513/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 513/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
M. Wardoyo S dkk lawan Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah, Cq. Bupati KDH TK. II Magelang, Cq. Camat Dukun; Cq. Kepala Desa Banyudono dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mkd. tanggal 18 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor 513/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
M. Wardoyo S; Tempat dan Tanggal Lahir, Magelang, 14-04-1953; Agama Katholik, Pendidikan SLTP; Pekerjaan Sopir; Alamat: Ciracas RT. 010, RW. 004, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur; selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
Diayuwenastuti; Tempat dan Tanggal Lahir, Sawit Seberang, 16-02-1967; Agama Islam, Pendidikan Diploma IV; Pekerjaan Wiraswasta; Alamat: Jalan Starban Gang. Rukun No. 40, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara; selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Etti Yuenti; Tempat dan Tanggal Lahir, Sawit Seberang, 01-07-1975; Agama Islam, Pendidikan Sarjana; Pekerjaan Guru; Alamat: Jalan Starban Gang. Rukun No. 40, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara; selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
Yuwen Kustoyo; Tempat dan Tanggal Lahir, Sawit Seberang, 01-01-1979; Agama Islam, Pendidikan Diploma III; Pekerjaan Wiraswasta; Alamat: Jalan Starban Gang. Rukun No. 40, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara; selanjutnya disebut sebgai Pembanding IV semula Penggugat IV;
Yuwen Narwoko, SS.; Tempat dan Tanggal Lahir, Sawit Seberang, 01-01-1977; Agama Islam, Pendidikan Sarjana; Pekerjaan Guru; Alamat: Lingkungan II, Emplasman, Desa Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Penggugat V;
Yuwen Kawi Laras; Tempat dan Tanggal Lahir, Sawit Seberang, 10-11-1984; Agama Islam, Pendidikan Sarjana; Pekerjaan Guru; Alamat: Dusun Vak XVIII, Kebon, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Penggugat VI;
Yuwen Mastopo; Tempat dan Tanggal Lahir, Langkat, 16-09-1973; Agama Islam, Pendidikan Diploma III; Pekerjaan Karyawan Swasta; Alamat: Jalan Dusun Perjuangan Sukaraya, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancarbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII semula Penggugat VII;
Dalam hal ini Pembanding I s/d VII semula Penggugat I s/d Penggugat VII memberikan kuasa kepada Baharuddin Harahap, SH, Advokat yang beralamat di Senden, RT.02, RW.01, Desa Senden, Mungkid, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 106/VIII/2017/PN.Mkd, tanggal 8 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
L a w a n:
Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah, Cq. Bupati KDH TK. II Magelang, Cq. Camat Dukun; Cq. Kepala Desa Banyudono, beralamat: Kantor Kepala Desa Banyudono, Jalan Muntilan-Talun Km. 5, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah, Cq. Bupati KDH TK. II Magelang, Cq. Camat Dukun, beralamat: Kantor Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid; yang diwakili oleh Bintarwan Widhiatso, SH, M.Kn Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Teguh Triastono, A.Ptnh, MM, Arif Rohman Chakim, A.Ptnh, Nanda Satriya Ageng, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2532/13.33-08/VIII/BPN/2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 129/IX/2017 tanggal 4 September 2017 dan Surat Tugas Nomor 2533/13.33-08/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017;selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Afra Riani; Tempat dan Tanggal Lahir, Jakarta tahun 1984; Agama Katholik; Pendidikan SLTA; Pekerjaan Swasta; Alamat dahulu di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang; Sekarang beralamat di Jalan Bangka 1c/12 RT. 003 RW. 008 No. 12, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12720, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yos Bambang Suhendarto, SH, MH, Amirudin Sigit Permadi, SH, Advokat yang beralamat di Jl.Sumbing No.490, Cacaban Timur, Kota Magelang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Nopember 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 181/XI/2018 / PN Mkd tanggal 14 Nopeber 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Mawarto; Tempat dan Tanggal Lahir, Magelang, 03-05-1965; Agama Islam; Pendidikan SD; Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Kwadasan RT. 013 RW. 002, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Suparman; Tempat dan Tanggal Lahir, Magelang, 31-12-1967; Agama Islam; Pendidikan SD; Pekerjaan Buruh, Alamat Dusun Karanganyar RT. 007 RW. 012, Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI;
Saminten (Istri Suparman); Tempat dan Tanggal Lahir, Magelang, 21-11-1968; Agama Islam; Pendidikan SLTA; Pekerjaan Buruh, Alamat Dusun Karanganyar RT. 007 RW. 012, Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 12 Nopember 2018 Nomor 513/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 Agustus 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 8 Agustus 2017 di bawah Register Perdata Nomor : 40/Pdt.G/2017/PN Mkd, telah mengajukan gugatan kepada pihak Para Tergugat dengan dalil sebagai berikut;
