202/PID/B/2012/PN-GST`
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 202/PID/B/2012/PN-GST`
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Meinibe'e Zega alias Ama Pian
1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah kursi plastik berwarna merah buram dengan kondisi salah satu kaki depannya telah patah dan sandaran tengahnya telah patah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 202/PID.B/2012/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Nazaluo Lolowua;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 29 Mei 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kota Gunungsitoli ;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : Terakhir kelas II SD ;
Terdakwa telah ditahan dengan surat perintah /Penetapan Penahanan :-----------------------------
Penyidik, sejak tanggal 03 Mei 2012 s/d. tanggal 22 Mei 2012 ;-------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2012 s/d tanggal 01 Juli 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juni 2012 s/d. tanggal 17 Juli 2012 ;----------
Majelis Hakim, sejak tanggal 04 Juli 2012 s/d. tanggal 02 Agustus 2012 ;-------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 03 Agustus 2012 s/d. tanggal 01 Oktober 2012 ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun sudah diberitahukan haknya oleh Majelis Hakim.;------------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA, bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang No. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan kesatu ;-------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA denga pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan Perintah agar terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) buah kursi plastik berwarna merah buram dengan kondisi salah satu kaki depannya telah patah dan sandaran tengahnya telah patah ;---------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, baik Penuntut Umum maupun terdakwa tidak mengajukan replik maupun duplik, namun tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM :15/TDL/04.12 tanggal April 2012, telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012, bertempat di KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di dalam rumah milik saksi SAKSI I atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara :-------------------------------------------
Pada hari dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, saat saksi korban SAKSI KORBAN besama Ibunya yaitu saksi korban SAKSI I adik Kandungnya atas nama saksi SAKSI II sedang duduk-duduk dan berbicara-bicara di dalam rumah mereka, tiba-tiba datang abang kandungnya yaitu terdakwa TERDAKWA lalu bertanya kepada saksi korban SAKSI KORBAN dengan mengatakan “kenapa masih disini kamu, tapi mau pulang ke Jakarta !, lalu kemudian saksi korban menjawab “ bukan saya tidak mau pulang tetapi saya mau mengantar obat mama dulu”, setelah mengatakan demikian terdakwa malah marah dan emosi kepada saksi korban sembari terdakwa mengambil sebuah kursi plastik berwarna merah yang ada didalam rumah lalu memukulkan kursi tersebut kearah muka saksi korban namun saksi korban menepisnya sehingga kursi tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan lengan kiri bawah saksi korban melihat perbuatan terdakwa maka Ibu mereka atas nama saksi korban SAKSI I datang melerai keduanya namun terdakwa malah marah dan mendorong Ibunya sehingga Ibu mereka tersungkur kelantai rumah dalam keadaan telungkup yang selanjutnya tidak berhenti sampai disitu terdakwa kembali mengejar saksi korban SAKSI KORBAN yang telah melarikan diri akibat perbuatan terdakwa sampai kerumah SAKSI III lalu disana terdakwa kembali memukul saksi korban dengan cara memukul leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya serta meninju bagian hidung saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal yang membuat saksi korban merintih kesakitan dan berteriak minta tolong ;-------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TERDAKWA, saksi korban SAKSI KORBAN mengalami luka-luka di bawah hidung luar 0,2 cm x 0,1 cm, lebam di leher kiri atas dekat dagu 2 x2 cm, luka-luka di bagian bawah tangan kiri 0,2 x 8,2 cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/696/Med yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2012 oleh dr. Danias Purba, selaku dokter Pemerintah pada RSUD Gunungsitoli atas hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN pada tanggal 1 Mei 2012 pukul 11.20 Wib, dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul serta saksi korban tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama beberapa hari akibat dari rasa sakit yang dia alami, dan ;-----------------------------------------
