123/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 123/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN
1. Menyatakan Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
PUTUSAN
Nomor : 123/Pid.Sus/2016/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN;
Tempat lahir : Madiun;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 25 Mei 1984;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds.Tulungrejo Rt.08 Rw.02 Kec. Madiun Kab.Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 24 September 2016 s/d 22 November 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri meskipun hak untuk itu telah diberikan sebagaimana mestinya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara beserta seluruh surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa barang bukti dan bukti surat dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 31 Oktober 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF;
- 1 (satu) lembar SIM C An. RINI SETIANI;
Dikembalikan kepada Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji lebih berhati-hati serta tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perk:PDM-34 /MDN/Euh.2/08/ 2016 tanggal 25 Agustus 2016 dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di depan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Sdri. YUNI SUGIARTI meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal saat Terdakwa berangkat dari rumahnya Desa Tulungrejo Kec. Madiun Kab. Madiun dengan mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF dengan membawa keranjang/kerangka besi yang berisi 2 (dua) penampung susu segar seberat 30 liter dengan tujuan rumah Pak SAID Jl. Saeran Kota Madiun, saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam melaju dari utara menuju ke arah selatan masuk Jl. Cokroaminoto, setelah melintasi perempatan Jl. Cokroaminoto–Jl. Progo–Jl. Ringin Kota Madiun Terdakwa melihat dari jarak sekitar 4 (empat) meter korban YUNI SUGIARTI pejalan kaki akan menyeberang jalan dari arah timur menuju ke arah barat, melihat hal itu Terdakwa seharusnya mengurangi kecepatan kendaraannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas jika sewaktu-waktu korban pejalan kaki tersebut menyeberang jalan, namun karena semua diabaikan dan jarak sudah terlalu dekat pada akhirnya keranjang susu yang terbuat dari besi tersebut menyenggol badan korban, akibat kejadian itu korban terjatuh dengan posisi terlentang kepalanya membentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kota Madiun oleh anggota Satpol PP yang pada saat itu sedang melintas, karena mengalami pendarahan otak selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Dr. Soedono Madiun. Akibat kecelakaan lalu lintas itu korban mengalami bengkak kepala belakang serta tidak sadarkan diri dan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 dalam perawatan di RSUD Dr. Soedono Madiun, hal itu sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445/96/303/2016 tanggal 29 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANINDITA EKA PRAMANA;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. SUDARTO;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa Rini Setiani Binti Samsul Arifin dengan pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut kebetulan saksi bersama rekannya satu kantor yaitu : Sdr. TOTOK, OPIKA, SUPANGAT, RESA dan ASEP pada saat itu mengendarai mobil patroli SatPol PP Kota Madiun untuk melaksanakan penertiban reklame yang berada di wilayah hukum Pemkot Madiun;
Bahwa saksi tidak tahu berpa kecepatan sepeda motor terdakwa tersebut, namun menurut Sdr. SUPANGAT kecepatannya sekitar 50 Km/jam;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada bagian mana benturan kecelakaan antara korban Sdri. YUNI SUGIARTI dengan sepeda motor Honda warna hitam, namun menurut pengendara sepeda motor tersebut benturannya yaitu mengenai keranjang/kerangka besi sebelah kiri membentur badan sebelah kanan Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa saksi mengetahui jika pada sepeda motor Honda warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa tersebut terdapat/membawa keranjang/kerangka besi yang berisi susu segar;
Bahwa pada saat kejadian jalan lurus, aspal hotmix, terdapat marka jalan, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas normal, ada simpang 4 (empat);
