90/PID.SUS/2014/PN.RUT
Putusan PN RUTENG Nomor 90/PID.SUS/2014/PN.RUT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap istri” sebagaimana dalam dakwaan Ke-satu ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah kayu jambu ; ï€ 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang 55 cm ; ï€ 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN.Rut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------
Nama Lengkap : FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN ; ---------------
Tempat lahir : Lait ; ------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 09 Agustus 1985 ; ---------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Lait, Desa Laiang Bua, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ; --------------------------------
A g a m a : Katholik ; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Honor ; --------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh ; ----------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014 ; -------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 02 Juli 2014 ; --------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Juli 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 01 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 29 September 2014 ; ----------------------
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak nya untuk itu telah disampaikan kepadanya ; -------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ; -------------------------------------------------------------
Setelah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 02 Juli 2014, Nomor 90/Pen.Pid/2014/PN.Rut, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 02 Juli 2014, Nomor 90/Pen.Pid/2014/PN.Rut, tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan dan menilai barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 21 Juli 2014 yang pada pokok mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------
Menyatakan terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah kayu jambu ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah selang plastik dengan panjang 55 cm ; -------------------------------
1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter ; -----------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus Rupiah) ; -------------------------------------
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, oleh karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya begitu pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Nomor Register Perkara PDM-27/P.3.17/Epp.2/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014 sebagai berikut : --------------------
KESATU :
Bahwa terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR Als VIAN pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2014 bertempat di Lait, Desa, Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK yang merupakan istri dari terdakwa sendiri dimana pernikahan mereka secara agama Katholik dan yang mengukuhkan adalah Romo Marthinus Tolen, Pr adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
Bahwa pada awalnya terdakwa merasa cemburu dan curiga terhadap saksi korban yang diduga mempunyai hubungan dengan pria lain, kemudian terdakwa menanyakan kebenaran tersebut dan saksi korban tidak mengakuinya, karena jawaban dari saksi korban tidak memuaskan, terdakwa langsung menampar wajah kanan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan telapak tangan kiri terdakwa. kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu jambu yang diperoleh dari luar rumah, dengan tangan kirinya menggenggam kayu tersebut menyuruh saksi korban untuk berlutut dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu, kemudian terdakwa mengarahkan kayu tersebut pada bagian belakang tubuh saksi korban berulang kali yang diakhiri dengan memukul kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga kayu tersebut patah selanjutnya terdakwa mengambil sebuah jerigen yang berisi air dan menyiram pada saksi korban, karena kayu yang telah digenggam oleh terdakwa sudah patah, terdakwa mengambil sebuah selang dan mengarahkan kembali pada seluruh bagian tubuh saksi korban antara lain pada bagian lengan kiri dan kanan, kedua kaki maupun punggung saksi korban ; ----------
Akibat perbuatan tersebut saksi korban menderita luka-luka dengan kesimpulan terdapat pendarahan pada selaput mata kanan dan jejas berwarna kemerahan disekitar mata ; terdapat jejas berwarna kemerahan pada dahi kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis kecil pada punggung sampai dengan bahu kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan pada punggung kanan ; jejas berwarna merah kebiruan pada pungung kiri bawah ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermoti garis pada perut kanan atas ; tampak jejas berwarna merah kebiruan berbentuk pada bokong kanan ; dua buah jejas berwarna merah kebiruan pada bokong kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada lengan kanan ; tampak luka berbentuk persegi berwarna merah pada paha kanan belakang ; jejas berwarna kebiruan pada paha kanan atas depan dan disertai tiga buah jejas berwarna merah kebiruan pada paha kiri atas bagian dalam ; terdapat jejas berwarna kebiruan pada betis kiri samping dan empat jejas berwarna merah berbentuk berbentuk persegi pada betis kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada kaki kiri depan ; jejas berwarna merah berbentuk persegi pada kaki kiri samping yang diduga akibat trauma benda tumpul sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 001.7/48/V/2014 tertanggal 07 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erick Hoetama dari Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR Als VIAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK yang merupakan istri dari terdakwa sendiri adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada awalnya terdakwa merasa cemburu dan curiga terhadap saksi korban yang diduga mempunyai hubungan dengan pria lain, kemudian terdakwa