54/PID.B/2011/PN.SML
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 54/PID.B/2011/PN.SML
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WILHELMINA SALEMBUN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa WILHELMINA SALEMBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
---------------------------------------------------------------
NOMOR : 54/PID.B/2011/PN.SML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : WILHELMINA SALEMBUN ;
Tempat Lahir : Saumlaki ;
Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 16 April 1971 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Olilit Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Agama : Kristen Katolik ;
Pekerjaan : Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Periode Juni 2003 – 7 April 2004 ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa dalam perkara ini menjalani penahanan oleh :
Penyidik : tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2011 dalam status Penahanan Kota ;
Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki : sejak tanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2011 dalam status Penahanan Kota ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki : sejak tanggal 17 September 2011 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2011 dalam status Penahanan Kota ;
Perpanjangan Penahanan tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon : sejak tanggal 16 November 2011 sampai dengan tanggal 15 Desember 2011 dalam status Penahanan Kota ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H., Pengacara / Advokat dan Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan surat bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa WILHELMINA SALEMBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 299.459.250,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Daftar Pembayaran Uang Jaga Malam Bagi Pegawai Honor Sekretariat KPU Kab. MTB periode Januari s/d Juli 2004.
Buku Tabungan Britama KCP Saumlaki Nomor rekening 0643-01-000367-50-7 A.n Wilhelmina Salembun.
Daftar Honor Tim Seleksi calon Anggota KPU Kab. MTB. Tanggal 10 Mei 2003.
Daftar Honor Sekretariat keAnggotaan KPU Kab. MTB. Tanggal 24 Juni 2003.
Daftar Honor Tim Panitia Pelaksana Pelantikan Anggota PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor tanggal 4 September 2003.
Daftar Transportasi PP Anggota PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor Insentif Anggota PPK / SEKCAM Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor penatar Rakernis PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 130/SPPD/X/03 tanggal 29 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Ambon sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) a/n Daniel Lethulur.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 138/SPPD/XI/03 tanggal 21 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n D. Torimtubun.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 140/SPPD/XI/03 tanggal 21 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n Daniel Lethulur.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 142/SPPD/XI/03 tanggal 24 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n Ir. J.J.J. Lololuan.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 142/SPPD/XI/03 tanggal 24 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) a/n P. Jambormias.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 148/SPPD/XII/03 tanggal 12 Desember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Larat sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) a/n A. Bwariat.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 146/SPPD/XII/03 tanggal 1 Desember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Makasar sebesar Rp. 4.392.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) a/n A. Bwariat.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 158/SPPD/I/04 tanggal 3 Januari 2004 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke ambon sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) a/n F.J HUKA.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 82/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n W. Salembun.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 101/SPPD/X/03 tanggal 2 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n Frans J. Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 80/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n G. Lambiombir.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 49/SPPD/VIII/03 tanggal 5 September 2003 untuk perjalanan dinas ke Ambon a/n W. Salembun.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 41/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas ke Kecamatan Letti dan Kecamatan Moa Lakor a/n K. Knyartutu.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 42/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Tepa, Letwurng dan Lelang a/n A. Bwariat.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 50/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Tepa, Letwurung dan Lelang a/n P. Jambormias.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 34/SPPD/VII/03 tanggal 26 Juli 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Wermaktian dan Kec. Selaru a/n Ir. J.J.J Lololuan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 32/SPPD/VII/03 tanggal 18 Juli 2003 untuk perjalanan dinas Saumlaki a/n F. J Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 49/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Serwaru dan Wet a/n F. Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 81/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas dari Ambon ke Jakarta a/n K. Knyartutu.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 20/SPPD/VI/03 tanggal 25 Juni 2003 untuk perjalanan dinas dari Ambon Makasar a/n D. Torimtubun.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Maret sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan April sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Mei sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Juni sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Juli 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Juli sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Agustus 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Agustus sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 23 Juni 2003 untuk pembayaran Bantuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tanggara Barat Untuk KPU MTB TA. 2003 melalui Bendahara KPU MTB di Saumlaki sebesar Rp. 205.000.000,- (Dua ratus lima juta rupiah).
Kwitansi untuk pembayaran biaya 2 buah spanduk untuk seleksi Anggota KPU Kab. MTB sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk pembayaran biaya makan selama seleksi Anggota KPU sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 18 April 2003 untuk pembayaran Biaya Foto Copy UU 31 dan UU Nomor 12 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Agustus 2003 untuk Pembayaran pembelian 1 (satu) buah meja rapat Anggota KPU Kab. MTB sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit Kendaraan roda 2 Honda GL Max sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit Fax sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit computer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kwitansi tanggal 22 Juli 2003 untuk pembelian 2 (dua) buah AC untuk kantor KPU Kab. MTB sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kwitansi untuk biaya sewa mobil dalam rangka Kunjungan Kerja Bapak Menteri Perikanan dan Kelautan di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran sewa mobil untuk pemindahan barang (pindah gedung kantor) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk sewa mobil dalam rangka kunjungan Bapak Gubernur Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk sewa mobil dalam rangka kunjungan kerja Bapak Gubernur Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 23 Juni 2003 untuk pembayaran sewa gedung Natar Kaumpu untuk kantor Secretariat KPU Kab. MTB sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Maret 2003 untuk pembelian Mobiler Kantor sebesar Rp. 23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 18 Nopember 2003 untuk biaya foto copy UU Pemilu dll sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk Biaya angkutan barang – barang kantor selama dua hari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Juni 2003 untuk pembayaran alat – alat instalasi Listrik dan Kantor sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembuatan papan nama kantor dan spanduk sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 1 Juni 2003 untuk biaya pembelian peralatan kantor sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk biaya pembelian karpet 3 (tiga) rol sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk pembelian 1 (satu) buah dispenser dan gelas sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 28 Juli 2003 untuk biaya tukang rehab gedung kantor sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 untuk pembelian bahan – bahan rehap gedung kantor sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 22 Desember 2003 untuk pembayaran pembuatan dua buah spaduk dan ucapan duan lolat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Agustus 2003 untuk biaya pemasangan AC Kantor 2 (dua) buah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 untuk pembayaran satu stel kursi plastic sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 8 Agustus 2003 untuk pembelian enam buah kursi kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk biaya pemasangan AC 1 (satu) unit sebesar Rp. 400.000,-
Kwitansi tanggal 15 Juli 2003 untuk pembuatan bendera depan kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) buah tustel merk Sony sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Tanggal 4 September 2003 Honor Penatar Rakernis PPK Kab. MTB sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya Dekorasi ruangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya snack Rakernis selama 2 hari sebesar Rp. 4.875.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya makan rakernis selama 2 hari sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya foto copy dan jilid keperluan rakernis sebesar Rp. 985.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 8 Oktober 2003 untuk pembayaran penambahan dana untuk PPS Kelurahan Saumlaki sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 21 Maret 2003 untuk pembelian ATK bulan Maret 2003 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 26 April 2003 untuk pembelian ATK bulan April 2003 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 21 Mei 2003 untuk pembelian ATK bulan Mei 2003 sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Juni 2003 untuk pembelian ATK bulan Juni 2003 sebesar Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Agustus 2003 untuk pembelian ATK bulan Agustus 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enampuluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Agustus 2003 untuk pembelian ATK bulan Juli sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk pembelian ATK untuk kegiatan RAKERNIS sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi tanggal 5 September 2003 untuk pembelian ATK bulan September 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 11 September 2003 untuk pembelian ATK bulan Nopember 2003 sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 7 Oktober 2003 untuk pembelian ATK bulan Oktober 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 6 Desember 2003 untuk pembelian ATK bulan Desember 2003 sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Kwitansi Tanggal 5 Nopember 2003 untuk dana Pemilu 2004 TA. 2003 Panwas Kec. Nirunmas sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 6 Nopember 2003 untuk biaya Panwaslu Kec. Tansel Dana pemilu Tahun 2004 sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Nopember 2003 untuk biaya Pemilu 2004 TA. 2003 Panwaslu Kec. Wermaktian sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Nopember 2003 untuk Dana Panwascam Pemilu 2004 TA. 2003 Kecamatan Moa Lakor sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Damer sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Kisar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Wetar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Yaru sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Kormomolin sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Wertamrian sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Wuarlabobar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Tanut sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Babar Timur sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Pulau Selaru sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Pulau Letty sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Maret 2004 untuk Dana Pemilu TA. 2004 Kec. Serwaru bulan Maret – April 2004 sebesar Rp. 60.982.542,- (enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua lima ratus empat puluh dua rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Maret 2004 untuk Dana sosialisasi PPK Kec. Mdona Hyera sebesar Rp. 15.070.000,- (Lima belas juta tujuh puluh ribu rupiah).
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Januari 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Pebruari 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Maret 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan April 2004.
Kwitansi SPPD atas nama K. Lodarmase dari Kec. Selaru tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 425.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Z. Lamere dari Kec. Wermaktian tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Z. Watratan dari Kec. Wuarlabobar tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama D. E. Sabanu, SE dari Kec. Selaru tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 1.800.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Holyed Lethulur tanggal 20-3-2004 sebesar Rp.1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Ir. J. Lololuan tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 2.050.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama R. Laiyan tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Beni Fase tanggal 31-3-2004 sebesar Rp. 1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Frangky Sambanu tanggal 3-4-2004 sebesar Rp.1.550.000,-.
5 (lima) lembar Kwitansi SPPD tanpa tanda tangan.
Kwitansi biaya Pelipatan Surat Suara MTB I, II, dan III tanggal 1-04-2004 sebesar Rp. 5.350.000,-.
Kwitansi biaya Pelipatan Surat Suara tanggal 6-5-2004 sebesar Rp. 560.000,-
Kwitansi biaya Pengemasan Surat Suara tanggal 28-03-2004 sejumlah Rp. 1.000.000,-.
Kwitansi biaya Pengemasan Surat Suara tanggal 29 Maret 2004 sejumlah Rp. 6.746.500,-.
7 (tujuh) lembar kwitansi ongkos muat Surat Suara dan logistik pemilu.
3 (tiga) lembar kwitansi biaya angkut logistic pemilu dan Surat Suara ke semua TPS di Kecamatan Tansel.
2 (dua) lembar kwitansi biaya angkut logistic pemilu ke Kecamatan Tanimbar Utara.
6 (enam) lembar kwitansi biaya transpor logistik pemilu dari Kecamatan Selaru ke desa – desanya.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Kecamatan Kormomolin.
4 (empat) lembar kwitansi biaya transport dan angkat muat logistik pemilu ke Kecamatan Wermaktian.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport dan angkat muat logistik pemilu ke Kecamatan Wertamrian.
4 (empat) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Desa Lermatang, Latdalam dan Bomaki.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Kecamatan Nirunmas ke Desa – desanya.
Kwitansi biaya transport dari Kecamatan Yaru ke desa – desanya (6 desa) tanggal 01 Maret 2004 sebesar Rp. 1.200.000,-.
Kwitansi biaya transport dari Wunlah ke Mollo tanggal 01 April 2004 sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi biaya carter Motor untuk Surat Suara, Bilik Suara, dll tanggal 01 April 2004 sebesar Rp. 2.500.000,-.
2 (dua) lembar kwitansi ongkos barang KPU dan pengamanan di KM. Cantika.
3 (tiga) lembar Kwitansi ongkos/jasa buruh.
3 (tiga) lembar kwitansi biaya transport lokal.
2 (dua) lembar kwitansi pemuatan logistik pemilu (angkatan laut).
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport tanpa tanda tangan.
Kwitansi biaya pengisian air tawar KM. Banda Neira tanggal 30 – 3 – 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi biaya carter speed ke Kecamatan Romnus – PP tanggal 12 April 2004 sebesar Rp. 4.000.000,-.
Kwitansi biaya bagasi ke pesawat Merpati Kisar tanggal 31 Maret 2004 sebesar Rp. 253.500,-.
2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya carter motor untuk surat suara.
8 (delapan) lembar Kwitansi photo copy.
24 (dua puluh empat) lembar kwitansi pembelian ATK.
60 (enam puluh) lembar kwitansi biaya makan / konsumsi.
Kwitansi biaya servis kendaraan KPU tanggal 6 April 2004 sebesar Rp. 100.000,-.
Kwitansi pembelian 1 (satu) unit printer Canon i225 tanggal 13 Maret 2004 sebesar Rp. 700.000,- (tanpa tanda tangan).
Bukti pembayaran 3 x Cash Cartig tanggal 4 – 5 – 2004 sebesar Rp. 90.000,-.
Kwitansi pembelian lampu neon tanggal 5-4-2004 sebesar Rp. 330.000,- (tanpa tanda tangan).
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 17 s/d 20 Maret 2004 sejumlah Rp. 196.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 18 Pebruari 2004 sejumlah Rp. 1.762.280,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 23 Maret 2004 sejumlah Rp. 485.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 26 Maret 2004 sejumlah Rp. 2.067.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 23 Maret 2004 sejumlah Rp. 667.000,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 24 Maret 2004 sejumlah Rp. 3.756.750.-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 25 Maret 2004 sejumlah Rp. 1.877.000,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 02 Maret 2004 sejumlah Rp. 4.297.200,-.
Kwitansi untuk biaya perjalanan dinas kepada Bpk. Cokro, Cak Lamere dan Bpk. Huka pemilihan ulang di Wuarlabobar tanggal 11 April 2003 sebesar Rp. 2.125.000,-.
Kwitansi untuk dana Pemilu TA 2004 Kec. Babar Timur bulan Maret – April tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp. 73.997.934,-.
Kwitansi dana pemilu 2004 TA 2004 bulan Maret – April Kec. Mdona Hyera, Letti, Moa, Kisar, Wetar tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 249.585.558,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Bulan Januari – Pebruari Kec. Damer panjar I tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 9.750.000,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Kec. Damer bulan Maret – April Panjar II tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 34.093.482,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Kec. Tansel tanggal 26 Maret 2004 sebesar Rp. 66.870.996,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Nirunmas tanggal 24 Maret 2004 sebesar Rp. 34.388.058,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Selaru tanggal 25 Maret 2004 sebesar Rp. 44.613.270,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Wuarlabobar sebesar Rp. 46.843.542,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Wertamrian sebesar Rp. 41.729.694,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Kormomolin sebesar Rp. 38.676.906,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Tansel sebanyak 13 KPPS tanggal 05 April 2004 sebesar Rp. 10.764.000,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Panwas Kabupaten tanggal 27 Maret 2004 sebesar Rp. 121.342.997,-.
Kwitansi biaya perjalanan dinas untuk membawa LPJ ke Jakarta tanggal 04 Oktober 2003 sebesar Rp. 7.000.000,-.
Kwitansi biaya tambahan daftar pemilih tanggal 10 Oktober 2003 sebesar Rp. 300.000,-.
Dikembalikan kepada Negara melalui Komisi Pemilihan Umum Kab. MTB ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) ;
Menetapkan merehabilitir/memulihkan hak, harkat serta martabat Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya, dan Duplik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Replik Penuntut Umum yang disampaikan pula secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa WILHELMINA SALEMBUN selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode Juni 2003 – 7 April 2004 yang digantikan oleh Ny. Meis Sumakud berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 90/SEK-KPU/MTB/IV/2004 tentang Pengangkatan Pemegang Kas (Bendaharawan) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 7 April 2004, bersama dengan DANIEL LETHULUR, S.IP Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2003-2005 (yang perkaranya telah diputus terbukti oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Putusan Nomor : 08/Pid.B/2008/PN.SML tanggal 17 Juni 2009 dan dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 61/PID/2009/PT.MAL tanggal 01 Desember 2009), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2003 sampai dengan 7 April 2004 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa dalam pemilu 2004 KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapat dana operasional untuk Tahun Anggaran 2003 dan 2004 sebesar Rp. 9.501.493.625,- (sembilan milyar lima ratus satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2003.
Sumber dana APBN Rp. 1.662.722.350,-
Sumber dana bantuan APBD Kab. MTB Rp. 305.000.000,-
Sumber dana bantuan KPUD Propinsi Maluku Rp. 82.000.000,-
Rp. 2.049.722.350,-
Tahun Anggaran 2004.
Sumber dana APBN Rp. 4.677.614.000,-
Sumber dana bantuan APBD Kab. MTB Rp. 1.100.000.000,-
Sumber dana bantuan APBD Kab. MTB Rp. 1.100.000.000,-
Sumber dana bantuan KPU Propinsi Maluku Rp. 152.020.000,-
Rp. 7.451.771.275,-
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak bulan Juni 2003 sampai dengan tanggal 7 April 2004 melakukan pengelolaan keuangan bersama dengan Daniel Lethulur S.Ip selaku Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Pengguna Anggaran/Pengelola Biaya Dana Pemilu 2004.
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah Bendahara pada penyelenggara Pemilu 2004 sesuai Pasal 20 Ayat (1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran biaya Pemilihan Umum 2004 seharusnya membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 dari bulan Januari 2004 sampai dengan 7 April 2004 mengenai penggunaan dana Biaya Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN setiap bulan yang dilaporkan selambat – lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya yang disusun berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) serta bukti penerimaan/pengeluaran yang sah namun kenyataannya Terdakwa tidak dapat melengkapi pengeluaran – pengeluaran KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 Ayat (3) huruf a, b dan c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum sehingga Terdakwa kesulitan untuk membukukan dengan baik setiap pendapatan serta pengeluaran KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP). Sebagaimana ketentuan Pasal 18 jo. Pasal 19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 terhadap hal itu Daniel Lethulur,S.Ip selaku Pengguna Anggaran/Pengelolaan Biaya tidak melakukan pengawasan sehingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang seharusnya dibuat menjadi tidak dapat dibuat dan tidak disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU cq. Biro Keuangan KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat dan ditembuskan kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan serta Kepala Kantor PerBendaharaan dan Kas Negara setempat sebagaimana ketentuan Pasal 21 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004.
Bahwa tidak dilaksanakan ketentuan mengenai penggunaan biaya Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 bulan Januari sampai dengan tanggal 7 April 2004 sebagaimana tersebut di atas menyebabkan terjadinya tata cara pengelolaan anggaran biaya pemilu tahun 2004 untuk Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 bulan Januari sampai dengan tanggal 7 April 2004 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain sebagai berikut:
Terhadap Dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2003.
Terdakwa telah mencairkan dana berdasarkan Surat Perintah membayar Uang (SPMU) sebesar Rp. 1.662.722.350,- dari dana tersebut Terdakwa telah mengeluarkan sejumlah Rp. 683.367.336,- dengan perincian :
| No. | Tanggal | Yang Menerima | Jumlah | Keterangan | No. Bukti |
| 1 | 10/05/2003 | 6.000.000 | Honor tim seleksi calon Anggota KPU | 96 | |
| 2 | 24/06/2003 | 4,550.000 | Honor sekretariat keAnggotaan KPU | 97 | |
| 3 | 04/09/2003 | 14.400.000 | Tranportasi PP Anggota PPK | 100 | |
| 4 | 04/09/2003 | 2.040.000 | Honor Insentif Anggota PPK | 101 | |
| 5 | 04/09/2003 | 1.250.000 | Honor penata rakernis PPK | 102 | |
| 6 | 04/09/2003 | 12.500.000 | Uang transportasi Anggota KPU | 103 | |
| 7 | 2003 | G. Sudi S, STP | 23.244.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Wertamrian | 104 |
| 8 | 2003 | S.Wakim | 23.994.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Wuarlabobar | 105 |
| 9 | 2003 | 23.994.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Yaru | 106 | |
| 10 | 2003 | Heatubun | 23.994.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Kormomolin | 107 |
| 11 | 2003 | Rahantoknam | 25.744.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Letti | 108 |
| 12 | 2003 | L.Liuryaman, BA | 23.494.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Tanimbar Utara | 109 |
| 13 | 2003 | Drs. J.N.Leunupun | 26.244.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Moa Lakor | 110 |
| 14 | 2003 | Drs.J.N.Leunupun | 21.480.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 12 Desa Kec.Moa Lakor | 111 |
| 15 | 2003 | Rahantoknam | 12.530.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 7 Desa Kec. Letty | 112 |
| 16 | 2003 | Sabono | 10.740.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 6 Desa Kec. Yaru | 113 |
| 17 | 2003 | Sudi S, STP | 16.110.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 9 Desa Kec. Wertamrian | 114 |
| 18 | 2003 | Heatubun | 16.110.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 9 Desa Kec. Kormomolin | 115 |
| 19 | 10/06/2003 | 300.000 | Biaya pembayaran bensin | 136 | |
| 20 | 10/06/2003 | 300.000 | Biaya pembayaran bensin | 137 | |
| 21 | 10/06/2003 | A.Lodarmase | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Mei | 138 |
| 22 | 30/06/2003 | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Juni | 139 | |
| 23 | 30/07/2003 | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Juli | 140 | |
| 24 | 30/08/2003 | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Agustus | 141 | |
| 25 | 10/06/2003 | M.Kaneti | 4.800.000 | By.Makan selama seleksi Anggota KPU | 144 |
| 26 | 16/04/2003 | Thalis | 500.000 | By.fotocopy UU 31 dan UU nomor 12 | 145 |
| 27 | 20/08/2003 | W.Salembun | 4.500.000 | Pembelian 1 Buah meja rapat Anggota KPU | 146 |
| 28 | 2003 | J.Afaratu | 21.000.000 | Pembelian 1 Unit kendaraan roda 2 honda gl-max | 147 |
| 29 | 2003 | J.Afaratu | 2.500.000 | Pembelian 1 unit fax | 148 |
| 30 | 2003 | Toko erlin | 20.000.000 | Pembelian 1 unit komputer | 149 |
| 31 | 22/07/2003 | Toko erlin | 8.000.000 | Pembelian 2 buah ac untuk kantor KPU | 150 |
| 32 | 2003 | Wilhelmun | 500.000 | By.sewa mobil dlm rangka kunjungan kerja menteri perikanan dan kelautan di saumlaki | 151 |
| 33 | 2003 | 750.000 | Sewa mobil untuk pemindahan barang (pindah gedung kantor) | 152 | |
| 34 | 2003 | E.Rangkoli | 500.000 | Sewa mobil dalam rangka kunjungan Gubernur | 153 |
| 35 | 2003 | C.Chandres | 500.000 | Sewa mobil dalam rangka kunjungan Gubernur | 154 |
| 36 | 23/06/2003 | RD.Jais Bwariat Pr | 22.500.000 | Sewa gedung natar kaumpu utk kantor Sekretaris umum KPU Kab. MTB | 155 |
| 37 | 18/11/2003 | 2.180.000 | By.fotocopyUU pemilu | 157 | |
| 38 | 21/03/2003 | Toko erlin | 900.000 | Pembelian ATK bulan Maret 2003 | 180 |
| 39 | 26/04/2003 | Toko erlin | 900.000 | Pembelian ATK bulan April 2003 | 181 |
| 40 | 21/05/2003 | Toko erlin | 950.000 | Pembelian ATK bulan Mei 2003 | 182 |
| 41 | 20/06/2003 | Toko erlin | 975.000 | Pembelian ATK bulan Juni 2003 | 183 |
| 42 | 10/08/2003 | Toko erlin | 765.000 | Pembelian ATK bulan Agustus 2003 | 184 |
| 43 | 19/08/2003 | Toko erlin | 900.000 | Pembelian ATK bulan Juli 2003 | 185 |
| 44 | 04/09/2003 | J.Ataratu | 3.000.000 | Pembelian ATK untuk kegiatan Rakernis | 186 |
| 45 | 05/09/2003 | Toko erlin | 765.000 | Pembelian ATK bulan September 2003 | 187 |
| 46 | 11/11/2003 | Toko erlin | 740.000 | Pembelian ATK bulan Nopember 2003 | 188 |
| 47 | 07/10/2003 | Toko erlin | 765.000 | Pembelian ATK bulan Oktober 2003 | 189 |
| 48 | 06/12/2003 | Toko erlin | 740.000 | Pembelian ATK bulan Desember 2003 | 190 |
| 49 | 05/11/2003 | P.Fenanlambir | 16.325.000 | Dana pemilu 2004 T.A 2003 panwas Kec. Nirunmas | 191 |
| 50 | 06/11/2003 | P.Lempirwase | 16.325.000 | By. Panwaslu Kec. Tanimbar selatan.Dana pemilu 2004 T.A 2003 | 192 |
| 51 | 05/11/2003 | Pdt.R.Lehatompessy | 16.325.000 | Dana panwaslu pemilu 2004 TA 2003 Kec. Moa Lahor | 193 |
| 52 | 05/11/2003 | Abner Barloy | 16.325.000 | By.Pemilu 2004 TA 2003 Kec. Wermaktian | 194 |
| 53 | 30/10/2003 | S.A.Letelay,S.Pd | 16.325.000 | By.Panwas Kecamatan Damar | 195 |
| 54 | 30/10/2003 |
| 16.325.000 | By. Panwas Kecamatan Kisar | 196 |
| 55 | 30/10/2003 | A.Katipana | 16.325.000 | By.Panwas Kecamatan Wetar | 197 |
| 56 | 03/11/2003 | Y.Kartutu | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Yaru | 198 |
| 57 | 03/11/2003 | H.laikeke | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Kormomolin | 199 |
| 58 | 03/11/2003 | R.Tupamahu | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Wertamrian | 200 |
| 59 | 03/11/2003 | C.Batimurek | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Wuarlabobar | 201 |
| 60 | 03/11/2003 | H.Sutiray | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Tanut | 202 |
| 61 | 29/10/2003 | A.J.Leiloka | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Barbar Timur | 203 |
| 62 | 29/10/2003 | A.J.Somarwane | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Pulau Selaru | 204 |
| 63 | 29/10/2003 | Jhon. M. Dady | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec.Pulau Leti | 205 |
| 64 | 29/10/2003 | Aipda.A.Laiyan | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Mdona hyera | 206 |
| 65 | 29/10/2003 | Bripka Habri | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Barbar Barat | 207 |
| 66 | 05/04/2003 | 330.000 | Lampu Neon | ||
| 67 | 04/09/2003 | P.watratan | 1.250.000 | Honor Penatar Rakernis PPk Kab. MTB | 174 |
| 68 | 04/09/2003 | T.Jabar | 500.000 | By. Dekorasi ruangan | 175 |
| 69 | 04/09/2003 | Ny.E.Ditiolebit | 4.875.000 | By. Snack rakernis selama 2 hari | 176 |
| 70 | 04/09/2003 | Ny.E.Ditiolebit | 5.250.000 | By.makan rakernis selama 2 hari | 177 |
| 71 | 04/09/2003 | Fotocopy selex | 985.000 | By. Fotocopy dan jilid keperluan rakernis | 178 |
| 72 | 04/09/2003 | 2.500.000 | Honor tim panitia pelaksana pelantikan Anggota PPK | 98 | |
| 73 | 04/09/2003 | 700.000 | Honor pengukuhan pelantikan+rohaniawan+honor instansi terkait | 99 | |
| 74 | 08/10/2003 | Batmanlusi | 1.700.000 | Penambahan dana untuk PPS kelurahan saumlaki | 179 |
| 75 | 2003 | P.Uniwaly | 400.000 | By.pemesanan ac 1 unit | 170 |
| 76 | 2003 | W.Sakut | 3.500.000 | Pembelian 1 buah tustel merk sony | 173 |
| Jumlah | 683.367.336 | ||||
Sehingga terdapat sisa dana Rp. 979.355.014,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat belas rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Maluku nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007.
Terhadap dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004.
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat melaksanakan pengelolaan dana tersebut sejak bulan Januari 2004 hingga 7 April 2004 bersama dengan Daniel Lethulur, S.Ip selaku Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara dan Pengguna Anggaran/Pengelolaan Biaya Dana Pemilu Tahun Anggaran 2004 sejumlah Rp. 1.969.918.500,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Dana yang dicairkan melalui KPKN Saumlaki sesuai SPM No : 131640W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk KPU Kab. MTB T.A. 2004 sebesar Rp. 93.783.900,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Dana yang dicairkan melalui KPKN Saumlaki sesuai SPM No : 131641W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk Panwaslu Kabupaten MTB T.A. 2004 sebesar Rp. 71.568.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu).
Dana yang dicairkan melalui KPKN Saumlaki sesuai SPM No : 131642W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS dan KPPS pada Kabupaten MTB T.A. 2004 sebesar Rp. 1.804.566.000,- (satu milyar delapan ratus empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Namun di dalam penggunaannya, dana yang telah dicairkan tersebut oleh Terdakwa selaku Bendahara bersama – sama dengan Daniel Lethulur, S.Ip selaku Sekretaris/Pengguna Pengelolaaan dan Pemilu 2004 tidak pernah membuat laporan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu yang seharusnya dilaporkan kepada Sekjen KPU Pusat cq. Kepada Biro Keuangan dengan ditembuskan juga kepada Kepala Kantor PerBendaharaan Keuangan Negara Saumlaki sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 89 tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 Tahun 2003, kemudian pada tanggal 7 April 2004 Terdakwa diberhentikan sebagai Bendahara.
Bahwa dengan tidak dibuatnya laporan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah dicairkan oleh Terdakwa maka Kantor PerBendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Saumlaki membuat teguran secara tertulis kepada Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui surat : S-2014/WA.29/PK.0521/2004 tanggal 23 September 2004 yang isinya untuk segera menyampaikan tembusan laporan realisasi pertanggungjawaban atas pengelolaan dana pemilu yang telah dicairkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) namun sampai dengan berakhir Tahun Anggaran 2004, Daniel Lethulur, S.Ip selaku Pengguna Anggaran/Pengelola Biaya dana Pemilu 2004 tidak pernah memerintahkan Terdakwa untuk membuat laporan realisasi pertanggungjawaban pengelolaan dana yang telah dicairkan tersebut dan Terdakwa pun tidak berinisiatif untuk membuat laporan pertanggungjawaban selaku Bendahara.