Saksi korban SAKSI I mengalami luka lebam kemerahan dan kehitaman di bawah mata kanan 5 x2 cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/695/Med yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2012 oleh dr. Danias Purba, selaku Dokter Pemerintah pada RSUD Gunungsitoli atas hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN pada tanggal 01 Mei 2012 pukul 11.20 Wib, dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh Trauma benda tumpul serta saksi korban tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama beberapa hari akibat dari rasa sakit yang dia alami ;-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012, bertempat di GUNUNGSITOLI tepatnya di dalam rumah milik saksi SAKSI I atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli , telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban SAKSI KORBAN dan saksi korban SAKSI I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, saat saksi korban SAKSI KORBAN besama Ibunya yaitu saksi korban SAKSI I adik Kandungnya atas nama saksi SAKSI II sedang duduk-duduk dan berbicara-bicara di dalam rumah mereka, tiba-tiba datang abang kandungnya yaitu terdakwa TERDAKWA lalu bertanya kepada saksi korban SAKSI KORBAN dengan mengatakan “kenapa masih disini kamu, tapi mau pulang ke Jakarta !, lalu kemudian saksi korban menjawab “ bukan saya tidak mau pulang tetapi saya mau mengantar obat mama dulu”, setelah mengatakan demikian terdakwa malah marah dan emosi kepada saksi korban sembari terdakwa mengambil sebuah kursi plastik berwarna merah yang ada didalam rumah lalu memukulkan kursi tersebut kearah muka saksi korban namun saksi korban menepisnya sehingga kursi tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan lengan kiri bawah saksi korban melihat perbuatan terdakwa maka Ibu mereka atas nama saksi korban SAKSI I datang melerai keduanya namun terdakwa malah marah dan mendorong Ibunya sehingga Ibu mereka tersungkur kelantai rumah dalam keadaan telungkup yang selanjutnya tidak berhenti sampai disitu terdakwa kembali mengejar saksi korban SAKSI KORBAN yang telah melarikan diri akibat perbuatan terdakwa sampai kerumah SAKSI III lalu disana terdakwa kembali memukul saksi korban dengan cara memukul leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya serta meninju bagian hidung saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal yang membuat saksi korban merintih kesakitan dan berteriak minta tolong ;-------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TERDAKWA, saksi korban SAKSI KORBAN mengalami luka-luka di bawah hidung luar 0,2 cm x 0,1 cm, lebam di leher kiri atas dekat dagu 2 x2 cm, luka-luka di bagian bawah tangan kiri 0,2 x 8,2 cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/696/Med yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2012 oleh dr. Danias Purba, selaku dokter Pemerintah pada RSUD Gunungsitoli atas hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN pada tanggal 1 Mei 2012 pukul 11.20 Wib, dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul serta saksi korban tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama beberapa hari akibat dari rasa sakit yang dia alami, dan ;-----------------------------------------
Saksi korban SAKSI I mengalami luka lebam kemerahan dan kehitaman di bawah mata kanan 5 x2 cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/695/Med yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2012 oleh dr. Danias Purba, selaku Dokter Pemerintah pada RSUD Gunungsitoli atas hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN pada tanggal 01 Mei 2012 pukul 11.20 Wib, dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh Trauma benda tumpul serta saksi korban tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama beberapa hari akibat dari rasa sakit yang dia alami ;-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dengan dibawah sumpah masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------
SAKSI KORBAN
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN dan saksi korban SAKSI I pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Kota Gunungsitoli tepatnya di Kota Gunungsitoli tepatnya didalam rumah milik orang tua mereka ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi korban SAKSI KORBAN merupakan adik kandung dari Terdakwa sedangkan saksi korban SAKSI I merupakan Ibu Kandung dari Terdakwa ;------------------------
Bahwa mulanya para korban sedang duduk-duduk dan berbicara-bicara di dalam rumah mereka, dimana saat itu saksi memberikan obat buah Ibu mereka, tiba-tiba datang abang kandungnya yaitu terdakwa TERDAKWA dan bertanya kepada saksi korban SAKSI KORBAN dengan mengatakan “ kanapa masih disini kamu, tapi mau pulang ke Jakarta!” lalu kemudian saksi korban SAKSI KORBAN menjawab “ bukan saya tidak mau pulang tetapi saya mau mengantar obat mama dulu” ;-----------------
