176 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Komplek Citra Raya Angkasa Blok B, No. 28-29, RT.023,RW. 005, Kel. Syamsudin Noor
Also in 4 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BATU BORNEO PRIMA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 176 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BATU BORNEO PRIMA, berkedudukan di Royal Gading Mansion Blok RG 8 No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan/atau Apartement Mall of Indonesia Lourdes Garden (LDG)/06/A Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Bestoni selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Achmad Kholidin, SH., MH., dan kawan-kawan, para Advokat/Asisten Advokat dari kantor hukum EFHA Salim dan Rekan, berkantor di Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok D Nomor 36 Jalan Ir. H. Juanda Nomor 50 Ciputat, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2012, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Pailit;
t e r h a d a p :
PT. KALIMANTAN PRIMA PERSADA, berkedudukan di Banjarbaru, Kompleks Citra Raya Angkasa Blok B 28-29 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan di Jalan Rawagelam I Nomor 9 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Josef Sindhunata, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Carrel Ticualu, SE., SH., dan kawan-kawan, para Advokat pada “Cartic & Co.”, Law Offices, berkantor di Jalan Raya Kelapa Nias Blok QB5 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2012, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Pailit telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Pailit dengan posita sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN dan DASAR HUKUM PEMOHON
Bahwa sebelum sampai pada alasan-alasan hukum diajukannya permohonan ini, terlebih dahulu Pemohon hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan Pemohon, untuk mengajukan permohonan, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah suatu Perseroan Terbatas bergerak di bidang pertambangan, pembangunan; jasa dan perdagangan, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 57, tanggal 9 September 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Noor Hasanah, SH., dan telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sekarang Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor: C-24783 HT.01.01. TH.2003 serta dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 11, tanggal 6 Pebruari 2004;
2. Bahwa Pemohon mempunyai piutang kepada Termohon yang sudah jatuh tempo sejak tahun 2008, dan hingga tanggal permohonan pailit ini diajukan tidak dibayar oleh Termohon meskipun telah ditagih, sebesar USD 1,797,020.88 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu dua puluh koma delapan puluh delapan dollar Amerika) dan Rp802.022.536,00 (delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam Rupiah) sehubungan dengan kontrak penjualan dan pembelian batubara serta jasa pemuatan batubara, jasa pengangkutan batubara dan jasa penggilingan batubara;
3. Bahwa Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyatakan ”Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan”;
4. Bahwa Termohon telah memenuhi syarat sebagai Debitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyatakan ”Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan;
5. Bahwa kewajiban pembayaran Termohon telah jatuh tempo memenuhi syarat sebagai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyatakan ”Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”;
6. Bahwa permohonan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku yaitu:
6.1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan), pada:
a. Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”;
b. Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan “Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.” dan;, “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat”;
6.2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku Ketiga tentang Perikatan;
6.3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 98 ayat (1) yang menyatakan,” Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”;
B. UTANG TERMOHON SUDAH JATUH TEMPO dan ADANYA DUA KREDITUR
1. Bahwa utang Termohon tersebut sudah jatuh tempo sejak tahun 2008, dan hingga tanggal permohonan pailit ini diajukan tidak dibayar oleh Termohon meskipun telah ditagih;
2. Bahwa selain kepada Pemohon, Termohon juga mempunyai utang terhadap kreditur lain yaitu PT. Prima Multi Mineral, beralamat di Jalan Rawa Gelam I Nomor 9, Jakarta Timur, sebesar US$ 7,204.77 (tujuh ribu dua ratus empat koma tujuh puluh tujuh dollar Amerika), yang sudah jatuh tempo, dapat ditagih dan harus dibayar, akan tetapi Termohon tetap tidak membayar utang-utangnya sehingga sangatlah beralasan apabila Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga agar Termohon dinyatakan Pailit;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti meyakinkan secara hukum Termohon telah memenuhi syarat untuk dinyatakan Pailit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, yang berbunyi:
”Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”;
C. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa antara Pemohon dan Termohon mengadakan perjanjian jual beli batubara (selanjutnya disebut Trading) berdasarkan perjanjian sebagai berikut :
-
No urut No.
