29 / Pid.Sus/ 2012 / PNPkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 29 / Pid.Sus/ 2012 / PNPkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI
BEBAS
P U T U S A N
Nomor: 29 / Pid.Sus/ 2012 / PNPkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana, dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut, terhadap Terdakwa ;
Nama lengkap : FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI
Tempat lahir : Grobogan
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 22 Juni 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Poncol Gg. Bugenville RT.04/RW.06 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SLTA
-------Terdakwa didampingi oleh Saudara M. SOKHEH SUPRIYONO,SH. Pengacara dan Konsultan Hukum, tertanggal 29 Mei 2012;
-------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 20 Maret s/d Sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
-------Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya telah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut;
1. Menyatakan terdakwa FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan KESATU.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah celana pendek warna putih merah jambu bermotif bunga
Sebuah celana dalam warna putih list warna pink
Sebuah celana ¾ warna hitam
Sebuah celana dalam warna coklat muda
Dikembalikan kepada AMANDA PUTRI SALSABILA
Sebuah kain lap batik warna coklat bermotif kembang
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)
-------Telah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa, yang disampaikan secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FAJAR SUPRAYOGI Bin SUWANDI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam Dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga;
Membebaskan Terdakwa dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
-------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut ;
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Kelurahan Poncol Gang Bugenville RT.04/RW.06 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa FAJAR SUPRAYOGI masuk ke kamar tidur korban AMANDA PUTRI SALSABILA yang merupakan anak tiri terdakwa selanjutnya korban terbangun dan terdakwa langsung melepas celana pendek dan celana dalam yang dikenakan korban serta terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri. Setelah itu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan korban serta menciumi pipi dan bibir korban atau setidak-tidaknya perbuatan lain yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di sekitar kemaluan korban ;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban yaitu masuk ke kamar korban lalu melepas celana pendek dan celana dalam korban serta terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan korban sambil terdakwa menciumi pipi dan bibir korban atau setidak-tidaknya perbuatan lain yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di sekitar kemaluan korban.
- Bahwa pada saat terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban atau perbuatan lain yang masuk dalam lingkup nafsu birahi kelamin, korban merasakan sakit dan akan berteriak namun terdakwa membekap mulut korban supaya diam dan setelah terdakwa memakai pakaiannya kembali terdakwa berkata kepada korban ojo ngomong sopo-sopo meneng wae nek ngomong ngomong ngko tak jotos sehingga korban takut dan mau mengikuti kemauan terdakwa.
- Bahwa korban AMANDA PUTRI SALSABILA adalah seorang anak perempuan yang masih berumur 10 tahun dan belum kawin.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -
Atau :
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Kelurahan Poncol Gang Bugenville RT.04/RW.06 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu melakukan perbuatan cabul dengan seseorang sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu belum masanya untuk dikawin dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa FAJAR SUPRAYOGI masuk ke kamar tidur korban AMANDA PUTRI SALSABILA yang merupakan anak tiri terdakwa selanjutnya korban terbangun dan terdakwa langsung melepas celana pendek dan celana dalam yang dikenakan korban serta terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri. Setelah itu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan korban serta menciumi pipi dan bibir korban atau setidak-tidaknya perbuatan lain yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di sekitar kemaluan korban ;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban yaitu masuk ke kamar korban lalu melepas celana pendek dan celana dalam korban serta terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan korban sambil terdakwa menciumi pipi dan bibir korban atau setidak-tidaknya perbuatan lain yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di sekitar kemaluan korban.