Bahwa di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pernah hidup sepasang suami istri sah bernama Asmowardoyo bin Aris Soemarkasa alias Thomas Warna Asmowardoyo, Agama Katholik dengan Veronica Soeminem, Agama Katholik. Keduanya telah meninggal dunia, Asmowardoyo meninggal dunia pada tanggal 16-02-2008 di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Sedangkan Veronica Soeminem meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 1989 di dusun asalnya yaitu Dusun Glagahombo, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Dalam perkawinan Asmowardoyo dengan Veeronica Soeminem dilahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu: M. Wardoyo (Penggugat I), Wardjito dan M. Wartuti alias M. Warsuti;
Asmowardoyo adalah nama kecil, sedangkan Thomas Warna Asmowardoyo, nama Baptis, untuk selanjutnya disebut Asmowardoyo;
Bahwa Wardjito, Agama Islam, semasa hidupnya menikah dengan Sukinem, Agama Islam, tidak berapa lama setelah menikah, mereka pergi merantau ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara hingga sekarang. Wardjito telah meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2009 di Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Meninggalkan 6 (enam) orang anak yaitu Penggugat II sampai dengan Penggugat VII;
Bahwa M. Wartuti alias M. Warsuti, Agama Katholik, semasa hidupnya menikah dengan YB. Sudaryanto. Keduanya telah meninggal dunia di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang; M. Wartuti alias M. Warsuti meninggal pada tanggal 17 April 2013, sedangkan YB Sudaryanto meninggal pada tanggal 29 September 2001. Dalam perkawinan tersebut dilahirkan seorang anak bernama Afra Riani/Tergugat IV;
Bahwa alm. Asmowardoyo selain meninggalkan anak/ahli waris juga meninggalkan harta peninggalan atau harta warisan berupa sebidang tanah sawah dan tanah kering, terdaftar dalam Buku C Desa Banyudono No. 21 tercatat atas nama Asmowardoyo. Adapun tanah tersebut adalah:
Sebidang tanah sawah, persil No. 104, Klas S.IV, luas 0161 da, terletak di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dengan batas:
Sebelah Utara : Tanah Afra Riani/M. Wartuti
Sebelah Timur : Tanah Warli dan SMA Muhammadiyah
Sebelah Selatan : Tanah Agus Kadiono
Sebelah Barat : Tanah Afra Riani, sekarang Drajat dan Supar
Sebidang tanah kering berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, persil No. 103, Klas D.I, luas 046 da, terletak di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dengan batas:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Timur : Tanah Suseno
Sebelah Selatan : Tanah Afra Riani/M. Wartuti
Sebelah Barat : Tanah Afra Riani, sekarang Supar
Kedua bidang tanah tersebut di atas selanjutnya disebut TANAH SENGKETA.
Bahwa dalam Buku C Desa Banyudono No. 21, tertulis “Redjodino Bagong” nama tersebut dicoret ada tulisan “Salah nama betulnya Asmowardoyo”, lalu dicoret lagi di bawahnya ada tulisan berbunyi Warli, padahal yang benar dalah C Desa Banyudono No. 21 atas nama Asmowardoyo, sesuai Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Banyudono;
Bahwa dahulu tanah sengketa kepunyaan atau tertulis atas nama Redjodino Bagong, orang tua dari Aris Soemarkara, dan Aris Soemarkara mempunyai anak bernama Asmowardoyo, jadi Redjodino Bagong, adalah kakek Asmowardoyo, setelah Redjodino Bagong meninggal dunia tanah sengketa dalam Buku C Desa Banyudono no. 21, masih utuh dan masih tertulis atas nama Asmowardoyo, dalam kolom sebab dan tanggal perubahan tidak ada keterangan atau tidak ada tulisan yang menerangkan tanah sengketa berubah atau beralih kepada M. Wartuti alias M. Warsuti atau kepada siapapun, dan semasa hidupnya, Asmowardoyo tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus baik secara lisan maupun secara tertulis kepada Tergugat I dan Tergugat II, maupun kepada M. Wartuti alias M. Warsuti, atau kepada siapapun guna memindahkan hak, mewariskan, merubah atau mengalihkan tanah sengketa atas nama M Wartuti alias M. Warsuti;
Bahwa pada waktu Asmowardoyo masih hidup, Tergugat I dan Tergugat II, bersama dengan M Wartuti alias M Warsuti, secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama bekerjasama membuat dan menandatangani pengajuan permohonan sertifikat atas tanah sengketa, dimana M. Wartuti alias M. Warsuti meminta kepada Kepala Desa/ Tergugat I, agar supaya tanah sengketa disertifikatkan atas namanya, atas persetujuan dari Tergugat I, selanjutnya M Wartuti alias M Warsuti melalui Kepala Desa/ Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 27-08-2007, mengajukan permohonan sertifikat atas tanah sengketa pada BPN Kab. Magelang/ Tergugat III, karena Kepala Desa dan Camat dianggap lebih mengetahui dan menguasai data maupun tehnis pengajuan permohonan sertifikat selanjutnya BPN Kab. Magelang/ Tergugat III menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa yaitu :
Tanah sengketa dalam posita 04, huruf a, terbit sertifikat hak milik no. 1005, luas 1.886 m, dan tanah sengketa dalam posita 04, huruf b, terbit sertifikat hak milik no. 1006, luas 539 m, kedua sertifikat tersebut atas nama M Wartuti alias M Warsuti.
