98/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 98/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUJANG HERMANSYAH alias UJANG bin H. KAMAR SYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUJANG HERMANSYAH als UJANG bin H. KAMAR SYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Ijin Yang Sah” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Motor Air yang menggunakan mesin Dompeng 25 PK dengan dinding warna biru dan bodi warna merah ; - 108 (seratus delapan) batang kayu olahan jenis kruing atau klangsau 3,4992 M ³ (tiga koma empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) kubik ; Dirampas untuk negara ; - Fotocopy Faktur Angkutan Hasil Hutan Kayu, tertanggal 19 Juni 2013 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 98/Pid.Sus/2013/PN.Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BUJANG HERMANSYAH als UJANG bin H. KAMAR SYAH ;
Tempat lahir : Nanga Kayan ;
Umur/tgl.lahir : 42 Tahun / 13 Maret 1971 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Nanga Kayan Kecamatan Pinoh Kabupaten Melawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Penangkapan tanggal 08 April 2013 Nomor: SP.Kap/28/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 18 April 2013 s/d 19 April 2013 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kab. Sintang berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari ;
Penyidik, tanggal 19 April 2013 Nomor: SP.Han/29/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 19 April 2013 s/d tanggal 08 Mei 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 06 Mei 2013 Nomor: SPP-33/Q.1.12/Euh.1/05/2013, sejak tanggal 09 Mei 2013 s/d tanggal 17 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 23 Mei 2013 Nomor: PRINT.138/Q.1.12/Euh.2/05/2013, sejak tanggal 23 Mei 2013 s/d tanggal 11 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 03 Juni 2013 Nomor: 97/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 03 Juni 2013 s/d tanggal 02 Juli 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 24 Juni 2013 Nomor: 97/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 03 Juli 2013 s/d tanggal 31 Agustus 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah Membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan :
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 99/Q.1.12/Euh.2/05/2013, tertanggal 31 Mei 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang No. 98/Pen.Pid/2013/PN.Stg. tertanggal 03 Juni 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 98/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, tertanggal 03 Juni 2013 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. PDM-34 /STANG/III/0413, tertanggal 10 Juli 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Terdakwa BUJANG HERMANSYAH ALS BUJANG BIN H. KAMARSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua dalam surat Dakwaan kami ;
Menghukum Terdakwa BUJANG HERMANSYAH ALS BUJANG BIN H. KAMARSYAH atas kesalahannya tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang-bukti berupa :
1 (satu) unit Motor Air yang menggunakan mesin Dompeng 25 PK dengan dinding warna biru dan bodi warna merah ;
108 (seratus delapan) batang kayu olahan jenis kruing atau klangsau 3,4992 M³ (tiga koma empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) kubik ;
Dirampas untuk negara ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Menetapkan Terdakwa ditahan di Rutan Sintang ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa karena Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Faktur Angkutan Hasil Hutan Kayu (FA-HHK) atas kayu yang dibawa oleh Terdakwa telah terbit ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk.No.PDM-34/STANG/III/0513, tertanggal 23 Mei 2013 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Ia Terdakwa BUJANG HERMANSYAH Als UJANG Bin H.KAMAR SYAH pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atau berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis kruing/klangsau bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 108 (Seratus delapan) batang atau 3,4992 M³ (Tiga koma empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua) kubik yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (f) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 ketika saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI selaku anggota Kepolisian Polres Melawi melakukan kegiatan Operasi Kewilayahan Hutan Lestari 2013 yang di pimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Melawi di daerah Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI beserta tim Operasi melihat saksi BAIDILLAH Als BAY Bin JAPRI dibantu oleh dua rekannya sedang memuat kayu olahan berupa balok-balok kayu jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m dari tepian sungai kedalam 1 (Satu) unit motor air, melihat hal tersebut saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI beserta tim Operasi segera mendatangi saksi BAIDILLAH Als BAY Bin JAPRI beserta dua rekannya dan menanyakan kayu olahan jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m yang telah berhasil dimasukkan kedalam motor air sebanyak 40 (Empat puluh) batang dan sisanya kurang lebih sebanyak 70 (Tujuh puluh) batang masih berada ditepian sungai ;
