71/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 71/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SURIYA MAU
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa SURIYA MAU alias SURYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama dan percobaan perdagangan orang "; - Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3(tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3(tiga) bulan; - Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor:71/Pid.Sus/2012/PN.KLB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | SURIYA MAU alias SURYA;------------------------ |
| Tempat lahir | : | Pandai – Kabupaten Alor;------------------------ |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 tahun / 05 Juli 1972;------------------------ |
| Jenis kelamin | : | Perempuan;-------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia;-------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor;-------------------------------- |
| Agama | : | Islam;----------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Kaur Desa;------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMA;------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik Polres Alor No.SP-Han/02/III/2012/Sek.Pantar,tanggal 11 Maret 2012,sejak tanggal 11 Maret 2012 sampai dengan tanggal 30 Maret 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,Nomor: 60/P.3.21.4/Epp.03/02/2012 tanggal 28 Maret 2012, sejak tanggal 31 Maret 2012 sampai dengan tanggal 09 Mei 2012;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri kalabahi Nomor:Print.274/P.3.21/Euh.2/05/2012,tanggal 09 Mei 2012,sejak tanggal 09 Mei 2012 sampai dengan tanggal 28 Mei 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 89/Pen.Pid/2012/PN.Klb,Tanggal 09 Mei 2012, sejak tanggal 09 Mei 2012 sampai dengan tanggal 28 Mei 2012;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 11 Juni 2012 Nomor:89/Pen.Pid/2012/PN.Klb sejak tanggal 22 Mei 2012 sampai dengan tanggal 20 Juni 2012;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat :
ELISABETH SULASTRI SUJONO,SH. Advokat berkantor di Jl. Bungabali RT 01 RW II, Kelurahan Kalabahi Timur, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor sesuai Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
- Seluruh berkas perkara atas nama terdakwa SURIYA MAU Als SURYA beserta seluruh lampirannya;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor : 71/Pen.Pid/2012/PN.KLB tanggal 22 Mei 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor:71/Pen.Pid/2012/PN.KLB.tanggal 22 Mei 2012 tentang penetapan hari sidang;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 71/Pen.Pid/2012/PN.KLB. tanggal 29 Mei 2012 tentang Penetapan Penasehat Hukum sdr ELIZABETH SULASTRI SUJONO.,SH. untuk mendampingi terdakwa selama Persidangan;
Setelah mendengar :
- Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Mei 2012 No: PDM-65/K.BAHI/05/2012;
- Keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
- Pembacaan Tuntutan (Requisitoir) Pidana Penuntut Umum tanggal 19 Juli 2012;
- Pembacaan Pembelaan(Pledoi)/tanggapan terdakwa tanggal 24 Juli 2012;
Setelah memperhatikan dan memeriksa:
- Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidananya(Requisitoir) tertanggal 24 Juli 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa Suriya Mau alias Surya bersalah melakukan tindak pidana ”perdagangan orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Kesatu, dan melakukan percobaan tindak pidana “perdagangan orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam surat dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (duaribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana(Requisitoir)tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/pledoi tanggal 24 Juli 2012 seperti tersebut terlampir dalam berkas perkara, yang pada pokoknya;
1. Mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak Pidana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana;
3. Mengembalikan kedudukan dan harkat martabat terdakwa kepada keadaan semula;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinya secara tertulis tanggal 26 Juli 2012 pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya,sedangkan pihak Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada Pledoinya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Kumulatif, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan nomor register perkara; PDM-65/K.BAHI/05/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebagai berikut:
Kesatu:
- Bahwa ia terdakwa Suriya Mau alias Surya bersama-sama dengan Girsan (belum tertangkap/DPO Polres Alor) pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2011, bertempat di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada mulanya sekitar bulan Oktober 2011 Girsan dari Kupang menelepon terdakwa Suriya Mau alias Surya supaya mencarikan anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, selanjutnya terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai Kaur Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor tanpa memiliki dokumen dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja jo. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor : KEP.258/ DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah, mencari beberapa calon tenaga kerja dan pada tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 07.00 WITA. mendatangi rumah Friskila Bela di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.07 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dengan maksud mengajak Friskila Bela untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang, di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan orang tuanya Friskila Bela yaitu saksi Sabdi Bela dan Sopia Bela, setelah bertemu terdakwa mengatakan “Kalau bapak dan ibu mau, saya antar bapak punya anak (Friskila Bela) untuk kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kemudian saksi Sopia mengatakan kepada terdakwa “Kalau di Kupang saya mau, di lain tempat saya tidak mau. Saya juga setuju kalau anak saya dibawa oleh ibu Surya Mau untuk kerja di Kupang”, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dan mengatakan keberangkatan Friskila Bela ke Kupang hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi Sabdi Bela bersama Friskila Bela berangkat dari rumah menuju ke rumah terdakwa di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan pagi harinya Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WITA. terdakwa bersama Friskila Bela naik Perahu Motor menuju ke Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kalabahi (Pelabuhan Ferry) dengan tujuan akan membawa Friskila Bela menggunakan Kapal Ferry ke rumah Girsan di Kupang, sesampainya di Kupang pada hari Senin tanggal 05 Desember 2011 terdakwa bersama Friskila Bela dijemput oleh Girsan kemudian dibawa menuju ke rumahnya di daerah Naimata - Kupang, di rumah Girsan tersebut terdakwa menyerahkan Friskila Bela tanpa mengetahui terlebih dahulu apakah Friskila Bela bekerja di Kupang atau tidak, dan pada keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 terdakwa kembali pulang ke Kalabahi dan mendapatkan imbalan uang dari Girsan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa apa yang dikatakan oleh terdakwa kepada saksi Sabdi Bela dan Sopia Bela sebelum mengajak dan membawa Friskila Bela ke Kupang adalah tidak benar karena ternyata Friskila Bela tidak bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dan setelah dilakukan pencarian oleh keluarganya sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya, sehingga saksi Sabdi Bela dan Sopia Bela merasa telah dibohongi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan Friskila Bela dari Kabupaten Alor kemudian mengirimkan ke Kupang kepada Girsan (belum tertangkap/DPO) adalah dengan tujuan untuk dimanfaatkan tenaganya sebagai pembantu rumah tangga dan atas keberhasilan pengiriman tersebut terdakwa telah mendapatkan imbalan uang dari Girsan, sehingga dengan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan materiil;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------------------------
DAN
Kedua:
Bahwa ia terdakwa Suriya Mau alias Surya bersama-sama dengan Girsan dan Oni Adu (belum tertangkap/DPO Polres Alor) pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 12.00 WITA. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2012, bertempat di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, sebagai orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada mulanya sekitar tanggal 20 Desember 2011 Girsan dari Kupang menelepon terdakwa Suriya Mau alias Surya supaya mencarikan lagi anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, selanjutnya terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai Kaur Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor tanpa memiliki dokumen dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja jo. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor : KEP.258/ DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah, mencari beberapa calon tenaga kerja dan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 08.00 WITA. terdakwa bertemu dengan saksi Lebertina Bey di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.07 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan mengatakan kepada saksi Lebertina Bey “Kalau kamu mau na, kamu pi kerja” dijawab oleh saksi “Kerja apa, dimana?” yang dijawab oleh terdakwa “Kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kemudian saksi Lebertina Bey mengatakan kepada terdakwa “Itu na pergi kasih tahu mama tua (ibu saya) dulu, kalau dia mau na saya pigi kerja”, setelah itu terdakwa langsung menuju rumah saksi Lebertina Bey untuk memberitahukan kepada orang tua saksi Lebertina Bey, setelah itu terdakwa kembali mengatakan kepada saksi Lebertina Bey “Kalau kamu jadi berangkat na, hari Sabtu turun di rumah di Pandai baru hari Minggu kita berangkat ke Kupang. Itu na saya pergi ajak Ani (Ani Lisiana Bela) dulu, baru kamu dua sama-sama pigi kerja di Kupang”;