Perjanjian
Tanggal Amandemen/
Addendum
Keterangan 1
2
3
4
5
6
No.A1-34/XII-06/SP
No.A1-01/I-07/Amd
No.A1-35/XII-06/SP
No.A1-68/IV-07/SP
No.A1-142/VI-07/ ADD
No.A1-117/V-07/SP
No.A1-179/VIII-07/Amd-I
No.A1-239A/XI-07/AMD-II
No.A1-141/VI-07/SP
No.A1-156/VII-07/ADD
No.A1-162/VII-07/ADD
No.A1-163/VII-07/SP
No.A1-239B/XI-07/AMD-I
12 Desember 2006
4 Januari 2007
12 Desember 2006
2 April 2007
7 Juni 2007
1 Mei 2007
29 Agustus 2007
30 November 2007
7 Juni 2007
4 Juli 2007
23 Juli 2007
23 Juli 2007
30 November 2007
Amandemen
adendum
amandemen I
amandemen II
addendum I
addendum II
Amandemen I
Bukti P-5
Bukti P-5A
Bukti P-6
Bukti P-7
Bukti P-7A
Bukti P-8
Bukti P-8A
Bukti P-8B
Bukti P-9
Bukti P-9A
Bukti P-9B
Bukti P-10
Bukti P-10A
2. Bahwa kewajiban pembayaran utang Trading kepada Pemohon berdasarkan perjanjian-perjanjian jual beli tersebut telah jatuh tempo, dan karenanya Termohon berkewajiban untuk segera melunasi seluruh utangnya dan wajib dibayar sebesar USD 291,423.41 (dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga koma empat puluh satu dollar Amerika) dengan perincian sebagai berikut:
-
No urut No. Invoice Tanggal Jumlah Keterangan 1
2
3
4
5
6
7
08R0215P
08R0218P
08R0240P
08R0241P
08R0242P
08R0243P
08R0297P
20 Juni 2008
26 Juni 2008
18 Juli 2008
18 Juli 2008
18 Juli 2008
18 Juli 2008
20 Agust 2008
USD 47,743.67
USD 148,641.78
USD 17,919.57
USD 16,865.39
USD 22,127.76
USD 17,639.64
USD 20.485.60
Bukti P-11
Bukti P-12
Bukti P-13
Bukti P-14
Bukti P-15
Bukti P-16
Bukti P-17
Bahwa selain utang Trading, Termohon juga mempunyai utang atas jasa pemuatan batubara, jasa pengangkutan dan jasa penggilingan batubara (untuk selanjutnya disebut Kontraktor) sebesar USD 917,722.47 (sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh dollar Amerika) dan Rp802.022.536,00 (delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No No. Invoice Tanggal Mata uang Jumlah Keterangan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
08T0001P
08T0026P
08T0047P
08T0048P
08T0049P
08T0097P
08T0108P
08T0097P
08T0108P
27 Februari 2008
5 Juni 2008
11 Juni 2008
11 Juni 2008
11 Juni 2008
8 Agustus 2008
22 September 2008
TOTAL
8 Agustus 2008
22 September 2008
TOTAL
USD
USD
USD
USD
USD
USD
USD
USD
Rupiah
Rupiah
Rupiah
11,129.64
9,395.08
5,690.03
14,855.73
5,248.03
610,773.47
260,630.47
917,722.47
556.451.295
245.571.241
802.022.536
Bukti P-18
Bukti P-19
Bukti P-20
Bukti P-21
Bukti P-22
Bukti P-23
Bukti P-24
Bukti P-25
Bukti P-26
4. Bahwa Total Utang Termohon per akhir tahun 2008 berdasarkan angka 2 dan 3 di atas adalah sebesar USD 1,209,145.88 (satu juta dua ratus sembilan ribu seratus empat puluh lima koma delapan puluh delapan dollar Amerika) dan Rp802.022.536,- (delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah);
5. Bahwa kemudian Termohon menyatakan bersedia membayar utangnya yang sudah jatuh tempo tersebut kepada Pemohon dengan cara mengangsur, bila dengan syarat Termohon kembali diberikan jatah/ bagian untuk loading batubara (untuk selanjutnya disebut slot), karena Termohon mendapat kontrak dari Worldwide Commodity Trading Pte.Ltd, Singapura No.:P/MG 2010/05-005, tanggal 28 Mei 2010;
6. Bahwa akhirnya Pemohon kembali memberikan slot yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama No.A-4-0176A/VI-10/SP, tanggal 18 Juni 2010 (Bukti P-28), yang isinya antara lain Termohon mengakui adanya utang kepada Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam angka (1) surat kesepakatan tersebut, yang berbunyi:
”PIHAK PERTAMA dengan ini mengakui AR PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar USD 1,209,145.48 (satu juta dua ratus sembilan ribu seratus empat puluh lima koma empat puluh delapan dollar Amerika) dan Rp802.022.536,00 (delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)”;
7. Bahwa penyelesaian pembayaran utang Termohon kepada Pemohon akan dilakukan dengan cara mengangsur yang dipotong sebesar USD 2/MT dari jumlah penjualan batu bara, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 surat kesepakatan, yang berbunyi :
”PARA PIHAK sepakat bahwa untuk penyelesaian AR PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana disebut dalam angka (1) di atas, akan diselesaikan dengan skema penjualan sebagaimana tersebut di bawah ini :
Jual- beli Jual Beli + Pembayaran cicilan
Skema pembayaran:
By LC USD 42/MT
(sisa nilai transaksi diatas) USD 38,5/MT (USD 2/MT (cicilan AR)
8. Bahwa berdasarkan skema kerja sama penjualan tersebut, Pemohon dan Termohon sepakat membuat perjanjian jual beli kembali yaitu Perjanjian jual beli batu bara FOBT VESSEL No.: A4-0913A/VII-10/SP, tanggal 7 Juli 2010;
9. Bahwa perjanjian jual beli dan Kesepakatan Bersama antara Termohon dan Pemohon telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata);
10. Bahwa perjanjian No.: A4-0913A/VII-10/SP, tanggal 7 Juli 2010 telah dilaksanakan oleh Pemohon, akan tetapi Termohon belum juga membayar seluruh kewajibannya malah sebaliknya utangnya bertambah sebesar USD 587.875,00 sebagaimana Invoice No.11R003P, tanggal 31 Januari 2011, sehingga totalnya menjadi sebesar USD 1,797,020.88;
11. Bahwa karena Termohon tidak juga membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo tersebut, maka Pemohon melakukan penagihan melalui surat, diantaranya:
1. Surat No.A8-236KPHO/X-11/EX, tanggal 3 Oktober 2011, perihal statement Of Account, yang diterima langsung oleh Sdr. Bestoni selaku Direktur Utama Termohon, tanggal 20 Oktober 2011;
2. Surat tanggal 2 November 2011, perihal statement Of Account, yang diterima oleh Sdr. Minar, tanggal 3 November 2011;
3. Surat No.A8-307KPHO/XII-11/EX, tanggal 1 Desember 2011, perihal statement Of Account, yang diterima oleh Sdr. Iwan Padilah, tanggal 02 Desember 2011;
12. Bahwa dengan tidak dibayarnya utang Termohon yang telah jatuh tempo mengakibatkan kerugian termasuk hilangnya keuntungan bagi Pemohon, oleh karenanya berdasarkan pasal 18 perjanjian, Termohon harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut, maka patut dan berdasar apabila Pemohon mengenakan bunga yang dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal 31 Mei 2012 sebesar USD 1,167,862.12 dan Rp657.658.479,52 dengan perincian :
1. Trading
- USD 291,423.41 x 2% x 41 (bulan) = 238,967.19
- USD 587,875 x 2% x 15 (bulan) = 176,362.50
TOTAL = 415,329.69
2. Kontraktor
- USD 917,722.47 x 2% x 41 (bulan) = 752,532.42
- Rp802.022.536 x 2% x 41 (bulan) = 657.658.479,52
13. Bahwa jumlah total kewajiban pembayaran utang pokok yang tidak dibayar oleh Termohon per akhir tahun 2011 yang telah diakui dan harus segera dibayar adalah USD 1,797,020.88 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu dua puluh koma delapan puluh delapan dollar Amerika) dan Rp802. 022.536,00 (delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam Rupiah) ditambah bunga sampai tanggal 31 Mei 2012 sebesar USD 1,167,862.12 (satu juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua koma dua belas dollar Amerika) dan Rp657.658.479,52 (enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua Rupiah) yaitu terdiri dari:
1. UTANG POKOK
- Trading, sebesar USD 291,423.41 + USD 587,875.00 = USD 879,298.41 (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu dollar Amerika), dan
- Kontraktor sebesar USD 917,722.47 (sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh dollar Amerika) dan Rp802.022.536,- (delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam Rupiah);
2. BUNGA s/d tanggal 31 Mei 2012
- Trading, sebesar USD 415,329.69 (empat ratus lima belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma enam puluh sembilan dollar Amerika), dan
- Kontraktor sebesar USD 752,532.42 (tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dua koma empat puluh dua dollar Amerika) dan Rp657.658.479,52 (enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua Rupiah);
14. Bahwa Pemohon sudah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan dengan mengirimkan surat undangan dan somasi kepada Termohon langsung maupun surat kepada Kuasa Termohon, namun tidak berhasil;
Oleh karena upaya kekeluargaan tidak tercapai, maka untuk menyelesaikan secara adil, cepat, terbuka dan efektif Pemohon menempuh jalur hukum dengan mengajukan Pernyataan Pailit ke Pengadilan Niaga;
Perlu diketahui:
Selain pengakuan utang berdasarkan surat kesepakatan bersama, Termohon juga mengakui utang tersebut secara lisan, yaitu pada saat Termohon memenuhi undangan kami dan hanya akan mau membayar apabila Pemohon memberikan slot kembali kepada Termohon;
Akan tetapi Pemohon tidak mungkin mengabulkannya, mengingat pengalaman yang lalu, ketika diberikan slot lagi ternyata utang Termohon bukannya berkurang malah bertambah;
15. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Kepailitan dan guna melindungi kepentingan kreditur/Pemohon, serta kreditur lainnya, karena dikhawatirkan Termohon bisa melakukan perbuatan hukum atas kekayaannya yang dapat mengakibatkan kerugian kreditur/Pemohon, serta para kreditur lainnya, maka Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga untuk meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Termohon baik bergerak maupun tidak bergerak;
16. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk:
1. Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas;
2. Mengangkat dan menunjuk Kurator, maka Pemohon mengusulkan Azet Hutabarat, SH, Kurator dan pengurus terdaftar No. AHU.AH.04.03-90 dan Johannes Syah Pain Sihombing, SH., MH., Kurator dan pengurus terdaftar No. AHU.AH.04.03-08 dari Hanin Law Firm, Menara Eksekutif 8 Floor Suite 807, Jalan MH. Thamrin Kav 9 Jakarta Pusat sebagai Kurator dalam proses Kepailitan Termohon;
17. Bahwa permohonan ini diajukan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, oleh karenanya patut dan adil permohonan ini diterima dan dikabulkan;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pailit Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga atas sita yang diletakkan tersebut;
3. Menyatakan bahwa Termohon PT. Batu Borneo Prima dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
5. Mengangkat dan menunjuk Azet Hutabarat, SH., terdaftar No.AHU.AH.04. 0390 dan Johannes Syah Pain Sihombing, SH., MH., terdaftar No.AHU.AH. 04.03-08 dari Hanin Law Firm sebagai Kurator PT. Batu Borneo Prima;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip-prinsip peradilan yang benar (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif mengadili perkara aquo, hal ini didasari oleh alasan berikut :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU PAILIT”) menyatakan :
