Nomor : 381/Pid.Sus/2015/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 381/Pid.Sus/2015/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI PURWANTO ALS BUDI BIN ROJINGUN
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaBUDI PURWANTO Alias Budi Bin ROJINGUN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Uang Rupiah Palsu”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa BUDI PURWANTO Alias Budi Bin ROJINGUN selama : 1(satu)Tahun dan 4 (empat)Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Cabe merah dalam plastik berat ¼ Kg, Tomat dalam plastik berat ¼ Kg, biji petai dalam plstik berat ¼ Kg, daging ayam dalam plastik berat ½ Kg, Ikan tongkol dlam plastik berat ½ Kg, 1 kantong plastik hitam, Dikembalikan kepada saksi Korban ; - 1 (satu) buah dompet warna coklat kehitaman merk JOE VIAL dan 24 (dua puluh empat) lembara uang kertas palsu yang terdiri dari : - 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan 100.000,- dengan Nomor seri JEH326779. - 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 . - 5 (lima) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 . - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri EDL961006 ; SemuanyaDirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 381/Pid.Sus/2015/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana biasa dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
NamaLengkap : BUDI PURWANTO Als BUDI Bin ROJINGUN;
TempatLahir : Banjar Negara (Jawa Tengah);
Umur/TanggalLahir : 47Tahun / 10 Maret 1968;
JenisKelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
TempatTinggal : DesaKarang Sari Kec. Punggelan Kab. Banjar
Negara Propinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : D-3;
Terdakwa ditangkap tanggal 15 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 Oktober 2015 s/d tanggal 04 Nopember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Nopember 2015 s/d 14 Desember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2015 s/d 02 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 16 Desember 2015 s/d 14 Januari 2016 ;
PerpanjanganolehKetua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 15 Januari 2016 s/d 14 Maret 2016;
Terdakwa tidak bersedia didampingiolehPenasihatHukum walaupun telah diberikan haknya untuk itu;
PengadilanNegeritersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN.Lht tanggal 16 Desember 2015tentangpenunjukanMajelisHakim;
PenetapanHakim Nomor:381/Pen.Pid/2015/PN.Lht tanggal16 Desember 2015tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan TerdakwaBUDI PURWANTO Alias Budi Bin ROJINGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah Palsu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tersebut dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidan penjara selama selama 2(dua)Tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) Bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Cabe merah dalam plastik berat ¼ Kg, Tomat dalam plastik berat ¼ Kg, biji petai dalam plstik berat ¼ Kg, daging ayam dalam plastik berat ½ Kg, Ikan tongkol dlam plastik berat ½ Kg, 1 kantong plastik hitam, Dikembalikan kepada saksi Korban ;
1 (satu) buah dompet warna coklat kehitaman merk JOE VIAL dan 24 (dua puluh empat) lembara uang kertas palsu yang terdiri dari :
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan 100.000,- dengan Nomor seri JEH326779.
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 .
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 .