menanyakan kebenaran tersebut dan saksi korban tidak mengakuinya, karena jawaban dari saksi korban tidak memuaskan, terdakwa langsung menampar wajah kanan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan telapak tangan kiri terdakwa. kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu jambu yang diperoleh dari luar rumah, dengan tangan kirinya menggenggam kayu tersebut menyuruh saksi korban untuk berlutut dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu, kemudian terdakwa mengarahkan kayu tersebut pada bagian belakang tubuh saksi korban berulang kali yang diakhiri dengan memukul kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga kayu tersebut patah selanjutnya terdakwa mengambil sebuah jerigen yang berisi air dan menyiram pada saksi korban, karena kayu yang telah digenggam oleh terdakwa sudah patah, terdakwa mengambil sebuah selang dan mengarahkan kembali pada seluruh bagian tubuh saksi korban antara lain pada bagian lengan kiri dan kanan, kedua kaki maupun punggung saksi korban ; ----------
Akibat perbuatan tersebut saksi korban menderita luka-luka dengan kesimpulan terdapat pendarahan pada selaput mata kanan dan jejas berwarna kemerahan disekitar mata ; terdapat jejas berwarna kemerahan pada dahi kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis kecil pada punggung sampai dengan bahu kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan pada punggung kanan ; jejas berwarna merah kebiruan pada pungung kiri bawah ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermoti garis pada perut kanan atas ; tampak jejas berwarna merah kebiruan berbentuk pada bokong kanan ; dua buah jejas berwarna merah kebiruan pada bokong kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada lengan kanan ; tampak luka berbentuk persegi berwarna merah pada paha kanan belakang ; jejas berwarna kebiruan pada paha kanan atas depan dan disertai tiga buah jejas berwarna merah kebiruan pada paha kiri atas bagian dalam ; terdapat jejas berwarna kebiruan pada betis kiri samping dan empat jejas berwarna merah berbentuk berbentuk persegi pada betis kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada kaki kiri depan ; jejas berwarna merah berbentuk persegi pada kaki kiri samping yang diduga akibat trauma benda tumpul sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 001.7/48/V/2014 tertanggal 07 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erick Hoetama dari Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan surat dakwaannya, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan alat bukti saksi yang didengar keterangannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Saksi REINELDIS SURYATI PAPUK, keterangan saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya tersebut benar semua ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini karena menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah mertua saksi yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ; ---------
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah sebagai pasangan suami isteri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan terdakwa menikah secara adat dan agama Katholik di Gereja di Perong, Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dan yang mengukuhkannya adalah ROMO MARTHINUS TOLEN ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan saksi dengan terdakwa belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai ; --------------------------
Bahwa dari pernikahan tersebut saksi telah dikarunia seorang anak yang berumur 5 (lima) tahun yaitu bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; ---------
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi menerima telepon dari pelatih bola volly saksi yang memberitahukan bahwa besok ada latihan, berselang beberapa menit saksi di-sms oleh terdakwa yang menyatakan bahwa “Awas, sebelum saya sampai di kampung lebih baik kau sudah harus tidak ada kalau mau selamat !”, lalu saksi membalas sms terdakwa “Apa maksud kau punya sms ?”, lalu terdakwa membalas kembali sms saksi “Kalau kau mau tahu, kau tunggu saya saja !” ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa datang dan langsung menyuruh saksi berlutut di ruang tengah rumah dengan tangan diangkat keatas kemudian dengan menggunakan sebatang kayu jambu yang dipegang ditangan kiri terdakwa, terdakwa memukul saksi dengan sangat keras dari kepala sampai kaki berulang-ulang kali, kemudian terdakwa mengambil jerigen yang berisi air dan menyiram diatas kepala saksi sehingga saksi basah seluruh badan, selanjutnya terdakwa menendang saksi dengan kaki lalu mengambil sepotong selang air kemudian terdakwa kembali memukul saksi pada bagian betis, paha dan tulang kering ; -------------------------------------
Bahwa terdakwa juga menyuruh saksi bersumpah di depan patung Bunda Maria dan terdakwa juga sempat mengusir dan memaki-maki saksi ; ------------
Bahwa pada saat terdakwa memukul saksi, terdakwa sempat bertanya “siapa yang menelepon ?” lalu saksi menjawab “Pelatih bola volly telepon saya untuk kasih tahu besok ada latihan”, namun terdakwa tidak percaya dan terdakwa menuduh saksi selingkuh dengan orang yang menelepon saksi tadi;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, badan saksi terasa sakit semua dan sekujur badan saksi mengalami memar akibat pukulan terdakwa, serta saksi tidak bisa bekerja selama 1 (satu) bulan ; ------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi langsung pulang ke rumah orang tua saksi, lalu saksi dirawat oleh orang tua saksi, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian ; ---------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak ada masalah dengan terdakwa, dan saksi baru kali ini bertengkar dengan terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa ketika dipukul saksi tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saja ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadiannya saat itu adalah anak saksi yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; -----------------------