Setelah itu terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. terdakwa menemui saksi Ani Lusiana Bela di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.08 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak saksi Ani Lusiana Bela untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan mengatakan kepada saksi“Kalau lu mau na saya bawa lu ke Kupang kerja pembantu rumah tangga, tiap bulan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kalau besok atau lusa kita sudah jalan, Lebertina juga saya sudah ajak, dia juga mau”, kemudian saksi Ani Lusiana Bela mengatakan kepada terdakwa “Itu na pergi kasih tahu mama dengan bapak dulu, kalau dorang mau saya juga mau”, setelah itu terdakwa langsung menuju rumah saksi untuk memberitahukan kepada kedua orang tuanya;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi Ani Lusiana Bela bersama Lebertina Bey berangkat dari rumah menuju ke rumah terdakwa di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan pagi harinya yaitu hari Minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 04.00 WITA. terdakwa bersama saksi Ani Lusiana Bela bersama Lebertina Bey naik Perahu Motor menuju ke Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kalabahi (Pelabuhan Ferry) dengan tujuan akan membawa saksi Ani Lusiana Bela bersama Lebertina Bey menggunakan Kapal Ferry ke rumah Girsan di Kupang, sesampainya di Kupang pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 06.00 WITA. saksi Lebertina Bey dijemput oleh kakaknya yaitu saksi Seprianus Bey dan tidak jadi ikut bersama terdakwa karena saksi Lebertina Bey mempunyai firasat tidak baik dan kakaknya juga mengganggap sangat tidak mungkin kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, kemudian mereka meninggalkan saksi Ani Lusiana Bela dan terdakwa di Pelabuhan Kupang, selanjutnya terdakwa bersama saksi Ani Lusiana Bela naik ojek menuju ke sebuah rumah di daerah Naimata – Kupang yang ternyata adalah rumah Girsan, sebelum berangkat ke rumah Girsan terdakwa mengatakan kepada saksi Ani Lusiana Bela “Nanti setelah sampai di rumah Bos, kalau Bos Tanya bilang saja usia kamu umur 21 tahun” yang dijawab oleh saksi “Iya”, di rumah Girsan tersebut saksi ditanya oleh Girsan “Nona punya nama siapa?” dijawab oleh saksi “Ani Lusiana Bela” setelah itu tanya lagi “Nona punya umur berapa?” dijawab oleh saksi “21 tahun (saksi menjawab sesuai dengan suruhan terdakwa sebelumnya)” setelah itu Girsan menyuruh saksi untuk menggunting rambutnya tetapi saksi tidak mau, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi “Nanti kamu berangkat ke Malaysia kerja disana”, dan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2012 sekitar pukul 15.00 WITA. saksi dibawa oleh Girsan ke rumah Oni Adu dan menyerahkan saksi ke Oni Adu, di rumah tersebut saksi menginap bersama-sama dengan orang-orang yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut;
Bahwa setelah berhari-hari di rumah Oni Adu, saksi gelisah karena mendengar akan dikirim ke Malaysia sehingga saksi Ani Lusiana Bela merasa telah dibohongi oleh terdakwa kemudian saksi menghubungi keluarganya di Kampung dan Kupang dengan menggunakan Hand Phone milik teman yang sama-sama ditampung di rumah tersebut, setelah berhasil tersambung kemudian pada hari Senin tanggal 09 Januari 2012 saksi Isak Kari bersama saksi Dominikus Sali mendatangi rumah Oni Adu di Jalan Oekam di Sikumana - Kupang, setelah bertemu dengan Oni Adu kemudian saksi Isak Kari bersama saksi Dominikus Sali meminta untuk membawa pulang saksi Ani Lusiana Bela namun Oni Adu tidak mau memberikan dengan alasan sudah rugi uang banyak sama Suriya Mau (terdakwa), setelah diancam akan dilaporkan ke Polda oleh saksi Dominikus Sali akhirnya Oni Adu mau menyerahkan saksi Ani Lusiana kepada para saksi;
Bahwa terdakwa menyerahkan saksi Ani Lusiana Bela kepada Girsan tanpa mengetahui terlebih dahulu apakah saksi Ani Lusiana Bela bekerja di Kupang atau tidak, dan pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2012 terdakwa kembali pulang ke Kalabahi dan mendapatkan imbalan uang dari Girsan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa apa yang dikatakan oleh terdakwa kepada saksi Ani Lusiana Bela bersama Lebertina Bey sebelum mengajak dan membawa Friskila Bela ke Kupang adalah tidak benar karena ternyata saksi Ani Lusiana Bela bersama Lebertina Bey tidak bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang tetapi akan dikirim ke Malaysia oleh Girsan dan Oni Adu, sehingga saksi Ani Lusiana Bela bersama Lebertina Bey merasa telah dibohongi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan saksi Ani Lusiana Bela bersama Lebertina Bey dari Kabupaten Alor kemudian mengirimkan ke Kupang kepada Girsan dan Oni Adu (belum tertangkap/DPO) adalah dengan tujuan untuk dikirim ke luar daerah Kupang dan untuk dimanfaatkan tenaganya sebagai pembantu rumah tangga dan atas keberhasilan pengiriman tersebut terdakwa telah mendapatkan imbalan uang dari Girsan, sehingga dengan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan materiil, namun pengiriman ke luar daerah Kupang tidak berhasil karena saksi Ani Lusiana dan Lebertina Bey diambil oleh keluarganya ketika berada di rumah Oni Adu;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 10 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa didampingi Penasehat hukumnya telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan terdakwa menerangkan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi,surat-surat dan barang bukti;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 12(dua belas)orang, masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah / janji menurut Agamanya masing-masing di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
1. Ani Lusiana Bela.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa yang dimaksud penipuan disini adalah terdakwa telah mengajak saksi bersama saksi Lebertina Bey untuk pergi kerja ke Kupang sebagai pembantu rumah tangga namun setelah sampai di Kupang tidak dicarikan pekerjaan tetapi diserahkan kepada Girsan, dan setelah itu oleh Girsan saksi diserahkan lagi ke Oni Adu yang rencananya akan dikirim ke Malaysia;
Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. terdakwa menemui saksi di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.08 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan mengatakan kepada saksi“Kalau lu mau na saya bawa lu ke Kupang kerja pembantu rumah tangga, tiap bulan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kalau besok atau lusa kita sudah jalan, Lebertina juga saya sudah ajak, dia juga mau”, kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa “Itu na pergi kasih tahu mama dengan bapak dulu, kalau dorang mau saya juga mau”, setelah itu terdakwa langsung menuju rumah saksi untuk memberitahukan kepada kedua orang tua saksi;
Bahwa setelah itu saksi pulang ke rumah, orang tua saksi mengatakan “Mama Surya (terdakwa) ada datang bilang Dia mau ajak kamu pergi kerja di Kupang jadi pembantu rumah tangga, Dia bilang sudah ketemu kamu ada ajak kamu juga, jadi kamu mau atau tidak ?” yang dijawab oleh saksi “Kalau mama dan Bapak mau nah saya mau juga”;
Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi bersama saksi Lebertina Bey berangkat dari rumah menuju ke rumah terdakwa di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kec. Pantar, Kab. Alor dan setelah menginap di rumah terdakwa, pagi harinya yaitu hari Minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 04.00 WITA. terdakwa membawa saksi bersama saksi Lebertina Bey naik Perahu Motor menuju ke Pelabuhan Ferry Kalabahi;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama saksi dan saksi Lebertina Bey naik Kapal Ferry menuju Kupang dengan biaya semuanya dari terdakwa;
Bahwa sesampainya di Pelabuhan Kupang pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 06.00 WITA., saksi Lebertina Bey dijemput oleh kakaknya yaitu saksi Seprianus Bey dan tidak jadi ikut bersama terdakwa, sedangkan saksi tetap ikut dengan terdakwa;
Bahwa sebelum melanjutkan perjalanan, terdakwa mengatakan kepada saksi“Nanti setelah sampai di rumah Bos, kalau Bos Tanya bilang saja usia kamu umur 21 tahun” yang dijawab oleh saksi “Iya”;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi naik ojek menuju ke sebuah rumah di daerah Naimata - Kupang yang ternyata adalah rumah Girsan, di rumah Girsan tersebut saksi ditanya oleh Girsan “Nona punya nama siapa?” dijawab oleh saksi “Ani Lusiana Bela” setelah itu tanya lagi “Nona punya umur berapa?” dijawab oleh saksi “21 tahun (saksi menjawab sesuai dengan suruhan terdakwa sebelumnya)” setelah itu Girsan menyuruh saksi untuk menggunting rambutnya tetapi saksi tidak mau, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi “Nanti kamu berangkat ke Malaysia kerja disana”;
Bahwa setelah menginap beberapa hari, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2012 sekitar pukul 15.00 WITA. saksi dibawa oleh Girsan ke rumah Oni Adu di sekitar Jalan Oekam di Sikumana - Kupang dan menyerahkan saksi ke Oni Adu, di rumah tersebut saksi ditampung bersama-sama dengan orang-orang yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
Bahwa setelah berhari-hari di rumah Oni Adu, saksi gelisah karena saksi akan dikirim ke Malaysia oleh Oni Adu, sehingga saksi merasa telah dibohongi oleh terdakwa kemudian saksi menghubungi keluarganya di Kampung dan Kupang dengan menggunakan Hand Phone milik teman yang sama-sama ditampung di rumah tersebut, setelah berhasil tersambung kemudian pada hari Senin tanggal 09 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WITA. saksi Isak Kari datang ke rumah Oni Adu;
Bahwa setelah bertemu dengan Oni Adu kemudian saksi Isak Kari berbicara dengan Oni Adu tetapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan mereka, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA. saksi Dominikus Sali juga datang ke rumah Oni Adi yang kemudian membawa saksi pergi dari rumah Oni Adu oleh menuju ke rumah saksi Isak Kari;
Bahwa apa yang dikatakan oleh terdakwa kepada saksi sebelum mengajak dan membawa saksi ke Kupang adalah tidak benar karena ternyata saksi tidak bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang tetapi oleh terdakwa hanya diserahkan kepada Girsan kemudian oleh Girsan diserahkan lagi ke Oni Adu dan rencananya akan dikirim ke Malaysia, sehingga saksi merasa telah dibohongi oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa telah ditipu dan minta supaya terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ani Lusiana Bela tersebut terdakwa menyatakan benar;
2. Lebertina Bey.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi, saksi Ani Lusiana Bela dan Friskila Bela;