Sehingga untuk dana pemilu 2004 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 sampai tanggal 7 April 2004 terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp. 979.355.014,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat belas rupiah) ditambah Rp. 1.969.918.500,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) maka seluruhnya berjumlah Rp. 2.949.273.514,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus empat belas rupiah).
Terhadap Sumber dana dari bantuan APBD Tahun Anggaran 2003.
Bahwa Terdakwa telah mencairkan dana sejumlah Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dari dana APBD tersebut Terdakwa hanya dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 110.960.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Yang menerima | Jumlah | Keterangan | No. Bukti |
| 1 | 29/10/2003 | D.Lethulur,S.Ip | 4.500.000 | SPPD | 116 |
| 2 | 21/11/2003 | Drs.D.Torimtubun | 6.060.000 | SPPD | 117 |
| 3 | 21/11/2003 | D.Lethulur, S.Ip | 6.180.000 | SPPD | 118 |
| 4 | 24/11/2003 | P.Jambormias,S.Sos | 4.480.000 | SPPD | 119 |
| 5 | 24/11/2003 | Ir.J.J.Lololuan | 6.180.000 | SPPD | 120 |
| 6 | 12/12/2003 | A.Bwariat | 1.300.000 | SPPD | 121 |
| 7 | 2003 | T.Yabah | 800.000 | By.2 buah spanduk utk.seleksi Anggota KPU | 143 |
| 8 | 30/06/2003 | Toko erlin | 23.000.000 | Pembelian mobiler kantor | 156 |
| 9 | 19/07/2003 | Bwarlely | 700.000 | By.Pengangkutan barang-barang kantor selama 2 hari | 158 |
| 10 | 05/06/2003 | Toko erlin | 1.500.000 | Alat-alat instalasi listrik dan kantor | 159 |
| 11 | 20/06/2003 | T. Jabar | 1.100.000 | Pembuatan papan nama kantor dan spanduk | 160 |
| 12 | 15/07/2003 | Avelamder | 750.000 | Pembuatan bendera depan kantor | 172 |
| 13 | 11/06/2003 | Toko erlin | 920.000 | Biaya pembelian peralatan kantor | 161 |
| 14 | 19/07/2003 | Toko erlin | 900.000 | Biaya pembelian karpet 3 roll | 162 |
| 15 | 19/07/2003 | Toko erlin | 700.000 | Pembelian 1 buah dispenser dan gelas | 163 |
| 16 | 28/072003 | P. sabono | 2.500.000 | By. Tukang rehab gedung kantor | 164 |
| 17 | 05/082003 | Toko erlin | 5.500.000 | Bahan-bahan rehab gedung kantor | 165 |
| 18 | 05/08/2003 | Toko erlin | 250.000 | Satu stel kursi plastik | 168 |
| 19 | 08/08/2003 | Bengkel wijaya | 750.000 | Pembelian 6 buah kursi kantor | 169 |
| 20 | 01/12/2003 | A.Bwariat | 4.390.000 | SPPD | 122 |
| 21 | 22/12/2003 | Eko.P.Priyanto | 1.500.000 | Pembuatan 2 buah spanduk dan ucapan duan lolat | 166 |
| 22 | 20/08/2003 | A.H.Bonara | 800.000 | Biaya pemasangan AC kantor 2 buah | BAP |
| 23 | 27/03/2003 | 1.550.000 | Biaya perjalanan dinas | BAP | |
| 24 | 18/07/2003 | 5.750.000 | Biaya perjalanan dinas | BAP | |
| 25 | 18/07/2003 | 7.100.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| 26 | 18/07/2003 | 3.800.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| 27 | 18/07/2003 | 8.900.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| 28 | 18/07/2003 | 8.200.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| Jumlah | 110.960.000 | ||||
Sehingga terdapat sisa dana Rp. 194.040.000,- (seratus sembilan puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sebagaimana laporan hasil audit BPKP Propinsi Maluku Nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007.
Terhadap dana yang bersumber dari bantuan KPU Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2003.
Bahwa penggunaan anggaran dari bantuan KPU Propinsi, Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dikarenakan yang menerima dan mengeluarkan semuanya dilakukan oleh Daniel Lethulur, S.Ip selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga dana sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) semua menjadi tanggung jawab Daniel Lethulur, S.Ip Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang mana pada saat diketahui dana sejumlah Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Daniel Lethulur, S.Ip selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa memberikan dana tersebut kepada Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yakni Daniel Lethulur, S.Ip, setelah KPUD Propinsi kembali ke Ambon.
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007, terdapat penyimpangan dalam penggunaan Dana Pembiayaan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 sehingga atas semua perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Daniel Lethulur, S.IP terhadap dana tersebut menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara sekitar Rp. 3.143.313.514,- (tiga milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tigabelas ribu lima ratus empat belas rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa WILHELMINA SALEMBUN selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode Juni 2003 – 7 April 2004 yang digantikan oleh Ny. Meis Sumakud berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 90/SEK-KPU/MTB/IV/2004 tentang Pengangkatan Pemegang Kas (Bendaharawan) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 7 April 2004, bersama dengan DANIEL LETHULUR, S.IP Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2003 – 2005 (yang perkaranya telah diputus terbukti oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Putusan Nomor : 08/Pid.B/2008/PN.SML tanggal 17 Juni 2009 dan dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 61/PID/2009/PT.MAL tanggal 01 Desember 2009), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2003 sampai dengan 7 April 2004 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa dalam pemilu 2004 KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapat dana operasional untuk Tahun Anggaran 2003 dan 2004 sebesar Rp. 9.501.493.625,- (sembilan milyar lima ratus satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2003.
Sumber dana APBN Rp. 1.662.722.350,-
Sumber dana bantuan APBD Kab. MTB Rp. 305.000.000,-
Sumber dana bantuan KPUD Propinsi Maluku Rp. 82.000.000,-
Rp. 2.049.722.350,-
Tahun Anggaran 2004.
Sumber dana APBN Rp. 4.677.614.000,-
Sumber dana bantuan APBD Kab. MTB Rp. 1.100.000.000,-
Sumber dana bantuan APBD Kab. MTB Rp. 1.100.000.000,-
Sumber dana bantuan KPU Propinsi Maluku Rp. 152.020.000,-
Rp. 7.451.771.275,-
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak bulan Juni 2003 sampai dengan tanggal 7 April 2004 melakukan pengelolaan keuangan bersama dengan Daniel Lethulur S.Ip selaku Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Pengguna Anggaran/Pengelola Biaya Dana Pemilu 2004.
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah Bendahara pada penyelenggara Pemilu 2004 sesuai Pasal 20 Ayat (1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran biaya Pemilihan Umum 2004 seharusnya membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 dari bulan Januari 2004 sampai dengan 7 April 2004 mengenai penggunaan dana Biaya Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN setiap bulan yang dilaporkan selambat – lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya yang disusun berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) serta bukti penerimaan/pengeluaran yang sah namun kenyataannya Terdakwa tidak dapat melengkapi pengeluaran – pengeluaran KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 Ayat (3) huruf a, b dan c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum sehingga Terdakwa kesulitan untuk membukukan dengan baik setiap pendapatan serta pengeluaran KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP). Sebagaimana ketentuan Pasal 18 jo. Pasal 19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 terhadap hal itu Daniel Lethulur,S.Ip selaku Pengguna Anggaran/Pengelolaan Biaya tidak melakukan pengawasan sehingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang seharusnya dibuat menjadi tidak dapat dibuat dan tidak disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU cq. Biro Keuangan KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat dan ditembuskan kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan serta Kepala Kantor PerBendaharaan dan Kas Negara setempat sebagaimana ketentuan Pasal 21 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004.
Bahwa tidak dilaksanakan ketentuan mengenai penggunaan biaya Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 bulan Januari sampai dengan tanggal 7 April 2004 sebagaimana tersebut diatas menyebabkan terjadinya tata cara pengelolaan anggaran biaya pemilu tahun 2004 untuk Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 bulan Januari sampai dengan tanggal 7 April 2004 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain sebagai berikut :
Terhadap Dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2003.
Terdakwa telah mencairkan dana berdasarkan Surat Perintah membayar Uang (SPMU) sebesar Rp. 1.662.722.350,- dari dana tersebut Terdakwa telah mengeluarkan sejumlah Rp. 683.367.336,- dengan perincian :
| No. | Tanggal | Yang Menerima | Jumlah | Keterangan | No. Bukti |
| 1 | 10/05/2003 | 6.000.000 | Honor tim seleksi calon Anggota KPU | 96 | |
| 2 | 24/06/2003 | 4,550.000 | Honor sekretariat keAnggotaan KPU | 97 | |
| 3 | 04/09/2003 | 14.400.000 | Tranportasi PP Anggota PPK | 100 | |
| 4 | 04/09/2003 | 2.040.000 | Honor Insentif Anggota PPK | 101 | |
| 5 | 04/09/2003 | 1.250.000 | Honor penata rakernis PPK | 102 | |
| 6 | 04/09/2003 | 12.500.000 | Uang transportasi Anggota KPU | 103 | |
| 7 | 2003 | G. Sudi S, STP | 23.244.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Wertamrian | 104 |
| 8 | 2003 | S.Wakim | 23.994.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Wuarlabobar | 105 |
| 9 | 2003 | 23.994.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Yaru | 106 | |
| 10 | 2003 | Heatubun | 23.994.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Kormomolin | 107 |
| 11 | 2003 | Rahantoknam | 25.744.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Letti | 108 |
| 12 | 2003 | L.Liuryaman, BA | 23.494.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Tanimbar Utara | 109 |
| 13 | 2003 | Drs. J.N.Leunupun | 26.244.706 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada kec.PPk Moa Lakor | 110 |
| 14 | 2003 | Drs.J.N.Leunupun | 21.480.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 12 Desa Kec.Moa Lakor | 111 |
| 15 | 2003 | Rahantoknam | 12.530.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 7 Desa Kec. Letty | 112 |
| 16 | 2003 | Sabono | 10.740.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 6 Desa Kec. Yaru | 113 |
| 17 | 2003 | Sudi S, STP | 16.110.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 9 Desa Kec. Wertamrian | 114 |
| 18 | 2003 | Heatubun | 16.110.000 | Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2004 pada PPS 9 Desa Kec. Kormomolin | 115 |
| 19 | 10/06/2003 | 300.000 | Biaya pembayaran bensin | 136 | |
| 20 | 10/06/2003 | 300.000 | Biaya pembayaran bensin | 137 | |
| 21 | 10/06/2003 | A.Lodarmase | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Mei | 138 |
| 22 | 30/06/2003 | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Juni | 139 | |
| 23 | 30/07/2003 | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Juli | 140 | |
| 24 | 30/08/2003 | 300.000 | By.Pembyrn bensin utk.Motor kantor KPU bulan Agustus | 141 | |
| 25 | 10/06/2003 | M.Kaneti | 4.800.000 | By.Makan selama seleksi Anggota KPU | 144 |
| 26 | 16/04/2003 | Thalis | 500.000 | By.fotocopy UU 31 dan UU nomor 12 | 145 |
| 27 | 20/08/2003 | W.Salembun | 4.500.000 | Pembelian 1 Buah meja rapat Anggota KPU | 146 |
| 28 | 2003 | J.Afaratu | 21.000.000 | Pembelian 1 Unit kendaraan roda 2 honda gl-max | 147 |
| 29 | 2003 | J.Afaratu | 2.500.000 | Pembelian 1 unit fax | 148 |
| 30 | 2003 | Toko erlin | 20.000.000 | Pembelian 1 unit komputer | 149 |
| 31 | 22/07/2003 | Toko erlin | 8.000.000 | Pembelian 2 buah ac untuk kantor KPU | 150 |
| 32 | 2003 | Wilhelmun | 500.000 | By.sewa mobil dlm rangka kunjungan kerja menteri perikanan dan kelautan di saumlaki | 151 |
| 33 | 2003 | 750.000 | Sewa mobil untuk pemindahan barang (pindah gedung kantor) | 152 | |
| 34 | 2003 | E.Rangkoli | 500.000 | Sewa mobil dalam rangka kunjungan Gubernur | 153 |
| 35 | 2003 | C.Chandres | 500.000 | Sewa mobil dalam rangka kunjungan Gubernur | 154 |
| 36 | 23/06/2003 | RD.Jais Bwariat Pr | 22.500.000 | Sewa gedung natar kaumpu utk kantor Sekretaris umum KPU Kab. MTB | 155 |
| 37 | 18/11/2003 | 2.180.000 | By.fotocopyUU pemilu | 157 | |
| 38 | 21/03/2003 | Toko erlin | 900.000 | Pembelian ATK bulan Maret 2003 | 180 |
| 39 | 26/04/2003 | Toko erlin | 900.000 | Pembelian ATK bulan April 2003 | 181 |
| 40 | 21/05/2003 | Toko erlin | 950.000 | Pembelian ATK bulan Mei 2003 | 182 |
| 41 | 20/06/2003 | Toko erlin | 975.000 | Pembelian ATK bulan Juni 2003 | 183 |
| 42 | 10/08/2003 | Toko erlin | 765.000 | Pembelian ATK bulan Agustus 2003 | 184 |
| 43 | 19/08/2003 | Toko erlin | 900.000 | Pembelian ATK bulan Juli 2003 | 185 |
| 44 | 04/09/2003 | J.Ataratu | 3.000.000 | Pembelian ATK untuk kegiatan Rakernis | 186 |
| 45 | 05/09/2003 | Toko erlin | 765.000 | Pembelian ATK bulan September 2003 | 187 |
| 46 | 11/11/2003 | Toko erlin | 740.000 | Pembelian ATK bulan Nopember 2003 | 188 |
| 47 | 07/10/2003 | Toko erlin | 765.000 | Pembelian ATK bulan Oktober 2003 | 189 |
| 48 | 06/12/2003 | Toko erlin | 740.000 | Pembelian ATK bulan Desember 2003 | 190 |
| 49 | 05/11/2003 | P.Fenanlambir | 16.325.000 | Dana pemilu 2004 T.A 2003 panwas Kec. Nirunmas | 191 |
| 50 | 06/11/2003 | P.Lempirwase | 16.325.000 | By. Panwaslu Kec. Tanimbar selatan.Dana pemilu 2004 T.A 2003 | 192 |
| 51 | 05/11/2003 | Pdt.R.Lehatompessy | 16.325.000 | Dana panwaslu pemilu 2004 TA 2003 Kec. Moa Lahor | 193 |
| 52 | 05/11/2003 | Abner Barloy | 16.325.000 | By.Pemilu 2004 TA 2003 Kec. Wermaktian | 194 |
| 53 | 30/10/2003 | S.A.Letelay,S.Pd | 16.325.000 | By.Panwas Kecamatan Damar | 195 |
| 54 | 30/10/2003 |
| 16.325.000 | By. Panwas Kecamatan Kisar | 196 |
| 55 | 30/10/2003 | A.Katipana | 16.325.000 | By.Panwas Kecamatan Wetar | 197 |
| 56 | 03/11/2003 | Y.Kartutu | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Yaru | 198 |
| 57 | 03/11/2003 | H.laikeke | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Kormomolin | 199 |
| 58 | 03/11/2003 | R.Tupamahu | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Wertamrian | 200 |
| 59 | 03/11/2003 | C.Batimurek | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Wuarlabobar | 201 |
| 60 | 03/11/2003 | H.Sutiray | 16.325.000 | Dana panwaslu 2004 TA 2003 panwaslu Kec. Tanut | 202 |
| 61 | 29/10/2003 | A.J.Leiloka | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Barbar Timur | 203 |
| 62 | 29/10/2003 | A.J.Somarwane | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Pulau Selaru | 204 |
| 63 | 29/10/2003 | Jhon. M. Dady | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec.Pulau Leti | 205 |
| 64 | 29/10/2003 | Aipda.A.Laiyan | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Mdona hyera | 206 |
| 65 | 29/10/2003 | Bripka Habri | 16.325.000 | Dana pemilu panwas Kec. Barbar Barat | 207 |
| 66 | 05/04/2003 | 330.000 | Lampu Neon | ||
| 67 | 04/09/2003 | P.watratan | 1.250.000 | Honor Penatar Rakernis PPk Kab. MTB | 174 |
| 68 | 04/09/2003 | T.Jabar | 500.000 | By. Dekorasi ruangan | 175 |
| 69 | 04/09/2003 | Ny.E.Ditiolebit | 4.875.000 | By. Snack rakernis selama 2 hari | 176 |
| 70 | 04/09/2003 | Ny.E.Ditiolebit | 5.250.000 | By.makan rakernis selama 2 hari | 177 |
| 71 | 04/09/2003 | Fotocopy selex | 985.000 | By. Fotocopy dan jilid keperluan rakernis | 178 |
| 72 | 04/09/2003 | 2.500.000 | Honor tim panitia pelaksana pelantikan Anggota PPK | 98 | |
| 73 | 04/09/2003 | 700.000 | Honor pengukuhan pelantikan+rohaniawan+honor instansi terkait | 99 | |
| 74 | 08/10/2003 | Batmanlusi | 1.700.000 | Penambahan dana untuk PPS kelurahan saumlaki | 179 |
| 75 | 2003 | P.Uniwaly | 400.000 | By.pemesanan ac 1 unit | 170 |
| 76 | 2003 | W.Sakut | 3.500.000 | Pembelian 1 buah tustel merk sony | 173 |
| Jumlah | 683.367.336 | ||||
Sehingga terdapat sisa dana Rp. 979.355.014,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat belas rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Maluku nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007.
Terhadap dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004.
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat melaksanakan pengelolaan dana tersebut sejak bulan Januari 2004 hingga 7 April 2004 bersama dengan Daniel Lethulur, S.Ip selaku Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara dan Pengguna Anggaran/Pengelolaan Biaya Dana Pemilu Tahun Anggaran 2004 sejumlah Rp. 1.969.918.500,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Dana yang dicairkan melalui KPKN Saumlaki sesuai SPM No : 131640W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk KPU Kab. MTB T.A. 2004 sebesar Rp. 93.783.900,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Dana yang dicairkan melalui KPKN Saumlaki sesuai SPM No : 131641W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk Panwaslu Kabupaten MTB T.A. 2004 sebesar Rp. 71.568.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Dana yang dicairkan melalui KPKN Saumlaki sesuai SPM No : 131642W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS dan KPPS pada Kabupaten MTB T.A. 2004 sebesar Rp. 1.804.566.000,- (satu milyar delapan ratus empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Namun di dalam penggunaannya, dana yang telah dicairkan tersebut oleh Terdakwa selaku Bendahara bersama – sama dengan Daniel Lethulur, S.Ip selaku Sekretaris/Pengguna Pengelolaaan dan Pemilu 2004 tidak pernah membuat laporan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu yang seharusnya dilaporkan kepada Sekjen KPU Pusat cq. Kepada Biro Keuangan dengan ditembuskan juga kepada Kepala Kantor PerBendaharaan Keuangan Negara Saumlaki sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 89 tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 635 Tahun 2003, kemudian pada tanggal 7 April 2004 Terdakwa diberhentikan sebagai Bendahara.
Bahwa dengan tidak dibuatnya laporan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah dicairkan oleh Terdakwa maka Kantor PerBendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Saumlaki membuat teguran secara tertulis kepada Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui surat : S-2014/WA.29/PK.0521/2004 tanggal 23 September 2004 yang isinya untuk segera menyampaikan tembusan laporan realisasi pertanggungjawaban atas pengelolaan dana pemilu yang telah dicairkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) namun sampai dengan berakhir Tahun Anggaran 2004, Daniel Lethulur, S.Ip selaku Pengguna Anggaran/Pengelola Biaya dana Pemilu 2004 tidak pernah memerintahkan Terdakwa untuk membuat laporan realisasi pertanggungjawaban pengelolaan dana yang telah dicairkan tersebut dan Terdakwa pun tidak berinisiatif untuk membuat laporan pertanggungjawaban selaku Bendahara.
Sehingga untuk dana pemilu 2004 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 sampai tanggal 7 April 2004 terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp. 979.355.014,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empatbelas rupiah) ditambah Rp. 1.969.918.500,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) maka seluruhnya berjumlah Rp. 2.949.273.514,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus empat belas rupiah).
Terhadap Sumber dana dari bantuan APBD Tahun Anggaran 2003.
Bahwa Terdakwa telah mencairkan dana sejumlah Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dari dana APBD tersebut Terdakwa hanya dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 110.960.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Yang menerima | Jumlah | Keterangan | No. Bukti |
| 1 | 29/10/2003 | D.Lethulur,S.Ip | 4.500.000 | SPPD | 116 |
| 2 | 21/11/2003 | Drs.D.Torimtubun | 6.060.000 | SPPD | 117 |
| 3 | 21/11/2003 | D.Lethulur, S.Ip | 6.180.000 | SPPD | 118 |
| 4 | 24/11/2003 | P.Jambormias,S.Sos | 4.480.000 | SPPD | 119 |
| 5 | 24/11/2003 | Ir.J.J.Lololuan | 6.180.000 | SPPD | 120 |
| 6 | 12/12/2003 | A.Bwariat | 1.300.000 | SPPD | 121 |
| 7 | 2003 | T.Yabah | 800.000 | By.2 buah spanduk utk.seleksi Anggota KPU | 143 |
| 8 | 30/06/2003 | Toko erlin | 23.000.000 | Pembelian mobiler kantor | 156 |
| 9 | 19/07/2003 | Bwarlely | 700.000 | By.Pengangkutan barang-barang kantor selama 2 hari | 158 |
| 10 | 05/06/2003 | Toko erlin | 1.500.000 | Alat-alat instalasi listrik dan kantor | 159 |
| 11 | 20/06/2003 | T. Jabar | 1.100.000 | Pembuatan papan nama kantor dan spanduk | 160 |
| 12 | 15/07/2003 | Avelamder | 750.000 | Pembuatan bendera depan kantor | 172 |
| 13 | 11/06/2003 | Toko erlin | 920.000 | Biaya pembelian peralatan kantor | 161 |
| 14 | 19/07/2003 | Toko erlin | 900.000 | Biaya pembelian karpet 3 roll | 162 |
| 15 | 19/07/2003 | Toko erlin | 700.000 | Pembelian 1 buah dispenser dan gelas | 163 |
| 16 | 28/072003 | P. sabono | 2.500.000 | By. Tukang rehab gedung kantor | 164 |
| 17 | 05/082003 | Toko erlin | 5.500.000 | Bahan-bahan rehab gedung kantor | 165 |
| 18 | 05/08/2003 | Toko erlin | 250.000 | Satu stel kursi plastik | 168 |
| 19 | 08/08/2003 | Bengkel wijaya | 750.000 | Pembelian 6 buah kursi kantor | 169 |
| 20 | 01/12/2003 | A.Bwariat | 4.390.000 | SPPD | 122 |
| 21 | 22/12/2003 | Eko.P.Priyanto | 1.500.000 | Pembuatan 2 buah spanduk dan ucapan duan lolat | 166 |
| 22 | 20/08/2003 | A.H.Bonara | 800.000 | Biaya pemasangan AC kantor 2 buah | BAP |
| 23 | 27/03/2003 | 1.550.000 | Biaya perjalanan dinas | BAP | |
| 24 | 18/07/2003 | 5.750.000 | Biaya perjalanan dinas | BAP | |
| 25 | 18/07/2003 | 7.100.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| 26 | 18/07/2003 | 3.800.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| 27 | 18/07/2003 | 8.900.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| 28 | 18/07/2003 | 8.200.000 | Biaya seleksi calon Anggota KPK | BAP | |
| Jumlah | 110.960.000 | ||||
Sehingga terdapat sisa dana Rp. 194.040.000,- (seratus sembilan puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sebagaimana laporan hasil audit BPKP Propinsi Maluku Nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007.
Terhadap dana yang bersumber dari bantuan KPU Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2003.
Bahwa penggunaan anggaran dari bantuan KPU Propinsi, Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dikarenakan yang menerima dan mengeluarkan semuanya dilakukan oleh Daniel Lethulur, S.Ip selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga dana sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) semua menjadi tanggung jawab Daniel Lethulur, S.Ip Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang mana pada saat diketahui dana sejumlah Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Daniel Lethulur, S.Ip selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa memberikan dana tersebut kepada Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yakni Daniel Lethulur, S.Ip, setelah KPUD Propinsi kembali ke Ambon.
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007, terdapat penyimpangan dalam penggunaan Dana Pembiayaan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 sehingga atas semua perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama DANIEL LETHULUR, S.IP terhadap dana tersebut menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara sekitar Rp. 3.143.313.514,- (tiga milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus empat belas rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi yang telah diberikan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing – masing, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
SAKSI REDENTA LAIYAN :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa semasa Terdakwa bertugas sebagai Bendahara KPUD Kab. Maluku Tenggara Barat periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 ;
Bahwa pada bulan Oktober 2003 saksi masuk bertugas di KPUD MTB atas perintah Ketua KPUD MTB Drs. D. TORIMTUBUN, kemudian saksi ditempatkan pada bagian umum sampai dengan tahun 2007, dan selanjutnya atas perintah Sekretaris KPUD MTB saksi kemudian bertugas sebagai pegawai honorer pada KPUD MTB ;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara KPUD Kabupaten MTB yang pertama tahun 2003, dan tahun 2004 Terdakwa digantikan oleh Ny. M. SUMAKUD ;
Bahwa salah satu tugas saksi sebagai staf honorer pada bagian umum KPUD MTB adalah membantu penyaluran dana yang dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara KPUD, dan melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam buku yang kemudian dilaporkan kepada Sekretaris KPUD MTB DANIEL LETHULUR, S.IP karena pada saat itu Terdakwa jarang masuk kantor ;
Bahwa saksi membantu membayar gaji honor Anggota KPUD dan membantu melaksanakan kegiatan kesekretariatan PPS dan PPK ;
Bahwa pada bulan Februari 2004 Terdakwa pernah mencairkan dana sebesar Rp. 39.050.000,- dengan perincian pada tanggal 16 Februari 2004 dicairkan sebesar Rp. 9.050.000,-, tanggal 25 Februari 2004 sebesar Rp. 20.000.000,- dan tanggal 28 Februari 2004 sebesar Rp. 10.000.000,- ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi HOLYEND J. LETHULUR mengetahui dan pernah menerima dana – dana sebesar Rp. 365.558.870,- serta dana yang diberikan oleh Sekretaris KPUD MTB sebesar Rp. 20.000.000,- ;
Bahwa dana sebesar Rp. 365.558.870,- digunakan untuk biaya fotokopi surat – surat untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif, biaya perjalanan dinas 11 orang sebesar Rp. 50.000.000,- dan sisanya untuk uang kehormatan Anggota KPUD ;
Bahwa dana tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Bendahara dan disimpan di rumahnya, jika ada permintaan dari kecamatan – kecamatan barulah saksi pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil dana tersebut dan diberikan ke kecamatan ;
Bahwa setiap kali saksi menerima dana dari Terdakwa maka saksi selalu melakukan pencatatan di Buku Kas Umum ;
Bahwa semua bukti pembayaran diserahkan oleh saksi kepada Sekretaris KPUD Kabupaten MTB DANIEL LETHULUR, S.IP ;
Bahwa yang seharusnya bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya pemilu tahun anggaran 2003 serta tahun anggaran 2004 periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 adalah Terdakwa ;
Bahwa kuasa pengguna anggaran pada KPUD MTB periode 2003 sampai dengan 2004 adalah DANIEL LETHULUR, S.Ip dan dalam melaksanakan tugasnya periode Juni 2003 sampai dengan April 2004 dibantu oleh Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bendahara ;
Bahwa Pemda MTB dalam tahun anggaran 2003 dan 2004 periode Juni 2003 sampai dengan April 2004 pernah memberikan dana bantuan kepada KPUD MTB yang diterima, dikelola dan disimpan oleh Terdakwa ;
Bahwa harus dibuat pelaporan terhadap penggunaan biaya pemilu tahun anggaran 2003 berupa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekjen KPU Pusat cq. Biro Keuangan KPU Pusat dengan tembusan kepada KPU Provinsi ;
Bahwa sepanjang saksi bertugas pada bagian umum pada sekretariat KPUD MTB, saksi tidak pernah mengetahui disampaikannya laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan biaya pemilu periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 yang dibuat oleh Terdakwa baik secara lisan maupun tertulis, tetapi saksi yang melaporkan kepada Sekretaris KPUD Kabupaten MTB selaku kuasa pengguna anggaran ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya penyampaian laporan pertanggungjawaban peggunaan dana bantuan Pemda MTB untuk diteruskan, dikirimkan kepada pihak Pemda karena selama waktu itu bagian umum tidak pernah menerima atau meneruskan laporan tersebut ;
Bahwa terdapat bukti penerimaan berupa kwitansi setiap saksi menerima uang dari Terdakwa ;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Sekretaris KPUD Kabupaten MTB untuk membantu pekerjaan Terdakwa selaku Bendahara ;
Bahwa dalam setiap penerimaan uang, tidak hanya saksi yang menandatangani kwitansi penerimaan uang, terkadang saksi HOLYEND J. LETHULUR juga menandatangani kwitansi tersebut ;
Bahwa yang sering diperintahkan oleh Sekretaris KPUD Kabupaten MTB untuk mengambil dana dari Terdakwa adalah saksi bersama dengan saksi HOLYEND J. LETHULUR ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI AMROSIUS POLIKARPUS SABONO, S.Pi :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara KPUD MTB periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 ;
Bahwa saksi pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bendahara PPK pada kecamatan Wuarlabobar ;
Bahwa saksi pernah menerima auang dari Terdakwa pada Tahun Anggaran 2003 dan 2004 untuk membayar gaji honor anggota PPS dan PPK ;
Bahwa para Bendahara PPK dan PPS dipanggil untuk menerima anggaran yang diperuntukkan kepada PPK dan PPS yang ada di kecamatan, yang jumlah besarnya dana sudah tertata di KPUD MTB ;
Bahwa para Bendahara PPK dan PPS tidak pernah mengajukan besarnya atau jumlahnya karena semua sudah diatur oleh KPUD MTB, para Bendahara hanya sebatas menerima dan menyerahkan sesuai data yang diberikan oleh KPUD MTB ;
Bahwa saksi menerima dana operasional yang diberikan langsung dari Terdakwa dalam 3 (tiga) tahap sebagai Sekretaris PPK dan 2 (dua) tahap selaku Bendahara ;
Bahwa dana tersebut diserahkan dengan bukti serah terima uang, namun kepada saksi tidak diberikan bukti tersebut dan disimpan oleh Terdakwa sebagai Bendahara KPUD MTB ;
Bahwa anggaran yang diperuntukkan kepada KPUD MTB untuk membayar PPK dan PPS berasal dari APBN dan bantuan APBD Kabupaten MTB ;
Bahwa saksi sudah menerima pembayaran upah atau gaji dan sama sekali tidak ada kelebihan dalam pembayaran gaji ;
Bahwa saksi sudah lupa tentang besarnya gaji yang diterima oleh saksi ;
Bahwa saksi sudah lupa jumlah PPK dan PPS yang terdaftar pada KPUD MTB ;
Bahwa dalam anggaran pemilu menurut saksi tidak diberikan uang kehormatan ;
Bahwa gaji anggota PPK dan PPS dibayarkan pada awal Pemilihan Umum dan pada akhir kegiatan Pemilihan Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI Ir. YOHANA LOLOLUAN :
Bahwa saksi pada tahun 2003 sampai dengan 2008 adalah sebagai Anggota KPUD MTB untuk bidang sosialisasi ;
Bahwa sumber dana untuk pelaksanaan sosialisasi adalah bersumber dari APBN ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang pada saat itu selaku Anggota KPUD MTB terkait adanya pergantian Bendahara dari Bendahara lama yaitu Terdakwa kepada MEIS SUMAKUD selaku Bendahara baru karena alasan bahwa adanya kesalahpahaman dari Bendahara lama terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dikelola oleh Terdakwa ;
Bahwa struktur KPUD MTB periode 2003 sampai dengan 2008 adalah :
Ketua : DOMINIKUS TORIMTUBUN.