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi telah memaafkannya dan saksi masih mencintai terdakwa ; -------------------------------
Bahwa setelah kejadian sudah dilakukan perdamaian secara adat Manggarai serta dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian ; ---------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti serta hasil Visum Et Repertum yang diperlihatkan dan dibacakan dipersidangan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi KANISIUS DANGGANG, keterangan saksi tidak di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya tersebut benar semua ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini terkait kasus kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah saksi yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ; --------------------
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK secara adat dan agama Katholik di Gereja di Perong, Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dan yang mengukuhkannya adalah ROMO MARTHINUS TOLEN ; ---------------------------
Bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai ; -----------------------------------------------------
Bahwa dari pernikahan tersebut saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK telah dikarunia seorang anak yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadiannya saat itu adalah cucu saksi yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; -----------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadiannnya berawal ketika saksi pulang dari kebun bersama istri saksi yaitu saksi LUSIA NGGODO, kemudian terdakwa menceritakan bahwa ia telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban, mengetahui hal tersebut lalu saksi menanyakan penyebabnya kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dikarenakan terdakwa mendapati sms dari handphone milik saksi korban yang diduga ada hubungan dengan pria lain, karena merasa cemburu terdakwa lalu melakukan kekerasan terhadap saksi korban, mengetahui hal tersebut saksi langsung memarahi terdakwa dengan alasan mengapa harus menggunakan cara kekerasan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat saksi korban menangis dan terdapat luka memar serta bengkak di seluruh tubuhnya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak menceritakan bagaimana terdakwa melakukan pemukulan tersebut namun terdakwa sendiri yang menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa memukul saksi korban menggunakan sebuah kayu jambu, selang dan menyiramkan air menggunakan jerigen ; -----------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban pulang ke rumah orang tuanya, kemudian saksi datang melakukan permintan maaf kepada keluarga besar saksi korban ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban telah memaafkannya dan menyatakan masih mencintai terdakwa ; ---------------------
Bahwa setelah kejadian sudah dilakukan perdamaian secara adat Manggarai serta dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian ; ---------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti serta hasil Visum Et Repertum yang diperlihatkan dan dibacakan dipersidangan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi LUSIA NGGODO, keterangan saksi tidak di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya tersebut benar semua ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini terkait kasus kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah saksi yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ; --------------------
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK secara adat dan agama Katholik di Gereja di Perong, Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dan yang mengukuhkannya adalah ROMO MARTHINUS TOLEN ; ---------------------------
Bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai ; -----------------------------------------------------
Bahwa dari pernikahan tersebut saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK telah dikarunia seorang anak yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadiannya saat itu adalah cucu saksi yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; -----------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadiannnya berawal ketika saksi pulang dari kebun bersama suami saksi yaitu saksi KANISIUS DANGGANG, kemudian terdakwa menceritakan bahwa ia telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban, mengetahui hal tersebut lalu saksi menanyakan penyebabnya kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dikarenakan terdakwa mendapati sms dari handphone milik saksi korban yang diduga ada hubungan dengan pria lain, karena merasa cemburu terdakwa lalu melakukan kekerasan terhadap saksi korban, mengetahui hal tersebut saksi langsung memarahi terdakwa dengan alasan mengapa harus menggunakan cara kekerasan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat saksi korban menangis dan terdapat luka memar serta bengkak di seluruh tubuhnya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak menceritakan bagaimana terdakwa melakukan pemukulan tersebut namun terdakwa sendiri yang menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa memukul saksi korban menggunakan sebuah kayu jambu, selang dan menyiramkan air menggunakan jerigen ; -----------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban pulang ke rumah orang tuanya, kemudian saksi datang melakukan permintan maaf kepada keluarga besar saksi korban ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban telah memaafkannya dan menyatakan masih mencintai terdakwa ; ---------------------
Bahwa setelah kejadian sudah dilakukan perdamaian secara adat Manggarai serta dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian ; ---------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti serta hasil Visum Et Repertum yang diperlihatkan dan dibacakan dipersidangan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AGUSTINUS PAPUK, keterangan saksi tidak di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya tersebut benar semua ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini terkait kasus kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi yaitu saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah mertua anak saksi yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ; -