Proses pengajuan permohonan sertifikat atas tanah sengketa dilakukan pada saat Asmowardoyo masih hidup.
Bahwa pengajuan permohonan sertifikat atas tanah sengketa menjadi atas nama M Wartuti alias M Warsuti pada BPN. Kab. Magelang/ Tergugat III, tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan dari Tergugat I dan Tergugat II, sebab yang berwenang menandatangani pengajuan permohonan sertifkat dari C Desa atau pertama kali adalah Kepala Desa dan Camat, apdahal Tergugat I mengetahui betul pada waktu pengajuan permohonan sertifikat Asmowardoyo, sebagai pemilik syah atas tanah sengketa, masih hidup, karenanya M Wartuti alias M Warsuti, tidak mempunyai hak mengajukan permohonan sertifikat atas tanah sengketa menjadi atas namanya, sebab ia bukanlah pemilik syah tanah sengketa, oleh karena itu pengajuan permohonan sertifikat atas tanah sengketa menjadi atas nama M wartuti alias M Warsuti tanpa ijin dan tanpa persetujuan Asmowardoyo sebagai pemilik syah atas tanah sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, bersama dengan M Wartuti alias M Warsuti secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama mengajukan permohonan sertifikat atas tanah sengketa menjadi atas nama M Wartuti alias M Warsuti pada BPN Kab. Magelang/ Tergugat III, tanpa ijin dan tanpa persetujuan Asmowardoyo, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta batal demi hukum;
Oleh karena pengajuan permohonan sertifikat atas tanah sengketa dilakukan atas dasar perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hukum, maka secara yuridis SHM no. 1005, luas 1.886 m dan SHM no. 1006, luas 539 m, keduanya atas nama M Wartuti alias M Warsuti, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena tanah sengketa menjadi atas nama M Wartuti alias M Warsuti, sudah barang tentu menimbulkan kerugian bagi anak/ahli waris Asmowardoyo yang lain, karena tidak mendapat hak atau tidak mendapat bagian atas tanah sengketa yang merupakan harta peninggalan orangtua mereka;
Bahwa setelah M Wartuti meninggal dunia selanjutnya tanah sengketa serta sertifikat tanah sengketa dikuasai dan disimpan atau dipegang Afra Riani/Tergugat IV. Berhubung Tergugat IV berada di Jakarta, selanjutnya tanah sengketa Nomer 04 huruf a, digarap atau dikontrakkan kepada Mawarto/Tergugat V. sedangkan tanah sengketa Nomer 04 huruf b (Rumah) ditempati oleh Tergugat VI dan VII atas perintah Afra Riani/Tergugat IV. Oleh karena itu Mawarto, Suparman dan Saminten layak dan patut diikutsertakan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena pengajuan permohonan sertifikat atas tanah sengketa menjadi atas nama M. Wartuti alias M. Warsuti dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum serta batal demi hukum. Maka para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para tergugat, agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat untuk dibagi waris kepada semua ahli waris almarhum Asmowardoyo yang berhak, sesuai bagian masing-masing dan sesuai aturan hukum yang berlaku;
Bahwa terdapat kekhawatiran dari para penggugat dimana selama proses pemeriksaan perkara ini di Pengadiilan, para tergugat berusaha mengalihkan atau memindahtangankan tanah sengketa kepada orang lain. Maka para penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela nanti oleh para tergugat. Para penggugat mohon agar para tergugat secara tanggung renteng dihukum membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa gugatan ini menurut hukum telah memenuhi syarat untuk dimohonkan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari para tergugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, kiranya berkenan memanggil para pihak yang akhirnya berkenan pula memberikan dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat, untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum sah dan berharta Sita Jaminan atas tanah sengketa;
Menyatakan secara hukum Asmowardoyo dan Veronica Soeminem adalah suami istri sah, dan keduanya telah meninggal dunia. Asmowardoyo meninggal pada tanggal 16-02-2008 di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Sedangkan Veronica Soeminem meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 1989 di Dusun Glagahombo, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang;
Menyatakan secara hukum Wardjito telah meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 1989 di Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara;
Menyatakan secara hukum M. Wartuti alias M. Warsuti dan YB. Sudaryanto telah meninggal dunia pada tanggal 17 April 2013 dan pada tanggal 29 September 2001 di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang;
Menyatakan secara hukum tanah sengketa berupa:
Sebidang tanah sawah, persil No. 104, Klas S.IV, luas 0161 da, terletak di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dengan batas:
Sebelah Utara : Tanah Afra Riani/M. Wartuti
Sebelah Timur : Tanah Warli dan SMA Muhammadiyah
Sebelah Selatan : Tanah Agus Kadiono
Sebelah Barat : Tanah Afra Riani, sekarang Drajat dan Supar