Anggota : saksi (Ir. J. LOLOLUAN), FRANS J. HUKA, ALOYSIUS BWARIAT, P. JAMBORMIAS, S.Sos.
Sekretaris : GERSON LAMBIOMBIR, S.Sos (Juli 2003 sampai dengan Oktober 2004), DANIEL LETHULUR, S.IP (Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004).
Bendahara : Terdakwa (Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004), Ny. M. SUMAKUD (Mei 2004 sampai dengan Desember 2004).
Kasubag Umum : D. UNMEHOPA.
Kasubag Teknis Pemilu : Drs. WILSON SABONO.
Kasubag Hukum : SABASTIAN RANBALAK.
Kasubag Program : Drs. ABRAHAM RENYAAN.
Bahwa tugas KPU adalah melaksanakan tugas – tugas secara teknis yaitu merencanakan program, tahapan dan jadwal pemilu, sedangkan bagian sekretariat KPU bertugas memfasilitasi tugas – tugas KPU dalam hal mengurus administrasi, keuangan, anggaran serta operasional ;
Bahwa rapat pleno berfungsi untuk memutuskan tahapan – tahapan, jadwal – jadwal program yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPUD, dimana dari hal – hal yang telah disepakati dalam rapat pleno kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Sekretaris KPUD untuk diberitahukan kepada Bendahara dan para kasubag untuk disesuaikan dengan anggaran KPUD dalam PPKO, apabila anggaran ada maka kegiatan tersebut dilaksanakan apabila tidak tersedia anggaran maka Sekretaris memberitahukan kepada Ketua dan Anggota dalam bentuk disposisi ;
Bahwa mekanisme penyusunan program kegiatan yang dibahas dalam rapat pleno : pada awalnya KPU Pusat memberikan juklak dan juknis kepada KPUD MTB kemudian hal tersebut dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat, kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pleno dan daftar hadir yang kemudian diteruskan kepada Sekretaris KPUD ;
Bahwa pengguna anggaran pada KPUD MTB periode 2003 sampai dengan 2004 adalah DANIEL LETHULUR, S.IP dan dalam pelaksanaan tugasnya periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 dibantu oleh Bendahara yang saat itu dijabat oleh Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003, keuangan KPU bersumber dari APBN dan APBD dimana pada tahun anggaran 2004 KPUD MTB menerima dana untuk biaya pemilu tahun 2004 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004 sebesar Rp. 4.677.614.000,-, APBD tahun anggaran 2004 sebesar Rp. 1.100.000.000,- ;
Bahwa disamping dana – dana tersebut, terdapat juga dana bantuan namun yang lebih mengetahui tentang dana – dana tersebut serta pengalokasian pos – pos dana tersebut adalah Sekretaris dan Bendahara KPUD MTB ;
Bahwa pengelola yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya pelaksanaan pemilu tahun 2003 pada KPUD MTB untuk periode Juni 2003 sampai dengan April 2004 adalah Terdakwa selaku Bendahara KPUD MTB ;
Bahwa diatur secara khusus ketentuan mengenai Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa terhadap penggunaan Biaya Pemilu Tahun Anggaran 2004 harus dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Biro Keuangan KPU Pusat serta ditembuskan kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa Bendahara harus membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) kepada KPU Pusat yang juga dilaporkan kepada KPUD dalam rapat pleno, namun hal – hal tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris KPUD ;
Bahwa PPKO adalah Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional yang disusun oleh KPU Pusat yang berisikan pos – pos anggaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, dengan kata lain PPKO adalah dasar pembiayaan kegiatan operasional (program/kegiatan, jadwal dalam pelaksanaan Pemilu) pada KPUD ;
Bahwa penggunaan dana – dana diluar PPKO adalah tidak dibenarkan, apabila dipergunakan untuk kegiatan/hal – hal lain diluar PPKO harus dibahas melalui rapat pleno, apabila tidak didasarkan atas hal tersebut maka pengeluaran dana adalah suatu pelanggaran dimana Bendahara adalah pihak yang bertanggungjawab ;
Bahwa pelaksanaan anggaran tersebut harus dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pleno, atas hasil rapat tersebut kemudian diberitahukan Bendahara melalui Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa dalam PPKO tidak ada pos mata anggaran untuk pemberian pinjaman tersebut, dengan demikian hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga apabila Terdakwa mengambil dana biaya pemilu dan mengeluarkannya sebagai bentuk pinjaman maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan dimana hal tersebut adalah kebijakan pribadi Terdakwa ;
Bahwa pernah diberikan bantuan dana dari Pemerintah Daerah MTB kepada KPUD Kab. MTB untuk periode Mei 2004 sampai dengan Desember 2004 yang diterima langsung serta disimpan dan kemudian dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan tahun 2004 ;
Bahwa setiap anggota PPS dan PPK mendapat gaji honorarium dari KPUD selama 6 (enam) bulan dan dibayarkan sebelum kegiatan Pemilu dilaksanakan sebanyak 4 (empat) bulan dan 2 (dua) bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pemilu ;
Bahwa terhadap penggunaan dana – dana bantuan yang diberikan oleh Pemda MTB pada tahun anggaran 2004 bagi biaya Pemilu harus dibuat laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ;
Bahwa selain laporan bulanan juga ada laporan triwulan dan laporan akhir tahun ;
Bahwa dalam setiap rapat pleno, Sekretaris dan Bendahara KPUD Kabupaten MTB tidak membuat laporang baik secara lisan maupun secara tertulis ;
Bahwa saksi pernah menerima biaya perjalanan dinas yang disertai dengan penandatanganan kwitansi ;
Bahwa saksi membenarkan bukti kwitansi yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum perihal pembayaran biaya perjalanan dinas dan juga pembayaran uang kehormatan ;
Bahwa dalam hal terjadinya masalah dalam pengelolaan dana operasional Pemilu Tahun Anggaran 2003 dan tahun Anggaran 2004 periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 pada KPUD Kab. MTB maka yang bertanggungjawab terhadap hal tersebut adalah Sekretaris KPUD Kab. MTB selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa selaku Bendahara yang menerima, menyimpan dan mengelola dana operasional Pemilu Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 Periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI PAULUS JAMBORMIAS, S.Sos :
Bahwa saksi adalah merupakan Anggota KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang diangkat pada tanggal 28 Juni 2003 dan dilantik di Ambon sesuai surat keputusan KPU Pusat tanggal 13 Juni 2003 Nomor 350 Tahun 2003 ;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja dengan tugas dan tanggung jawab untuk memverifikasi setiap administrasi bagi setiap calon legislatif dengan tenggang waktu selama 1 minggu ;
Bahwa terjadi pemisahan tugas antara KPUD dan Bagian Kesekretariatan KPUD dimana tugas KPU adalah melaksanakan tugas – tugas secara tekhnis (merencanakan prgram, tahapan dan jadwal Pemilu) sedangkan bagian Sekretariat KPU bertugas memfasilitasi tugas – tugas KPU dalam hal mengurus administrasi, keuangan, anggaran dan operasional ;
Bahwa Rapat Pleno berfungsi untuk memutuskan hal – hal terkait dengan Pemilihan Umum yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPUD, dimana dari hal – hal yang telah disepakati dalam rapat pleno kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Sekretaris KPUD untuk diberitahukan kepada Bendahara dan para kasubag untuk disesuaikan dengan anggaran KPUD dalam PPKO, apabila anggaran tersebut tersedia maka kegiatan tersebut dapat segera dilaksanakan apabila tidak tersedia anggaran maka Sekretaris memberitahukan kepada Ketua dan Anggota KPU untuk mengambil langkah selanjutnya ;
Bahwa proses atau mekanisme pembahasan kegiatan melalui rapat Pleno pada KPUD Kab. MTB, setelah menerima Program dan Jadwal tahapan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pilihan Presiden Tahun 2004 kemudian hal tersebut dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat, kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pleno dan daftar hadir yang kemudian diteruskan kepada Sekretaris KPUD, selanjutnya Sekretaris KPUD meneruskan disposisi yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan tersebut kepada Bendahara KPUD ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 12 tahun 2003, Keuangan KPU bersumber dari APBN dan APBD ;
Bahwa pada tahun anggaran 2004 KPUD Kab. MTB menerima dana untuk biaya Pemilu Tahun 2004 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004 sebagaimana yang tertera dalam PPKO II sekitar Rp. 5.100.502.000,-, dan APBD Tahun Anggaran 2004 sebagaimana usulan dari KPUD Kab. MTB yang kemudian disampaikan kepada Bupati MTB sehingga diperoleh dana sekitar Rp. 1.100.000.000,-;
Bahwa terhadap sumber dana lain selain dari dana – dana tersebut saksi tidak mengetahuinya karena yang lebih mengetahui terdapatnya dana – dana tersebut serta alokasi pos – pos dana tersebut adalah Daniel Lethulur, S.IP selaku Sekretaris dan Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB karena pada saat itu Sekretaris dan Terdakwa selaku Bendahara tidak terbuka dalam pengelolaan keuangan ;
Bahwa untuk pencairan dana yang berasal dari dana APBN, pembahasan program/kegiatan yang membutuhkan masalah pendanaan akan dilaksanakan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Sekretaris KPUD untuk disesuaikan dengan PPKO, kemudian Sekretaris mendisposisi kepada Bendahara untuk melakukan proses pencairan melalui KPKN Saumlaki untuk selanjutnya dicairkan pada BRI KCP Saumlaki ;
Bahwa untuk pencairan dana yang berasal dari dana APBD Kab. MTB, usulan dari KPUD Kab. MTB yang kemudian disampaikan kepada Bupati MTB, setelah diproses kemudian Bendahara Sekretariat Daerah menyerahkan dana tersebut kepada Bendahara KPUD ;
Bahwa pengelola yang menerima, menyimpan, dan mengeluarkan biaya pelaksanaan Pemilu Tahun 2003 pada KPUD Kab. MTB tersebut untuk Periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 adalah Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa diatur secara khusus ketentuan mengenai Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dalam Surat Edaran Direktur Anggaran Nomor SE-212/A/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa terhadap penggunaan Biaya Pemilu Tahun Anggaran 2004 harus dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Biro Keuangan KPU Pusat serta ditembuskan kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa Bendahara harus pula membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) kepada KPU Pusat yang juga dilaporkan kepada KPUD dalam rapat pleno, namun hal – hal tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa sebagaimana disampaikan oleh DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa PPKO adalah Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional yang disusun oleh KPU Pusat yang berisikan pos – pos anggaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, dengan kata lain PPKO adalah dasar pembiayaan kegiatan operasional (program/kegiatan, jadwal dalam pelaksanaan Pemilu) pada KPU, dimana PPKO tersebut terdiri dari PPKO digunakan oleh KPU Pusat, PPKO I digunakan oleh KPU Provinsi, dan PPKO II digunakan oleh KPUD Kabupaten/Kota ;
Bahwa penggunaan dana – dana diluar PPKO II adalah tidak dibenarkan, apabila dipergunakan untuk kegiatan/hal – hal lain diluar PPKO II adalah suatu pelanggaran dimana Bendahara adalah pihak yang bertanggungjawab ;
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran tersebut harus dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pleno, atas hasil rapat tersebut kemudian diberitahukan Bendahara melalui Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa pada waktu itu pernah terjadi masalah dalam pengelolaan dana tersebut karena Terdakwa tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban serta Laporan Posisi Anggaran dan Kas sebagaimana telah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku ;
Bahwa setelah perkara atas nama DANIEL LETHULUR, S.IP diajukan ke persidangan barulah saksi mengetahui bahwa dalam pengelolaan biaya Pemilu Tahun Anggaran 2004 tersebut pernah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku melalui Surat Nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007 sebagaimana ditunjukkan kepada saksi pada saat pemeriksaan di persidangan ;
Bahwa terdapat rekening khusus yang digunakan untuk menerima/menampung dana – dana tersebut periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004, namun yang lebih mengetahui dan bertanggungjawab terhadap hal ini adalah Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk rekening khusus dimaksudkan adalah bahwa tidak ada rekening lain yang difungsikan untuk menampung dana – dana yang dikhususkan untuk dana KPUD ;
Bahwa harus dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana – dana bantuan yang diberikan oleh Pemda MTB pada tahun anggaran 2004 bagi biaya Pemilu 2004 sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap dana – dana bantuan yang diberikan oleh Pemda MTB pada Tahun Anggaran 2003 dan tahun Anggaran 2004 untuk Periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdapat dana sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang disimpan secara pribadi oleh Terdakwa pada saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama DANIEL LETHULUR, S.IP (Mantan Sekretaris KPUD Kab. MTB) ;
Bahwa penyimpanan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak diperkenankan untuk menyimpan uang dalam jumlah besar secara pribadi, dimana seharusnya dana tersebut disimpan dalam rekening KPUD Kab. MTB ;
Bahwa pernah ada demo yang dilakukan terhadap Terdakwa karena adanya masalah dalam pembayaran biaya pelipatan surat suara ;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas dan atas hal tersebut saksi pernah mendapat biaya perjalanan dinas yang dibayarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan dirinya merasa tidak pernah didemo terkait dengan pembayaran pelipatan surat suara karena Terdakwa telah melakukan pembayaran terhadap kelompok kerja yang mengerjakan pelipatan surat suara ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan bertetap dengan keterangannya ;
SAKSI Drs. DOMINIKUS TORIMTUBUN :
Bahwa tugas KPU adalah melaksanakan tugas – tugas secara teknis yaitu merencanakan program, tahapan dan jadwal Pemilu, sedangkan bagian sekretariat KPU bertugas memfasilitasi tugas – tugas KPU dalam hal mengurus administrasi, keuangan, anggaran dan operasional ;
Bahwa rapat pleno dalam KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mempunyai fungsi untuk membahas hal/masalah politis terkait dengan penyelenggaran Pemilu, membahas masukan dari Anggota maupun dari luar luar KPUD Kab. MTB, dan membahas program dan kegiatan – kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan oleh Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa prosedur penyusunan program kegiatan yang dibahas dalam rapat pleno KPUD Kab. MTB adalah sebagai berikut : setelah menerima Program dan Jadwal tahapan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres Tahun 2004 kemudian hal tersebut dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat, kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pleno dan daftar hadir yang kemudian diteruskan/didisposisi kepada Sekretaris untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KPUD Kab. MTB ;
Bahwa Pengguna Anggaran pada KPUD Kab. MTB Periode 2003 sampai dengan 2004 adalah DANIEL LETHULUR, S.IP dan dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal pengelolaan keuangan biaya Pemilu 2004 Periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 dibantu oleh Bendahara yang pada saat itu dijabat oleh Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 12 tahun 2003, Keuangan KPU bersumber dari APBN dan APBD, dimana pada tahun anggaran 2004 KPUD Kab. MTB menerima dana untuk biaya Pemilu Tahun 2004 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004 sebagaimana yang tertera dalam PPKO II sekitar Rp. 4.677.614.000,-, APBD Tahun Anggaran 2004 sebagaimana usulan dari KPUD Kab. MTB yang kemudian disampaikan kepada Bupati MTB sehingga diperoleh dana sekitar Rp. 1.100.000.000,- ;
Bahwa dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden serta Wakil Presiden di tahun 2004 ;
Bahwa terhadap sumber dana lain selain dari dana – dana tersebut saksi tidak mengetahuinya karena yang lebih mengetahui terdapatnya dana – dana tersebut serta alokasi pos – pos dana tersebut adalah Sekretaris dan Bendahara KPUD Kab. MTB karena pada saat itu Sekretaris dan Bendahara tidak terbuka dalam pengelolaan keuangan ;
Bahwa pengelola yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 pada KPUD Kab. MTB tersebut untuk periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 adalah Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa diatur secara khusus ketentuan mengenai Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dalam Surat Edaran Direktur Anggaran No. SE-212/A/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa terhadap penggunaan Biaya Pemilu Tahun Anggaran 2004 harus dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Biro Keuangan KPU Pusat serta ditembuskan kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa Bendahara harus membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) kepada KPU Pusat yang juga dilaporkan kepada KPUD dalam rapat pleno, namun hal – hal tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB sebagaimana disampaikan oleh DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD ;
Bahwa PPKO adalah Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional yang disusun oleh KPU Pusat yang berisikan pos – pos anggaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, dengan kata lain PPKO adalah dasar pembiayaan kegiatan operasional (program/kegiatan, jadwal dalam pelaksanaan Pemilu) pada KPUD ;
Bahwa penggunaan dana – dana diluar PPKO adalah tidak dibenarkan, apabila dipergunakan untuk kegiatan/hal – hal lain diluar PPKO adalah suatu pelanggaran dimana Bendahara adalah pihak yang bertanggungjawab ;
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran tersebut harus dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pleno, atas hasil rapat tersebut kemudian diberitahukan Bendahara melalui Sekretaris KPUD Kab. MTB sehingga Bendahara tidak perlu hadir dalam setiap rapat pleno ;
Bahwa terjadi masalah dalam pengelolaan biaya Pemilu 2004 pada KPUD Kab. MTB periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 karena Terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban serta Laporan Posisi Anggaran dan Kas dimana telah dilakukan audit oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Maluku yang hasilnya disampaikan melalui Surat Nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007 ;
Bahwa pernah diberikan bantuan dana dari Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat dengan total sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) kepada KPUD Kab. MTB ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya bantuan anggaran yang diberikan oleh KPU Provinsi Maluku kepada KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa dana bantuan periode Mei 2004 sampai dengan Desember 2004 diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB untuk bantuan Pemilu 2004 dimana sesuai ketentuan dalam Komisi Pemilihan Umum maka Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB yang menerima langsung dari pihak Pemerintah Daerah serta menyimpan dan mengelola dana – dana tersebut untuk Periode Mei 2004 sampai dengan Desember 2004 ;
Bahwa terhadap penggunaan dana – dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat pada tahun anggaran 2004 bagi biaya Pemilu harus dibuat laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana – dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah MTB pada tahun anggaran 2003 periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 ;
Bahwa pernah diberikan bantuan dana dari KPU Pusat kepada KPUD Kab. MTB dimana untuk periode Mei 2004 sampai dengan Desember 2004 diterima, disimpan dan dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa pernah diberikan bantuan dana dari KPU Pusat kepada KPUD Kab. MTB dimana untuk periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 diterima, disimpan dan dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB bersama DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap terjadinya masalah dalam pengelolaan dana operasional Pemilu Tahun Anggaran 2003 periode Juni sampai dengan 07 April 2004 pada KPUD Kab. MTB adalah Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB dan DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa saksi membenarkan bukti kwitansi pembayaran surat kabar Metro Maluku yang ditunjukan oleh Majelis Hakim adalah melalui rapat pleno ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kucuran dana oleh KPU Pusat ;
Bahwa pada saat pergantian antara Bendahara yang lama dengan Bendahara yang baru, berlangsung di ruangan saksi selaku Ketua KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dihadiri juga oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanpa disertai dengan serah terima berita acara peralihan tugas dan tanggungjawab dari Bendahara yang lama dengan Bendahara yang baru ;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau Sekretaris KPUD Kabupaten MTB pernah mendapat teguran dari KPKN Saumlaki ;
Bahwa setiap program yang diajukan dalam rapat pleno adalah sesuai dengan Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI WILSON SABONO :
Bahwa saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2003 dan ditempatkan di kantor daerah Kabupaten MTB, kemudian pada bulan Juni tahun 2003 saksi diangkat menjadi Kasubag pada KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ;
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Sekretaris KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa saksi pada periode Juni 2003 sampai dengan 17 April 2004 di KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah menjabat sebagai Kasubag Teknis Penyelenggara Pada KPUD MTB, sedangkan Terdakwa pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa terjadi pemisahan tugas antara KPUD dan Bagian Kesekretariatan KPUD, dimana tugas KPU adalah melaksanakan tugas – tugas secara teknis seperti merencanakan program, tahapan dan jadwal Pemilu, sedangkan bagian Sekretariat KPU bertugas memfasilitasi tugas – tugas KPU yang terkait dengan administrasi, keuangan, kepegawaian ;
Bahwa saksi juga bertugas membantu Bendahara atas perintah lisan Sekretaris KPUD MTB saat itu yaitu DANIEL LETHULUR, S.IP, yaitu saksi disuruh untuk menghadap Bendahara Sekretariat Pemda saksi Ny. F. TALAMEMBUN untuk mengambil dana bantuan pemda sebesar Rp. 1.100.000.000,- ;
Bahwa saksi sempat menolak dengan alasan hal tersebut bukan tugas saksi, namun atas permintaan Sekretaris KPUD Kabupaten MTB kalau saksi tidak melaksanakan perintah tersebut maka tahapan Pemilu akan terhambat, sehingga pada akhirnya saksi bersedia melaksanakan permintaan tersebut ;
Bahwa pertama saksi diperintahkan untuk panjar sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembiayaan daftar calon tetap Anggota DPRD Kab. MTB, waktu saksi serahkan kepada Sekretaris KPUD MTB sebesar Rp. 40.000.000,- sekitar awal 2004, sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- dikelola sendiri oleh saksi untuk distribusi logistik ;
Bahwa untuk pencairan tahap II yaitu pada bulan Maret 2004 sebesar Rp. 200.000.000,-, dari jumlah tersebut Rp. 50.000.000,- dipotong langsung oleh Bendahara Sekretariat Pemda untuk melunasi panjar yang pernah dipinjam untuk kegiatan pencairan tahap I, sedangkan sisanya sebesar Rp. 150.000.000,- diserahkan langsung oleh saksi kepada Terdakwa ;
Bahwa pencairan tahap III pada bulan Maret 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- dikelola sendiri oleh saksi atas perintah Sekretaris KPUD MTB karena tahapan Pemilu yang sudah semakin dekat, bukti pengeluaran sudah saksi serahkan kepada Sekretaris ;
Bahwa dari jumlah dana sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut, sebanyak Rp. 100.000.000,- diberikan kepada Anggota KPUD MTB F. HUKA, S.E. untuk melakukan pekerjaan sosialisasi dan pendistribusian logistik ke 5 (lima) kecamatan ;
Bahwa pencairan ke IV pada bulan Maret 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- telah saksi serahkan kepada Sekretaris KPUD MTB tanpa tanda terima ;
Bahwa saksi tidak membawa nota atau memo apapun dari Sekretaris KPUD Kabupaten MTB pada saat menghadap Bendahara Sekretariat Pemda saksi Ny. F. TALANGEMBUN pada saat akan menerima dana – dana tersebut ;
Bahwa dana biaya Pemilu yang berasal dari KPU Pusat telah dianggarkan dalam Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO), kemudian apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan maka dibuat revisi anggaran yang dituangkan dalam revisi PPKO dimana kemudian dana tersebut disalurkan melalui KPKN setempat, kemudian berdasarkan kebutuhan KPUD Kab. MTB maka dibuat Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang ditujukan kepada KPKN setempat setelah itu dana disalurkan ke rekening KPUD di BRI KCP Saumlaki dan pencairannya pada BRI Saumlaki dilakukan melalui penarikan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan Sekretaris KPUD Kab. MTB, namun yang lebih menjelaskan ini secara benar dan tepat adalah Bendahara dan Sekretaris ;
Bahwa saksi mengetahui tentang pencairan anggaran KPUD Kab. MTB oleh Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB dimana sumber anggaran tersebut dari APBN dan APBD Kab. MTB ;
Bahwa setelah saksi melihat dan membaca laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah No : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007 baru saksi mengetahui bahwa terdapat dana KPUD Kabupaten MTB sebesar Rp. 3.329.883.500,- yang dikelola dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa tidak dianggarkan dalam PPKO untuk peminjaman dan tunjangan Hari Natal dan Tahun Baru bagi Ketua, Anggota, Sekretaris, Pegawai dan Pegawai Honor KPUD MTB sehingga tetap dilakukannya hal tersebut oleh Terdakwa merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan tentang penggunaan anggaran tersebut ;
Bahwa kuasa pengguna anggaran pada KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah DANIEL LETHULUR, S.IP yang dalam menjalankan tugasnya dalam pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2003 Periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 dibantu oleh Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa untuk pengelolaan dana tahap I sejumlah Rp. 40.000.000,- yang diberikan oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah benar diterima oleh saksi disertai dengan bukti kwitansi, selanjutnya pengelolaan dana tahap II sejumlah Rp. 200.000.000,- dipotong Rp. 50.000.000,- oleh sekretariat daerah dan sisanya diserahkan kepada Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, kemudian pengelolaan dana tahap III sejumlah Rp. 200.000.000,- dengan perincian dana sejumlah Rp. 150.000.000,- diserahkan kepada FRANS. J. HUKA untuk biaya pendistribusian ke kecamatan – kecamatan dan untuk dana sejumlah Rp. 50.000.000,- saksi diperintahkan oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk melakukan pembayaran terhadap pengadaan komputer ;
Bahwa untuk setiap pengurusan keuangan, maka atas perintah Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saksi untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Bendahara untuk melakukan pembayaran. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI NY. JOSEFINA TALANGEMBUN :
Bahwa kedudukan saksi Periode 2003 sampai dengan 2004 adalah sebagai Bendahara Sekretariat Pemda Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ;
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pernah memberikan bantuan dana kepada KPUD Kabupaten MTB yaitu tahun 2003 yang jumlahnya Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) kemudian tahun 2004 berjumlah Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) ;
Bahwa mekanisme untuk mendapat atau memperoleh dana bantuan Pemda Kab. MTB kepada KPUD MTB adalah : anggaran tersebut sudah ditetapkan dalam APBD Kab. Maluku Tenggara Barat saat itu, sehingga saksi harus berikan kepada KPUD MTB sesuai besar anggaran yang sudah ditetapkan oleh APBD tersebut dimana persyaratan untuk melakukan pencairan tersebut adalah pertama saksi mendapat SKO (surat Keputusan Otorisasi) dari bagian Anggaran Pemda, dengan berdasarkan SKO saksi membuat SPP (surat permintaan pembayaran) diberikan kepada atasan langsung saksi untuk ditandatangani, kemudian SPP tersebut saksi berikan kepada sub bagian perbendaharaan bagian keuangan Pemda, selanjutnya mereka menerbitkan SPMU (surat Perintah Membayar Uang), setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank Maluku Cabang Saumlaki selanjutnya saksi berikan kepada Bendahara atau orang yang diperintahkan oleh Sekretaris KPUD MTB saat itu ;
Bahwa untuk 2003 terdiri dari 2 (dua) tahap yang diterima oleh Terdakwa, sedangkan untuk 2004 sebanyak 5 (lima) tahap yang diterima oleh Ny. M. SUMAKUD dan pegawai KPUD yang diperintahkan oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu dimana pada tahun 2003 jumlah dana APBD MTB diberikan Kepada KPUD sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta) yaitu melalui Terdakwa dengan kwitansi tanggal 18 Juli 2003 sebesar Rp. 205.000.000,-, dengan kwitansi tanggal 31 Desember 2003 sebesar Rp. 100.000.000,- ;
Bahwa dana tersebut dicairkan atau dikeluarkan oleh saksi melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku, dimana saksi menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa, setelah itu kwitansi diserahkan kepada Sekretaris Daerah ;
Bahwa pada tahun 2004 telah dicairkan dana bantuan Pemda Kabupaten MTB sebesar Rp. 1.100.000.000,- secara bertahap, yaitu dengan kwitansi tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 200.000.000 yang diterima oleh saksi Drs. WILSON SABONO, kwitansi tanggal 10 Maret 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. WILSON SABONO, kwitansi tanggal 24 Maret 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. WILSON SABONO, kwitansi tanggal 21 Mei 2004 sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh UNMENHOPA, dan kwitansi tanggal 2 Juli 2004 untuk dana sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh Ny. M. SUMAKUD dengan bukti kwitansi nomor rekening 2.01.0400.4.6.01.2 tahun 2004 ;
Bahwa dana tersebut seharusnya diterima oleh Bendahara, saksi berikan dana tersebut kepada saksi Drs. WILSON SABONO dan UNMENHOPA atas dasar perintah kuasa pengguna anggaran yaitu Sekretaris Daerah karena pada saat itu Sekretaris KPUD sedang bersama dengan Sekretaris Daerah MTB ;
Bahwa tujuan diberikannya dana APBD kepada KPUD tersebut adalah untuk membantu KPUD Kab. MTB dalam pelaksanaan Pemilu 2004 pada Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Bahwa merupakan keharusan bagi Bendahara KPUD MTB untuk melakukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, sampai dengan saat ini Terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana bantuan Pemda Kabupaten MTB pada tahun 2003 tersebut, baik secara lisan maupun tertulis ;
Bahwa pada saat itu, selain pencairan dana yang dilakukan oleh saksi kepada KPUD Kabupaten MTB, saksi juga melakukan pencairan dana bantuan serupa terhadap dinas atau instansi yang lain ;
Bahwa pada saat itu, saksi melakukan pencairan kepada KPUD Kabupaten MTB berdasarkan SKO (Surat Keputusan Otorisasi) yang bersumber dari APBD ;
Bahwa Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pernah bertemu dengan Sekretariat Daerah untuk mengkonfirmasi terkait dengan proses pencairan terhadap dana yang diberikan kepada perwakilan atas perintah Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan pada saat itu Terdakwa selaku Bendahara tidak termasuk perwakilan tersebut ;
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 305.000.000,- tersebut diberikan oleh Pemda Kabupaten MTB kepada KPUD Kabupaten MTB tanpa ada permohonan sebelumnya dari KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa saksi membenarkan bukti kwitansi terkait penerimaan dana sejumlah Rp. 205.000.000,- yang diperlihatkan kepada saksi oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI ANDREAS SUNLETY :
Bahwa pada bulan Januari 2004 sampai dengan April 2004 saksi menjabat sebagai Ketua PPK pada kecamatan Tanimbar Selatan, sedangkan Terdakwa merupakan Bendahara KPUD MTB ;
Bahwa saksi bertugas untuk melaksanakan pemilihan umum di tingkat kecamatan ;
Bahwa dalam setia penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan anggota DPR maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, telah disiapkan dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD ;
Bahwa pada tahun anggaran 2004 KPPS pada Kecamatan Tanimbar Selatan pernah diberikan uang kehormatan dengan total sebesar Rp. 112.920.750,- (seratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran bulan April sampai dengan Agustus 2004 sebagaimana yang dilaporkan oleh VINCENT KELBULAN selaku Bendahara PPK Kec. Tanimbar Selatan kepada saksi selaku Ketua PPK Kec. Tanimbar Selatan ;
Bahwa pembayaran 2 bulan uang kehormatan tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada VINCENT KELBULAN yakni pada bulan April 2004 untuk pelaksanaan tugas bulan Maret 2004 dan pada bulan Mei 2004 untuk pelaksanaan tugas bulan April 2004 ;
Bahwa telah dibuat pelaporan dengan cara menyerahkan kembali tanda bukti pembayaran uang kehormatan periode April sampai dengan Mei 2004 yang dibuat oleh Bendahara PPK dan telah ditandatangani oleh KPPS, PPK dan PPS pada Kecamatan Tanimbar Selatan, kemudian tanda bukti pembayaran tersebut kepada Bendahara PPK Kec. Tanimbar Selatan, dimana selanjutnya Bendahara PPK Kec. Tanimbar Selatan berhubungan langsung dengan Terdakwa ;
Bahwa sesuai dengan laporan yang dibuat oleh Sekretaris PPK Kec. Tansel maka dana lain yang diterima oleh PPK pada Kec. Tanimbar Selatan adalah dana sosialisasi untuk Pemilihan Legislatif sebesar Rp. 11.780.000,- diserahkan oleh saksi REDENTA LAIYAN ;
