi : obyek sengketa yang dimaksud dalam butir 2.1. s.d. 2.4. Dalam Rekonvensi selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 1999 (vide Pasal 4 Bukti T-1), obyek sengketa yang dimaksud dalam butir 2.5. dan
2.6. Dalam Rekonvensi selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret 1999 itu pula (vide Pasal 2 Bukti T-3 dan T-4);
Bahwa akan tetapi nyatanya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi hingga saat sekarang ini belum memenuhi kewajibannya tersebut. Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada jawaban Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi di atas, dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang menyatakan bahwa transaksi antara Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan Penggugat Rekonvensi/
Tergugat Konvensi tersebut mengandung cacat hukum karena bertentangan/menyimpang dari ketentuan Pasal 11 akta No. 6 tanggal 9 Januari 1999 terbuat di hadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH. adalah tidak benar, sebab, sebelum transaksi tersebut dilangsungkan,
terlebih dahulu sudah ada perdamaian (dading) antara "PT. Sinar Fontana Raya dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi" dengan "Bank Universal" tentang penyelesaian pembayaran hutang PT. Sinar Fontana Raya;Bahwa oleh karena itu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihukum untuk menyerah-kan seluruh obyek sengketa tersebut di atas (dalam keadaan kosong dan baik) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, serta membayar dwangsom sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terlambat melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan semua obyek sengekta tersebut dalam tenggang waktu 14 hari terhitung mulai sejak putusan perkara ini diucapkan;
Bahwa menunjuk pendapat./tulisan ilmiah M. Arsyad Sanusi, SH. bisa ditarik kesimpulan bahwa:
- dwangsom (astreinte) dapat diterapkan dalam suatu tuntutan pengosongan (ontruiming) karena undang-undang tidak membedakan kejadian-kejadian atau kasus-kasus yang mana ada kemungkinan dilengkapi suatu riil eksekusi dan mana yang tidak ada kemungkinan dilengkapi suatu riil eksekusi;
- pembayaran dwangsom harus mulai diperhitungkan mulai sejak tanggal hari terlampauinya 8 (delapan) hari setelah Penggugat di-aanmaning dan ternyata para Penggugat tetap tidak bersedia untuk secara sukarela (vrijwillig) memenuhi kewajibannya tersebut, (Harifin A. Tumpa, Uang paksa./dwangsom, Jilid II, Mahkamah Agung R.I., 1992, halaman 17 dan 24);
Oleh karena itu, gugatan balik Tergugat tentang dwangsom tersebut kiranya dapat dikabulkan.
Bahwa mengingat gugatan Penggugat Rekonvensi ini diajukan berdasarkan alat bukti otentik yang kebenarannya tak terbantah lagi, maka sangat beralasan apabila putusan perkara gugatan rekonvensi ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, verzet, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonvensi dan selanjutnya menuntut Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa akta Ikatan Jual Beli No. 6, No. 8, No. 10, No. 12; dan akta Surat Kuasa No. 7, No. 9, No. 11, No. 13, No. 14; serta akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 15; kesemuanya tanggal 5 Maret 1999 terbuat dihadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH. Notaris di Surabaya, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dalam keadaan kosong : bidang tanah HGB No. 335/Kelurahan Prigen, HGB No. 355/ Kelurahan Prigen, ketiganya terletak di Kelurahan Prigen, Kecamatan
Prigen, Kabupaten Pasuruan; maupun bidang tanah HGB No. 356/ Kelurahan Prigen, HGB No. 415/K/Kelurahan Dokter Sutomo (berikut bangunan yang berdiri di atasnya) setempat dikenal sebagai Jln. Raden
Ajeng Kartini 163, Surabaya; HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo (berikut bangunan yang berdiri di atasnya) setempat dikenal sebagai Jl. Bogowonto 10, Surabaya; HGB No. 533/Kelurahan Darmo (berikut