Sebidang tanah kering berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, persil No. 103, Klas D.I, luas 046 da, terletak di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dengan batas:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Timur : Tanah Suseno
Sebelah Selatan : Tanah Afra Riani/M. Wartuti
Sebelah Barat : Tanah Afra Riani, sekarang Supar
Adalah hak milik dan harta peninggalan atau harta warisan alm. Asmowardoyo yang belum dibagi waris kepada anak-anaknya/ahli waris Asmowardoyo;
Menyatakan secara hukum M. Wardoyo S (Penggugat I) dan Wardjito alm dan M. Wartuti alias M. Warsuti adalah anak kandung Asmowardoyo dengan Veronica Soeminem yang sama-sama berhak mewarisi tanah sengketa;
Menyatakan secara hukum Penggugat II sampai dengan Penggugat VII adalah anak dan sekaligus ahli waris pengganti dari orang tua mereka yang bernama Wardjito. Sedangkan Afra Riani/Tergugat IV adalah anak dan sekaligus ahli waris pengganti dari ibunya bernama M. Wartuti alias M. Warsuti;
Menyatakan secara hukum proses pengajuan permohonan sertifikat atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, bersama dengan M. Wartuti alias M. Warsuti menjadi atas nama M. Wartuti alias M. Warsuti, tanpa ijin dan tanpa persetujuan Asmowardoyo, adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, bersama dengan M. Wartuti alias M. Warsuti secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama mengajukan permohonan sertifikat atas tanah sengketa menjadi atas nama M. Wartuti alias M. Warsuti tanpa ijin dan tanpa persetujuan Asmowardoyo, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan secara hukum sertifikat hak milik No. 1005, luas 1.886 m2, dan SHM No. 1006, luas 539 m2. Keduanya atas nama pemegang hak M. Wartuti alias M. Warsuti adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat V yang menggarap atau mengontrak tanah sengketa Nomor 04 huruf a dan perbuatan Tergugat VI dan VII yang menempati tanah sengketa nomor 04 huruf b adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum BPN Kabupaten Magelang/Tergugat III, untuk mengembalikan tanah sengketa pada keadaan semula, yaitu atas nama Asmowardoyo tanpa beban dan tanpa syarat apapun;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat untuk dibagi waris kepada semua anak-anak/ahli waris alm. Asmowardoyo sesuai hak dan bagian masing-masing tanpa syarat apapun dalam keadaan aman dan kosong. Jika perlu dengan bantuan Pengadilan dan Kepolisian;
Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari. Jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari para tergugat;
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Mungkid berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Para Penggugat tersebut, dan Para Penggugat melakukan perbaikan gugatan yaitu :
Petitum no.6 baris terakhir tertulis : adalah hak milik dan harta peninggalan atau harta warisan alm.Asmowardoyo yang belum dibagi waris kepada anak – anaknya / ahli waris Asmowardoyo, Yang benar adalah ‘ hak milik alm.Asmowardoyo’;
Petitum no.7 tertulis : menyatakan secara hukum M.Wardoyo S ( Penggugat I ) dan Wardjito alm dan M Wartuti alias M.Warsuti adalah anak kandung Asmowardoyo dengan Veronica Soeminem yang sama – sama berhak mewarisi tanah sengketa, Yang benar adalah : ‘ Menyatakan secara hukum M.Wardoyo S ( Penggugat I ) dan Wardjito alm dan M.Wartuti alias M.Warsuti adalah anak kandung Asmowardoyo dengan Veronica Soeminem’;
Petitum no.8 tertulis : menyatakan secara hukum Penggugat II sampai dengan Penggugat VII adalah anak dan sekaligus ahli waris pengganti dari orang tua mereka yang bernama Wardjito,.Sedangkan Afra Riani / Tergugat IV adalah anak dan sekaligus ahli waris pengganti dari Ibunya bernama M.Wartuti alias M.Warsuti, Yang benar adalah ‘ menyatakan secara hukum Penggugat II sampai dengan Penggugat VII adalah anak Wardjito alm.Sedangkan Afra Riani / Tergugat IV adalah anak dari M.Wartuti alias M.Warsuti;
Petitum no.14 tertulis : menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat untuk dibagi waris kepada semua anak – anak / ahli waris alm.Asmowardoyo sesuai hak dan masing – masing tanpa syarat apapun dalam keadaan aman dan kosong.Jika perlu dengan bantuan Pengadilan dan Kepolisian, Yang benar adalah : ‘menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan aman dan kosong, jika perlu dengan bantuan Pengadilan dan Kepolisian’;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat III telah memberikan jawaban, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Gugatan Kabur (Obscuur libel)
Pada Posita Gugatan Nomor 2, disebutkan WARDJITO meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2009, sedangkan pada Petitum Gugatan Nomor 4, disebutkan WARDJITO meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 1989. Sehingga dengan adanya perbedaan tahun meninggal WARDJITO dalam posita dengan petitum dapat disimpulkan terjadinya inkonsisten data yang disampaikan Penggugat yang berakibat gugatan menjadi kabur.