- Bahwa pada saat terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban atau perbuatan lain yang masuk dalam lingkup nafsu birahi kelamin, korban merasakan sakit dan akan berteriak namun terdakwa membekap mulut korban supaya diam dan setelah terdakwa memakai pakaiannya kembali terdakwa berkata kepada korban ojo ngomong sopo-sopo meneng wae nek ngomong ngomong ngko tak jotos sehingga korban takut dan mau mengikuti kemauan terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengetahui apabila korban AMANDA PUTRI SALSABILA adalah seorang anak perempuan yang masih berumur 10 tahun dan belum kawin.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 290 ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -
Atau :
KETIGA :
-------- Bahwa ia terdakwa FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Kelurahan Poncol Gang Bugenville RT.04/RW.06 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan orang bawahannya yang belum dewasa dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa FAJAR SUPRAYOGI masuk ke kamar tidur korban AMANDA PUTRI SALSABILA yang merupakan anak tiri terdakwa selanjutnya korban terbangun dan terdakwa langsung melepas celana pendek dan celana dalam yang dikenakan korban serta terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri. Setelah itu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan korban serta menciumi pipi dan bibir korban atau setidak-tidaknya perbuatan lain yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di sekitar kemaluan korban ;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban yaitu masuk ke kamar korban lalu melepas celana pendek dan celana dalam korban serta terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan korban sambil terdakwa menciumi pipi dan bibir korban atau setidak-tidaknya perbuatan lain yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di sekitar kemaluan korban ;
- Bahwa pada saat terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban atau perbuatan lain yang masuk dalam lingkup nafsu birahi kelamin, korban merasakan sakit dan akan berteriak namun terdakwa membekap mulut korban supaya diam dan setelah terdakwa memakai pakaiannya kembali terdakwa berkata kepada korban ojo ngomong sopo-sopo meneng wae nek ngomong ngomong ngko tak jotos sehingga korban takut dan mau mengikuti kemauan terdakwa.
- Bahwa korban AMANDA PUTRI SALSABILA adalah seorang anak perempuan yang berumur 10 tahun dan merupakan anak tiri terdakwa karena terdakwa telah kawin dengan ibu kandung korban.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP –
-------Menimbang,bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, dan terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan / Eksepsi;
-------Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 18 Juni 2012, yang isinya:
Menolak eksepsi dari Penasehat Hukum taerdakwa FAJAR SUPRAYOGI BIN SUWANDI tersebut di atas;
Memerintahkan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dan mengadili terhadap perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, masing-masing sebagai berikut;.
-Saksi.AMANDA PUTRI SALSABILA, (masih di bawah umur, tidak disumpah) menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi ;
Bahwa saksi berumur 10 tahun ;
Bahwa saksi tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan adik-adik tiri di rumah Poncol ;
Bahwa di rumah ada 2 kamar, satu kamar dipakai saksi dan neneknya, dan satu kamar lagi dipakai ibu saksi, terdakwa dan adik-adik saksi ;
Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2012 jam 11 malam terdakwa masuk ke kamar saksi yang ada di belakang ;
Bahwa saat itu nenek saksi pergi bekerja di Jakarta sehingga saksi tidur sendiri
Bahwa kemudian terdakwa mempelorotkan celana dan celana dalam saksi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berada di atas tubuh saksi lalu berusaha memasukkan kemaluannya dan menggesek-gesekkan kemaluannya hingga keluar cairan putih ;
Bahwa selanjutnya terdakwa juga mempelorotkan celananya sendiri ;
Bahwa kemudian cairan putih tersebut ada yang menempel di dekat kemaluan saksi lalu dilap dengan potongan kain batik ;