bangunan yang berdiri di atasnya) setempat dikenal sebagai Jl. Diponegoro 56, Surabaya; kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai sejak tanggal diucapkannya putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari para Tergugat Rekonvensi terlambat dalam melaksanakan bunyi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, verzet, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Atau setidak-tidaknya:
- Memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 374/Pdt.G/2006/PN.SBY. tanggal 9 November 2006 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Penggabung untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal menurut hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Akta Dading No. 5 dan Akta No. 6 sampai dengan Akta No. 15 masing-rnasing tanggal 5 Maret 1999 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja SH Notaris di Surabaya tanggal 5 Maret 1999 sebagai berikut:
3.1. Akta No. 5 tanggal 5 Maret 1999 tentang Perdamaian (dading) terhadap tanah tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Penggugat;
3.2. Akta Notaris No. 6 tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli jo Akta Notaris No. 7 tanggal 5 Maret 1999 tentang surat kuasa untuk menjual, terhadap tanah-tanah milik Penggugat yaitu:
- Tanah Hak Guna Bangunan No. 335/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah II Pasuruan, Luas 1.739 m2 Surat Ukur tanggal 3 September 1990 No. 13/1999 tertulis atas nama Penggugat/Ny. Sally Paduli dan;
- Tanah Hak Guna Bangunan No 335/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan, Luas 365 M2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 16/1991, tertulis atas nama Penggugat/Ny. Sally Paduli;
- Tanah Hak Guna Bangunan No. 356/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Luas 675 M2, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 1991 No. 17/1991 tertulis atas nama Ny. Sally PaduIi;
3.3. Akta Notaris No. 8 tanggal 5 Maret 1999 tentang lkatan Jual Beli jo Akta Notaris No. 9 tanggal 5 Maret 1999 tentang surat Kuasa untuk menjual terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- Tanah HGB No 415/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 648 M2, Surat Ukur tanggal 21 April 1988 No.456 berikut bangunannya, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Raden Ajeng Kartini No. 163 Surabaya, atas nama Ny. Sally Paduli;
3.4. Akta Notaris No. 10 tanggal 5 Maret 1999 tentang Ikatan Jual Beli jo Akta Notaris No. 11 tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa untuk menjual terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- Tanah HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, luas 608 M2, Surat
Ukur tanggal 14 Juli 1988 No. 815 berikut bangunannya, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya
Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, atas nama Ny. Sally Paduli;
3.5. Akta Notaris No. 12 tanggal 15 Maret 1999 tentang Ikatan lual Beli jo
Akta Notaris No. 13 tanggal 5 Maret 1999 tentang Surat Kuasa untuk
menjual terhadap tanah beserta bangunan milik Penggugat yaitu:
- Tanah HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar
Situasi tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994 berikut bangunannya,
terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya
Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Diponegoro No. 56
Surabaya atas nama Ny. Sally Paduli;
3.6. Akta Notaris No. 14 tanggal 5 Maret 1999 tentang surat kuasa untuk menyewakan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu:
- HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 m2, Gambar Situasi, tanggal tanggal 18 Juni 1994 No. 5759/1994, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Diponegoro No. 56 Surabaya;
- HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur
tanggal 14 Juli 1988 No. 815, terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya,
3.7. Akta Notaris No 15 tanggal 5 Maret 1999 tentang Perjanjian Sewa
Menyewa dimana yang disewa adalah tanah milik Penggugat sendiri, yaitu:
- Tanah HGB No. 533/Kelurahan Darmo, Luas 536 M2, Gambar
Situasi tanggal 18 Juni 1994 No .5759/1994 berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Darmo, Kecamatan
Wonokromo, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Diponegoro No. 56 Surabaya, atas nama Ny. Sally Paduli;
- Tanah HGB No. 431/Kelurahan Dokter Sutomo, Luas 608 M2, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1988 No. 815, berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, setempat dikenal dengan Jalan Bogowonto No. 10 Surabaya, atas nama Ny Sally Paduli;
4. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap semua transaksi yang dibuat oleh Tergugat sehubungan dengan surat kuasa untuk menjual tersebut di atas, yang dilakukan untuk dirinya sendiri ataupun dengan pihak ketiga yang mengenai peralihan hak atas semua tanah-tanah HGB serta bangunan yang berdiri di atasnya milik Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan bahwa semua tanah-tanah HGB dan bangunan yang berdiri
di atasnya sebagaimana tersebut dalam butir 3 diatas adalah tetap milik sah Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan
Penggabung untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggabung untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggabung putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 490/PDT/2008/PT.SBY. tanggal 19 September 2008 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Penggabung/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 374/Pdt.G/ 2006/PN.Sby. tanggal 9 November 2006;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEKSI:
Menolak eksepsi Tergugat/Turut Terbanding dan Penggabung/Pembanding;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
Menyatakan bahwa Akta Perdamaian Nomor: 5 tanggal 5 Maret 1999, dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH. Notaris di Surabaya, adalah sah menurut hukum dan merupakan dasar hukum dilangsungkan-nya penyerahan/pengalihan hak atas “obyek sengketa” dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menyatakan bahwa Akta Ikatan Jual Beli Nomor: 6, 8, 10, 12 dan Akta Surat Kuasa Nomor: 7, 9, 11, 13, 14 serta Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 15, kesemuanya tanggal 5 Maret 1999 terbuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH., Notaris di Surabaya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Terbanding telah ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dalam keadaan kosong bidang tanah HGB No. 335/Kelurahan Prigen, HGB No. 355/ Kelurahan Prigen, ketiganya terletak di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, maupun bidang tanah HGB No. 356/ Kelurahan Prigen, HGB No. 415/K/Kelurahan Dr. Sutomo (berikut bangunan yang berdiri di atasnya) setempat dikenal sebagai Jl. R.A. Kartini 163, Surabaya, HGB No. 431/Kelurahan Dr. Sutomo (berikut bangunan yang berdiri di atasnya) setempat dikenal sebagai Jl. Bogowonto 10 Surabaya, HGB No. 533/Kelurahan Darmo (berikut bangunan yang berdiri di atasnya) setempat dikenal sebagai Jl. Diponegoro 56, Surabaya kepada Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari para Tergugat Rekonvensi terlambat dalam melaksanakan bunyi putusan perkara ini;
DALAM KONVENSI/REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Terggugat Rekonvensi/Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan pada tingkat banding sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 7 Januari 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Januari 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 374/Pdt.G/2006/PN.Sby. jo No. 490/PDT/2008/PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal tanggal 2 Februari 2009;
Bahwa setelah itu oleh Penggabung/Pembanding yang pada tanggal 16 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Terbanding akan tetapi tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Judex Facti salah menerapkan hukum:
a. Bahwa Judex Facti telah tidak mempertimbangkan secara cermat, tepat dan benar mengenai permasalanen yang terjadi khususnya, namun "tidak semat-mata mengenai penyalahgunaan keadaan (niisbruik van omstandigheden)" yang dilakukan oIeh Tergugat/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding/Termohon Kasasi dan Penggabung/Pembanding/Termohon Kasasi dimana mestinya secara jelas telah memenuhi unsur-unsur, oleh karena perbuatan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/ Termohon Kasasi dan Penggabung/Pembanding/Termohon Kasasi jeIas merupakan dan masuk kfasifikasi .penyalahgunaan .keadaan (misbruik van omstandlgheden), karena:
"… perbuatan tersebut dilakukan dalam tekanan dan paksaan sehingga terjadi penyalahgunaan -keadaan (misbruik van omstandfgheden) kepada Pemohon Kasasi, dimana hal tersebut telah -merugikan Pemohon Kasasi ... ";
Bahwa Judex Facti telah satah menerapkan hukum di dalam perumusan permasalahan mengenai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang menjadi dasar gugatan Pemohon Kasasi sebagai perbuatan 'ingkar janji (wanprestasi), padahal dalam pembuktian dihubungkan dengan dasar hukum yang berlaku gugatan tersebut jelas adalah gugatan penyalahgunaan keadaan '(misbruik van omstandigheden);
Bahwa Penggabung/Pembanding/Termohon Kasasi pada saat mengajukan ,banding TIDAK MEMBUAT MEMORl BANDING, yang menjadi dasar mengapa atau alasan-alasan apa Penggabung/ Pembanding/Termohon 'Kasasi mengajukan banding terhadap putusan Pengaailan Negeri. memang tidak ada ketentuan atau aturan hokum yang diharuskan Pembanding mengajukan memori banding padahal adanya memori banding tersebut adalah merupakan saIah satu dasar Majelis Hakim Tingkat Banding datam menjatuhkan putusan Judex Facti, dari hat ini jelaslah adanya KEBERPlHAKAN MAJELIS HAKlM TlNGKAT BANDING dalam menjatuhkan putusan Judex Facti yang ·mengakibatkan putusan Judex Facti salah dalam menerapkan hukumnya;
Bahwa Judex Facti tidak membaca materi gugatan penyalahgunaan
keadaan (misbruik van omstandigheden) secara cermat, padahal
-dalam posita maupun petitum gugatan tersebut Pemohon Kasasi telah
menguraikan secara cermat, padahal dalam posita maupun petitum telah gugatan tersebut Pemohon Kasasi telah menguraikan secara cermat dan rinci seluruh tindakan-tindakan Tergugat/Penggugat Rekonpensi/Terbanding/Termohon Kasasi dan Penggabung/ Pembanding/Termohon Kasasi yang. termasuk dalam kategori penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), yaitu:Bahwa perbuatan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/ Termohon Kasasi tersebut dilakukan dengan akal-akalan untuk dapat menguasai harta milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding/Pemohon Kasasi merupakan perbuatan kriminal dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang terdiri dari 2' (dua) unsur yaitu:
Menimbulkan kerugian-yang amat besar;
Menyalahgunakan ·kesempatan;
karena:
Ad.1 Nilai pinjaman Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Terbanding/ Pemohon-Kasasi .kepada ·bank jauh lebih ·kecil dibandingkan dengan nilai jaminan tanah dan bangunan pada saat itu, sehingga akibat perbuatan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding/Termohon Kasasi maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Terbanding/Pemohon Kasasi mengalami kerugian yang jumlah nilainya jauh lebih besar dibandingkan beban hutang yang harus dibayar oleh Penggugat/Tergugat Konvensi/Terbanding/ Pemohon Kasasi;
Ad.2 Perbuatan yang dilakukan Tergugat/PenggugatRekonvensi/ Terbanding/Termohon Kasasi agar Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Terbanding/Pemohon Kasasi tersedia menyerah-kan asset jaminan hutang kepada Tergugat/ Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi dilakukan dibawah paksaan-paksaan dan tekanan-tekanan serta menyalah-gunakan kesempatan dimana Penggugat Rekonvensi/ Terbanding/Termohon Kasasi pada saat itu sebagai Staf PT. Bank Universal mengetahui -banwa .PT. Bank Universal masuk daIam program BPPN namun dengan segala daya upayanya berusaha memperkaya diri sendiri dengan memaksa Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Terbanding/ Pemohon Kasasi -agar bersedia menandatangani akte-akte yang dibuat pada tanggal yang sama yaitu 5 Maret 1999, yang telah dipersiapkan terlebih dahulu;