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor”;
Pasal 3 ayat (5) UU PAILIT menyatakan :
“Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya”;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden (Kepres) No. 97 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang, menyatakan :
“Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur”;
Bahwa Termohon merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-12881.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 14 Maret 2008;
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Termohon, sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Neddy Farmanto, S.H., jo. Akta Nomor 27 tanggal 30 Nopember 2006 dibuat oleh Notaris Neddy Farmanto, S.H., menyatakan bahwa kedudukan hukum Termohon berada di Martapura, dalam hal ini di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka sudah jelas dan berdasar bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif mengadili perkara a quo, oleh karena Termohon merupakan Badan Hukum yang memiliki kedudukan hukum berada di Martapura, dan oleh karenanya Pengadilan Niaga yang memiliki wewenang secara relatif untuk menyatakan Termohon pailit adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk itu sudah sepatutnya menurut hukum agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan a quo Pemohon;
Bahwa berdasar dalil eksepsi Termohon di atas, maka sudah patut menurut hukum permohonan a quo untuk ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena mengandung cacat formil;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST., tanggal 16 Agustus 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon PT.BATU BORNEO PRIMA, beralamat di Royal Mansion RG 8 No.1 Kelapa Gading, Jakarta Utara dan/atau Apartement Mall of Indonesia Lourdes Garden (LDG) 06/A, Jl. Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Pailit dengan segala akibat hukum;
Menunjuk Saudara : Amin Sutikno, SH.MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Saudara : Johannes Syah Pain Sihombing, SH.MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH04.03-80 tanggal 02 Maret 2011, beralamat di Jalan Ciawi III Nomor 4, Kebayoran Baru selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini;
Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
Membebankan Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu Rupah);
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST., tanggal 16 Agustus 2012 tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon dan kuasa Termohon, kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan perantara kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 21 September 2012, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 21 September 2012 (pada hari itu juga);
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawan telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 01 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Pailit) mengajukan bukti-bukti pendukung terhadap perkara pailit a quo. Berdasarkan bukti tersebut, ternyata terdapat 2 (dua) subyek hukum yang berbeda kedudukannya secara hukum dalam Permohonan Pailit a quo, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 30 November 2006 jo Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Neddy Farmanto dan telah tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-12881.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, mengesahkan Badan Hukum PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin (PT BBP Banjarmasin) berkedudukan hukum di Martapura;
2. Bahwa berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 22 September 2008 yang disahkan Periasman Effendi, SH Notaris/PPAT dan telah tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-90249.AH.01.01 tanggal 26 November tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, mengesahkan Badan Hukum PT. Batu Borneo Prima berkedudukan hukum di Jakarta Timur;
Bahwa berdasarkan Akta a quo seperti telah diuraikan di atas, terlihat jelas dan tegas bahwa ada 2 (dua) subyek hukum yang berbeda dalam hal anggaran dasar dan kedudukan hukumnya berdasarkan bukti-bukti Akta tersebut dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Bahwa Judex Facti dalam konsideran Eksepsi Menimbang menyatakan berdasarkan Akta Nomor 10 dengan pengesahan Notaris Periasman Effendi, SH bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PK) berkedudukan di Jakarta Timur:
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa kedudukan/domisili terakhir Termohon (PT. Batu Borneo Prima) adalah sebagaimana yang termuat dalam Akta Nomor: 10 tanggal 20-01-2009, yaitu di Jakarta karena Akta tersebut merupakan Akta terakhir menyangkut PT. Batu Borneo Prima yang memuat perubahan susunan pengurus dan pengalihan saham, dan telah tercatat di database Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI hal mana dikuatkan pula dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juni 2012 dari Termohon kepada Kuasanya untuk mewakili dalam perkara a quo, dimana alamat Termohon di Royal Gading Mansion Blok RG 8 No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan/atau Apartement Mall of Indonesia Loudes Garen (LDG)/06/A Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara14240.”
Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit berargumentasi bahwa berdasarkan bukti yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit, Judex Facti Majelis Hakim dalam perkara a quo tersebut merupakan suatu kekeliruan. Hal ini didasari adanya bukti berupa Akta Nomor 20 tanggal 22 September 2008 yang disahkan Periasman Effendi, SH., Notaris/PPAT dan telah tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-90249.AH.01.01. tanggal 26 November tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Jika demikian, dapat disimpulkan dengan adanya bukti tersebut, Judex Facti tidak dapat berdalih bahwa Akta Nomor 10 merupakan bagian dan/atau perubahan dari Akta Nomor 27 tanggal 30 November 2006 jo Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Neddy Farmanto. Kekeliruan Judex Facti a quo disebutkan dengan jelas dalam konsideran Menimbang:
“ … hal mana dikuatkan pula dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juni 2012 dari Termohon kepada kuasanya untuk mewakili dalam perkara a quo, dimana alamat Termohon di Royal Gading Mansion Blok RG 8 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan/atau Apartement Mall of Indonesia Lourdes Garen (LDG)/06/A Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240”;
Judex Facti dalam konsiderannya tersebut menganggap bahwa seolah-olah PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin pindah kedudukan hukumnya ke Jakarta. Namun menurut Akta a quo yang sah secara yuridis, telah menerangkan dengan tegas dan jelas bahwa PT. BBP Banjarmasin dan PT. Batu Borneo Prima adalah dua badan hukum yang berbeda;
Bahwa oleh karena itu, telah jelas bahwa Judex Facti harus mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit sebagai alat bukti yang menjelaskan subyek hukum dalam perkara a quo, yakni PT. BBP Banjarmasin di Martapura yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 30 November 2006 jo Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari 2008 yang berkedudukan hukum di Kalimantan Selatan yang berbeda dengan PT. Batu Borneo Prima yang berkedudukan di Jalan Buaran Nomor 10 Buaran, Klender, Jakarta Timur yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 22 September 2008;
Bahwa perbedaan tersebut didasarkan bahwa yang mempunyai hubungan hukum kepada Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit adalah PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin yang berkedudukan hukum di Martapura berdasarkan perjanjian-perjanjian di tahun 2007. Sedangkan hubungan hukum antara Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit dengan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Pailit hanya sebatas pemberian slot di tahun 2010;
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim dalam perkara a quo telah melakukan kekeliruan dalam memandang hubungan hukum antara Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit dengan Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit. Bahwa yang mempunyai hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit adalah PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin yang berkedudukan hukum di Martapura, atau dengan kata lain tidak Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. Batu Borneo Prima yang berkedudukan hukum di Jakarta;
Bahwa atas dasar Akta tersebut, bahwa Judex Facti Majelis Hakim dalam perkara a quo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam gugatan pailit perkara a quo;
Bahwa Akta Nomor 10 a quo merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bukan alat bukti yang menjelaskan kedudukan hukum Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit. Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Pailit) uraikan bahwa kekeliruan didasari keberadaan Akta Nomor 10 tersebut, merupakan akta yang tidak dapat dilepaskan dari Akta Nomor 20 tertanggal 22 September 2008 yang disahkan Periasman Effendi, SH Notaris/PPAT. Dengan demikian, secara yuridis PT. BBP berdasarkan Akta Nomor 10 a quo hanyalah menjelaskan tentang RUPS PT. BBP, bukan merupakan akta otentik kedudukan hukum PT. BBP. Pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjelaskan bahwa “Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.’’
Telah jelas bahwa RUPS merupakan organ/instrumen dari perusahaan, bukan bagian yang menerangkan kedudukan hukum dari anggaran dasar dari suatu perusahaan. Bagian yang menerangkan kedudukan hukum suatu perusahaan adalah anggaran dasarnya. Hal ini didasari Pasal 5 UU PT: “(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar, (2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.”;
Bahwa berdasarkan bukti Akta Nomor 20 tertanggal 22 September 2008 jo Akta 10 tentang RUPS tersebut di atas, membuktikan bahwa secara yuridis Akta tersebut menerangkan anggaran dasar tentang kedudukan hukum PT. Batu Borneo Prima di Jalan Buaran Nomor 10 Klender, Jakarta Timur. Dengan demikian dalil Judex Facti yang menyatakan bahwa PT. Batu Borneo Prima adalah Termohon Pailit merupakan kekeliruan yang nyata, karena yang mempunyai hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit adalah PT. BBP Banjarmasin berdasarkan perjanjian-perjanjian di tahun 2007. Dasar peraturan perundang-undangan yang menerangkan bahwa Pemohon PK bukanlah debitor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan Pailit) adalah Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang (UU Pailit): “Dalam hal Debitor merupakan badan hukum,tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.’’ Telah jelas dan gamblang bahwa PT. Batu Borneo Prima yang berkedudukan hukum di Jakarta bukanlah pihak yang memiliki hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 22 September 2008 Pasal 1, sementara yang mempunyai hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit adalah PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin yang berkedudukan di Martapura, Kalimantan Selatan berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 30 November tahun 2006 jo Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari tahun 2008. Dengan adanya Akta a quo, membuktikan secara jelas dan tegas menurut hukum bahwa Judex Facti Majelis Hakim dalam perkara a quo telah melakukan kekeliruan yang nyata;
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit jelaskan ihwal Akta Nomor 27 tertanggal 30 November 2006 terjadi perubahan dengan Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari 2008. Akta Nomor 27 tertanggal 30 November 2006 jo Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari 2008 a quo menerangkan subyek hukum yang pada Pasal 1 menyebutkan nama PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin (PT. BBP Banjarmasin).