Bahwa yang dimaksud penipuan disini adalah terdakwa telah mengajak saksi bersama saksi Ani Lusiana Bela serta Friskila Bela untuk pergi kerja ke Kupang sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa saksi mengetahui Friskila Bela dibawa ke Kupang oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011, sedangkan saksi bersama saksi Ani Lusiana Bela pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2012;
Bahwa asal mula kejadiannya adalah ketika saksi sedang menonton pertandingan Volly Ball di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.08 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 08.00 WITA. terdakwa menemui saksi, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan mengatakan kepada saksi“Kalau kamu mau na, kamu pi kerja” yang dijawab oleh saksi “Kerja apa, dimana?” yang dijawab oleh terdakwa “Kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kemudian mengatakan kepada terdakwa “Itu na pergi kasih tahu mama tua (ibu saya) dulu, kalau dia mau na saya pigi kerja”;
Bahwa setelah itu terdakwa menuju rumah saksi untuk memberitahukan kepada orang tua saksi, setelah beberapa lama kemudian saksi pulang ke rumah bertemu dengan orang tua saksi dan terdakwa, sesampainya di rumah ibu saksi (saksi Sarlina Bey) mengatakan pada saksi “Itu na pigi kerja, kerja di Kupang jadi, anak ju pi kerja sedikit baru pulang kembali, panggil majelis berdoa dulu baru jalan”, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi “Kalau kamu jadi berangkat na, hari Sabtu turun di rumah di Pandai baru hari Minggu kita berangkat ke Kupang. Itu na saya pergi ajak Ani (Ani Lisiana Bela) dulu, baru kamu dua sama-sama pigi kerja di Kupang”;
Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WITA. saksi Ani Lusiana Bela datang ke rumah saksi dan mengatakan “Mama Surya (terdakwa) ada ajak kamu juga ko?” yang dijawab oleh saksi “Iya, dia ajak kita dua sama-sama ke Kupang untuk kerja pembantu rumah tangga”;
Bahwa pada waktu terdakwa bertemu dan mengajak saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang, terdakwa mengatakan gajinya Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi bersama saksi Ani Lusiana Bela berangkat menuju rumah terdakwa di Desa Pandai, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor dengan menggunakan ojek;
Bahwa setelah menginap selama 1 (satu) malam di rumah terdakwa, keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA., terdakwa bersama saksi dan saksi Ani Lusiana Bela berangkat menuju Pelabuhan Ferry Kalabahi dan setelah sampai di Pelabuhan Kalabahi sekitar pukul 12.00 WITA. langsung naik Kapal Ferry menuju Kupang dengan biaya semuanya dari terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan naik Kapal Ferry saksi merasa gelisah, sehingga saksi menghubungi kakak saksi (saksi Seprianus Bey) di Kupang menggunakan Hand Phone, dalam pembicaraan tersebut saksi Seprianus Bey mengatakan “Kamu datang kerja apa di Kupang?” yang dijawab oleh saksi “Kerja pembantu rumah tangga” kemudian saksi Seprianus Bey bertanya lagi “Kamu datang dengan siapa?” yang dijawab oleh saksi “Datang dengan Surya Mau”;
Bahwa sesampainya di Pelabuhan Kupang pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 06.00 WITA., saksi dijemput oleh saksi Seprianus Bey dan tidak jadi ikut bersama terdakwa, sedangkan saksi Ani Lusiana Bela tetap ikut dengan terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi bersama saksi Seprianus Bey naik sepeda motor menuju rumah kost saksi Seprianus Bey di Oebufu Kupang;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian saksi Ani Lusiana Bela datang ke rumah kost saksi Seprianus Bey bersama saksi Dominicus Saly;
Bahwa setelah bertemu saksi Ani Lusiana Bela menceritakan bahwa saksi Ani Lusiana Bela dibawa oleh terdakwa ke rumah Girsan di daerah Naimata – Kupang, setelah itu oleh Girsan diserahkan kepada Oni Adu yang beralamat di sekitar Jalan Oekam di Sikumana – Kupang, di rumah tersebut saksi Ani Lusiana Bela ditampung bersama-sama dengan sekitar 10 (sepuluh) orang yang sebelumnya sudah berada di situ;
Bahwa menurut keterangan saksi Ani Lusiana Bela, rencananya ia akan dikirim oleh Oni Adu ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa saksi tertarik untuk ikut dengan terdakwa karena dijanjikan oleh terdakwa akan kerja sebagai pembantu rumah dengan gaji besar;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa telah ditipu dan minta supaya terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Lebertina Bey tersebut terdakwa menyatakan benar;
3.Sabdi Bela.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman anak saksi yang bernama Friskila Bela oleh terdakwa yang dijanjikan bekerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 di Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 07.00 WITA. terdakwa datang ke rumah saksi dan bertemu dengan saksi dan istri saksi (saksi Sopia Bela) di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.08 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan mengatakan kepada saksi “Kalau bapak dan ibu mau, saya antar bapak punya anak (Friskila Bela) untuk kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, saksi menjawab “Kalau kerja di Kupang na, ibu antar pigi” kemudian istri saksi juga ikut bicara“Kalau di Kupang saya mau, di lain tempat saya tidak mau. Saya juga setuju kalau anak saya dibawa oleh ibu Surya Mau untuk kerja di Kupang”, setelah itu terdakwa mengatakan “Hari minggu tanggal 04 Desember 2011 antar Friskila Bela ke rumah saya dan kita berangkat ke Kupang”;
Bahwa setelah terdakwa pulang, saksi menyampaikan kepada Friskila Bela dengan mengatakan “Pergi kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga, jadi kalau pergi mama Surya suruh yang baik ya. Tapi kalau mama Surya suruh pigi kerja yang lain selain pembantu rumah tangga, jangan ikut”. Atas perkataan saksi tersebut Friskila Bela menyatakan setuju;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi bersama anak saksi (Friskila Bela) berangkat dari rumah menuju ke rumah terdakwa di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan pagi harinya Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WITA. terdakwa membawa Friskila Bela naik Perahu Motor menuju ke Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kalabahi (Pelabuhan Ferry) dengan tujuan akan membawa Friskila Bela ke Kupang menggunakan Kapal Ferry;
Bahwa saksi menyetujui anaknya dibawa oleh terdakwa karena saksi tertarik anaknya akan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan gaji besar;
Bahwa setelah berangkat ke Kupang, saksi pernah berusaha menghubungi anak saksi dengan Hand Phone pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2011 tetapi tidak nyambung, sehingga saksi menghubungi saksi Dominikus Saly yang tinggal di Kupang dan meminta untuk mencari Friskila Bela namun tidak ketemu;
Bahwa saksi juga mendapat telepon dari saksi Isak Kari yang mengatakan “Kenapa ko kasih Friskila Bela dibawa oleh Surya Mau ke Kupang, karena dia (Surya Mau) bawa ke Kupang bukan untuk kerja tapi dia jual”;
Bahwa setelah itu saksi pada tanggal 29 Desember 2011 pernah bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “Friskila sudah ada kerja ko di Kupang?” yang dijawab oleh terdakwa “Iya sudah, dia sudah kerja pambantu rumah tangga di Kupang, di Naimata”;
Bahwa karena setelah dicari tidak ketemu dan saksi tidak mengetahui keberadaan Friskila Bela sampai dengan sekarang, akhirnya saksi melaporkan terdakwa ke aparat yang berwenang, karena saksi merasa telah ditipu oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa telah ditipu dan minta supaya terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Sabdi Bela tersebut terdakwa menyatakan benar;
4.Sopia Bela.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman anak saksi yang bernama Friskila Bela oleh terdakwa yang dijanjikan bekerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 di Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 07.00 WITA. terdakwa datang ke rumah saksi dan bertemu dengan saksi dan juga suami saksi (saksi Sabdi Bela) di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.08 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan mengatakan kepada saksi “Kalau bapak dan ibu mau, saya antar bapak punya anak (Friskila Bela) untuk kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, saksi menjawab “Kalau di Kupang saya mau, di lain tempat saya tidak mau. Saya juga setuju kalau anak saya dibawa oleh ibu Surya Mau untuk kerja di Kupang”, setelah itu terdakwa mengatakan “Hari minggu tanggal 04 Desember 2011 antar Friskila Bela ke rumah saya dan kita berangkat ke Kupang”;
Bahwa setelah terdakwa pulang, saksi bersama suami saksi menyampaikan kepada Friskila Bela dengan mengatakan “Pergi kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga, jadi kalau pergi mama Surya suruh yang baik ya. Tapi kalau mama Surya suruh pigi kerja yang lain selain pembantu rumah tangga, jangan ikut”. Atas perkataan saksi tersebut Friskila Bela setuju;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. suami saksi mengantar anak saksi (Friskila Bela) ke rumah terdakwa di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor;
Bahwa saksi menyetujui anaknya dibawa oleh terdakwa karena saksi tertarik anaknya akan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan gaji besar;
Bahwa setelah berangkat ke Kupang, suami saksi pernah berusaha menghubungi Friskila Bela dengan Hand Phone pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2011 tetapi tidak nyambung, sehingga suami saksi menghubungi saksi Dominikus Sali yang tinggal di Kupang dan meminta untuk mencari Friskila Bela namun tidak ketemu;
Bahwa suami saksi juga pernah mendapat telepon dari saksi Isak Kari yang mengatakan “Kenapa ko kasih Friskila Bela dibawa oleh Surya Mau ke Kupang, karena dia (Surya Mau) bawa ke Kupang bukan untuk kerja tapi dia jual”;
Bahwa setelah dicari oleh saksi Dominikus Sali disekitar Kupang ternyata anak saksi tidak ditemukan, dan menurut informasi anak saksi sudah dikirim ke luar negeri;
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2011 ketika terdakwa datang ke rumah saksi, saksi pernah menanyakan kepada terdakwa mengenai kabar Friskila Bela kerja di Kupang, yang dijawab oleh terdakwa bahwa Friskila Bela sudah kerja bai-bai saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan Friskila Bela, akhirnya suami saksi melaporkan terdakwa ke aparat yang berwenang, karena merasa telah ditipu oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa telah ditipu dan minta supaya terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Sopia Bela tersebut terdakwa menyatakan benar;