Bahwa saat itu saksi akan menangis namun mulutnya ditutup dengan tangan terdakwa ;
Bahwa kejadian yang sama terulang lagi pada tanggal 14 Pebruari 2012 jam 1 malam;
Bahwa terdakwa juga mengatakan ojo ngomong sopo-sopo meneng wae nek ngomong ngomong engko tak jotos ;
Bahwa setelah kejadian saksi merasakan sakit di kemaluannya tetapi tidak pernah menceritakan kepada siapapun karena takut dengan ancaman terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2012 saksi pernah periksa ke dokter dan alhamdulillah tidak apa-apa namun disuruh membeli obat tetapi oleh ibunya saksi tidak dibelikan obat ;
Bahwa kemudian nenek saksi pulang dari Jakarta dan saksi menceritakan kejadian yang sebenarnya ;
Bahwa setelah mendengar cerita saksi tersebut, neneknya saksi langsung lemas
Bahwa saksi pernah diperiksa dokter lagi pada tanggal 21 Maret 2012
Bahwa kemudian neneknya saksi melaporkan ke Polisi
- Saksi Hj. EMI DAHLIA, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah nenek korban ;
Bahwa korban berumur sekitar 10 tahun
Bahwa terdakwa adalah menantu saksi ;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri korban karena ibu korban (anak saksi) telah cerai dengan ERWIN (ayah kandung korban) kemudian menikah lagi dengan terdakwa ;
Bahwa korban tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya ;
Bahwa saksi awalnya tidak tahu karena saat kejadian masih bekerja di Jakarta, kemudian ditelpon oleh adik saksi kalau AMANDA katanya kalo pipis sakit ;
Bahwa kemudian saksi pulang ke Pekalongan dan kira-kira 2 hari kemudian saksi cekcok dengan terdakwa lalu mengusir terdakwa keluar dari rumah saksi
Bahwa mendengar hal tersebut, saksi langsung lemas lalu memeriksakan ke dokter Suharto dan hasilnya Alhamdulillah tidak apa-apa ;
Bahwa setelah terdakwa tidak satu rumah lagi, saksi menanyakan langsung kepada korban kenapa sebenarnya lalu dijawab oleh korban kalau ia telah diperkosa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi kemudian memberitahu kepada kakeknya (ayah dari bapak kandungnya korban) dan tidak terima lalu melaporkan ke Polisi ;
Bahwa barang bukti berupa celana pendek dan celana dalam adalah milik korban ;
Bahwa kain motif batik sebelumnya ada di kamar saksi ;
- Saksi .SOFWAN SOLEH, dibawah sumpah agama Islam menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kakek korban
Bahwa ayah kandung korban (anak saksi) telah cerai dengan isterinya ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan langsung kepada korban dan dijawab katanya benar telah diperkosa oleh terdakwa sebanyak 2 kali ;
Bahwa Hj. Emi telah datang ke rumah saksi bersama korban yang memberitahu kalau korban telah diperkosa oleh terdakwa ;
Bahwa katanya mulutnya dibekap oleh terdakwa dan tidak boleh ngomong-ngomong ;
Bahwa saksi tidak terima dengan perlakuan terdakwa terhadap cucunya tersebut ;
Saksi Ade charge :
- Saksi .NUR IZZAH, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah isteri sah terdakwa;
Bahwa korban berumur sekitar 10 tahun ;
Bahwa korban adalah anak kandung saksi dengan suami pertama atau anak tiri terdakwa;
Bahwa terdakwa bekerja menjala ikan dan kalau berangkat sore pulang malam;
Bahwa setiap kali terdakwa pulang kerja menjala ikan, saksi yang membukakan pintu dan membersihkan pakaian terdakwa yang kotor terkena lumpur;
Bahwa korban pernah mengeluh sakit di kemaluannya namun yang saksi tahu karena jatuh dari pohon karsem;
- Saksi. AHMAD ROZI, dibawah sumpah agama Islam menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa selama kurang lebih 8 bulan ;
Bahwa saksi dan terdakwa sama-sama berprofesi sebagai penjaring udang.
Bahwa seingat saksi pada tanggal 3 dan 14 Pebruari 2012, terdakwa bersama saksi menjaring udang ;
Bahwa waktu menjaring sejak jam 6 sore sampai jam 4 pagi ;
Bahwa tempat menjaring udang antara saksi dan terdakwa berjarak kurang lebih 25 meter ;
Bahwa saksi mendengar cerita dari terdakwa katanya terdakwa difitnah ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa tidak pergi menjaring udang.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut, karena saksi sering menjenguk terdakwa di tahanan.