Adanya perbedaan batas bidang tanah dapat dilihat pada Posita Gugatan Nomor 4, disebutkan batas bidang tanah C Desa Nomor 21 persil No. 104, Klas S.IV, luas 0161 da, terletak di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dengan batas:
Utara : tanah Aftra Riani/M. Wartuti
Timur : tanah Warli dan SMA Muhammadiyah
Selatan : tanah Agus Kadiono
Barat : tanah Afra Riani, sekarang Drajat dan Supar
Persil No. 103, Klas D.I, luas A46 da, terletak di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dengan batas:
Utara : jalan raya
Timur : tanah Suseno
Selatan : tanah Aftra Riani/M. Wartuti
Barat : tanah Afra Riani, sekarang Supar
Sedangkan batas bidang tanah SHM No.1005/Desa Banyudono :
Utara : Saluran air
Timur : SMA Muhammadiyah
Selatan : Sukadi
Barat : Afra Riani
dan batas bidang tanah SHM No.1006/Desa Banyudono :
Utara : Jalan
Timur : Suseno
Selatan : saluran air
Barat : Afra Riani
Bahwa riwayat tanah obyek perkara didalam posita gugatan Nomor 6, sebagaimana tercatat didalam C Desa Nomor 21 didalilkan oleh Penggugat tercatat atas nama ASMOWARDOYO. Sedangkan bidang tanah SHM No.1005/Desa Banyudono dan No.1006/Desa Banyudono berdasarkan data di Kantor Pertanahan Kab. Magelang berasal dari C Desa Nomor 1597 atas nama WARTUTI yang berasal dari WARLI.
Sehingga dengan adanya perbedaan batas-batas bidang tanah serta riwayat tanah obyek perkara maka patut dipertanyakan letak tanah obyek perkara adalah bidangan tanah yang sama atau tidak dengan bidang tanah SHM No.1005/Desa Banyudono dan No.1006/Desa Banyudono. Oleh karena itu dengan obyek perkara yang tidak jelas dapat berakibat gugatan menjadi kabur.
Gugatan Penggugat Telah Lampau Waktu (Verjaring)
Bahwa telah lampaunya waktu gugatan dapat diketahui dari gugatan Para Penggugat yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Mungkid, dengan Register Perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Mkd. tanggal 08 Agustus 2017, sedangkan objek gugatan berupa bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1005/Desa Banyudono dan No.1006/Desa Banyudono keduanya atas nama M.WARTUTI diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2008.
Bahwa hal tersebut dapat diketahui dengan jelas bila SHM No.1005/Desa Banyudono dan No.1006/Desa Banyudono keduanya atas nama M.WARTUTI yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang (Tergugat III) telah berjalan lebih kurang 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya hingga gugatan Para Penggugat dicatatkan dalam register perkara. Berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan “… pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menutut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.
Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat terhadap sertifikat hak milik Tergugat dilakukan telah lampau waktu (verjaring) maka gugatan Para Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa berdasarkan data buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Hak Milik No. 1005 luas 1886 m² atas nama M. WARTUTI terletak di Desa Banyudono Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, diterbitkan berdasarkan pendaftaran pertama kali dari pengakuan tanah bekas hak milik adat C No.1597 persil 104 klas S.IV, sedangkan Hak Milik No. 1006 luas 539 m² atas nama M. WARTUTI terletak di Desa Banyudono Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, diterbitkan berdasarkan pendaftaran pertama kali dari pengakuan tanah bekas hak milik adat C No.1597 persil 103 klas D.I.