5.Ariston Bela.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa terhadap adik saksi yang bernama Ani Lusiana Bela bersama-sama saksi Lebertina Bey dan saksi Friskila Bela;
Bahwa saksi mendengar dari orang-orang kampung di Pailonggo bahwa saksi Friskila Bela ada dibawa oleh terdakwa ke Kupang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011;
Bahwa saksi juga diberitahu oleh adik saksi (saksi Ani Lusiana Bela) yang mengatakan ia dan saksi Lebertina Bey akan dibawa oleh terdakwa ke Kupang pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2012 dengan alasan akan kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa saksi Ani Lusiana Bela dan Lebertina Bey berangkat dari rumah menuju ke rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA;
Bahwa terdakwa membawa saksi Ani Lusiana Bela sebelumnya sudah meminta ijin kepada orang tuanya;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa meminta ijin kepada orang tuanya karena ketika pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 18.00 WITA. saksi pulang ke rumah, ibu saksi berkata “Tadi ibu Surya ada datang di rumah”, terus saksi bertanya “Ada perlu ko?, kemudian ibu saksi menyampaikan perkataan terdakwa “Kalau bisa na, Ani pigi kerja di Kupang jadi pembantu rumah tangga gajinya lumayan”, kemudian saksi bertanya “Gaji berapa?” yang dijawab “Ibu Surya bilang lumayan gajinya, disana gaji satu bulan satu juta lima ratus ribu rupiah, kalau kita cari punya keluarga masih lebih baik dari pada kita cari orang lain”, lalu saksi berkata “Kalau mama juga mau anak jalan na biar su, tanggal berapa berangkat ?” yang dijawab oleh ibu saksi “Tanggal 31 Desember 2011 berangkat dari Pailonggo ke Pandai rumah ibu Surya, kemudian tanggal 01 Januari 2012 baru berangkat dengan ibu Surya Mau ke Kupang lewat Bakalang kemudian Kalabahi dan ke Kupang naik Fery”;
Bahwa saksi pernah mendapat telepon dari saksi Ani Lusiana Bela yang mengatakan bahwa saksi Ani Lusiana Bela akan dikirim oleh orang Kupang ke Malaysia;
Bahwa atas telepon tersebut saksi memberitahu kepada ayahnya (saksi Aser Bela) dan ayah saksi menyuruh saksi untuk memberitahu saksi Ani Lusiana Bela untuk tidak usah ke Malaysia;
Bahwa setelah saksi menelpon saksi Ani Lusiana Bela sesuai pesan ayahnya sekaligus saksi mengirim nomor Hanp Phone saksi Dominikus Sali (saudara saksi di Kupang) kepada saksi Ani Lusiana Bela dengan maksud supaya saksi Ani Lusiana Bela menelpon dia dan bisa mengambil dia dari tempat penampungan;
Bahwa selanjutnya saksi mendengar kabar melalui telpon dari saksi Dominikus Sali yang mengatakan bahwa saksi Ani Lusiana Bela sudah berhasil diambil dari tempat penampungan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ariston Bela tersebut terdakwa menyatakan benar;
6. ASER BELA.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Ani Lusiana Bela bersama-sama saksi Lebertina Bey dan saksi Friskila Bela;
Bahwa saksi mendengar dari orang-orang kampung di Pailonggo bahwa saksi Friskila Bela ada dibawa oleh terdakwa ke Kupang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 10.00 WITA. ketika saksi sedang berada di kebun, terdakwa pernah datang ke rumah saksi dan bertemu dengan istri saksi kemudian mengajak anak saksi yang bernama Ani Lusiana Bela untuk berangkat ke Kupang dengan alasan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa ketika saksi pulang, istri saksi mengatakan kepada saksi “Tadi ibu Surya ada datang di rumah”, terus saksi bertanya “Maksud apa dia datang disini?, kemudian istri saksi mengatakan pada saksi seperti apa yang dikatakan terdakwa kepada istri saksi “Kalau bapa mau na, anak perempuan Ani ini, sama-sama Berti ke Kupang” saksi jawab “Kerja apa disana?” kemudian istri saksi berkata “Kerja pembantu rumah tangga, kalau kerja disana gajinya terlalu bagus” saksi tanya lagi “Gajinya bagus itu, perbulan berapa?” yang dijawab “Ibu Surya bilang lumayan gajinya, disana gaji satu bulan satu juta lima ratus ribu rupiah, kalau kita cari punya keluarga masih lebih baik dari pada kita cari orang lain”, lalu saksi berkata “Kalau begitu begitu biar kita punya anak sama-sama Berti ke Kupang untuk kerja sebagai pembantu rumah tangga” kemudian tidak berapa lama kemudian anak saksi (Ani Lusiana Bela) datang dan saksi mengatakan kepada anak saksi “Mama Surya ada datang kasih tahu ni, kalau kamu kerja di Kupang dengan Berti, jadi kapan kamu berangkat?” yang dijawab oleh anak saksi “Kalau mereka berangkat tanggal 31 Desember 2011 berangkat dari Pailonggo ke Pandai rumah ibu Surya, kemudian tanggal 01 Januari 2012 baru berangkat dengan ibu Surya Mau ke Kupang lewat Bakalang kemudian Kalabahi dan ke Kupang dengan Fery”;
Bahwa anak saksi dan Lebertina Bey berangkat dari rumah menuju ke rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh saksi Ariston Bela yang mengatakan bahwa ia ditelepon oleh saksi Ani Lusiana Bela dan memberitahukan bahwa saksi Ani Lusiana Bela akan dikirim oleh orang Kupang ke Malaysia;
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut, saksi menyuruh saksi Ariston Bela untuk memberitahu saksi Ani Lusiana Bela untuk tidak usah ke Malaysia, setelah itu saksi Ariston Bela langsung menelepon saksi Ani Lusiana Bela;
Bahwa anak saksi (Ani Lusiana Bela) kembali ke rumah pada tanggal 19 Januari 2012 setelah diambil oleh saksi Dominikus Sali (saudara saksi di Kupang) dari tempat penampungan;
Bahwa saksi tertarik anaknya dibawa oleh terdakwa karena dijanjikan akan bekerja sebagai rumah tangga di Kupang dan gajinya besar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ASER BELA tersebut terdakwa menyatakan benar;
7.Sarlina Bey
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Lebertina Bey bersama-sama saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Friskila Bela;
Bahwa saksi mengetahui saksi Friskila Bela dibawa ke Kupang oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011, sedangkan anak saksi bersama saksi Ani Lusiana Bela pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2012;
Bahwa asal mula kejadiannya adalah ketika saksi sedang berada di rumahnya di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.08 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WITA. terdakwa menemui saksi dan berkata “Saya datang ini saya ada perlu dengan mama”, terus saksi bertanya “Perlu apa?” kemudian terdakwa berkata “Perlu dengan mama punya anak” saksi jawab “Perlu apa dengan anak saya?” yang dijawab oleh terdakwa “Kalau mama mau na, saya antar mama punya anak ke Kupang, baru dia kerja disana” saksi jawab “Kerja apa?” kemudian terdakwa mengatakan “Pigi kerja di rumah tangga (pembantu rumah tangga), soalnya saya lihat disana kerjanya agak bagus, lumayan gajinya, disana gaji satu bulan Rp 1.500.000,00 kalau kita cari kita punya keluarga masih lebih baik daripada kita cari orang lain”, setelah itu saksi berkata “Kalau gaji na, saya punya anak mama bawa ko pigi kerja sedikit di Kupang baru pulang”;
Bahwa setelah itu anak saksi (saksi Lebertina Bey) datang dan saksi menyampaikan kepada anak saksi “Mama Surya ada datang kasih tahu ni, bilang kalau anak mau na anak juga pigi kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga” yang dijawab oleh anak saksi “Kalau mama sudah mau na biar saya pigi kerja”, setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. anak saksi bersama saksi Ani Lusiana Bela berangkat menuju rumah terdakwa di Desa Pandai, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor dengan menggunakan ojek;
Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 08.00 WITA. saksi mendengar kabar dari keluarga di Kupang bahwa anak saksi tidak jadi ikut dengan terdakwa tetapi ada bersama-sama saksi Seprianus Bey (anak saksi di Kupang);
Bahwa anak saksi bersama saksi Ani Lusiana Bela kembali ke rumah di Pailonggo pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar pukul 18.00 WITA;
Bahwa setelah di rumah, anak saksi menceritakan bahwa terdakwa membawa anak saksi dan saksi Ani Lusiana Bela ke Kupang bukan untuk cari kerja sebagai pembantu rumah tangga tetapi diserahkan kepada orang lain dan mau kirim ke Malaysia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa telah ditipu dan minta supaya terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Sarlina Bey tersebut terdakwa menyatakan benar;
8. DOMINIKUS SALI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Friskila Bela, saksi Lebertina Bey dan saksi Ani Lusiana Bela;
Bahwa saksi mengetahui saksi Friskila Bela dibawa oleh terdakwa ke Kupang sejak hari Jum’at tanggal 06 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 WITA. dari saksi Isak Kari yang memberitahu bahwa saksi Friskila Bela dibawa oleh terdakwa pada sekitar awal bulan Desember 2011 namun sementara dicari di sekitar Kupang belum ketemu;
Bahwa saksi juga mendapat cerita dari saksi Isak Kari bahwa ia pernah menghubungi nomor Hand Phone saksi Friskila Bela namun yang menerima bukan saksi Friskila Bela, dan ketika menanyakan saksi Friskila Bela orang tersebut mengatakan sementara berada di Jakarta kemudian ketika Isak Kari minta bicara dengan saksi Friskila Bela orang tersebut mengatakan tidak penting dan orang tersebut langsung menutup Hand Phone-nya;
Bahwa saksi Isak Kari juga memberitahu mengenai saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Lebertina Bey yang dibawa terdakwa ke Kupang pada awal Januari 2012, dimana saksi Ani Lusiana Bela belum ditemukan, sehingga saksi Isak Kari meminta tolong saksi untuk mencari saksi Ani Lusiana Bela;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 WITA. saksi pergi ke rumah saksi Isak Kari yang berada di Jalan Tamrin, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, di rumah tersebut saksi bertemu dengan saksi Isak Kari dan saksi Lebertina Bey;
Bahwa di rumah tersebut saksi menanyakan kepada saksi Lebertina Bey “Kenapa ko ibu Surya Mau bisa antar kamu ke Kupang ?”, kemudian saksi Lebertina Bey menceritakan pada saksi kalau ibu Surya Mau datang ajak Lebertina Bey dan Ani Lusiana Bela dari Kampung Pailonggo untuk datang kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2012 sekitar pukul 17.00 WITA. saksi menelpon saksi Ariston Bela (kakaknya saksi Ani Lusiana Bela) menanyakan apakah saksi Ani Lusiana Bela pernah menghubungi saksi Ariston Bela, bila pernah tolong kasih nomor HP saksi supaya saksi Ani Lusiana Bela menghubungi saksi dan nanti saksi pergi jemput dia;