Saksi Psikolog; (saksi Ahli);
- Saksi. NUR AGUSTINA, dibawah sumpah agama Islam menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan anak seusia Amanda adalah mampu secara detil dan bercerita sesuai dengan yang dialaminya dan tidak akan berbohong secara konsisten dan tidak direkayasa.
Bahwa saksi memahami dengan khusus pelecehan seksual tidak mudah untuk merekayasa dan sangat sulit akan dibuat-buat;
Bahwa saksi menerangkan secara jujur secara Kopentensi sebagai Psikolog sudah seperti kontak mata, gerak-gerik sudah bisa dibaca saksi tangkap dari awal kata dan air mata sudah kelihatan secara spontan;
Bahwa saksi menerangkan mengenai tahapan – tahapan antara anak 6 tahun sampai 11 tahun sudah mampu merasakan dan apa yang dialami secara kopentensi;
Bahwa saksi meneragkan anak usia 6-11 tahun dari cara ceritanya sudah kelihatan;
Saksi PENYIDIK :
-SUMBONO, dibawah sumpah agama Islam menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2012 bertempat di Ruang PPA Polres Pekalongan Kota, saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Bahwa saat diperiksa, terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa interogasi dimulai pukul 15.00 sedangkan pembuatan BAP dimulai pukul 19.00
Bahwa selama pemeriksaan, saksi tidak mengarahkan dan tidak melakukan tekanan fisik.
Bahwa terdakwa menolak didampingi oleh Penasehat Hukum, namun demikian tetap ditunjuk yaitu Sdr. M. Yudhi.
Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan system Tanya jawab.
Bahwa hasil pemeriksaan dibaca oleh terdakwa kemudian ditanda-tangani pada setiap halaman.
Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa, Penasehat Hukum telah dihubungi namun tidak dapat mendampingi dan keesokan harinya dipertemukan dengan terdakwa.
-Saksi BAYU MAISA AIDIL, dibawah sumpah agama Islam menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah mendampingi saksi SUMBONO melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada tanggal 19 Maret 2012 di Ruang PPA Polres Pekalongan Kota ;
Bahwa saksi sesekali menberikan pertanyaan kepada terdakwa sambil saksi juga mengerjakan tugas lain.
Bahwa pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 sampi dengan pukul 20.00.
Bahwa keterangan terdakwa tidak diarahkan supaya sama dengan keterangan korban.
Bahwa selain itu menurut keterangan korban alat kemaluan terdakwa yang dimasukkan ke dalam kemaluan korban, sedangkan menurut terdakwa ia memasukkan jari tangan ke kemaluan korban.
Bahwa pemeriksaan terdakwa dan korban dilakukan di ruang yang berbeda.
Bahwa saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Bahwa keterangan terdakwa ada yang berbeda dengan keterangan korban yaitu tentang tempat melakukan pencabulan kalau menurut korban di kamar semua sedangkan menurut terdakwa salah satunya dilakukan di ruang depan TV.
Bahwa saksi tidak melakukan tekanan maupun paksaan.
Bahwa saksi tidak melakukan bujukan.
-------Menimbang,bahwa keterangan para saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa;
-------Menimbang,bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam surat dakwaan.
- Bahwa AMANDA (korban) adalah anak tiri terdakwa ;
- Bahwa AMANDA (korban) berumur lebih kurang 10 tahun ;
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh Penyidik SUMBONO, terdakwa telah ditampar dan dipukul supaya mau mengakui perbuatan yang dipersangkakan kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak membenarkan keterangannya yang diberikan di depan Penyidik karena keterangan yang diberikan dibawah tekanan dan kekerasan ;
- Bahwa terdakwa pernah tinggal satu rumah dengan korban selama kurang lebih 3 bulan ;
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh Penyidik, terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti pakaian adalah milik korban sedangkan barang bukti sobekan kain batik merupakan kain yang digunakan untuk mengelap setelah terdakwa berhubungan badan dengan isteri ;
-------Menimbang, bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa ;
- Sebuah celana pendek warna putih merah jambu bermotif bunga.