Dalam gugatan .petitum no. 15 Pemohon Kasasi telah meminta
membatalkan-semua Akta-akta lkatan Jual Beli Nomor: 6, 8, 10, 12
dan Akta Surat Kuasa No. 7, 9, 11, 13, 14 serta .Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 15, kesemuanya tanggal 5 Maret 1999 tebuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH. Notaris di Surabaya, dimana permintaan Pemohon Kasasi ini merupakan akibat langsung penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/ Termohon Kasasi;
Hal di atas telah dibuktikan dan ~terbukti di dalam persidangan, namun Judex Facti ternyata hanya melihat dan berpinak pada Penggabung/Pembanding/Termohon Kasasi yang dalam mengajukan banding tidak membuat memori banding;
Bahwa pertimbangan –hukum Judex 'Facti dalam konvensi dan rekonvensi pada halaman 14 alinea (5) yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan terurai di atas, putusan No. 374/Pdt;G/2006/PN.Sby. tanggaI 9 November 2066 tidak dapat dipertahatikan ….dst”;
yang pada akhimya dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti untuk
mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding/Termohon Kasasi padahaI Tergugat/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding/Termohon-Kasasi tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri No. 374/Pdt.G/2006/PN.Sby. tanggal 9 November 2006 oleh karena itu putusan Judex Facti sama sekali TIDAK DAPAT DIBEHARKAN karena sangat berlebihan dan bahkan bertentangan serta melampaui batas wewenangnya;
f. Bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi pada tanggal 13 April 2007 .membuat SURAT PERNYATAAN yang
diketahui dan disahkan oleh Notaris BACHTIAR HASAN, SH yang pada
pokoknya menerangkan:
“Sdr. Petrus Dwi Satrijo Oetomo (sebagai Tergugat Dalam Perkara No. 374/Pdt.G/2006/PN.Sby. tanggal .9 November 2006. Dan Juga Sebagai Tergugat Dalam Perkara Kasasi No. 3084 K/Pdt/2001 jo No. 909/Pdt/2001/PT.Sby. jo No. 612/PdtG/1999/PN.Sby) Menyatakan bukan sebagai pemilik obyek a quo dan akan menjalankan/tunduk pada isi putusan perkara No. 374/Pdt.G/2008/P.N.Sby. tanggal 9 November .2006";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jeIaslah Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi tidak mengajukan banding. dan juga telah membuat Surat Pernyataan yang pada .pokoknya Tergugat/ ·Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi tunduk pada isi putusan perkara No. 314/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggat 9 November'2806, padahal' putusan Judex 'Facti berpihak pada' Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terhanding/Termohon 'Kasasi oleh karena itu jelaslah Judex..Facti telah salah menerapkan hukum;
2. JUDEX FACTI TELAH BERTINDAK TIDAK ADlL DAN LALAl DALAM
MEMENUH SYARAT-SARAT YANG DlWAJIBKAN OLEH PERATURAN
PERUNDANG-UNDA'NGAN YANG BERLAKU DALAM MELAKSANAKAN PERADILAN:
a. Bahwa putusan Judex Facti bertentangan dengan rasa :keadilan dan melanggar·azas “audi et aIteram pcirtem” (peradilan yang seimbang
dengan' mendengar kedua belah pihak) berhubung Judex Facti
hanya 'mengambil aIih seluruh gugatan rekonvensi. Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Termohon 'Kasasi yang tidak mengajukan banding dan membatalkan begitu saja pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tanpa meneliti permasalahannya secara tepat dan 'benar;
b. Babwa 'suatu putusan Judex Facti y.ang kurang. dapat mempertimbangkan permasalahan dengan tepat dan . benar harus dibatalkan, hal tersebut telah menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yang salah satunya adalah Yurisprttdensi MARI tanggal' 22 Juli 1910 No. 638 K/Sip/1969, yang dalamnya menyatakan bahwa putusan-putusan Pengadilan 'Negeri dan 'Pengadilan Tinggi yang kurang .cukup ·dipertimbangkan ,(onvoldoende gemotiveer) dan harus dibatalkan;