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri EDL961006 ;
SemuanyaDirampas untuk dimusnahkan ;
6 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa dan dari terdakwa secaralisan yang padapokoknyamemohonkeringananhukumankarenaterdakwamenyesaliperbuatannyadantidakakanmengulanginyalagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa menanggapi pula secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BUDI PURWANTO alias BUDI bin ROJINGUN,pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Oktober 2015, bertempat di Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya pertemuan terdakwa dengan temannya yang bernama Budi yang beralamat di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, pada saat itu Budi menawarkan kepada terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus lembar) kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kertas tersebut menurut Budi akan dijual olehnya dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), atas tawaran tersebut, terdakwa kemudian menjadi tertarik dan langsung membeli lembaran kertas tersebut, selanjutnya setelah memiliki lembaran kertas tersebut, terdakwa kemudian mulai membelanjakannya seolah-olah lembaran kertas tersebut adalah uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diantaranya di pasar Kota Bengkulu, di Pasar Kota Lubuk Linggau dan di pasar Tebing Tinggi, khusus di pasar Tebing Tinggi terdakwa telah membelanjakan lembaran kertas tersebut masing-masing kepada :
Saksi Nurlela binti Kenamon sebanyak 1 (satu) lembar kertas menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa berbelanja masing-masing ¼ kg cabe Merah, ¼ kg tomat, 1 (satu) ikat petai dan 1 (satu) buah kantong plastik dengan total belanja Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa kemudian mendapatkan kembalian uang sebesar Rp.75.000,-;
Saksi Herlina binti Marjilis sebanyak 1 (satu) lembar kertas menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa berbelanja daging ayam potong seberat ½ kg dengan total belanja Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan terdakwa kemudian mendapatkan kembalian uang sebesar Rp. 86.000,-;
Saksi Suhaini binti Hasan Basri sebanyak 1 (satu) lembar kertas menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa berbelanja ikan tongkol seberat ½ kg dengan total belanja Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian mendapatkan kembalian uang sebesar Rp. 90.000,-;
Saksi Lilis Suryani binti Sa’ad sebanyak 1 (satu) lembar kertas menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa berbelanja biji buah petai yang telah dikupas kulitnya dengan total belanja Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian mendapatkan kembalian uang sebesar Rp. 90.000,-;
Namun pada saat terdakwa baru selesai berbelanja dengan saksi Lilis Suryani binti Sa’ad, perbuatan terdakwa kemudian diketahui oleh massa dan selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor Polres Empat Lawang dan pada saat digeledah pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Joe Vial yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VII an. Mardiansyah bin Marwan yang ditunjuk berdasarkan Surat Tugas Nomor : 17/241/Kas tanggal 28 Oktober 2015 dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Sumatera Selatan, maka menurut ahli terhadap masing-masing :
10 (sepuluh) lembar kertas yang menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JEH326779;
8 (delapan) lembar kertas yang menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JET057287;
5 (lima) lembar kertas yang menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LGY00932;
1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri EDL961006;
Adalah uang kertas rupiah yang palsu karena tidak memiliki tanda keaslian uang sebagaimana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia diantaranya uang kertas yang asli tidak memiliki nomor seri yang kembar atau sama, selanjutnya berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Laboraturium Porensik Polri Cabang Palembang No. LAB : 2681 /DUF/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dengan Kesimpulan bahwa : 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dengan gambar, tahun emisi dan nomor seri seperti tercantum pada butir 1 di atas adalah Palsu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menimbang, bahwaterhadapdakwaanPenuntutUmum, terdakwadanatauPenasihat HukumTerdakwatidakmengajukankeberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NOVIBER Bin KASNOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, terdakwa telah mengedarkan uang rupiah palsu atau membelanjakan uang rupiah pecahan seratus ribu;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan saat kejadian saksi bersama rekan-rekannya sedang berada di Mapolres Empat Lawang, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib datang warga masyarakat menyerahkan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa karena telah mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu di Pasar Tebing Tinggi dengan cara terdakwa berbelanja sayur, ikan dan daging di Pasar Tebing Tinggi menggunakan uang rupiah palsu pecahan seratus ribu, dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan uang rupiah asli dari sisa kembalian pedagang di Pasar Tebing Tinggi;