Bahwa saksi REDENTA LAIYAN merupakan bendahara pembantu pada KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi penerimaan dana saat menerima uang sebesar Rp. 11.780.000,- dari saksi REDENTA LAIYAN ;
Bahwa selain dana sosialisasi tersebut, saksi juga pernah menerima dana untuk pengiriman/pengepakan logistik Pilpres Tahap I dan II sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa anggota PPK menerima gaji sebanyak 2 (dua) bulan sebelum pemilihan umum dan 2 (dua) bulan terakhir setelah selesai pemilihan umum ;
Bahwa saksi mengetahui adanya kelebihan pembayaran dana pada saat menjalani pemeriksaan pada penyidik kejaksaan ;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara KPUD Kabupaten MTB sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, dimana yang menggantikan Terdakwa sebagai Bendahara adalah Ny. M. SUMAKUD ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Bendahara pada saat saksi menerima dana sebesar Rp. 11.780.000,- ;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Terdakwa, saksi menyatakan bertetap pada keterangannya ;
SAKSI SABANDAR MARKUS :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan berkaitan dengan penyaluran dana APBN tahun anggaran 2004 ;
Bahwa saksi bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengujian terhadap dokumen perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, menerbitkan persetujuan pencairan dana, pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP), penatausahaan dan penyusunan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak ;
Bahwa sesuai bukti yang ada pada KPKN Saumlaki yaitu pada tahun 2004 KPKN Saumlaki pernah melakukan proses pencairan dana APBN yang diperuntukkan bagi KPUD Kab. MTB sebanyak 7 (tujuh) kali sebesar Rp. 4.677.614.000,- ;
Bahwa mengenai mekanisme atau persyaratan pencairan dana KPUD Kabupaten MTB harus berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor : SE-190/A/2003, tanggal 24 September 2003 dan penyempurnaannya dengan Surat Edaran Dirjen PerBendaharaan Nomor : SE-212/A/2003, tanggal 15 Oktober 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 ;
Bahwa KPUD Kabupaten MTB mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap penggunaan anggaran kepada KPKN Saumlaki ;
Bahwa KPUD Kab. MTB maupun Bendahara tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Sekretaris Jenderal KPU cq. Kepala Biro Keuangan yang tembusannya kepada KPKN Saumlaki tanpa lampiran ;
Bahwa akibat tidak adanya laporan atau tembusan laporan yang disampaikan kepada KPKN Saumlaki, sehingga KPKN Saumlaki pernah membuat surat untuk mengingatkan Bendahara atau KPUD Kab. MTB dengan surat nomor : S-2014/WA.29/ PK.0521/2004 tanggal 23 September 2004, namun Bendahara dan KPUD tidak menanggapi surat tersebut ;
Bahwa apabila terjadi kelebihan dana terhadap uang fisik, harus disetor kembali ke kas negara ;
Bahwa pada KPKN Saumlaki tercatat tidak ada sisa dana terhadap dana KPUD Kabupaten MTB berjumlah Rp. 4.677.614.000,- yang bersumber dari APBN ;
Bahwa tidak bisa mengeluarkan anggaran di luar anggaran yang sudah disediakan, kalau terjadi seperti itu, berarti melanggar aturan ;
Bahwa sampai dengan sekarang Kantor KPKN Saumlaki belum menerima tembusan Laporan Keuangan KPUD Kabupaten MTB untuk periode Mei – Desember 2004 dari KPUD Kabupaten MTB ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi FRANS JOHAN HUKA, S.E., Drs. H. ARSYAD RAHAWARIN, HOLYEND LETHULUR, ALOYSIUS BWRIAT (almarhum), dan DANIEL LETHULUR, S.IP (almarhum), meskipun telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak dapat dihadirkan di persidangan, maka atas permintaan dari Penuntut Umum dan atas persetujuan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, maka keterangan saksi tersebut yang telah diberikan di hadapan penyidik dibawah sumpah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum, hal ini sesuai dengan Pasal 162 KUHAP serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 661 K/PID/1988 tanggal 19 Juli 1991, yang menyatakan bahwa keterangan saksi yang dibacakan sama nilainya dengan saksi yang disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI FRANS JOHAN HUKA, S.E. :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, namun hanya sebatas hubungan pekerjaan semasa saksi menjabat sebagai Anggota KPUD Kab. MTB dan tersangka pada saat itu bertugas sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa saksi bertugas sebagai Anggota KPUD Kab. MTB periode 2003 s/d 2008 berdasarkan SK Ketua KPU Pusat secara kolektif Nomor 350 Tahun 2003 tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Bahwa Pengguna Anggaran pada KPUD Kab. MTB Periode 2003 s/d 2004 adalah DANIEL LETHULUR, S.IP dan dalam pelaksanaan tugasnya Periode Juni 2003 s/d April 2004 dibantu oleh Bendahara yang pada saat itu dijabat oleh tersangka ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 UU No. 12 tahun 2003, Keuangan KPU bersumber dari APBN dan APBD, dimana pada tahun anggaran 2004 KPUD Kab. MTB menerima dana untuk biaya Pemilu Tahun 2004 yang bersumber dari :
APBN Tahun Anggaran 2004 sebagaimana yang tertera dalam PPKO II sekitar Rp. 4.677.614.000,- ;
APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2004 sebagaimana usulan dari KPUD Kab. MTB yang kemudian disampaikan kepada Bupati MTB sehingga diperoleh dana sekitar Rp. 1.100.000.000,- ;
Bahwa pengelola (yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan) biaya pelaksanaan Pemilu 2004 pada KPUD Kab. MTB tersebut untuk periode Juni 2003 s/d 07 April 2004 adalah tersangka selaku Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa diatur secara khusus ketentuan mengenai Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dalam Surat Edaran Direktur Anggaran No. SE-212/A/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum No: 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 sehingga perlu Bendahara secara jelas melaporkan penggunaan anggaran tersebut melalui Sekretaris KPUD MTB setempat ;
Bahwa harus dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Biro Keuangan KPU Pusat serta ditembuskan kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 serta Bendahara harus membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) kepada KPU Pusat yang juga dilaporkan kepada KPUD dalam rapat pleno, namun hal – hal tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh tersangka selaku Bendahara sebagaimana disampaikan oleh Daniel Lethulur selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa PPKO adalah Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional yang disusun oleh KPU Pusat yang berisikan pos – pos anggaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, dengan kata lain PPKO adalah dasar pembiayaan kegiatan operasional (program/kegiatan, jadwal dalam pelaksanaan pemilu) pada KPUD dan menyangkut anggaran dan pengelolaannya yang mengetahui adalah Sekretaris dan Bendahara KPUD karena mereka yang mempunyai kewenangan untuk itu ;
Bahwa penggunaan dana – dana diluar PPKO adalah tidak dapat dibenarkan, apabila dipergunakan untuk kegiatan/hal – hal lain diluar PPKO adalah suatu pelanggaran dimana Bendahara adalah pihak yang bertanggungjawab ;
Bahwa pernah terjadi masalah dalam pengelolaan biaya Pemilu 2004 karena tersangka tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban dan laporan Posisi Anggaran serta Kas, dimana yang lebih mengetahui hal tersebut adalah DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris dan Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB dimana kemudian dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku melalui surat nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007 ;
Bahwa pernah diberikan dana bantuan dari KPU Provinsi Maluku kepada Kab. MTB pada Tahun Anggaran 2004 dimana diterima, disimpan dan dikelola oleh Terdakwa untuk periode Januari 2004 s/d 07 April 2004 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemindahan dana sejumlah Rp. 83.820.000,- ke rekening pribadi DANIEL LETHULUR, S.IP (Sekretaris KPUD Kab. MTB), apabila terjadi pemindahan sejumlah dana dari rekening KPUD Kab. MTB ke rekening pribadi milik DANIEL LETHULUR, S.IP (Sekretaris KPUD Kab. MTB) tanpa maksud lain sebagaimana diatur dalam ketentuan, adalah tidak dapat dibenarkan dan tersangka harus bertanggungjawab atas hal tersebut ;
Bahwa pernah diberikan bantuan dana dari Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat kepada KPUD Kab. MTB pada tahun anggaran 2004 ;
Bahwa terhadap dana – dana bantuan yang diberikan oleh Pemda MTB pada tahun anggaran 2004 bagi biaya pemilu harus dibuat laporan Pertanggungjawabannya sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa tersangka bertanggungjawab dalam hal terjadinya masalah dalam pengelolaan dana operasional Pemilu Tahun Anggaran 2004 pada KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Bahwa tersangka jarang ke kantor dan pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan Undang – undang serta Terdakwa sering bermain judi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
SAKSI Drs. H. ARSYAD RAHAWARIN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga hanya sebatas kenal karena hubungan pekerjaan pada saat tersangka menjabat sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa saksi ditugaskan sebagai Sekretaris KPUD Provinsi sampai dengan sekarang sesuai SK Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 151/UP/KPU/IX/2005 tanggal 21 September 2005 ;
Bahwa terjadi pemisahan tugas antara KPUD dan Bagian Kesekretariatan KPUD dimana tugas KPU adalah melaksanakan tugas – tugas secara teknis (merencanakan program, tahapan dan jadwal Pemilu) sedangkan bagian Sekretariat KPU bertugas memberi dukungan administrasi, anggaran, peralatan dan personil. Hal ini juga berlaku di KPUD Kabupaten termasuk KPUD MTB ;
Bahwa Rapat Pleno berfungsi untuk memutuskan hal – hal terkait dengan Pemilihan Umum yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPUD, dimana dari hal – hal yang telah disepakati dalam rapat pleno kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Sekretaris KPUD untuk diberitahukan kepada Bendahara dan para kasubag untuk disesuaikan dengan anggaran KPUD dalam (Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional) PPKO, apabila anggaran tersebut tersedia maka kegiatan tersebut dapat segera dilaksanakan apabila tidak tersedia anggaran maka Sekretaris memberitahukan kepada Ketua dan Anggota KPU untuk mengambil langkah selanjutnya ;
Bahwa mekanisme penyusunan program kegiatan yang dibahas dalam rapat pleno adalah sebagai berikut : setelah menerima Program dan Jadwal tahapan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres Tahun 2004 kemudian hal tersebut dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat, kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pleno dan daftar hadir yang kemudian diteruskan/didisposisi kepada Sekretaris KPUD selanjutnya Sekretaris KPUD meneruskan disposisi yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan tersebut kepada Bendahara KPUD, hal semacam ini juga berlaku di KPUD Kab. MTB, tetapi rapat pleno dilakukan untuk pembiayaan yang tidak dianggarkan di dalam PPKO ;
Bahwa dalam ketentuan KPU Nomor : 89 Tahun 2003 yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris KPUD Kab. MTB dan Bendahara untuk membantu Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2003, Keuangan KPU bersumber dari APBN dan APBD, dimana pada tahun anggaran 2004 KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat menerima dana untuk biaya Pemilu Tahun 2004 yang bersumber dari :
APBN Tahun Anggaran 2004 sebagaimana yang tertera dalam PPKO ;
APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2004 sebagaimana usulan dari KPUD Kab. MTB ;
Terdapatnya sumber dana lain selain dari dana – dana tersebut serta alokasi pos – pos dana tersebut yang lebih mengetahui adalah Sekretaris dan Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa pencairan dana/biaya pemilu KPUD Kab. MTB yang berasal dari APBN dilakukan oleh Bendahara sedangkan dana yang bersumber dari APBD yang lebih mengetahuinya adalah Bendahara dan Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa terdapat bantuan dana dari KPU Provinsi kepada KPUD Kab. MTB saat itu sumber dananya dari APBD yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk kompensasi percetakan daftar calon DPRD Kab. MTB ;
Bahwa yang mengelola biaya pemilu 2004 pada KPUD Kab. MTB untuk periode Januari 2004 s/d 17 April 2004 adalah tersangka selaku Bendahara dan atasan langsungnya yakni DANIEL LETHULUR, S.IP Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa diatur secara khusus ketentuan mengenai Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dalam Surat Edaran Direktur Anggaran No. SE-212/A/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa harus dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Biro Keuangan KPU Pusat serta ditembuskan kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 serta Bendahara harus membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) kepada KPU Pusat yang juga dilaporkan kepada KPUD Setempat dalam rapat pleno, dimana dalam pelaksanaannya Bendahara dan Sekretaris KPUD Kab. MTB yang lebih mengetahuinya apakah ketentuan tersebut telah dilaksanakan atau tidak ;
Bahwa PPKO adalah Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional yang disusun oleh KPU Pusat yang memuat biaya anggaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, dengan kata lain PPKO adalah dasar pembiayaan kegiatan operasional (program/kegiatan, jadwal dalam pelaksanaan pemilu) sehingga penggunaan dana – dana diluar PPKO adalah tidak dibenarkan, apabila dipergunakan untuk kegiatan/hal – hal lain diluar PPKO adalah suatu pelanggaran dimana Bendahara/ pihak pengelola adalah pihak yang bertanggungjawab ;
Bahwa rapat pleno hanya sekedar untuk membahas hal – hal yang berkaitan pembiayaan yang tidak tertapung dalam PPKO, sedangkan yang sudah tertampung dalam PPKO harus dilaporkan ke rapat pleno pada setiap triwulan oleh Sekretaris dan Bendahara ;
Bahwa pernah diakukan audit dalam pengelolaan biaya Pemilu 2004 Sekretariat KPUD Kab. MTB oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku melalui surat nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007 ;
Bahwa setiap keseketariatan KPU harus mempunyai rekening untuk menerima dana – dana untuk biaya pemilu ;
Bahwa jika terjadi pemindahan dana dari rekening KPUD ke rekening pribadi milik Sekretaris KPUD adalah sama sekali tidak dapat dibenarkan ;
Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku : yang menerima, menyimpan dan mengelola dana – dana bantuan yang diberikan kepada KPUD adalah Bendahara dan Sekretaris KPUD ;
Bahwa terhadap dana – dana bantuan yang diberikan kepada KPUD pada tahun anggaran 2004 bagi biaya pemilu harus dibuat laporan Pertanggungjawabannya sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penggelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa apabila terjadi masalah dalam hal pengelolaan dana operasional Pemilu Tahun 2004 Periode Januari 2004 s/d 17 April 2004 pada KPUD Kab. MTB maka yang bertanggungjawab adalah tersangka selaku Bendahara KPUD Kab. MTB dan atasan langsung Bendahara yakni DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
SAKSI HOLYEND LETHULUR :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas hubungan pekerjaan semasa Terdakwa bertugas sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB Periode Juni 2003 s/d 07 April 2004 ;
Bahwa saksi pada periode Oktober 2003 s/d April 2004 bertugas sebagai staf honorer KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Bagian Keuangan dengan tugas membantu Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB dalam mengelola keuangan atas perintah Sekretaris KPUD Kab. MTB DANIEL LETHULUR, S.IP ;
Bahwa saksi dan REDENTA LAIYAN pernah menerima atau mengelola keuangan KPUD Kab. MTB dari dana yang saksi terima dari tersangka sebesar Rp. 365.558.870,- (tiga ratus enam puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) yang dicairkan sebanyak 15 kali dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Februari 2004 diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 39.050.000,- (tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh REDENTA LAIYAN dan saksi dari tersangka dimana awalnya Sekretaris KPUD DANIEL LETHULUR, S.IP memberikan rincian pengeluaran beberapa kegiatan kemudian rincian pengeluaran dibawa ke rumah tersangka di Olilit Barat Kec. Tanimbar Selatan Kab. MTB, lalu tersangka membaca rincian tersebut kemudian tersangka memberikan uang sesuai dengan rincian pengeluaran, selanjutnya kadang saksi yang menandatangani kwitansi dan juga kadang REDENTA LAIYAN yang menandatangani kwitansi pengambilan uang tersebut dan kwitansi tersebut disimpan oleh tersangka, dimana uang tersebut digunakan untuk :
Membayar uang kehormatan sekretariat 11 (sebelas) orang sebesar Rp. 8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) ;
Panjar dana PPK/PPS untuk tiga kecamatan sebesar Rp. 29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya fotocopy dan keperluan kantor sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bulan Maret 2004 diberikan sebanyak 11 (sebelas) kali dengan jumlah sebesar Rp. 193.900.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh REDENTA LAIYAN dan saksi dari tersangka dimana awalnya Sekretaris KPUD DANIEL LETHULUR, S.IP memberikan rincian pengeluaran beberapa kegiatan kemudian rincian pengeluaran dibawa ke rumah tersangka di Olilit Barat Kec. Tanimbar Selatan Kab. MTB, lalu tersangka membaca rincian tersebut kemudian tersangka memberikan uang sesuai dengan rincian pengeluaran, selanjutnya kadang saksi yang menandatangani kwitansi dan juga kadang REDENTA LAIYAN yang menandatangani kwitansi pengambilan uang tersebut dan kwitansi tersebut disimpan oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk :
Panjar dana PPK/PPS bulan Januari s/d Pebruari untuk 6 kecamatan sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bayar SPPD untuk 11 (sebelas) orang Rp. 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bayar dana sosialisasi untuk 3 (tiga) kecamatan sebesar Rp. 45.480.000,- (empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Biaya foto copy dan keperluan kantor sebesar Rp. 17.550.000,- (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Uang kehormatan KPUD untuk Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPUD sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) ;
Uang kehormatan sekretariat 6 (enam) orang dengan jumlah Rp. 2.170.000,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Uang untuk transportasi mengambil surat suara di Kecamatan Wermaktian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sewa sound system sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), biaya transportasi Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bulan April 2004 diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah sebesar Rp. 132.608.870,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) :
Sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh REDENTA LAIYAN dan saksi dari Terdakwa dimana awalnya Sekretaris KPUD DANIEL LETHULUR, S.IP memberikan rincian pengeluaran beberapa kegiatan kemudian rincian pengeluaran dibawa ke rumah Terdakwa di Olilit Barat Kec. Tanimbar Selatan Kab. MTB, lalu Terdakwa membaca rincian tersebut kemudian tersangka memberikan uang sesuai dengan rincian pengeluaran, selanjutnya kadang saksi yang menandatangani kwitansi dan juga kadang REDENTA LAIYAN yang menandatangani kwitansi pengambilan uang tersebut dan kwitansi tersebut disimpan oleh Terdakwa, dimana uang tersebut dipergunakan untuk :
Bayar uang kehormatan Sekretariat sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya transportasi logistik dari dari Kantor KPUD Kab. MTB ke kantor Kelurahan Saumlaki sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Biaya pelipatan surat suara, pengepakan surat suara dan pembersihan Kantor KPUD Kab. MTB sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Sejumlah Rp. 127.608.870,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) yang diterima oleh REDENTA LAIYAN dan saksi dari tersangka dimana awalnya Sekretaris KPUD DANIEL LETHULUR, S.IP memberikan rincian pengeluaran beberapa kegiatan kemudian rincian pengeluaran dibawa ke rumah tersangka di Olilit Barat Kec. Tanimbar Selatan Kab. MTB, lalu tersangka membaca rincian tersebut kemudian tersangka memberikan uang sesuai dengan rincian pengeluaran, namun pada waktu menyerahkan uang tersebut tidak menggunakan kwitansi, uang tersebut dipergunakan untuk :
Untuk PPS kecamatan Wermaktian sebesar Rp. 8.577.690,- (delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
Untuk KPPS kecamatan Wermaktian sebesar Rp. 18.216.000,- (delapan belas juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
Untuk PANWAS Kec. Wermaktian sebesar Rp. 7.810.587,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
Untuk PPK Kec. Wermaktian sebesar Rp. 8.841.411,- (delapan juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Untuk PPS Kec. Tanimbar Utara sebesar Rp. 9.649.908,- (sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan rupiah) ;
Untuk KPPS Kec. Tanimbar Utara sebesar Rp. 25.668.000,- (dua puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Untuk PPK Kec. Tanimbar Utara sebesar Rp. 16.651.998,- (enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) ;
Untuk PPS Kec. Yaru sebesar Rp. 6.433.272,- (enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) ;
Untuk KPPS Kec. Yaru sebesar Rp. 9.108.000,- (sembilan juta seratus delapan ribu rupiah) ;
Untuk PPK Kec. Yaru sebesar Rp. 16.651.998,- (enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) ;
Bahwa untuk pembayaran dana kegiatan PPK/PPS, PANWAS dan KPPS di Kec. Wermaktian dibayarkan kepada Bapak SEBA RANBALAK dan tidak ada tanda terima yang diserahkan oleh SEBA RANBALAK kepada saksi sedangkan untuk kegiatan lainnya tidak ada tanda terimanya kecuali untuk bayar uang kehormatan ada tanda terimanya di daftar tanda terima ;
Bahwa terdapat dana – dana lain yang saksi kelola bersama dengan REDENTA LAIYAN yakni dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diberikan oleh Sekretaris KPUD DANIEL LETHULUR, S.IP dan dana tersebut bersumber dari APBD Kab. MTB dimana dana tersebut dipergunakan untuk :
Bayar Bongkar Muat Logistik Pemilu/pelipatan surat suara MTB I untuk angkutan laut Rp. 10.000.000,- ;
Bayar pengemasan surat suara MTB atas nama CV. Lisarna Rp. 1.000.000,- ;
Bayar pemuatan surat suara dari KPU ke pelabuhan Rp. 600.000,- ;
Bayar BBM tambah ganti kompas rem untuk motor (Sdr. WILSON SABONO) Rp. 100.000,- ;
Panjar uang untuk bayar nasi bungkus (ibu – ibu persit) Rp. 500.000,- ;
Beli 15 karton aqua gelas Rp. 370.000,- ;
Bayar foto kopi Rp. 125.000,- ;
Bayar pembelian rokok Rp. 330.500,- ;
Bayar nasi bungkus ( rumah makan sumatra ) Rp. 1.491.000,- ;
Beli lima pak plastik bening Rp. 200.000,- ;
Bayar foto kopi di Toko Tanjung Rp. 503.000,- ;
Panjar dana untuk pelantikan PPS Tanimbar Selatan Rp. 500.000,- ;
Beli catrik dan lain – lain Rp. 207.500,- ;
Beli rokok dan lain – lain (toko remaja) Rp. 263.500,- ;
Beli gunting, lem dan lain – lain Rp. 1.406.500,- ;
Bayar karung plastik (toko selatan) Rp. 1.787.500,- ;
Bayar pengisian air tawar 50 ton (KM. BANDA NEIRA) Rp. 625.000,- ;
Bahwa untuk setiap pencairan dana pada KPUD Kab. MTB Sekretaris KPUD DANIEL LETHULUR, S.IP mengetahuinya karena setiap pencairan tersebut saksi selalu melaporkan kepada Sekretaris KPUD dan kadang kala juga Sekretaris KPUD memerintah saksi untuk meminta uang kepada Terdakwa digunakan untuk membiayai kegiatan – kegiatan Pemilu ;
Bahwa pada saat saksi menjadi tenaga Honorer pada KPUD Kab. MTB Terdakwa sudah menjabat sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB dan seingat saksi terakhir Terdakwa menjabat sebagai Bendahara pada bulan April 2004 dan penyebab pergantian Bendahara tersebut karena tersangka jarang masuk atau melaksanakan tugas ;
Bahwa yang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya Pemilu Tahun 2004 periode Januari 2004 s/d 07 April 2004 adalah Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Bahwa Terdakwa bersama Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris KPUD Kab. MTB) DANIEL LETHULUR, S.IP adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana Pemilu tersebut ;
Bahwa dasar saksi melakukan pengelolaan keuangan KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah perintah lisan dari Sekretaris KPUD Kab. MTB DANIEL LETHULUR, S.IP karena pada saat itu Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB jarang masuk kantor ;
Bahwa tersangka pada waktu menjabat sebagai Bendahara KPUD kab. MTB tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dan yang mempunyai tanggungjawab untuk membuat laporan pertanggungjawaban adalah tersangka selaku Bendahara ;
Bahwa sumber dana Pemilu 2004 yang dikelola KPUD Kab. MTB ada 2 (dua) yaitu dari APBD Kab. MTB dan APBN ;
Bahwa KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat pernah mendapat surat teguran dari KPKN Saumlaki agar membuat laporan pertanggungjawaban karena tersangka selaku Bendahara KPUD Kab. MTB tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan ;
Bahwa akibat tidak jelasnya pertanggungjawaban dari tersangka pernah saksi mengetahui ada permasalahan Bendahara KPUD tidak membayar uang kehormatan KPUD selama ± 3 (tiga) bulan ;
Bahwa terdapat rekening khusus yang digunakan untuk menerima/menampung dana – dana tersebut, namun yang lebih mengetahui dan bertanggungjawab terhadap hal ini adalah tersangka selaku Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Bahwa Ny. SUMAKUD yang menggantikan jabatan Terdakwa sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB, karena sebelumnya masalah ini pernah dibahas dalam rapat pleno KPUD kab. MTB dan menghasilkan keputusan untuk mengganti tersangka sebagai Bendahara dimana dalam pergantian jabatan tersebut tidak ada serah terima tanggungjawab antara Terdakwa selaku Bendahara lama kepada Ny. M. SUMAKUD selaku Bendahara baru ;
Bahwa setelah ada pergantian Bendahara, saksi bersama REDENTA LAIYAN tidak lagi menjadi Bendahara pembantu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
SAKSI ALOYSIUS BWRIAT (almarhum) :
Bahwa saksi bertugas sebagai Anggota KPUD MTB periode 2003 sampai dengan 2008 berdasarkan SK Ketua KPU Pusat Nomor 350 Tahun 2003 tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku ;
Bahwa terjadi pemisahan tugas antara KPUD dan Bagian Kesekretariatan KPUD dimana tugas KPU adalah melaksanakan tugas – tugas secara teknis yakni merencanakan program, tahapan dan jadwal Pemilu, sedangkan bagian Sekretariat KPU bertugas memfasilitasi tugas – tugas KPU dalam hal mengurus administrasi, keuangan, anggaran dan operasional karena itu kewenangan mereka ;
Bahwa rapat pleno berfungsi untuk memutuskan hal – hal terkait dengan Pemilihan Umum yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPUD, dimana dari hal – hal yang telah disepakati dalam rapat pleno kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Sekretaris KPUD untuk diberitahukan kepada Bendahara dan para kasubag untuk disesuaikan dengan anggaran KPUD dalam (Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional) PPKO, apabila anggaran tersebut tersedia maka kegiatan tersebut dapat segera dilaksanakan apabila tidak tersedia anggaran maka Sekretaris memberitahukan kepada Ketua dan Anggota KPU untuk mengambil langkah selanjutnya ;
Bahwa mekanisme penyusunan program kegiatan dalam rapat pleno KPUD Kab. MTB : setelah menerima Program dan Jadwal tahapan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres Tahun 2004 kemudian hal tersebut dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat, kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat pleno dan daftar hadir yang kemudian diteruskan/didisposisi kepada Sekretaris KPUD selanjutnya Sekretaris KPUD meneruskan disposisi yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan tersebut kepada Bendahara KPUD Kab. MTB ;
Bahwa bahwa Kuasa Pengguna Anggaran pada KPUD Kab. MTB Periode 2003 s/d 2004 adalah DANIEL LETHULUR, S.IP dan dalam pelaksanaan tugasnya Periode Januari 2004 s/d 07 April 2004 dibantu oleh Bendahara yang pada saat itu dijabat oleh tersangka ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 UU No. 12 tahun 2003, Keuangan KPU bersumber dari APBN dan APBD, dimana pada tahun anggaran 2004 KPUD Kab. MTB menerima dana untuk biaya Pemilu Tahun 2004 yang bersumber dari :
APBN Tahun Anggaran 2004 sebagaimana yang tertera dalam PPKO II sekitar Rp. 5.100.502.000,- ;
APBD Tahun Anggaran 2004 sebagaimana usulan dari KPUD Kab. MTB yang kemudian disampaikan kepada Bupati MTB sehingga diperoleh dana sekitar Rp. 1.100.000.000,- ;
Bahwa tersangka selaku Bendahara KPUD Kab. MTB dan DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB tidak pernah terbuka dan tentang kendala/masalah dalam penggelolaan keuangan tersebut juga tidak pernah dilaporkan dalam Pleno KPUD MTB ;
Bahwa pengelola (yang menerima, menyimpan, dan mengeluarkan) biaya pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 pada KPUD Kab. MTB tersebut untuk Periode Januari 2004 s/d 07 April 2004 adalah Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB bersama dengan DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD MTB ;
Bahwa diatur secara khusus ketentuan mengenai Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dalam Surat Edaran Direktur Anggaran No. SE-212/A/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penggunaan Biaya Pemilu 2004 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 dengan Bendahara dan Sekretaris KPUD MTB harus melaporkan penggunaan Anggaran dimaksud ;
Bahwa harus dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Biro Keuangan KPU Pusat serta ditembuskan kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 serta Bendahara harus membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) kepada KPU Pusat yang juga dilaporkan kepada KPUD dalam rapat pleno, namun hal – hal tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh tersangka selaku Bendahara sebagaimana disampaikan oleh DANIEL LETHULUR selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa PPKO adalah Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional yang disusun oleh KPU Pusat yang berisikan pos – pos anggaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, dengan kata lain PPKO adalah dasar pembiayaan kegiatan operasional (program/kegiatan, jadwal dalam pelaksanaan Pemilu) pada KPU dimana PPKO tersebut terdiri dari :
PPKO digunakan oleh KPU Pusat ;
PPKO I digunakan oleh KPU Provinsi ; dan
PPKO II digunakan oleh KPUD Kabupaten/Kota ;
Bahwa penggunaan dana – dana diluar PPKO II adalah tidak dibenarkan, apabila dipergunakan untuk kegiatan/hal – hal lain diluar PPKO II adalah suatu pelanggaran dimana Bendahara dan Sekretaris KPUD adalah pihak yang bertanggungjawab ;
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran tersebut harus dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pleno, atas hasil rapat tersebut kemudian diberitahukan Bendahara melalui Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa pada waktu itu pernah terjadi masalah dalam pengelolaan dana tersebut karena tersangka tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas untuk selebihnya saya tidak mengetahuinya, yang mengetahui adalah atasan langsung Bendahara yaitu DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB dimana pernah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku melalui Surat Nomor : S-786/PW25/5/ 2007 tanggal 18 April 2007 ;
Bahwa KPUD Kab. MTB terdapat rekening khusus yang digunakan untuk menerima/menampung biaya Pemilu 2004, namun yang lebih mengetahui dann bertanggungjawab terhadap hal ini adalah Bendahara WILHELMINA SALEMBUN dan Sekretaris ;
Bahwa Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat pernah memberikan bantuan dana kepada KPUD Kab. MTB yang dananya bersumber dari dana APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2004 dimana Terdakwa yang menerima langsung dari pihak Pemerintah Daerah serta menyimpan dan mengelola dana – dana tersebut untuk Periode Januari 2004 s/d 07 April 2004 karena pada saat itu dia sebagai Bendahara KPUD MTB ;
Bahwa harus dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana – dana bantuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa Ny. SUMAKUD yang menggantikan jabatan Terdakwa sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB, hal ini terjadi karena Terdakwa dinilai tidak loyal dalam menjalankan tugas pada KPUD Kab. MTB kemudian masalah ini dibahas dalam rapat pleno KPUD Kab. MTB dan menghasilkan keputusan untuk mengganti Terdakwa sebagai Bendahara kemudian Sekretaris KPUD Kab. MTB (DANIEL LETHULUR, S.IP) mengusulkan kepada Pemerintah Kab. MTB selanjutnya ditunjuk Ny. M. SUMAKUD sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB berdasarkan SK Bupati MTB kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
SAKSI DANIEL LETHULUR, S.IP (almarhum) :
Bahwa saksi adalah Mantan Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2003 s/d 2005 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 35/UP/KPU/IX/2003 tanggal 1 September 2003 ;
Bahwa kedudukan saksi dalam pengelolaan Dana Operasional Pemilu Tahun Anggaran 2004 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah sebagai berikut :
Memimpin Kantor Sekretariat KPUD Kab. MTB ;
Memfasilitasi kegiatan – kegiatan KPUD Kab. MTB dalam hal keuangan, administrasi dan perlengkapan ;
Mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaran KPUD Kab. MTB ;
Mensukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif pada Kab. MTB Tahun 2004 ;
Melakukan pengawasan atas persiapan pelaksanaan Pemilu pada 17 kecamatan di Kab. MTB ;
Bahwa struktur KPUD Kab. MTB pada periode 2003 s/d 2005 adalah sebagai berikut :
Ketua : DOMINIKUS TORIMTUBUN.