Bahwa kemudian terdakwa malah marah dan emosi kepada saksi korban sambil memaki dengan mengatakan “ tidak betul mulutmu kamu itu anjing kau, babi kau”, sembari terdakwa mengambil sebuah kursi plastik berwarna merah yang ada di dalam rumah lalu memukulkan kursi tersebut kearah kearah muka saksi korban namun saksi korban menepisnya sehingga saksi tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan lengan kiri bahwa saksi korban ;--------------------------
Bahwa Ibu Mereka yang melihat perbuatan terdakwa tersebut datang melerai keduanya namun terdakwa malah marah dan mendorong Ibunya sehingga Ibu mereka tersungkur kelantai rumah dalam keadaan telungkup yang membuat wajah bagian sebelah bawah mata kanannya mengalami luka serta giginya patah ;---------
Bahwa selanjutnya tidak berhenti sampai disitu terdakwa kembali mengejar saksi korban SAKSI KORBAN yang telah melarikan diri akibat perbuatan terdakwa sampai kerumah SAKSI III lalu disana terdakwa kembali memukul saksi korban dengan cara memukul leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya serta meninju bagian hidung saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal yang membuat saksi korban merintih kesakitan dan berteriak minta tolong ;---------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka di bawah hidung luar, lebam di leher kiri atas dekat dagu, luka-luka di bagian bawah tangan kiri dan Ibu mereka yaitu saksi korban SAKSI I mengalami luka lebam kemerahan dan kehitaman di bawah mata kanan;
Bahwa pada hari-hari sebelumnya kejadian terdakwa sering mengusir saksi korban dan adik-adiknya dari rumah orang tua mereka bahkan sering memukulinya ;------
Bahwa Terdakwa tidak mengijinkan adik-adiknya untuk tinggal di rumah orangtua mereka dan terdakwa juga tidak mengijinkan saksi korban dan adik-adiknya mengelola harta warisan dari orang tua mereka dan berkeinginan untuk mengelolanya sendiri ;-------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah milik saksi telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN yang merupakan anak kandung saksi dan juga terhadap diri saksi sendiri ;------------------
Bahwa mulanya saksi bersama saksi korban SAKSI KORBAN sedang duduk-duduk dan berbicara-bicara di dalam rumah mereka, tiba-tiba datang anak kandung saksi yaitu Terdakwa TERDAKWA bertanya kepada saksi korban SAKSI KORBAN dengan mengatakan “kenapa masih disini kamu, tapi mau pulang ke Jakarta!” dan kemudian saksi korban SAKSI KORBAN menjawab “ bukan saya tidak mau pulang tetapi saya mau mengantar obat mama dulu” ;---------------
Bahwa kemudian Terdakwa marah dan emosi kepada saksi korban SAKSI KORBAN sambil memaki dengan mengatakan “tidak betul mulutmu kamu itu anjing kau, babi kau” sembari terdakwa mengambil sebuah kursi plastik berwarna merah yang ada di dalam rumah lalu memukulkan kursi tersebut kearah muka saksi korban namun saksi korban menepisnya sehingga kursi tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan lengan kiri bawah saksi korban;---------------
Bahwa melihat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi sebagai orang tua Mereka datang melerai keduanya namun terdakwa malah marah-marah dan mendorong saksi yang merupakan Ibunya sehingga saksi tersungkur kelantai rumah dalam keadaan telungkup yang membuat wajah bagian sebelah mata kanannya mengalami luka serta giginya patah ;--------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya tidak berhenti berhenti sampai disitu terdakwa mengejar saksi korban SAKSI KORBAN yang telah melarikan diri akibat ketakutan atas perbuatan terdakwa tersebut sampai kerumah SAKSI III ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui apa yang terjadi karena pada saat itu saksi pingsan tidak sadarkan diri ;-----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka lebam kemerahan dan kehitaman di bawah mata kanan dan giginya patah dan opname di rumah sakit selama dua hari dua malam ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa yang merupakan anak saksi tersebut karena perbuatan terdakwa sudah sangat keterlaluan dan sering berbuat kelakuan yang tidak terpuji dalam keluarga ;-------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
SAKSI II
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di dalam rumah milik saksi SAKSI I telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN yang merupakan anak kandung saksi SAKSI I dan juga terhadap diri saksi SAKSI I;-------------
Bahwa mulanya saksi SAKSI I bersama saksi korban SAKSI KORBAN sedang duduk-duduk dan berbicara-bicara di dalam rumah mereka, tiba-tiba datang anak kandung saksi yaitu Terdakwa TERDAKWA bertanya kepada saksi korban SAKSI KORBAN dengan mengatakan “kenapa masih disini kamu, tapi mau pulang ke Jakarta!” dan kemudian saksi korban SAKSI KORBAN menjawab “ bukan saya tidak mau pulang tetapi saya mau mengantar obat mama dulu” ;--------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa marah dan emosi kepada saksi korban SAKSI KORBAN sambil memaki dengan mengatakan “tidak betul mulutmu kamu itu anjing kau, babi kau” sembari terdakwa mengambil sebuah kursi plastik berwarna merah yang ada di dalam rumah lalu memukulkan kursi tersebut kearah muka saksi korban SAKSI KORBAN namun saksi korban SAKSI KORBAN menepisnya sehingga kursi tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan lengan kiri bawah saksi korban SAKSI KORBAN;-------------------------------------------------------