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson, bunyi rem atau isyarat lain dari sepeda motor terdakwa sebelum kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dari jarak sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa setelah terjadi benturan kecelakaan lalu lintas tersebut Sdri. YUNI SUGIARTI dengan posisi terlentang dan sedang muntah, sedangkan posisi sepeda motor Honda warna hitam tersebut tidak terjatuh dan berhenti disebelah barat;
Bahwa yang saksi lakukan setelah melihat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah saksi bersama dengan rekannya turun dari mobil patroli, lalu saksi bersama Sdr. SUPANGAT langsung mengangkat Sdri. YUNI SUGIARTI yang pada saat itu tidak sadarkan diri masuk kedalam mobil patroli Sat Pol PP bersama terdakwa ke RSUD Kota Madiun;
- Bahwa saksi melihat Sdri. YUNI SUGIARTI mengalami luka-luka lecet jari tangan kanan namun perempuan tersebut tidak sadarkan diri;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi terakhir Sdri. YUNI SUGIARTI setelah mengalami kecelakaan lalu lintas namun yang saksi dengar dari petugas kepolisian yang menangani kecelakaan tersebut pejalan kaki tersebut akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUP Dr. Soedono Madiun setelah dirujuk dari RSUD Kota Madiun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi 2. SUPANGAT;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor terdakwa Rini Setiani Binti Samsul Arifin dengan pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut kebetulan saksi bersama rekannya satu kantor yaitu : Sdr. TOTOK, OPIKA, SUDARTO, RESA dan ASEP pada saat itu mengendarai mobil patroli SatPol PP Kota Madiun untuk melaksanakan penertiban reklame yang berada di wilayah hukum Pemkot Madiun;
Bahwa menurut saksi kecepatannya sepeda motor sekitar 50 Km/jam;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada bagian mana benturan kecelakaan antara Sdri. YUNI SUGIARTI dengan sepeda motor Honda warna hitam, namun menurut terdakwa benturannya yaitu mengenai keranjang/kerangka besi sebelah kiri membentur badan sebelah kanan Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa saksi mengetahui jika pada sepeda motor Honda warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa terdapat/membawa keranjang/kerangka besi yang berisi susu segar;
Bahwa pada saat kejadian jalan lurus, aspal hotmix, terdapat marka jalan, cuaca cerah, suang hari, arus lalu lintas normal, simpang 4 (empat);
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson, bunyi rem atau isyarat lain sebelum kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dari jarak sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa setelah terjadi benturan kecelakaan lalu lintas tersebut Sdri. YUNI SUGIARTI dengan posisi terlentang dan sedang muntah. Sedangkan posisi sepeda motor Honda warna hitam tersebut tidak terjatuh dan berhenti disebelah barat;
Bahwa yang saksi lakukan setelah melihat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah saksi bersama dengan rekannya turun dari mobil patroli, lalu saksi bersama Sdr. SUDARTO langsung mengangkat Sdri. YUNI SUGIARTI yang pada saat itu tidak sadarkan diri masuk kedalam mobil patroli Sat Pol PP bersama terdakwa ke RSUD Kota Madiun;
- Bahwa saksi melihat Sdri. YUNI SUGIARTI mengalami luka-luka lecet jari tangan kanan namun perempuan tersebut tidak sadarkan diri;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi terakhir Sdri. YUNI SUGIARTI setelah mengalami kecelakaan lalu lintas namun yang saksi dengar dari petugas kepolisian yang menangani kecelakaan tersebut Sdri. YUNI SUGIARTI akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUP Dr. Soedono Madiun setelah dirujuk dari RSUD Kota Madiun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi 3. TRIONO;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor terdakwa Rini Setiani Binti Samsul Arifin dengan pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun;
Bahwa saksi tidak mengetahui No.Pol.sepeda motor yang menabrak pejalan kaki;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang bekerja di Toko PETRA memuat barang dan mengangkat galon aqua dan pandangan saksi ke arah timur;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor Honda terdakwa tersebut;
Bahwa saksi mengetahui jika pada sepeda motor Honda warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa terdapat /membawa keranjang/kerangka besi yang berisi susu segar;