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan dan menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat kehitamanmerk Joe Vial yang berisi 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas rupiah palsu pecahan seratus ribu yang mana dari 24 (dua puluh empat) lembar tersebut terdapat 10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri mana yaitu JEH326779, 8 (delapan) lembar dengan nomor seri sama yaitu JET057287, 5 (lima) lembar dengan nomor seri sama yaitu LGY00932 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri sama yaitu EDL961006;
Bahwa sepengetahuan saksi barang bukti 24 (dua puluh empat) lembar tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari membeli dari temannya dengan harga untuk sepuluh juta uang rupiah palsu dibeli dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) asli, namun yang berhasil disita oleh Petugas Kepolisian adalah 24 lembar rupiah palsu tersebut, yang kemudian dikirim ke Labfor POLRI di Palembang untuk diuji;
Bahwa saksi bersama rekan telah melakukan pengembangan perkara hingga sampai ke daerah Kabupaten Linggau untuk mengetahui keterlibatan orang lain, namun tidak ditemukannya adanya keterlibatan orang lain, terdakwa hanya seorang diri mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakantidakkeberatan;
Saksi TEJA APRIAGA Bin MUHAMMAD ALI MUSTAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, terdakwa telah mengedarkan uang rupiah palsu atau membelanjakan uang rupiah pecahan seratus ribu;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan saat kejadian saksi bersama rekan-rekannya sedang berada di Mapolres Empat Lawang, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib datang warga masyarakat menyerahkan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa karena telah mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu di Pasar Tebing Tinggi dengan cara terdakwa berbelanja sayur, ikan dan daging di Pasar Tebing Tinggi menggunakan uang rupiah palsu pecahan seratus ribu, dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan uang rupiah asli dari sisa kembalian pedagang di Pasar Tebing Tinggi;
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan dan menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat kehitamanmerk Joe Vial yang berisi 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas rupiah palsu pecahan seratus ribu yang mana dari 24 (dua puluh empat) lembar tersebut terdapat 10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri mana yaitu JEH326779, 8 (delapan) lembar dengan nomor seri sama yaitu JET057287, 5 (lima) lembar dengan nomor seri sama yaitu LGY00932 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri sama yaitu EDL961006;
Bahwa sepengetahuan saksi barang bukti 24 (dua puluh empat) lembar tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari membeli dari temannya dengan harga untuk sepuluh juta uang rupiah palsu dibeli dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) asli, namun yang berhasil disita oleh Petugas Kepolisian adalah 24 lembar rupiah palsu tersebut, yang kemudian dikirim ke Labfor POLRI di Palembang untuk diuji;
Bahwa saksi bersama rekan telah melakukan pengembangan perkara hingga sampai ke daerah Kabupaten Linggau untuk mengetahui keterlibatan orang lain, namun tidak ditemukannya adanya keterlibatan orang lain, terdakwa hanya seorang diri mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidakkeberatan;
Saksi NURLELA Binti KENAMON dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, terdakwa telah mengedarkan uang rupiah palsu atau membelanjakan uang rupiah pecahan seratus ribu;
Bahwa terdakwa membelanjakan uang rupiah pecahan seratus ribu dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang;
Bahwa terdakwa datang ketampat saksi jualan, lalu terdakwa membelanjakan masing-masing ¼ Kg Cabe merah, ¼ Kg tomat, 1 (satu) ikat petai dan 1 (satu) buah kantong plastik dengan total belanja sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar uang kertas rupiah palsu dengan pecahan seratus ribu kepada saksi, selanjutnya saksi pun memberikan uang kembalian (rupiah asli) kepada terdakwa sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) setelah itu terdakwa meninggalkan tempat jualan saksi;
Bahwa saksi mengetahui karena terdakwa dibawa warga masyarakat ke Kantor Polres Empat Lawang karena mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu, melihat terdakwa dibawa ke Kantor Polres kemudian saksi melihat kembali uang kertas pecahan seratus ribu yang digunakan terdakwa untuk berbelanja di lapak milik saksi, dan ternyata saksi baru menyadari kalau uang kertas pecahan seratus ribu yang dibelanjakan oleh terdakwa tersebut gambarnya pecah-pecah dan sudah lusuh, sewaktu diterawang tidak tembus, setelah itu saksi baru mengetahui uang yang dibelanjakan terdakwa tersebut adalah rupiah palsu;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberataan;