Bahwa setelah saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI beserta tim Operasi menanyakan siapa pemilik kayu tersebut kepada saksi BAIDILLAH Als BAY Bin JAPRI, saksi menyatakan kayu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi beserta dua rekannya hanya suruhan dari terdakwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut kedalam motor air dari tepian sungai, bahwa setelah terdakwa ditemui dan ditanya benarkah terdakwa pemilik dari kayu-kayu tersebut terdakwa membenarkan bahwa terdakwa adalah pemilik kayu-kayu tersebut dan terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ;
Bahwa terdakwa menyatakan terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut dari DAENG (belum tertangkap) dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu) perbatangnya dan rencananya akan terdakwa jual kepada saksi Fadil di Kapuas Kiri Hulu dengan harga Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) perbatangnya dan kepada ACAP selaku Ketua Panitia Taman Pendidikan Agama (TPA) di Desa Nanga Kayan untuk pembangunan TPA tersebut ;
Bahwa terdakwa ketika membeli kayu jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m dari DAENG (belum tertangkap) ataupun mengangkut kayu olahan tersebut tidak disertai pula dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh Heri Krisnanto dan Fadli, S.Sos. selaku petugas Kehutanan bahwa kayu olahan tersebut adalah sebanyak3,4992 M³ (Tiga koma empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua) kubik ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.272.937,- (Dua ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 72, 78 ( Tujuh puluh dua koma tujuh puluh delapan US Dollar) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia Terdakwa BUJANG HERMANSYAH Als UJANG Bin H.KAMAR SYAH pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atau berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu olahan jenis kruing/klangsau bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 108 (Seratus delapan) batang atau 3,4992 M³ (Tiga koma empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua) kubik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (h) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 ketika saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI selaku anggota Kepolisian Polres Melawi melakukan kegiatan Operasi Kewilayahan Hutan Lestari 2013 yang di pimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Melawi di daerah Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI beserta tim Operasi melihat saksi BAIDILLAH Als BAY Bin JAPRI dibantu oleh dua rekannya sedang memuat kayu olahan berupa balok-balok kayu jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m dari tepian sungai kedalam 1 (Satu) unit motor air, melihat hal tersebut saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI beserta tim Operasi segera mendatangi saksi BAIDILLAH Als BAY Bin JAPRI beserta dua rekannya dan menanyakan kayu olahan jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m yang telah berhasil dimasukkan kedalam motor air sebanyak 40 (Empat puluh) batang dan sisanya kurang lebih sebanyak 70 (Tujuh puluh) batang masih berada ditepian sungai ;
Bahwa setelah saksi TRI JUMADI dan saksi BHAKTI JUNI ARDHI beserta tim Operasi menanyakan siapa pemilik kayu tersebut kepada saksi BAIDILLAH Als BAY Bin JAPRI, saksi menyatakan kayu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi beserta dua rekannya hanya suruhan dari terdakwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut kedalam motor air dari tepian sungai, bahwa setelah terdakwa ditemui dan ditanya benarkah terdakwa pemilik dari kayu-kayu tersebut terdakwa membenarkan bahwa terdakwa adalah pemilik kayu-kayu tersebut dan terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ;
Bahwa terdakwa menyatakan terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut dari DAENG (belum tertangkap) dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu) perbatangnya dan rencananya akan terdakwa jual kepada saksi Fadil di Kapuas Kiri Hulu dengan harga Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) perbatangnya dan kepada ACAP selaku Ketua Panitia Taman Pendidikan Agama (TPA) di Desa Nanga Kayan untuk pembangunan TPA tersebut ;
Bahwa terdakwa ketika membeli kayu jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m dari DAENG (belum tertangkap) ataupun mengangkut kayu olahan tersebut tidak disertai pula dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh Heri Krisnanto dan Fadli, S.Sos. selaku petugas Kehutanan bahwa kayu olahan tersebut adalah sebanyak3,4992 M³ (Tiga koma empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua) kubik ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.272.937,- (Dua ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 72, 78 ( Tujuh puluh dua koma tujuh puluh delapan US Dollar) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi TRI JUMADI, dibawah sumpah dan telah didengar keterangan dipersidangan yang pokoknya menerangkan ;