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK secara adat dan agama Katholik di Gereja di Perong, Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dan yang mengukuhkannya adalah ROMO MARTHINUS TOLEN ; ---------------------------
Bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai ; -----------------------------------------------------
Bahwa dari pernikahan tersebut saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK telah dikarunia seorang anak yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan saksi korban yang melihat kejadiannya saat itu adalah cucu saksi yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya ketika saksi korban pulang ke rumah saksi dalam keadaan luka parah di seluruh tubuhnya, dan saksi korban menceritakan bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan tangan, kayu jambu, selang dan jerigen yang berisi air kemudian disiramkan ke tubuh saksi korban ; ------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar dan bengkak serta tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, tidak lama kemudian orang tua terdakwa mendatangi rumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatan terdakwa telah menganiaya saksi korban ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban beserta keluarga telah memaafkannya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian sudah dilakukan perdamaian secara adat Manggarai serta dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian ; ---------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) ; -
Menimbang, bahwa selain alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 001.7/48/V/2014, tertanggal 07 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERICK HOETAMA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut : ”telah diperiksa seorang korban berumur dua puluh tiga tahun dengan keadaan sadar. Pada korban ditemukan :terdapat pendarahan pada selaput mata kanan dan jejas berwarna kemerahan disekitar mata ; terdapat jejas berwarna kemerahan pada dahi kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis kecil pada punggung sampai dengan bahu kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan pada punggung kanan ; jejas berwarna merah kebiruan pada pungung kiri bawah ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermoti garis pada perut kanan atas ; tampak jejas berwarna merah kebiruan berbentuk pada bokong kanan ; dua buah jejas berwarna merah kebiruan pada bokong kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada lengan kanan ; tampak luka berbentuk persegi berwarna merah pada paha kanan belakang ; jejas berwarna kebiruan pada paha kanan atas depan dan disertai tiga buah jejas berwarna merah kebiruan pada paha kiri atas bagian dalam ; terdapat jejas berwarna kebiruan pada betis kiri samping dan empat jejas berwarna merah berbentuk berbentuk persegi pada betis kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada kaki kiri depan ; jejas berwarna merah berbentuk persegi pada kaki kiri samping yang diduga akibat trauma benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kayu jambu ; 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang 55 cm dan 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter, yang disita secara sah dan ketika diperlihatkan di persidangan, saksi-saksi dan terdakwa telah mengenal barang bukti tersebut sebagai alat yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya tersebut benar semua ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan ini terkait kasus kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ; -
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK secara adat dan agama Katholik di Gereja di Perong, Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dan yang mengukuhkannya adalah ROMO MARTHINUS TOLEN ; ---------------------------
Bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai ; -----------------------------------------------------
Bahwa dari pernikahan tersebut saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK telah dikarunia seorang anak yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadiannya saat itu adalah anak saksi yang berumur 5 (lima) tahun yang bernama PATRISIA NAVINDA DAIMAN ; -----------------------
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut menggunakan tangan, kayu jambu, selang plastik dan jerigen yang berisi air yang digunakan dengan menyiram tubuh saksi korban ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut karena dilatar belakangi rasa cemburu ketika melihat sms yang tertulis di handphone saksi korban dengan pria lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa merasa emosi dan cemburu kemudian menanyakan kebenaran tersebut, karena jawaban saksi korban tidak memuaskan, terdakwa langsung memukul saksi korban pertama kalinya dengan tangan kirinya, kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu jambu yang diperoleh dari luar rumah, lalu memukulkannya ke seluruh tubuh saksi korban, setelah kayu jambu tersebut patah, terdakwa mengambil selang plastik yang diperoleh dari dalam rumah kemudian kembali memukul saksi korban pada bagian tubuh yang diakhiri dengan menyiram air kepada saksi korban ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika orang tua terdakwa pulang dari kebun, terdakwa menceritakan kejadian tersebut, mengetahui hal tersebut orang tua terdakwa marah kepada terdakwa, lalu orang tua terdakwa menanyakan luka yang dialami saksi korban ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru sekali ini melakukan kekerasan terhadap saksi korban dan atas perbuatan tersebut terdakwa dan keluarganya telah melakukan perdamaian secara adat Manggarai dengan saksi korban maupun keluarga saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ; ----------