Bahwa Tergugat III dalam memproses penerbitan Sertipkat Hak Milik No. 1005/Desa Banyudono dan No. 1006/Desa Banyudono keduanya tercatat atas nama M.WARTUTItelah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku sehingga proses pendaftaran pertama kali atas tanah Sertipikat Hak Milik dimaksud dapat dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Tergugat III sebagaimana telah diatur berdasarkan BAB IV Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 dan BAB III Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN RI No.3 tahun 1997.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat III mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak dalil-dalil yang tersirat maupun tersurat dalam gugatan Para Penggugat yang terkait dengan Tergugat III kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
Menyatakan bahwa berdasarkan fakta Yuridis, proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1005 danNo. 1006 yang keduanya terletak di Desa Banyudono, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang telah sesuai dengan wewenang, prosedur persyaratan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku secara sah.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat IV telah memberikan jawaban, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa surat kuasa pada dasarnya diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa sehingga kalau mengunakan kop surat mestinya kop surat dari pemberi kuasa, kuasapun juga harus diberi meterai cukup yang dimatikan dengan penulisan tanggal pada meterai serta penunjukan pemberian kuasa harus jelas diberikan secara khusus untuk fungsi dan tugas kewenangan apa. Apabila untuk mengajukan gugatan dan mewakili dalam persidangan perdata tentu bertindak selaku dan dalam fungsi sebagai kuasa hukum bukan dalam fungsi sebagai penasehat hukum. Fungsi penasehat hukum lebih dikhususkan untuk mendampingi korban, saksi, tersangka, terdakwa atau terpidana dalam proses pidana.
Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh para penggugat tertanggal 4 Agustus 2017 menggunakan kop kantor dari penerima kuasa, meterai tidak dimatikan dan kuasa menunjuk fungsi kewenangan sebagai penasehat hukum jelas-jelas bertentangan dengan hal di atas sehingga keberadaan penerima kuasa dan gugatan yang diajukanpun menjadi tidak sah adanya.
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil dari Para Penggugat, kecuali yang diakui dan dibenarkan secara hukum.
Kompetensi relatif :
3.1. Bahwa pada dasarnya dan hakekatnya perkara ini adalah antara Para Penggugat dengan Tergugat IV .
Bahwa nama dan tempat tinggal tetap Tergugat IV telah diketahui dengan jelas sesuai dengan surat gugatan dari Para Penggugat.
Menurut hukum acara (Pasal 118 Ayat (3) HIR) seharusnya surat gugatan diajukan di Pengadilan Negeri wilayah hukum domisili Tergugat IV yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan di wilayah hukum letak obyek sengketa barang tetap di Pengadilan Negeri Mungkid.
Dengan kata lain perkara ini menjadi kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Pengadilan Negeri Mungkid.
3.3. Bahwa Pasal 118 Ayat (3) HIR menyatakan : “Bilamana tempat diam dari Tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui atau jika Tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Penggugat atau salah satu Penggugat, atau jika surat gugatan itu tentang barang tetap, maka surat gugatan itu dimasukkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa terletak barang tetap itu”
Menurut ketentuan ini surat gugatan diajukan di Pengadilan Negeri ditempat salah satu penggugat atau barang tetap, jika tergugat tidak diketahui alamatnya secara jelas.
Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat di Pengadilan Negeri Mungkid karena meliputi barang tetap berada adalah salah secara hukum, sehingga gugatan dari Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard).
Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan/ tidak berkualitas sebagai Penggugat :
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan untuk menggugat atau tidak mempunyai kualitas hukum sebagai penggugat dalam perkara ini karena hal-hal sebagai berikut :
4.1. Bahwa tanah yang disebut-sebut dalam surat gugatan Para Penggugat semula adalah tanah Warli bukan Asmowardoyo.
4.2. Bahwa menurut hukum Para Penggugat tidak mempunyai kualitas/ kedudukan mengajukan gugatan karena tidak ada kepentingan hukum terhadap obyek gugatan. (bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Januari 1981 No. 213/K/Sip/1979).
Bahwa surat gugatan Para Penggugat Obscuur libels (kabur) :
Gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libels) karena hal-hal sebagai berikut :
5.1. Bahwa pada point 07 posita gugatan halaman 3 surat gugatan, para penggugat menyebutkan tanah sengketa dalam posita 04 huruf a terbit sertipikat hak milik nomor 1005 luas 1.886 m (tanpa ukuran persegi) dan tanah sengketa dalam posita 04 huruf b terbit sertifikat hak milik nomor 1006 luas 539 m (juga tanpa ukuran persegi).
5.2. Bahwa selain tidak menyebutkan ukuran persegi, para penggugat juga telah membuat kesalahan yang prinsip sebab sejatinya yang menjadi Sertipikat Nomor 1005 tersebut adalah termasuk tanah Warli yang di dalam posita nomor 04 huruf a juga oleh para penggugat ditulis sebagai batas sebelah timur.
5.3. Bahwa penyebutan Redjodino Bagong pada point 05 dan diulang kembali pada point 06 posita gugatan para penggugat adalah salah, sebab tidak ada yang namanya Redjodino Bagong yang ada Redjodinomo Bagong penyebutan yang salah ini disamping menunjuk orang yang berbeda juga telah semakin membuat kabur gugatan.