c. Bahwa dalam pemeriksaan Tingkat. Banding, seharusnya Hakim
Banding mengulang/memeriksa kembali perkara secara keseluruhan dan alasan bandingnya yang tertuang dalam memori banding (dalam hal ini Penggabung/Pembanding tidak membuat memori banding), baik mengenai faktanya, penerapan hukumnya, sesuai dengan yurisprudensi MARI tanggar 9 Oktober 1975 No. 951 K/Sip/1973 yang menyatakan=
"Acara pemeriksaan dalam Tingkat Banding yang seolah-olah Tingkat Banding hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding adaIah salah, seharusnya Hakim Banding mengulangi memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya";
Bahwa tindakan Judex Facti yang telah mengadopsi.begitu saja
gugatan Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/ Terbanding/Termohon Kasasi dan Termohon 'Kasasi dalam menjatuhkan putusan Judex Facti tanpa mencermati fakta-fakta hukum yang terjadi adalah sangat tidak tepat dan terbukti telah menimbulkan kesalahan antara lain terlihat sebagai berikut:
bahwa sejak semula Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat, baik dalam posita .maupun petitum gugatannya maupun jawaban-jawabannya dengan tegas menyatakan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigbeden);
bahwa faktanya Tergugat/Terbanding/Termonon Kasasi tidak mengajukan banding dan sementara Penggabung/Pembanding/ Termohon Kasasi -mengajukan banding tetapi tidak membuat memori banding;
Bahwa dalam amar putusan yang tidak lengkap dan tidak terperinci
yang mendukungnya harusIah DITOLAK atau DIBATALKAN, hal tersebut sejaIan dengan Yurisprudensi MARl tanggal 12 JuIi 1976
No. 588 K/Sip/1975;Bahwa Judex Facti selain telah salah dalam- menerapkan hukumnya
juga telah. bertindak tidak adil, hal ini jelas terIihat dalam pertimbangan
hukumnya: dalam rekonvensi, halaman 13 sampai dengan halaman 14
yang tetah mengabulkan semua gugatan rekonvensi Tergugat/ Terbanding/Termohon Kasasi, yang apabila .Majelis Hakim Tingkat Banding lebih teliti dan cermat maka tentunya Majelis Hakim Tingkat Banding mengetahui bahwa KENYATAANNYA Tergugat/Terbanding/ Termohon Kasasi tidak mengajukan banding dan MENERIMA putusan Pengadilan Negeri Surabaya;Bahwa dengan dikabulkannya gugatan rekonvensi Tergugat/Terbanding/ Termohon Kasasi yang tidak mengajukan banding dan sekaligus telah menerima putusan Pengadilan Negeri tersebut maka putusan Judex Facti tidak dibenarkan karena sangatlah berlebihan dan jelas-jelas telah semena-mena dan .melampaui kewenangannya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab Penggugat/Terbanding ternyata beritikad buruk atas pelunasan utang PT. Sinar Fontana Raya Tergugat/Pembanding, sebab telah disepakati bahwa pembayaran utang tersebut tidak melalui eksekusi lelang, melainkan melalui mekanisme Akta Dading No. 5 tanggal 5 Maret 1999 dengan Akta no. 6 s/d 15 tanggal 5 Maret 1999, tetapi ternyata Penggugat masih mengajukan gugatan lagi sebagaimana ternyata dalam perkara no. 612/Pdt.G/1998/PN.Sby. dan No. 374/Pdt.G/2006/ PN.Sby. sekarang ini;
Penggugat/Pemohon Kasasi ternyata beritikad buruk atas kewajiban pelunasan utang PT. Sinar Fontana Raya kepada Termohon Kasasi, karena tidak memenuhi kewajiban hukumnya sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris yang telah ditandatangani olehnya sehingga Penggugat telah melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SALLY PADULI tersebut harus ditolak;
Menimbang. bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SALLY PADULI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2012 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA. dan Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA.
ttd/Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i ............ Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,-
J u m l a h .............. Rp 500.000,-
= =========
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003