Bahwa pada pagi harinya Senin tanggal 09 Januari 2012 saksi melihat HP saksi ternyata ada tercatat nomor telepon masuk pada sekitar pukul 00.30 WITA., setelah itu saksi menghubungi nomor tersebut ternyata ada suara perempuan pemilik HP tersebut dan mengatakan “Mau bicara dengan Ani ko?” yang dijawab oleh saksi “Iya”;
Bahwa setelah tersambung dengan saksi Ani Lusiana Bela, saksi menanyakan posisi saksi Ani Lusiana Bela dimana, yang dijawab oleh saksi Ani Lusiana Bela tidak tahu, sehingga saksi menanyakan kepada pemilik HP tersebut dan memeroleh jawaban bahwa posisi saksi Ani Lusiana Bela di sekitar wilayah Jalan Oekam, Kelurahan Sikumana - Kupang di rumah bapak Oni Adu;
Bahwa setelah itu saksi minta berbicara lagi dengan saksi Ani Lusiana Bela, setelah tersambung saksi bertanya kepada saksi Ani Lusiana Bela “Sebenarnya kamu itu mau kerja dimana dibawa oleh Surya Mau ?” yang dijawab oleh saksi Ani Lusiana Bela “Sebenarnya menurut ibu Surya Mau kalau membawa kami ke Kupang untuk kerja sebagai pembantu rumah tangga, namun sampainya di Kupang ibu Surya Mau serahkan saya di orang lain yang namanya Girsan di Naimata – Kupang, kemudian ibu Surya Mau pulang kembali dan sekarang saya sementara berada di penampungan entah dimana saya tidak tahu, dan rencana orang yang menampung saya akan membawa saya ke Malaysia, jadi saya tidak mau dan takut, jadi Bapak tolong datang jemput saya bawa pulang dulu, rencananya besok saya akan dibawa ke Malaysia”;
Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 09.00 WITA. saksi menyuruh saksi Isak Kari untuk pergi jemput saksi Ani Lusiana Bela ke alamat rumah Oni Adu, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA. saksi Isak Kari menelepon saksi dan memberitahu bahwa ia sudah ketemu dengan Oni Adu tetapi Oni Adu tidak mau menyerahkan saksi Ani Lusiana Bela dengan alasan Oni Adu sudah banyak keluar uang, jadi berurusan dulu dengan ibu Surya Mau;
Bahwa karena saksi masih ada urusan, saksi menyuruh saksi Isak Kari untuk tetap di rumah tersebut menunggu saksi datang ke rumah tersebut;
Bahwa sore harinya sekitar pukul 15.00 WITA. saksi sampai di rumah Oni Adu, setelah bertemu dengan Oni Adu saksi mengatakan “Kalau saya mau datang jemput Ani Lusiana Bela, karena sebenarnya dia datang ke Kupang untuk kerja pembantu rumah tangga, namun rencananya akan dikirim ke Malaysia sehingga keluarga di kampung juga tidak mau, jadi kalau bapak tidak mau saya akan melaporkan ke pihak Polda karena ini merupakan penipuan, perdagangan orang dan pekerjakan anak dibawah umur” yang dijawab oleh Oni Adu “Ya sudah kita tidak usah buat masalah ini jadi kasus, jadi bapak bawa pulang sudah, tidak ada masalah, saya juga takut dengan masalah perdagangan orang”;
Bahwa setelah itu saksi bersama saksi Isak Kari membawa saksi Ani Lusiana Bela ke rumah saksi Isak Kari, setelah sampai saksi memanggil saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Lebertina Bey untuk diberi nasihat, selanjutnya saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Lebertina Bey sepakat untuk pelang ke kampung di Pailonggo dengan diantar oleh saksi Seprianus Bey;
Bahwa pada saat saksi menjemput saksi Ani Lusiana Bela di rumah Oni Adu, saksi Ani Lusiana Bela kelihatan ketakutan dan gelisah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi DOMINIKUS SALI tersebut terdakwa menyatakan benar;
9.SEPRIANUS BEY.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa terhadap adik saksi yang bernama Lebertina Bey bersama-sama saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Friskila Bela;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Friskila Bela dibawa oleh terdakwa ke Kupang, namun saksi pernah diberitahu oleh saksi Isak Kari bahwa Friskila Bela dibawa oleh terdakwa ke Kupang oleh terdakwa namun tidak tahu di Kupang dimana Friskila Bela tinggal;
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 04.00 WITA. adik saksi yang bernama Lebertina Bey menelepon saksi memberitahu bahwa ia bersama-sama saksi Ani Lusiana Bela ada sama-sama dengan Surya Mau ke Kupang naik Kapal Feri akan kerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa dalam pembicaraan telepon tersebut saksi sempat bertanya kepada saksi Lebertina Bey“Kamu datang dengan siapa?” yang dijawab “Datang dengan Surya Mau” saksi tanya lagi “Kamu datang kerja apa di Kupang?” yang dijawab “Kerja pembantu rumah tangga” lalu saksi tanya lagi “Kerja rumah tangga itu, satu bulan gaji berapa ?” yang dijawab “Satu bulan satu juta lima ratus ribu rupiah”;
Bahwa setelah menerima telepon tersebut saksi merasa ragu-ragu dan tidak enak karena saksi berpikir kalau kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga tidak mungkin gajinya Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, paling kerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang gajinya perbulan hanya sekitar Rp 300.000,00 atau Rp 400.000,00;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 05.30 WITA. saksi berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Pelabuhan Bolok - Kupang dengan tujuan menjemput saksi Lebertina Bey, sesampainya di Pelabuhan dan ketika Kapal Feri bersandar saksi langsung masuk ke dalam Kapal dan bertemu dengan saksi Lebertina Bey bersama-sama terdakwa dan saksi Ani Lusiana Bela;
Bahwa di dalam Kapal tersebut saksi mengatakan kepada terdakwa kalau saksi akan membawa saksi Lebertina Bey pulang ke rumah, dan ketika membawa saksi Lebertina Bey saksi sempat mengambil uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa sebagai pengganti ongkos naik Kapal Feri namun terdakwa tidak mau menerimanya;
Bahwa setelah itu saksi bersama saksi naik sepeda motor membawa saksi Lebertina Bey menuju rumah kost saksi Seprianus Bey di Oebufu Kupang, sedangkan saksi Ani Lusiana Bela tetap bersama dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Seprianus Bey tersebut terdakwa menyatakan benar;
10. Yunianto Tambunan.
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sehubungan dengan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa Suriya Mau terhadap saksi korban Ani Luciana Bela, Lebertina Bey dan Friskila Bela;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Penempatan Tenaga Kerja dengan tugas melayani pendaftaran pencari kerja dan melayani penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun ke luar negari;
Bahwamengenai penempatan tenaga kerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang mengatur tentang penempatan kerja lokal, antar daerah dan antar Negara;
Bahwa tata cara penempatan tenaga kerja tersebut adalah :
Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja harus membuat permohonan kepada Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri (Kementrian Nakertrans) dengan dilampirkan surat kebutuhan tenaga kerja dan surat keterangan bersedia menerima tenaga kerja dari luar daerah dari Bupati setempat;
Setelah permohonan diterima oleh Dirjen, kemudian pihak perusahaan menugaskan staf/ karyawan untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Nakertrans Propinsi daerah tempat tujuan perekrutan untuk mendapatkan rekomendasi prekrutan dengan membawa dokumen-dokumen seperti tersebut dalam point 1, ditambah dengan rancangan perjanjian kerja dan dokumen keabsahan keberadaan perusahaan;
Setelah mendapatkan rekomendasi perekrutan dari Dinas Nakertrans Propinsi, kemudian pihak perusahaan dapat melakukan kegiatan perekrutan di wilayah propinsi, namun kalau perekrutannya sampai pada wilayah kabupaten, maka pihak perusahaan harus melalporkan diri pada Dinas Nakertrans Kabupaten setempat untuk mendapatkan rekomendasi;
Bahwa yang dapat melakukan perekrutan, penampungan maupun pengiriman tenaga kerja adalah perusahaan yang berbadan hukum bukan perseorangan, jika ditugaskan perseorangan harus dilampirkan surat tugas atau surat penunjukkan sebagai kordinator kabupaten dari pihak perusahaan yang telah mendapat ijin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah :
Saat melakukan perekrutan, putugas rekrut harus didampingi oleh petugas dari pihak Dinas Nakertrans setempat yang ditunjuk atau yang ditugaskan;
Pihak perekrut harus membawa dokumen perekrutan;
Pada saat merekrut tenaga kerja harus memberikan penjelasan secara jelas kepada pihak yang direkrut mengenai lowongan kerja, jenis pekerjaan dan jabatannya, syarat-syarat dan kondisi kerja di daerah tempat tujuan kerja, gaji, lama pekerjaan, pendidikan dan usia serta ketrampilan dari orang yang direkrut;
Setelah calon TKI direkrut, dibawa ke Dinas Nakertrans setempat untuk diseleksi :
seleksi administrasi seperti KTP, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat, bukti pendaftaran sebagai calon tenaga kerja dari Dinas Nakertrans setempat, surat persejuan orang tua, istri atau suami;
Seleksi kesehatan;
Seleksi minat dan bakat;
Setelah calon tenaga kerja lulus seleksi pada tingkat kabupaten kemudian calon TKI tersebut dibawa ke kantor cabang perusahaan yang berada di propinsi untuk diseleksi kembali dan jika lulus seleksi dibawa/dikirim lagi ke kantor pusat perusahaan untuk dimasukkan ke balai pelatihan untuk mendapatkan pelatihan/pendidikan selama 3 bulan, setelah lulus dari pelatihan/pendidikan kemudian para calon TKI menandatangani perjanjian kerja/perjanjian penempatan dan proses dokumen (paspor dll.) untuk dikirim ke negara tujuan;
Bahwa tenaga kerja yang dapat dikirim ke suatu daerah harus berumur minimal 18 tahun;
Bahwa terdakwa tidak terdaftar di Dinas Nakertrans Kab. Alor sebagai orang yang ditugaskan oleh suatu perusahaan atau suatu badan hukum lain sebagai petugas perekrut tenaga kerja;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah merekrut dan mengirim tenaga kerja atas nama saksi Ani Luciana Bela, Lebertina Bey dan Friskila Bela dari Alor sampai ke Kupang adalah tidak dapat dibenarkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : PER.07/MEN/IV/ 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor : KEP.258/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah, dan dilihat dari sisi peraturan perundangan-undangan nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Yunianto Tambunan tersebut terdakwa menyatakan benar;