Bahwa ada 2 (dua) termos susu segar yang dibawa terdakwa yang diletakkan disamping kiri dan kanan sepeda motor;
Bahwa pada saat kejadian jalan lurus, aspal hotmix, terdapat marka jalan, cuaca cerah, suang hari, arus lalu lintas normal, simpang 4 (empat);
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson, bunyi rem atau isyarat lain sebelum kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dari jarak sekitar 9 (sembilan) meter;
Bahwa setelah terjadi benturan kecelakaan lalu lintas tersebut Sdri. YUNI SUGIARTI jatuh dengan posisi terlentang lalu diangkat oleh orang-orang dibawa ke trotoar sebelah kiri jalan;
Bahwa yang saksi lakukan setelah melihat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah saksi langsung mendatangi Sdri. YUNI SUGIARTI yang mengalami kecelakaan tersebut;
- Bahwa saksi melihat Sdri. YUNI SUGIARTI mengalami luka-luka lecet jari tangan kanan namun perempuan tersebut tidak sadarkan diri; dan waktu itu saksi melihat saja karena sudah ada orang yang menolongnya serta saksi melihat juga ada anggota Satpol PP yang mengangkat korban yang tidak sadarkan diri masuk kedalam mobil patroli Satpol PP dan saksi juga menyuruh terdakwa untuk mengikutinya ke rumah sakit;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi terakhir Sdri. YUNI SUGIARTI setelah mengalami kecelakaan lalu lintas namun yang saksi dengar dari petugas kepolisian yang menangani kecelakaan tersebut Sdri. YUNI SUGIARTI akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUP Dr. Soedono Madiun setelah dirujuk dari RSUD Kota Madiun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi 4. ANDYK EXSTIARTO, SH;
- Bahwa saksi adalah anggota Satlantas Polres Madiun Kota;
- Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF dengan pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun;
Bahwa yang mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF adalah seorang perempuan yang bernama RINI SETIANI sedangkan seorang pejalan kaki bernama YUNI SUGIARTI;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut karena ada laporan masyarakat bahwa didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF dengan pejalan kaki;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas saksi sedang piket;
Bahwa dari keterangan saksi-saksi yang ada di TKP sebelum kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF yang dikendarai terdakwa melaju dari arah utara menuju ke arah selatan di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun, sedangkan Sdri. YUNI SUGIARTI berjalan dan menyeberang jalan dari arah timur menuju ke arah barat dijalan yang sama;
Bahwa saksi mendatangi TKP lokasi kecelakaan lalu lintas bersama rekannya yakni Brigadir HERMANTO;
Bahwa disekitar lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdapat pertokoan, SD Santa Maria, Perkantoran/Klinik Santa Clara (Pusat Kegiatan Masyarakat);
Bahwa sesuai dengan hasil olah TKP benturan kecelakaan antara sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF dengan pejalan kaki tersebut disebelah baratnya marka jalan;
Bahwa menurut saksi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ditempat tersebut karena kelalaian dan kekurang hati-hatian pengendara kendaraannya saat memasuki pusat kegiatan masyarakat dan tidak memperlambat laju kendaraannya;
Bahwa menurut pendapat saksi dan menurut UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang akan memasuki pusat kegiatan masyarakat serta melihat/mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. maka yang harus dilakukan pengendara kendaraan bermotor adalah memperlambat laju kendaraannya serta harus mengutamakan keselamatan/memprioritaskan pejalan kaki. Setelah pejalan kaki menyeberang dan situasi aman barulah pengendara kendaraan bermotor bisa melaju;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas waktu itu situasi arus lalu lintas ramai, kondisi jalan lurus beraspal, siang hari, cuaca cerah;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. YUNI SUGIARTI mengalami luka : bengkak kepala belakang dan babras serta lutut kaki kanan babras dan akhirnya meninggal dunia di RSUP Dr. Soedono Madiun;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi 5. YULI HARDI;