- Bahwa saksi sebagai anggota polisi pada Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 13.00 wib, saksi dan anggota dari Kepolisian Polres Melawi melakukan kegiatan Operasi Kewilayahan Hutan Lestari 2013 yang di pimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Melawi di daerah Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Bahwa sesampainya di lokasi operasi tersebut, saksi melihat Sdr. BAIDILLAH dengan dibantu oleh dua rekannya sedang memuat kayu olahan berupa balok-balok kayu jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m dari tepian sungai ke dalam 1 (satu) unit motor air ;
Bahwa melihat hal tersebut saksi beserta tim Operasi segera mendatangi Sdr. BAIDILLAH dua rekannya dan menanyakan kepemilikan kayu olahan jenis kruing/klangsau ukuran 9cm x 9cm x 4m yang telah berhasil dimasukkan kedalam motor air sebanyak 40 (empat puluh) batang dan sisanya kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) batang masih berada ditepian sungai ;
Bahwa Sdr. BAIDILLAH menyatakan bahwa semua kayu tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi beserta dua rekannya hanya suruhan dari Terdakwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut ke dalam motor air dari tepian sungai ;
Bahwa setelah terdakwa ditemui dan ditanya benarkah terdakwa pemilik dari kayu-kayu tersebut terdakwa membenarkan bahwa terdakwa adalah pemilik kayu-kayu tersebut namun Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang dalam hal ini petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi ;
Bahwa dari keterangan Terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut dari DAENG (belum tertangkap) dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu) perbatangnya dan rencananya akan Terdakwa antar kepada ACAP selaku Ketua Panitia Taman Pendidikan Agama (TPA) di Desa Nanga Kayan untuk pembangunan TPA tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi FADIL RAMADHAN als FADIL bin JAPRI, dibawah sumpah dan telah didengar keterangan dipersidangan yang pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, sekitar pukul 13.00 wib, anggota Polisi dari Polres Sintang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di daerah Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah memiliki dan mengangkut kayu sebanyak 108 batang dengan ukuran 9cm x 9cm x 4m tanpa ada izin dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa pada saat ditangkap kayu-kayu tersebut sedang dimuat ke dalam motor air yang ditambat di tepi sungai Melawi Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
- Bahwa motor air dengan menggunakan mesin dompeng 25 PK yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu milik Terdakwa tersebut adalah milik saksi ;
- Bahwa yang menyuruh untuk memindahkan kayu ke dalam motor air tersebut adalah Terdakwa ;
- Bahwa kayu sebanyak 108 batang tersebut rencananya akan di serahkan ke Taman Pendidikan Agama (TPA) di Desa Nanga Kayan untuk pembangunan TPA tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
3. Saksi DIAN, dibawah sumpah dan telah didengar keterangan dipersidangan yang pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, sekitar pukul 13.00 wib, anggota Polisi dari Polres Sintang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di daerah Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah memiliki dan mengangkut kayu sebanyak 108 batang dengan ukuran 9cm x 9cm x 4m tanpa ada izin dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa pada saat itu, saksi bersama dengan Sdr. BAIDILLAH sedang memindahkan kayu-kayu tersebut ke dalam motor air yang ditambat di tepi sungai Melawi Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk memindahkan kayu ke dalam motor air tersebut adalah Terdakwa ;
- Bahwa motor air dengan menggunakan mesin dompeng 25 PK yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu milik Terdakwa tersebut adalah milik Sdr. FADIL ;
- Bahwa kayu sebanyak 108 batang tersebut rencananya akan di serahkan ke Taman Pendidikan Agama (TPA) di Desa Nanga Kayan untuk pembangunan TPA tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
4. AHLI TEMPIUS, S.Hut., dibawah sumpah dan telah didengar keterangan dipersidangan yang pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi telah memiliki pendidikan S1 Kehutanan jurusan Budidaya Hutan dan telah mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan Pengawasan Tenaga Teknis Pengelolahan Hutan Lestari pada tahun 2009 ;
- Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengelohan langsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih, kayu lapis dan lain-lain ;