Telah terang secara de jure dan de facto bahwa PT. Batu Borneo yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 22 September 2008 adalah subyek hukum yang berbeda dengan PT. BBP Banjarmasin yang didirikan berdasarkan yuridis Akta Nomor 27 tanggal 30 November 2006 jo Akta Nomor 27 tanggal 28 Januari 2008. Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit ini didasari Pasal 3 ayat (1) UU Pailit: (1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.” Dengan demikian, Pemohon PK tidak memiliki hubungan hukum terkait dengan gugatan pailit yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula adalah Pemohon Gugatan Pailit) a quo karena antara PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin dengan Pemohon PK berbeda kedudukan hukum/domisili. Dapat disimpulkan, berdasarkan Akta a quo Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit, argumentasi Judex Facti yang menerangkan kedudukan PT. BBP Banjarmasin berkedudukan hukum di Jakarta, harus dibatalkan dan ditolak;
Bahwa alamat yang tercantum di dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2012 yakni di Royal Gading Mansion, Kelapa Gading Mansion, Jakarta Utara adalah alamat korespondensi/surat menyurat dan kediaman pribadi keluarga Sdr. Bestoni yang jelas bukan merupakan asset Pemohon PK, apalagi asset PT BBP Banjarmasin.
Hal ini dibuktikan sebagai berikut:
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dan bangunan di Kompleks RoyalGading Mansion Summarecon Kelapa Gading Nomor A.0002/SA/ RMH/2008 tertanggal 9 Januari 2008 antara PT. Summarecon Agung Tbk., sebagai pihak pengembang perumahan (penjual rumah) kepada Ririn E. Hartini dan Bestoni (pihak pembeli);
Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara Nomor 09.05.06.01.3.08481 tertanggal 7 Juli 2006. Sertifikat tersebut menerangkan bahwa letak tanah dengan alamat Jalan Gading Mansion Elok Blok RG-8 Kav. Nomor 1, adalah bukti “pemisahan atas nama sendiri” dari PT. Summarecon Agung Tbk;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008 tertanggal 29 Agustus 2012 yang menerangkan letak objek pajak adalah Gading Mansion Elok RG-08/01 TR.000/00 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Hal ini membuktikan bahwa kediaman pribadi Sdr. Bestoni tersebut telah dibeli sebelum Sdr.Bestoni menjadi Direksi sekaligus stokeholder (pemilik saham) dalam PT. BBP Banjarmasin. Dengan demikian demi hukum, harta milik pribadi dan keluarganya tidak dapat disita oleh pihak manapun. Hal ini didasari pada Pasal 22 UU Pailit: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.’”
Bahwa memperhatikan uraian di atas, telah jelas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit tidak sebagai subyek hukum secara pribadi yang digugat pailit oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan Pailit). Oleh karena itu, maka demi hukum Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit tidak memiliki hak untuk menagih secara pribadi kepada Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit. Judex Facti Majelis Hakim dalam perkara a quo jika dikaitkan dengan Akta a quo, telah melakukan error in persona dalam menentukan subyek hukum yang berperkara. Dengan adanya Akta a quo, yang seharusnya menjadi pihak Tergugat Gugatan Pailit adalah PT. BBP Banjarmasin. Hal ini dibuktikan dengan Akta a quo dan alat bukti-alat bukti yang telah Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit ajukan sebelumnya. Selain itu pula, Judex Facti tidak mampu/melupakan memanggil Sdr.Nedy Farmanto, SH dan Sdr. Panasinan Effendi, SH sebagai saksi di persidangan. Hal ini berakibat tidak obyektifnya Judex Facti dalam memutuskan perkara a quo;
Bahwa dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit didasarkan bukti-bukti Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit sebagai berikut:
a. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Batu Borneo Prima (PT. BBP) Nomor 20 tertanggal 22 September 2008 yang disahkan Periasman Effendi, SH., Notaris/PPAT dengan SK. Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Nomor C-852.HT.03.01-TH.2002 tanggal 17 Juni 2002;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar Nomor 00133/1.824.271 PT. BBP tertanggal 30 Januari 2014 dengan kedudukan hukum di Jalan Buaran Raya Nomor 10 Rt. 001/013, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur;
c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-90249.AH. 01.01 TAHUN 2008 TERTANGGAL 26 November 2008, yang menerangkan PT. BBP (selaku Pemohon Peninjauan Kembali) berkedudukan hukum di Jakarta Timur;
d. Surat Keterangan Nomor 160/1.824/2008 dari Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Klender, Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 31 Oktober 2008, yang menerangkan bahwa PT. BBP beralamat di Jalan Buaran Raya Nomor 10 a quo;