11. ISAK KARI.
Bahwa saksi mengerti diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa Suriya Mau terhadap saksi korban Friskila Bela, Aniluciana Bela dan Lebertina Bey;
Bahwa pada mulanya menerima telepon dari orangtuanya saksi Ani Luciana Bela pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WITA. yang memberitahu bahwa saksi Ani Luciana Bela dan Lebertina Bey ada datang ke Kupang dibawa oleh terdakwa untuk kerja di Kupang, selanjutnya orangtuanya Ani Luciana Bela minta tolong kepada saksi untuk mencari Ani Luciana Bela karena sebelumnya terdakwa membawa Friskila Bela ke Kupang namun sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya dan menurut informasi sudah dikirim ke luar Nusa Tenggara Timur, sehingga orang tua Ani Luciana Bela takut kalau anaknya juga akan dikirim ke luar NTT atau ke luar negeri;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa membawa Friskila Bela ke Kupang;
Bahwa orang tuanya Ani Luciana Bela memberitahu kepada saksi bahwa terdakwa membawa Ani Luciana Bela dan Lebertina Bey ke Kupang pada tanggal 01 Januari 2012 dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa setelah menerima telepon tersebut kemudian saksi pulang dari Kampus ke rumah, sesampainya di rumah sekitar pukul 11.00 WITA. saksi melihat ada saksi Lebertina Bey bersama kakaknya yaitu saksi Seprianus Bey berada di rumah saksi, kemudian saksi Seprianus Bey memberitahu bahwa ia baru saja menjemput saksi Lebertina Bey dan Ani Luciana Bela dari Pelabuhan Feri Bolok - Kupang tetapi terdakwa hanya kasih Lebertina Bey sedangkan saksi Ani Luciana Bela dibawa terdakwa entah kemana. Mendengar perkataan saksi Seprianus Bey tersebut saksi marah-marah kenapa saksi Ani Luciana Bela tidak sekalian diambil/dibawa. Selanjutnya saksi menelpon orangtuanya saksi Ani Luciana Bela di Kampung Pailonggo untuk memberitahu bahwa saksi Lebertina Bey ada di rumah saksi sedangkan saksi Ani Luciana Bela dibawa oleh terdakwa, sehingga orangtuanya Ani Luciana Bela minta tolong kepada saksi untuk mencari saksi Ani Luciana Bela yang dibawa oleh terdakwa di Kupang;
Bahwa selanjutnya saksi memberitahu informasi tersebut melalui telepon kepada saksi Dominikus Sali (Domi) sebagai orangtua saksi di Kupang yang kalau ada masalah apa-apa pasti saksi tanyakan terlebih dulu kepadanya;
Bahwa setelah itu pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WITA. saksi Dominikus Sali datang ke rumah saksi dan merencanakan bagaimana mencari Ani Luciana Bela;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2012 sekitar pukul 08.00 WITA. saksi Dominikus Sali datang lagi ke rumah saksi dan memberitahu bahwa saksi Ani Luciana Bela berada di Jalan Oekam di Sikumana rumah milik Oni Adu, kemudian saksi Dominikus Sali menyuruh saksi untuk pergi ke alamat tersebut untuk menjemput saksi Ani Luciana Bela, apabila mereka tidak mau kasih segera telepon saksi Dominikus Sali untuk nantinya saksi Dominikus Sali yang jemput;
Bahwa sesampainya di alamat rumah Oni Adu saksi langsung menanyakan kepada salah satu orang yang berada di rumah tersebut “Apakah ini rumah Oni Adu ?” yang dijawab “Ya betul, bapak tua (Oni Adu) ada di dalam”, kemudian saksi masuk dan bertemu dengan Oni Adu;
Bahwa setelah bertemu Oni Adu saksi langsung berkata “Saya datang ini untuk cek adik saya dari kampung yang kata orangtuanya di kampung kalau dia ada datang kerja di Kupang sini” yang dijawab oleh Oni Adu “Adik kamu nama siapa ?” saksi menjawab “Adik saya nama Ani Luciana Bela” kemudian Oni Adu menjawab “Iya dia ada di dalam” ;
Bahwa selanjutnya Oni Adu berkata “Ada masalahkah ?” yang dijawab oleh saksi “Ya ada masalah, ini orangtuanya Ani dari kampung ada telepon memberitahu kalau mereka ada kena tipu dari ibu Suriya Mau yang katanya membawa anak mereka untuk kerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang saja, tetapi orangtua saksi Ani Luciana Bela ada mendengar kalau anaknya akan dipekerjakan di luar daerah NTT atau luar negeri, jadi orangtuanya menyuruh saksi untuk mengambil kembali saksi Ani Luciana Bela”;
Bahwa pada waktu itu Oni Adu tidak mau menyerahkan saksi Ani Luciana Bela dengan alasan mereka sudah rugi uang banyak dengan ibu Suriya Mau, jadi berurusan saja dengan ibu Suriya Mau. Setelah itu saksi mengatakan “Ya, mau rugi berapa kamu yang berurusan dengan ibu Suriya Mau, saya mau bawa pulang adik saya karena dia dan orangtuanya kena tipu dari ibu Suriya Mau”, tetapi Oni Adu tetap tidak mau menyerahkan saksi Ani Luciana Bela dengan alasan yang sama yaitu sudah rugi uang banyak;
Bahwa setelah itu saksi menelepon saksi Dominikus Sali dan memberitahukan bahwa Oni Adu tidak mau menyerahkan saksi Ani Luciana Bela, kemudian saksi Dominikus Sali menyuruh saksi untuk tetap menunggu di rumah tersebut;
Bahwa setelah saksi Dominikus Sali datang di rumah Oni Adu lansung meminta untuk membawa pulang saksi Ani Luciana Bela namun tetap tidak diperbolehkan oleh Oni Adu, sehingga saksi Dominikus mengancam akan melapor ke Polda yang akhirnya Oni Adu mau menyerahkan saksi Ani Luciana Bela kepada saksi, setelah itu saksi bersama saksi Dominikus Sali dan Ani Luciana Bela pergi meninggalkan rumah Oni Adu menuju rumah saksi;
Bahwa setelah di rumah, saksi Ani Luciana Bela berkata “Untung kami cepat pergi ambilnya kalau tidak besok hari Rabu tanggal 11 Januari 2012 mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dan mereka sudah beli kasih kita semua tiket pesawat”;
Bahwa saksi juga ada mencari Friskila Bela namun tidak ketemu. Friskila Bela menurut saksi sudah tidak lagi di Kupang karena pada sekitar akhir bulan Desember 2011 saksi pernah mencoba telepon Friskila Bela namun yang menjawab adalah seseorang dewasa dengan logat bahasa Jawa, ketika saksi meminta mau bicara dengan Friskila Bela orang tersebut menjawab “Friskila ada, tidak penting bicara dengan Friskila, karena kami sudah beli” kemudian orang tersebut langsung mematikan Hand Phone-nya, setelah itu tidak dapat dihubungi lagi sampai sekarang;
Bahwa ciri-ciri Oni Adu adalah berbadan gemuk, kulit putih, rambut air lurus, tingginya sekitar 160 Cm, suku Rote dan ciri-ciri khusus saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ISAK KARI tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pembelaannya. Terdakwa mengajukan saksi(a decharge)sebanyak 1(satu) orang, karena saksi masih dibawah umur keterangannya tidak dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
1. Friskila Bela
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga satu suku;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan kasus pengiriman saksi oleh terdakwa yang dijanjikan bekerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 07.00 WITA. terdakwa datang ke rumah saksi dan bertemu dengan saksi dan kedua orang tua saksi (saksi Sabdi Bela dan Sopia Bela) di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.08 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan mengatakan kepada orang tua saksi “Kalau bapak dan ibu mau, saya antar bapak punya anak (Friskila Bela) untuk kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, saksi menjawab “Kalau kerja di Kupang na, ibu antar pigi” kemudian ibu saksi juga ikut bicara“Kalau di Kupang saya mau, di lain tempat saya tidak mau. Saya juga setuju kalau anak saya dibawa oleh ibu Surya Mau untuk kerja di Kupang”, setelah itu terdakwa mengatakan “Hari minggu tanggal 04 Desember 2011 antar Friskila Bela ke rumah saya dan kita berangkat ke Kupang”;
Bahwa setelah terdakwa pulang, orang tua saksi mengatakan “Pergi kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga, jadi kalau pergi mama Surya suruh yang baik ya. Tapi kalau mama Surya suruh pigi kerja yang lain selain pembantu rumah tangga, jangan ikut”;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi bersama ayah saksi (saksi Sabdi Bela) berangkat dari rumah menuju ke rumah terdakwa di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan pagi harinya Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WITA. terdakwa membawa saksi naik Perahu Motor menuju ke Pelabuhan Kalabahi (Pelabuhan Ferry) kemudian naik Kapal Fery menuju ke Kupang;
Bahwa saksi menyetujui ajakan terdakwa karena terdakwa ada hubungan keluarga, saksi tertarik akan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang, dan dijanjikan dengan gaji besar;
Bahwa pada waktu berangkat ke Kupang, terdakwa tidak meminta surat-surat identitas saksi maupun surat-surat lainnya;
Bahwa setelah sampai di Kupang terdakwa membawa saksi ke rumah Girsan, di rumah tersebut saksi ditampung bersama-sama dengan sekitar 15 orang;
Bahwa saksi berada di rumah Girsan selama ± 2 minggu sedangkan terdakwa sekitar 3 hari saja, dan pada tanggal 17 Desember 2011 saksi dibawa oleh Girsan ke sebuah rumah di Jalan Nangka - Kupang namun saksi tidak tahu siapa pemiliknya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Desember 2011 saksi dikirim ke Malaysia oleh pemilik rumah di Jalan Nangka tersebut;
Bahwa rumah Girsan maupun rumah yang berada di Jalan Nangka - Kupang merupakan rumah pribadi, tidak ada tulisan atau plakat sebagai kantor pencari tenaga kerja maupun tulisan lain yang berhubungan dengan tenaga kerja;
Bahwadi Malaysia saksi bekerja sebagai penjaga hewan dengan gaji 650 Ringgit Malaysia (± Rp 1.500.000,00) perbulan;
Bahwa setelah bekerja selama ± 4 bulan saksi kabur dari rumah majikannya karena orang tua majikannya akan melakukan pemerkosaan terhadap saksi;
Bahwa dalam pelarian tersebut, saksi ditolong oleh orang India yang kemudian oleh orang India tersebut saksi diserahkan ke Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia;
Bahwa oleh pihak Kedutaan, saksi dikirim ke Kupang pada tanggal 18 Mei 2012 dan kemudian pulang ke Alor pada tanggal 6 Juli 2012;
Bahwa selama saksi bekerja di Malaysia saksi tidak pernah menerima bayaran;
- Bahwa saksi memaafkan perbuatan terdakwa namun saksi tetap merasa menyesal karena saksi telah dibohongi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi (a decharge)tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi pembuktian telah diperiksa pula terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa pada mulanya sekitar bulan Oktober 2011 teman terdakwa yang bernama Girsan di Kupang menelepon terdakwa yang pada intinya meminta terdakwa supaya mencarikan anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
- Bahwa atas dasar telepon tersebut, pada tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 07.00 WITA. terdakwa mendatangi rumah saksi Friskila Bela di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.07 RW.IV, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dengan maksud mengajak saksi Friskila Bela untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga sesuai pesanan Girsan;