Bahwa saksi menerangkan dokumen yang diperlukan untuk mengangkut Hasil Hutan Bukan Kayu adalah Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang telah di tanda tangani oleh Penerbit FAHHBK yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan dokumen pendukung yaitu berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu yang digunakan sebagai dasar pengesahan laporan produksi Hasil Bukan Kayu yang disahkan oleh pejabat pengesah laporan Produksi Hasil Hutan Bukan kayu serta telah melunasi iuran PSDH sesuai ketentuan yang berlaku ;
Bahwa saksi menerangkan kayu yang di bawa Terdakwa adalah berjenis gaharu buaya, jenis ini merupakan termasuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ;
- Bahwa berdasarkan pengamatan saksi, bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis klansau ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m ;
- Bahwa apabila dalam memiliki dan mengangkut kayu hasil hutan tidak dilengkapi dengan surat-surat ijin maka negara akan dirugikan dan atas penghitungan yang dilakukan oleh saksi bahwa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa tersebut maka negara dapat dirugikan karena PSDH dan DR tidak dipungut yaitu PSDH sebesar Rp 209.952,- (dua ratus sembilan ribu sembilan lima puluh dua rupiah) dan DR sebesar $ 5,089 ;
- Bahwa sehubungan dengan perkara ini, apabila kayu olahan yang dibeli oleh terdakwa tersebut dari hasil hutan yang dipungut atau diambil secara tidak sah maka dampak yang akan ditimbulkan terhadap kepentingan Negara yaitu tergangunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup serta terangkutnya kayu yang belum terpungut PSDH dan atau DR tersebut yang merupakan hak Negara atas hasil hutan yang diperoleh oleh Negara sehingga terdakwa dapat merugikan Negara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, dipersidangan Terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan (A de charge) yang menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi M. SUPARNI, dibawah sumpah dan telah didengar keterangan dipersidangan yang pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi tinggal di Desa Nanga Kayan dari kecil dan sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Desa Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
- Bahwa di daerah Desa Nanga Kayan banyak terdapat hutan produksi ;
- Bahwa masyarakat setempat sering memanfaatkan hasil hutan tersebut untuk di ambil kayunya dan akan dipergunakan membuat rumah ;
- Bahwa sehari-hari pekerjaan Terdakwa berdagang jual gas, sembako dan tidak pernah menjual kayu ;
- Bahwa selain itu Terdakwa juga sekarang menjabat sebagai bendahara Masjid di Desa Nanga Kayan ;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa ditugaskan untuk mencari kayu guna membangun Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui proses penangkapan terhadap Terdakwa, namun setahu saksi kayu-kayu yang diangkut oleh Terdakwa dan akan disumbangkan ke Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat-surat ijin yang dimiliki Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa telah ditangkap saksi TRI JUMADI dan anggota dari Kepolisian Polres Melawi di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Bahwa Terdakwa sebagai bendahara masjid di Nanga Kayan diperintahkan untuk mencari kayu guna pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil mendapatkan kayu tersebut dari Sdr. DAENG dengan cara di beli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbatang ;
Bahwa kayu tersebut adalah kayu olahan jenis Klansau ukuran 9cm x 9cm x 4m dengan jumlah 108 batang ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, Terdakwa memerintahkan kepada saksi BAIDILLAH dan saksi DIAN untuk menaikkan kayu-kayu tersebut dari tepian sungai ke dalam motor air yang ditambat di tepi sungai Melawi, namun pada saat itu hanya sebagaian saja yang telah berhasil dimasukkan ke dalam motor air ;
Bahwa motor air yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu adalah motor air dengan menggunakan mesin dompeng 25 PK milik saksi FADIL ;
Bahwa pada saat anggota polisi menghampiri Terdakwa dan menanyakan tentang kepemilikan dan surat-surat kayu tersebut maka Terdakwa mengakui bahwa kayu olahan jenis Klansau ukuran 9cm x 9cm x 4m dengan jumlah 108 batang adalah milik Terdakwa, namun Terdakwa sudah mengurus surat-surat ijin untuk mengangkut kayu namun pada saat itu surat ijinnya belum keluar, sehingga Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin tersebut ;
Bahwa sekarang surat ijin berupa FAHHK dan surat ijin lainnya sehubungan dengan kayu-kayu tersebut terlah terbit dan diserahkan kepada Majelis Hakim ;
Bahwa rencananya kayu berjumlah 108 batang tersebut akan diantar dan disumbangkan untuk dipergunakan dalam pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan ;
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam persidangan berupa : 1 (satu) unit Motor Air yang menggunakan mesin Dompeng 25 PK dengan dinding warna biru, bodi warna merah dan 108 (seratus delapan) batang kayu olahan jenis kruing atau klangsau 3,4992 M³ (tiga koma empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) kubik, yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah mengajukan bukti surat dalam persidangan berupa:
1. Fotocopy Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor: 725 Tahun 2013 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Kepada Saudara DAENG Pada Lokasi Pemungutan Di Wilayah Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, tertanggal 09 April 2013 ;
2. Fotocopy Faktur Angkutan Hasil Hutan Kayu (FA-HHK) tertanggal 19 Juni 2013 ;
3. Fotocopy Surat Panitia Pembangunan TPA NURUL JADID Dusun Kayan Meninjau Desa Nanga Kayan Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P-1 s/d P-3 telah dicocokkan dengan aslinya di persidangan dan seluruhnya telah diberi materai cukup sehingga dapat diterima sebagai bukti surat di dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa telah ditangkap saksi TRI JUMADI dan anggota dari Kepolisian Polres Melawi di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen ;
Bahwa benar Terdakwa sebagai bendahara masjid di Nanga Kayan diperintahkan untuk mencari kayu guna pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dari Sdr. DAENG dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbatang yaitu kayu olahan jenis Klansau ukuran 9cm x 9cm x 4m dengan jumlah 108 batang ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, Terdakwa memerintahkan kepada saksi BAIDILLAH dan saksi DIAN untuk menaikkan kayu-kayu tersebut dari tepian sungai ke dalam motor air yang ditambat di tepi sungai Melawi, namun pada saat itu hanya sebagaian saja yang telah berhasil dimasukkan ke dalam motor air ;
Bahwa benar rencananya kayu berjumlah 108 batang tersebut akan diantar dan disumbangkan untuk dipergunakan dalam pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan
Bahwa benar motor air yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu adalah motor air dengan menggunakan mesin dompeng 25 PK milik saksi FADIL ;
Bahwa benar pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sudah mengurus surat-surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut namun pada saat itu surat ijinnya belum keluar, sehingga Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin tersebut ;
Bahwa benar pada saat dipersidangan surat ijin berupa FAHHK dan surat ijin lainnya sehubungan dengan kayu-kayu tersebut terlah terbit dan telah diserahkan kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Pertama : Pasal 78 ayat (5) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
atau
Kedua : Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling mendekati untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Mejelis Hakim akan memilih dakwaan Kedua yang lebih tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
3. Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa BUJANG HERMANSYAH als UJANG bin H. KAMAR SYAH di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa BUJANG HERMANSYAH als UJANG bin H. KAMAR SYAH adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa BUJANG HERMANSYAH als UJANG bin H. KAMAR SYAH dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan
apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu
dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu”, jadi pelaku harus mengerti dan menghendaki perbuatan yang dilakukan serta akibatnya, dengan demikian sengaja atau kesengajaan dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang di dorong oleh sesuatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari Hutan, dan berdasarkan pengertian tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa kayu gaharu termasuk di dalam pengertian hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa telah ditangkap saksi TRI JUMADI dan anggota dari Kepolisian Polres Melawi di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa sebagai bendahara masjid di Nanga Kayan diperintahkan untuk mencari kayu guna pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan dan akhirnya Terdakwa mendapatkan kayu tersebut dari Sdr. DAENG dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbatang yaitu kayu olahan jenis Klansau ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m dengan jumlah 108 batang ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan motor air dengan mesin dompeng 25 PK milik saksi FADIL ;
Menimbang, bahwa rencananya kayu berjumlah 108 batang tersebut akan diantar dan disumbangkan untuk dipergunakan dalam pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah sengaja membeli kayu dari Sdr. DAENG dan selanjutnya kayu tersebut diangkut dengan menggunakan motor air dengan tujuan akan diantar dan disumbangkan untuk dipergunakan dalam pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan, dengan demikian unsur ke-2 dari Pasal tersebut di atas yaitu “dengan sengaja mengangkut hasil hutan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang berasal dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 13.00 wib tesebut, pada saat saksi TRI JUMADI dan anggota dari Kepolisian Polres Melawi di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan kayu-kayu olahan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sudah mengurus surat-surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut namun pada saat itu surat ijinnya belum keluar, sehingga pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin tersebut kepada anggota polisi ;