e. Surat Keterangan terdaftar Nomor PEM-02637/wpj.20/KP.0903/2008 dari Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak kantor wilayah DPJ Jakarta Timur-Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, tertanggal 17 Desember 2008, yang menerangkan bahwa PT. BBP telah terdaftar sebagai badan hukum dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 02.900.815.8-008.000;
f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 160/1.824/2008 dari Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Klender, Kota Administrasi Jakarta Timur, tertanggal 31 Oktober 2008, yang menerangkan bahwa PT. BBP berkedudukan hukum di Jalan Buaran Raya Nomor 10 Jakarta Timur;
g. Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Pemerintah Propinsi DKI Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Nomor 09.04.1.51.28317 tertanggal 11 Februari 2008, yang menerangkan bahwa PT. BBP berkedudukan hukum di Jalan Buaran Nomor 10 a quo;
h. Akta Jual Beli Saham Nomor 11 tanggal 22 Januari 2009 dengan pengesahan dari Periasman Effendi, SH., Notaris/PPAT yang menerangkan pihak-pihak pemilik saham dalam PT. Batu Borneo Prima;
i. Akta Jual Beli Saham Nomor 12 tanggal 20 Januari 2009 dengan pengesahan dari Periasman Effendi, SH., Notaris/PPAT yang menerangkan pihak-pihak pemilik saham dalam PT. Batu Borneo Prima;
j. Akta Jual Beli Saham Nomor 13 tanggal 20 Januari 2009 dengan pengesahan dari Periasman Effendi, SH., Notaris/PPAT yang menerangkan pihak-pihak pemilik saham daslam PT. Batu Borneo Prima;
Dapat disimpulkan bahwa Akta Nomor 20 jo Akta Nomor 10 merupakan akta yang menerangkan kedudukan hukum atas PT. Batu Borneo yang berkedudukan hukum di Jakarta, sedangkan yang memiliki hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit adalah PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin yang berkedudukan hukum di Martapura. Dengan demikian JudexFacti Majelis Hakim dalam perkara a quo telah melakukan error in persona dan merupakan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memandang kedua Akta yang berbeda dalam menjatuhkan putusan Pailit dimana kekhilafan atau kekeliruan tersebut terlihat jelas dengan menjatuhkan putusan Pailit kepada PT. Batu Borneo Prima yang berkedudukan di Jakarta yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya tersebut, telah mengabaikan dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan:
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang,
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang, dan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Ri untuk membatalkan dan/atau menolak pertimbangan hukum Dalam Eksepsi Majelis Hakim pada perkara a quo dan menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan pailit perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Judex Facti pada konsideran Menimbang Dalam Pokok Perkara menyebutkan telah terjadi hubungan hukum antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Pailit) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Pailit):
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat-surat P-5 sampai dengan P-10, bukti P-29, P-39, berupa perjanjian jual beli batubara antara Pemohon dengan Termohon dimana Pemohon sebagai penjual dan Termohon sebagai pembeli dan bukti P-38, berupa perjanjian jasa angkutan dan pemuatan batubara antara Pemohon dengan Termohon, dihubungkan dengan bukti T-31 = bukti P-18 sampai dengan P-22, berupa invoice dari Pemohon kepada Termohon serta bukti P-28 = T-5, berupa kesepakatan bersama antara Pemohon dengan Termohon tanggal 18 Juni 2010 dimana Termohon mengakui mempunyai hutang kepada Pemohon, dikuatkan pula dengan bukti P-36, kesepakatan bersama Pemohon dengan Termohon, tanggal 3 November 2008 dan bukti P-37, catatan hasil pertemuan antara Pemohon dengan Termohon, tanggal 13 Maret 2009 dimana Termohon mengakui mempunyai hutang kepada Pemohon, nyata bahwa antara Pemohon dengan Termohon terdapat hubungan hukum karena perjanjian dimana Pemohon sebagai kreditor mempunyai tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Termohon sebagai debitor”.
Bahwa jika dikaitkan dengan Akta a quo Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit, Judex Facti Majelis Hakim, dalam perkara a quo telah error in persona dalam kalimat “… terdapat hubungan hukum karena perjanjian…”;
Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit ini didasari bahwa PT. Batu Borneo Banjarmasin yang berkedudukan hukum di Martapura dengan PT. Batu Borneo yang berkedudukan hukum di Jakarta adalah dua badan hukum yang berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum terkait dengan perjanjian a quo. Dengan demikian , perlu Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan berdasarkan Akta a quo, PT. Batu Borneo yang berkedudukan hukum di Jakarta tidak dapat menjadi pihak yang berperkara. Dasar peraturan perundang-undangannya adalah Pasal 3 UU Pailit: “Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya” Jo Pasal 5 UU PT: “(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar, (2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya”.
