99/Pid.B/2014/PN.Smp.
Putusan PN SUMENEP Nomor 99/Pid.B/2014/PN.Smp.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO
- Menyatakan bahwa terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan mengakibatkan kerusakan material ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; - Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada putusan hakim lain yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ; - Memerintahkan barang bukti berupa : • Satu unit mobil Xenia All New No.Pol. L-1905-GY, satu lembar STNK mobil Xenia All New No.Pol. L-1905-GY, dikembalikan kepada terdakwa ; • Satu unit sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC, satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC dan Satu lembar SIM C an. JAMAL dikembalikan kepada saksi JAMAL ; • Satu unit becak, dikembalikan kepada saksi SANIN ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 99/Pid.B/2014/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO.
Tempat lahir : Sumenep.
Umur/tanggal lahir : 19 tahun.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula
barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyataka terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan mengakibatkan keerusakan material” sebagaimana dalam dakwaan pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Xenia All New No. Pol. L-1905-GY, dikembalikan kepada terdakwa ;
Sepeda motor Honda Supra No. Pol. M-3958-VC, dikembalikan kepada saksi Jamal ;
Sebuah becak kembali kepada Sanin ;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraan bermotor ;
Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang disampaikan di persidangan atas permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa ia terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2014 bertempat di jalan PUD Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan kerugian material, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 sekira pukul 10.00 wib mengendarai Xenia All New No.Pol. L-1905 dari timur menuju kebarat. Ketika kendaraan Xenia All New No.Pol. L-1905 sampai di jalan PUD Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, terdakwa melihat minibus yang tidak diketahui identitasnya bertempat di jalan PUD Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep melaju dari arah barat ketimur dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa panic lalu terdakwa menginjak pedal rem malah menginjak pedal gas lalu membanting setir kekiri dan menabrak becak milik SANIN dan sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M 3958 VC milik JAMAL yang sedang diparkir di sebelah selatan menghadap kebarat.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SANIN mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC milik JAMAL kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Satu unit mobil Xenia All New No.Pol. L-1905-GY ;
Satu lembar STNK mobil Xenia All New No.Pol. L-1905-GY ;
Satu unit sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC ;
Satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC
Satu lembar SIM C an. JAMAL ;
Satu unit becak ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dengan bersumpah terlebih dahulu, yaitu :
1. Saksi JAMAL, menerangkan
bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 10.00 wib bertempat di terminal bis Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC milik saksi yang saat itu sedang diparkir telah ditabrak oleh mobil Xenia All New warna putih No. Pol. L-1905-GY yang dikendarai terdakwa yang melaju dari arah selatan melewati tikungan tajam kemudian menabrak becak setelah itu menabrak sepeda motor saksi ;
bahwa setelah itu mobil Xenia tersebut melarikan diri padahal saat itu ada orang yang duduk di sepeda motor saksi yaitu Kuatman, sempat terlempar hingga pingsan
bahwa akibat tabrakan tersebut, sepeda motor saksi dan becak milik saksi SANIN mengalami kerusakan, tetapi sudah diganti oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa keterangan saksi-saksi SANIN, KUATMAN, EDY HANDOKO dan ENCUNG yang tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dibacakan di persidangan, dan atas pembacaan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya :
bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan PUD Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, saat terdakwa mengendarai mobil Xenia All New warna putih No. Pol. L-1905-GY telah menabrak becak milik saksi SANIN dan sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC milik saksi JAMAL yang saat itu sedang diparkir ;
bahwa saat itu terdakwa melaju dari arah selatan hendak berbelok kearah timur dengan kecepatan + 50-60 km/jam, lalu melihat minibus melaju dari arah barat ketimur, kemudian terdakwa berusaha melakukan pengereman namun yang terinjak malah pedal gas sehingga terdakwa berusaha membanting setir kekiri untuk menghindari minibus, tetapi justru menabrak bacak dan sepeda motor yang sedang parkir ;
bahwa saat itu cuaca cerah siang hari, situasi jalan sepi, jalan lurus beraspal ;
bahwa terdakwa mengendarai mobil tersebut tanpa dilengkapi dengan SIM ;
bahwa akibat tabrakan tersebut, sepeda motor saksi JAMAL dan becak milik saksi SANIN mengalami kerusakan, tetapi sudah diganti oleh terdakwa, sedangkan saksi KUATMAN hanya mengalami nyeri di pinggang ;
bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut dihubungkan dengan barang-bukti yang diajukan di persidangan, maka majelis mendapatkan data-data yang merupakan fakta hukum dalam perkara ini, yang antara lain :
bahwa benar pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan PUD Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, saat terdakwa mengendarai mobil Xenia All New warna putih No. Pol. L-1905-GY telah menabrak becak milik saksi SANIN dan sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC milik saksi JAMAL yang saat itu sedang diparkir ;
bahwa benar saat itu terdakwa melaju dari arah selatan hendak berbelok kearah timur dengan kecepatan + 50-60 km/jam, lalu melihat minibus melaju dari arah barat ketimur, kemudian terdakwa berusaha melakukan pengereman namun yang terinjak malah pedal gas sehingga terdakwa berusaha membanting setir kekiri untuk menghindari minibus, tetapi justru menabrak bacak dan sepeda motor yang sedang parkir ;