Menimbang, bahwa ahli menerangkan dokumen yang diperlukan untuk mengangkut Hasil Hutan Bukan Kayu adalah Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang telah di tanda tangani oleh Penerbit FAHHBK yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan dokumen pendukung yaitu berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu yang digunakan sebagai dasar pengesahan laporan produksi Hasil Bukan Kayu yang disahkan oleh pejabat pengesah laporan Produksi Hasil Hutan Bukan kayu serta telah melunasi iuran PSDH sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga apabila dokumen tersebut tidak ada maka kayu hasil hutan tersebut tidak sah dan selain itu tergangunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup serta perbuatan Terdakwa dapat merugikan Negara karena PSDH dan DR tidak dipungut yaitu PSDH sebesar Rp 209.952,- (dua ratus sembilan ribu sembilan lima puluh dua rupiah) dan DR sebesar $ 5,089 merupakan hak Negara atas hasil hutan yang diperoleh oleh Negara ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan surat berupa FAHHK / FAKO dan surat ijin lainnya sehubungan dengan kayu-kayu tersebut telah terbit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 13.00 wib dan pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen sehubungan dengan kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut, sehingga walaupun di persidangan Terdakwa telah mengajukan surat ijin berupa FAHHK / FAKO tertanggal 19 Juni 2013 tersebut maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tetap tidak dapat dibenarkan karena pada saat ditangkap surat ijin kayu tersebut belum terbit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 dari pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dalam Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Melakukan Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Ijin Yang Sah” ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mematuhi aturan dalam hal pengakutan kayu ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah memiliki surat ijin berupa FAHHK / FAKO sehubungan dengan kayu yang diangkut oleh Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk kepentingan sosial yakni untuk pembangunan Taman Pendidikan Agama (TPA) NURUL JADID di Desa Nanga Kayan ;
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan belum pernah di hukum ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim, pidana yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya dalam Pasal 78 ayat (7) selain pidana penjara juga adanya pidana denda yang dikenakan kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Motor Air yang menggunakan mesin Dompeng 25 PK dengan dinding warna biru dan bodi warna merah ;
108 (seratus delapan) batang kayu olahan jenis kruing atau klangsau 3,4992 M³ (tiga koma empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) kubik ;
Fotocopy Faktur Angkutan Hasil Hutan Kayu, tertanggal 19 Juni 2013 ;
yang telah di sita secara sah yang terdapat dalam perkara ini dikarenakan kayu tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara, demikian pula mengenai barang bukti motor air tersebut, oleh karena barang bukti tersebut dipakai sebagai alat untuk melakukan tidak pidana maka sesuai dengan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka barang bukti tersebut harus pula dirampas untuk negara sedangkan Fotocopy Faktur Angkutan Hasil Hutan Kayu, tertanggal 19 Juni 2013, oleh karena bukti tersebut merupakan Fotocopy maka sudah sepatutnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan mempedomani Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
----------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa BUJANG HERMANSYAH als UJANG bin H. KAMAR SYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Ijin Yang Sah” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Motor Air yang menggunakan mesin Dompeng 25 PK dengan dinding warna biru dan bodi warna merah ;
108 (seratus delapan) batang kayu olahan jenis kruing atau klangsau 3,4992 M³ (tiga koma empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) kubik ;
Dirampas untuk negara ;
Fotocopy Faktur Angkutan Hasil Hutan Kayu, tertanggal 19 Juni 2013 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013, oleh MASLIKAN,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DJAMIATUL ICHWAN,S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh IRDO NANTO ROSSI,S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadiri pula Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
PARLIN MANGATAS BONA TUA, S.H. MASLIKAN,S.H.
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
DJAMIATUL ICHWAN,S.H.