Anggota : Ir. J. LOLOLUAN, FRANS J. HUKA, ALOYSIUS BWARIAT, P. JAMBORMIAS, S.Sos.
Sekretaris : GERSON LAMBIOMBIR, S.Sos (Juli 2003 sampai dengan Oktober 2004), DANIEL LETHULUR, S.IP (Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004).
Bendahara : Terdakwa (Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004), Ny. M. SUMAKUD (Mei 2004 sampai dengan Desember 2004).
Kasubag Umum : D. UNMEHOPA.
Kasubag Teknis Pemilu : Drs. WILSON SABONO.
Kasubag Hukum : SABASTIAN RANBALAK.
Kasubag Program : Drs. ABRAHAM RENYAAN.
Bahwa dalam penggunaan biaya Pemilu 2004 harus dibuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) yang disusun berdasarkan BKU dan BKP serta bukti penerimaan/pengeluaran yang sah dibuat oleh Bendahara ditandatangani bersama dengan Sekretaris KPUD dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Biro Keuangan KPU Pusat serta ditembuskan kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 635 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa biaya Pemilu 2004 yang berasal dari KPU Pusat telah dianggarkan dalam Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) yang disalurkan melalui KPKN setempat, kemudian berdasarkan kebutuhan KPUD Kab. MTB maka dibuat Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang ditujukan kepada KPKN setempat setelah itu dana disalurkan ke rekening KPUD di BRI KCP Saumlaki dan pencairannya pada BRI Saumlaki dilakukan melalui penarikan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa terdapat 3 (tiga) rekening yang dipergunakan untuk menampung Biaya Pemilu 2004 Kab. MTB Tahun Anggaran 2004 pada BRI KCP Saumlaki yakni :
Nomor rekening 00000643-01-000010-30-4 untuk rekening Bendahara KPU Kab. MTB ;
Nomor rekening 00000643-01-000074-30-8 untuk rekening Panwas Pemilu KPU Kab. MTB ;
Nomor rekening 00000643-01-000050-30-4 untuk rekening Bendaharawan KPU PPK Kab. MTB ;
Bahwa Terdakwa membuat SPMU yang ditandatangani bersama dengan saksi selaku Sekretaris KPUD Kab. MTB selanjutnya SPMU tersebut disampaikan ke KPKN Saumlaki kemudian dana – dana tersebut disalurkan kepada bank BRI, selanjutnya Terdakwa menarik dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Sekretaris KPUD Kab. MTB untuk dilakukan pencairan yang kemudian dicairkan ke dalam rekening KPUD Kab. MTB, ini adalah dana yang bersumber dari APBN dimana total besarnya dana saksi tidak ingat lagi karena Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada saksi ;
Bahwa dana yang bersumber dari APBD disalurkan dalam bentuk bantuan dimana dalam sistem pengelolaan dilakukan berbeda dengan sistem pada APBN yaitu Bendahara KPUD Kab. MTB diperintahkan oleh Sekretaris KPUD Kab. MTB untuk meminta bantuan dana yang disediakan oleh daerah kepada KPUD Kab. MTB untuk Pemilu 2004 yang total besar dana bantuan tersebut adalah Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dan diserahkan melalui Bendahara Sekretariat Daerah Kab. MTB kepada Sekretaris KPUD Kab. MTB ;
Bahwa dana yang bersumber dari KPU Provinsi Maluku disalurkan dalam bentuk bantuan yang ditransfer langsung ke rekening KPUD Kab. MTB yang total besar dananya sekitar Rp. 152.020.000,- (seratus lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dana yang bersumber dari KPU Pusat disalurkan dalam bentuk bantuan yang ditransfer langsung ke rekening KPUD Kab. MTB yang total besar dananya sekitar Rp. 1.522.137.275,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen/surat – surat mengenai pencairan dana yang dibuat oleh Terdakwa untuk proses pencairan di KPKN, namun mengenai berapa kali pencairan dana tersebut saksi tidak mengetahuinya karena Terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sehingga saksi tidak tahu jumlah persis dana yang telah dicairkan dan dikelola oleh Terdakwa ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui terhadap jumlah riil dana yang dikelola oleh Terdakwa namun setelah melihat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada KPUD Kab. MTB pada Tahun Angggaran 2004 diketahui bahwa Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB mengelola biaya Pemilu 2004 Tahun Anggaran 2004 sekitar Rp. 3.329.883.500,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tertera dalam rekening koran KPUD Kab. MTB pada BRI KCP. Saumlaki ;
Bahwa Terdakwa telah mencairkan dan mengelola dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004 dengan :
SPM No. 131640W/104/110 Tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 93.783.900,- ;
SPM No. 131641W/104/110 Tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 71.568.600,- ;
SPM No. 131642W/104/110 Tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 1.804.566.000,- ;
Namun yang bersangkutan tidak membukukan penggunaan dana – dana tersebut ke dalam Buku Kas Umum (BKU) sehingga saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada KPUD Kab. MTB tidak mengetahui penggunaan dana tersebut terlebih lagi tersangka tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat Cq. Kepala Biro Keuangan dengan tembusan Kepala KPKN Saumlaki sehingga KPKN Saumlaki melakukan teguran dengan mengirimkan surat No : S-2014/WA.29/PK.0521/2004 tertanggal 23 September 2004 ;
Bahwa Terdakwa telah menerima transfer dana bantuan KPU Pusat Tahun 2004 yakni pada :
Tanggal 30 Januari 2004 sebesar Rp. 341.000.000,- untuk dana talangan (pembelian barang dan cetakan kebutuhan Pemilu Tahun 2004) ;
Tanggal 11 Maret 2004 sebesar Rp. 861.645.000,- tambahan bantuan biaya kekurangan TPS ;
Bulan Februari 2004 sebesar Rp. 73.500.000,- dana kekurangan uang kehormatan Ketua dan Anggota KPU ;
Namun tersangka tidak membukukan penggunaan dana – dana tersebut ke dalam Buku Kas Umum (BKU) sehingga saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada KPUD Kab. MTB tidak mengetahui penggunaan dana tersebut terlebih lagi yang bersangkutan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Sekretaris Jenderal KPU Pusat ;
Bahwa Terdakwa menjalankan tugas hanya Juni 2003 s/d tanggal 07 April 2004 dikarenakan :
Pada saat rapat kerja (Raker) Sekretaris dan Bendahara Se – Maluku di Hotel Wijaya II Ambon dalam Laporan Keuangan dari KPU Pusat diketahui bahwa KPUD Kab. MTB sampai dengan bulan Desember 2003 tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban, hal tersebut menimbulkan kecurigaan saksi selaku Sekretaris KPUD kepada Terdakwa dan pada saat itu saksi menyuruh tersangka bertemu dengan Bagian Keuangan KPU Pusat untuk menanyakan hal tersebut, namun Terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan tentang hasil pertemuan tersebut kepada saksi ;
Setelah menerima PPKO II Tahun Anggaran 2004 dalam pelaksanaannya, Terdakwa kembali tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban maka kemudian saksi mengirimkan Terdakwa ke KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk menanyakan bentuk laporan pertanggungjawaban dengan membawa serta bukti – bukti pertanggungjawaban, namun sekembalinya dari KPU Provinsi dan KPU Pusat, Terdakwa juga tidak kunjung membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dimaksud ;
Pada saat mendekati pelaksanaan Pemilu, Terdakwa telah jarang masuk kantor dan selalu melakukan pembayaran di rumah, kemudian saksi membuat surat teguran kepada Terdakwa, namun hal tersebut tidak dihiraukan sehingga selanjutnya saksi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Kab. MTB agar jabatan Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kab. MTB diganti ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB, Terdakwa tidak pernah menyampaikan kendala – kendala namun dalam pelaksanaan tugasnya Terdakwa dinilai sangat menghambat pekerjaan KPUD Kab. MTB diantaranya karena Terdakwa sering tidak masuk kantor dan sering melakukan pembayaran dirumah. Sehingga KPKN Saumlaki pernah melakukan teguran dengan Surat No : S-2014/WA.29/PK.0521/2004 tertanggal 23 September 2004 tentang pengelolaan Biaya Pemilu 2004, namun Terdakwa tidak menindaklanjuti teguran tersebut, maka melihat hal tersebut saksi menindaklanjuti dengan meminta Sekretaris Daerah Kab. MTB untuk mengganti Terdakwa ;
Bahwa terdapat transfer dana dari KPU Provinsi ke rekening KPUD Kab. MTB sebesar Rp. 83.820.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk dana KPPS Tahun Anggaran 2004, dimana pada awalnya saksi tidak mengetahui terdapatnya dana tersebut, barulah setelah adanya peninjauan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota – Anggota KPU Provinsi Maluku baru diketahui adanya dana tersebut, kemudian saksi menanyakan dana tersebut kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan mengakui terdapatnya dana tersebut, sehingga saksi kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mencairkan dana tersebut, setelah dana tersebut dicairkan maka dana kemudian saksi perintahkan untuk dibagikan kepada KPPS, dimana hal tersebut juga disaksikan oleh REDENTA LAIYAN dan HOLYEND J. LETHULUR yang pada saat itu membantu tugas Terdakwa dalam menjalankan tugasnya ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dari audit yang dilakukan pada KPUD Kab. MTB sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara melalui surat No : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007, dimana dana KPUD Kab. MTB yang dikelola dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa adalah sekitar Rp. 3.329.883.500,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola langsung oleh Terdakwa ;
Bahwa tidak pernah terdapat tekanan dalam penggelolaan dana tersebut, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkannya biaya pemilu 2004 tersebut adalah kesalahan Terdakwa karena selama bertugas Terdakwa tidak pernah memberikan masukan/laporan serta keberatan kepada saksi ;
Bahwa Terdakwa tidak disiplin dalam pekerjaan, diantaranya yang bersangkutan sering tidak masuk kantor dan melakukan pembayaran – pembayaran diluar kantor serta tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana – dana yang telah dikelola olehnya, dari segi pergaulan menurut pembicaraan masyarakat luas yakni Terdakwa sering bermain judi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut karena setiap dana yang dicairkan atau yang dikeluarkan diketahui oleh saksi ;
Menimbang, bahwa setelah kesempatan yang diberikan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi a charge, adalah hak Terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge), namun ternyata atas hak tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan hak tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk ahli SUBROTO,Ak meskipun telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak dapat hadir di persidangan, maka atas permintaan dari Penuntut Umum dan atas persetujuan dari Terdakwa, maka keterangan ahli tersebut yang telah diberikan di hadapan penyidik sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, selanjutnya dibacakan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI SUBROTO,Ak :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana operasional Pemilu Tahun Anggaran 2004 periode Januari 2004 s/d April 2004 di KPUD Kab. MTB atas nama Terdakwa WILHELMINA SALEMBUN sebagaimana Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku yang menunjuk saksi guna memberikan keterangan sebagai ahli melalui surat No : S-1204/PW25/5/2010 tanggal 26 Mei 2010 ;
Bahwa sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sumber anggaran yang masuk sebagai Keuangan Negara adalah Sumber Dana APBN maupun APBD serta sumber dana dari keuangan negara yang dipisahkan ;
Bahwa uang negara yang dimaksud adalah dana yang berasal dari APBN dan APBD serta uang yang dikelola oleh BUMN/BUMD ;
Bahwa pengelolaan keuangan negara/daerah untuk tahun anggaran 2003/2004 antara lain didasarkan pada :
UU PeBendaharaan Negara/ICW (Stbl 1925 No. 448) sebagaimana telah beberapa kali dirubah/ditambah dengan UU No. 09 Tahun 1968 ;
UU No. 01 Tahun 2004 tentang PerBendaharaan Negara ;
PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ;
Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN ;
Aturan pelaksanaan lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya ;
Bahwa dimungkinkan kementerian/lembaga dan instansi dapat membuat aturan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang dikuasainya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ;
Bahwa untuk mengelola keuangan dana Pemilu tahun 2004 Komisi Pemilihan Umum membuat Keputusan KPU No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa pernah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada KPUD Kab. MTB Tahun 2003 s/d 2004 didasarkan pada permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kepala Kejakasaan Tinggi Maluku ;
Bahwa hasil perhitungan tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah nomor : S-786/PW25/5/2007 tanggal 18 April 2007 ;
Bahwa total kerugian keuangan negara/daerah pada pengelolaan biaya pemilu 2004 pada KPUD Kab. MTB adalah sebesar Rp. 7.490.077.147,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) dikarenakan terdapat perbedaan antara dana yang dicairkan dan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian negara ;
Bahwa kerugian keuangan negara tersebut terjadi karena pengelolaan keuangan dana pemilihan umum pada KPUD kab. MTB tidak mentaati Keputusan KPU No : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004, yang antara lain mengatur bahwa setiap pembayaran harus didasarkan atas pekerjaan dan prestasi yang telah direalisasikan serta atas bukti – bukti yang sah dan dibukukan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa tidak dapat dibenarkan pengeluaran diluar apa yang telah ditetapkan dalam PPKO, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari sekjen KPU Pusat melalui revisi PPKO serta tidak dibenarkan juga penggunaan dana yang peruntukannya bagi biaya pemilu untuk digunakan membiayai kegiatan lain diluar apa yang ditetapkan dalam PPKO ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor : 89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum Tahun 2004 :
Pasal 16 Ayat (2) : “setiap pembayaran harus didasarkan atas pekerjaan dan prestasi yang telah direalisasikan serta atas bukti – bukti yang sah yang telah dibukukan sesuai dengan peraturan yang berlaku” ;
Pasal 18 Ayat (1) : “Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan” ;
Pasal 20 Ayat (1) : “Setiap akhir bulan Bendaharawan harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) mengenai penggunaan dana Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN selambat – lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya” ;
Pasal 33 Ayat (1) : “Tata cara pengelolaan anggaran biaya pemilu yang berasal dari APBD berpedoman pada ketentuan yang berlaku bagi APBD” ;
Bahwa jika buku kas umum dan laporan pertanggungjawaban keuangan negara tidak dibuat oleh Bendahara dan atasan Langsung Bendahara KPUD maka sesuai dengan UU No. 01 Tahun 2004 tentang PerBendaharaan Negara Pasal 64 menyatakan bahwa “Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap besarnya kerugian negara yang diberikan oleh Ahli selaku auditor BPKP ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, selain mengajukan saksi telah pula mengajukan bukti surat sebagaimana yang terlampir dalam berkas berita acara penyidikan berupa :
PPKO Revisi II Tahun 2004 (penyediaan pembiayaan kegiatan operasional).
Surat Keputusan Otorisasi Nomor : 0326/KM.3-43/SKOR/2004.
Surat dari Kantor KPKN Saumlaki perihal Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pemilu 2004 Nomor : S-2014/WA.29/PK.0521/2004 tanggal 23 September 2004.
Rekening Koran BRI untuk periode Januari s/d Desember 2004.
Daftar rincian anggaran sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di daerah Pemilihan 3 (tiga).
Daftar uang kesejahteraan pegawai PNS pada KPU Kab. MTB bulan Januari s/d Mei 2004.
Daftar uang kesejahteraan pegawai honor pada KPU Kab. MTB bulan Januari s/d Mei 2004.
Daftar pembayaran uang lembur periode Januari s/d April 2004.
PPKO Revisi II tahun 2003 (penyediaan pembiayaan kegiatan operasional).
SK Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 89/R/2003 mengenai otorisasi anggaran belanja aparatur tahun 2003.
SK Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 52/A/2004 mengenai otorisasi anggaran belanja aparatur tahun 2004.
Daftar pembayaran uang kehormatan Sekretariat KPU Kab. MTB periode Juli s/d Desember 2003.
Surat Perintah Kerja Nomor : 02/SPK/PP/KPU-MTB/II/2004.
Surat Perintah Kerja Nomor : 19/SP3/PP/KPU-MTB/2004.
Surat Panitia Pengadaan Logistik Pemilu Legislatif 2004 Nomor 01/Pan-P/SET-KPU/VI/2004.
Surat Penunjukan Pejabat Pengadaan Nomor : 19/SP3/KPU-TB/2004.
Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 35/UP/KPU/IX/2003 tanggal 1 September 2003 tentang Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten MTB Provinsi Maluku.
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 270/257 Tahun 2003 tanggal 8 Nopember 2003.
Daftar pembayaran uang lembur periode Januari s/d April 2004.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 0095/KM.3-43/SKOR/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang otorisasi anggaran belanja rutin tahun 2003.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 0326/KM.3-43/SKOR/2004 tanggal 28 Mei 2004 tentang otorisasi anggaran belanja rutin tahun 2003.
SPMU Nomor : 131642W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 1.804.566.000,-.
SPMU Nomor : 131641W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 71.568.600,-.
SPMU Nomor : 131640W/104/110 tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 93.783.900,-.
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, telah pula diajukan barang bukti sebagaimana yang terlampir dalam berkas berita acara penyidikan berupa :
Daftar Pembayaran Uang Jaga Malam Bagi Pegawai Honor Sekretariat KPU Kab. MTB periode Januari s/d Juli 2004.
Buku Tabungan Britama KCP Saumlaki Nomor rekening 0643-01-000367-50-7 A.n Wilhelmina Salembun.
Daftar Honor Tim Seleksi calon Anggota KPU Kab. MTB. Tanggal 10 Mei 2003.
Daftar Honor Sekretariat keAnggotaan KPU Kab. MTB. Tanggal 24 Juni 2003.
Daftar Honor Tim Panitia Pelaksana Pelantikan Anggota PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor tanggal 4 September 2003.
Daftar Transportasi PP Anggota PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor Insentif Anggota PPK / SEKCAM Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor penatar Rakernis PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 130/SPPD/X/03 tanggal 29 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Ambon sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) a/n Daniel Lethulur.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 138/SPPD/XI/03 tanggal 21 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n D. Torimtubun.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 140/SPPD/XI/03 tanggal 21 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n Daniel Lethulur.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 142/SPPD/XI/03 tanggal 24 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n Ir. J.J.J. Lololuan.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 142/SPPD/XI/03 tanggal 24 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) a/n P. Jambormias.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 148/SPPD/XII/03 tanggal 12 Desember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Larat sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) a/n A. Bwariat.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 146/SPPD/XII/03 tanggal 1 Desember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Makasar sebesar Rp. 4.392.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) a/n A. Bwariat.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 158/SPPD/I/04 tanggal 3 Januari 2004 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke ambon sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) a/n F.J HUKA.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 82/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n W. Salembun.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 101/SPPD/X/03 tanggal 2 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n Frans J. Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 80/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n G. Lambiombir.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 49/SPPD/VIII/03 tanggal 5 September 2003 untuk perjalanan dinas ke Ambon a/n W. Salembun.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 41/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas ke Kecamatan Letti dan Kecamatan Moa Lakor a/n K. Knyartutu.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 42/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Tepa, Letwurng dan Lelang a/n A. Bwariat.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 50/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Tepa, Letwurung dan Lelang a/n P. Jambormias.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 34/SPPD/VII/03 tanggal 26 Juli 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Wermaktian dan Kec. Selaru a/n Ir. J.J.J Lololuan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 32/SPPD/VII/03 tanggal 18 Juli 2003 untuk perjalanan dinas Saumlaki a/n F. J Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 49/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Serwaru dan Wet a/n F. Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 81/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas dari Ambon ke Jakarta a/n K. Knyartutu.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 20/SPPD/VI/03 tanggal 25 Juni 2003 untuk perjalanan dinas dari Ambon Makasar a/n D. Torimtubun.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Maret sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan April sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Mei sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Juni sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Juli 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Juli sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Agustus 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Agustus sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 23 Juni 2003 untuk pembayaran Bantuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tanggara Barat Untuk KPU MTB TA. 2003 melalui Bendahara KPU MTB di Saumlaki sebesar Rp. 205.000.000,- (Dua ratus lima juta rupiah).
Kwitansi untuk pembayaran biaya 2 buah spanduk untuk seleksi Anggota KPU Kab. MTB sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk pembayaran biaya makan selama seleksi Anggota KPU sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 18 April 2003 untuk pembayaran Biaya Foto Copy UU 31 dan UU Nomor 12 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Agustus 2003 untuk Pembayaran pembelian 1 (satu) buah meja rapat Anggota KPU Kab. MTB sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit Kendaraan roda 2 Honda GL Max sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit Fax sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit computer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kwitansi tanggal 22 Juli 2003 untuk pembelian 2 (dua) buah AC untuk kantor KPU Kab. MTB sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kwitansi untuk biaya sewa mobil dalam rangka Kunjungan Kerja Bapak Menteri Perikanan dan Kelautan di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran sewa mobil untuk pemindahan barang (pindah gedung kantor) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk sewa mobil dalam rangka kunjungan Bapak Gubernur Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk sewa mobil dalam rangka kunjungan kerja Bapak Gubernur Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 23 Juni 2003 untuk pembayaran sewa gedung Natar Kaumpu untuk kantor Secretariat KPU Kab. MTB sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Maret 2003 untuk pembelian Mobiler Kantor sebesar Rp. 23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 18 Nopember 2003 untuk biaya foto copy UU Pemilu dll sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk Biaya angkutan barang – barang kantor selama dua hari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Juni 2003 untuk pembayaran alat – alat instalasi Listrik dan Kantor sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembuatan papan nama kantor dan spanduk sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 1 Juni 2003 untuk biaya pembelian peralatan kantor sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk biaya pembelian karpet 3 (tiga) rol sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk pembelian 1 (satu) buah dispenser dan gelas sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 28 Juli 2003 untuk biaya tukang rehab gedung kantor sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 untuk pembelian bahan – bahan rehap gedung kantor sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 22 Desember 2003 untuk pembayaran pembuatan dua buah spanduk dan ucapan duan lolat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Agustus 2003 untuk biaya pemasangan AC Kantor 2 (dua) buah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 untuk pembayaran satu stel kursi plastic sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 8 Agustus 2003 untuk pembelian enam buah kursi kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk biaya pemasangan AC 1 (satu) unit sebesar Rp. 400.000,-.