bahwa benar saat itu cuaca cerah siang hari, situasi jalan sepi, jalan lurus beraspal ;
bahwa benar terdakwa mengendarai mobil tersebut tanpa dilengkapi dengan SIM ;
bahwa benar akibat tabrakan tersebut, sepeda motor saksi JAMAL dan becak milik saksi SANIN mengalami kerusakan, tetapi sudah diganti oleh terdakwa, sedangkan saksi KUATMAN hanya mengalami nyeri di pinggang ;
bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa selanjuntnya majelis akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, apakah terhadap perbuatan tersebut terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 1999 yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan ;
Karena kelalaiamya menyebabkan kerusakan material ;
Ad. 1. Tentang unsur pertama :
Menimbang, bahwa “setiap orang” yang juga dapat dikatakan sebagai barang siapa di sini bukan merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “barang siapa” ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengan demikian “barang siapa” akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah diajukan seseorang ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa yang mengaku bernama Zedat Unis Varas Bin Suparto yang juga mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam surat penuntutan Penuntut Umum, karenanya ‘barang siapa’ di sini yang dimaksud adalah Zedat Unis Varas Bin Suparto sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekitar jam 10.00 Wib, di Jalan DPU Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, terdakwa telah mengendarai mobil Xenia All New warna putih No. Pol. L-1905-GY, dimana saat itu terdakwa melaju dari arah selatan hendak berbelok kearah timur menuju ke barat dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km/jam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur pertama ini terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 2. Tentang unsur kedua
Menimbang, bahwa “karena kelalaiannya”, yang juga biasa diartikan sebagai kealpaan adalah perbuatan yang dilakukan tersebut tidak ada maksud atau kesengajaan dari pelaku dan terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan kekurang hati-hatian dari pelaku ;
Menimbang, bahwa berhubung arti dari “kelalaian atau kealpaan” tidak diberikan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka majelis Hakim akan berpedoman pada doktrin ;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum kealpaan mengandung 2 (dua) unsur atau syarat, yaitu :
tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa dalam syarat yang pertama haruslah dikletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang tibul karena perbuatannya ;
Menimbang, bahwa bagi setiap pemngemudi oleh hukum diwajibkan untuk memperhitungkan segala kemungkinan yang dihadapi dalam membawakan kendaraannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi JAMAL dan terdakwa telah terbukti bahwa pada saat terdakwa mengendarai mobil Xenia All New warna putih No. Pol. L-1905-GY di jalan DPU Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira jam 10.00 wib, terdakwa telah mernabrak bacak milik saksi SANIN dan sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC milik saksi JAMAL yang saat itu sedang diparkir, sehingga becak dan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti sket gambar kejadian yang dibuat oleh Penyidik dari Seksi Laka Lantas Polres Sumenep, memang benar bahwa posisi becak dan sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa pada saat kejadian (titik tumbuk kecelakaan) ada di badan jalan sebelah selatan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa memang benar becak dan sepeda motor yang ditabrak oleh terrdakwa sedang di tempat parkir di badan jalan sebelah selatan (jalur kiri) ;
Menimbang, bahwa hal ini juga sesuai dengan kondisi becak dan sepeda motor sesaat setelah ditabrak oleh mobil terdakwa mengalami kerusakan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap persidangan bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut kondisi lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal dan cuaca cerah siang hari, hal ini juga sudah diketahui oleh terdakwa sehingga terdakwa mempunyai pandangan yang bebas dan terang saat berkendaraan di jalan raya ;
Menimbang, bahwa dalam keadaan seperti ini menurut Majelis Hakim terdakwa seharusnya sudah mempertimbangkan segala sesuatunya antara lain harus tetap waspada dan berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraannya tetapi yang terjadi terdakwa saat akan berbelok kearah timur menuju kearah barat dengan kecepatan lebih kurang 50-60 km/jam ketika ada sebuah minibus yang melaju dari arah barat ketimur sehingga terdakwa panic dan membanting setir kearah kiri untuk menghindari minibus yang akhirnya menabrak becak dan sepeda motor yang sedang parkir, hal inilah yang menjadi sebab kecelakaan ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas kecelakaan terjadi di badan jalan sebelah selatan (tempat parkir) dalam kondisi lalu lintas yang sepi jalan lurus dan cuaca cerah siang hari , jadi menurut Majelis Hakim seharusnya terdakwa perlu berhati-hati dan mempertimbangkan situasi jalan, apalagi keadaan cuaca yang cerah, sehingga jarak pandang terdakwa bebas dan terang serta dapat dengan jelas melihat situasi jalan sekitarnya dengan baik tetapi ternyata terdakwa tidak berkonsentrasi penuh saat mengendarai mobilnya, sehingga sangat berbahaya baik bagi diri terdakwa atau orang lain, apabila terjadi sesuatu hal dan terdakwa tidak sempat menghindar ;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa tabrakan yang terjadi saat itu disebabkan oleh perhitungan terdakwa yang meleset, karena itu syarat tidak mengadakan penduga-duga yang selamanya diharuskan oleh hukum telah dipenuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam syarat yang kedua, yang dijadikan obyek peninjauan bukan batin terdakwa melainkan tingkah laku terdakwa sendiri, bahwa untuk itu haruslah dilihat apakah terdakwa ada kewajiban untuk berbuat lain ?