- Bahwa di rumah saksi Friskila Bela tersebut, terdakwa bertemu dengan kedua orang tuanya saksi Friskila Bela yaitu saksi Sabdi Bela dan Sopia Bela, setelah bertemu terdakwa mengatakan kepada kedua orang tua saksi Friskila Bela“Kalau bapak dan ibu mau, saya antar bapak punya anak (Friskila Bela) untuk kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kemudian saksi Sopia mengatakan kepada terdakwa “Kalau di Kupang saya mau, di lain tempat saya tidak mau. Saya juga setuju kalau anak saya dibawa oleh ibu Surya Mau untuk kerja di Kupang”, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dan mengatakan keberangkatan saksi Friskila Bela ke Kupang hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi Sabdi Bela bersama saksi Friskila Bela sampai di rumah terdakwa dan pagi harinya Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WITA. terdakwa bersama saksi Friskila Bela naik Perahu Motor menuju ke Pelabuhan Kalabahi (Pelabuhan Feri);
- Bahwa selanjutnya dari Pelabuhan Feri terdakwa dan saksi Friskila Bela naik Kapal Feri menuju ke rumah Girsan di Kupang, sesampainya di Kupang pada hari Senin tanggal 05 Desember 2011 terdakwa membawa saksi Friskila Bela ke rumah Girsan di daerah Naimata - Kupang, di rumah Girsan tersebut terdakwa menyerahkan Friskila Bela kepada Girsan, dan pada keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 terdakwa kembali pulang ke Kalabahi dan diberi uang oleh Girsan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah berhasil mengantar saksi Friskila Bela, pada sekitar tanggal 20 Desember 2011 Girsan menelepon kembali dan meminta terdakwa supaya mencarikan anak perempuan lagi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 08.00 WITA. terdakwa pergi ke rumah saksi Lebertina Bey di Kampung Pailonggo, Desa Pandai RT.07 RW.IV, Kec. Pantar, Kab. Alor dengan maksud mengajak saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang;
- Bahwa terdakwa bertemu saksi Lebertina Bey di sekitar lapangan sedang menonton pertandingan Bola Voly, pada saat bertemu terdakwa mengatakan kepada saksi Lebertina Bey “Kalau kamu mau na, kamu pi kerja” dijawab oleh saksi “Kerja apa, dimana?” yang dijawab oleh terdakwa “Kerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan harga gaji 1 (satu) bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kemudian saksi Lebertina Bey mengatakan kepada terdakwa “Itu na pergi kasih tahu mama tua (ibu saya) dulu, kalau dia mau na saya pigi kerja”;
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung menuju rumah saksi Lebertina Bey untuk memberitahukan kepada orang tuanya, setelah terdakwa bertemu dengan orang tuanya saksi Lebertina Bey, terdakwa kembali memenui saksi Lebertina Bey dan berkata “Kalau kamu jadi berangkat na, hari Sabtu turun di rumah di Pandai baru hari Minggu kita berangkat ke Kupang. Itu na saya pergi ajak Ani (Ani Lisiana Bela) dulu, baru kamu dua sama-sama pigi kerja di Kupang”;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WITA. terdakwa juga menemui saksi Ani Lusiana Bela di Kampung Pailonggo, dan mengajak saksi Ani Lusiana Bela untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan mengatakan kepada saksi Ani Lusiana Bela “Kalau lu mau na saya bawa lu ke Kupang kerja pembantu rumah tangga, tiap bulan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, kalau besok atau lusa kita sudah jalan, Lebertina juga saya sudah ajak, dia juga mau”, kemudian saksi Ani Lusiana Bela mengatakan kepada terdakwa “Itu na pergi kasih tahu mama dengan bapak dulu, kalau dorang mau saya juga mau”, setelah itu terdakwa langsung menuju rumah saksi untuk memberitahukan kepada kedua orang tuanya dan ternyata orang tuanya menyetujuinya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011, saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Lebertina Bey sampai di rumah terdakwa di Desa Pandai RT.06 RW.III, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dan pagi harinya yaitu hari Minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 04.00 WITA. terdakwa bersama saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Lebertina Bey naik Perahu Motor menuju ke Pelabuhan Kalabahi (Pelabuhan Ferry) dengan tujuan akan membawa saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Lebertina Bey naik Kapal Feri menuju ke rumah Girsan di Kupang;
Bahwa sesampainya di Kupang pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 06.00 WITA. saksi Lebertina Bey dijemput oleh kakaknya yaitu saksi Seprianus Bey dan tidak jadi ikut bersama terdakwa sedangkan saksi Ani Lusiana Bela tetap bersama terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Ani Lusiana Bela naik ojek menuju ke rumah Girsan di daerah Naimata - Kupang, dan sebelum berangkat ke rumah Girsan terdakwa berpesan kepada saksi Ani Lusiana Bela “Nanti setelah sampai di rumah Bos, kalau Bos Tanya bilang saja usia kamu umur 21 tahun” yang dijawab oleh saksi Ani Lusiana Bela “Iya”;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2012 terdakwa kembali pulang ke Kalabahi dan mendapatkan imbalan uang dari Girsan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa menyerahkan saksi Ani Lusiana Bela kepada Girsan kemudian pulang ke Kalabahi sebelum saksi Ani Lusiana Bela memperoleh pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apabila pada akhirnya akhirnya saksi Friskila Bela dan saksi Ani Lusiana Bela oleh Girsan diserahkan kepada orang lain;
Bahwa terdakwa mencari atau melakukan perekrutan tenaga kerja atau pembantu rumah tangga tersebut karena tertarik akan mendapatkan imbalan uang;
Bahwa uang yang diberikan oleh Girsan kepada terdakwa sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari instansi manapun untuk melakukan perekrutan tenaga kerja serta tidak bekerja pada suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang perekrutan tenaga kerja;
Bahwa terdakwa menyatakan merasa bersalah, menyesal, dan mengaku belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan,haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa SURIYA MAU didakwa melakukan Tindak Pidana dengan dakwaan;
KESATU
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KEDUA
Pasal 10 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun dalam bentuk Kumulatif maka terhadap bentuk dakwaan ini semua tindak Pidana yang didakwakan harus dibuktikan secara berurutan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur esensial sebagai berikut;
1. Setiap orang ;
2. Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang ;
3. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain ;
4. Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia ;
Ad.1Unsur SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan Pidana yang bernama SURIYA MAU alias SURYA dan terdakwa mengakui identitasnya yang dicantumkan dalam Surat Dakwaan nomor register perkara; PDM-65/K.BAHI/05/2012 tanggal 22 Mei 2012 dan para saksi mengenalinya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah ditujukan kepada setiap orang sebagai subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pertanggung jawaban Pidana kepada terdakwa harus dibuktikan bahwa Terdakwalah yang melakukan perbuatan Pidana itu dan terbukti ada kesalahan pada diri terdakwa dan disisi lain tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut apakah terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab terjadinya suatu tindak Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan Pidana (actus reus/objektif)terlebih dahulu sebagaimana termuat dalam unsur-unsur pasal berikutnya;
Ad.2 unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya bila salah satu sub unsur dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap sudah terbukti, dengan demikian sub unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pengertian ”perekrutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya, sedangkan pengertian ”pengiriman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain ;
- Berdasarkan keterangan para saksi yang dikuatkan oleh keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 terdakwa tanpa ijin yang berwenang yaitu terdakwa tidak terdaftar sebagai penyalur tenaga kerja dan tidak memiliki dokumen serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : PER.07/MEN/IV/ 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja jo. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor : KEP.258/ DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah telah mengajak dan membawa saksi Friskila Bela ke rumah terdakwa Girsan di Kupang dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Laut dan Pelabuhan ASDP Kalabahi dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di Kupang, namun setelah sampai di Kupang terdakwa meninggalkan Friskila Bela di rumah Girsan tanpa diketahui yang bersangkutan sudah bekerja atau belum, yang kemudian diketahui saksi Friskila Bela telah dikirim oleh Girsan ke Malaysia pada tanggal 18 Desember 2011 untuk bekerja sebagai penjaga hewan dengan gaji sebesar 650 ringgit Malaysia (± Rp 1.500.000,00) perbulan;
Dari uraian fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindakan mengajak, membawa dan memberangkatkan saksi Friskila Bela tanpa disertai dokumen sah atau tanpa ijin yang berwenang ke Kupang dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, dan oleh karena itu unsur alternatif melakukan perekrutan pengiriman seseorang telah terpenuhi ;
Ad.3.Unsur dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang artinya sebagaimana telah dijelaskan pada unsur pasal sebelumnya ;---------
berdasarkan keterangan para saksi yang dikuatkan oleh keterangan terdakwa diperoleh fakta pada awalnya terdakwa mengajak dan membawa saksi Friskila Bela ke Kupang dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Laut dan Pelabuhan ASDP Kalabahi dengan alasan akan bekerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, namun setelah sampai di Kupang terdakwa menyerahkan saksi Friskila Bela kepada Girsan kemudian di tinggal pergi pulang kembali ke Kalabahi tanpa diketahui Friskila Bela sudah bekerja atau tidak di Kupang, yang ternyata pula bahwa saksi Friskila Bela tidak bekerja di Kupang tetapi oleh Girsan telah dikirim ke Malaysia pada tanggal 18 Desember 2011 untuk bekerja sebagai penjaga hewan dengan gaji sebesar 650 ringgit Malaysia (± Rp 1.500.000,00) perbulan namun setelah bekerja selama ± 4 (empat) bulan saksi Friskila Bela tidak pernah menerima bayaran sampai ia kembali ke rumahnya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa dalam melakukan perekrutan dan pengiriman calon tenaga kerja yaitu saksi Friskila Bela disertai dengan rangkaian kata-kata bohong atau penipuan, oleh karena itu unsur alternatifdengan penipuan telah terpenuhi;
Ad.4.Unsur ”untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” :
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam Surat Tuntutannya (Requisitoir) tanggal 19 Juli 2011 Unsur Dengan Sengaja telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Nota pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum terdakwa unsur ini tidak terbukti dengan alasan;
- Saksi ANI LUSIANA BELLA dan LIBERTINA BELLA tidak sempat di eksplitasi karena telah di jemput oleh keluarganya, sedangkan saksi PRISKILA BELLA dari Kupang telah dikirim sebagai tenaga kerja di Malaysia sebagai Penjaga Hewan dan pengirimannya pun telah menggunakan Passport dan pengiriman tersebut adalah legal (sah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur “mengeksploitasi” sebagaimana maksud dari pasal ini;