- Bahwa saksi mengetahui ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan pejalan kaki yaitu adik saksi yang bernama YUNI SUGIARTI;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun;
Bahwa yang mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF adalah seorang perempuan yang bernama RINI SETIANI;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada dirumahnya sedang bersih-bersih;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian sekitar 200 (dua ratus) meter;
Bahwa saksi bertemu terakhir dengan adiknya Sdri. YUNI SUGIARTI pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar jam 09.00 Wib dan keadaannya baik-baik saja;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas setelah diberitahu oleh tetangganya yang bernama NANANG;
Bahwa setelah mendapat kabar tersebut saksi langsung kaget dan bingung, lalu saksi menuju ke RSUD Kota Madiun dengan menaiki sepeda pancal;
Bahwa setelah sampai di rumah sakit Korban tidak sadarkan diri dan menurut keterangan dari dokter adik saksi Sdri. YUNI SUGIARTI mengalami pendarahan otak dan tak lama kemudian dirujuk ke RSU Dr. Soedono Madiun;
Bahwa adik saksi tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 meninggal dunia;
Bahwa ada santunan dari keluarga Terdakwa;
Bahwa sudah ada Surat Pernyataan tidak keberatan dan pemberian santunan dari keluarga Terdakwa tertanggal 10 Juni 2016;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi A De Charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami dan korbannya meninggal ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun;
Bahwa kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR yang terdakwa kendarai dan pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR yang Terdakwa kemudikan melaju dari arah utara menuju ke arah selatan di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengetahui seorang pejalan kaki yakni Korban berjalan menyeberang jalan dari arah timur ke arah barat di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 40 Km/jam;
Bahwa Terdakwa melihat Korban akan menyeberang jalan dari jarak sekitar 4 (empat) meter;
Bahwa saat itu tujuan Terdakwa adalah mengantar susu ke rumah Pak SAID yang beralamat di Jl. Saeran Kota Madiun;
Bahwa susu segar yang Terdakwa bawa tersebut diletakkan disebelah samping kiri dan kanan sepeda motornya dengan menggunakan keranjang/kerangka besi yang telah dimodifikasi;
Bahwa susu segar yang Terdakwa bawa berjumlah 2 (dua) buah dan masing-masing penampung susu segar berisi 15 (lima) belas liter susu segar;
Bahwa sekitar lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas terdapat pertokoan, SD Santa Maria, perkantoran/Klinik Santa Clara (Pusat Kegiatan Masyarakat) dll;
Bahwa pada saat Terdakwa melintasi Pusat Kegiatan Masyarakat serta pada saat itu Terdakwa melihat pejalan kaki yakni Korban yang sedang berjalan dan menyeberang dari arah timur ke barat di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun Terdakwa tidak memperlambat laju sepeda motornya;
Bahwa Terdakwa tidak mengutamakan terlebih dahulu seorang pejalan kaki yakni Korban YUNI SUGIARTI yang sedang berjalan dan menyeberang jalan;
Bahwa benturan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi disebelah barat merka jalan;
Bahwa benturan tersebut adalah keranjang/kerangka besi susu segar yang ada dibelakang sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR membentur badan sebelah kanan dari Korban;
Bahwa setelah terjadi benturan kecelakaan lalu lintas tersebut Korban langsung terjatuh terlentang dan kepala bagian belakang membentur aspal sedangkan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR tidak jatuh;
Bahwa sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR adalah milik dari Terdakwa dan Terdakwa juga mempunyai SIM C;
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas arus lalu lintas normal, jalan lurus beraspal, cuaca cerah, siang hari, simpang empat;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Korban YUNI SUGIARTI mengalami bengkak kepala belakang dan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 dalam perawatan di RSUD Dr. Soedono Madiun;
Bahwa Terdakwa juga membantu dalam acara pemakaman serta selamatan Korban dan ada Surat Pernyataan tentang pemberian santunan tertanggal 10 Juni 2016.
Bahwa kedepannya terdakwa harus lebih berhati-hati dalam berkendara;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF;
- 1 (satu) lembar SIM C An. RINI SETIANI.