Bahwa berdasar hal-hal yang terurai tersebut di atas, sudah seharusnya surat gugatan para penggugat dinyatakan ditolak (ontzegd) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard).
DALAM KONPENSI (Pokok perkara)
Bahwa sebelum menyampaikan jawaban perlu Tergugat IV sampaikan bahwa gugatan ini Tergugat IV rasakan dipenuhi itikad tidak baik dari Penggugat I. Setidaknya latar belakang pengalaman bahwa Penggugat I pada sekitar tahun 2000an pernah membawa sebagian uang hasil penjualan rumah Almh.Ibu M.Wartuti di Depok, Kelapa Dua, Jawa Barat yakni senilai Rp.60.000.000,- nilai yang besar pada waktu itu yang bukan haknya padahal sebagai perantara yang dimintai bantuan oleh Ibu M. Wartuti untuk menjualkan rumah telah mendapatkan haknya berupa fee sebagai perantara. Alih-alih bukannya mengembalikan dana tersebut namun kini setelah Ibu M.Wartuti tiada (bukan ketika Ibu M. Wartuti masih hidup) justru mencari-cari celah upaya mengerjai kembali dan kini dengan mengajukan gugatan terhadap Tergugat IV sebagai anaknya dari Ibu M.Wartuti.
Bahwa dalil-dalil dalam eksepsi mohon terbaca kembali dan menjadi bagian dalam jawaban konpensi.
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan para penggugat, kecuali yang diakui dan dibenarkan oleh hukum.
Bahwa surat gugatan dari para penggugat berisi tentang dalil-dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta dan mengada-ada sehingga gugatan tersebut harus ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa dalil para penggugat pada point 01, 02 dan 03 yang sekedar menerangkan mengenai keterangan umum data Asmowardoyo dan keturunannya kiranya tidak perlu Tergugat IV tanggapi lebih lanjut.
Bahwa penjelasan para penggugat pada angka 04 yang juga menerangkan Asmowardoyo juga meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah sawah dan tanah kering, terdaftar dalam buku C Desa Banyudono No. 21 dan tercatat atas nama Asmowardoyo adalah tidak benar, sebab yang benar tanah dalam C Desa tersebut adalah milik Warli Alm. dan Warli sebagai kakak yang memiliki banyak tanah hanya meminjamkan kepada Asmowardoyo sebagai adik yang tidak memiliki tanah untuk sekedar menempati saja bukan memiliki.
Bahwa tidaklah benar apa yang didalilkan oleh para penggugat pada point 05 positanya. Didalam C Desa Banyudono No. 21 jelas tidak ada tertulis Redjodino Bagong yang ada Redjodinomo Bagong dan adalah kesalahan bila ditulis Asmowardoyo karena Asmowardoyo hanya menempati dan yang benar adalah Warli, sedang Kepala Desa Banyudono hanya sekedar menandatangani mengetahui sesuai dengan buku C Desa.
Bahwa oleh karena tanah tersebut semula bukan milik Asmowardoyo melainkan yang benar adalah milik Warli dan juga tidak benar apabila dikatakan masih tertulis atas nama Asmowardoyo maka Tergugat IV merasa tidak perlu menanggapi dalil posita para penggugat pada angka 06 surat gugatannya oleh karena sudah cukup jelas dengan jawaban Tergugat IV pada angka 7 di atas.
Bahwa Tergugat IV sebagai anak tunggal dan ahli waris Ibu M. Wartuti (dalam Surat Kematian dari Rumah Sakit Bethesda tertulis MM Wartutik) secara otomatis yang menerima peninggalan Ibu M. Wartuti orang tuanya, berpandangan bahwa orang tuanya memiliki hak untuk mensertipikatkan tanah-tanah tersebut atas namanya tentu telah melalui proses klarifikasi yang diperlukan juga telah diumumkan secara resmi oleh lembaga berwenang (Desa, BPN) sehingga kalau pada saat pensertipikatan itu Asmowardoyo masih hidup seperti yang didalilkan oleh para penggugat pada posita angka 07 maka tentu pada saat itu bisa menyampaikan keberatanya sehingga apabila keberatannya itu berdasar dan beralasan maka dengan begitu tentu sertipikat tidak mungkin dapat terbit atas nama M.Wartuti dan karena tanah itu bukan tanah Asmowardoyo maka tidak perlu juga adanya ijin dari Asmowardoyo sebagaimana dalil dari para penggugat pada angka 08 dan 09 sehingga tanah ini adalah sah milik M.Wartutik orang tua Tergugat IV. Bahkan dengan adanya gugatan ini juga telah membuktikan bahwa hingga Asmowardoyo meninggalpun tidak pernah ada gugatan.