Kwitansi tanggal 15 Juli 2003 untuk pembuatan bendera depan kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) buah tustel merk Sony sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Tanggal 4 September 2003 Honor Penatar Rakernis PPK Kab. MTB sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya Dekorasi ruangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya snack Rakernis selama 2 hari sebesar Rp. 4.875.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya makan rakernis selama 2 hari sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya foto copy dan jilid keperluan rakernis sebesar Rp. 985.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 8 Oktober 2003 untuk pembayaran penambahan dana untuk PPS Kelurahan Saumlaki sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 21 Maret 2003 untuk pembelian ATK bulan Meret 2003 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 26 April 2003 untuk pembelian ATK bulan April 2003 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 21 Mei 2003 untuk pembelian ATK bulan Mei 2003 sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Juni 2003 untuk pembelian ATK bulan Juni 2003 sebesar Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Agustus 2003 untuk pembelian ATK bulan Agustus 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enampuluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Agustus 2003 untuk pembelian ATK bulan Juli sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk pembelian ATK untuk kegiatan RAKERNIS sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi tanggal 5 September 2003 untuk pembelian ATK bulan September 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 11 September 2003 untuk pembelian ATK bulan Nopember 2003 sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 7 Oktober 2003 untuk pembelian ATK bulan Oktober 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 6 Desember 2003 untuk pembelian ATK bulan Desember 2003 sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Kwitansi Tanggal 5 Nopember 2003 untuk dana Pemilu 2004 TA. 2003 Panwas Kec. Nirunmas sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 6 Nopember 2003 untuk biaya Panwaslu Kec. Tansel Dana pemilu Tahun 2004 sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Nopember 2003 untuk biaya Pemilu 2004 TA. 2003 Panwaslu Kec. Wermaktian sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Nopember 2003 untuk Dana Panwascam Pemilu 2004 TA. 2003 Kecamatan Moa Lakor sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Damer sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Kisar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Wetar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Yaru sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Kormomolin sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Wertamrian sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Wuarlabobar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Tanut sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Babar Timur sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Pulau Selaru sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Pulau Letty sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Maret 2004 untuk Dana Pemilu TA. 2004 Kec. Serwaru bulan Maret – April 2004 sebesar Rp. 60.982.542,- (enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua lima ratus empat puluh dua rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Maret 2004 untuk Dana sosialisasi PPK Kec. Mdona Hyera sebesar Rp. 15.070.000,- (Lima belas juta tujuh puluh ribu rupiah).
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Januari 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Pebruari 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Maret 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan April 2004.
Kwitansi SPPD atas nama K. Lodarmase dari Kec. Selaru tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 425.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Z. Lamere dari Kec. Wermaktian tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Z. Watratan dari Kec. Wuarlabobar tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama D. E. Sabanu, SE dari Kec. Selaru tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 1.800.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Holyed Lethulur tanggal 20-3-2004 sebesar Rp.1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Ir. J. Lololuan tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 2.050.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama R. Laiyan tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Beni Fase tanggal 31-3-2004 sebesar Rp. 1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Frangky Sambanu tanggal 3-4-2004 sebesar Rp.1.550.000,-.
5 (lima) lembar Kwitansi SPPD tanpa tanda tangan.
Kwitansi biaya Pelipatan Surat Suara MTB I, II, dan III tanggal 1-04-2004 sebesar Rp. 5.350.000,-.
Kwitansi biaya Pelipatan Surat Suara tanggal 6-5-2004 sebesar Rp. 560.000,-.
Kwitansi biaya Pengemasan Surat Suara tanggal 28-03-2004 sejumlah Rp. 1.000.000,-.
Kwitansi biaya Pengemasan Surat Suara tanggal 29 Maret 2004 sejumlah Rp. 6.746.500,-.
7 (tujuh) lembar kwitansi ongkos muat Surat Suara dan logistik pemilu.
3 (tiga) lembar kwitansi biaya angkut logistic pemilu dan Surat Suara ke semua TPS di Kecamatan Tansel.
2 (dua) lembar kwitansi biaya angkut logistic pemilu ke Kecamatan Tanimbar Utara.
6 (enam) lembar kwitansi biaya transpor logistik pemilu dari Kecamatan Selaru ke desa – desanya.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Kecamatan Kormomolin.
4 (empat) lembar kwitansi biaya transport dan angkat muat logistik pemilu ke Kecamatan Wermaktian.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport dan angkat muat logistik pemilu ke Kecamatan Wertamrian.
4 (empat) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Desa Lermatang, Latdalam dan Bomaki.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Kecamatan Nirunmas ke Desa – desanya.
Kwitansi biaya transport dari Kecamatan Yaru ke desa – desanya (6 desa) tanggal 01 Maret 2004 sebesar Rp. 1.200.000,-.
Kwitansi biaya transport dari Wunlah ke Mollo tanggal 01 April 2004 sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi biaya carter Motor untuk Surat Suara, Bilik Suara, dll tanggal 01 April 2004 sebesar Rp. 2.500.000,-.
2 (dua) lembar kwitansi ongkos barang KPU dan pengamanan di KM. Cantika.
3 (tiga) lembar Kwitansi ongkos/jasa buruh.
3 (tiga) lembar kwitansi biaya transport lokal.
2 (dua) lembar kwitansi pemuatan logistik pemilu (angkatan laut).
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport tanpa tanda tangan.
Kwitansi biaya pengisian air tawar KM. Banda Neira tanggal 30 – 3 – 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi biaya carter speed ke Kecamatan Romnus – PP tanggal 12 April 2004 sebesar Rp. 4.000.000,-.
Kwitansi biaya bagasi ke pesawat Merpati Kisar tanggal 31 Maret 2004 sebesar Rp. 253.500,-.
2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya carter motor untuk surat suara.
8 (delapan) lembar Kwitansi photo copy.
24 (dua puluh empat) lembar kwitansi pembelian ATK.
60 (enam puluh) lembar kwitansi biaya makan / konsumsi.
Kwitansi biaya servis kendaraan KPU tanggal 6 April 2004 sebesar Rp. 100.000,-.
Kwitansi pembelian 1 (satu) unit printer Canon i225 tanggal 13 Maret 2004 sebesar Rp. 700.000,- (tanpa tanda tangan).
Bukti pembayaran 3 x Cash Cartig tanggal 4 – 5 – 2004 sebesar Rp. 90.000,-.
Kwitansi pembelian lampu neon tanggal 5-4-2004 sebesar Rp. 330.000,- (tanpa tanda tangan).
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 17 s/d 20 Maret 2004 sejumlah Rp. 196.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 18 Pebruari 2004 sejumlah Rp. 1.762.280,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 23 Maret 2004 sejumlah Rp. 485.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 26 Maret 2004 sejumlah Rp. 2.067.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 23 Maret 2004 sejumlah Rp. 667.000,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 24 Maret 2004 sejumlah Rp. 3.756.750.-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 25 Maret 2004 sejumlah Rp. 1.877.000,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 02 Maret 2004 sejumlah Rp. 4.297.200,-.
Kwitansi untuk biaya perjalanan dinas kepada Bpk. Cokro, Cak Lamere dan Bpk. Huka pemilihan ulang di Wuarlabobar tanggal 11 April 2003 sebesar Rp. 2.125.000,-.
Kwitansi untuk dana Pemilu TA 2004 Kec. Babar Timur bulan Maret – April tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp. 73.997.934,-.
Kwitansi dana pemilu 2004 TA 2004 bulan Maret – April Kec. Mdona Hyera, Letti, Moa, Kisar, Wetar tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 249.585.558,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Bulan Januari – Pebruari Kec. Damer panjar I tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 9.750.000,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Kec. Damer bulan Maret – April Panjar II tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 34.093.482,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Kec. Tansel tanggal 26 Maret 2004 sebesar Rp. 66.870.996,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Nirunmas tanggal 24 Maret 2004 sebesar Rp. 34.388.058,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Selaru tanggal 25 Maret 2004 sebesar Rp. 44.613.270,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Wuarlabobar sebesar Rp. 46.843.542,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Wertamrian sebesar Rp. 41.729.694,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Kormomolin sebesar Rp. 38.676.906,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Tansel sebanyak 13 KPPS tanggal 05 April 2004 sebesar Rp. 10.764.000,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Panwas Kabupaten tanggal 27 Maret 2004 sebesar Rp. 121.342.997,-.
Kwitansi biaya perjalanan dinas untuk membawa LPJ ke Jakarta tanggal 04 Oktober 2003 sebesar Rp. 7.000.000,-.
Kwitansi biaya tambahan daftar pemilih tanggal 10 Oktober 2003 sebesar Rp. 300.000,-.
dimana terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi – saksi dan Terdakwa di persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA WILHELMINA SALEMBUN :
Bahwa Terdakwa pernah sebagai Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dari bulan Juni 2003 s/d 07 April 2004, pada April 2004 di Kesbanglimas Kab. MTB selanjutnya sekarang Terdakwa telah pindah di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti suami ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Bendahara KPUD Kabupaten MTB yaitu : menerima uang, menyimpan uang, mengeluarkan uang, membuat pertanggungjawaban keuangan dan melaksanakan administrasi keuangan dengan prosedur pencairan dana yaitu : membuat SPP dan memasukkannya ke Kantor KPKN, KPKN yang mengurus semuanya dan dananya langsung dicairkan ke rekening di BRI sebesar yang diminta, setelah itu barulah mengambil SKO dari KPKN, untuk mencairkan dana dari BRI digunakan cek yang ditandatangani oleh Sekretaris KPUD dan Bendahara, uang tetap disimpan di BRI dan dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada, adapun penyalurannya melalui masing – masing Sekretaris PPK ;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara mengelola keuangan KPUD Kabupaten MTB berdasarkan PPKO II ;
Bahwa dana operasional KPUD Kabupaten MTB yang bersumber APBN Tahun Anggaran 2003 dana sebesar Rp. 1.662.772.350,- digunakan untuk :
KPUD MTB sesuai PPKO II sebesar Rp. 404.840.000,- dan digunakan untuk :
Biaya Pegawai KPU Juni s/d Desember 2003 sebesar Rp. 38.500.000,- ;
Biaya sekretariat sebesar Rp. 41.250.000,- dengan perincian :
Sekretaris sebesar Rp. 200.000,- x 10 = Rp. 2.000.000,- ;
Bendahara sebesar Rp. 125.000,- x 10 = Rp. 1.250.000,- ;
Mata anggaran biaya pegawai hanya untuk 2 orang Kasubag saja yaitu Kasubag Umum dan Kasubag Teknis Penyelenggara, sedangkan untuk pembayaran 2 kasubag yang belum terisi ada sekitar @ Rp. 150.000,- x 2 x 10 = Rp. 3.000.000,- (dialihkan untuk pembayaran honor) ;
Biaya untuk pelaksana sebesar Rp. 100.000,- x 12 orang = Rp. 12.000.000,- ;
Uang kehormatan untuk 2 bulan Januari s/d Pebruari 2003 sebesar Rp. 1.250.000,- ;
Uang lembur sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 13.800.000,- ;
Pengangkutan/pengiriman sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 37.800.000,- ;
Pengadaan barang berupa : pembelian 1 unit Komputer dengan dana sebesar Rp. 20.000.000,-, pembelian 1 unit Motor Honda GL dengan dana sebesar Rp. 17.000.000,-, pembelian 1 set Meja Rapat dengan dana sebesar Rp. 4.000.000,-, pembelian ATK sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 8.400.000,- ;
Pembelian ATK sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 8.400.000,- ;
Pembayaran listrik/telepon dan air sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 24.500.000,- dan baru dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.980.000,-, tapi bukti pembayaran sebesar Rp. 15.610.000,- ;
Pengamanan satpam untuk 2 orang ( @ Rp. 500.000 x 2 orang x 4 bulan) sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 5.600.000,- sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp. 1.600.000,- ;
Penyusunan dokumen/laporan sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 3.500.000,- dipergunakan untuk pembelian tustel kamera ;
Sidang atau rapat sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 4.200.000,- ;
Penerangan/penyuluhan/sosialisasi sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 9.000.000,- ;
Raker dengan BP Pemilu Kecamatan/PPK sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 37.000.000,- ;
Kelompok kerja sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 18.000.000,- dan hanya dapat dipertanggungjawabkan dananya sebesar Rp. 16.650.000,-, sedangkan sisa dana sebesar Rp. 1.350.000,- ;
Pemeliharaan gedung dan kendaraan sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 6.500.000,- ;
Perjalanan Dinas sesuai PPKO II alokasi dananya sebesar Rp. 99.540.000,- ;
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai PPKO II mendapatkan dana sebesar Rp. 419.580.000,- dengan penyaluran kepada PPK sebagai berikut :
Kecamatan Selaru (Y. SUISA) : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Hormomolin : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Babar Timur (E. LETRORA) : Rp. 21.000.000,- ;
Kecamatan P.P. Babar (S. TITIHENA) : Rp. 21.000.000,-;
Kecamatan Lohor (J.M. LEUNUPUN) : Rp. 20.000.000,- ;
Kecamatan Wermaktian (G. ZUTI S.STP) : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Kisar : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Serwaru (F. RAHANTOHNAM) : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Damer (P. LAIPENI) : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Mirunmas (A. RENYAAN) : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Wuarlabobar (S. WAHIM) : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Tansel (Y. BATZERAN) : Rp. 16.000.000,- ;
Kecamatan Wermaktian (J.P. JAMLEAN) : Rp. 16.000.000,- ;
Panitia pemungutan Suara (PPS) : dilakukan pembayaran langsung sesuai PPKO II dana yang harus diterima oleh PPS Rp. 336.520.000,- ;
Panwas Kabupaten telah disalurkan sebesar Rp. 224.300.000,- sesuai PPKO II ;
Panwas Kecamatan (Panwas Cam) sesuai PPKO II Panwas Kecamatan menerima dana sebesar Rp. 277.525.000,- ;
Dengan demikian total dana yang dapat Terdakwa keluarkan dari APBN tersebut sebesar Rp. 1.644.250.000,- dikurangi Rp. 1.662.772.350,- = Rp. 18.472.350,- ;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan atau melakukan proses pencairan dan pembayaran sesuai bukti pertanggungjawaban, sehingga jika kerugian yang ada dalam perhitungan BPKP tersebut Terdakwa tidak mengetahui dan itu merupakan kewenangan Sekretaris KPUD Kab. MTB, karena melakukan pembayaran sesuai dengan PPKO ;
Bahwa terdapat 3 rekening yaitu :
Rekening pertama untuk menampung dana pemilu untuk keperluan KPUD Kabupaten ;
Rekening kedua untuk menampung dana pemilu untuk keperluan Panwas Kabupaten ;
Rekening ketiga untuk menampung dana pemilu untuk keperluan Panwas Cam, PPK, PPS, dan KPPS ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencairan sebanyak 3 kali dengan SPP sebagai berikut :
SPP Tanggal 12 September 2003 sebesar Rp. 304.597.350,- ;
SPP Tanggal 12 September 2003 sebesar Rp. 1.033.625.000,- ;
SPP Tanggal 17 Desember 2003 sebesar Rp. 324.500.000,- ;
Bahwa pencairan pertama digunakan untuk perbaikan gedung kantor KPUD, pembelian alat – alat tulis kantor (ATK) dan pembayaran gaji anggota KPUD ;
Bahwa untuk dana Panwas Kab. MTB dicairkan 2 (dua) kali dan diberikan kepada Bendahara Panwas yaitu :
Tahap I : Rp. 124.300.000,- ;
Tahap II : Rp. 100.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat Buku Kas Umum ataupun Buku Kas Pembantu terhadap pengelolaan dana KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Bahwa dana KPU MTB yang bersumber dari APBN TA 2004 berdasarkan PPKO II kurang lebih Rp. 5.100.502.000,- ;
Bahwa Terdakwa pernah mencairkan sebesar kurang lebih Rp. 1.800.000.000,- dan pada saat pencairan dana tersebut terdapat kelebihan dana sebesar Rp. 800.000.000,- dan setelah dana tersebut dicairkan, Terdakwa langsung menyimpannya di rekening pribadi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp. 1.371.000.000,- dengan perincian Rp. 800.000.000,- yang merupakan dana dari pusat dan Rp. 571.000.000,- merupakan sisa dana dari PPS dan dana KPUD yang telah Terdakwa cairkan ;
Bahwa ada dana KPUD yang bersumber dari APBD yaitu :
Untuk TA 2003 sebesar Rp. 305.000.000,- ;
Untuk TA 2004 sebesar Rp. 1.100.000.000,- tetapi Terdakwa tidak menanganinya dan pernah menerima Rp. 150.000.000,- dari WILSON SABONO ;
Bahwa mekanisme pencairan dana dari APBD yaitu Sekretaris KPUD memerintahkan Bendahara untuk memberitahukan kepada Bendahara Sekretaris (bensek) Pemda yaitu FIN TALANGEMBUN bahwa KPUD memerlukan dana, selanjutnya Bendahara Sekretaris Pemda menerbitkan SPP kemudian Bensek dan mengurus semua pencairan, sedangkan Terdakwa sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB langsung menerima dana tersebut ;
Bahwa untuk dana KPUD yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB TA 2003 diterima Terdakwa dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 205.000.000,- dan tahap II sebesar Rp. 100.000.000,- ;
Bahwa bukti kwitansi pengeluaran yang tidak terdapat tandatangan dari Sekretaris :
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk biaya pengangkutan barang kantor 2 (dua) hari sebesar Rp. 700.000,- ;
Kwitansi tanggal 15 Juli 2003 untuk Pembuatan Bendera depan Kantor sebesar Rp. 750.000,- ;
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 untuk pembelian 1 stel kursi plastik sebesar Rp. 250.000,- ;
Kwitansi tanggal 20 Agustus 2003 untuk pemasangan AC 2 buah sebesar Rp. 800.000,- ;
Kwitansi tanggal 8 Agustus 2003 untuk pembelian 6 buah kursi kantor sebesar Rp. 750.000,- ;
Kwitansi tanggal 22 Desember 2003 untuk pembuatan 2 buah spanduk dan ucapan duan lolat sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk pembelian karpet 3 rol sebesar Rp. 900.000,- ;
Kwitansi tanggal 17 Juli 2003 untuk pembelian 1 buah dispenser dan gelas sebesar Rp. 700.000,- ;
Kwitansi tanggal 28 Juli 2003 untuk biaya tukang rehap kantor sebesar Rp. 2.500.000,- ;
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 unutk Bahan – bahan rehap Gedung Kantor sebesar Rp. 5.500.000,- ;
Kwitansi tanggal 20 Juni 2003 untuk pembuatan papan nama kantor dan spanduk sebesar Rp. 1.100.000,- ;
Kwitansi tanggal 11 Juni 2003 untuk biaya pembelian peralatan kantor sebesar Rp. 920.000,- ;
Kwitansi tanggal 5 Juni 2003 unutk alat – alat instalasi listrik dan kantor sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Kwitansi tanggal 10 Maret 2003 untuk pembelian Mobeler kantor sebesar Rp. 23.900.000,- ;
Bukti kwitansi pengeluaran yang mendapat tandatangan dari Sekretaris :
Kwitansi bulan Juli 2003 untuk biaya dua buah spanduk seleksi Anggota KPU sebesar Rp. 800.000,- ;
Bukti pengeluaran untuk Perjalanan Dinas ;
Perjalanan Dinas tanggal 27 Maret 2003 sebesar Rp. 1.550.000,- ;
Perjalanan Dinas tanggal 29 Oktober 2003 (D. LETHULUR) sebesar Rp. 4.500.000,- ;
Perjalanan Dinas tanggal 21 Nopember 2003 (D. LETHULUR) sebesar Rp. 6.180.000,- ;
Perjalanan Dinas tanggal 21 Nopember 2003 (THORIMTUBUN) sebesar Rp. 6.060.000,- ;
Perjalanan Dinas tanggal 24 Nopember 2003 (P. JAMBORMIAS) sebesar Rp. 4.480.00,- ;
Perjalanan Dinas tanggal 24 Nopember 2003 (J.J.J. LOLOLUAN) sebesar Rp. 6.180.000,- ;
Perjalanan Dinas tanggal 11 Desember 2003 (A. BWARIAT) sebesar Rp. 4.390.000,- ;
Perjalanan Dinas tanggal 12 Desember 2003 (A. BWARIAT) sebesar Rp. 1.300.000,- ;
Bukti pengeluaran perjalanan dinas yang menggunakan kwitansi biasa :
Kwitansi tgl 18 Juli 2003 untuk Seleksi calon Anggota PPK atas nama FRANS J HUKA, S.E. sebesar Rp. 5.750.000,- ;
Kwitansi tgl 18 Juli 2003 untuk seleksi calon Anggota PPK atas nama P. JAMBORMIAS, S. Sos sebesar Rp. 7.100.000,- ;
Kwitansi tgl 18 Juli 2003 untuk seleksi Calon Anggota PPK atas nama J.J.J. LOLOLUAN sebesar Rp. 3.800.000,- ;
Kwitansi tgl 18 Juli 2003 untuk Seleksi calon Anggota PPK atas nama D. TORIMTUBUN sebesar Rp. 8.900.000,- ;
Kwitansi tgl 18 Juli 2003 untuk Seleksi calon Anggota PPK atas nama A. BWARIAT sebesar Rp. 8.200.000,- ;
Total keseluruhan dari dana yang telah dipergunakan adalah sebesar Rp. 110.960.000,- ;
Sedangkan sisa dana sebesar Rp. 194.040.000,- ;
Bahwa Terdakwa pernah menerima dana dari SONI SABONO sebesar Rp. 150.000.000,- dimana atas pertanyaan Terdakwa, SONI SABONO menjawab yang mencairkan uang tersebut adalah saksi JOSEFINA TALANGEMBUN ;
Bahwa dana sebesar Rp. 150.000.000,- tersebut Terdakwa serahkan kepada Panwaslu, dimana yang menjadi Ketua Panwaslu adalah ELI MELMAMBESSY ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) ;
Bahwa perincian penggunaan dana tersebut, dana sebesar Rp. 75.000.000,- diserahkan ke Panwas sebagai dana panjar, karena dana Panwas sendiri belum cair, sisanya digunakan untuk dana sosialisasi di Tepa, Babar Timur, dan Babar Barat, dimana dana tersebut disimpan oleh Terdakwa di rumah ;
Bahwa dana bantuan dari KPUD Provinsi Maluku untuk uang makan PPS sebesar Rp. 82.000.000,- masuk ke dalam rekening pribadi Sekretaris KPUD Kabupaten MTB ;
Bahw adapun dana bantuan dari Provinsi yang belum sempat Terdakwa cairkan tersebut dipindahkan ke rekening pribadi DANIEL LETHULUR, S.IP yang seharusnya diserahkan kepada Terdakwa untuk menggantikan dana PPS dan PPK yang telah Terdakwa serahkan kepada DANIEL LETHULUR, S.IP tetapi dana tersebut tidak diberikan kepada Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 07 April 2004 diberhentikan sebagai Bendahara KPUD Kab. MTB oleh Ny. M. SUMAKUD karena adanya masalah pribadi/keluarga ;
Bahwa atas semua dana yang sudah digunakan baik dana APBN maupun dana APBD sampai dengan saat ini Terdakwa belum pernah membuat laporan pertanggungjawaban ;
Bahwa Terdakwa pernah membuat laporan pertanggungjawaban bulanan atas penggunaan dana yang telah dikeluarkan, namun laporan tersebut tidak diteruskan kepada Sekretariat Jenderal KPU Pusat di Jakarta dikarenakan Terdakwa berpikir akan mengirimkannya sekaligus dengan laporan pertanggungjawaban tahunan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada saat GERSON LAMBIOMBIR, S.Sos menjabat sebagai Sekretaris KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat pertanggungjawaban atas tugas dan pekerjaannya sebagai Bendahara karena saat itu Terdakwa sedang menghadapi masalah dalam rumah tangganya ;
Bahwa Terdakwa bersama Sekretaris KPUD Kab. MTB telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 1.371.000.000,- kepada Negara melalui Bank Rakyat Indonesia kantor cabang Saumlaki ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya yang berdampak pada kerugian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dihubungkan pula dengan keterangan Ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian di persidangan, maka dapat diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa struktur organisasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pada tahun 2003 sampai dengan 2004 adalah sebagai berikut :
Ketua : Drs. DOMINIKUS TORIMTUBUN ;
Anggota : Ir. J. LOLOLUAN, FRANS J. HUKA, ALOYSIUS BWARIAT, D. JAMBORMIAS, S.Sos ;
Sekretaris : GERSON LAMBIOMBIR, S.Sos (Juli 2003 sampai dengan Oktober 2003), DANIEL LETHULUR, S.IP (November 2003 sampai dengan 07 April 2004) ;
Bendahara : WILHELMINA SALEMBUN (Periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004), Ny. M. SUMAKUD (Periode Mei 2004 sampai dengan Desember 2004) ;
Kasubag Umum : D. UNMEHOPA ;
Kasubag Teknis Pemilu : Drs. WILSON SABONO ;
Kasubag Hukum : SABASTIAN RANBALAK ;
Kasubag Program : Drs. ABRAHAM RENYAAN ;
Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran pada KPUD Kabupaten MTB periode tahun 2003 – 2005 adalah saksi DANIEL LETHULUR, S.IP ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada KPUD Kabupaten MTB adalah sebagai berikut :
Memimpin Kantor Sekretariat KPUD Kabupaten MTB ;
Memfasilitasi kegiatan – kegiatan KPUD Kabupaten MTB dalam hal keuangan, administrasi dan perlengkapan ;
Mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaran KPUD Kabupaten MTB ;
Mensukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif pada Kabupaten MTB Tahun 2004 ;
Melakukan pengawasan atas persiapan pelaksanaan Pemilu pada 17 kecamatan di Kabupaten MTB ;
Bahwa saksi DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kabupaten MTB juga bertanggungjawab untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan anggaran secara berkala kepada Pleno KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan Pasal 23 Ayat (5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 89 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 635 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004 ;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara KPUD Kabupaten MTB bertugas untuk menerima uang, membayar, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, mengelola, dan mencatat pembukuan keuangan KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 635 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004, Terdakwa juga harus membukukan dengan baik setiap pendapatan dan pengeluaran KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ke dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) serta membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) mengenai penggunaan dana Biaya Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN (PPKO II) yang diterima KPUD Kabupaten MTB kepada Sekretariat Jenderal KPU cq. Biro Keuangan KPU dimana laporan tersebut harus pula ditembuskan kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan serta Kepala Kantor PerBendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat ;
Bahwa pada tahun 2004 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten MTB telah melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden ;
Bahwa sumber dana yang dikelola oleh KPUD Kabupaten MTB untuk pelaksanaan Pemilu 2004 berasal dari 2 (dua) sumber, yaitu dari APBN yang disusun dalam PPKO II serta APBD Kab. MTB ;
Bahwa PPKO adalah Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional yang disusun oleh KPU Pusat yang berisikan pos – pos anggaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, dengan kata lain PPKO adalah dasar pembiayaan kegiatan operasional (program/kegiatan, jadwal dalam pelaksanaan Pemilu) pada KPU dimana PPKO tersebut terdiri dari :
PPKO digunakan oleh KPU Pusat ;
PPKO I digunakan oleh KPU Provinsi ; dan
PPKO II digunakan oleh KPUD Kabupaten/Kota ;
Bahwa dana operasional KPUD Kabupaten MTB atau PPKO II yang bersumber APBN Tahun Anggaran 2003 telah dianggarkan sebesar Rp. 1.662.772.350,- yang digunakan untuk :
KPUD Kabupaten MTB sesuai alokasi PPKO II mendapatkan dana sebesar Rp. 404.840.000,- ;
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai alokasi PPKO II mendapatkan dana sebesar Rp. 419.580.000,- ;
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai alokasi PPKO II mendapatkan dana sebesar Rp. 336.520.000,- ;
Panwas Kabupaten sesuai alokasi PPKO II mendapatkan dana sebesar Rp. 224.300.000,- ;
Panwas Kecamatan (Panwas Cam) sesuai alokasi PPKO II mendapatkan dana sebesar Rp. 277.525.000,- ;
Bahwa kemudian Terdakwa telah mencairkan dana PPKO II Tahun Anggaran 2003 sebanyak 3 (tiga) kali pencairan dengan SPP sebagai berikut :
SPP Tanggal 12 September 2003 sebesar Rp. 304.597.350,- ;
SPP Tanggal 12 September 2003 sebesar Rp. 1.033.625.000,- ;
SPP Tanggal 17 Desember 2003 sebesar Rp. 324.500.000,- ;
Bahwa terhadap pencairan dana PPKO II KPU Kabupaten MTB tahun 2003 sebesar Rp. 1.662.722.350,-, sesuai dengan bukti yang diajukan di persidangan ternyata hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 683.367.336,-, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 979.355.014,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa oleh karena yang bersangkutan ternyata tidak dapat menunjukkan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut dengan didukung oleh bukti – bukti yang sah ;
Bahwa adapun dana operasional KPUD Kabupaten MTB atau PPKO II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 4.677.614.000,- ;
Bahwa dalam mengelola keuangan KPU Kabupaten MTB untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2004, Sekretaris KPU DANIEL LETHULUR, S.IP dengan dibantu oleh Terdakwa yang melaksanakan tugas sebagai Bendahara sejak Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004, telah melakukan pencairan dana yang telah dialokasikan dalam PPKO II yang bersumber dari APBN TA 2004 sebesar Rp. 1.969.918.500,- berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Saumlaki dengan perincian sebagai berikut :
SPM tanggal 19 Maret 2004 Nomor : 131640W/104/110 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk KPU Kabupaten MTB TA 2004 dengan dana sebesar Rp. 93.783.900,- ;
SPM tanggal 19 Maret 2004 Nomor : 131641W/104/110 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk Panwaslu Kabupaten MTB TA 2004 dengan dana sebesar Rp. 71.568.600,- ;
SPM tanggal 19 Maret 2004 Nomor : 131642W/104/110 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS dan KPPS pada Kabupaten MTB TA 2004 dengan dana sebesar Rp. 1.804.566.000,- ;
Bahwa atas dana PPKO II Tahun 2004 sejumlah Rp. 1.969.918.500,-, ternyata Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti – bukti pendukung pengelolaan dana tersebut ;
Bahwa untuk dana KPUD Kabupaten MTB yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB terdiri atas :
Untuk TA 2003 sebesar Rp. 305.000.000,- ;
Untuk TA 2004 sebesar Rp. 1.100.000.000,- ;
Bahwa terhadap dana bantuan APBD TA 2003, Terdakwa telah pula melakukan pencairan dana sejumlah Rp. 305.000.000,- dimana dari dana bantuan APBD tersebut, Terdakwa dengan berdasarkan bukti – bukti yang diajukan hanya dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 110.960.000,-, kemudian terhadap pengelolaan sisa dana sebesar Rp. 194.040.000,- ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat mendukung pengelolaan dana tersebut ;
Bahwa kemudian terhadap dana bantuan KPUD yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB Tahun Anggaran 2004 yang berjumlah Rp. 1.100.000.000,- telah dilakukan pencairan secara bertahap, dimana pada bulan Maret 2004 Bendahara Sekretariat Pemda Kabupaten MTB saksi JOSEFINA TALANGEMBUN telah memberikan dana bantuan tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi Drs. WILSON SABONO, kemudian atas dana tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- diberikan oleh saksi Drs. WILSON SABONO kepada Terdakwa ;
Bahwa ternyata terhadap pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD Pemda Kabupaten MTB sebesar Rp. 150.000.000,- tersebut, Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaannya karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti – bukti yang dapat mendukung pengelolaan atas dana tersebut ;
Bahwa selain pendanaan yang bersumber dari APBN serta APBD Kabupaten MTB, pada tahun 2003 KPUD Kabupaten MTB juga mendapatkan dana bantuan yang bersumber dari KPU Propinsi Maluku sebesar Rp. 82.000.000,- ;
Bahwa kemudian Terdakwa diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan digantikan oleh Ny. M. SUMAKUD berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPUD Kabupaten MTB Nomor : 90/SEK-KPU/MTB/IV/2004 tanggal 07 April 2004 ;
Bahwa KPUD Kabupaten MTB pernah mendapat surat teguran dari KPKN Saumlaki Nomor : S-2014/WA.29/PK.0521/2004 Tanggal 23 September 2004 agar menyampaikan tembusan laporan pertanggungjawaban (LPJ) karena KPUD Kabupaten MTB tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangannya, namun ternyata surat teguran tersebut tidak pernah dihiraukan oleh KPUD Kabupaten MTB ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dari audit yang dilakukan pada KPUD Kab. MTB sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara melalui surat Nomor : S-786/PW25/5/2007 Tanggal 18 April 2007, dimana dana KPUD Kabupaten MTB yang dikelola dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa adalah sekitar Rp. 3.329.883.500,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola langsung oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa yang ada kaitannya dengan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan dakwaan terhadap Terdakwa dengan dakwaan :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan struktur dakwaan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dalam hemat Majelis Hakim lebih tepat dan sesuai apabila dihubungkan dengan rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa, memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mengkaji dan mempertimbangkan susunan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo yang telah disusun secara subsidaritas ;
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan tentang tindak pidana korupsi, ditemui adanya bentuk dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yang sebagian besar menempatkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Dakwaan Primair, dan ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berisikan tindak pidana yang sejenis ? ;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa struktur dakwaan subsidairitas hanya memilih salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa (alternatif), karena bentuk struktur surat dakwaan subsidaritas menunjukkan adanya keraguan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa, meskipun perbuatan materiil (materiele daad) adalah satu dan sama bentuknya dalam rumusan delik surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat inti delik (bestanddeel delict) berupa perbuatan “melawan hukum”, yang mana perbuatan melawan hukum tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sedangkan Ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat inti delik (bestaandeel delict) berupa perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang mana perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga kedua bestanddeel delict dari kedua pasal yang didakwakan adalah saling mengecualikan ;