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan kata “untuk tujuan” sebelum frasa “mengeksploitasi orang tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formiil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat. Yang dimaksud eksploitasi menurut Pasal 1 butir 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan dengan tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial ;
Berdasarkan keterangan para saksi yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa dengan persetujuan saksi Sabdi Bela dan saksi Friskila Bela pada tanggal 04 Desember 2011 telah merekrut dan mengirim saksi Friskila Bela ke rumah Girsan di Kupang dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, yang kemudian oleh Girsan tanggal 17 Desember 2011 saksi Friskila Bela diserahkan kepada seseorang yang bertempat tinggal di Jalan Nangka - Kupang dan pada tanggal 18 Desember 2011 dikirim ke Malaysia bekerja sebagai penjaga hewan seperti Aning, Kucing dan lain-lain. Bahwa dari pengiriman tersebut terdakwa telah menerima imbalan uang dari Girsan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat maka tindakan perekrutan dan pengiriman terhadap saksi Friskila Bela yang dilakukan terdakwa dapat dikatakan sebagai tindakan yang termasuk ke dalam pengertian tindakan yang dilakukan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran dan telah memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil yaitu uang bagi terdakwa, dengan demikian unsur mengeksploitasi telah terpenuhi sedangkan mengenai saksi ANI LUSIANA BELA dan LIBERTINA BEY yang telah dijemput oleh keluarganya dan tidak jadi dikirim Majelis Hakim akan mempertimbangkan pada dakwaan berikutnya;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan Terdakwa bersama-sama dengan Girsan (belum tertangkap/DPO Polres Alor) telah melakukan, atau turut serta melakukan, secara berturut-turut………dst;
Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, halaman 73 “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa Pidana itu disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;
Menimbang, bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan katerangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 terdakwa telah mengajak dan membawa saksi Friskila Bela ke rumah Girsan (masih buron/DPO) di Kupang dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Kalabahi (Pelabuhan Feri) adalah dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, yang ternyata saksi Friskila Bela tidak bekerja di Kupang tetapi oleh Girsan tanggal 17 Desember 2011 diserahkan kepada seseorang yang bertempat tinggal di Jalan Nangka - Kupang dan pada tanggal 18 Desember 2011 dikirim ke Malaysia bekerja sebagai penjaga hewan dengan gaji sebesar 650 ringgit Malaysia (± Rp 1.500.000,00) perbulan namun setelah bekerja selama 4 (empat) bulan saksi Friskila Bela tidak pernah menerima bayaran sampai ia melarikan diri dan kembali ke rumahnya di Kampung Pailonggo, Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor;
Menimbang, bahwa dengan fakta tersebut nampak jelas peranan terdakwa dalam pengiriman saksi Friskila Bela ke rumah Girsan (masih buron/DPO) di Kupang dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Kalabahi (Pelabuhan Feri) adalah dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan gaji Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dibantu oleh Girsan pada tanggal 17 Desember 2011 diserahkan kepada seseorang yang bertempat tinggal di Jalan Nangka - Kupang dan pada tanggal 18 Desember 2011 dikirim ke Malaysia oleh karenanya perbuatan terdakwa dengan Girsan (masih buron/DPO) yaitu sebagai “orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan”, dengan demikian unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, Oleh karena dakwaan kesatu telah terpenuhi seluruhnya, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 10 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. setiap orang;
2. yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang :
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu di atas yang oleh Majelis hakim telah dinyatakan terpenuhi,maka Majelis hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan Kesatu tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam dakwaan Kedua ini;
Ad.2 Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membantu adalah orang yang dengan sengaja membantu melakukan kejahatan pada waktu sebelum dan sesudah ketika kejahatan itu sedang dilaksanakan, sedangkan percobaan melakukan tindak pidana dapat dipidana apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri;---
Pengertian “membantu atau melakukan percobaan” dalam Pasal 10 Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang meliputi beberapa unsur yaitu :
- melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
- dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
- untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
maka perbuatan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus sudah ada permulaan perbuatan, namun tidak selesainya perbuatan tersebut semata-mata bukan kehendak dari si pelaku dalam hal ini kehendak dari terdakwa;
Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2012 terdakwa tanpa ijin yang berwenang yaitu terdakwa tidak terdaftar sebagai penyalur tenaga kerja dan tidak memiliki dokumen serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja jo. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor : KEP.258/DPPTK/ IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah telah mengajak dan membawa saksi Ani Lusiana Bela dan Lebertina Bey ke Kupang dengan menggunakan Kapal Feri melalui Pelabuhan Kalabahi (Pelabuhan Feri) dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan gaji sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa terdakwa membawa saksi Ani Lusiana Bela dan Lebertina Bey tersebut rencananya akan dibawa ke rumah Girsan di daerah Naimata - Kupang namun setelah sampai di Pelabuhan Bolok Kupang tanpa diduga dan dikehendaki oleh terdakwa, saksi Lebertina Bey dijemput oleh kakaknya yaitu saksi Seprianus Bey karena saksi Lebertina Bey dan saksi Seprianus Bey mempunyai firasat buruk sehingga memutuskan tidak jadi ikut dengan terdakwa, sehingga terdakwa hanya membawa saksi Ani Lusiana Bela ke rumah Girsan.
Bahwa setelah sampai di rumah Girsan, terdakwa menyerahkan dan meninggalkan saksi Ani Lusiana Bela kepada Girsan begitu saja tanpa mempedulikan apakah saksi Ani Lusiana Bela bekerja atau tidak sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa, dan ketika pulang terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Girsan;
Bahwa setelah di rumah Girsan beberapa hari, kemudian saksi Ani Lusiana Bela dibawa dan diserahkan oleh Girsan kepada Oni Adu yang rumahnya di sekitar Jalan Oekam di Sikumana - Kupang, di rumah tersebut saksi Ani Lusiana Bela ditampung bersama-sama dengan sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa selanjutnya Oni Adu menyiapkan dan mengurus dokumen surat-surat seperti paspor atas nama saksi Ani Lusiana Bela karena Oni Adu berencana akan mengirim saksi Ani Lusiana Bela ke Malaysia untuk dijadikan pembantu rumah tangga, namun usaha tersebut tidak berhasil karena pada hari Senin tanggal 10 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 WITA. saksi Ani Lusiana Bela dijemput oleh saksi Dominicus Saly dan saksi Isak Kari;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada suatu permulaan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu mengirim saksi Lebertina Bey ke rumah Girsan namun tidak berhasil, kemudian menyerahkan saksi Ani Lusiana Bela kepada Girsan yang kemudian diserahkan kepada Oni Adu yang rencananya akan dikirim atau diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga tidak berhasil, dimana kedua perbuatan permulaan tersebut tidak berhasil atau tidak terlaksana bukan karena kehendak terdakwa, Girsan atau Oni Adu tetapi karena para saksi (saksi Ani Lusiana Bela dan saksi Lebertina Bey) berhasil menghubungi keluarganya masing-masing sebagai usaha untuk tidak mengikuti kehendak terdakwa, Girsan atau Oni Adu, dengan demikian menurut hemat kami unsur ”yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta a-quo sudah cukup bagi Majelis Hakim bahwa semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 10 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa telah dapat dibuktikan dengan demikian Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana:“ (Perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama dan percobaan perdagangan orang)”; sebagaimana dalam pertimbangan a-quo oleh karena itu keberatan terdakwa selama pemeriksaan yang termuat dalam nota pembelaan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur perbuatan Pidana(actus reus/objektif)telah terpenuhi seluruhnya dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan, mampu merespons jalannya persidangan dengan baik Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu alasan pembenar sebagaimana maksud pasal 49 ayat(1),pasal 50,pasal 51 ayat(1) KUHP,maupun alasan pemaaf yang ditentukan dalam pasal 44, pasal 48, pasal 49 ayat(2), pasal 51 ayat (2) KUHP, sebagai alasan penghapus Pidana bagi terdakwa dengan demikian terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan Pidananya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan
terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
terdakwa mengakui perbuatannya ;
terdakwa menyatakan menyesal ;
terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat pada umumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana dengan memperhatikan perbuatan terdakwa SURIYA MAU alias SURYA memiliki itikad/niat membantu saksi korban Ani Lusiana Bela dan Lebertina Bey dan Friskila Bela yang dalam hal ini masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa dimana saksi korban pada saat itu memerlukan pekerjaan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan melihat kondisi dunia lapangan pekerjaan semakin sulit terdakwa membantu mencarikan pekerjaan kepada saksi korban, selain itu pula terdakwa memiliki tanggungan dan tulang punggung keluarga mereka dengan demikian Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak, adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditentukan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana maka terdapat cukup alasan bagi terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa SURIYA MAU alias SURYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama dan percobaan perdagangan orang ";
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3(tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari:Kamis,tanggal 02 Agustus2012 yang terdiri dari: SAPTONO SETIAWAN.,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua,MOHAMAD HASANUDDIN HEFNI.,SH. Dan AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh: ANDREAS ATACAY sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : SUDARTO.,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dihadiri Terdakwa, didampingi Penasihat Hukumnya ELIZABETH SULASTRI SUJONO.,SH.;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. MOHAMAD HASANUDDIN HEFNI.,SH.SAPTONO SETIAWAN.,SH.M.Hum
2. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ANDREAS ATACAY