Bahwa melihat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi SAKSI I sebagai orang tua Mereka datang melerai keduanya namun terdakwa malah marah-marah dan mendorong saksi SAKSI I yang merupakan Ibunya sehingga saksi tersungkur kelantai rumah dalam keadaan telungkup yang membuat wajah bagian sebelah mata kanannya mengalami luka serta giginya patah ;---------------------------
Bahwa selanjutnya tidak berhenti sampai disitu terdakwa mengejar saksi korban SAKSI KORBAN yang telah melarikan diri akibat ketakutan atas perbuatan terdakwa tersebut sampai kerumah SAKSI III ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SAKSI I tidak mengetahui apa yang terjadi karena pada saat itu saksi SAKSI I pingsan tidak sadarkan diri ;---------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAKSI I mengalami luka lebam kemerahan dan kehitaman di bawah mata kanan dan giginya patah dan opname di rumah saksi SAKSI I selama dua hari dua malam ;--------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
SAKSI IV
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi pemukulan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN yang dilakukan oleh Terdakwa ;------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Kota Gunungsitoli ;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan Abang Kandung dari saksi korban ;---------
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban tersebut saksi sedang duduk-duduk dalam rumah milik SAKSI III sehingga kejadiaannya saksi lihat sendiri ;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Ina Kiki dengan menggunakan tangannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi berusaha melerai terdakwa dan Ina Kiki ;-----------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Ina Kiki mengalami luka sobek dan bengkak di bagian wajah serta mengeluarkan darah di bagian wajahnya ;------------
Bahwa setelah saksi melerai terdakwa dan saksi korban pada saat itu, terdakwa pergi dari tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya ;-----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dari warung lalu kembali ke rumah bertempat Kota Gunungsitoli dan pada saat itu terdakwa melihat Ibunya Ina Yarema sedang bersama SAKSI KORBAN dan SAKSI II sedang duduk-duduk di dalam rumah ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada SAKSI KORBAN “katanya kamu kemarin kok udah ada disini lagi, apa maksud dan tujuan kamu membohongi saya “, namun tidak dijawab oleh Ina Kiki ;----------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa emosi dan langsung menjambak rambut Ina Kiki dan menariknya sehingga pada saat itu Ina Kiki berontak dengan menggoyang-goyangkan kepalanya sehingga Ibu saya datang melerai dengan cara menghalangi terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa dihalangi oleh Ibunya, terdakwa langsung memukul Ina Kiki pada bagian wajah dengan menggunakan tangannya ;-------------------------
Bahwa kemudian SAKSI II yang merupakan adik terdakwa membantu Ibu mereka untuk menghalangi terdakwa sehingga Ina Kiki terlepas dan Ibu mereka terdorong sehingga tersungkur jatuh di lantai rumah dalam keadaan telungkup dan langsung pingsan tidak sadarkan diri ;----------------
Bahwa kemudian Ina Kiki pergi dari rumah dengan menaiki sepeda motor ;---------
Bahwa Terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor namun di tengah perjalanan terdakwa melihat Ina Kiki sedang berada di dalam rumah Ama Ube’e ;-------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa berhenti dan mendatangi Ina Kiki lalu terdakwa berkata kepada Ina Kiki sambil marah-marah “ pulang kau, kenapa ada kau disini”, dan sambil memukul Ina Kiki dibagian wajah sehingga saksi SAKSI IV yang melihat kejadian datang melerai sambil menasihati terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1(satu) buah kursi plastik berwarna merah buram dengan kondisi salah satu kaki depannya telah patah dan sandaran tengahnya telah patah ;-----------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 153/Pen.Pid/2012/ PN GS tertanggal 10 Mei 2012, dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Surat Bukti berupa : --------------------
Surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/696/Med yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2012 oleh dr. Danias Purba, selaku Dokter Pemerintah pada RSUD Gunungsitoli atas hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN pada tanggal 1 Mei 2012 pukul 11.20 Wib dengan hasil pemeriksaan yaitu saksi korban mengalami luka-luka di bawah hidung luar 0,2 cm x 0,1 cm, lebam di leher kiri atas dekat dagu 2 x 2 cm, luka-luka dibagian bawah tangan kiri 0,2x8,2 cm sesuai dengan hasil, dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;----------------
Surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/695/Med yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2012 oleh dr. Danias Purba, selaku Dokter Pemerintah pada RSUD Gunungsitoli atas hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI I pada tanggal 1 Mei 2012 pukul 11.20 Wib dengan hasil pemeriksaan yaitu saksi korban mengalami luka lebam kemerahan dan kehitaman di bawah mata kanan 5 x 2 cm sesuai dengan hasil, dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN dan saksi korban SAKSI I pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 sekira pukul 18.30 Wib di Dusun II Desa Nazalou Lolowua Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli tepatnya di Dusun II Desa Nazalou Lolowua Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli tepatnya didalam rumah milik SAKSI I;----------------------
Bahwa saksi korban SAKSI KORBAN merupakan adik kandung dari Terdakwa sedangkan saksi korban SAKSI I merupakan Ibu Kandung dari Terdakwa ;------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka di bawah hidung luar, lebam di leher kiri atas dekat dagu, luka-luka di bagian bawah tangan kiri sedangkan saksi korban SAKSI I mengalami luka lebam kemerahan dan kehitaman di bawah mata kanan;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai hal – hal yang sekiranya dianggap relevan dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Alternatif, yaitu : Kesatu melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis akan membuktikannya Dakwaan yang paling tepat/ sesuai dengan perbuatan terdakwa, sebagaima yang terdapat didalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;----------------------
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan terhadap terdakwa, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Dakwaan Penuntut Umum yang paling tepat/sesuai dikenakan kepada terdakwa adalah Dakwaan Kesatu yang melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------
Setiap orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;---------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ;--------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa bahwa dalam praktik peradilan hingga kini masih diperdebatkan apakah unsur “Setiap orang”, merupakan suatu unsur atau bukan dalam suatu rumusan tindak pidana, namum lepas dari perdebatan juridis tersebut, menurut Majelis Hakim walaupun dalam KUHP tidak dijelaskan apakah yang dimaksud dengan unsur setiap orang, namun dalam kebiasaan praktik peradilan dan ataupun dalam memorie van toelichting jelas yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum ;---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan TERDAKWA adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Gunungsitoli ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;----------------------------------------
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan Phisik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan kekerasan phisik dalam pasal ini, adalah kekerasan dalam rumah tangga yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara phisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (perhatikan rumusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sehingga setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan phisik. Kekerasan fisik ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Oleh karena itulah dengan demikian kekerasan ini, bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu, tetapi merupakan suatu tujuan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur melakukan sesuatu kekerasan tentunya berhubungan dengan suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah, untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Atau ringkasnya adalah hal yang sulit, untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran). Artinya, seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu unsur kesengajaan atau opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang. Dalam hal ini unsur kesengajaan ini memang diinginkan dan dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, dan ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (willens en wetten) ;---------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa, diketahui bahwa ketika para korban sedang duduk-duduk dan berbicara-bicara di dalam rumah mereka, dimana saat itu saksi SAKSI KORBAN memberikan obat buah Ibu mereka yaitu saksi korban SAKSI I, tiba-tiba datang abang kandungnya (terdakwa TERDAKWA) dan bertanya kepada saksi korban SAKSI KORBAN dengan mengatakan “ kanapa masih disini kamu, tapi mau pulang ke Jakarta!” lalu kemudian saksi korban SAKSI KORBAN menjawab “ bukan saya tidak mau pulang tetapi saya mau mengantar obat mama dulu” dan ketika itu terdakwa malah marah dan emosi kepada saksi