Menimbang, bahwa perbuatan materiel (materiele feit) “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbeda secara interpretasi gramatikal dengan perbuatan materiel (materiele feit) “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” di dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tujuan dari masing – masing pasal ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih bersifat umum (general), sedangkan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih bersifat khusus (specialiteit) ;
Menimbang, bahwa dari segi strafbaar feit Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan melawan hukum sedangkan dari segi strafbaar feit Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 2 merupakan pasal yang luas ruang lingkupnya, maksudnya semua perbuatan korupsi dapat masuk ke dalam pasal 2 karena adanya rumusan melawan hukum, bahwa demikian pula Pasal 3 pasti akan cocok dan masuk dalam Pasal 2 ;
Menimbang, bahwa apabila Pasal 2 tersebut diletakkan sebagai dakwaan primair, maka dengan sendirinya akan menutup kesempatan pembuktian atas Pasal 3 sebagai dakwaan subsidair, padahal jika Terdakwa merupakan orang yang memiliki jabatan atau kewenangan publik penyelenggara negara lebih tepat apabila diterapkan Pasal 3 ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk subsidairitas dakwaan Penuntut umum pada perkara a quo kurang tepat diterapkan namun tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum sudah diuraikan secara cermat, hanya saja kurang tepat dalam penyusunan bentuk dakwaan yang digunakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum kurang tepat diterapkan, akan tetapi sudah diuraikan secara cermat, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membaca dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo sebagai sebuah dakwaan alternatif, yang mana pendapat Majelis Hakim tersebut didasarkan oleh beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi di antaranya :
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 606 K/Pid/1984 tanggal 30 Maret 1985 dengan kaidah hukum ”terhadap Dakwaan yang disusun secara subsidaritas, dapat dibaca sebagai dakwaan alternatif” ;
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1112 K/Pid/2006 tanggal 28 Juni 2006 dengan kaidah hukum “sekalipun dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti dakwaan subsidaritas, akan tetapi karena unsur pokok Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 berbeda yaitu melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka dakwaan tersebut akan dibaca sebagai dakwaan alternatif, dalam hal ini hakim bebas menentukan dakwaan mana yang cocok dengan kasus itu” ;
Menimbang, bahwa dengan dibacanya dakwaan Penuntut Umum oleh Majelis Hakim sebagai dakwaan alternatif, maka secara yuridis Majelis Hakim bebas menentukan dakwaan apa yang cocok dengan pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih dekat pada dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, akan tetapi mengenai pendapat Penuntut Umum dalam analisa yuridis mengenai perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primair surat tuntutan, Majelis Hakim tidak sependapat yaitu dengan pertimbangan bahwa dalam sejarah pembentukan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi suatu ajaran hukum atau doktrin, bentuk perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi juga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, namun dalam artiannya yang lebih khusus (specialiteit), hal ini memberikan kualifikasi yang berbeda antara Pasal 2 Ayat (1) dengan Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi mempunyai kualifikasi “Melawan Hukum dengan Tujuan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain (Enrichment)”, disini unsur melawan hukum ada pada cara memperoleh keuangan Negara dan penggunaannya dalam artian yang lebih umum (general), sedangkan pada Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi kualifikasinya adalah “Melawan Hukum yang Berkaitan dengan Menyalahgunakan Kewenangan atau Jabatan untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain”, sehingga di sini unsur melawan hukum hanya ada pada penggunaan keuangan Negara saja, dalam artian yang lebih khusus (specialiteit), bahwa hal ini pula yang memberikan landasan pada ratio dari ancaman pidana Pasal 2 lebih berat daripada Pasal 3, yaitu karena kualifikasi Pasal 2 juga lebih berat daripada Pasal 3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut lebih dekat pada jenis norma dan kualifikasi dari Pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah men – juncto – kan dakwaannya dengan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pasal tersebut ternyata bukan berisi unsur tindak pidana, melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu apabila Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penjatuhan pidana (straftoemeting), dalam hal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dalam pembuktian inti deliknya (bestaandeel delict) yaitu mengenai unsur – unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Penuntut Umum juga telah men – juncto – kan dakwaannya dengan Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, maka perlu dipertimbangkan juga mengenai unsur pasal tersebut, yaitu sebagai pelaku tindak pidana adalah meliputi “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”, bahwa selain itu juga Penuntut Umum telah men – juncto – kan dengan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yaitu mengenai adanya beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda – beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dimana unsur – unsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan ;
Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut ;
Menimbang, bahwa dengan itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dari pasal tersebut :
Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang di dalam Hukum Pidana adalah setiap orang atau manusia, baik laki – laki ataupun perempuan yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin dan ilmu pengetahuan hukum pidana maupun dalam praktek peradilan, terdapat 2 (dua) pandangan atau pendapat sehubungan dengan pengertian unsur delik “setiap orang” yang padanannya ialah “barangsiapa”, pendapat mana dapat disarikan sebagai berikut :
Pendapat pertama, menyatakan bahwa unsur delik barangsiapa bukan merupakan bestandeel delict, karena perkataan barangsiapa ada dengan sendirinya dalam setiap tindak pidana, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi ; sedangkan
Pendapat kedua, menyatakan bahwa unsur delik barangsiapa merupakan bestandeel delict, karena apabila ada tindak pidana maka harus dibuktikan siapa yang bertanggungjawab untuk dijatuhi pidana atau siapa pelakunya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pendapat yang kedua oleh karena ternyata unsur delik “setiap orang” tersebut secara formil dicantumkan sebagai unsur delik dari Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga terhadap unsur delik setiap orang tersebut haruslah dibuktikan dan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung R.I. dalam putusannya Nomor 1398 K/PID/1994, menyebutkan bahwa terminologi kata setiap orang atau hijdie sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa menurut penafsiran otentik (otentik interpretasi) yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau juga korporasi, dalam kaitannya dengan Pasal 3 ini adalah orang perorangan yang termasuk pula rumusan dalam Pasal 1 Ayat (2) yaitu Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian ;
Menimbang, bahwa selain rumusan tersebut di atas, orang perorangan atau Pegawai Negeri dalam Pasal 3 ini, haruslah mempunyai kewenangan atau jabatan dalam kaitan melakukan tindak pidana, bahwa orang atau pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana tidak akan dapat melakukan perbuatan suatu tindak pidana apabila tidak mempunyai jabatan atau kewenangan, sehingga antara jabatan atau kewenangan yang terdapat pada diri orang atau pegawai negeri tersebut tidak dapat dipisahkan atau merupakan kesatuan yang tidak dipisahkan dengan jabatan atau kewenangan, oleh karena tindak pidana tersebut tidak mungkin dapat terjadi dan terwujud kalau tidak dilakukan oleh orang atau pegawai negeri yang mempunyai jabatan atau kewenangan, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa maksud setiap orang dalam unsur ini haruslah orang atau pegawai negeri yang benar-benar mempunyai jabatan atau kewenangan pada waktu melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara in casu, adalah orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban, sebagai orang perorangan Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam tindakannya, yaitu melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sebagai orang perorangan sebagai subjek hukum mengakui identitasnya di persidangan mampu bertanggungjawab, bahwa saksi – saksi maupun Terdakwa pun menerangkan bahwa Terdakwa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang pernah bertugas sebagai Bendahara pada KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 dan Terdakwa tidak pula dikategorikan sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, in casu Terdakwa adalah orang yang sempurna akalnya dan tidak sakit ingatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perumusan unsur “dengan tujuan” yang mengandung unsur kesengajaan (opzet) yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), keinsyafan akan kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn), keinsyafan akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn) ;
Menimbang, bahwa baik dalam ketentuan umum maupun dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ditemukan apa yang dimaksud menguntungkan, bahwa kata menguntungkan berasal dari kata dasar untung yang artinya laba, guna, nasib, manfaat, sedangkan menguntungkan dapat diartikan memberikan keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat (Prof. Dr. J .S. BADUDU, Prof. SUTAN MOHAMMAD ZAIN, Kamus Umum Bahasa Indonesia) ;
Menimbang, bahwa dari pengertian secara harfiah tersebut, menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah memperoleh dan mendapatkan sesuatu keuntungan atau manfaat, keuntungan tidak semata – mata harus berbentuk uang yang dapat menambah kekayaan, pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, tetapi dapat dipandang juga sebagai segala sesuatu yang dapat menambah manfaat yang dapat dinikmati, dinilai dengan uang atau tidak harus berbentuk uang, seperti mendapatkan fasilitas tertentu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri ataui orang lain atau korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang – undang ini “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” merupakan suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 menyebutkan bahwa, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangannya yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa telah menguntungkan diri sendirinya, atau orang lain, atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sumber dana yang dikelola oleh KPUD Kabupaten MTB untuk pelaksanaan Pemilu 2004 berasal dari 2 (dua) sumber, yaitu dari APBN yang disusun dalam PPKO II serta APBD Kab. MTByang berupa dana bantuan Pemda Kabupaten MTB ;
Menimbang, bahwa dana operasional KPUD Kabupaten MTB atau yang disebut juga dengan PPKO II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2003 telah dianggarkan dana sebesar Rp. 1.662.772.350,- yang digunakan untuk :
KPUD Kabupaten MTB sebesar Rp. 404.840.000,- ;
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp. 419.580.000,- ;
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp. 336.520.000,- ;
Panwas Kabupaten sebesar Rp. 224.300.000,- ;
Panwas Kecamatan (Panwas Cam) Rp. 277.525.000,- ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa telah melakukan pencairan dana PPKO II Tahun Anggaran 2003 sebanyak 3 (tiga) kali pencairan dengan SPP sebagai berikut :
SPP Tanggal 12 September 2003 sebesar Rp. 304.597.350,- ;
SPP Tanggal 12 September 2003 sebesar Rp. 1.033.625.000,- ;
SPP Tanggal 17 Desember 2003 sebesar Rp. 324.500.000,- ;
Menimbang, bahwa terhadap pencairan dana PPKO II KPU Kabupaten MTB tahun 2003 sebesar Rp. 1.662.722.350,-, sesuai dengan bukti yang diajukan di persidangan ternyata hanya dapat dipertanggungjawabkan dana sebesar Rp. 683.367.336,-, sedangkan terhadap sisanya yaitu sebesar Rp. 979.355.014,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa oleh karena yang bersangkutan ternyata tidak dapat menunjukkan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut dengan didukung oleh bukti – bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa adapun dana operasional KPUD Kabupaten MTB atau PPKO II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 4.677.614.000,- ;
Menimbang, bahwa dalam mengelola PPKO II Tahun Anggaran 2004, saksi Sekretaris KPU DANIEL LETHULUR, S.IP dengan dibantu oleh Terdakwa yang dalam tahun 2004 melaksanakan tugas sebagai Bendahara sampai dengan 07 April 2004, telah melakukan pencairan dana yang telah dialokasikan dalam PPKO II yang bersumber dari APBN TA 2004 sebesar Rp. 1.969.918.500,- berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Saumlaki dengan perincian sebagai berikut :
SPM tanggal 19 Maret 2004 Nomor : 131640W/104/110 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk KPU Kabupaten MTB TA 2004 dengan dana sebesar Rp. 93.783.900,- ;
SPM tanggal 19 Maret 2004 Nomor : 131641W/104/110 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk Panwaslu Kabupaten MTB TA 2004 dengan dana sebesar Rp. 71.568.600,- ;
SPM tanggal 19 Maret 2004 Nomor : 131642W/104/110 sebagai Pembayaran Tahap I Biaya Operasional Pemilu 2004 untuk PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS dan KPPS pada Kabupaten MTB TA 2004 dengan dana sebesar Rp. 1.804.566.000,- ;
Menimbang, bahwa terhadap dana operasional KPUD Kabupaten MTB PPKO II untuk Tahun Anggaran 2004 sejumlah Rp. 1.969.918.500,- sebagaimana yang telah dilakukan pencairan oleh Terdakwa berdasarkan ketiga surat bukti berupa SPM tersebut di atas, ternyata Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti – bukti yang dapat mendukung pengelolaan dana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari PPKO II Tahun Anggaran 2004, berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 89 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 635 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004, bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan, untuk keperluan pembukuan harus disediakan Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP), dan setiap akhir bulan Buku Kas Umum (BKU) segera ditutup dan dibuat Register Penutupan Kas serta saldonya dipindahkan ke bulan berikutnya, dan setiap Buku Kas Umum atau Buku Kas Pembantu harus ditandatangani oleh Bendaharawan dan diketahui oleh Atasan Langsung Bendaharawan ;
Menimbang bahwa kewenangan Terdakwa untuk menerima uang, membayar, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, mengelola, dan mencatat pembukuan keuangan KPUD Kabupaten MTB diperoleh Terdakwa karena jabatan Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kabupaten MTB, dimana Terdakwa seharusnya diikuti pula dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 dari bulan Januari 2004 sampai dengan 07 April 2004 mengenai penggunaan dana Biaya Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN setiap bulan yang dilaporkan selambat – lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya yang disusun berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) serta bukti penerimaan/pengeluaran yang sah dan dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal KPU Pusat cq. Biro Keuangan KPU, yang ditembuskan kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Departemen Keuangan serta Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat dalam hal ini adalah KPKN Saumlaki ;
Menimbang, bahwa namun kenyataannya ternyata Terdakwa sampai dengan melakukan serah terima jabatan Bendahara KPUD kepada Ny. M. SUMAKUD tidak dapat melengkapi pengeluaran – pengeluaran KPUD Kabupaten MTB dengan bukti yang sah sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 20 Ayat (3) Huruf a, b dan c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004 ;
Menimbang, bahwa menurut saksi SABANDAR MARKUS, KPUD Kab. MTB maupun Bendahara tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Sekretaris Jenderal KPU cq. Kepala Biro Keuangan yang tembusannya kepada KPKN Saumlaki tanpa lampiran, sehingga akibat ketiadaan hal tersebut KPKN Saumlaki pernah membuat surat untuk mengingatkan Bendahara atau KPUD Kab. MTB dengan surat nomor : S-2014/WA.29/ PK.0521/2004 tanggal 23 September 2004, namun ternyata KPUD Kabupaten MTB tidak menanggapi surat tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pun menerangkan dirinya tidak pernah membuat Buku Kas Umum ataupun Buku Kas Pembantu terhadap pengelolaan dana KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maupun membuat Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK) ;
Menimbang, bahwa untuk dana KPUD Kabupaten MTB yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB terdiri atas :
Untuk TA 2003 sebesar Rp. 305.000.000,- ;
Untuk TA 2004 sebesar Rp. 1.100.000.000,- ;
Menimbang, bahwa terhadap dana bantuan APBD TA 2003, Terdakwa telah pula melakukan pencairan dana sejumlah Rp. 305.000.000,- yang terdiri atas 2 (dua) tahap, dimana dari dana bantuan APBD tersebut, Terdakwa dengan berdasarkan bukti – bukti yang diajukan hanya dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 110.960.000,-, kemudian terhadap pengelolaan sisa dana sebesar Rp. 194.040.000,- ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat mendukung pengelolaan dana tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap dana bantuan KPUD yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB Tahun Anggaran 2004 yang berjumlah Rp. 1.100.000.000,- telah dilakukan pencairan secara bertahap, dimana pada bulan Maret 2004 Bendahara Sekretariat Pemda Kabupaten MTB saksi JOSEFINA TALENGEMBUN telah memberikan dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi Drs. WILSON SABONO, kemudian atas dana tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- diberikan oleh saksi Drs. WILSON SABONO kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa di depan persidangan menerangkan dirinya menyerahkan dana sebesar Rp. 150.000.000,- tersebut kepada Panwaslu ;
Menimbang, bahwa ternyata terhadap pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD Pemda Kabupaten MTB sebesar Rp. 150.000.000,- tersebut, Terdakwa kembali tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaannya karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti – bukti sah yang dapat mendukung pengelolaan atas dana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap dana bantuan KPUD Kabupaten MTB yang diperoleh dari APBD Pemda Kabupaten MTB Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, yang diterima Terdakwa selaku Bendahara sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Terdakwa ternyata tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana – dana tersebut yaitu untuk Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 194.040.000,- dan Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp. 150.000.000,-, baik itu dicatatkan ke dalam Buku Kas Umum maupun ke dalam Laporan Posisi Anggaran dan Kas (LPAK), dan oleh karena ternyata pengelolaannya tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran yang sah, sehingga tidak ada pertanggungjawabannya kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 35 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 89 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 635 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004 ;
Menimbang, bahwa selain pendanaan yang bersumber dari APBN serta APBD Kabupaten MTB, pada tahun 2003 KPUD Kabupaten MTB juga mendapatkan dana bantuan yang diperoleh dari KPU Propinsi Maluku sebesar Rp. 82.000.000,- ;
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa, dana tersebut masuk ke dalam rekening pribadi milik saksi DANIEL LETHULUR, S.IP ;
Menimbang, bahwa terhadap dana bantuan yang bersumber dari KPU Propinsi Maluku tersebut, Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dikarenakan yang menerima dan mengeluarkan semuanya dilakukan oleh saksi DANIEL LETHULUR, S.Ip selaku Sekretaris KPU Kabupaten MTB sehingga dana sebesar Rp. 82.000.000,- semua menjadi tanggung jawab saksi yang mana pada saat diketahui adanya dana sejumlah Rp. 82.000.000,- oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat saksi DANIEL LETHULUR, S.Ip, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa memberikan dana tersebut kepada saksi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung R.I. dalam putusan Nomor : 2027 K/PID/2008 menegaskan, “bahwa kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan kerugian yang timbul dari perbuatan Terdakwa dalam jumlah tertentu setelah dikurangi jumlah biaya yang telah dilaksanakan” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya dana – dana yang pengelolaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa yang kemudian menjadi kerugian Negara dapat dirinci sebagai berikut :
-
No. Sumber Pendanaan KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah dicairkan oleh Terdakwa Jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa (Rp.) Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa (Rp.) 1. PPKO II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 1.662.722.350,- 683.367.336,- 979.355.014,- 2. PPKO II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp. 4.677.614.000,- (sampai dengan tanggal 07 April 2004 Terdakwa telah melakukan pencairan atas dana tersebut sebesar Rp. 1.969.918.500,-) - 1.969.918.500,- 3. Dana Bantuan KPUD yang diperoleh dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 305.000.000,- 110.960.000,- 194.040.000,- 4. Dana Bantuan KPUD yang diperoleh dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp. 1.100.000.000,- (sampai dengan tanggal 07 April 2004 dana yang diterima oleh Terdakwa dari saksi Drs. WILSON SABONO sebesar Rp. 150.000.000,-) - 150.000.000,- Jumlah : 794.327.336,- 3.293.313.514,-
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa selaku Bendahara KPUD Kabupaten MTB atas perintah saksi telah melakukan perintah saksi DANIEL LETHULUR, S.IP., selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran KPUD Kabupaten MTB untuk melakukan pengelolaan atas dana operasional KPUD Kabupaten MTB dalam melaksanakan agenda nasional Pemilihan Umum Tahun 2004, akan tetapi setelah dana tersebut dicairkan dan direalisasikan, ternyata dalam pengelolaannya terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dalam pertimbangan Majelis Hakim diperoleh jumlah sebesar Rp.3.293.313.514,- ;
Menimbang, bahwa menurut Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya telah menolak tuntutan Penuntut Umum dengan menerangkan dalil bahwa Terdakwa sebagai Bendahara KPUD MTB mencairkan dana Pemilu kepada orang – orang yang berhak menerima sesuai kebutuhan dan permintaan, bahwa baik pribadi maupun korporasi tidak ada yang mendapatkan keuntungan karena Terdakwa selaku Bendahara KPUD MTB melakukan pencairan untuk membayar honor Anggota KPUD MTB, sosialisasi dan kegiatan teknis KPUD MTB lainnya yang termuat dalam PPKO, dan bahwa saat melakukan penyerahan dan permintaan didasarkan pada kwitansi ;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Majelis Hakim berpendapat apabila Terdakwa sejatinya pada saat melakukan penyerahan dan permintaan didasarkan pada kwitansi, tentunya tidak akan ditemukan selisih atau perbedaan yang mencolok antara dana yang telah dicairkan dan dikelola dengan dana yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa, hal mana telah pula Majelis Hakim uraikan pada bagian lain pertimbangan atas unsur ini, sehingga alasan Penasihat Hukum bahwa Terdakwa telah mencairkan dana Pemilu kepada orang – orang yang berhak menerima sesuai kebutuhan ternyata tidak berhasil dibuktikan oleh Terdakwa sehingga dalil Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pun telah mengetahui tugas, kewenangannya dan termasuk pula kewajibannya selaku Bendahara KPUD Kabupaten MTB namun ternyata Terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan tersebut, bahwa Terdakwa menerangkan ia tidak membuat laporan pertanggungjawaban oleh karena adanya masalah rumah tangga yang sedang ia alami, alasan mana dalam penilaian Majelis Hakim bukanlah menjadi alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan kewenangan atau jabatannya selaku Bendahara atas perintah saksi DANIEL LETHULUR, S.IP., selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran KPUD Kabupaten MTB, dengan mana penggunaan dan pertanggungjawabannya ada pada kedua jabatan tersebut dengan kewenangan fungsional dengan tidak berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004 merupakan suatu bentuk kesengajaan yang bersifat tujuan yaitu penguasaan atau pemanfaatan atas uang sejumlah Rp.3.293.313.514,- sebagaimana termuat dalam perincian tersebut di atas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya atau dengan kata lain tidak jelasnya pemanfaatan atas danasejumlah tersebut di atas apakah benar telah dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional KPUD Kabupaten MTB atau justru sebaliknya tidak untuk kepentingan KPUD Kabupaten MTBdalam melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menyusun suatu untaian fakta serta analisa yang dapat digabungkan menjadi suatu petunjuk didukung dengan keyakinan Hakim menuju kepada suatu kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa setidaknya dapat dipandang sebagai telah menguntungkan orang lain atau korporasi, sehingga dengan demikian unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana dalam jabatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan “menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan” dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan – ketentuan tentang tata cara kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya telah digariskan dengan suatu keputusan pemerintah tentang hak dan kewajiban berdasarkan jabatan dalam suatu sistim tata kerja. Bahwa dalam suatu yayasan, Perseroan Terbatas/koperasi telah ditentukan kewajiban pengurus dalam anggaran dasar, termaksud di dalamnya hak dan kewajiban pengurus maupun komisaris ;
Dengan “menyalahgunakan kesempatan yang ada pada suatu jabatan atau kedudukan” dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan – ketentuan tentang tata cara kerja yang berkaitan dengan yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesempatan ini dapat diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan – ketentuan tentang tata cara kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan tersebut ;
Dengan “menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan” dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media dari pelaku tindak pidana korupsi. Sarana dalam tindak pidana korupsi dimaksud adalah cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan, kewenangan, jabatan dan sarana dalam tindak pidana korupsi selalu terdapat unsur kesengajaan yang terkandung “suatu niat” pada awal perbuatan di dalamnya dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa “jabatan” yang dimaksud dalam Pasal 3 ini hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural ataupun fungsional ;
Menimbang, bahwa seseorang yang mempunyai kewenangan, jabatan, kedudukan harus melaksanakan kewenangan, jabatan dan kedudukan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, oleh karena dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan adalah berkaitan erat dengan jabatan, dan kedudukan seseorang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah terungkap di persidangan bahwa Terdakwa merupakan seorang pegawai negeri dengan identitas WILHEMINA SALEMBUN, dan disamping sebagai seorang pegawai negeri, Terdakwa pada periode Juni 2003 sampai dengan 07 April 2004 ternyata telah pula dipercayakan sebagai Bendahara pada KPUD Kabupaten MTB yang mempunyai tugas untuk menerima uang, membayar, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, mengelola, dan mencatat pembukuan keuangan KPUD Kabupaten MTB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Terdakwa telah melakukan pencairan dana operasional KPUD Kabupaten MTB yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 1.622.722.350,- dan Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp. 1.969.918.500,-, dimana untuk Tahun Anggaran 2003 yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 683.367.336, - sehingga terdapat dana sebesar Rp. 979.355.014,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp. 1.969.918.500,- seluruhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa selain pendanaan yang bersumber dari APBN, KPUD Kabupaten MTB juga telah memperoleh dana yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB, dimana untuk Tahun Anggaran 2003 Pemda Kabupaten MTB telah menganggarkan dana sebesar Rp. 305.000.000,- dan untuk Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp. 1.100.000.000,- ;
Menimbang, bahwa untuk dana sebesar Rp. 305.000.000,- yang telah dicairkan oleh Terdakwa dalam 2 (dua) tahap, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sejumlah Rp. 110.960.000,- sedangkan selebihnya yaitu Rp. 194.040.000,- tidak dapat dipertangungjawabkan pengelolaannya ;
Menimbang, bahwa untuk dana sebesar Rp. 1.100.000.000,-, Terdakwa yang diganti dari posisinya sebagai Bendahara KPUD Kabupaten MTB pada tanggal 07 April 2004, hanya pernah menerima dana sebesar Rp. 150.000.000,- yang Terdakwa terima dari saksi Drs. WILSON SABONO pada bulan Maret 2004, dimana kemudian menurut Terdakwa dana sejumlah tersebut diserahkan kepada Panwaslu, dan ternyata terhadap dana tersebut pun tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa peluang tersebut diperoleh Terdakwa karena Terdakwa menggunakan kewenangan yang dimiliki karena jabatannya dan adanya peluang kesempatan, kesempatan mana dimiliki Terdakwa dari tata cara kerja yang ada berdasarkan kewenangan Terdakwa, dan bahwa oleh karenanya Terdakwa juga adalah seseorang yang berkewajiban untuk melakukan pencatatan pembukuan keuangan KPUD Kabupaten MTB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, membuktikan adanya penggunaan kedudukan Terdakwa pada saat itu selaku Bendahara KPUD Kabupaten MTB yang sewenang – wenang, berlebihan, menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan manajemen maupun akuntansi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran daerah untuk pelaksanaan program dan kegiatan lembaga terkait yang dalam hal ini adalah KPUD Kabupaten MTB dalam melaksanakan agenda nasional Pemilihan Umum Tahun 2004, sehingga meskipun prosedur pencairan dana anggaran itu tidak melawan hukum, namun karena ternyata dalam pengelolaannya tidak disertai atau diikuti pula dengan bukti – bukti yang sah menurut ketentuan administrasi keuangan, dan Terdakwa ternyata juga tidak melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 635 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilihan Umum 2004 yang mengharuskan dirinya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, mengelola, dan mencatat pembukuan keuangan KPUD Kabupaten MTB yang dalam pandangan Majelis Hakim merupakan suatu bentuk perbuatan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang ada padanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Penasihat Hukum Terdakwa dengan sendirinya telah dipertimbangkan dan karenanya haruslah dikesampingkan, sehingga karenanya unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan haruslah dipandang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengacu pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang yang sama disebutkan, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan ;