Bahwa dengan bukti Sertipikat Hak Milik atas obyek sengketa atas nama M. Wartuti membuktikan bahwa diperoleh dengan alas hak yang sah menurut hukum, oleh karena itu dalil-dalil gugatan tersebut harus ditolak dan dikesampingkan. Sesuai dengan hukum bahwa Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat, pihak lain yang merasa mempunyai hak tidak dapat lagi menuntut haknya apabila dalam 5 tahun sejak diterbitkannya tidak mengajukan keberatan secara tertulis ke Kepala Kantor Pertanahan (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 31, 32 Ayat (1)).
Bahwa berdasar alasan-alasan tersebut di atas Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan para penggugat point 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 karena dalil-dalil itu mengada-ada, tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Dalil tentang kerugian para penggugat dan penyitaan tanah obyek sengketa haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum. Tergugat menguasai obyek sengketa sah sebagai anak tunggal Almh. Ibu M. Wartuti dan tidak menimbulkan kerugian apapun bagi para penggugat, justru sebaliknya pada waktu-waktu ini khususnya Penggugat I ada indikasi tengah menyuruh orang untuk menawar-nawarkan tanah sengketa kepada pihak lain yang tentu juga merupakan bentuk itikad yang tidak baik. Oleh karena itu dengan ini dalil-dalil para penggugat tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata Nomor : 40/ Pdt.G/ 2017/ PN.Mkd berkenan untuk memutuskan :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat IV.
Menyatakan hukum gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat VII dan VII telah memberikan jawaban, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Saya di rumah hanya sebagai penunggu rumah sejak almarhum ibu Tutik meninggal dan saya di situ akhir – akhir ini tidak dibayar, dulu memang dibayar. Soal Penggugatan saya sebenarnya tidak mau ikut - ikut karena saya sekarang cuma nunggu saja;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Mungkid telah menjatuhkan putusan tanggal 18 April 2018, Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mkd. yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.313.000,00 ( lima juta tiga ratus tiga belas ribu Rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mkd yang dibuat oleh SUTANTO, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Mungkid yang menerangkan bahwa Kuasa Para Penggugat pada tanggal 30 April 2018 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 18 April 2018, Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mkd. dan telah diberitahukan kepada :
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 7 Mei 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 7 Mei 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 7 Mei 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan suratnya tertanggal 28 Mei 2018, Nomor : W12.U35/1280/Pdt.04.01/5/2018;
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 7 Mei 2018;
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 7 Mei 2018;
Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 7 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 31 Juli 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 2 Agustus 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada :
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 23 Agustus 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Agustus 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 23 Agustus 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan suratnya tertanggal 12 September 2018, Nomor : W12.U35/2948/Pdt.04.01/9/2018;
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 23 Agustus 2018;
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 23 Agustus 2018;
Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 23 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 13 Nopember 2108, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 14 Nopember 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada :
Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 26 Nopember 2018;
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 23 Nopember 2018 ;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Nopember 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 23 Nopember 2018;
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 23 Nopember 2018;
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 23 Nopember 2018;
Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 23 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Mungkid, telah memberitahukan masing-masing kepada :
Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 14 Mei 2018;
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 14 Mei 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 14 Mei 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 14 Mei 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan suratnya tertanggal 28 Mei 2018, Nomor : W12.U35/1281/Pdt.04.01/5/2018;
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 14 Mei 2018;
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 14 Mei 2018;
Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 14 Mei 2018;
untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Mungkid dalam perkara ini sepanjang mengenai pokok perkara adalah bertentangan satu sama lain tidak sinkron, karenanya putusan tersebut harus ditolak dan dibatalkan selanjutnya mohon yang terhormat Ketua Pengadilan Tingigi Jawa Tengah di Semarang Cq. Majelis Hakim Tinggi Banding berkenan memeriksa untuk kemudian memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Para Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mungkid No. 40/Pdt.G/2017/PN.Mkd, tertanggal 18 April 2018;
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Banding yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Cq. Majelis Hakim Tinggi Pemeriksa perkara banding ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak alasan-alasan dan keberatan Para Pembanding tersebut;
Menguatkan/mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 18 April 2018 Nomor : 40/Pdt.G/2017/PN Mkd.
Menghukum Pemohon/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ada Peradilan tingkat pertama dan tingkat banding ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telah mempelajari secara saksama memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 18 April 2018, Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mkd. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan diitingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 18 April 2018, Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mkd dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa Madura, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HIR serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mkd. tanggal 18 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Senin, tanggal 21Januari 2019, oleh kami, Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Retno Pudyaningtyas, S.H. dan Rangkilemba, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 513/Pdt/2018/PT SMG, tanggal 14 Nopember 2018, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 24Januari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Harliati Kastolan, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, ttd Retno Pudyaningtyas, S.H. ttd Rangkilemba, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, ttd Singgih Budi Prakoso, S.H.,MH. |
| Panitera Pengganti, ttd Harliati Kastolan, S.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp.139.000,- +
Jumlah Rp.150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;