- Sebuah celana dalam warna putih list warna pink.
- Sebuah celana ¾ warna hitam.
- Sebuah celana dalam warna coklat muda.
- Sebuah kain lap batik warna coklat bermotif kembang.
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pula Visum et repertum a.n. korban Amanda Putri Salsabila yang dibuat oleh dr. Moch. Achjat, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan:
- Vulva luka lecet tidak ada;
- Labia mayor dan minor tidak ada kelainan;
- Selaput dara tidak ada kelainan, selaput masih utuh.
-------Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang di ajukan serta Visum et repertum a.n. korban, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Benar terdakwa adalah ayah tiri saksi korban;
- Benar saksi korban berumur 10 (sepuluh) tahun ;
- Benar saksi korban tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan adik-adik tiri di rumah Poncol;
- Benar di rumah ada 2 kamar, satu kamar dipakai saksi dan neneknya, dan satu kamar lagi dipakai ibu saksi, terdakwa dan adik-adik saksi;
- Benar, bahwa saksi pernah merasakan sakit waktu buang air kecil karena terjatuh dari pohon karsem;
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dapat membuktikan dakwaan Penuntut Umum atau tidak,maka untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut dengan apa yang didakwakan Penuntut Umum atas diri Terdakwa;
-------Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Kesatu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -atau Kedua Pasal 290 ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 294 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut.
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut :
Ad.1. Setiap Orang;
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI sebagai terdakwa yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat Dakwaan, serta dari hasil pengamatan Majelis selama persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dalam perkara ini yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah Terdakwa Fajar Suprayogi Bin Suwandi dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang lain dari pasal dakwaan sehingga unsur Setiap orang dapat terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul:
Menimbang, bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim, unsur dengan sengaja merupakan niat batin dari Terdakwa yang tercermin dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karena itu untuk mempermudah pembuktian unsur kedua tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sekaligus dalam unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua tersebut terdapat beberapa perbuatan yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari perbuatan tersebut telah terbukti maka sudah cukup membuktikan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, tidak ada satu faktapun yang terungkap adanya perbuatan melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi AMANDA PUTRI SALSABILA, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bagian unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi AMANDA PUTRI SALSABILA, saksi Hj. EMI DAHLIA dan Saksi NUR IZZAH yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa Saksi AMANDA PUTRI SALSABILA berumur sepuluh tahun lebih saat kejadian perkara ini, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan , dengan demikian Saksi AMANDA PUTRI SALSABILA termasuk dalam pengertian anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hj. EMI DAHLIA dan Saksi SOFWAN SOLEH yang memperoleh cerita dari Saksi AMANDA PUTRI SALSABILA bahwa Terdakwa telah memperkosa saksi AMANDA PUTRI SALSABILA ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, disamping itu terdakwa saat memberikan keterangan di tingkat penyidikan mendapat tekanan dari polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi yang meringankan Terdakwa yaitu Saksi NUR IZZAH dan Saksi AHMAD ROZY yang mendukung bantahan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa bekerja menjaring udang mulai pukul enam sore sampai dengan empat pagi ;
Menimbang, bahwa selain terdapat keterangan Saksi-saksi yang saling bertentangan, keterangan Saksi Hj. EMI DAHLIA dan Saksi SOFWAN SOLEH yang diperoleh dari keterangan Saksi AMANDA tidak didukung oleh alat bukti yang lain, sedangkan dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tidak dapat ditarik suatu alat bukti petunjuk apapun yang dapat membuat jelas peristiwa yang didakwakan kepada Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan pasal 183 KUHAP Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAJAR SUPRAYOGI BIN SUWANDI karena tidak ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan Majelis Hakim tidak berkeyakinan atas perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak terbukti dan terpenuhi sebatas bahwa Saksi AMANDA PUTRI SALSABILA termasuk pengertian anak sedangkan unsur yang lain tidak terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Amanda Putri Salsabila, saksi Hj. Emi Dahlia dan saksi Sofwan Soleh menyebutkan pada tanggal 3 Pebruari 2012 sekitar jam 23.00 WIB dan pada tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar jam 01.00 WIB awalnya terdakwa masuk ke kamar korban AMANDA kemudian melepas pakaiannya serta melorotkan celana korban dan saat itu korban akan menangis namun terdakwa membekap mulut korban sehingga korban takut kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan korban dengan cara digesek-gesekkan sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengancam kepada korban dengan mengatakan ojo ngomong sopo-sopo meneng wae nek ngomong ngomong ngko tak jotos.