Saksi MARDIYAN Bin MARHAN (Ahli), keterangan yang dibawah sumpah dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli saat ini bekerja di bank Indonesia Cabang Palembang, berdasarkan surat perintah tugas dari Bank Indonesia No. 17/241/Kas tanggal 28 Oktober 2015 Ahli untuk menerangkan tentang Keaslian Rupiah ;
Bahwa Ahli pernah menjadi Ahli di persidangan mengenai keaslian rupiah, dan pernah memberikan sosialisasi atau pengajar untuk pelajaran keaslian Rupiah, serta lulus mengikuti pelatihan sebagai Ahli uang rupiah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia di Solo (Jawa Tengah) ;
Bahwa Ahli telah bekerja di Kantor Bank Indonesia sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang, yang tugasnya sebagai Pegawai di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VII pada Unit Operasional Kas, yang mana pengetahuan tentang keaslian uang rupiah merupakan pengetahuan dasar yang wajib diketahui oleh pegawai di unit tersebut ;
Bahwa yang dimaksud dengan rupiah palsu adalah sesuatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dicetak, dibentuk, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum ;
Bahwa Ahli sudah menerima barang bukti yang dikirim Polres Empat Lawang berupa 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas pecahan seratus ribu, kemudian Ahli menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan satu per satu dengan cara manual dan menggunakan peralatan berupa lampu ultra violet uang kertas pecahan seratus ribu tahun emisi 2004 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar tersebut menyerupai uang asli dinyatahkan uang kertas “PALSU” hasil cetakan printer, karena barang bukti uang tersebut tidak memiliki tanda keaslian uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
Bahwa ciri-ciri umum pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- diantaranya :
Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- berwarna merah cerah terbuat dari bahan kertas khusus / surat kapas murni ;
Angka nominal bertuliskan BANK INDONESIA dan SERATUS RIBU RUPIAH pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- serta gambar utama akan terasa kasar apabila diraba karena dicetak timbul atau disebut dengan Intaglio ;
Gambar saling isi berupa gambar logam BI yang beradu tepat saling mengisi pada bagian depan dan belakang akan terlihat utuh apabila diterawang kearah cahaya ;
Benang pengaman berupa garis melintang dari atas kebawah akan terbaca tulisan BI Rp. 100.000,- pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- yang berulang-ulang terlihat seperti dianyam serta akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda ;
Kode tuna netra berbentuki 2 lingkaran pada uang kertas Rp. 100.000,- untuk mengenali jenis pecahan bagi tuna netra dengan cara meraba kode tersebut ;
Tinta berubah warna berupa tinta OVI logam BI akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Nomor seri yang tidak simetris terdiri dari tiga huruf dan enam angka yang akan memudar hijau dan orange dibawah sinar ultra violet ;
Pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- tinta tampak berupa gambar ornamen daerah bali yang akan memudar hijau kekuning-kuningan dibawah sinar ultra violet ;
Bahwa rupiah asli adalah uang sebagai alat tukar di masyarakat yang dibuat oleh pihak yang berwenang (dicetak PERUM PERURI) dan uang tersebut terbuat dari bahan khusus, serta terdapat security picture (terdapat tanda air, intaglio, system penserian, no seri yang tidak simetris, warna tidak luntur dan nomor seri tidak pernah sama ;
Bahwa 24 (dua puluh empat) lembar pecahan uang seratus ribu sebagaimana telah diuji oleh Ahli dan diajukan oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti yang ditunjukan dipersidangan dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah diakui oleh terdakwa merupakan rupiah palsu yang tidak dibenarkan beredar di masyarakat serta tidak dibenarkan digunakan sebagai alat tukar yang sah ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan uang rupiah palsu atau membelanjakan uang rupiah pecahan seratus ribu;
Bahwa yang mengedarkan uang palsu terdakwa sendiri, yang mana uang rupiah palsu pecahan seratus ribu rupiah tersebut diperoleh terdakwa dari temannya yang bernama BUDI yang beralamat di daerah Kab. Banyumas;
Bahwa terdakwa tidak mengenal pemilik warung di Pasar Tebing Tinggi tempat terdakwa mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut;
Bahwa adanya pertemuan terdakwa dan teman terdakwa yang bernama BUDI tersebut pada saat itu BUDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sebanyak 300 (tiga ratus) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atas tawaran tersebut, terdakwa kemudian menjadi tertarik dan langsung membeli lembaran kertas tersebut;