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian dipersidangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan, dimana saksi-saksi maupun terdakwa telah menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 445/96/303/2016 tanggal 29 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANINDITA EKA PRAMANA, dimana terhadap pembacaan visum et repertum tersebut saksi-saksi dan terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengalami kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun, dimana terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR menabrak pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR melaju dari arah utara menuju ke arah selatan di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun, dimana sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa melihat seorang pejalan kaki yakni Korban berjalan menyeberang jalan dari arah timur ke arah barat di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 50 Km/jam;
Bahwa benar Terdakwa melihat Korban akan menyeberang jalan dari jarak sekitar 4 (empat) meter;
Bahwa benar Terdakwa tidak memperlambat laju sepeda motornya dengan mengerem, tidak membunyikan klakson dan tidak mengutamakan terlebih dahulu seorang pejalan kaki yakni Korban YUNI SUGIARTI yang sedang berjalan dan menyeberang jalan, sehingga terjadilan benturan/tabrakan dimana keranjang/kerangka besi susu segar yang ada dibelakang sepeda motor terdakwa membentur badan sebelah kanan dari Korban;
Bahwa benar akibat benturan tersebut Korban langsung terjatuh terlentang dan kepala bagian belakang membentur aspal sedangkan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR tidak jatuh;
Bahwa benar susu segar yang Terdakwa bawa berjumlah 2 (dua) buah dan masing-masing penampung susu segar berisi 15 (lima) belas liter susu segar sehingga menambah berat beban kendaraan;
Bahwa benar sekitar lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas terdapat pertokoan, SD Santa Maria, perkantoran/Klinik Santa Clara (Pusat Kegiatan Masyarakat);
Bahwa benar sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas arus lalu lintas normal, jalan lurus beraspal, cuaca cerah, siang hari, simpang empat;
Bahwa benar sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR adalah milik dari Terdakwa dan Terdakwa juga mempunyai SIM C;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Korban YUNI SUGIARTI mengalami bengkak kepala belakang dan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 dalam perawatan di RSUD Dr. Soedono Madiun;
Bahwa benar Terdakwa ikut mengantar korban kerumah sakit dan telah membantu biaya perawatan dan acara pemakaman serta selamatan korban dan ada Surat Pernyataan tentang pemberian santunan tertanggal 10 Juni 2016;
Bahwa benar korban tidak ada mengalami sakit kronis yang dapat mengancam nyawanya;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sesuai dengan berita acara persidangan ini dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan susunan dakwaan tunggal yaitu: melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau siapa saja selaku subyek hukum yang terhadap dirinya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Dengan demikian pada dasarnya unsur ini terkait erat dengan perbuatan orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban dimana kepadanya kemudian dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Selanjutnya dalam perkara ini, setiap orang yang dimaksudkan adalah ditujukan kepada orang yang didudukkan sebagai terdakwa didepan persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dipersidangan RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN adalah orang yang dihadapkan selaku terdakwa dalam perkara ini dan didalam pemeriksaan didepan persidangan ternyata identitasnya telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dan ternyata pula selama persidangan terdakwa bertingkah laku normal, sehat jasmani dan rohani, dapat mendengar dan menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah dalam posisi sebagai pengemudi yaitu orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (Pasal 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009), sedangkan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel (Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;
Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan dipersidangan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengalami kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun, dimana terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR menabrak pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR melaju dari arah utara menuju ke arah selatan di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun, dimana sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa melihat seorang pejalan kaki yakni Korban berjalan menyeberang jalan dari arah timur ke arah barat di Jl. Cokroaminoto Kota Madiun;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 50 Km/jam;
Bahwa benar Terdakwa melihat Korban akan menyeberang jalan dari jarak sekitar 4 (empat) meter;
Bahwa benar Terdakwa tidak memperlambat laju sepeda motornya dengan mengerem, tidak membunyikan klakson dan tidak mengutamakan terlebih dahulu seorang pejalan kaki yakni Korban YUNI SUGIARTI yang sedang berjalan dan menyeberang jalan, sehingga terjadilan benturan/tabrakan dimana keranjang/kerangka besi susu segar yang ada dibelakang sepeda motor terdakwa membentur badan sebelah kanan dari Korban;
Bahwa benar akibat benturan tersebut Korban langsung terjatuh terlentang dan kepala bagian belakang membentur aspal sedangkan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR tidak jatuh;