Menimbang, bahwa keterangan saksi Hj. Emi Dahlia dan saksi Sofwan Soleh menurut ketentuan Hukum Acara Pidana tidak dapat diterima, karena kedua orang saksi tersebut tidak mengetahui sendiri kejadian tersebut dan hanya mendapat cerita dari saksi korban AMANDA, sehingga keterangan kedua orang saksi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban AMANDA, yang mengatakan bahwa kemaluan saksi korban sakit kalau pipis akibat diperkosa oleh Terdakwa, menurut Majelis Hakim keterangan tersebut tidak mempunyai persesuaian dengan alat bukti lain, yaitu Visum et repertum a.n. korban Amanda Putri Salsabila yang dibuat oleh dr. Moch. Achjat, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan:
- Vulva luka lecet tidak ada;
- Labia mayor dan minor tidak ada kelainan;
- Selaput dara tidak ada kelainan, selaput masih utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nur Izzah, yang merupakan ibu kandung saksi korban, saksi korban sakit kemaluannya ketika buang air kecil disebabkan karena saksi korban jatuh dari pohon karsem;
Menimbang,bahwa menurut keterangan ahli Nur Agustina, S.Psi yang menerangkan bahwa seseorang anak berusia 6 sampai 11 tahun sudah pada tahap imajinatifnya kecil dengan kata lain dapat melihat situasi dengan normal, oleh karena itu, keterangan yang diberikan oleh korban AMANDA dapat dipertanggung-jawabkan, karena menurut psikolog Nur Agustina, S.Psi seorang anak akan kesulitan untuk merekontruksi suatu kejadian yang tidak dialaminya;
Menimbang, bahwa meskipun demikian berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, apalagi keterangan saksi korban tersebut sama sekali tidak bersesuaian dengan alat bukti lain, yaitu visum et repertum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut Tidak Terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Kesatu tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur yang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif Kesatu tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua, melanggar Pasal Pasal 290 ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang umurnya belum lima belas tahun atau belum waktunya untuk dikawinkan;
Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Setiap Orang;
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI sebagai terdakwa yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat Dakwaan, serta dari hasil pengamatan Majelis selama persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dalam perkara ini yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah Terdakwa Fajar Suprayogi Bin Suwandi dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang lain dari pasal dakwaan sehingga unsur Setiap orang dapat terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2.Unsur melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang umurnya belum lima belas tahun atau belum waktunya untuk dikawinkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau perbuatan keji dalam lingkungan nafsu birahi, seperti berciuman, meraba-raba buah dada atau alat kelamin atau tubuh wanita yang dapat menimbulkan nafsu birahi;
Menimbang, bahwa saksi Amanda Putri Salsabila (saksi korban) telah menerangkan:
-Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2012 jam 11 malam terdakwa masuk ke kamar saksi yang ada di belakang ;
-Bahwa kemudian terdakwa mempelorotkan celana dan celana dalam saksi ;
-Bahwa selanjutnya terdakwa berada di atas tubuh saksi lalu berusaha memasukkan kemaluannya dan menggesek-gesekkan kemaluannya hingga keluar cairan putih ;