Bahwa dari perdamaian tersebut telah dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti dan hasil Visum Et Repertum yang diperlihatkan serta dibacakan dipersidangan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari persesuaian yang didapat dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Visum Et Repertum yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di pemeriksaan, satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK ; --------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan tersebut karena dilatar belakangi rasa cemburu ketika melihat sms yang tertulis di handphone saksi korban dengan pria lain ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa merasa emosi dan cemburu kemudian menanyakan kebenaran tersebut, karena jawaban saksi korban tidak memuaskan, terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kirinya, kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu jambu yang diperoleh dari luar rumah, lalu memukulkannya ke seluruh tubuh saksi korban, setelah kayu jambu tersebut patah, terdakwa mengambil selang plastik yang diperoleh dari dalam rumah kemudian kembali memukul saksi korban pada bagian tubuh yang diakhiri dengan menyiram air kepada saksi korban ; ----------------------------
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 001.7/48/V/2014, tertanggal 07 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERICK HOETAMA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut : ”telah diperiksa seorang korban berumur dua puluh tiga tahun dengan keadaan sadar. Pada korban ditemukan :terdapat pendarahan pada selaput mata kanan dan jejas berwarna kemerahan disekitar mata ; terdapat jejas berwarna kemerahan pada dahi kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis kecil pada punggung sampai dengan bahu kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan pada punggung kanan ; jejas berwarna merah kebiruan pada pungung kiri bawah ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermoti garis pada perut kanan atas ; tampak jejas berwarna merah kebiruan berbentuk pada bokong kanan ; dua buah jejas berwarna merah kebiruan pada bokong kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada lengan kanan ; tampak luka berbentuk persegi berwarna merah pada paha kanan belakang ; jejas berwarna kebiruan pada paha kanan atas depan dan disertai tiga buah jejas berwarna merah kebiruan pada paha kiri atas bagian dalam ; terdapat jejas berwarna kebiruan pada betis kiri samping dan empat jejas berwarna merah berbentuk berbentuk persegi pada betis kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada kaki kiri depan ; jejas berwarna merah berbentuk persegi pada kaki kiri samping yang diduga akibat trauma benda tumpul ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK secara adat dan agama Katholik di Gereja di Perong, Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dan yang mengukuhkannya adalah ROMO MARTHINUS TOLEN ; -----------------------------
Bahwa benar pernikahan tersebut belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai ; -------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa baru sekali ini melakukan kekerasan terhadap saksi korban dan atas perbuatan tersebut terdakwa dan keluarganya telah melakukan perdamaian secara adat Manggarai dengan saksi korban maupun keluarga saksi korban ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari perdamaian tersebut telah dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ; -
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ---
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternative yaitu : ---------------------------------------------
Ke-Satu : Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; -----
Atau
Ke-Dua : Melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun secara alternative memiliki sifat saling mengecualikan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang selebihnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim diberikan ruang dan kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang di dapat dari pemeriksaan persidangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam pasal-pasal dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum yang dipandang paling tepat terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah dakwaan Ke-Satu yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur nya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ; -----------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ; ------------------------------------------------------------------
Tentang unsur “setiap orang” ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam hal ini diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN yang mana setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta terdakwa membenarkan isi surat dakwaan tersebut, selanjutnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Yang mana dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi ; -----------------------