Bahwa benar susu segar yang Terdakwa bawa berjumlah 2 (dua) buah dan masing-masing penampung susu segar berisi 15 (lima) belas liter susu segar sehingga menambah berat beban kendaraan;
Bahwa benar sekitar lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas terdapat pertokoan, SD Santa Maria, perkantoran/Klinik Santa Clara (Pusat Kegiatan Masyarakat);
Bahwa benar sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas arus lalu lintas normal, jalan lurus beraspal, cuaca cerah, siang hari, simpang empat;
Bahwa benar sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR adalah milik dari Terdakwa dan Terdakwa juga mempunyai SIM C;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Korban YUNI SUGIARTI mengalami bengkak kepala belakang dan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 dalam perawatan di RSUD Dr. Soedono Madiun;
Bahwa benar Terdakwa ikut mengantar korban kerumah sakit dan telah membantu biaya perawatan dan acara pemakaman serta selamatan korban dan ada Surat Pernyataan tentang pemberian santunan tertanggal 10 Juni 2016;
Bahwa benar korban tidak ada mengalami sakit kronis yang dapat mengancam nyawanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terbukti pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wib didepan SD Santa Maria Jl. Cokroaminoto Kel. Kejuron Kota Madiun, terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-6766-TR menabrak pejalan kaki Sdri. YUNI SUGIARTI dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam melaju dari arah utara ke arah selatan, telah menabrak seorang pejalan kaki bernama YUNI SUGIARTI yang hendak menyeberang jalan dari arah timur ke barat, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda sehingga telah memenuhi pengertian Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa mengemudikan sepeda motornya dalam keadaan konsentrasi kurang baik dimana dari jarak sekitar 4 (empat meter) Terdakwa telah melihat korban YUNI SUGIARTI pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah timur ke barat yang berarti akan tepat memotong jalur kendaraan terdakwa, terdakwa yang telah melihat korban hendak menyeberang jalan, namun Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak mendahulukan pejalan kaki dan tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dengan mengerem sehingga Terdakwa menabrak korban. Bahwa terdakwa juga seharusnya menyadari sepeda motornya berisi keranjang/kerangka besi susu segar yang ada dibelakang sepeda motor sehingga membuat sepeda motor terdakwa menjadi lebih lebar dan lebih berat, yang dengan sendirinya membuat jarak menghindar lebih luas, apalagi disekitar lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas terdapat pertokoan, SD Santa Maria, perkantoran/Klinik Santa Clara (Pusat Kegiatan Masyarakat) yang merupakan keramaian. Bahwa terdakwa dengan keadaan-keadaan tersebut sebagai seorang yang sudah berpengalaman mengendarai kendaraan dijalan, sudah memiliki SIM seharusnya dapat lebih berhati-hati, mengadakan pendugaan akan hal yang mungkin terjadi dan seharusnya ia lakukan, apalagi posisi terdakwa yang mengendalikan sepeda motor sebagai pengambil keputusan untuk dapat berhenti dan mendahulukan korban pejalan kaki. Dengan demikian dapat disimpulkan terdakwa telah melakukan kelalalaian, kurang hati-hati dan tidak mengadakan penduga-dugaan akan akibat yang bisa terjadi karena perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta tersebut akibat perbuatan terdakwa tersebut korban terjatuh terlentang ditengah jalan aspal dan kepala bagian belakang membentur aspal sehingga mengalami luka bengkak kepala belakang serta tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 dalam perawatan di RSUD Dr. Soedono Madiun, hal itu sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445/96/303/2016 tanggal 29 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANINDITA EKA PRAMANA;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian yaitu kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak melakukan pendugaan-dugaan akan akibat yang dapat terjadi disamping terdakwa sudah dewasa dan memiliki SIM yang menandakan bahwa terdakwa mempunyai kecakapan dalam mengemudi dan pengalaman yang sudah cukup seharusnya lebih mampu melakukan penghati-hatian selama berkendara;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa selama proses perkara terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah maka seluruh masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF dan 1 (satu) lembar SIM C An. RINI SETIANI, oleh karena dipersidangan terbukti sebagai milik RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN maka sepantasnya dikembalikan kepada Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berdamai dan memberikan bantuan biaya perawatan dan pemakaman korban;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan namun pada hakekatnya merupakan suatu upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana agar dapat menginsyafi perbuatannya serta dapat memperbaiki diri dan perbuatannya kedepan lebih baik dan lebih berhati-hati sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi dirinya dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam plat hitam No.Pol. AE-4766-FF;
- 1 (satu) lembar SIM C An. RINI SETIANI;
Dikembalikan kepada Terdakwa RINI SETIANI Binti SAMSUL ARIFIN;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada Hari Senin tanggal 7 November 2016 oleh kami Dr. AGUS RUSIANTO, SH., MH. sebagai Hakim ketua, I PUTU SUYOGA, SH., MH. dan CATUR BAYU SULISTIYO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRU HANDARU, SH. sebagai Panitera Pengganti, FUAT ZAMRONI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I PUTU SUYOGA, SH.,MH. Dr. AGUS RUSIANTO, SH., MH.
CATUR BAYU SULISTIYO, SH.
Panitera Pengganti
SRU HANDARU, SH.