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri bahwa karena pada saat itu lalu lintas dalam keadaan sepi maka di jalur kiri dimana terdakwa mengendarai mobilnya sepi sehingga terdakwa tidak perlu panic pada saat bersalipan dengan kendaraan lain dari arah sebaliknya, tetapi justri terdakwa panic dan salah menginjak pedal rem malah menginjak pedal gas dan akhirnya tidak bisa menguasai keadaan lalu membanting setir kearah kiri dimana banyak kendaraan lain yang sedang parkir ;
Menimbang, bahwa selain apabila terdakwa tidak panic sehingga tidak keliru dalam menginjak pedal rem, maka tabrakan tidak akan terjadi dan kerusakan kendaraan lain akan dapat dihindarkan, tetapi terdakwa berbuat sebaliknya yaitu terdakwa panic dan membanting setir kearah badan jalan akhirnya mobil yang dikendarai terdakwa menabrak becak dan sepeda motor yang sedang parkir di badan jalan yang mengakibatkan kerusakan ;
Menimbang, bahwa dari perilaku terdakwa yang demikian itu dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa tidak mengadakan penghati-hatian yang diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa sudah menjadi Yurisprudensi yang tetap bahwa kesalahan atau kelalaian dalam tindak pidana yang bersifat culpa, sama sekali tidak merupakan “ALASAN PEMAAF” yang meniadakan kelalaian dan kekurang hati-hatian pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan maka terungkap fakta bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut becak milik saksi SANIN dan sepeda motor milik saksi JAMAL mengalami kerusakan sehingga menimbulkan kerugian pada diri saksi SANIN dan saksi JAMAL ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur kedua ini terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas majelis menganggap unsur kedua inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan mengakibatkan kerusakan material ;
Meninmbang, bahwa sebelumnya majelis akan mempertimbangnkan terlebih dahulu apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, terdakwa adalah orang yang dapat disimpulkan sehat fisik dan mentalnya, hal ini dapat dilihat dari tutur kata, cara bicara serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, oleh karennya majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sebab tidak ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, karenanya pula terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa sopan di persidangan dan mengaku terus terang ;
terdakwa menyesali perbuatannya ;
terdakwa sebagai mahasiswa aktif ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat majelis pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa dan saksi-saksi korban sudah ada perdamaian mengenai kasus kecelakaan lalu lintas ini ;
Bahwa terdakwa sudah mengganti semua kerugian atas kerusakan becak dan sepeda motor korban ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Undang-undang No 8 tahun 1981, pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan mengakibatkan kerusakan material ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZEDAT UNIS VARAS Bin SUPARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada putusan hakim lain yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Satu unit mobil Xenia All New No.Pol. L-1905-GY, satu lembar STNK mobil Xenia All New No.Pol. L-1905-GY, dikembalikan kepada terdakwa ;
Satu unit sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC, satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 No. Pol. M-3958-VC dan Satu lembar SIM C an. JAMAL dikembalikan kepada saksi JAMAL ;
Satu unit becak, dikembalikan kepada saksi SANIN ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputusakan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, tanggal 15 April 2014 oleh kami HJ. ENI SRI RAHAYU, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, S.H., M.H. dan YUKLA YUSHI, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dibantu RUSMIYATI SALEH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh R.TEDDY ROOMIUS, S.H. Penuntut Umum pada Kejari Sumenep dan terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. ISDARYANTO, SH,, MH. HJ. ENI SRI RAHAYU, SH., MH.
2. YUKLA YUSHI, S.H,
Panitera Pengganti,
RUSMIYATI SALEH