korban Ina Kiki sambil memaki dengan mengatakan “ tidak betul mulutmu kamu itu anjing kau, babi kau”, sembari terdakwa mengambil sebuah kursi plastik berwarna merah yang ada di dalam rumah lalu memukulkan kursi tersebut kearah kearah muka saksi korban Ina Kiki namun saksi korban Ina Kiki menepisnya sehingga saksi korban Ina Kiki tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan lengan kiri bahwa saksi korban Ina Kiki dan Ibu Mereka (saksi korban SAKSI I) yang melihat perbuatan terdakwa tersebut datang melerai keduanya namun terdakwa malah marah dan mendorong Ibunya sehingga Ibu mereka tersungkur kelantai rumah dalam keadaan telungkup yang membuat wajah bagian sebelah bawah mata kanannya mengalami luka serta giginya patah dan tidak berhenti sampai disitu terdakwa kembali mengejar saksi korban SAKSI KORBAN yang telah melarikan diri akibat perbuatan terdakwa sampai kerumah SAKSI III lalu disana terdakwa kembali memukul saksi korban Ina Kiki dengan cara memukul leher saksi korban Ina Kiki dengan menggunakan tangan kanannya serta meninju bagian hidung saksi korban Ina Kiki dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal yang membuat saksi korban Ina Kiki merintih kesakitan dan berteriak minta tolong ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim menemukan pada satu fakta yuridis bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan phisik terhadap saksi korban SAKSI KORBAN. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa ;----------------
Ad. 3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi antara lain suami, isteri anak, dan setiap orang yang menetap dalam keluarga tersebut. Oleh karena itulah sesuai fakta yuridis bahwa saksi korban SAKSI KORBAN merupakan adik kandung dari Terdakwa sedangkan saksi korban SAKSI I merupakan Ibu Kandung dari Terdakwa adalah Isteri dari terdakwa dan menetap dalam rumah tangga tersebut ( pasal 2 ayat 1 huruf c ), maka unsur inipun, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa tersebut, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian maka unsur Setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;-------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama terdakwa di dalam pemeriksaan, dari tingkat Penuntut Umum sampai dengan persidangan, terdakwa dikenakan status penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana modern, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun sebagai efek jera dan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya dimasa yang akan datang;-------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa dan telah disita sesuai dengan hukum yang berlaku serta telah diakui keberadaan serta kepemilikannya dan selanjutnya akan dicantumkan statusnya dalam amar putusan berikut ini;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya tersebut serta terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan juga terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, ditambah lagi Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluargannya, sehingga masa pemidanaan yang adil menurut Majelis Hakim adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; -------
Hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan perbuatan main hakim sendiri, dipandang dapat membahayakan sendi-sendi negara hukum ;-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap diri para saksi korban yang merupakan saudara terdakwa dan juga kepada Ibu Kandung Terdakwa ; -------------------------------
Hal yang meringankan :
Terdakwa adalah seorang pekerja yang saat ini juga harus memberi penghidupan bagi dirinya dan juga keluarganya ;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo. UU No. 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
----------------------------------------M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga”;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;---------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kursi plastik berwarna merah buram dengan kondisi salah satu kaki depannya telah patah dan sandaran tengahnya telah patah ;--------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 27 AGUSTUS 2012 oleh kami ERITA HAREFA, SH Selaku Hakim Ketua Majelis, YUDISTIRA ALFIAN, SH dan OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana telah diucapkan pada hari SENIN tanggal 03 SEPTEMBER 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh ERITA HAREFA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi YUDISTIRA ALFIAN, SH dan OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH masing-masing selaku hakim anggota, dibantu YANIRIA HAREFA, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh PURYAMAN HAREFA, SH selaku Penuntut Umum dan terdakwa sendiri ;
Hakim-Hakim Anggota, YUDISTIRA ALFIAN,SH OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH. | Hakim Ketua, ERITA HAREFA,SH |
Panitera Pengganti tsb,
YANIRIA HAREFA,SH.