Tentang unsur “Yang melakukan kekerasan fisik” ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, yaitu Pasal 6 menjelaskan bahwa, kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat : ---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan menerangkan bahwa, pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK, yang berawal ketika terdakwa melihat sms yang tertulis di handphone saksi korban dengan pria lain, selanjutnya terdakwa merasa emosi karena cemburu kemudian menanyakan kebenaran tersebut kepada saksi korban, karena jawaban saksi korban tidak memuaskan, terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kirinya, kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu jambu yang diperoleh dari luar rumah, lalu memukulkannya ke seluruh tubuh saksi korban, setelah kayu jambu tersebut patah, terdakwa mengambil selang plastik yang diperoleh dari dalam rumah kemudian kembali memukul saksi korban pada bagian tubuh yang diakhiri dengan menyiram air kepada saksi korban ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 001.7/48/V/2014, tertanggal 07 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERICK HOETAMA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut : ”telah diperiksa seorang korban berumur dua puluh tiga tahun dengan keadaan sadar. Pada korban ditemukan :terdapat pendarahan pada selaput mata kanan dan jejas berwarna kemerahan disekitar mata ; terdapat jejas berwarna kemerahan pada dahi kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis kecil pada punggung sampai dengan bahu kanan ; tampak jejas berwarna merah kebiruan pada punggung kanan ; jejas berwarna merah kebiruan pada pungung kiri bawah ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermoti garis pada perut kanan atas ; tampak jejas berwarna merah kebiruan berbentuk pada bokong kanan ; dua buah jejas berwarna merah kebiruan pada bokong kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada lengan kanan ; tampak luka berbentuk persegi berwarna merah pada paha kanan belakang ; jejas berwarna kebiruan pada paha kanan atas depan dan disertai tiga buah jejas berwarna merah kebiruan pada paha kiri atas bagian dalam ; terdapat jejas berwarna kebiruan pada betis kiri samping dan empat jejas berwarna merah berbentuk berbentuk persegi pada betis kiri ; tampak jejas berwarna merah kebiruan bermotif garis garis pada kaki kiri depan ; jejas berwarna merah berbentuk persegi pada kaki kiri samping yang diduga akibat trauma benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka, Majelis Hakim bependapat unsur “Yang melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi ; -------
Tentang unsur “Dalam ruang lingkup rumah tangga” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, yaitu Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa, lingkup rumah tangga dalan Undang-Undang ini meliputi : ----
Suami, isteri, dan anak ; -------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau ; --------------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan menerangkan bahwa, pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yaitu di Lait, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban REINELDIS SURYATI PAPUK, yang mana antara saksi korban dan terdakwa mempunyai hubungan suami istri, yang pernikahannya telah dilangsungkan secara adat dan agama Katholik di Gereja di Perong, Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, yang dikukuhkan oleh ROMO MARTHINUS TOLEN ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka, Majelis Hakim bependapat unsur “Dalam ruang lingkup rumah tangga” juga telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terbuktinya seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan Ke-Satu Penuntut Umum tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan dari Penuntut Umum dan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap istri” sebagaimana dalam dakwaan Ke-Satu Penuntut Umum tersebut ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dan sejauh pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus atau menghilangkan pertanggung jawaban terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannnya, maka terhadap diri terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman (pidana) yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa salama pemeriksaan ini : ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ; -----
Terdakwa sudah berdamai dengan saksi korban secara adat Manggarai ; -------
Menimbang, bahwa di persidangan saksi korban telah mengajukan surat pernyataan perdamaian tertanggal 09 Mei 2014 yang selanjutnya terlampir dalam berkas perkara ini dan turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri terdakwa, korban dan keluarganya, terlebih bagi masyarakat dan Negara pada umumnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini terdakwa sejak dari pemeriksaan di tinggkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah maka lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan atas diri terdakwa adalah sah menurut hukum, sedangkan menurut Majelis tidak didapat adanya alasan hukum apapun untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan demi menjamin terlaksananya eksekusi atas putusan ini, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kayu jambu ; 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang 55 cm dan 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter, tidak dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain, maka status atas barang-barang bukti tersebut akan ditentukan sesuai dengan isi ketentuan dari Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa ;
Mengingat akan semua isi ketentuan dari Pasal-Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, semua Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap istri” sebagaimana dalam dakwaan Ke-satu ; ---------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kayu jambu ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah selang plastik dengan panjang 55 cm ; --------------------------------
1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter ; -------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014, oleh kami : RICHMOND P. B. SITOROES, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, CONSILIA I. L. P. AMA, SH. dan PUTU GDE N. A. PARTHA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh KRISTIAN A. MANAFE sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh RONALD OKTHA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng dan dihadapan terdakwa ; ----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
CONSILIA I. L. P. AMA, SH. RICHMOND P. B. SITOROES, SH., MH.
Ttd.
PUTU GDE N. A. PARTHA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
KRISTIAN A. MANAFE.
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN NEGERI RUTENG.
YULIANUS KOROH, SH.
NIP : 19600720 198303 1 005