Bahwa setelah memiliki lembaran kertas rupiah palsu tersebut, kemudian terdakwa mulai membelanjakannya seolah-olah lembaran kertas tersebut adalah uang rupiah asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di antaranya di Pasar Kota Bengkulu, di Pasar Kota Lubuk Linggau dan di Pasar Tebing Tinggi, khusus di Pasar Tebing Tinggi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 09.00 Wib terdakwa telah membelanjakan 1 (satu) lembar kertas rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada saksi Nurlela dengan membeli ¼ Kg Cabe merah, ¼ Kg tomat, 1 (satu) ikat petai dan 1 (satu) buah kantong plastik kepada saksi Nurlela, total belanja sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan kembalian (rupiah asli) dari saksi Nurlela sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada Herlina dengan total belanja sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapat kembalian uang rupiah asli dari saudari Herlina sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) kemudian terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada saudari Suhaini dan saudari Lilis Suryani masing-masing belanja sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan uang rupiah palsu masing-masing 1 (satu) lembar rupiah palsu pecahan seratus ribu rupiah, sehingga terdakwa mendapat kembalian uang rupiah asli masing-masing sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa ada saat terdakwa selesai berbelanja dengan saudari Lilis Suryani, perbuatan terdakwa diketahui oleh warga masyarakat, selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan ke kantor Polres Empat Lawang, pada saat digeledah pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Joel Vial yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar kertas yang menyerupai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JEH326779, 8 (delapan) lembar kertas yang menyerupai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LGY00932, dan 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri EDL961006;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu di Pasar Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang tersebut dilakukan secara sendirian dan tidak ada orang lain yang terlibat atau membantu;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Cabe merah dalam plastik berat ¼ Kg, Tomat dalam plastik berat ¼ Kg, biji petai dalam plstik berat ¼ Kg, daging ayam dalam plastik berat ½ Kg, Ikan tongkol dlam plastik berat ½ Kg, 1 kantong plastik hitam,
1 (satu) buah dompet warna coklat kehitaman merk JOE VIAL dan 24 (dua puluh empat) lembara uang kertas palsu yang terdiri dari :
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan 100.000,- dengan Nomor seri JEH326779.
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 .
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 .
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri EDL961006 ;
Menimbang, dipersidangan juga telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Laboraturium Porensik Polri Cabang Palembang No. LAB : 2681 /DUF/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dengan Kesimpulan bahwa : 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dengan gambar, tahun emisi dan nomor seri seperti tercantum pada butir 1 di atas adalah Palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Pasar Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan uang rupiah palsu atau membelanjakan uang rupiah pecahan seratus ribu;
Bahwa benaryang mengedarkan uang palsu terdakwa sendiri, yang mana uang rupiah palsu pecahan seratus ribu rupiah tersebut diperoleh terdakwa dari temannya yang bernama BUDI yang beralamat di daerah Kab. Banyumas;
Bahwa benarterdakwa tidak mengenal pemilik warung di Pasar Tebing Tinggi tempat terdakwa mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut;
Bahwa benaradanya pertemuan terdakwa dan teman terdakwa yang bernama BUDI tersebut pada saat itu BUDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sebanyak 300 (tiga ratus) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atas tawaran tersebut, terdakwa kemudian menjadi tertarik dan langsung membeli lembaran kertas tersebut;
Bahwa benarsetelah memiliki lembaran kertas rupiah palsu tersebut, kemudian terdakwa mulai membelanjakannya seolah-olah lembaran kertas tersebut adalah uang rupiah asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di antaranya di Pasar Kota Bengkulu, di Pasar Kota Lubuk Linggau dan di Pasar Tebing Tinggi, khusus di Pasar Tebing Tinggi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 09.00 Wib terdakwa telah membelanjakan 1 (satu) lembar kertas rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada saksi Nurlela dengan membeli ¼ Kg Cabe merah, ¼ Kg tomat, 1 (satu) ikat petai dan 1 (satu) buah kantong plastik kepada saksi Nurlela, total belanja sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan kembalian (rupiah asli) dari saksi Nurlela sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwabenarselanjutnya terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada Herlina dengan total belanja sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapat kembalian uang rupiah asli dari saudari Herlina sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) kemudian terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada saudari Suhaini dan saudari Lilis Suryani masing-masing belanja sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan uang rupiah palsu masing-masing 1 (satu) lembar rupiah palsu pecahan seratus ribu rupiah, sehingga terdakwa mendapat kembalian uang rupiah asli masing-masing sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa benarada saat terdakwa selesai berbelanja dengan saudari Lilis Suryani, perbuatan terdakwa diketahui oleh warga masyarakat, selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan ke kantor Polres Empat Lawang, pada saat digeledah pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Joel Vial yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar kertas yang menyerupai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JEH326779, 8 (delapan) lembar kertas yang menyerupai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LGY00932, dan 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri EDL961006;
Bahwa benarterdakwa melakukan perbuatan mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu di Pasar Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang tersebut dilakukan secara sendirian dan tidak ada orang lain yang terlibat atau membantu;
Bahwabenarmenurut ahli yang dimaksud dengan rupiah palsu adalah sesuatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dicetak, dibentuk, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum ;
BahwabenarAhli sudah menerima barang bukti yang dikirim Polres Empat Lawang berupa 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas pecahan seratus ribu, kemudian Ahli menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan satu per satu dengan cara manual dan menggunakan peralatan berupa lampu ultra violet uang kertas pecahan seratus ribu tahun emisi 2004 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar tersebut menyerupai uang asli dinyatahkan uang kertas “PALSU” hasil cetakan printer, karena barang bukti uang tersebut tidak memiliki tanda keaslian uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
Bahwa benarmenurut ahli ciri-ciri umum pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- diantaranya :
Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- berwarna merah cerah terbuat dari bahan kertas khusus / surat kapas murni ;
Angka nominal bertuliskan BANK INDONESIA dan SERATUS RIBU RUPIAH pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- serta gambar utama akan terasa kasar apabila diraba karena dicetak timbul atau disebut dengan Intaglio ;
Gambar saling isi berupa gambar logam BI yang beradu tepat saling mengisi pada bagian depan dan belakang akan terlihat utuh apabila diterawang kearah cahaya ;
Benang pengaman berupa garis melintang dari atas kebawah akan terbaca tulisan BI Rp. 100.000,- pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- yang berulang-ulang terlihat seperti dianyam serta akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda ;
Kode tuna netra berbentuki 2 lingkaran pada uang kertas Rp. 100.000,- untuk mengenali jenis pecahan bagi tuna netra dengan cara meraba kode tersebut ;
Tinta berubah warna berupa tinta OVI logam BI akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Nomor seri yang tidak simetris terdiri dari tiga huruf dan enam angka yang akan memudar hijau dan orange dibawah sinar ultra violet ;
Pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- tinta tampak berupa gambar ornamen daerah bali yang akan memudar hijau kekuning-kuningan dibawah sinar ultra violet ;
Bahwabenar terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernamaBUDI PURWANTO Als BUDI Bin ROJINGUN yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang berhak mengedarkan adalah Bank Indonesia yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwaunsurkeduainibersifatAlternatif, apabilasalahsatudariunsurtersebutterbuktimakadianggaptelahterbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib di Pasar Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, terdakwa telah membelanjakan Rupiah Palsu pecahan seratus ribu kepada pedagang di Pasar Tebing Tinggi dengan cara terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar kertas rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada saksi Nurlela dengan membeli ¼ Kg Cabe merah, ¼ Kg tomat, 1 (satu) ikat petai dan 1 (satu) buah kantong plastik kepada saksi Nurlela, total belanja sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan kembalian (rupiah asli) dari saksi Nurlela sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada Herlina dengan total belanja sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapat kembalian uang rupiah asli dari saudari Herlina sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) kemudian terdakwa membelanjakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu tersebut kepada saudari Suhaini dan saudari Lilis Suryani masing-masing belanja sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan uang rupiah palsu masing-masing 1 (satu) lembar rupiah palsu pecahan seratus ribu rupiah, sehingga terdakwa mendapat kembalian uang rupiah asli masing-masing sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mendapatkan lembar Rupiah Palsu dar teman terdakwa bernama BUDI (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sebanyak 300 (tiga ratus) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atas tawaran tersebut, terdakwa kemudian menjadi tertarik dan langsung membeli lembaran kertas tersebut. Setelah memiliki lembaran kertas rupiah palsu tersebut, kemudian terdakwa mulai membelanjakannya seolah-olah lembaran kertas tersebut adalah uang rupiah asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di antaranya di Pasar Kota Bengkulu, di Pasar Kota Lubuk Linggau dan di Pasar Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa menurut ahli ciri-ciri umum pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- diantaranya :
Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- berwarna merah cerah terbuat dari bahan kertas khusus / surat kapas murni ;
Angka nominal bertuliskan BANK INDONESIA dan SERATUS RIBU RUPIAH pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- serta gambar utama akan terasa kasar apabila diraba karena dicetak timbul atau disebut dengan Intaglio ;
Gambar saling isi berupa gambar logam BI yang beradu tepat saling mengisi pada bagian depan dan belakang akan terlihat utuh apabila diterawang kearah cahaya ;
Benang pengaman berupa garis melintang dari atas kebawah akan terbaca tulisan BI Rp. 100.000,- pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- yang berulang-ulang terlihat seperti dianyam serta akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda ;
Kode tuna netra berbentuki 2 lingkaran pada uang kertas Rp. 100.000,- untuk mengenali jenis pecahan bagi tuna netra dengan cara meraba kode tersebut ;
Tinta berubah warna berupa tinta OVI logam BI akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Nomor seri yang tidak simetris terdiri dari tiga huruf dan enam angka yang akan memudar hijau dan orange dibawah sinar ultra violet ;
Pada uang kertas pecahan Rp. 100.000,- tinta tampak berupa gambar ornamen daerah bali yang akan memudar hijau kekuning-kuningan dibawah sinar ultra violet ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Laboraturium Porensik Polri Cabang Palembang No. LAB : 2681 /DUF/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dengan Kesimpulan bahwa : 24 (dua puluh empat) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dengan gambar, tahun emisi dan nomor seri seperti tercantum pada butir 1 di atas adalah Palsu;;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yang dipertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “ Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uangtelah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggalPenuntutUmum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwamengenaibarangbuktiakanditentukansebagaimanadalam amar putusanini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak perekonomian negara;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Memperhatikan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang,serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaBUDI PURWANTO Alias Budi Bin ROJINGUN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Uang Rupiah Palsu”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa BUDI PURWANTO Alias Budi Bin ROJINGUN selama : 1(satu)Tahun dan 4 (empat)Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- Cabe merah dalam plastik berat ¼ Kg, Tomat dalam plastik berat ¼ Kg, biji petai dalam plstik berat ¼ Kg, daging ayam dalam plastik berat ½ Kg, Ikan tongkol dlam plastik berat ½ Kg, 1 kantong plastik hitam, Dikembalikan kepada saksi Korban ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat kehitaman merk JOE VIAL dan 24 (dua puluh empat) lembara uang kertas palsu yang terdiri dari :
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan 100.000,- dengan Nomor seri JEH326779.
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 .
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri LGY00932 .
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 dengan Nomor seri EDL961006 ;
SemuanyaDirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari RABU, tanggal 17 FEBRUARI 2016, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SHdan VERDIAN MARTIN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehMAHMUD, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat , serta dihadiri oleh M. ARIFIN, SH, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH. EDWIN YUDHI PURWANTO, SH.,MH
VERDIAN MARTIN, SH. PANITERA PENGGANTI
MAHMUD, SH.