Menimbang, bahwa hal ini sangat penting untuk pembuktian, karena dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang – undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat diajukan ke Pengadilan dan tetap dapat dipidana, disamping itu pula cukup terpenuhinya unsur – unsur dari perbuatannya tanpa harus membuktikan akibat yang timbul dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu “seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara” ;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa “Keuangan Negara adalah Semua Hak dan Kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”, sedangkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tidak menyebutkan tentang pengertian Kerugian Keuangan Negara, sehingga Majelis Hakim mempedomani pengertian dalam Pasal 1 butir 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa benar telah merugikan keuangan Negara sehubungan dengan perbuatannya yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan terhadap unsur ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan atas unsur kedua dan ketiga sepanjang mengenai dana yang diperoleh KPUD Kabupaten MTB yang kemudian digunakan untuk melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2004, dan karenanya dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan atas unsur ini ;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan atas unsur kedua, terungkap fakta bahwa jumlah keseluruhan dana KPUD Kabupaten MTB dalam rentang Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2004 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya oleh Terdakwa selaku Bendahara periode Juni 2003 sampai dengan tanggal 07 April 2004, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Pemda Kabupaten MTB, adalah sebesar Rp.3.293.313.514,- ;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 yang berjumlah sebesar Rp.3.293.313.514,- dengan perincian sebagaimana yang tersebut dalam pertimbangan atas unsur kedua sebelumnya merupakan tanggung jawab bersama antara Terdakwa selaku selaku Bendahara dengan saksi DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris sekaligus juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada KPUD Kabupaten MTB, sebab penggunaan dan pertanggungjawabannya ada pada keduanya ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menerangkan tidak dibuatnya Laporan Pertanggungjawaban oleh Terdakwa selaku Bendahara hanyalah merupakan pelanggaran administrasi dan tidak serta merta merupakan sebuah kejahatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugasnya dan tanggungjawabnya dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban atas dana yang ia kelola secara nyata telah memunculkan adanya sejumlah dana atau uang Negara yang ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, perbuatan mana Terdakwa lakukan dalam kondisi Negara yang pada saat ini belum dapat dikatakan bebas dari berbagai macam krisis, bahwa selain itu Terdakwa pun sebagai Bendahara terbukti tidak menunjukkan atau memperlihatkan suatu usaha minimum yang pantas untuk melindungi uang Negara yang telah dipercayakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam pembelaannya tidak beralasan dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah bersama – sama melakukan atau orang yang bersama – sama dengan pelaku utama melaksanakan suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. SATOCID KARTANEGARA bahwa untuk adanya turut serta melakukan (mededader) harus dipenuhi 2 syarat yaitu harus ada kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran kerjasama (DR. LEDEN MARPAUNG, S.H., Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, 2006) ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai bersama – sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi DANIEL LETHULUR, S.IP, selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah mulai dari pengajuan proses pencairan, penerimaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban adalah merupakan kewenangan bersama Terdakwa tersebut selaku Bendahara dengan saksi DANIEL LETHULUR, S.IP, bahwa kedudukan keduanya dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah adalah seimbang, dalam arti mempunyai kewenangan masing – masing yang saling kontrol dan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya kerjasama antara keduanya, tiadalah kekuasaan pengelolaan keuangan itu dapat berjalan, baik untuk pemanfaatannya yang sesuai dengan ketentuannya maupun untuk menyimpanginya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan tidak adanya telaahan atau keberatan dari satu pihak kepada yang lainnya menunjukkan adanya suatu kerjasama yang simultan dan komprehensif dalam terjadinya rumusan delik korupsi yang sempurna, sehingga dengan terjadinya penyimpangan itu merupakan tanggung jawab keduanya sesuai kewenangan dan fungsinya masing – masing, hal mana Terdakwa pun sejatinya mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajibannya berkaitan dengan pengelolaan anggaran keuangan yang dibebankan kepadanya, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Terdakwa berusaha dengan maksimal untuk melakukan tugas dan kewajibannya, dan karenanya hal tersebut dengan sendirinya telah mengaburkan pembelaannya sebagaimana yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dengan berlindung di balik ketentuan Pasal 51 Ayat (1) KUHP yaitu melaksanakan perintah jabatan yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim keinsyafan bersama antara Terdakwa tersebut dengan pelaku peserta lain dalam hal ini saksi DANIEL LETHULUR, S.IP telah ternyata dalam tenggang waktu tertentu yaitu dalam masa jabatannya, bahwa kedudukan Terdakwa dalam delik ini adalah sebagai turut serta melakukan (mededader) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan telah terbukti sehingga dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama – sama ;
Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut ;
Menimbang, bahwa Pasal 64 KUHP mengatur tentang perbuatan berlanjut yaitu jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing – masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya ;
Menimbang, bahwa ciri dari perbuatan yang dilanjutkan adalah : (a). Tindakan – tindakan yang terjadi sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat, (b). Delik – delik yang terjadi sejenis, dan (c). Tenggang waktu antara terjadinya tindakan – tindakan tersebut tidak terlampau lama ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembuktian atas unsur ini kembali Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan atas unsur kedua, ketiga, keempat dan kelima menjadi bagian dalam pertimbangan dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta sebagaimana termuat dalam unsur – unsur yang telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa ternyata kehendak atau niat Terdakwa dalam melakukan beberapa perbuatan – perbuatan tersebut merupakan niat yang sama, dan perbuatan – perbuatan tersebut dilakukan selama rentang waktu Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2004 yaitu pada saat Terdakwa mulai memangku jabatannya pada Juni 2003 hingga saat Terdakwa menyerahkan jabatannya selaku Bendahara kepada Ny. M. SUMAKUD pada tanggal 07 April 2004 pada KPUD Kabupaten MTB, serta perbuatan – perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan – perbuatan yang sama berupa penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai suatu tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa WILHELMINA SALEMBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut” ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan, pembelaan mana pada pokoknya telah meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, dimana Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa karena dalam pertimbangan atas Dakwaan Subsidair telah ternyata bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari dakwaan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian unsur – unsur tindak pidana, apabila dikaitkan dengan “discretionay power” maupun “wijsheid” hal mana dalam kondisi yang ugensif, mendesak, atau darurat, maka “discretionay power” maupun “wijsheid” tersebut dapat menyimpang dari produk perundang – undangan yang ada asalkan penyimpangan tersebut akhirnya sesuai dengan yang diarahkan pada “doelgerichte”, yaitu ditetapkannya kewenangan tersebut demi kepentingan bangsa dan negara dari asas – asas umum pemerintahan yang baik ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, penyimpangan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata tidaklah sesuai dengan “doelgerichte”, namun untuk kepentingan Terdakwa dan orang – orang yang berkaitan dalam perkara ini, oleh karenanya perbuatan Terdakwa tidaklah terdapat alasan pembenar sebagai hal yang menghapuskan sifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan – alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana yang telah dipersalahkan kepadanya melanggar pasal tersebut di atas, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada Terdakwa harus tetap dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini dimaksudkan agar Terdakwa dapat menyadari serta menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, sampailah kini bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjatuhan pidana yang tepat dan sesuai atau dianggap adil dan layak untuk dikenakan kepada Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 yang didakwakan kepadanya maka dengan ini selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa yang jumlahnya akan disebutkan pada amar putusan di bawah ini, dimana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga dipertimbangkan dengan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum di – juncto – kan dengan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Penuntut Umum dalam tuntutannya telah memohon agar terhadap Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 299.459.250,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berisi ketentuan mengenai jenis pidana (strafsort) yaitu berupa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa dimana dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b adalah berupa pembayaran uang pengganti yang sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan adanya pembebanan uang pengganti terhadap Terdakwa dalam tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung R.I. dalam putusan Nomor : 2027 K/PID/2008 menegaskan “bahwa dalam hal Terdakwanya lebih dari 1 (satu) orang, maka kewajiban membayar uang pengganti harus ditanggung oleh para Terdakwa tersebut sesuai posisi, peran, dan porsi kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya masing – masing Terdakwa tersebut” ;
Menimbang, bahwa mengenai berapa besarnya uang pengganti yang layak, adil dan pantas untuk dibebankan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan atas Dakwaan Subsidair, bahwa terhadap keseluruhan dana yang telah dikelola oleh Terdakwa dan menjadi tanggungjawab bersama antara Terdakwa dengan saksi DANIEL LETHULUR, S.IP selaku Sekretaris KPUD Kabupaten MTB terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.293.313.514,-, sedangkan jumlah dana yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 794.327.336,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa yang digantikan dari posisinya sebagai Bendahara pada tanggal 07 April 2004 kemudian telah melakukan pengembalian kepada Negara atas sisa dana yang saat itu masih berada dalam penguasaan Terdakwa sebesar Rp. 1.371.000.000,- ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, sehingga Majelis Hakim berpendapat besarnya jumlah uang pengganti dapat diperhitungkan sebagai berikut : (Rp.3.293.313.514,-) – (Rp. 794.327.336,-) – (Rp. 1.371.000.000,-) = Rp. 1.127.986.178,- yang merupakan tanggungjawab bersama antara Terdakwa dengan saksi DANIEL LETHULUR, S.IP ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa in casu, saksi DANIEL LETHULUR, S.IP telah pula diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Putusan Nomor : 08/PID.B/2008/PN.SML tanggal 17 Juni 2009 dan dikuatkan pula melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 61/PID/2009/PT.MAL tanggal 01 Desember 2009, dimana saksi DANIEL LETHULUR, S.IP telah pula dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 647.320.000,- ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tersebut akan menjadi tidak adil apabila terhadap jumlah uang pengganti sejumlah tersebut kembali dibebankan kepada saksi DANIEL LETHULUR, S.IP, maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa besarnya jumlah uang pengganti yang layak dan pantas dibebankan kepada Terdakwa adalah (Rp. 1.127.986.178,-)– (Rp. 647.320.000,-) yaitu sebesar Rp. 480.666.178,-(empat ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang dimohon oleh Penuntut Umum dalam requisitornya adalah beralasan untuk dikabulkan, akan tetapi mengenai jumlah nominal uang yang harus diganti oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 480.666.178,-(empat ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa, maka apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa undang – undang telah menggariskan bahwa Penuntut Umum dapat menyita harta benda Terdakwa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa sering menjadi permasalahan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, oleh karena itu dengan berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, Majelis Hakim memandang perlu menetapkan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini sebagai pengganti apabila pembayaran uang pengganti tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa dan harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani penahanan dengan status penahanan kota selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (5) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut harus dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi oleh alasan yang cukup, dan sanksi atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ditetapkan berupa pidana penjara, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) Huruf a KUHAP Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai status barang bukti berupa 170 (seratus puluh tujuh) buah dokumen sebagaimana termuat dalam Tuntutan yang oleh Penuntut Umum agar dikembalikan kepada Negara melalui KPUD Kabupaten MTB, Majelis Hakim sebelum menentukan lebih lanjut mengenai statusnya memiliki pertimbangan tersendiri sekedar mengenai jumlah barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati surat Tuntutan tersebut, ternyata terdapat suatu kekeliruan berupa kesalahan pengetikan (clerrical error), yaitu terdapat urutan yang tidak disebutkan atau terlewati antara barang bukti nomor urut 154 berupa Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 02 Maret 2004 sejumlah Rp. 4.297.200,- yang langsung diikuti dengan barang bukti nomor urut 156 yang berupa Kwitansi untuk biaya perjalanan dinas kepada Bpk. Cokro, Cak Lamere dan Bpk. Huka pemilihan ulang di Wuarlabobar tanggal 11 April 2003 sebesar Rp. 2.125.000,- sehingga Penuntut Umum menjumlahkan keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) buah, akan tetapi setelah Majelis Hakim menyusun kembali daftar barang bukti tersebut ternyata diperoleh jumlah barang bukti yang hanya terdiri atas 169 (seratus enam puluh sembilan) buah dokumen ;
Menimbang, bahwa dengan demikian angka sejumlah 169 (seratus enam puluh sembilan) tersebut yang dipergunakan oleh Majelis Hakim mengenai jumlah banyaknya barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap barang bukti berupa dokumen – dokumen sebanyak 169 buah sebagaimana yang termuat dalam daftar barang bukti, oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai dan kepada Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP dengan ini Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Negara melalui KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sebagai pencerminan nilai keadilan yang berlaku tidak saja terhadap masyarakat tetapi juga kepada Terdakwa yang didudukkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang berimbang dalam tindak pidana ini :
Hal – hal yang memberatkan :
Bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, perbuatan yang merugikan keuangan Negara yang harus dibasmi karena sudah sedemikian kronis yang merusak seluruh sendi kehidupan Negara dalam mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya yang adil, makmur, tertib dan sejahtera sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia yang Pancasilais dalam Pembukaan Undang – Undang 1945 ;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan munculnya kerugian Negara di tengah situasi Negara yang belum terlepas sepenuhnya dari krisis ;
Hal – hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa telah mengakui dengan terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan ;
Bahwa Terdakwa telah mempunyai keluarga ;
Bahwa Terdakwa dalam jabatannya sebagai Bendahara KPUD Kabupaten MTB telah ikut menyukseskan agenda nasional Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, sesuai Pasal 222 Ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan – pertimbangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan hanya semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan harus pula bersifat preventif, korektif dan edukatif yang bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga dengan demikian Terdakwa diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik di kemudian hari ;
Mengingat, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan perundang – undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WILHELMINASALEMBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga)bulan ;
Menjatuhkan pula pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 480.666.178,-(empat ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menetapkan pula apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Daftar Pembayaran Uang Jaga Malam Bagi Pegawai Honor Sekretariat KPU Kab. MTB periode Januari s/d Juli 2004.
Buku Tabungan Britama KCP Saumlaki Nomor rekening 0643-01-000367-50-7 A.n Wilhelmina Salembun.
Daftar Honor Tim Seleksi calon Anggota KPU Kab. MTB. Tanggal 10 Mei 2003.
Daftar Honor Sekretariat keAnggotaan KPU Kab. MTB. Tanggal 24 Juni 2003.
Daftar Honor Tim Panitia Pelaksana Pelantikan Anggota PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor tanggal 4 September 2003.
Daftar Transportasi PP Anggota PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor Insentif Anggota PPK / SEKCAM Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Daftar Honor penatar Rakernis PPK Kab. MTB. Tanggal 4 September 2003.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 130/SPPD/X/03 tanggal 29 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Ambon sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) a/n Daniel Lethulur.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 138/SPPD/XI/03 tanggal 21 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n D. Torimtubun.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 140/SPPD/XI/03 tanggal 21 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n Daniel Lethulur.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 142/SPPD/XI/03 tanggal 24 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) a/n Ir. J.J.J. Lololuan.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 142/SPPD/XI/03 tanggal 24 Nopember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Jakarta sebesar Rp. 4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) a/n P. Jambormias.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 148/SPPD/XII/03 tanggal 12 Desember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Larat sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) a/n A. Bwariat.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 146/SPPD/XII/03 tanggal 1 Desember 2003 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke Makasar sebesar Rp. 4.392.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) a/n A. Bwariat.
Tanda terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Nomor 158/SPPD/I/04 tanggal 3 Januari 2004 untuk perjalanan dinas PP dari Saumlaki ke ambon sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) a/n F.J HUKA.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 82/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n W. Salembun.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 101/SPPD/X/03 tanggal 2 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n Frans J. Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 80/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas ke Jakarta a/n G. Lambiombir.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 49/SPPD/VIII/03 tanggal 5 September 2003 untuk perjalanan dinas ke Ambon a/n W. Salembun.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 41/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas ke Kecamatan Letti dan Kecamatan Moa Lakor a/n K. Knyartutu.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 42/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Tepa, Letwurng dan Lelang a/n A. Bwariat.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 50/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Tepa, Letwurung dan Lelang a/n P. Jambormias.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 34/SPPD/VII/03 tanggal 26 Juli 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Wermaktian dan Kec. Selaru a/n Ir. J.J.J Lololuan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 32/SPPD/VII/03 tanggal 18 Juli 2003 untuk perjalanan dinas Saumlaki a/n F. J Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 49/SPPD/VIII/03 tanggal 1 Agustus 2003 untuk perjalanan dinas dari Saumlaki ke Serwaru dan Wet a/n F. Huka.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 81/SPPD/IX/03 tanggal 5 Oktober 2003 untuk perjalanan dinas dari Ambon ke Jakarta a/n K. Knyartutu.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 20/SPPD/VI/03 tanggal 25 Juni 2003 untuk perjalanan dinas dari Ambon Makasar a/n D. Torimtubun.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Maret sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan April sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Mei sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Juni 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Juni sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Juli 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Juli sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 30 Agustus 2003 untuk biaya pembayaran bensin untuk motor kantor KPU bulan Agustus sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi tanggal 23 Juni 2003 untuk pembayaran Bantuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tanggara Barat Untuk KPU MTB TA. 2003 melalui Bendahara KPU MTB di Saumlaki sebesar Rp. 205.000.000,- (Dua ratus lima juta rupiah).
Kwitansi untuk pembayaran biaya 2 buah spanduk untuk seleksi Anggota KPU Kab. MTB sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Juni 2003 untuk pembayaran biaya makan selama seleksi Anggota KPU sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 18 April 2003 untuk pembayaran Biaya Foto Copy UU 31 dan UU Nomor 12 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Agustus 2003 untuk Pembayaran pembelian 1 (satu) buah meja rapat Anggota KPU Kab. MTB sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit Kendaraan roda 2 Honda GL Max sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit Fax sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) unit computer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kwitansi tanggal 22 Juli 2003 untuk pembelian 2 (dua) buah AC untuk kantor KPU Kab. MTB sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kwitansi untuk biaya sewa mobil dalam rangka Kunjungan Kerja Bapak Menteri Perikanan dan Kelautan di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran sewa mobil untuk pemindahan barang (pindah gedung kantor) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk sewa mobil dalam rangka kunjungan Bapak Gubernur Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk sewa mobil dalam rangka kunjungan kerja Bapak Gubernur Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 23 Juni 2003 untuk pembayaran sewa gedung Natar Kaumpu untuk kantor Secretariat KPU Kab. MTB sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Maret 2003 untuk pembelian Mobiler Kantor sebesar Rp. 23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 18 Nopember 2003 untuk biaya foto copy UU Pemilu dll sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk Biaya angkutan barang – barang kantor selama dua hari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Juni 2003 untuk pembayaran alat – alat instalasi Listrik dan Kantor sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembuatan papan nama kantor dan spanduk sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 1 Juni 2003 untuk biaya pembelian peralatan kantor sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk biaya pembelian karpet 3 (tiga) rol sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Juli 2003 untuk pembelian 1 (satu) buah dispenser dan gelas sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 28 Juli 2003 untuk biaya tukang rehab gedung kantor sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 untuk pembelian bahan – bahan rehap gedung kantor sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 22 Desember 2003 untuk pembayaran pembuatan dua buah spanduk dan ucapan duan lolat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Agustus 2003 untuk biaya pemasangan AC Kantor 2 (dua) buah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Agustus 2003 untuk pembayaran satu stel kursi plastic sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 8 Agustus 2003 untuk pembelian enam buah kursi kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk biaya pemasangan AC 1 (satu) unit sebesar Rp. 400.000,-.
Kwitansi tanggal 15 Juli 2003 untuk pembuatan bendera depan kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi untuk pembelian 1 (satu) buah tustel merk Sony sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Tanggal 4 September 2003 Honor Penatar Rakernis PPK Kab. MTB sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya Dekorasi ruangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya snack Rakernis selama 2 hari sebesar Rp. 4.875.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya makan rakernis selama 2 hari sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk biaya foto copy dan jilid keperluan rakernis sebesar Rp. 985.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 8 Oktober 2003 untuk pembayaran penambahan dana untuk PPS Kelurahan Saumlaki sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 21 Maret 2003 untuk pembelian ATK bulan Maret 2003 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 26 April 2003 untuk pembelian ATK bulan April 2003 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 21 Mei 2003 untuk pembelian ATK bulan Mei 2003 sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 20 Juni 2003 untuk pembelian ATK bulan Juni 2003 sebesar Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 10 Agustus 2003 untuk pembelian ATK bulan Agustus 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enampuluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 19 Agustus 2003 untuk pembelian ATK bulan Juli sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 4 September 2003 untuk pembelian ATK untuk kegiatan RAKERNIS sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi tanggal 5 September 2003 untuk pembelian ATK bulan September 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 11 September 2003 untuk pembelian ATK bulan Nopember 2003 sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 7 Oktober 2003 untuk pembelian ATK bulan Oktober 2003 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 6 Desember 2003 untuk pembelian ATK bulan Desember 2003 sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Kwitansi Tanggal 5 Nopember 2003 untuk dana Pemilu 2004 TA. 2003 Panwas Kec. Nirunmas sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 6 Nopember 2003 untuk biaya Panwaslu Kec. Tansel Dana pemilu Tahun 2004 sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Nopember 2003 untuk biaya Pemilu 2004 TA. 2003 Panwaslu Kec. Wermaktian sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Nopember 2003 untuk Dana Panwascam Pemilu 2004 TA. 2003 Kecamatan Moa Lakor sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Damer sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Kisar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 30 Oktober 2003 untuk biaya Panwas Kecamatan Wetar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Yaru sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Kormomolin sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Wertamrian sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Wuarlabobar sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 3 Nopember 2003 untuk Dana Pemilu 2004 TA. 2003 panwaslu Kec. Tanut sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Babar Timur sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Pulau Selaru sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Oktober 2003 untuk dana Pemilu Panwas Kec. Pulau Letty sebesar Rp. 16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Maret 2004 untuk Dana Pemilu TA. 2004 Kec. Serwaru bulan Maret – April 2004 sebesar Rp. 60.982.542,- (enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua lima ratus empat puluh dua rupiah).
Kwitansi tanggal 29 Maret 2004 untuk Dana sosialisasi PPK Kec. Mdona Hyera sebesar Rp. 15.070.000,- (Lima belas juta tujuh puluh ribu rupiah).
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Januari 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Pebruari 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan Maret 2004.
Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten MTB, bulan April 2004.
Kwitansi SPPD atas nama K. Lodarmase dari Kec. Selaru tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 425.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Z. Lamere dari Kec. Wermaktian tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Z. Watratan dari Kec. Wuarlabobar tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama D. E. Sabanu, SE dari Kec. Selaru tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 1.800.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Holyed Lethulur tanggal 20-3-2004 sebesar Rp.1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Ir. J. Lololuan tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 2.050.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama R. Laiyan tanggal 30-3-2004 sebesar Rp. 1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Beni Fase tanggal 31-3-2004 sebesar Rp. 1.550.000,-.
Kwitansi SPPD atas nama Frangky Sambanu tanggal 3-4-2004 sebesar Rp.1.550.000,-.
5 (lima) lembar Kwitansi SPPD tanpa tanda tangan.
Kwitansi biaya Pelipatan Surat Suara MTB I, II, dan III tanggal 1-04-2004 sebesar Rp. 5.350.000,-.
Kwitansi biaya Pelipatan Surat Suara tanggal 6-5-2004 sebesar Rp. 560.000,-
Kwitansi biaya Pengemasan Surat Suara tanggal 28-03-2004 sejumlah Rp. 1.000.000,-.
Kwitansi biaya Pengemasan Surat Suara tanggal 29 Maret 2004 sejumlah Rp. 6.746.500,-.
7 (tujuh) lembar kwitansi ongkos muat Surat Suara dan logistik pemilu.
3 (tiga) lembar kwitansi biaya angkut logistic pemilu dan Surat Suara ke semua TPS di Kecamatan Tansel.
2 (dua) lembar kwitansi biaya angkut logistic pemilu ke Kecamatan Tanimbar Utara.
6 (enam) lembar kwitansi biaya transpor logistik pemilu dari Kecamatan Selaru ke desa – desanya.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Kecamatan Kormomolin.
4 (empat) lembar kwitansi biaya transport dan angkat muat logistik pemilu ke Kecamatan Wermaktian.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport dan angkat muat logistik pemilu ke Kecamatan Wertamrian.
4 (empat) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Desa Lermatang, Latdalam dan Bomaki.
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport logistik pemilu ke Kecamatan Nirunmas ke Desa – desanya.
Kwitansi biaya transport dari Kecamatan Yaru ke desa – desanya (6 desa) tanggal 01 Maret 2004 sebesar Rp. 1.200.000,-.
Kwitansi biaya transport dari Wunlah ke Mollo tanggal 01 April 2004 sebesar Rp. 300.000,-.
Kwitansi biaya carter Motor untuk Surat Suara, Bilik Suara, dll tanggal 01 April 2004 sebesar Rp. 2.500.000,-.
2 (dua) lembar kwitansi ongkos barang KPU dan pengamanan di KM. Cantika.
3 (tiga) lembar Kwitansi ongkos/jasa buruh.
3 (tiga) lembar kwitansi biaya transport lokal.
2 (dua) lembar kwitansi pemuatan logistik pemilu (angkatan laut).
2 (dua) lembar kwitansi biaya transport tanpa tanda tangan.
Kwitansi biaya pengisian air tawar KM. Banda Neira tanggal 30 – 3 – 2004 sebesar Rp. 625.000,-.
Kwitansi biaya carter speed ke Kecamatan Romnus – PP tanggal 12 April 2004 sebesar Rp. 4.000.000,-.
Kwitansi biaya bagasi ke pesawat Merpati Kisar tanggal 31 Maret 2004 sebesar Rp. 253.500,-.
2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya carter motor untuk surat suara.
8 (delapan) lembar Kwitansi photo copy.
24 (dua puluh empat) lembar kwitansi pembelian ATK.
60 (enam puluh) lembar kwitansi biaya makan / konsumsi.
Kwitansi biaya servis kendaraan KPU tanggal 6 April 2004 sebesar Rp. 100.000,-.
Kwitansi pembelian 1 (satu) unit printer Canon i225 tanggal 13 Maret 2004 sebesar Rp. 700.000,- (tanpa tanda tangan).
Bukti pembayaran 3 x Cash Cartig tanggal 4 – 5 – 2004 sebesar Rp. 90.000,-.
Kwitansi pembelian lampu neon tanggal 5-4-2004 sebesar Rp. 330.000,- (tanpa tanda tangan).
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 17 s/d 20 Maret 2004 sejumlah Rp. 196.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 18 Pebruari 2004 sejumlah Rp. 1.762.280,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 23 Maret 2004 sejumlah Rp. 485.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 26 Maret 2004 sejumlah Rp. 2.067.500,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 23 Maret 2004 sejumlah Rp. 667.000,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 24 Maret 2004 sejumlah Rp. 3.756.750.-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 25 Maret 2004 sejumlah Rp. 1.877.000,-.
Nota pembelian ATK dan Konsumsi tanggal 02 Maret 2004 sejumlah Rp. 4.297.200,-.
Kwitansi untuk biaya perjalanan dinas kepada Bpk. Cokro, Cak Lamere dan Bpk. Huka pemilihan ulang di Wuarlabobar tanggal 11 April 2003 sebesar Rp. 2.125.000,-.
Kwitansi untuk dana Pemilu TA 2004 Kec. Babar Timur bulan Maret – April tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp. 73.997.934,-.
Kwitansi dana pemilu 2004 TA 2004 bulan Maret – April Kec. Mdona Hyera, Letti, Moa, Kisar, Wetar tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 249.585.558,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Bulan Januari – Pebruari Kec. Damer panjar I tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 9.750.000,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Kec. Damer bulan Maret – April Panjar II tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 34.093.482,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 Kec. Tansel tanggal 26 Maret 2004 sebesar Rp. 66.870.996,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Nirunmas tanggal 24 Maret 2004 sebesar Rp. 34.388.058,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Selaru tanggal 25 Maret 2004 sebesar Rp. 44.613.270,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Wuarlabobar sebesar Rp. 46.843.542,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Wertamrian sebesar Rp. 41.729.694,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Kormomolin sebesar Rp. 38.676.906,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Kec. Tansel sebanyak 13 KPPS tanggal 05 April 2004 sebesar Rp. 10.764.000,-.
Kwitansi dana pemilu TA 2004 bulan Maret – April Panwas Kabupaten tanggal 27 Maret 2004 sebesar Rp. 121.342.997,-.
Kwitansi biaya perjalanan dinas untuk membawa LPJ ke Jakarta tanggal 04 Oktober 2003 sebesar Rp. 7.000.000,-.
Kwitansi biaya tambahan daftar pemilih tanggal 10 Oktober 2003 sebesar Rp. 300.000,-.
dikembalikan kepada Negara melalui KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada hari KAMIS tanggal 24 NOVEMBER 2011 yang dipimpin oleh PUTU GDE HARIADI, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai Hakim Ketua, RAYS HIDAYAT, S.H. dan CHAHYAN UUN PRYATNA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada JUM’AT tanggal 25 NOVEMBER 2011 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh DARIUS BEMBUAIN sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh JONATHAN MARKUS, S.H. dan Y.E. ALMAHDALY, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki, serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA, PUTU GDE HARIADI, S.H., M.H. | |
| HAKIM ANGGOTA, RAYS HIDAYAT, S.H. | HAKIM ANGGOTA, CHAHYAN UUN PRYATNA, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
DARIUS BEMBUAIN