Bahwa Judex Facti menyatakan semua unsur Pasal 2 ayat (1) Pailit telah terpenuhi:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi;
“ Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UUK telah terpenuhi”.
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali/semula Termohon Pailit jelaskan bahwa berdasarkan Akta a quo, argumentasi Judex Facti di atas, adalah suatu kekeliruan.
Bahwa subyek hukum yang harusnya menjadi pihak berperkara (non legitima standi in judicio) adalah PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin bukan PT. Batu Borneo Prima yang berkedudukan hukum di Jakarta berdasarkan Akta 20 tanggal 22 September 2008. Sementara Akta Nomor 10 yang disebutkan Judex Facti hanyalah Akta yang berisikan tentang Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan begitu berdasarkan Akta a quo, maka yang menjadi pihak berperkara adalah PT. BBP Banjarmasin;
Bahwa Judex Facti menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Pailit) memiliki hubungan hukum PT. PMM:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4, berupa statement of account dari PT. Prima Multi Mineral tanggal 12 Oktober 2011 yang ditujukan kepada PT. Batu Borneo (Termohon), dapat diketahui bahwa Termohon mempunyai utang kepada PT. Prima Multi Mineral”;
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 1729/OD/BJM-PMM/XII/2007 tertanggal 9 September 2007 dan Surat Perjanjian Nomor 0387.02/PMM/KTR tertanggal 4 April 2008 yang kedua Surat Perjanjian tersebut ditandatangani oleh H. Humaidi sebagai Direktur, pertimbangan Judex Facti di atas, adalah suatu kekeliruan. Karena berdasarkan bukti di atas bahwa yang memiliki hubungan hukum dengan PT. Prima Multi Mineral (PT. PMM) adalah PT. BBP Banjarmasin yang berkedudukan di Martapura berdasarkan Akta Nomor 27 tertanggal 30 November 2006 jo Akta Nomor 27 tertanggal 28 Januari 2008 berdasarkan AHU-12881.AH.01.01 tahun 2008 bukan PT. Batu Borneo Prima yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Nomor 20 tertanggal 22 September 2008, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak memilki hubungan hukum dengan PT. PMM. Namun PT. PMM memiliki hubungan hukum dengan PT. BBP Banjarmasin. Judex Facti telah keliru mempertimbangkan subyek hukum Pemohon Peninjauan Kembali yang bukan pihak yang berperkara. Dasar yuridis Judex Facti telah melakukan error in persona adalah Pasal 1340 KUHPerdata “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.” Telah jelas bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian adalah PT. PMM dengan PT. BBP Banjarmasin.
Bahwa Judex Facti pada Pertimbangan Dalam Pokok Perkara telah mengabaikan dan tidak mengindahkan:
Pertama, Pasal 3 UU Pailit:
“Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.” Jo Pasal 5 UU PT: “(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar, (2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.’
Kedua, Pasal 1340 KUHPerdata “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”
Bahwa Akta Nomor 20 jo Akta Nomor 10 merupakan akta yang menerangkan kedudukan hukum atas PT. Batu Borneo yang berkedudukan hukum di Jakarta, sedangkan yang memiliki hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit adalah PT. Batu Borneo Prima Banjarmasin yang berkedudukan hukum di Martapura. Dengan demikian Judex Facti Majelis Hakim dalam perkara a quo telah melakukan error in persona dan merupakan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memandang kedua Akta yang berbeda dalam menjatuhkan putusan Pailit dimana kekhilafan atau kekeliruan tersebut terlihat jelas dengan menjatuhkan putusan Pailit kepada PT. Batu Borneo Prima yang berkedudukan di Jakarta yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Pailit;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juris tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan dan putusannya telah tepat;
Bahwa berdasarkan Akta No. 10 tanggal 20 Januari 2009 dan Surat Departemen Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.10-02425, tanggal 25 Maret 2009, domisili dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit adalah di Jakarta, oleh karenanya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berwenang;
Bahwa telah terbukti pula Pemohon Kasasi berutang pada Termohon Kasasi, hutang telah jatuh tempo yang tidak dapat dibayar (bukti P-5, P-10A, P-29, dan P-39) dan memiliki dua kreditor atau lebih, selain Termohon Kasasi adalah PT. Prima Multi Mineral;
Bahwa terbukti di persidangan fakta yang memenuhi unsur Pasal 2 (1) jo Pasal 8 (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali dinyataka pailit;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali merupakan pengulangan hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti dan juga merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BATU BORNEO PRIMA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BATU BORNEO PRIMA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 oleh Dr. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH., LLM., dan Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-Anggota: K e t u a,
ttd./Prof. Dr. TAKDIR ttd./Dr.H.MOHAMMAD SALEH,SH.,MH.
RAHMADI,SH.,LLM.
ttd./Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya PK. : ttd./RITA ELSY, SH., MH.
Meterai …………….. Rp 6.000,00
Redaksi ………….. Rp 5.000,00
Administrasi PK.…… Rp 9.989.000,00
J u m l a h …… Rp10.000.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002