Menimbang, bahwa sepanjang perbuatan cabul yang menyebabkan saksi korban sakit pada kemaluannya, berdasarkan pertimbangan pada Dakwaan Kesatu telah dianggap tidak terbukti, oleh karenanya yang akan majelis pertimbangkan adalah apakah terdakwa telah menggesekkan kemaluannya atau melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan dalam lingkup yang bias menimbulkan nafsu birahi;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu saksi-saksi telah disangkal oleh Terdakwa, maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi verbalisan atau penyidik yang telah memeriksa terdakwa yaitu Sumbono dan Bayu Maisa Aidil yang menerangkan:
- Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa tidak ditekan dan diarahkan dan tidak melakukan pemukulan terhadap terdakwa;
- Bahwa terdakwa telah mengakui bahwa yang dimasukkan bukan kemaluannya tetapi jari tangannya;
- Bahwa pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB;
- Bahwa terdakwa menolak didampingi penasehat hokum M. Yudhi;
Menimbang, bahwa terdakwa menyangkal apa yang diterangkan oleh saksi penyidik/ verbalisan dengan mengatakan, bahwa ketika pemeriksaan terdakwa ditekan dan dipukul kalau keterangannya tidak sesuai kemauan penyidik, bahwa terdakwa tidak diperbolehkan membaca berita acara dan hanya disuruh tanda tangan saja;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan bahwa ia dipukul oleh penyidik Sumbono (saksi verbalisan), dan ia menerangkan tidak mau didampingi Penasehat Hukum M. Yudhi karena M. Yudhi tidak pernah mendampingi di Kepolisian;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan dengan penyidik dan tetap mengakui bahwa ia dipukul oleh saksi Sumbono, dan terdakwa sebetulnya mau didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi bukan M. Yudhi. Terhadap alasan ini Majelis dapat menerima alasan Terdakwa, karena ketika dikonfrontir di hadapan Penyidik Terdakwa tetap berani menyatakan bahwa ia dipukul oleh Sumbono. Sedangkan mengenai penunjukan Penasehat Hukum mestinya penyidik harus tetap menunjuk Penasehat Hukum yang lainnya untuk mendampingi Terdakwa mengingat ancaman hukumannya yang tinggi lebih dari lima tahun (Pasal 56 KUHAP) dan khusus dalam Pasal 82 UU No. 23 ancamannya 15 tahun. Dengan demikian maka pemeriksaan di penyidikan adalah tidak sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya maka keterangan Terdakwa yang dipakai adalah keterangan Terdakwa yang diberikan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam sangkalannya telah mengajukan saksi yaitu Nur Izzah (isteri Terdakwa) yang menerangkan bahwa setiap terdakwa pulang dari mencari ikan ia yang selalu membukakan pintu dan membersihkan pakaian terdakwa yang kena lumpur, terdakwa berangkat jam 18.00 WIB dan pulang malam. Sedangkan saksi Ahmad Rozi (di bawah sumpah) menerangkan bahwa pada tanggal 3 dan 14 April 2012 terdakwa bersama saksi menjaring udang sejak jam 18.00 WIB sampai jam 04.00 WIB pagi;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksi Ahmad Rozi yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 dan 14 April 2012 terdakwa bersama saksi menjaring udang sejak jam 18.00 WIB sampai jam 04.00 WIB pagi, keterangan saksi ini dapat Majelis benarkan karena sesuai pula dengan keterangan Nur Izzah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur malakukan perbuatan cabul tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Amanda Putri Salsabila, saksi Hj. Emi Dahlia dan saksi Sofwan Soleh menyebutkan pada tanggal 3 Pebruari 2012 sekitar jam 23.00 WIB dan pada tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar jam 01.00 WIB awalnya terdakwa masuk ke kamar korban AMANDA kemudian melepas pakaiannya serta melorotkan celana korban dan saat itu korban akan menangis namun terdakwa membekap mulut korban sehingga korban takut kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan korban dengan cara digesek-gesekkan sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengancam kepada korban dengan mengatakan ojo ngomong sopo-sopo meneng wae nek ngomong ngomong ngko tak jotos.
Menimbang, bahwa keterangan saksi Hj. Emi Dahlia dan saksi Sofwan Soleh menurut ketentuan Hukum Acara Pidana tidak dapat diterima, karena kedua orang saksi tersebut tidak mengetahui sendiri kejadian tersebut dan hanya mendapat cerita dari saksi korban AMANDA, sehingga keterangan kedua orang saksi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban AMANDA, yang mengatakan bahwa kemaluan saksi korban sakit kalau pipis akibat diperkosa oleh Terdakwa, menurut Majelis Hakim keterangan tersebut tidak mempunyai persesuaian dengan alat bukti lain, yaitu Visum et repertum a.n. korban Amanda Putri Salsabila yang dibuat oleh dr. Moch. Achjat, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan:
-Vulva luka lecet tidak ada;
-Labia mayor dan minor tidak ada kelainan;
-Selaput dara tidak ada kelainan, selaput masih utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nur Izzah, yang merupakan ibu kandung saksi korban, saksi korban sakit kemaluannya ketika buang air kecil disebabkan karena saksi korban jatuh dari pohon karsem;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli Nur Agustina, S.Psi yang menerangkan bahwa seseorang anak berusia 6 sampai 11 tahun sudah pada tahap imajinatifnya kecil dengan kata lain dapat melihat situasi dengan normal, oleh karena itu, keterangan yang diberikan oleh korban AMANDA dapat dipertanggung-jawabkan, karena menurut psikolog Nur Agustina, S.Psi seorang anak akan kesulitan untuk merekontruksi suatu kejadian yang tidak dialaminya;
Menimbang, bahwa meskipun demikian berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, apalagi keterangan saksi korban tersebut sama sekali tidak bersesuaian dengan alat bukti lain, yaitu visum et repertum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut Tidak Terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Kedua tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur yang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif Kedua tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Alternatif Ketiga, melanggar Pasal Pasal 294 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa;
Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Barangsiapa;
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI sebagai terdakwa yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat Dakwaan, serta dari hasil pengamatan Majelis selama persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dalam perkara ini yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah Terdakwa Fajar Suprayogi Bin Suwandi dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang lain dari pasal dakwaan sehingga unsur Setiap orang dapat terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2.Unsur melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa;
Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan cabul telah Majelis pertimbangkan dalam Dakwaan Alternatif Kedua, oleh karena itu pertimbangan dalam uraian unsur tersebut Majelis ambil alih untuk mempertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melakukan perbuatan cabul tersebut tidak terbukti, maka Dakwaan Alternatif Ketiga ini juga tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Ketiga tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur yang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh dakwaan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas;
-------Menimbang, bahwa adapun mengenai status barang bukti akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara ditanggung oleh Negara;
-------Mengingat ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHP, serta peraturan lain yang bersangkutan;.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa FAJAR SUPRAYOGI bin SUWANDI ; tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan;
3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- sebuah celana pendek warna putih merah jambu bermotif bunga;
- sebuah celana dalam warna putih list warna pink;
- sebuah celana ¾ warna hitam;
- sebuah celana dalam warna coklat muda
Dikembalikan kepada AMANDA PUTRI SALSABILA;
- sebuah kain lap batik warna coklat bermotif kembang
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : JUM’AT, Tanggal 07 SEPTEMBER 2012, oleh kami H. SUTIYONO, SH.MH. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan ,selaku Ketua Majelis Hakim, LULUK WINARKO, SH. dan MASDUKI, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, Tanggal 17 SEPTEMBER 2012,oleh Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh PARJITO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pekalongan, dihadiri oleh Penuntut Umum SUSI DIANI,SH. ,kuasa Hukum Terdakwa M.SOKHEH SUPRIYONO,SH.MH. Serta Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota I, Ketua Majelis,
LULUK WINARKO, SH H .SUTIYONO, SH.MH
Hakim Anggota II
MASDUKI,SH.
Panitera Pengganti,
PARJITO, SH